-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

By On Kamis, Juli 17, 2025

Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan, sektor kesehatan merupakan bagian dari kedaulatan negara yang harus dijaga dengan ketat.

Hal itu disampaikan Puan menyikapi rencana pemerintah yang membuka peluang bagi Rumah Sakit (RS) asing untuk beroperasi di Indonesia.

“Memperluas akses masyarakat dalam menerima layanan kesehatan tentunya adalah hal yang baik. Tapi harus dipastikan RS asing yang berdiri di Indonesia taat terhadap regulasi nasional dan melindungi hak-hak pasien, masyarakat kita,” ujar Puan kepada wartawan, Rabu, 16 Juli 2025.

Menurut Puan, sektor kesehatan adalah urusan strategis negara. Sehingga, kata dia, prinsip kedaulatan nasional harus tetap dipegang teguh.

“Jangan sampai kita membuka akses dengan iming-iming pelayanan global, namun mengorbankan kendali negara terhadap sistem layanan kesehatan nasional,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Dewan Eropa António Costa di Brussels, pemerintah Indonesia menyatakan akan mengizinkan RS dan Kampus asing beroperasi di Indonesia. Keterbukaan terhadap asing ini sudah mulai diterapkan sejak dua tahun terakhir.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, alasan Prabowo ingin membuka izin RS asing adalah agar masyarakat Indonesia bisa mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau.

Budi menyebut, pemerintah ingin menekan jumlah warga Indonesia yang selama ini rela mengeluarkan biaya besar untuk berobat ke luar negeri demi mendapatkan pelayanan memuaskan.

Menanggapi hal itu, Puan menilai niat pemerintah tidaklah keliru. Namun, ia menekankan pentingnya pembenahan sektor kesehatan dalam negeri agar masyarakat tidak perlu mencari pengobatan ke luar negeri.

Beberapa hal yang perlu dibenahi, kata Puan, adalah perbaikan kualitas layanan kesehatan, SDM medis, teknologi medis lokal, serta pengelolaan BPJS Kesehatan untuk memperkuat fondasi sistem kesehatan nasional.

“Jika orientasi utamanya adalah mencegah warga Indonesia berobat ke luar negeri, maka pembenahannya seharusnya dilakukan dari dalam, yakni memperbaiki sistem rujukan, kualitas SDM tenaga medis, penguatan teknologi medis lokal, dan tata kelola BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Dia juga menekankan, pemerintah perlu memastikan RS asing yang beroperasi di Indonesia tunduk sepenuhnya pada regulasi nasional.

“Penting bagi pemerintah untuk menjamin RS asing yang beroperasi di Indonesia tunduk sepenuhnya pada regulasi nasional, termasuk dalam hal perlindungan data pasien, pengendalian tarif layanan, serta pengawasan ketat terhadap praktik medis,” tuturnya.

Puan juga mengingatkan pentingnya kesiapan mekanisme pengawasan agar dapat mencegah praktik yang merugikan masyarakat, seperti tarif layanan yang tinggi atau promosi layanan yang tidak berdasarkan bukti klinis.

“Pertanyaannya bukan hanya soal apakah masyarakat bisa mendapatkan layanan yang bagus, tapi apakah layanan itu akan terjangkau, adil, dan tidak mendorong komersialisasi berlebihan dalam sektor kesehatan kita,” pungkasnya.

Dia juga meminta agar proses perizinan RS asing dilakukan secara transparan.

Puan menegaskan, DPR akan mengawal rencana ini sesuai fungsi dan kewenangannya dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“DPR RI akan terus memastikan kebijakan atau program pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya. (*/red)

Ini Duduk Perkara Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

By On Kamis, Juli 17, 2025

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat Konferensi Pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.ComKejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

Keempat tersangka itu, di antaranya mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).

Mereka dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.

“Terhadap empat orang tersebut, penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan saat Konferensi Pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa malam, 15 Juli 2025.

Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

Dugaan kasus korupsi itu bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.

Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.

Padahal dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, tersangka Jurist Tan yang merupakan Staf Khusus Nadiem diduga menjadi sosok yang melobi tiga tersangka lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih untuk menggunakan Chrome OS.

Namun, Jurist Tan sebagai Stafsus Nadiem tidak mempunyai wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa.

Tersangka Ibrahim Arief sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek inilah yang diduga mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan kajian penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop.

Selanjutnya, tersangka Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek menjadi sosok yang diduga memerintahkan untuk menggunakan Chrome OS yang saat itu belum ada pengadaannya.

Sri Wahyuningsih juga merupakan orang yang membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan laptop berbasis ChromeOS.

Terakhir, tersangka Mulyatsyahda sebagai Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 menjadi orang yang membuat Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengarahkan penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop pada 2021-2022.

“Bahwa dalam pelaksanaannya pengadaan TIK di Kemendikbudristek Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9,3 triliun dengan jumlah sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS,” kata Qohar.

“Namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” imbuhnya.

Menurut Qohar, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook yang sudah dibeli juga telah disebarkan ke seluruh daerah di Indonesia. Namun penggunaannya justru tidak maksimal, terutama untuk mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“(Laptop) tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS (Operating System) sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” ujar Qohar.

Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, karena belum ada barang bukti yang mencukupi untuk menjeratnya.

Padahal berdasarkan pengakuan dari empat orang yang menjadi tersangka, Nadiem adalah sosok yang memerintahkan pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2020-2022.

Nadiem juga yang memerintahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS itu dalam rapat zoom pada 6 Mei 2020.

“Namun, kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk Nadiem Makarim,” ujar Qohar.

Nadiem Makarim juga bungkam saat dicecar awak media terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Diketahui, Nadiem sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung.

Usai menjalani pemeriksaan keduanya pada Selasa, 15 Juli 2025, Nadiem memilih berlalu saat awak media mulai menanyakan terkait pemeriksaannya.

Namun, dia lebih dahulu meminta izin pulang ke rumah untuk kembali berkumpul bersama keluarga.

“Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ujar Nadiem Makarim sebelum meninggalkan Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa malam, 15 Juli 2025. (*/red)

Dukung Penegakan Hukum-Kemerdekaan Pers, Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU

By On Kamis, Juli 17, 2025

Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Dewan Pers. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Dalam rangka mewujudkan Kemerdekaan Pers, Keterbukaan, dan Kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Dewan Pers.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah, tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar.

Menurutnya, pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki.

Salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers. Karena itu, dia memandang insan pers sebagai sahabat.

“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan,” ujar Burhanuddin, Selasa, 15 Juli 2025.

Burhanuddin mengatakan, pekerjaan Kejaksaan tidak akan sampai kepada masyarakat jika tak ada Pers. Keterbukaan informasi, kata dia, menjadi penilaian masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan.

“Itu betul, yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, kita buka selebar-lebarnya. Walaupun dibuka lebar, ekses-ekses masih ada. Dari situlah kita perlunya suatu kerja sama dengan Dewan Pers,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, melalui media pihaknya bisa memonitor kinerja insan Adhyaksa di berbagai daerah. Fungsi pengawasan itu membuat Jaksa tetap berada pada koridor yang seharusnya.

“Luasan Indonesia yang begitu luas, kami tidak bisa memonitor cara teman-teman bekerja. Kami juga sadar bahwa tanpa pengawasan dari luar, saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal hal yang mungkin tidak sepatutnya untuk dilaksanakan,” ujarnya.

“Tapi dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di Sabang, tapi dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih pada teman-teman media yang selama ini mendukung dan mengkritik. Tanpa dikritik, kami tidak akan jadi seperti ini,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat mengatakan, Pers adalah mitra pemerintah, termasuk dalam fungsi pengawasan.

“Kedua, jangkauan tangan dari Kejagung yang begitu luas kan tidak sampai ke daerah-daerah. Nah, dengan bantuan pers itu, kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan, itu peristiwanya di daerah, tapi pusat langsung tahu sehingga cepat merespons,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama yang dijalin hari ini merupakan langkah positif untuk membantu mengawasi kinerja Kejaksaan. Namun dia mengatakan, pengawasan harus dilakukan berlandaskan profesionalisme.

“Jadi Pers itu jadi mitra pemerintah, karena pengawasan dari pusat itu kan terbatas matanya, telinganya, kakinya, terbatas, dengan pers itu membantu,” ucapnya.

“Hanya saja, memang perlu profesionalisme etika objektivitas, itu penting sekali bagi Pers. Jadi independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan sehingga kemudian Pers mendapat kepercayaan dari masyarakat,” imbuhnya.

Berikut Ruang Lingkup Nota Kesepahaman Kejagung dengan Dewan Pers:

1. Dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;

2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers;

3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

4. Peningkatan sumber daya manusia.


(*/red)

Indosat Luncurkan HiFi Air HKM 127+: Internet Rumah Fleksibel Tanpa Instalasi, Kini Hadir di Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat

By On Selasa, Juli 15, 2025

 


JAKARTA, KabarViral79.Com – PT Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) bersama mitra strategisnya, PT Harapan Karunia Makmur (HKM), secara resmi meluncurkan HiFi Air HKM 127+. Perangkat internet rumah berbasis jaringan seluler Indosat HiFi Air ini dirancang untuk menyediakan koneksi cepat, stabil, dan langsung pakai tanpa perlu instalasi teknisi yang rumit, 11 Juli 2025.

Mengusung semangat “WiFi Nyaman, Hematnya Beneran”, produk ini telah tersedia di berbagai titik penjualan di area Jakarta Raya, meliputi Jabodetabek, Banten, hingga Jawa Barat. Peluncuran ini merupakan wujud komitmen Indosat dalam memperluas akses konektivitas rumah yang lebih inklusif, fleksibel, dan terjangkau bagi masyarakat. HiFi Air adalah pengembangan dari layanan HiFi berbasis serat optik yang kini diperluas melalui teknologi seluler, memungkinkan lebih banyak keluarga menikmati internet cepat tanpa hambatan geografis.

Chandra Pradyot Singh, EVP – Head of Circle Jakarta Raya (JAYA) Indosat Ooredoo Hutchison, mengungkapkan bahwa area Jakarta Raya memiliki dinamika tinggi, kebutuhan digital yang terus meningkat, dan ritme aktivitas yang cepat.

“Kami ingin memastikan masyarakat di berbagai titik – baik pusat kota maupun wilayah sekitarnya – memiliki akses ke solusi internet rumah yang praktis, stabil, dan ekonomis,” ujarnya.

“Banyak keluarga, pelajar, maupun pelaku UMKM yang membutuhkan solusi internet tanpa instalasi rumit. Itulah alasan kami menghadirkan HiFi Air HKM 127+ di sini. Ini bukan hanya soal jaringan, tapi soal mendekatkan solusi yang memang dibutuhkan,” tambah Chandra.

Perangkat HiFi Air HKM 127+ dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan, antara lain:

 * Teknologi WiFi 6 untuk koneksi yang lebih cepat dan efisien.

 * Dukungan 4G LTE (Cat. 4).

 * Kemampuan tersambung hingga 32 perangkat sekaligus.

 * Performa optimal untuk streaming, video call, belajar online, hingga kebutuhan UMKM.

Berbasis jaringan Indosat yang telah menjangkau lebih dari 97% populasi Indonesia dengan dukungan lebih dari 200.000 site aktif, HiFi Air HKM 127+ menawarkan pengalaman internet yang andal dan terjangkau. Pelanggan juga dapat mengakses HiFi Care 24/7 melalui WhatsApp untuk bantuan kapan pun dibutuhkan.

Willy Hakim, Direktur PT Harapan Karunia Makmur, menambahkan, “Lebih dari satu dekade kami menyediakan perangkat konektivitas untuk pasar Indonesia, dan senang bisa berkolaborasi dengan Indosat dalam menghadirkan solusi yang relevan,” katanya.

“Dengan garansi resmi 3 tahun, layanan purna jual di lebih dari 30 kota, serta dukungan teknis yang siap membantu, kami ingin memastikan kenyamanan dan kepercayaan pelanggan tetap terjaga. Ke depan, kami akan terus memperluas kerja sama ini lewat bundling produk dan layanan HiFi Air,” tambah Willy.

Peluncuran ini menegaskan komitmen Indosat untuk memperluas konektivitas digital yang tidak hanya kuat dari sisi jaringan, tetapi juga relevan secara produk dan terjangkau secara biaya, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan solusi internet rumah tanpa hambatan teknis.

HiFi Air HKM 127+ kini tersedia secara luas di area Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat. Produk ini dapat dibeli di Gerai IM3 dan 3Store, jaringan toko IT & gadget lokal, serta jaringan distributor resmi lainnya. Pelanggan juga memiliki opsi untuk membeli secara online melalui Tokopedia dan Shopee via Official Store HiFi Air.

Indosat, HiFi Air, Internet Rumah, Konektivitas, Telekomunikasi, Teknologi. Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Bisnis Indonesia,

Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Mengganggu Orang Lain!

By On Senin, Juli 14, 2025

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Sound horeg ditetapkan masuk dalam fatwa haram oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mendukung fatwa tersebut.

Cholil menyebut, kegiatan sound horeg pantas dicap haram. Sebab, kata dia, karakteristik sound horeg mengganggu masyarakat.

“Tetapi karakternya sound horeg itu mengganggu, karakternya sound horeg. Kalau enggak mengganggu nggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya,” kata Cholil kepada wartawan dalam acara IKA PMII di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juli 2025.

Menurut Cholil, fatwa haram sound horeg tidak tiba-tiba muncul atau diungkap serampangan. Fatwa itu, kata dia, dikeluarkan usai adanya kajian dengan para ahli.

“Ya tentu haram dengan catatan, sound horeg itu mengganggu orang lain, menyebabkan kerusakan, artinya illa-nya itu. Faktor hukumnya adalah idha menyakiti orang lain, mengganggu orang lain,” ujarnya.

“Maka selama itu mengganggu itu menjadi haram, tapi ketika hiburan berarti tidak mengganggu seperti biasa kita punya hajatan di rumah ya nggak apa-apa,” imbuhnya.

Untuk diketahui, fatwa haram untuk sound horeg itu dikeluarkan oleh Forum Satu Muharam 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jatim.

Fatwa itu dikeluarkan melalui forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan tahun baru Islam pekan lalu.

Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly menegaskan, keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin, 30 Juni 2025.

“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” sambungnya.

Menurutnya, tanpa larangan dari pemerintah pun, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan sound horeg haram hukumnya.

“Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?,” ucapnya. (*/red)

Mulai Marak Beras Oplosan, DPR: Harus Dihentikan

By On Senin, Juli 14, 2025

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menindak praktik pemalsuan atau pengoplosan beras yang dikemas seolah-olah bernilai premium.

Demikian seperti dikatakan Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan, Minggu, 13 Juli 2025.

“Hal-hal kayak gini ini kan harus sudah dihentikan. Nanti biarkan APH yang akan turun,” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyebut, tindakan pengoplosan merugikan banyak orang. Dia pun menyinggung kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang salah satu modusnya melakukan blending agar bahan bakar minyak Pertalite menjadi Pertamax.

Menurutnya, aparat dapat melakukan tindakan yang sama terhadap kasus beras oplosan, yakni menindaknya secara hukum.

“Kan sekarang juga terkait Pertamina kemarin Patra Niaga seperti melakukan itu (dibawa ke ranah hukum), kita berharap kalau misalkan laporan-laporan di bawah, ini sudah hal yang merugikan orang banyak, biarkan nanti aparat penegak hukum,” ujarnya.

“Kita juga akan dorong nanti dari Komisi III, kalau memang itu kejadiannya sangat masif di beberapa daerah untuk memeriksa,” imbuhnya.

Ia juga berharap, Satuan Tugas Pangan lebih gencar menertibkan praktik-praktik oplosan tersebut.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tapi kualitas dan kuantitasnya menipu.

Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan yang menunjukkan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.

Beberapa merek tercatat menawarkan kemasan “5 kilogram (kg)” padahal isinya hanya 4,5 kg. Lalu banyak di antaranya mengklaim beras premium, padahal sebenarnya berkualitas biasa.

“Contoh ada volume yang mengatakan 5 kilogram padahal 4,5 kg. Kemudian ada yang 86 persen mengatakan bahwa ini premium, padahal itu adalah beras biasa. Artinya apa? Satu kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram,” kata Arman, dikutip Sabtu, 12 Juli 2025.

“Ini kan merugikan masyarakat Indonesia, itu kurang lebih Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun kira-kira, karena ini terjadi setiap tahun. Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, kalau 10 tahun kan Rp 1.000 triliun, kalau 5 tahun kan Rp 500 triliun, ini kerugian,” imbuhnya. (*/red)

Soal Pulau di Bali Dikuasai WNA, Menteri Nusron: SHM Milik WNI, Kerja Sama dengan WNA

By On Senin, Juli 14, 2025

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. 

JAKARTA, KabarViral79.ComSejumlah pulau di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali yang dikuasai Warga Negara Asing (WNA) bersertifikat milik Warga Negara Indonesia (WNI). Namun pengelolaan kawasan pulau itu kemudian diserahkan ke orang asing.

Demikian dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid kepada wartawan saat mengadiri acara IKA PMII di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juli 2025.

“Jadi gini, pulau di Bali itu bisa jadi memang pemilik apa namanya SHGB atau SHM-nya itu adalah atas nama orang Indonesia, tapi kemudian dikerjasamakan sama orang asing,” ujar Nusron.

Menurutnya, hal ini yang memicu orang luar yang hendak masuk atau berwisata ke pulau itu dilarang. Namun dia berjanji akan menindaknya.

“Sehingga karena kerja sama orang asing sehingga orang lain nggak boleh masuk, ini akan kita tertibkan ya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, ada sejumlah pulau di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali yang dikuasai WNA. Nusron mengaku akan mengecek legal standing kepemilikan pulau tersebut.

Hal itu disampaikan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 01 Juli 2025.

Nusron mengaku tak memahami bagaimana proses penguasaan pulau tersebut.

“Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, nggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” ujar Nusron.

Secara tak kasatmata, kata Nusron, di pulau itu telah dibangun rumah serta resor. Namun, kata dia, rumah dan resor itu atas nama WNA.

“Apakah legalnya itu masih punya WNI tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi, secara kasatmata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resor, atas nama asing,” ujarnya.

Padahal, kata dia, berdasarkan aturan, pulau-pulau di Indonesia tak boleh dimiliki oleh WNA. Namun dia mengatakan pihak asing hanya diperbolehkan ikut dalam pengelolaan investasi.

“Secara aturan, itu kalau dimiliki asing, nggak boleh. Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum anu, bagian dari investasi itu memang itu diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya,” tuturnya. (*/red)

Soal Larangan Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Melanggar Hukum dan HAM!

By On Senin, Juli 14, 2025

Tersangka korupsi pakai masker. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan membuat aturan internal untuk melarang tersangka korupsi mengenakan penutup wajah. Wacana itu pun mendapat sorotan berbagai pihak.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mengatakan, rencana itu berpotensi melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum.

Menurutnya, seseorang tersangka belum tentu bersalah melakukan tindak pidana.

“Kalau saya tidak bagus. Kenapa tidak bagus? Itu melanggar hak asasi ini. Kenapa? KPK menangkap orang itu. Belum tentu dia bersalah, kan? Masih tersangka. Kemudian ditampilkan begitu tujuannya apa sekarang? Kalau itu trial by the opinion, itu membentuk opini seolah-olah yang bersangkutan bersalah,” ujar Tandra kepada wartawan, Senin, 14 Juli 2025.

Menurutnya, lembaga yang berwenang untuk menyatakan tersangka atau terdakwa bersalah hanya pengadilan. Untuk itu, legislator dari Fraksi Golkar ini meminta KPK untuk fokus mencari alat bukti hingga mengembalikan uang negara.

“Oleh karena itu KPK fokus saja mencari bukti, mencari apa semua. Lalu fokus untuk pengembalian keuangan negara. Jadi tujuan hukum kita itu bukan untuk menghukum orang, Tetapi bagaimana mengembalikan keuangan negara,” ujarnya.

Namun dia setuju bila penerapan aturan larangan pemakaian penutup wajah dilakukan bagi tersangka korupsi yang telah divonis.

“Tapi kalau dia belum divonis bersalah, sudah ditampilkan seolah-olah dia bersalah. Itu kan KPK bertindak sebagai hakim itu, menghukum orang,” ujarnya.

“Apapun juga penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hukum, kan begitu kan? Tidak boleh langsung menghukum. KPK kan ingin menegakkan hukum. Jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK mengaku tengah membahas aturan yang melarang tersangka korupsi menutupi wajah seperti menggunakan masker.

Pasalnya, banyak tersangka berupaya menutupi wajahnya baik menggunakan masker, kacamata, hingga topi. Upaya itu kerap dilakukan saat para tersangka ditampilkan ke publik saat konferensi pers maupun pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (*/red)

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

By On Minggu, Juli 13, 2025

 


Jakarta, KabarViral79.Com – Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disambut luas sebagai kemajuan penting bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

“Bagus! Kita tentu sangat mendukung kebijakan penghapusan setiap ketentuan dan peraturan yang berpotensi menghambat proses transparansi informasi publik, yang wujudnya dalam bentuk tidak adanya hambatan mencari, mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi,” ujar Wilson melalui pesan singkatnya saat di hubungi Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, kebebasan jurnalis untuk meliput dan menyiarkan proses persidangan merupakan bagian integral dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Langkah penting ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (9/7/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Pasal 253 ayat (3) dan (4) dalam draf awal RUU KUHAP yang sebelumnya melarang publikasi live proses persidangan resmi dicabut. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa ketentuan serupa sudah diatur dalam KUHP yang baru, sehingga tidak perlu diulang dalam KUHAP.

“Terkait peliputan, itu tidak perlu diatur detail di KUHAP. Karena ini termasuk norma hukum materiil, dan sudah ada pengaturan teknis antara pers dan Mahkamah Agung,” jelas Habiburokhman dalam rapat.

Wamenkumham Eddy Hiariej juga menyatakan hal senada, menyebut bahwa substansi pengaturan sudah tercakup dalam KUHP. “Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” ujarnya tegas.

Dengan penghapusan larangan ini, publikasi langsung dari ruang sidang kini dimungkinkan, selama tetap dalam koridor etika dan tata tertib pengadilan. Komisi III menekankan pentingnya fleksibilitas teknis: apabila ada bagian sidang yang bersifat tertutup atau sensitif, pengadilan cukup memberikan pengumuman agar tidak disiarkan.

Langkah ini mendapat sambutan hangat dari komunitas jurnalis dan aktivis kebebasan sipil. Mereka menilai keputusan ini sebagai sinyal positif bahwa Indonesia masih menjaga semangat reformasi, terutama dalam ranah keterbukaan informasi publik.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa keberadaan media sebagai pengawas peradilan sangat krusial, terutama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan hukum.

“Jika ruang pers dibatasi, maka ruang gelap akan semakin luas. Justru dengan adanya siaran langsung, publik bisa menilai proses peradilan secara objektif. Itulah semangat demokrasi,” ujarnya.

Penghapusan pasal larangan publikasi live persidangan dari RUU KUHAP bukan hanya soal perubahan teks hukum, tapi juga simbol pergeseran ke arah demokrasi yang lebih terbuka. Dengan media yang lebih leluasa bekerja, dan publik yang lebih mudah mengakses proses hukum, akuntabilitas penegakan hukum Indonesia diharapkan semakin kuat.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum adalah panggung publik, bukan ruang tertutup elite.

Sumber: Rapat Panja Komisi III DPR RI, PPWI Nasional, dan Kemenkumham

PPATK Sebut Rekening Penerima Bansos yang Main Judol Diblokir

By On Minggu, Juli 13, 2025

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebanyak 571 ribu rekening penerima Bantuan Sosial (Bansos) terindikasi main Judi Online (Judol), bahkan pendanaan teroris. PPATK juga memastikan rekening tersebut telah diblokir.

“Iya (langsung diblokir). Jika terkait Bansos, sudah terverifikasi berdasarkan NIK. Mau sadar atau tidak, intinya uang Bansos tidak boleh dipakai Judol,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Menurut Ivan, ratusan ribu data penerima Bansos tersebut memang masih terus diverifikasi ulang. Bahkan, kata dia, sejumlah penerima Bansos yang sebelumnya terindikasi menyimpang sudah mulai mengurusnya ke bank.

“Memang saat ini sedang diverifikasi, ada banyak pemilik rekening datang ke bank dan sudah dibuka rekeningnya,” ujarnya.

PPATK sebelumnya menyampaikan, sekitar 500 ribu penerima Bansos terindikasi terlibat Judol. Adapun nilai transaksi dari aktivitas tersebut mencapai hampir Rp 1 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya baru menganalisis penerima Bansos dari satu bank. Dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) Bansos, terlibat main Judi Online, tindakan pidana korupsi, hingga pendanaan terorisme.

“Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokkan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK penerima Bansos yang juga menjadi pemain Judol, ya itu 500 ribu sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada,” ujar Ivan kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025. (*/red)

Usut Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Asistensi Polda NTB

By On Minggu, Juli 13, 2025

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri turun tangan dengan memberikan asistensi kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, yang diduga kuat menjadi korban pembunuhan oleh atasannya sendiri.

“Hanya asistensi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Menurut Djuhandhani, pihaknya memberikan petunjuk teknis dan taktis, terutama dalam aspek pembuktian dan penerapan pasal-pasal hukum terhadap para tersangka.

“Karena hasil pembuktian secara saintifik, menunjukkan masih ada penerapan pasal yang kurang tepat, serta kami menyarankan tambahan pasal dalam kasus ini,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polda NTB mengungkap fakta mengejutkan dalam kematian Brigadir Nurhadi yang awalnya diduga sebagai insiden tenggelam biasa.

Korban ditemukan tewas di dasar kolam sebuah villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025 lalu. Namun keluarga mencurigai adanya kejanggalan setelah melihat luka lebam pada tubuh korban saat dimandikan.

Setelah penyelidikan lanjutan, Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Kompol IMYPU (atasan korban), Ipda HC (atasan korban), dan perempuan berinisial M, ketiganya kini telah ditahan di Dittahti Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, korban ikut dalam perjalanan ke Gili Trawangan bersama kedua atasannya dan dua perempuan, termasuk M dan seorang lainnya berinisial P. Perjalanan itu bertujuan untuk menghadiri pesta.

“Ketiga pelaku memberikan sesuatu kepada korban untuk dikonsumsi, yang mengakibatkan kondisi korban menjadi tidak wajar,” ujar Kholid, Selasa, 08 Juli 2025.

Korban sempat dinyatakan meninggal dunia antara pukul 20.00-21.00 WITA. Awalnya, keluarga menolak proses autopsi. Namun karena banyak kejanggalan, Polda NTB kemudian melakukan ekshumasi (penggalian kembali makam) pada 1 Mei 2025 dan menjalankan autopsi untuk memastikan penyebab kematian.

Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka mencurigakan di tubuh Brigadir Nurhadi, di antaranya memar di kepala dan leher, tulang hyoid patah dengan resapan darah (menunjukkan luka antemortem atau terjadi sebelum meninggal).

Penyidik juga melibatkan tim ahli forensik, ahli pidana, ahli poligraf, serta dokter dari RS Bhayangkara. Bahkan, pemeriksaan poligraf dilakukan oleh Labfor Polda Bali untuk menguji keterangan para tersangka.

Kombes Kholid mengatakan, pihaknya telah memeriksa 18 saksi dalam proses penyelidikan. Penyidik juga akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kini, kasus kematian Brigadir Nurhadi menjadi perhatian nasional. Apalagi dua dari tersangka merupakan atasan langsung korban di lingkungan Kepolisian.

Sementara itu, Bareskrim Polri terus memantau proses penyidikan dan akan memberikan dukungan teknis yang diperlukan agar penanganan perkara ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. (*/red)

Penerima Bansos yang Bermain Judi Online Bakal Diberi Sanksi

By On Minggu, Juli 13, 2025

Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

JAKARTA, KabarViral79.ComMenteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, pihaknya terus memantau penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang terbukti terlibat Judi Online (Judol).

Menurutnya, pihaknya memastikan akan memberi sanksi tegas jika terbukti.

“Kita terus, terus telusuri. Pokoknya siapa pun yang mendapatkan Bansos digunakan untuk Judol akan kita kenain sanksi,” kata Cak Imin kepada wartawan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Namun Cak Imin belum menerangkan lebih jauh perihal data terkini yang sudah diperoleh pihaknya. Dia hanya menyatakan tak segan mencabut bantuan penerima yang terlibat judol.

“Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima Bansos, terlibat menjadi pemain Judol sepanjang 2024.

Total deposit Judol dari 571.410 NIK penerima Bansos selama 2024 itu mencapai Rp 957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.

PPATK diajak kerja sama oleh Kemsos untuk memastikan Bansos tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hasil analisis rekening penerima bantuan sosial dari PPATK akan digunakan sebagai pedoman untuk memastikan tepat sasaran, di tengah banyaknya rekening penerima Bansos yang disinyalir dormant atau tidak melakukan transaksi apapun, kecuali menerima transfer. (*/red)

Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, KPK Kembali Periksa Tiga Orang Saksi

By On Minggu, Juli 13, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun 2017-2019, Jumat, 11 Juli 2025.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tiga saksi yang diperiksa terdiri dari pihak swasta hingga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para saksi yang diperiksa itu, di antaranya Staf Pemasaran pada PT NINDYA KARYA Wilayah IV, MUL; Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan, EYA, dan Pensiunan ASN Pemkab Lamongan, SUM.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan,” ujar Budi, Jumat, 11 Juli 2025.

Namun Budi belum memastikan apakah kelimanya menghadiri pemeriksaan itu. Budi juga belum membeberkan apa yang didalami oleh penyidik.

Untuk diketahui, pengusutan kasus itu dimulai pada September 2023 silam. Dalam perjalanannya, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lamongan.

KPK juga sempat memeriksa saksi salah satunya Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi. Hanya saja, KPK belum mengumumkan nama tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi itu. (*/red)

KPK Bantah Istimewakan soal Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim

By On Minggu, Juli 13, 2025

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa usai menjalani pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Kamis, 10 Juli 2025. 

SURABAYA, KabarViral79.Com Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Kamis, 10 Juli 2025, mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

Khofifah diperiksa KPK sebagai saksi selama delapan jam terkait kasus korupsi dana hibah. 

Lokasi pemeriksaan Khofifah di Mapolda Jatim sempat dipertanyakan. Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membantah mengistimewakan Khofifah.

“Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik,” kata Budi, Kamis, 10 Juli 2025.

KPK beralasan, Mapolda Jatim dipilih sebagai lokasi pemeriksaan demi efisiensi karena bertepatan dengan pemeriksaan saksi lainnya.

“Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, kita ketahui bersama, tim sebelumnya juga melakukan rangkaian kegiatan pemeriksaan saksi lainnya, penyitaan, dan sebagainya di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.

Selama delapan jam diperiksa, Khofifah mengaku KPK tidak menyodorkan banyak pertanyaan.

“Enggak banyak,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 10 Juli 2025.

Namun, KPK menanyakan perihal daftar pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama tahun 2021-2024.

“Cuman kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan jawabnya banyak karena Kepala-kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro di tahun 2021-2024 kan banyak banget,” ujarnya. 

Khofifah diminta oleh KPK untuk menjawab nama lengkap pejabat di masing-masing OPD yang bertugas selama tiga tahun tersebut. 

“Kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD. Kira-kira itu lah kawan-kawan,” pungkasnya.

Menurut Khofifah, materi pertanyaannya salah satunya seputar proses penyaluran dana hibah.

Dia diperiksa KPK juga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jatim 2021-2022.

Khofifah mengatakan, seluruh proses penyaluran dana hibah dari Pemprov Jatim telah berjalan sesuai prosedur.

“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya. 

Diketahui, pemeriksaan Khofifah berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahar Tua P Simandjuntak, beserta stafnya Rusdi dan dua pihak swasta, Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi.

Namun, dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, melakukan pemeriksaan saksi kunci, hingga penyitaan aset.

Selain Khofifah, KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, pada Kamis, 09 Juli 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta. (*/red)

Kejagung Buru Raja Minyak Riza Chalid di Singapura, Tersangka Korupsi Pertamina

By On Minggu, Juli 13, 2025

Kejagung Buru Riza Chalid di Singapura. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, saat ini raja minyak Mohammad Riza Chalid tengah berada di Singapura.

Kejagung pun mencari keberadaan Riza Chalid dengan melibatkan perwakilan Kejaksaan Indonesia di Singapura.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Riza telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Riza merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC).

“Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,” ujar Abdul Qohar kepada wartawan saat Jumpa Pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 10 Juli 2025.

“Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” sambungnya.

Menurut Qohar, Riza sudah tiga kali mangkir pemeriksaan. Dia menyebut Riza tidak berada di Indonesia.

“Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ujarnya.

Diketahui, Riza Chalid bersama tersangka HB, tersangka AN, dan tersangka GRJ menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.

Padahal, kata Qohar, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

“Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” ujarnya.

Total kerugian kasus korupsi ini mencapai Rp 285 triliun. Kerugian itu bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung Rp 193,7 triliun.

“Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” kata Qohar.

Riza Chalid dan delapan orang lainnya menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah.

Sebelum Riza, anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut daftar 18 tersangka kasus korupsi minyak mentah:

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

10. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.

11. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

12. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.

13. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020

14. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)

15. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.

16. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.

17. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

18. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.


(*/red)

DPR Jamin RUU KUHAP Tak Akan Menambah Kewenangan Polri

By On Minggu, Juli 13, 2025

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebut tidak akan menambah kewenangan Polri.

Demikian seperti dikatakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman kepada wartawan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

Hal itu ditegaskan Habiburokhman merespons anggapan sejumlah pihak yang menyebut Polisi semakin kuat lewat RUU KUHAP.

“Disebut Polisi semakin powerful, karena disebut sebagai penyidik utama, sebagaimana di Pasal 7 ayat 5. Kami perlu sampaikan, bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, revisi KUHAP justru mengurangi kewenangan Polri dibanding beleid yang lama.

Sebab, kata dia, dalam KUHAP lama belum mengatur perihal soal Penyidik tertentu seperti Penyidik KPK, Jaksa, hingga TNI AL.

“Tidak memberikan tambahan kewenangan kepada Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri dari yang diatur di KUHAP lama,” ujarnya.

“Karena di KUHAP lama itu kan nggak ada Penyidik KPK, nggak ada Penyidik Tipikor Kejaksaan, tidak ada Penyidik TNI AL, Penyidik tertentu. Di KUHAP lama tidak ada, nah di sini disebutkan, dikecualikan,” imbuhnya.

Habiburokhman menjelaskan, revisi KUHAP hanya menekankan bahwa Polri adalah Penyidik utama. Tetapi tidak ada penambahan kewenangan sama sekali.

“Tidak ada penambahan kewenangan sama sekali,” pungkasnya.

Untuk diketahui, RUU KUHAP adalah salah satu prioritas legislasi DPR pada masa sidang ini, dan telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. DPR menargetkan pembahasan rampung sebelum 2026. (*/red)

Usut Kasus Pengadaan Laptop Kemendikbud, Kejagung Geledah Kantor GoTo

By On Minggu, Juli 13, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor GoTo (Gojek Tokopedia), di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Berdasarkan informasi dari penyidik, membenarkan beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8 Juli penyidik telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.

Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dari kantor GoTo tersebut.

“Dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti, dan itu sekarang sedang dilakukan pencacahan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita,” ujarnya.

Pihaknya berharap, barang bukti yang disita penyidik itu bisa membuat terang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Barang bukti itu tengah diteliti oleh penyidik.

“Ya, dalam kaitan penyidikan itu (pengadaan laptop berbasis Chromebook),” ujarnya. (*/red)

Usut Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Anggota DPRD Pasuruan Rudi Hartono

By On Jumat, Juli 11, 2025

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarViral79.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur (Jatim) Tahun 2021-2022, Rabu, 09 Juli 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Namun demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui Pokok Pikiran (Pokir) dari Kelompok Masyarakat (Pokmas).

“Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Jubir KPK, kalai itu dijabat Tessa Mahardika kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara dua orang lainnya adalah penyelenggara negara. (*/red)

Dikritik soal Pemisahan Pemilu, MK: Putusan Sudah Dibacakan, Kami Tunggu DPR Menindaklanjuti

By On Jumat, Juli 11, 2025

Suasana Rapat Komisi III DPR RI dengan Sekjen MK, MA dan KY, pada Rabu, 09 Juli 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara soal banyaknya kritik terhadap putusan pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029 yang dianggap inkonstitusional.

MK menyebut, putusan itu sudah diucapkan dan tinggal ditindaklanjuti oleh DPR.

“Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Heru Setiawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 09 Juli 2025

Terkait adanya sejumlah sorotan dari anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III yang berharap MK membuat putusan yang tidak buat gaduh, Heru hanya menjawab singkat.

Dia hanya mengatakan, DPR setuju terkait usulan tambahan anggaran yang diajukan MK.

“Mendukung semua tadi. Karena ini rapat anggaran tentu nggak ada kaitan,” ucapnya.

Diketahui, sejumlah partai politik mengkritik putusan MK terkait pemisahan pemilu. Beberapa partai menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi.

Selain itu, ada partai politik yang berpandangan jika MK selalu mengubah-ubah putusannya. Saat ini MK dinilai telah menjadi pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah.

Terbaru, MK telah menggelar rapat bersama dengan Komisi III DPR RI. Salah satu legislator yang menyampaikan protes adalah anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, yang menyoroti putusan MK, terutama terkait gelaran pemilu yang terus berubah.

“Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai kita adanya MK ini keluar dari norma yang ada,” kata Hasbiallah dalam rapat tersebut.

Hasbiallah juga menyinggung proses pembuatan Undang-Undang yang sulit dan memakan waktu.

Dia pun menyebut, anggota DPR yang jumlahnya lebih banyak tidak serta-merta kalah dengan para hakim MK yang lebih sedikit.

“Jangan 500 orang (anggota DPR) ini, Pak, kalah dengan 9 hakim, ini bikin Undang-Undang KUHAP ini sudah berapa lama kita belom selesai sampai hari ini,” ucapnya.

Kemudian, ada dari Fraksi NasDem Komisi III, Rudianto Lallo, yang meminta MK tidak lagi ambil keputusan yang buat polemik di masyarakat.

Dia berharap banyak kepada MK karena merupakan penjaga konstitusi.

“Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat,” ujar Rudianto. (*/red)

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengadaan EDC Rp 2,1 Triliun

By On Jumat, Juli 11, 2025

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Electronic Data Capture (EDC) di Bank BUMN.

Kelima orang tersangka itu, yakni mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI, Indra Utoyo, dan mantan Wakil Direktur Utama Bank BRI, Catur Budi Harto.

Kemudian, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; Elvizar dari PT Pasifik Cipta Solusi; dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja dari PT Bringin Inti Teknologi.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android pada PT BRI tahun 2020-2024 yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 09 Juli 2025.

Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap mereka meski sudah diumumkan ke publik sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, nilai proyek pengadaan tersebut mencapai triliunan. 

“Terkait dengan penyidikan perkara pengadaan EDC dari tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp2,1 triliun,” kata Budi, Senin 30 Juni 2025.

Menurut Budi, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kemudian, menyita catatan keuangan.

“Di situ ada beberapa catatan keuangan yang nanti juga akan didalami oleh penyidik untuk melihat tentu ke mana saja aliran hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Juga bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC tersebut,” ujarnya. (*/red)