-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Menyingkap Luka Sumatra: Potret Bencana Alam dan Ketangguhan Masyarakatnya

By On Senin, Januari 05, 2026

 


Serang, KabarViral79.Com - Pulau Sumatera dikenal sebagai salah satu kawasan paling subur dan kaya di Indonesia. Hutan hujan tropis yang lebat, garis pantai yang panjang, dan pegunungan yang menjulang memberi pulau ini keindahan alam yang luar biasa.

Namun, di balik keelokan itu, Sumatera juga memikul takdir geografis yang berat: berada di Cincin Api Pasifik dan bersisian dengan lokasi pertemuan dua lempeng besar dunia. Alhasil, bencana alam bukanlah peristiwa yang asing bagi masyarakatnya.

Dari gempa bumi, hingga banjir dan longsor, Sumatera berulang kali diuji oleh murka alam. Dalam beberapa tahun terakhir, serangkaian bencana kembali menorehkan duka di sejumlah wilayah Sumatera.

Meskipun skalanya bervariasi, pola yang muncul menunjukkan bahwa tantangan ini semakin kompleks dan berkaitan dengan dinamika alam maupun ulah manusia.

Di Aceh, gempa dangkal yang mengguncang bagian utara pulau membawa kembali ingatan akan tragedi tahun 2004. Meski tidak sebesar bencana masa lalu, getaran itu cukup untuk merusak puluhan rumah dan memicu kepanikan warga.

Gempa di kawasan ini merupakan pengingat bahwa zona megathrust di sepanjang pantai barat Sumatera masih aktif dan berpotensi menghasilkan gempa besar kapan saja.

Selain gempa bumi, letusan gunung api juga menjadi ancaman nyata. Gunung Sinabung di Sumatera Utara, misalnya, sejak lama menunjukkan aktivitas vulkanik yang fluktuatif. Semburan abu vulkanik sesekali melumpuhkan aktivitas warga, merusak tanaman, dan mengganggu kesehatan masyarakat di sekitarnya.

Meski masyarakat sudah terbiasa dengan aktivitas gunung tersebut, setiap letusan tetap menimbulkan kecemasan, terutama bagi mereka yang tinggal di zona rawan.

Aktivitas vulkanik seperti ini membuktikan bahwa Sumatera tidak hanya diancam oleh bencana yang berlangsung secara bertahap dan bisa berkepanjangan. Banjir dan tanah longsor adalah jenis bencana lain yang semakin sering muncul belakangan ini.

Curah hujan yang tak menentu, diperparah oleh deforestasi yang terus terjadi, membuat banyak daerah rawan mengalami banjir bandang. Di beberapa wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, misalnya, luapan luas menyebabkan ribuan rumah terendam, memaksa warga mengungsi, dan merusak infrastruktur vital.

Longsor yang menyusul setelah hujan deras kerap memutus jalur transportasi antar-kecamatan dan mengisolasi desa-desa terpencil. Bencana hidrometeorologi ini semakin meningkat intensitasnya akibat perubahan iklim global yang memicu perubahan pola cuaca ekstrem.

Namun, di tengah kepurukan akibat bencana, ketangguhan masyarakat Sumatera patut diapresiasi. Berkali-kali, mereka bangkit dari puing-puing, membersihkan rumah yang terendam banjir, memperbaiki bangunan yang runtuh, dan saling membantu tanpa menunggu instruksi resmi.

Gotong royong menjadi kekuatan utama warga dalam menghadapi situasi sulit. Relawan lokal, sering kali pemuda desa, bergerak cepat untuk mengevakuasi warga rentan, membagi bantuan darurat, dan membuka dapur umum.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan pusat terus melakukan upaya mitigasi bencana, mulai dari pembangunan sistem peringatan dini, peningkatan fasilitas evakuasi, hingga sosialisasi mengenai kesiapsiagaan bencana di sekolah-sekolah.

Meskipun demikian, upaya mitigasi ini masih membutuhkan banyak perbaikan. Banyak wilayah pedesaan belum memiliki akses memadai terhadap informasi bencana. Jaringan komunikasi yang lemah membuat peringatan dini tidak selalu diterima tepat waktu.

Selain itu, praktik pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan memperburuk risiko bencana. Alih fungsi lahan yang massif, pembukaan hutan untuk perkebunan, dan penebangan liar menjadi faktor penyebab banjir dan longsor semakin parah.

Tanpa pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, Sumatera akan terus berada dalam siklus bencana yang sama setiap tahunnya. Kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan mulai meningkat, tetapi perubahan perilaku membutuhkan waktu dan dukungan nyata.

Program konservasi hutan, reboisasi, serta penguatan adat lokal dalam menjaga kawasan hutan adat adalah langkah-langkah yang perlu terus dikembangkan. Kearifan lokal masyarakat Sumatera sebenarnya telah lama mengajarkan prinsip hidup berdampingan dengan alam, seperti larangan membuka lahan di lereng curam atau menjaga hulu sungai.

Namun, modernisasi sering kali membuat nilai-nilai ini terabaikan. Peran generasi muda juga tidak boleh diabaikan. Mereka merupakan kelompok yang sangat aktif di media sosial dan mampu menyebarkan informasi dengan cepat.

Banyak komunitas anak muda Sumatera yang kini bergerak dalam edukasi lingkungan, pemetaan risiko bencana, hingga kampanye pengurangan sampah. Mereka menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan modern dan kesadaran sosial, sekaligus agen perubahan yang dapat memperkuat ketahanan masyarakat terhadap bencana.

Bencana alam memang tidak dapat dicegah sepenuhnya. Namun, dampaknya dapat diminimalkan melalui kolaborasi yang kuat antara masyarakat, pemerintah, akademisi, dan lembaga-lembaga kemanusiaan.

Sumatera, dengan segala kerentanannya, memerlukan pendekatan terpadu yang tidak hanya fokus pada penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga pencegahan, mitigasi, dan pembangunan yang berkelanjutan.

Infrastruktur tahan bencana, tata ruang yang memperhatikan risiko geologi, serta edukasi publik harus menjadi prioritas jangka panjang. Akhirnya, Sumatera bukan hanya tentang bencana.

Pulau ini adalah rumah bagi jutaan orang yang terus belajar dan beradaptasi dengan dinamika alam. Setiap bencana menyisakan luka, tetapi juga memberikan pelajaran tentang pentingnya kehati-hatian, kesiapsiagaan, dan kepedulian terhadap lingkungan.

Kisah tentang keberanian melawan ketidakpastian, tentang manusia yang tidak pernah menyerah meski berkali-kali diuji. Dengan tekad yang kuat dan kebersamaan yang terjaga, Sumatera akan selalu mampu bangkit sekali lagi, dan seterusnya.

Oleh: Cherina Stefani

Mahasiswa Prodi S-1 Manajemen FHEB UNDHARI

Generasi Z di Persimpangan antara Medsos dan Kesehatan Mental

By On Senin, Januari 05, 2026

 


Serang, KabarViral79.Com - Generasi Z, yang sekarang tumbuh di era digital, hidupnya berada di tengah-tengah kemajuan teknologi yang pesat. Media sosial menjadi bagian tak pernah terpisahkan dari kehidupan sehari-hari mereka. Namun, di balik manfaat yang ditawarkan, muncul kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kesehatan mental.

Tekanan untuk menyesuaikan diri, media sosial seringkali menampakkan kehidupannya yang sempurna, membuat Generasi Z sekarang merasa tidak cukup baik ketika membandingkan diri dengan orang lain. Mereka mungkin merasa perlu memiliki penampilan fisik yang ideal, pencapaian akademis yang tinggi, atau kehidupan sosial yang aktif. Tekanan ini dapat memicu stres, kecemasan, dan depresi.

Generasi Z memang menghadapi hidup di sebuah persimpangan antara kemajuan teknologi dan tantangan kesehatan mental. Namun, dengan adanya kesadaran dan tindakan yang tepat, mereka bisa memanfaatkan media sosial secara positif tanpa mengorbankan kesehatan mentalnya seseorang.

Penting bagi orang tua, guru, dan masyarakat untuk mendukung Generasi Z dengan memberikan edukasi tentang penggunaan media sosial yang bijak dan pentingnya menjaga kesehatan mental. Dengan demikian, Generasi Z bisa tumbuh menjadi individu yang seimbang, cerdas, dan bahagia.

Generasi Z juga generasi yang sekarang tumbuh dan besar di tengah perkembangan teknologi yang sangat drastis. Sejak usia muda, mereka sudah akrab dengan internet, dan media sosial. Media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp bukan hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga ruang untuk belajar, berekspresi, dan berinteraksi.

Namun, di balik manfaat tersebut, media sosial juga membawa tantangan besar, terutama bagi kesehatan mental generasi Z. Inilah yang membuat generasi ini berada di persimpangan antara memanfaatkan media sosial dan menjaga kesehatan mental di zaman sekarang.

Selain perbandingan sosial, pembulian menjadi masalah serius lainnya. Kata-kata pedas dan komentar negatif di media sosial dapat meninggalkan luka yang dalam. Generasi Z, yang aktif di dunia maya, lebih rentan menjadi korban atau bahkan pelaku pembulian tanpa menyadari dampaknya. Hal ini tentu berdampak buruk pada kesehatan mental mereka, seperti stres, kecemasan, hingga depresi.

Penggunaan berlebihan media sosial dapat menyebabkan masalah seperti kecemasan, depresi, dan perbandingan sosial yang tidak sehat. Berbeda dengan generasi sebelumnya, Gen Z tumbuh dengan ekspektasi yang lebih tinggi dan tekanan untuk selalu terlihat sempurna secara online.

Namun, bagaimana sebenarnya lingkungan digital ini membentuk identitas diri mereka? Dalam dunia serba cepat ini, penting bagi kita untuk menemukan strategi efektif dalam mengelola stres. Komunitas juga memainkan peran kunci dalam mendukung kesehatan mental-apakah kita sudah cukup peduli satu sama lain?

Selain itu, tekanan untuk selalu terlihat bahagia dan sempurna di media sosial juga menjadi beban tersendiri. Banyak generasi Z merasa harus selalu aktif, membalas pesan dengan cepat, dan mengikuti tren agar tidak dianggap ketinggalan zaman. Tekanan ini dapat menyebabkan stres, kelelahan mental, bahkan gangguan tidur.

Tidak sedikit yang merasa lelah secara emosionalnya, tetapi tetap memaksakan diri untuk terus aktif di media sosial. Oleh karena itu, generasi Z sekarang perlu belajar menempatkan diri dengan bijak di tengah arus media sosial.

Mengatur waktu penggunaan media sosial, menyaring konten yang dikonsumsi, serta tidak terlalu membandingkan diri dengan orang lain itu adalah langkah penting untuk menjaga kesehatan mental. Selain itu, penting juga untuk tetap menjaga keseimbangan antara dunia maya dan dunia nyata, seperti meluangkan waktu untuk berinteraksi langsung dengan keluarga dan teman, berolahraga, serta melakukan aktivitas yang disukai.

Generasi Z hidup di persimpangan antara kemajuan teknologi dan tantangan kesehatan mental. Namun, dengan kesadaran dan tindakan yang tepat, mereka bisa memanfaatkan media sosial secara positif tanpa mengorbankan kesehatan diri mereka sendiri.

Penting bagi Generasi Z untuk membatasi waktu penggunaan media sosial, mengikuti akun-akun yang positif, dan tidak terlalu serius dengan postingan di media sosial. Orang tua dan masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mendukung kesehatan mental Generasi Z.

Dengan demikian, Generasi Z bisa tumbuh menjadi individu yang seimbang, cerdas, dan bahagia. Peran lingkungan sekitar juga sangat penting dalam membantu generasi Z menjaga kesehatan mental.

Keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu memberikan dukungan, pemahaman, serta ruang aman bagi generasi Z untuk mengekspresikan perasaan mereka. Edukasi tentang penggunaan media sosial yang sehat dan kesadaran akan kesehatan mental perlu terus ditingkatkan.

Media sosial banyak dampak positif bagi generasi Z. Melalui media sosial, mereka bisa mendapatkan informasi dengan cepat, menambah wawasan, serta membangun relasi tanpa batas ruang dan waktu.

Banyak generasi Z yang memanfaatkan media sosial untuk belajar, berjualan, membangun personal branding, bahkan menyuarakan pendapat dan kepedulian sosial. Media sosial juga menjadi tempat untuk menghiburkan diri, menunjukkan bakat, dan menemukan komunitas yang memiliki minat yang sama.Hal ini tentu sangat membantu generasi Z dalam mengembangkan potensi diri mereka.

Oleh: Lupia Hawanita

Mahasiswa Prodi S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia FKIP UNDHARI

Meneguhkan Kembali Bela Negara di Era Digital

By On Jumat, Desember 19, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025 yang diperingati pada 19 Oktober, dengan tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju”, menjadi momen penting untuk menegaskan kembali bahwa kemajuan bangsa tidak pernah lahir dari keadaan yang serba mudah. Indonesia bertumbuh karena daya tahan warganya yang ditopang oleh kesiapsiagaan, disiplin, dan ketangguhan kolektif dalam menghadapi perubahan zaman yang kian cepat dan tak selalu pasti.

Kita hidup dalam lanskap global yang berlapis tantangan. Rivalitas geopolitik, krisis energi, disrupsi teknologi digital, hingga arus informasi yang mudah dimanipulasi membentuk wajah ancaman baru yang tidak selalu kasatmata. Ancaman terhadap negara tidak lagi hadir semata dalam bentuk konfrontasi fisik, melainkan menjelma sebagai serangan siber, radikalisme, polarisasi sosial, serta bencana alam yang semakin sering terjadi. Dalam situasi demikian, bela negara menuntut pemaknaan yang lebih luas dan kontekstual.

Hari Bela Negara tahun ini juga bertepatan dengan ujian kemanusiaan yang menimpa saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Wilayah-wilayah ini memiliki jejak sejarah penting dalam perjalanan Republik. Aceh, misalnya, sejak masa awal kemerdekaan dikenal sebagai Daerah Modal yang menopang perjuangan bangsa melalui dukungan nyata rakyatnya. Sejarah ini mengingatkan kita bahwa ketahanan nasional selalu bertumpu pada solidaritas dan kesediaan untuk saling menopang di saat krisis.

Dalam pidatonya pada Peringatan Hari Bela Negara ke-77, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa cinta tanah air harus diwujudkan dalam tindakan nyata membantu sesama yang tertimpa bencana, menjaga ruang digital dari hoaks, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, serta berkontribusi dalam pembangunan sesuai peran masing-masing. Penegasan ini relevan dengan tantangan kebangsaan hari ini, ketika bela negara tidak lagi cukup dimaknai secara simbolik, melainkan harus hadir dalam praktik keseharian warga negara.

Di era digital, peran media dan warga digital menjadi semakin strategis. Media pers tetap memegang peran penting sebagai penopang demokrasi dan penjaga nalar publik. Namun, pada saat yang sama, masyarakat luas termasuk konten kreator dan pengguna media sosial telah menjadi aktor utama dalam ekosistem informasi. Setiap konten yang diproduksi dan dibagikan membawa konsekuensi sosial, ia dapat memperkuat kohesi kebangsaan atau sebaliknya memperlebar jurang perpecahan.

Karena itu, bela negara hari ini juga berarti menjaga ruang publik digital tetap sehat dan bertanggung jawab. Literasi informasi, etika bermedia, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap unggahan menjadi bagian tak terpisahkan dari ketahanan nasional. Di sinilah bela negara menemukan relevansinya yang paling aktual bukan sebagai slogan, melainkan sebagai sikap hidup.

Meneguhkan bela negara pada akhirnya adalah meneguhkan optimisme kebangsaan. Indonesia memiliki modal sejarah, sumber daya manusia, dan nilai gotong royong yang kuat untuk melangkah maju. Selama semangat kebersamaan dijaga dan peran setiap warga dijalankan dengan penuh tanggung jawab, Indonesia akan tetap mampu berdiri tegak, bergerak maju, dan bangkit menghadapi setiap tantangan zaman.

Penulis Tundra Meliala adalah Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat dan alumnus Lemhannas RI PPRA 51.

Ketika AI Disalahgunakan: Mahasiswa Cepat Selesai Tugas, Tapi Gagap Menjelaskan

By On Selasa, Desember 16, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com - Penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di kalangan mahasiswa semakin meluas. Namun, tren yang berkembang justru menunjukkan penyimpangan fungsi: AI banyak dijadikan alat untuk mengerjakan tugas secara instan, bukan sebagai teman belajar yang mendukung pemahaman. Akibatnya, tidak sedikit mahasiswa yang kesulitan menjelaskan atau mempertanggungjawabkan hasil kerja mereka ketika diminta penjelasan lebih lanjut, 10 Desember 2025.

Fenomena ini semakin terlihat seiring dengan kemudahan mengakses platform AI seperti ChatGPT, Gemini, atau Copilot. Banyak mahasiswa mengakui menggunakan AI untuk menyelesaikan esai, laporan, bahkan penyelesaian soal analitis secara langsung, dengan editing minimal.

“Saya sering melihat teman-teman di Untirta yang tugasnya selalu rapi dan cepat selesai karena pakai AI. Tapi, giliran ditanya dosen atau diskusi kelompok tentang ide mereka, banyak yang bengong dan nggak bisa jelasin dasarnya,” ungkap Sunendra, mahasiswa Pendidikan Non-Formal Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yang mengamati fenomena ini. “Kayaknya, AI Cuma dijadikan mesin penjawab, bukan benar-benar diajak diskusi buat belajar.”

Survei kecil-kecilan di beberapa kampus menunjukkan lebih dari 60% mahasiswa mengaku menggunakan AI untuk membantu pengerjaan tugas. Namun, hanya sekitar 30% di antaranya yang memanfaatkannya untuk klarifikasi konsep, latihan soal, atau penjelasan tambahan di luar materi kuliah.

“Kalau untuk tugas cepat, ya pakai AI. Tinggal dikasih prompt, jadi. Tapi pas presentasi atau ujian, kadang saya sendiri agak lupa detailnya karena nggak baca lengkap,” akui Reza, mahasiswa semester I jurusan Sosiologi.

Para ahli pendidikan memperingatkan bahwa penyalahgunaan AI dapat mengikis kemampuan kritis dan analitis mahasiswa. “AI seharusnya menjadi tutor pintar yang membantu mahasiswa memahami materi sulit, bukan sebagai mesin penjawab tugas. Risikonya, generasi mendatang bisa jadi fasih teknologi tetapi lemah dalam pemikiran mendalam,” tegas Prof. Ahmad Fauzi, pakar pedagogi digital.

Berikut adalah vidio yang saya amati:

https://youtu.be/iEdITU7KA30?si=mEDFChd4g2YSFEp6

Beberapa universitas mulai menyusun panduan etis penggunaan AI dalam akademik, menekankan transparansi dan larangan plagiarisme. Namun, langkah ini masih perlu diimbangi dengan perubahan paradigma belajar di kalangan mahasiswa.

“Kuncinya ada pada kesadaran mahasiswa sendiri. AI itu seperti kalkulator; ia alat bantu hitung, bukan pengganti kemampuan berhitung. Jika digunakan dengan benar, AI bisa mendorong pembelajaran yang lebih personal dan efektif,” tambah Sunendra, yang juga menekankan pentingnya literasi teknologi yang bertanggung jawab.

Di tengah percepatan transformasi digital, edukasi tentang literasi AI yang bertanggung jawab menjadi semakin mendesak. Tanpa itu, dikhawatirkan gelar akademik tidak lagi mencerminkan kompetensi, tetapi sekadar kemampuan mengoperasikan teknologi.

Penulis: SUNENDRA (Mahasiswa Pendidikan Non-Formal, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)

Rehabilitasi Korupsi: Ketika Vonis Jadi Sekadar Dekorasi

By On Sabtu, November 29, 2025

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi

Oleh: Edy Suhardono

Selasa malam, 25 November 2025, mungkin akan dikenang sebagai salah satu titik balik paling membingungkan dalam sejarah hukum Indonesia. Baru saja tinta putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi mengering, Istana Negara mengirimkan sinyal mengejutkan: rehabilitasi.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan nama baik mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) beserta dua direksi lainnya bukan sekadar manuver administratif.

Ia adalah guncangan tektonik bagi rasa keadilan publik yang, jujur saja, sudah lama retak. Sebagai seorang psikolog sosial, saya merasakan denyut keresahan yang nyata di masyarakat.

Kita sedang menyaksikan drama di mana logika hukum formal bertabrakan dengan pragmatisme kekuasaan, menciptakan apa yang dalam psikologi disebut disonansi kognitif massal.

Bagaimana mungkin seseorang yang baru saja dinyatakan bersalah merugikan negara triliunan rupiah, kini dipulihkan martabatnya sebagai warga negara yang bersih?

Tulisan ini tidak hadir untuk menghakimi individu, melainkan untuk membedah anatomi keputusan tersebut dengan pisau analisis lebih tajam: apakah ini wujud keadilan substantif yang berani, atau justru awal dari normalisasi impunitas berbahaya?

Paradoks hukum di tengah trauma kepercayaan publik

Mari kita tatap realitas emosional bangsa ini. Kita sedang berada dalam fase transisi yang rapuh. Data dari Rilis Temuan Survei Nasional Indikator Politik Indonesia (2025) menunjukkan paradoks yang menarik: tingkat kepercayaan publik kepada Presiden Prabowo Subianto mencapai 82 persen.

Namun, 33,8 persen responden menilai kondisi penegakan hukum kita buruk atau sangat buruk (Indikator Politik Indonesia, Survei Nasional, 2025). Angka-angka ini bukan sekadar statistik; mereka adalah jeritan batin masyarakat yang merindukan sosok pelindung—“The Strong Father”—namun di saat bersamaan merasa dikhianati oleh sistem hukum yang dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Dalam psikologi kolektif, keputusan rehabilitasi ini berisiko memperdalam moral injury publik. Cedera moral terjadi ketika otoritas yang sah mengkhianati keyakinan mendalam masyarakat tentang apa yang benar (Litz et al., “Moral Injury and Moral Repair in War Veterans,” Clinical Psychology Review, 2009).

Publik yang masih bergelut dengan kesulitan ekonomi melihat angka kerugian negara Rp 1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara sebagai jumlah yang menyakitkan. Narasi bahwa “tidak ada aliran dana ke kantong pribadi” atau mens rea (niat jahat) yang tidak terbukti, sebagaimana tercatat dalam Laporan Tahunan KPK: Penanganan Tindak Pidana Korupsi BUMN (2025), sulit diterima oleh akal sehat rakyat kecil yang terbiasa melihat korupsi sebagai kejahatan hitam-putih.

Ketika Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatif Pasal 14 UUD 1945 untuk merehabilitasi mereka yang baru saja divonis, pesan yang tertangkap oleh alam bawah sadar publik adalah ambiguitas. Hukum menjadi relatif.

Bagi elite birokrasi, langkah ini mungkin dilihat sebagai “terapi keamanan psikologis”—jaminan bahwa jika Anda mengambil risiko bisnis untuk negara dan gagal, Anda akan dilindungi.

Namun bagi rakyat, ini terlihat sebagai teater absurditas. Akumulasi rasa ketidakadilan ini bisa memicu alienasi politik, di mana masyarakat merasa negara bukan lagi milik mereka, melainkan properti pribadi para elite yang bisa saling memaafkan di balik pintu tertutup.

Normalisasi penyimpangan dalam labirin birokrasi BUMN

Untuk memahami mengapa Ira Puspadewi dan koleganya berani mengambil keputusan akuisisi yang kemudian dianggap merugikan negara, kita perlu menyelami psikologi organisasi mereka. Dalam studi klasik The Challenger Launch Decision (Diane Vaughan, 1996), diperkenalkan konsep Normalization of Deviance.

Fenomena ini terjadi ketika penyimpangan dari prosedur baku lambat laun diterima sebagai norma baru karena tekanan target. Di lingkungan BUMN, para direksi hidup dalam tekanan ganda.

Di satu sisi, mereka dituntut ekspansif, mencetak laba, dan mengakuisisi aset demi pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicita-citakan Presiden Prabowo.

Di sisi lain, mereka diikat aturan birokrasi yang kaku, di mana kerugian bisnis sekecil apa pun bisa dituduh sebagai kerugian negara.

Dalam kasus ASDP, percepatan due diligence atau pengabaian sinyal risiko tertentu kemungkinan besar bukan didasari niat merampok, melainkan mekanisme bertahan hidup untuk mengejar target operasional armada. Mereka menormalisasi “jalan pintas” tersebut sebagai risiko bisnis wajar.

Namun, konstruksi “risiko bisnis” ini runtuh ketika ditarik ke meja hijau. Penegak hukum bekerja dengan kacamata hitam-putih: ada kerugian, ada prosedur dilanggar, maka itu korupsi. Rehabilitasi yang diberikan Presiden pada dasarnya adalah upaya paksa untuk mengembalikan konstruksi “risiko bisnis” tersebut.

Presiden seolah berkata bahwa “kesalahan administrasi” tidak boleh mematikan karier seorang profesional. Argumen ini masuk akal secara manajerial, tetapi berbahaya secara sosiologis.

Bahaya terletak pada mekanisme Moral Disengagement atau pelepasan moral (Bandura, “Selective Moral Disengagement in the Exercise of Moral Agency,” Journal of Moral Education, 2002).

Jika setiap kerugian negara akibat kelalaian prosedur bisa dimaafkan dengan dalih “tidak ambil untung pribadi,” kita sedang mengajarkan kepada ribuan pejabat negara bahwa akuntabilitas itu bisa ditawar.

Preseden ini berisiko menciptakan lereng licin (slippery slope) menuju pembenaran segala bentuk inefisiensi dan kebocoran anggaran negara.

Merekatkan cermin retak

Apa yang harus dilakukan? Kita tidak bisa membiarkan bangsa ini terbelah antara logika elite yang pragmatis dan emosi publik yang terluka. Solusinya tidak boleh berhenti pada kritik, tapi harus menawarkan jalan keluar sistemik.

Pertama, kodifikasi Business Judgment Rule (BJR). Indonesia membutuhkan aturan tertulis bahwa keputusan bisnis BUMN yang merugi tidak dapat dipidana selama memenuhi tiga syarat: tidak ada benturan kepentingan, dilakukan dengan itikad baik, dan melalui proses pengambilan keputusan rasional.

Urgensi ini sudah dibahas dalam Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional (2024). Dengan adanya aturan ini, kepastian hukum tercipta tanpa harus mengorbankan rasa keadilan melalui rehabilitasi dadakan.

Kedua, transparansi Istana. Pemerintah berutang penjelasan kepada rakyat. Transparansi adalah obat bagi disonansi kognitif. Pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang menjadi dasar rehabilitasi harus dipublikasikan.

Publik berhak tahu: apa argumen hukum yang membuat vonis hakim yang baru berumur lima hari itu menjadi tidak relevan? Membuka “kotak hitam” proses ini akan meredam spekulasi liar dan mendidik masyarakat bahwa rehabilitasi bukan sekadar privilege koneksi politik.

Ketiga, restorative justice berbasis akuntabilitas sosial. Ira Puspadewi dan direksi yang direhabilitasi tidak boleh hanya menghilang dalam kebebasan. Mereka harus tampil dalam forum terbuka untuk berbagi Lessons Learned.

Mengakui kesalahan prosedural dan menunjukkan bagaimana sistem diperbaiki akan jauh lebih efektif menyembuhkan luka rasa keadilan publik daripada arogansi kemenangan hukum (Zehr, “The Little Book of Restorative Justice,” 2002).

Kasus ini adalah cermin retak wajah hukum kita. Di satu pecahan, kita melihat wajah pragmatisme pembangunan yang ingin berlari kencang tanpa terbebani ketakutan. Di pecahan lain, kita melihat wajah rakyat yang bingung membedakan antara “jahat” dan “salah.” Tugas kita hari ini adalah merekatkan kembali cermin tersebut.

Jangan biarkan rehabilitasi ini menjadi preseden liar yang menormalisasi impunitas. Sebaliknya, jadikan ia momentum untuk mereformasi sistem hukum agar mampu membedakan dengan jernih antara perampok uang rakyat dan petaruh bisnis negara yang terpeleset.

Keberanian Presiden Prabowo mengambil risiko politik ini harus dikawal dengan nalar kritis yang tajam, agar niat baik melindungi profesional tidak berujung pada erosi kepercayaan publik yang lebih dalam.

Keadilan, pada akhirnya, bukan hanya soal pasal-pasal di kertas, melainkan soal rasa percaya yang hidup di hati setiap warga negara. Tanpa itu, hukum hanyalah teks kosong tanpa jiwa.

Penulis adalah Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre

Sumber: kompas.com

Radiasi dan Krisis Kejujuran

By On Selasa, November 18, 2025

Satgas Penanganan Cesium-137 saat melakukan dekontaminasi barang-barang Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten

Oleh: Randi Syafutra

Setiap insiden radiasi selalu memunculkan dua pertanyaan mendasar. Pertama, seberapa besar paparan yang terjadi. Kedua, seberapa jujur dan siap negara mengelolanya.

Indonesia kembali diuji setelah kasus Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Cikande pada akhir 2025 terungkap, berselang lima tahun setelah temuan kontaminasi serupa di Perumahan Batan Indah, Serpong, pada 2020.

Dua kasus ini menunjukkan satu pola yang sama: kebocoran radiasi selalu didahului kebocoran tata kelola. Pada 2020, publik dikejutkan temuan paparan Cs-137 di tanah kosong perumahan Batan Indah.

Pemeriksaan menemukan sumber radioaktif di salah satu rumah warga dengan tingkat radiasi mencapai 2.000 kali batas alamiah.

Pemerintah melakukan dekontaminasi masif dan memastikan air tanah tidak tercemar.

Kasus itu seharusnya menjadi peringatan keras tentang lemahnya pengawasan bahan radioaktif di tingkat domestik. Namun, peringatan itu tidak cukup kuat.

Pada 2025, Indonesia kembali menerima kabar buruk, kali ini datang dari luar negeri.

Otoritas Amerika Serikat mendeteksi kontaminasi Cs-137 pada udang beku dan cengkeh asal Indonesia.

Belanda kemudian menemukan temuan serupa pada dua kontainer sepatu, yang diproduksi dari kawasan industri Cikande.

Penelusuran pemerintah menemukan paparan di 24 perusahaan dan sembilan warga positif terpapar. Enam titik timbunan memiliki paparan ekstrem hingga 10.000 mikro sievert per jam.

Pemerintah membentuk satuan tugas, melakukan dekontaminasi, dan merelokasi material radioaktif ke fasilitas penyimpanan PT Peter Metal Teknologi Indonesia.

Dugaan awal menyebut kontaminasi berasal dari skrap logam yang masuk ke rantai produksi.

Kasus hukumnya berjalan, tapi pertanyaan mendasar tetap sama: bagaimana Cs-137 bisa bergerak bebas dalam sistem industri nasional tanpa terdeteksi?

Cs-137 adalah isotop buatan manusia dengan waktu paruh 30 tahun yang memancarkan radiasi beta dan gamma. Dalam jumlah kecil dan terkontrol, zat ini bermanfaat bagi dunia medis dan industri.

Namun, jika terlepas dari sistem pengawasan, Cs-137 bisa menyebabkan sindrom radiasi akut hingga meningkatkan risiko kanker dan kerusakan genetik jangka panjang.

Dengan sifatnya yang mudah mencemari lingkungan dan sulit dihilangkan, setiap kebocoran menimbulkan risiko lintas generasi.

Indonesia tidak memproduksi Cs-137. Seluruh sumbernya diimpor dan berada di bawah pengawasan BAPETEN.

Artinya, rantai penyimpanan, distribusi, hingga pemusnahan seharusnya berada dalam kontrol yang ketat.

Dua insiden besar di dalam negeri menunjukkan bahwa sistem pengawasan bahan radioaktif masih memiliki lubang berbahaya.

Belajar dari tragedi dunia

Kasus Cikande bukan kejadian unik. Sejarah mencatat bahwa banyak kecelakaan radiasi terbesar di dunia justru terjadi di luar fasilitas nuklir.

Insiden Goiânia di Brasil pada 1987, menjadi salah satu yang paling mematikan. Kapsul Cs-137 dari mesin terapi kanker yang ditinggalkan terbuka dan bubuknya yang berpendar dikira “bahan ajaib” oleh warga.

Empat orang meninggal dan 249 orang terkontaminasi. Kontaminasi meluas hingga ke pertanian dan pasar lokal.

Contoh lain terjadi di Kramatorsk, Ukraina, ketika kapsul kecil Cs-137 tertanam dalam dinding apartemen tanpa disadari selama sembilan tahun.

Empat orang meninggal dan belasan lainnya terkena paparan tinggi. Kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya sumber radiasi yang hilang atau tidak terinventarisasi.

Tragedi besar seperti Chernobyl dan Fukushima memperlihatkan skala risiko yang lebih besar. Meski melibatkan banyak isotop, Cs-137 menjadi salah satu kontaminan utama dengan dampak jangka panjang pada tanah, ekosistem, dan kesehatan manusia.

Jepang kemudian melakukan reformasi besar dalam transparansi risiko, membuka data radiasi secara real time, dan memperkuat lembaga pengawas yang independen.

Pembelajaran itu menegaskan bahwa tata kelola adalah benteng utama dalam mencegah kepanikan dan menjaga kepercayaan publik.

Reformasi: Tata kelola harus lebih kuat dari radiasinya

Baik dalam kasus Batan Indah maupun Cikande, publik mengetahui kejadian melalui media, bukan dari mekanisme peringatan resmi. Pola ini mengindikasikan lemahnya manajemen komunikasi risiko.

Ketika informasi terlambat atau setengah-setengah, masyarakat bereaksi dengan kepanikan dan spekulasi. Rumor menyebar lebih cepat daripada klarifikasi, dan kepercayaan publik menurun.

Dalam pengelolaan bahan radioaktif, transparansi bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban moral. Informasi tentang tingkat paparan, lokasi terkontaminasi, dan tindakan perlindungan harus disampaikan secara jelas, akurat, dan tepat waktu. Ketertutupan hanya akan memperbesar ketakutan dan merusak reputasi pemerintah.

Tantangan terbesar pengawasan radiasi di Indonesia bukan keterbatasan teknologi, tetapi konsistensi tata kelola. Pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis:

Pertama, integrasi data sumber radiasi secara nasional dengan pelacakan real time lintas lembaga.

Kedua, inspeksi ketat dan rutin untuk fasilitas pengguna radiasi, dengan sanksi tegas bagi penyimpangan.

Ketiga, pusat krisis radiasi terpadu sebagai lembaga koordinatif dengan fasilitas dekontaminasi permanen.

Keempat, komunikasi risiko publik yang transparan, berbasis data yang mudah dipahami masyarakat.

Kelima, edukasi publik dan pelibatan akademisi, sehingga masyarakat memahami risiko tanpa panik.

Pengelolaan bahan radioaktif tidak boleh bergantung pada respons darurat semata. Sistem pencegahan harus dibangun sekuat mungkin agar insiden tidak terulang di masa depan.

Insiden Cs-137 adalah peringatan bahwa teknologi berisiko tinggi membutuhkan integritas yang sama tingginya.

Reputasi Indonesia sebagai negara ekspor dan industri akan terus diuji apabila pengawasan bahan radioaktif tidak diperkuat.

Kecepatan penanganan memang penting, tetapi kejujuran jauh lebih menentukan. Tanpa transparansi, krisis kecil dapat berubah menjadi guncangan nasional.

Dalam dunia teknologi modern yang semakin kompleks, keselamatan publik tidak hanya ditentukan oleh peralatan canggih, tetapi oleh komitmen manusia untuk menjaga kebenaran, keterbukaan, dan akuntabilitas. Kejujuran adalah pelindung paling kuat dari bahaya yang tidak terlihat.

Penulis adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

Sumber: kompas.com

Pertamina untuk Rakyat, Bukan Mafia

By On Rabu, November 05, 2025

Ilustrasi SPBU Pertamina

Oleh: Rifqi Nuril Huda

Isu dugaan penyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang terjadi beberapa minggu terakhir telah mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.

Munculnya konten masyarakat di berbagai media sosial mengenai dugaan penurunan kualitas bahan bakar yang berakibat pada kerusakan mesin di sejumlah daerah bukan hanya  kerugian ekonomi bagi pengguna, tetapi juga mengancam kredibilitas Pertamina sebagai badan usaha milik negara yang memikul tanggung jawab strategis dalam menjamin ketersediaan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dugaan praktik manipulasi kualitas bahan bakar, yang diduga melibatkan jaringan mafia migas di tingkat distribusi, menjadi refleksi nyata lemahnya pengawasan internal dan potensi penyimpangan yang telah berulang kali menghantam sektor energi nasional.

Ketika masyarakat sebagai konsumen menghadapi kenyataan bahwa bahan bakar yang mereka beli tidak sesuai dengan standar mutu yang dijanjikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pengelola energi negara pun terancam runtuh.

Dalam konteks hukum, persoalan ini dapat dibaca melalui kacamata Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang menegaskan prinsip dasar tentang itikad baik antara pelaku usaha dan konsumen.

Pasal 7 huruf a mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan usahanya. Sementara Pasal 5 huruf b mengatur kewajiban konsumen untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi.

Penerapan asas itikad baik ini merupakan jaminan hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan salah satu pihak.

Dalam konteks Pertamina, asas ini bermakna bahwa perusahaan negara wajib menjaga keaslian, keamanan, dan mutu produk bahan bakar yang didistribusikan kepada publik.

Ketika terjadi penurunan kualitas bahan bakar akibat penyalahgunaan wewenang atau manipulasi di tingkat tertentu, maka sesungguhnya telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen yang diatur undang-undang.

Pengguna Pertamina, sebagai konsumen, berhak memperoleh perlindungan hukum atas kerugian yang mereka alami akibat turunnya kualitas bahan bakar yang seharusnya dijamin oleh negara.

Masalah ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan klasik dalam tata kelola energi di Indonesia, yakni lemahnya pengawasan dan penetrasi kelompok kepentingan dalam rantai distribusi BBM.

Mafia migas bukanlah istilah baru, mereka adalah jaringan kepentingan ekonomi dan politik yang beroperasi di ruang abu-abu antara kebijakan, birokrasi, dan bisnis energi.

Praktik manipulasi stok, penurunan kadar oktan, hingga dugaan praktik-praktik pengoplosan bahan bakar merupakan manifestasi dari kegagalan sistem pengawasan internal dan lemahnya integritas tata kelola di lapangan.

Ketika praktik seperti ini dibiarkan berulang tanpa tindakan tegas, maka negara sejatinya telah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekayaan publik yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Menegakkan Itikad Baik dan Akuntabilitas

Penerapan prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) menjadi batu ujian utama dalam menilai kredibilitas Pertamina sebagai perusahaan milik rakyat.

Prinsip ini meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan, yang keseluruhannya harus menjadi panduan dalam setiap lini operasional perusahaan.

Ketika salah satu prinsip itu diabaikan, seperti dalam kasus lemahnya pengawasan kualitas BBM, maka integritas perusahaan menjadi dipertanyakan. Pertamina harus menegakkan transparansi bukan hanya dalam pelaporan kinerja keuangan, tetapi juga dalam mekanisme produksi, distribusi, dan pengawasan mutu produk. Dalam konteks akuntabilitas, setiap penyimpangan dalam rantai distribusi harus dapat ditelusuri dan diusut hingga ke akar permasalahan, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum internal.

Teori tata kelola perusahaan menegaskan bahwa pengawasan internal yang lemah akan membuka ruang bagi terjadinya fraud (kecurangan) yang sistemik.

Oleh karena itu, reformasi tata kelola Pertamina harus diarahkan pada penguatan sistem audit internal, digitalisasi rantai pasok, dan pengawasan mutu berbasis teknologi agar tidak ada lagi celah manipulasi.

Sistem digitalisasi distribusi bahan bakar seperti fuel tracing dan real-time monitoring harus menjadi instrumen wajib dalam memastikan keaslian produk dan integritas rantai distribusi.

Selain itu, penguatan peran masyarakat dan lembaga pengawas independen perlu ditingkatkan agar pengawasan terhadap Pertamina tidak hanya bersifat internal, melainkan partisipatif dan terbuka.

Dalam konteks perlindungan konsumen, peran pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjadi sangat penting.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap mutu bahan bakar mendapatkan sanksi tegas dan proses hukum yang transparan.

Pertamina sebagai badan usaha milik negara harus diberikan dukungan politik dan kelembagaan untuk melakukan reformasi struktural tanpa intervensi kelompok kepentingan, karena pelemahan Pertamina berarti pelemahan kedaulatan energi nasional itu sendiri.

Dalam situasi ini, penguatan Pertamina harus berjalan seiring dengan penegakan hukum terhadap mafia migas yang selama ini menjadi parasit dalam tubuh industri energi nasional.

Usut tuntas mafia migas bukan hanya jargon moral, melainkan kewajiban konstitusional dalam menjaga kekayaan negara agar tidak dikuasai oleh segelintir orang.

Asas itikad baik dalam UU Perlindungan Konsumen juga perlu dipahami sebagai prinsip moral dan hukum yang membangun relasi etis antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat.

Itikad baik pelaku usaha bukan hanya soal kepatuhan formal terhadap aturan, tetapi juga kesadaran moral bahwa setiap produk yang dijual adalah bagian dari tanggung jawab sosial untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan publik.

Dalam konteks ini, Pertamina harus memperkuat nilai-nilai etik korporasi yang berpijak pada semangat kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Hanya dengan cara itulah Pertamina dapat menjaga posisinya sebagai perusahaan energi yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga berkeadilan secara sosial.

Pancasila dan Energi Berkeadilan

Dalam perspektif ideologis, penguatan tata kelola Pertamina dan pemberantasan mafia migas harus dikembalikan pada nilai fundamental Pancasila sebagai pedoman etika dan politik ekonomi nasional.

Sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” memberikan fondasi moral dan filosofis bahwa setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam, termasuk energi, harus berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat, bukan keuntungan segelintir pihak.

Pancasila menegaskan bahwa sumber daya alam yang dikuasai negara bukanlah komoditas politik, melainkan amanah konstitusional untuk kemakmuran bersama.

Karena itu, ketika terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan energi, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat sebagai konsumen, melainkan juga martabat ideologi bangsa.

Keadilan sosial dalam pengelolaan energi menuntut adanya sistem tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Negara, melalui Pertamina, memiliki mandat moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap tetes bahan bakar yang dikonsumsi masyarakat mencerminkan keadilan ekonomi dan kejujuran dalam pengelolaan.

Ketika mafia migas memanipulasi sistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka mereka sejatinya sedang mencederai keadilan sosial dan mengkhianati amanah rakyat.

Oleh karena itu, pemberantasan mafia migas harus ditempatkan sebagai agenda nasional dalam membangun kemandirian energi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap mafia migas, semua upaya reformasi tata kelola hanya akan menjadi kosmetik tanpa makna substantif.

Belajar dari negara lain seperti Norwegia, yang sukses mengelola sumber daya minyak melalui Norwegian Government Pension Fund Global, dapat menjadi cermin bagi Indonesia.

Norwegia menunjukkan bahwa integritas sistem, transparansi kebijakan, dan pengawasan publik yang kuat dapat menghindarkan industri energi dari praktik korupsi dan penyalahgunaan.

Semua penerimaan negara dari minyak dikelola secara terbuka, dengan mekanisme pelaporan publik yang dapat diakses setiap warga negara.

Prinsip ini sejalan dengan konsep good governance yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sah sumber daya negara, bukan sekadar penerima manfaat pasif.

Dalam konteks Indonesia, penguatan Pertamina harus diarahkan pada model tata kelola yang sejalan dengan semangat tersebut yakni terbuka, profesional, dan berpihak kepada rakyat.

Lebih jauh, pemerintah sebagai pemegang kendali kebijakan energi harus menegaskan kembali posisi Pertamina bukan sebagai entitas bisnis semata, melainkan sebagai perusahaan rakyat yang mengemban fungsi sosial dan ekonomi strategis.

Pertamina tidak boleh dibiarkan berkompetisi dalam logika pasar bebas yang brutal tanpa perlindungan politik negara, karena energi adalah urat nadi kehidupan bangsa.

Negara wajib hadir untuk melindungi Pertamina dari penetrasi kepentingan mafia dan oligarki bisnis yang selama ini menunggangi kebijakan energi demi keuntungan pribadi.

Keberpihakan kepada Pertamina bukan berarti menutup kritik, melainkan menguatkan fondasi moral dan kelembagaan agar perusahaan ini dapat benar-benar menjadi instrumen kedaulatan energi nasional.

Dalam kerangka yang lebih luas, teori good governance yang dikemukakan Sachs (2021) juga menegaskan bahwa keberhasilan negara-negara Skandinavia dalam mengelola sumber daya publik terletak pada kombinasi antara transparansi, pengawasan ketat, dan partisipasi masyarakat.

Prinsip ini sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk menegakkan tata kelola energi yang inklusif dan berbasis keadilan sosial.

Negara tidak boleh hanya menjadi regulator yang pasif, melainkan harus aktif memastikan bahwa pengelolaan energi dilakukan secara etis, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil.

Dalam konteks ini, pemberantasan mafia migas harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.

Mafia Migas tidak boleh lagi dibiarkan hidup di ruang abu-abu antara kebijakan dan keuntungan pribadi, karena mereka adalah simbol pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Membangun Kedaulatan Energi Nasional

Penguatan Pertamina dan pemberantasan mafia migas sejatinya adalah dua sisi dari satu mata uang: kedaulatan energi nasional.

Tanpa tata kelola yang bersih, Pertamina akan terus menjadi korban infiltrasi kepentingan ekonomi-politik yang menggerogoti kemampuan negara untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam sektor energi.

Reformasi tata kelola Pertamina harus diarahkan pada pembenahan struktural yang mencakup integritas manajemen, efisiensi operasional, serta pengawasan publik yang kuat.

Pemerintah harus memberikan dukungan penuh kepada Pertamina untuk membenahi diri, sekaligus memastikan bahwa praktik mafia migas dibongkar hingga ke akar-akarnya melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa kompromi.

Pertamina perlu memperluas inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam seluruh aspek bisnisnya, mulai dari produksi, distribusi, hingga pelayanan publik.

Transparansi berbasis data akan menjadi benteng utama melawan praktik manipulatif di sektor distribusi.

Sistem pelaporan digital yang terintegrasi antara kilang, terminal, dan SPBU akan menutup ruang bagi pelaku kejahatan energi yang selama ini memanfaatkan celah informasi.

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pertamina harus menjadi prioritas agar tercipta budaya korporasi yang berintegritas dan profesional.

Pada akhirnya, penguatan Pertamina dan pemberantasan mafia migas bukan hanya soal manajemen perusahaan, melainkan juga soal keberpihakan negara terhadap rakyatnya.

Energi adalah hak dasar setiap warga negara, bukan komoditas yang dapat dimonopoli oleh kelompok tertentu.

Maka, memperjuangkan tata kelola energi yang bersih berarti memperjuangkan kedaulatan bangsa itu sendiri.

Pertamina harus berdiri kokoh sebagai simbol kemandirian dan keadilan sosial dalam sektor energi.

Hanya dengan cara itulah cita-cita Pancasila, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat benar-benar terwujud dalam praktik pengelolaan sumber daya alam nasional.

Penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum SDA UI

Sumber: kompas.com

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

By On Senin, Oktober 27, 2025




Oleh: H. Fahmi Hakim, S.E.
​Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, khususnya para pemuda dan pemudi kebanggaan Banten.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam Sejahtera bagi kita semua,

Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.

​Setiap tanggal 28 Oktober, kita diingatkan pada sebuah momentum agung, sebuah janji suci yang telah membentuk takdir bangsa ini: Sumpah Pemuda tahun 1928. Ia bukan sekadar catatan sejarah, melainkan proklamasi moral yang diteriakkan oleh para pemuda visioner.

​Di tengah fragmentasi kolonial, mereka dengan gagah berani meruntuhkan sekat-sekat kedaerahan. Mereka tinggalkan ego suku, bahasa, dan agama, lalu bersatu dalam satu tekad membaja: Satu Tanah Air Indonesia, Satu Bangsa Indonesia, dan Menjunjung Tinggi Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia. Inilah Patriotisme Sejati yang telah memberi kita fondasi kedaulatan dan kemerdekaan.

​Sumpah Pemuda adalah tugu api yang mengobarkan semangat untuk berjuang, untuk meyakini bahwa di balik segala perbedaan, kita adalah satu kesatuan, satu takdir, satu Indonesia.

Estafet Patriotisme: Tugas Suci Pemuda Masa Kini

​Hari ini, warisan Sumpah Pemuda berada di tangan Anda, para generasi penerus. Kita tidak lagi berperang melawan penjajah fisik, namun kita menghadapi tantangan baru yang menuntut kecerdasan, integritas, dan keberanian yang sama.

​Pertama, Pemuda sebagai Penjaga Kedaulatan Intelektual.

​Kita hidup di era persaingan global yang brutal. Kedaulatan bangsa kini diukur dari kemampuan kita menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Saya menyerukan kepada seluruh pemuda Banten:

Jadilah Patriot Inovasi! Gunakan kecerdasan Anda untuk menciptakan solusi, bukan masalah. 

Ubah teknologi menjadi alat produksi, bukan hanya konsumsi. Rebutlah kedaulatan ekonomi dan teknologi bangsa!

​Kedua, Pemuda sebagai Benteng Pertahanan Kebangsaan.

​Ancaman perpecahan kini menyelinap halus melalui narasi kebencian dan hoaks di media sosial. Sumpah Pemuda yang menyerukan Satu Bangsa adalah panggilan bagi kita untuk merawat toleransi.

Di Banten, kita menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang moderat dan kearifan lokal. Pemuda harus tampil sebagai Duta Persatuan, menolak segala bentuk ekstremisme dan polarisasi yang dapat merusak tenun kebangsaan kita.

​Ketiga, Pemuda sebagai Motor Penggerak Pembangunan Daerah.

​Khusus bagi Banten, kita adalah provinsi yang kaya potensi, strategis, dan penuh sejarah. Tunjukkan cinta pada tanah leluhur dengan kontribusi nyata. Jangan hanya menunggu kebijakan; ciptakanlah gerakan! Libatkan diri Anda secara aktif dalam merumuskan masa depan Banten.

Kritisi kami di DPRD dengan cerdas, berikan solusi yang konstruktif.

​Kami, para pemangku kebijakan, adalah jembatan yang siap menyalurkan energi dan gagasan brilian Anda menjadi program pembangunan yang berdaulat, adil, dan merata.

​Penutup: Panggilan Sejarah

​Marilah kita jadikan Hari Sumpah Pemuda ini sebagai momentum untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan.

Jadilah pemuda yang tidak hanya pintar, tetapi juga berkarakter kuat, yang memiliki integritas tinggi, dan yang peduli terhadap nasib rakyat.

​Anda adalah harapan masa depan. Anda adalah pewaris sah semangat 1928.

​Jaga persatuan, ciptakan inovasi, dan ukirlah prestasi yang membanggakan bagi Banten dan bagi Ibu Pertiwi.

​Terima kasih.

 Penulis adalah Ketua DPRD Provinsi Banten

Ketidakadilan dan Kekecewaan Kolektif Rakyat Vs Tuduhan Pion Asing

By On Minggu, Agustus 31, 2025

Iring-iringan pengemudi Ojek Online (Ojol) mengantarkan jenazah Affan Kurniawan ke TPU Karet Bivak di Jakarta, 28 Agustus 2025

Oleh: Jannus TH Siahaan

TRAGEDI 28 Agustus 2025 di Jakarta, menjadi pengingat yang sangat jelas untuk kita semua, terutama untuk pemerintah dan aparat keamanan, bahwa kehidupan mayoritas masyarakat Indonesia sedang tak baik-baik saja.

Demonstrasi buruh, yang diklaim tak ada kaitannya dengan tragedi Affan Kurniawan, adalah aspirasi formal para pekerja yang memang sudah jelas-jelas memiliki pekerjaan.

Sementara tragedi Affan Kurniawan terjadi di panggung kedua, di mana aspirasi pada panggung pertama (demonstrasi buruh) dianggap tak mewakili kepentingan para pekerja di sektor informal (ojek online) di satu sisi dan kepentingan masa depan generasi muda (mahasiswa dan anak sekolahan) yang kian tidak pasti di sisi lain.

Jadi, pergerakan agresif dan frontal yang sudah dimulai pada 25 Agustus lalu, lebih banyak mewakili kepentingan masyarakat yang memang benar-benar kecewa dengan institusi DPR dan aparat keamanan pada khususnya dan negara pada umumnya.

Kekecewaan tersebut tidak hanya lahir dari ketidakadilan sosial ekonomi secara faktual, tapi juga lahir dari persepsi ketidakadilan subjektif di kelompok masyarakat tertentu, yakni anak muda (mahasiswa dan siswa sekolah menengah bawah dan atas) dan pekerja informal (dalam konteks ini adalah komunitas pengemudi ojek online).

Sosiolog Jacquelien van Stekelenburg dan Psikolog Bert Klandermans; dua profesor berasal dari Vrije Universiteit Amsterdam Belanda, dalam kajiannya yang dituangkan di dalam buku “A Social Psychology of Protest: Individuals in Action" (2024), memasukkan faktor persepsi ketidakadilan ini ke dalam salah satu sebab utama yang memicu terjadinya protes sosial, selain faktor kapasitas mobilisasi kelompok dan faktor identitas sosial kelompok.

Ketiga faktor ini secara psikologis berjalin kelindan membentuk “collective grievances” atau kekecewaan kolektif dan bertransformasi menjadi gerakan protes massal.

Dalam konteks panggung kedua pada 28 Agustus 2025, ketiga faktor tersebut terpenuhi.

Faktor pertama, persepsi ketidakadilan sudah lama terbentuk di sebagian besar masyarakat Indonesia, baik karena beberapa kebijakan yang dianggap tidak proporsional dan adil maupun karena sikap para anggota DPR yang “private affluence oritented”, meminjam istilah dari John Kenneth Galbraith yang sempat saya bahas di tulisan terdahulu.

Kemudian persepsi ketidakadilan tersebut berbaur dengan rasa tidak suka kepada institusi kepolisian yang sudah terpendam sejak beberapa tahun ke belakang.

Mulai dari kasus Ferdy Sambo, kasus Kapolda yang ditangkap karena dituduh sebagai “bandar narkoba”, kasus polisi tembak polisi terkait perkara tambang emas ilegal di Sumatera Barat, tragedi di Stadion Kanjuruhan di Malang sampai pada masalah ketidakramahan aparat di dalam menangani berbagai demonstrasi sejak tahun 2019, dan banyak lagi lainnya.

Semua peristiwa tersebut menyatu di dalam ingatan publik, lalu menggumpal menjadi rasa tidak suka, dan berakhir dengan rasa ingin melakukan perlawanan terbuka.

Faktor kedua, identitas sosial kelompok di panggung kedua ini juga sudah lama terbentuk, yang berasal dari rasa senasib sepenanggungan secara sosial dan ekonomi.

Bekerja sebagai pengemudi ojek online, diakui atau tidak, adalah bentuk ‘keterpaksaan’ dari sebagian besar angkatan kerja kita.

Jika ada pekerjaan formal yang jelas status hukum dan jaminan ketenagakerjaannya, saya sangat yakin, kawan-kawan di komunitas ojek online akan lebih memilih bekerja di sektor formal alias tidak ingin menjadi pengemudi ojek online yang setiap hari ‘mengukur’ kilometer jalanan di bawah terik matahari, berjuang dengan polusi udara jalanan, basah kuyup kehujanan dan lain-lain.

Artinya, tuntutan serikat buruh yang disuarakan di panggung pertama, memang dianggap tidak mewakili kepentingan dan aspirasi kelompok pekerja informal, yang menginginkan diinisiasinya lapangan kerja baru seluas-luasnya di negeri ini oleh pemegang kekuasaan.

Aspirasi tentang kenaikan upah minimum di atas 8 persen, penghapusan outsourcing, pembatalan UU Cipta Kerja, dan seterusnya dan seterusnya, yang disuarakan oleh serikat buruh, sama sekali tak berarti bagi segmen pekerja informal di sektor transportasi ini, yang jumlahnya ratusan ribu di Jakarta dan jutaan di Indonesia.

Mereka tidak terhitung sebagai pekerja formal layaknya anggota serikat buruh di panggung pertama. Pun anak-anak muda dari sekolahan yang kemudian diikuti oleh organisasi-organisasi kemahasiswaan juga berada di dalam perasaan sepenanggungan yang sama, ikatan solidaritas yang sama, dan merasakan persepsi ketidakadilan yang sama pula.

Dua segmen anak muda ini dihinggapi oleh ketidakpastian masa depan sehingga akhirnya berusaha untuk menyesuaikan diri dan ikut serta di dalam kedua panggung protes yang ada, baik pada panggung serikat buruh maupun pada panggung kedua dari kelompok pekerja sektor informal.

Dan faktor ketiga, kapasitas mobilitas yang tinggi. Sebagaimana diketahui, komunitas pengemudi ojek online memiliki kemampuan mobilisasi yang tinggi.

Semua anggotanya memang diwajibkan untuk “melek” teknologi dan sensitif terhadap isu-isu yang berkembang di media sosial.

Selain itu, yang paling menentukan, adalah “seragam” atau jaket yang mereka pakai sehari-hari di satu sisi sebagai simbol pemersatu dan kepemilikan kendaraan roda dua di sisi lain, yang juga sangat krusial di dalam akselerasi pergerakan. Tak pelak, dua faktor terakhir ini sangat menentukan.

Sementara dari kelompok mahasiswa dan anak sekolah, meskipun tak diikat oleh satu seragam yang sama, sejatinya juga memiliki hal sama, karena generational solidarity.

Segmen mahasiswa rata-rata sudah memiliki kelompok sendiri dan telah terbukti sanggup berbaur di antara sesama kelompok mahasiswa selama ini di dalam berbagai aksi unjuk rasa yang sudah terjadi di Indonesia.

Anak sekolah juga sama, terbilang kurang kohesif, tapi memiliki “keberanian untuk berkonfrontasi” jauh lebih tinggi ketimbang senior-senior mereka, sehingga menjadi faktor penentu terjadi atau tidaknya konfrontasi di lapangan.

Keberanian anak STM dalam aksi tawuran sudah lama menjadi ikon segmen pelajar sekolah menengah tersebut.

Di sisi lain, kedua segmen ini juga sangat sensitif terhadap isu-isu yang ada, sangat cepat mendapatkan informasi, dan sangat cakap di dalam menyebarkan informasi ke dalam kelompok mereka sendiri melalui saluran digital.

Tak pelak, secara teoritik, aksi protes panggung kedua ini memenuhi syarat untuk terjadi dan memang berpotensi untuk berubah menjadi konfrontasi.

Dengan kata lain, di sini saya ingin menyampaikan bahwa tidak perlu mencarikan alibi bahwa aksi protes kali ini ditunggangi oleh pihak asing dan dilakukan oleh kaki tangan pihak asing di Indonesia.

Sebuah argumentasi yang berasal dari pakar intelijen yang menurut saya tak empiris dan asumsi tak berdasar.

Aksi protes yang belakangan semakin keras dan frontal, nyatanya memiliki basis ideasional, emosional, dan organisasional untuk terjadi, dengan atau tanpa ditunggangi pihak asing atau pihak luar angkasa sekalipun.

Jadi pihak-pihak tertentu yang terkait dengan kekuasaan tidak perlu mengerdilkan, apalagi melecehkan, pergerakan kawan-kawan dari komunitas ojek online dan adik-adik dari generasi muda kampus dan sekolahan, dengan menganggap mereka sebagai “pion asing”.

Apalagi sampai dikatakan ditunggangi, tapi tak sadar sedang ditunggangi. Sangat tidak etis, tidak apresiatif dan tidak sensisitif, bahkan blunder.

Jangan sampai ketidakmampuan kekuasaan dan para elite di atas sana untuk memahami “collective grievances” dari segmen pekerja informal, yang secara statistik tercatat sekitar 59 persen dari total tenaga kerja Indonesia, dan segmen anak muda yang kian linglung memikirkan masa depannya yang semakin tak pasti, mengubah seorang pejuang Almarhum Affan Kurniawan menjadi seorang Bouazizi.

Karena sejatinya secara komparatif, Affan Kurniawan, 21 tahun, sebagai korban yang tak berasal dari panggung utama, sejatinya adalah sosok yang secara kategoris mirip dengan Mohamed Bouazizi, 26 tahun, yang memicu Arab’s Spring di akhir tahun 2010-an lalu.

Affan Kurniawan bukanlah bagian dari pendemo aktif yang ikut “bertempur” dengan aparat di malam nahas itu. Semua orang mengetahui itu. Ia hanya “kebetulan” berada di lokasi di saat sedang menjalankan tugasnya sebagai anak muda yang bekerja di sektor informal, yakni sebagai pengantar makanan online dari komunitas pengemudi ojek online.

Ia sosok anak muda yang menjadi andalan pendapatan keluarganya. Namun, secara kolektif dan aspiratif, saya cukup yakin, Affan adalah bagian dari keluarga besar kelompok yang melakukan “pergerakan” di malam itu, di mana pesertanya memang banyak yang berasal dari kumpulan pengemudi ojek online.

Keberaniannya untuk melalui titik tempur di malam itu, menandakan bahwa Affan memang merasakan sedang berada di lokasi yang sama dengan teman-teman seperjuangannya di komunitas pengemudi online, meskipun Affan bukanlah peserta aktif yang melakukan perlawanan terhadap aparat.

Sementara itu, Bouazizi adalah seorang penjual buah yang telah lama menjadi tulang punggung keluarganya dan sangat frustrasi dengan kondisi kemiskinan, pengangguran, dan korupsi yang merajalela di Tunisia.

Setelah gerobak dan barang dagangannya disita, bahkan dikatakan ia sempat dilecehkan oleh polisi setempat, ia memutuskan pergi ke gedung pemerintahan terdekat untuk mengajukan pengaduan, namun tak mendapatkan tanggapan sepadan.

Sebagai bentuk protes, Bouazizi membakar dirinya sendiri di luar gedung pemerintah. Tak dinyana, tindakan Bouazizi viral di media sosial (Facebook), lalu memicu protes massal di Tunisia.

Bouazizi dianggap sebagai martir yang memicu gunung es kekecewaan publik di Tunisia meledak dan membuat pemerintahan Ben Ali yang telah bertahun-tahun memerintah di Tunisia dengan tangan besi lengser keprabon dalam waktu yang singkat.

Secara makro politik, dua figur ini tentu tidak bisa disamakan begitu saja. Indonesia jauh lebih demokratis dibanding Tunisia 15 tahun lalu.

Dan Affan berada di tengah-tengah pertunjukan demokrasi tersebut, di mana penyampaian aspirasi masih bisa didemonstrasikan sedemikian rupa, sebagai bagian dari pertunjukan kekecewaan kolektif (collective grievances) dari segmen masyarakat angkatan kerja produktif yang tidak berada di dalam pergerakan buruh beberapa jam sebelum tragedi terjadi.

Namun, Affan dan Bouazizi berada dalam konstelasi sosial ekonomi yang relatif sama yang akhirnya mengubah “collective grievances” menjadi sebuah gerakan agresif dan frontal. Logika situasinya tak jauh berbeda. Affan tak akan menjadi korban jika tak ada kendaraan Baracuda yang melindasnya.

Pun Bouazizi tak akan membakar diri, lalu menjadi martir untuk Arab’s Spring, jika barang dagangannya tak disita dan ia tak dilecehkan oleh polisi Tunisia.

Artinya, sama-sama ada faktor aparat di dalamnya, yang dianggap sebagai salah satu simbol kekuasaan negara.

Pendeknya, di sini saya tentu tidak sedang menakut-nakuti penguasa atau pemerintahan Indonesia dengan menyandingkan almarhum Affan Kurniawan dengan almarhum Bouazizi.

Yang ingin saya sampaikan adalah bahwa memang ada “collective grievances” di beberapa segmen masyarakat kita, yang saya yakin juga disimpan secara halus oleh mayoritas masyarakat Indonesia di dalam hatinya, terutama kelas menengah ke bawah.

Saya cukup yakin, kekecewaan kolektif ini tak diada-adakan, apalagi diciptakan oleh aktor asing, tapi riil, nyata, dan akan terus-menerus mencari peluang untuk meledak dengan berbagai cara dan bahasa.

Oleh karena itu, tegakkan supremasi hukum setegak-tegaknya atas kasus kematian Affan Kurniawan ini, lakukan semua yang perlu dilakukan untuk menghormati kematiannya, dan sikapi “kekecewaan kolektif” yang sudah menampakkan wajah riilnya ini dengan sikap dan kebijakan yang tepat.

Dengan kata lain, permintaan maaf saja sangatlah tidak cukup. Permintaan maaf dari Presiden, Kapolri, pejabat tinggi negara lainnya, termasuk dari para anggota DPR, tak ada artinya, jika tak ada perubahan mendasar yang menyasar “collective grievances” masyarakat banyak.

Janji Prabowo untuk menyatukan aset dan kekayaan bangsa di tangan negara harus segera berbuah menjadi distribusi kesempatan kerja dan pemerataan kesejahteraan ke semua elemen masyarakat Indonesia, bukan malah memperkaya para oligar dan orang dekat kekuasaan semata.

Janji 19 juta lapangan kerja dari Wapres Gibran Rakabuming yang sampai hari ini belum jelas juntrungannya, tapi videonya terus berkeliaran di media sosial generasi muda Indonesia, harus dibuat terang benderang di tataran operasional, jangan hanya menjadi pencitraan yang justru mempermainkan harapan jutaan generasi muda kita.

Tidak akan pernah ada persatuan dan kesatuan, jika masih banyak masyarakat Indonesia yang tertinggal di belakang, sementara segelintir pihak malah berjoget-joget dan berpesta pora di depan. Sungguh sangat tidak adil.


Penulis adalah Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik.


Sumber: Kompas.com