-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Gaji Rp 100 Juta Wakil Rakyat

By On Selasa, Agustus 19, 2025

Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 15 Agustus 2025. 

Oleh: Firdaus Arifin

KABAR bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat menerima take-home pay yang menembus angka seratus juta rupiah per bulan, kembali menampar nurani publik.

Angka itu muncul setelah adanya tambahan tunjangan perumahan yang menggantikan rumah dinas. Dengan tambahan puluhan juta rupiah per bulan, penghasilan wakil rakyat disebut bisa menyentuh Rp 100 juta, setara Rp 3 juta per hari.

Kabar ini segera bergulir menjadi polemik. Media sosial penuh dengan komentar sinis, rakyat berang, dan akademisi geleng kepala.

Angka itu bukan sekadar soal matematika gaji, melainkan simbol jurang yang kian menganga antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya.

Bagaimana mungkin, di tengah harga beras yang terus melonjak, gizi anak yang masih bermasalah, dan rakyat yang kesulitan mengakses pekerjaan layak, para legislator justru tenang duduk di kursi empuk dengan jaminan penghasilan yang tak masuk akal bagi banyak warga?

Polemik gaji wakil rakyat bukanlah cerita baru. Sejak era Orde Baru hingga pasca-Reformasi, isu penghasilan pejabat publik kerap menjadi bahan perdebatan.

Secara resmi, gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta sesuai PP Nomor 75 Tahun 2000. Angka ini kecil. Namun publik tahu, yang membuat penghasilan mereka gemuk adalah aneka tunjangan: tunjangan jabatan, komunikasi intensif, kehormatan, hingga bantuan listrik dan telepon.

Dulu, polemik soal rumah dinas sempat merebak. Ada anggota DPR yang tak mau menempati rumah dinas, memilih menyewakan, atau malah membiarkan kosong.

Akhirnya, kebijakan bergeser: rumah dinas kini diganti dengan tunjangan perumahan, dengan angka fantastis hingga puluhan juta rupiah per bulan. Di sinilah letak lonjakan yang membuat take-home pay DPR melonjak hingga seratus juta rupiah.

Kisah ini mencerminkan ironi: gaji pokok memang kecil, tapi tunjangan menjadikannya berlipat.

Di situlah sering muncul perasaan tak adil: seolah DPR bukan lagi mewakili rakyat, melainkan mewakili kepentingan kesejahteraan dirinya sendiri.

Realitas Rakyat

Di lapangan, realitas rakyat berbicara lain. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah minimum provinsi 2025 rata-rata nasional hanya Rp 3,5 juta per bulan. Bahkan di banyak daerah, upah minimum masih di bawah angka itu.

Seorang buruh pabrik, pekerja informal, atau tenaga kontrak harus berjibaku setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidup yang kian mahal.

Ketimpangan semakin terasa bila kita menengok ke desa-desa. Seorang petani di Indramayu, misalnya, bisa menghabiskan sebulan penuh hanya untuk menghasilkan Rp 2 juta dari panen padi.

Nelayan kecil di pesisir utara Jawa hanya memperoleh Rp 1,5 juta sebulan bila cuaca bersahabat.

Di Nusa Tenggara Timur, banyak keluarga masih kesulitan mengakses air bersih, sementara anak-anak menderita stunting.

Kontraskah? Sangat. Ketika wakil rakyat bisa menikmati Rp 3 juta sehari, banyak rakyatnya justru tak mampu membeli lauk layak setiap hari.

Tentu, ada yang membela. Anggota DPR disebut memiliki tanggung jawab besar: menyusun undang-undang, mengawasi pemerintah, memperjuangkan aspirasi rakyat.

Mereka bekerja tujuh hari seminggu, dengan beban politik, risiko reputasi, bahkan ancaman keamanan.

Benar, tanggung jawab mereka besar. Namun, apakah besar tanggung jawab harus dibayar dengan angka yang melampaui batas rasa keadilan publik?

Sistem demokrasi perwakilan seharusnya menuntut Wakil Rakyat untuk berkorban, bukan berfoya-foya. Tugas legislatif memang berat, tapi ia adalah amanat, bukan ladang penghasilan.

Ada pula argumen bahwa gaji besar akan mengurangi potensi korupsi. Namun, sejarah membuktikan sebaliknya. Tak sedikit anggota DPR yang tetap tersangkut kasus suap dan korupsi meski penghasilan mereka sudah lebih dari cukup.

Artinya, masalahnya bukan sekadar besaran gaji, melainkan integritas moral dan mekanisme akuntabilitas.

Pertanyaan mendasar muncul: apakah para wakil rakyat itu masih bisa merasakan denyut nadi rakyat yang diwakilinya?

Empati seolah kian menipis ketika angka-angka fantastis itu diucapkan tanpa beban di ruang publik. Publik menuntut wakil rakyat untuk lebih rendah hati. Bukan soal menolak gaji, tetapi soal kepekaan.

Andai saja pernyataan tentang gaji seratus juta itu disertai refleksi: bahwa angka itu kontras dengan penderitaan rakyat, bahwa legislator harus bekerja keras membuktikan mereka layak menerima itu, mungkin polemik ini tak akan sebesar sekarang.

Sayangnya, yang terdengar justru pembenaran. Kalimat “cukup bagi kami” melukai nurani rakyat. Bagi rakyat kecil, Rp 100.000 saja bisa menentukan apakah dapur berasap hari itu.

Filsafat politik mengajarkan, legitimasi kekuasaan lahir bukan hanya dari prosedur, melainkan dari moral.

Wakil rakyat yang dipilih sah secara demokratis pun bisa kehilangan legitimasi bila gagal menjaga moralitas publik.

Moralitas bukan sesuatu yang bisa dibeli dengan gaji. Ia lahir dari keadilan, kejujuran, dan pengabdian.

Bila DPR tak lagi merefleksikan kepentingan rakyat, maka angka seratus juta di kursi mereka hanya akan menjadi simbol keserakahan.

Negara yang sehat menempatkan etika di atas materi. Namun, Indonesia seakan terjebak dalam paradoks: gaji wakil rakyat terus meningkat, tetapi indeks korupsi, kualitas legislasi, dan kepercayaan publik terhadap DPR justru menurun.

Apa yang bisa dilakukan? Pertama, DPR harus membuka data penghasilan mereka secara transparan. Komponen gaji, tunjangan, hingga fasilitas harus diungkap tanpa ditutup-tutupi. Transparansi adalah cara untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Kedua, perlu mekanisme pengendali independen—semacam komisi etik atau lembaga audit publik—yang bisa mengukur kewajaran tunjangan DPR.

Jangan sampai DPR menetapkan sendiri berapa ia harus dibayar. Itu konflik kepentingan yang nyata.

Ketiga, DPR harus menyadari bahwa legitimasi mereka ditentukan rakyat. Setiap rupiah yang mereka terima berasal dari pajak rakyat, dari keringat buruh, petani, pedagang, dan nelayan. Uang negara bukan milik negara, melainkan uang rakyat yang dititipkan.

Apa yang seharusnya menjadi jalan keluar? Polemik gaji DPR ini seharusnya membuka ruang bagi refleksi kolektif: untuk apa seseorang menjadi wakil rakyat?

Menjadi anggota DPR bukanlah pekerjaan biasa. Ia adalah panggilan. Kursi DPR bukan kursi bisnis, melainkan kursi pengabdian.

Maka, jalan yang layak ditempuh adalah membangun keseimbangan: gaji dan tunjangan cukup untuk hidup layak, tetapi tidak berlebihan sehingga memutus empati pada rakyat.

Kita perlu menegaskan bahwa ukuran kesejahteraan wakil rakyat tidak boleh jauh melampaui kesejahteraan rakyat yang diwakilinya. Angka seratus juta terlalu jauh dari realitas.

Jika tetap dipertahankan, jarak antara rakyat dan wakilnya hanya akan semakin melebar.

Sejarah bangsa ini penuh dengan pengorbanan. Para pendiri republik hidup sederhana, bahkan Bung Hatta terkenal menolak hak pensiun. Ia meninggalkan jejak teladan bahwa kekuasaan bukan jalan memperkaya diri, melainkan mengabdi.

Hari ini, para wakil rakyat kita seolah melupakan ingatan itu. Mereka terjebak dalam kenyamanan kursi dan tunjangan. Padahal, bangsa ini tidak sedang surplus moral. Yang kita butuhkan bukan angka seratus juta, melainkan seratus persen integritas.

Ingatan akan pengorbanan para pendiri bangsa seharusnya menjadi cermin bahwa kekuasaan tanpa moral hanyalah panggung sandiwara.

Polemik gaji seratus juta anggota DPR bukan sekadar soal angka. Ia adalah cermin tentang bagaimana republik ini memandang kekuasaan, keadilan, dan pengabdian.

Rakyat boleh marah, boleh kecewa. Di balik itu, ada harapan: semoga polemik ini menjadi tamparan, agar wakil rakyat kembali ke fitrah tugasnya.

Agar kursi yang mereka duduki bukan sekadar kursi empuk dengan gaji ratusan juta, tetapi kursi yang penuh tanggung jawab moral untuk membela rakyat.

Karena pada akhirnya, gaji besar tanpa kepekaan hanyalah angka kosong. Yang membuat wakil rakyat benar-benar mulia bukan seratus juta di slip gaji, melainkan seratus persen keberpihakan kepada rakyat.


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat


Sumber: Kompas.com

Memerdekakan Jalan dari Penjajahan Sunyi

By On Minggu, Agustus 17, 2025

Spanduk larangan parkir mobil di jalanan Kampung Bulak Macan RW 022, Harapan Jaya, Bekasi Utara. 

Oleh: Edy Suhardono 

SETIAP pagi, di banyak pemukiman kelas menengah di kota-kota besar, sebuah tarian canggung dipertontonkan. Mobil hendak keluar dari gerbang rumahnya, tapi lajunya terhenti. Dari arah berlawanan, mobil lain hendak masuk. Keduanya tak bisa bergerak.

Penyebabnya adalah "mobil-mobil sang raja"—kendaraan yang berjejer angkuh di kedua sisi jalan, mereduksi lebar jalan yang seharusnya bisa dilalui dua lajur menjadi lorong sempit untuk satu kendaraan saja.

Ada klakson pelan yang dibunyikan sebagai kode, ada lambaian tangan yang menyiratkan "silakan duluan", ada pula helaan napas panjang dari pengemudi yang merasa paginya sudah terganggu.

Pemandangan ini begitu jamak sehingga kita cenderung memakluminya sebagai kewajaran urban, ketidaknyamanan kecil yang harus diterima.

Namun, jika kita berhenti sejenak dan merefleksikannya, kita akan sadar bahwa ini bukanlah sekadar gangguan minor.

Ini adalah gejala dari penyakit sosial yang lebih dalam: sebuah krisis etos, pemahaman yang terdistorsi tentang hak, dan pengkhianatan terhadap makna kemerdekaan itu sendiri.

Premis dasarnya sederhana, tapi menusuk: fenomena mobil tanpa garasi yang memakan badan jalan bukanlah masalah ketiadaan lahan, melainkan krisis tanggung jawab.

Ini adalah manifestasi fisik dari egoisme ruang yang tumbuh subur di tengah masyarakat yang merayakan kebebasan individual tanpa menginternalisasi kewajiban komunal.

Ketika setiap meter persegi aspal publik dianggap sebagai lahan parkir pribadi yang gratis, kita tidak sedang menyaksikan solusi kreatif atas keterbatasan lahan, melainkan erosi nilai-nilai fundamental yang menopang kota yang beradab.

Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan pertumbuhan kepemilikan kendaraan yang masif pasca-pandemi, indikator kemajuan ekonomi. Namun, kemajuan ini menjadi ironis ketika tidak diimbangi dengan kemajuan cara berpikir.

Badan PBB untuk pemukiman, UN-Habitat, dalam laporannya seringkali menekankan bahwa kualitas hidup di perkotaan sangat bergantung pada kualitas ruang publik yang dapat diakses secara adil (INRIX. (2022).

Ketika jalanan yang seharusnya menjadi arteri kehidupan kota justru tersumbat oleh properti pribadi yang "diparkir", kita secara kolektif sedang menurunkan kualitas hidup kita sendiri.

Masalahnya kini bukan lagi "di mana harus parkir?", melainkan "sudah benarkah pemahaman kita tentang hak dan ruang bersama?".

Merampas Hak dan Keadilan Ruang

Jalanan di depan rumah kita, sejatinya, bukanlah perpanjangan dari properti pribadi kita. Ia adalah ruang publik.

Seperti yang digagas dalam disertasi Muzwar Irawan (2014) berjudul “Makna Ruang Publik Kota (Studi Kasus: Lapangan Karebosi di Kota Makassar)” yang dimuat di jurnal Nalars, 13(1), ruang publik bukanlah sekadar ruang fisik yang kosong, melainkan arena kultural dan politik tempat hak-hak warga bertemu dan bernegosiasi.

Ketika mobil diparkir permanen di badan jalan, pemiliknya secara sepihak telah mengklaim hak yang bukan miliknya.

Ia telah merebut hak pejalan kaki untuk berjalan dengan aman di bahu jalan, hak anak-anak untuk memiliki ruang gerak yang lebih leluasa, hak tetangga untuk mengakses rumahnya tanpa halangan, dan yang terpenting, hak kendaraan darurat seperti ambulans atau pemadam kebakaran untuk lewat dengan cepat.

Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap keadilan ruang (spatial justice). Kelas menengah yang kritis terhadap kemacetan di jalan raya seringkali buta terhadap ketidakadilan yang mereka ciptakan sendiri di depan rumah mereka.

Mereka menuntut pemerintah menyediakan infrastruktur yang lebih baik, tetapi gagal menyediakan hal paling mendasar: tidak merampas infrastruktur yang sudah ada untuk kepentingan pribadi.

Kemerdekaan yang kita rayakan setiap tahun bukanlah kemerdekaan untuk mengambil apa yang bukan milik kita. Kemerdekaan sejati justru terletak pada kemampuan untuk menahan diri dan menghormati hak orang lain atas ruang yang kita gunakan bersama.

Membiarkan jalanan bebas dari parkir liar adalah tindakan sederhana yang menegaskan bahwa kita memahami esensi dari hidup berkomunitas. Masalah ini melampaui sekadar isu sosial; ia adalah cerminan dari rendahnya kewarganegaraan ekologis (ecological citizenship).

Konsep ini, seperti yang diwujudkan dalam studi di Kampung Gambiran, Yogyakarta (Haryanto, J. T. (2020) yang ditulis di Jurnal Pemikiran Sosiologi 7(2), mengajarkan bahwa tanggung jawab kita sebagai warga negara tidak berhenti pada sesama manusia, tetapi meluas hingga ke lingkungan tempat kita tinggal.

Mobil yang terparkir di jalan tidak hanya memakan ruang. Ia menghalangi sistem drainase, menyebabkan genangan saat hujan. Ia mempersulit petugas kebersihan untuk menyapu jalan, membiarkan debu dan sampah menumpuk yang pada akhirnya mencemari udara dan tanah.

Deretan mobil yang terpanggang di bawah sinar matahari turut menyumbang pada efek pulau bahang perkotaan (urban heat island), membuat lingkungan sekitar menjadi lebih panas.

Kita mungkin bangga memiliki mobil baru yang mengkilap, tetapi kita seringkali buta terhadap jejak ekologis yang ditinggalkannya, bahkan saat ia diam. Kita menuntut udara bersih, tetapi berkontribusi pada polusi mikro di lingkungan kita sendiri. Kita mengeluhkan banjir, tetapi ikut andil dalam menyumbat saluran air.

Kemerdekaan sejati adalah bebas dari egoisme ruang yang merusak. Ia adalah kesadaran bahwa trotoar, selokan, dan aspal jalan merupakan bagian dari ekosistem urban yang rapuh.

Menjaga fungsi-fungsi ekologis ini adalah bentuk tanggung jawab kewarganegaraan yang paling nyata, langkah kecil untuk memastikan kota kita tetap layak huni bagi generasi mendatang.

Jebakan Prestise Konsumtif Semu

Mengapa fenomena ini begitu meluas? Jawabannya terletak pada perspektif sosial-budaya kita terhadap kepemilikan mobil.

Seperti yang dianalisis oleh Dr. Yannes Martinus Pasaribu, M.Sn (Kompas, 22/7/2022) dari ITB, di Indonesia, mobil seringkali bukan lagi sekadar alat transportasi fungsional, melainkan telah berevolusi menjadi simbol status, penanda kesuksesan, dan validasi sosial.

Dorongan untuk diakui sebagai bagian dari kelas menengah yang "berhasil" seringkali lebih kuat daripada pertimbangan logis tentang kebutuhan dan kapasitas.

Akibatnya, banyak orang memaksakan diri membeli mobil tanpa memikirkan konsekuensi paling mendasar: di mana mobil itu akan "tidur" di malam hari.

Inilah kemerdekaan yang semu, kemerdekaan konsumtif yang menjebak kita dalam perlombaan prestise tanpa akhir. Kita merasa "merdeka" karena mampu membeli mobil, tetapi pada saat yang sama kita memenjarakan diri kita dan tetangga kita dalam ketidaknyamanan dan konflik sosial.

Tulisan ini secara khusus ditujukan kepada kita, kelas menengah penikmat pembangunan, untuk merefleksikan kembali makna sukses. Apakah sukses itu diukur dari apa yang bisa kita pamerkan di pinggir jalan, atau dari kontribusi kita dalam menciptakan lingkungan hidup yang nyaman dan adil?

Kemerdekaan yang sejati bukanlah kebebasan untuk mengonsumsi tanpa batas, melainkan kesadaran untuk memilih secara bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan dampak sosial dari setiap pilihan pribadi kita.

Bela Negara dari Tepi Jalan

Dalam konteks urbanisasi yang pesat, makna bela negara pun harus diperluas. Bela negara hari ini bukan hanya tentang mengangkat senjata, tetapi tentang partisipasi aktif warga dalam menjaga stabilitas sosial dan kelestarian lingkungan (Kusumastuti & Khoir, 2019).

Ketika kita membiarkan parkir liar merajalela, kita secara tidak langsung sedang menggerogoti ketertiban sosial. Kita menciptakan potensi konflik antarwarga, menumbuhkan sikap apatis terhadap aturan, dan melemahkan rasa kebersamaan.

Kesadaran berbangsa dan bernegara mendorong kita untuk menjaga harmoni. Menjaga harmoni di tingkat mikro—di gang pemukiman kita—adalah fondasi dari harmoni di tingkat makro.

Dengan memastikan mobil kita memiliki garasi, kita tidak hanya menjadi tetangga yang baik, kita sedang melakukan tindakan bela negara. Kita membela hak publik, menjaga kelestarian lingkungan mikro, dan memperkuat tatanan sosial.

Kemerdekaan untuk menikmati hasil pembangunan harus diimbangi dengan kesadaran untuk menjaga fondasi negara ini, yang salah satunya adalah keteraturan dan rasa hormat dalam kehidupan bersama.

Pada akhirnya, solusi atas masalah "mobil-mobil sang raja" ini tidak hanya terletak pada penegakan Perda oleh pemerintah. Ia berakar pada pendidikan dan kesadaran.

Sebagaimana studi di Kampung Bekelir yang berhasil mengubah perilaku warga melalui pendidikan kewarganegaraan berbasis komunitas, kita pun perlu mendidik diri kita sendiri.

Kita perlu memulai percakapan di lingkungan RT/RW, saling mengingatkan dengan empati, dan bersama-sama mencari solusi.

Kemerdekaan sejati adalah kemerdekaan yang aktif, yang mau terlibat dan bertanggung jawab dalam menjaga ruang hidup bersama.

Sudah saatnya kita memerdekakan jalanan kita dari egoisme pribadi, dan mengembalikannya pada fungsinya sebagai milik publik, demi kota yang lebih adil, lestari, dan manusiawi untuk semua.


Penulis adalah Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre


Sumber: Kompas.com

Mengucapkan Selamat dan Turut Merayakan Hari Bersejarah Ini

By On Sabtu, Agustus 16, 2025

 


Oku Selatan, KabarViral79.Com - Di usia yang semakin matang ini, mari kita jadikan momentum untuk terus bergerak maju, mewujudkan Indonesia yang lebih makmur dan berkeadilan. Semoga mimpi besar Indonesia Emas 2045, di mana bangsa kita genap berusia satu abad, bisa menjadi kenyataan yang membanggakan, Sabtu, (16/8/2025).

Delapan puluh tahun kemerdekaan adalah buah dari perjuangan tanpa henti. Kita mengenang dan menghormati para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga untuk merebut serta mempertahankan kedaulatan. Mereka adalah simbol nyata dari semangat persatuan dan keberanian yang berhasil mengusir penjajah. Perjuangan mereka tidak berhenti saat proklamasi dibacakan, melainkan terus berlanjut hingga kini sebagai tonggak bagi kita semua.

Semangat heroik ini sejalan dengan amanat konstitusi kita, Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Pasal ini bukan hanya sekadar kalimat, tetapi sebuah pengingat bahwa menjaga kedaulatan bangsa adalah tanggung jawab kita bersama.

Ini adalah tongkat estafet perjuangan yang harus kita pegang erat, bukan hanya melalui senjata, tetapi juga melalui kontribusi nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Lantas, bagaimana kita melanjutkan perjuangan itu? Jawabannya ada di tangan kita semua, dari berbagai lapisan masyarakat.

Bagi pelajar dan mahasiswa, perjuangan adalah dengan belajar keras dan berprestasi, menciptakan inovasi yang memajukan bangsa.

Bagi para profesional, perjuangan adalah dengan bekerja jujur, membangun ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja.

Bagi setiap warga negara, perjuangan adalah dengan menjaga toleransi, menghormati keberagaman, dan turut serta menjaga ketertiban umum.

Di usia ke-80 ini, Indonesia berdiri di persimpangan jalan menuju masa depan. Kita memiliki modal besar berupa sumber daya alam melimpah, keragaman budaya yang kaya, dan bonus demografi yang menjanjikan.

Namun, kita juga menghadapi tantangan, seperti disinformasi, polarisasi, dan isu global lainnya. Untuk menghadapinya, kita perlu bersatu, bergotong royong, dan memupuk rasa cinta tanah air.

“Mari bersama-sama melanjutkan perjuangan para pahlawan dengan karya nyata, demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan sejahtera.”

By: IIN

Pesan dari Pati untuk Indonesia

By On Kamis, Agustus 14, 2025

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), Rabu, 13 Agustus 2025. 

Oleh: Ari Junaedi

Di mana bumi dipijak, di situ rakyat dipajak 

Ada pesan-pesan keresahan dari rakyat di belahan Tanah Air manapun yang merasa telah “menitipkan” perjuangan pada warga Pati.

Perjuangan warga Pati seakan ikut “menyuarakan” kesumpekkan warga di manapun yang kini tengah mengalami kekecewaan dengan “Sudewo-Sudewo” lain.

Warga Kota Malang, Jawa Timur pun sedang kesal. Beberapa waktu lalu, karnaval di Mulyorejo, Sukun, Kota Malang, diwarnai kericuhan antara warga dan peserta karnaval akibat suara sound system yang terlalu keras, mengganggu warga yang sedang sakit.

Warga Kota Malang mengaku kecewa dengan sikap aparat yang abai terhadap kenyamanan warga yang telah membayar pajak selama ini.

Kenaikan PBB-P2 usai disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari 0,055 menjadi 0,2 persen atau hampir 4 kali lipat pasti akan memberatkan warga (Ketik.com, 13 Agustus 2025).

Warga Kota Cirebon yang terinspirasi dengan langkah perjuangan warga Pati, juga berencana turun ke jalan mengingat PBB juga melonjak hingga 1.000 persen.

Kenaikan “yang gila-gilaan” tersebut merujuk Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Paguyuban Pelangi Cirebon menilai kebijakan itu sangat memberatkan masyarakat dan tidak masuk akal.

Di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah warga juga dikagetkan dengan kenaikan PBB hingga 400 persen. Warga Kecamatan Ambarawa yang bisanya membayar pajak PBB Rp 160.000 di tahun kemarin, kini melonjak menjadi Rp 872.000 (Detik.com, 12 Agustus 2025).

Sementara di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, warga melakukan “perlawanan” saat membayar tagihan PBB-P2 yang melonjak dengan menggunakan uang koin.

Sengaja pembayar pajak memperlihatkan upayanya menggunakan uang tabungan milik anaknya untuk membayar pajak Rp 1,2 juta dari sebelumnya yang Rp 300.000 di Kantor Bapenda Jombang (Kompas.com, 12/08/2025).

Aksi-aksi penolakan pembayaran kenaikan pajak diperkirakan akan masif terjadi di berbagai daerah.

Gerakan perlawanan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu harus diakui menjadi “pemantik” dari perlawanan lokal terhadap kebijakan kenaikan pajak yang tidak bijak.

Bisa dibayangkan di saat rakyat tengah gunda gulana karena kesulitan mencari lapangan pekerjaan di tengah semakin maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), semakin tingginya angka kriminalitas akibat pengangguran; timpangan penghasilan yang menimbulkan kecemburuan sosial; harga sembako yang semakin menggila dengan takaran yang rawan disalahgunakan; korupsi yang semakin merajalela setelah sebelumnya ramai dengan kejadian pemblokiran tabungan oleh PPATK dan kontroversi perampasan tanah, maka kenaikan pajak menjadi klimaks dari kejengahan rakyat terhadap kepengapan saat ini.

Saya khawatir jika Presiden Prabowo Subianto dan para pembantunya tidak tepat dalam mengambil langkah antisipatif dan pengambilan keputusan, aksi demonstrasi besar di Pati akan berlanjut dan terus bermunculan di berbagai daerah.

Kejadian Pati, Cirebon, Semarang, Jombang dan daerah lain adalah miniatur dalam skala kecil seperti fenomena "Arab Spring".

Fenomena jatuhnya pemerintahan akibat Arab Spring seperti rangkaian peristiwa revolusi dan protes yang terjadi di negara-negara Arab pada awal tahun 2010-an.

Protes yang bermula dari aksi bakar diri Mohamed Bouazizi di Tunisia menjadi pemicu awal gelombang protes di seluruh wilayah Tunisia.

Akibatnya, Presiden Tunisia Zine El Abidine Ben Ali berhasil ditumbangkan setelah berkuasa selama lebih dari dua dekade.

Dari Tunisia, gelombang protes terus menjalar ke negara-negara Arab lainnya menuntut perubahan politik dan sosial, termasuk demokrasi, hak asasi manusia, dan perbaikan ekonomi.

Beberapa pemerintahan seperti di Mesir, Libya, Yaman dan Suriah berhasil digulingkan sebagai akibat dari gelombang protes ini, sementara yang lain mengalami perubahan signifikan dalam sistem politik.

Sebagai Presiden, Prabowo harus meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk tidak “ngotot” memperlakukan rakyat sebagai sapi perahan pajak.

Kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Prabowo harus menegaskan kembali tugas pokok dan fungsinya untuk mengawasi pemerintahan daerah.

Keberadaan dua wakil menteri di Kementerian Dalam Negeri harusnya mempunyai fungsi dan tugas yang terukur.

Pelaksanaan retreat kepala daerah yang memakan biaya besar ternyata tidak berdampak pada pola pikir kepala daerah.

Kepada Kepolisian dan aparat TNI, Prabowo sebaiknya memerintahkan untuk tetap mengedepankan langkah humanis nir kekerasan dalam mengatasi aksi-aksi unjuk rasa.

Para pengunjuk rasa bukanlah musuh negara. Mereka tengah memperjuangkan perutnya, kehidupannya agar terus hidup di tengah kesulitan hidup yang semakin berat.

Dan terakhir selaku Ketua Umum Partai Gerindra tempat afiliasi politik Bupati Pati Sudewo, dibutuhkan sikap Prabowo untuk mendorong partainya mendukung pemakzulan yang dikehendaki rakyat Pati.

Upaya menjaga nama baik Gerindra di mata pemilih tidak boleh kalah karena ulah seorang Sudewo. Harga Gerindra terlalu mahal bagi kepongahan Sudewo.

Bisa jadi pembelajaran dari Pati menjadi titik awal Prabowo untuk melakukan reshuffle terhadap kabinetnya.

Isi kabinet pemerintahan sekarang terlalu gemoy dan kerap membuat gaduh yang tidak perlu serta hanya mendegradasi komitmen Prabowo dalam upaya mensejahterakan rakyat.

Tanah subur tapi hidup tak makmur

Di neg'riku Indonesia

Tambang emas, intan permata

Tapi entah siapa yang punya

Kerja berat, peras k'ringat, banting tulang

Pontang-panting dari berdiri sampai nungging

Tapi mengapa masih banyak rakyat miskin?

Apa harus budi daya kalajengking? – (Lirik lagu “Kalajengking” oleh Pujiono)


Penulis adalah Akademisi dan konsultan komunikasi


Sumber: Kompas.com

Dari Samin ke Sudewo: Pajak, Arogansi, dan Perlawanan

By On Rabu, Agustus 13, 2025

Bupati Pati, Sudewo

Oleh: Dawam Pratiknyo

DI TENGAH gemuruh modernitas dan janji-janji pembangunan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, justru menyajikan ironi yang mendalam.

Teriakan protes rakyat bergema, menggugat kebijakan yang tidak adil: kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan fiskal biasa. Ia adalah cerminan dari kegagalan dialog, arogansi kekuasaan, dan pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip keadilan sosial yang seharusnya menjadi landasan pemerintahan demokratis.

Untuk memahami mengapa kenaikan pajak ini begitu menyakitkan, kita harus menengok kembali ke akar sejarah perlawanan di tanah Jawa.

Lebih dari seabad lalu, seorang petani bernama Samin Surosentiko menggerakkan ribuan petani melawan kebijakan pajak dan kerja rodi kolonial Belanda.

Ajaran Samin sederhana, tapi revolusioner: tanah adalah milik bersama, bukan milik penguasa.

Perlawanannya bukan dengan senjata, melainkan dengan penolakan membayar pajak kepada pemerintah yang tidak adil.

Semangat ini, yang dikenal sebagai Sedulur Sikep, mengajarkan bahwa ketaatan buta bukanlah jalan menuju keadilan. Sebaliknya, kewaspadaan rakyat adalah pilar utama bagi negara yang sehat.

Kenaikan PBB-P2 di Pati seolah membangkitkan kembali memori pahit tersebut. Rakyat Pati, yang mayoritas adalah petani dan pedagang kecil, kini merasa seperti leluhur mereka di bawah penjajahan.

Beban pajak yang mendadak melambung 250 persen di tengah kondisi ekonomi yang sulit adalah pukulan telak. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman nyata terhadap kelangsungan hidup rakyat.

Sebagaimana yang diungkapkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, kebijakan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, bukan justru membebani. Di sinilah letak ironi terbesar: pemimpin lokal, yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, justru membuat kebijakan yang seolah meniru cara-cara kolonial.

Gagalnya Dialog dan Stigmatisasi Protes

Masalah di Pati bukan hanya terletak pada besaran angka pajak, tetapi juga pada proses penetapannya.

Kenaikan drastis ini, menurut pengakuan banyak pihak termasuk DPRD Pati sendiri, dilakukan tanpa kajian yang matang dan sosialisasi memadai.

Pemerintah seolah-olah menganggap rakyat sebagai objek kebijakan, bukan subjek yang berhak didengar suaranya.

Ketika rakyat Pati bersiap untuk menyuarakan ketidakadilan ini melalui demonstrasi, respons pemerintah justru menunjukkan semakin jauhnya jarak antara penguasa dan yang dikuasai.

Alih-alih membuka ruang dialog, pemerintah justru mengambil langkah-langkah represif.

Penyitaan logistik demo, seperti air mineral kemasan yang dikumpulkan dari donasi warga, adalah tindakan yang tidak hanya sewenang-wenang, tetapi juga memperlihatkan ketakutan kekuasaan terhadap suara rakyat.

Retorika provokatif Bupati Pati, Sudewo, yang mempersilahkan untuk mengerahkan 50.000 orang pedemo, bukanlah tantangan, melainkan penghinaan terhadap hak konstitusional warga untuk berpendapat.

Tuduhan bahwa aksi protes “ditunggangi pihak tertentu” adalah narasi klasik yang sering digunakan penguasa untuk mendiskreditkan gerakan rakyat.

Narasi ini mengabaikan kemurnian aspirasi warga yang hanya ingin mendapatkan keadilan dan perlakuan layak dari pemimpin mereka. Ini adalah bukti bahwa demokrasi di Pati sedang diuji, dan sayangnya, di ambang kegagalan.

Inovasi vs Beban: Mencari Jalan Keluar

Argumen pemerintah bahwa kenaikan pajak diperlukan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pati yang rendah – hanya 14,5 persen dari APBD – sesungguhnya menunjukkan kegagalan dalam mencari solusi inovatif.

Mengapa beban pembangunan harus dipikulkan sepenuhnya kepada rakyat kecil melalui pajak yang mencekik? Mengapa tidak ada upaya serius untuk menggali potensi lain, seperti menarik investasi atau mengoptimalkan sektor pariwisata yang kaya di Pati?

Wakil Ketua DPRD Pati, Bambang Susilo, telah mengingatkan bahwa pajak bukan satu-satunya jalan. Ada banyak cara lain untuk meningkatkan PAD tanpa harus membebani masyarakat.

Pendekatan ini disebut sebagai keadilan distributif, di mana pembangunan harus dibiayai secara adil, bukan hanya dengan membebankan pajak kepada rakyat yang paling rentan.

Negara yang sehat seharusnya mencari sumber daya dari berbagai sumber, bukan hanya dari kantong rakyat kecil.

Di sinilah kearifan Samin Surosentiko kembali relevan. Ajaran “hidup hanya mampir minum, tapi jangan sakiti yang memberi air” adalah pengingat yang kuat bagi para pemimpin.

Rakyat adalah “pemberi air”, sumber kehidupan bagi keberlanjutan sebuah daerah. Melukai rakyat dengan kebijakan yang tidak adil sama dengan memutus mata air kehidupan itu sendiri.

Jalan keluar dari polemik ini bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan etika dan moral kepemimpinan.

Pemerintah Pati perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.

Pertama, pernyataan Bupati Sudewo untuk membatalkan kenaikan pajak harus diimplementasikan dengan transparansi penuh.

Kedua, dialog dengan masyarakat harus dibuka secara jujur dan terbuka. Pemerintah harus mendengarkan aspirasi rakyat sebelum membuat kebijakan, bukan setelahnya.

Kedua, dialog dengan masyarakat harus dibuka secara jujur dan terbuka. Pemerintah harus mendengarkan aspirasi rakyat sebelum membuat kebijakan, bukan setelahnya.

Ketiga, pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dunia usaha dan akademisi, untuk mencari sumber pendapatan lain yang lebih berkelanjutan dan tidak membebani rakyat.

Keempat, melibatkan tokoh-tokoh lokal dalam dialog adalah langkah penting untuk menyembuhkan luka sejarah dan membangun kepercayaan.

Rakyat Pati tidak anti-pajak. Mereka mengerti bahwa pajak adalah kewajiban untuk membangun daerah.

Namun, rakyat menolak ketidakadilan yang dibungkus dengan kebijakan, menolak kesombongan kekuasaan yang lebih suka menantang daripada mendengar.

Mereka mewarisi semangat Samin, menolak tunduk ketika kebijakan yang dibuat salah.

Sejarah tidak akan mencatat kata-kata di ruang pers, melainkan tindakan nyata. Jangan sampai permintaan maaf ini hanya menjadi tameng pencitraan, sementara rakyat tetap dibebani pungutan tak adil.

Ujian kepemimpinan sejati bukan di depan kamera, tetapi di meja kebijakan. Rakyat Pati tidak butuh permintaan maaf, rakyat Pati butuh keadilan yang menyembuhkan luka.

Penulis adalah Konsultan di Charta Politika Indonesia


Sumber: Kompas.com

Menyelamatkan SPMB dari Kepungan Mafia Sekolah

By On Senin, Juli 07, 2025

Foto Ilustrasi SPMB. 

Oleh: Dwi Munthaha

BARU-BARU ini, publik dikejutkan oleh tindakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten yang kedapatan memberikan rekomendasi pribadi agar seorang calon siswa diterima di SMA negeri melalui jalur di luar mekanisme resmi.

Kepada media, ia berdalih bahwa tindakannya semata-mata didorong oleh rasa belas kasihan. Namun publik mafhum, praktik semacam ini bukanlah hal baru dan terjadi di banyak daerah.

Setiap tahun, momen penerimaan siswa baru kerap dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki otoritas dan akses kekuasaan untuk berbagai kepentingan—terutama kalangan politisi yang menjadikannya sebagai instrumen elektoral: menitipkan nama demi simpati, balas budi, atau pengaruh.

Kali ini, karena kasus tersebut terlanjur tersorot publik, Partai Keadilan Sejahtera sebagai partai asal sang politisi mengambil langkah tegas dengan mencopotnya dari jabatan struktural. Namun di luar sorotan, siapa bisa menjamin praktik serupa tak terus berulang?

Pada tahun ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Kementerian Pendikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah penamaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Ada sedkit modifikasi jalur penerimaan untuk jalur yang dulunya disebut zonasi berubah menjadi domisili.

Di atas kertas, sistem ini adalah instrumen negara untuk menjalankan mandat konstitusional: memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan yang layak dan bermutu.

Namun di lapangan, proses penerimaan siswa baru juga menjadi panggung utama ketegangan sosial, kecemasan kelas menengah, dan ladang subur praktik manipulatif yang seakan sulit dilacak kasatmata.

Di sinilah realitas pendidikan dasar dan menengah kita tampak begitu kompleks. Ketika negara menyatakan bahwa pendidikan dasar dan menengah adalah mandatori, maka seharusnya ia menjamin ketersediaan akses dan kualitas secara merata.

Sayangnya, data menunjukkan ketimpangan struktural yang belum juga teratasi. Pada tahun 2024, Badan Pusat Statistik khusus pendidikan menengah, sekitar 4,4 juta siswa lulus dari jenjang SMP.

Namun, daya tampung SMA dan SMK negeri di seluruh Indonesia hanya sekitar 2,7 juta siswa. Selebihnya harus mencari tempat di sekolah swasta - yang tidak selalu terjangkau secara ekonomi- atau bahkan berhenti melanjutkan pendidikan sama sekali. Maka wajar bila proses SPMB menjadi medan pertarungan keras antara harapan dan kenyataan.

Evolusi Seleksi yang Tak Pernah Selesai

Dalam sejarah pendidikan Indonesia, mekanisme seleksi masuk sekolah negeri telah melalui banyak fase.

Di masa Orde Baru hingga awal reformasi, seleksi sangat bergantung pada Nilai Ebtanas Murni (NEM).

Sistem ini menciptakan stratifikasi ekstrem: siswa dengan nilai tinggi berbondong-bondong ke sekolah unggulan, sementara siswa dengan nilai lebih rendah masuk ke sekolah “kelas dua”.

Dampaknya, kualitas sekolah semakin timpang dan mobilitas sosial menjadi kian sulit.

Kritik atas sistem ini menguat pada pertengahan 2010-an. Pemerintah kemudian memperkenalkan kebijakan zonasi melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dan diperkuat dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Tujuan zonasi adalah membongkar stigma sekolah unggulan dan menciptakan pemerataan akses, dengan menempatkan siswa di sekolah terdekat dari tempat tinggal mereka.

Namun, niat baik ini segera berhadapan dengan kenyataan sosial yang rumit. Lemahnya sistem tata kelola di negara ini memberi celah beberapa cara curang: pemalsuan domisili, surat keterangan miskin, sertifikat prestasi mulai diperjualbelikan seperti barang dagangan. Meski saat ini sudah ada dengan payung regulasi nasional, kewenangan untuk pendidikan menjadi domain daerah.

Oleh sebab itu pula kepala daerah membuat regulasi turunan yang setiap daerah dapat bervariasi bentuknya. Beberapa daerah, seperti Jawa Barat mengikuti regulasi pusat secara menyeluruh, tapi tetap adaptif dengan konteks lokalnya.

Di Jawa Barat, bahkan diterapkan tes literasi dan numerasi berbasis komputer untuk jalur prestasi (rapor, kejuaraan akademis dan nonakademis), sebagai bentuk seleksi yang lebih objektif dan sulit dimanipulasi.

Namun, perubahan administratif ini belum menjawab persoalan utama: keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan mudahnya sistem dimanipulasi dari luar.

Manipulasi Pasca Pengumuman

Yang paling mencemaskan dari sistem ini justru bukan terletak pada tahap seleksi terbuka, tetapi pada fase pasca pengumuman.

Ketika sistem seleksi resmi ditutup, nama-nama telah diumumkan, dan daftar siswa diterima dipublikasikan secara daring, maka publik mengira proses telah selesai.

Kenyataannya tidak. Di balik layar, sejumlah sekolah menambahkan jumlah kelas dan rombongan belajar (rombel) baru tanpa dasar regulasi yang jelas. Penambahan ini tidak selalu melalui keputusan dinas, apalagi sepengetahuan publik.

Dalam praktiknya, inilah jalur belakang yang disebut orang tua sebagai “titipan”, “jatah pejabat”, atau “koneksi”. Modus operandi mafia SPMB tidaklah rumit. Mereka menambahkan siswa di luar kuota resmi, biasanya menjelang tahun ajaran baru dimulai.

Caranya adalah dengan menyisipkan siswa ke dalam rombel tambahan yang seolah-olah dibuka karena kebutuhan teknis. Padahal, jika kita cermati data Dapodik (Data Pokok Pendidikan), jumlah siswa dan rombel pada sebuah sekolah seharusnya sesuai dengan hasil seleksi formal.

Ketidaksesuaian antara data resmi hasil SPMB dan jumlah riil siswa dalam Dapodik adalah petunjuk pertama bahwa sistem telah disusupi. Sayangnya, Dapodik bukanlah sistem yang terbuka bagi publik secara luas. Transparansi data belum menjadi kebiasaan institusional. Hal ini memberi ruang gelap bagi manipulasi data yang tidak bisa dikontrol oleh masyarakat.

Dalam banyak kasus, kepala sekolah, oknum dinas pendidikan, bahkan aktivis LSM, ormas, oknum jurnalis hingga anggota legislatif daerah diduga dapat terlibat dalam praktik semacam ini.

Mereka memanfaatkan celah administratif untuk “memainkan” satu atau dua rombel demi memasukkan siswa-siswa titipan. Pertanyaan penting yang harus diajukan dalam kondisi seperti ini adalah: siapa yang sebenarnya diuntungkan?

Jelas bukan anak dari keluarga miskin yang menggantungkan nasib pada jalur afirmasi. Juga bukan anak yang sungguh-sungguh berprestasi, yang nilai rapornya murni, atau yang lolos tes dengan jujur.

Yang diuntungkan adalah mereka yang memiliki akses terhadap jaringan kekuasaan, atau memiliki kapasitas ekonomi untuk membayar “biaya tambahan” demi satu kursi di sekolah negeri.

Di sisi lain, yang paling dirugikan adalah sistem pendidikan itu sendiri. Integritas sekolah negeri terkikis. Kepercayaan masyarakat melemah. Dan yang lebih gawat, siswa-siswa yang diterima secara tidak resmi membawa serta warisan kecurangan ke dalam ruang kelas—sebuah pesan sunyi bahwa sistem bisa dibengkokkan, asal punya koneksi dan uang.

Saatnya Transparansi Jadi Standar Baru

Saat ini, tantangan kita bukan hanya membenahi sistem SPMB di tahap seleksi, melainkan juga mengawasi dan mengamankan fase pasca-seleksi.

Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk membuka dashboard Dapodik secara publik.

Masyarakat harus bisa mengakses dan membandingkan jumlah siswa yang diterima melalui jalur resmi dan jumlah yang benar-benar tercatat di sistem.

Lebih dari itu, dibutuhkan audit sosial yang serius dan berkala terhadap semua sekolah negeri. Keterlibatan lembaga seperti BPKP, Ombudsman, dan bahkan KPK perlu dipertimbangkan dalam konteks tertentu.

Mafia SPMB bukan sekadar cerita nakal tahunan. Fenomena ini adalah bagian dari jaringan pembusukan sistemik yang harus diputus sejak sekarang.

Pada akhirnya, kursi di sekolah negeri bukan sekadar tempat duduk. Kursi itu adalah simbol hak anak atas pendidikan yang adil dan bermartabat.

Ketika kursi tersebut dirampas oleh kepentingan politik, ekonomi, atau jaringan kekuasaan, maka kita sedang merusak sendi-sendi paling dasar dari keadilan sosial.

SPMB adalah cermin dari wajah pendidikan kita hari ini. Dan jika kita tak berani membersihkan cermin itu, maka anak-anak kita akan tumbuh dalam sistem yang mengajarkan bahwa koneksi lebih penting daripada kompetensi.

Bahwa keadilan hanya berlaku bagi yang mampu membayarnya. Dan itu, adalah kekalahan paling menyakitkan bagi bangsa yang percaya bahwa pendidikan adalah fondasi peradaban.


Penulis adalah Anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alumnus Sekolah Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional

My Day or My Die?

By On Kamis, Juni 19, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Setiap 1 Mei, kita diajak merayakan Hari Buruh Internasional. Tapi bagaimana mungkin kami merayakan, ketika hingga hari ini, 14 buruh masih menjadi tersangka pasca aksi damai di Jakarta? Alih-alih merdeka bersuara, mereka justru ditarik ke ruang-ruang hukum yang membuat demokrasi tampak seperti hiasan kosong.

Penetapan 14 buruh sebagai tersangka usai aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 1 Mei 2025 menuai kecaman luas.

Aksi damai. Bukan perusakan. Bukan kekerasan. Tapi hingga hari ini, mereka harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang dan mengintimidasi. Negara kembali menunjukkan wajahnya yang represif terhadap suara rakyat.

Sebagai mahasiswa, saya merasa terpanggil menyuarakan ketidakadilan ini. Aksi yang dilakukan oleh para buruh adalah bentuk penyampaian pendapat yang sah dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun nyatanya, suara mereka dibungkam dengan ancaman pidana.

Alih-alih berdialog, negara memilih represif. Penetapan tersangka terhadap para buruh menunjukkan wajah hukum yang tidak netral. Hal ini sejalan dengan pernyataan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menyebut proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berpendapat.

Penetapan 14 buruh sebagai tersangka menciptakan ketakutan baru di tengah publik, terutama bagi kelompok-kelompok masyarakat yang hendak menyampaikan kritik atau aspirasi. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka ia akan menjadi preseden yang membahayakan masa depan demokrasi di Indonesia.

Harus ada langkah nyata untuk mencabut semua tuduhan yang menyesatkan ini dan menghentikan praktek serupa di masa mendatang. Kita semua, mahasiswa, pekerja, hingga rakyat biasa, wajib bersolidaritas agar suara buruh bukan sekadar slogan, dan agar hari buruh yang kita rayakan kelak benar-benar bermakna.

Karena diam adalah pengkhianatan, dan keberanian dimulai dari suara yang tidak disenyapkan.

Oleh: Siti Saffa Al-Diya, Mahasiswa Administrasi Publik Untirta