-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Usut Tuntas Proyek Saum di Dishub Banten: Ungkap Proyek Pokir Anggota DPRD Banten yang Diduga Korupsi Terstruktur, Sistematis, dan Masif!

By On Senin, Maret 17, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Dugaan korupsi proyek Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang merugikan rakyat Banten hingga miliaran rupiah adalah bukti nyata bahwa birokrasi di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten bukan hanya gagal total, tetapi juga telah berubah menjadi sarang para tikus berdasi. Bagaimana mungkin sejak 2018 hingga 2024, proyek ini terus menyedot anggaran, tetapi tidak memberikan manfaat sedikit pun bagi masyarakat? Inilah pola korupsi klasik: bakar uang rakyat tanpa hasil, hanya untuk memperkaya segelintir pejabat dan oknum panitia anggaran baik eksekutif maupun legislatif.

Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo, tak bisa lagi bersembunyi di balik alasan birokrasi atau hambatan teknis. Fakta-fakta yang terungkap begitu terang-benderang! Dua unit bus yang tak beroperasi, halte yang dibangun di sepanjang titik project SAUM dari tahun ke tahun tanpa operasional yang jelas, anggaran jasa konsultasi yang terus dikucurkan tanpa ada hasil nyata—semua ini adalah skandal korupsi yang dipelihara dengan sadar dan sistematis! Jika Tri Nurtopo tidak bisa memberikan jawaban yang jelas, maka ia layak dicopot dan diseret ke meja hijau!

Bagaimana mungkin proyek dengan anggaran Rp 16,5 miliar lebih tidak memberikan dampak sama sekali bagi masyarakat? Bagaimana bisa halte dan bus yang diadakan dengan uang rakyat malah menjadi monumen kegagalan Dishub dan DPRD? Ini bukan hanya pemborosan, tapi perampokan terang-terangan! Jika proyek ini terus berjalan dengan modus yang sama, maka jelas ada sindikat yang terus bermain dan menikmati hasil korupsi ini.

Selain proyek SAUM, indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD dalam proyek lain di Dishub Banten juga perlu ditelusuri, khususnya pada program seperti Area Traffic Control System (ATCS), proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), serta proyek marka jalan yang nilainya milyaran rupiah dan berkaitan dengan Pokir DPRD. Jika memang ada pola yang sama dalam mekanisme anggaran dan pelaksanaannya, maka tidak menutup kemungkinan bahwa proyek-proyek lain di lingkungan Dishub Banten juga terindikasi sebagai lahan korupsi. Oleh karena itu, langkah yang diperlukan adalah audit menyeluruh terhadap seluruh program yang bersumber dari APBD, serta tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Lebih ironisnya lagi, ada indikasi kuat keterlibatan oknum anggota DPRD Banten dalam skema kolusi ini. Pokok Pikiran (Pokir) yang seharusnya menjadi solusi bagi rakyat malah disalahgunakan untuk memainkan proyek-proyek untuk kepentingannya. Dugaan permainan dalam penunjukan pihak ketiga, manipulasi anggaran, hingga bancakan uang rakyat semakin membuktikan bahwa anggota dewan yang seharusnya menjadi wakil rakyat malah menjadi bagian yang menggerogoti uang rakyat! Jika Aparat Penegak Hukum (APH) di Banten dan KPK diam saja, maka institusi ini patut dipertanyakan kiprahnya dalam hal penegakkan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di Banten

Tidak ada lagi toleransi! Aparat Penegak Hukum di Banten dan KPK harus segera mengusut tuntas kasus ini! Panggil dan periksa Tri Nurtopo, bongkar aliran dana proyek ini, dan seret semua pelaku ke meja hijau tanpa pandang bulu! Jika Gubernur Banten Andra Soni masih membiarkan orang seperti Tri Nurtopo bercokol di jabatan strategis, maka patut dipertanyakan apakah ada kongkalikong antara mereka? Jangan sampai Gubernur melakukan pembiaran bancakan anggaran ini dengan mendudukkan pejabat bermasalah tetap duduk di kursi kekuasaan!

Dan harus diingat, bahwa dana yang dititipkan oleh anggota DPRD Banten bukan hanya di Dishub Banten saja, tapi hampir di setiap OPD melalui Pokok –Pokok Pikiran (Pokir) dan mendominasi APBD Banten, yang patut dipertanyakan adalah, begitu gamblangnya tunjuk menunjuk pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan, begitu terkomunikasinya nilai komisi-komisi yang disebutkan, begitu terkoreksinya bin pokir atas pekerjaan atau program di dinas-dinas tersebut. Apakah sudah begitu rusaknya tatanan Negara dan hukum di negeri ini, apakah sudah begitu akrabnya lingkaran kolusi, korupsi dan nepotisme bercokol di negeri ini.

PROYEK ATCS: MENGGELONTORKAN ANGGARAN MILIARAN TANPA TRANSPARANSI!

Tak hanya SAUM, proyek ATCS pada APBD Tahun 2024 yang menghabiskan anggaran hingga milyaran rupiah lebih juga menyimpan dugaan penyimpangan besar. Beberapa proyek dengan nilai fantastis yang perlu diaudit dan diusut tuntas, antara lain:

 Pengadaan & Pemasangan Traffic Signal Control ATCS Simpang 4 – Rp 8.674.200.000,-

 Revitalisasi Traffic Light Simpang ATCS – Rp 2.994.956.000,-

 Pengadaan & Pemasangan Videowall Command Centre (CC Room) ATCS – Rp 2.812.868.00,-

 Pengadaan & Pemasangan Server ATCS – Rp 2.720.400.000,-

 Pengadaan & Pemasangan Traffic Signal Control ATCS Simpang 3 – Rp 1.620.200.000,-

 Belanja Paket Internet ATCS – Rp 784.008.000,-

 Pengadaan & Pemasangan Traffic Light Simpang 3 – Rp 1.040.087.400,-

Dari proyek-proyek ini, tidak ada transparansi bagaimana realisasi anggarannya! Proyek ATCS yang seharusnya meningkatkan sistem pengendalian lalu lintas justru menjadi lahan korupsi baru! Apa hasil dari miliaran rupiah yang digelontorkan? Apakah sistem ATCS benar-benar berfungsi maksimal atau hanya sekadar proyek untuk menguras uang rakyat?

Demikian juga yang berkaitan dengan Penerangan Jalan Umum, Marka Jalan dan lain-lain, pada akhirannya dari urutan bagian-bagian item pekerjaan tersebut, dinyatakan bahwa usulan kegiatan tersebut adalah bagian dari Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Banten.

Kita bisa simak alokasi anggaran di APBD Dishub Banten Tahun Anggaran 2024, terutama yang berkaitan dengan area PJU dan Marka Jalan, dimana dikatakan sebagian besar adalah bagian dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Banten, diantaranya :

 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan-Jalan-jalan Propinsi, Pengadaan dan Pemasangan Marka DI Ruas Jalan Propinsi – Rp 3.329.000.000,-

 Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Warning Light Tenaga Surya – Pengadaan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas Standar - Rp. 3.029.079.000,-

 Pengadaan dan Pemasangan / Instalasi APJ/LPJU Stang Ornamen (Mekanikal dan Elektrikal) Listrik PLN pada Ruas Jalan Propinsi di WKP III - Rp. 2.517.396.000,-

 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan – Jalan-Jalan Propinsi, Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan di WKP iii - Rp. 2.330.300.000,-

 Pengadaan Lampu LED Armateur LPJU/APJ Daya 90 Watt Non Smart System (Alokasi Pemasangan APJ /LPJU Stang Ornamen di WKP III) - Rp. 2.225.700.000,-

 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan – Jalan-jalan Propinsi, Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan di WKP ii - Rp. 1.997.400.000,-

 Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor- Alat Listrik – Belanja Barang Revitalisasi Warning Light - Rp. 1.916.088.000,-

 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan – Jalan-Jalan Propinsi, Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan di Jaln WKP I – Rp. 1.664.500.000,-

 Belanja Modal Jaringan Distribusi, Belanja Modal Pengadaan Pemasangan APJ/LPJU Tenaga Listrik PLN (Tiang Single Arm dan Double Arm) - Rp. 1.482.882.000,-

 Pengadaan Lampu LED Armateur LPJU/APJ Daya 120 Watt Non Smart System (Alokasi Pemasangan APJ/LPJU Tiang Single Arm dan Double Arm) - Rp. 1.200.800.000,-

 Pengadaan dan Pemasangan/Instalasi APJ/LPJU Stang Ornamen (Mekanikal dan Elektrikal Liistrik PLN pada Ruas Jalan Propinsi di WKP II - Rp. 1.198.760.000,-

 Pembangunan Zona Selamat Sekolah Zoss – Pengadaan dan Pemasangan Marka Zoss Coldplastic-Pengadaan dan Pemasangan Marka Zoss Thermoplastic - Rp. 1.078.761.675,-

 Pengadaan dan Pemasangan Traffic Light Simpang Tiga - Rp. 1.040.087.400,-

 Pembangunan CC Room – Rp, 948.000.000,-

 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan – Jalan-Jalan Propinsi, Pengadaan dan Pemasangan Marka Zebra Cross (20 Lokasi) - Rp. 930.107.050.000,-

 Belanja Komponen-komponen Rambu-rambu – Belanja Barang RevitalISASI Warning Light - Rp. 854.514.000,-

 Pengadaan Lampu LED Armateur LPJU/APJ Daya 90 Watt Non Smart System (Alokasi Pemasangan APJ/LPJU Stang Ornamen di WKP II - Rp. 840.820.000,-

 Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Warning Light Tenaga Surya – Pengadaan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas Standar - Rp. 807.754.400,-

 Belanja Pengadaan Lampu LED Armateur LPJU – Pengadaan Armature Lampu APJ/PJU (E-Kataloge) 90 Watt Non Smart System (Untuk Stock Pemeliharaan) - Rp. 741.900.000,-

 Belanja Modal Jaringan Distribusi, Konversi APJ/LPJU Solar cell Menjadi APJ/LPJU Tenaga Listrik PLN - Rp. 666.588.000,-

 Belanja Modal Jaringan Distribusi Pengadaan Lampu LED, Armateur LPJU/APJ Daya 90 Watt Non Smart System (Alokasi Konversi APJ/LPJU) - Rp. 593.520.000,-

 Pengadaan Lampu LED Armateur LPJU/APJ Daya 90 Watt Non Smart System (Alokasi Pemasangan APJ/LPJU Stang Ornamen di WKP I - Rp. 593.520.000,-

 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan – Jalan-jalan Propinsi, Pengadaan dan Pemasangan Marka Zebra Cross - Rp. 399.480.000,-

Melihat fenomena dan realita yang terjadi sepanjang tahun 2024, tentunya akan berulang kembali pada tahun 2025 ini dan jawabannya, Mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil harus bersatu untuk menjungkalkan para maling anggaran ini! Jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lambat bertindak, gelombang aksi besar harus dilakukan! Banten bukan tempat bagi para bandit berdasi yang pura-pura bekerja tapi hanya memperkaya diri sendiri!

Sudah saatnya aktivis, mahasiswa dan masyarakat sipil bersatu untuk menyuarakan mafia anggaran dan proyek di Pemprop Banten ini kehadapan Aparat Penegak Hukum maupun KPK. Ketika rekan-rekan aktivis bergerak, terjadi penolakan atau argumentasi di media mengkoreksi pergerakan rekan-rekan aktivis di sosmed oleh yang mengaku atas nama aktivis atau akademisi, sudah dipastikan yang bersangkitan juga adalah bagian dari penerima manfaat pada lingkaran mafia anggaran tersebut.

Perbanyak simpul-simpul diskusi dan kajian atas tema dan materi ini, sampaikan analisa, kajian dan observasi ini kehadapan publik melalui sosial media. Diharapkan dengan cara-cara seperti ini para mafia anggaran yang berlindung atas nama jabatan mulai mengerem tindakan-tindakan mereka yang selalu merugikan rakyat dan Negara.

Ingat! Saat ini Negara sedang dalam masa keprihatinan dalam kondisi keuangan Negara yang sedang tidak baik-baik saja, efesiensi keuangan saat ini sedang diilakukan. Uang rakyat harus kembali ke rakyat, bukan ke kantong pejabat rakus! Jika kasus ini tidak dituntaskan, maka jangan salahkan jika rakyat turun ke jalan dan menggulingkan pejabat-pejabat yang korup..!!!

OLEH : KAMALUDIN, SE (AKTIVIS PEMERHATI KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK)

Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Banten Dalam Proyek Pokir Harus Juga Menjadi Atensi Hukum

By On Selasa, Maret 11, 2025



Banten, KabarViral79.Com - Dinas Perhubungan (Dishub) Banten diduga telah menghambur-hamburkan uang rakyat melalui proyek Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang sejak 2018 hingga 2024 tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Proyek bernilai Rp 16,5 miliar lebih ini diduga hanya menjadi ajang pemborosan anggaran, bahkan berpotensi kuat sebagai lahan bancakan para koruptor. Namun, hingga saat ini, tidak ada langkah serius dari aparat penegak hukum, khususnya Kejati Banten, untuk mengusut tuntas skandal ini.

Kami menegaskan, Kejati Banten tidak boleh tinggal diam dan harus segera bertindak tegas! Jika tidak, maka Kejati Banten akan dicap sebagai institusi yang hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Rakyat Banten tidak butuh institusi penegak hukum yang hanya sekadar formalitas, tetapi butuh keberanian untuk menindak pelaku korupsi yang telah menggerogoti uang negara!

Bukti-bukti yang disampaikan oleh DPW Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Banten dalam laporan mereka ke Kejati Banten sudah sangat jelas dan terang benderang. Bus yang tidak beroperasi, halte yang dibangun di titik yang sama setiap tahun, hingga miliaran rupiah anggaran yang digelontorkan untuk jasa konsultasi tanpa hasil yang jelas—semuanya adalah bentuk dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak bisa ditoleransi!

Selain itu, indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD Banten dalam proyek di Dishub Banten ini juga tidak bisa diabaikan. Program yang tertuang dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) mereka diduga kuat menjadi pintu masuk permainan standar ganda dalam pelaksanaan proyek ini, terutama dalam hal penunjukan pihak ketiga. Dengan nilai miliaran rupiah, ada dugaan kuat bahwa proses ini sarat kepentingan, bukan demi kesejahteraan masyarakat, melainkan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Jika benar ada keterlibatan oknum DPRD dalam skandal ini, maka Kejati Banten juga harus segera bertindak tegas! Tidak boleh ada impunitas bagi mereka yang menyalahgunakan jabatannya untuk merampok uang rakyat!

Gubernur Banten juga tidak boleh pura-pura tidak tahu dan lepas tangan! Sudah terlalu lama masyarakat Banten dirugikan oleh kebijakan yang tidak becus dan sarat dengan dugaan korupsi. Tri Nurtopo sebagai Kepala Dinas Perhubungan Banten jelas-jelas telah gagal total dalam menjalankan tugasnya! Jika Gubernur Banten masih membiarkan orang seperti ini bercokol di jabatannya, maka patut dipertanyakan apakah ada kepentingan tersembunyi di balik pembiaran ini!

Gubernur Banten harus segera mencopot Tri Nurtopo dari jabatannya sebagai Kadishub Banten! Tidak ada alasan untuk mempertahankan seorang pejabat yang diduga terlibat dalam pemborosan uang rakyat dan mempermainkan anggaran negara. Jika Gubernur Banten tidak segera bertindak, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang telah memilihnya! Jangan sampai masyarakat menilai bahwa Gubernur ikut menikmati hasil dugaan korupsi ini dengan cara melindungi pejabat yang bermasalah!

Kami tidak akan tinggal diam! Jika dalam waktu dekat Tri Nurtopo tidak dicopot, maka kami akan menuntut pertanggungjawaban Gubernur Banten! Jangan sampai gelombang aksi besar terjadi di Banten hanya karena pemimpin daerah lebih memilih melindungi kroni-kroninya daripada membela kepentingan rakyat! Gubernur harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dengan membersihkan pejabat-pejabat busuk di lingkarannya!

Jika Kejati Banten serius dalam penegakan hukum, maka:

1. Pejabat-pejabat Dishub Banten yang bertanggung jawab dalam proyek SAUM harus segera diperiksa!

2. Aliran dana proyek ini harus ditelusuri, jangan sampai ada uang rakyat yang berakhir di kantong pejabat dan kroni-kroninya!

3. Setiap pihak yang terlibat harus diseret ke meja hijau, tanpa pandang bulu!

KEJATI BANTEN HARUS MEMBUKTIKAN INTEGRITASNYA!

Peringatan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin sangat jelas: Tidak ada toleransi bagi aparat Kejaksaan yang bermain proyek atau melakukan intervensi yang tidak seharusnya! Jika Kejati Banten tidak segera menindaklanjuti laporan ini, maka patut dipertanyakan, apakah ada pihak di dalam institusi hukum yang bermain mata dengan Dishub Banten?

Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan saat ini berada di puncaknya dengan tingkat kepercayaan 77%, namun jika kasus ini dibiarkan menguap tanpa kejelasan, maka reputasi Kejati Banten akan hancur! Jangan sampai Kejati hanya sibuk dengan kasus-kasus kecil, tetapi membiarkan dugaan korupsi miliaran rupiah di depan mata tanpa tindakan!

Kami, sebagai bagian dari masyarakat sipil, tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari Kejati Banten, maka kami akan terus mengawal kasus ini dengan aksi yang lebih besar! Kejati Banten harus membuktikan bahwa mereka bekerja untuk rakyat, bukan melindungi kepentingan segelintir elit koruptor!

Jangan Biarkan Dishub Banten Leluasa Menghabiskan Uang Rakyat! Usut, Tangkap, Adili Para Koruptor!

Oleh : Kamaludin, SE (Aktivis, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik)

DISHUB Banten Sarang Korupsi: Akademisi Peringatkan Skandal SAUM Bisa Meledak Jadi Gerakan Perlawanan Massal!

By On Minggu, Maret 09, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com – Banten tengah berada di titik nadir akibat bobroknya tata kelola pemerintahan. Skandal proyek Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM), yang sejak 2018 menelan miliaran rupiah dari APBD, kini terbukti sebagai bukti nyata pengkhianatan terhadap rakyat. Bus yang seharusnya melayani masyarakat justru mangkrak, halte terbengkalai, dan uang rakyat lenyap entah ke mana. Ini bukan sekadar kelalaian birokrasi, tetapi indikasi kuat korupsi sistemik yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya!

Sebagai akademisi dan pemerhati kebijakan publik, saya dengan tegas menyatakan bahwa skandal ini adalah bentuk penghinaan terang-terangan terhadap rakyat Banten! Tidak ada alasan logis bagi proyek sebesar ini untuk gagal total kecuali ada permainan kotor di baliknya. Diamnya Kepala Dinas Perhubungan Banten, Tri Nurtopo, semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya menutupi jejak kejahatan anggaran. Jika Kejaksaan Tinggi Banten tidak segera bertindak, maka rakyat sendiri yang akan menegakkan keadilan di jalanan!

Kita sudah terlalu sering dipertontonkan drama busuk birokrasi yang rakus dan serakah! SAUM hanyalah puncak gunung es dari budaya korupsi yang sudah mendarah daging di tubuh pemerintahan Banten. Jika proyek ini dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, maka kita mengirim pesan bahwa mencuri uang rakyat adalah hal yang biasa! Jangan heran jika kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegak hukum semakin runtuh, karena mereka justru menjadi bagian dari masalah!

Kebijakan publik seharusnya berpihak pada rakyat, bukan menjadi alat bancakan para pejabat korup! Jika proyek ini memang gagal karena ketidakmampuan, maka seluruh pejabat yang bertanggung jawab harus dicopot! Jika terbukti ada unsur korupsi, maka mereka harus dipenjarakan tanpa kompromi! Banten bukan sarang maling anggaran, dan rakyat tidak akan tinggal diam melihat uang mereka dirampok oleh pejabat bermental tikus!

Keadaan dan situasi ini akan menjadi pintu masuk di kalangan para aktivis Banten untuk melakukan konsolidasi gerakan. Dan pada 11 Maret 2025, kalangan aktivis dan pergerakan rakyat Banten akan turun ke jalan dan mengepung Kejati Banten! Ini bukan aksi biasa, tetapi bentuk kemarahan rakyat yang sudah muak dengan pembodohan sistematis yang terus terjadi. Kami menuntut Kejati segera menyelidiki dan menangkap para pejabat yang terlibat dalam skandal ini! Jika dalam 14 hari tidak ada langkah konkret, maka kami akan kembali dengan aksi yang lebih besar dan lebih keras!

Jangan coba-coba bermain api dengan kesabaran rakyat! Jika hukum terus berpihak pada penguasa dan mengabaikan keadilan, maka rakyat sendiri yang akan mengambil alih peran tersebut! Ini bukan ancaman kosong, tetapi peringatan keras bahwa kejahatan anggaran tidak bisa dibiarkan. Jika Kejati Banten memilih bungkam, maka mereka sama saja bersekongkol dengan maling uang rakyat!

Kami tidak butuh dalih, alasan, atau janji manis! Kami ingin tindakan nyata, transparansi, dan pertanggungjawaban! Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka rakyat akan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu! Ini bukan sekadar skandal, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang harus dibayar lunas dengan hukuman bagi para penjahat anggaran!

Banten bukan tempat bagi pejabat pecundang yang hanya pandai memperkaya diri sendiri! Jika mereka tidak bisa bekerja untuk rakyat, maka mereka harus siap menghadapi kemarahan rakyat! Pemerintah dan penegak hukum, dengarkan baik-baik: jika keadilan tidak ditegakkan di meja hukum, maka keadilan akan ditegakkan di jalanan!

Oleh ; Malik Fathoni.SH.,M.Si

(Akademisi, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik)

Tips Agar Wartawan Selalu Bugar saat Liputan di Bulan Puasa

By On Sabtu, Maret 01, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Ramadhan tiba, Ramadhan tiba. Itulah sepenggal syair lagu yang kerap di nyanyikan oleh umat muslim di tanah air saat bulan puasa tiba. Kali ini Ramadhan 1446 H kembali datang bertepatan dengan 1 Maret 2025, tentu saja bulan suci ini sangat dinanti-nantikan oleh warga muslim, semua menyambut gembira.

Sebulan penuh tentunya umat muslim menjalankan ibadah puasa, yang namanya puasa tentu dapat menimbulkan rasa haus, lapar. Hal itu tentu sangat normal, karena puasa dapat menyebabkan perubahan pola makan dan metabolisme tubuh. Perubahan ini dapat berdampak kepada kesehatan seperti dehidrasi , sembelit dan peningkatan berat badan.

Oleh karena itu, puasa juga setidaknya dapat mempengaruhi aktifitas keseharian. Berbagai profesi mungkin juga terkena dampaknya, mulai dari menurunkan kondisi fisik, kelelahan, ngantuk dan sebagainya. Akan tetapi, puasa Ramadhan merupakan hal yang wajib dilakukan.

Nah, salah satu Profesi yang harus tetap berjalan aktif saat bulan puasa Ramadhan adalah Wartawan. Karena selama bulan suci Ramadhan ini tak jarang masyarakat menggelar berbagai kegiatan, di bulan penuh cerita ini, banyak brand, komunitas dan organisasi menggelar kegiatan yang unik, sehingga menarik perhatian wartawan.

Selain tugas utama yang diberikan oleh redaksi di bidang pemerintahan, hukum, pendidikan. Di bulan penuh berkah ini wartawan juga kerap diberikan tugas tambahan untuk meliput kegiatan - kegiatan yang menarik selama bulan Ramadhan. Karena harus aktif mencari topik yang relevan dengan suasana bulan suci, mulai dari kisah inspiratif hingga trend yang berkembang dimasyarakat, maka wartawan harus selalu dalam kondisi fit dan prima.

Agar wartawan tetap segar dan bugar, penulis mencoba memberikan tips sederhana agar selalu bugar dan fit dalam menjalankan liputan dilapangan, apa saja kiat-kiatnya?

Yang pertama adalah Sahur yang seimbang, karena Sahur adalah langkah pertama yang perlu diperhatikan. Pastikan anda mengonsumsi makanan yang seimbang, seperti kaya akan serat, protein dan berkarbohidrat kompleks. Dengan cara ini, wartawan dapat mempertahankan energi sepanjang hari saat liputan dalam keadaan berpuasa.

Konsumsi air yang cukup, pastikan untuk meminum air yang cukup saat berbuka dan sahur agar terhindar dari dehidrasi. Sebaiknya hindari minuman berkafein dan manis berlebihan, karena justru dapat menyebabkan dehidrasi, perbanyak air putih saja.

Kemudian saat berbuka puasa, sebaiknya terlebih dahulu pilihlah makanan ringan yang kaya akan air, seperti buah-buahan segar. Ini tentu sangat bermanfaat untuk membantu mengembalikan cairan tubuh dan mengisi kembali energi yang hilang. Kemudian hindari makan berlebihan saat berbuka, karena menyebabkan ketidaknyamanan pada sistem pencernaan.

Jaga kualitas tidur, perhatikan kondisi kesehatan, istirahat yang cukup serta melakukan gerak badan minimal 15 menit sehari. Yang terpenting adalah tetap memperhatikan instruksi dari pimpinan redaksi, karena biasanya dalam satu perusahaan pers memberikan kelonggaran jam kerja. Meski demikian, yang Namanya wartawan harus stand by dan ekstra waspada, mengingat se-waktu waktu terjadi kegiatan penting yang mendadak.

Atur rencana liputan harian, agar wartawan membuat to-do list terhadap pekerjaan yang akan dilakukan pada hari itu. Dan sesuaikan dengan proyeksi liputan, hal itu agar terhindar dari penumpukan tugas, sehingga jangan sampai puasa ini menyebabkan pekerjaan tidak selesai.

Itulah beberapa tips dari penulis agar wartawan selalu fit dan prima saat liputan. Salam sehat dan bugar.

Penulis : Fahdi ‘Akew’ Khalid, Sekertaris PWI Banten, pimpinan Rian Nopandra.

Analisis: Kejaksaan Harus Berada di Bawah Mahkamah Agung

By On Kamis, Februari 13, 2025


Oleh: Antony Yudha (Komrad Pancasila)

Merespon ramainya diskusi soal wewenang kejaksaan di RUU Kejaksaan serta pandangan publik terkait posisi dan wewenang lembaga penegak hukum di Indonesia. 

Dalam sistem hukum Indonesia, kejaksaan saat ini merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah eksekutif (Presiden) maupun yudikatif (Mahkamah Agung). Namun, ada argumen kuat yang mendukung gagasan bahwa kejaksaan seharusnya berada di bawah Mahkamah Agung (MA) untuk memperkuat sistem peradilan yang lebih independen dan profesional. Berikut adalah analisis mendalam mengenai hal tersebut:

1. Prinsip Kesatuan Kekuasaan Kehakiman

a. Menjaga Integrasi Sistem Peradilan

Dalam negara hukum, sistem peradilan pidana seharusnya bersifat terpadu. Jika kejaksaan berada di bawah MA, maka koordinasi antara jaksa dan hakim dalam menegakkan hukum akan lebih efektif. Hal ini menciptakan kesinambungan antara fungsi penuntutan dan peradilan, mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan atau intervensi dari pihak luar.

b. Konsep Kekuasaan Kehakiman yang Mandiri

Konstitusi Indonesia (Pasal 24 UUD 1945) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman harus merdeka dan bebas dari intervensi pihak lain, termasuk eksekutif. Jika kejaksaan tetap berada dalam sistem pemerintahan eksekutif, maka ada potensi tekanan politik dalam proses penuntutan. Dengan menempatkan kejaksaan di bawah MA, independensi dalam menegakkan hukum akan lebih terjamin.

2. Mencegah Intervensi Politik dalam Proses Penuntutan

Saat ini, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sehingga ada kemungkinan proses hukum terhadap pejabat negara atau pihak-pihak tertentu dipengaruhi oleh kepentingan politik. Jika kejaksaan berada di bawah MA, maka:

• Jaksa tidak lagi berada di bawah kendali Presiden, sehingga bebas dari intervensi politik.

• Penuntutan terhadap pejabat tinggi negara bisa lebih objektif tanpa tekanan eksekutif.

Beberapa kasus di Indonesia menunjukkan bahwa kejaksaan terkadang mengalami intervensi dalam perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan pemerintah. Oleh karena itu, jika kejaksaan menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman, maka intervensi politik dapat diminimalkan.

3. Praktik di Negara-Negara Lain

Beberapa negara telah menempatkan kejaksaan di bawah lembaga kehakiman, seperti:

• Jerman → Kejaksaan berada dalam sistem peradilan dan berkoordinasi langsung dengan pengadilan.

• Italia → Jaksa adalah bagian dari sistem kehakiman, memastikan independensi dalam proses penuntutan.

Di negara-negara ini, penuntutan dilakukan secara independen tanpa tekanan politik dari pemerintah. Jika Indonesia mengadopsi model serupa, maka sistem peradilan akan lebih transparan dan adil.

4. Memperkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Kejaksaan

Menempatkan kejaksaan di bawah MA juga dapat meningkatkan kualitas profesionalisme jaksa karena mereka akan lebih fokus pada fungsi yudisial, bukan kepentingan eksekutif. Beberapa manfaatnya adalah:

• Kejaksaan lebih transparan dalam menangani kasus hukum karena tunduk pada mekanisme pengawasan MA.

• Jaksa lebih independen dalam menjalankan tugasnya tanpa tekanan dari eksekutif.

• Keputusan hukum lebih konsisten karena kejaksaan dan pengadilan berada dalam satu sistem yang terkoordinasi.

5. Menghindari Konflik Kepentingan dengan Pemerintah

Saat ini, kejaksaan memiliki fungsi lain di luar penuntutan, seperti pengacara negara yang membela kepentingan pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Jika kejaksaan tetap berada dalam sistem eksekutif, maka ada konflik kepentingan ketika menangani kasus yang melibatkan pemerintah.

Jika kejaksaan berada di bawah MA, maka fungsinya lebih fokus pada penuntutan dalam perkara pidana, tanpa terpengaruh oleh kepentingan pemerintah.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis di atas, menempatkan kejaksaan di bawah Mahkamah Agung memiliki beberapa keunggulan utama, yaitu:

1. Memperkuat prinsip kesatuan kekuasaan kehakiman, memastikan proses hukum lebih terintegrasi.

2. Mencegah intervensi politik, karena kejaksaan tidak lagi di bawah kendali eksekutif.

3. Mengadopsi praktik terbaik dari negara-negara lain yang menempatkan kejaksaan dalam sistem peradilan.

4. Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.

5. Menghindari konflik kepentingan dengan pemerintah, sehingga proses hukum lebih adil.

Dengan menempatkan kejaksaan di bawah Mahkamah Agung, sistem peradilan di Indonesia dapat menjadi lebih independen, profesional, dan transparan dalam menegakkan hukum.

Diantara Sepuluh Dosa Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Banten 2023/2024

By On Selasa, Oktober 15, 2024

 


Banten, KabarViral79.Com - Perlukah Pengguna Anggaran (PA) Menetapkan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang menggunakan APBD?

Oleh : Iwan Hermawan alias Adung Lee

Phone : 087809241212

Tulisan dalam Analisa ini adalah pendapat saya pribadi yang saya susun sebagai Hadiah untuk HUT Banten Ke-24. Saya bukan ahli pengadaan dan saya juga bukan Praktisi hukum, serta bukan ASN yang tentunya memiliki keterbatasan dalam konsep Berpikir dan menyajikan tulisan. Tetapi sebagai bagian dari Masyarakat Partisipatif, tentu memiliki ruang untuk dapat menyalurkan konsep berpikir kepada para pemangku Kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, serta sebagai bagian dari Aspirasi dan atensi atas kondisi dalam pelaksanaan kebijakan.

SEMOGA ADA NILAI KEBAIKAN DALAM TULISAN YANG SAYA SAJIKAN DAN TENTUNYA MASIH SANGAT JAUH DARI KATA SEMPURNA.

PENDAHULUAN

Dengan lahirnya peraturan dan perundangan undangan dalam hal pengadaan Barang/jasa pemerintah menuai beragam argumen dari berbagai kalangan. Perbedaan pendapat, perbedaan pandangan dan pola berpikir dalam Menjawantahkan pasal demi pasal dan turunan nya sehingga banyak keraguan Keraguan dalam Pelaksanaan nya, pemerintah tidak boleh tinggal diam harus ada Upaya upaya yang maksimal agar berjalan dengan baik sesuai kaidah hukum yang Berlaku saat ini agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemprov Banten berjalan dengan baik transparan, akuntabel dan indek tatakelolanya pun bisa Dipertanggungwabkan.

PERMASALAHAN

Dugaan masih adanya Pengguna Anggaran (PA) yang menetapkan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan Barang/jasa yang menggunakan anggaran APBD tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten perlu Adanya pengawasan yang serius dari masyarakat untuk memastikan tidak ada Kekeliruan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang memakai Anggaran APBD.

ISSU YANG BERKEMBANG

Munculnya permasalahan ini adalah terkait kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terhadap peraturan yang mengatur proses pengadaan barang/jasa yakni Peraturan Presidèn No 12 tahun 2021/tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada APBD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

LANDASAN BERPIKIR

Bahwa telah diterbitkan peraturan sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah amanat dari Undang Undang Pemerintah Daerah No 23 tahun 2014 pasal 293.

2. Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020 yang merupakan amanat pasal 221 dari peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

3. Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

4. Surat Edaran No 000.3.1/4649-BPBJ/2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani Pj.Sekertaris Daerah Provinsi Banten tanggal 28 desember 2023.

PERLUKAH PA MENETAPKAN PPK?

Berkaitan dengan PPK yang dalam pasal 1 angka 10 pada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berbunyi " Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan atau Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/Anggaran belanja daerah Dalam hal Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah peraturan Presiden No 12 tahun 2021 agar berjalan dengan baik karena didalam nya ada anggaran APBD seyogyanya mendahulukan Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sehingga kedua peraturan itu bisa beriiringan dan sebenarnya tinggal bersinergi secara konstektual dan tekstual dengan Peraturan yang kedudukannya lebih tinggi diatas nya yaitu peraturan mentri dalam negeri No 77 tahub 2020 sebagai pedoman dari Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 201.

PEMBAHASAN

1. Jenis Hirarki peraturan berdasarkan Undang undang No 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan menyebutkan bahwa :

-Undang Undang Dasar RI tahun 1945;

-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyatnya;

-Undang undang Peraturan Pemerintah pengganti undang- undang;

-Peraturan Pemerintah;

-Peraturan Presiden;

-Peraturan Daerah.

2. Bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari pasal 293 undang undang pemerintah daerah No 23 tahun 2014 dan memiliki kedudukan diatas peraturan Presiden.

3. Bahwa Peraturan mentri dalam negri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari pasal 221 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 yang kedudukannya diatas Peraturan Presiden

4. Bahwa dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terdapat peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah dan dalam hal teknis pelaksanaannya dilaksanakan dengan menggunakan peraturan Mentri dalam negeri No 77 tahun 2020 dan Peraturan terkait lain ya.

5. Bahwa dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah diatur menggunakan peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berada pada tingkatan dibawah dari peraturan pemerintah dan dalam Melaksanakannya wajib mematuhi peraturan yang kedudukannya lebih tinggi

6. Bahwa dalam pasal 11 ayat (3) peraturan Presiden no 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah yang berbunyi "Dalam hal tidak ada penetapkan PPK pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan Anggaran belanja dari APBD , PA/KPA menugaskan PPTK untuk Melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a - m " dimaknai bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus dari Unsur PA/KPA.absolut melekat pada jabatan bukan sebagai tugas tambahan ,PPTK yang tugasnya seperti PPK yang sudah memiliki sertifikat kompentensi barang/jasa

7. Bahwa Kalau dalam Pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya berpedoman kepada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saja maka akan berbenturan dengan Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020/tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada anggaran APBD bukan semata mata hanya menjalankan psoses pengadaan saja dan yang perlu diingat juga bahwa yang namanya pedoman teknis harus dijadikan pijakan, akan tetapi kalau dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya mengacu kepada Permendagri no 77 tahun 2020 pun saja maka akan aman aman saja

8. Bahwa User ID atau akun PPK yang diusulkan kepala OPD dan disetujui oleh Kepala bagian barang/jasa maka bisa dikatakan cacat dan bisa membatalkan perikatan dan perintah pembayaran.

9. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditanda Tangani oleh Pj.Sekertaris Daerah Provinsi Banten Ir.Hj.Virgojanti Msi tanggal 28 Desember 2023 Dan ini adalah diantara isi yang berbunyi pada angka 3 dan 5 sebagai berikut

3. Tentang persyaratan pengajuan User ID PA/KPA ,PPK dan PP untuk tahun Anggaran 2024.

5. Tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan barang/jasa, Dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah daerah menetapkan Pejabat yang mslakukan proses pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan Daerah yang meliputi.

a.Berdasarkan ketentuan BAB 1 butir E8 dan butir F10 lampiran Peraturan Menteri Dalam Negri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan Keuangan daerah menyatakan bahwa :

1.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa PA bertindak Sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Dan;

2. Dalam hal pengadaan ikatan untuk pengadaan barang/jasa KPA bertindak Sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

b.Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 74A ayat ( 7 ) peraturan presiden No 12 tahun 2021 tentang perrubahan atas peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Bahwa:

a.Dalam hal PA/KPA bertindak sebagai PPK pada pengadaan barang/jasa PA/KPA dapat mwnugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK dan b.PPTK sebagaimana pada angka 1 yang melaksanakan tugas ppk wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK yaitu memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa tingkat dasar /level.

KESIMPULAN

1.Sulit untuk melegitimasi bahwa Pengguna Anggaran (PA) menetapkan Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) pada APBD karena berdasarkan pembahasan tulisan Diatas diduga adanya norma yang mengangkangi peraturan yang kedudukannya lebih Tinggi karena pada dasar PPK itu harus dari unsur PA/ KPA absolut melekat pada Jabatan begitu juga akun PPK yang diberikan oleh kepala Bidang barang/jasa dan Layanan pengadaan secara Elektronik Sekertaris Daerah Provinsi Banten yang Diusulkan dari kepala OPD dianggap tidak sah dan dampaknya akan mengakibatkan Ketidakcakapan dalam pasal 1320 kitab Undang undang hukum perdata karena Didalamnya PPK melakukan perikatan dan melakukan proses pembayaran.dan Alangkah baiknya seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten PA atau Pengguna Anggaran tidak menetapkan lagi PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 Tinggal patuhi peraturan dan perundang undangan yang berlaku saat Ini.

SARAN DAN PENDAPAT

Untuk Seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten dalam penyelenggaraan APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sebaiknya Pengguna Anggaran (PA)tidak lagi Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tinggal menunjuk PPTK untuk Membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa karena sejatinya PPK harus dari Unsur PA/KPA.

PENUTUP

“MARI KITA BIASAKAN YANG BENAR JANGAN MEMBENARKAN KEBIASAAN YANG SALAH”

Serang, 07 Oktober 2024

Implementasi Strategi Kebijakan Polda Banten dalam Meningkatkan Kualitas Harkamtibmas

By On Jumat, Oktober 04, 2024


Oleh: AKBP Zaenudin

Polda Banten sebagai institusi penegak hukum dan pengamanan masyarakat di Provinsi Banten, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era modern ini, Polda Banten telah mengimplementasikan serangkaian strategi kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas harkamtibmas.

Berikut adalah implementasi strategi kebijakan tersebut:

Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia

Salah satu strategi utama yang diterapkan oleh Polda Banten adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pelatihan dan pendidikan bagi anggota kepolisian secara berkelanjutan menjadi fokus utama.

Polda Banten menyelenggarakan berbagai program pelatihan yang meliputi keterampilan teknis dalam penegakan hukum, pengembangan kepemimpinan, serta keterampilan komunikasi untuk berinteraksi dengan masyarakat.

Melalui peningkatan kompetensi, diharapkan anggota kepolisian dapat lebih responsif dan efektif dalam menghadapi berbagai situasi keamanan.

Penguatan Sinergi dengan Stakeholder

Polda Banten menyadari pentingnya kolaborasi dalam menjaga harkamtibmas. Oleh karena itu, strategi kebijakan yang diterapkan juga mencakup penguatan sinergi dengan berbagai stakeholder, seperti pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan sektor swasta.

Melalui forum-forum komunikasi dan kerja sama, Polda Banten membangun jaringan yang solid untuk mengidentifikasi dan menangani masalah keamanan secara komprehensif. Ini termasuk kegiatan rutin seperti rapat koordinasi, penyuluhan hukum, dan program-program kemitraan yang melibatkan masyarakat.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Dalam era digital, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi bagian integral dari strategi Polda Banten. Implementasi sistem informasi Kepolisian yang canggih memungkinkan pemantauan dan analisis data keamanan secara real-time.

Polda Banten juga mengembangkan aplikasi dan platform digital untuk meningkatkan interaksi dengan masyarakat, seperti pengaduan online dan sistem informasi publik.

Dengan teknologi ini, Polda Banten dapat merespons kejadian dengan lebih cepat dan akurat, serta meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus.

Penerapan Program-program Pencegahan Kejahatan

Program-program pencegahan kejahatan menjadi fokus lain dalam strategi Polda Banten. Melalui pendekatan preventif, Polda Banten mengimplementasikan berbagai inisiatif untuk mengurangi potensi terjadinya kejahatan.

Program seperti patroli rutin, kampanye kesadaran masyarakat, dan program-program rehabilitasi bagi pelanggar hukum bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Selain itu, Polda Banten juga menggandeng pihak sekolah dan komunitas untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keamanan dan bagaimana mereka dapat berperan aktif dalam menjaga harkamtibmas.

Evaluasi dan Pengembangan Berkelanjutan

Polda Banten juga menekankan pentingnya evaluasi dan pengembangan berkelanjutan dalam setiap strategi yang diterapkan. Melalui mekanisme evaluasi yang sistematis, Polda Banten dapat menilai efektivitas kebijakan yang telah dijalankan, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan.

Feedback dari masyarakat dan hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk pengembangan strategi yang lebih baik di masa depan, memastikan bahwa upaya-upaya yang dilakukan selalu relevan dan efektif dalam meningkatkan kualitas Harkamtibmas.

Kesimpulan

Implementasi strategi kebijakan Polda Banten dalam meningkatkan kualitas Harkamtibmas mencerminkan komitmen yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Provinsi Banten.

Dengan fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sinergi dengan stakeholder, pemanfaatan teknologi, penerapan program pencegahan kejahatan, serta evaluasi dan pengembangan berkelanjutan, Polda Banten berupaya menghadapi tantangan keamanan dengan pendekatan yang holistik dan inovatif.

Melalui usaha-usaha ini, diharapkan kualitas harkamtibmas di Banten dapat terus meningkat, memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Penataan 1 Bhabinkamtibmas 1 Desa

Polda Banten sebagai institusi penegak hukum dan pengamanan masyarakat, terus berupaya untuk meningkatkan kualitas keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Salah satu inisiatif penting yang diterapkan adalah program penataan “1 Bhabinkamtibmas 1 Desa”. Program ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara Kepolisian dan masyarakat dengan cara menghadirkan satu anggota Bhabinkamtibmas di setiap desa.

Konsep Dasar Program

Program “1 Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) 1 Desa” bertujuan untuk menempatkan satu Bhabinkamtibmas secara khusus di setiap desa atau kelurahan di wilayah hukum Polda Banten.

Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak kepolisian dalam menjalin hubungan yang erat dengan masyarakat, memahami kebutuhan lokal, dan mengatasi masalah keamanan di tingkat desa.

Dengan adanya satu Bhabinkamtibmas per desa, diharapkan setiap desa akan memiliki seorang petugas yang berdedikasi penuh untuk memantau, mengarahkan, dan merespons isu-isu keamanan serta ketertiban yang terjadi di komunitas tersebut.

Implementasi Program

Implementasi program ini dimulai dengan pemetaan dan penugasan Bhabinkamtibmas di setiap desa.

Polda Banten melakukan survei untuk menentukan kebutuhan dan prioritas setiap desa, kemudian menempatkan Bhabinkamtibmas yang sesuai dengan karakteristik dan tantangan di masing-masing desa.

Setiap Bhabinkamtibmas dilengkapi dengan pelatihan khusus tentang teknik komunikasi, penyelesaian masalah, dan keterampilan administrasi untuk mendukung tugas mereka di lapangan.

Tugas dan Fungsi Bhabinkamtibmas

Tugas utama Bhabinkamtibmas meliputi:

Pemantauan dan Penilaian

Bhabinkamtibmas secara rutin memantau situasi keamanan di desa, mengidentifikasi potensi risiko, dan melakukan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat.

Penyuluhan dan Edukasi

Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum, pencegahan kejahatan, dan hak serta kewajiban mereka.

Mediasi dan Penyelesaian Konflik

Berperan aktif dalam mediasi konflik dan penyelesaian sengketa di tingkat desa untuk mencegah eskalasi masalah yang lebih besar.

Pembangunan Hubungan

Membangun hubungan yang baik dan saling percaya dengan warga desa, termasuk menghadiri pertemuan komunitas dan kegiatan sosial.

Pengaduan dan Tindak Lanjut

Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta memastikan respon yang cepat terhadap isu-isu yang muncul.

Manfaat bagi Masyarakat

Dengan adanya Bhabinkamtibmas di setiap desa, masyarakat dapat merasakan beberapa manfaat signifikan, di antaranya:

Keamanan yang Lebih Baik

Keberadaan Bhabinkamtibmas meningkatkan rasa aman masyarakat karena mereka memiliki kontak langsung untuk melaporkan dan menangani masalah keamanan.

Komunikasi yang Efektif

Memudahkan komunikasi antara kepolisian dan masyarakat, memungkinkan penyampaian informasi dan solusi yang lebih cepat dan tepat.

Pencegahan Kejahatan

Dengan pendekatan preventif, Bhabinkamtibmas dapat mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah sebelum berkembang menjadi kejahatan yang lebih serius.

Peningkatan Kesadaran Hukum

Edukasi yang diberikan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan hak mereka, serta cara melindungi diri dan komunitas mereka.

Evaluasi dan Pengembangan

Program ini juga dilengkapi dengan mekanisme evaluasi untuk memastikan efektivitas dan relevansi penugasan Bhabinkamtibmas.

Polda Banten secara berkala menilai kinerja setiap Bhabinkamtibmas melalui feedback dari masyarakat, laporan kegiatan, dan analisis data keamanan.

Hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan dan pengembangan lebih lanjut, memastikan bahwa program ini dapat terus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Kesimpulan

Program "1 Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) 1 Desa" yang diterapkan oleh Polda Banten adalah langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di tingkat desa.

Dengan penempatan Bhabinkamtibmas yang terfokus dan berdedikasi di setiap desa, program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, terhubung, dan proaktif dalam mengatasi masalah keamanan.

Melalui upaya ini, diharapkan kualitas kehidupan masyarakat di Provinsi Banten akan terus meningkat, dengan rasa aman dan harmoni yang terjaga di setiap komunitas.

Optimalisasi Penataan Peran dan Kompetensi Bhabinkamtibmas (Bhabin)

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih efektif, Polda Banten telah meluncurkan program optimalisasi penataan peran dan kompetensi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas/Bhabin).

Program ini bertujuan untuk memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam interaksi antara kepolisian dan masyarakat serta meningkatkan kompetensi mereka agar lebih efektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Latar Belakang dan Tujuan Program

Bhabinkamtibmas memegang peranan krusial dalam upaya menjaga harkamtibmas di tingkat desa. Mereka merupakan penghubung utama antara kepolisian dan masyarakat, berfungsi untuk mengidentifikasi dan menangani masalah-masalah keamanan secara langsung.

Untuk mencapai hasil yang optimal, diperlukan penataan peran yang jelas dan penguatan kompetensi Bhabinkamtibmas.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif.

Penataan Peran Bhabinkamtibmas

Penataan peran Bhabinkamtibmas dilakukan dengan beberapa langkah strategis:

Klarifikasi Tugas dan Fungsi:

Menetapkan tugas dan tanggung jawab Bhabinkamtibmas secara rinci, mencakup pemantauan keamanan, mediasi konflik, penyuluhan hukum, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.

Dengan klarifikasi ini, Bhabinkamtibmas dapat fokus pada peran inti mereka tanpa tumpang tindih atau kebingungan.

Penyesuaian Penugasan:

Melakukan penyesuaian penugasan Bhabinkamtibmas berdasarkan karakteristik dan kebutuhan setiap desa atau kelurahan.

Penataan ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat kejahatan, demografi, dan potensi risiko lokal untuk memastikan Bhabinkamtibmas ditempatkan di lokasi yang sesuai.

Koordinasi dan Integrasi:

Meningkatkan koordinasi antara Bhabinkamtibmas dengan unit-unit kepolisian lainnya serta instansi pemerintah dan organisasi masyarakat

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua upaya keamanan dan ketertiban berjalan sinergis dan tidak tumpang tindih.

Penguatan Kompetensi Bhabinkamtibmas

Untuk meningkatkan kompetensi Bhabinkamtibmas, Polda Banten menerapkan beberapa strategi:

Pelatihan dan Pendidikan:

Menyelenggarakan pelatihan rutin yang mencakup berbagai aspek, seperti keterampilan komunikasi, teknik mediasi, penegakan hukum, dan penggunaan teknologi informasi.

Pelatihan ini dirancang untuk memperbarui pengetahuan dan keterampilan Bhabinkamtibmas sesuai dengan perkembangan terbaru dalam dunia kepolisian dan kebutuhan masyarakat.

Bimbingan Teknis dan Mentoring:

Menyediakan bimbingan teknis dan mentoring dari senior atau ahli di bidang keamanan dan ketertiban.

Bhabinkamtibmas mendapatkan kesempatan untuk belajar dari pengalaman praktis dan mendapatkan dukungan dalam menangani kasus-kasus kompleks.

Penilaian Kinerja dan Umpan Balik:

Melakukan penilaian kinerja secara berkala dan meminta umpan balik dari masyarakat serta pihak terkait. Penilaian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan dan area yang perlu diperbaiki, serta memberikan umpan balik konstruktif untuk pengembangan profesional Bhabinkamtibmas.

Manfaat dan Dampak Program

Optimalisasi penataan peran dan kompetensi Bhabinkamtibmas membawa sejumlah manfaat dan dampak positif, antara lain:

Peningkatan Efektivitas Penanganan Masalah:

Dengan peran yang jelas dan kompetensi yang lebih baik, Bhabinkamtibmas dapat menangani masalah keamanan dengan lebih cepat dan efektif, meningkatkan rasa aman masyarakat.

Peningkatan Kualitas Interaksi:

Keterampilan komunikasi yang ditingkatkan membantu Bhabinkamtibmas membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.

Pengelolaan Konflik yang Lebih Baik

Kemampuan mediasi yang lebih baik membantu menyelesaikan konflik secara damai, mengurangi potensi kekerasan dan ketegangan di masyarakat.

Efisiensi Sumber Daya:

Penataan peran yang optimal dan pelatihan yang tepat membantu memaksimalkan penggunaan sumber daya, menghindari pemborosan dan duplikasi upaya.

Evaluasi dan Pengembangan Berkelanjutan

Program ini dilengkapi dengan mekanisme evaluasi dan pengembangan berkelanjutan. Polda Banten secara rutin mengevaluasi hasil dari program ini melalui pengumpulan data, survei kepuasan masyarakat, dan analisis laporan kinerja.

Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki dan mengadaptasi strategi agar tetap relevan dengan perubahan kebutuhan masyarakat dan tantangan keamanan.

Kesimpulan

Optimalisasi penataan peran dan kompetensi Bhabinkamtibmas oleh Polda Banten merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas keamanan dan ketertiban di tingkat desa.

Dengan penataan peran yang jelas dan penguatan kompetensi, Bhabinkamtibmas dapat berfungsi lebih efektif sebagai penghubung antara kepolisian dan masyarakat.

Program ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung upaya Polda Banten dalam menciptakan harkamtibmas yang lebih baik.

Harapan Masyarakat terhadap Polri untuk Mendukung Lingkungan Kerja yang Nyaman

Di tengah dinamika masyarakat yang semakin berkembang, kehadiran dan peran Polri sangat berpengaruh dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

Harapan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat, terutama dalam upaya menciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman.

Masyarakat berharap agar Polri dapat menjadi mitra yang efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan produktif.

Berikut harapan masyarakat terhadap Polri agar lingkungan kerja dapat mendukung kenyamanan dan kesuksesan mereka.

Peningkatan Keamanan dan Perlindungan

Salah satu harapan utama masyarakat adalah peningkatan keamanan dan perlindungan di area-area yang sering digunakan untuk kegiatan ekonomi dan sosial.

Masyarakat berharap Polri dapat melakukan patroli secara rutin di kawasan perkantoran, industri, dan pusat-pusat kegiatan masyarakat.

Keberadaan Polri yang terlihat dan responsif dalam menangani potensi ancaman keamanan akan memberikan rasa aman kepada para pekerja dan pengusaha, sehingga mereka dapat fokus pada pekerjaan mereka tanpa kekhawatiran akan risiko kejahatan atau gangguan keamanan.

Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan

Harapan masyarakat juga mencakup penegakan hukum yang adil dan transparan. Masyarakat ingin melihat Polri bertindak secara profesional dan konsisten dalam menegakkan hukum, tanpa adanya diskriminasi atau penyalahgunaan wewenang.

Kepercayaan kepada Polri akan meningkat jika mereka dapat menangani kasus-kasus pelanggaran hukum dengan objektif dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan penegakan hukum yang adil, masyarakat merasa terlindungi dan dapat bekerja dalam lingkungan yang teratur dan berkeadilan.

Kolaborasi dalam Mencegah Kejahatan

Masyarakat berharap Polri dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan masyarakat, untuk mencegah kejahatan.

Program-program kemitraan, seperti forum keamanan, kerja sama dengan pengelola kawasan industri, dan kegiatan penyuluhan, sangat diharapkan.

Melalui kolaborasi ini, masyarakat merasa lebih terlibat dalam upaya pencegahan kejahatan dan dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih aman.

Dukungan Polri dalam mengidentifikasi dan menangani potensi risiko sejak dini juga akan membantu menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif.

Respons Cepat dan Efektif terhadap Insiden

Harapan lain dari masyarakat adalah respons yang cepat dan efektif terhadap insiden keamanan.

Dalam situasi darurat atau ketika terjadi gangguan keamanan, masyarakat berharap Polri dapat merespons dengan segera dan menangani masalah tersebut secara profesional.

Kecepatan dan ketepatan dalam menanggapi insiden akan meminimalisir dampak negatif terhadap aktivitas kerja dan memberikan rasa aman bahwa ada sistem yang siap melindungi mereka ketika diperlukan.

Penyuluhan dan Edukasi Keamanan

Selain itu, masyarakat berharap Polri dapat menyelenggarakan program penyuluhan dan edukasi tentang keamanan. Informasi mengenai cara melindungi diri, tindakan pencegahan kejahatan, dan prosedur darurat sangat penting bagi para pekerja dan pengusaha.

Dengan adanya edukasi yang efektif, masyarakat akan lebih siap menghadapi situasi yang mungkin timbul dan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang sesuai.

Program edukasi ini juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan dan bagaimana berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Dukungan dalam Penanganan Masalah Sosial

Masyarakat berharap Polri juga dapat memberikan dukungan dalam penanganan masalah sosial yang dapat mempengaruhi lingkungan kerja, seperti konflik sosial atau masalah kesehatan mental.

Polri yang proaktif dalam bekerja sama dengan lembaga sosial dan kesehatan untuk menangani masalah-masalah ini akan berkontribusi pada terciptanya suasana kerja yang lebih harmonis.

Dengan adanya dukungan tersebut, masyarakat merasa bahwa Polri tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai bagian dari solusi untuk masalah sosial yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Harapan masyarakat terhadap Polri untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman mencerminkan keinginan mereka untuk bekerja dalam suasana yang aman, adil, dan mendukung produktivitas.

Dengan fokus pada peningkatan keamanan, penegakan hukum yang adil, kolaborasi pencegahan kejahatan, respons cepat, edukasi keamanan, dan dukungan dalam masalah sosial, Polri dapat memenuhi harapan masyarakat dan berperan sebagai mitra yang efektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

Melalui upaya-upaya ini, diharapkan masyarakat dapat bekerja dengan tenang dan sukses, berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan sosial yang lebih baik.

Upaya Polri dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Pertumbuhan ekonomi masyarakat merupakan salah satu indikator utama kesejahteraan dan kemajuan suatu daerah. Dalam konteks ini, peran Polri sebagai institusi penegak hukum dan pengaman masyarakat sangat penting.

Polda Banten, dengan berbagai strategi dan inisiatif, berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Berikut upaya Polri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang baik di masyarakat:

Menjamin Keamanan dan Stabilitas

Upaya utama Polri dalam mendukung pertumbuhan ekonomi adalah dengan menjamin keamanan dan stabilitas di berbagai sektor ekonomi. Keamanan yang terjaga memberikan rasa nyaman bagi investor dan pelaku usaha untuk beroperasi dan berkembang.

Polri melaksanakan patroli rutin, pemantauan situasi keamanan, dan pengawasan di kawasan-kawasan industri, pusat perbelanjaan, dan area bisnis lainnya.

Dengan keberadaan Polri yang aktif, ancaman keamanan seperti pencurian, perampokan, dan kekerasan dapat diminimalkan, menciptakan lingkungan yang aman bagi kegiatan ekonomi.

Penegakan Hukum yang Konsisten

Penegakan hukum yang konsisten dan adil merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat.

Polri berkomitmen untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hukum dengan profesionalisme dan tanpa diskriminasi. Penegakan hukum yang efektif menghindarkan masyarakat dan pelaku usaha dari kerugian yang disebabkan oleh praktik ilegal atau korupsi.

Dengan menjaga integritas sistem hukum, Polri membantu menciptakan kepastian hukum yang diperlukan untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dukungan terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Polri juga berperan aktif dalam mendukung Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Melalui berbagai program kemitraan, Polri bekerja sama dengan asosiasi UKM untuk memberikan edukasi tentang keamanan bisnis, pencegahan penipuan, dan perlindungan terhadap aset usaha.

Selain itu, Polri memfasilitasi pelatihan dan seminar mengenai manajemen risiko dan pengelolaan keamanan yang dapat membantu UKM menjalankan usaha mereka dengan lebih baik dan aman.

Kolaborasi dengan Instansi Pemerintah dan Swasta

Kolaborasi antara Polri, instansi pemerintah, dan sektor swasta merupakan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Polri aktif terlibat dalam forum-forum keamanan dan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas isu-isu keamanan yang dapat mempengaruhi aktivitas ekonomi.

Dengan bekerja sama, Polri dan mitra-mitranya dapat merumuskan kebijakan dan solusi yang dapat mengatasi tantangan keamanan yang dihadapi oleh sektor ekonomi, serta menciptakan sinergi yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Peningkatan Pelayanan Publik

Untuk mendukung kemudahan berusaha, Polri juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ini termasuk penguatan sistem perizinan, proses pelaporan kasus, dan layanan bantuan hukum bagi pelaku usaha.

Dengan prosedur yang lebih efisien dan transparan, Polri membantu mengurangi birokrasi dan hambatan yang dapat mengganggu kegiatan bisnis.

Pelayanan publik yang baik akan mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin, menyelesaikan masalah, dan memperoleh bantuan yang diperlukan untuk berkembang.

Pendidikan dan Penyuluhan tentang Keamanan

Polri juga berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Melalui program penyuluhan dan edukasi, Polri memberikan informasi tentang pencegahan kejahatan, perlindungan aset, dan cara melaporkan tindak pidana.

Pengetahuan ini membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi potensi risiko dan mengambil langkah-langkah preventif, sehingga mengurangi dampak negatif terhadap aktivitas ekonomi mereka.

Respons Cepat terhadap Insiden Ekonomi

Dalam menghadapi insiden atau gangguan yang dapat mempengaruhi ekonomi, Polri berupaya untuk merespons dengan cepat dan efektif.

Misalnya, dalam kasus penipuan bisnis atau gangguan keamanan di area usaha, Polri segera melakukan investigasi dan penanganan untuk meminimalkan dampak pada kegiatan ekonomi. 

Respons cepat ini penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap sistem keamanan dan hukum.

Kesimpulan

Upaya Polri dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat mencerminkan komitmen mereka untuk menciptakan lingkungan yang aman, stabil, dan mendukung aktivitas bisnis.

Dengan menjamin keamanan, penegakan hukum yang adil, dukungan terhadap UKM, kolaborasi dengan berbagai pihak, peningkatan pelayanan publik, edukasi tentang keamanan, dan respons cepat terhadap insiden, Polri berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Melalui inisiatif-inisiatif ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan kegiatan ekonomi mereka dengan nyaman, efisien, dan produktif, berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat desa atau kelurahan.

Selain fungsi utamanya dalam penegakan hukum dan mediasi konflik, kehadiran Bhabinkamtibmas juga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Berikut adalah lima cara bagaimana kehadiran Bhabinkamtibmas dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang baik di masyarakat:

Menciptakan Lingkungan Bisnis yang Aman

Kehadiran Bhabinkamtibmas yang aktif dan terlibat secara langsung di tingkat desa membantu menciptakan lingkungan yang aman dan stabil bagi pelaku usaha.

Dengan patroli rutin dan pemantauan yang cermat, Bhabinkamtibmas dapat mencegah berbagai potensi gangguan keamanan seperti pencurian, perampokan, dan kekerasan.

Lingkungan bisnis yang aman memungkinkan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan mereka tanpa kekhawatiran akan ancaman keamanan, sehingga mereka dapat fokus pada pengembangan usaha dan inovasi. Keamanan yang terjaga juga dapat menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Mendukung Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Bhabinkamtibmas berperan penting dalam mendukung Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yang merupakan motor penggerak ekonomi lokal.

Melalui program-program edukasi dan penyuluhan, Bhabinkamtibmas dapat memberikan informasi kepada pemilik UKM tentang cara melindungi usaha mereka dari potensi risiko, serta langkah-langkah pencegahan kejahatan.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga dapat membantu UKM dalam hal administratif dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi berbagai masalah yang mungkin timbul.

Dukungan ini memungkinkan UKM untuk beroperasi dengan lebih efisien dan berkembang, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.

Meningkatkan Kolaborasi dengan Masyarakat

Kehadiran Bhabinkamtibmas yang proaktif dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat dapat memperkuat kolaborasi dalam upaya menjaga keamanan dan mendukung aktivitas ekonomi.

Dengan membangun hubungan yang baik dan saling percaya dengan warga, Bhabinkamtibmas dapat mengidentifikasi masalah-masalah yang mungkin mempengaruhi kegiatan ekonomi dan mencari solusi bersama.

Kolaborasi ini juga dapat mencakup kegiatan bersama seperti program keamanan lingkungan atau acara komunitas yang mendukung promosi usaha lokal.

Sinergi antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menciptakan iklim ekonomi yang positif.

Memfasilitasi Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan

Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat. Bhabinkamtibmas memainkan peran penting dalam menegakkan hukum secara konsisten di tingkat desa.

Dengan menangani kasus pelanggaran hukum dengan profesional dan tanpa diskriminasi, Bhabinkamtibmas membantu menciptakan kepastian hukum yang diperlukan untuk beroperasi dan berinvestasi.

Kepastian hukum yang tinggi meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor, yang pada gilirannya dapat merangsang pertumbuhan ekonomi dan mencegah praktik bisnis yang tidak sehat.

Memberikan Dukungan dalam Penanganan Masalah Sosial

Kehadiran Bhabinkamtibmas juga dapat berkontribusi dalam penanganan masalah sosial yang dapat mempengaruhi lingkungan ekonomi. Masalah sosial seperti konflik antarwarga atau ketidakstabilan sosial dapat berdampak negatif pada aktivitas ekonomi.

Bhabinkamtibmas, dengan keterampilan mediasi dan pemahaman tentang dinamika lokal, dapat membantu menyelesaikan konflik dan memberikan dukungan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Dengan menangani masalah sosial secara efektif, Bhabinkamtibmas berkontribusi pada stabilitas dan kenyamanan lingkungan kerja, yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Kehadiran Bhabinkamtibmas di tingkat desa memiliki potensi yang signifikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan menciptakan lingkungan bisnis yang aman, mendukung UKM, meningkatkan kolaborasi dengan masyarakat, memfasilitasi penegakan hukum yang adil, dan memberikan dukungan dalam penanganan masalah sosial, Bhabinkamtibmas memainkan peran integral dalam menciptakan iklim ekonomi yang positif dan kondusif.

Melalui upaya-upaya ini, diharapkan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat terwujud dengan lebih baik, membawa manfaat bagi masyarakat dan mendorong kemajuan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Upaya Polri dalam Mewujudkan Kehidupan Masyarakat yang Aman dan Meningkatkan Perekonomian

Dalam rangka menciptakan masyarakat yang aman dan mendukung pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, Polri berperan sebagai institusi yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui berbagai upaya strategis.

Berikut upaya Polri memastikan kehidupan masyarakat tetap aman dan perekonomian terus meningkat:

Menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum

Polri bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, yang merupakan fondasi utama bagi kegiatan ekonomi yang sukses.

Melalui patroli rutin, pengawasan yang intensif, dan respons cepat terhadap insiden, Polri bekerja untuk mencegah kejahatan seperti pencurian, perampokan, dan kekerasan.

Dengan menjaga keamanan di berbagai area, termasuk pusat perbelanjaan, kawasan industri, dan area publik, Polri memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Lingkungan yang aman memungkinkan kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar, meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha untuk berinvestasi dan mengembangkan usaha mereka.

Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan

Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat.

Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan integritas dan tanpa diskriminasi, memastikan bahwa semua pelanggaran hukum ditangani dengan profesionalisme.

Kepastian hukum yang tinggi, yang dihasilkan dari penegakan hukum yang konsisten, memberikan rasa keadilan dan kepercayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Hal ini menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan bisnis, mengurangi risiko yang terkait dengan praktik bisnis ilegal dan korupsi.

Dukungan terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memainkan peran penting dalam perekonomian lokal. Polri berperan aktif dalam mendukung UKM melalui berbagai program kemitraan dan edukasi.

Dengan memberikan informasi tentang keamanan bisnis, pencegahan kejahatan, dan perlindungan aset, Polri membantu UKM untuk mengatasi berbagai tantangan yang mereka hadapi.

Dukungan ini termasuk memberikan pelatihan tentang manajemen risiko dan pengelolaan keamanan, sehingga UKM dapat beroperasi dengan lebih aman dan efisien, serta berkembang dengan lebih baik.

Kolaborasi dengan Instansi Pemerintah dan Sektor Swasta

Kolaborasi antara Polri, instansi pemerintah, dan sektor swasta merupakan strategi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Polri aktif terlibat dalam forum-forum keamanan dan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas isu-isu yang mempengaruhi aktivitas ekonomi.

Melalui kerja sama ini, Polri dapat membantu merumuskan kebijakan dan solusi yang mengatasi tantangan keamanan yang dihadapi oleh sektor ekonomi.

Sinergi antara berbagai pihak memperkuat upaya bersama dalam menciptakan iklim yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Polri juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kemudahan berusaha.

Proses perizinan, pelaporan kasus, dan layanan bantuan hukum ditingkatkan untuk mengurangi birokrasi dan hambatan yang dapat mengganggu aktivitas bisnis.

Dengan prosedur yang lebih efisien dan transparan, Polri membantu pelaku usaha dalam mengurus izin, menyelesaikan masalah, dan memperoleh bantuan yang diperlukan.

Pelayanan publik yang baik mempercepat proses bisnis dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.

Edukasi dan Penyuluhan tentang Keamanan

Edukasi dan penyuluhan tentang keamanan merupakan aspek penting dalam mendukung perekonomian.

Polri secara rutin menyelenggarakan program-program penyuluhan untuk masyarakat dan pelaku usaha mengenai pencegahan kejahatan, perlindungan aset, dan prosedur darurat.

Dengan pengetahuan yang lebih baik, masyarakat dan pelaku usaha dapat melindungi diri mereka dari risiko keamanan, meningkatkan kesiapan menghadapi situasi darurat, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman.

Edukasi ini juga membantu memperkuat kesadaran akan pentingnya keamanan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Respons Cepat dan Penanganan Insiden

Dalam menghadapi insiden yang dapat mempengaruhi ekonomi, Polri berupaya merespons dengan cepat dan efektif.

Misalnya, dalam kasus penipuan bisnis atau gangguan keamanan di area usaha, Polri segera melakukan investigasi dan penanganan untuk meminimalkan dampak pada kegiatan ekonomi.

Respons yang cepat dan tepat membantu menjaga kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap sistem keamanan dan hukum, serta mengurangi gangguan terhadap aktivitas ekonomi.

Kesimpulan

Polri memainkan peran krusial dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan menjaga keamanan, menegakkan hukum secara adil, mendukung UKM, berkolaborasi dengan berbagai pihak, meningkatkan pelayanan publik, memberikan edukasi keamanan, dan merespons insiden dengan cepat, Polri berkontribusi secara signifikan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk aktivitas ekonomi.

Melalui upaya-upaya ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati kehidupan yang aman, sementara perekonomian terus berkembang dan maju, membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Kebijakan Kapolda Banten:

Menempatkan 1 Desa 1 Bhabinkamtibmas untuk Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban

Kapolda Banten telah meluncurkan kebijakan strategis yang bertujuan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di tingkat desa dengan menempatkan satu Bhabinkamtibmas (Bhabin) di setiap desa.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian, memperdalam hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis di seluruh wilayah Banten. 

Berikut kebijakan Kapolda Banten tentang penempatan 1 desa 1 Bhabinkamtibmas dan dampaknya terhadap masyarakat:

Meningkatkan Keamanan di Tingkat Desa

Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan keamanan di tingkat desa dengan memiliki seorang Bhabinkamtibmas yang khusus bertanggung jawab atas desa tersebut.

Penempatan satu Bhabin di setiap desa memungkinkan adanya pengawasan yang lebih mendalam dan personal terhadap potensi ancaman keamanan. Bhabinkamtibmas akan bertugas secara langsung untuk melakukan patroli rutin, mengidentifikasi masalah keamanan, dan merespons insiden secara cepat.

Dengan adanya Bhabinkamtibmas yang selalu berada di desa, diharapkan tingkat kejahatan dapat menurun, dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari mereka.

Meningkatkan Hubungan dan Komunikasi dengan Masyarakat

Penempatan satu Bhabinkamtibmas di setiap desa juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara Kepolisian dan masyarakat.

Bhabinkamtibmas yang menetap di desa dapat membangun komunikasi yang lebih efektif dan terjalin dengan baik bersama warga.

Dengan sering berinteraksi dan mendengarkan keluhan serta kebutuhan masyarakat, Bhabinkamtibmas dapat lebih memahami dinamika lokal dan bekerja sama dengan masyarakat dalam mengatasi berbagai masalah.

Pendekatan ini membantu menciptakan rasa saling percaya dan memperkuat kerja sama antara Polisi dan komunitas, serta memfasilitasi penyelesaian masalah secara damai.

Penyuluhan dan Edukasi Keamanan

Kebijakan penempatan 1 desa 1 Bhabinkamtibmas juga mencakup aspek penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan. Bhabinkamtibmas akan menyelenggarakan berbagai program edukasi tentang pencegahan kejahatan, perlindungan diri, dan cara melaporkan tindak pidana.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keamanan dan bagaimana mereka dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan mereka.

Edukasi yang diberikan oleh Bhabinkamtibmas akan membantu masyarakat lebih siap menghadapi situasi darurat dan mengurangi potensi risiko kejahatan.

Penanganan Masalah Sosial dan Konflik

Dalam konteks kebijakan ini, Bhabinkamtibmas juga berfungsi sebagai mediator dalam penanganan masalah sosial dan konflik yang mungkin timbul di tingkat desa.

Dengan kedekatan yang terjalin dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas dapat dengan cepat menangani dan menyelesaikan perselisihan atau konflik yang terjadi.

Melalui pendekatan mediasi yang efektif, Bhabinkamtibmas dapat mengurangi ketegangan sosial dan menjaga harmoni dalam komunitas.

Penanganan masalah sosial yang baik berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih stabil dan mendukung perkembangan sosial serta ekonomi di desa.

Mendukung Pembangunan dan Perekonomian Lokal

Kehadiran Bhabinkamtibmas yang konsisten di setiap desa juga berdampak positif pada pembangunan dan perekonomian lokal.

Dengan keamanan yang lebih terjamin dan masalah sosial yang dapat ditangani dengan baik, desa menjadi tempat yang lebih menarik untuk investasi dan kegiatan ekonomi.

Bhabinkamtibmas dapat membantu mendukung usaha kecil dan menengah (UKM) dengan memberikan informasi tentang pencegahan kejahatan dan perlindungan aset usaha.

Dengan lingkungan yang aman dan stabil, kegiatan ekonomi di desa dapat berkembang dengan baik, mendukung pertumbuhan perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Kebijakan Kapolda Banten untuk menempatkan satu Bhabinkamtibmas di setiap desa merupakan langkah strategis yang dirancang untuk meningkatkan keamanan, memperkuat hubungan dengan masyarakat, memberikan edukasi tentang keamanan, menangani masalah sosial, dan mendukung pembangunan serta perekonomian lokal.

Dengan adanya Bhabinkamtibmas yang bertugas secara langsung di desa, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari lingkungan yang lebih aman, hubungan yang lebih baik dengan aparat kepolisian, dan dukungan yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan mendukung kemajuan daerah secara keseluruhan.


Penulis adalah Wadir Binmas Polda Banten

Keroposnya Pilar Komersialisme Pers dan Realitas Politik Kita

By On Sabtu, Agustus 24, 2024


Oleh: Husen Mony

Pers sebagai lembaga demokrasi, memiliki tiga pilar utama sebagai penyokongnya. Tiga pilar dimaksud adalah idealisme, profesionalisme, dan komersialisme.

Konsep idealisme sebagai pilar penyanggah pers bermakna bahwa kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan berorientasi pada pengupayaan berbagai kondisi-kondisi ideal bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Kondisi-kondisi ideal yang dimaksud, sebut saja seperti keadilan, kesejahteraan, hak asasi manusia, penegakan hukum, demokratisasi, dan lain sebagainya. Pilar idealisme secara praktis muncul dalam peran, fungsi, dan tujuan pemberitaan.

Berita secara manifest adalah update tentang peristiwa yang tengah terjadi. Namun, secara laten berita adalah “alat” pers untuk mengupayakan kondisi-kondisi ideal di atas.

Dalam rangka mencapai kondisi-kondisi ideal tersebut, pers harus profesional. Profesionalitas di sini menjadi tanggung jawab dua pihak, yaitu media sebagai institusi pers, dan wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik.

Media pers harus profesional, begitu pun wartawannya juga harus profesional. Pilar profesionalitas dalam pers kemudian diterjemahkan dalam pembuatan regulasi; undang-undang dan kode etik.

Dalam konteks Indonesia hari ini, agar pilar profesionalisme sebagai penyangga pers tetap berdiri kokoh, dihadirkanlah UU Pers No. 40 tahun 1999. Kode etik jurnalistik juga dibuat untuk lebih mengkonkretkan upaya tetap mengokohkan pilar profesionalisme itu.

Dalam hal ini, fokus profesionalisme sebagaimana tertuang dalam kode etik jurnalistik, mengarah pada profesionalisme wartawan dalam kerja-kerja mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Profesionalisme juga fokus pada karya jurnalistiknya.

Pada akhirnya, untuk menciptakan pers profesional yang memiliki orientasi ideal buat masyarakat, bangsa, dan negara, dibutuhkan sokongan komersial (baca ekonomi). Komersialisme sebagai pilar penyangga sama pentingnya dengan dua pilar sebelumnya.

Komerasialisme artinya bahwa pers juga harus berorientasi pada finansial atau mencari keuntungan. Ini dalam rangka menjamin dua hal, yaitu: keberlangsungan proses produksi dan distribusi (kegiatan jurnalistik) di dalamnya, serta jaminan kesejahteraan karyawan (terutama jurnalis).

Muncul kemudian praktik komodifikasi dalam pers untuk menguatkan pilar komersialismenya tersebut. Secara praktis, pers mengkomodifikasi berbagai hal di dalamnya, namun yang biasanya ditampakan secara umum ke publik adalah berita dan konsumen (pembaca, traffic, dan audience).

Berita menjadi produk jualan pers kepada konsumen untuk memperoleh pendapatan. Konsumen kemudian juga “dijual” lagi kepada pengiklan.

Komersialisme sebagai pilar penyangga pers, secara normatif diamanatkan dalam Pasal 3 UU Pers No. 40 Tahun 1999, yaitu: di samping fungsi media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial (ayat 1), pers juga memiliki fungsi ekonomi (ayat 2).

Fungsi ekonomi ini yang kemudian “membolehkan” pers mencari keuntungan dalam kerja-kerja jurnalistiknya. Secara ideal, ketiga pilar penyangga pers tersebut harus berada pada posisi sama

Ibaratnya, tinggi-rendahnya harus sama untuk tetap menjaga keseimbangan pers. Jika salah satu dari ketiga pilar itu lebih tinggi atau lebih kokoh, maka berpotensi merusak pers

Sebaliknya, jika ada salah satu pilarnya lebih rendah atau lebih keropos dari yang lain, maka Pers akan ambruk. Idealisme pers tidak akan tercipta tanpa kerja-kerja profesional yang ditunjukan oleh pers.

Namun, untuk menghidupkan dan menjaga profesionalisme, pers membutuhkan komersialisme. Orientasi kepada komersialisme secara membabi-buta, dapat menjauhkan pers dari tujuan-tujuan idealnya.


Penulis adalah Dosen Ilmu Komunikasi Politik & Jurnalistik/Penulis