-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

IKPP Serang dan PMI Banten Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

By On Selasa, September 01, 2026



SERANG — Kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih terus dilakukan salah satu unit di bawah APP Group, PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Serang. Bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten, perusahaan menyalurkan bantuan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di sejumlah wilayah Kabupaten Serang.


Program bantuan tersebut telah berjalan sejak Juli 2026 dan hingga saat ini telah menjangkau lima desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tirtayasa dan Kecamatan Carenang.


Di Kecamatan Tirtayasa, bantuan disalurkan ke Desa Tengkurak, Desa Pontang Legon, dan Desa Kemanisan. Sementara di Kecamatan Carenang, bantuan diberikan kepada masyarakat Desa Walikukun dan Desa Ragas Masigit.


Hingga saat ini, total 195.000 liter air bersih telah didistribusikan kepada masyarakat dengan jumlah penerima manfaat mencapai lebih dari 12.000 orang.


Humas PT IKPP, Dani Kusumah, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian perusahaan bersama PMI terhadap masyarakat yang menghadapi keterbatasan air bersih akibat kondisi kekeringan.


“Kami memahami bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi kekeringan dan masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-hari, tentu diperlukan dukungan bersama agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi,” ujar Dani.


Menurutnya, kolaborasi dengan PMI Provinsi Banten dilakukan agar pendistribusian bantuan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak.


Dalam pelaksanaannya, bantuan air bersih dikirim menggunakan truk tangki secara langsung ke lokasi masyarakat. Proses distribusi melibatkan tim CSR PT IKPP Serang dan PMI Provinsi Banten, PMI Kabupaten Serang, aparat desa, serta masyarakat setempat.


Dani menambahkan, bantuan air bersih tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat selama kondisi kekeringan masih berlangsung.


“Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat dan sedikit meringankan kebutuhan masyarakat. Yang paling penting adalah bantuan dapat diterima oleh mereka yang memang membutuhkan,” katanya.


Penyaluran air bersih akan terus dilakukan secara bertahap selama musim kemarau, termasuk dengan menjangkau wilayah lain di Kabupaten Serang yang mengalami keterbatasan air bersih.


Salah satu warga penerima manfaat di Desa Walikukun Kecamatan Carenang mengungkapkan apresiasinya atas bantuan air bersih yang diberikan. 


“Kami sangat antusias menerima bantuan ini. Sekali lagi kami berterima kasih kepada Indah Kiat dan PMI Provinsi Banten. Semoga kita semua sehat selalu dan berkah selalu,” kata Asep, warga Desa Walikukun.


Kolaborasi antara PT IKPP Serang dan PMI Provinsi Banten ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk merespons kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kepedulian terhadap kondisi sosial dan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Cegah Praktik Transaksional, GMAKS Meminta KPK Turun Tangan Awasi Seleksi Kepala Dinas dan Dirut BUMD Banten

By On Selasa, Juli 21, 2026



Serang, KabarViral79 — Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) secara resmi menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk meminta pengawasan ketat terhadap proses seleksi terbuka (open bidding) Jabatan Kepala Dinas dan rekrutmen Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.  

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian masyarakat sipil dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) di Banten. Posisi strategis seperti Kepala Dinas dan pimpinan BUMD dinilai sangat krusial karena mengelola anggaran daerah serta aset publik dalam skala besar.  

Ketua GMAKS, Saeful Bahri, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas langkah sigap KPK RI yang sebelumnya telah turun langsung mengawasi masa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB di Provinsi Banten guna mencegah praktik pungutan liar dan gratifikasi. Namun, GMAKS menilai pengawasan serupa juga harus diperluas ke sektor penentu kebijakan utama.  

"Sangat disayangkan apabila kedatangan dan pengawasan KPK hanya terbatas pada sektor-sektor tertentu seperti SPMB, sementara pada proses seleksi penentu kebijakan utama seperti Pejabat Tinggi Pratama dan Pimpinan BUMD luput dari pengawalan ketat," ujar Saiful Bahri ketua umum GMAKS dalam surat resminya.  

Kekhawatiran Pola Transaksi JabatanGMAKS mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas potensi berulangnya praktik jual-beli jabatan, gratifikasi, serta intervensi politik transaksional dalam proses pergantian dan pengisian posisi strategis tersebut. 

Berkaca dari dinamika birokrasi, posisi-posisi ini sangat rentan terhadap kompromi non-meritokratis.  Oleh karena itu, melalui surat resmi bernomor 045/B/GMAKS-BTN/VII/2026 yang diterbitkan di Serang pada 21 Juli 2026, GMAKS mendesak Pimpinan KPK RI melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring serta Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk mengambil dua langkah konkret.

Turun langsung melakukan pemantauan dan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh tahapan seleksi pemilihan Kepala Dinas dan Direktur Utama BUMD di Provinsi Banten.  

Memberikan asistensi serta supervisi pencegahan korupsi guna memastikan rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, bebas nepotisme, serta bersih dari suap.  

"Desakan ini disampaikan bukan sekadar bentuk kritik, melainkan wujud partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mendukung pemberantasan korupsi di Provinsi Banten. GMAKS berharap KPK RI segera menindaklanjuti permohonan tersebut demi terciptanya aparatur pemerintahan yang berintegritas tinggi dan melayani masyarakat secara profesional," tehasnya. (red)

IWOI Kabupaten Serang Kecam Pernyataan Waka PWI Kabupaten Bogor, Nilai Narasi UKW Berpotensi Menyesatkan Publik dan Mengancam Kemerdekaan Pers

By On Sabtu, Juli 11, 2026

 


SERANG. – Dunia pers kembali dihadapkan pada polemik yang memantik perhatian berbagai organisasi profesi jurnalistik. Pernyataan yang dikaitkan dengan Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor dalam Forum Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor menuai reaksi keras dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Serang.


Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat setelah disebut menyatakan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers tanpa memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat diproses secara pidana. Selain itu, muncul pula pernyataan yang menyarankan kepala desa berkonsultasi ke Polsek terkait persoalan UKW wartawan.


Menanggapi hal tersebut, Ketua IWOI Kabupaten Serang, Suprani, menegaskan bahwa narasi tersebut perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi pemahaman yang keliru di tengah masyarakat maupun aparatur pemerintahan.


«"Kami sangat menyayangkan apabila benar pernyataan tersebut disampaikan. Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan seorang wartawan dapat dipidana hanya karena belum mengikuti atau memiliki UKW. UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi profesi, bukan dasar untuk mengkriminalisasi wartawan," tegas Suprani, Sabtu (11/7/2026).»


Lebih lanjut menurut Suprani, kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi yang wajib dijaga seluruh elemen bangsa. Karena itu, setiap pernyataan yang berkaitan dengan profesi wartawan harus disampaikan secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan maupun intimidasi terhadap insan pers.


Ia juga mempertanyakan relevansi anjuran agar kepala desa berkonsultasi kepada kepolisian terkait status UKW wartawan.


«"Persoalan kompetensi wartawan berada dalam ruang lingkup pembinaan profesi pers. Mengaitkannya dengan aparat penegak hukum justru berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru serta menciptakan hubungan yang tidak sehat antara pers, masyarakat, dan aparat penegak hukum," tambahnya.»


Sementara itu, Sekretaris IWOI Kabupaten Serang, Agung, menegaskan bahwa seluruh organisasi pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah profesi, memperkuat literasi hukum pers, dan mengedepankan edukasi kepada masyarakat, bukan membangun narasi yang berpotensi memecah belah sesama insan pers.


«"UKW adalah program peningkatan kapasitas dan profesionalisme wartawan, bukan instrumen pidana. Jangan sampai publik mendapatkan informasi yang keliru sehingga menimbulkan stigma terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW. Pers membutuhkan persatuan, bukan narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan," ujar Agung.»


IWOI Kabupaten Serang mendorong PWI Pusat, PWI Jawa Barat, dan PWI Kabupaten Bogor untuk memberikan penjelasan secara terbuka apabila memang terdapat perbedaan penafsiran atas pernyataan tersebut. IWOI juga meminta Dewan Pers memberikan penegasan kepada masyarakat mengenai kedudukan UKW dalam sistem pers nasional agar tidak berkembang pemahaman yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers.


IWOI Kabupaten Serang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga independensi pers, memperjuangkan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai fondasi utama kehidupan pers yang demokratis di Indonesia.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PWI Kabupaten Bogor maupun pihak yang pernyataannya menjadi sorotan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.Versi ini lebih berwibawa, bernuansa nasional, dan tetap menjaga keberimbangan dengan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut.

(Red/IWO)

PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

By On Senin, Juni 08, 2026

 


​SERANG, KabarViral79.Com – Ketua Ormas Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Bela Negara Kota Cilegon, H. Suwani, mempertanyakan kelanjutan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia terkait aktivitas pertambangan galian C di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Aktivitas tambang di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Cilegon tersebut dinilai telah merusak lingkungan dan mengabaikan regulasi hukum yang berlaku.

​H. Suwani mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengeksekusi rekomendasi Ombudsman RI, yaitu menutup seluruh aktivitas tambang ilegal secara permanen.

​"Jangan hanya melakukan sidak tanpa adanya kepastian hukum. Kami mendesak agar Ombudsman RI Perwakilan Banten segera menutup tambang ilegal tersebut," ujar H. Suwani kepada media melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (08/06/2026).

​Ia juga meminta Ombudsman bersikap tegas dalam memberantas oknum yang menjadi pelindung (backing) dari seluruh tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Batukuda, Mancak. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal berskala besar yang berjalan mulus ini memicu dugaan kuat adanya kekuatan besar di balik layar yang membuat para mafia tambang kebal hukum.

​"Tidak mungkin aktivitas seperti ini bisa berjalan tanpa adanya pihak yang membentengi. Entah itu oknum pejabat atau oknum APH, semuanya harus segera diberantas," tegas H. Suwani.

​Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, telah menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik tambang tanpa izin resmi di wilayah tersebut. Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, setidaknya tercatat ada 40 titik tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Mancak.

​"Yang tidak berizin tidak perlu banyak alasan lagi, segera tutup," ujar Yeka secara tegas saat meninjau langsung lokasi lapangan, sebagaimana dikutip dari kanal resmi Ombudsman RI (07/02/2026).

​Langkah tegas ini dinilai mendesak lantaran aktivitas penambangan batuan dan pasir tersebut terbukti membahayakan keselamatan warga, merusak fasilitas publik seperti jalan raya, serta merusak ekosistem lingkungan sekitar.

​Selain menyasar tambang tak berizin, Ombudsman RI juga memberi peringatan keras kepada perusahaan berizin resmi agar tetap menaati regulasi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PT Pamungkas Putra Keynara. Meskipun mengantongi izin, lokasi tambang mereka diawasi ketat karena ditemukan pelanggaran teknis fatal berupa kemiringan galian yang mencapai 180 derajat tanpa sistem terasering, yang dinilai rawan memicu bencana longsor dan mengancam keselamatan pekerja.

​Yeka mengingatkan para pengusaha agar tidak memanipulasi koordinat lahan tambang. "Jangan sampai menggunakan izin, tetapi melakukan penambangan di luar titik koordinat yang ditentukan. Hal tersebut termasuk dalam pelanggaran pidana," terangnya.

​Ia juga menutup rapat celah modus kelengkapan izin menyusul (pemutihan dokumen) demi melegalkan aktivitas pertambangan yang telanjur beroperasi ilegal.

​"Jika ditutup sementara lalu diizinkan beroperasi kembali setelah dokumen dilengkapi, itu namanya backdate (pemalsuan tanggal) dan tidak diperbolehkan. Prosedurnya adalah tutup permanen dahulu, proses pidananya berjalan, dan lakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Setelah itu baru bisa dipertimbangkan kembali untuk dibuka," pungkas Yeka.

​Kini, masyarakat Desa Batukuda beserta warga Kota Cilegon menantikan tindakan nyata dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Kerusakan lingkungan serta rusaknya infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan tambang diharapkan tidak lagi dibiarkan akibat adanya pembiaran terhadap mafia tambang.(Red)

  Diduga Catut Nama Anggota TNI, Bank Bukopin Cabang Serang Disomasi Perkumpulan  GMAKS

By On Selasa, April 14, 2026




**SERANG** kabarviral79.com – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) melayangkan somasi keras dan permintaan klarifikasi kepada Pimpinan PT Bank KB Bukopin Tbk. Kantor Cabang Serang. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan pencatutan nama dan salah sasaran penagihan yang menimpa seorang anggota TNI bernama Supriatna.


Kasus ini mencuat setelah Supriatna memberikan kuasa penuh kepada Saeful Bahri, Ketua Umum GMAKS, untuk melakukan advokasi non-litigasi terkait permasalahan perbankan yang dihadapinya. Berdasarkan dokumen somasi tertanggal 13 April 2026, peristiwa ini bermula pada awal tahun:


 20 Januari 2026 Supriatna didatangi oknum yang mengaku utusan Bank Bukopin yang menagih tunggakan angsuran selama dua bulan.

 


Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan fakta bahwa foto yang tertera dalam dokumen akad kredit tersebut bukanlah foto Supriatna selaku pihak yang namanya tercantum.


Supriatna dengan tegas menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak menandatangani akad kredit (SPK), serta tidak pernah menerima pencairan dana apa pun dari Bank Bukopin Cabang Serang.


Dalam lampiran dokumen, terlihat bukti foto kegiatan akad kredit yang tercatat terjadi pada 30 September 2022 dengan nama debitur Supriatna dan Account Officer (AO) atas nama Dedi Irawan. Namun, pihak GMAKS meyakini telah terjadi praktik perbankan yang tidak sesuai prosedur (*fraud*) karena perbedaan identitas fisik pada foto tersebut.


Melalui surat bernomor *Istimewa/SOMKLARF-GMAKS/IV/26*, GMAKS menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak bank:

 1. Memberikan klarifikasi tertulis mengenai legalitas pinjaman dalam waktu 3\24 jam.


 2. Menunjukkan bukti asli Akad Kredit dan Rekening Koran yang membuktikan adanya aliran dana yang sah.

 3. Melakukan pembersihan nama baik debitur dari sistem informasi perbankan jika terbukti terjadi kesalahan identitas.


Saeful Bahri menegaskan bahwa jika tidak ada tanggapan serius dari pihak Bank Bukopin, pihaknya tidak ragu untuk membawa kasus ini ke jalur hukum melalui laporan kepolisian dan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten.


"Kami meminta transparansi penuh. Jika ini adalah praktik *fraud* atau pencatutan nama oleh pihak ketiga, maka harus segera diselesaikan agar tidak merugikan hak-hak klien kami," tegasnya dalam dokumen tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, surat somasi tersebut juga telah ditembuskan kepada Direktur Bank Bukopin Pusat dan Kepala OJK Provinsi Banten.

Mendukung Suksesnya Pemilu Serentak 2024 yang Aman, Tertib dan Damai di Wilayah Hukum Polda Banten

By On Jumat, September 22, 2023

 


Serang, KabarViral79.Com - Dalam rangka turut serta menyukseskan Pemilu serentak 2024, seluruh Jajaran Pengurus dan Kader Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Solidaritas Merah Putih (SOLMET) menyatakan sikap untuk ikut mendukung suksesnya Pemilu serentak tahun 2024 yang aman, tertib dan damai di wilayah hukum Polda Banten, bertempat di sekretariat DPW SOLMET Banten, di Permata Banjar Asri, Kota Serang-Banten (22/09/23).

Pada acara tersebut, Ketua DPW SOLMET Provinsi Banten, Kamaludin menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menghimbau agar para kontestan Pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang kiranya bersama-sama membangun cipta kondisi di wilayah hukum Polda Banten yang aman, tertib dan damai.

“Untuk itu, pernyataan sikap ini kami suarakan agar Banten yang sama-sama kita cintai tetap dalam situasi dan kondisi yang terkendali, dalam alam demokrasi, perbedaan itu adalah hal yang wajar, jangan sampai perbedaan ini menjadi perpecahan diantara kita,” ujar Kamaludin.

Pada intinya, lanjut Kamaludin, seluruh jajaran pengurus dan kader SOLMET Se-Provinsi Banten dalam garis satu komando dalam rangka suksesnya Pemilu yang aman, tertib dan damai ini.

Pada acara tersebut, dibacakan pernyataan sikap yang dipimpin langsung oleh Ketua DPW SOLMET Banten dan didampingi oleh Ketua dan Sekretaris dari DPD SOLMET Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Pernyataan sikap yang dibacakan bersama-sama tersebut adalah, Menolak Berita Hoax, Menolak Politik Identitas serta Ikut Mendukung dan Menjaga Kondisi Aman, Tertib dan Damai Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 di Wilayah Hukum Polda Banten.

Pada rangkaian kegiatan tersebut, DPW SOLMET Banten memberikan bantuan sembako dan alat perlengkapan sekolah kepada DPD Solmet Se-Provinsi Banten, untuk di distribusikan kepada masyarakat yang tidak mampu di wilayah hukum Polda Banten sebanyak 500 paket yang akan didistribusikan secara estafet di daerah masing-masing.

(*/red)

Terganjal Perijinan Serta Perda Kabupaten Serang, Puluhan Ribu Telur dan Ratusan Ayam Membusuk Serta 45 Pekerja Peternakan Kehilangan Mata Pencaharian

By On Kamis, Juli 27, 2023



SERANG, KabarViral79.Com – Ditengah lonjakan harga telur ayam yang kian meroket, peternak ayam petelur malah mengalami kerugian setelah ratusan ayam petelurnya mati dan puluhan ribu telur membusuk, hal ini disebabkan karena hampir sepekan para pekerja tidak dapat memberikan pakan dan air ke dalam kendang, hal itu dikarenakan lokasi peternakan disegel oleh pemerintah Kabupaten Serang. Untuk meminimalisir kerugian pemilik peternakan terpaksa menjual ayam petelur dengan harga murah yang jauh dari harga pasaran ayam saat ini.

Harga telur yang kini mencapai tiga puluh lima ribu rupiah perkilogram di Kabupaten Serang-Banten, tidak menjadikan pemilik ternak ayam petelur untung malah dengan terpaksa dirinya harus gulung tikar dan semua karyawan yang bekerja di peternakan tersebut pun kini harus kehilangan mata pencahariannya, Ari selaku pekerja sekaligus yang bertanggung jawab di peternakan tersebut mengatakan, dirinya sangat menyayangkan dengan keputusan yang di ambil oleh Pemerintah Kabupaten Serang atas penyegelan terhadap peternakan tempat dirinya bekerja. Kamis (27/07/23).

“Untuk permasalahan tepatnya saya sendiri kurang terlalu paham, soalnya saya hanya bertanggung jawab untuk merawat ayam dan mengumpulkan telur dari kandang ayam, dan sudah beberapa hari ini kan kita ga bisa kerja karna di segel,” ujar Ari.

Setelah hampir sepekan para pekerja di peternakan ayam petelur yang berlokasi di Kampung Cadasngampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang-Banten, akhirnya diperbolehkan untuk memberikan pakan serta air minum untuk tiga puluh ribu ekor ayam petelur yang berada di dalam kendang, saat berada di dalam kandang para pekerja pun dikejutkan dengan ratusan ekor ayam yang mati serta puluhan ribu ayam lainnya dalam kondisi memprihatinkan di karenakan kurang makanan serta minum.



“Pertama kali masuk kami sempat kaget karna ratusan ayam sudah mati, bahkan beberapa sudah membusuk, di tambah puluhan ribu ayam lainnya juga kondisinya kurang bagus, mungkin karna terlalu lama di biarkan ga ke urus, yah akhirnya kami coba ambilin ayam yang mati, terus kami bakar di tempat pembakaran, terus pekerja yang lain juga buru – buru ngasih pakan serta minumannya supaya yang masih tersisa bisa di selamatkan,” jelas Ari.

Lanjut Ari, Tidak hanya itu, puluhan ribu butir telur ayam juga membusuk akibat dibiarkan terlalu lama hingga akhirnya menumpuk di kandang, seluruh pekerja langsung mengumpulkan dan mensortir puluhan ribu telur yang masih dapat diselamatkan untuk dijual kembali, pemilik peternakan juga berinisiatif menjual ayam petelur dengan harga murah untuk mengurangi nilai kerugian serta membayar gaji puluhan pekerja di peternakan tersebut.

“Sebenarnya kasian saya sama pemilik ternak, soalnya telur yang kita kumpulin juga kebanyakan sudah pada busuk yah ahirnya kita sortir agar bisa di jual, ketambah sekarang juga ayamnya mau di jual murah sama pemilik kandang buat nutupin kerugian juga kan karyawan yang kerja belum pada di gajih,” Tandasnya.

Seperti diketahui peternakan ayam petelur milik PT Sumber Rejeki Baru Semesta telah melakukan aktifitas peternakan di Kampung Cadasngampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, selama hampir tujuh tahun terakhir dan memiliki empat puluh lima pekerja yang menggantungkan hidup dari bekerja dipeternakan tersebut.

Ditengah lonjakan harga telur ayam yang terus meroket, peternakan ayam petelur yang menghasilkan telur ayam sebanyak 3 ton perhari ini harus menghentikan aktifitas peternakan lantaran terbentur izin dan perda Kabupaten Serang yang memungkinkan berkurangnya pasokan telur ayam di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, serta hilangnya pekerjaan bagi empat puluh lima pekerja yang tinggal tidak jauh dari lokasi peternakan.

(di/red)