-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Gegara Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 Miliar, Manajer Koperasi di Banyuwangi Diadili

By On Sabtu, Mei 04, 2024

Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Linggawati Wijaya menjalani sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), secara virtual. 

BANYUWANGI, KabarViral79.Com – Salah seorang Manajer Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Linggawati Wijaya menjalani sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), secara virtual.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak empat orang saksi kunci. Keempat orang itu adalah korban TPPU yang yang mengalami kerugian Rp 9,3 miliar.

Mereka mengalami kerugian berbeda, masing-masing Jayadi Arif Budianto Rp 2,7 miliar, Nyoo Nyoto Cahyono Rp 4,5 miliar, Yuliana Angkawijaya Rp 1,1 miliar dan Suryo Wicaksoni Rp 1 miliar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi mengatakan, Linggawati tidak hanya dikenai tindak pidana penipuan tetapi juga TPPU.

“Saat ini sudah dalam proses persidangan,” kata Rizky kepada wartawan Jumat, 03 Mei 2024.

Menurut Rizky, dalam kasus tindak pidana penipuan yang sebelumnya memang sudah inkrah itu, terdakwa harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara.

“Prosesnya memang hingga pengajuan peninjauan kembali (PK),” ujarnya.

Namun PK terdakwa ditolak sehingga hal itu menguatkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus Yuliana dengan hukuman empat tahun penjara.

“Kasus TPPU itu berjalan karena ada kerugian yang dialami korban. Juga untuk mengetahui aset dan aliran dananya ke mana saja,” tuturnya.

Ia menjelaskan, proses sidang TPPU tersebut masih terus berjalan dan akan menghadirkan kembali sejumlah saksi pada persidangan selanjutnya.

“Kita berharap uang Rp 4,5 miliar yang didepositkan di KSP Tinara bisa kembali,” kata Nyoo Nyoto Cahyono, salah satu korban dari KSP Tinara.

Menurut Nyoto, sejauh ini terdakwa sama sekali tidak menawarkan aset untuk pengembalian. Bahkan dia menyebut korban KSP Tinara bukan hanya empat orang. Nyoto menyampaikan, ada sekitar 250 nasabah yang juga menjadi korban. Nilai kerugiannya mencapai Rp 200 miliar. Uang itu tentunya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

“Makanya kita ingin uangnya bisa kembali,” ucapnya.

Kuasa Hukum Linggawati, Achmad Hayyi mengaku, pihaknya memiliki bukti bahwa KSP Tinara memang dinyatakan pailit oleh kurator. (*/red)

Dua Polisi di Banyuwangi Dipecat Gegara Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba

By On Selasa, April 02, 2024


BANYUWANGI, KabarViral79.Com – Gegara sering bolos dinas dan terlibat narkoba, dua personel polisi di lingkungan Polresta Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), mendapat sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Dua orang yang mendapat sangsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu, yakni Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso.

Prosesi pemecatan dilakukan dengan pemberian tanda silang terhadap foto kedua personel tersebut oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Selasa, 02 April 2024.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, pemberhentian itu karena keduanya melakukan pelanggaran.

“Tidak ada toleransi apa pun bagi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, apalagi penyalahguna narkoba,” kata Nanang.

Menurut Nanang, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik di lingkungan instansi Polri maupun masyarakat sipil.

“Baik di instansi Polri atau siapa pun, karena dapat merusak generasi masa depan,” tegasnya.

Nanang menjelaskan, kedua personel Polisi itu tidak serta-merta diberhentikan. Pemberian sanksi PTDH itu sesuai keputusan KEP/143/144/III/2024 yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto.

“Ada proses yang dilewati dan dilakukan. Sampai akhirnya diputuskan oleh Kapolda Jatim untuk dilakukan pemberhentian,” jelas Nanang.

Diketahui, Bripka Alexandra telah meninggalkan tugas selama 256 hari. Ia tercatat memiliki enam Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD).

“Empat di antaranya terkait pelanggaran tidak masuk dinas dan dua lainnya terkait penyalahgunaan narkoba,” tutur Nanang.

Sedangkan Bripka Gusde Santoso, tidak berdinas selama 365 hari, juga memiliki satu SKHD terkait pelanggaran disiplin.

Nanang menyebut, PTDH itu dapat menjadi refleksi maupun pengingat bagi semua anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi kode etik dan marwah institusi.

“Kami berharap ini bisa menjadi pengingat untuk kita semuanya, agar tetap menjunjung tinggi kode etik dan marwah Polri,” pungkas Nanang. (*/red)

Viral Video Mobil Pengangkut Sembako Bergambar Caleg Terjun ke Jurang

By On Selasa, Februari 13, 2024


BANYUWANGI, KabarViral79.Com – Sebuah mobil pikup pengangkut sembako bergambar calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Timur, mengalami kecelakaan tunggal.

Mobil berwarna hitam tersebut terjun masuk ke jurang sedalam kurang lebih lima meter di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Video detik-detik peristiwa kecelakaan tersebut menyebar dan viral di berbagai media sosial warga Banyuwangi.

Video berdurasi 36 detik tersebut memperlihatkan kondisi mobil pikup yang terperosok tersebut. Termasuk tumpukan sembako yang berserakan. Dalam video itu, terdengar suara laki-laki yang menyebut lokasinya di Kalibendo, Kecamatan Glagah.

“Sembako berupa beras, minyak, terpelosok di areal Kalibendo,” kata orang dalam video.

Menurut informasi yang beredar, mobil pengangkut sembako bergambar caleg itu diduga kecelakaan pada Minggu, 11 Februari 2024.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi, Iptu Dwi Wijayanto kepada wartawan mengaku belum mendapatkan laporan terkait kecelakaan tersebut.

“Kami belum mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut,” kata Dwi, Selasa, 13 Februari 2024.

Bahkan pihaknya juga mengaku belum mendapatkan informasi lengkap dari Polsek setempat.

“Ya, belum ada laporan dari Polsek setempat,” ujar Dwi. 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto mengaku tengah melakukan penelusuran terkait kejadian itu. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah ada indikasi pelanggaran pemilu atau tidak dari kejadian tersebut.

“Kita masih melakukan penelusuran. Sekaligus meminta laporan ke pengawas kami yang di lapangan,” kata Untung.

Menurutnya, pihaknya belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait mobil pikup terperosok yang mengangkut sembako Caleg itu. (*/red)