-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Alokasi Kuota Haji 2026, Jawa Timur Terbanyak

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Ilustrasi Jemaah Haji. 


JAKARTA, KabarViral79.Com Jawa Timur (Jatim) menjadi Provinsi yang mendapatkan kuota haji reguler terbanyak pada 2026.

Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu mendapatkan kuota haji reguler 2026 sebanyak 42.409 jemaah.

Adapun Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji 2026 sebanyak 221.000. Dari total kuota itu, haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320 jemaah. Sedangkan haji khusus mendapat jatah sebanyak 17.680 jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembagian kuota disusun sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Terkait dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” ujar Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa, 28 Oktober 2025.

Sistem pembagian ini mengedepankan prinsip keadilan, sehingga provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar.

Dalam rapat tersebut Dahnil juga menyampaikan bahwa masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi kini disamaratakan menjadi 26 tahun.

Penyamarataan masa tunggu tersebut membuat nilai manfaat yang diterima setiap jemaah haji akan sama, karena lamanya waktu tunggu juga setara.

“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” tutur Dahnil.

Berikut kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia:

Jawa Timur – 42.409 jemaah haji

Jawa Tengah – 34.122 jemaah haji

Jawa Barat – 29.643 jemaah haji

Sulawesi Selatan – 9.670 jemaah haji

Banten – 9.124 jemaah haji

DKI Jakarta – 7.819 jemaah haji

Sumatera Utara – 5.913 jemaah haji

Lampung – 5.827 jemaah haji

Nusa Tenggara Barat – 5.798 jemaah haji

Aceh – 5.426 jemaah haji

Sumatera Selatan – 5.354 jemaah haji

Kalimantan Selatan – 5.187 jemaah haji

Riau – 4.682 jemaah haji

Sumatera Barat – 3.928 jemaah haji

DI Yogyakarta – 3.748 jemaah haji

Jambi – 3.576 jemaah haji

Kalimantan Timur – 3.189 jemaah haji

Sulawesi Tenggara – 2.063 jemaah haji

Kalimantan Barat – 1.858 jemaah haji

Sulawesi Tengah – 1.753 jemaah haji

Bali – 1.698 jemaah haji

Kalimantan Tengah – 1.559 jemaah haji

Sulawesi Barat – 1.450 jemaah haji

Bengkulu – 1.357 jemaah haji

Kepulauan Riau – 1.085 jemaah haji

Bangka Belitung – 1.077 jemaah haji

Papua – 933 jemaah haji

Maluku Utara – 785 jemaah haji

Gorontalo – 608 jemaah haji

Maluku – 587 jemaah haji

Kalimantan Utara – 489 jemaah haji

Papua Barat – 447 jemaah haji

Nusa Tenggara Timur – 516 jemaah haji

Sulawesi Utara – 402 jemaah haji.


(*/red)

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Respons Kejagung

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

JAKARTA, KabarViral79.ComKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna merespons mengenai vonis penjara Nikita Mirzani yang lebih rendah dari tuntutan.

Diketahui, Nikita divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 11 tahun.

“Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis empat tahun. Pasal yang terbukti Pasal pemerasan juncto Pasal pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau enggak salah. Dan TPPU-nya tidak terbukti,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

“Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Menurut Anang, JPU masih memiliki waktu untuk berpikir.

Dia menyebut, mereka belum memutuskan apakah akan menerima vonis Nikita itu atau akan melakukan upaya hukum lain.

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” ujar Anang.

Diketahui sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.

Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. Sementara, Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana tuntutan Jaksa.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan. (*/red)

KPK Sita Hasil Sawit Senilai Rp 1,6 Miliar terkait TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

By On Jumat, Oktober 24, 2025

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA, KabarViral79.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil kebun sawit terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK menyita hasil sawit senilai Rp 1,6 miliar.

“Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya asset recovery,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 23 Oktober 2025.

“Penyitaan hari ini dari hasil sawit senilai Rp 1,6 miliar,” imbuhnya.

Menurut Budi, hasil sawit itu berada di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). Lahan sawit itu sudah rutin menghasilkan sehingga hasil kebunnya yang disita KPK.

“Jadi sawitnya sudah rutin menghasilkan. Atas hasil tersebut, kemudian dilakukan penyitaan,” ujarnya.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi terkait kasus itu, di antaranya Musa Daulae (Notaris dan PPAT), Maskur Haloman Daulay (Pengelola Kebun Sawit).

Diketahui sebelumnya, KPK juga sempat menyita sawit senilai Rp 3 miliar hasil produksi lahan yang diduga milik Nurhadi. Sawit disita setelah lahan tersebut terus menghasilkan.

“Jadi selama sekitar enam bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya. Jadi hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar enam bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp 3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 16 Juli 2025.

Budi mengatakan, hasil penyitaan produksi lahan sawit itu disimpan di rekening penampungan KPK.

Menurutnya, lahan sawit itu terletak di Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Rekening penampungan KPK. Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery tentunya ya,” ujarnya.

Nurhadi awalnya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara pada 2019. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Nurhadi menjadi tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. 

Selain urusan suap, Nurhadi disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

Nurhadi sempat menjadi buron KPK selama berbulan-bulan. Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada 2020.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menjalani persidangan dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2021. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 49.513.955.000 (Rp 49,5 miliar).

Selain kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini.

Terbaru, Nurhadi, yang seharusnya bebas dari Lapas Sukamiskin, langsung ditangkap lagi oleh KPK.

Dia kembali ditahan oleh KPK dengan status tersangka dugaan TPPU.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin, 30 Juni 2025.

“Penahanan berkaitan dengan perkara TPPU Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025,” imbuhnya. (*/red)

Video: Chairul Tanjung Sowan ke Ponpes Lirboyo, Minta Maaf dan Janji Perbaiki Manajemen

By On Jumat, Oktober 24, 2025


KEDIRI, KabarViral79.Com Pemilik CT Corp yang juga membawahi sejumlah korporasi media, Chairul Tanjung, datang langsung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim), Kamis, 23 Oktober 2025.

Kedatangannya menyusul protes keras yang dilayangkan oleh kalangan pesantren yang timbul atas penayangan salah satu program di Trans7 yang dianggap menyinggung pesantren.

Chairul Tanjung yang datang bersama sejumlah tokoh itu langsung menemui KH Anwar Mansyur, pengasuh Ponpes Lirboyo, di kediamannya di kawasan pesantren.

Chairul Tanjung mengatakan, pihaknya mendengarkan tuntutan yang disampaikan keluarga besar pesantren, yakni meminta adanya tindakan tegas terhadap siapa pun pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya tayangan tersebut.

Sejauh ini, kata Chairul Tanjung, pihaknya telah memecat orang-orang yang bertanggung jawab pada program tersebut. (*/red)

Video: PT Pos Siap Salurkan BLTS ke Seluruh Daerah

By On Jumat, Oktober 24, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com PT Pos Indonesia memastikan kesiapan penuh dalam menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) ke seluruh daerah, berapa pun jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Utama PT Pos Indonesia, Haris mengatakan, perusahaan telah memiliki pengalaman luas dalam distribusi berbagai program bantuan sosial, sehingga siap menjangkau seluruh penerima hingga ke wilayah terpencil.

“Saat ini jumlah penerima manfaat sementara sekitar 7,5 juta keluarga, namun masih kami pastikan bersama Kementerian Sosial agar datanya benar-benar valid. Begitu data final, kami siap langsung menyalurkan,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025. (*/red)

Video: Dedi Mulyadi Ancam Copot Pejabat yang Sembunyikan Data APBD Didepositokan

By On Kamis, Oktober 23, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Dedi Mulyadi, mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan pejabat yang berbohong dan menyembunyikan data faktual, termasuk terkait APBD Jabar yang didepositokan di perbankan.

Dedi menegaskan ancaman tersebut tidak pandang bulu bahkan termasuk kepada Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan, hingga Kepala Badan Pendapatan Daerah jika terbukti melanggar.

Dedi mengatakan, pihaknya akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Indonesia (BI), guna mengkonfirmasi sumber data terkait anggaran Rp 4,1 triliun APBD Pemprov Jabar yang dinyatakan sebagai deposito, dan mencocokkan dengan data miliknya.

Dedi menegaskan, seluruh rangkaian verifikasi data tersebut akan dilakukan secara transparan sehingga publik dapat mengetahui informasi yang sesuai fakta. (*/red)

Video: Purbaya Yakin Data BI soal Dana Pemda Mengendap di Bank Benar

By On Kamis, Oktober 23, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal sanggahan beberapa Gubernur soal dana Pemerintah Daerah (Pemda) mengendap di Bank.

Sanggahan disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau KDM.

Menurut Purbaya, data menyangkut dana Pemda mengendap di perbankan didapatkannya dari Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral.

Purbaya yakin data tersebut valid sehingga meminta para gubernur memeriksa kembali data mereka.

“Itu data dari BI, itu dicek sama BI, harusnya betul seperti itu. Mereka harus cek lagi seperti apa dana, dana diperbankannya mereka,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Oktober 2025.

Purbaya menjelaskan, BI mendapatkan laporan dari perbankan secara rutin.

Purbaya kembali menekankan bahwa data milik BI lah yang seharusnya benar. (*/red)

Video: Purbaya Bingung Data Simpanan Pemda Versi BI dan Mendagri Beda Rp 18 Triliun

By On Kamis, Oktober 23, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam rapat koordinasi inflasi tepat setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Purbaya mengatakan, data keuangan daerah yang diterima dari Bank Indonesia (BI) senilai Rp 233 triliun, berbeda dengan data Kemendagri senilai Rp 215 triliun.

“Uang daerah yang di perbankan ada Rp 233 triliun dari BI ya. Kalau dari Pak Mendagri katanya di cash-nya hanya Rp 215 triliun, jadi ada perbedaan Rp 18 triliun,” kata Purbaya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025.

Menkeu juga menyoroti sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang dinilai tidak perlu lagi digunakan, sehingga daerah-daerah akan menerima transfer langsung dari pusat pada minggu pertama dan kedua setiap tahun.

“Jadi sebagian katanya diperlukan untuk SiLPA, untuk bayar gaji atau kontrak minggu pertama, minggu kedua setiap tahun. Jadi kita sedang kembangkan sistem di mana daerah tidak lagi perlu SiLPA. Sehingga minggu pertama, kedua, setiap tahun itu langsung ditransfer dari pusat,” ujar Purbaya. (*/red)

Prabowo Pesan Aparat Tak Kriminalisasi Masyarakat Kecil, Kejagung Singgung Restorative Justice

By On Rabu, Oktober 22, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

JAKARTA, KabarViral79.Com Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Anang Supriatna menanggapi pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mengingatkan pada jajaran aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

“Kemarin dalam sambutan itu, saat penyaksian serah terima uang pengganti kerugian negara. Beliau (Presiden Prabowo) menyatakan seperti itu dan memang ini bagi kami supaya berhati-hati kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurutnya, pernyataan itu menjadi pengingat bagi Kejaksaan untuk selalu berhati-hati dalam menangani suatu kasus.

Pasalnya, kata dia, dahulu memang ada perkara, khususnya tindak pidana kecil atau pidana umum yang sempat ramai.

“Kalau tidak salah ada yang dahulu pernah mendengar, mungkin nenek-nenek mencuri kayu atau seperti apa dipidana. Berangkat dari situ, Pak Jaksa Agung sudah menerapkan yang namanya restorative justice,” ujarnya.

Berkaca dari peristiwa terdahulu, kata dia, Jaksa Agung lantas mulai menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif, yang mana dalam suatu kasus diusahakan sebelum naik pengadilan untuk bisa didamaikan.

Sehingga, perkara-perkara seperti itu tak langsung sampai ke pengadilan, melainkan sudah diselesaikan.

“Itulah salah satu langkah yang ditempuh oleh Kejaksaan, dan Pak Jaksa Agung sendiri juga menekankan, ada perjanjian untuk restorative justice ini, dan cukup banyak perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, bahkan dapat penghargaan dari dunia Internasional,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, terdapat tagline hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah, yang mana ada penyelesaian kasus yang bergantung pada restorative justice tersebut, khususnya pada masyarakat kecil. (*/red)

Pemerintah Akan Pulangkan Dua WN Inggris Napi Kasus Narkoba

By On Rabu, Oktober 22, 2025

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, KabarViral79.Com Pemerintah Indonesia dan Inggris menyepakati pemindahan dua narapidana Warga Negara (WN) Inggris (transfer of sentenced persons/TSP).

Dua narapidana asal Inggris itu divonis mati dan seumur hidup terkait kasus narkoba.

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan Menteri Koordinator Bidang Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dan Menlu Inggris, Yvette Cooper, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dua narapidana yang dipindahkan adalah Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35).

Keduanya terlibat kasus narkoba dan telah menjalani masa pidana belasan tahun di Indonesia.

Sandiford menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, dengan vonis pidana mati. Dia menderita Diabetes Mellitus Tipe 2 dan hipertensi serta kondisi kesehatannya telah menurun.

Sementara Shahabadi ditahan sejak 26 Juni 2014 di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan, dengan vonis pidana seumur hidup. Dia mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan.

Menurut Yusril, pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Hal itu sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi Pemerintah Indonesia.

“Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana. Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan dilimpahkan kepada pemerintah Inggris,” ujarnya.

Yusril mengatakan, kesepakatan antara Indonesia dan Inggris ini sama seperti yang telah dilaksanakan sebelumnya antara Pemerintah Indonesia dengan sejumlah negara lain, di antaranya Filipina, Prancis, dan Australia.

Mekanisme tersebut, kata dia, mencakup pertukaran dokumen resmi, verifikasi kondisi hukum dan kesehatan narapidana, serta penandatanganan kesepakatan antarpemerintah sebelum pemindahan dilakukan secara resmi.

Proses pemindahan ini diawali dengan pertemuan antara Menko Yusril dan Wakil Menteri Urusan Luar Negeri Inggris pada Januari 2025.

Pembahasan berlanjut pada April 2025 dalam pertemuan dengan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, di mana kedua pihak menegaskan komitmen kemanusiaan dalam kerangka kerja sama hukum bilateral.

Kemudian, pada 29 April, Kemenko Kumham Imipas menerima surat resmi dari Kanselir Agung dan Sekretaris Negara untuk Kehakiman yang menyampaikan permohonan repatriasi kedua narapidana tersebut.

Kemudian dilakukan pertemuan teknis untuk membahas aspek hukum, administratif, dan logistik pemindahan.

Diharapkan kesepakatan ini memperkuat kerja sama di bidang hukum dan penegakan keadilan, sekaligus menunjukkan diplomasi kemanusiaan dapat berjalan berdampingan dengan kepastian hukum. (*/red)

Video: Prabowo Sebut RI Negara Pertama yang Diizinkan Bangun Kampung Haji di Makkah

By On Rabu, Oktober 22, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah Indonesia telah lama berusaha agar bisa memiliki Kampung Haji sendiri di Arab Saudi.

Prabowo menyebut kini Indonesia menjadi negara pertama yang diizinkan Saudi untuk membangun kampung haji.

Hal ini diungkapkan Prabowo dalam pidatonya saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025.

Prabowo mengatakan, pertama kalinya Saudi memberikan izin kepada negara lain untuk memiliki lahan di Mekkah.

Pemerintah Saudi, kata Prabowo, sampai merevisi Undang-Undang untuk memuluskan proyek kampung haji RI tersebut. (*/red)

Video Prabowo: Kita Akan Punya Mobil Buatan Indonesia dalam Tiga Tahun

By On Rabu, Oktober 22, 2025


JAKARTA, KabarViral79.ComPresiden RI Prabowo Subianto mengatakan, Indonesia akan memiliki mobil buatan sendiri dalam tiga tahun yang akan datang.

Prabowo menjelaskan, dirinya sudah mengalokasikan dana dan menyiapkan lahan untuk pabriknya.

Hal tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan pengantar Sidang Kabinet dalam rangka satu tahun Prabowo-Gibran di Istana, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025. (*/red)

Video: Ditjen Pas Klarifikasi, Ammar Zoni Tak Edarkan Narkoba di Penjara

By On Rabu, Oktober 22, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi meluruskan bahwa kasus aktor sekaligus terpidana narkoba Ammar Zoni tidak terlibat peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba, melainkan kedapatan memiliki satu linting ganja di dalam penjara.

Hal itu dikatakan Mashudi kepada wartawan di kantor Ditjen Pas, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Mashudi mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Januari 2025 lalu saat petugas Rutan Salemba rutin melakukan inspeksi mendadak setiap bulannya.

Dia menjelaskan, saat menggeledah satu kamar yang dihuni Ammar Zoni dan enam tahanan lainnya, petugas menemukan satu linting ganja.

Kemudian, Ammar Zoni diperiksa intensif dan dipindah ke sel khusus selama 40 hari. Dalam perjalanannya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih. (*/red)

Video: Seskab Teddy Ungkap Total Dana BLT Capai Rp 30 Triliun Hasil Efisiensi Anggaran

By On Selasa, Oktober 21, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Sekretaris Kabinet (Seskab), Letkol Teddy Indra Wijaya mengungkapkan, penambahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 35 juta lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran Rp 30 triliun berasal dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah sejak awal tahun 2025.

Menurutnya, BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan setiap KPM untuk periode Oktober, November dan Desember itu diberikan untuk keluarga dari desil 1-4 berdasarkan Data Sosial Ekonomi Nasional (DSEN).

Hal itu disampaikan Seskab Teddy kepada wartawan, Senin, 20 Oktober 2025.

Teddy menjelaskan, tujuan pemerintah melakukan efisiensi adalah untuk mengalokasikan anggaran ke dalam program kesejahteraan rakyat yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. (*/red)

Prabowo Bilang Aparat Harus Punya Hati: Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

By On Selasa, Oktober 21, 2025

Presiden Prabowo Subianto saat di Kejagung, Senin, 20 Oktober 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penegak hukum harus punya hati. Ia tidak ingin penegakan hukum justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Penegak hukum harus punya hati. Hanya punya hati, jangan istilahnya apa? Tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim, itu angkara murka, jahat,” ujara Prabowo di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Menurutnya, masyarakat kecil dan lemah harus dibantu, bukan malah dikriminalisasi.

“Orang kecil, orang lemah harus dibela, harus dibantu. Kita tidak ingin mencari-cari masalah, saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada untuk motivasi apapun,” ujarnya.

Prabowo juga menegaskan, jangan sampai ada lagi kasus kriminalisasi terhadap anak kecil yang mencuri ayam atau ibu yang mencuri pohon.

“Kalau perlu si hakim, si jaksa, atau si polisi pakai uangnya sendiri ganti ayamnya, anaknya dibantu,” tuturnya.

Sebab, ia mendapat laporan masih ada Jaksa di daerah yang melakukan praktik tidak benar.

“Ini saya ingatkan karena kejaksaan termasuk lembaga yang harus koreksi diri juga. Di antara Jaksa-jaksa di daerah-daerah, saya dapat laporan, kita semua merasakan ada juga yang melakukan praktik-praktik yang mungkin tidak benar atau kurang benar. Jangan mencari-cari perkara, apalagi terhadap orang kecil,” pungkasnya. (*/red)

Polisi Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik RK

By On Selasa, Oktober 21, 2025

Lisa Mariana ditetapkan jadi tersangka

JAKARTA, KabarViral79.ComPihak Kepolisian telah menetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK).

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh sejak pekan lalu.

“Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Minggu, 19 Oktober 2025.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Lisa dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap RK.

Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Besok LM dipanggil sebagai tersangka, ya,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, pada Rabu (21/5/2025), menyebutkan bahwa laporan dari pihak Ridwan Kamil mengenai dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang dilakukan Lisa Mariana telah naik ke tahap penyidikan. Saat itu, polisi telah memeriksa enam orang saksi.

Kasus RK itu enam saksi sudah diperiksa sementara, dan penyidikan masih berlanjut. Saat ini sudah berstatus penyidikan,” ujarnya.

Diketahui, selebgram Lisa Mariana sebelumnya mengaku memiliki anak hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Namun, hasil tes DNA dari Bareskrim Polri menunjukkan bahwa anak Lisa Mariana tidak memiliki kecocokan DNA dengan Ridwan Kamil. (*/red)

Video: Kepala BGN Kembalikan Dana MBG Rp 70 Triliun, Prabowo Bilang Biasanya Pejabat Habisi Uang

By On Senin, Oktober 20, 2025


JAKARTA, KabarViral79.ComPresiden Prabowo Subianto memuji kinerja Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana yang memilih mengembalikan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 70 triliun, setelah diberikan tambahan anggaran Rp 100 triliun tahun 2025.

Menurut Prabowo, perilaku Dadan adalah sejarah. Sebab, kata dia, biasanya para pejabat kerap memilih menghabiskan uang mendekati akhir bulan.

Hal itu dikatakan Prabowo dalam prosesi sidang senat pengukuhan mahasiswa baru sekaligus wisuda sarjana di Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Bandung, Jawa Barat (Jabar), Sabtu, 18 Oktober 2025. (*/red)

Video: Presiden Prabowo Sebut Teknologi Bisa Hancurkan Manusia Seketika

By On Senin, Oktober 20, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan dirinya beberapa kali menjadi korban hoax yang dibuat menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

Hal itu disampaikan Prabowo saat orasi di Universitas Kebangsaan RI, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Sabtu, 18 Okober 2025.

Ia menilai, kemajuan teknologi tersebut kini sudah sangat canggih hingga mampu menciptakan kebohongan yang tampak begitu nyata di mata publik. (*/red)

Video: Prabowo Larang Pejabat Kirim Karangan Bunga Ucapan Ulang Tahun

By On Senin, Oktober 20, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden RI, Prabowo Subianto melarang para pejabat negara mengirimkan karangan bunga di hari ulang tahunnya yang jatuh pada hari Jumat, 17 Oktober 2025.

Menurutnya, uang tersebut lebih baik alokasikan untuk membantu masyarakat.

“Beliau berpesan, barangkali kalau yang belum terlanjur, beliau menyarankan untuk tidak perlu mengirim karangan bunga atau bunga apa pun,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Oktober 2025.

“Kalau ada rezeki, beliau lebih menyarankan untuk kita bisa membantu saudara-saudara kita yang lebih membutuhkan,” ujarnya menambahkan.

Prasetyo turut menyampaikan ungkapan terima kasih Prabowo atas ucapan ulang tahun yang diberikan kepadanya.

Ia menyebut Prabowo turut memberikan rasa hormat atas ucapan serta doa untuknya. (*/red)

Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat di Tangsel

By On Senin, Oktober 20, 2025

Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan Mensos Saifullah Yusuf meninjau Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Minggu, 19 Oktober 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 33 Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu, 19 Oktober 2025

Kunjungan tersebut ditemani Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan Wamensos Agus Jabo.

Rombongan tiba sekitar pukul 14.05 WIB. Gus Ipul lebih dulu tiba dan menyambut Teddy bersama siswa dan siswi Sekolah Rakyat.

Setiba di lokasi, Teddy disambut meriah oleh para siswa. Mereka memberi tepuk khusus dan yel-yel menyambut kedatangan Teddy.

“Wow, keren, wow, wow, keren. Sekolah Rakyat, cerdas bersama, tumbuh setara. SR sayangi orang tua, hormati guru. Terima kasih Letkol Teddy, doakan kami sukses. Kami sayang Bapak,” ujar siswa.

Selanjutnya Gus Ipul bersama Teddy berkeliling ke ruangan kelas Sekolah Rakyat. Mereka sempat melihat proses belajar di kelas.

Teddy mengaku mendapat berbagai cerita dari para siswa mengenai guru-guru di Sekolah Rakyat.

Para siswa, kata dia, menyebut para guru mengajar dengan menyenangkan.

“Katanya guru-gurunya asyik,” ujar Teddy di hadapan siswa dan Gus Ipul.

“Mereka ini rata-rata muda banget, mereka ini sudah menempuh profesi pendidikan guru. Masih muda, semangat, kekinianlah cara ngajarnya,” timpal Gus Ipul.

Setelah mengunjungi kelas, Gus Ipul mengajak Teddy ke ruangan aula. Mereka menyaksikan pentas seni yang dipersembahkan oleh para siswa-siswi. (*/red)