-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Teungku Nyak Sandang dan Utang Moral Republik

By On Rabu, April 08, 2026

Teungku Nyak Sandang. 

Oleh: Firdaus Arifin

Ada nama-nama yang tidak pernah benar-benar pergi, tetapi juga tidak pernah benar-benar hadir dalam kesadaran kita. 

Ia hidup di sela-sela buku sejarah, disebut sepintas, lalu menghilang di tengah riuhnya narasi besar tentang negara. Teungku Nyak Sandang adalah salah satunya. 

Ia bukan presiden, bukan jenderal, bukan pula tokoh yang pidatonya tersimpan rapi dalam arsip kekuasaan. Ia seorang rakyat biasa dari Aceh. 

Namun justru dari tangan sederhana itulah republik ini pernah menerima sesuatu yang luar biasa: pengorbanan tanpa syarat. 

Ketika republik masih rapuh, ketika pengakuan internasional belum utuh, dan ketika negara belum memiliki cukup daya untuk berdiri tegak di hadapan dunia, kebutuhan akan simbol kedaulatan menjadi mendesak. 

Salah satunya adalah pesawat—alat mobilitas sekaligus pernyataan eksistensi. Dalam situasi itulah, rakyat Aceh bergerak. 

Mereka mengumpulkan emas, menjual harta, dan menyerahkan apa yang mereka miliki untuk republik yang bahkan belum sempat memberi banyak. 

Teungku Nyak Sandang sebagai bagian dari gerakan kolektif rakyat Aceh, menjual kebun miliknya dan menyumbangkan hasilnya untuk perjuangan negara. 

Kita sering merayakan kemerdekaan sebagai peristiwa politik yang ditentukan oleh elite dan diplomasi. 

Padahal, di baliknya, ada cerita-cerita sunyi seperti ini—tentang rakyat yang memberi tanpa pernah meminta dikenang. 

Sedekah Negara

Seulawah RI-001 bukan sekadar pesawat. Ia adalah simbol dari satu fase penting dalam sejarah republik—fase ketika negara berdiri di atas sedekah rakyatnya. 

Sejarah mencatat, Seulawah RI-001 dibeli dari sumbangan kolektif rakyat Aceh, yang menghimpun dana dan emas dalam jumlah besar. 

Dari sanalah lahir pesawat yang kemudian menjadi salah satu tonggak awal penerbangan nasional Indonesia dan cikal bakal tumbuhnya industri penerbangan yang kita kenal hari ini. 

Di dalam cerita besar itu, Nyak Sandang hadir sebagai salah satu wajah yang paling jernih: seorang rakyat yang memberi tanpa perhitungan. 

Kata “gotong royong” sering kita ucapkan dengan ringan. Tetapi pada masa itu, gotong royong bukan slogan. 

Ia adalah tindakan nyata—bahkan pengorbanan total. 

Negara belum memiliki anggaran, belum memiliki sistem fiskal yang kuat. Namun rakyat telah memiliki sesuatu yang jauh lebih penting: kepercayaan. 

Hari ini, hubungan itu terasa berubah. Negara hadir dengan kekuasaan, regulasi, dan tuntutan. Rakyat hadir sebagai subjek yang diatur. 

Kita berbicara tentang kewajiban warga negara, tetapi jarang kembali pada pertanyaan mendasar: apakah negara masih berdiri di atas kepercayaan rakyatnya? 

Utang Moral

Kisah Teungku Nyak Sandang membawa kita pada satu konsep yang kerap luput dari pembicaraan publik: Utang moral negara. 

Ini bukan utang dalam arti angka atau anggaran, melainkan utang yang hidup dalam dimensi etika—tentang ingatan, penghormatan, dan keadilan simbolik. 

Negara memang telah memberikan penghargaan kepada Nyak Sandang di penghujung hayatnya. 

Sebuah pengakuan yang patut dicatat. Namun justru di situlah letak pertanyaan yang tak terhindarkan: mengapa pengakuan itu datang begitu lama? 

Mengapa republik membutuhkan waktu puluhan tahun untuk benar-benar menoleh kepada mereka yang pernah menopangnya dari bawah? 

Utang moral bukan sekadar soal memberi gelar atau tanda jasa. Ia menyangkut cara negara membangun ingatan kolektifnya. 

Apakah kisah Teungku Nyak Sandang diajarkan sebagai bagian penting dari sejarah bangsa? Apakah ia hadir dalam kesadaran generasi muda? Ataukah ia hanya muncul sesaat, lalu kembali tenggelam dalam arus informasi yang cepat lupa? 

Dalam kerangka yang lebih luas, legitimasi negara tidak hanya bertumpu pada konstitusi dan hukum positif, tetapi juga pada kesetiaan terhadap ingatan. 

Negara yang lupa pada pengorbanan rakyatnya, perlahan kehilangan dasar moral untuk menuntut kesetiaan dari rakyatnya. 

Republik Kini

Kita hidup dalam republik yang jauh lebih mapan dibanding masa Teungku Nyak Sandang. 

Negara memiliki anggaran besar, institusi yang lengkap, dan sistem yang semakin kompleks. 

Namun di tengah kemapanan itu, kita sering kehilangan sesuatu yang paling mendasar: rasa. Rasa untuk mengingat. Rasa untuk menghargai. Rasa untuk berterima kasih. 

Dalam beberapa tahun terakhir, publik disuguhi berbagai kasus penyalahgunaan kekuasaan—korupsi, konflik kepentingan, hingga praktik-praktik yang menjauhkan negara dari rakyatnya. Di tengah situasi itu, kisah Nyak Sandang terasa seperti cermin yang memantulkan wajah kita hari ini. 

Di satu sisi, ada rakyat yang memberi tanpa pamrih. Di sisi lain, ada kekuasaan yang terkadang mengambil tanpa rasa cukup. Kontras ini bukan sekadar ironi. Ia adalah peringatan. 

Bahwa republik tidak hanya dibangun oleh sistem, tetapi oleh nilai. Dan ketika nilai itu mulai pudar, yang tersisa hanyalah struktur tanpa ruh. 

Utang moral kepada Teungku Nyak Sandang dan generasinya tidak bisa dibayar dengan proyek atau program. 

Ia hanya bisa dibayar dengan integritas—dengan cara negara menjalankan kekuasaan secara jujur, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. 

Menjaga Ingatan

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukanlah apa yang telah diberikan Teungku Nyak Sandang kepada negara. Itu sudah menjadi bagian dari sejarah. 

Pertanyaannya adalah: apa yang dilakukan negara untuk menjaga ingatan tentangnya? 

Ingatan adalah fondasi dari identitas. Tanpa ingatan, bangsa kehilangan arah. Dan tanpa penghormatan terhadap pengorbanan, negara kehilangan legitimasi moralnya. 

Menjaga ingatan bukan berarti membeku dalam romantisme masa lalu. Ia berarti merawat nilai-nilai yang lahir dari pengalaman sejarah itu: keikhlasan, gotong royong, dan rasa memiliki terhadap republik. 

Teungku Nyak Sandang telah memberi lebih dari yang diminta oleh negara. Ia memberi ketika negara belum mampu meminta. Ia memberi ketika tidak ada jaminan bahwa pengorbanannya akan dikenang. 

Hari ini, republik berdiri dengan segala kemegahannya. Tetapi di balik itu, ada utang yang tidak pernah benar-benar selesai—utang kepada mereka yang pernah memberi tanpa menghitung. 

Dan mungkin, satu-satunya cara untuk tidak mengkhianati utang itu adalah dengan tidak melupakan. Sebab, republik yang besar bukan hanya yang kuat secara institusi, tetapi yang setia pada ingatannya sendiri. 

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat. 

Sumber: kompas.com

Marwah DPR yang Menyala di Komisi III

By On Selasa, April 07, 2026

Oleh: Abdul Khalid

Di tengah sinisme publik terhadap dunia politik—khususnya lembaga legislatif, Komisi III DPR RI justru memperlihatkan wajah yang oleh sebagian kalangan terasa “angker”: tegas, tajam, dan tidak segan membongkar detail prosedur penegakan hukum. 

Julukan itu sesungguhnya bukan stigma negatif, melainkan metafora atas keberanian lembaga legislatif dalam menjalankan salah satu fungsi paling esensial parlemen, yakni pengawasan. 

Dalam kerangka konstitusi, DPR memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks ini, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang di gelar Komisi III DPR—dalam menyikapi beberapa kasus yang menyita perhatian publik—mulai dari dugaan salah penindakan di Polres Sleman terhadap korban aksi jambret, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, hingga perkara Amsal Sitepu yang menyeret dunia industri kreatif di Kabupaten Karo—tidak lain sebagai wujud artikulasi demokratis wakil rakyat atas bekerjanya hukum. 

Pada titik inilah wajah “angker” itu memperoleh legitimasi moralnya: DPR hadir bukan untuk mengadili, melainkan memastikan hukum dijalankan sesuai Undang-Undang, prosedur, dan rasa keadilan masyarakat. 

Fungsi Pengawasan Terhadap Pelaksanaan UU

Argumen mendasar yang perlu ditegaskan ialah bahwa pengawasan Komisi III bukanlah intervensi terhadap penanganan perkara. 

Fungsi pengawasan di sini melekat sebagai instrumen checks and balances agar pelaksanaan Undang-Undang oleh aparat negara agar tidak menyimpang dari tujuan hukum. 

Dalam hal ini, DPR tidak boleh mengintervensi wilayah judicial decision yang menjadi kewenangan Hakim, Jaksa, atau Penyidik. 

DPR lebih pada mengawasi apakah prosedur hukum berjalan sesuai asas legalitas, due process of law, dan perlindungan hak warga negara. 

Perbedaan antara pengawasan dan intervensi inilah yang sering kali kabur di ruang publik. 

Banyak yang keliru memaknai pemanggilan aparat penegak hukum ke Senayan sebagai upaya menekan proses peradilan. 

Padahal, ketika Komisi III meminta penjelasan terkait dasar penetapan tersangka, lamanya masa penahanan, atau dugaan intimidasi aparat, yang sedang diuji bukan substansi putusan akhir, melainkan kualitas implementasi Undang-Undang oleh institusi penegak hukum. 

Dalam bahasa politik hukum, DPR sedang memastikan hukum tidak kehilangan orientasi etiknya. 

Kasus Amsal Sitepu menjadi contoh paling mutakhir bagaimana Komisi III memainkan peran sentral itu. 

Pemanggilan pihak Kejari Karo, Kejati Sumut, dan pihak terkait dalam RDPU Komisi III tidak ubahnya sebagai respons cepat tanggap atas meluasnya aspirasi publik atas dugaan ketidakadilan dalam proses hukum terhadap pekerja kreatif muda, Amsal Sitepu. 

Untuk menghindari salah tafsir, pimpinan Komisi III DPR RI bahkan menegaskan secara terbuka bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR dan bukan bentuk intervensi terhadap independensi pengadilan. 

Mengembalikan Marwah DPR sebagai Rumah Rakyat

Justru dari sinilah marwah DPR RI perlahan mulai pulih. Selama bertahun-tahun, lembaga parlemen sering dipersepsikan publik sebagai institusi yang jauh dari aspirasi rakyat, lebih sibuk pada transaksi politik elite, dan gagal menjadi rumah pengaduan warga. 

Berbagai survei tentang rendahnya kepercayaan publik terhadap parlemen lahir dari kesan bahwa DPR kerap hadir terlambat dalam menyikapi isu-isu yang menyentuh rasa keadilan masyarakat. 

Namun, intensitas kehadiran Komisi III—melalui serangkaian rapat pengawasan atas kasus-kasus besar, mulai membalik persepsi tersebut. 

Ketika rakyat menyaksikan wakilnya di DPR mencecar aparat tentang alasan penahanan yang tidak proporsional, dasar kerugian negara yang belum terang, dan potensi salah prosedur penyidikan, maka publik tersadarkan bahwa parlemen masih memiliki taring dalam menjalankan fungsi substantifnya. 

DPR tidak lagi tampak sebagai gedung megah yang jauh dari denyut keresahan sosial, tetapi hadir sebagai ruang artikulasi ketidakadilan yang dialami warga biasa. 

Dalam perspektif sosiologi hukum, berjalannya fungsi pengawasan semacam ini, tidak hanya bisa mengembalikan marwah lembaga legislatif, tapi yang utama adalah berperan penting dalam hal memulihkan legitimasi sistem dan supremasi hukum kita. 

Hukum bukan hanya soal norma tertulis, tetapi juga soal persepsi publik terhadap keadilan prosedural. 

Ketika masyarakat melihat ada mekanisme koreksi atas potensi penyalahgunaan kewenangan, rasa percaya terhadap institusi negara secara otomatis perlahan bisa tumbuh kembali. 

Karena itu, peran sentral Komisi III belakangan ini bukan sekadar mengggugurkan tugasnya dalam mengawasi kasus demi kasus, melainkan juga berupaya mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap negara itu sendiri yang hampir kehilangan wibawanya sebagai negara hukum. 

Ini sangat penting, di tengah mengakarnya adagium lama bahwa hukum di Indonesia masih “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” 

Dengan pengawasan DPR yang konsisten dan terbuka, diharapkan adagium tersebut perlahan kehilangan konteksnya. 

Publik berharap bahwa ketika ada dugaan salah penindakan terhadap warga kecil, ketika pembela HAM menjadi korban kekerasan, atau ketika pekerja kreatif muda merasa dijerat secara tidak proporsional, maka di situ ada lembaga politik yang berdiri sebagai penyambung lidah masyarakat. 

Tentu, dengan catatan bahwa garis etik tetap harus dijaga. Komisi III tidak boleh berubah menjadi ruang tekanan politik yang mendikte putusan hakim atau memengaruhi independensi penuntutan. 

Selama fokusnya adalah evaluasi prosedur, akuntabilitas institusi, dan kepatuhan pada Undang-Undang, maka pengawasan DPR tidak bisa dituduh sebagai bentuk intervensi. 

Justru sebaliknya, DPR sedang memperkuat kedudukan negara kita sebagai negara hukum yang demokratis. 

Dengan demikian, wajah “angker” Komisi III pada akhirnya adalah wajah parlemen yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. 

Ketegasan, kecermatan, dan keberanian mencecar aparat bukanlah pertunjukan politik, melainkan kebutuhan demokrasi untuk memastikan kekuasaan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan publik. 

Di tangan Komisi III, marwah DPR RI yang sempat redup perlahan menyala kembali. 

Bukan melalui retorika besar, melainkan melalui kerja pengawasan yang konkret dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat. 

Jika konsistensi ini terjaga, maka DPR tidak hanya memulihkan citranya, tetapi juga menegaskan kembali dirinya sebagai benteng kedaulatan rakyat. Amin.

Penulis adalah Pegiat Politik, Tenaga Ahli Anggota DPR RI F-PKB

Sumber: kompas.com

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

By On Jumat, April 03, 2026

Oleh: Adv. Mujiono, S.H., M.H.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Amir Asnawi, wartawan Mabesnews TV oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp 3 juta. 

Pertanyaan publik sederhana, mengapa seorang wartawan ditangkap dalam OTT dengan nilai yang relatif kecil, tetapi pada saat bersamaan muncul dugaan praktik rehabilitasi narkoba yang justru menyentuh kepentingan yang jauh lebih besar? 

Dalam logika penegakan hukum modern, setiap OTT harus dibaca dalam konteks yang lebih luas, siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan kepentingan apa yang sedang dipertahankan. 

Jika seorang wartawan sedang menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba, maka OTT terhadapnya tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan adanya irisan kepentingan. Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan konstitusional publik. 

Rehabilitasi Narkoba: Antara Instrumen Pemulihan dan Potensi Industri Kasus

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan rehabilitasi sebagai hak korban penyalahgunaan narkotika. Negara mendorong pendekatan pemulihan, bukan penghukuman. 

Namun dalam praktik di berbagai daerah, rehabilitasi justru berpotensi berubah menjadi “jalur alternatif perkara”. 

Ketika keluarga korban narkoba mengaku harus mengeluarkan sejumlah biaya tertentu agar anggota keluarganya bisa masuk rehabilitasi, maka publik berhak bertanya, apakah rehabilitasi masih menjadi instrumen pemulihan? atau telah bergeser menjadi mekanisme administratif yang dapat dinegosiasikan? 

Pertanyaan ini menjadi semakin serius ketika muncul informasi bahwa ada rehabilitasi yang berlangsung hanya satu hingga tiga hari. Secara medis, rehabilitasi narkoba tidak mungkin selesai dalam waktu sependek itu. 

Jika benar terjadi, maka yang berlangsung bukan rehabilitasi. Melainkan formalitas administratif. Dan formalitas administratif dalam perkara narkotika bukan persoalan kecil. Itu persoalan serius. 

Yayasan Rehabilitasi Tanpa Standar: Alarm Bahaya Sistemik

Lembaga rehabilitasi narkoba tidak bisa berdiri hanya dengan akta yayasan. Secara hukum, harus ada rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN), standar fasilitas rehabilitasi, tenaga medis, konselor adiksi, sistem terapi terstruktur, pengawasan berkala. 

Jika sebuah lembaga rehabilitasi hanya berbentuk rumah tinggal sederhana tanpa fasilitas rehabilitasi medis yang memadai, maka status legalitas operasionalnya patut dipertanyakan. 

Lebih jauh lagi, jika rehabilitasi berlangsung hanya beberapa hari dan disertai biaya administratif tertentu, maka publik berhak mencurigai adanya penyimpangan sistem.Karena rehabilitasi narkoba bukan layanan informal. Ia bagian dari sistem peradilan narkotika nasional. 

OTT Wartawan dan Risiko Konflik Kepentingan Penegakan Hukum

Di sinilah letak persoalan utamanya. Ketika wartawan menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba lalu justru ditangkap melalui OTT, publik berhak bertanya, apakah penegakan hukum sedang bekerja secara independen? atau justru sedang melindungi sistem tertentu? 

Dalam perspektif hukum acara pidana, tindakan aparat harus tunduk pada prinsip due process of law. Ahli hukum acara pidana Yahya Harahap menegaskan bahwa hukum acara pidana dibangun untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang kekuasaan. 

OTT bukan sekadar teknik penangkapan. OTT adalah tindakan luar biasa yang harus didasarkan pada kepastian adanya tindak pidana yang nyata. 

Jika OTT digunakan dalam konteks yang berkaitan dengan aktivitas investigatif wartawan, maka transparansi menjadi kewajiban mutlak aparat penegak hukum. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya konflik kepentingan. 

Rehabilitasi Narkoba dan Potensi Obstruction of Justice

Lebih jauh lagi, praktik rehabilitasi yang tidak memenuhi standar medis berpotensi masuk wilayah obstruction of justice. Mengapa? Karena rehabilitasi narkoba berkaitan langsung dengan proses hukum perkara narkotika. 

Jika status rehabilitasi dapat dipercepat hanya dalam hitungan hari, maka sistem peradilan narkotika berisiko kehilangan integritasnya. 

Lebih berbahaya lagi jika terdapat dugaan hubungan antara aparat penegak hukum dan lembaga rehabilitasi tertentu. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini persoalan serius dalam sistem peradilan pidana. 

Reformasi Polri Sedang Diuji di Mojokerto

Publik saat ini mengetahui bahwa institusi kepolisian sedang melakukan agenda pembenahan internal. Langkah bersih-bersih terhadap oknum aparat merupakan sinyal positif. 

Namun justru karena itu, kasus OTT wartawan Mojokerto menjadi ujian penting. Apakah penegakan hukum berjalan profesional? Atau justru memperkuat persepsi publik tentang adanya relasi tidak sehat antara aparat, advokat, dan lembaga rehabilitasi? 

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus menjadi instrumen keadilan. 

Ketika hukum kehilangan independensinya, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara. Tetapi legitimasi negara. 

Negara Harus Membuka Fakta, Bukan Menutup Pertanyaan

Kasus OTT terhadap wartawan dengan barang bukti Rp 3 juta tidak boleh berhenti sebagai perkara kecil yang selesai secara prosedural. Yang harus dibuka adalah, apakah ada praktik rehabilitasi narkoba yang tidak memenuhi standar nasional? Apakah ada relasi struktural antara aparat dan lembaga rehabilitasi tertentu? Apakah ada potensi kriminalisasi terhadap aktivitas investigatif wartawan? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan milik satu orang. Ini pertanyaan publik. 

Jika negara menjawabnya secara transparan, maka kepercayaan publik akan pulih. Namun jika negara memilih diam, maka publik akan menyimpulkan sendiri. Dan dalam negara hukum, kesimpulan publik yang lahir karena minimnya transparansi adalah alarm serius bagi demokrasi. 

Kasus Amir Asnawi bukan sekadar perkara Rp 3 juta. Ia berpotensi menjadi pintu masuk untuk menguji integritas sistem rehabilitasi narkotika nasional—dan sekaligus integritas penegakan hukum itu sendiri. 

Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners

No Viral, No Justice: Potret Penegakan Hukum di Indonesia

By On Jumat, April 03, 2026

Oleh: Firdaus Arifin

Ada kalimat yang lahir bukan dari buku hukum, melainkan dari pengalaman yang berulang: no viral, no justice. 

Ia terdengar sinis, bahkan kasar. Namun, justru karena itu ia terasa jujur. 

Ia tumbuh dari kesan yang mengendap di benak publik—bahwa dalam sejumlah kasus, keadilan baru tampak bergerak ketika sebuah perkara memperoleh perhatian luas. 

Kita hidup di masa ketika suara hukum seolah harus bersaing dengan suara algoritma. 

Dalam negara hukum, laporan seharusnya cukup untuk memulai keadilan. 

Bukti seharusnya menjadi dasar gerak. Prosedur seharusnya menjamin arah.

Namun dalam praktik, tidak jarang kita menyaksikan hal lain: sebuah perkara berjalan lambat ketika sunyi, lalu bergerak cepat ketika menjadi sorotan. 

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan sesuatu yang lebih dalam—yakni menurunnya kepercayaan bahwa hukum akan bekerja tanpa tekanan. 

Ketika kepercayaan melemah, publik mencari jalan lain. Media sosial menjadi ruang itu: tempat orang berbicara, menekan, berharap. 

Dalam konteks ini, viralitas bukan sekadar sensasi. Ia menjadi mekanisme alternatif. Namun di sinilah persoalannya bermula. 

Hukum yang sehat bekerja berdasarkan prinsip, bukan momentum. 

Ia tidak menunggu gaduh untuk hadir. Ia diuji justru ketika tidak ada yang melihat. 

Dalam kerangka ini, apa yang disebut sebagai rule of law menuntut konsistensi—bahwa setiap perkara diperlakukan sama, baik ia menjadi perhatian publik maupun tidak. 

Ketika dalam sejumlah kasus hukum tampak lebih responsif setelah viral, kita perlu berhati-hati membacanya. Bisa jadi itu adalah bentuk responsivitas. 

Namun, bisa pula itu tanda bahwa hukum sedang bergeser menjadi reaktif—bergerak bukan karena norma, melainkan karena tekanan. 

Dalam literatur sosiologi hukum, ketegangan ini pernah dibaca sebagai perbedaan antara hukum yang otonom dan hukum yang responsif—sebuah gagasan yang antara lain dibahas oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick. 

Hukum yang responsif membuka diri terhadap aspirasi sosial, tetapi ia tidak kehilangan pijakan normatifnya. 

Masalah muncul ketika responsivitas berubah menjadi ketergantungan. Di titik itu, hukum tidak lagi memimpin—ia mengikuti. 

Di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata bahwa viralitas sering kali berfungsi sebagai koreksi. 

Dalam sejumlah peristiwa, perhatian publik justru membuka kasus yang sebelumnya terabaikan. 

Ia memberi ruang bagi suara yang tak terdengar. 

Ia menjadi bagian dari apa yang oleh Jürgen Habermas disebut sebagai ruang publik—arena di mana warga dapat mengartikulasikan kegelisahan dan mengawasi kekuasaan. 

Dalam pengertian ini, viralitas bukan semata gangguan. Ia juga bisa menjadi pengingat. Namun, pengingat tidak boleh menggantikan sistem. 

Masalah yang lebih dalam muncul ketika publik mulai meyakini bahwa tanpa viralitas, keadilan tidak akan datang. 

Keyakinan ini berbahaya. Ia menggeser orientasi warga dari prosedur ke panggung. 

Orang tidak lagi cukup melapor—ia merasa perlu membuat narasi. Tidak lagi cukup mengadu—ia merasa perlu menarik perhatian. 

Hukum, dalam keadaan demikian, tidak lagi dipahami sebagai institusi yang bekerja dalam diam, melainkan sebagai sesuatu yang harus “dipancing” agar bergerak. Ini adalah perubahan psikologis yang tidak sederhana. 

Lebih jauh, ketergantungan pada viralitas menciptakan ketimpangan baru. Tidak semua perkara bisa menjadi viral. Tidak semua korban mampu menarik perhatian. 

Ada kasus yang tidak dramatis, tidak visual, tidak mudah diceritakan. Ada ketidakadilan yang sunyi. 

Jika keadilan bergantung pada perhatian, maka yang tidak terlihat berisiko dilupakan. 

Perhatian publik sendiri bukan sumber daya yang stabil. Ia mudah berpindah, mudah jenuh, mudah diarahkan. 

Hari ini sebuah kasus menjadi pusat kemarahan, besok ia tergeser oleh isu lain. 

Algoritma tidak mengenal keadilan; ia hanya mengenal keterlibatan. 

Sementara hukum seharusnya bekerja melampaui fluktuasi itu. 

Dalam banyak kasus, fenomena ini juga tidak bisa dilepaskan dari persepsi tentang ketimpangan penegakan hukum. 

Ada kesan—yang terus berulang dalam pengalaman sosial—bahwa hukum bisa berbeda wajahnya tergantung siapa yang dihadapi. 

Dalam konteks seperti ini, viralitas menjadi semacam alat penyeimbang, meski tidak selalu adil. 

Namun, alat yang lahir dari ketimpangan tidak bisa dijadikan fondasi. Sebab ia tidak menjangkau semua orang. Ia hanya memperluas kemungkinan bagi sebagian, bukan menjamin kepastian bagi semua. 

Di sinilah letak persoalan utama: kita sedang berhadapan dengan gejala, bukan akar. 

Viralitas bukan penyebab utama, melainkan tanda bahwa ada sesuatu yang belum bekerja sebagaimana mestinya. 

Ketika mekanisme formal tidak cukup dipercaya, mekanisme informal akan mengambil alih. Ketika institusi tidak cukup responsif, tekanan publik menjadi jalan. 

Tetapi negara hukum tidak bisa bergantung pada tekanan. Ia harus dibangun di atas kepercayaan.

Kepercayaan itu tidak lahir dari retorika, melainkan dari konsistensi. 

Dari pengalaman berulang bahwa hukum bekerja tanpa harus dipaksa. 

Dari keyakinan bahwa setiap laporan ditangani dengan serius, setiap bukti dipertimbangkan dengan adil, setiap warga diperlakukan setara. 

Tanpa itu, setiap perkara akan menjadi pertaruhan—dan setiap pertaruhan membutuhkan penonton. 

Kita tentu tidak perlu menolak kehadiran ruang publik digital. Ia bagian dari dinamika demokrasi. 

Namun, kita perlu memastikan bahwa hukum tidak kehilangan otonominya di tengah kebisingan itu. 

Ia harus mendengar tanpa hanyut, merespons tanpa kehilangan arah. 

Sebab ketika hukum hanya bergerak karena takut pada opini, ia kehilangan legitimasi moralnya. 

Ia tidak lagi dihormati karena kebenarannya, melainkan karena kemampuannya meredam tekanan. 

Dan tekanan, seperti kita tahu, tidak selalu datang dari arah yang benar. 

Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa sederhana, tetapi mendasar: apakah hukum masih bisa berdiri tanpa panggung? 

Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka pekerjaan kita belum selesai. 

Negara hukum bukan hanya tentang aturan yang tertulis, tetapi tentang keberanian untuk menegakkannya—bahkan ketika tidak ada yang melihat, tidak ada yang merekam, tidak ada yang menyaksikan. 

Sebab keadilan, dalam martabatnya yang paling sejati, tidak membutuhkan viralitas untuk hadir. 

Ia hanya membutuhkan keberanian untuk ditegakkan.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat. 

Sumber: kompas.com

Praka Farizal Romadhon dan Brutalitas Terhadap Wasit Perdamaian

By On Rabu, April 01, 2026

Oleh: Ija Suntana

Kalau dunia ragu, lebih-lebih kalau enggan, menindak penyerangan Israel Defence Force (IDF) terhadap pasukan perdamaian di Lebanon, kita sedang menyaksikan semakin runtuhnya wibawa hukum internasional. 

Puluhan tahun para tokoh dan aktor dunia membangun ilusi yang meyakinkan bahwa ada aturan main, ada batas, ada garis merah yang tidak boleh dilanggar di dunia. 

Pasukan penjaga perdamaian dikirim sebagai simbol netralitas, yaitu wasit yang memastikan konflik tidak berubah menjadi kekacauan total. Namun, apa jadinya jika wasit itu sendiri diserang? 

Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian bukan sekadar tragedi kemanusiaan. Ia adalah pengumuman diam-diam bahwa aturan tidak lagi dihormati dan simbol netralitas dijadikan sasaran. 

Apabila dunia tidak bereaksi terhadap kegentingan yang sepadan, betapa naifnya. Dari perang di Iran dan penyerangan Israel terhadap pasukan perdamaian, lembaga internasional sebenarnya mendapatkan momen untuk bangkit. 

Perang di Iran tidak memperoleh dukungan luas dari komunitas internasional, dan perbuatan brutal Israel (IDF) yang menyebabkan anggota pasukan perdamaian dari Indonesia gugur disorot dunia. 

Dua kejadian di atas seharusnya menjadi sinyal kuat bagi lembaga internasional (multilateral) untuk melakukan tekanan. 

Tetapi sinyal itu akan segera lemah ketika tindakan-tindakan brutal—seperti penyerangan militer yang dilakukan oleh Israel Defense Forces—tidak segera dihadapkan pada konsekuensi hukum yang tegas. 

Akibatnya, dunia akan segera memasuki fase yang berbahaya, yaitu normalisasi brutalitas. 

Brutalitas tidak lagi dianggap penyimpangan, melainkan strategi. Ia bukan lagi sesuatu yang dikecam secara konsisten, tetapi sesuatu yang dinegosiasikan—ditimbang berdasarkan kepentingan geopolitik. 

Jika pelakunya kuat, responsnya lunak. Jika pelakunya lemah, hukum ditegakkan tanpa kompromi.

Tanpa penegakan hukum tegas, lembaga-lembaga global hanya akan menjadi forum diskusi, bukan otoritas hukum. 

Lembaga seperti International Criminal Court akan tampak lebih sebagai simbol daripada alat penegakan nyata. 

Dunia akan kembali ke hukum rimba global: siapa yang kuat, dia yang menentukan. 

Dunia Harus Merespons

Pelanggaran yang dibiarkan hari ini adalah preseden untuk pelanggaran yang lebih besar besok. 

Hari ini yang diserang adalah penjaga perdamaian. Besok bisa jadi warga sipil dalam skala lebih luas. 

Lusa, bisa jadi brutalitas terhadap petugas kemanusiaan akan semakin tidak lagi terkendali. 

Brutalitas bekerja seperti efek domino. Ia tidak berhenti pada satu titik. Ia menyebar, menular, dan akhirnya menjadi norma baru jika tidak dihentikan. 

Kejadian penyerangan pasukan perdamaian di Lebanon harus menjadi momen pembuktian, apakah lembaga internasional hanya akan terus berbicara atau akhirnya bertindak? 

Apakah hukum internasional masih memiliki gigi, atau sudah ompong beneran? 

Jika dunia mampu merespons dengan tegas—melalui investigasi independen, tekanan diplomatik kolektif, dan penegakan hukum yang benar—maka ini bisa menjadi titik balik. Wibawa sistem internasional bisa dipulihkan. 

Kepercayaan global bisa dibangun kembali. Tetapi jika tidak, maka kita harus jujur bahwa dunia benar-benar sedang berada pada era baru yang mengenaskan. 

Era di mana hukum bukan lagi penentu, melainkan pelengkap. Era di mana brutalitas bukan lagi pengecualian, tetapi gaya (style) dan paradigma. 

Ketika wasit sudah dipukul dan tidak ada yang membela, maka pertandingan bukan lagi soal menang atau kalah. 

Ia berubah menjadi kekacauan yang hanya menunggu siapa berikutnya yang jatuh. 

Hari ini prajurit Indonesia yang gugur, besok bisa jadi Ghana, India—atau negara mana pun yang mengirimkan anak-anak terbaiknya untuk menjaga perdamaian dunia. 

Kematian Praka Farizal Romadhon, anggota penjaga perdamaian, tidak lagi bisa dibaca sebagai tragedi nasional semata. Ia adalah sinyal global. Sinyal bahwa sistem yang selama ini dianggap mampu mengatur konflik kehilangan daya kendalinya. 

Ketika pasukan penjaga perdamaian, yang berada di bawah mandat PBB, tidak lagi dihormati, maka sesungguhnya dunia sedang kehilangan pagar terakhir yang memisahkan konflik terbatas dari kekacauan tanpa batas. 

Selama ini, kita percaya bahwa ada perbedaan antara kombatan dan nonkombatan, antara pihak bertikai dan pihak netral. 

Penjaga perdamaian berada di posisi paling sakral dalam garis itu. Mereka bukan musuh siapa pun, tetapi pelindung semua. 

Namun, ketika mereka menjadi target, garis itu runtuh. Tidak ada lagi batas yang jelas. Semua menjadi rentan. 

Begitu satu pelanggaran besar dibiarkan tanpa konsekuensi, ia berubah menjadi preseden. Negara lain—atau bahkan aktor non-negara—akan membaca bahwa menyerang simbol internasional tidak selalu membawa risiko serius. 

Dalam logika seperti ini, keselamatan penjaga perdamaian tidak lagi ditentukan oleh hukum, tetapi oleh keberuntungan. 

Lebih jauh lagi, ini menciptakan efek psikologis yang dalam. Negara-negara pengirim pasukan perdamaian akan mulai bertanya, untuk apa kami mengirim prajurit jika dunia tidak mampu menjamin perlindungan minimal bagi mereka? 

Jika pertanyaan ini menguat, maka satu per satu negara akan menarik diri. Dan ketika itu terjadi, dunia akan kehilangan instrumen paling penting untuk mencegah konflik meluas. ***

Penulis adalah Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Sumber: kompas.com

Amsal Sitepu dan Pertaruhan Industri Talenta Muda

By On Selasa, Maret 31, 2026

Oleh: Abdul Khalid

Jagat maya beberapa hari terakhir, dihebohkan oleh nama Amsal Sitepu, seorang videografer muda asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang didakwa dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil untuk 20 desa (Kompas, 30/3). 

Sorotan publik sesungguhnya bukan semata pada angka Rp 30 juta per desa yang menjadi objek dakwaan, melainkan pada sesuatu yang jauh lebih mendasar: cara negara memahami dan memperlakukan pekerja kreatif. 

Di titik inilah perkara Amsal berubah dari sekadar kasus hukum perorangan menjadi cermin problem struktural tata kelola ekonomi kreatif nasional. 

Komponen Industri Kreatif Vediografi

Karya videografi seolah dibaca sebagai produk teknis sederhana, bahkan recehan, padahal ia merupakan hasil dari proses kreatif yang kompleks. 

Mulai dari riset gagasan, penyusunan konsep, penulisan naskah, pengambilan gambar, penggunaan perangkat produksi, mobilisasi kru, dubbing, editing, color grading, hingga finalisasi distribusi. 

Seluruh rantai kerja itu tidak dapat direduksi hanya pada harga output yang tampak di permukaan. 

Dalam konteks ini, wajar saja banyak kalangan menilai bahwa Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), gagal memahami anatomi jasa produksi video. 

Dalam industri kreatif, nilai karya tidak semata terletak pada benda fisik, tetapi juga karya intelektual, jam terbang, estetika, kreativitas, dan nilai pengalaman. 

Ketika komponen tak berwujud ini diabaikan dalam audit maupun konstruksi dakwaan, maka negara sesungguhnya sedang menggunakan kacamata industri konvensional untuk mengadili kerja kreatif. 

Padahal, publik kreatif justru memahami bahwa angka Rp 30 juta untuk satu video profil desa—yang mencakup pra-produksi, produksi, dan pasca produksi—bukanlah nilai berlebihan. 

Bahkan, dalam banyak standar industri, nominal tersebut tergolong moderat. 

Reaksi keras masyarakat digital terhadap kasus ini menunjukkan adanya jurang persepsi antara logika birokrasi hukum dan logika ekosistem kreatif. 

Lebih jauh, kasus ini harus dibaca sebagai alarm serius bagi masa depan talenta muda Indonesia. Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Amsal sebagai individu, tetapi rasa aman generasi kreatif untuk bermitra dengan negara. 

Jika karya digital selalu berpotensi dibaca sebagai jebakan pidana akibat ketiadaan standar harga dan lemahnya pemahaman aparat, maka anak-anak muda berbakat akan memilih menjauh dari proyek publik. 

Industri Kreatif, Tulang Punggung Ekonomi Nasional

Jika anak muda menjauh dari industri kreatif karena ketakukan akan dikriminalisasi, maka Negara berpotensi kehilangan salah satu sumber inovasi terbaiknya. 

Padahal, sektor ekonomi kreatif telah terbukti menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2025, sektor ini menyerap 27,40 juta tenaga kerja atau 18,70 persen dari total tenaga kerja nasional. 

Angka di atas meningkat dari tahun sebelumnya dan menegaskan bahwa ekonomi kreatif bukan lagi sektor pinggiran, melainkan mesin pertumbuhan baru Indonesia. 

Kontribusi itu sangat strategis menjelang momentum Indonesia Emas 2045, di mana angkatan muda (usia produktif) mendominasi menjadi penduduk mayoritas. 

Dalam konteks ini, maka industri kreatif merupakan ruang paling relevan bagi ekspresi produktif anak muda: dari videografi, desain, animasi, musik, film, gim, hingga konten digital berbasis budaya. 

Di sinilah letak dimensi lebih dalam; Industri Kreatif bukan sekadar soal pasar, tetapi juga konservasi identitas bangsa. 

Kekayaan budaya Indonesia hanya akan menjadi arsip pasif bila tidak disentuh tangan pekerja kreatif. 

Tradisi lokal, seni tutur, lanskap desa, dan seni-budaya komunitas, tidak bisa dinafikan membutuhkan kecerdikan kerja-kerja videografer, animator, desainer, dan sineas agar dapat hidup memberi nilai ekonomi—di mana pada saat bersamaan bisa memperkaya identitas kita sebagai suatu bangsa dan sebagai daya dukung pengembangan pariwisata. 

Karena itu, kriminalisasi yang lahir dari ketidakpahaman terhadap logika kerja kreatif berpotensi melumpuhkan salah satu sektor paling prospektif bagi masa depan bangsa. 

Kasus Amsal seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional: apakah sistem hukum kita telah siap membaca ekonomi berbasis ide? 

Solusi mendesaknya adalah reformasi regulasi pengadaan jasa kreatif. 

Pembentuk Undang-Undang bersama pemerintah perlu merumuskan payung hukum yang secara khusus mengatur Standar Satuan Harga (SSH) industri kreatif, terutama untuk jasa videografi, desain, produksi konten, dan karya digital lain yang sering digunakan pemerintah pusat maupun daerah. 

Regulasi penting sebagai acuan yang jelas mengenai komponen biaya: honor ide dan konsep, penggunaan alat, lisensi perangkat lunak, kru produksi, mobilitas lapangan, serta hak kekayaan intelektual. 

Tanpa itu, pekerja kreatif akan terus berhadapan dengan risiko kriminalisasi akibat perbedaan tafsir antara auditor, penyidik, dan realitas industri. 

Namun, pengaturan tersebut harus dirancang dengan hati-hati. Negara sebaiknya tidak memaksakan logika tarif manufaktur masuk ke dalam ekosistem yang berbasis kreativitas. 

Industri kreatif memiliki sifat cair, berbasis gagasan, dan sangat kontekstual. Karena itu regulasi harus bersifat protektif sekaligus adaptif, agar talenta muda tetap tumbuh tanpa rasa takut. 

Pada akhirnya, perkara Amsal Sitepu adalah pertaruhan besar: apakah negara hadir sebagai mitra yang memuliakan kreativitas, atau justru menjadi ancaman bagi anak-anak muda yang ingin berkarya. 

Jika yang kedua yang terjadi, maka bersiap-siap lah kita akan kehilangan bukan hanya seorang videografer dari Karo, melainkan masa depan ekonomi kreatif Indonesia itu sendiri. 

Penulis adalah Pegiat Politik, Tenaga Ahli Anggota DPR RI F-PKB. 

Sumber: kompas.com

Juwono Sudarsono: Arsitek Reformasi Pertahanan Indonesia

By On Senin, Maret 30, 2026

Eks Menhan Juwono Sudarsono. 

Oleh: WT. Daniealdi

Dalam suasana duka yang masih terasa setelah kepergian Juwono Sudarsono pada 28 Maret 2026, kita sebetulnya diajak untuk melampaui sekadar mengenang sosok. 

Lebih dari itu, ini adalah momen untuk menengok kembali kedalaman pemikirannya, yang diam-diam telah menjadi fondasi penting bagi arah reformasi pertahanan Indonesia setelah runtuhnya Orde Baru. 

Juwono bukan figur teknokrat biasa. Sebagai Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Indonesia, dengan gelar doktor dari London School of Economics, ia memiliki pijakan akademik yang kokoh. 

Namun, yang membuatnya menonjol adalah kemampuannya menjembatani dunia teori dan praktik, sesuatu yang jarang dimiliki banyak akademisi. 

Ia hadir di saat yang tepat, ketika Indonesia tengah menjalani transisi demokrasi yang rentan, dengan beban sejarah panjang relasi sipil-militer yang tidak seimbang akibat warisan dwifungsi ABRI. 

Dari sanalah lahir pemikiran-pemikiran strategis yang tidak berhenti di ruang kuliah atau jurnal ilmiah, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan nyata. 

Setidaknya, ada empat pilar utama yang merangkum kontribusi intelektualnya, yakni: supremasi sipil, konsep Minimum Essential Forces (MEF), pertahanan non-militer, dan pembangunan fondasi institusional pemikiran strategis melalui Universitas Pertahanan (Unhan) RI. 

Banyak yang tidak menyadari saat ini, bahwa keempatnya saling terkait dan membentuk satu bangunan utuh tentang bagaimana seharusnya pertahanan negara dikelola dalam sistem demokrasi modern. 

Pertanyaannya hari ini menjadi relevan sekaligus reflektif: sejauh mana gagasan-gagasan itu masih hidup – bahkan mungkin semakin penting – di tengah tantangan Indonesia menuju 2045? 

Menegakkan Supremasi Sipil

Pilar pertama, sekaligus yang paling menentukan, adalah supremasi sipil. Dalam dua periode jabatannya sebagai Menteri Pertahanan – 1999-2000 di era Presiden Abdurrahman Wahid dan 2004–2009 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono – Langkah-langkah strategis yang ditawarkan Juwono – perlahan tapi pasti – telah menjadi simbol berakhirnya dominasi militer selama empat dekade (1959–1999). 

Namun, perannya tidak berhenti pada simbolisme. Ia mendorong perubahan konkret, seperti: pemisahan fungsi TNI yang berfokus pada pertahanan eksternal dan Polri yang menangani keamanan dalam negeri, penghapusan bertahap dwifungsi ABRI, serta penegasan netralitas politik militer. 

Dalam kerangka teori, pendekatan ini sejalan dengan pemikiran Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State (1957), yang membedakan antara kontrol sipil objektif dan subjektif. 

Bagi Huntington, kontrol sipil yang sehat justru lahir dari militer yang profesional dan apolitis, bukan dari intervensi politik yang berlebihan. 

Juwono mengadopsi prinsip ini dengan cara yang khas Indonesia. Ia berulang kali menegaskan bahwa reformasi militer sejati bergantung pada kekuatan sipil yang kredibel. 

Artinya, supremasi sipil tidak cukup hanya secara formal, ia harus ditopang oleh kapasitas, integritas, dan legitimasi dari aktor-aktor sipil itu sendiri. 

Dalam berbagai kajian pasca-1998, seperti yang ditulis Marcus Mietzner dan Kusnanto Anggoro, peran Juwono bahkan disebut sebagai katalis penting yang memungkinkan transformasi TNI menuju institusi yang lebih profesional. 

Meski demikian, proses ini tidak berjalan tanpa hambatan. Juwono mengakui adanya resistensi internal, termasuk persoalan klasik anggaran pertahanan yang “bocor dan boros”, di mana pengeluaran di luar APBN pernah mencapai lebih dari 70 persen. 

Di titik ini, supremasi sipil bukan hanya soal kekuasaan, tetapi juga soal tata kelola. 

Minimum Essential Forces (MEF)

Pilar kedua adalah Minimum Essential Forces (MEF). Gagasan ini tampak sederhana, tetapi justru di situlah letak kekuatannya. 

MEF tidak berbicara tentang membangun kekuatan militer sebesar mungkin, melainkan sebesar yang diperlukan; Minimum, tetapi esensial. 

Dalam praktiknya, ini adalah bentuk perencanaan berbasis kemampuan (capability-based planning), bukan berbasis ancaman semata. 

Indonesia, dengan karakter sebagai negara kepulauan dan dengan keterbatasan anggaran – yang secara historis hanya sekitar 0,7–1 persen PDB – tidak mungkin meniru model kekuatan militer negara besar. 

Karena itu, Juwono menawarkan pendekatan yang realistis sekaligus rasional. Konsep ini kemudian diadopsi secara resmi pada era Yudhoyono dan hingga kini tetap menjadi acuan pembangunan kekuatan TNI. 

Yang menarik, Juwono juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengadaan alutsista dan upaya mengurangi korupsi. 

Dengan begitu, pertahanan diposisikan sebagai public goods – layanan publik yang menopang stabilitas, bukan sekadar proyek belanja negara. 

Pertahanan Non-Militer

Pilar ketiga adalah gagasan pertahanan non-militer. Di sinilah terlihat keluasan pandangan Juwono. 

Ia memahami bahwa ancaman terhadap negara tidak lagi hanya berbentuk invasi militer. 

Ancaman bisa datang dari kelemahan sumber daya manusia, ketertinggalan teknologi, ketimpangan sosial, hingga rapuhnya nilai-nilai kebangsaan. 

Karena itu, ia mendorong pendekatan pertahanan komprehensif, atau yang sering disebut sebagai “total defence”. 

Dalam kerangka ini, pertahanan mencakup pembangunan manusia, penguatan ilmu pengetahuan, keadilan sosial, dan nation and character building. 

Gagasan ini bahkan mendahului diskursus global tentang hybrid warfare dan whole-of-society approach, di mana ancaman non-tradisional seperti siber, ekonomi, dan budaya menjadi semakin dominan. 

Dengan kata lain, bagi Juwono, pertahanan bukan monopoli militer. Ia adalah urusan seluruh bangsa. 

Membangun Universitas Pertahanan RI

Pilar keempat adalah pembangunan institusi pemikiran strategis, yang paling konkret diwujudkan melalui pendirian Universitas Pertahanan Indonesia pada 2009. 

Ini bukan sekadar proyek kelembagaan, melainkan bagian dari visi jangka panjang. 

Juwono melihat kebutuhan mendesak akan pusat pendidikan pertahanan yang tidak hanya militeristik, tetapi juga multidisipliner. 

Ia ingin melahirkan generasi baru yang memahami pertahanan dari berbagai perspektif, mulai dari pemikiran strategis, politik, ekonomi, hingga budaya, serta mampu menjembatani relasi sipil dan militer secara sehat. 

Dalam konteks ini, Unhan menjadi lebih dari sekadar kampus. Ia adalah ruang reproduksi gagasan, tempat di mana pemikiran strategis terus diperbarui dan diuji. 

Sebuah think tank yang diharapkan mampu menjaga kesinambungan reformasi pertahanan di masa depan. 

Melanjutkan Warisan

Jika dilihat secara utuh, keempat pilar ini saling menguatkan. 

Supremasi sipil memberikan fondasi politik, MEF menawarkan kerangka strategis yang realistis, pertahanan non-militer memperluas cakupan ancaman, dan Unhan memastikan keberlanjutan pemikiran. 

Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa gagasan-gagasan ini bersifat prediktif. Memasuki periode 2025–2045, Indonesia menghadapi lanskap yang semakin kompleks, di mana persaingan kekuatan besar di Indo-Pasifik, ancaman siber, hingga dampak perubahan iklim terhadap keamanan maritim. 

Dalam situasi seperti ini, pemikiran Juwono justru terasa semakin relevan. Bahkan, beberapa studi tentang reformasi militer di Asia Tenggara – seperti karya Croissant dan Kuehn – menempatkan Indonesia sebagai salah satu contoh transisi yang relatif berhasil, di mana supremasi sipil dapat ditegakkan tanpa memicu instabilitas besar. 

Namun, refleksi yang jujur juga menuntut kita melihat batas-batasnya. Supremasi sipil, misalnya, masih menghadapi ujian: apakah aktor sipil hari ini cukup kuat dan kompeten untuk menjalankan peran tersebut? 

MEF membutuhkan konsistensi anggaran, sementara pertahanan non-militer menuntut koordinasi lintas sektor yang tidak selalu mudah diwujudkan. 

Di titik inilah kepergian Juwono terasa sebagai panggilan refleksi. Warisannya bukan sesuatu yang selesai. Ia bukan monumen, melainkan kerangka berpikir yang harus terus diuji, disesuaikan, dan diperbarui. 

Pada akhirnya, Juwono mengajarkan satu hal mendasar, bahwa pertahanan negara tidak bisa hanya bertumpu pada kekuatan senjata. Ia harus dibangun di atas keseimbangan antara sipil yang visioner dan militer yang profesional. 

Di tengah suasana duka, pertanyaan yang tersisa justru jauh lebih mendalam: apakah kita mampu merawat warisan itu dengan kesungguhan yang sama? 

Jika jawabannya ya, maka Juwono tidak benar-benar pergi. Ia tetap hidup dalam setiap kebijakan pertahanan yang menjunjung kedaulatan, transparansi, dan keberlanjutan. 

Terimakasih dan Selamat Jalan Profesor Juwono Sudarsono.

Penulis adalah pemerhati masalah politik, pertahanan-keamanan, dan hubungan internasional

Sumber: kompas.com

Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

By On Jumat, Maret 27, 2026


Oleh: Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Kasus yang menimpa Wartawan Amir menjadi Potret Buram penegakan hukum yang berpotensi melenceng dari prinsip keadilan.

Alih-alih dilindungi sebagai insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Amir justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang secara substansi patut dipertanyakan.

Berdasarkan fakta dan kronologi yang ada, Wartawan Amir menjalankan tugas jurnalistiknya dengan melakukan konfirmasi, verifikasi, serta peliputan atas dugaan praktik yang meresahkan publik.

Proses tersebut dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Tidak ditemukan adanya unsur paksaan, ancaman, maupun niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Secara yuridis, tuduhan pemerasan terhadap Amir tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023, yang mensyaratkan adanya:

1. Perbuatan memaksa seseorang;

2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;

3. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Faktanya, seluruh unsur tersebut tidak terpenuhi dalam tindakan yang dilakukan oleh Wartawan Amir. Tidak ada paksaan, tidak ada ancaman, dan tidak ada tujuan keuntungan melawan hukum.

Dengan demikian, penetapan Tersangka terhadap Amir patut diduga sebagai bentuk kekeliruan penerapan hukum.

Namun realitas berkata lain. Narasi hukum yang dibangun justru menempatkan Amir sebagai Pelaku, bukan sebagai pihak yang mengungkap fakta.

Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.

Lebih jauh, muncul pula kekhawatiran adanya upaya pembentukan opini publik melalui cara-cara yang tidak etis, termasuk tekanan terhadap pihak tertentu untuk memberikan testimoni yang bersifat pencitraan.

Praktik seperti ini tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Wartawan tidak boleh dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya. Jika unsur Pidana tidak terpenuhi, maka penetapan Tersangka adalah bentuk Ketidakadilan.

"Setiap penyalahgunaan wewenang dan jabatan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.”

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjamin Kebebasan Pers dan Menegakkan Supremasi Hukum.

Jika seorang wartawan dapat dengan mudah dijadikan Tersangka tanpa dasar yang kuat, maka Ancaman terhadap Demokrasi bukan lagi sekadar wacana, melainkan Kenyataan.

Wartawan Amir hari ini bukan sekadar individu yang menghadapi proses hukum— ia adalah simbol dari pertaruhan antara Kebenaran dan Kekuasaan.

Dan pada akhirnya, publik berhak mengetahui: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru diperalat.

Penulis adalah seorang Advokat

Ketika Desa Kembali Sunyi: Elegi Pasca-Lebaran

By On Rabu, Maret 25, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Dr.-phil. Ir. Arinafril

Hari keempat Idul Fitri senantiasa hadir sebagai garis demarkasi yang kejam bagi masyarakat pedesaan di seluruh penjuru Nusantara. 

Jika sepekan sebelumnya desa dipaksa menjadi panggung gegap gempita yang merayakan keberhasilan semu para perantau, kini ia perlahan kembali ke setelan pabriknya: sunyi, menua, dan ditinggalkan.

Romantisme Semu

Kita sedang menyaksikan paradoks emosional yang traumatis, di mana suara deru mesin kendaraan pelat kota yang tadinya memenuhi gang-gang sempit, kini digantikan oleh suara sapu lidi yang menyapu sisa-sisa bungkus ketupat yang mengering di halaman rumah panggung. 

Ada luka yang tak berdarah dalam keheningan ini, perasaan kehilangan yang kolektif ketika rumah-rumah yang tadinya penuh tawa, kembali hanya menyisakan sepasang orang tua yang menatap kosong ke arah jalan setapak, menunggu setahun lagi untuk perjumpaan singkat yang fana. 

Secara kritis, fenomena ini menelanjangi kegagalan sistemik kita dalam membangun kemandirian ekonomi desa yang hakiki. 

Kita selama ini terjebak dalam romantisme mudik yang seolah-olah menjadi pahlawan distribusi uang ke daerah. Padahal faktanya, aliran modal tersebut hanya bersifat konsumtif-momentan dan tidak memiliki akar yang menghujam. 

Uang yang dibawa pemudik hanya singgah sejenak di warung-warung desa sebelum akhirnya tersedot kembali ke pusat melalui pembelian barang-barang manufaktur perkotaan yang tidak diproduksi di desa. 

Desa akhirnya hanya dijadikan tempat singgah untuk melepas penat atau sekadar laboratorium nostalgia, bukan tempat hidup yang menjanjikan masa depan bagi generasinya. 

Retorika pembangunan dari pinggiran terasa sangat hambar ketika kita melihat para pemuda desa tetap memilih berdesakan di arus balik, mengejar nasib di rimba beton, karena tanah kelahiran mereka tetap tidak mampu menawarkan sesuatu yang lebih dari sekadar kenangan masa kecil. 

Kritik utama yang harus ditekankan adalah pada pola sirkulasi ekonomi yang bersifat "setor tunai" sesaat tanpa adanya efek pengganda yang permanen di tingkat lokal. 

Angka perputaran uang yang masif selama Lebaran seharusnya tidak hanya berhenti pada transaksi retail makanan atau bahan pokok, melainkan harus mampu diarahkan menjadi investasi modal produktif yang dikelola secara kolektif oleh warga Desa. 

Selama struktur ekonomi nasional masih sangat tersentralisasi di kota-kota besar, desa akan selamanya menjadi sekadar penyedia tenaga kerja murah dan penampung limbah emisi dari mobilitas massal yang tidak efisien. 

Diperlukan keberanian politik untuk menciptakan skema insentif bagi para perantau agar remitansi Lebaran mereka tidak habis untuk konsumsi pamer yang bersifat destruktif secara sosial, melainkan dikelola melalui institusi ekonomi desa seperti BUMDes yang profesional. 

Memasyarakatkan Budaya Investasi

Transformasi dari budaya pamer kekayaan menjadi budaya investasi di tanah kelahiran dapat menjadi kunci utama untuk menghidupkan kembali denyut nadi ekonomi desa sepanjang tahun, bukan hanya saat musim mudik tiba. 

Tanpa adanya pengalihan kapital secara sadar ke sektor-sektor produktif seperti pengolahan hasil tani atau industri kreatif lokal, kemeriahan mudik hanyalah fatamorgana yang meninggalkan desa dalam kondisi ekonomi yang lebih rentan pasca-perayaan. 

Kebijakan pemerintah pusat dan daerah harus mulai sinkron dalam memfasilitasi kemudahan investasi mikro bagi para perantau yang ingin membangun akarnya kembali di desa. 

Hal ini penting agar modal yang terkumpul di kota besar dapat terdistribusi secara merata dan menciptakan lapangan kerja baru yang mampu menahan laju urbanisasi yang kian tak terkendali. 

Di sisi lain, pemanfaatan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara pasca-Lebaran seharusnya tidak dipandang sempit sebagai sekadar perpanjangan masa libur yang memanjakan. 

Fenomena ini sebenarnya adalah laboratorium uji coba yang sangat berharga bagi konsep kedaulatan bekerja dari mana saja yang dapat mengubah wajah pedesaan di masa depan. 

Jika infrastruktur digital di pedesaan diperkuat hingga setara dengan kualitas perkotaan, maka hambatan geografis bagi para profesional untuk menetap dan berkarya di desa akan runtuh dengan sendirinya. 

Ini merupakan langkah konstruktif untuk membalikkan arus brain drain yang selama ini menguras otak dan potensi terbaik dari desa ke kota, hanya karena keterbatasan akses teknologi dan jaringan komunikasi. 

Ketimbang memaksakan jutaan orang kembali ke Jakarta dalam waktu bersamaan yang secara nyata menciptakan jejak karbon masif hingga jutaan ton emisi, pemerintah bisa mulai mempermanenkan model bekerja jarak jauh bagi sektor-sektor yang memungkinkan. 

Kita bisa berikan nama untuk model ini: WFV atau Work from Village. Dengan kehadiran kelas menengah profesional di desa dalam durasi yang lebih lama, ekosistem ekonomi lokal seperti jasa kurir, kedai kopi modern, hingga layanan digital akan tumbuh secara organik dan berkelanjutan. 

Desa tidak akan lagi terasa sunyi dan "mati" setelah hari keempat Lebaran karena ia telah bertransformasi menjadi pusat inovasi baru yang tetap memegang teguh nilai kolektivitas dan kearifan lokal. 

Ini adalah bentuk rekonsiliasi antara kemajuan teknologi dan pelestarian tradisi yang selama ini sering dianggap bertentangan. 

Lebih jauh lagi, kesenjangan layanan fasilitas publik seperti kesehatan dan pendidikan berkualitas antara kota dan desa adalah alasan mendasar mengapa kesunyian pasca-mudik terasa begitu menyakitkan. 

Orang tua di desa seringkali "ditinggalkan" oleh anak-anaknya bukan karena ketiadaan cinta, melainkan karena akses terhadap fasilitas dasar yang layak hanya tersedia di hutan beton perkotaan. 

Secara konstruktif, redistribusi pembangunan fasilitas publik yang unggul ke wilayah rural akan membuat migrasi kembali ke desa menjadi pilihan hidup yang sangat rasional, bukan sekadar pelarian nostalgia. 

Pembangunan rumah sakit spesialis atau pusat riset di desa akan menarik sumber daya manusia berkualitas untuk kembali dan menetap, sehingga denyut kehidupan desa tidak lagi bergantung pada kalender hari raya. 

Paradigma mobilitas nasional juga harus mengalami pergeseran radikal dari ambisi menambah jalan tol yang memanjakan kendaraan pribadi menjadi penguatan konektivitas transportasi publik massal yang menjangkau pelosok. 

Dengan transportasi publik yang andal dan rendah emisi, hubungan antara desa dan kota tidak lagi bersifat eksplosif dan traumatis setahun sekali, melainkan interaksi harian atau bulanan yang stabil dan manusiawi. 

Jejak karbon mudik yang luar biasa besar adalah tanda nyata bahwa sistem transportasi kita terlalu bergantung pada keputusan individual yang egois dan tidak terkoordinasi secara ekologis. 

Pembangunan rel kereta api yang menghubungkan sentra produksi desa ke pasar kota adalah investasi yang jauh lebih hijau dan beradab ketimbang terus-menerus membelah hutan untuk aspal jalan tol. 

Museum Memori Masa Kecil

Secara retoris, kita harus berani bertanya pada nurani kolektif: Sampai kapan kita membiarkan desa hanya menjadi museum memori masa kecil yang "hidup" selama sepuluh hari dalam setahun dan mati suri di sisa harinya? 

Mudik dengan segala kompleksitasnya seharusnya menjadi pemantik bagi investasi struktural di desa, bukan sekadar kunjungan konsumtif sesaat yang meninggalkan residu emisi di langit dan depresi di hati para orang tua. 

Kita sebenarnya tidak sedang benar-benar merayakan kemenangan spiritual Idul Fitri jika kemenangan itu hanya menyisakan pemanasan global bagi cucu-cucu kita dan kesunyian yang mematikan bagi orang-orang tua kita di desa halaman. 

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus dimulai dengan memberikan hak bagi desa untuk tetap hidup, berdenyut, dan mandiri tanpa harus menunggu hari raya tiba. 

Desa tidak butuh dikunjungi secara seremonial atau diberikan bantuan sosial yang bersifat karitatif; desa butuh diberdayakan secara sistemis agar ia bisa berdiri tegak sebagai pilar ekonomi nasional yang tangguh. 

Keputusan yang kita buat hari ini mengenai bagaimana kita mengelola sumber daya, teknologi, dan sistem transportasi akan menentukan masa depan tradisi mudik kita. 

Apakah mudik akan tetap menjadi ritual penghasil polusi yang menyisakan luka keheningan, ataukah mudik akan berevolusi menjadi jembatan bagi kemakmuran desa yang berkelanjutan? 

Masa depan Indonesia tidak terletak pada kemegahan gedung pencakar langit di kota, melainkan pada keberhasilan kita menghidupkan kembali nisan sunyi di pedesaan menjadi taman inovasi yang penuh dengan kehidupan dan harapan sepanjang tahun. 

Penulis adalah seorang Dosen dan Peneliti

Sumber: kompas.com

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

By On Selasa, Maret 24, 2026

Oleh: Arjuna Sitepu, CPR

Kasus Mojokerto (Maret 2026) bukan sekadar perseteruan pribadi, melainkan simfoni kegagalan sistemik yang melibatkan empat elemen: polisi, pengacara, wartawan (sebagai kontrol sosial), dan masyarakat. 

Dugaan yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa seorang pengacara berinisial WS (Wahyu Suhartatik) diduga bertindak bersama oknum polisi dan bersikap lancang dalam proses penanganan kasus narkoba, khususnya terkait rehabilitasi dua penyalahguna sabu, JEF dan ISM. 

Sementara itu, M. Amir Asnawi (yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV) menjalankan fungsi kontrol sosial melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui produk jurnalistik resmi. 

Meskipun cara yang dilakukan Amir sangat disayangkan karena tidak melalui jalur jurnalistik formal, rekan-rekan wartawan di Mojokerto, Jawa Timur, dan seluruh Indonesia tetap prihatin atas peristiwa ini. 

Perlu ditegaskan bahwa tindakan tersebut bukan produk jurnalistik resmi, melainkan ekspresi pribadi di media sosial. 

Ironisnya, aparat kepolisian yang digaji negara melalui APBN tetap terseret dalam narasi “tangkap-lepas” berkedok rehabilitasi. Sementara pengacara sebagai pilar penegakan hukum justru ikut terseret dalam dugaan tersebut. 

Mari kita bedah persoalan ini secara proporsional, berdasarkan pasal dan regulasi yang berlaku, tanpa memihak, serta tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law. 

Dugaan Keterlibatan Pengacara WS dengan Oknum Polisi

Masyarakat menduga WS, yang juga merupakan bagian dari Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, bertindak bersama oknum polisi dalam proses rehabilitasi pecandu narkotika. 

Jika dugaan ini terbukti, maka dasar hukum yang relevan antara lain: 

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat), dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. 

Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, apabila terdapat unsur memperkaya diri yang merugikan keuangan negara (misalnya dugaan uang pelicin Rp 30 juta). 

Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan rehabilitasi dilakukan secara transparan dan tidak disalahgunakan. 

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan bukti pungutan liar dalam kasus tersebut, dan WS juga telah membantah tuduhan yang ada. 

Peran Amir Asnawi sebagai Kontrol Sosial melalui Media Sosial

Amir melakukan kontrol sosial dengan mempertanyakan kasus tersebut melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui pemberitaan resmi media. 

Tindakan ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, merupakan bentuk pengawasan masyarakat. Namun di sisi lain, sangat disayangkan karena tidak melalui mekanisme jurnalistik yang etis dan akuntabel. 

Regulasi yang terkait:

Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (kewajiban pemberitaan yang benar, akurat, dan berimbang). Karena ini bukan produk jurnalistik, maka bukan ranah Dewan Pers, melainkan ranah pidana umum. 

Pasal 368 KUHP jo. Pasal 482 KUHP Baru tentang Pemerasan (Amir ditetapkan tersangka setelah OTT dan menerima Rp 3 juta). 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika terdapat unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Rekan-rekan wartawan merasa prihatin karena tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra profesi, meskipun dilakukan melalui platform pribadi. 

Hak dan Kewajiban WS sebagai Advokat

Sebagai Advokat, WS memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang. 

Apabila mengalami dugaan pemerasan, langkah yang tepat adalah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Unit Reskrim, bukan memperkeruh situasi di ruang publik. 

Dasar hukum:

Pasal 16, 17, dan 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (perlindungan hukum dan kebebasan menjalankan profesi). 

Pasal 1 ayat (1) UU Advokat (Advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan Hakim dan Jaksa). 

WS memilih jalur hukum dengan melapor ke polisi, yang merupakan langkah sesuai prosedur.

Peran Masyarakat dan Lembaga Sosial

Yayasan seperti YPP Al Kholiqi merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat yang membantu negara tanpa menggunakan anggaran APBN/APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. 

Namun, peran ini juga rentan terhadap konflik dan tuduhan jika tidak dijalankan secara transparan. 

Rekomendasi: Menuju Sistem yang Transparan dan Akuntabel

Digitalisasi proses rehabilitasi berbasis sistem nasional untuk mencegah praktik “uang pelicin”. 

Penegasan batas kontrol sosial di media sosial agar tidak melanggar etika dan hukum. 

Perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak. 

Kolaborasi antara Polisi, Advokat, Media, dan Masyarakat

Edukasi hukum kepada masyarakat agar menempuh jalur resmi dalam pelaporan. 

Pemberian Uang Rp 3 Juta: Analisis Hukum

Pemberian uang sebesar Rp 3 juta oleh WS kepada Amir menjadi poin krusial. 

Dalam hukum, korban pemerasan yang memberikan uang tidak selalu otomatis bebas dari tanggung jawab pidana. Perlu dilihat konteks, niat, dan unsur kesengajaan

Beberapa Pasal yang dapat dikaji:

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. 

Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta. 

UU Tipikor terkait kemungkinan suap atau gratifikasi (jika terdapat hubungan dengan jabatan). 

Jika terbukti bahwa pemberian uang dilakukan karena tekanan (pemerasan), maka WS dapat diposisikan sebagai korban. Namun, jika terdapat indikasi kesepakatan atau tujuan tertentu, maka tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. 

Penutup

Kasus Mojokerto menjadi cerminan penting bagi semua pihak. Dugaan pelanggaran oleh pengacara, tindakan oknum yang diduga melakukan pemerasan, serta kurangnya transparansi harus diselesaikan melalui jalur hukum yang adil dan profesional. 

Semua pihak—polisi, advokat, wartawan, dan masyarakat—merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, mari menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membangun sistem yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan. 

Penulis adalah Aktivis Pegiat Anti Rasuah

Yaqut Jadi Tahanan Rumah: KPK Terjepit di antara Diskresi dan Persepsi

By On Senin, Maret 23, 2026

Mantan Manteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026. 

Oleh: Ija Suntana

Perlu disadari—dan tampaknya sudah—bahwa KPK tidak pernah bekerja di ruang publik yang steril. KPK bekerja di tengah masyarakat yang sensitif, di tengah media yang mempercepat persepsi, dan di tengah sejarah panjang relasi kuasa yang membuat publik mudah curiga. 

Kalau saya umpamakan, saat ini KPK lebih mirip ruang gawat darurat rumah sakit. Penuh tekanan, suara gaduh, kepanikan, dan keputusan yang harus diambil cepat di tengah banyak mata yang menatap. 

Di satu sisi, ada harapan besar bahwa “pasien”—dalam hal ini keadilan—akan diselamatkan. Di sisi lain, ada kecemasan yang tak terucap, jangan-jangan tindakan yang diambil justru memperburuk keadaan. 

Celakanya, seperti halnya di ruang gawat darurat, tidak semua tindakan KPK bisa dijelaskan secara rinci pada saat itu juga. Ada keputusan yang harus diambil cepat, berbasis penilaian profesional, bahkan terkadang menggunakan diskresi. 

Setiap gerak menjadi bermakna. Setiap jeda menjadi tanda tanya. Bahkan pilihan yang paling rasional sekalipun bisa dipersepsi berbeda ketika dilihat dari luar ruang tindakan. Di ruang seperti ini, waktu tidak hanya berjalan—ia menekan. 

Dalam tekanan kegawatdaruratan, persepsi publik tidak menunggu penjelasan lengkap. Ia bergerak lebih cepat, membentuk penilaian dari potongan-potongan informasi, dari ekspresi, dari keputusan yang tampak tidak biasa. 

Diskresi Mantan Menteri Agama

Dalam kasus pengalihan status tahanan Yaqut Choulil Qoumas, tersangka kasus korupsi kuota haji, di atas kertas, merupakan diskresi yang sah secara hukum. Mungkin, karena mempertimbangkan kemanusiaan, kondisi objektif, dan situasi konkret yang secara norma undang-undang sah dilakukan. 

Dalam logika yuridis, diskresi bukan penyimpangan, melainkan instrumen untuk mencapai keadilan substantif. 

Namun, problemnya muncul ketika diskresi itu keluar dari ruang teks dan masuk ke ruang persepsi publik. 

Publik tidak membaca hukum seperti hakim membaca berkas. Publik merasakan hukum seperti seseorang merasakan keadilan dalam hidupnya—melalui pengalaman, perbandingan, dan emosi yang terbentuk dari akumulasi ketidakpercayaan. 

Di sinilah diskresi, sebenar apa pun prosedurnya, menjadi rentan secara sosial. 

Dalam kasus alih tahanan rumah Yaqut Choulil Qoumas, yang sedang menjadi sorotan, persoalannya bukan semata-mata, apakah ini sesuai aturan, tetapi bergeser menjadi mengapa ini terjadi? 

Dua pertanyaan di atas hidup di dua dunia berbeda. Yang pertama hidup di ruang yuridis—rasional, prosedural, dan argumentatif. Yang kedua hidup di ruang sosio-psikologis—emosional, komparatif, dan sering kali intuitif. Dan KPK hari ini berdiri tepat di persimpangan dua dunia itu. 

Di satu sisi, KPK bisa saja benar secara hukum. Semua prosedur dipenuhi, semua dasar normatif tersedia, semua alasan bisa dijelaskan. Namun di sisi lain, publik bekerja dengan logika berbeda. 

Mereka membandingkan, mengingat, dan merasakan. Mereka bertanya, apakah perlakuan KPK seperti ini juga tersedia bagi orang biasa? 

Celakanya lagi, persepsi publik tidak membutuhkan bukti lengkap. Ia cukup diberi satu celah, lalu akan berkembang seperti retakan kecil di kaca yang perlahan menjalar ke seluruh permukaan. 

Dalam konteks ini, diskresi menjadi celah itu—legal secara norma, tetapi ambigu secara rasa. KPK tidak sedang menghadapi masalah legalitas, melainkan masalah legitimasi. Dan legitimasi tidak dibangun hanya dengan kepatuhan pada aturan, tetapi dengan kemampuan membaca rasa keadilan masyarakat. 

Kita—terutama KPK—sudah tahu semua bahwa hukum bisa saja objektif, tetapi kepercayaan publik selalu subjektif. 

Ia dibentuk oleh sejarah panjang ketimpangan, oleh pengalaman kolektif melihat hukum yang kadang tegas ke bawah dan lentur ke atas. 

Dalam situasi seperti ini, diskresi berubah makna. Ia tidak lagi dipandang sebagai kebijaksanaan, tetapi berpotensi ditafsirkan sebagai privilege. 

Bahkan, ketika tafsir itu tidak benar sekalipun, persepsi tersebut tetap hidup dan sering kali lebih kuat daripada klarifikasi resmi. 

Dalam situasi ini, KPK menghadapi dilema di antara rule of law dan rule of perception. Yang pertama menuntut konsistensi prosedural. Yang kedua menuntut sensitivitas sosial. Keduanya sama penting, tetapi tidak selalu sejalan. 

Jika KPK hanya berpegang pada yang pertama (rule of law), ia berisiko kehilangan kepercayaan. Jika terlalu tunduk pada yang kedua (rule of perception), ia berisiko kehilangan integritas hukum. 

Maka, persoalan sebenarnya bukan apakah diskresi itu boleh atau tidak—karena secara hukum, ia jelas boleh. Persoalannya adalah kapan dan dalam konteks apa diskresi itu digunakan. 

Dalam kasus yang tidak menjadi sorotan, diskresi mungkin berjalan sunyi. Namun, dalam kasus yang sudah menjadi perhatian publik, diskresi berubah menjadi tindakan yang “terlihat” dan membuka ruang tafsir. 

Karena itu, setiap keputusan KPK bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga tindakan komunikasi sosial. 

Ia tidak hanya menjawab pertanyaan, “Apa yang benar menurut hukum?”, tetapi juga harus menjawab—atau setidaknya menyadari—pertanyaan yang lebih sunyi, tapi lebih kuat, “Apakah ini terasa adil?” 

Jika pertanyaan kedua ini diabaikan, maka sekuat apa pun argumentasi hukum dibangun, ia akan selalu terdengar seperti penjelasan yang datang terlambat—benar, tetapi tidak lagi dipercaya. 

Penulis adalah seorang Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 

Sumber: kompas.com