-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

ULTIMATUM KE INSAN PERS: DINAS PERTANIAN REJANG LEBONG MINTA HENTIKAN PEMBERITAAN TAK TERVERIFIKASI

By On Selasa, April 07, 2026

 


Rejang Lebong – kabarviral79.com  Nada keras dilontarkan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong dalam rapat klarifikasi bersama Komisi II DPRD, Senin (06/04/2026). Pihak dinas secara tegas mengeluarkan peringatan kepada insan pers agar tidak lagi mempublikasikan berita tanpa dasar data dan konfirmasi yang jelas.


Kepala Dinas, Suradi, S.P., M.Si., menilai sejumlah pemberitaan yang beredar telah keluar dari prinsip jurnalistik dan berpotensi menggiring opini publik yang menyesatkan.


“Kami tegaskan, hentikan praktik pemberitaan tanpa verifikasi. Informasi yang tidak berbasis data adalah bentuk pembodohan publik,” tegas Suradi dengan nada tinggi.


Menurutnya, media seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, bukan justru memperkeruh suasana dengan informasi yang belum teruji kebenarannya.


“Pers itu pilar demokrasi, bukan alat penyebar asumsi. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh hanya karena pemberitaan yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.


Sorotan lebih tajam disampaikan Kabid Perkebunan, Lince Malini, S.P. Ia bahkan mengingatkan potensi konsekuensi hukum bagi media yang dinilai menyebarkan informasi tidak valid.


“Ini peringatan keras. Jika pemberitaan tidak melalui proses verifikasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka itu berpotensi masuk kategori hoaks dan bisa berimplikasi hukum,” tegasnya.


Ia menegaskan bahwa pihak dinas tidak akan tinggal diam jika reputasi institusi terus dirugikan oleh pemberitaan yang tidak akurat.


“Kami terbuka untuk dikonfirmasi, tapi jangan membuat narasi sepihak. Jika ini terus terjadi, tentu ada langkah yang akan kami tempuh sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Suradi juga mengingatkan agar media tidak mendahului proses audit yang saat ini masih berjalan.


“Jangan menggiring opini seolah-olah sudah ada pelanggaran. Audit belum selesai. Hormati proses, jangan membuat kesimpulan liar,” katanya.


Pernyataan keras ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak akan mentolerir praktik jurnalistik yang dianggap menyimpang dari kode etik.


Ke depan, insan pers diminta untuk kembali pada prinsip dasar jurnalistik: verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab, agar informasi yang disampaikan benar-benar mencerminkan fakta, bukan sekadar opini.

Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

By On Sabtu, April 04, 2026

  




Kota Bengkulu, kabarviral79.com – Nampaknya Kota Bengkulu sudah tidak lagi masuk dalam peta negara hukum. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya menjadi titah tertinggi, justru diperlakukan layaknya kertas tak berharga disini. 


Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberi kesan "masa bodoh", sementara Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mempertontonkan kegagalan total sebagai eksekutor hukum.


Drama pembangkangan hukum ini terpotret jelas dalam kasus lahan SDN 62 Kota Bengkulu yang terjadi selama bertahun-tahun. 


Meski Putusan MA Nomor 4003 K/Pdt/2023 telah inkrah, namun di lapangan, keadilan justru dipasung oleh birokrasi yang bebal dan institusi peradilan yang "mati suri".


Ironi semakin tajam saat menilik Surat Tugas Nomor 3739/PAN.PN.W8-U1/HK.2.4/VII/2024. 


Perintah eksekusi yang telah ditandatangani sejak Juli 2024 tersebut, hingga April 2026 ini, hanya menjadi penghuni laci di kantor PN Bengkulu tanpa progres nyata.


Kuasa Ahli Waris lahan SDN 62, Jevi Sartika W SH, mengecam keras sikap buruk yang dipertontonkan oleh Pemkot maupun PN Bengkulu.


"Jika putusan Mahkamah Agung saja tidak dilaksanakan, lalu apa fungsi pengadilan di negara ini? Apakah Pemkot Bengkulu merasa lebih tinggi dari MA sehingga berani mengangkangi putusan tersebut? Jangan jadikan administrasi sebagai 'sampah' untuk menutupi ketidakmauan membayar hak rakyat!," tegas Jevi, Jumat (3/4/26).


Jevi menilai Pemkot Bengkulu sedang mempertontonkan arogansi kekuasaan yang sangat berbahaya. 


Menurutnya, tindakan menunda kewajiban bayar Rp4 miliar adalah bentuk penindasan terhadap rakyat yang menang secara sah, namun dipaksa "mengemis" di hadapan penguasa.


"Kalau Walikota saja tidak patuh dan menyepelekan hukum, jangan salahkan jika masyarakat kehilangan kepercayaan. Apakah menjadi pejabat berarti mendapat lisensi untuk tidak taat hukum?,” cetusnya geram.


Alibi Pemkot yang menyatakan pembayaran terganjal proses "pelepasan aset" disebut Jevi sebagai taktik mengulur waktu yang sangat kasar dan tidak logis. 


Baginya, fakta bahwa gedung sudah kosong dan siswa dipindahkan sejak 2019 adalah pengakuan telak bahwa lahan itu bukan milik negara.


"Mereka sudah angkat kaki, sekolah sudah kosong, hasil Putusan MA sudah jelas menyebut itu hak ahli waris bahkan memerintahkan pemkot bayar sewa. Ini murni perbuatan melawan hukum oleh penguasa! Jangan korbankan marwah hukum demi ego pejabat yang enggan membayar kewajiban," lanjutnya.


Sasaran kritik Jevi juga menghujam jantung PN Bengkulu. Surat Tugas Eksekusi yang mengendap hampir dua tahun adalah bukti kemandulan lembaga peradilan di Bumi Rafflesia.


"Hingga saat ini PN Bengkulu tidak melaksanakan surat tugas tersebut. Ada apa? Kenapa lembek? PN tidak punya alasan lagi untuk menunda pembacaan berita acara eksekusi. Jangan sampai ada asumsi liar di publik bahwa PN takut pada Pemkot," imbuh Jevi.


Menghadapi kebuntuan ini, Jevi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah luar biasa. Tidak ada lagi ruang kompromi bagi mereka yang sengaja mempermainkan keadilan.


Somasi Terakhir: Pemkot Bengkulu akan segera disomasi atas pembangkangan terhadap putusan hukum tetap.


Laporan Maladministrasi: Melaporkan kemacetan ini ke pihak terkait.


Audit Institusi: PN Bengkulu akan dilaporkan secara resmi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.


"Pemerintah jangan pongah! Jangan karena ego dan ketidakmampuan mengelola aset, hak ahli waris disandera puluhan tahun. Kami akan kejar hingga tuntas!" tutup Jevi Sartika dengan tegas. (Red)

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

By On Kamis, April 02, 2026

  



Rejang Lebong, Bengkulu  kabarviral79.com – Dugaan skandal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong. SMA Negeri 02, yang selama ini dikenal sebagai sekolah favorit di Kota Curup, kini terseret isu serius terkait dugaan manipulasi data siswa dan tidak transparannya penggunaan anggaran miliaran rupiah.


Temuan mencolok muncul dari perbandingan data resmi Dapodik dengan keterangan pihak sekolah. Dalam data Dapodik, jumlah siswa tercatat sebanyak 1.102 orang. Namun, saat dikonfirmasi, pihak sekolah justru menyebut jumlah siswa hanya sekitar 900 orang.


Selisih lebih dari 200 siswa ini langsung memicu kecurigaan publik. Dengan nilai Dana BOS sebesar Rp1.500.000 per siswa, potensi dana yang dipertanyakan bisa mencapai ratusan juta rupiah.


“Ini bukan selisih kecil. Kalau benar datanya dimark-up, ini sudah masuk kategori serius, bisa merugikan negara,” ujar salah satu sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa selama ini informasi penggunaan Dana BOS di sekolah dinilai tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik maupun wali murid.


“Transparansi hampir tidak ada. Laporan penggunaan anggaran tidak pernah dijelaskan secara rinci. Banyak yang mulai curiga,” tambahnya.


Situasi ini semakin memanas setelah diketahui bahwa pada tahun 2024, SMA Negeri 02 Rejang Lebong juga telah menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan nilai miliaran rupiah untuk rehabilitasi dan pembangunan sekolah.


Di sisi lain, beban pembiayaan dari Dana BOS seharusnya berkurang, mengingat tenaga honorer di sekolah tersebut sebagian besar telah diangkat menjadi PPPK. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan tanda tanya besar terkait ke mana aliran dana BOS tersebut digunakan.


“Secara logika, kalau sudah dapat DAK dan honorer sudah banyak yang diangkat PPPK, harusnya penggunaan BOS lebih jelas dan ringan. Tapi ini justru gelap,” ungkap sumber lainnya.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMA Negeri 02 Rejang Lebong belum memberikan penjelasan rinci terkait perbedaan data jumlah siswa maupun penggunaan Dana BOS yang mencapai lebih dari Rp1,6 miliar per tahun.


Kasus ini kini menjadi sorotan tajam dan berpotensi melebar ke ranah hukum. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu segera turun tangan melakukan audit investigatif.


Jika terbukti terjadi penyimpangan, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret pihak-pihak terkait ke proses hukum dengan ancaman pidana korupsi.


Publik menunggu: akankah kasus ini dibongkar tuntas, atau justru menguap tanpa kejelasan?

Beberapa Bulan Selesai, Proyek Rp6,7 Miliar di Kepahiang Retak! Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Spesifikasi

By On Senin, Maret 16, 2026

 


Kepahiang, KabarViral79.Com - Proyek Penanganan Longsoran Ruas Jalan Nakau – BTS Kota di Kabupaten Kepahiang kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp6.768.014.000 dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, setelah ditemukan retakan serius pada struktur bangunan, padahal proyek tersebut baru beberapa bulan selesai dikerjakan.

Berdasarkan informasi di lapangan, pekerjaan yang dimulai sejak 20 Maret 2025 tersebut kini sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan pada beberapa bagian konstruksi. Retakan yang muncul memunculkan kekhawatiran masyarakat, karena struktur yang seharusnya berfungsi menahan longsoran justru terlihat mulai mengalami penurunan kualitas.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Pandu Raja sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh PT Laras Sembada sebagai konsultan pengawas. Namun kondisi yang terjadi di lapangan memicu dugaan kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar konstruksi jalan nasional.

Padahal, menurut standar pekerjaan infrastruktur jalan, konstruksi penanganan longsoran seharusnya memiliki umur teknis minimal 5 hingga 10 tahun. Fakta bahwa bangunan sudah mengalami retakan dalam waktu singkat menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas material serta proses pengerjaan proyek tersebut.

Proyek ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, sehingga publik juga mempertanyakan bagaimana proses pengawasan bisa berjalan jika kondisi konstruksi sudah menunjukkan kerusakan dalam waktu yang sangat singkat.

Sejumlah warga yang melintas di lokasi mengaku khawatir dengan kondisi bangunan yang mulai retak. Mereka menilai jika tidak segera ditangani, kerusakan tersebut dapat membahayakan pengguna jalan, terutama saat musim hujan yang rawan longsor.

“Anggarannya miliaran rupiah, tapi baru selesai sudah retak. Ini patut dipertanyakan,” ujar salah satu warga.

Kondisi ini mendorong desakan dari masyarakat agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan teknis dan audit terhadap proyek tersebut. Jika terbukti ada penyimpangan dari spesifikasi pekerjaan atau indikasi penyalahgunaan anggaran, aparat penegak hukum diminta untuk turun tangan melakukan penyelidikan.

Publik berharap proyek yang menggunakan uang negara benar-benar dikerjakan sesuai standar dan tidak menjadi proyek bermasalah yang berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Sorotan kini tertuju pada pihak kontraktor, konsultan pengawas, hingga pejabat teknis yang terlibat dalam proyek tersebut. Masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah agar dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi ini dapat segera diungkap secara transparan.

HEBOH! Lagi-Lagi PT SMS Mengguncang Bengkulu, Direktur Irsyad Disebut Terseret OTT KPK

By On Jumat, Maret 13, 2026

 


BENGKULU, KabarViral79.Com – Nama perusahaan PT Statika Mitra Sarana (SMS) kembali menjadi sorotan publik di Provinsi Bengkulu. Perusahaan yang pernah terseret dalam kasus korupsi besar beberapa tahun lalu itu kini kembali disebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi yang beredar menyebutkan, pada Senin (9/3/2026) tim KPK melakukan OTT terkait dugaan kasus ijon fee proyek yang melibatkan pejabat di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK dikabarkan mengamankan sejumlah pihak, termasuk dari kalangan swasta.

Salah satu nama perusahaan yang kembali mencuat adalah PT Statika Mitra Sarana (SMS). Bahkan, Direktur perusahaan tersebut yang disebut-sebut bernama Irsyad dikabarkan ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap tersebut.

Munculnya kembali nama PT SMS langsung mengingatkan publik pada kasus korupsi besar tahun 2017 yang pernah mengguncang Bengkulu. Saat itu, KPK juga melakukan OTT yang menjerat Gubernur Bengkulu kala itu, Ridwan Mukti.

Dalam kasus tersebut, Direktur PT SMS saat itu, Jhoni, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada gubernur terkait proyek pembangunan di Bengkulu. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga memberikan uang suap kepada penyelenggara negara.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian nasional dan mengguncang pemerintahan daerah di Bengkulu.

Kini, hampir satu dekade berlalu, nama perusahaan yang sama kembali muncul dalam kasus dugaan suap yang menyeret pejabat daerah. Fakta ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Banyak pihak menilai kemunculan kembali PT SMS dalam kasus dugaan suap menunjukkan adanya dugaan pola lama dalam permainan proyek pemerintah di daerah.

Ironisnya lagi, Irsyad sebagai Direktur PT SMS disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus OTT pada 9 Maret 2026. Namun demikian, perusahaan tersebut diketahui masih melaksanakan pekerjaan hingga saat ini, Jumat (13 Maret 2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, PT SMS masih melakukan pekerjaan di Jalan Agus Salim, Kelurahan Air Rambai.

Saat dikonfirmasi wartawan di lokasi, salah satu pelaksana lapangan membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa Irsyad benar merupakan Direktur PT Statika Mitra Sarana yang saat ini masih menjalankan pekerjaan tersebut.

Bengkulu Heboh! Beredar Kabar Dugaan Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK

By On Selasa, Maret 10, 2026

 


BENGKULU, KabarViral79.Com – Provinsi Bengkulu dihebohkan dengan kabar dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kabupaten Rejang Lebong pada Senin malam (9/3/2026).

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, pejabat yang dikabarkan diamankan adalah Bupati Kabupaten Rejang Lebong. Ia disebut-sebut terjaring OTT saat menghadiri sebuah acara peringatan hari ulang tahun di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sumber yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan, sebelum Bupati Rejang Lebong diamankan, tim KPK terlebih dahulu mengamankan seorang pengusaha bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU). Setelah itu, tim KPK kemudian menjemput Bupati Rejang Lebong beserta istrinya yang saat itu berada di Bengkulu Selatan.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Kota Bengkulu dan dikabarkan menjalani pemeriksaan awal di Polresta Bengkulu.

Selain itu, informasi yang beredar menyebutkan proses pemeriksaan juga dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang.

Pantauan di Polresta Bengkulu, puluhan wartawan dari berbagai media telah berkumpul sejak malam hari untuk menunggu kepastian informasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait kabar dugaan OTT tersebut.

Lautan Bendera Kuning “Kepung” Ekshumasi Gita Fitri, Kepahiang Bergetar Tuntut Keadilan!

By On Selasa, Maret 03, 2026

 


KEPAHIANG, KabarViral79.Com - Batu Bandung memanas. Ratusan warga tumpah ruah di sepanjang jalan menuju pemakaman, mengibarkan bendera kuning serentak sebagai simbol duka sekaligus perlawanan. Nama Gita Fitri (25) kini menggema di Kabupaten Kepahiang. Satu tuntutan mereka lantang: ungkap kebenaran, jangan ada yang ditutup-tutupi!

Sejak pagi, suasana haru bercampur amarah. Bendera kuning berkibar bak gelombang, menyelimuti akses menuju makam. Warga berdiri berjejer, sebagian meneteskan air mata, sebagian lagi mengepalkan tangan—menanti kejelasan atas kematian yang kini menjadi sorotan publik.

Di tengah tekanan publik yang kian menguat, Tim Dokter Kepolisian (Dokpol) dari Polda Bengkulu turun langsung melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan autopsi forensik. Langkah ini dinilai sebagai fase krusial dalam membongkar penyebab pasti kematian korban.

Autopsi dilakukan untuk mendapatkan bukti ilmiah dan forensik yang sahih—menjawab spekulasi, mematahkan rumor, serta memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum.

Kasat Reskrim setempat, Bintang Yudha Gama, sebelumnya telah memastikan tindakan tersebut.

“Iya, kita akan lakukan otopsi,” tegasnya.

Pernyataan itu kini menjadi pegangan publik. Hasil autopsi disebut-sebut sebagai kunci utama yang akan menentukan arah perkara: apakah ada unsur pidana, atau tidak.

Aksi ratusan bendera kuning bukan sekadar simbol duka. Ini adalah pesan keras kepada aparat: transparansi adalah harga mati. Warga meminta proses hukum dilakukan profesional, objektif, dan terbuka.

Secara hukum, hasil autopsi nantinya dapat menjadi alat bukti penting dalam penyidikan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses dapat meningkat ke tahap penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan. Aparat belum menyimpulkan penyebab kematian dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terpancing isu yang belum terverifikasi.

Namun satu hal tak terbantahkan: Kepahiang sedang menunggu jawaban.

Dan ratusan bendera kuning telah menjadi simbol bahwa publik tidak akan diam sampai kebenaran benar-benar terungkap.