-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

By On Minggu, Juli 19, 2026

  



Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Pengawas Partisipatif Masyarakat Sipil Provinsi Banten


Arah tata kelola keuangan daerah sejatinya merupakan cerminan paling jujur dari skala prioritas sebuah pemerintahan. Di bawah kepemimpinan Gubernur Banten, Andra Soni, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menampilkan dinamika yang menarik sekaligus mengkhawatirkan bagi masyarakat sipil. Di satu sisi, langkah melakukan efisiensi belanja operasional birokrasi sebesar Rp200 miliar patut diapresiasi sebagai ikhtiar penghematan. Namun, di sisi lain, pengalihan instrumen anggaran tersebut memicu diskusi mendasar mengenai batas kewenangan, konsistensi perencanaan, dan kepatuhan terhadap cetak biru daerah.


Lebih jauh lagi, pola pengelolaan anggaran yang cenderung "memintas aturan" demi kecepatan eksekusi ini ternyata memiliki benang merah yang kuat dengan respons birokrasi terhadap krisis integritas yang sedang dihadapi, yakni kasus Register Pengaduan Komnas Perempuan Nomor D350 yang melibatkan Gubernur sebagai subjek pelaporan. Keduanya, baik kebijakan fiskal maupun penanganan kasus, menunjukkan gejala yang sama: lemahnya transparansi administrasi dan budaya birokrasi yang lebih nyaman beroperasi di zona abu-abu.


Dua program yang menjadi sorotan utama adalah perluasan akses sekolah gratis ke jenjang Madrasah Aliyah (MA) Swasta melalui Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2025, serta program pembangunan infrastruktur jalan desa (dikenal sebagai Program Bang Andra) senilai Rp164 miliar melalui Pergub Nomor 17 Tahun 2025. Secara sosiologis, dua langkah ini tentu membawa angin segar bagi masyarakat akar rumput. Intervensi pada sektor pendidikan dan konektivitas desa secara langsung menyentuh aspek kebutuhan dasar warga.


Namun, dari kacamata tata kelola pemerintahan berbasis aturan (rule-based management), langkah ini memantik catatan kritis yang esensial. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian urusan telah diatur secara rigid. Pendidikan keagamaan (seperti MA) merupakan urusan absolut Pemerintah Pusat, sementara jalan desa berada dalam domain eksklusif kabupaten/kota atau desa. Pemprov Banten menyiasati celah regulasi ini dengan menarik proyek fisik jalan desa menjadi paket pengadaan langsung di bawah Dinas PUPR Provinsi untuk kemudian dihibahkan. Argumen "kontrol kualitas" dan "percepatan IPM" memang masuk akal, namun metode ini mengorbankan prinsip kewenangan yang jelas.


Sebagai pengawas partisipatif, kita melihat adanya potensi distorsi akuntabilitas. Ketika anggaran provinsi terserap untuk urusan non-kewenangan murni, target Indikator Kinerja Utama (IKU) provinsi—seperti tingkat kemantapan jalan provinsi—berisiko tidak terdongkrak secara linier. Keberhasilan pembangunan menjadi bias karena anggaran daerah digunakan untuk mengintervensi rapor daerah bawahan.


Secara politik anggaran, pola penyebaran proyek jalan desa ke dalam puluhan paket berskala mikro (33 hingga 40 ruas jalan pendek) sulit dilepaskan dari persepsi publik mengenai akomodasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokkir) legislatif. Pola pemecahan paket kontraktual seperti ini sering kali identik dengan instrumen pemenuhan aspirasi dapil demi menjaga stabilitas politik. Konsekuensinya mulai tampak pada aspek pengawasan: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat temuan administratif pada 13 paket pekerjaan jalan desa terkait ketidaksesuaian volume dan mutu beton. Jarak kendali yang terlalu luas dari Dinas PUPR Provinsi menuju pelosok desa menjadi celah melemahnya fungsi kontrol di lapangan.


Lemahnya transparansi administrasi birokrasi ini tidak hanya terlihat dari pola pengadaan jalan desa, tetapi juga tercermin sangat jelas dalam respons Pemprov Banten terhadap Register Komnas Perempuan D350. Kasus yang sempat viral secara nasional dan melibatkan Gubernur sebagai subjek pelaporan seharusnya ditanggapi dengan protokol penanganan krisis yang terbuka dan akuntabel.


Alih-alih memberikan klarifikasi administratif yang tegas dan transparan sejak awal, birokrasi memilih sikap pasif hingga pelapor akhirnya mencabut laporannya dengan alasan "emosi sesaat". Ketidakhadiran penjelasan resmi sebelum pencabutan laporan menciptakan preseden buruk: bahwa ketidakjelasan administratif dapat dibiarkan berlangsung selama tidak ada tekanan eksternal yang memaksa. Jika dalam urusan integritas pribadi pemimpin tertinggi saja transparansi begitu sulit ditegakkan, bagaimana kita bisa yakin bahwa pengelolaan anggaran Rp164 miliar untuk program populis dilakukan dengan prinsip akuntabilitas yang utuh? Keduanya adalah dua sisi dari koin yang sama: birokrasi yang reaktif, tertutup, dan lebih mementingkan "hasil cepat" daripada "proses yang taat asas".


Hal yang paling krusial untuk dicermati adalah ketepatan momentum eksekusi program. Kebijakan populis ini berjalan di tengah situasi fiskal Banten yang sedang mengalami tekanan. Proyeksi pendapatan daerah pada APBD 2026 tercatat mengalami penurunan sekitar Rp434,1 miliar murni dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, realisasi Pajak Kendaraan Motor (PKB) sebagai motor Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada paruh pertama tahun berjalan memperlihatkan tren yang melambat.


Mengeksekusi program di luar kewajiban murni daerah di tengah pendapatan yang sedang seret adalah sebuah pilihan politik anggaran yang berisiko tinggi. Pemprov Banten memang patut dihargai karena berkomitmen membiayai program ini dari ruang efisiensi murni dan sisa anggaran, tanpa menambah beban utang baru—mengingat daerah masih memiliki kewajiban cicilan atas pinjaman masa lalu. Namun, efisiensi operasional sebesar Rp200 miliar tersebut seolah langsung habis tersedot untuk membiayai komitmen baru yang bersifat jangka panjang (mandatory spending berkala).


Kepemimpinan Gubernur Andra Soni dalam tahun anggaran ini memperlihatkan karakteristik kepemimpinan yang berorientasi pada hasil cepat (result-oriented) dan populis. Secara politis dan elektoral, membangun jalan desa dan menggratiskan madrasah swasta adalah langkah taktis memenangkan hati konstituen.


Namun, esensi tertinggi dari tata kelola pemerintahan bukan sekadar tentang menghabiskan anggaran demi kepuasan jangka pendek, melainkan tentang kepatuhan pada cetak biru perencanaan yang konsisten, berkesinambungan, dan taat asas kewenangan. Tanpa adanya pembenahan pada aspek pengawasan fisik, penguatan struktur pendapatan daerah, dan yang terpenting: penegakan transparansi administrasi dalam setiap pengambilan keputusan, program-program populis ini dikhawatirkan hanya akan menjadi panggung politik jangka pendek yang meninggalkan beban administratif dan fiskal yang berat bagi masa depan Provinsi Banten.

Metafora Catur di Tengah Krisis Akuntabilitas: Refleksi Kepemimpinan Banten Pasca-Register D350

By On Sabtu, Juli 18, 2026

 



Oleh: Iwan Hermawan

Alias Adung lee


Dalam dinamika tata kelola pemerintahan, simbolisme sering kali menjadi cermin dari substansi kebijakan yang sedang berjalan. Belakangan ini, publik Banten dihadapkan pada dua narasi yang saling beririsan: pertama, ketidakjelasan status administratif Register Pengaduan Komnas Perempuan Nomor D350/MM.01.00/VII/2026; kedua, penampilan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah yang mengenakan kaos bergambar bidak catur—dengan satu bidak terlihat miring—sambil mengusung tagline "Filosofi Catur Relevan dalam Menjalankan Pemerintahan dan Kepemimpinan".


Kehadiran visual tersebut bukanlah kebetulan semata. Dalam perspektif komunikasi politik, pakaian adalah teks yang berbicara. Dan teks yang dibaca dari kaos Wagub tersebut adalah sebuah metafora yang terlalu presisi untuk menggambarkan kondisi kepemimpinan daerah saat ini.


Secara faktual, terdapat kesenjangan antara narasi filosofis yang diusung dan realitas administratif yang terjadi. Tagline "filosofi catur" mengisyaratkan pentingnya strategi, antisipasi, dan ketenangan dalam mengambil keputusan. Namun, realitasnya, pemerintah daerah justru berada dalam kondisi vakum akuntabilitas pasca-terbitnya register resmi negara yang melibatkan pejabat tertinggi. Surat Jawaban PPID Komnas Perempuan No. 01/HM.01.00/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 secara implisit mengakui keberadaan dokumen "Pernyataan Pencabutan", namun menahannya dari publik. Hal ini menciptakan paradoks: di satu sisi pemimpin mengusung filosofi strategi yang transparan, di sisi lain praktik birokrasi justru tertutup dan penuh spekulasi.


Sebagai pemegang mandat kepemimpinan di Banten, baik Gubernur maupun Wakil Gubernur bukan sekadar pemain catur yang bebas mengorbankan bidak demi kemenangan pribadi. Dalam demokrasi, "Raja" sesungguhnya adalah rakyat, dan setiap "bidak" yang bergerak harus bertanggung jawab kepada pemilik kedaulatan tersebut. Ketika seorang wakil gubernur memakai simbol catur di tengah krisis integritas atasan langsungnya, pesan yang tersampaikan menjadi ambigu: apakah ini bentuk ketahanan institusi, ataukah justifikasi halus atas ketidakjelasan yang sedang terjadi?


Relevansi kritik ini terletak pada prinsip Good Governance dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Filosofi catur memang mengajarkan strategi, namun catur modern juga menjunjung tinggi sportivitas dan keterbukaan langkah. Dalam pemerintahan demokratis, tidak ada ruang untuk "langkah rahasia" yang mengorbankan hak publik untuk tahu. Ketidakjelasan status Register D350 bukan lagi urusan privat pejabat, melainkan urusan marwah birokrasi. Jika filosofi catur benar-benar dianut, maka seharusnya setiap langkah strategis pemerintah dapat diapresiasi secara terbuka, bukan disembunyikan di balik dalih "strategi" yang justru melahirkan distrust.


Urgensi klarifikasi semakin terasa ketika pelantikan pejabat struktural dikabarkan akan dilaksanakan, namun penjelasan resmi terkait kasus D350 belum juga diberikan. Waktu adalah elemen krusial dalam catur; langkah yang terlambat atau terburu-buru bisa berakibat fatal. Demikian pula dalam pemerintahan. Memaksakan pelantikan di tengah vakum informasi adalah langkah yang prematur dan berisiko menormalisasi budaya ketidakjelasan. Urgensi klarifikasi sebelum upacara kenegaraan bukan tuntutan emosional, melainkan standar minimal etika birokrasi.


Permasalahan tidak hanya berada di level individu pejabat, tetapi pada struktur akuntabilitas institusi Pemprov Banten sebagai entitas. Kaos Wagub yang menampilkan "bidak tumbang" secara visual merepresentasikan kerapuhan yang sedang dialami ekosistem pemerintahan daerah. Namun, alih-alih memperbaiki fondasi yang retak, simbolisme tersebut seolah ingin menormalisasi keadaan bahwa "ada yang tumbang itu wajar selama Raja masih berdiri". Padahal, dalam tata kelola yang sehat, tidak boleh ada bidak—apalagi rakyat—yang dikorbankan secara diam-diam demi menyelamatkan posisi elit.


Sebagai penutup, filosofi catur memang relevan, namun relevansinya harus disesuaikan dengan konteks demokrasi. Seorang grandmaster tidak menang dengan menyembunyikan papan catur dari penonton; ia menang dengan langkah-langkah brilian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepada jajaran pimpinan daerah: jadikan simbol catur sebagai pengingat untuk bermain adil, bukan sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab. Buka prosedur, tegakkan SOP, dan berikan kepastian administratif kepada publik. Karena dalam pemerintahan yang bermartabat, tidak ada bidak yang boleh tumbang dalam keheningan. Semua langkah harus terang, semua keputusan harus akuntabel, dan marwah birokrasi harus dijaga setinggi-tingginya.

Menakar Transparansi Banten: Kasus Register D350 Komnas Perempuan dan Vakum Komunikasi Pemerintah Daerah

By On Rabu, Juli 15, 2026

 



Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Publik Banten tengah dihadapkan pada peristiwa yang menguji komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Terbitnya Nomor Register D350/MM.01.00/VII/2026 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) atas dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang tokoh politik—yang kini menjabat sebagai Gubernur Banten—menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Rangkaian peristiwa yang bergulir cepat sejak 6 Juli 2026 hingga pertengahan Juli ini memperlihatkan adanya celah serius dalam tata kelola komunikasi publik dan penegakan prosedur hukum di wilayah Banten.

Kronologi Peristiwa (6–13 Juli 2026)

Dinamika kasus ini berjalan sangat cepat dalam hitungan hari:

  • 6 Juli 2026: Seorang wanita bernama Ida Farida (44) melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual ke kantor Komnas Perempuan di Jakarta. Laporan resmi diterima dengan Nomor Register D350/MM.01.00/VII/2026 (ID Pengaduan: AD20260706-DHLDA). Pelapor menyerahkan bukti fisik berupa tangkapan layar percakapan, foto, flashdisk, serta Surat Pernyataan Nikah Siri tertanggal 22 November 2021.

  • 7 Juli 2026: Video kunjungan pelapor ke Komnas Perempuan diunggah oleh akun TikTok @wanita.pancasila dan mendadak viral di media sosial.

  • 8 Juli 2026: Pelapor membuat video klarifikasi langsung dari halaman kantor Komnas Perempuan. Ia menyatakan bahwa laporannya hanyalah "emosi sesaat" dan menyebut berita yang beredar sebagai hoaks.

  • 9 Juli 2026: Pelapor melaporkan penyebaran video tersebut ke Polda Metro Jaya. Langkah ini menandai pergeseran fokus, dari substansi dugaan kekerasan seksual menjadi masalah pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

  • 13 Juli 2026: Media Investigasi Bhayangkara Indonesia memberitakan pencabutan laporan secara resmi oleh pelapor dengan alasan "emosi sesaat" dan "kurang komunikasi".

Aktor yang Terlibat

Kasus yang bergulir di ranah publik ini setidaknya mengikat perhatian beberapa pihak kunci:

  1. Ida Farida: Selaku pihak pelapor.

  2. Tokoh Politik Berinisial AS: Terlapor yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Banten.

  3. Komnas Perempuan: Lembaga negara independen yang menerbitkan Register D350.

  4. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten: Lembaga eksekutif daerah yang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi.

  5. Deden Apriandhi: Sekretaris Daerah (Sekda) Banten yang merespons pertanyaan wartawan hanya melalui pesan WhatsApp informal.

Empat Persoalan Mendasar yang Perlu Dicermati

Hingga tulisan ini diterbitkan pada 15 Juli 2026, Pemprov Banten belum mengeluarkan rilis pers ataupun pernyataan resmi tertulis. Kondisi ini menunjukkan adanya vakum komunikasi publik yang telah berlangsung lebih dari satu minggu.

Setidaknya ada empat catatan kritis yang harus digarisbawahi dari sikap diamnya otoritas daerah:

1. Inkonsistensi Prosedur Pencabutan Laporan

Pencabutan pengaduan yang terkesan hanya didasarkan pada pernyataan lisan menimbulkan pertanyaan serius. Apakah bukti-bukti fisik (seperti flashdisk, foto, dan surat nikah siri) sudah diverifikasi oleh Komnas Perempuan sebelum laporan dicabut? Jika ya, apa hasilnya? Jika belum, atas dasar hukum apa register tersebut dinyatakan selesai atau ditutup?

2. Respons Informal versus Formal Pemerintah Daerah

Tindakan Sekretaris Daerah Banten yang hanya merespons isu krusial ini melalui pesan WhatsApp pribadi sangat disayangkan. Respons informal sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administratif. Dalam konteks pelayanan publik, penundaan berlarut atau respons yang tidak sesuai prosedur dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.

3. Vakum Akuntabilitas Publik

Tidak ada satu pun dokumen resmi dari Pemprov Banten yang menjelaskan status posisi Gubernur Banten. Publik tidak tahu apakah Gubernur telah menerima surat pemberitahuan dari Komnas Perempuan, apa tanggapan resminya, serta mengapa Pemprov memilih bungkam dan berlindung di balik komunikasi informal.

4. Dampak pada Kepercayaan Masyarakat

Kasus ini sudah terlanjur menjadi konsumsi publik secara luas. Keheningan institusi justru memperkuat spekulasi liar di tengah masyarakat dan melemahkan legitimasi serta integritas pemerintahan daerah. Keterbukaan data pengaduan yang dapat diakses publik adalah kunci utama untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Langkah Strategis yang Harus Segera Dilakukan

Hak Atas Informasi: Masyarakat berhak mengetahui kebenaran, sebagaimana dijamin oleh Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Untuk memulihkan situasi ini, ada dua tuntutan mendasar yang harus segera dipenuhi:

  • Komnas Perempuan wajib menjelaskan status administratif Register D350/MM.01.00/VII/2026 secara transparan kepada publik: apakah statusnya masih aktif atau sudah ditutup; jika ditutup, apa dokumen resmi yang melandasinya; serta bagaimana proses verifikasi bukti dilakukan sebelum pencabutan terjadi.

  • Pemerintah Provinsi Banten wajib mengeluarkan pernyataan resmi tertulis. Langkah ini penting untuk menjelaskan apakah Gubernur Banten mengetahui pengaduan tersebut serta menunjukkan kepatuhan konkrit terhadap asas transparansi dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kesimpulan

Kasus Register D350 bukan sekadar persoalan personal atau urusan domestik belaka. Kasus ini adalah cermin dari bagaimana institusi negara dan pemerintah daerah memperlakukan pengaduan hukum yang melibatkan pejabat tinggi. Jika prosedur administratif dapat diabaikan, jika bukti fisik dapat dilupakan begitu saja tanpa kejelasan, dan jika pemerintah lebih memilih merespons secara informal, maka runtuhnya kepercayaan publik adalah harga mahal yang harus dibayar.

Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat sipil—untuk terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari pengawasan partisipatif.

Visi besar "Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi" tidak akan pernah terwujud jika prinsip transparansi dan akuntabilitas masih ditempatkan di nomor sekian. Kepastian hukum adalah harga mati bagi kemajuan daerah yang berkelanjutan.

Iwan Hermawan: Nomor Register Pengaduan Harus Dijawab dengan Transparansi, Bukan Sekadar Narasi di Media Sosial

By On Minggu, Juli 12, 2026



BANTEN, KabarViral79.Com– Munculnya informasi mengenai adanya pengaduan yang telah teregistrasi di Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali memunculkan perdebatan di ruang publik. Di tengah beredarnya narasi di media sosial yang menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, sejumlah kalangan menilai bahwa masyarakat tetap berhak memperoleh penjelasan resmi dari institusi yang berwenang.


Pemerhati Kebijakan Publik Banten, Iwan Hermawan, mengatakan bahwa keberadaan nomor register pengaduan merupakan bagian dari administrasi kelembagaan yang tidak dapat dipandang hanya sebagai isu media sosial. Menurutnya, registrasi pengaduan menunjukkan adanya proses administrasi yang perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, meskipun registrasi itu sendiri bukan merupakan pembuktian atas substansi pengaduan. (Komnas Perempuan⁠)


“Yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata siapa yang benar atau salah, melainkan bagaimana lembaga negara dan pejabat publik merespons sebuah pengaduan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Transparansi adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Iwan Hermawan.


Menurut Iwan, apabila seorang pejabat publik menjadi pihak yang disebut dalam suatu pengaduan kepada lembaga negara, maka penjelasan resmi dari institusi terkait menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


Ia menegaskan bahwa masyarakat harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, setiap dugaan harus diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan sebelum terdapat proses yang sah.


“Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Namun, pada saat yang sama, hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai proses administrasi dan tata kelola pemerintahan juga harus dihormati. Kedua prinsip tersebut dapat berjalan beriringan,” katanya.


Iwan juga menilai bahwa penyampaian klarifikasi melalui media sosial tidak selalu cukup menjawab kebutuhan publik apabila telah muncul pertanyaan mengenai proses administrasi di lembaga negara. Menurutnya, respons resmi melalui mekanisme kelembagaan akan memberikan kepastian sekaligus menghindarkan berkembangnya spekulasi.


Lebih lanjut, ia mendorong agar permohonan informasi publik yang diajukan kepada badan publik diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan, termasuk perlindungan terhadap identitas dan privasi pihak yang berhak dilindungi. (Komnas Perempuan)


“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian prosedur, bukan penghakiman. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan lembaga negara,” tutup Iwan Hermawan.alias Adung lee

Nomor Register Negara vs Narasi "Emosi Sesaat": Uji Integritas Sistemik di Balik Kasus Gubernur Banten

By On Jumat, Juli 10, 2026

 


Oleh: Iwan Hermawan (Adung lee) Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik


Ruang publik Provinsi Banten sedang disuguhi sebuah paradoks administratif yang menarik untuk dikaji. Di satu sisi, media sosial diramaikan oleh narasi klarifikasi yang menyebut pelaporan dugaan kekerasan seksual terhadap pejabat tinggi daerah sebagai sekadar "emosi sesaat" yang telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, di sisi lain, lembaga negara resmi, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), telah menerbitkan dokumen bernomor register D350/MM.01.00/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026.


Kehadiran nomor register administrasi negara ini bukanlah isu privat yang bisa dibantah dengan unggahan video singkat. Ini adalah fakta yuridis-formal yang mengikat. Ketika seorang pejabat publik definitif—yang kini memegang amanah tertinggi sebagai Gubernur Banten setelah sebelumnya menjabat Ketua DPRD Banten periode 2019-2024—terlibat dalam laporan bernomor register negara, maka kasusnya otomatis bertransformasi dari ranah domestik menjadi isu akuntabilitas tata kelola pemerintahan.


Mengapa Nomor Register Lebih Berbobot daripada Klarifikasi Media Sosial?


Dalam hierarki hukum administrasi negara, penerbitan nomor register oleh lembaga independen seperti Komnas Perempuan menandakan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Lembaga negara tidak akan membuang sumber daya administratif untuk mencatatkan "curhat emosi sesaat".


Narasi "sudah baik-baik saja" yang beredar di ruang digital, betapapun viralnya, tidak serta-merta menggugurkan kewajiban prosedural negara untuk memverifikasi kebenaran materiil laporan tersebut. Justru, ketiadaan respons tertulis dari eksekutif daerah atas keberadaan nomor register ini menciptakan vakum akuntabilitas yang berbahaya. Masyarakat berhak bertanya: Apakah Pemprov Banten memiliki protokol baku ketika pejabat pimpinan tingginya tercantum dalam register pengaduan lembaga negara? Ataukah integritas pejabat hanya diukur saat kampanye pemilu, lalu dilupakan pasca-pelantikan?


Relasi Kuasa Historis dan Transisi Jabatan: Sebuah Pola yang Perlu Diaudit


Kronologi administratif menunjukkan bahwa awal pendekatan diduga terjadi pada Agustus 2019, bertepatan dengan masa transisi terlapor menuju jabatan Ketua DPRD Banten. Kemudian, konflik finansial yang allegedly melibatkan dana kampanye muncul pada September 2025, tepat di periode transisi menuju jabatan Gubernur yang dilantik Februari 2025.


Pola temporal ini bukan kebetulan. Ia menunjukkan kontinuitas relasi kuasa yang melekat pada jabatan politik, bukan sekadar interaksi personal. Ketika pola perilaku berisiko muncul berulang kali di setiap fase kenaikan jabatan, maka pertanyaan yang relevan bukan lagi "siapa yang salah", melainkan "bagaimana sistem seleksi dan pengawasan integritas pejabat di Banten bekerja?"


Apakah mekanisme fit and proper test, LHKPN, atau audit internal telah cukup sensitif mendeteksi pola penyalahgunaan relasi kuasa berbasis gender sebelum seseorang naik ke posisi eksekutif tertinggi? Jika sistem gagal mendeteksi pola ini selama lebih dari tujuh tahun, maka kasus ini adalah cermin retaknya fondasi moral birokrasi kita.


Hak Atas Informasi vs Privasi Pejabat: Batasan yang Jelas


Beberapa pihak mungkin berargumen bahwa meminta klarifikasi atas kasus ini merupakan pelanggaran privasi. Argumen ini cacat logika ketika dihadapkan pada prinsip transparansi pejabat publik. Seorang Gubernur bukanlah warga negara biasa; ia adalah pemegang mandat rakyat yang mengelola anggaran triliunan rupiah dan menentukan kebijakan publik.


Integritas moral adalah prasyarat mutlak bagi pejabat eksekutif. Laporan bernomor register negara yang melibatkan dugaan kekerasan seksual berbasis relasi kuasa—terutama ketika terlapor adalah atasan langsung dari ribuan ASN—bukanlah urusan kamar tidur. Ini adalah urusan legitimasi kekuasaan. Rakyat Banten berhak mengetahui apakah pemimpin mereka memiliki rekam jejak integritas yang bersih, ataukah jabatan tersebut diraih melalui pola relasi yang eksploitatif.


Permohonan Informasi Publik yang diajukan kepada PPID Utama Provinsi Banten dan Komnas Perempuan bukanlah upaya penghakiman massa. Ini adalah pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk memastikan bahwa kekuasaan di Banten dijalankan oleh figur yang layak secara moral maupun administratif. Jika Pemprov Banten menolak memberikan respons tertulis dengan alasan "privasi", maka penolakan itu sendiri adalah bukti maladministrasi dan pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas publik.


Penutup: Integritas Tidak Bisa Diklarifikasi dengan Video TikTok


Klarifikasi "emosi sesaat" mungkin efektif meredakan riuh rendah media sosial selama beberapa hari. Namun, ia tidak akan pernah bisa menghapus nomor register D350/MM.01.00/VII/2026 dari arsip negara. Dokumen itu tetap ada, menunggu verifikasi substantif yang transparan dan terukur.


Sebagai masyarakat sipil yang peduli pada tata kelola pemerintahan yang bersih, kita tidak boleh puas dengan narasi permukaan. Kita harus menuntut jawaban administratif yang konkret: Apakah proses hukum berjalan? Apakah ada dokumen mediasi resmi? Apakah protokol integritas pejabat diperkuat pasca-kasus ini?


Karena pada akhirnya, yang kita perjuangkan bukan sekadar penyelesaian satu kasus, melainkan pembangunan sistem pemerintahan Banten yang kebal terhadap penyalahgunaan relasi kuasa. Dan sistem yang kuat tidak dibangun di atas fondasi "emosi sesaat", melainkan di atas kejujuran administratif yang tak tergoyahkan.

Rakyat Patungan untuk Infrastruktur, ke Mana Negara?

By On Kamis, Juli 09, 2026

Ratusan warga hadiri peresmian pembukaan kembali jalan dan jembatan Enang-Enang di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Perbaikan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Taj ada habisnya bicara soal rakyat negeri ini. Rakyatnya manis, penurut, baik hati, sampai-sampai rela merogoh kocek sendiri untuk membangun infrastruktur yang sejatinya merupakan urusan negara. 

Sungguh keluhuran budi yang barangkali sulit dicari tandingannya di belahan bumi mana pun. 

Cerita terbaru datang dari Bener Meriah, Aceh. Di Kecamatan Pintu Rime Gayo, warga baru saja merampungkan perbaikan Jalan dan Jembatan Enang-Enang yang hancur diterjang bencana pada akhir 2025. 

Jalan itu bukan jalan kampung sembarangan, melainkan jalan nasional, urat nadi menuju Dataran Tinggi Gayo. 

Perbaikan itu diresmikan pada 2 Juli 2026. Tak ada pita anggaran negara yang digunting di sana. Yang ada hanyalah keringat warga dan uang yang mereka kumpulkan sendiri hingga menembus angka Rp 1,08 miliar. 

Dana sebesar itu bukan berasal dari APBN, bukan pula dari APBA atau APBK. Semuanya murni donasi masyarakat yang lelah menunggu. 

Mereka menyewa ekskavator secara patungan, menyumbang bahan bakar, mengumpulkan batu, sampai jalan yang tertutup longsor itu bisa dilalui kembali. 

Sahrial Abadi, sang penggerak, sampai tak kuasa menahan air mata di hari peresmian. Ia menangis di hadapan warga yang datang berbondong-bondong. 

Barangkali itu tangis bahagia, barangkali pula tangis seorang yang paham betul bahwa semestinya semua ini tak perlu terjadi, tidak harus sampai rakyat yang urunan. 

Di sinilah letak ironinya. Rakyat sebenarnya sudah lama patungan untuk infrastruktur, yaitu lewat pajak yang mereka bayar saban waktu. Manakala jembatan mereka roboh, mereka justru diminta patungan sekali lagi. 

Oliver Wendell Holmes Jr., hakim agung Amerika yang termasyhur itu, pernah berkata bahwa ia senang membayar pajak, sebab dengan pajak ia membeli peradaban. 

Kalimat itu terdengar mulia di ruang sidang Washington tahun 1927. Entah bagaimana jadinya seandainya Holmes sempat mampir ke Bener Meriah pada pertengahan 2026. 

Dalam teori fiskal, pajak memang bukan sekadar setoran wajib yang dipungut negara dari kantong rakyat. 

Ia semacam kontrak sosial (social contract), perjanjian tak tertulis antara warga dan penguasa yang mereka pilih. 

Umar dan kolega-koleganya, dalam kajian yang terbit di SAGE Open pada 2017, menjelaskan hal ini dengan gamblang. 

Kontrak sosial fiskal (fiscal social contract) itu bermakna bahwa rakyat membayar pajak dengan imbalan memperoleh bagian dari manfaat pemerintahan. 

Infrastruktur dasar, sebagaimana jalan dan jembatan, jelas termasuk di dalamnya. Artinya, warga Bener Meriah sudah menunaikan kewajiban mereka jauh-jauh hari. 

Mereka sudah membayar di muka lewat setiap rupiah pajak yang mereka setorkan. Yang mereka tunggu tinggal satu, yaitu negara menepati bagiannya dari perjanjian itu. 

Namun, alih-alih perbaikan, yang datang justru imbauan untuk bersabar. Pemerintah daerah menyebut jalan itu kewenangan pusat, bukan urusan mereka. 

Sementara pemerintah pusat menjadwalkan perbaikan permanennya baru pada 2027, dua tahun setelah bencana meluluhlantakkan akses itu. 

Warga jelas tak punya kemewahan untuk menunggu selama itu. Petani harus mengangkut hasil panen, anak-anak harus bersekolah, orang sakit harus mencapai rumah sakit. 

Maka mereka pun patungan, untuk kedua kalinya. Kali ini bukan lewat pajak, melainkan lewat kocek yang benar-benar mereka rogoh sendiri. 

Tentu saja, keadilan menuntut kita melihat konteksnya juga. Tahun 2025 memang bukan tahun yang murah hati bagi pembangunan fisik. 

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah memangkas belanja secara besar-besaran atas nama efisiensi. Angkanya tidak main-main. 

Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dipotong dari semula Rp  110,95 triliun menjadi tinggal Rp 29,57 triliun, pengurangan sebesar Rp 81,38 triliun. Efisiensi nasional secara keseluruhan bahkan menembus Rp 306,7 triliun. 

Dampaknya terasa sampai ke ujung-ujung jalan yang rusak. Perbaikan rutin jalan nasional sepanjang puluhan ribu kilometer dibatalkan. 

Dana tanggap darurat, yang mestinya menjadi penyelamat kala bencana datang, ikut pula dipangkas. 

Kita tentu harus berbaik sangka. Anggaran itu mungkin memang ada, hanya saja barangkali ada rakyat lain yang dianggap lebih membutuhkan. 

Ada Makan Bergizi Gratis yang perlu disuapkan, ada pula Koperasi Desa Merah Putih yang mesti didirikan, sehingga warga Gayo yang jembatannya roboh itu dipersilakan mengalah sejenak. 

Di atas kertas, efisiensi selalu tampak bijak. Ia menyingkirkan pemborosan, mengencangkan ikat pinggang, dan memastikan tiap rupiah tepat guna. 

Persoalannya, ikat pinggang siapa sebenarnya yang dikencangkan, dan perut siapa yang lantas keroncongan. 

Para ekonom punya istilah untuk beban tersembunyi semacam ini, yakni opportunity cost (biaya peluang), yaitu harga dari sesuatu yang terpaksa dikorbankan demi memilih hal lain. 

Ketika dana tanggap darurat menyusut, bukan pejabat di Jakarta yang jalannya putus. Yang menanggung getahnya adalah warga Gayo di dataran tinggi sana. 

Efisiensi yang dirancang di ruang rapat ber-AC ternyata dibayar oleh mereka yang tinggal jauh dari pusat kekuasaan. 

Inilah yang dalam kajian pembangunan kerap disebut spatial inequality (ketimpangan antarwilayah), manakala buah pembangunan menumpuk di satu titik, sementara pinggiran dibiarkan mengurus dirinya sendiri. 

Bencana lantas menyingkap jurang itu dengan telanjang. 

Kajian Walizi pada 2025 tentang dampak efisiensi anggaran di Muara Enim memberi kita cermin yang jujur.

Daerah dengan kapasitas administratif yang lemah justru paling rentan memikul beban penghematan yang dirumuskan dari pusat. 

Apa yang di mata pusat tampak tidak strategis, bisa jadi merupakan soal hidup dan mati di mata warga desa.

Ada baiknya angka bicara sedikit di sini. Kementerian Pekerjaan Umum pernah mengakui adanya kesenjangan pendanaan (financing gap) infrastruktur yang menganga, dengan kebutuhan sektor jalan dan jembatan saja menembus Rp 573 triliun. 

Sekitar 70 persen dari kebutuhan itu tak sanggup ditutup oleh APBN, sehingga negara berpaling pada skema kerja sama dengan badan usaha, yang dikenal sebagai public private partnership (kemitraan pemerintah dan swasta), untuk menambalnya. 

Persoalannya, badan usaha hanya berminat pada proyek yang menjanjikan keuntungan. 

Jalan tol yang ramai kendaraan tentu menggoda, tetapi jembatan darurat di dataran tinggi Gayo jelas tak masuk hitungan bisnis siapa pun. 

Maka wilayah semacam Enang-Enang pun terjatuh ke celah yang tak terurus, tak menarik bagi swasta dan tak sempat disentuh negara. 

Maka pertanyaannya bukan sekadar berapa rupiah yang berhasil dihemat. Pertanyaan yang lebih jujur adalah siapa yang menikmati penghematan itu dan siapa yang membayar ongkosnya. 

Sebuah efisiensi yang memindahkan beban ke pundak yang paling lemah rasanya sulit disebut sebagai kebijaksanaan. 

Ada baiknya kita menengok sejenak ke negeri orang. Di Jepang, perhatian negara terhadap infrastruktur tidak berhenti pada proyek mercusuar semacam jalur kereta cepat. 

Bahkan, gorong-gorong drainase pun dirawat begitu apik, sampai ada yang saking bersihnya dihuni ikan koi, sebagaimana yang termasyhur di Kota Shimabara. 

Di Swiss, jalan-jalan kecil menuju desa terpencil di lereng pegunungan tetap terpelihara mulus sepanjang tahun. 

Salju boleh menumpuk semalaman, tapi pagi harinya akses itu sudah kembali terbuka. 

Negara hadir di sana bahkan untuk beberapa keluarga yang tinggal di ketinggian, seolah tak ada warga yang terlalu sedikit untuk diperhatikan. 

Di Belanda, jaringan jalur sepeda yang menjangkau pelosok-pelosok kecil dianggap sama pentingnya dengan jalan raya utama. 

Perawatannya rutin, anggarannya jelas, dan tak seorang pun warga desa diminta patungan untuk menambalnya. 

Filosofinya sederhana, yakni infrastruktur kecil adalah hak, bukan kemewahan. 

Bandingkanlah dengan nasib jembatan Enang-Enang. Di sana, mikro-infrastruktur yang menjadi tumpuan hidup ribuan orang justru dibiarkan menunggu giliran hingga tahun berikutnya. 

Warga akhirnya mengambil alih peran yang seharusnya diemban negara.

Sungguh, apa yang dilakukan warga Bener Meriah patut dipuji setinggi langit. 

Mereka menggalang dana lebih dari satu miliar rupiah dengan tangan sendiri. 

Mereka pun menjaga transparansi keuangan secara ketat, melaporkan setiap rupiah kepada publik dengan penuh amanah. 

Namun, pujian tidak boleh menjadi titik akhir dari cerita ini. Sebab kalau kita hanya berhenti pada kekaguman, tanpa berani menanyakan mengapa semua ini harus terjadi, kita sedang diam-diam menormalkan sesuatu yang ganjil. 

Kita membiasakan diri pada gagasan bahwa rakyat boleh diminta membayar dua kali untuk hak yang sama. 

Gotong royong memang keindahan yang diwariskan leluhur kita. Namun, gotong royong tidak diciptakan untuk menambal ketiadaan negara. 

Ia mestinya menjadi pelengkap kehadiran negara, bukan penggantinya. 

Ada beberapa hal yang sesungguhnya bisa dibenahi ke depan. 

Mekanisme tanggap darurat untuk infrastruktur semestinya diperkuat, bukan justru menjadi korban pertama dari gunting efisiensi. 

Terlebih untuk wilayah yang rawan bencana dan terpencil secara geografis. 

Kriteria strategis dalam mengalokasikan anggaran juga perlu ditinjau ulang. Ukurannya tidak boleh hanya berpijak pada skala ekonomi proyek. 

Tingkat kerentanan warga yang bergantung pada infrastruktur itu harus ikut diperhitungkan. 

Transparansi anggaran di tingkat kabupaten pun mesti dibuat lebih mudah dijangkau rakyat kebanyakan. 

Data itu jangan hanya bersemayam di portal yang cuma bisa dibaca oleh segelintir orang yang paham cara mengaksesnya. 

Rakyat berhak tahu ke mana perginya pajak yang telah mereka bayar. 

Warga Bener Meriah telah membuktikan sesuatu yang berharga kepada kita semua. 

Mereka bisa diajak bekerja sama, bisa dipercaya memegang amanah, dan menyimpan semangat yang luar biasa besarnya. 

Yang mereka butuhkan bukanlah tepuk tangan yang riuh sesaat, melainkan negara yang mau hadir lebih dahulu, sebelum rakyatnya terpaksa hadir menggantikan. 

Franklin Delano Roosevelt, presiden Amerika yang membawa negerinya keluar dari resesi besar, pernah menakar keberhasilan pembangunan dengan cara yang sederhana. 

“The test of our progress is not whether we add more to the abundance of those who have much; it is whether we provide enough for those who have too little.”

Ukuran kemajuan kita, katanya, bukanlah seberapa banyak tambahan bagi yang sudah berlimpah, melainkan seberapa cukup yang bisa kita sediakan bagi mereka yang serba kekurangan. 

Warga di dataran tinggi Gayo itu termasuk golongan yang punya terlalu sedikit.

Ketika mereka harus patungan sendiri demi merebut akses yang seharusnya dijamin, ada yang keliru dari cara kita menghitung kemajuan. 

Peradaban, pada akhirnya, tidak diukur dari megahnya proyek di ibu kota, melainkan dari hadirnya negara di jembatan kecil yang nyaris terlupakan. 

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan. 

Sumber: kompas.com

RAWA ENANG: KETIKA CATATAN MENDAHULUI KENYATAAN DAN KEWENANGAN DIABAIKAN

By On Minggu, Juni 28, 2026

  


Sebuah Opini Warga Negara untuk Publik Banten


Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

BANTEN, 28 Juni 2026


Ada kalanya birokrasi lebih patuh pada angka di atas kertas daripada fakta di atas tanah. Rawa Enang bukan sekadar genangan air di ujung selatan Banten; ia adalah cermin retak dari tata kelola aset daerah yang sedang diuji keteguhan moral dan hukumnya. Tulisan ini hadir bukan untuk menggugat secara liar, melainkan untuk menampar kesadaran kita bersama, bahwa sebuah catatan aset tidak boleh—sekali lagi, tidak boleh—dilahirkan sebelum bukti kepemilikan yang sah hadir di meja hukum.


Kronologi yang Membentur Logika Dasar


Publik dibuat geleng-geleng ketika menemukan fakta bahwa kawasan Rawa Enang baru secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten pada 24 Desember 2025. Namun, dengan cara yang nyaris ajaib, aset ini sudah tertanam rapi dalam Perda No. 1 Tahun 2023, dikuatkan oleh Pergub No. 95 Tahun 2024, dan bahkan sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB-A) milik BPKAD jauh lebih awal. Mari kita hening sejenak: bagaimana mungkin status "milik kita" dalam dokumen sudah terbit bertahun-tahun, sementara tanda tangan serah-terima resmi baru terjadi di penghujung 2025?


Lebih mencengangkan lagi, sejak tahun 2022, Dinas PUPR Provinsi Banten justru sudah menggelontorkan anggaran untuk mengurus batas-batas lahan tersebut. Ini adalah pengakuan tersirat yang sangat keras: pada saat itu, status kepemilikan jelas belum final dan masih dalam proses. Artinya, ada kesadaran bahwa lahan itu belum sepenuhnya menjadi milik daerah, namun di sisi lain, birokrasi sudah dengan percaya diri mencatatnya sebagai aset tetap.


Fakta Baru yang Mengguncang: Bukan Tanah Milik Negara dan Bukan Kewenangan Daerah!


Publik kini dihadapkan pada fakta baru yang lebih fundamental dan menggugurkan seluruh klaim administratif sebelumnya. Berdasarkan dokumen resmi yang kami himpun dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) Nomor PA 0101/BBWS3.1/2026/75 tertanggal 29 Januari 2026, lokasi Rawa Enang dinyatakan secara terang-benderang sebagai "bukan tanah milik negara". Dengan demikian, dasar klaim Pemerintah Provinsi Banten sebagai aset daerah menjadi gugur total.


Lebih dari itu, kawasan Rawa Enang ternyata masuk dalam kategori Wilayah Sungai Strategis Nasional (WS C3) yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi. Fakta ini dapat dibuktikan secara sederhana oleh siapa pun: cukup buka ponsel, kunjungi situs SIP SDA (Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air) Kementerian PUPR, dan masukkan titik koordinat Rawa Enang—hasilnya akan menunjukkan bahwa kawasan tersebut masuk dalam kewenangan pusat. Dengan demikian, apa yang dilakukan Pemprov Banten—menerima pengembalian lahan 10 hektare dari PT Jaya Perkasa Sasmita dan mencatatnya sebagai aset daerah—diduga bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015, yang dengan tegas menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional sepenuhnya berada dalam kewenangan dan tanggung jawab Menteri.


Benang Merah Tanggung Jawab yang Tak Terputus


Di sinilah titik kritis yang harus ditarik benang merahnya. Siapa yang bertanggung jawab? Jangan lari pada bawahan. Dalam filosofi kepemimpinan yang kita anut, pimpinan adalah penanggung jawab mutlak atas segala apa yang terjadi di bawah komandonya.


Kepala Dinas PUPR, selaku penerima penyerahan dan pengelola teknis, seharusnya menjadi garda terdepan verifikasi. Penerimaan aset yang jelas-jelas bukan kewenangan daerah dan bukan tanah milik negara adalah persoalan serius yang menuntut kejelasan terbuka dari pimpinan terkait.


Namun, jangan berhenti di situ. Pimpinan Tertinggi Daerah, yang dengan lantang mengusung visi "Banten Maju, Adil, Merata, dan Bersih dari Korupsi", serta menghidupkan program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera) yang sangat dinantikan rakyat di pelosok desa, memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa semua jajaran di bawahnya berpegang pada kebenaran prosedural. Jika program infrastruktur digembar-gemborkan dengan anggaran besar, tetapi administrasi dasar seperti pencatatan aset justru melanggar kewenangan dan mengabaikan status hukum tanah, maka rakyat berhak bertanya: di mana letak keteladanan dan pengawasan?


Ini bukan sekadar soal angka di neraca. Ini soal integritas sistem. Ketika sebuah catatan mendahului fakta, dan kewenangan pun diabaikan, maka kita sedang membangun rumah di atas pasir. Ini adalah ancaman serius bagi tata kelola keuangan dan aset daerah yang bersih.


Tawaran Jernih bagi Para Pemangku Kuasa: Kembalikan dan Pertanggungjawabkan!


Kami—yang menulis dengan ketulusan nurani dan semangat aktivisme yang menyejukkan—tidak ingin serta-merta menghakimi. Kami ingin menantang para pemimpin untuk membuktikan komitmen kebenaran. Kami menyampaikan dua tawaran solutif yang konkret:


Pertama, karena Rawa Enang terbukti bukan tanah milik negara dan berada di kewenangan pusat, maka sudah selayaknya kawasan ini dikembalikan kepada pemilik sahnya dan proses pengembaliannya ditujukan kepada pemerintah pusat, bukan Pemprov Banten. Jangan biarkan aset yang bukan hak kita terus dicatat dan dibanggakan sebagai milik daerah.


Kedua, karena sejak tahun 2022 Dinas PUPR telah menggelontorkan anggaran untuk pengurusan administrasi Rawa Enang yang ternyata bukan kewenangannya, maka anggaran yang sudah direalisasikan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan kepada publik. Rakyat berhak mengetahui berapa besar dana yang telah dikeluarkan, untuk apa saja, dan siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan administratif yang mendasar ini. Ini adalah momen untuk membuktikan bahwa visi "Banten Maju, Adil, Merata, Bersih dari Korupsi" bukan sekadar slogan, tetapi benar-benar dihidupi dalam setiap tindakan birokrasi. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum dan BPK RI wajib turun tangan melakukan audit investigatif secara mendalam.


Penutup: Jaga Amanah, Banten!


Rawa Enang hanyalah satu kasus, tetapi pesannya universal: jangan biarkan kertas lebih pintar daripada kenyataan, dan jangan biarkan kewenangan diabaikan demi kepentingan sesaat. Mari kita tarik benang merahnya bersama: setiap rupiah dan setiap jengkal tanah yang tercatat sebagai milik daerah haruslah melalui proses hukum yang benar, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah amanat konstitusi, ini adalah janji kita kepada generasi mendatang.


Semoga tulisan ini menjadi pemantik kesadaran, bukan sekadar gertakan. Kami percaya, pemimpin yang berani adalah yang mampu menjawab pertanyaan rakyat dengan data dan tindakan, bukan dengan tembok pembelaan.


Salam Banten Maju yang sejati!