-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta

By On Rabu, Maret 04, 2026

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 11 orang ke Jakarta usai Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. 

Salah satu yang turut diamankan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyampaikan bahwa Fadia bersama dua orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

"Paralel dengan itu, tim saat ini juga sedang dalam perjalanan membawa 11 orang dari Pekalongan menuju Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 03 Maret 2026. 

Ia menjelaskan, dari 11 orang yang diamankan tersebut terdapat unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta. Salah satunya merupakan Sekda Pemerintah Kabupaten Pekalongan. 

"Dari 11 orang yang diamankan dan dibawa ke KPK tersebut ada dari unsur ASN dan juga unsur swasta. Salah satunya adalah Sekda Pemkab Pekalongan,” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, Fadia Arafiq terjaring OTT KPK bersama dua orang lainnya. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 03 Maret 2026,di wilayah Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

“Pada dini hari tadi, tim mengamankan tiga orang, salah satunya adalah Bupati Pekalongan dan dua pihak lainnya yang merupakan orang kepercayaan serta ajudan Bupati,” ujar Budi. (*/red)

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Sindikat Ko Erwin di Warung Makan

By On Senin, Maret 02, 2026

Genda, kurir narkoba sindikat Ko Erwin ditangkap di Pekanbaru. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Akhsan Al-Fadhil alias Genda, kurir narkoba sindikat bandar narkoba Ko Erwin di Pekanbaru, Riau. 

Genda ditangkap di warung makan di wilayah Pekanbaru, pada Selasa, 24 Februari 2026, sekira pukul 22.00 WIB. 

Adapun Genda bersama Erwin pernah mengedarkan sat kilogram narkoba jenis sabu. 

“Berdasarkan hasil analisis IT dan penelusuran keberadaan target, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 01 Maret 2026. 

Eko mengatakan, penangkapan bermula dari pengakuan Ko Erwin bahwa dalam mengedarkan narkoba tidak bertindak sendiri, melainkan bersama Genda. 

Genda berperan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Saat diinterogasi, Genda mengakui bekerja sama dengan Ko Erwin mengedarkan 500 gram dan satu kilogram bersama Ko Erwin di Bima. 

“Yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat,” tuturnya. 

Adapun sabu dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Erwin. 

Setibanya di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 WITA, 500 gram sabu dibawa oleh Genda ke kamar nomor 415 untuk ditimbang ulang, kemudian barang tersebut disimpan di dalam kamar hotel. 

Kemudian, sabu diambil oleh Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi

Sementara, 1 kg sabu diambil oleh seseorang bernama Awan (DPO) yang terlebih dahulu mengambil kunci mobil Toyota Raize warna hitam dengan nomor polisi B 2262 PRG di kamar 415. 

"Karena sabu tersebut disimpan di dalam kendaraan tersebut di dalam tas warna hitam. Setelah itu Awan (DPO) membawa narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya. 

Genda beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dibawa ke kantor guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut. 

Sejumlah alat bukti yang diamankan yaitu, sabu seberat 500 gram, tiga buah foto copy KTP milik Genda, dua buah foto copy KTP milik Erwin Iskandar, satu kartu Lotte Member, satu buah kartu BPJS, dua buah ponsel, uang tunai sejumlah Rp.2.360.000, empat buah boarding pass, tiga buah kartu ATM, satu lembar kwitansi penyewaan satu unit kendaraan roda empat jenis Hicce. 

Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika, Erwin Iskandar alias Ko Erwin

Erwin Iskandar merupakan bandar narkoba yang diduga menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (*/red)

Menagih Janji Purbaya Bersihkan Bea Cukai

By On Minggu, Maret 01, 2026

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa

Oleh: Werdha Candratrilaksita

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebagian uang hasil korupsi disimpan dalam mobil operasional kasus importasi di Bea Cukai

Uang tersebut disiapkan untuk kebutuhan mendesak, termasuk dialirkan kepada oknum lainnya, atau untuk keperluan pribadi tersangka Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Sisprian, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC. 

Dengan penyimpanan uang hasil suap di beberapa mobil operasional, para oknum Bea Cukai tidak perlu mengambil uang dari safe house

Informasi itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada media. 

Penemuan itu tindak lanjut dari terbongkarnya rumah atau apartemen penyimpanan uang para oknum bea cukai, yang mereka sebut sebagai safe house. 

Sebelum kasus Budiman, KPK juga mengamankan 17 orang dan menetapkan enam tersangka untuk kasus dugaan pengondisian jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor. 

Penyidikan kasus tersebut tengah dikembangkan KPK. 

Korupsi di Bea Cukai sudah sangat akut. Publik menuntut janji Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa untuk membersihkan Bea Cukai. 

Purbaya jangan hanya mengancam. Ia perlu membuktikan keseriusannya dengan berhentikan pejabat level pimpinan tinggi (eselon II) dan administrator (menengah). 

Dengan demikian, harapannya proses penyidikan KPK akan menjadi “bola salju” untuk menemukan pelaku lain, baik untuk kasus yang sama maupun kasus berbeda. 

Dalam perspektif teori administrasi publik dan hukum acara, pembebasan sementara dari jabatan (temporary removal from office) bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen preventif untuk menjaga independensi dan efektivitas proses penyidikan. 

Prinsip ini sejalan dengan asas due process of law dan doktrin preventive suspension yang berkembang dalam tata kelola modern. 

Pejabat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi perlu dinonaktifkan agar tidak menggunakan kewenangan strukturalnya untuk memengaruhi saksi, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengintervensi alur informasi internal. 

Dalam literatur tata kelola pemerintahan, mekanisme ini dipandang sebagai bagian dari integrity system, yakni sistem pengamanan institusional untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa hambatan kekuasaan birokratik. 

Secara teoretik, Robert Klitgaard (1988) dalam rumus klasiknya, yakni Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability, menunjukkan bahwa ketika kewenangan (discretion) tetap melekat pada individu yang sedang diperiksa, maka risiko distorsi akuntabilitas meningkat tajam. 

Oleh karena itu, pencabutan sementara kewenangan jabatan menjadi langkah rasional untuk memutus kombinasi monopoli dan diskresi yang berpotensi memperbesar praktik obstruksi penyidikan (obstuction of justice). 

Pembebasan jabatan dalam konteks ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan strategi struktural untuk menutup ruang konsolidasi jaringan koruptif para oknum DJBC. 

Lebih jauh, dalam kerangka teori deterrence (Becker, 1968), sinyal organisasi untuk menonaktifkan pejabat yang terindikasi kuat terlibat korupsi akan menciptakan efek gentar bagi aktor lain dalam jaringan yang sama. 

Pesan kelembagaan menjadi jelas: jabatan bukan tameng, dan kekuasaan bukan pelindung. Tanpa langkah tegas tersebut, institusi justru mengirimkan sinyal ambigu yang bisa dimaknai sebagai toleransi diam-diam terhadap penyalahgunaan kewenangan. 

Karena itu, pembebasan jabatan sementara pejabat-pejabat kunci bukan hanya soal teknis birokrasi, melainkan soal desain kebijakan antikorupsi. Ia adalah bagian dari manajemen risiko kelembagaan dalam situasi krisis integritas. 

Jika safe house saja bisa ada di dalam sistem, maka menjaga agar jabatan tidak menjadi “safe space” bagi tersangka adalah keharusan moral dan administratif. Tanpa itu, janji membersihkan Bea Cukai hanya akan menjadi retorika, bukan reformasi nyata. 

Purbaya harus membuktikan bahwa keberaniannya bukan retorika. Publik tentu masih ingat pernyataannya yang mengancam akan “merumahkan” pegawai DJBC yang terindikasi bermasalah. Namun, setelah satu demi satu kasus terungkap, janji itu tak kunjung diwujudkan secara nyata dan terukur. 

Ancaman tanpa realisasi justru berisiko menjadi bumerang moral: ia menciptakan ekspektasi publik, tetapi ketika tidak dipenuhi, yang lahir adalah kekecewaan dan erosi kepercayaan. 

Dalam teori kepemimpinan transformasional (Burns, 1978), legitimasi seorang pemimpin bukan ditentukan oleh kerasnya pernyataan, melainkan oleh konsistensi antara kata dan tindakan. 

Saya sebelumnya menulis di Kompas.com mengenai adanya clique di lingkungan DJP dan DJBC, yakni jejaring informal yang membentuk solidaritas internal berbasis angkatan, unit, atau kedekatan kultural. 

Observasi saya menunjukkan bahwa korupsi jarang berdiri sebagai tindakan individual yang terisolasi. Ia bekerja dalam pola jejaring (networked corruption), di mana aktor-aktor saling mengetahui, saling melindungi, dan pada titik tertentu saling bergantung. 

Dalam literatur kejahatan terorganisir, fenomena ini disebut sebagai collusive network, yakni struktur hubungan yang memungkinkan distribusi risiko dan perlindungan timbal balik. 

Dengan pola demikian, membongkar satu simpul tanpa memutus jejaringnya hanya akan memunculkan simpul baru di tempat lain. 

Reaksi yang saya terima setelah tulisan tersebut terbit justru memperkuat dugaan itu. Saya seolah diposisikan sebagai “lawan” pegawai pajak dan bea cukai. 

Saya bahkan dikeluarkan dari grup angkatan STAN oleh seorang pegawai pajak yang bertindak sebagai admin grup. 

Peristiwa itu mungkin tampak sepele, tetapi secara sosiologis telah menunjukkan bagaimana solidaritas korps dapat berubah menjadi solidaritas defensif. 

Alih-alih menjadikan kritik sebagai bahan refleksi, respons yang muncul justru eksklusi sosial terhadap pengkritik. 

Dalam teori organisasi, fenomena ini dikenal sebagai groupthink (Janis, 1972), ketika kohesi kelompok lebih diprioritaskan daripada evaluasi rasional atas masalah internal.

Solidaritas tentu merupakan nilai penting dalam birokrasi. Namun, solidaritas yang melampaui batas etika dan berubah menjadi perlindungan diam-diam terhadap pelanggaran adalah persoalan serius. 

Jika jejaring itu benar ada, maka korupsi bukan lagi sekadar deviasi oknum, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola dan budaya organisasi. 

Di titik inilah keberanian Purbaya diuji. Membersihkan institusi bukan hanya soal menangkap pelaku yang sudah terungkap, tetapi juga memutus mata rantai jejaring yang membuat praktik itu terus berulang. 

Tanpa diikuti tindakan struktural, mulai dari pembebasan jabatan, mutasi lintas unit, audit independen, hingga membuka ruang perlindungan bagi pelapor; retorika reformasi hanya akan menjadi “tong kosong” di tengah publik yang semakin skeptis. 

Jika safe house bisa ada dalam sistem, maka clique yang saling melindungi juga bukan hal yang mustahil. 

Apakah Purbaya berani membongkar hingga ke akarnya atau cukup berhenti pada tataran simbolik?

Penulis adalah seorang Civitas Academica. 

Sumber: kompas.com

Mata Elang Penusuk Advokat di Tangerang Ditangkap Polisi saat Kabur

By On Sabtu, Februari 28, 2026

Penangkapan seorang mata elang (matel) yang kabur naik bus setelah menusuk Advokat di Tangerang

TANGERANG, KabarViral79.Com - Debt collector atau 'mata elang' (matel) berinisial JBI yang menusuk Advokat, Bastian Sori, di Kelapa Dua, Tangerang, Banten, berhasil ditangkap Polisi. 

Pelaku ditangkap di Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah (Jateng, saat hendak melarikan diri. 

Dalam video yang beredar, Sabtu, 28 Februari 2026, terlihat pelaku ditangkap di dalam sebuah bus. 

Awalnya, penyidik memberhentikan mobil di pinggir tol, kemudian berjalan kaki menuju bus tersebut. 

Pelaku sudah berada di dalam bus mengenakan jaket berwarna abu-abu. Kemudian penyidik masuk ke dalam bus untuk menangkap pelaku. 

Lampu bus dinyalakan dan pelaku diringkus tanpa perlawanan. Saat ditanya penyidik, pelaku mengatakan bahwa ia kabur hanya seorang diri.

Penyidik kemudian membawa pelaku ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Diketahui sebelumnya, Polisi mengidentifikasi tiga pelaku terkait debt collector atau matel yang menusuk Advokat Bastian Sori di Kelapa Dua, Tangerang. Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian. 

"Identifikasi satu pelaku penusukan, dua lagi masih dicari," ujar Kapolres Metro Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Rabu, 25 Februari 2026. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel, AKP Wira mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku. 

"Sementara masih kita selidiki untuk para pelakunya. Mohon doanya semoga penyelidikan dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Polsek Kelapa Dua, dan backup dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera mendapatkan hasil," tuturnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menambahkan, pelaku ditangkap di sebuah bus. 

Saat itu, kata dia, pelaku dalam perjalanan melarikan diri setelah menusuk korban. 

"Diamankan di bus, pada saat mau melarikan diri," ujarnya. (*/red)

Kurang dari 24 Jam, Satresnarkoba Bener Meriah Ringkus Pemasok 18 Paket Sabu

By On Sabtu, Februari 28, 2026

Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika di Bener Meriah

BENER MERIAH, KabarViral79.Com - Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah pengungkapan 18 paket sabu di Desa Seni Antara, Kecamatan Permata, pada Kamis, 26 Februari 2026 malam, Satresnarkoba Polres Bener Meriah berhasil menangkap pemasok utama yang diduga memasok barang haram tersebut. 

Penangkapan pertama terhadap MZ mengantarkan penyidik pada identitas pemasok berinisial HM (36), yang kemudian diburu ke wilayah Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara

Kapolres Bener Meriah, Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari tim Satresnarkoba. 

“Setelah mengamankan MZ beserta 18 paket sabu pada Kamis malam, kami langsung melakukan pendalaman. Dari pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa barang tersebut berasal dari HM di wilayah Nisam Antara. Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran,” ujar Kapolres. 

Penangkapan pemasok utama pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. 

Saat penggerebekan berlangsung, HM sempat mencoba kabur, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti. 

Dalam penggeledahan badan dan rumah, Polisi menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika, yakni empat paket kecil plastik putih dan tiga paket plastik klip merah berisi sabu dengan berat bruto sekitar empat gram. 

Selain itu, satu timbangan elektrik kecil warna silver hitam; satu dompet kecil motif orange; dua unit handphone (Vivo biru dongker dan Oppo hitam); satu bong; satu mancis; uang tunai Rp 1.300.000 yang diduga hasil transaksi sabu. 

Seluruh barang bukti bersama tersangka HM telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (Joniful Bahri)

Jaksa Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan Korupsi Dana Operasional KB, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar

By On Sabtu, Februari 28, 2026

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen membacakan surat dakwaan dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana, di DPMGP-KB Bireuen Tahun 2024, dengan terdakwa berinisial A M. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan surat dakwaan dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana dan Non Fisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen Tahun 2024, dengan terdakwa berinisial A M. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., menjelaskan, terdakwa A M selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PMGPKB Kabupaten Bireuen Tahun 2024 didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Menurut JPU, perbuatan terdakwa dalam pengelolaan dana operasional KB tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.112.738.901. 

Nilai kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bireuen atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan DAK Non Fisik Bidang Keluarga Berencana Tahun 2024. 

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung tertib, dan perkara ini akan kembali dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Joniful Bahri)

ABK Fandi di Ambang Hukuman Mati

By On Kamis, Februari 26, 2026

Fandi Ramadhan, ABK asal Medan yang ditutut hukuman mati di kasus penyelundupan dua ton sabu. 

Oleh: Aznil Tan

Ancaman hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (26), seorang Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, kembali membuka pertanyaan mendasar tentang arah, rasionalitas, dan keadilan penegakan hukum dalam perkara narkotika lintas negara. 

Perkara ini sekaligus menyoroti lemahnya pelindungan negara terhadap ABK sebagai kelompok pekerja yang sangat rentan. 

Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati. Pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan bahwa Fandi mengetahui sejak awal rencana penyelundupan, direkrut oleh agen ABK ilegal, bahkan menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta. 

Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi mengguncang nurani publik. Bukan semata karena besarnya perkara narkotika yang disangkakan, melainkan karena posisi sosial, peran kerja, dan tingkat kendali yang dimilikinya sebagai pekerja maritim level bawah tampak tidak sebanding dengan beratnya ancaman pidana yang dihadapi. 

Fakta-fakta ini tidak boleh dibaca secara serampangan atau disederhanakan, karena konsekuensinya menyangkut nyawa manusia. 

Fandi adalah anak buah kapal. Ia bukan pemilik kapal, bukan kapten, bukan pengendali logistik, dan bukan aktor intelektual. 

Ia bekerja di laut dalam struktur kerja yang hierarkis, tertutup, dan sarat ketimpangan kuasa. 

Namun, dalam perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu—dengan nilai pasar gelap mencapai triliunan rupiah—justru dirinya yang kini berada di garis depan ancaman hukuman mati. 

Di titik inilah akal sehat dan rasionalitas hukum seharusnya berbicara. 

ABK sebagai Pekerja Rentan

Dalam perspektif pelindungan pekerja migran dan maritim, ABK termasuk kelompok pekerja paling rentan. 

Mereka direkrut melalui agen, bekerja lintas yurisdiksi negara, berada di bawah perintah kapten dan perusahaan pelayaran, serta sering kali tidak memiliki akses informasi penuh terkait muatan kapal, rute, maupun aktivitas logistik yang dijalankan. 

Relasi kuasa di atas kapal tidak setara. ABK tidak memiliki kewenangan menentukan apa yang diangkut kapal, apalagi mengendalikan muatan bernilai strategis dan berisiko tinggi. 

Karena itu, menempatkan ABK sebagai pelaku utama kejahatan narkotika skala besar tanpa pembuktian peran dan kendali yang jelas adalah pendekatan yang problematik. 

Dalam banyak kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut di berbagai negara, terdapat pola berulang. Awak kapal sering menjadi pihak pertama yang ditangkap karena mereka berada di lokasi saat penggerebekan. 

Sementara aktor intelektual, pemilik kapal, pengendali logistik, pemodal, dan jaringan lintas negara jauh lebih sulit disentuh. 

Pola ini menciptakan apa yang kerap disebut sebagai “kambing hitam struktural”: pekerja lapangan yang paling mudah ditangkap, paling lemah secara posisi hukum, dan paling minim sumber daya pembelaan, akhirnya memikul beban pidana paling berat. 

Logikanya sederhana. Mana mungkin barang bukti sekitar dua ton sabu—dengan nilai ekonomi triliunan rupiah—dikendalikan atau dimiliki oleh seorang ABK level bawah? 

Kejahatan dengan skala sebesar itu hampir pasti melibatkan jaringan terorganisir lintas negara, pemodal besar, sistem distribusi kompleks, serta perlindungan logistik yang rapi. 

Menyederhanakan perkara sebesar ini hanya pada level ABK adalah bentuk pengingkaran terhadap realitas kejahatan terorganisir. 

Lebih jauh, terdapat informasi penting yang tidak boleh diabaikan: Fandi disebut baru bergabung di kapal dalam hitungan hari, dan bahkan sempat mempertanyakan isi muatan kepada kapten kapal, tapi tidak diberi akses. 

Kapten menyebut muatan tersebut adalah emas dan uang. Dalam kondisi di tengah laut, pilihan untuk menolak atau keluar dari kapal secara realistis hampir tidak ada. 

Jika fakta ini benar, maka unsur pengetahuan, niat jahat (mens rea), dan kendali harus diuji secara ketat, objektif, dan berkeadilan. 

Hukuman Mati dan Uji Proporsionalitas

Hukuman mati adalah hukuman paling ekstrem. Karena itu, penerapannya menuntut standar kehati-hatian tertinggi, bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif. Transparansi tidak boleh berhenti pada formalitas. 

Fair trial harus nyata, terbuka, dan dapat diuji publik. Karena ini menyangkut nyawa seseorang, tidak boleh ada celah sedikit pun dalam proses hukum. 

Proporsionalitas tidak boleh diukur semata dari beratnya barang bukti, melainkan dari posisi terdakwa dalam keseluruhan struktur kejahatan. 

Sebagaimana disampaikan Jaksa, Fandi disebut mengetahui rencana penyelundupan, direkrut oleh agen ABK ilegal, dan menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta. 

Namun, penegakan hukum tidak bisa menggunakan pendekatan sesederhana itu. Mengetahui tidak sama dengan mengendalikan. 

Pengetahuan awal tentang rencana kejahatan tidak otomatis menempatkan seseorang sebagai aktor utama. 

Dalam hukum pidana modern—terlebih untuk penerapan hukuman mati—yang harus diuji bukan hanya unsur “mengetahui”, melainkan peran nyata, tingkat kendali, kapasitas pengambilan keputusan, serta keuntungan yang diperoleh. 

Fandi adalah ABK. Ia bukan pemilik kapal, bukan kapten, bukan pengendali logistik, dan bukan pemodal. Struktur kerja di kapal bersifat hierarkis dan tertutup. 

ABK berada di bawah perintah, dengan ruang menolak yang sangat terbatas—terlebih di tengah laut lintas yurisdiksi negara. 

Dalam konteks ini, menyamakan posisi ABK dengan aktor intelektual adalah lompatan logika berbahaya. 

Barang bukti hampir dua ton sabu—dengan nilai triliunan rupiah—jelas menunjukkan kejahatan berskala besar yang mustahil berdiri hanya pada level pekerja lapangan. 

Kejahatan sebesar ini hampir pasti melibatkan jaringan terorganisir, pemodal besar, dan pengendali logistik lintas negara. 

Jika terdakwa bukan aktor utama, tidak memiliki kendali atas muatan, dan tidak terbukti menikmati keuntungan besar, maka tuntutan hukuman mati patut dipertanyakan secara mendasar. 

Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah. Jika penyidikan berhenti pada ABK—karena mereka yang paling mudah ditangkap—yang terjadi bukan pembongkaran jaringan, melainkan salah sasaran penindakan. 

Penyidikan yang berkeadilan seharusnya menelusuri lebih jauh: siapa pemilik kapal, siapa pengendali operasional, bagaimana aliran dana berjalan, siapa yang mengatur logistik, dan bagaimana komunikasi lintas negara dilakukan. 

Selain itu, tanggung jawab perusahaan pelayaran dan agen perekrut juga wajib diperiksa. Mereka memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional. 

Jika terdapat kelalaian, pembiaran, atau kegagalan pengawasan, maka pertanggungjawaban tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada ABK. 

Ini pola lama yang berulang dalam banyak kasus penyelundupan narkotika jalur laut: pekerja lapangan dijadikan wajah kejahatan, sementara otaknya tetap aman. 

Menjatuhkan hukuman maksimal kepada pekerja level bawah, sementara jaringan besar belum sepenuhnya terungkap, adalah bentuk ketidakadilan substantif. 

Penegakan hukum sejati tidak diukur dari seberapa keras hukuman dijatuhkan kepada yang paling lemah, tetapi dari keberanian negara membongkar kejahatan sampai ke akar. 

Penyidikan harus menelusuri kepemilikan kapal, aliran dana, struktur komando, peran agen perekrut, dan jaringan lintas negara yang memungkinkan kejahatan sebesar ini terjadi. 

Jika tidak, maka pola lama akan terus berulang: pekerja level bawah dikorbankan, sementara aktor utama tetap tak tersentuh. 

Kasus Fandi adalah ujian bagi akal sehat hukum kita. Negara harus memastikan bahwa ketegasan tidak berubah menjadi ketidakadilan, dan bahwa perang melawan narkotika tidak menjelma menjadi kriminalisasi terhadap mereka yang paling rentan. 

Tugas utama penegakan hukum adalah membasmi otaknya—bukan sekadar menghukum kelas teri. Negara wajib memastikan keadilan ditegakkan secara substantif, bukan hanya prosedural. 

Dan dalam kasus besar seperti ini, jangan sampai rakyat dikorbankan demi pencitraan atau sensasi penegakan hukum. 

Lemahnya Pelindungan ABK

Kasus yang menimpa Fandi memperlihatkan secara jelas lemahnya sistem pelindungan terhadap anak buah kapal. 

Fakta perekrutan oleh agen ilegal, relasi kuasa yang timpang di atas kapal, keterbatasan akses informasi, serta ketergantungan kerja menunjukkan adanya kerentanan struktural yang melekat pada posisi ABK. 

Dalam kerja maritim lintas yurisdiksi, ABK berada dalam posisi subordinat: direkrut melalui perantara, tunduk pada perintah hierarkis yang ketat, dan tidak memiliki kendali atas muatan, rute, maupun keputusan operasional kapal. 

Dalam standar internasional, kondisi tersebut beririsan dengan prinsip pelindungan korban eksploitasi dan perdagangan orang sebagaimana ditegaskan dalam Protokol Palermo

Indikator seperti perekrutan ilegal, penyalahgunaan posisi rentan, ketergantungan ekonomi, serta pelibatan pekerja dalam aktivitas kriminal merupakan pola klasik yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam analisis pertanggungjawaban pidana. 

Perspektif ini tidak meniadakan kemungkinan kesalahan individu, tetapi menegaskan bahwa status sebagai pekerja rentan harus diperhitungkan secara serius dalam menilai tingkat kesalahan dan proporsionalitas sanksi. 

Menempatkan ABK sebagai aktor utama dalam kejahatan berskala besar tanpa pembuktian yang jelas mengenai kendali, kapasitas pengambilan keputusan, dan keuntungan yang dinikmati berisiko melahirkan kriminalisasi pekerja level bawah. 

Kejahatan terorganisir lintas negara, khususnya yang melibatkan komoditas bernilai sangat tinggi, secara logis tidak mungkin dijalankan hanya oleh pekerja lapangan. 

Struktur kejahatan semacam ini hampir pasti melibatkan pemodal, pengendali logistik, pemilik sarana, serta jaringan distribusi yang kompleks. 

Kelemahan mendasar justru terletak pada sistem pelindungan negara. 

Pengawasan terhadap agen perekrut ABK masih lemah, literasi hukum maritim bagi pekerja belum memadai, dan mekanisme pemantauan terhadap kapal yang mempekerjakan WNI di lintas yurisdiksi belum berjalan efektif. 

Akibatnya, ABK kerap dilepas ke laut tanpa pelindungan memadai dan tanpa pemahaman utuh mengenai risiko hukum yang dihadapi. 

Ketika terjadi persoalan, merekalah yang pertama kali ditangkap dan paling rentan menanggung beban pidana terberat. 

Dalam sistem global yang hierarkis dan timpang ini, ABK merupakan mata rantai paling lemah. 

Negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan warganya tidak terus-menerus berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan nyata. 

Penegakan hukum yang berhenti pada pekerja lapangan, sementara aktor utama dan jaringan kejahatan tetap tak tersentuh, bukanlah keberhasilan pemberantasan kejahatan, melainkan kegagalan membongkar struktur kejahatan itu sendiri. 

Penulis adalah Direktur Eksekutif Migrant Watch

Sumber: kompas.com