-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Video: Bantahan Sudewo Usai Jadi Tersangka: Saya Betul-betul Tidak Mengetahui

By On Rabu, Januari 21, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com - Bupati Pati, Sudewo membantah sangkaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka atas dua kasus. Pertama adalah tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

Kedua adalah kasus suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali dan ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian,” kata Sudewo kepada wartawan, Selasa, 20 Januari 2026. (*/red) 

Video: Penampakan Duit Rp 2,6 Miliar Hasil Pemerasan Bupati Pati Sudewo Cs

By On Rabu, Januari 21, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan tumpukan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang disita dari Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan terkait jual beli jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Uang miliaran rupiah tersebut menjadi barang bukti utama dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pada Senin, 19 Januari 2026.

Tumpukan uang itu diamankan dari penguasaan empat tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).

KPK menduga uang tersebut merupakan hasil pemerasan terhadap para calon perangkat desa yang ingin mendapatkan jabatan. Dana itu dikumpulkan secara bertahap melalui para kepala desa, sebelum akhirnya mengalir ke Sudewo selaku Bupati Pati. (*/red)

Video: Bupati Pati Sudewo Tetapkan Tarif Rp 165-225 Juta untuk Calon Perangkat Desa

By On Rabu, Januari 21, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, Bupati Pati Sudewo (SDW) menetapkan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk calon Perangkat Desa.

Asep mengatakan, angka tersebut telah di-mark up dari Rp 125 juta hingga Rp 150 juta oleh dua Kades, yaitu YON dan JION yang menjadi tim sukses Sudewo saat maju Pilkada.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa,” ujar Asep dalam Konferensi Pers perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

“Jadi tiap Perangkat Desa itu diminta Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk mendaftar ya. Kemudian besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 Juta sampai dengan Rp 150 juta," imbuh Asep. 

Bukan hanya mematok tarif, kata Asep, dalam praktiknya, orang-orang kepercayaan Sudewo juga melakukan berbagai ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. (*/red)

Video: Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

By On Rabu, Januari 21, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo dan kawan-kawan berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan.

"Terkait pengisian jabatan Kaur, Kasi, ataupun Sekdes (Sekretaris Desa)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 20 Januari 2026.

KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya yang terjerat OTT ke Jakarta. Tiga di antara mereka merupakan koordinator kecamatan (pengepul). (*/red)

Video: KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa di Pati

By On Rabu, Januari 21, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci kronologi dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Perkara ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, praktik tersebut bermula dari pengumuman Pemerintah Kabupaten Pati pada akhir 2025 terkait rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026. 

Dari total 21 Kecamatan dengan 401 Desa dan 5 Kelurahan, tercatat sekitar 601 jabatan Perangkat Desa dalam kondisi kosong.

"Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW selaku Bupati Pati Periode 2025-2030 bersama sejumlah orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon Perangkat Desa,” kata Asep dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI. (*/red)

Video: Mantan Wamenaker Noel Hadiri Sidang Dakwaan, Akui Jadi Gembong Korupsi

By On Selasa, Januari 20, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurutnya KPK telah menarasikan dirinya seolah-olah sebagai gembong korupsi sehingga dia menyatakan sebagai gembong korupsi.

"Apalagi kita liat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong. Sekarang saya bilang saya gembong, ya saya gembong," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Dia bahkan memerintahkan agar semua Kementerian melakukan korupsi massal.

Dia tidak mengelak mengenai penyitaan 32 mobil dan siap bertanggung jawab untuk menghadapi proses hukum.

"Semoga orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa kita hentikan. Kita tak mau penegak hukum basisnya kebohongan. Apalagi Presiden menyampaikan berkali-kali KPK telah melakukan kegagalan dalam penanganan kasus korupsi, karena KPK melakukan penanganan korupsi dengan penangkapan, padahal di UU KPK ada pencegahan," pungkasnya. (*/red)

Video: Bupati Pati Sudewo Dikabarkan Terjaring OTT KPK

By On Selasa, Januari 20, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak hanya terjadi di Kota Madiun, melainkan juga di Kabupaten Pati.

Budi pun menkonfirmasi, salah satu pihak ditangkap saat OTT di Pati adalah Bupati Sudewo.

"Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW," ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. 

Budi memastikan, Sudewo saat ini tengah diperiksa oleh penyidik. Namun lokasinya tidak diterbangkan ke Jakarta, malinkan di Polres Kudus.

"Saat ini, Ybs sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus," ujar Budi. (*/red)

Mantan Sekjen Kemenaker Diduga Tampung Uang Korupsi di Rekening Kerabat

By On Sabtu, Januari 17, 2026

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto


JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto (HS) menampung uang miliaran yang terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker menggunakan rekening atas nama kerabatnya.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.

Selain untuk menerima uang, rekening kerabat Heri ini diduga digunakan juga untuk melakukan pembelian sejumlah aset.

“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ujar Budi.

Heri disebut menerima uang dalam kasus pemerasan tersebut dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).

Setelah pensiun pun, Heri masih menerima aliran uang dari para agen TKA.

Menurut Budi, meski Heri sudah pensiun, dia disebut masih punya pengaruh untuk mengatur proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker.

“Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” ujar Budi.

Budi mengatakan, penyidik masih terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini.

“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker, pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Diketahui, KPK pernah memanggil Heri Sudarmanto sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker, pada Rabu, 11 Juni 2025.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Heri Sudarmanto, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen.

KPK mengatakan, penyitaan satu unit mobil dilakukan untuk pembuktian proses penyidikan perkara.

“Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Saat ini, delapan terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka di antaranya mantan Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono; Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.

Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.

Lalu, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan memeras mereka yang membutuhkan dokumen RPTKA.

Rinciannya, Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T.

Devi Rp 3,25 miliar; Gatot Rp 9,48 miliar; Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; dan Alfa Rp 5,24 miliar.

Jika dijumlah, total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar. (*/red)

KPK Endus Dugaan Aliran Suap Pajak yang Mengalir ke DJP Pusat

By On Sabtu, Januari 17, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo


JAKARTA, KabarViral79.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana para tersangka, dalam kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kita dalami peran dari pihak-pihak di kantor pusat Ditjen Pajak seperti apa, termasuk juga adanya dugaan aliran uang dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kepada oknum-oknum di Ditjen Pajak pusat,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.

Menurut Budi, pihaknya juga tengah mendalami peran serta dugaan aliran dana ke pihak lain dalam perkara tersebut.

"Kita telusuri terkait dengan peran dan dugaan aliran uang. Kemudian KPK tentu masih akan terus menyusuri apakah ada juga dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya,” ujarnya.

KPK menduga barang bukti logam mulia yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berasal dari wajib pajak lainnya. 

Namun dia belum dapat mengungkap identitas wajib pajak tersebut lantaran masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.

"Ini masih akan ditelusuri dari PT siapa saja. Nanti kita akan masuk ke tahap pemeriksaan tentunya, karena pascaperistiwa tertangkap tangan dan penetapan tersangka, pekan ini tim penyidik secara maraton melakukan penggeledahan,” turutnya.

Untuk dikatahui, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Januari 2026.

Penggeledahan tersebut merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan pejabat di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Pantauan awak mediadi lokasi menunjukkan sebanyak 12 mobil Toyota Innova yang membawa tim penyidik KPK bersiaga di area basement sejak pukul 16.30 WIB.

Sekitar pukul 16.50 WIB, iring-iringan kendaraan tersebut berpindah ke area lobi utama.

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mendalami proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Di mana dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan tarif. Sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 14 Januari 2026.

Dari kegiatan tersebut, kata Budi, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Dalam kegiatan penggeledahan ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” tutur Budi.

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” pungkasnya. (*/red)

Video: Kemlu RI Telah Pulangkan 27.768 WNI dari Konflik dan Kejahatan Transnasional Sepanjang 2025

By On Kamis, Januari 15, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com - Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) tetap menjadi salah satu fokus dan pilar utama diplomasi Indonesia.

Selain merupakan amanat konstitusi, perlindungan terhadap warganya juga menjadi salah satu tolak ukur ketahanan nasional suatu negara. 

Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono pada Rabu, 14 Januari 2026.

Ketahanan nasional juga harus didukung dan diukur dari seberapa jauh negara hadir untuk melindungi warganya. Perlindungan warga negara Indonesia tetap menjadi pilar utama diplomasi Indonesia, sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia,” ujar Menlu Sugiono dalam pidato Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 di Jakarta.

Sugiono mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Kementerian Luar Negeri RI telah memulangkan 27.768 WNI dari berbagai situasi krisis, mulai dari konflik bersenjata hingga kejahatan transnasional seperti penipuan dan judi daring.

Dalam kesempatan itu, Menlu RI juga menyampaikan apresiasi kepada perwakilan Indonesia di luar negeri yang terlibat dalam upaya pembebasan para WNI, penyelesaian masalah, hingga pemulangan WNI kembali ke Tanah Air. (*/red)

Mendagri Apresiasi Kementerian KP Turunkan Taruna untuk Bantu Daerah Terdampak Bencana

By On Kamis, Januari 15, 2026

Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam acara Pelepasan Taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan ke Lokasi Bencana di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. 


JAKARTA, KabarViral79.ComMenteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menugaskan Taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan untuk membantu percepatan penanganan dampak bencana di Sumatera.

Rencananya, KKP akan memberangkatkan 1.142 taruna dalam beberapa kloter ke daerah terdampak.

Apresiasi tersebut disampaikan Mendagri saat menghadiri acara Pelepasan Taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan ke Lokasi Bencana di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KP Didit Herdiawan Ashaf.

Tito yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra menjelaskan bahwa bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatra sejak akhir November 2025 berdampak pada tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Dampak tersebut mencakup korban jiwa, kerusakan infrastruktur pemerintahan, jalan, jembatan, fasilitas umum, hingga sektor pertanian dan perikanan.

Dia menyampaikan, pemerintah pusat sejak hari pertama telah melakukan mobilisasi nasional atas arahan Presiden dengan melibatkan seluruh kementerian/lembaga, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Upaya tersebut telah membuahkan hasil berupa pemulihan bertahap di sejumlah daerah, meskipun masih terdapat wilayah yang memerlukan atensi khusus.

“Dalam catatan kami dari tiga provinsi ini ada 52 kabupaten/kota yang terdampak, 18 (kabupaten/kota) ada di Aceh, 18 kabupaten/kota ada di Sumatera Utara, dan 16 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat,” ujar Tito.

Dari angka tersebut, sejumlah daerah telah pulih sepenuhnya, sebagian lainnya setengah pulih, dan sisanya membutuhkan penanganan intensif secara gotong royong.

Misalnya, di wilayah dataran rendah seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Pidie Jaya, permasalahan utama adalah lumpur tebal yang menutup rumah, fasilitas umum, sekolah, hingga kantor pemerintahan.

Sementara di wilayah pegunungan, persoalan utama berupa longsor yang memutus akses jalan dan jembatan.

Menurutnya, penanganan lumpur di kawasan permukiman tidak dapat sepenuhnya mengandalkan alat berat karena banyak lokasi berada di gang-gang sempit dan rumah warga.

Oleh karena itu, diperlukan tambahan pasukan yang kuat secara fisik untuk bekerja secara manual dari rumah ke rumah.

“Karena itulah kita perlu tambah pasukan ke sana, TNI dan Polri sudah menambah pasukan, enggak cukup, kita ingin cepat. Kalau ingin cepat yang paling cepat adalah (juga menugaskan) sekolah kedinasan. Kenapa sekolah kedinasan? Karena di bawah kendali pemerintah,” katanya.

Dia menyebut, sebelumnya Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) telah mengirimkan lebih dari 1.000 praja, disusul Badan Pusat Statistik (BPS) dengan sekitar 500 personel.

Menurutnya, dukungan KKP dengan mengirimkan 1.142 taruna merupakan bantuan yang sangat berarti.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Menteri KKP, Bapak Wamen, karena ini sangat berguna sekali,” ujarnya.

Tito juga mendorong para taruna KKP untuk memanfaatkan penugasan ini sebagai praktik langsung penerapan ilmu kelautan dan perikanan.

Menurutnya, banyak tambak, nelayan, dan alur sungai yang terdampak lumpur dan sedimentasi sehingga membutuhkan pendampingan teknis.

“Ini adalah praktik betul-betul langsung riil bukan teori,” tutupnya. (*/red)

Kejagung Bakal Tetap Perlihatkan Tersangka demi Transparansi

By On Kamis, Januari 15, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna


JAKARTA, KabarViral79.ComKejaksaan Agung (Kejagung) akan tetap memperlihatkan tersangka kepada publik meski Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diterapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, meskipun aturan baru mengedepankan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), prinsip keterbukaan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab Kejagung.

“Tetap tampilan di permohonan. Tapi kan juga ada keterbukaan seperti biasa. Kan ada kebagian dari keterbukaan juga, nanti kan kita punya tanggung jawab,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu, 14 Januari 2026.

Anang menjelaskan, Kejagung akan menyesuaikan penerapan aturan tersebut ke depan, seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang menekankan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum.

“Sekarang itu, KUHP dan KUHAP yang baru ini kan mengedepankan Hak Asasi Manusia. Ya sepanjang ini ya kita akan melaksanakan seperti itu,” ujarnya.

Anang juga menegaskan, penghormatan terhadap HAM tidak berarti menghilangkan seluruh bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

Menurutnya, ada batasan-batasan yang tetap harus dijaga agar pelaksanaannya tidak dilakukan secara berlebihan.

“Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tapi juga ada batasan, yang tidak bisa seenaknya,” ujar Anang.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam Konferensi Pers seiring dengan berlakunya KUHAP baru.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu beralasan, KUHAP baru mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM).

“KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” ujar Asep, Minggu, 11 Januari 2026. (*/red)

Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

By On Kamis, Januari 15, 2026

Kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area Pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat, 19 Desember 2025

JAKARTA, KabarViral79.ComMenteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengatakan, kayu hanyut terbawa banjir Sumatera bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun dia mengingatkan pemanfaatan itu tak diniatkan untuk komersial.

“Menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir, Kementerian Kehutanan telah mengatur beberapa kebijakan sebagai berikut: Menerbitkan Surat Edaran Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pasca banjir,” ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Januari 2026.

Dalam aturan ini, kata Raja Juli, pemanfaatan kayu hanya dilakukan untuk penanganan bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana.

Kemenhut mengizinkan masyarakat memanfaatkan kayu tersebut selama bukan untuk kegiatan komersial.

“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial,” ujar Raja Juli.

“Kemudian, untuk memperkuat surat edaran tersebut, diterbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025,” imbuhnya.

Raja Juli juga menyampaikan sejumlah upaya penegakan hukum terhadap hutan di RI. Sejauh ini ada 23 subjek hukum yang tengah diatensi oleh Satgas PKH.

“Kementerian Kehutanan telah melakukan pemasangan plang di 11 titik dan sudah dilakukan proses penyidikan. Bersama Satgas PKH (Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan), telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum yang terdiri atas penyidikan terhadap enam korporasi dan dua pemegang hak atas tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap delapan korporasi dan tujuh PHAT,” tuturnya.

Pihaknya juga mencabut 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di seluruh wilayah RI.

Ia menyebut, 24 PBPH di lokasi terdampak bencana juga diaudit.

“Melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH seluas satu juta hektare dengan jumlah izin 22 PBPH di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” ujarnya.

“Ketiga, melakukan audit terhadap 24 PBPH yang berada di tiga provinsi terdampak. Sampai saat ini sedang dilakukan proses finalisasi. Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik,” pungkasnya. (*/red)

Mendagri Minta Tambah Ribuan Personel Polri dan TNI untuk Bersihkan Lumpur Sumatera

By On Minggu, Januari 11, 2026

Mendagri Muhammad Tito Karnavian


JAKARTA, KabarViral79.Com Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta tambahan Bawah Kendali Operasi (BKO) dari TNI dan Polri sebanyak 5.000 personel guna mempercepat pembersihan lumpur pasca bencana di wilayah Sumatera.

Permintaan tersebut disampaikan untuk mendukung percepatan pemulihan sebelum memasuki bulan Ramadan.

“Kami sependapat dengan temuan Satgas DPR RI bahwa pembersihan lumpur harus dipercepat. Jadi memang jalan-jalan relatif bagus meskipun ada juga masalah nanti, tapi pembersihan lumpur ini sangat penting sekali,” ujar Tito saat Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Pemulihan Bencana Sumatera antara DPR RI dan pemerintah yang digelar di Banda Aceh, Aceh, Sabtu, 10 Januari 2026.

Dalam rapat tersebut, Tito yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera menegaskan pentingnya penambahan personel guna mempercepat proses pembersihan lumpur yang masih meluas di sejumlah daerah terdampak.

Tito menyampaikan langsung permintaannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto saat menghadiri taklimat Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Selasa, 06 Januari 2026.

“Nah, untuk itu kekuatan yang ada menurut saya harus ditambah, tambahan BKO TNI dan Polri. Saya waktu di Hambalang menyampaikan kepada Pak Kapolri, bisa tidak kira-kira ditambah 5.000 lagi,” tuturnya.

Tito menilai, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menggenjot pemulihan karena rangkaian libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah usai, sementara bulan Ramadan belum dimulai.

“Kemarin waktu itu beliau menambah 1.000 sebelum Nataru. Alasan Pak Kapolri karena semua kekuatan sedang fokus di Nataru (Natal dan Tahun Baru). Nah, sekarang Nataru sudah selesai,” ujarnya.

Selain TNI dan Polri, Tito juga menyoroti peran sekolah-sekolah kedinasan dalam membantu proses pemulihan. Ia menilai kehadiran para praja dan taruna terbukti efektif mempercepat pembersihan fasilitas pemerintahan.

“Kami kemarin mengirim 1.200 Praja IPDN. Itu pun baru bisa fokus di tempat-tempat kedinasan di Tamiang saja. Kita belum melihat di Aceh Timur, masih ada masalah, Gayo Lues juga ada masalah. Nanti kita akan lihat,” ujarnya.

Tito menekankan bahwa percepatan pemulihan juga sangat bergantung pada kesiapan anggaran daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah harus segera menggerakkan APBD tanpa sepenuhnya bergantung pada bantuan pemerintah pusat.

“Kuncinya adalah mereka harus diberi modal. Jangan semuanya dari pusat. Kalau semua minta dari pusat, minta dari satgas, minta dari kementerian, tidak bisa. Mereka juga punya APBD. Persoalannya adalah APBD-nya harus cepat didisburskan, delivery-nya harus cepat, sesegera mungkin,” jelasnya. (*/red)

OTT Pejabat Pajak di Jakut, Duit Ratusan Juta dan Valas Disita KPK

By On Minggu, Januari 11, 2026

Gedung KPK


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut).

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Sabtu, 10 Januari 2026.

Menurut Fitroh, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun ia belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.

Ia menyebut, ada sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ada delapan orang yang terjaring dalam OTT ini.

Pihak-pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap. (*/red)

PDI-P Terbitkan Surat Edaran Larangan Korupsi Jelang Rakernas 2026

By On Minggu, Januari 11, 2026

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto


JAKARTA, KabarViral79.Com Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menerbitkan surat edaran larangan korupsi ditujukan kepada seluruh kader partai menjelang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 yang berlangsung mulai Sabtu, 10 Januari 2026, hingga Senin, 12 Januari 2026.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Internal Nomor 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kader partai, mulai dari anggota fraksi di DPR RI dan DPRD, pengurus DPD dan DPC, hingga kepala daerah dari PDI-P.

“Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Sabtu, 10 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, kata Hasto, ada empat poin yang tertulis. Instruksi tersebut diberikan langsung terutama bagi seluruh anggota Fraksi di DPR hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta Kepala Daerah kader partai.

Pada poin pertama, tertulis penjelasan agar seluruh kader menjaga kehormatan yakni dengan menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik dan kewibawaan partai.

Kedua mengenai larangan korupsi dengan bunyi poin kader dilarang keras menyalahgunakan wewenang dalam jabatan untuk terlibat korupsi dalam bentuk apa pun.

“Ketiga nol toleransi, di mana partai tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat. Keempat sanksi pemecatan, di mana DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi,” ujar Hasto.

Sementara itu, Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli menyampaikan, Rakernas yang dibuka di Beach City International Stadium, Ancol, pada Sabtu, 10 Januari 2026, akan menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum yang independen.

PDI-P menekankan pentingnya edukasi anti korupsi melalui sekolah partai serta transparansi pendanaan politik.

Langkah ini dipandang penting guna memperbaiki tata kelola di sektor sumber daya alam dan kehutanan guna mencegah bencana alam, seperti yang terjadi di wilayah Sumatera.

PDI-P berharap penegasan ini menjadi pedoman yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh kader. (*/red)

OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Tangkap Delapan Orang

By On Minggu, Januari 11, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara (Jakut).

Operasi senyap tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.

“Konfirmasi, ada kegiatan di lapangan di wilayah Jakarta,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Januari 2026.

Budi juga menyampaikan bahwa tim KPK telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujarnya.

Menurut Budi, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*/red)

Update Korban Banjir Sumatera: 1.182 Jiwa Meninggal Dunia

By On Sabtu, Januari 10, 2026

Kondisi permukiman di Kampung Lintang Bawah, Kuala Simpang, Aceh Tamiang yang hancur diterjang banjir bandang, Senin, 05 Januari 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.ComBadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 1.182 orang tewas dalam bencana di Sumatera.

Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran terakhir pada Jumat, 09 Januari 2026.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyampaikan, bahwa terdapat penambahan korban jiwa yang berhasil ditemukan dalam dua hari terakhir. Rinciannya, yaitu di Aceh Utara (satu jiwa), Langkat (dua jiwa), dan Tapanuli Tengah (satu jiwa).

“Sehingga ini menambah jumlah total korban jiwa bencana Sumatera yang meninggal dunia menjadi 1.182 jiwa,” ujar Abdul Muhari, Jumat, 09 Januari 2026.

Sementara itu, sebanyak 145 orang masih dinyatakan hilang akibat bencana di Sumatera. Rinciannya, yaitu 31 orang dari Provinsi Aceh, 42 orang dari Sumatera Utara, dan 72 orang dari Sumatera Barat.

“Kemudian untuk korban hilang ini sudah terus kami validasi dan sesuaikan. Per hari ini jumlahnya menjadi 145 jiwa,” ujarnya.

Berikut rincian sebaran korban meninggal dunia, hilang, dan mengungsi per Jumat, 09 Januari 2026:

1. Provinsi Aceh:

Meninggal dunia: 544 orang

Hilang: 31 orang

Mengungsi: 214.084 orang

2. Provinsi Sumatera Utara:

Meninggal dunia: 374 orang

Hilang: 42 orang

Mengungsi: 13.689 orang

3. Provinsi Sumatera Barat:

Meninggal dunia: 264 orang

Hilang: 72 orang

Mengungsi: 10.854 orang


(*/red)

Video: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi terkait Acara 'Mens Rea'

By On Jumat, Januari 09, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono buntut materi pertunjukan lawakan tunggalnya (standup comedy) yang bertajuk 'Mens Rea'.

"Benar bahwa 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama [inisial] RARW," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Jumat, 09 Januari 2026.

Ia menjelaskan, laporan itu tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan Pandji di 'Mens Rea'. (*/red) 

Video: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

By On Jumat, Januari 09, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 09 Januari 2026. (*/red)