-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPPO “Online Scam” Myanmar, Diduga Perekrut

By On Minggu, Maret 23, 2025

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah saat Konferensi Pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Bareskrim Polri resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial HR dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai operator scam di Myawaddy, Myanmar.

Kasus itu merupakan pengembangan dari proses pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar beberapa hari yang lalu.

“Sampai saat ini, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HR, 27 tahun, pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung,” kata Direktur PPA PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah kepada wartawan, saat Konferensi Pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

Hingga hari ini, kata Nurul, total ada 699 WNI yang dipulangkan dari perkampungan online scamming di Myawaddy, Myanmar.

HR merupakan salah satu orang yang ikut pulang ke Indonesia meski dirinya berperan sebagai perekrut para korban.

Nurul menjelaskan, HR dan sejumlah terduga pelaku lainnya menjanjikan para korban pekerjaan sebagai customer service di Thailand. Tapi, para korban justru dikirim ke Myanmar.

“Tersangka menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri dengan negara tujuan Thailand namun korban diberangkatkan ke Myanmar dan bekerja sebagai pelaku online scam dan korban tidak mendapatkan upah yang dijanjikan,” ujar Nurul.

Nurul juga mengatakan, dalam menggaet korban, HR disebut menawarkan gaji hingga 25 ribu - 30 ribu Baht atau setara Rp 10 juta – Rp 15 juta per orang.

Para korban juga disebut tidak perlu khawatir dengan tiket pesawat menuju Thailand karena semua akan difasilitasi oleh pemberi kerja di sana.

Tetapi, bukannya sampai di Thailand, para korban justru dibawa ke Myawaddy, Myanmar yang disebutkan berada di bawah kekuasaan kelompok bersenjata di luar kekuasaan pemerintah Myanmar.

“Selama melakukan aktivitas pekerjaan di Myawaddy, para korban diwajibkan agar dapat mencapai target korban tertentu berupa mendapatkan nomor telepon untuk calon korban online scam,” kata Nurul.

Saat bekerja, lanjut Nurul, para korban juga diancam dengan sejumlah hukuman dan kekerasan.

“Apabila tidak mencapai target korban maka akan mendapat hukuman berupa tindakan kekerasan berupa secara verbal non verbal dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan,” ujarnya.

Saat ini, Polri baru menetapkan HR sebagai tersangka. Tetapi, berdasarkan pemeriksaan kepada 699 orang WNI yang dipulangkan, ada empat orang lagi yang diduga terlibat dalam TPPO. Keempat orang itu, di antaranya berinisial DR, EL alias AW, RI, dan HRR.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap HR adalah Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta. (*/red)

Bertemu Puan di Bukber Nasdem, Jokowi Sebut Hubungannya dengan PDI-P Hangat

By On Minggu, Maret 23, 2025

Konferensi Pers usai Buka Bersama NasDem. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, hubungannya dengan PDI-P sejauh ini terjalin hangat. Begitu juga dengan Ketua DPP PDI-P Puan Maharani.

Hal itu dikatakan Jokowi kepada wartawan usai kegiatan buka puasa bersama (Bukber) di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

“Hubungannya memang hangat betul, emang hangat, dengan Mba Puan hangat,” ujar Jokowi.

Saat ditanya apakah ada peluang bertemu Ketum PDI-P Megawati, Jokowi mengatakan belum ada. Namun dia yakin ke depannya hubungannya akan baik-baik saja.

“Ya belum, tapi akan apa ya, ke depan saya kira akan baik-baik saja,” ucap Jokowi.

Diketahui, Jokowi duduk semeja dengan Puan di acara Bukber NasDem ini. Di antara Jokowi dan Puan, yakni Ketum NasDem Surya Paloh.

Diketahui juga, sebelumnya Puan merespons soal hubungan PDI-P dengan Jokowi. Secara tersirat Puan meminta agar hal-hal yang memecah belah bangsa disudahi, terlebih di bulan ramadan ini.

“Jadi sudahi hal-hal yang kemudian hanya membuat kita ini terpecah belah, sudahi hal-hal yang membuat kita ini kemudian hanya berkutat dengan hal-hal yang kemudian membuat kita itu saling berprasangka. Apalagi ini di bulan Ramadan, bulan yang penuh berkah. Marilah kita berpikir positif dan kemudian ayo kita sama-sama bangun bangsa ini bersama-sama dengan berpikiran positif,” kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Puan menegaskan, masih banyak persoalan bangsa yang perlu diatasi bersama-sama. Menurutnya, tidak ada pihak yang bisa membangun bangsa tanpa kerja sama dengan pihak lain.

“Kita masih banyak masalah bangsa dan negara harus kita sama-sama cermati bersama bagaimana kita membangun bangsa dan negara bersama-sama,” ujarnya.

“Bangsa ini perlu kita bangun, nggak bisa sendirian, bangsa ini harus kita bangun bersama-sama. Jadi semua yang mempunyai kontribusi, yang mempunyai pemikiran baik untuk bangsa ini, ya marilah ayo kita sama-sama bangun bangsa ini dengan pemikiran positif ke depan,” pungkasnya. (*/red)

Tol Tangerang - Merak Bakal Berlakukan Sistem Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2025, Ini Jadwalnya

By On Sabtu, Maret 22, 2025

Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. 

JAKARTA, KabarViral79.ComSelama masa arus mudik Lebaran 2025, sistem ganjil genap akan diberlakukan di Jalan Tol Tangerang – Merak untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan menuju Pelabuhan Merak yang diprediksi meningkat menjelang akhir Maret.

Polisi mengimbau masyarakat mengikuti skema rekayasa lalu lintas selama mudik 2025.

“Kita mohon kerja samanya dari masyarakat, pemudik khususnya, dan juga media untuk dapat mensosialisasikan hal tersebut,” kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi kepada wartawan, Juma, 21 Maret 2025.

Penerapan sistem ganjil genap ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025.

Berdasarkan SKB itu, pemberlakuan ganjil genap di Tol Tangerang - Merak berlaku pada Kamis 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB dan berakhir pada 30 Maret pukul 24.00 WIB.

Jika ada kendaraan menuju Merak tapi tidak sesuai dengan aturan ini, maka kendaraan akan dialihkan ke arteri. Oleh sebab itu, warga yang membeli tiket melalui Ferizy perlu memperhatikan nomor kendaraan dan jadwal pemberangkatannya.

“Yang berangkat itu harus sesuai dengan harinya. Jadi tanggal 27 berarti yang ganjil yang dipersilahkan lewat,” kata Leganek.

Arus kendaraan juga akan dibagi dua yaitu antara tol dan arteri. Bagi warga lokal yang terlanjur masuk ke tol tapi bukan tujuan ke Merak akan diarahkan ke jalur arteri jika tidak mengikuti aturan ganjil genap.

“Jadi kita anggap yang arteri ini mungkin kendaraan-kendaraan yang lokalan, kan belum tentu semuanya ke Merak, belum tentu semuanya ke Ciwandan. Makanya kita belah, mereka yang penduduk sekitar, baik itu Serang sendiri maupun orang yang mau ke Pandeglang, kita keluarkan (ke arteri),” pungkasnya. (*/red)

Sikapi Teror Jurnalis Tempo, Ketum IWO Indonesia NR Icang Rahardian Kutuk Keras dan Minta Kapolri Turun Tangan

By On Sabtu, Maret 22, 2025

 


JAKARTA, KabarViral79.Com – Menyikapi adanya teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo yang ditujukan untuk salah satu jurnalis bernama Fransisca Christy Rosana pada Kamis (20/3/2025) kemarin, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia angkat bicara.

“Ikatan Wartawan Online Indonesia turut merasa prihatin atas kejadian yang menimpa salah satu insan pers media Tempo dan mengutuk cara-cara yang dilakukan oleh pihak yang tidak senang kepada pekerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya dengan cara teror dan sejenisnya,” ucap NR Icang Rahardian SH,MH pada Sabtu (22/3/2025).

Menurut Ketua Umum organisasi profesi jurnalis yang anggota kepengurusannya telah tersebar di 30 provinsi dan 200 lebih kabupaten/kota ini bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers, padahal kemerdekaan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana disebut di dalam Pasal 2 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara disebut dalam pasal 4 Undang-Undang Pers.

“Para jurnalis itu manusia biasa yang bisa saja ada terdapat kesalahan dalam tugasnya, namun undang-undang mengatur mekanisme yang bisa ditempuh, seperti hak jawab, hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik. Bukan dengan cara teror atau jebakan yang sengaja diniatkan untuk membungkam wartawan,’ tegas Icang Rahardian.

Sebelumnya diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.

“Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata dia. Setri menegaskan kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.

Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 dan tidak ada nama pengirimnya.

Meski demikian, Icang Rahardian mendesak agar kepolisian segera mengungkap dan mencari pelaku teror terdebut.

“Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme, untuk itu kami mendesak kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tegas atas kejadian dan menghukum pelaku agar tidak terulang lagi di kemudian hari,” tegas Ketum Ikatan Wartawan Online Indonesia, NR Icang Rahardian.

Senada dengan Icang Rahardian, Ketua Umum Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu mengeluarkan pernyataan resmi dan meminta insan pers di tanah air tidak perlu takut untuk tetap bersikap kritis dalam menyampaikan informasi karena adanya teror secara terang-terangan ini.

Ninik menegaskan bahwa penyampaian pesan atas kebenaran serta sikap kritis insan pers harus tetap dipertahankan agar masyarakat dapat menerima informasi secara utuh.

“Dewan Pers berharap terhadap pers nasional agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional,” pintanya.

“Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh,” tutupnya.

(Tim IWO-I kabser)

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun

By On Sabtu, Maret 22, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dua tersangka itu, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Marsin (JM) dan Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

“Kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini, yaitu saudara JM dan saudari SMD,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis, 20 Maret 2025.

Menurut Asep, ada dugaan konflik kepentingan antara Direktur LPEI dengan para Debitur PT Petro Energy (PT PE).

Dia menyebut, konflik kepentingan itu terkait dugaan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit.

“Bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” ujarnya.

Asep mengatakan, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit tersebut.

Direktur LPEI, kata dia, memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

“PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” jelasnya.

Asep juga mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.

“Untuk tersangka JM dan SMD di tahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari, mulai tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan tanggal 8 April 2025,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Satu orang di antaranya, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, telah ditahan KPK.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo mengatakan, LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur.

Menurutnya, potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

“Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Budi Sukmo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 03 Maret 2025.

Namun KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE).

Kelima tersangka itu, di antaranya Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy. (*/red)

Usut Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Sudah Periksa 147 Orang

By On Jumat, Maret 21, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Usut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 147 orang saksi.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis, 20 Maret 2025.

“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi dari berbagai pihak,” ujar Harli.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah memeriksa dua orang ahli, dan sembilan tersangka juga sudah diperiksa semenjak ditetapkan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Ia menegaskan, penyidik masih akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang sekiranya diperlukan keterangannya.

Penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Persero, Nicke Widyawati, jika memang diperlukan keterangannya.

“Jadi, sesuai dengan pertanyaan dari media, apakah kemungkinan direksi terkait dengan Pertamina Persero juga akan dilakukan pemeriksaan dan juga pemeriksaan sebagai saksi, khususnya yang dalam kurun waktu 2018-2023,” kata Harli.

“Tentu, saat ini penyidik sedang mendalami bagaimana urgensinya, dan kalau penyidik merasa bahwa itu menjadi kebutuhan penyidikan, tentu penyidik akan melakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung memperkirakan dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

DPR Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

By On Jumat, Maret 21, 2025

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengingatkan setiap perusahaan segera menuntaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 untuk para karyawannya. 

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Maret 2025.

Berdasarkan Permenaker, kata dia, THR harus dibayarkan paling lambat seminggu jelang Idul Fitri.

“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” ujarnya.

Cucun mengapresiasi insentif yang diberikan pemerintah jelang perayaan hari raya. Ia menyinggung diskon tarif tol sebesar 20 persen yang diberikan ke pegendara.

“Banyaknya insentif dari pemerintah yang dikeluarkan melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentunya sangat membantu masyarakat yang kebutuhannya pasti meningkat saat hari raya,” ujar Cucun.

“Kebijakan diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, dan program mudik gratis arahan Pak Presiden Prabowo ini sangat tepat di tengah kondisi ekonomi yang saat ini penuh tantangan,” sambungnya.

Cucun mengingatkan agar seluruh perusahaan dan para pengusaha segera menuntaskan pembayaran THR kepada para pekerja. Menurutnya, hal ini sesuai dengan imbauan pemerintah.

Cucun juga meminta semua perusahaan menjalankan ketentuan tersebut. Sebab, kata dia, THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan perusahaan sebagai pemberi kerja.

“Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, dan dibayarkan secara penuh,” ujarnya.

“Kita bersyukur pemerintah saat ini memberikan perhatian kepada para pekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek online dan kurir untuk juga mendapatkan THR. Para pekerja di sektor informal telah banyak memberikan kontribusi,” imbuhnya.

Cucun mendorong masyarakat yang tidak memperoleh THR sesuai hak untuk melaporkan ke posko pengaduan yang disediakan oleh Kemenaker.

Cucun juga mewanti-wanti kolaborasi antar-institusi untuk menciptakan perjalanan mudik yang aman dan nyaman.

“Kemenaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan,” pungkasnya.

“Kolaborasi antar instansi sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang akan mudik nanti. Termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus menyiapkan segala sesuatunya untuk menyambut para pemudik,” tutupnya. (*/red)

Kapolda Lampung Sebut Dua Oknum TNI Akui Tembak Polisi Pakai Senpi Rakitan

By On Jumat, Maret 21, 2025

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, dua oknum TNI yang diduga melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan masih menjalani pemeriksaan di Mako Denpom II/3 Lampung.

Keduanya mengaku membawa senjata api dan melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung.

“Hasil join investigasi, Pomdam juga sudah menyampaikan terdapat dua oknum TNI yang sudah menyerahkan diri, dan keduanya berdasarkan pengakuannya berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi,” ujar Irjen Pol Helmy Santika kepada wartawan saat pers rilis di Mapolda Lampung, Rabu, 19 Maret 2025.

“Mereka juga mengakui melakukan penembakan serta membawa senpi jenis rakitan. Namun, ini yang masih akan kita dalami, karena semua fakta peristiwa harus didukung dengan alat bukti,” imbuhnya.

Sementara itu, Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis mengatakan, penyelidikan gabungan antara TNI-Polri diharapkan akan segera selesai dengan cepat.

“Penyelidikan kasus ini sedang berlangsung secara join investigasi. Kita berharap ini segera selesai sehingga bisa kita sampaikan apa yang terjadi sebenarnya, bagaimana penyebab peristiwa ini terjadi. Nanti kita cari dulu senjatanya, nanti dicek, uji balistiknya apakah sesuai apa tidak,” ujarnya.

Diketahui, kedua oknum TNI, yakni Kopka B dan Peltu L telah mengakui perbuatannya, namun keduanya belum ditetapkan tersangka.

Sebelumnya dikabarkan tiga anggota Polisi Polres Way Kanan tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 16.50 WIB.

Ketiga anggota Polisi itu, yakni Iptu Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Bripka Petrus Apriyanto (Ba Polsek Negara Batin) dan Bripda M Ghalib Surya Ganta ( Ba Satreskrim Polres Way Kanan).

AKP (anumerta) Lusiyanto ditembak pada bagian dada kanan, Aipda (anumerta) Petrus ditembak pada mata kiri, sementara Briptu (anumerta) Ghalib ditembak pada bibir kirinya. (*/red)

Presiden Prabowo Perintahkan Tentara dan Polisi Tindak Ormas Minta THR ke Perusahaan

By On Kamis, Maret 20, 2025

Presiden Prabowo Subianto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) kepada pengusaha.

Hal itu dikatakan Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

“Presiden tadi memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak hal-hal seperti itu,” ujar Luhut.

Menurut Luhut, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) bakal mempelajari masalah itu dengan baik.

“Nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus tertib,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, praktik pungli oleh Ormas viral di media sosial. Salah satunya Ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang, yang meminta THR kepada perusahaan di wilayah tersebut.

Dalam suratnya, Ormas itu tidak menyebut jumlah THR yang diminta. Namun, mereka menyatakan, besar kecilnya pemberian akan diterima.

“Kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha di lingkungan kami untuk memberikan dana THR. Besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati,” demikian isi surat yang ditandatangani Ketua LPM Bitung Jaya, Jayadi.

Menanggapi hal itu, pemerintah telah mengambil langkah hukum untuk mengatasi keluhan pengusaha terkait Ormas yang meminta THR.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu mengatakan, masalah tersebut harus mendapat perhatian serius.

“Persoalan Ormas yang meminta THR adalah masalah yang sangat khusus,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 18 Maret 2025. (*/red)

Polri Sebut Satu WN Malaysia Jadi Otak Sindikat Kasus Scam Kripto

By On Kamis, Maret 20, 2025

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Sindikat penipuan modus berkedok investasi mata uang kritpo dan trading saham diduga dikendalikan oleh seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial LWC

“LWC berperan sebagai aktor utama. Karena beberapa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian bahwa beberapa barang bukti atau alat bukti yang dikirimkan ke Malaysia itu digunakan di Malaysia berdasarkan tracing IP yang ada,” kata Dirtpidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.

Total ada enam orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Lima orang tersangka merupakan warga negara Indonesia, tiga di antaranya telah ditahan masing-masing berinisial AN, MSD, dan MZ.

Himawan mengatakan, ada dua warga Indonesia yang saat ini buron inisial AW dan SR. Pihaknya juga telah menerbitkan status DPO kepada dua WNI tersebut dan berkoordinasi untuk red notice tersangka dari warga negara Malaysia.

“Penyidik juga telah mengeluarkan DPO terhadap dua warga negara Indonesia dan terhadap pelaku warga negara asing, penyidik telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk melakukan penerbitan red notice,” ujarnya.

Menurut Himawan, pihaknya juga telah memblokir 67 rekening terkait sindikat scam kripto ini. Puluhan rekening dipakai pelaku untuk menampung uang pemberian korban.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp 1.532.583.568,” ujar Himawan.

Himawan menjelaskan, para pelaku menggunakan iklan di Facebook dalam mencari mangsanya. Saat mencoba membuka iklan tersebut, secara otomatis mereka langsung diarahkan ke sebuah nomor WhatsApp milik pelaku.

Saat berkomunikasi di WhatsApp, kata Himawan, korban lalu berinteraksi dengan sosok yang mengaku sebagai Profesor AS. Sosok itu, kata dia, mengaku akan mengajarkan para korban cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto.

“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX,” tuturnya.

Para korban kemudian diarahkan untuk mempelajari bisnis trading saham dan mata uang kripto. Materi untuk kedok belajar itu diberikan oleh Profesor AS setiap malam.

Dalam prosesnya, korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus mulai dari 30 sampai dengan 200 persen setelah bergabung dalam bisnis fiktif itu. Korban kemudian diinstruksikan membuat akun pada ketiga platform tersebut.

“Selanjutnya para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan yang tertera pada platform tersebut,” kata Himawan.

Ada 13 laporan yang diterima polisi dari seluruh wilayah Indonesia terkait kasus penipuan tersebut. Kerugian dari total 90 korban dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

“Adapun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp 105 miliar. Berdasarkan korban, jumlah terbanyak terdapat di beberapa wilayah antara lain Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar,” pungkasnya. (*/red)

Menko Polkam Minta Oknum TNI yang Tembak Mati Tiga Polisi di Lampung Ditindak Tegas

By On Kamis, Maret 20, 2025

Menko Polkam, Budi Gunawan. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum TNI di balik tewasnya tiga anggota Polres Way Kanan saat menggerebek lokasi judi sabung ayam, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengatakan, telah berbicara dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia meminta adanya hukuman tegas terhadap oknum tersebut jika terbukti adanya keterlibatan.

“Terhadap kasusnya sendiri tentu, saya sudah bicara kepada Panglima dan Kapolri, bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut ini sangat tidak dapat dibenarkan,” kata Budi Gunawan kepada wartawan, Selasa, 18 Maret 2025.

Budi Gunawan mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan tewasnya tiga anggota Polri itu sangat fatal.

Ia menilai, hal itu dapat menimbulkan gangguan soliditas TNI - Polri ke depannya.

“Karena sudah melakukan tingkatan kejahatan yang sangat fatal. Ini sangat tidak baik dan sangat mengganggu, ada potensi mengganggu soliditas ke depan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta Panglima TNI memberikan hukuman tegas dan harus secara transparan.

“Bisa mengganggu soliditas TNI - Polri. Oleh karenanya, kita sudah sampaikan kepada Panglima dan Kapolri yang harus melakukan tindakan yang tegas,” tuturnya.

“Proses hukum, berikan hukuman yang terberat, tanpa pilih kasih dan melakukan secara transparan,” tegasnya. (*/red)

Soal Kasus Tiga Polisi Tewas Ditembak di Lampung, Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Usut Tuntas

By On Rabu, Maret 19, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Kapolri dan Panglima TNI sepakat melakukan investigasi terkait penembakan terhadap tiga Polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Kasus tersebut akan ditangani hingga tuntas.

Hal tersebut dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Selasa, 18 Maret 2025.

“Saya kira hari ini Pak Kapolda dan Pak Danrem sedang terus melakukan investigasi. Saya dengan Bapak Panglima sama, sudah sepakat bersama-sama melakukan investigasi dan menuntaskan hal-hal yang nanti ditemukan di lapangan,” kata Sigit.

Sigit juga mendorong semua personel Kepolisian tetap bekerja dengan baik dan penuh semangat. Menurutnya, sinergi dan soliditas harus terus dijaga.

“Yang jelas tentunya kita selalu mendorong, mengingatkan seluruh anggota terus bekerja dengan baik penuh semangat, hati-hati dan selalu jaga sinergitas dan soliditas untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, tiga Polisi gugur dalam tugasnya saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Tiga Polisi tersebut, di antaranya AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

Sementara, oknum TNI yang diduga menembak tiga Polisi itu juga telah ditangkap. Kini, terduga pelaku tersebut ditahan di Denpom Lampung.

“Saat ini oknum pelaku ditahan di Denpom Lampung,” kata Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar kepada wartawan, Selasa, 18 Maret 2025.

Namun Eko belum mengungkap jumlah dan identitas oknum TNI yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut. Dia meminta semua pihak menunggu hasil investigasi secara lengkap. (*/red)

Oknum TNI yang Tembak Tiga Polisi Hingga Tewas Ditahan di Denpom Lampung

By On Rabu, Maret 19, 2025

Oknum TNI Terduga Pelaku yang menembak tiga Polisi di Lampung. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Oknum TNI yang diduga menembak tiga polisi hingga tewas saat menggerebek judi sabung ayam, di Way Kanan, Lampung, sudah ditangkap, dan ditahan di Denpom Lampung.

Diketahui peristiwa itu terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 16.50 WIB.

Ketiga korban tersebut, di antaranya Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, serta Bripda Ghalib. Ketiganya diduga ditembak oleh pelaku di bagian kepala hingga meninggal dunia.

“Oknum pelaku sudah ditahan di Denpom Lampung,” kata Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar kepada wartawan, Selasa, 18 Maret 2025.

Namun Eko belum mengungkap berapa orang yang terlibat dan identitas oknum TNI tersebut. Sebab, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil investigasi.

“Ya coba ikutin kejadiannya ya, saya juga masih menunggu investigasi dari Lampung,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, video penangkapan terhadap terduga pelaku sempat viral di media sosial.

Dalam video yang viral tersebut tertulis caption “Detik-detik oknum TNU Peltu Lubis pemilik gelanggang ayam di Way Kanan, Lampung, sebabkan 3 personel polisi tewas saat lakukan penggerebekan akibat diberondong senjata api diamankan oleh Denpom TNI”.

Dalam video tersebut terlihat terduga pelaku menggunakan seraagam loreng diamankan dua anggota Polisi Militer dari dalam rumah dan dibawa ke mobil.

Di video itu juga terlihat warga ramai menyaksikan penangkapan terhadap terduga pelaku. Terdengar suara tangisan saat Peltu Lubis hendak dibawa. (*/red)

Tim PH Heru Hanindyo Hadirkan Saksi Meringankan dan Ahli Pidana Prof Nur Basuki

By On Rabu, Maret 19, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Tim Penasehat Hukum (PH) Heru Hanindyo menghadirkan lima saksi meringankan dan saksi a de charge ahli pidana, sidang lanjutan dugaan Tipikor yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, di PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.

Salah satu penasihat hukum, Heru Hanindyo, yaitu Farih Romdoni mengatakan, pihaknya menghadirkan lima saksi meringankan dan satu ahli pidana.

Saksi pertama, yaitu Equiseon Billy Siagian, saksi kedua Budi Usman, saksi ketiga Muhamad Kedung Makmur, saksi keempat Abdul Azis, saksi kelima Arif Budi, dan ahli pidana Prof. Dr. Nur Basuki, SH, MH.

Dalam kesempatan tersebut, Saksi Budi Usman menjelaskan, bahwa ia pernah menjadi terdakwa dalam kasus ITE, dimana yang melaporkan, yaitu pihak PT Kukuh Mandiri Lestari yang merupakan tentakel Agung Sedayu Group.

Menurutnya, Equiseon Billy Siagian saat itu menjadi penasehat hukum Budi Usman. Sedangkan, Heru Hanindyo selaku Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat saat itu. 

“Saya mendapatkan putusan akhir vonis bebas,” ujar Budi Usman di depan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Selanjutnya, saksi Muhamad Kedung Makmur menjelaskan, bahwa ia hanya seorang penjaga rumah yang disewa Heru Hanindyo, yang berada di Jalan Ketitang Baru, Surabaya. 

“Selain menjaga rumah yang disewa Pak Heru, saya juga terapis bekamnya. Saya juga tidak tahu tentang uang dollar apapun di rumah sewa Pak Heru,” kata Muh Kedung.

Terdakwa Heru Hanindyo salah satu dari tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (red/tim)

Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus PGN, Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam

By On Selasa, Maret 18, 2025

Mantan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE), mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati bungkam saat ditanya sejumlah pertanyaan, termasuk materi pemeriksaannya kali ini, Senin, 17 Maret 2025.

Diketahui sebelumnya, Nicke Widyawati memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

“Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 saudari Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin, 17 Maret 2025. 

“Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi Panggilan Penyidik sebagai saksi Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kerjasama Jual Beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” imbuhnya. (*/red)

Soal Revisi RUU TNI, Menko Polkam Sebut Hanya Tiga Pasal yang Diubah

By On Selasa, Maret 18, 2025

Menko Polkam Budi Gunawan. 

JAKARTA, KabarViral79.ComTerkait revisi Undang-Undang (RUU) TNI, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengatakan, revisi tersebut hanya akan mengubah tiga pasal krusial.

Pasal pertama, kata dia, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

“Pasal 3 itu terkait tentang kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan,” kata Budi Gunawan kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.

Kedua, lanjutnya, Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun TNI.

Menurutnya, ada aturan bahwa usia pensiun TNI maksimal 55 hingga 65 tahun.

“Yang ketiga, Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI yang aktif. Karena pada praktiknya, banyak prajurit TNI yang selama ini memang diperbantukan di beberapa kementerian karena keahlian dan kebutuhannya,” ujarnya.

“Misal saya contohkan di Basarnas, seperti itu. Melalui Revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut ya. Saat ini terdapat pembahasan, wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian atau lembaga menjadi 16,” sambungnya.

Budi menjelaskan, 16 jabatan sipil yang bakal diatur dalam RUU TNI antara lain, Kementerian Polkam, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Negara, Sekretariat Negara, Intelijen, Badan Sandi Negara, Lemhannas, SAR, dan Badan Narkotika Nasional.

Kemudian, kata dia, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kementerian Kelautan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Teroris, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Diketahui, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.

Revisi itu bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.

Pasalnya, kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga dikatakan yang semakin meningkat. (*/red)

Gerebek Judi Sabung Ayam, Tiga Polisi di Lampung Tewas Ditembak

By On Selasa, Maret 18, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, dikabarkan meninggal dunia karena ditembak saat menjalankan tugas menggerebek perjudian sabung ayam. Ketiga korban itu diduga ditembak oleh pemilik tempat sabung ayam.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 16.50 WIB.

Ketiga korban itu, di antaranya Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, serta Bripda Ghalib. Mereka diduga ditembak oleh pelaku di bagian kepala hingga meninggal dunia.

Atas insiden itu, Polri langsung melakukan autopsi terhadap ketiga jenazah.

“Ketiga korban tersebut saat ini telah di evakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, dalam rangka autopsi dan pengusutan lebih lanjut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.

“Sejauh ini, Polda lampung dan Polres Way Kanan telah memberikan dukungan dan bantuan terhadap Polsek tersebut,” imbuhnya.

Menurut Trunoyudo, pihaknya sangat berduka atas peristiwa yang menggugurkan tiga personel Korps Bhayangkara tersebut. Terlebih, kata dia, ketiga anggota Polri itu gugur ketika sedang melakukan tugasnya.

“Polri berduka mendalam atas gugurnya personel-personel terbaiknya dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai abdi masyarakat,” ucapnya. (*/red)

Soal Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, Ini Kata Sekjen DPR

By On Minggu, Maret 16, 2025

Gedung DPR RI di Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi I DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengatakan, pelaksanaan rapat panitia kerja (Panja) itu sudah atas izin pimpinan DPR dan sesuai tata tertib.

“Ya jadi kita bicara aturan dulu gitu ya, aturan berkaitan dengan rapat-rapat dengan urgensitas tinggi itu dimungkinkan untuk tidak di gedung DPR. Itu diatur di tatib pasal 254 aturannya, dengan izin pimpinan DPR, ini sudah dilakukan,” kata Indra kepada wartawan, Sabtu, 15 Maret 2025.

Indra mengatakan, pihaknya telah melakukan penjajakan terhadap ketersediaan beberapa hotel untuk bisa dijadikan tempat menyelenggarakan rapat panja tersebut.

Selain itu, kata Indra, hotel yang dipilih diutamakan yang memiliki kerja sama government rate dengan harga terjangkau.

“Jadi itu pertimbangannya dan itu sudah prosedur-prosedur itu sudah kita lakukan, karena ini memang rapat-rapat tentu, karena ini sifatnya maraton dan simultan dengan urgensitas tinggi, memang harus dilakukan di tempat yang ada tempat istirahat,” ujarnya.

Indra juga mengatakan, soal pemotongan anggaran 50 persen yang diterima DPR imbas kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah. Dia menegaskan, pemotongan anggaran itu masih cukup bagi DPR dalam mengadakan rapat panja di hotel.

“Kita masih punya anggaran yang 50 persen-nya lagi, dan itu tentu menjadi prioritas kita juga, karena RUU ini juga bagian dari target legislasi DPR. Jadi kalau keterkaitan dengan penghematan, ini kita masih punya anggaran cadangan dari yang 50 persen dengan sangat hati-hati tentu kita menghitung RUU apalagi yang harus diselesaikan dengan format konsinyir gitu,” jelas Indra.

Sementara untuk alokasi kamar, kata Indra, semua tetap disiapkan. Kamar-kamar tersebut diperuntukkan bagi seluruh peserta rapat panja yang ikut serta dalam rapat.

“Karena kan tentu selesainya kan nggak bisa ditentukan, ini kadang-kadang dini hari baru selesai, dini hari harus break dulu, harus istirahat. RUU ini kan yang Panja, Panja aja, dan yang lain juga Panja kan yang terlibat,” pungkasnya. (*/red)

Tujuh Napi Lapas Kutacane Aceh yang Kabur Masih Buron

By On Minggu, Maret 16, 2025

Puluhan narapidana Lapas Kelas II B Kutacane melarikan diri. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Tujuh narapidana yang kabur di Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, Aceh, masih buron.

Sementara, 45 dari 52 narapidana yang kabur, telah kembali ke Lapas tersebut diantarkan oleh keluarganya.

“Dari 52 yang meninggalkan Lapas Kutacane, sampai hari ini telah 45 warga binaan diantarkan keluarganya kembali ke Lapas Kutacane,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Apriyanti kepada wartawan, Sabtu, 15 Maret 2025.

Rika mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Bupati Aceh Tenggara bersama jajarannya, Camat, Kepala Desa, Tokoh masyarakat dan agama, keluarga warga binaan, Kepolisian, Kodim, hingga semua unsur forkopimda yang telah banyak membantu mencari warga binaan yang kabur tersebut.

“Alhamdulillah satu per satu warga binaan yang sempat meninggalkan Lapas Kutacane, telah kembali ke lapas diantar keluarga masing-masing,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 52 narapidana kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, Aceh, pada Senin, 10 Maret 2025 lalu. Saat ini, sebanyak 45 narapidana sudah kembali, masih ada tujuh narapidana yang masih belum kembali. (*/red)

Gelar OTT di OKU Sumsel, KPK Tangkap Delapan Orang

By On Minggu, Maret 16, 2025

Gedung KPK di Jalan Pedurenan, Kuningan, Jakarta.

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Sebanyak delapan orang ditangkap dalam OTT tersebut.

“Benar, telah diamankan delapan orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Sabtu, 15 Maret 2025.

Namun Tessa enggan menjelaskan lebih lanjut siapa orang-orang yang ditangkap ini.

Menurutnya, terkait kasus yang menjerat delapan orang itu akan dijelaskan di kemudian hari.

“Untuk lebih jelasnya akan disampaikan nanti pada saat konferensi pers resmi terkait kegiatan tersebut,” pungkasnya. (*/red)