-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sikat Peredaran Narkoba di Warkuk Ranau Selatan, Satres Narkoba Polres OKU Selatan Amankan Dua Pengedar dan Puluhan Gram BB

By On Rabu, Januari 21, 2026

 


MUARADUA, KabarViral79.Com – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi penyergapan yang dilakukan di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, petugas berhasil meringkus dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 20,48 gram dan puluhan butir pil ekstasi berbagai logo.

Kapolres OKU Selatan melalui Kasat Narkoba, Iptu Roby Fachrian, S.H., didampingi Kanit I, Ipda Yusup Tri Wibowo MR, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (13/01/2026). Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di Desa Kota Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres OKU Selatan langsung bergerak melakukan pengintaian intensif di wilayah Danau Ranau. Setelah melakukan observasi mendalam, pada Selasa (20/01/2026) sekira pukul 18.05 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Pantai Lama, Desa Kota Batu.

Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, yakni:

BENI (46), seorang petani, warga Desa Tanjung Baru, OKU Selatan, EDO S. (29), warga Kelurahan Patih Galung, Kota Prabumulih.



Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sebuah tas hitam merek Highmore milik tersangka BN yang sengaja disembunyikan di dalam kamar mandi. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi paket narkotika dalam jumlah besar dengan rincian sebagai berikut:

Barang Bukti Narkotika:

Sabu-sabu: 8 paket plastik klip bening berisi kristal putih dengan berat bruto 20,48 gram.

Ekstasi:

13 paket pil kuning logo Doraemon (6,11 gram), 2 butir pil hijau logo Whatsapp (0,75 gram), 1 butir pil merah muda logo LV (0,50 gram), 2 butir pil merah muda logo Granat (0,78 gram), Serta pecahan pil ekstasi seberat 0,34 gram.

Peralatan dan Uang Tunai:

1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip kosong, Uang tunai senilai Rp1.600.000,-.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ARI (40), warga Desa Serang Gas, Kabupaten Lampung Barat. Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi dan tengah dalam pengejaran intensif oleh petugas (DPO).

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKU Selatan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pengedaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 (KUHP Baru), terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Polres OKU Selatan menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika, guna menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba. (Red/Udin)

Berlagak Kebal Hukum, Oknum Kades di OKU Selatan Intimidasi Pers dengan Gaya Premanisme

By On Jumat, Januari 09, 2026

 


OKU SELATAN, KabarViral79.Com – Arogansi oknum Kepala Desa (Kades) Talang Padang, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kembali memicu kecaman keras dari insan pers. Bukannya menjadi pengayom masyarakat, oknum pejabat desa tersebut justru diduga melakukan intimidasi, melontarkan fitnah, hingga menantang awak media berkelahi, Jum’at (9/1/2026)

Perilaku antikritik ini bukan kali pertama terjadi. Oknum Kades tersebut secara frontal menuduh wartawan melakukan pemerasan tanpa bukti (fitnah), serta secara terang-terangan menghalangi tugas jurnalistik di wilayah Kecamatan Buay Pemaca.

Tindakan oknum Kades tersebut tidak hanya mencederai etika, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana.

Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Selain itu, tindakan mengancam atau mengajak berkelahi dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.

“Kami bekerja dilindungi undang-undang dan terikat Kode Etik Jurnalistik. Tuduhan pemerasan tanpa bukti dan sikap premanisme seperti ini sangat mencederai profesi kami. Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebenaran,” ujar salah satu jurnalis yang menjadi korban intimidasi.

Sikap arogan sang Kades dinilai telah mencoreng citra Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

Komunitas wartawan mendesak Bupati OKU Selatan, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak. Tidak cukup hanya klarifikasi, diperlukan sanksi tegas bagi oknum kades yang dinilai merasa kebal hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan tunggu konflik ini memanas. UU Pers harus ditegakkan di OKU Selatan agar marwah profesi wartawan tidak terus dilecehkan oleh oknum pejabat yang anti-kritik,” tegas para awak media. (Tim/Red)

Polres OKU Selatan Catatkan Penurunan Kasus Pidana dan Keberhasilan Besar Ungkap Narkoba di 2025

By On Rabu, Desember 31, 2025

 


MUARADUA, KabarViral79.Com – Polres Ogan Komering Ulu Selatan mencatatkan rapor positif dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data resmi, jumlah tindak pidana di wilayah hukum OKU Selatan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.H., dalam kegiatan Press Release Capaian Kinerja Akhir Tahun gelar di polres Oku Selatan, Rabu (31/12/2025).

Sepanjang tahun 2025, Polres OKU Selatan menangani sebanyak 229 perkara, menurun jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai 241 kasus. Kapolres menegaskan bahwa penurunan ini merupakan indikator keberhasilan upaya pencegahan dan penegakan hukum yang lebih terukur.

“Penurunan jumlah laporan ini sejalan dengan tingkat penyelesaian perkara (clearance rate) yang tetap terjaga. Pada 2024 kami menyelesaikan 151 kasus, sementara tahun ini 118 kasus dituntaskan.Meski secara angka penyelesaian menurun, hal ini berbanding lurus dengan berkurangnya total laporan masuk,” ujar AKBP I Made Redi Hartana.

Khusus untuk kejahatan konvensional, terjadi penurunan signifikan sebesar 15 persen, dari 238 kasus di tahun 2024 menjadi 173 kasus di tahun 2025. Pencapaian ini diklaim sebagai buah dari intensitas patroli dan keterlibatan aktif masyarakat.

Sektor pemberantasan narkotika menjadi sorotan utama. Meski jumlah kasus hanya turun tipis (dari 57 menjadi 56 kasus), Polres OKU Selatan berhasil mencatatkan lonjakan drastis pada penyitaan barang bukti.

Peningkatan barang bukti yang mencapai lebih dari 400% ini menunjukkan pengungkapan jaringan narkotika yang lebih besar dan efektif. Bahkan, penyelesaian perkara narkoba di tahun 2025 mencapai 58 kasus, melampaui jumlah laporan yang masuk pada tahun yang sama.

Di balik tren positif tersebut, kepolisian memberikan perhatian khusus pada kenaikan kasus pencabulan yang meningkat dari 34 kasus (2024) menjadi 48 kasus (2025). Faktor ekonomi dan pengaruh sosial di kelompok masyarakat menengah ke bawah diidentifikasi sebagai pemicu utama.

Selain itu, letak geografis OKU Selatan yang berbatasan langsung dengan daerah lain di Sumatera Selatan turut memengaruhi dinamika kriminalitas.

“Terbukanya akses wilayah perbatasan mempermudah mobilisasi pelaku kejahatan. Kami mencatat sejumlah pelaku kriminalitas tahun ini berasal dari luar wilayah OKU Selatan,” tambah Kapolres.

Menutup rilis tersebut, Kapolres juga menegaskan akan terus memperkuat kegiatan preventif dan preemtif di tahun mendatang. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat terus menekan angka kriminalitas guna mewujudkan OKU Selatan yang aman dan kondusif. (UDIN)

Momentum Natal 2025, Media Kabarviral79.com Beri Ucapan Hangat untuk Kapolsek Banding Agung

By On Kamis, Desember 25, 2025

 


Oku Selatan, KabarViral79.Com - Menyongsong suka cita perayaan Natal yang jatuh pada hari ini, Kamis, 25 Desember 2025, Kaperwil Sumsel Media Kabar Viral, Saparudin, menyampaikan ucapan selamat secara khusus kepada jajaran kepolisian di wilayah hukum Banding Agung.

Ucapan hangat tersebut ditujukan kepada Kapolsek Banding Agung, Iptu Wilson Hutahaean, SH, beserta seluruh anggota dan keluarga besar Polsek Banding Agung yang merayakan Natal.

“Kami segenap keluarga besar Media Detiknasional mengucapkan Selamat Hari Natal 25 Desember 2025 kepada Bapak Kapolsek Banding Agung, Iptu Wilson Hutahaean, SH. Semoga kedamaian dan kasih Natal senantiasa menyertai kita semua,” ujar Saparudin.

Saparudin juga berharap momentum Natal tahun ini dapat mempererat tali silaturahmi serta sinergitas antara insan pers dan Kepolisian Sektor Banding Agung dalam menjaga kondusivitas serta keamanan masyarakat di wilayah OKU Selatan.

“Semoga semangat Natal membawa berkah bagi kita semua untuk terus melayani masyarakat dengan hati yang tulus dan penuh kedamaian,” tambahnya. (Udin)

Bupati OKU Selatan Pimpin Apel Peresmian PPPK Paruh Waktu di Lapangan Pemkab

By On Rabu, Desember 24, 2025

 


MUARADUA, KabarViral79.Com - Bupati OKU Selatan Abusama,S.H., Pimpin Apel Peresmian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, yang dilaksanakan di Lapangan Pemkab OKU Selatan, Rabu (24/12/2025).

Apel peresmian ini menjadi momentum penting dalam penguatan sumber daya aparatur sipil negara, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu yang secara resmi mulai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari pelayanan publik di Kabupaten OKU Selatan.

Dalam arahannya, Bupati Abusama menyampaikan bahwa Apel Peresmian PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.



Bupati juga mengingatkan agar seluruh PPPK Paruh Waktu mampu beradaptasi dengan dinamika kerja pemerintahan, meningkatkan kompetensi, serta mendukung program-program pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Bertempat di Lapangan Pemkab OKU Selatan turut hadir Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD, Sekda, Para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD, Para Kepala Bagian, Para Camat, PPPK Paruh Waktu yang akan diresmikan. (UDIN)

Rahmad Saleh, Pelukis asal Danau Ranau, Ogan Komering Ulu Selatan yang Menggemparkan dunia WhatsApp

By On Jumat, Desember 12, 2025



Oku Selatan, KabarViral79.Com – Dunia seni lukis Indonesia kembali dibuat terkesima oleh bakat luar biasa dari seorang putra daerah. Rahmad Saleh, seorang pelukis berbakat yang berasal dari Simpang Sender, Danau Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan, kini menjadi sorotan berkat karya-karyanya yang menampilkan proporsionalitas ide dan keindahan visual yang memukau, Jum’at, 12 Desember 2025.

Rahmad Saleh tidak hanya sekadar melukis; ia mentransformasikan gagasan dan filosofinya ke atas kanvas dan dinding dengan tingkat keahlian yang jarang ditemui. Pengamat seni memuji Rahmad Saleh karena kemampuannya yang begitu proporsional dalam meramu dan menuangkan ide-ide kompleks menjadi bentuk lukisan yang utuh dan bernilai estetika tinggi.

“Lukisan-lukisan Rahmad Saleh bukan hanya indah dipandang, tetapi juga kaya makna. Ia memiliki keahlian langka dalam menyalurkan ide-ide yang paling abstrak sekalipun ke dalam komposisi visual yang sempurna. Setiap goresan kuasnya terasa terukur dan penuh perhitungan,” ujar seorang kritikus seni yang meminta namanya dirahasiakan.

Lukisan-lukisan indah hasil tangan dingin Rahmad Saleh ini diharapkan dapat membawa nama baik Oku Selatan dan Danau Ranau ke kancah seni nasional maupun internasional. Kehadiran Rahmad Saleh adalah bukti nyata bahwa talenta seni terbaik dapat lahir dari mana saja di penjuru negeri, asalkan didukung oleh passion dan dedikasi yang mendalam.



Profil singkat Rahmad Saleh Ranau, ia Lahir di Simpang Sender Ranau, 15 Februari 1986, beliau, pernah bergiat di Kelompok Studi Seni, FKIP Universitas Lampung, divisi Seni Rupa dan Sastra, beberapa mengikuti pameran Lukisan di Bandar Lampung, 2006, 2007, 2008, dan 2010.

Di Dunia Teater, Rahmad dipercaya selaku Penata artistik untuk berbagai pementasan, UKMF KSS di Bandar Lampung dan Bandung, pada dunia Sastra, Rahmad Saleh Ranau, pernah meraih juara lomba cipta puisi Krakatau Award 2017, dengan judul “Hikayat Buang Tondjam” puisinya terpilih sebagai juara pertama.

Rahmad juga bergiat di Komunitas Berkat Yakin (KoBer) sebagai penata Artistik dibawah asuhan gurunya, Ari Pahala Hutabarat, pada pementasan, Rashomon di Taman Budaya, Lampung, Pekan Baru, Padang, dan Bengkulu, 2007, “Pinangan”, King Lear, Taman Ismail Marzuki Jakarta 2018, “Pilgrim”, “Nusantara Amnesia” Palembang, “Dayang Rindu”, Sutradara Ari Pahala Hutabarat.

Selain bergiat di dunia kesenian, Rahmad Saleh sering melakukan aktivitas di alam terbuka, seperti mendaki Pesagi, Seminung dan Bukit Barisan Selatan, yang kini ekosistemnya dirusak oleh oligarki dan masyarakat setempat.

Salah satu lukisannya di dinding klinik dr. Gilang Kasuma Putra, Simpang Sender ia beri tema “Pray For Sumatera” yang didedikasikan untuk warga yang terdampak banjir Sumatera, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Rahmad berkisah “dulu nenek moyang kami, menjaga alam dengan Mitos, pantangan nebang pohon di hutan larangan, dan yang merusak “Ulutulung (mata air), karena takut kena tulah, dan di sana banyak penunggunya, sebangsa arwah , dan berbagai bangsa jin, yang dalam bahasa Ranau, daerah larangan disebut: Mesegik, artinya tempat yang angker, siapa yang melanggar pantangan akan dikucilkan warga dan mendapat kutukan berupa penyakit yang sukar untuk disembuhkan. (UD)



Kaperwil Sumsel Media Kabarviral79.com Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sahabat Kami Afri Dhoni

By On Senin, Desember 08, 2025

 


Oku Selatan, KabarViral79.Com — Kabar duka menyelimuti dunia jurnalistik nasional. Afri Dhoni, Pemimpin Redaksi faktahukumnusantara.com, dikabarkan wafat pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di RSUD Mayjen H.A. Thalib. Almarhum kemudian dimakamkan di Desa Siulak Kecil Mudik, Kerinci, Jambi.

Ucapan belasungkawa datang dari berbagai kalangan insan pers. UDIN selaku Kaperwil Sumsel Media Kabarviral79.com sekaligus sahabat seperjuangan almarhum menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian Afri Dhoni.

“Innalillahi wa innailaihi raji’un. Semoga amal ibadah almarhum diterima Allah SWT, diampuni segala dosa-dosanya, dan ditempatkan di surga-Nya. Kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan ketabahan dan kekuatan. Aamiin.”

Kami juga mengenang almarhum sebagai sosok jurnalis yang penuh dedikasi, berintegritas, serta konsisten memperjuangkan nilai-nilai kebenaran melalui karya jurnalistik. Almarhum juga sebagai sahabat yang selalu memberikan ilmu.

Kepergian Afri Dhoni menjadi kehilangan besar bagi insan pers nasional. Selama hidupnya, almarhum dikenal sebagai pemimpin redaksi yang tegas, berdedikasi tinggi, dan konsisten menjaga marwah jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.

Selamat jalan, pejuang satu pena. Namamu akan selalu kami kenang. (UDIN)