-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pembangunan Menara BTS di Slapajang Cisoka Diduga Tak Berizin, DTRB: Sudah Kami Berikan Surat Pemanggilan

By On Jumat, Oktober 31, 2025

Menara BTS di Kampung Panggang RT 03 RW 01, Desa Slapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten

TANGERANG, KabarViral79.Com Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Panggang RT 03 RW 01, Desa Slapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga tak ada izin PBG dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan Rekomendasi dari Kominfo Kabupaten Tangerang 

Pihak PT BNI belum terkonfirmasi terkait dugaan mengabaikan perizinan PBG dari DTRB Kabupaten Tangerang.

Saat dikonfirmasi terkait adanya pembangunan menara BTS di Kampung Panggang, Desa Slapajang, pihaknya baru mengetahui informasi ini dari awak media.

Pihak PT BNI mengaku belum ada PBG-nya sebagai mana mestinya yang harus dilaksanakan sebelum memulai mendirikan menara BTS.

“Saat ini juga kami dari DTRB akan melakukan pemanggilan ke PT BNI untuk segera  mengurus PBG-nya,” ucap Staf UPTD Wilayah 2 DTRB, Jumat, 31 Oktober 2025.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Staf  Kominfo Kabupaten Tangerang yang tak ingin namanya disebut terkait adanya pembangunan menara BTS.

Sejauh ini, kata dia, pihak PT BNI belum ada konfirmasi ke Kominfo Kabupaten Tangerang. (Reno)

Lepas Kontingen MTQ ke-37, Bupati Bireuen: Target Masuk 10 Besar dan Kita Malu, Kota Santri Berada di Peringkat 16

By On Jumat, Oktober 31, 2025

Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST melepas keberangkatan Kontingen MTQ Kabupaten Bireuen pada MTQ ke-37 tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya, Jumat 31 Oktober 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComBupati Bireuen, H. Mukhlis, ST melepas keberangkatan Kontingen Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Bireuen yang akan berlaga pada MTQ ke-37 tingkat Provinsi Aceh Tahun 2025 di Kabupaten Pidie Jaya.

Pelepasan tersebut berlangsung di halaman Pendopo Bireuen, Jumat pagi, 31 Oktober 2025, ditandai dengan penyerahan bendera kontingen oleh Bupati Mukhlis kepada Ketua Kontingen MTQ Bireuen.

Dalam arahannya, Bupati Mukhlis menyinggung prestasi Kabupaten Bireuen yang dalam beberapa tahun terakhir belum menunjukkan hasil membanggakan pada ajang MTQ tingkat Provinsi Aceh.

“Pada MTQ ke-34 di Pidie kita berada di posisi ke-14, kemudian turun ke posisi ke-16 di MTQ ke-35 di Bener Meriah, dan pada MTQ ke-36 di Simeulue pun masih di posisi ke-16,” ujarnya dengan nada prihatin.

Sebagai daerah yang dikenal luas sebagai “Kota Santri”, Bupati mengaku malu atas capaian tersebut.

“Kita sungguh malu, Bireuen dilebelkan sebagai Kota Santri tapi dari 23 Kabupaten/Kota, kita hanya diurutan ke-16. Saya tidak tahu di mana masalahnya, tapi ini tidak boleh terulang,” tegasnya.

Bupati berharap, tahun ini menjadi momentum kebangkitan prestasi Bireuen pada ajang MTQ.

“Saya berharap kali ini kita bisa masuk 10 besar. Kalian harus bersemangat! Bila target itu tercapai, saya siap membantu penuh. Tidak ada alasan untuk gagal,” ucapnya memberi motivasi.

Mukhlis juga menekankan pentingnya tekad dan disiplin bagi para peserta.

“Kalian bukan hanya membawa nama pribadi, tapi juga nama baik Kabupaten Bireuen, harapan masyarakat, dan kebanggaan keluarga. Tunjukkan semangat juang, niat tulus, dan tanamkan tekad kuat untuk mengharumkan daerah,” pesan Bupati.

Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST menyerahkan bendera kontingen kepada Ketua Kontingen MTQ Bireuen, Pj Kadis Syariat Islam (DSI) Azmi, S.Ag, di Pendopo setempat, Jumat 31 Oktober 2025. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, lanjutnya, akan terus memberikan dukungan dan doa agar target masuk 10 besar pada MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya bisa tercapai.

Bupati juga mengajak seluruh pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Ikatan Persaudaraan Qari Qariah dan Hafiz Hafizah (IPQAH) Kabupaten Bireuen untuk bekerja ekstra dalam pembinaan dan pencarian bibit unggul.

“Kepada para pelatih, teruslah membimbing dan memberi kontribusi positif demi lahirnya generasi Qurani yang tangguh dan berprestasi,” tambahnya.

Bireuen Kirim 97 Kafilah ke MTQ ke-37 Aceh

Sementara itu, Pj Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, Azmi, S.Ag menyampaikan, Kabupaten Bireuen telah mempersiapkan seluruh peserta dengan baik, termasuk melalui pelatihan (Training Center) yang dilaksanakan pada pekan sebelumnya.

“Hari ini merupakan rangkaian terakhir sebelum keberangkatan. Kita sudah siap tampil maksimal,” ujarnya.

Menurut Azmi, MTQ ke-37 tingkat Provinsi Aceh akan digelar di Kabupaten Pidie Jaya mulai 1 hingga 8 November 2025.

Kontingen Bireuen mengikuti delapan cabang lomba, meliputi Tilawah, Qiraat, Hifzhil, Tafsir, Fahmil, Syarhil, Khattil, dan Karya Tulis Ilmiah Al-Quran (KTIQ), dengan total 97 kafilah terdiri dari:

Selain 56 peserta, 11 pelatih, 9 official, 14 panitia pendamping, 2 tenaga medis, 1 petugas humas, 2 admin MTQ, dan2 sopir.

“Target kita tahun ini memperbaiki peringkat, Insya Allah bisa masuk 10 besar,” tutup Pj Kadis Syariat Islam tersebut dengan optimis. (Joniful Bahri)

Soal Lelang Limbah B3 di PT Cemindo Gemilang Tbk, Tokoh Darmasari dan Pamubulan Ikut Angkat Bicara

By On Jumat, Oktober 31, 2025

 

Ahmad Yani alias Elod, Tokoh Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak

LEBAK, KabarViral79.Com – Diduga tidak transparannya proses lelang limbah B3 dan non-B3 di PT Cemindo Gemilang Tbk yang disinyalir “disetir” atau diatur pihak luar, memantik reaksi sejumlah tokoh dari Desa Darmasari dan Desa Pamubulan. Mereka menilai adanya dugaan pengaturan siapa yang lolos dan siapa yang tidak dalam proses lelang tersebut, yang diduga dilakukan oleh pihak APDESI, terlihat cukup jelas.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh salah satu tokoh Desa Darmasari, Ahmad Yani yang akrab disapa Elod.

Ahmad Yani, mantan Kepala Desa Darmasari sekaligus tokoh sentral di wilayah tersebut, saat ditemui awak media mengatakan bahwa fungsi APDESI hanyalah sebagai organisasi untuk koordinasi dan komunikasi antar desa, bukan sebagai organisasi usaha, seperti yang terjadi saat ini.

Keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan limbah B3 sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Platform seperti SPEED KLHK memungkinkan publik mengakses data pengelolaan limbah B3, sehingga meningkatkan pengawasan dan deteksi dini potensi pelanggaran,” kata Ahmad Yani (Elod).

Ia juga mempertanyakan apakah manfaat keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan limbah B3 tersebut sudah benar-benar dijalankan, termasuk soal surat pemberitahuan kepada desa-desa dan dinas terkait.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik dapat memberi masyarakat akses terhadap pengelolaan limbah B3, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perusahaan.

Beberapa manfaat keterbukaan informasi publik di antaranya:

Meningkatkan Akuntabilitas: Perusahaan dan pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai regulasi.

Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Limbah: Transparansi mendorong efisiensi dan mengurangi potensi penyalahgunaan.

Mendorong Kepatuhan terhadap Regulasi: Keterbukaan informasi publik dapat memacu perusahaan dan pemerintah mematuhi aturan pengelolaan limbah B3.

Dalam praktiknya, keterbukaan informasi publik dapat diwujudkan melalui:

Pelaporan Elektronik: Pengelolaan limbah B3 secara elektronik melalui platform seperti SPEED KLHK.

Pengumuman Publik: Publikasi hasil pengawasan dan kegiatan pengelolaan limbah.

Akses Informasi: Masyarakat dapat mengakses informasi melalui platform daring atau kantor pemerintah.

“Kami sebagai masyarakat belum mendapatkan akses tersebut. Jangan semena-mena, kami juga punya hak terhadap lingkungan sekitar perusahaan sesuai aturan, bukan mengedepankan kelompok atau organisasinya saja,” ujar Ahmad Yani.

Ia menegaskan, “Saya siap turun ke jalan lagi untuk melakukan aksi menghadang kegiatan tersebut karena telah mengabaikan hak-hak masyarakat Desa Darmasari dan Desa Pamubulan. Kami siap menutup akses perusahaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Pamubulan, Tomi Miharja, saat dikonfirmasi awak media juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan perusahaan.

“Kami dari perwakilan pemuda sangat menyayangkan apa yang dilakukan pihak PT Cemindo Gemilang Tbk yang justru mengedepankan APDESI dalam mengatur siapa pemenang lelang limbah di perusahaan itu,” ujarnya.

Tomi menambahkan bahwa masyarakat juga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

“Jangan sampai terkesan dimonopoli oleh organisasi pemerintahan desa yang bukan organisasi usaha. Di desa itu ada BUMDes dan KopDes, kenapa tidak menggunakan itu? Kenapa juga tidak melibatkan masyarakat luas, sehingga informasi pun terkesan tersendat,” lanjutnya.

Ia menegaskan, pihak perusahaan harus melaksanakan ketentuan UU dan peraturan pemerintah terkait keterlibatan masyarakat lokal, khususnya masyarakat di sekitar perusahaan.

“Dari proses itu seharusnya masyarakat bisa menjadi lebih makmur dan sejahtera, bukan malah dijadikan bancakan pribadi,” tutup Tomi.

(Tim/Red)

Lantik Pejabat Esselon III dan IV, Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Wali Kota Serang Budi Rustandi

By On Jumat, Oktober 31, 2025

 


Kota Serang, KabarViral79.Com – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Badak Satria Banten menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Wali Kota Serang Budi Rustandi, yang telah melaksanakan pelantikan Pejabat Esselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Serang, Jumat, 31 Oktober 2025.

Berdasarkan data yang di sampaikan dalam kegiatan pelantikan, tercatat ada 269 Pejabat, terdiri dari 69 Pejabat administrator (Esselon III), 162 Pejabat Pengawas (Esselon IV) dan 38 Pejabat fungsional yang akan menempati posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan program dan pelayanan publik di Kota Serang.

Mutasi rotasi itu hal yang wajar, karena Wali Kota Serang Budi Rustandi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang merupakan bagian dari pembinaan, kebutuhan terhadap karir ASN di lingkungan Pemkot Serang, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja,” ujar Arie Budiarto Ketua Ormas Badak Satria Banten, saat di wawancara di lokasi pelantikan. Jum’at (31/10/2025).

Arie menegaskan, Ormas Badak Satria Banten sangat mendukung langkah strategis Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang atas pelantikan Pejabat Esselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Serang, hal itu tentunya akan berdampak positif terhadap karier ASN Pemerintah Kota Serang.

Arie, mengapresiasi Budi Rustandi pelantikan di laksanakan di Pasar Kepandean, pejabat di harapkan membuat terobosan inovasi di jabatan barunya untuk mewujudkan Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

Arie Budiarto berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, agar kedepannya ada perubahan dan perbaikan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan Visi Misi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Ia menegaskan, Ormas Badak Satria Banten selain mengapresiasi pelantikan ASN, dan akan tetap mendukung program Pemkot Serang selama berpihak kepada masyarakat, namun akan tegas mengkritik jika kebijakan tidak sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas publik, profesional dan bebas korupsi.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program – program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan.

“Fungsi kontrol sosial ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai warga dan anak bangsa,” tutupnya.

Ketua LSM Karat: Banten Butuh Regulasi Komprehensif untuk Atasi Masalah Truk Over Tonase

By On Jumat, Oktober 31, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Ketua LSM Karat menegaskan bahwa pengaturan batasan tonase truk di jalan provinsi sangat penting untuk menjaga keselamatan dan infrastruktur jalan. “Pembatasan operasional tanpa memperhatikan batasan tonase hanya akan berdampak parsial,” ujarnya, Jum’at (31/10/2025).

Menurutnya, regulasi yang komprehensif, termasuk pengaturan tonase, sangat diperlukan untuk melindungi infrastruktur jalan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. “Dalam pembuatan peraturan, sebaiknya melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk pengusaha angkutan dan masyarakat, karena sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan,” tambah Ketua LSM Karat.

Mengingat banyaknya truk yang melintas di jalan raya Banten dengan over kapasitas dan modifikasi untuk menambah tonase, Ketua LSM Karat menekankan pentingnya instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, untuk menindak tegas pelanggaran over tonase. “Dengan demikian, umur panjang jalan yang dibangun dengan anggaran dari hasil pajak rakyat dapat terjaga,” ujarnya.

Permintaan kepada instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran over tonase sangat tepat dan perlu diapresiasi. Semoga langkah ini dapat meningkatkan keselamatan dan mengurangi kerusakan jalan di Provinsi Banten.

Dasar hukum yang relevan untuk mendukung pembuatan peraturan tentang pengawasan muatan angkutan barang antara lain:

- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan.

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 53 tentang uji kelayakan kendaraan bermotor dan Pasal 138 tentang jam kerja pengemudi kendaraan umum. Hal ini sangat penting, terutama dengan pemberlakuan jam operasional truk di Banten dari jam 22:00-05:00, untuk mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh kelelahan pengemudi.

- Peraturan Menteri PUPR No. 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kelas Jalan, yang memberikan pedoman tentang penetapan golongan jalan berdasarkan karakteristik fisik dan kapasitas jalan.

Dengan mengacu pada peraturan dan pasal di atas, diharapkan instansi terkait dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah truk over tonase di Provinsi Banten.

Pemerintah harus peka terhadap persoalan - persoalan yang dampaknya merugikan masyarakat jangan sampai nunggu reaktif dulu dari masyarakat baru bertindak,” tutup Adung Lee ketua LSM karat.

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Perantara Transaksi Narkotika Ditangkap Polisi

By On Jumat, Oktober 31, 2025

Tersangka MR ditangkap Polisi gegara memiliki narkotika jenis sabu. 

TANGERANG, KabarViral79.ComUnit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, menangkap seorang pria berinisial MR alias Doyok (23), warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

MR diciduk lantaran memiliki narkotika jenis sabu. 

Kapolsek Cisoka, Iptu Anggio Pratama mengatakan, tersangka MR ditangkap di sekitar rumahnya pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar jam sembilan malam.

Penangkapan MR bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut di lokasi penangkapan kerap terjadi aktivitas mencurigakan. 

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang memerintahkan jajaran untuk sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. 

“Kami kemudian melakukan observasi di lokasi yang disebutkan hingga menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan,” kata Anggio Pratama kepada wartawan, Kamis, 30 Oktober 2025. 

Polisi pun mengamankan pria itu yang kemudian diketahui adalah tersangka MR. Dari hasil interogasi, diketahui tersangka MR adalah perantara transaksi narkotika. Pada tersangka MR juga petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. 

“Tersangka MR memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,4 garam yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ujar Anggio Pratama.

MR kepada petugas mengaku mendapat keuntungan dari menjadi perantara transaksi narkotika. Keuntungan yang didapat tersangka MR adalah dapat mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.

Tersangka MR beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cisoka untuk menjalani pemeriksaan.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni satu unit ponsel. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara. (Reno)

Program MBG di Pesisir Pandeglang dapat Perhatian Langsung Gubernur Andra Soni

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau pelaksanaan program MBG di SMA Negeri 15 Kabupaten Pandeglang, Kamis, 30 Oktober 2025. 

PANDEGLANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 15 Kabupaten Pandeglang, Kamis, 30 Oktober 2025.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Gubernur memastikan pemerataan manfaat program nasional hingga ke wilayah pesisir Carita, Banten.

“Saya ingin memastikan bahwa program makan bergizi gratis benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak di seluruh Banten,” ujarnya.

Kedatangan Gubernur disambut hangat oleh Kepala Sekolah, Dewan Guru, dan para siswa.

Dalam kunjungannya, Andra Soni meninjau ruang kelas, melihat fasilitas Unit Kesehatan Sekolah (UKS), serta berinteraksi dengan siswa-siswi yang tengah bersiap mengikuti kegiatan belajar. Suasana berlangsung akrab dan penuh antusias.

Gubernur Andra Soni menyampaikan, kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memastikan program prioritas nasional berjalan optimal hingga ke wilayah pesisir. Program MBG di SMA Negeri 15 sudah berjalan selama dua bulan. 

Apalagi, program MBG merupakan implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan gizi, konsentrasi belajar, dan kualitas pendidikan generasi muda Indonesia. Termasuk untuk sekolah-sekolah di pesisir. 

“Ini jadi bagian Pemprov Banten untuk memastikan program prioritas nasional berjalan dengan optimal,” ucapnya. 

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 15 Kabupaten Pandeglang, Deri Aldina menyampaikan rasa syukur atas perhatian Gubernur. Khususnya, perhatian yang diberikan ke sekolah yang berada di wilayah pesisir.

SMA Negeri 15 Pandeglang saat ini memiliki sekitar 670 siswa dari tiga angkatan dan terus menunjukkan peningkatan prestasi akademik.

Dalam dua tahun terakhir, jumlah lulusan yang diterima di perguruan tinggi negeri meningkat signifikan.

Pada tahun ajaran 2023–2024, sembilan siswa diterima di perguruan tinggi negeri dan meningkat menjadi dua belas siswa di tahun berikutnya.

“Kehadiran Pak Gubernur adalah kebanggaan bagi kami. Ini menjadi motivasi besar bagi guru dan siswa untuk terus memberikan yang terbaik,” ujarnya.

Melalui kunjungan ini diharapkan program MBG tidak hanya membantu pemenuhan gizi siswa, tetapi juga menumbuhkan rasa percaya diri, semangat belajar, dan cita-cita tinggi bagi generasi muda Banten.

Pemprov Banten meyakini bahwa pendidikan yang baik dan gizi yang cukup merupakan fondasi bagi terwujudnya Banten yang maju, adil, dan berdaya saing. (*/red)

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Ilustrasi Gedung KPK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam perkara suap dana Pokok Pikiran (Pokir) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan.

Keempat tersangka itu terdiri dari dua anggota DPRD dan dua pihak swasta. Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

“Benar (empat tersangka baru),” ujar Fitroh kepada wartawan, Selasa, 28 Oktober 2025.

Keempat tersangka itu di antaranya Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029), Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU periode 2024-2029), Ahmad Thoha (swasta) dan Meindra SB (swasta).

Mereka yang ditetapkan tersangka pernah menjalani pemeriksaan terkait perkara ini. Saat itu statusnya masih saksi.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Empat di antaranya kini menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Sementara, dua kontraktor pemberi suap yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah divonis bersalah dalam perkara ini. (*/red)

Pegawai Pemkab Sidoarjo yang Terlibat Pesta Seks Terancam Diberhentikan Tidak Terhormat

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Para pelaku pesta seks sejenis di hotel Surabaya, usai ditangkap, Kamis, 23 Oktober 2025. 

SIDOARJO, KabarViral79.ComOknum staf berinisial MB yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), terancam diberhentikan tidak terhormat.

MB ditetapkan tersangka dan ditahan Polrestabes Surabaya bersama 33 orang lainnya usai terlibat pesta seks sesama jenis di salah satu hotel di Surabaya.

Dalam enam bulan terakhir, MB sehari-hari bekerja sebagai Staf di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan, tindakan MB mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus norma dan aturan kepegawaian.

Oleh sebab itu, kata Subandi, pihaknya akan memberhentikan oknum tersebut dari status kepegawaiannya.

“Tentu karena ini melanggar aturan ASN, yang bersangkutan akan diberhentikan,” kata Subandi usai menyerahkan SK PPPK Tahap II, Selasa, 28 Oktober 2025.

Namun, Pemkab Sidoarjo lebih dulu akan memberikan kesempatan bagi MB mengundurkan diri sebelum dia dikenakan sanksi lebih berat.

“Langkah terbaik adalah mengundurkan diri agar dia masih bisa menjaga martabatnya sebagai seorang P3K,” ujarnya.

“Jika tidak, maka diberhentikan dengan tidak hormat,” imbuhnya.

Surat Keputusan untuk mengundurkan diri atau akan dikenakan sanksi administratif telah dikirim Pemkab kepada MB.

Subandi berharap, MB dapat memilih nasibnya secara bijak.

“Kami ingin dia keluar secara terhormat. Harapan kami seperti itu,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, 34 pria menggelar pesta seks bertajuk “Siwalan Party” pada Minggu, 19 Oktober 2025, dengan motif mencari kesenangan.

Pesta tersebut sudah digelar sebanyak delapan kali.

Mereka yang ditetapkan tersangka kasus pesta seks sesama jenis memiliki peran masing-masing; pemodal, admin, dan peserta.

Tersangka pemodal dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Tersangka admin utama dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.

Sementara admin dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lalu 25 peserta yang terlibat pesta seks itu terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*/red)

Alokasi Kuota Haji 2026, Jawa Timur Terbanyak

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Ilustrasi Jemaah Haji. 


JAKARTA, KabarViral79.Com Jawa Timur (Jatim) menjadi Provinsi yang mendapatkan kuota haji reguler terbanyak pada 2026.

Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu mendapatkan kuota haji reguler 2026 sebanyak 42.409 jemaah.

Adapun Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji 2026 sebanyak 221.000. Dari total kuota itu, haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320 jemaah. Sedangkan haji khusus mendapat jatah sebanyak 17.680 jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembagian kuota disusun sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Terkait dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” ujar Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa, 28 Oktober 2025.

Sistem pembagian ini mengedepankan prinsip keadilan, sehingga provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar.

Dalam rapat tersebut Dahnil juga menyampaikan bahwa masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi kini disamaratakan menjadi 26 tahun.

Penyamarataan masa tunggu tersebut membuat nilai manfaat yang diterima setiap jemaah haji akan sama, karena lamanya waktu tunggu juga setara.

“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” tutur Dahnil.

Berikut kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia:

Jawa Timur – 42.409 jemaah haji

Jawa Tengah – 34.122 jemaah haji

Jawa Barat – 29.643 jemaah haji

Sulawesi Selatan – 9.670 jemaah haji

Banten – 9.124 jemaah haji

DKI Jakarta – 7.819 jemaah haji

Sumatera Utara – 5.913 jemaah haji

Lampung – 5.827 jemaah haji

Nusa Tenggara Barat – 5.798 jemaah haji

Aceh – 5.426 jemaah haji

Sumatera Selatan – 5.354 jemaah haji

Kalimantan Selatan – 5.187 jemaah haji

Riau – 4.682 jemaah haji

Sumatera Barat – 3.928 jemaah haji

DI Yogyakarta – 3.748 jemaah haji

Jambi – 3.576 jemaah haji

Kalimantan Timur – 3.189 jemaah haji

Sulawesi Tenggara – 2.063 jemaah haji

Kalimantan Barat – 1.858 jemaah haji

Sulawesi Tengah – 1.753 jemaah haji

Bali – 1.698 jemaah haji

Kalimantan Tengah – 1.559 jemaah haji

Sulawesi Barat – 1.450 jemaah haji

Bengkulu – 1.357 jemaah haji

Kepulauan Riau – 1.085 jemaah haji

Bangka Belitung – 1.077 jemaah haji

Papua – 933 jemaah haji

Maluku Utara – 785 jemaah haji

Gorontalo – 608 jemaah haji

Maluku – 587 jemaah haji

Kalimantan Utara – 489 jemaah haji

Papua Barat – 447 jemaah haji

Nusa Tenggara Timur – 516 jemaah haji

Sulawesi Utara – 402 jemaah haji.


(*/red)

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Respons Kejagung

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

JAKARTA, KabarViral79.ComKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna merespons mengenai vonis penjara Nikita Mirzani yang lebih rendah dari tuntutan.

Diketahui, Nikita divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 11 tahun.

“Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis empat tahun. Pasal yang terbukti Pasal pemerasan juncto Pasal pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau enggak salah. Dan TPPU-nya tidak terbukti,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

“Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Menurut Anang, JPU masih memiliki waktu untuk berpikir.

Dia menyebut, mereka belum memutuskan apakah akan menerima vonis Nikita itu atau akan melakukan upaya hukum lain.

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” ujar Anang.

Diketahui sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.

Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. Sementara, Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana tuntutan Jaksa.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan. (*/red)

Bupati Tangerang Minta Pengurus KDKMP Gunakan Modal Usaha Secara Transparan

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Bupati Maesyal Rasyid

TANGERANG, KabarViral79.Com Bupati  Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid meminta kepada para pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menggunakan bantuan modal usaha secara transparan untuk kepentingan anggota dan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Maesyal Rasyid saat membuka acara Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana CSR Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jl. Ki Samaun Kota Tangerang, Kamis, 30 Oktober 2025.

“Bapak Ibu, kita sudah mendapatkan support bantuan CSR permodalan. Saya mohon kepada bapak ibu manfaatkanlah bantuan ini dengan transparan dan sebesar-besarnya untuk kepentingan anggota dan masyarakat,” pinta Bupati Maesyal Rasyid.

Menurutnya, sebanyak 60 KDKMP mendapatkan bantuan dana CSR sebesar Rp 100 juta. Bantuan dana ini digunakan sebagai modal usaha untuk menggerakan roda operasional KDKMP dengan penyediaan komoditi sembako seperti telur, beras, minyak goreng, gas elpiji, dan bahan lainnya yang sangat dibutuhkan para anggota koperasi maupun masyarakat.

“Kita yang pertama ini dikasih CSR, dibantu permodalan untuk mengoperasionalkan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih sebanyak 60 koperasi. Bantuan modal ini untuk bisa memutar roda perekonomian rakyat dengan cara penyediaan sembako, gas elpiji dan bahan lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat.Walaupun sedikit untungnya kalau dengan semangat gotong royong dan ketekunan itu, pasti akan terus berputar dan terus bertambah,” ujarnya.

Bupati mengatakan, jati diri koperasi adalah menjalankan aktivitas untuk kepentingan bersama secara gotong royong dengan jalan memberdayakan anggota dan masyarakat pada umumnya yang tujuan utamanya diharapkan bisa menggerakan roda perekonomian di desa untuk kepentingan anggota dan masyarakat desa/kelurahan.

Untuk itu pihaknya pun mendorong agar KDKMP di Kabupaten Tangerang agar benar-benar berjalan dengan baik sehingga mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, khususnya di desa dan kelurahan

“KDKMP ini sebagai sumber suplai kebutuhan aktivitas produk perekonomian di desa. Yang kedua, nanti kami akan programkan setiap bulan setiap Kecamatan itu ada gerakan pangan murah. Jadi jangan sampai enggak jalan, harus menjadi contoh karena pertama di Indonesia yang menjalankan KDKMP melalui CSR,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum), Rr. Anna Ratna Maemunah menyampaikan, kegiatan monitoring dan evaluasi ini untuk pembinaan, pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan dana CSR yang telah diterima oleh seluruh KDKMP sebesar Rp 100 juta kepada 60 KDKMP Mockup se-Kabupaten Tangerang pada CSR tahap pertama.

“Tujuan monitoring dan evaluasi penggunaan dana CSR KDKMP ini, pertama untuk memastikan bahwa dana CSR yang diterima oleh masing-masing KDKMP digunakan sesuai dengan rencana anggaran belanja. Kedua, untuk menilai tingkat keberhasilan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana CSR oleh KDKMP MockUp,” ujar Anna.

Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut juga untuk mengidentifikasi kendala atau permasalahan yang dihadapi oleh KDKMP, menguatkan kapasitas kelembagaan dan manajerial, dan mendukung terciptanya transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana CSR yang dikelola KDKMP. 

“Peserta kegiatan ini berjumlah 120 orang dari 60 KDKMP MockUp. Monitoring dan pemeriksaan laporan penggunaan dana CSR dilakukan oleh tim pemerintah dari Dinas Koperasi Usaha Mikro yang berjumlah enam tim. Kemudian penyampaian hasil monitoring dan pemeriksaan untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing KDKMP. Metode yang kami gunakan, pertama pendampingan atau asistensi yang kedua Coaching Clinic,” jelasnya. (Reno)

132 Siswa SD Bersaing di Pentas PAI Tingkat Kabupaten Bireuen 2025

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Sekretaris Disdikbud Bireuen, Zamzami, S.Pd, MM mewakili Kepala Disdikbud Dr. Muslim, M.Si membuka kegiatan Pentas PAI tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2025, di Aula SPNF-SKB Disdikbud setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Sebanyak 132 peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) perwakilan dari 12 Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) se-Kabupaten Bireuen, mengikuti Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) Tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2025.

Kegiatan yang digelar Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen berlangsung selama dua hari, 30-31 Oktober 2025, di Aula SPNF-SKB Disdikbud setempat.

Pentas PAI dengan tema “Generasi Berprestasi, Talenta Keterampilan dan Seni Menginspirasi, Budi Pekerti Sebagai Pondasi Masa Depan” dibuka oleh Sekretaris Disdikbud Bireuen, Zamzami, S.Pd., M.M., mewakili Kepala Disdikbud Dr. Muslim, M.Si.

Zamzami menyebutkan, kegiatan ini bertujuan mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam bidang Pendidikan Agama Islam, serta menumbuhkan sikap mental, sportivitas, kejujuran, dan ukhuwah islamiyah antar sesama siswa.

Seorang peserta sedang mengikuti lomba Pentas PAI tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2025, di Aula SPNF-SKB Disdikbud setempat. 

“Tidak ada istilah kalah dan menang dalam kegiatan ini. Semua peserta adalah juara yang telah mewakili K3S masing-masing,” ujarnya.

Panitia pelaksana, Khairul Mursalin, S.Pd, MM menjelaskan, Pentas PAI diikuti 132 siswa putra dan putri dengan pendamping 72 guru. Enam cabang lomba dipertandingkan, yaitu tilawatil quran, hifdzil quran, pidato, cerdas cermat, azan, dan kaligrafi.

Juara 1, 2, dan 3 dari setiap cabang lomba akan memperoleh piala, piagam penghargaan, dan uang pembinaan dari Disdikbud Bireuen. (Joniful Bahri)

Denpom III/4 Serang Terima Hibah Tiga Mobil Operasional

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Denpom III/4 Serang menerima hibah tiga mobil operasional dari Provinsi Banten dan Mulyadi Jayabaya, di Mako Denpom III/4 Serang, Rabu, 29 Oktober 2025. 

SERANG, KabarViral79.ComKomandan Pomdam III/Slw, Kolonel CPM Sutrisno secara simbolis menerima hibah tiga mobil operasional untuk Denpom III/4 Serang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Mulyadi Jayabaya, di Mako Denpom III/4 Serang, Rabu, 29 Oktober 2025.

Komandan Denpom III/4 Serang, Letkol CPM Dadang Dwi Saputro mengatakan, pihaknya menerima tiga mobil operasional, yaitu mobil Hiace Commuter 2025, mobil kawal XL-7 2025, dan mobil kawal Fortuner 2014 (untuk Subdenpom III/4 - 1 Rangkasbitung).

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari semua pihak, mobil operasional tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan kegiatan operasional Denpom III/4 Serang,” ujar Dadang Dwi.

Denpom III/4 Serang menerima hibah tiga mobil operasional. 

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim menyampaikan, selama ini Denpom III/4 Serang telah bersama-sama dengan pemerintah daerah, bersinergi dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Banten.

Hadir dalam kegiatan itu, Danpomdam III/Slw, Kolonel Cpm Sutrisno; Kasi Tuud Pomdam III/Slw, Mayor CPM Dudu Abdulrahman; Kasi Wal Pomdam III/Slw, Mayor CPM Iyan Sopyan; Kasi Lidpam, Mayor CPM Doni K; Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim; Plt. Kepala Kesbangpol Provinsi Banten, Epi Rustandi; Ketua Kadin Kabupaten Lebak, Nabil Jayabaya. (*/red)

Polda Banten Gelar Rakor PPNS Kewilayahan Tahun 2025

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Rakor PPNS Kewilayahan Provinsi Banten Tahun 2025

SERANG, KabarViral79.ComKepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kewilayahan Provinsi Banten Tahun 2025 dengan mengusung tema “Optimalisasi Peran PPNS dan Penyidik Polri Pengemban Fungsi Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dalam Penegakan Hukum yang Presisi Guna Mendorong Terwujudnya Asta Cita”, Rabu, 29 Oktober 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana; Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono; Kepala BBPOM Serang; Kepala Satpol PP Provinsi Banten; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten; Kepala Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan; Kepala Kemenkum Kanwil Banten; Kepala Kantor Pajak DJP Banten’ peserta PPNS sebanyak 50 orang.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kombes Pol Yudhis Wibisana, dilanjutkan pemberian penghargaan kepada PPNS yang aktif dan sering berkoordinasi dengan Korwas PPNS Direktorat Reskrimsus Polda Banten.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana dalam sambutannya, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antara PPNS dan Polri dalam menangani perkara.

“Kita harus bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu penegakan hukum dan keadilan yang Presisi guna mendorong terwujudnya Asta Cita, sesuai dengan program Presiden RI. Rakor ini juga membahas beberapa isu strategis terkait dengan penanganan perkara, termasuk pentingnya memahami KUHAP dan Undang-Undang lainnya dalam proses penyidikan,” jelas Yudhis.

Rakor PPNS Kewilayahan Provinsi Banten Tahun 2025. 

Yudhis mengatakan, Rakor ini juga mempunyai tujuan untuk meningkatkan soliditas PPNS dan Penyidik Polri pengemban tugas Korwas PPNS yang Presisi dalam penegakan hukum guna mendukung transformasi ekonomi nasional.

“Agar peserta Rakor pengemban fungsi PPNS dapat mengungkapkan kendala-kendala yang ada di lapangan agar dapat dipecahkan secara bersama-sama. Selain untuk memperkuat sinergitas kepada seluruh PPNS, kegiatan ini juga bertujuan untuk sosialisasi upaya pelaksanaan program kerja sesuai prosedur,” tuturnya.

R. Isjuniyanto dari Kejaksaan Tinggi Banten sebagai narasumber memaparkan berkaitan koordinasi PPNS dengan Kejaksaan terkait penanganan Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Muhammad Muksin dari Satpol PP Provinsi Banten sebagai narasumber, menjelaskan dan memaparkan berkaitan Tipiring.

Fajar Suryadi dari Kemenkum Kanwil Banten sebagai narasumber, menjelaskan dan memaparkan berkaitan legalitas PPNS.

Prof. (HC) Dr. Dadang Herli sebagai narasumber, menjelaskan dan memaparkan berkaitan pembuktian penyidikan Tindak Pidana Khusus. (Agus S)

Anggota DPRD Provinsi Banten Ade Rahmat Hidayat Melaksanakan Reses Masa Persidangan Ke-1 di Desa Sukajadi

By On Kamis, Oktober 30, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi NasDem, Ade Rahmat Hidayat, ST, melaksanakan Reses Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2025–2026 di Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Dalam pelaksanaan reses tersebut, Ade Rahmat Hidayat bersama timnya turut dihadiri oleh Kepala Desa Sukajadi Ujang Supiana, Sekretaris Desa Hendi Wijaya, serta disambut hangat oleh puluhan warga masyarakat Desa Sukajadi Kecamatan Panggarangan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukajadi Ujang Supiana menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Ade Rahmat Hidayat yang telah melaksanakan kegiatan reses di wilayahnya untuk menampung aspirasi masyarakat.



“Semoga Pak Ade Rahmat diberikan kesehatan, keberkahan, dan mudah-mudahan cita-citanya terlaksana,” ujar Ujang Supiana.

Sementara itu, dalam sambutannya, Anggota DPRD Provinsi Banten Ade Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa kegiatan reses ini merupakan kewajiban setiap anggota dewan untuk turun langsung ke daerah pemilihannya.

“Reses ini wajib dilaksanakan oleh anggota dewan untuk melakukan kunjungan kerja ke konstituen di daerah pemilihannya guna menampung aspirasi masyarakat. Selanjutnya, hasil aspirasi tersebut akan kami catat dan sampaikan langsung kepada Gubernur Banten melalui sidang paripurna,” terang Ade Rahmat Hidayat.

(Cup)

Koalisi KEJAM Gelar Aksi di Depan Kantor Perhutani KPH Banten, Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Bayah dan Cihara

By On Kamis, Oktober 30, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com — Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Kajian Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten, Kamis (30/10/2025).

Aksi tersebut menyoroti dugaan adanya aktivitas penambangan batubara tanpa izin di kawasan hutan Resort Pemangku Hutan (RPH) Bayah Selatan, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam orasinya, para peserta aksi menilai kegiatan tambang ilegal itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari rusaknya lahan hutan, terganggunya ekosistem, hingga meningkatnya risiko bencana bagi warga sekitar.

“Tambang ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Setiap lubang tambang adalah luka terbuka bagi bumi,” ujar Adi Muhdi /Acong sebagai Danlap KEJAM dalam pernyataannya.

Koalisi KEJAM menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan aparat dan institusi terkait, terutama Perum Perhutani dan aparat penegak hukum. Mereka mempertanyakan tanggung jawab Kepala Administratur Perhutani KPH Banten, Asisten Perhutani (Asper) Bayah, dan Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Bayah.

“Dimana pengawasan Perhutani? Apakah mereka buta, tuli, atau sengaja membiarkan demi keuntungan pribadi?” seru Danlap Adi Muhdi/Acong.

Dalam pernyataannya, KEJAM mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dengan mencopot sejumlah pejabat Perhutani, di antaranya:

Kepala Administratur Perhutani KPH Banten

ASPER Bayah

KRPH Bayah

Polter Bayah

Selain itu, KEJAM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga penegakan hukum benar-benar dilakukan dan kawasan hutan kembali aman.

Sebagai dasar hukum, Koalisi KEJAM mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023.

Mereka menilai, kegiatan tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba, yang mengatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

“Hutan bukan warisan nenek moyang untuk dihabiskan, tapi titipan untuk dijaga. Jangan biarkan kerakusan menghapus masa depan generasi kita,” tegas Acong selaku komandan lapangan (Danlap).

Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan Perum Perhutani KPH Banten, Dadang, menemui peserta aksi dan menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

“Kami tidak pernah melakukan pembiaran. Kalau kami membiarkan, mungkin sebelum Bapak-Bapak orasi di sini, kami sudah tidak berfungsi lagi,” ujar Dadang di hadapan massa.

Dadang menjelaskan, lokasi yang dimaksud bukan di RPH Sawarna, melainkan di RPH Bayah Selatan, wilayah kerja KPH Banten BKPH Bayah.

Ia menambahkan, Perhutani telah melakukan beberapa kali operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan Dinas Kehutanan untuk menindak penambangan ilegal tersebut.

“Sebulan lalu kami juga melakukan operasi bersama PLN, karena ada kegiatan penyusunan jaringan 150 KV. Saat itu kami turut melakukan penertiban,” jelasnya.

Meski telah menerima penjelasan, Koalisi KEJAM mengaku tidak puas dengan jawaban yang diberikan perwakilan Perhutani.

Koordinator lapangan aksi, Fitra, menyebut bahwa hasil patroli dan operasi gabungan belum menunjukkan hasil konkret, karena belum ada pelaku tambang ilegal yang berhasil ditangkap.

“Mereka bilang operasi selalu bocor. Nah, ketika kami tanya apakah pernah ada yang tertangkap tangan, jawabannya belum ada. Itu membuktikan lemahnya pengawasan,” kata Fitra.

Ia juga menduga kebocoran informasi operasi penertiban berasal dari oknum internal Perum Perhutani sendiri.

“Tidak mungkin pihak luar tahu kalau akan ada razia. Kami menduga ada oknum dari dalam yang membocorkan informasi,” tambahnya.

Fitra menegaskan, KEJAM akan menggelar aksi lanjutan (jilid II) apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Kami butuh kerja nyata, bukan teori atau janji. Hutan harus diselamatkan dari para perusak,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak Perum Perhutani KPH Banten terkait dugaan tambang ilegal dan rencana aksi lanjutan yang disampaikan Koalisi KEJAM. (Red-SB)