-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kajari Bireuen Resmikan Klinik Pelayanan Hukum Gratis bagi Masyarakat

By On Senin, Januari 20, 2025

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH resmikan Klinik pelayanan hukum gratis guna meningkatkan layanan kepada masyarakat Kabupaten setempat, di Kantor Kejari setempat, Senin, 20 Januari 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen meresmikan Klinik pelayanan hukum gratis guna meningkatkan layanan kepada masyarakat Kabupaten setempat, Senin, 20 Januari 2025.

Klinik pelayanan hukum yang diresmikan tersebut merupakan inisiasi dari Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH menyikapi banyaknya permasalahan hukum yang terjadi di Kabupaten Bireuen selama ini, terutama pengelolaan dana desa dan dana eks PNPM Mandiri Pedesaan.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi kepada wartawan menyebutkan, dengan kehadiran Klinik Hukum ini nantinya dapat membantu masyarakat di Kabupaten Bireuen, baik menyangkut untuk berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara. 

Nantinya, kata Munawal Hadi, masyarakat akan mendapat solusi terbaik, apabila ada permasalahan hukum secara profesional dan layanan yang diberikan oleh petugas Kejaksaan Negeri Bireuen dan Klinik ini tidak dipungut biaya apapun. 

“Kita berharap dengan adanya Klinik Hukum ini, pihak organisasi perangkat daerah dan perangkat desa jangan sungkan untuk berkonsultasi masalah hukum untuk mencari penyelesain permasalahan hukum yang dialami,” katanya. 

Hal ini selaras dengan tugas Jaksa Pengacara Negara tersebut yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan TUN.

Tujuan utama untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Menurut Munawal, ada beberapa kategori permasalahan yang bisa dikonsultasikan, di antaranya masalah pertanahan, utang piutang, hukum waris, pernikahan atau perceraian, pembubaran perusahaan, pidana, dana desa, dana eks PNPM mandiri pedesaan dan pesoalan lainnya.

Selain untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan konsultasi hukum secara gratis, melalui program ini diharapkan dapat menunjang kinerja jajaran Kejaksaan dalam menghasilkan data akurat berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat.

“Dengan adanya Klinik pelayanan hukum tersebut dapat mewujudkan Reformasi Birokrasi pada Kejaksaan Negeri Bireuen dengan menjadikan tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik,” sebut Kajari Bireuen itu. (Joniful Bahri)

Dana BOS dan BOSDA Diduga Disalahgunakan, Badak Bersatu Tuntut Transparansi!

By On Senin, Januari 20, 2025



Serang, KabarViral79.Com – Koalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (Badak Bersatu) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid 2 di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Dipimpin oleh Adi Muhdi selaku Koordinator Lapangan (Korlap), Puluhan massa berkumpul untuk menuntut penyelesaian dugaan kasus korupsi dan penyimpangan di tubuh Dindikbud yang dinilai telah mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Banten, Senin (22 Januari 2025).

Dalam orasinya yang lantang, Adi Muhdi menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan atas ketidakadilan dan sikap apatis pemerintah terhadap berbagai persoalan pendidikan. “Kami tidak akan diam! Dunia pendidikan di Banten telah dijadikan ladang korupsi oleh segelintir oknum. Kami datang untuk memastikan mereka bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi!” tegasnya.

Aksi jilid 2 ini juga membawa temuan baru yang semakin menguatkan dugaan penyimpangan di Dindikbud. Adi Muhdi mengungkapkan beberapa kasus yang menjadi fokus mereka:

1. Praktik Jual Beli Jabatan

Dugaan adanya transaksi dalam pengangkatan 23 kepala sekolah yang tidak memenuhi rekomendasi dari Kementerian Pendidikan semakin mencuat. “Guru yang berprestasi justru disingkirkan, sementara yang punya ‘uang pelicin’ mendapat jabatan!” seru Adi Muhdi.

2. Penyalahgunaan Dana BOS dan BOSDA

Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar malah disalahgunakan. “Kemana uang itu? Kesejahteraan guru dan fasilitas siswa masih jauh dari kata layak!” tambahnya.

3. Mark-Up Proyek Fasilitas Sekolah

Proyek pembangunan fasilitas SMK di Kota Serang dengan anggaran Rp1,3 miliar diduga dimark-up oleh oknum tertentu. Selain itu, pengawasan proyek dianggap tidak transparan.

4. Pungutan Liar di Sekolah

Orang tua siswa terus dibebani biaya tidak wajar, termasuk dalam kegiatan seperti study tour. “Sudah ada BOS dan BOSDA, tapi pungutan masih berjalan. Ini penghinaan terhadap kepercayaan masyarakat!” ujar Adi.

Dalam aksi ini, massa mendesak PJ Gubernur Banten untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan jika tidak mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, mereka meminta Kejaksaan Tinggi Banten turun tangan menyelidiki temuan mereka.

“Kami ingin bukti nyata! Tindak tegas semua yang terlibat tanpa pandang bulu. Jika tidak, kami akan menggelar aksi yang lebih besar!” ancam Adi Muhdi.

Adi Muhdi juga menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya sekadar protes, melainkan upaya untuk menyelamatkan dunia pendidikan Banten. “Kami tidak ingin generasi muda Banten dirusak oleh sistem yang korup. Pendidikan adalah kunci masa depan, dan kami akan terus berjuang hingga keadilan ditegakkan!” tutupnya.

Aksi yang berlangsung damai ini tetap diwarnai semangat tinggi dari para peserta. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah dan aparat hukum menunjukkan tindakan nyata untuk membersihkan Dindikbud dari korupsi.

Hujan Deras, Tiga Kecamatan di Jember Terendam Banjir

By On Senin, Januari 20, 2025


JEMBER, KabarViral79.Com – Akibat hujan deras, tiga Kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), terendam, pada Minggu, 19 Januari 2025.

Tiga kecamatan itu, yaitu Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Rambipuji. Bahkan, satu mobil hanyut karena terbawa arus banjir genangan di depan kampus Universitas Terbuka.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Widodo Julianto mengatakan, hujan deras mengguyur Jember sejak pukul 12.30 WIB.

“Air meluap ke permukiman warga serta menyebabkan kemacetan pada akses jalan,” kata Widodo.

Menurutnya, penyebab meluapnya air yaitu penyempitan selokan yang disebabkan oleh material tanah atau sampah serta banyaknya saluran yang tertutup bangunan.

“Banjir terjadi di Jalan Kaliurang, 25 rumah warga terendam dengan ketinggian hingga 40 cm,” kata dia.

Selain itu, banjir luapan berdampak ke jalan dengan ketinggian hingga 60 cm, banyak sepeda motor yang mati, dan satu mobil terseret arus. Banjir juga terjadi di Perumahan Mastrip. Di sana, 30 rumah warga tergenang dengan ketinggian antara 10 sampai 30 cm.

Lalu, di Kecamatan Kaliwates, banjir juga merendam 50 rumah milik warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Mangli. Kemudian, 14 rumah milik warga Lingkungan Condro, Kelurahan Kepatihan, dengan ketinggian air hingga 60 cm. Banjir juga melanda Dusun Dukusiah, Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji.

“Ada 41 KK yang terdampak banjir dengan ketinggian air hingga 40 cm. Banjir luapan juga menggenangi jalan hingga ketinggian 70 sampai 100 cm,” ujarnya. 

Widodo mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyedotan air di sejumlah rumah warga yang tergenang air.

“Air sudah mulai surut di beberapa titik. Warga mulai membersihkan rumahnya,” ujarnya. (*/red)

Pj Gubernur Damenta Sebut Pelestarian Budaya Perlu Kolaborasi Semua Pihak

By On Senin, Januari 20, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Pelestarian kebudayaan membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. Menumbuh kembangkan dan mengedukasi kepada generasi muda.

Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta kepada wartawan usai mendampingi Kunjungan Kerja (Kunker) Menteri Kebudayaan (Menbud) Republik Indonesia (RI), Fadli Zon, di Kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Minggu, 19 Januari 2025.

“Kami menyadari pelestarian budaya tidak hanya sinergi pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga membutuhkan sinergi stakeholder terkait,” ujarnya.

“Kita akan kolaborasi dengan seluruh penggiat kesenian, kebudayaan, sejarawan, dan akademisi yang ada di Provinsi Banten agar kita tidak kehilangan kaidah lokalnya,” sambungnya.

Menurut Damenta, kunjungan Menteri Kebudayaan ini diharapkan dapat menjadi pendorong dalam upaya pelestarian budaya.

“Poin utama kunjungan kerja ini menjadi motivasi kami, untuk lebih kuat lagi merawat budaya dan sejarah yang ditinggalkan agar lebih lestari,” katanya.

Sementara itu, Menbud Fadli Zon mengatakan, kebudayaan merupakan aset yang penting, terlebih kebudayaan yang ada di Indonesia sangat luar biasa.

“Tadi kita sudah lihat, bagaimana kekayaan dari peninggalan-peninggalan warisan budaya masa lalu yang ada di Situs Banten Lama,” ujarnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Fadli Zon beserta rombongan berkunjung ke Benteng Speelwijk, Keraton Kaibon, Keraton Surosowan, Masjid Agung Banten dan Museum Kepurbakalaan Banten Lama.

“Ini menunjukan, bahwa setiap daerah kita memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, termasuk di Provinsi Banten. Peninggalan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang tidak cukup hanya dilestarikan dan dilindungi, tetapi setelah dilindungi itu dapat dikembangkan, dimanfaatkan dan juga dibina,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Fadli Zon meresmikan Revitalisasi Museum Kepurbakalaan Banten Lama Kementerian Kebudayaan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII. (*/red)

Pj Gubernur Damenta Sebut Destinasi Kawasan Wisata Harus Terkoneksi Secara Terpadu

By On Senin, Januari 20, 2025


LEBAK, KabarViral79.Com – Infrastruktur destinasi kawasan wisata harus terkoneksi secara terpadu. Tujuannya untuk menggerakkan perekonomian wilayah kawasan wisata seiring dengan meningkatnya kunjungan wisata.

Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta saat melakukan Saba Baduy, di Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Sabtu, 18 Januari 2024. 

Turut mendampingi, Pj Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Banten Irmawaty Habie Damenta beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

“Wisata yang ada di sini (Kawasan Baduy-red) harus terkoneksi secara terpadu, mulai dari infrastruktur, hingga pemenuhan tempat peristirahatan wisatawan,” ujarnya.

Dengan begitu, kata dia, minat wisatawan ke Kabupaten Lebak akan meningkat pesat sehingga dapat menumbuhkan perekonomian, UMKM, serta membangun dari desa sesuai Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.

Damenta juga berpesan kepada wisatawan yang melakukan kunjungan ke Kawasan Baduy untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan kelestarian alam agar terpelihara dengan baik. 

Dalam melaksanakan Saba Baduy, Damenta mengunjungi Jaro Adat Puun Kampung Cikeusik, Desa Kanekes, Jaro Aris.

“Jaro Aris Kampung Cikeusik tadi berpesan agar kita menjaga alam. Karena alam merupakan sumber peradaban bagi manusia yang menyediakan sumber kebutuhan hidup kita,” ujar Damenta.

Damenta juga mengatakan, Kawasan Baduy masih terpelihara keaslian dan kelestarian alamnya. Untuk itu, kata dia, Pemprov Banten dan Pemkab Lebak akan bersama-sama menjaga kelestarian, keaslian, dan keasrian Kawasan Baduy. 

Sementara itu, Pj Bupati Lebak, Gunawan Rusminto mengatakan, Agrowisata Cikapek, Kabupaten Lebak, akan terkoneksi dengan Kawasan Wisata Baduy, Desa Kanekes.

Menurutnya, Agrowisata itu merupakan kolaborasi antar Pemprov Banten dengan Pemkab Lebak yang pembangunannya akan rampung pada tahun 2027.

“Tahun 2024 kemarin, Pemkab Lebak menerima bantuan keuangan dari Pemprov Banten sebanyak 3,9 milyar yang kita alokasikan untuk pembangunan Agrowisata Cikapek tahap pertama,” ujarnya.

Gunawan mengatakan, Agrowisata Cikapek Lebak dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak, menumbuhkan minat wisatawan ke Kabupaten Lebak, mengurangi angka pengangguran, pemberdayaan masyarakat lokal dan juga mengembangkan potensi wisata di Kabupaten Lebak. (*/red)

Ini Kata Pakar Hukum soal Pemilik Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu

By On Senin, Januari 20, 2025


KOTA BATU, KabarViral79.Com – Pihak Kepolisian telah menetapkan pemilik bus sekaligus pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata, RW (30) sebagai tersangka kecelakaan maut bus pariwisata Sakhindra Trans di Kota Batu.

Ditetapkannya RW sebagai tersangka menyusul setelah pengemudi bus berinisial MAS ditetapkan tersangka terlebih dulu.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof I Nyoman Nuryana, penetapan pemilik bus sebagai salah satu tersangka memang memenuhi beberapa unsur hukum.

Meski pada kenyataannya RW tidak memiliki keterlibatan secara langsung dalam kecelakaan pada 8 Januari 2025 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa uji KIR bus Sakhindra trans nopol DK 7949 GB dan surat izin angkutan telah mati sejak lama.

Tidak hanya soal administrasi, tapi dari hasil pemeriksaan Dishub dan KNKT didapatkan bahwa sistem pengereman bus tidak dapat difungsikan dengan baik.

“Kalau dari kronologi mulai awal, sebelum berangkat itu pengemudi sudah bilang kepada pemilik bahwa ada masalah pada pengeraman. Tetapi (meski mengetahui ada masalah pengereman) pemilik memaksakan dan memerintah pengemudi tetap menjalankan,” kata Nyoman kepada wartawan, Minggu, 19 Januari 2025.

“Perjalanan yang dilalui cukup jauh dari Bali ke Jawa Tengah terus ke Jawa Timur. Hasil penyelidikan yang saya ketahui selama perjalanan sudah beberapa kali memeriksa rem dan melakukan perbaikan hingga klimaksnya di Kota Batu mengalami rem blong,” sambungnya.

Dari kronologi tersebut, Nyoman menilai bahwa RW dalam kasus ini memiliki keterlibatan karena dengan sengaja serta mengetahui kemungkinan akan terjadi kecelakaan dan tetap memaksakan bus yang tidak laik jalan untuk tetap digunakan.

Menurut Nyoman, unsur kesengajaan ini yang menjadi dasar Kepolisian menjerat tersangka RW dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Oleh karena kesengajaan dihubungkan dengan Undang-Undang 311. Kemudian karena kelalian menyebabkan luka berat dihubungkan dengan KUHP 360 dan menyebabkan matinya orang KUHP 359,” ujarnya.

Sementara untuk MAS diancam Pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/red)

Sukses Digelar, Plt Camat Kronjo Sampaikan Apresiasi Pelaksanaan MTQ ke-55

By On Minggu, Januari 19, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com – Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-55 tingkat Kabupaten Tangerang di Kecamatan Kronjo sukses digelar.

Plt Camat Kronjo, Mahfud Kuzaeni menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan yang berjalan dengan lancar.

Adapun acara penutupan diselenggarakan di lapangan Jarum, Kecamatan Kronjo, Minggu malam, 19 Januari 2025.

Mahfud Kuzaeni menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang terlibat dalam kesuksesan penyelenggaraan MTQ ke-55 tingkat Kabupaten Tangerang.

“Terima kasih atas kerja samanya kepada semua pihak sehingga dapat terlaksananya pelaksanaan MTQ ke-55 tingkat Kabupaten Tangerang ini. Atas nama panitia, kami mohon maaf apabila dalam pelaksanaan selama MTQ kurang berkenan,” ucapnya.

Diketahui, Kafilah Kecamatan Mekar Baru resmi menjadi Juara Umum pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-55 tingkat Kabupaten Tangerang.

Berikut urutan lima besar MTQ ke-55 tingkat Kabupaten Tangerang:

1. Kecamatan Mekar Baru (nilai 163)

2. Kecamatan Pagedangan (nilai 144)

3. Kecamatan Kelapa Dua (nilai 108)

4. Kecamatan Tigaraksa (nilai 103)

5. Kecamatan Solear (nilai 99)


(Reno)