-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Razia Warung ‘Kopi Cetol’ Pasar Gondanglegi Malang, Polisi Temukan Tujuh Pelayan Anak Perempuan

By On Minggu, Januari 05, 2025


MALANG, KabarViral79.Com – Aparat gabungan Polres Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan razia di sejumlah warung kopi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Sabtu, 04 Januari 2025.

Walhasil, sebanyak tujuh anak perempuan di bawah umur terjaring razia. Polisi juga mengamankan 22 pelayan dewasa, tiga pemilik warung kopi, serta 19 pengunjung laki-laki.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, razia yang dilakukan di sejumlah warung kopi itu, karena diduga selama ini menjadi tempat transaksi prostitusi terselubung, yang dikenal dengan istilah ‘Kopi Cetol’.

“Tujuh anak perempuan di bawah umur yang kami amankan itu berkisar usia antara 14 hingga 16 tahun,” kata Dadang kepada wartawan, Sabtu, 04 Januari 2025.

Selain itu, kata Dadang, pihaknya juga melakukan tes urine kepada puluhan orang yang diamankan.

“Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh 19 orang yang diperiksa negatif narkoba,” ujarnya.

Dadang mengatakan, pihaknya masih akan menindaklanjuti terkait potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan temuan dalam razia itu.

“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi TPPO atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” katanya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, yang turut dalam razia itu memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung, agar tidak melakukan praktik prostitusi terselubung, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.

“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya TPPO atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi,” kata Dadang.

Kegiatan razia itu, kata Dadang, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pasal 29 hingga Pasal 41 dalam peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

“Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran warung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dadang mengaku mendapatkan laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di sejumlah warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

“Merespons laporan itu, kami bergerak bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi itu,” ujarnya. (*/red)

Gegara Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria di Malang Ditangkap Polisi

By On Sabtu, Desember 28, 2024


MALANG, KabarViral79.Com – Seorang pria berinisial AM (64), warga Wonosari, Malang, ditangkap Satreskoba Polres Malang karena menanam ganja di pekarangan rumahnya. Tersangka mengaku ganja itu sudah dia tanam sejak empat bulan lalu.

Kasatreskoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Dalam penggeledahan, pihaknya menemukan 17 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag berbagai ukuran.

“Tersangka mengaku sudah empat bulan menanam ganja. Kami sita 17 batang ganja yang ditanam pada pot di pekarangan tersangka,” ujar Yussi kepada wartawan, Sabtu, 28 Desember 2024.

Tanaman ganja yang disita memiliki tinggi bervariasi mulai dari 15 hingga 50 sentimeter. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang bersama tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan sementara diketahui tersangka awalnya mendapatkan bibit tanaman ganja dari seseorang diketahui merupakan warga Malang. Bibit yang dibeli itu kemudian dibawa pulang tersangka untuk ditanam.

“Bibit atau biji tanaman ganja dibeli dari seseorang asal Malang. Kemudian bagaimana cara menanam ganja tersangka belajar dari internet,” ujar Yussi.

Kepada Polisi tersangka mengaku tanaman ganja yang dimiliki hanya untuk dikonsumsi sendiri. Yussi mengaku pihaknya tengah mendalami terkait keterangan tersangka.

“Pengakuannya dikonsumsi sendiri, kita masih terus mendalami,” pungkasnya.

Tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga. (*/red)

Usai Ditutup Selama Lima Tahun, Jalur Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka

By On Jumat, Desember 27, 2024


MALANG, KabarViral79.Com – Setelah ditutup selama lima tahun, jalur pendakian Gunung Semeru kini kembali dibuka.

Pembukaan itu diumumkan dalam surat pengumuman Nomor: PG.11/T.8/TU/KSA.5.1/B/12/2024 tentang Pembukaan Jalur Pendakian Gunung Semeru, berlaku per tanggal 23 Desember 2024.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, keputusan membuka kembali jalur pendakian Gunung Semeru itu dikeluarkan setelah Menteri Kehutanan dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem melakukan peninjauan pada 23 Desember 2024 lalu, serta berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait.

“Dengan ini diumumkan bahwa jalur pendakian Gunung Semeru resmi dibuka,” kata Rudijanta dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Desember 2024.

Namun, BB TNBTS membatasi jalur pendakian saat ini hanya sampai Ranu Kumbolo. Artinya pendaki dilarang melakukan pendakian hingga ke kawasan Kalimati atau menuju puncak Mahameru.

“Kuota pendakian terbatas untuk 200 orang per hari dengan durasi dua hari satu malam,” ujarnya.

Pembelian tiket pendakian wajib dilakukan maksimal H-3 sebelum hari pendakian, dan pembelian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui web bookingsemeru.bromotenggersemeru.org.

“Uang penjualan tiket yang dibayarkan secara online ini nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Adapun tarif tiket mendaki dan berkemah di Gunung Semeru sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 Kelas II, untuk wisatawan Nusantara (Lokal) senilai Rp 73 ribu untuk dua hari kerja, Rp 83 ribu satu hari kerja dan satu hari libur, dan Rp 93 ribu untuk dua hari libur.

“Sedangkan untuk wisatawan mancanegara senilai Rp 435 ribu untuk hari kerja maupun hari libur,” kata Rudi.

Untuk waktu pelaporan (check-in) pendaki, yakni pada pukul 08.00-14.00 WIB di kantor Resort Ranupani. Batas waktu pemberangkatan maksimal pukul 15.00 WIB, dan pendaki diwajibkan menyelesaikan pendakian (check-out) paling lambat pukul 16.00 WIB.

“Prosedur selengkapnya dapat dipelajari pada saat pemesanan atau online booking,” pungkasnya. (*/red)

Pilkada Kota Batu, Pengamat Sebut Krisdayanti Gagal Manfaatkan Popularitasnya

By On Sabtu, November 30, 2024

Krisdayanti dan Kresna Dewanata Phrosakh. 

MALANG, KabarViral79.Com – Krisdayanti dinilai telah gagal memanfaatkan popularitasnya dalam Pilkada Kota Batu 2024. Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, Krisdayanti yang berpasangan dengan Kresna Dewanata Phrosakh kalah dalam Pilkada Kota Batu 2024.

Demikian dikatakan Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang, Dr Wahyudi Winarjo kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.

Krisdayanti pun sudah mengakui kekalahannya dan mengucapkan selamat kepada pasangan calon yang unggul.

“Saya kira Krisdayanti - Kresna Dewanata Phrosakh, timnya, pendukungnya yang bergerak itu tidak bisa mengkonversi popularitas Krisdayanti itu menjadi elektoral, menjadi keterpilihan. Itu saya lihat salah satu kegagalan terbesar,” kata Wahyudi.

Wahyudi juga menilai, Krisdayanti kurang memiliki relasi yang kuat dengan warga Kota Batu. Menurutnya, Krisdayanti yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dengan salah satu daerah konstituen di Kota Batu sebelum Pilkada 2024, seharusnya sudah menjalin relasi yang berkelanjutan.

“Sesuai dengan kebutuhan, harapan rakyat, artinya ketika memang sudah pernah terpilih, tentu pernah dekat dengan rakyat, harus dipelihara relasi politiknya secara kontinuitas dan berdialektika, dalam arti tidak monoton,” katanya. 

Wahyudi juga mengatakan, Krisdayanti seharusnya memiliki orang-orang kepercayaan yang bisa mengontrol kinerja dari tim sukses dan partai pendukungnya. Selain itu, Pasangan Calon (Paslon) harus juga melihat hasil beberapa lembaga survei, tidak melulu berpatokan pada tim internal saja.

Hal-hal itu dikatakannya bisa menjadi bahan evaluasi paslon untuk mengarahkan tim sukses dan partai pendukungnya supaya dapat bekerja secara maksimal.

“Yang orang lain tidak tahu, untuk mengetahui apa sebetulnya yang dilakukan oleh para partai pendukung dan tim suksesnya di lapangan. Jadi tidak boleh menerima laporan begitu saja,” katanya.

Upaya-upaya yang dilakukan Krisdayanti bersama pasangan dan pendukungnya di Pilkada Kota Batu 2024 dinilai belum mampu mempengaruhi perilaku dominasi masyarakat untuk memilih dirinya.

“Tapi bagaimana kemudian mengkapitalisasi pengetahuan rakyat, sikap rakyat terhadap Paslon itu menjadi sebuah keputusan untuk memilih, itu yang memang harus diperjuangkan,” ujarnya.

Wahyudi mengatakan, tidak semua Paslon di Pilkada 2024 menang karena politik uang. 

Menurutnya, tidak semua masyarakat yang menerima politik uang atau hanya sebagian.

Sebagian lainnya, dikatakannya, memilih karena dipengaruhi preferensi atau pengetahuan yang dimiliki terhadap para Paslon.

“Yang menang itu adalah orang yang mampu bekerja keras, meyakinkan kepada rakyat bahwa dia adalah pilihan terbaik,” katanya.

“Jadi rakyat kita itu bisa menentukan siapa sih yang cocok untuk menjadi pemimpinnya, tentu itu di antaranya dilihat visi misi, program, track record kemudian dilihat juga mungkin ketika debat itu kan juga orang tahu,” sambungnya. (*/red)

Blusukan ke Sungai Bandulan, Cagub Risma Tawarkan Solusi Atasi Banjir

By On Minggu, Oktober 06, 2024

Cagub Risma saat blusukan ke Kampung Bandulan Gang 1, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis, 03 Oktober 2024. 

MALANG, KabarViral79.Com – Calon Gubernur (Cagub) Jawa Timut (Jatim) Nomor Urut 3, Tri Rismaharini aktif mencari solusi dalam berbagai persoalan di Jatim. Salah satunya pada penanganan bencana banjir yang rutin menghampiri masyarakat.

Setelah Kabupaten Sampang dan Kota Pasuruan, kini giliran Kota Malang mendapat perhatian.

Risma pun blusukan ke Kampung Bandulan Gang 1, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Kamis, 03 Oktober 2024.

Risma menyusuri Kampung Bandulan Gang 1, berjalan di antara gang-gang sempit yang diapit rumah-rumah kecil.

Ia berhenti sejenak di tepi sungai yang sering meluap hingga menyebabkan banjir saat hujan deras, memandang aliran air keruh dan pintu air tua yang sudah berkarat.

Dalam kesempatan itu, Risma mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat yang terdampak banjir secara langsung.

“Setiap hujan deras, Bu. Airnya masuk ke rumah-rumah, segini Bu,” kata salah seorang warga, sambil menunjuk genangan air setinggi lutut.

Menanggapi keluhan warga itu, Risma menawarkan beberapa solusi untuk mengatasi banjir akibat sungai yang meluap.

Ia menyarankan perbaikan infrastruktur pintu air dan pengerukan sedimentasi sungai yang sudah dangkal.

“Perlu normalisasi sungai, tapi yang saya pikirkan adalah bagaimana mendatangkan alat beratnya,” ujarnya.

Risma juga mengusulkan peningkatan kapasitas drainase serta penghijauan di daerah sekitar aliran sungai untuk mengurangi dampak air meluap saat hujan deras.

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Risma untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat dan mengambil langkah nyata dalam mengatasi permasalahan yang ada di Jatim. (*/red)

Pekerja Migran Asal Malang Alami Kekerasan, PT CKS Malang Minta Biaya Rp32 Juta

By On Minggu, Juni 16, 2024

Pihak keluarga Sunarsih, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malang, Jawa Timur (Jatim) yang mengalami kekerasan di Singapura, saat di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang. 

MALANG, KabarViral79.Com – Sungguh malang nasib seorang pejuang Devisa Negara atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malang, Jawa Timur ini. Berniat untuk membantu keluarga mencari rejeki di negeri orang di Singapura, alih-alih bisa sukses seperti para PMI yang lainnya. Seperti kata peribahasa, malang tidak dapat ditolak dan untung tidak bisa diraih. 

Sunarsih, PMI asal Kabupaten Malang itu diketahui berangkat menjadi PMI melalui PT Central Karya Semesta (PT CKS) Malang. Melalui perusahaan penyalur tenaga kerja itu, Sunarsih diberangkatkan ke Negara Singapura menjadi PMI. 

Namun, baru bekerja kurang lebih empat bulan, Sunarsih mendapat kekerasan fisik, luka, sampai terjadi trauma serius akibat penganiayaan majikan barunya tersebut.

Sunarsih pun langsung menghubungi pihak agensi atau perwakilan dari PT CKS yang berada di Singapura. Namun, pihak agensi tidak melindungi Sunarsih, malah menyalahkan dan menahan Sunarsih di tempat agensi yang berada di Singapura, dan menyita semua dokumen penting milik Sunarsih.

Atas kejadian tersebut, Sunarsih mengubungi pihak keluarganya yang berada di Indonesia, untuk meminta bantuan dengan kondisi yang sangat serba ketakutan dan trauma yang serius akibat perbuatan majikannya terhadapnya.

Akhirnya pihak keluarga Sunarsih mendatangi PT CKS Malang dengan meminta konfirmasi dan penjelasan terhadap keluarganya yang berada di Singapura. Namun, pihak keluarga tidak mendapatkan informasi kejelasan tentang keadaan Sunarsih di sana. Bahkan, pihak PT CKS Malang menyodorkan biaya yang harus dilunasi kepada keluarga Sunarsih.

“Kurang lebih yang harus dibayar oleh keluarga kepada PT CKS Malang sebesar Rp32 juta,” ujar Sri utami, Kakak kandung Sunarsih.

Bahkan, kata Sri Utami, pihak keluarga meminta kejelasan untuk apa biayanya sebesar itu, pihak menejemen PT CKS Malang tidak mau memberikan keterangan detailnya.

Atas kejadian tersebut, kata Sri Utami, pihak keluarga pun langsung melaporkan ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) yang berada di Malang, dan diterima Pimpinan BP2MI Malang, Diaz Ridho.

“Semua kejadian yang menimpa adik kami sudah disampaikan ke Pak Diaz Ridho. Kami berharap, bisa ditangani dengan cepat, dan adik kami Sunarsih bisa selamat, berkumpul dengan keluarga kembali,” harapnya.

Saat itu, kata Sri Utami, Diaz Ridho menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil dan memintai ketarangan dari pihak PT CKS.

“Ya akan kami panggil dan akan kami mintai keterangan terkait masalah ini. Seharusnya PT CKS bertanggungjawab. Karena Sunarsih mengalami tindakan kekerasan fisik yang dilakukan majikannya, bukan malah membebankan semua biaya terhadap keluarga,” kata Sri Utami menirukan ucapan Diaz Ridho.

Sri Utami berharap, pemerintah pusat dan daerah ataupun dari APH segera turun untuk membantu permasalahan Sunarsih.

“Kami berharap, BP2MI dan Disnaker Malang memberi sangsi terhadap PT CKS yang tidak bertanggungjawab atas keselamatan dari keluarga kami. Bukannya membantu malah kami disuruh membayar Rp.32 juta,” ujarnya.

Bahkan, kata Sri Utami, sebelum berangkat ke Singapura, tidak ada persetujuan dari keluarga, dan pihak keluarga tidak pernah dimintai persetujuan atau tanda tangan dari pihak PT CKS.

“Ya tau-tau Sunarsih sudah berada di Singapura bekerja sebagai PMI. Sedangkan Sunarsih tidak bisa berbahasa Inggris ataupun berbahasa Singapura,” ucapnya.

Sementara itu, pihak menejemen PT CKS berinisial K saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas informasi terkait permasalahan Sunarsi. 

“Sabar mas, kami masih mendalami informasi ini,” ujarnya. (*/red)

Satres Narkoba Polres Malang Gerebek Home Industry Sabu di Pandaan, Tiga Orang Diamankan

By On Sabtu, April 20, 2024


MALANG, KabarViral79.Com – Polres Malang menggerebek home industry sabu di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Tiga orang berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.

Kasatres Narkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, pengungkapan produsen sabu merupakan pengembangan kasus yang telah ditangani sebelumnya. Penggerebekan terjadi pada Rabu, 17 April 2024.

Tiga orang yang diamankan berinisial NK (40), IW (29), dan MS (27). Ketiganya kini diperiksa secara intensif karena diduga sebagai produsen sabu.

“Kami berhasil membongkar jaringan pemasok di atasnya, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry,” ujar Aditya kepada wartawan, Jumat, 19 April 2024.

Dalam operasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Malang menemukan puluhan peralatan serta bahan baku pembuatan sabu di sebuah rumah yang berada di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Kami juga mengamankan puluhan peralatan dan sekaligus bahan baku untuk pembuatan sabu di rumah tersebut,” ujarnya.

Aditya menjelaskan, peran tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu. Sementara tersangka IW merupakan penanggung jawab dan membagi tugas kepada kedua tersangka lainnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui, para tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar secara autodidak dalam proses pembuatan sabu.

Mereka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring atau online, dan merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.

“Masih kita kembangkan, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasil press rilisnya,” ucapnya. (*/red)