-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polresta Serang Kota Terapkan Sistem SKCK Full Online Lewat Super App Polri

By On Senin, November 03, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com Polresta Serang resmi menerapkan sistem baru dalam layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mulai awal November 2025, seluruh proses pendaftaran SKCK di wilayah hukum Polresta Serang Kota wajib dilakukan melalui aplikasi Super App Polri versi terbaru (SKCK Full Online), Senin, (3/11/2025).

Kaur Pelayanan dan Administrasi Masyarakat (Yanmin) Satuan Intelkam Polresta Serang Kota, Aiptu Rafhasan Basri, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Resmi Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025 tentang penerapan SKCK Full Online di seluruh jajaran Polri.

“Masyarakat kini tidak lagi perlu mendaftar secara manual. Seluruh pengajuan SKCK dilakukan secara digital melalui aplikasi Super App Polri, baik di perangkat Android maupun iOS,” ujarnya.

Aiptu Rafhasan Basri menambahkan, masyarakat cukup menyiapkan dokumen pendukung seperti foto Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah terakhir, serta pas foto berlatar merah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sistem ini dibuat agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi langsung dengan database Dukcapil. Pemohon cukup melakukan registrasi, verifikasi, dan pembayaran biaya PNBP melalui rekening resmi BRI virtual account,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polresta Serang Kota, Kompol Nasir Eming, S.H., menyampaikan bahwa penerapan sistem full online ini merupakan langkah strategis Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan akuntabel.

“Melalui sistem ini, seluruh data pemohon SKCK terekam otomatis di pusat data Polri. Proses pembayaran juga dilakukan langsung ke kas negara melalui mekanisme PNBP resmi, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri,” ungkapnya.

Ia menambahkan, meski layanan SKCK kini berbasis digital, Polresta Serang Kota tetap menyiapkan personel di ruang pelayanan SKCK untuk membantu masyarakat yang memerlukan pendampingan teknis, terutama bagi pemohon yang belum familiar dengan aplikasi digital.

“Kami tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan agar masyarakat tidak kesulitan. Semua diarahkan untuk mendaftar online, namun tetap kami bantu sampai proses selesai,” tegasnya.

Dengan penerapan sistem SKCK Full Online ini, diharapkan pelayanan publik di lingkungan Polresta Serang Kota menjadi lebih cepat, efisien, transparan, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi.

Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

By On Sabtu, November 01, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com – Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan alias Adung Lee, secara resmi melayangkan surat audiensi kepada Gubernur Banten pada tanggal 30 Oktober 2025. Surat tersebut terkait dugaan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan kadis PUPR Banten dengan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak sah di Dinas PUPR Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, Jum’at, 31 Oktober 2025.

Adung Lee mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) telah melangkahi kewenangan kepala daerah dalam hal ini gubernur dengan menunjuk PPK tanpa melalui mekanisme pelimpahan yang sah. “Tindakan tersebut diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan,”

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2021, serta Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023.

Adung Lee menghawatirkan bahwa penunjukan PPK yang diduga ilegal dapat berdampak pada keabsahan kontrak-kontrak yang ditandatangani serta membuka celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas, Adung lee merekomendasikan agar Gubernur Banten menginstruksikan Inspektorat Provinsi Banten melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap proses penetapan PPK dan mengevaluasi terhadap Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh gubernur atau kepala daerah berupa Penetapan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pencegahan, untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas APBD TA 2024.

“Harapan kami ke depan, dengan adanya tindakan tegas dari Gubernur Banten, maka dugaan mal administrasi ini dapat segera ditangani dan tidak terulang kembali di masa mendatang sehingga slogan “Tidak Korupsi” dan program Bang Andra akan berjalan mulus pada APBD tahun anggaran 2025,” tutup Adung Lee.

Lantik Pejabat Esselon III dan IV, Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Wali Kota Serang Budi Rustandi

By On Jumat, Oktober 31, 2025

 


Kota Serang, KabarViral79.Com – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Badak Satria Banten menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Wali Kota Serang Budi Rustandi, yang telah melaksanakan pelantikan Pejabat Esselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Serang, Jumat, 31 Oktober 2025.

Berdasarkan data yang di sampaikan dalam kegiatan pelantikan, tercatat ada 269 Pejabat, terdiri dari 69 Pejabat administrator (Esselon III), 162 Pejabat Pengawas (Esselon IV) dan 38 Pejabat fungsional yang akan menempati posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan program dan pelayanan publik di Kota Serang.

Mutasi rotasi itu hal yang wajar, karena Wali Kota Serang Budi Rustandi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang merupakan bagian dari pembinaan, kebutuhan terhadap karir ASN di lingkungan Pemkot Serang, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja,” ujar Arie Budiarto Ketua Ormas Badak Satria Banten, saat di wawancara di lokasi pelantikan. Jum’at (31/10/2025).

Arie menegaskan, Ormas Badak Satria Banten sangat mendukung langkah strategis Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang atas pelantikan Pejabat Esselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Serang, hal itu tentunya akan berdampak positif terhadap karier ASN Pemerintah Kota Serang.

Arie, mengapresiasi Budi Rustandi pelantikan di laksanakan di Pasar Kepandean, pejabat di harapkan membuat terobosan inovasi di jabatan barunya untuk mewujudkan Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

Arie Budiarto berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, agar kedepannya ada perubahan dan perbaikan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan Visi Misi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Ia menegaskan, Ormas Badak Satria Banten selain mengapresiasi pelantikan ASN, dan akan tetap mendukung program Pemkot Serang selama berpihak kepada masyarakat, namun akan tegas mengkritik jika kebijakan tidak sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas publik, profesional dan bebas korupsi.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program – program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan.

“Fungsi kontrol sosial ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai warga dan anak bangsa,” tutupnya.

Koalisi KEJAM Gelar Aksi di Depan Kantor Perhutani KPH Banten, Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Bayah dan Cihara

By On Kamis, Oktober 30, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com — Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Kajian Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten, Kamis (30/10/2025).

Aksi tersebut menyoroti dugaan adanya aktivitas penambangan batubara tanpa izin di kawasan hutan Resort Pemangku Hutan (RPH) Bayah Selatan, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam orasinya, para peserta aksi menilai kegiatan tambang ilegal itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari rusaknya lahan hutan, terganggunya ekosistem, hingga meningkatnya risiko bencana bagi warga sekitar.

“Tambang ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Setiap lubang tambang adalah luka terbuka bagi bumi,” ujar Adi Muhdi /Acong sebagai Danlap KEJAM dalam pernyataannya.

Koalisi KEJAM menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan aparat dan institusi terkait, terutama Perum Perhutani dan aparat penegak hukum. Mereka mempertanyakan tanggung jawab Kepala Administratur Perhutani KPH Banten, Asisten Perhutani (Asper) Bayah, dan Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Bayah.

“Dimana pengawasan Perhutani? Apakah mereka buta, tuli, atau sengaja membiarkan demi keuntungan pribadi?” seru Danlap Adi Muhdi/Acong.

Dalam pernyataannya, KEJAM mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dengan mencopot sejumlah pejabat Perhutani, di antaranya:

Kepala Administratur Perhutani KPH Banten

ASPER Bayah

KRPH Bayah

Polter Bayah

Selain itu, KEJAM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga penegakan hukum benar-benar dilakukan dan kawasan hutan kembali aman.

Sebagai dasar hukum, Koalisi KEJAM mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023.

Mereka menilai, kegiatan tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba, yang mengatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

“Hutan bukan warisan nenek moyang untuk dihabiskan, tapi titipan untuk dijaga. Jangan biarkan kerakusan menghapus masa depan generasi kita,” tegas Acong selaku komandan lapangan (Danlap).

Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan Perum Perhutani KPH Banten, Dadang, menemui peserta aksi dan menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

“Kami tidak pernah melakukan pembiaran. Kalau kami membiarkan, mungkin sebelum Bapak-Bapak orasi di sini, kami sudah tidak berfungsi lagi,” ujar Dadang di hadapan massa.

Dadang menjelaskan, lokasi yang dimaksud bukan di RPH Sawarna, melainkan di RPH Bayah Selatan, wilayah kerja KPH Banten BKPH Bayah.

Ia menambahkan, Perhutani telah melakukan beberapa kali operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan Dinas Kehutanan untuk menindak penambangan ilegal tersebut.

“Sebulan lalu kami juga melakukan operasi bersama PLN, karena ada kegiatan penyusunan jaringan 150 KV. Saat itu kami turut melakukan penertiban,” jelasnya.

Meski telah menerima penjelasan, Koalisi KEJAM mengaku tidak puas dengan jawaban yang diberikan perwakilan Perhutani.

Koordinator lapangan aksi, Fitra, menyebut bahwa hasil patroli dan operasi gabungan belum menunjukkan hasil konkret, karena belum ada pelaku tambang ilegal yang berhasil ditangkap.

“Mereka bilang operasi selalu bocor. Nah, ketika kami tanya apakah pernah ada yang tertangkap tangan, jawabannya belum ada. Itu membuktikan lemahnya pengawasan,” kata Fitra.

Ia juga menduga kebocoran informasi operasi penertiban berasal dari oknum internal Perum Perhutani sendiri.

“Tidak mungkin pihak luar tahu kalau akan ada razia. Kami menduga ada oknum dari dalam yang membocorkan informasi,” tambahnya.

Fitra menegaskan, KEJAM akan menggelar aksi lanjutan (jilid II) apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Kami butuh kerja nyata, bukan teori atau janji. Hutan harus diselamatkan dari para perusak,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak Perum Perhutani KPH Banten terkait dugaan tambang ilegal dan rencana aksi lanjutan yang disampaikan Koalisi KEJAM. (Red-SB)

Sidang Perkara Apotek Gama, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Keterangan Saksi Ahli dari BBPOM

By On Selasa, Oktober 28, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Apotek Gama, setelah sebelumnya sempat ditunda, pada Senin (27/10/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Hasanudin kali ini menghadirkan saksi ahli farmasi dari BBPOM Serang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra.

Namun, keterangan saksi ahli dalam persidangan tersebut ditolak oleh Kuasa Hukum terdakwa Lucky Mulyawan Martono (27) dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami (34).

Tim kuasa hukum yang dipimpin Tulus Hartawan, S.H., M.H., menyampaikan keberatan dan menolak saksi ahli farmasi yang dihadirkan oleh JPU.

Penolakan tersebut disampaikan karena ahli farmasi yang dihadirkan merupakan pegawai Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang. Terlebih, ahli tersebut sebelumnya terlibat dalam proses penyidikan (memberikan keterangan/BAP) dan kini dihadirkan kembali sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Terkait hal ini, apakah keterangan ahli farmasi yang dihadirkan dalam persidangan masih dapat dianggap independen dan objektif,” ujar Tulus.

Ia menegaskan bahwa jika ahli tersebut merupakan bagian dari lembaga penyidik yang sama, maka keterangannya tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 179 ayat (2) KUHAP, yang mewajibkan ahli memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Tulus menilai apa yang disampaikan oleh saksi ahli dari BBPOM yang dihadirkan JPU diragukan objektivitas dan independensinya.

(Suprani – IWO-I Kabser)


Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

By On Senin, Oktober 27, 2025

 


Kota Serang, KabarViral79.Com – Di tengah upaya pemerintah pusat mendorong efisiensi anggaran serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas korupsi, perhatian publik tertuju pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang.

Berdasarkan data yang dikutip dari laman AMEL, terdapat dua kegiatan belanja jasa iklan pada 26 September 2025 senilai Rp. 505,5 juta, dan pada 22 Oktober 2025 senilai Rp. 475,5 juta.

Kedua kegiatan tersebut disebut tidak mencantumkan nama penyedia jasa secara terbuka.

“Totalnya hampir mencapai Rp. 1 milyar, angka yang mengejutkan di tengah desakan efisiensi anggaran dan kondisi keuangan Kota Serang,” ujar Arie Budiarto, Ketua Ormas Badak Satria Banten, dalam keterangannya.

Arie menduga, Diskominfo Kota Serang terindikasi melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait anggaran belanja publikasi. Ia menilai, instansi tersebut tidak transparan mengenai data media yang terlibat dalam kerja sama publikasi tahunan.

“Sebagai PPID, Diskominfo seharusnya menjadi contoh dalam keterbukaan informasi publik. Namun faktanya, informasi terkait agensi dan media penerima iklan tidak dibuka ke publik,” ungkapnya.

Menurut Arie, masih digunakannya jasa pihak ketiga (agensi) dalam kegiatan publikasi menunjukkan adanya ketidakefisienan dan potensi konflik kepentingan.

“Dinas lain di lingkungan Pemkot Serang bisa bekerja sama langsung dengan media tanpa agensi. Ini yang patut ditelusuri Kejaksaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tim investigasi ormas telah mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) yang mengarah pada dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Dugaan persekongkolan ini bisa melibatkan pejabat pengadaan, penyedia, atau pihak lain yang bersepakat secara tidak sah untuk menentukan pemenang tender,” jelas Arie.

Hal ini, lanjutnya, melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melarang segala bentuk persekongkolan.

Arie menyatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Kejaksaan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.

“Kami meminta Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk mencopot pejabat Diskominfo yang diduga bermain-main dengan anggaran publikasi yang bersumber dari pajak rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Ormas Badak Satria Banten akan tetap mendukung program Pemkot Serang selama berpihak kepada masyarakat, namun akan tegas mengkritik jika kebijakan tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

“Fungsi kontrol sosial ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai warga dan anak bangsa,” tutupnya.

Ketua LSM KARAT: Soroti Tender Program Bang Andra di Dinas PUPR Banten berujung Pelaporan

By On Jumat, Oktober 24, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian Realitas Banten (LSM KARAT), Iwan Hermawan alias Adung Lee, mengungkapkan keprihatinannya terkait proses tender Program Bang Andra di Dinas PUPR Provinsi Banten yang diduga prematur dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adung Lee bahkan melaporkan hal ini kepada Gubernur Banten, Inspektorat, Kabid Bina Marga PUPR, dan Kepala Biro Barang dan Jasa (Barjas) serta LPSE Provinsi Banten, Jum’at (24/10/2025).

Dalam surat pernyataan pendapat yang ditujukan kepada Gubernur Banten, Adung Lee menyebutkan bahwa Dinas PUPR Provinsi Banten telah melaksanakan tender sebanyak 13 paket dengan sumber anggaran APBD P TA 2025. Namun, tender tersebut dilaksanakan sebelum DPA APBD P TA 2025 disahkan oleh DPRD Provinsi Banten dan belum direvisi oleh Kemendagri.

Adung Lee menilai bahwa proses tender tersebut tidak tertib karena tendernya mengacu pada DPA yang belum disahkan. Selain itu, diduga belum ada aturan yang menjadi landasan untuk melakukan tender sebelum DPA Perubahan disahkan dan direvisi oleh Kemendagri.

Adung Lee meminta tanggapan atas proses tender Program Bang Andra yang dilakukan Dinas PUPR Provinsi Banten. Dia juga meminta perhatian terhadap potensi risiko hukum dan keuangan yang dapat timbul dari proses tender yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adung Lee juga meminta agar Gubernur Banten memanggil Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala Inspektorat Provinsi Banten, dan Kepala Biro Barang dan Jasa (Barjas) serta LPSE Provinsi Banten untuk dimintai keterangannya terkait proses tender tersebut.

Dalam kesempatan ini juga Adung Lee mengkritik perencanaan Program Bang Andra yang terkesan buru-buru dan tidak mempertimbangkan kondisi lapangan sehingga menabrak sistem yang ada dilapangan.

Dia juga menyarankan agar program tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2026 untuk mendapatkan hasil yang lebih optimal.

“Lagian proyek jalan desa se ingat saya adalah salah satu jargon Paslon Gubernur dan wakil Gubernur 01 yang sering di gaungkan oleh Bapak H. Ade Sumardi, sementara Dinas PUPR Provinsi Banten fokus saja pada program inti untuk meminimalisir seperti temuan LHP BPK RI perwakilan Banten pada tahun Anggaran 2024,” tutup Adung Lee.