-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Video Menkum soal Dualisme PPP: Pemerintah tak Ikut Campur, Hanya Nilai Sesuai AD/ART

By On Rabu, Oktober 01, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintah tidak mau mencampuri polemik pemilihan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang berakhir saling klaim menang aklamasi oleh dua kubu.

Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan secara internal oleh para kader partai.

Hal itu disampaikan Menkum Supratman usai rapat dengan Pimpinan DPR dan Serikat Buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

Supratman mengatakan, penyelesaian konflik lebih baik dilakukan dengan cara musyawarah.

Dia juga menyebut, pihaknya tetap memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dokumen kepengurusan PPP yang nantinya diajukan ke Kementerian Hukum.

Ia menegaskan pemerintah akan berpedoman pada aturan yang berlaku. (*/red)

Soal Dualisme PPP, Menko Yusril Sebut Pemerintah Netral

By On Senin, September 29, 2025

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, KabarViral79.ComMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah bersikap netral dan tak memihak dalam menyikapi dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurutnya, pemerintah akan hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus PPP. Dia memastikan pemerintah akan objektif.

“Pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru Parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 September 2025.

Yusril mempersilakan kedua Ketua Umum PPP hasil Muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.

“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.

Menurut Yusril, pemerintah tidak akan mencampuri dinamika internal partai mana pun.

Dia menegaskan, konflik internal partai adalah urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan UU Partai Politik yang berlaku.

“Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” jelasnya.

Yusril juga menegaskan, dalam negara demokrasi, partai politik memainkan peran penting sebagai pilar utama demokrasi.

Dia mengatakan, pemerintah ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.

“Dalam mengesahkan pengurus Parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” imbuhnya.

Diketahui, Muktamar X PPP melahirkan dua klaim kepemimpinan Partai Kabah.

Keduanya adalah kubu mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Agus Suparmanto; dan calon petahana, Mardiono.

Sejak awal, suasana Muktamar X yang berlangsung di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu, 27 September 2025, sudah memanas sejak pembukaan.

Pemilihan Ketua Umum yang semestinya dilangsungkan Minggu, 28 September 2025, mendadak dipercepat oleh panitia. Alasannya, karena situasi tidak kondusif.

Kubu Mardiono mengklaim bahwa jagoannya telah terpilih secara aklamasi untuk memimpin Partai Kabah untuk Periode 2025-2030.

“Saya ingin menyampaikan selamat kepada Pak Mardiono atas terpilihnya secara aklamasi dalam muktamar ke-10 yang baru saja kami ketuk palunya,” kata Pimpinan Sidang Muktamar X PPP, Amir Uskara, dalam konferensi pers, Sabtu.

Sehari setelahnya, kubu Agus Suparmanto juga menyatakan bahwa Agus terpilih secara aklamasi untuk memimpin PPP lima tahun ke depan.

Ketua Pimpinan Sidang Paripurna VIII Qoyum Abdul Jabbar menyebutkan, Agus terpilih secara aklamasi oleh mayoritas peserta Muktamar X di Hotel Mercure, Ancol, pada Sabtu, 28 September 2025.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil tanpa ada peserta yang meninggalkan arena forum.

“Aklamasi Pak Agus Suparmanto merupakan kehendak muktamar dan aspirasi muktamirin yang menentukan keputusan,” ujar Qoyum melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 28 September 2025. (*/red)

Prabowo Puji Menaker Yassierli: Santai Aja Rileks, Udah Hampir Setahun

By On Senin, September 29, 2025

Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri penutupan Munas PKS, di Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden Prabowo Subianto menghadiri penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Munas VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2025.

Prabowo sempat menyinggung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang merupakan Menteri yang diusulkan PKS.

Diketahui, Yassierli juga merupakan teknokrat yang berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Terima kasih PKS, sampai sekarang yang saudara tunjuk berprestasi, kerja dengan sangat baik. Walaupun saya perhatikan menjelang satu tahun, rambut putihnya tambah banyak,” seloroh Prabowo.

Awalnya, Prabowo menyapa satu persatu tokoh-tokoh yang hadir di Munas PKS. Hingga gilirannya disapa, Yassierli berdiri dan memberikan gestur hormat kepada Prabowo.

Namun berbeda dengan tokoh lain yang langsung duduk usai berdiri setelah disapa Prabowo, Yassierli justru menunggu Prabowo mempersilakannya duduk.

“Silakan duduk. Udah hampir setahun, santai saja Pak, rileks,” seloroh Prabowo.

Dia lantas melanjutkan bahwa ia tak menduga Yassierli akan disodorkan sebagai calon menteri. Sebab biasanya yang disodorkan partai politik umumnya adalah tokoh terkenal atau tokoh politik.

“Yang disampaikan professor dari ITB. Boleh juga PKS ini. Jadi ternyata PKS ini juga punya rasa tanggung jawab yang besar kepada negara. Yang diajukan teknokrat, walaupun saya percaya di semua partai banyak juga teknokrat yang capable, dan alhamdulillah saya juga terima,” tuturnya. (*/red)

PPP Kembali Terbelah, Mardiono dan Agus Suparmanto Saling Klaim Jadi Ketum

By On Senin, September 29, 2025

Plt Ketum PPP, Mardiono saat diwawancarai oleh awak media usai membuka Muktamar X PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakut, pada Sabtu, 27 September 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpilih versi Muktamar X, Agus Suparmanto akan mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum (Kemenkum).

Agus mengklaim terpilih menjadi Ketum PPP periode 2025-2030 dalam Muktamar X PPP di Hotel Mercure, Ancol, Sabtu, 27 September 2025.

“Ya, kami akan lakukan segera mendaftaran ke Kumham. Segera setelah otomatis hari Minggu nanti segera (daftar Kumham),” kata Agus kepada wartawan, di kawasan Ancol, Jakarta Pusat, Minggu, 28 September 2025.

Agus mengaku bersyukur PPP telah berhasil memuntaskan Muktamar X.

Menurutnya, perbedaan dalam muktamar itu hal normal dan proses demokrasi kepartaian.

“Dinamika ini dialami oleh semua partai bahkan juga ormas. Setelah partai selesai, kita bersatu lagi, bertegur sapa, berangkulan lagi dalam menyatukan langkah bersama, membangun dan membesarkan PPP,” ujar Agus.

“Tidak boleh diantara kita larut dengan muktamar, karena muktamar sudah selesai dengan semua keputusan yang diambil. Saatnya kita menatap ke depan dan mengayunkan langkah bersama,” imbuhnya.

Agus menyampaikan, dirinya akan mengembalikan PPP ke panggung politik nasional. Baginya, kembai PPP ke DPR RI merupakan prioritas perjuangan kepemimpinnannya.

“Kembali ke DPR RI adalah prioritas perjuangan paling pertama, ini menjadi perjuangan yang akan menentukan bagi nasib PPP ke depan dengan solidaritas para kader, kerja keras yang terukur dan strategi yang tepat yakinlah bahwa PPP akan kembali lagi ke Senayan,” ujar Agus.

Diketahui sebelumnya, Muhamad Mardiono juga mengaku terpilih menjadi Ketua Umum terpilih DPP PPP periode 2025-2030 secara aklamasi dalam forum Muktamar X.

Keputusan ini diambil setelah pimpinan sidang Muktamar menggelar agenda pembahasan tata tertib (Tatib) Muktamar.

Dimana, hal itu salah satunya berkaitan dengan pemilihan Ketua Umum yang harus dihadiri secara fisik oleh peserta Muktamar.

Keputusan secara aklamasi ini setelah mendapat persetujuan dari 30 Ketua DPW yang hadir di dalam ruang sidang. Ia mengakui sempat ada dinamika yang terjadi di dalam ruang sidang.

“Tapi sekali lagi, insya Allah kami sudah sepakat dengan seluruh DPW bahwa tadi memang kita sudah ketuk palu dan menyampaikan selamat kepada Pak Mardiono yang terpilih secara aklamasi,” kata pimpinan sidang Muktamar, Amir Uskara. (*/red)

Video Pidato Prabowo di Munas PKS: Saya Gak Dendam Sama Anies

By On Senin, September 29, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden Prabowo Subianto mengaku tidak merasa dendam pada mantan calon Presiden (Capres) Anies Baswedan yang memberinya nilai 11 dari 100 atas kinerjanya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) saat debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan Prabowo saat pidato di penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin, 29 September 2025.

Dalam forum itu, Prabowo memandang, politik harus ramai.

Menurut Prabowo, debat Calon Presiden dan Wakil Presiden tidak menarik jika para kandidat hanya berbicara dengan datar. (*/red)

Video Soal Klaim Mardiono Terpilih Secara Aklamasi, Rommy: Itu Bukan Muktamar, Tapi Mau Ngamar

By On Senin, September 29, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Rommy membantah klaim sepihak Muhamad Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum PPP Periode 2025-2030 secara aklamasi.

Klaim Mardiono disampaikan bukan di sebuah kamar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.

“Pak Mardiono dan rekan-rekan yang menyatakan diri melalui sebuah kamar di lantai 10 Hotel Mercure telah terpilih secara aklamasi. Saya perlu menyampaikan ini bukan muktamar tetapi mau ngamar. Jadi saya pertegas lagi ini bukan muktamar tapi mau ngamar,” ujar Rommy usai Tasyakuran Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta Utara, Minggu, 28 September 2025. (*/red)

Video Surya Paloh Sebut NasDem Tak Butuh Kader Ragu-Ragu

By On Senin, September 29, 2025


JAKARTA, KabarViral79.ComKetua Umum NasDem, Surya Paloh menyampaikan pidato di hadapan kadernya saat menutup kegiatan Laboratorium Gerakan (Laga) Perubahan Partai NasDem di Akademi Bela Negara NasDem, Jakarta Selatan, Minggu, 28 September 2025.

Dalam pidatonya, Paloh menyinggung soal kader partai yang ragu-ragu dengan visi dan misi NasDem.

Ungkapan Paloh itu pun memunculkan spekulasi publik. Tidak sedikit yang menduga pernyataannya ditujukan kepada RMS (Rusdi Masse Mappasessu) yang tengah diterpa isu kepindahan ke PSI.

Diketahui, RMS diisukan bakal hengkang dan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari NasDem Sulsel terkait kebenaran isu tersebut.

RMS masih tercatat sebagai Ketua DPW NasDem Sulsel. Bahkan, baru-baru ini ia dipilih menggantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. (*/red)

Adian Napitupulu Kritik Relawan Jokowi Ngotot Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode

By On Sabtu, September 27, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Politisi PDI-P, Adian Napitupulu mengkritik pernyataan Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik yang ngotot mendukung pernyataan Jokowi dukung Prabowo-Gibran 2 periode

“Kenapa di masa Prabowo harus sama (wapresnya), masa lu boleh beda. Terus masa sekarang harus sama begitu? Logika itu menabrak proses sejarah Jokowi sendiri,” ujar Adian program Bola Liar KompasTV, Jumat, 26 September 2025. (*/red)

Pakar Nilai Jokowi Lakukan Siasat Politik usai Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode

By On Sabtu, September 27, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Pengamat politik Universitas Nasional, Selamat Ginting menilai Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sedang melakukan siasat politik usai memerintahkan relawan untuk mendukung Prabowo-Gibran 2 periode.

Ginting mengatakan Jokowi ingin menunjukkan pengaruh politiknya dan ingin Gibran tetap berada di radar kekuasaan.

Hal itu dikatakan Ginting dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat, 26 September 2025. (*/red)

Sikap Gerindra soal Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode

By On Sabtu, September 27, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Politisi Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko mengungkapkan sikap partai atas pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan relawan untuk mendukung Prabowo-Gibran 2 periode. 

Hendarsam mengatakan pernyataan itu merupakan hak konstitusi Jokowi.

Hal itu dikatakan Hendarsam dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat, 26 September 2025.  (*/red)

Tafsir Ade Armando di Balik Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode

By On Sabtu, September 27, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Politisi PSI, Ade Armando menilai pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan relawan untuk mendukung Prabowo-Gibran 2 periode lantaran sebagian relawan mulai tidak dukung Prabowo.

Demikian dikatakan Ade Armando, dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat, 26 September 2025.

Selain itu, Ade mengatakan pernyataan Jokowi berhubungan dengan keberlanjutan pencapaian dari pemerintahannya ke pemerintahan Prabowo. (*/red)

Menko Yusril Bilang Sistem Pemilu Sekarang Bikin Orang Berbakat Kalah dari Artis

By On Minggu, September 07, 2025

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, KabarViral79.ComMenteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sistem Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini membuat orang-orang yang berbakat di bidang politik sulit dikenal publik.

Sehingga, kata Yusril, banyak posisi anggota DPR yang diisi oleh selebritas atau artis.

“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis, 04 September 2025.

Untuk itu, kata Yusril, pemerintah tengah berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang terkait pemilu dan partai politik. Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Menurut Yusril, perubahan sistem Pemilu sesuai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi politik.


Yusril menilai, sistem saat ini tak terbuka luas, sorotan muncul kepada orang kaya dan selebritas.

“Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” tuturnya.

Tak hanya itu, kata Yusril, revisi UU Pemilu juga menyangkut kritik terhadap kualitas anggota DPR. Sehingga sosok yang kompeten tidak bisa lolos ke parlemen di Senayan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima beberapa waktu lalu mengatakan, revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR.

Menurut Aria Bima, revisi UU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II, bukan Baleg DPR.

“UU Pemilu (prioritas Komisi II). Karena kita sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat,” ujar Aria Bima.

Aria Bima mengatakan, substansi pemilu berada di Komisi II. Untuk itu, kata dia, pembahasan revisi UU Pemilu sebaiknya dilakukan di Komisi II DPR.

“Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II,” ujarnya. (*/red)

Megawati Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDI-P Lagi

By On Jumat, Agustus 15, 2025

Hasto Kristiyanto dilantik kembali sebagai Sekjen PDI-P oleh Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri

JAKARTA, KabarViral79.Com Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan.

Penunjukan ini dikukuhkan langsung oleh Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dalam pelantikan pengurus yang belum sempat dilantik saat Kongres ke-6 di Bali.

Ketua DPP PDI-P, Ganjar Pranowo membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelantikan dilakukan secara simbolis oleh Megawati.

“Pelantikan DPP yang kemarin belum dilantik di Bali, sekaligus Sekjen – Hasto,” ujar Ganjar kepada wartawan, Kamis, 14 Agustus 2025.

Diketahui sebelumnya, posisi Sekjen sempat menjadi teka-teki di internal partai. Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani, sempat memberikan sinyal bahwa akan ada “kejutan” terkait sosok yang akan menduduki jabatan strategis tersebut.

“Yang pertama, pasti akan ada kejutan,” kata Puan kepada wartawan, Senin, 11 Agustus 2025.

Meski Puan tidak menyebutkan nama, publik langsung berspekulasi. Kini, teka-teki tersebut terjawab dengan kembalinya Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI-P.

Penunjukan Hasto sekaligus menandai kelanjutan konsolidasi struktural PDI-P pasca Kongres.

Dengan pengukuhan ini, Hasto akan melanjutkan perannya sebagai motor organisasi partai dalam menghadapi agenda politik ke depan. (*/red)

Kongres PDI-P, Megawati: Saya Tak Butuh Kader Hanya Pandai Beretorika

By On Senin, Agustus 04, 2025

Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri mengingatkan kadernya agar tak menjadikan partai untuk kepentingan pribadi.

Megawati menegaskan pentingnya kehadiran kader partai di tengah rakyat dalam setiap kerja politik.

Menurutnya, loyalitas sejati seorang kader tidak diukur dari kepiawaian berbicara, melainkan dari kesediaan untuk turun langsung menyatu dengan rakyat.

“Saya tidak butuh kader yang hanya pandai beretorika. Saya butuh kader yang rela turun ke bawah, ke akar rumput,” kata Megawati saat pidato penutupan di acara Kongres VI PDI-P di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Sabtu malam, 02 Agustus 2025.

Megawati mengatakan, arah konsolidasi partai ke depan tidak boleh terjebak dalam pencitraan atau politik populis, melainkan harus berakar pada kerja kerakyatan dan pembumian ideologi.

“Menyatu dengan rakyat dan menegakkan garis-garis ideologi banteng,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar partai tidak dijadikan alat untuk meraih kekuasaan atau kekayaan pribadi. Ia meminta para kader untuk senantiasa mematuhi instruksinya.

“Selalu jalankan instruksi saya dengan penuh kesetiaan. Kalau tidak siap, lebih baik mundur secara kesatria. Jangan jadikan partai ini arena untuk terus-menerus mencari kekuasaan dan kekayaan pribadi,” pungkasnya. (*/red)

Jadi Ketum Lagi, Megawati: Dukung Pemerintah sebagai Sparring Partner

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPR-DPRD Fraksi PDI-P se-Indonesia di Bali Beach Convention Center, Rabu, 30 Juli 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Said Abdullah mengungkap arahan yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri usai ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) lagi.

Menurut Said, PDI-P mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto sebagai sparring partner.

“Secara umum Ibu Ketua Umum yang pertama tentu berterima kasih terhadap kepercayaan daripada utusan-utusan KSB (Kepala, Sekretaris, Bendahara PDI-P di tiap daerah). Yang kedua memang Ibu Ketua Umum menyampaikan bahwa tantangan domestik dan global yang kita hadapi semakin berat, penuh ketidakpastian, jalannya pasti terjal,” kata Said di Nusa Dua Bali Convention Center, Jumat, 01 Agustus 2025.

Said mengatakan, PDI-P akan mendukung pemerintah sebagai mitra.

Ia menyebut, PDI-P akan menjadi penyeimbang pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Oleh karenanya, kita akan mendukung pemerintah sebagai sparring partner, sebagai penyeimbang, no opposition,” ujarnya.

Said menyebut, posisi sparring partner di sini, yakni mendukung program pemerintah yang benar.

PDI-P juga akan memberikan alternatif solusi kepada pemerintah apabila hal yang tak benar.

“Sampai saat ini, keputusan Ibu Ketua Umum tetap di luar,” ucap Said.

Ia juga menyebut, sikap PDI-P akan disampaikan besok pada kongres hari kedua.

Ia tak ingin mendahului sikap partai.

“Tidak ada, kan sikap politik partai baru disampaikan besok, kita tunggu bersabar sampai besok. Jangan kemudian proses-proses kongres ini menjadi cacat karena kita tidak taat terhadap AD/ART kita sendiri,” imbuhnya. (*/red)

Terpilih Jadi Ketum, Kaesang Sebut Tidak Ada Dualisme di PSI

By On Senin, Juli 21, 2025

Kaesang Pangarep. 

SOLO, KabarViral79.Com Kaesang Pangarep resmi terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Periode 2025-2030 dalam Kongres PSI yang digelar di Solo, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu, 19 Juli 2025.

Kaesang unggul telak dalam e-voting nasional dengan perolehan suara sebesar 65,28 persen, mengalahkan dua kandidat lainnya.

Caketum nomor urut 1, Ronald A Sinaga atau Bro Ron, meraih 22,23 persen suara, sementara kandidat nomor urut 3, Agus Mulyono Herlambang, memperoleh 12,49 persen.

Dalam pidato kemenangannya, putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu menyampaikan apresiasi atas proses pemilihan yang berlangsung terbuka dan sehat.

“Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya karena kompetisi ini sangat sehat dan adil. Insya Allah tidak akan ada dualisme dalam tubuh Partai Solidaritas Indonesia,” ujar Kaesang.

Kaesang juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh kader PSI yang telah berpartisipasi dalam pemilihan Ketua Umum.

Ia menyebut, tingkat partisipasi anggota mencapai 84 persen, angka yang ia nilai sangat memuaskan.

“Izinkan saya pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dan kader PSI yang sudah berpartisipasi. Partisipasinya sangat-sangat memuaskan di angka 84 persen, tepuk tangan dulu,” ujarnya.

Kaesang tak lupa menyampaikan penghargaan kepada panitia kongres yang dinilainya telah bekerja maksimal sehingga acara berjalan lancar.

Ia menyebut, beberapa nama seperti Ketua Steering Committee PSI Andi Budiman, Beni Papa, dan Ali Muthohirin sebagai sosok penting di balik suksesnya penyelenggaraan kongres.

“Tepuk tangan dulu,” ujar Kaesang.

Meski diangkat sebagai Ketua Umum, Kaesang mengakui masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki.

Ia menegaskan, tekadnya untuk membangun budaya politik baru bersama PSI.

“Saya menyadari masih banyak kurangnya, masih banyak hal yang harus diperbaiki. Tapi, setidaknya kita sudah berani memulai budaya politik yang baru,” ujarnya.

Kaesang menyampaikan harapannya agar dua rivalnya dalam kontestasi ketua umum bisa bergabung dalam kepengurusan DPP PSI dan bersama-sama membangun partai ke depan.

“Harapan saya untuk kedua calon ketua umum, bisa membantu saya nanti di DPP,” ujarnya.

Dia juga mengundang kedua calon kandidat untuk maju ke panggung dan saling bergenggaman tangan, yang menunjukan kekompakan.

“Izinkan saya mengundang dua calon ketua umum untuk membuktikan seluruh kader PSI solid tidak terpecah belah,” ujarnya. (*/red)

Soal Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Ketua KPU: Pemilu Serentak Bikin Kerja Ekstra

By On Sabtu, Juni 28, 2025

Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Mochammad Afifuddin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Pemilu Nasional dan Daerah digelar terpisah.

Menurut Afif, skema Pemilu Serentak membuat penyelenggara harus bekerja ekstra.

“Memang tahapan yang beririsan. Bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” kata Afif kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

Namun demikian, Afif tetap menghormati putusan MK.

Afif mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan MK dan akan mempelajari secara detail putusan MK tersebut,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, MK memutuskan memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau Lokal.

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama dua tahun enam bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis, 26 Juni 2025.

“Pememilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua  tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden,” imbuhnya. (*/red)

Soal Tak Daftar Caketum PSI, Jokowi: Lebih Baik yang Muda Saja

By On Jumat, Juni 27, 2025

Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak jadi mendaftar sebagai Calon Ketua Umum (Caketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Menurut Jokowi, generasi muda lebih baik memimpin PSI.

“Saya kira lebih baik yang muda-muda saja,” kata Jokowi kepada wartawan di kediamannya, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Kamis, 26 Juni 2025.

Jokowi menampik hal itu untuk memuluskan puteranya Kaesang Pangarep agar terpilih kembali. Namun semua kandidat memiliki peluang untuk terpilih. Jokowi mengaku memberi restu untuk semua kandidat, tak hanya Kaesang. 

"Ke semua kandidat, saya kira baik-baik semua, muda-muda semua," tuturnya. 

Jokowi enggan menjawab dan hanya tertawa ketika ditanya mengenai kemungkinan untuk masuk ke partai lainnya.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep memastikan sang ayah yang juga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tidak maju sebagai calon Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Diketahui, isu Jokowi maju sebagai Caketum sudah menjadi perbincangan belakangan ini.

Kepastian ini disampaikan Kaesang usai mendaftarkan dirinya sebagai Caketum PSI. Kaesang mengatakan, keputusannya maju kembali sebagai Ketum PSI sudah dikomunikasikan dengan Jokowi di Solo selama sepekan terakhir ini.

"Saya sudah berkomunikasi dengan beliau, saya sudah satu minggu ini di Solo," kata Kaesang usai mendaftar sebagai Caketum PSI, di kantor DPP, Jakarta Pusat, Sabtu 21 Juni 2025. (*/red)

MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pileg DPRD Bareng Pilkada

By On Jumat, Juni 27, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama dua tahun enam bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk Undang-Undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

MK, lanjutnya, melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua Undang-Undang yang terkait dengan Pemilu.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan Pemilihan Umum, termasuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Saldi juga menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Namun, MK mengusulkan Pilkada dan Pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan Presiden/Wakil Presiden.

“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota,” ujar Saldi.

MK dalam pertimbangannya juga menjelaskan, persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih Presiden-Wakil Presiden dan DPR.

Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestan, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap Pemilihan Presiden dan anggota DPR.

“Masalah pembangunan di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam Pemilihan Umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden,” ujar Saldi.

Sedangkan dari sisi pemilih, MK menilai waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah yang berdekatan berpotensi membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.

Hal ini disebabkan oleh pemilih yang harus mencoblos lima jenis kertas suara dalam satu waktu, mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Untuk diketahui, pemohon dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah Perludem yang mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. (*/red)