-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

IRIS Dena dan Aksi Berbahaya Amerika di Samudera Hindia

By On Minggu, Maret 08, 2026

Kapal fregat IRIS Dena

Oleh: Jannus T Siahaan

Fajar lepas pantai Galle, Sri Lanka, pada 4 Maret 2026, seharusnya menjadi saksi bisu bagi pelayaran diplomatik yang tenang. 

Kapal fregat IRIS Dena, permata mahkota Angkatan Laut Iran kelas Moudge, sedang membelah Samudera Hindia dengan haluan menuju Teluk Persia. 

Setelah berhari-hari bersandar di India sebagai tamu kehormatan dalam latihan navigasi MILAN 2026, kapal tersebut membawa simbol kebangkitan pengaruh Teheran di perairan yang selama ini didominasi oleh New Delhi dan Washington. 

Namun, di kedalaman laut, predator bertenaga nuklir milik Angkatan Laut AS, diduga dari kelas Virginia, ternyata telah mengunci koordinatnya. 

Pukul 05:08 waktu setempat, keheningan samudera pecah. Torpedo berat Mark 48 menghantam tepat di bawah lunas (keel) IRIS Dena, menciptakan gelembung tekanan yang seketika mematahkan tulang punggung baja kapal tersebut. 

Ledakan tidak hanya menenggelamkan 2.500 ton besi ke dasar laut sedalam 3.000 meter, tetapi juga menghancurkan norma hukum laut yang telah bertahan sejak Perang Dunia II. 

Pentagon menyebutnya sebagai bagian dari "Operation Epic Fury", kampanye dekapitasi aset militer Iran pasca-kematian Pemimpin Agung Negara Mullah Ayatollah Ali Khamenei. 

Namun, bagi para pengamat di Asia, tentu ini akan dianggap sebagai eksekusi kasar di perairan netral yang berpotensi merusak diplomasi maritim Asia

Apalagi, penenggelaman tersebut menyisakan horor kemanusiaan. Dari 180 awak kapal, hanya 32 yang berhasil diselamatkan oleh otoritas Sri Lanka, sementara sisanya terkubur dalam peti besi di dasar laut. 

Informasi investigatif dari sumber militer di New Delhi menyebutkan bahwa IRIS Dena sedang dalam kondisi "disarmed" atau tidak membawa amunisi aktif sebagai bagian dari protokol keamanan latihan gabungan MILAN.  

Jika benar, maka AS tidak saja sedang menetralisir ancaman langsung, tapi juga sedang menyerang target yang tidak berdaya. 

Menilik lokasi penenggelaman, yang berada di "halaman belakang" India, tak pelak aksi Amerika tersebut boleh jadi akan menjadi suatu penghinaan diplomatik untuk India yang dirancang dengan presisi oleh Washington. 

Dengan menyerang kapal Iran yang baru saja meninggalkan pelabuhan India, Amerika secara efektif meruntuhkan klaim PM Narendra Modi bahwa Samudera Hindia adalah zona damai di bawah pengawasan New Delhi. 

India kini terjepit dalam dilema eksistensial, memprotes agresi AS berarti merusak aliansi strategis Quad yang krusial untuk membendung China, namun berdiam diri berarti mengakui bahwa kedaulatan maritim India hanyalah ilusi di mata sekutu Baratnya. 

Bagi New Delhi, IRIS Dena bukan sekadar kapal asing, tapi mitra dalam proyek pelabuhan Chabahar, gerbang strategis India menuju Asia Tengah. 

Penyerangan ini tentu memaksa India menghadapi kenyataan bahwa komitmennya atas asas "Otonomi Strategis" sedang diuji. 

Para pakar geopolitik di Global South kini justru mengkhawatirkan bahwa Samudera Hindia justru akan berubah menjadi medan pertempuran terbuka (Wild West) di mana hukum internasional tidak lagi berlaku bagi pemegang kekuatan absolut seperti Amerika. 

Serangan ini juga memberikan tamparan bagi negara-negara Global South lain yang melihat India sebagai penjamin keamanan regional. 

Jika India tidak bisa melindungi tamu diplomatiknya sendiri, siapa lagi yang bisa mereka lindungi? 

Di sisi lain, China juga sedang mengamati keretakan tersebut dengan cukup antusias. 

Beijing kemungkinan besar akan menggunakan insiden ini sebagai pembenaran untuk meningkatkan kehadiran Angkatan Laut mereka (PLAN) di Samudera Hindia, dengan dalih melindungi jalur pasokan energi dari kemungkinan "tindakan sewenang-wenang" Amerika. 

Pangkalan militer China di Djibouti mungkin akan segera mendapatkan teman baru di pelabuhan-pelabuhan sepanjang jalur sutra maritim, lalu menciptakan eskalasi militer yang jauh lebih kompleks daripada sekadar perseteruan Washington-Teheran. 

Secara hukum, penenggelaman IRIS Dena adalah pelecehan terhadap tatanan dunia berbasis aturan (rules-based order). 

Berdasarkan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), kapal perang memiliki imunitas berdaulat. 

Menyerang kapal tersebut di luar zona perang resmi tanpa adanya provokasi bersenjata adalah pelanggaran berat terhadap prinsip Sovereign Immunity

AS memang mencoba menggunakan doktrin "Anticipatory Self-Defense", yang menyatakan bahwa aset Iran di mana pun adalah ancaman potensial. 

Namun, elastisitas hukum ini menciptakan preseden berbahaya. Jika kapal perang bisa ditenggelamkan di laut lepas tanpa deklarasi perang, maka tidak ada lagi "perairan internasional" yang aman bagi negara mana pun yang dianggap musuh oleh Washington. 

Pun dampak balasan dari Teheran diperkirakan tidak akan terjadi di laut lepas, tapi di titik saraf perdagangan dunia: Selat Hormuz

Dengan tenggelamnya IRIS Dena, Teheran kini memiliki narasi moral untuk melakukan eskalasi asimetris. 

Iran bisa mengklaim bahwa navigasi internasional di perairan mereka tidak lagi aman karena agresi AS, lalu memberikan legitimasi bagi Garda Revolusi (IRGC) untuk melakukan blokade total atau penyitaan massal terhadap kapal tanker minyak. 

Tak pelak, dunia akan menghadapi ancaman guncangan harga energi karena setiap barel minyak yang melewati Hormuz kini membawa “risk premium” perang yang belum pernah terjadi sebelumnya. 

Lebih jauh lagi, serangan ini juga mengabaikan tanggung jawab kemanusiaan dan lingkungan. 

Meluncurkan torpedo di dekat pantai wisata Sri Lanka tanpa upaya penyelamatan terkoordinasi oleh pihak penyerang termasuk melanggar Konvensi Jenewa. 

Selain potensi bencana ekologi dari kebocoran bahan bakar kapal, Amerika juga telah memberikan kemenangan propaganda yang tak ternilai bagi "Axis of Resistance". 

Di mata dunia internasional, Iran yang biasanya dianggap sebagai agresor regional, kini tampil sebagai korban dari "bajak laut global" bertenaga nuklir. 

Apa yang terjadi di lepas pantai Galle pada hari Rabu, 4 Maret 2026, bukan sekadar peristiwa taktis, tapi pergeseran seismik dalam cara kekuatan besar berinteraksi di laut. 

Amerika telah menetapkan aturan baru bahwa jarak bukan lagi perlindungan, dan diplomasi maritim bukan lagi perisai. 

Dengan menghancurkan IRIS Dena, Washington telah menghapus garis tipis antara "ketegangan geopolitik" dan "perang total". 

Strategi ini mungkin berhasil melemahkan kekuatan laut Iran secara fisik, tapi juga sekaligus telah merusak kepercayaan global terhadap keamanan jalur pelayaran internasional. 

Kini Asia memasuki era di mana Samudera Hindia semakin berisiko tidak lagi menjadi jembatan perdagangan, tapi menjadi arena teater pertempuran. 

Negara-negara menengah seperti India, Indonesia, dan Australia tentu harus menghitung ulang posisi mereka dalam arsitektur keamanan yang baru ini. 

Jika laut lepas bisa menjadi zona eksekusi tanpa konsekuensi hukum, maka stabilitas ekonomi dunia yang bergantung pada kebebasan navigasi sedang berada di ujung tanduk. 

Kematian awak IRIS Dena adalah peringatan bahwa di masa depan, supremasi tidak lagi dicapai melalui negosiasi di ruang sidang PBB, tapi melalui deteksi akustik di kedalaman samudera. 

Pertanyaan yang tersisa kini bukanlah siapa yang menembak, tapi siapa yang akan menjadi korban berikutnya saat aturan main di tengah laut telah terabaikan.

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

OTT Berulang dan Fenomena Gunung Es Tindak Pidana Korupsi

By On Rabu, Maret 04, 2026

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat dibawa ke Rutan KPK. 

Oleh: Antoni Putra

Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring pada Selasa, 3 Maret 2026. 

Jika dihitung, ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, padahal kalender baru memasuki bulan ketiga. 

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara; lalu menangkap Wali Kota Madiun Maidi; Bupati Pati Sudewo; kasus restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin; perkara impor barang tiruan yang menyeret pejabat Bea Cukai; hingga dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok yang menjerat pimpinan pengadilan dan pihak swasta. 

Rentetan peristiwa itu menyisakan dua kesan sekaligus. 

Pertama, penegakan hukum masih berjalan, dan KPK tetap bekerja. 

Kedua, korupsi tetap subur, dan sistem pencegahan belum bekerja efektif. 

Di tengah sorotan publik, OTT seperti menjadi barometer tunggal kinerja lembaga antirasuah. 

OTT sebagai Simbol Efektivitas

Dalam banyak kesempatan, OTT dipandang sebagai instrumen nyata dari penegakan hukum. Ia konkret, dramatis, dan langsung menghadirkan tersangka beserta barang bukti. 

Dari perspektif penegakan hukum pidana, tindakan tersebut merepresentasikan prinsip certainty of punishment, bahwa pelaku yang tertangkap tangan harus segera diproses secara hukum. 

Pandangan ini dapat ditelusuri pada gagasan klasik Cesare Beccaria dalam On Crimes and Punishments (1764). 

Beccaria menekankan bahwa kepastian hukuman lebih efektif mencegah kejahatan dibandingkan beratnya hukuman itu sendiri. 

Dalam kerangka ini, OTT menjadi pesan simbolik: negara hadir, pelaku ditindak, dan impunitas tidak dibiarkan. Argumen ini tidak sepenuhnya keliru. 

Dalam sistem hukum yang kerap lamban dan birokratis, OTT menghadirkan momentum psikologis. Ia memberi efek kejut. Publik melihat aparat bertindak cepat, dan kepercayaan, meski sesaat, terpulihkan. 

Bagi pejabat publik, OTT menimbulkan rasa was was yang dapat berfungsi sebagai deterrent effect

Dari sudut pandang ini, frekuensi OTT bisa dianggap sebagai indikator bahwa KPK tidak berhenti bekerja. 

Namun, persoalan muncul ketika OTT berubah dari instrumen menjadi tujuan. Ketika jumlah OTT menjadi headline utama, ada risiko penyederhanaan makna pemberantasan korupsi. 

Seolah-olah semakin banyak tangkapan, semakin berhasil pemberantasan. 

Gunung Es dan Batasan Pendekatan Represif

Korupsi kerap diibaratkan sebagai fenomena gunung es. Yang terlihat hanya bagian kecil di permukaan; yang tersembunyi justru lebih besar dan sistemik. 

OTT, dalam konteks ini, menangkap “bagian atas” dari praktik korupsi, biasanya dalam bentuk transaksi suap, gratifikasi, atau pemerasan yang bersifat operasional. 

Padahal, korupsi struktural bekerja dalam ruang yang lebih kompleks: regulasi yang disusun untuk kepentingan tertentu, perizinan yang dipermainkan, pengadaan yang diatur sejak tahap perencanaan, hingga konflik kepentingan dalam kebijakan fiskal dan sumber daya alam. Ini bukan lagi sekadar peristiwa, melainkan pola. 

Di sinilah relevan pandangan Susan Rose-Ackerman dalam Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform (1999). 

Rose-Ackerman menegaskan bahwa korupsi bukan semata-mata soal moral individu, melainkan akibat desain kelembagaan yang menciptakan peluang dan insentif untuk menyalahgunakan kekuasaan. 

Jika struktur insentif tidak dibenahi, maka penangkapan demi penangkapan hanya akan mengganti aktor, bukan mengubah sistem. 

OTT memang efektif untuk membongkar transaksi konkret. Namun, ia jarang menyentuh reformasi tata kelola secara mendasar. 

Tanpa pembenahan sistem pengadaan, reformasi perpajakan yang transparan, perbaikan manajemen ASN, dan penguatan pengawasan internal, maka siklusnya berulang: tangkap, proses, vonis, lalu muncul kasus baru. 

Dalam konteks ini, kritik terhadap dominasi OTT bukanlah bentuk penghujatan terhadap KPK. Ia adalah refleksi atas pendekatan yang terlalu bertumpu pada aspek represif. 

Pemberantasan korupsi semestinya berdiri di atas tiga pilar: pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset. Jika satu pilar terlalu dominan, keseimbangan terganggu. 

Salah satu aspek yang relatif kurang mendapat sorotan publik adalah pemulihan kerugian negara. 

Dalam banyak perkara, pidana penjara dijatuhkan, tetapi pemulihan aset berjalan lambat atau tidak maksimal. 

Padahal, tujuan utama pemberantasan korupsi bukan sekadar menghukum, melainkan mengembalikan hak publik yang dirampas. 

Perampasan aset dan pemiskinan koruptor seharusnya menjadi strategi sentral. 

Korupsi pada dasarnya adalah kejahatan ekonomi. Maka, respons hukumnya pun harus menitikberatkan pada pemutusan keuntungan ekonomi tersebut. 

Tanpa itu, penjara hanya menjadi risiko yang diperhitungkan dalam kalkulasi rasional pelaku. 

Ketika pejabat publik melihat bahwa hasil korupsi dapat disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain, efek jera menjadi lemah. 

Sebaliknya, jika negara mampu membekukan, menyita, dan merampas seluruh hasil kejahatan, bahkan melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture, maka korupsi kehilangan daya tarik ekonominya. 

Di sinilah letak tantangan KPK ke depan. Lembaga ini bukan sekadar “Komisi Pemberantas OTT”, melainkan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Penindakan memang penting, tetapi ia harus terintegrasi dengan strategi jangka panjang: penguatan sistem integritas nasional, reformasi birokrasi berbasis merit, transparansi digital dalam layanan publik, dan optimalisasi pemulihan aset. 

Antara Harapan dan Evaluasi

Tidak adil jika seluruh beban pemberantasan korupsi diletakkan di pundak KPK semata. 

Korupsi adalah masalah sistemik yang melibatkan banyak aktor dan institusi. 

Namun, sebagai lembaga yang secara khusus dibentuk untuk tujuan tersebut, KPK memang memikul ekspektasi lebih besar. 

Frekuensi OTT yang tinggi di awal 2026 menunjukkan dua hal: keberanian bertindak dan masih luasnya praktik korupsi. Keduanya harus dibaca secara jernih. 

Publik berhak mengapresiasi kerja penindakan. Tetapi publik juga berhak bertanya: mengapa pola korupsi di sektor pajak, pemerintahan daerah, bea cukai, hingga peradilan terus berulang? 

Jika mengacu pada Beccaria, kepastian hukuman memang penting. Namun jika mengikuti Rose-Ackerman, pembenahan struktur insentif jauh lebih menentukan. 

Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Yang dibutuhkan adalah integrasi: penindakan yang tegas sekaligus reformasi sistemik. 

OTT tidak salah. Ia bahkan perlu. Tetapi ketika ia menjadi komoditas simbolik, seolah menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan, maka kita terjebak dalam logika kuantitatif. 

Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada angka tangkapan. Ia harus diukur dari menurunnya peluang korupsi, meningkatnya integritas institusi, dan pulihnya kerugian negara. 

Korupsi yang tampak mungkin hanya puncak gunung es. Tantangannya adalah menyelami bagian yang tersembunyi. 

Jika tidak, kita hanya akan terus menyaksikan siklus yang sama: tangkap, sorot kamera, sidang, vonis, lalu ulang kembali. 

Di titik inilah evaluasi menjadi keniscayaan. Bukan untuk melemahkan, melainkan untuk menguatkan. 

Bukan untuk menghujat, melainkan untuk memastikan bahwa semangat pemberantasan korupsi tidak menyempit menjadi sekadar operasi tangkap tangan. 

Karena pada akhirnya, yang diharapkan publik bukan hanya penangkapan, tetapi perubahan.

Penulis adalah Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Sumber: kompas.com

Masa Depan Politik Iran Setelah 28 Februari

By On Selasa, Maret 03, 2026

Jutaan warga Iran turun ke jalan mengecam AS dan Israel menyusul gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei, dalam sebuah serangan militer terkoordinasi, pada Minggu, 01 Maret 2026.  

Oleh: Jannus TH Siahaan

Malam tanggal 28 Februari 2026, ternyata menjadi momen yang meruntuhkan salah satu pilar kekuasaan paling kokoh di Timur Tengah. 

Di tengah deru serangan udara gabungan Amerika Serikat dan Israel yang mengguncang pusat ibu kota Iran, salah satu simbol utama dari era yang telah bertahan selama lebih dari tiga dekade berakhir secara mendadak. 

Ayatollah Ali Khamenei, pemimpin yang telah menjadi pusat gravitasi politik Iran sejak 1989, tewas dalam kompleks kantornya terletak di distrik Pasteur, pusat kota Teheran, yang dikenal sebagai Beit-e Rahbari

Kepergian sang Ayatollah tak pelak berpotensi mengancam eksistensi "sistem operasi" utama yang selama ini menggerakkan seluruh mesin birokrasi, militer, dan ideologi Republik Islam Iran

Pasalnya, posisi Khamenei dalam sistem politik Iran terbilang cukup anomali yang nyaris mustahil untuk direplikasi oleh negara manapun. 

Sebagai Pemimpin Tertinggi, Khamenei bukan hanya sebagai kepala negara secara seremonial, tapi juga pemegang otoritas absolut atas setiap kebijakan krusial, mulai dari program nuklir hingga strategi militer di luar negeri negara Mullah itu. 

Ia adalah jangkar yang menyeimbangkan berbagai faksi yang saling bertikai di Tehran, mulai dari para mullah di Qom yang berusaha sedemikian rupa menjaga kemurnian ideologinya, para teknokrat di pemerintahan sipil yang terus mencoba menyelamatkan ekonomi Iran, demikian pula para komandan militer di jajaran Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) yang memegang senjata sekaligus menguasai modal dan bisnis. 

Selama 37 tahun berkuasa, Khamenei terbilang berhasil membuktikan dirinya sebagai maestro dalam “seni bertahan hidup” di dalam politik Iran. 

Berusia 86 tahun dan bertahun-tahun mengidap sakit kanker, tapi ia berhasil menjaga stabilitas rezim melalui kombinasi antara represi sistematis dan konsolidasi kekuasaan. 

Setiap kali gejolak domestik muncul, seperti Gerakan Hijau 2009, protes ekonomi 2019, hingga gerakan "Woman, Life, Freedom" pada 2022, Khamenei selalu menggunakan IRGC dan milisi Basij sebagai instrumen pemukul yang efektif. 

Bahkan, luka dari pembantaian Januari 2026, di mana ribuan pengunjuk rasa tewas di tangan aparat, menjadi bukti terakhir bahwa bagi Khamenei, kelangsungan hidup rezim berada jauh di atas aspirasi demokratis rakyatnya. 

Strategi utama Khamenei dalam menjaga stabilitas di Iran selama ini adalah dengan sengaja melemahkan institusi sipil. 

Para presiden Iran yang silih berganti, dari yang berhaluan reformis hingga konservatif garis keras, selalu dipangkas perannya hingga hanya menjadi sekadar pelaksana teknis bagi kehendak kantor Pemimpin Tertinggi atau "Beit-e Rahbari". 

Ia menciptakan sistem yang sangat bergantung pada personanya sendiri. 

Walhasil, di saat Khamenei sudah tak ada lagi, otomatis suksesi kepemimpinan di Iran kini terjerembab ke dalam labirin yang dipenuhi ketidakpastian. 

Di saat serangan udara Amerika-Israel masih menyisakan puing di Tehran dan kemarahan rakyat masih membara di jalanan, Iran kini dipaksa menghadapi realitas transisi kepemimpinan tanpa nakhoda yang jelas. 

Konstitusi Iran memberikan mandat kepada Majelis Ahli (Assembly of Experts), sebuah badan beranggotakan 88 ulama senior, untuk memilih pengganti Pemimpin Tertinggi. 

Namun, dalam situasi darurat di mana disorientasi terjadi di dalam struktur keamanan, prosedur formal ini tentu akan menjadi sangat sulit untuk dijalankan. 

Oleh karena itu, skenario yang nampaknya paling diinginkan oleh elite mapan di Teheran adalah "Khamenei-isme tanpa Khamenei," yakni penunjukan seorang figur ulama yang akan bertindak sebagai pelaksana ideologi lama tanpa mengubah struktur kekuasaan yang ada. 

Nama-nama seperti Ayatollah Alireza Arafi, yang merupakan teknokrat ulama loyalis, atau Gholam Hossein Mohseni Ejei dari jajaran yudisial, muncul sebagai kandidat yang dianggap mampu menjaga keseimbangan faksi. 

Namun, perhatian terbesar tertuju pada Mojtaba Khamenei, putra kedua sang Ayatollah. 

Meskipun tidak memiliki kredibilitas teologis setinggi ayahnya atau pengalaman administratif formal, Mojtaba seorang politisi dan ulama kelahiran 1969 itu dikenal memiliki pengaruh besar di balik layar dalam mengelola hubungan antara kantor ayahnya dan jaringan intelijen serta ekonomi di dalam institusi elite pemerintahan Iran, IRGC. 

Masalahnya, penunjukan Mojtaba tentu akan memicu kritik tajam terkait isu kemunculan model kepemimpinan turun-temurun, hal yang justru menjadi alasan utama Revolusi 1979 dilakukan untuk menggulingkan dinasti Shah

Apalagi, tanpa legitimasi teologis yang kuat dari para ulama senior di Qom, kepemimpinan baru akan lahir dengan kerentanan luar biasa terhadap penolakan publik dan faksi internal. 

Pilihan lain yang mungkin muncul adalah pembentukan Dewan Kepemimpinan kolektif, sebuah opsi yang pernah dipertimbangkan pada tahun 1989, tapi akhirnya ditolak demi menyambut kepemimpinan baru Khamenei. 

Dewan ini bisa terdiri dari gabungan figur seperti presiden saat ini, ketua mahkamah agung, dan perwakilan dari Guardian Council

Meskipun dewan ini dapat mencegah satu orang mendominasi kekuasaan secara mutlak, risiko utamanya adalah kelumpuhan dalam pengambilan keputusan di saat krisis seperti saat ini. 

Bayang-bayang kegagalan kolektif ini membuat banyak pihak khawatir bahwa Iran akan terjerumus ke dalam perang saudara antarfaksi yang kompleks jika suksesi tidak segera diselesaikan dalam hitungan hari ke depan. 

Sehingga, di tengah ketidakpastian ini, aktor yang paling menentukan masa depan Iran bukanlah para ulama di Majelis Ahli, tapi Korps Garda Revolusi Islam (IRGC). 

Selama dekade terakhir, IRGC telah bertransformasi menjadi negara di dalam negara. 

Mereka tidak hanya menguasai persenjataan strategis dan intelijen, tetapi juga mengontrol lebih dari sepertiga ekonomi Iran melalui berbagai yayasan dan kontraktor besar. 

Banyak laporan menunjukkan bahwa saat ini IRGC sedang mendesak agar penunjukan pemimpin baru dilakukan secara cepat, tidak masalah jika harus melompati prosedur konstitusional, demi mencegah disintegrasi komando militer yang mulai terfragmentasi pasca-kematian Khamenei. 

Dengan kata lain, skenario "kudeta merayap" atau pengambilalihan kekuasaan secara militer oleh IRGC boleh jadi akan semakin riil. 

Dalam skenario ini, militer mungkin akan menempatkan seorang ulama “lemah” sebagai pion atau bahkan menghapuskan jabatan Pemimpin Tertinggi demi kepemimpinan militer yang lebih efisien dan otoriter dengan dalih "keadaan darurat nasional." 

Langkah ini diambil tentu untuk mengamankan aset-aset ekonomi IRGC yang sangat banyak, baik di dalam maupun luar negeri dari ancaman reformasi, jika pemerintahan baru yang lebih reformis terbentuk. 

Namun, risiko bagi IRGC juga sangat besar. Pemerintahan militer murni biasanya akan semakin menjauhkan rezim dari basis dukungan tradisionalnya di pedesaan dan di kalangan ulama konservatif, sekaligus memicu perlawanan lebih keras dari masyarakat sipil yang memang sudah muak dengan militerisme Iran selama puluhan tahun. 

Apalagi, ketegangan di internal IRGC juga sudah mulai terlihat. Ada faksi-faksi muda yang dikabarkan mulai merasa lelah dengan korupsi elite senior dan menginginkan perubahan pragmatis demi kelangsungan hidup institusi elite Iran itu. 

Namun, ada juga faksi garis keras yang sama sekali tidak akan ragu melakukan tindakan ekstrem, termasuk menarik diri dari Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT), demi mengamankan kekuasaan dari tekanan internasional. 

Jika IRGC tidak mampu mempertahankan kesatuan internalnya, maka Iran bisa saja terjerumus ke dalam konflik internal antarfaksi keamanan, sebuah situasi yang akan menciptakan kekosongan kekuasaan sekaligus akan sangat berbahaya bagi stabilitas energi dunia dan keamanan seluruh kawasan Timur Tengah. 

Ketidakpastian politik di Iran saat ini juga diperumit oleh kehadiran Presiden Masoud Pezeshkian yang dikenal sangat pragmatis. 

Pezeshkian dikabarkan berusaha mencoba memanfaatkan celah sempit pasca-Khamenei untuk mendorong agenda rekonsiliasi domestik dan normalisasi terbatas dengan dunia luar demi menyelamatkan ekonomi Iran yang kian tercekik oleh inflasi. 

Namun, upaya ini nampaknya seperti berjalan di atas seutas tali tipis. Pasalnya, jika ia terlalu vokal menuntut reformasi, maka akan dianggap sebagai pengkhianat oleh IRGC. 

Sebaliknya, jika ia hanya menjadi stempel bagi militer, maka rakyat akan sepenuhnya meninggalkannya. 

Terlebih lagi, kehadiran "Defense Council" baru yang dibentuk sebelum kematian Khamenei juga membatasi gerak sipil, karena kekuasaan terkait kendali perang kini terkonsentrasi di tangan segelintir komandan militer dan presiden, tanpa melibatkan kementerian luar negeri secara aktif. 

Dengan latar itu, jika tidak terjadi transisi secara mulus, risiko terbesar bagi masa depan Iran adalah kolaps sistemik yang tidak terkendali. 

Dan, sejarah menunjukkan bahwa pemerintahan otoriter yang sangat sentralistik cenderung menjadi rapuh ketika sosok sentralnya menghilang secara tiba-tiba. 

Jika proses suksesi berlarut-larut dan ekonomi terus memburuk, demonstrasi jalanan bisa berubah menjadi revolusi terbuka yang bisa jadi lebih besar dari tahun 2022. 

Dalam situasi tersebut, muncul risiko disintegrasi wilayah, di mana kelompok-kelompok etnis minoritas di perbatasan, seperti Kurdi dan Baloch, mungkin akan mencoba melepaskan diri dari kendali pusat di Teheran, yang akan memicu intervensi militer lebih lanjut dari negara-negara tetangga. 

Di luar skenario umum tersebut, opsi politik lain di luar keberlanjutan ideologi Khamenei kini pun mulai dibicarakan secara terbuka di ruang-ruang publik digital, termasuk kemungkinan transformasi menuju sistem republik yang lebih demokratis atau sekuler. 

Namun, jalan menuju ke sana tentu tidaklah mudah dan dipastikan akan penuh dengan rintangan, bahkan bisa berdarah-darah. 

Mesin keamanan yang dibangun Khamenei selama puluhan tahun tentu tidak akan mau menyerah begitu saja tanpa perlawanan. 

Masa depan Iran pasca-Khamenei dengan skenario ini kemungkinan besar tidak akan menghasilkan demokrasi yang instan, tapi periode transisi yang penuh kekerasan dan perebutan kekuasaan cukup keras di antara mereka yang memegang senjata dan uang. 

Pendeknya, masa depan Iran kini bergantung pada apakah para elite di Teheran lebih mengutamakan kelangsungan hidup bangsa atau kelangsungan hidup faksi mereka masing-masing. 

Tanpa Khamenei sebagai penengah tunggal, setiap langkah yang diambil oleh IRGC maupun faksi pragmatis akan menentukan apakah Iran akan bangkit sebagai kekuatan yang lebih rasional atau justru tenggelam dalam sejarah sebagai eksperimen teokrasi dengan performa buruk, lalu berakhir dengan tragis. 

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Menagih Janji Purbaya Bersihkan Bea Cukai

By On Minggu, Maret 01, 2026

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa

Oleh: Werdha Candratrilaksita

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebagian uang hasil korupsi disimpan dalam mobil operasional kasus importasi di Bea Cukai

Uang tersebut disiapkan untuk kebutuhan mendesak, termasuk dialirkan kepada oknum lainnya, atau untuk keperluan pribadi tersangka Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Sisprian, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC. 

Dengan penyimpanan uang hasil suap di beberapa mobil operasional, para oknum Bea Cukai tidak perlu mengambil uang dari safe house

Informasi itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada media. 

Penemuan itu tindak lanjut dari terbongkarnya rumah atau apartemen penyimpanan uang para oknum bea cukai, yang mereka sebut sebagai safe house. 

Sebelum kasus Budiman, KPK juga mengamankan 17 orang dan menetapkan enam tersangka untuk kasus dugaan pengondisian jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor. 

Penyidikan kasus tersebut tengah dikembangkan KPK. 

Korupsi di Bea Cukai sudah sangat akut. Publik menuntut janji Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa untuk membersihkan Bea Cukai. 

Purbaya jangan hanya mengancam. Ia perlu membuktikan keseriusannya dengan berhentikan pejabat level pimpinan tinggi (eselon II) dan administrator (menengah). 

Dengan demikian, harapannya proses penyidikan KPK akan menjadi “bola salju” untuk menemukan pelaku lain, baik untuk kasus yang sama maupun kasus berbeda. 

Dalam perspektif teori administrasi publik dan hukum acara, pembebasan sementara dari jabatan (temporary removal from office) bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen preventif untuk menjaga independensi dan efektivitas proses penyidikan. 

Prinsip ini sejalan dengan asas due process of law dan doktrin preventive suspension yang berkembang dalam tata kelola modern. 

Pejabat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi perlu dinonaktifkan agar tidak menggunakan kewenangan strukturalnya untuk memengaruhi saksi, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengintervensi alur informasi internal. 

Dalam literatur tata kelola pemerintahan, mekanisme ini dipandang sebagai bagian dari integrity system, yakni sistem pengamanan institusional untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa hambatan kekuasaan birokratik. 

Secara teoretik, Robert Klitgaard (1988) dalam rumus klasiknya, yakni Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability, menunjukkan bahwa ketika kewenangan (discretion) tetap melekat pada individu yang sedang diperiksa, maka risiko distorsi akuntabilitas meningkat tajam. 

Oleh karena itu, pencabutan sementara kewenangan jabatan menjadi langkah rasional untuk memutus kombinasi monopoli dan diskresi yang berpotensi memperbesar praktik obstruksi penyidikan (obstuction of justice). 

Pembebasan jabatan dalam konteks ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan strategi struktural untuk menutup ruang konsolidasi jaringan koruptif para oknum DJBC. 

Lebih jauh, dalam kerangka teori deterrence (Becker, 1968), sinyal organisasi untuk menonaktifkan pejabat yang terindikasi kuat terlibat korupsi akan menciptakan efek gentar bagi aktor lain dalam jaringan yang sama. 

Pesan kelembagaan menjadi jelas: jabatan bukan tameng, dan kekuasaan bukan pelindung. Tanpa langkah tegas tersebut, institusi justru mengirimkan sinyal ambigu yang bisa dimaknai sebagai toleransi diam-diam terhadap penyalahgunaan kewenangan. 

Karena itu, pembebasan jabatan sementara pejabat-pejabat kunci bukan hanya soal teknis birokrasi, melainkan soal desain kebijakan antikorupsi. Ia adalah bagian dari manajemen risiko kelembagaan dalam situasi krisis integritas. 

Jika safe house saja bisa ada di dalam sistem, maka menjaga agar jabatan tidak menjadi “safe space” bagi tersangka adalah keharusan moral dan administratif. Tanpa itu, janji membersihkan Bea Cukai hanya akan menjadi retorika, bukan reformasi nyata. 

Purbaya harus membuktikan bahwa keberaniannya bukan retorika. Publik tentu masih ingat pernyataannya yang mengancam akan “merumahkan” pegawai DJBC yang terindikasi bermasalah. Namun, setelah satu demi satu kasus terungkap, janji itu tak kunjung diwujudkan secara nyata dan terukur. 

Ancaman tanpa realisasi justru berisiko menjadi bumerang moral: ia menciptakan ekspektasi publik, tetapi ketika tidak dipenuhi, yang lahir adalah kekecewaan dan erosi kepercayaan. 

Dalam teori kepemimpinan transformasional (Burns, 1978), legitimasi seorang pemimpin bukan ditentukan oleh kerasnya pernyataan, melainkan oleh konsistensi antara kata dan tindakan. 

Saya sebelumnya menulis di Kompas.com mengenai adanya clique di lingkungan DJP dan DJBC, yakni jejaring informal yang membentuk solidaritas internal berbasis angkatan, unit, atau kedekatan kultural. 

Observasi saya menunjukkan bahwa korupsi jarang berdiri sebagai tindakan individual yang terisolasi. Ia bekerja dalam pola jejaring (networked corruption), di mana aktor-aktor saling mengetahui, saling melindungi, dan pada titik tertentu saling bergantung. 

Dalam literatur kejahatan terorganisir, fenomena ini disebut sebagai collusive network, yakni struktur hubungan yang memungkinkan distribusi risiko dan perlindungan timbal balik. 

Dengan pola demikian, membongkar satu simpul tanpa memutus jejaringnya hanya akan memunculkan simpul baru di tempat lain. 

Reaksi yang saya terima setelah tulisan tersebut terbit justru memperkuat dugaan itu. Saya seolah diposisikan sebagai “lawan” pegawai pajak dan bea cukai. 

Saya bahkan dikeluarkan dari grup angkatan STAN oleh seorang pegawai pajak yang bertindak sebagai admin grup. 

Peristiwa itu mungkin tampak sepele, tetapi secara sosiologis telah menunjukkan bagaimana solidaritas korps dapat berubah menjadi solidaritas defensif. 

Alih-alih menjadikan kritik sebagai bahan refleksi, respons yang muncul justru eksklusi sosial terhadap pengkritik. 

Dalam teori organisasi, fenomena ini dikenal sebagai groupthink (Janis, 1972), ketika kohesi kelompok lebih diprioritaskan daripada evaluasi rasional atas masalah internal.

Solidaritas tentu merupakan nilai penting dalam birokrasi. Namun, solidaritas yang melampaui batas etika dan berubah menjadi perlindungan diam-diam terhadap pelanggaran adalah persoalan serius. 

Jika jejaring itu benar ada, maka korupsi bukan lagi sekadar deviasi oknum, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola dan budaya organisasi. 

Di titik inilah keberanian Purbaya diuji. Membersihkan institusi bukan hanya soal menangkap pelaku yang sudah terungkap, tetapi juga memutus mata rantai jejaring yang membuat praktik itu terus berulang. 

Tanpa diikuti tindakan struktural, mulai dari pembebasan jabatan, mutasi lintas unit, audit independen, hingga membuka ruang perlindungan bagi pelapor; retorika reformasi hanya akan menjadi “tong kosong” di tengah publik yang semakin skeptis. 

Jika safe house bisa ada dalam sistem, maka clique yang saling melindungi juga bukan hal yang mustahil. 

Apakah Purbaya berani membongkar hingga ke akarnya atau cukup berhenti pada tataran simbolik?

Penulis adalah seorang Civitas Academica. 

Sumber: kompas.com

Program Gizi MBG Pemerintah yang Berujung Petaka: Kisah Kepanikan Massal di Simpang Mamplam

By On Sabtu, Februari 28, 2026

Puluhan siswa masih menjalani penanganan medis di Puskesmas Simpang Mamplam dan sejumlah rumah sakit di Kabupaten Bireuen pasca keracunan program MBG

Oleh: Joniful Bahri

Malam itu, Kamis, 26 Februari 2026, suasana di kawasan Simpang Mamplam mendadak berubah tegang. Satu per satu orang tua membawa anak mereka menuju Puskesmas Simpang Mamplam. 

Tubuh kecil para siswa lemas, sebagian muntah berulang, sementara beberapa lainnya mengeluh pusing dan sakit perut. Aroma kepanikan memenuhi ruang perawatan yang biasanya sepi. 

Tak ada yang menyangka, paket makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG)—yang seharusnya menjadi sumber nutrisi—justru menjadi awal dari petaka. 

Ketika Makanan Bergizi Berubah Menjadi Ancaman

Rabu siang, seperti biasanya, pihak sekolah membagikan menu MBG saat jam istirahat. Namun hanya berselang beberapa jam, keluhan mulai muncul. Anak-anak yang sebelumnya ceria mendadak meringis kesakitan. 

“Anak saya tiba-tiba muntah tanpa henti. Wajahnya pucat. Kami langsung bawa ke puskesmas,” ujar seorang wali siswa dengan suara bergetar. 

Gejala serupa juga dialami ratusan siswa lain. Data awal mencatat puluhan siswa harus dirawat intensif, sementara jumlah korban terus bertambah seiring malam berganti. 

140 Siswa Dievakuasi ke Berbagai Rumah Sakit

Tim medis bekerja tanpa jeda. Ambulans dari berbagai penjuru Bireuen hilir-mudik menjemput pasien. Tenaga kesehatan dari wilayah barat Bireuen dikerahkan, dibantu tim PSC 119. 

Sebanyak 140 siswa akhirnya dirawat di berbagai fasilitas kesehatan, di antaranya RSUD dr. Fauziah, RS BMC, RS Jeumpa Hospital, RSU Pidie Jaya disamping dievakuasi ke Puskesmas Pandrah, Puskesmas Samalanga, dan ke Puskesmas Jeunieb. 

Ruangan perawatan darurat berubah menjadi pusat aktivitas yang tak henti-henti. Orang tua berkumpul dengan wajah cemas, sebagian tak mampu menahan tangis saat melihat anak mereka terbaring lemah. 

Paket Makanan Ramadan yang Menjadi Sorotan

Menjelang Ramadan, paket MBG diubah mekanismenya: makanan dikirimkan langsung ke rumah siswa. Namun justru di sinilah masalah baru muncul. 

Seorang wali murid memperlihatkan isi paket yang diterima, dua butir telur, dua roti kecil, lima butir kurma, satu buah jeruk, satu pisang, empat butir bakso, dan satu plastik kecil kacang polong. 

“Beberapa tampak kurang segar,” ucapnya. 

“Kami tidak tahu apakah itu penyebabnya, tapi kondisinya memang patut dipertanyakan.” 

Tak sedikit yang mengeluhkan kualitas makanan yang tak lagi terjamin kesegarannya saat sampai ke rumah-rumah. 

Kamis Malam yang Tak Terlupakan

Di lorong Puskesmas, tangis anak-anak terdengar bersahutan dengan suara kesibukan petugas medis. Para dokter dan perawat berlarian dari satu pasien ke pasien lain. Suasana penuh ketegangan, tetapi kerja tim tetap terkoordinasi. 

Kepala Puskesmas Simpang Mamplam, Suryani mengonfirmasi bahwa lonjakan pasien terjadi sangat cepat. 

“Awalnya 13 siswa. Lalu terus bertambah. Kami kewalahan, tapi semua tenaga dikerahkan,” ujarnya. 

Penyelidikan Dimulai

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen belum memberikan keterangan resmi. Rantai distribusi siap ditelusuri, mulai dari penyedia bahan makanan, proses pengolahan, hingga pengiriman ke siswa.

Kapolsek setempat memastikan penyelidikan sedang berjalan. Masyarakat berharap transparansi dan langkah tegas diambil agar program gizi yang bertujuan menyehatkan anak tidak lagi menjadi ancaman. 

Harapan Setelah Petaka

Di tengah deretan anak-anak yang masih berbaring lemah, orang tua hanya memiliki satu keinginan: kejadian ini menjadi evaluasi besar-besaran bagi program MBG. 

“Programnya bagus, tapi pengawasannya harus lebih ketat. Jangan sampai anak-anak jadi korban lagi,” pinta salah satu wali murid. 

Program gizi harusnya menjadi penyangga masa depan generasi muda. Namun insiden ini menjadi tamparan keras bahwa keamanan pangan tidak boleh diabaikan walau hanya dalam sebungkus makanan sederhana.

ABK Fandi di Ambang Hukuman Mati

By On Kamis, Februari 26, 2026

Fandi Ramadhan, ABK asal Medan yang ditutut hukuman mati di kasus penyelundupan dua ton sabu. 

Oleh: Aznil Tan

Ancaman hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (26), seorang Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, kembali membuka pertanyaan mendasar tentang arah, rasionalitas, dan keadilan penegakan hukum dalam perkara narkotika lintas negara. 

Perkara ini sekaligus menyoroti lemahnya pelindungan negara terhadap ABK sebagai kelompok pekerja yang sangat rentan. 

Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati. Pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan bahwa Fandi mengetahui sejak awal rencana penyelundupan, direkrut oleh agen ABK ilegal, bahkan menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta. 

Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi mengguncang nurani publik. Bukan semata karena besarnya perkara narkotika yang disangkakan, melainkan karena posisi sosial, peran kerja, dan tingkat kendali yang dimilikinya sebagai pekerja maritim level bawah tampak tidak sebanding dengan beratnya ancaman pidana yang dihadapi. 

Fakta-fakta ini tidak boleh dibaca secara serampangan atau disederhanakan, karena konsekuensinya menyangkut nyawa manusia. 

Fandi adalah anak buah kapal. Ia bukan pemilik kapal, bukan kapten, bukan pengendali logistik, dan bukan aktor intelektual. 

Ia bekerja di laut dalam struktur kerja yang hierarkis, tertutup, dan sarat ketimpangan kuasa. 

Namun, dalam perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu—dengan nilai pasar gelap mencapai triliunan rupiah—justru dirinya yang kini berada di garis depan ancaman hukuman mati. 

Di titik inilah akal sehat dan rasionalitas hukum seharusnya berbicara. 

ABK sebagai Pekerja Rentan

Dalam perspektif pelindungan pekerja migran dan maritim, ABK termasuk kelompok pekerja paling rentan. 

Mereka direkrut melalui agen, bekerja lintas yurisdiksi negara, berada di bawah perintah kapten dan perusahaan pelayaran, serta sering kali tidak memiliki akses informasi penuh terkait muatan kapal, rute, maupun aktivitas logistik yang dijalankan. 

Relasi kuasa di atas kapal tidak setara. ABK tidak memiliki kewenangan menentukan apa yang diangkut kapal, apalagi mengendalikan muatan bernilai strategis dan berisiko tinggi. 

Karena itu, menempatkan ABK sebagai pelaku utama kejahatan narkotika skala besar tanpa pembuktian peran dan kendali yang jelas adalah pendekatan yang problematik. 

Dalam banyak kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut di berbagai negara, terdapat pola berulang. Awak kapal sering menjadi pihak pertama yang ditangkap karena mereka berada di lokasi saat penggerebekan. 

Sementara aktor intelektual, pemilik kapal, pengendali logistik, pemodal, dan jaringan lintas negara jauh lebih sulit disentuh. 

Pola ini menciptakan apa yang kerap disebut sebagai “kambing hitam struktural”: pekerja lapangan yang paling mudah ditangkap, paling lemah secara posisi hukum, dan paling minim sumber daya pembelaan, akhirnya memikul beban pidana paling berat. 

Logikanya sederhana. Mana mungkin barang bukti sekitar dua ton sabu—dengan nilai ekonomi triliunan rupiah—dikendalikan atau dimiliki oleh seorang ABK level bawah? 

Kejahatan dengan skala sebesar itu hampir pasti melibatkan jaringan terorganisir lintas negara, pemodal besar, sistem distribusi kompleks, serta perlindungan logistik yang rapi. 

Menyederhanakan perkara sebesar ini hanya pada level ABK adalah bentuk pengingkaran terhadap realitas kejahatan terorganisir. 

Lebih jauh, terdapat informasi penting yang tidak boleh diabaikan: Fandi disebut baru bergabung di kapal dalam hitungan hari, dan bahkan sempat mempertanyakan isi muatan kepada kapten kapal, tapi tidak diberi akses. 

Kapten menyebut muatan tersebut adalah emas dan uang. Dalam kondisi di tengah laut, pilihan untuk menolak atau keluar dari kapal secara realistis hampir tidak ada. 

Jika fakta ini benar, maka unsur pengetahuan, niat jahat (mens rea), dan kendali harus diuji secara ketat, objektif, dan berkeadilan. 

Hukuman Mati dan Uji Proporsionalitas

Hukuman mati adalah hukuman paling ekstrem. Karena itu, penerapannya menuntut standar kehati-hatian tertinggi, bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif. Transparansi tidak boleh berhenti pada formalitas. 

Fair trial harus nyata, terbuka, dan dapat diuji publik. Karena ini menyangkut nyawa seseorang, tidak boleh ada celah sedikit pun dalam proses hukum. 

Proporsionalitas tidak boleh diukur semata dari beratnya barang bukti, melainkan dari posisi terdakwa dalam keseluruhan struktur kejahatan. 

Sebagaimana disampaikan Jaksa, Fandi disebut mengetahui rencana penyelundupan, direkrut oleh agen ABK ilegal, dan menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta. 

Namun, penegakan hukum tidak bisa menggunakan pendekatan sesederhana itu. Mengetahui tidak sama dengan mengendalikan. 

Pengetahuan awal tentang rencana kejahatan tidak otomatis menempatkan seseorang sebagai aktor utama. 

Dalam hukum pidana modern—terlebih untuk penerapan hukuman mati—yang harus diuji bukan hanya unsur “mengetahui”, melainkan peran nyata, tingkat kendali, kapasitas pengambilan keputusan, serta keuntungan yang diperoleh. 

Fandi adalah ABK. Ia bukan pemilik kapal, bukan kapten, bukan pengendali logistik, dan bukan pemodal. Struktur kerja di kapal bersifat hierarkis dan tertutup. 

ABK berada di bawah perintah, dengan ruang menolak yang sangat terbatas—terlebih di tengah laut lintas yurisdiksi negara. 

Dalam konteks ini, menyamakan posisi ABK dengan aktor intelektual adalah lompatan logika berbahaya. 

Barang bukti hampir dua ton sabu—dengan nilai triliunan rupiah—jelas menunjukkan kejahatan berskala besar yang mustahil berdiri hanya pada level pekerja lapangan. 

Kejahatan sebesar ini hampir pasti melibatkan jaringan terorganisir, pemodal besar, dan pengendali logistik lintas negara. 

Jika terdakwa bukan aktor utama, tidak memiliki kendali atas muatan, dan tidak terbukti menikmati keuntungan besar, maka tuntutan hukuman mati patut dipertanyakan secara mendasar. 

Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah. Jika penyidikan berhenti pada ABK—karena mereka yang paling mudah ditangkap—yang terjadi bukan pembongkaran jaringan, melainkan salah sasaran penindakan. 

Penyidikan yang berkeadilan seharusnya menelusuri lebih jauh: siapa pemilik kapal, siapa pengendali operasional, bagaimana aliran dana berjalan, siapa yang mengatur logistik, dan bagaimana komunikasi lintas negara dilakukan. 

Selain itu, tanggung jawab perusahaan pelayaran dan agen perekrut juga wajib diperiksa. Mereka memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional. 

Jika terdapat kelalaian, pembiaran, atau kegagalan pengawasan, maka pertanggungjawaban tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada ABK. 

Ini pola lama yang berulang dalam banyak kasus penyelundupan narkotika jalur laut: pekerja lapangan dijadikan wajah kejahatan, sementara otaknya tetap aman. 

Menjatuhkan hukuman maksimal kepada pekerja level bawah, sementara jaringan besar belum sepenuhnya terungkap, adalah bentuk ketidakadilan substantif. 

Penegakan hukum sejati tidak diukur dari seberapa keras hukuman dijatuhkan kepada yang paling lemah, tetapi dari keberanian negara membongkar kejahatan sampai ke akar. 

Penyidikan harus menelusuri kepemilikan kapal, aliran dana, struktur komando, peran agen perekrut, dan jaringan lintas negara yang memungkinkan kejahatan sebesar ini terjadi. 

Jika tidak, maka pola lama akan terus berulang: pekerja level bawah dikorbankan, sementara aktor utama tetap tak tersentuh. 

Kasus Fandi adalah ujian bagi akal sehat hukum kita. Negara harus memastikan bahwa ketegasan tidak berubah menjadi ketidakadilan, dan bahwa perang melawan narkotika tidak menjelma menjadi kriminalisasi terhadap mereka yang paling rentan. 

Tugas utama penegakan hukum adalah membasmi otaknya—bukan sekadar menghukum kelas teri. Negara wajib memastikan keadilan ditegakkan secara substantif, bukan hanya prosedural. 

Dan dalam kasus besar seperti ini, jangan sampai rakyat dikorbankan demi pencitraan atau sensasi penegakan hukum. 

Lemahnya Pelindungan ABK

Kasus yang menimpa Fandi memperlihatkan secara jelas lemahnya sistem pelindungan terhadap anak buah kapal. 

Fakta perekrutan oleh agen ilegal, relasi kuasa yang timpang di atas kapal, keterbatasan akses informasi, serta ketergantungan kerja menunjukkan adanya kerentanan struktural yang melekat pada posisi ABK. 

Dalam kerja maritim lintas yurisdiksi, ABK berada dalam posisi subordinat: direkrut melalui perantara, tunduk pada perintah hierarkis yang ketat, dan tidak memiliki kendali atas muatan, rute, maupun keputusan operasional kapal. 

Dalam standar internasional, kondisi tersebut beririsan dengan prinsip pelindungan korban eksploitasi dan perdagangan orang sebagaimana ditegaskan dalam Protokol Palermo

Indikator seperti perekrutan ilegal, penyalahgunaan posisi rentan, ketergantungan ekonomi, serta pelibatan pekerja dalam aktivitas kriminal merupakan pola klasik yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam analisis pertanggungjawaban pidana. 

Perspektif ini tidak meniadakan kemungkinan kesalahan individu, tetapi menegaskan bahwa status sebagai pekerja rentan harus diperhitungkan secara serius dalam menilai tingkat kesalahan dan proporsionalitas sanksi. 

Menempatkan ABK sebagai aktor utama dalam kejahatan berskala besar tanpa pembuktian yang jelas mengenai kendali, kapasitas pengambilan keputusan, dan keuntungan yang dinikmati berisiko melahirkan kriminalisasi pekerja level bawah. 

Kejahatan terorganisir lintas negara, khususnya yang melibatkan komoditas bernilai sangat tinggi, secara logis tidak mungkin dijalankan hanya oleh pekerja lapangan. 

Struktur kejahatan semacam ini hampir pasti melibatkan pemodal, pengendali logistik, pemilik sarana, serta jaringan distribusi yang kompleks. 

Kelemahan mendasar justru terletak pada sistem pelindungan negara. 

Pengawasan terhadap agen perekrut ABK masih lemah, literasi hukum maritim bagi pekerja belum memadai, dan mekanisme pemantauan terhadap kapal yang mempekerjakan WNI di lintas yurisdiksi belum berjalan efektif. 

Akibatnya, ABK kerap dilepas ke laut tanpa pelindungan memadai dan tanpa pemahaman utuh mengenai risiko hukum yang dihadapi. 

Ketika terjadi persoalan, merekalah yang pertama kali ditangkap dan paling rentan menanggung beban pidana terberat. 

Dalam sistem global yang hierarkis dan timpang ini, ABK merupakan mata rantai paling lemah. 

Negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan warganya tidak terus-menerus berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan nyata. 

Penegakan hukum yang berhenti pada pekerja lapangan, sementara aktor utama dan jaringan kejahatan tetap tak tersentuh, bukanlah keberhasilan pemberantasan kejahatan, melainkan kegagalan membongkar struktur kejahatan itu sendiri. 

Penulis adalah Direktur Eksekutif Migrant Watch

Sumber: kompas.com

Ketika Guru Honorer Dipidana, Rangkap Jabatan Elite Tetap Lumrah

By On Kamis, Februari 26, 2026

Guru honorer rangkap jabatan akhirnya dibebaskan. 

Oleh: Yana Karyana

Penegakan hukum terhadap guru honorer yang merangkap pekerjaan demi bertahan hidup memunculkan pertanyaan tentang konsistensi negara, ketika praktik serupa di lingkar elite kekuasaan justru dilegalkan dan dianggap wajar. 

Ada yang janggal dalam cara kita menegakkan hukum. Seorang guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur, diproses pidana karena merangkap pekerjaan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara. 

Selain menjadi guru tidak tetap, MHH juga sebagai pendamping lokal desa. Nilai yang dipersoalkan sekitar Rp 118 juta, gaji yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025, dianggap kerugian negara. 

Secara normatif, Jaksa mendasarkan sangkaan pada Pasal 603 dan 604 KUHP baru

Namun, perkara ini tidak berhenti pada legalitas formal. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: konsistensi, proporsionalitas, dan rasa keadilan. 

Tidak ada yang menolak pentingnya kepatuhan terhadap aturan administratif. Namun pertanyaannya: apakah setiap pelanggaran administratif layak serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi? 

Di sinilah muncul kekhawatiran tentang over-criminalization-kecenderungan memperluas penggunaan hukum pidana untuk persoalan yang sesungguhnya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata. 

Dalam doktrin hukum pidana modern, berlaku prinsip ultimum remedium: pidana adalah jalan terakhir. 

Jika pekerjaan benar-benar dilaksanakan dan manfaatnya nyata, maka koreksi administratif atau mekanisme pengembalian kerugian seharusnya lebih didahulukan. 

Ketika negara terlalu cepat menarik persoalan administratif ke ruang pidana, hukum berisiko kehilangan proporsinya. Dimensi sosialnya pun tak bisa diabaikan. 

Kesejahteraan guru honorer di banyak daerah masih jauh dari layak. Dalam situasi demikian, merangkap pekerjaan bukanlah ekspresi keserakahan, melainkan strategi bertahan hidup. 

Sosiolog Amerika, Robert K. Merton, melalui Strain Theory menjelaskan bahwa tekanan struktural dapat mendorong individu mencari cara alternatif untuk mencapai tujuan yang secara sosial dianggap sah, seperti keberlangsungan ekonomi. 

Ketika akses terhadap kesejahteraan dibatasi, adaptasi menjadi respons rasional dalam keterbatasan struktur. Namun, persoalan ini bukan semata soal tekanan sosial. Ia juga menyangkut prinsip keadilan. 

Filsuf politik John Rawls dalam teori justice as fairness menekankan bahwa ketidaksetaraan hanya dapat dibenarkan jika memberi manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung (difference principle). 

Dalam konteks ini, pendekatan hukum yang justru paling keras terhadap kelompok rentan sulit dipandang selaras dengan gagasan keadilan tersebut. 

Ironinya, pada saat yang sama, praktik rangkap jabatan di kalangan elite pemerintahan kerap dinormalisasi melalui regulasi. 

Pejabat publik merangkap posisi komisaris atau jabatan strategis lain dengan remunerasi tambahan yang dilegalkan sistem. 

Secara formal mungkin sah, tetapi secara etik tetap menyisakan pertanyaan tentang konflik kepentingan dan akuntabilitas. 

Di sinilah standar ganda mengemuka. Ketika guru honorer menerima dua sumber honor, negara berbicara tentang kerugian dan pidana. 

Namun, ketika pejabat merangkap jabatan dengan fasilitas struktural, praktik itu dianggap kelaziman birokrasi. 

Perbedaannya bukan pada pola penerimaan ganda, melainkan pada posisi sosial dan politik pelakunya. 

Hukum yang keras ke bawah dan lentur ke atas akan kehilangan legitimasi moralnya. 

Over-criminalization terhadap kelompok rentan, sementara praktik serupa di lingkar kekuasaan dilegalkan, menciptakan kesan bahwa hukum tidak bekerja dengan timbangan yang sama. 

Padahal, esensi negara hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum.

Perkara ini akhirnya bukan sekadar tentang satu guru atau satu pasal. Ia adalah ujian bagi komitmen negara terhadap proporsionalitas dan konsistensi. 

Negara berhak menegakkan aturan, tetapi negara juga wajib memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi alat yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. 

Menjaga wibawa hukum berarti menjaga keseimbangan antara kepastian dan keadilan. 

Tanpa keseimbangan itu, hukum mungkin tetap berjalan, tetapi kepercayaan publik perlahan akan tergerus. 

Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang runtuh bukan hanya legitimasi penegakan hukum, melainkan fondasi moral negara hukum itu sendiri.

Penulis adalah pengamat isu pendidikan. 

Sumber: kompas.com