-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

opini : PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Sering Mencederai Aturan?

By On Jumat, Juni 05, 2026

 


Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Aktivis & Pemerhati Kebijakan Publik


Serang 5 Juni 2026

 

Praktik penunjukan Pelaksana Tugas atau yang akrab disapa PLT, sejatinya merupakan instrumen sementara yang diizinkan peraturan untuk mengisi kekosongan jabatan dalam waktu transisi. Aturannya sangat rinci, batasannya jelas, dan syaratnya mutlak. Namun, jika kita menengok realitas yang terjadi di Pemerintah Provinsi Banten belakangan ini, praktik PLT justru kerap menjadi fenomena yang menimbulkan tanda tanya besar.

 

Bukan sekali dua kali kita menemukan kasus penunjukan PLT yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mulai dari kasus PLT Kepala Biro Hukum yang menjabat berbulan-bulan melewati batas usia dan masa tugas, hingga kasus yang sedang menjadi sorotan publik saat ini: penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten yang berasal dari jabatan Kepala Samsat.

 

Kasus ini menarik untuk dikaji lebih dalam, bukan semata-mata untuk mengkritik satu keputusan, melainkan untuk melihat pola yang muncul. Ada apa sebenarnya dengan praktik PLT di Banten? Mengapa seolah-olah aturan yang sama berlaku bagi seluruh ASN di Indonesia, di sini seringkali terasa "ditekuk" atau diartikan lain?

 

Lompatan Jabatan yang Menguji Batas Aturan

 

Kasus di Dinas Perhubungan menjadi contoh nyata bagaimana aturan kepegawaian yang tegas seolah dianggap tidak ada. Jabatan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setara Eselon II. Ini adalah jabatan strategis yang mengurusi hajat transportasi jutaan warga dan mengelola anggaran senilai miliaran rupiah setiap tahunnya.

 

Berdasarkan aturan main nasional, jabatan setinggi ini hanya boleh dijabat oleh pejabat yang memiliki jenjang karir, pangkat, pendidikan kepemimpinan, dan pengalaman manajerial yang memadai. Dan yang paling penting, jika harus diisi dengan mekanisme PLT, peraturan telah memberikan batasan kaku: PLT hanya boleh diambil dari pejabat yang berada satu tingkat di bawahnya.

 

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pejabat yang ditunjuk sebagai PLT Kepala Dinas Perhubungan saat ini, berasal dari jabatan Kepala Samsat yang merupakan jenjang Jabatan Administrator atau Eselon III. Artinya, terdapat jarak jenjang jabatan sebanyak dua tingkat.

 

Secara teknis kepegawaian, hal ini jelas berada di luar koridor yang diizinkan. Berdasarkan Pasal 136 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, ditegaskan dengan tegas bahwa: "Pejabat yang menduduki jabatan dua tingkat atau lebih di bawahnya tidak dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas."

 

Ketentuan ini kemudian dipertegas lagi, diperjelas, dan dikukuhkan melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020. Dokumen resmi ini seringkali dikutip sebagai landasan, padahal jika dibaca teliti, Surat Edaran tersebut justru mengulangi kembali larangan yang sama persis. Di dalamnya tertulis jelas bahwa penunjukan dari dua tingkat ke bawah adalah hal yang dilarang dan tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.

 

Pertanyaannya kemudian muncul secara wajar: Jika aturannya sudah sejelas itu, mengapa masih ada keputusan yang mengambil jalan lain? Apakah ketentuan yang dibuat oleh negara dianggap tidak relevan, ataukah penafsiran terhadap aturan di lingkungan Pemprov Banten memiliki standar tersendiri?

 

Mengapa Fenomena Ini Terus Berulang?

 

Kasus PLT Kepala Dishub yang berasal dari Kepala Samsat ini bukanlah kasus tunggal. Jika kita tarik benang merah dengan kasus PLT Kepala Biro Hukum yang menjabat hampir 15 bulan melewati batas waktu dan usia pensiun, kita akan melihat satu pola yang sama: ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan aturan yang berlaku secara nasional.

 

Ini yang menjadi pertanyaan mendasar bagi kita semua pengamat tata kelola pemerintahan: Kenapa urusan PLT di Pemprov Banten kerap mencederai peraturan dan Undang-Undang?

 

Ada beberapa kemungkinan gambaran kondisi yang bisa kita kaji secara akademis dan objektif, tanpa bermaksud menyalahkan pihak mana pun.

 

Pertama, bisa jadi terjadi perbedaan pemahaman atau penafsiran terhadap peraturan. Di satu sisi, BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara memberikan pedoman yang kaku dan mutlak. Namun di sisi lain, mungkin ada pandangan di lingkungan pemerintah daerah yang menilai peraturan tersebut terlalu kaku, atau berusaha mencari celah interpretasi agar jabatan strategis bisa diisi oleh orang-orang yang dianggap dekat, dikenal, atau dipercaya, meskipun secara jenjang jabatan belum memenuhi syarat.

 

Kedua, adanya anggapan bahwa mekanisme PLT adalah kewenangan mutlak pimpinan daerah. Padahal, kewenangan menunjuk ada, namun batasannya sudah ditentukan undang-undang. Kewenangan Gubernur bukan berarti kuasa mutlak tanpa batas, melainkan kewenangan yang terikat pada koridor hukum yang berlaku. Ketika batasan itu dilanggar, maka bukan lagi disebut kewenangan, melainkan penyimpangan administrasi.

 

Ketiga, minimnya pengawasan atau lemahnya pemahaman risiko hukum. Seringkali keputusan penunjukan diambil hanya untuk mengisi kekosongan jabatan demi kelancaran administrasi harian, tanpa memikirkan dampak hukum jangka panjangnya. Padahal, risiko dari penunjukan yang tidak sesuai aturan itu sangat nyata dan berat.

 

Risiko yang Selalu Terabaikan

 

Seringkali orang beranggapan: "Ah, yang penting ada yang duduk, ada yang tanda tangan, urusan jalan." Padahal dalam dunia pemerintahan, sah atau tidaknya seseorang duduk di kursi jabatan menentukan sah atau tidaknya uang rakyat yang dikeluarkan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang, melampaui wewenang, atau bertentangan dengan aturan, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Produk hukum yang dihasilkannya dianggap cacat hukum, tidak berlaku, dan batal demi hukum.

 

Dalam konteks kasus PLT Kepala Dinas Perhubungan ini, risikonya bukan sekadar soal jabatan. Lebih jauh dari itu, seluruh dokumen, perizinan, kontrak kerja sama, hingga penggunaan anggaran miliaran rupiah yang ditandatangani selama masa penugasan tersebut, secara hukum berada di wilayah abu-abu. Hal yang sama juga berlaku pada kasus PLT Biro Hukum sebelumnya, di mana verifikasi hukum dokumen-dokumen penting daerah dilakukan oleh pejabat yang sudah melampaui batas kewenangannya.

 

Kita jadi bertanya-tanya, apakah seluruh dokumen yang sudah ditandatangani itu nantinya aman secara hukum? Apakah para kepala dinas dan pengguna anggaran lain sadar bahwa dasar hukum kerja mereka bisa saja digugat atau dibatalkan sewaktu-waktu hanya karena masalah prosedur penunjukan pejabat di atasnya yang tidak tepat?

 

Mengharapkan Keseragaman Aturan

 

Kita tentu memahami bahwa mengelola organisasi sebesar Pemprov Banten tidaklah mudah. Kebutuhan akan ketersediaan pejabat yang kompeten dan terpercaya adalah hal mutlak. Namun, kebutuhan tersebut tidak boleh mengesampingkan kepatuhan terhadap aturan main yang telah disepakati bersama oleh seluruh elemen bangsa ini.

 

Fenomena PLT yang seringkali mencederai aturan di Banten ini, seharusnya menjadi bahan evaluasi besar. Bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memperbaiki cara pandang: bahwa kepatuhan pada aturan itu bukan beban, melainkan jaminan keamanan hukum bagi seluruh pejabat dan keuangan daerah.

 

Surat Edaran BKN, Peraturan Pemerintah, maupun Undang-Undang Kepegawaian dibuat sama untuk seluruh daerah, dari Sabang sampai Merauke. Tidak ada aturan khusus untuk Banten, dan seharusnya tidak ada penafsiran khusus untuk Banten.

 

Kita berharap ke depannya, pola penunjukan PLT di Provinsi Banten kembali pada relnya. Mengisi jabatan boleh saja, menunjuk pejabat boleh saja, tetapi mari kita pastikan semuanya berjalan sesuai koridor hukum yang benar. Agar pemerintahan berjalan tenang, kebijakan aman, dan uang rakyat dikelola oleh tangan-tangan yang tidak hanya dipercaya, tetapi juga sah dan berhak sepenuhnya menurut hukum negara.

 

Karena pada akhirnya, birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang patuh pada aturan, bukan birokrasi yang membuat aturan sendiri-sendiri.

OPINI: PLT Biro Hukum Sudah ‘Pulang’, Tapi Jejak ‘Racun Administrasi’ Masih Bersemayam di Tubuh Pemprov Banten

By On Kamis, Juni 04, 2026

  


 

Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik

SERANG, 4 Juni 2026

 

Dunia birokrasi memang unik. Sering kali kita disuguhi tontonan seolah-olah masalah selesai begitu aktor utamanya turun dari panggung. Begitu pula yang terjadi di Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Biro Hukum, Hadi Prawoto, S.H., kini sudah kembali ke tempat tugas asalnya. Kursi yang ia duduki lebih dari setahun itu pun sudah diisi wajah baru. Di atas kertas, siklus penugasan itu tamat. Laporan disusun, arsip ditutup, dan seolah semua kembali normal.

 

Tapi, izinkan saya berkata jujur: memotong pucuknya saja tidak akan membuat rumput mati, kalau akarnya masih beringas di dalam tanah.

 

Bagi saya, sebagai warga negara yang peduli tata kelola, tamatnya masa jabatan sama sekali bukan obat pamungkas yang bisa menghapus jejak sejarah administrasi yang tertinggal. Pejabatnya boleh sudah ‘pulang’, fisiknya tidak lagi terlihat di koridor kantor, tapi rekam jejak, cap verifikasi, paraf, dan pertimbangan hukum yang ia lahirkan selama kurun waktu 17 Februari 2025 hingga 2 Juni 2026, masih tertanam kuat di ribuan dokumen yang menjadi nyawa operasional seluruh dinas, badan, dan biro di Banten.

 

Ini persis seperti bekas luka: kulitnya mungkin sudah menutup, kelihatan mulus dari luar, tapi rasa sakit atau dampak bahayanya baru akan terasa nyata saat ditekan atau diperiksa lebih dalam. Dan percayalah, tekanan itu akan datang, karena urusan uang negara tidak ada yang bisa disembunyikan selamanya.

 

SIM-nya Sudah Habis, Tapi Terus Menyetir Jauh

 

Ada dua fakta hukum yang menjadi alasan utama kenapa saya menyebut masa kerja PLT tersebut sebagai masa yang mengandung cacat lahiriah, atau ibarat bangunan yang didirikan di atas tanah sengketa.

 

Pertama, soal batas waktu. Aturan mainnya sangat jelas, lewat Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021, masa penugasan PLT itu hanya boleh enam bulan. Titik. Tidak ada kata perpanjangan, tidak ada toleransi lebih lama. Tapi fakta di lapangan? Ia menjabat lebih dari 15 bulan.

 

Bayangkan saja analogi sederhananya: itu ibarat mengendarai kendaraan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya, tapi dipaksa terus melaju ratusan kilometer jauhnya. Di mata hukum, meskipun sopirnya ahli, kendaraannya bagus, tapi setiap perjalanan yang ia lakukan selama SIM-nya mati, adalah perjalanan yang berisiko dan secara administrasi melanggar aturan. Begitu pula dokumen yang ia verifikasi.

 

Kedua, soal batas usia. Terhitung tanggal 19 Juni 2025 lalu, pejabat tersebut genap berusia 58 tahun. Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, angka itu adalah garis finis. Batas usia maksimal menduduki jabatan eselon III adalah 58 tahun. Artinya, sejak tanggal itu, secara hukum kewenangannya sudah “berhenti bernapas”. Hak jabatan sudah lepas, meskipun secara fisik ia masih duduk di kursi itu dan masih memaraf berkas.

 

Jadi mari kita tarik benang merahnya: Seluruh dokumen penting yang lahir dan disahkan setelah tanggal itu, lahir dari tangan yang secara hukum sudah tidak punya wewenang lagi.

 

Yang paling mengerikan dan menjadi keprihatinan saya mendalam adalah fakta bahwa dokumen-dokumen strategis seperti APBD Perubahan Tahun 2025, APBD Tahun Anggaran 2026, serta ribuan berkas lain mulai dari perjanjian kerja sama, dokumen pengadaan barang jasa, peraturan kepala dinas, hingga naskah hibah, semuanya sudah disahkan, ditandatangani, dan dijalankan oleh para Kepala Perangkat Daerah (OPD).

 

Dokumen-dokumen bernilai triliunan rupiah itu ternyata lahir lewat proses verifikasi yang “kakinya pincang”. Secara yuridis formal, itu mengandung cacat prosedur yang serius. Dan di sini letak poin paling krusial yang sering kali ingin dielakkan banyak pihak: Biro Hukum cuma memberi pendapat, cuma memverifikasi. Tapi yang tanda tangan, yang mengesahkan, dan yang bertanggung jawab penuh di muka hukum serta negara, adalah Kepala OPD itu sendiri.

 

Tidak ada alasan “cuma ikut arus”, tidak ada alasan “sudah dicek Biro Hukum”, karena kewajiban seorang pemimpin adalah memastikan dasar hukum itu benar, utuh, dan sah sejak dari akarnya.

 

Surat Pengingat: Diam Itu Artinya “Ya, Benar”

 

Karena kesadaran itulah, saya selaku aktivis pemerhati kebijakan publik, telah melayangkan Surat Pernyataan Pendapat dan Catatan Hukum yang dikirimkan serentak ke seluruh OPD di lingkungan Pemprov Banten. Surat ini saya kirim bukan untuk cari gara-gara, tapi sebagai alarm bahaya, pengingat keras agar para pemimpin sadar sedang memikul beban risiko hukum apa di pundak mereka.

 

Di dalam surat itu, saya memohon dan meminta tanggapan tertulis serta penjelasan resmi paling lambat 14 hari kerja. Tapi ada satu pesan tersirat yang sangat tegas dan punya makna hukum dalam logika administrasi negara:

 

“Apabila surat ini saya layangkan, namun kemudian diabaikan, didiamkan, atau dianggap angin lalu saja, maka itu punya makna lain yang sangat dalam. Artinya, diam itu adalah persetujuan. Artinya, ketidaksahan yang saya sampaikan adalah benar adanya.”

 

Bagi saya, sikap tidak merespons bukanlah tanda kekebalan hukum, melainkan tanda pengakuan diam-diam bahwa apa yang saya tulis itu adalah fakta yang tidak sanggup dibantah.

 

Kalau didiamkan, berarti pintu sudah terbuka lebar bagi kami. Kami menjadi sah dan punya dasar kuat secara hukum untuk meneruskan persoalan ini ke ranah pengawasan: mulai dari Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Ombudsman, hingga Kejaksaan Tinggi. Langkah itu bukan niat buruk, melainkan bukti keseriusan kami mengawal skandal penugasan ini sampai ke akar-akarnya.

 

Kita tidak bisa memasak nasi pakai air kotor, lalu berharap perut kita tetap sehat. Begitu pula pemerintahan. Uang rakyat nilainya miliaran, triliunan. Kalau dasarnya saja sudah lewat jalur yang diragukan sahnya, jangan harap hasil akhirnya akan bersih dan selamat.

 

Saya akan terus mengawasi ini. Tidak akan berhenti hanya karena pejabatnya sudah berganti. Selama dampak hukumnya masih ada, selama uang negara masih berisiko hilang percuma, maka suara pengawas akan terus terdengar sampai kepastian hukum benar-benar menjadi makanan sehari-hari di Provinsi Banten.

 

Karena saya percaya satu hal: Kebenaran tidak akan utuh jika hanya bagian akhirnya yang diperbaiki sementara akar masalahnya dibiarkan tumbuh dan merusak segalanya.

Saat Hukum Tunduk pada Tempat Bekerja: Antara Usia Purnabakti, Jabatan Sementara, dan Risiko Runtuhnya Keabsahan Kebijakan Banten

By On Rabu, Juni 03, 2026

  




 

Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik

 

SERANG, 3 Juni 2026 


Tanggal 19 Juni 2026 nanti, Hadi Prawoto akan genap berusia 59 tahun. Sebuah angka yang bagi kalangan birokrasi dan hukum, menyisakan catatan penting yang tidak bisa sekadar dilewati begitu saja. Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), batas usia purnabakti adalah 58 tahun. Walaupun beliau berasal dari Kejaksaan Tinggi Banten, ada satu prinsip hukum yang tak terbantahkan dan selalu menjadi rujukan kami: Seorang pejabat harus tunduk pada aturan yang berlaku di mana ia sedang menjalankan tugas dan menjabat.

 

Artinya, meski latar belakangnya adalah aparat penegak hukum, saat diperbantukan atau ditugaskan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, maka seluruh ketentuan kepegawaian pemerintahan daerahlah yang menjadi payung hukumnya. Jika ukurannya adalah usia pensiun, maka seharusnya Bapak Hadi Prawoto sudah kembali ke instansi asalnya jauh-jauh hari, tepatnya pada bulan Juni tahun 2025, saat ia genap berusia 58 tahun.

 

Namun fakta berbicara lain. Justru di bulan Mei 2025, nama ini sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten justru sangat diperjuangkan dan dipertahankan keras oleh Gubernur terpilih saat itu, Bapak Andra Soni.

 

Di sinilah letak ketidakselarasan yang kami soroti dengan penuh tanggung jawab. Ada sebuah peristiwa unik, nyaris menyeleneh namun sangat serius: Biro Hukum, tempat di mana segala aturan dilahirkan, tempat di mana kebijakan diuji kesahihannya, dan tempat di mana hukum seharusnya dijaga kemurniannya, ternyata dipimpin oleh pejabat yang secara peraturan sesungguhnya sudah tidak seharusnya lagi menduduki jabatan tersebut.

 

Ini bukan sekadar soal siapa yang duduk. Ini soal logika hukum. Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang tugas utamanya memastikan semua peraturan berjalan pada relnya, justru dikelola oleh proses pengangkatan yang berjalan di luar rel itu sendiri?

 

Konsekuensinya bukan main-main. Selama kurun waktu tersebut, banyak sekali kebijakan strategis yang telah digarap, ditandatangani, dan diluncurkan di bawah naungan Biro Hukum yang status keabsahannya sejak awal sudah diragukan. Dan di sinilah letak risiko besar yang kini harus ditanggung dan dipertanggungjawabkan oleh Gubernur Banten, Bapak Andra Soni.

 

Mari kita renungkan bersama dengan jernih:

Bagaimana nasib APBD Perubahan 2025 dan APBD 2026 yang telah disusun dan ditetapkan, yang notabene setiap lembarnya harus melalui pembahasan dan kajian hukum di Biro Hukum?

Bagaimana pula dengan ratusan ASN yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya, yang keabsahan SK-nya beririsan dengan validitas naskah dinas dari Biro Hukum?

Bagaimana dengan program unggulan Sekolah Gratis yang menjadi kebanggaan publik, atau persiapan SPMB yang sebentar lagi akan dimulai? Kesemuanya itu, secara prosedural dan administrasi, memiliki keterkaitan langsung dengan Biro Hukum.

 

Lantas, apa jaminannya? Jika Biro Hukumnya sendiri tidak definitif, proses pengangkatannya mengandung cacat prosedur, dan pejabatnya melewati batas usia yang ditentukan aturan, maka seluruh produk dan keputusan yang lahir dari sana menjadi rawan digugat, rawan dibatalkan, dan kapan saja bisa runtuh keabsahannya seperti bangunan yang fondasinya retak.

 

Pertanyaan besar yang kini menggantung di udara: Kenapa baru sadar sekarang? Mengapa baru terasa ada masalah saat momen tertentu, padahal sejak awal kami sudah menegur, mengingatkan, dan menyodorkan kajian hukum yang sama? Apalah arti pentingnya mempertahankan satu orang pejabat PLT, jika dibandingkan dengan risiko yang membayangi seluruh sistem pemerintahan?

 

Seharusnya, pemikiran besarnya bukanlah "siapa yang harus dipertahankan", melainkan "bagaimana cara menyelamatkan seluruh sistem hukum dan keabsahan peraturan di Provinsi Banten".

 

Visi besar Banten yang diusung: "Banten Maju, Adil, Merata, Tidak Korupsi", tidak bisa berdiri kokoh di atas administrasi yang cacat. Kemajuan tidak akan terasa jika kebijakan bisa batal sewaktu-waktu. Keadilan tidak akan terwujud jika hukum berlaku tidak sama. Dan tata kelola bersih tidak akan tercapai jika aturan dimaknai sesuai keinginan, bukan sesuai bunyi pasal.

 

Kami menyampaikan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mengingatkan akan tanggung jawab negara. Sebuah pesan sederhana namun mendalam, yang kami percaya akan meresap ke dalam hati siapa saja yang merasa, yang terlibat, dan yang memegang kendali:

 

"Kebenaran tidak akan utuh jika hanya bagian akhirnya yang diperbaiki, sementara akar masalahnya dibiarkan tumbuh dan merusak segalanya."

 

Memindahkan orangnya, membiarkan kembali ke instansi asal, atau membiarkan waktu berlalu sampai usia pensiun, itu hanya memotong pucuk masalah. Akarnya masih ada: budaya menganggap aturan bisa ditekuk, budaya mengabaikan syarat, dan budaya membiarkan jabatan strategis diisi secara tidak sah.

 

Jika akar itu tidak dicabut, maka seluruh kebijakan besar—mulai dari anggaran, pelantikan pejabat, hingga pelayanan pendidikan—berada di atas tanah yang labil.

 

Kami berharap, Gubernur Banten tidak hanya sadar, tetapi juga bertindak tegas: mengamankan semua produk hukum yang ada, mengevaluasi prosesnya, dan memastikan ke depannya, Biro Hukum benar-benar dikelola oleh pejabat yang tidak hanya cakap, tetapi juga sah, sesuai aturan, dan memegang teguh hukum yang berlaku.

 

Karena Banten Maju hanya bisa terwujud jika hukum dijadikan panglima, bukan sekadar pelengkap.

BERJALAN MAJU DI ATAS KEMUNDURAN BERINTEGRITAS

By On Kamis, Mei 28, 2026

     


Potret Kebijakan Banten yang Menabrak Logika dan Aturan

 

Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik

 

Ada satu gambaran ganjil namun sangat nyata yang sedang kita saksikan dalam perjalanan pemerintahan Provinsi Banten hari ini: seolah-olah pemimpin dan jajarannya sedang berlari kencang ke depan membangun fisik, namun di saat yang sama, mereka justru berjalan mundur perlahan namun pasti dalam hal kepatuhan hukum, etika pemerintahan, dan integritas. Berjalan maju di atas kemunduran berintegritas, itulah frasa yang paling pas dan mewakili apa yang sedang terjadi di bawah kepemimpinan Andra Soni.

 

Indikasi keanehan dan kebusukan sistem ini sebenarnya sudah tercium sejak awal, tepatnya ketika pucuk pimpinan memutuskan untuk mempertahankan jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Biro Hukum Setda Banten. Ini bukan sekadar soal urusan administrasi pejabat biasa, melainkan sebuah skandal besar yang dampaknya bisa mengguncang seluruh sendi kebijakan.

 

Bagaimana mungkin Biro Hukum—tempat di mana seluruh aturan diperiksa, diverifikasi, dan dijamin keabsahannya—justru dipimpin oleh pejabat yang secara hukum tidak memiliki wewenang penuh? Pejabat tersebut telah menjabat bertahun-tahun, melewati batas waktu maksimal pelantikan PLT, bahkan usianya pun sudah melampaui batas pensiun. Hingga akhir bulan Mei 2026 ini, orang yang sama masih menduduki kursi itu, seolah aturan negara tidak berlaku baginya.

 

Pertahankan jabatan yang melanggar aturan ini adalah bom waktu. Seluruh produk hukum, Peraturan Gubernur, Peraturan Daerah, hingga keputusan penting yang lahir di bawah koordinasi pejabat tak berwenang tersebut, status hukumnya sangat dipertanyakan, berpotensi cacat prosedur, dan batal demi hukum.

 

Namun, alih-alih berhenti sejenak dan membereskan masalah fundamental yang berisiko fatal ini, arah kebijakan justru terus melaju kencang memaksakan berbagai program. Saran sederhana kami: jangan bicara masa depan dulu. Bereskan dulu masalah yang dampak hukumnya sudah nyata mengancam segala hal yang sudah dibangun.

 

Di tengah pondasi hukum yang keropos itu, kita melihat ambisi besar lewat program Bangun Jalan Desa Sejahtera, atau yang dikenal luas sebagai program Bang Andra. Di permukaan, program ini terdengar sangat mulia dan populis, siapa yang menolak pembangunan jalan? Namun jika ditelisik lebih dalam, ada hal yang sangat janggal dan tidak etis di sana.

 

Pembangunan jalan desa sejatinya adalah ranah, kewenangan, dan tanggung jawab mutlak pemerintah Kabupaten dan Kota. Provinsi memiliki urusan strategis yang jauh lebih luas. Walaupun dicari-cari celah dasar hukum untuk membenarkan tindakan ini, tetap saja tindakan menggelontorkan dana miliaran ke urusan yang bukan ranahnya adalah bentuk intervensi yang tidak seharusnya dilakukan.

 

Lebih parah lagi, program ini telah masuk ke dalam daftar Temuan BPK RI Tahun 2025. Lembaga pengawas negara sudah memberikan catatan, menegur, dan menunjukkan ketidaksesuaian aturan. Namun apa respons pemerintah? Alih-alih dievaluasi, diperbaiki, atau diarahkan kembali ke koridor yang benar, program ini malah "digas" terus dengan semangat berlebihan. Ada apa sebenarnya? Mengapa temuan audit negara dianggap angin lalu, sementara ambisi politik dijadikan panglima?

 

Kebijakan yang penuh anomali ini semakin lengkap jika kita menengok nasib proyek raksasa Sport Center. Sejak mula proyek ini dikerjakan, kisahnya tak pernah lepas dari masalah: tender bermasalah, nilai anggaran membengkak, hingga manfaat yang dipertanyakan.

 

Ironi pun memuncak ketika negara menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan penghematan besar-besaran di seluruh lini pemerintahan. Di saat daerah lain memotong anggaran, mengurangi proyek tidak mendesak, dan fokus pada pelayanan dasar, Pemprov Banten justru nekat menganggarkan dana fantastis Rp 24 Miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk Sport Center ini.

 

Padahal secara fungsi, manfaat, dan jangkauan, fasilitas ini tidak bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Banten. Hanya segelintir kalangan yang bisa merasakannya, hanya satu titik lokasi yang menjadi pusatnya, namun seluruh rakyat Banten dari ujung utara hingga selatan menanggung beban biayanya. Di mana logika efisiensinya? Di mana rasa keadilan peruntukan uang rakyat?

 

Kita perlu mengingatkan satu hal yang sering dilupakan: Kemajuan Banten tidak hanya dilihat dari pembangunan fisik, betapa megahnya gedung, atau seberapa mulus jalan yang dibangun. Kemajuan sejati adalah ketika pembangunan itu berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum, tata kelola yang bersih, dan pelayanan yang merata.

 

Jangan pula kita lupa pada fakta yang sangat mahal harganya. Kami perlu ingatkan bahwa untuk mendapatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten hari ini, biaya yang dikeluarkan hampir mencapai setengah triliun rupiah. Angka yang luar biasa besar, nilai yang seharusnya bisa menjadi jaminan kualitas kepemimpinan kelas dunia.

 

Tentu saja publik berharap ada keseimbangan. Uang sebesar itu digelontorkan, maka hasilnya pun harus sebanding dengan kinerja yang ditunjukkan hari ini. Namun apa yang kita lihat? Justru kebijakan yang penuh tanda tanya.

 

Maka dari itu, munculah sebuah pertanyaan yang terdengar nyeleneh, aneh, namun sangat mendasar dan mengusik nurani publik: "Sebenarnya siapa sih yang memilih Gubernur Banten ini?"

 

Apakah yang memilih adalah rakyat Banten yang mendambakan perubahan, keteraturan, dan kesejahteraan? Atau justru pihak-pihak yang menggelontorkan dana triliunan rupiah tersebut, sehingga pemimpin merasa berutang budi kepada penyandang dana, bukan berutang janji kepada rakyat yang memilih? Pertanyaan ini pantas diajukan, mengingat arah kebijakan yang terasa jauh dari aspirasi publik namun sangat akomodatif terhadap kepentingan tertentu.

 

Kekacauan manajemen ini akhirnya sampai ke titik yang sangat memalukan, di mana pejabat sendiri yang membuka rahasia kekacauan itu. Sebagaimana diakui secara jujur oleh Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dengan kalimat yang sangat nyeleneh namun faktual: "Kegiatan dimulai duluan, uangnya menyusul belakangan."

 

Kalimat itu adalah rangkuman sempurna dari gaya pemerintahan saat ini: asal jalan dulu, aturan menyusul belakangan; asal proyek selesai dulu, dampak hukum dipikir nanti.

 

Semua fakta ini merangkai satu kesimpulan pahit: Banten sedang dibangun megah ke atas, namun pondasinya sedang ambruk ke bawah. Berjalan maju di atas kemunduran berintegritas adalah gambaran paling jujur dari era kepemimpinan ini. Maju secara fisik, namun mundur jauh tertinggal dalam hal kepatuhan, etika, dan harga diri sebuah pemerintahan.

OPINI: MEMBIAYAI PENGAWAS AGAR BERPIHAK KEPADA YANG DIAWASI

By On Kamis, Mei 28, 2026

 





 

Praktik Keliru Pemprov Banten yang Menggerus Akuntabilitas Publik

 

Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik


28 Mei 2026

 

Pemerintah Provinsi Banten secara nyata telah membangun pola hubungan keuangan yang keliru, tidak lazim, dan sangat berbahaya bagi prinsip demokrasi serta akuntabilitas publik. Praktik ini tidak hanya menyalahi aturan pengelolaan keuangan negara, tetapi secara perlahan namun pasti meruntuhkan tembok pengawasan yang seharusnya tegak lurus, independen, dan bebas dari intervensi maupun ketergantungan apa pun.

 

Fakta aliran dana yang menjadi dasar tulisan ini sepenuhnya bersumber dari pemberitaan media terpercaya. Sebagaimana dimuat dalam Media Kabar Banten pada 12 April 2024 dengan judul berita: "Pemprov Banten Salurkan Hibah Rp 4 Miliar ke BPK Perwakilan Banten, Diperuntukkan Pembangunan Mess", diketahui bahwa pada tahun anggaran 2024, BPK RI Perwakilan Banten menerima bantuan hibah dari APBD Provinsi Banten senilai Rp 4.000.000.000 (Empat Miliar Rupiah). Dana tersebut secara rinci dialokasikan khusus untuk keperluan pembangunan, renovasi, serta kelengkapan sarana prasarana mess dan rumah dinas pejabat serta pegawai.

 

Kebijakan pemberian hibah ini ternyata tidak berhenti pada satu tahun saja, melainkan berlanjut dengan nilai yang jauh lebih besar pada tahun berikutnya. Masih dari sumber yang sama, Media Kabar Banten, pada edisi 20 Februari 2025 memuat berita dengan judul: "Tahun 2025 Pemprov Kembali Gelontorkan Rp 13,65 Miliar ke BPK, Total Capai 17,65 Miliar". Berita tersebut mengonfirmasi bahwa pada tahun anggaran 2025, Pemprov Banten kembali menyalurkan hibah sebesar Rp 13.650.000.000 (Tiga Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan peruntukan yang sama persis, yakni untuk penyelesaian pembangunan dan fasilitas pendukung kediaman dinas aparat BPK.

 

Secara akumulasi, dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut, total uang rakyat yang digelontorkan mencapai angka fantastis sebesar Rp 17.650.000.000 (Tujuh Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang keseluruhannya dikhususkan demi kenyamanan tempat tinggal dan fasilitas perumahan dinas pegawai BPK RI Perwakilan Banten.

 

Yang menjadi pertanyaan besar dan ironi yang sangat mencolok di mata publik adalah fakta bahwa BPK RI Perwakilan Banten sendiri di masa lalu pernah bertindak tegas dan menegur Pemprov Banten. Dalam laporan hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK secara gamblang melarang Pemprov memberikan hibah serupa kepada lembaga vertikal lain, khususnya kepada Kejaksaan Tinggi Banten, dengan alasan kuat bahwa hal tersebut melanggar aturan dan berpotensi benturan kepentingan.

 

Namun, ironisnya, larangan keras yang dulu pernah diucapkan dengan lantang itu kini seolah dilupakan begitu saja. Justru lembaga yang dulu menjadi penegor dan pelarang itu, kini malah ikut-ikutan menerima bahkan memanfaatkan dana hibah miliaran rupiah dari sumber yang sama. Bagaimana mungkin sebuah lembaga bisa melarang orang lain memakan buah terlarang, sementara dirinya sendiri justru lahap memakannya? Ini adalah paradoks yang sangat mencederai rasa keadilan dan menghilangkan wibawa lembaga pengawas itu sendiri.

 

Di sinilah letak kejanggalan mendasar dan kesalahan prinsipil yang patut menjadi sorotan seluruh elemen masyarakat. BPK RI adalah lembaga tinggi negara yang kedudukan, fungsi, wewenang, serta seluruh pembiayaannya—mulai dari gaji, operasional, hingga fasilitas kedinasan—sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lembaga ini hadir di daerah bukan sebagai mitra kerja sama pembangunan biasa, melainkan sebagai perpanjangan tangan negara yang tugas utamanya adalah memeriksa, menilai, dan mengawasi bagaimana pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

 

Menggunakan analogi sederhana namun sangat relevan: posisi BPK adalah "Wasit Pertandingan", sedangkan Pemprov Banten adalah "Tim Peserta". Dalam prinsip keadilan dan kewajaran, sangat tidak berdasar, aneh, dan mencederai rasa keadilan apabila Tim Peserta justru yang membiayai pembangunan rumah, tempat tinggal, dan fasilitas kenyamanan bagi Sang Wasit. Bagaimana mungkin publik berharap keputusan yang adil, objektif, dan tegas keluar dari seorang wasit yang kenyamanan hidup dan tempat tinggalnya sepenuhnya dibiayai, dibangun, dan diperindah oleh salah satu pihak yang sedang bertanding?

 

Konsekuensi logis dari hubungan keuangan yang tidak wajar seperti ini sangat nyata dan terbukti terjadi di Banten. Setelah aliran dana hibah miliaran rupiah tersebut cair berturut-turut, kita menyaksikan sebuah pola yang berulang dan kaku: setiap tahun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selalu saja mendapatkan predikat tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Padahal, jika kita menengok fakta di lapangan, sangat jelas terlihat masih banyak masalah mendasar yang belum beres dan justru mengandung cacat hukum berat.

 

Masalah penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) yang melebihi batas waktu hukum hingga bertahun-tahun dan melanggar aturan kepegawaian, penyaluran dana bantuan operasional sekolah kepada lembaga yang izin operasionalnya sudah mati atau tidak diperpanjang, hingga pencatatan aset tanah yang terbukti secara surat resmi bukanlah milik negara, semuanya seolah tidak terlihat, tidak ditemukan, atau dianggap wajar dalam laporan hasil pemeriksaan. Padahal, masalah-masalah tersebut adalah pelanggaran administrasi dan hukum yang seharusnya menjadi temuan berat dan secara otomatis menurunkan nilai kelayakan keuangan daerah.

 

Kekhawatiran atas praktik semacam ini ternyata bukan hanya suara masyarakat sipil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) sebagai lembaga yang berwenang pun telah berkali-kali mengeluarkan imbauan dan peringatan tegas kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Sebagaimana pernah dimuat dalam pemberitaan Media Nasional Kontan tanggal 18 Januari 2024 dengan judul: "KPK Larang Daerah Beri Hibah ke Lembaga Pengawas, Risiko Benturan Kepentingan", dijelaskan secara rinci bahwa kebijakan pemberian hibah atau bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada lembaga vertikal, lembaga pengawas, maupun penegak hukum dilarang keras dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan.

 

Dasar pertimbangan KPK sangat jelas dan sah secara hukum: Ketika pengawas menerima uang, fasilitas, atau keuntungan materi apa pun dari pihak yang seharusnya diawasi, maka kemandirian dan integritasnya hilang seketika. Posisi pengawas yang seharusnya independen akan berubah menjadi posisi yang terikat utang budi dan ketergantungan, sehingga sulit bahkan mustahil untuk bersikap objektif dan tegas dalam melakukan koreksi atau memberikan penilaian yang jujur.

 

Pemberian hibah sebesar Rp 17,65 miliar lebih untuk pembangunan mess dan rumah dinas ini bukan sekadar masalah teknis pengalokasian anggaran. Ini adalah masalah rusaknya sendi-sendi integritas sistem kenegaraan. Uang rakyat yang sangat besar itu digunakan bukan untuk membangun jalan, sekolah, atau puskesmas, melainkan untuk membangun kenyamanan tempat tinggal lembaga yang seharusnya bertugas mengawasi kinerja pelayanan publik itu sendiri.

 

Lebih jauh lagi, praktik ini telah menciptakan budaya "keharmonisan" yang berlebihan dan berbahaya, di mana penilaian atas kinerja keuangan daerah seolah-olah menjadi balasan budi atau imbal balik atas fasilitas yang telah disediakan. Akibatnya, predikat WTP yang selama ini dibanggakan bukan lagi menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah bersih, tertib, dan patuh hukum. Melainkan, predikat tersebut kini justru menjadi bukti nyata telah runtuhnya jarak netralitas antara pengawas dan yang diawasi.

 

Pemerintah Provinsi Banten harus segera menghentikan praktik yang keliru ini. Membiayai pengawas agar berpihak kepada yang diawasi adalah kesalahan fatal dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini bukan hanya menyalahi aturan, tetapi telah merampas hak seluruh rakyat Banten untuk mendapatkan pengawasan yang jujur, objektif, dan berani menyatakan salah itu salah, dan benar itu benar, tanpa terikat utang budi atau ketergantungan materi apa pun.

PPK NON KPA: SUMBER MALAPETAKA DAN BOM WAKTU (DPUPR & DPRKP) PEMPROV BANTEN

By On Kamis, Mei 28, 2026

  


Catatan Nyeleneh Tentang PPK Non KPA yang Dibiarkan Berkuasa

 

Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik

 

Kita hidup di zaman yang unik dan penuh keanehan. Di mana aturan ditulis sangat rinci, rapi, dan jelas, namun dipraktikkan dengan cara yang membuat akal sehat terhenyak dan hukum seolah hanya menjadi pajangan. Sebagai orang yang sering dilabeli sebagai "gelandangan intelek"—yang hanya bermodalkan akal sehat, rasa ingin tahu, tidak punya jabatan empuk, tidak punya anggaran, dan tidak punya fasilitas mewah—saya kerap tersenyum getir melihat bagaimana uang rakyat bernilai ribuan miliar rupiah diperlakukan seolah jatuh dari langit, bukan milik publik yang harus dipertanggungjawabkan.

 

Ada satu persoalan krusial yang sudah lama kami soroti, kami ingatkan berulang kali, namun jawaban yang kami dapat hanyalah sikap dingin, acuh tak acuh, dan pandangan sebelah mata. Persoalan ini hanya berkutat pada satu hal teknis namun sangat fatal: penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak sesuai koridor hukum, atau dalam bahasa sederhananya: PPK Non KPA.

 

Mari kita bicara fakta, dasar hukum, dan logika saja, tanpa merambah ke mana-mana. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, setidaknya ada dua dinas yang data pelanggarannya kami pegang kuat dan lengkap pembuktiannya: Dinas PUPR dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP). Dua dinas ini adalah raksasa pengelola uang rakyat. Jika kita melihat besaran anggaran yang dikelola masing-masing dinas ini dalam rentang waktu bertahun-tahun, angkanya sungguh sangat wah, fantastis, dan membuat jantung berdebar: di atas satu triliun rupiah.

 

Uang sebanyak itu, dikelola dengan cara nyeleneh, bertentangan dengan regulasi, dan dibiarkan berjalan begitu saja bertahun-tahun.

 

Dasar permainannya sudah tertulis sangat jelas, tegas, dan tidak bisa ditawar lagi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Jo. Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Di sana diatur rinci: Memang benar, Pejabat Pengelola Anggaran (PA) boleh menetapkan PPK. NAMUN, PPK yang dimaksud dalam ketentuan itu hanyalah PPK yang bertugas mengurus urusan administrasi, verifikasi, atau persiapan teknis semata. TIDAK ADA perintah atau wewenang bagi PPK tersebut untuk membuat ikatan kontrak dengan pihak lain, apalagi yang menyebabkan pengeluaran uang negara, KECUALI pejabat tersebut sebelumnya telah ditetapkan atau di-KPA-kan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

 

Lantas, pedoman teknis mana lagi yang harus menjadi pegangan bagi dinas-dinas di Banten ini kalau bukan Permendagri 77 Tahun 2020 itu sendiri? Di dalam lampiran Permendagri tersebut, tertulis hitam di atas putih, sangat spesifik dan tidak terbantahkan: pada Bab I, Butir E angka 8 dan Butir F angka 10, ditegaskan dengan keras bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib berasal dari unsur Pejabat Pengelola Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

Ini adalah titik paling krusial yang sengaja dibolak-balikkan maknanya oleh para pelaksana di lapangan. Kehadiran KPA itu bukan sekadar kebutuhan atau kemauan dari si PA saja. Penunjukan KPA lahir dari prinsip pemisahan kewenangan yang diakibatkan oleh beberapa faktor objektif: jarak lokasi pekerjaan yang jauh, nilai anggaran yang sangat besar, rentang kendali yang luas, hingga kebutuhan kompetensi teknis. Bahkan, jika faktor-faktor itu terpenuhi dan beban kerja sangat besar, maka nantinya bisa dibentuklah UPTD, yang kemudian diusulkan kepada Kepala Daerah untuk menetapkan Kepala UPTD tersebut sebagai seorang KPA lewat Surat Keputusan.

 

Jadi, mekanismenya sudah baku, rapi, dan memiliki alasan logis serta hukum yang kuat. Melanggarnya sama saja dengan sengaja merobek pedoman teknis keuangan negara.

 

Kembali ke panggung penyimpangan di Banten. Mari kita urai satu per satu, agar jelas di mana letak "keanehan" yang dibungkus rapi ini.

 

Di Dinas PUPR Provinsi Banten, praktik penyimpangan ini berlangsung konsisten dari tahun 2022 hingga tahun 2024. Selama tiga tahun berturut-turut, Kepala Dinas selaku PA menetapkan para Kepala Bidang untuk menjadi PPK. Secara administrasi di atas kertas dinas mungkin kelihatan beres, padahal cacat fatal: nama-nama Kepala Bidang tersebut tidak di-KPA-kan, tidak tercantum dalam SK Gubernur, dan jelas melanggar ketentuan Bab I E8 dan F10 Permendagri 77/2020 yang mewajibkan PPK harus dari unsur PA/KPA. Mereka menandatangani kontrak-kontrak raksasa, membuat ikatan hukum bernilai miliaran, padahal secara regulasi tidak punya hak untuk melakukannya.

 

Dan fakta ganjil ini justru menjadi bukti pembenaran terbesar pada tahun 2025. Mengapa? Karena di tahun 2025, Pemprov Banten akhirnya "tersadar". Terlihat sangat mencolok, ada dua nama Kepala Bidang yang baru saja di-KPA-kan atau dimasukkan ke dalam SK Gubernur. Ini adalah pengakuan diam-diam, konfirmasi bisu bahwa pada tahun 2022, 2023, dan 2024, tindakan yang sama persis yang mereka lakukan adalah salah, keliru, dan melanggar aturan.

 

Penting dicatat: Tahun Anggaran 2025 ini bukan hanya menjadi kunci pembuktian kesalahan di Dinas PUPR saja, tetapi juga menjadi kunci pembuktian kesalahan yang sama persis yang terjadi di Dinas PRKP Provinsi Banten. Polanya sama, waktunya beririsan, dan pelanggarannya identik.

 

Memang, berdasarkan jejak data dan pola yang kami telusuri, dugaan kuat saya menyimpang jauh lebih luas lagi: Bukan hanya dua dinas ini saja yang melakukannya. Hampir seluruh dinas dan badan di lingkungan Pemprov Banten kemungkinan besar terjebak kesalahan yang sama, hanya saja waktunya berbeda-beda, mayoritas terjadi di tahun 2022 dan 2023. Hanya saja, karena keterbatasan akses dokumen resmi, data yang kami pegang kuat dan lengkap pembuktiannya baru sampai di dua dinas ini.

 

Lebih panjang lagi riwayat kelirunya terjadi di Dinas PRKP Provinsi Banten. Di sini, konsistensi pelanggaran lebih ekstrem lagi. Berlangsung dari tahun 2022 sampai dengan sekarang, tahun 2026. Sudah lima tahun lamanya, Kepala Dinas selaku PA terus-menerus menetapkan Sekretaris Dinas dan para Kepala Bidang sebagai PPK. Padahal, sama persis kasusnya: nama-nama mereka tidak pernah di-KPA-kan, tidak ada dalam SK Gubernur, jelas bukan unsur KPA, sehingga bertentangan keras dengan lampiran Permendagri 77 Tahun 2020 tersebut. Tidak punya dasar hukum apa pun untuk mengikat anggaran, tapi terus dipaksakan.

 

Ironisnya, kekacauan penunjukan ini makin parah karena akun PPK yang diberikan atau ditetapkan oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pun ternyata tidak tepat sasaran. Salah penetapan di atas, salah akun di bawah, menjadikan seluruh rantai pengelolaan keuangan di dua dinas ini berada di jalur yang salah total.

 

Selama bertahun-tahun itu, miliaran demi miliar rupiah mengalir, proyek demi proyek dibangun, kontrak demi kontrak ditandatangani oleh orang-orang yang secara regulasi tidak berwenang. Semuanya berjalan seolah tanpa dosa, seolah aturan Perpres maupun Permendagri itu hanya tulisan hiasan di lemari arsip.

 

Kami, para aktivis yang sering dipandang sebelah mata—mungkin karena kami hanyalah sekumpulan "gelandangan intelek"—sudah berulang kali mengingatkan, menyoroti, dan menegur hal ini. Kami sampaikan bahwa ini salah, ini risiko besar, ini bom waktu.

 

Namun apa jawaban yang kami dapat? Sikap yang cuek saja. Dianggap angin lalu. Dibilang hanya masalah sepele. Alasannya selalu sama, kalimat ajaib yang mematikan akal sehat: "Ah, itu kan cuma risiko administrasi saja, belum ada kerugian negara."

 

Nyeleneh sekali bukan? Padahal, dalam tata kelola keuangan negara, pelanggaran administrasi adalah ibu dari segala kerugian. Jika akarnya sudah busuk, bagaimana mungkin buahnya manis? Jika orang yang menandatangani saja tidak memenuhi syarat dasar sesuai pedoman teknis, maka seluruh dokumen yang lahir di bawah tanda tangan itu adalah batal demi hukum. Nilai kerugiannya bukan hanya materi yang hilang, tapi keabsahan seluruh pengeluaran yang nilainya mencapai di atas satu triliun rupiah itu sendiri.

 

Ada satu hal yang makin membuat kami, para gelandangan intelek ini, tertawa getir sekaligus heran luar biasa. Persoalan rumit, masif, dan jelas melanggar pasal ini tidak terdeteksi sama sekali oleh BPK RI Perwakilan Banten. Padahal mereka adalah lembaga pemeriksa keuangan negara, punya kewenangan, punya anggaran besar, punya tim lengkap, dan punya wewenang hukum. Namun, pelanggaran yang terang-terangan ini lolos begitu saja dari pantauan mereka.

 

Lebih parah lagi, hal ini juga sama sekali tidak terdeteksi oleh Kopsupgah yang ditugaskan di Banten, yang bekerja berdasarkan hasil pemetaan risiko dan kerentanan dari nota kesepahaman (MoU) dengan KPK RI. Kopsupgah ini hanya sebatas memberikan laporan atau "raport merah" kepada pemerintah daerah, tapi kami pun tidak paham, tidak tahu, dan tidak ada penjelasan apa sebenarnya isi, rincian, atau masalah spesifik apa yang masuk ke dalam daftar "raport merah" tersebut. Seolah-olah peringatan itu hanya simbol belaka, tanpa uraian masalah yang jelas.

 

Dan yang paling mencengangkan: Hanya kami, para gelandangan intelek tanpa anggaran, tanpa fasilitas, dan tanpa kekuasaan, yang bisa mendeteksi, menelusuri, mengutip pasal demi pasal, dan membuktikan pola pelanggaran ini jauh sebelum ada siapa pun yang menunjuk. Kami bekerja bermodalkan idealisme dan ketelitian, sementara lembaga pengawas resmi justru tertidur pulas atau hanya sebatas memberi tanda warna merah tanpa makna.

 

Ini juga saat yang tepat untuk mempertanyakan eksistensi dan kinerja Inspektorat Provinsi Banten. Ke mana arah pengawasan mereka? Apa yang diperiksa mereka setiap tahunnya? Mengapa kesalahan sistematis yang terjadi hampir di seluruh dinas, berulang dari 2022 hingga 2026, melanggar lampiran Permendagri secara terang-terangan, dan melibatkan nilai uang di atas satu triliun ini, tidak pernah disentuh, tidak pernah ditemukan, dan tidak pernah diperbaiki? Kinerja lembaga pengawasan internal ini sungguh harus dipertanggungjawabkan ke publik.

 

Mungkin karena yang mengingatkan hanyalah "gelandangan intelek"—orang yang dianggap tidak punya apa-apa selain idealisme—maka rasa khawatir itu dianggap tidak ada harganya. Mungkin pemimpin berpikir, "Ah, cuma omongan orang yang tidak punya kuasa, ngapain ditakuti?"

 

Tapi biarkan saya menuliskan ini di atas kertas sejarah, sebagai catatan seorang gelandangan yang melihat jauh ke depan melampaui kursi jabatan: Saya yakin seratus persen, suatu saat nanti, persoalan ini akan meledak menjadi bom waktu yang dahsyat.

 

Satu triliun lebih uang rakyat dikelola di jalur yang salah, di bawah tanda tangan yang tidak sah, melanggar pedoman teknis keuangan, selama bertahun-tahun. Ketika nanti waktunya tiba, ketika aturan ditagih kembali, ketika pertanggungjawaban diminta, maka tidak ada lagi alasan "cuma administrasi". Di sana akan terlihat jelas siapa yang benar-benar paham aturan dan pedoman teknis, dan siapa yang hanya pandai memainkan aturan.

 

Saat itu nanti, mungkin mereka akan rindu pada suara-suara kecil para gelandangan intelek ini yang dulu berteriak mengingatkan, namun justru dianggap tidak ada harganya. Karena pada akhirnya, kebenaran dan aturan tidak akan pernah mati, meski dibiarkan tergeletak begitu saja bertahun-tahun lamanya.

"Blackout" Sumatera dan Rapuhnya Infrastruktur Publik

By On Minggu, Mei 24, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Firdaus Arifin 

Jumat malam, 22 Mei 2026, sebagian besar wilayah Sumatera bagian utara dan tengah mendadak gelap. Listrik padam di banyak daerah, dari Aceh hingga Jambi. 

Lampu lalu lintas mati. Jaringan telekomunikasi terganggu. ATM lumpuh. Aktivitas ekonomi melambat. 

Di beberapa kota, masyarakat keluar rumah bukan untuk menikmati malam, melainkan mencari udara karena pendingin ruangan dan kipas berhenti bekerja. 

Peristiwa itu segera mengingatkan kita pada satu hal penting: listrik bukan lagi sekadar kebutuhan rumah tangga, melainkan fondasi kehidupan publik modern. 

Ketika listrik padam, layanan publik ikut terganggu. Mobilitas tersendat. Komunikasi terganggu. Rasa aman masyarakat ikut menurun. 

PT PLN (Persero) menjelaskan gangguan berasal dari jalur transmisi 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi yang memicu separated system antara Sumatera Bagian Utara dan Sumatera Bagian Tengah. 

Gangguan itu kemudian menimbulkan efek berantai pada sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera. Penjelasan teknis tersebut memang penting. Namun, bagi publik, persoalannya tidak berhenti pada kabel transmisi atau gardu induk. 

Pertanyaan yang muncul jauh lebih mendasar: mengapa satu gangguan dapat memicu pemadaman massal di banyak wilayah sekaligus? Di titik itulah blackout Sumatera berubah menjadi persoalan kebijakan publik. 

Negara Rentan

Dalam kajian kebijakan publik, kualitas negara modern tidak hanya diukur dari kemampuan membuat program pembangunan, tetapi juga dari kapasitas menjaga keberlangsungan layanan dasar ketika krisis terjadi. 

Francis Fukuyama menyebutnya sebagai state capacity—kemampuan institusi negara memastikan sistem publik tetap berjalan dalam situasi normal maupun darurat. 

Blackout Sumatera memperlihatkan bahwa kapasitas itu masih menghadapi banyak tantangan. 

Indonesia memang membangun sistem interkoneksi listrik besar untuk meningkatkan efisiensi distribusi energi antarwilayah. 

Dalam banyak hal, sistem seperti ini efektif karena memungkinkan pasokan daya bergerak lebih fleksibel. Namun, sistem besar juga membutuhkan ketahanan tinggi. 

Ketika satu titik terganggu, dampaknya dapat menjalar cepat ke wilayah lain jika mekanisme cadangan dan mitigasi tidak cukup kuat. 

Masalahnya, pembangunan infrastruktur di Indonesia terlalu sering dipahami sebatas proyek fisik. Ukurannya kerap berhenti pada panjang jalan, jumlah bendungan, atau besarnya investasi. 

Padahal infrastruktur publik tidak hanya soal membangun, melainkan juga memastikan sistem mampu bertahan menghadapi tekanan.

Karena itu, blackout Sumatera seharusnya dibaca sebagai alarm mengenai pentingnya ketahanan infrastruktur publik. 

Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa banyak sistem publik kita masih memiliki kerentanan tinggi terhadap gangguan besar. 

Kita melihat pola serupa di berbagai sektor. Ketika satu server pusat bermasalah, pelayanan administrasi nasional ikut terganggu. Ketika satu jalur distribusi terputus, logistik tersendat. 

Ketika satu titik transmisi listrik gagal, dampaknya menjalar ke banyak daerah sekaligus. Artinya, sebagian infrastruktur publik kita masih terlalu bergantung pada sistem terpusat dengan cadangan terbatas. 

Dalam tata kelola modern, redundansi bukan pemborosan. Ia justru merupakan bentuk perlindungan publik. 

Negara-negara dengan sistem infrastruktur matang selalu menyiapkan jalur alternatif, sistem cadangan, dan skenario pemulihan cepat. 

Sebab mereka memahami bahwa gangguan tidak mungkin dihapus sepenuhnya, tetapi dampaknya bisa diperkecil. 

Di Indonesia, pendekatan semacam ini belum sepenuhnya menjadi prioritas. Kita cenderung bergerak setelah krisis terjadi. 

Evaluasi besar muncul setelah sistem runtuh. Perbaikan dipercepat setelah publik terdampak luas. 

Padahal inti kebijakan publik yang sehat justru terletak pada kemampuan mengantisipasi risiko sebelum berubah menjadi bencana pelayanan. 

Blackout Sumatera memperlihatkan betapa pentingnya perubahan cara pandang tersebut. 

PLN menyebut cuaca buruk menjadi salah satu indikasi awal penyebab gangguan transmisi. 

Pernyataan ini seharusnya dibaca secara serius, bukan sekadar penjelasan teknis sementara. 

Dalam beberapa tahun terakhir, dunia memang menghadapi peningkatan cuaca ekstrem akibat perubahan iklim global. 

Hujan lebat, banjir, panas ekstrem, dan gangguan atmosfer semakin sering memengaruhi sistem energi di banyak negara. 

Infrastruktur publik yang sebelumnya dianggap memadai kini menghadapi tekanan baru yang jauh lebih kompleks. 

Karena itu, pembangunan infrastruktur modern tidak lagi cukup hanya mempertimbangkan kebutuhan hari ini. 

Infrastruktur publik juga harus dirancang dengan perspektif climate resilience—kemampuan bertahan menghadapi tekanan lingkungan dan cuaca ekstrem. 

Indonesia tampaknya perlu mulai bergerak lebih serius ke arah itu. 

Sebab peristiwa blackout Sumatera memperlihatkan bahwa gangguan alam dapat dengan cepat berubah menjadi gangguan pelayanan publik berskala luas jika sistem tidak cukup adaptif. 

Publik Terdampak

Di balik istilah teknis seperti transmisi, frekuensi, atau interkoneksi, ada masyarakat yang menanggung dampak langsung. 

Pedagang kecil kehilangan pembeli. UMKM berhenti produksi. Penyimpanan bahan makanan terganggu. Anak-anak kesulitan belajar pada malam hari. 

Di sejumlah daerah, warga harus bertahan dalam suhu panas tanpa listrik selama berjam-jam. 

Memang sebagian kelompok masyarakat masih memiliki genset atau sumber daya cadangan. 

Namun, masyarakat kecil sering kali tidak memiliki pilihan selain menunggu listrik kembali menyala. 

Karena itu, blackout bukan sekadar persoalan teknis ketenagalistrikan. Ia juga menyentuh dimensi keadilan sosial. 

Semakin rapuh sistem publik, semakin besar beban yang harus ditanggung kelompok paling rentan. 

Dalam konteks itu, negara tidak cukup hadir melalui permintaan maaf atau penjelasan teknis. 

Negara harus memastikan adanya pembenahan sistemik agar risiko serupa tidak terus berulang. 

PLN patut diapresiasi karena melakukan pemulihan sistem secara bertahap dalam waktu relatif cepat. 

Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat dan menerjunkan personel teknis di berbagai daerah untuk mempercepat penormalan jaringan. Namun, peristiwa ini tetap perlu dijadikan bahan evaluasi besar. 

Negara modern tidak diukur dari absennya gangguan sama sekali. Bahkan negara maju pun pernah mengalami blackout. 

Yang membedakan adalah kualitas mitigasi, kecepatan respons, dan kemampuan mencegah dampak meluas. 

Pertanyaannya, apakah tata kelola infrastruktur publik Indonesia sudah benar-benar berorientasi pada ketahanan? 

Dunia saat ini bergerak menuju era ketidakpastian tinggi. Krisis energi, cuaca ekstrem, bencana ekologis, hingga ancaman siber akan semakin sering terjadi. 

Infrastruktur publik tidak bisa lagi dibangun hanya dengan logika pertumbuhan ekonomi semata. Ia harus dibangun dengan logika ketahanan. 

Karena itu, blackout Sumatera semestinya menjadi momentum evaluasi nasional. 

Pertama, memperkuat sistem cadangan dan jalur alternatif distribusi energi. Kedua, meningkatkan investasi pada teknologi mitigasi gangguan sistem. 

Ketiga, mengintegrasikan kebijakan energi dengan strategi adaptasi iklim. Keempat, memperkuat transparansi evaluasi agar publik mengetahui akar persoalan secara jelas. 

Tanpa langkah serius, kita hanya akan mengulang pola yang sama: krisis, kepanikan, pemulihan sementara, lalu lupa. 

Blackout Sumatera memberi pelajaran penting tentang wajah negara modern. Negara tidak cukup hadir lewat proyek besar, pidato pembangunan, atau statistik pertumbuhan ekonomi. 

Negara diuji justru ketika layanan dasar publik terganggu. Ketika listrik padam, ketika komunikasi tersendat, ketika masyarakat kehilangan kepastian. 

Di saat seperti itulah publik akan bertanya sederhana: seberapa siap negara melindungi warganya? 

Pertanyaan itu terasa relevan hari ini. Sebab di tengah ambisi pembangunan nasional yang terus dibanggakan, kita ternyata masih menyimpan pekerjaan rumah besar mengenai ketahanan infrastruktur publik. 

Blackout Sumatera bukan sekadar insiden teknis ketenagalistrikan. Ia adalah pengingat bahwa pembangunan tidak boleh hanya mengejar ekspansi, tetapi juga daya tahan. 

Sebab tanpa sistem yang tangguh, satu gangguan kecil dapat berubah menjadi krisis pelayanan yang mengguncang kepercayaan publik terhadap kemampuan negara menjaga kehidupan sehari-hari warganya. 

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat. 

Sumber: kompas.com

Guncang Produk Hukum & Rugi Triliunan: Kerja Sama KPK - Pemprov Banten Dinilai GAGAL TOTAL

By On Jumat, Mei 22, 2026

 

 


Oleh: Iwan Hermawan alias Adung Lee

Koordinator Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG)

 

Sudah hampir satu dasawarsa berjalan, Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang ditandatangani sejak tahun 2017, serta diperkuat kembali pada Desember 2025 dengan lingkup Penguatan Integritas, Pencegahan Korupsi, dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, dijalankan melalui mekanisme KOPSUPGAH (Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan). Tujuan mulia dari kerja sama ini adalah mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Namun, berdasarkan hasil pemantauan, kajian administrasi, dan analisis hukum yang mendalam yang dilakukan Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG), kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda. Berbagai indikasi maladministrasi, ketidakpatuhan aturan, dan potensi risiko kerugian negara yang sangat besar justru terjadi dan berlangsung lama, namun tampaknya luput dari pengawasan maupun deteksi dini yang dijalankan dalam lingkup kerja sama tersebut.

Salah satu persoalan mendasar yang kami soroti adalah pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa. Diketahui publik bahwa KPK RI pernah memberikan catatan khusus atau penilaian "cap merah" terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan Pemprov Banten. Namun, penilaian tersebut seolah berhenti menjadi sekadar sinyal peringatan tanpa tindak lanjut perbaikan sistemik maupun penegakan norma yang nyata. Padahal, berdasarkan kajian analisis administrasi dan hukum yang kami lakukan, ditemukan pola pelanggaran prosedur yang sistematis dan berulang dari tahun 2022 hingga 2024 dengan potensi risiko keuangan yang sangat fantastis.

Sebagai contoh nyata dapat dilihat pada praktik yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baru memiliki kewenangan sah untuk melakukan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak apabila telah ditetapkan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, kami menemukan fakta hukum bahwa Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) hanya menerbitkan penunjukan sebagai PPK kepada pejabat di bawahnya, seperti Kepala Bidang maupun Sekretaris Dinas, tanpa disertai penunjukan sebagai KPA.

Secara yuridis-formal, pejabat yang bersangkutan menandatangani dokumen kontrak bernilai miliaran hingga triliunan rupiah dalam kedudukan yang tidak memiliki landasan kewenangan yang sah. Hal ini tentu mengandung risiko hukum yang sangat tinggi terhadap keabsahan perikatan, serta membuka celah terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan negara. Dan indikasi sementara menunjukkan bahwa praktik yang sama berpotensi besar terjadi secara merata di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Provinsi Banten. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin kesalahan prosedur yang bersifat mendasar, masif, dan berulang ini tidak terdeteksi dalam rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK selama bertahun-tahun?

Persoalan yang jauh lebih krusial dan berpotensi mengguncang seluruh sendi pemerintahan Provinsi Banten adalah masalah penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah. Berdasarkan dokumen resmi berupa Surat Perintah Penjabat Gubernur Banten tertanggal 17 Februari 2025, ditetapkan penunjukan 14 pejabat dalam jabatan Pelaksana Tugas di lingkungan Pemprov Banten. Salah satu nama yang tercantum di dalamnya adalah Sdr. Hadi Prawoto, S.H. yang ditunjuk sebagai PLT Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten.

Perlu kami uraikan secara akademik dan berdasar aturan, latar belakang serta kedudukan hukum Sdr. Hadi Prawoto, S.H. Beliau adalah seorang Pejabat Fungsional Jaksa yang hingga saat ini masih berstatus aktif di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten, yang kemudian diperbantukan ke Pemprov Banten dan menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia selama bertahun-tahun, sebelum akhirnya ditunjuk sebagai PLT Kepala Biro Hukum. Penunjukan ini kemudian dipertahankan dan berlanjut hingga saat ini pasca dilantiknya Gubernur Banten terpilih pada tanggal 19 Mei 2025, sehingga masa penugasan tersebut telah berjalan hingga bulan Mei 2026, jauh melewati batas waktu yang diizinkan untuk jabatan Pelaksana Tugas.

Kami menilai penunjukan dan kelanjutan masa jabatan ini memiliki ketidaksesuaian yang sangat mendasar dengan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi Undang-Undang Kejaksaan maupun Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi aspek: batas waktu pelantikan yang telah lewat, status rangkap jabatan, batas usia pensiun, serta lingkup kewenangan yang seharusnya terbatas namun kenyataannya mengambil alih kebijakan strategis.

Konsekuensi hukum dari penunjukan yang memiliki potensi inkonsistensi dan risiko administrasi yang tinggi ini adalah sangat serius dan berjangkauan luas. Biro Hukum adalah garda terdepan yang menjamin keabsahan seluruh produk hukum daerah. Apabila pemimpin biro tersebut tidak memenuhi syarat atau penunjukannya mengandung cacat formil, maka secara otomatis keabsahan seluruh produk hukum, peraturan, keputusan, pertimbangan hukum, dan naskah dinas yang diterbitkan atau ditandatangani selama masa jabatan tersebut menjadi sangat diragukan validitasnya.

Dampaknya tidak berhenti pada dokumen semata, namun menjalar ke seluruh kebijakan besar Pemprov Banten saat ini. Anggaran Tahun 2026 yang memuat program-program unggulan Gubernur Banten, seperti Program Sekolah Gratis, Program Bang Andra, serta delapan program unggulan lainnya, keabsahan perencanaan dan pelaksanaannya turut tergantung pada validitas hukum yang dikeluarkan Biro Hukum. Begitu juga dengan status SPMB Tahun 2026, hingga posisi hukum kasasi yang telah dimenangkan oleh Pemprov Banten, keberlakuan hukumnya pun ikut terguncang. Lebih jauh lagi, seluruh proses pelantikan pejabat, baik itu mutasi, rotasi, maupun promosi jabatan yang terjadi dalam kurun waktu tersebut, landasan hukum dan keabsahannya kini berada dalam tanda tanya besar.

Menyadari dampak sistemik yang luar biasa besar ini, dan fakta bahwa masalah ini tidak teridentifikasi maupun diselesaikan melalui mekanisme kerja sama yang ada, A-MBG menyimpulkan bahwa pelaksanaan kerja sama antara KPK RI dan Pemprov Banten sejauh ini belum memberikan hasil yang sesuai harapan, bahkan dinilai gagal dalam hal deteksi dini maladministrasi yang bersifat krusial.

Sebagai wujud tanggung jawab sosial dan pengawasan masyarakat, kami selaku Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG) telah menyiapkan seluruh dokumen, data, kajian akademik, dan bukti hukum yang relevan terkait seluruh poin yang kami sampaikan. Kami menegaskan kesiapan kami untuk berdiskusi, memberikan penjelasan, maupun berhadapan secara terbuka dengan KPK RI maupun instansi berwenang lainnya guna memaparkan fakta-fakta ini secara rinci dan objektif.

Tujuan kami semata-mata adalah agar tata kelola pemerintahan di Banten kembali berjalan di atas rel hukum yang benar, teratur, dan sah, sehingga kebijakan publik dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa dihantui risiko ketidakabsahan hukum di kemudian hari.

Jurnalis, Relawan, dan Hukum yang Terabaikan di Laut Mediterania

By On Kamis, Mei 21, 2026

Kapal Global Sumud Flotilla.  

Oleh: BM Suryanto Sinurat 

Pada 18 Mei 2026, kapal-kapal armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla dihentikan oleh militer Israel di Laut Mediterania, dekat pantai Siprus, sekitar 200 mil laut dari Gaza. 

Sembilan warga negara Indonesia termasuk di antara lebih dari 300 relawan dan jurnalis dari berbagai negara yang ikut ditahan. 

Empat dari sembilan WNI tersebut adalah jurnalis dari media nasional: dua dari Republika, satu dari Tempo, dan satu dari iNews. Sisanya adalah relawan kemanusiaan yang membawa bantuan logistik untuk warga sipil Palestina. 

Reaksi publik di Indonesia segera mengarah pada tuntutan langkah diplomatik. DPR meminta pemerintah menekan Dewan Keamanan PBB, sementara Kementerian Luar Negeri mengecam tindakan Israel dan menuntut pembebasan segera. Namun, tekanan diplomatik akan lemah jika tidak didukung oleh argumen hukum yang kuat. 

Pertanyaannya bukan hanya soal moralitas tindakan Israel, tetapi juga hukum mana yang dilanggar. 

Empat jurnalis WNI mendapat perlindungan dari Hukum Humaniter Internasional (HHI) secara langsung. 

Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 menegaskan posisi jurnalis. Jurnalis yang melakukan tugas-tugas pekerjannya yang berbahaya di daerah-daerah sengketa bersenjata harus dianggap sebagai orang sipil. 

Mereka berhak dilindungi sepanjang tidak mengambil tindakan yang merugikan kedudukan mereka sebagai orang-orang sipil. Perlindungan tersebut tidak terbatas pada jurnalis yang berada di garis depan konflik. 

Jurnalis yang berlayar untuk meliput blokade dan kondisi warga sipil di Gaza juga tetap berada dalam perlindungan HHI. 

Penahanan mereka oleh pasukan Israel adalah perlakuan terhadap warga sipil yang seharusnya dilindungi. 

Setiap tindakan yang merendahkan martabat atau mengambil kebebasan mereka tanpa proses hukum yang sah melanggar Pasal 75 Protokol yang sama. 

Lima relawan kemanusiaan mendapat perlindungan dari jalur hukum yang berbeda. Konvensi Jenewa Keempat, terutama Pasal 59 sampai 62, mengakui hak untuk mengirim bantuan kemanusiaan kepada warga sipil yang terdampak konflik. 

Hak ini tidak boleh dihalangi oleh pihak yang berkonflik selama bantuan bersifat netral dan tidak memberikan keuntungan militer. 

Saat kapal yang membawa bantuan logistik dan relawan dihentikan secara paksa, tindakan itu tidak hanya menghalangi pengiriman bantuan, tetapi juga mengambil kebebasan pribadi orang-orang yang menjalankan misi yang diakui secara hukum. 

Selain itu, Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS, yang mengatur hak dan kewajiban negara dalam penggunaan laut dan sumber dayanya, memberikan dasar hukum yang jelas soal lokasi kejadian. 

Pasal 87 UNCLOS menjamin kebebasan berlayar di laut lepas untuk semua negara. Selanjutnya, Pasal 110 UNCLOS mengatur aturan pemeriksaan kapal asing oleh kapal perang secara ketat. 

Kapal perang hanya boleh melakukan pemeriksaan jika ada dugaan kuat terkait tindak kejahatan tertentu. Kejahatan tersebut meliputi perompakan, perdagangan budak, atau penyiaran ilegal. 

Pemeriksaan juga boleh dilakukan jika kapal asing tersebut berlayar tanpa kebangsaan yang jelas. Kapal-kapal armada kemanusiaan tidak termasuk dalam kategori tersebut. 

Menghentikan kapal berbendera negara berdaulat di perairan internasional tanpa dasar hukum UNCLOS yang sah adalah pelanggaran hukum laut. 

Fakta bahwa empat kapal perang Israel terlibat dan memerintahkan seluruh armada untuk mematikan mesin menunjukkan bahwa tindakan ini adalah pemaksaan bersenjata, bukan prosedur pemeriksaan biasa. 

Kedua rezim hukum ini saling berkaitan erat. Pelanggaran UNCLOS terjadi saat intersepsi kapal. Sementara itu, pelanggaran HHI bermula sejak penangkapan dan penahanan relawan serta jurnalis. 

Jurnalis yang ditangkap mengalami dua pelanggaran sekaligus karena profesi mereka mendapat perlindungan tambahan di bawah HHI. 

Relawan kemanusiaan menghadapi pelanggaran UNCLOS atas kebebasan berlayar dan pelanggaran Konvensi Jenewa IV atas hak menjalankan misi bantuan. 

Bagi Indonesia, kerangka hukum ini seharusnya menjadi dasar teknis diplomasi, bukan hanya latar belakang. Pemerintah bisa menuntut pembebasan WNI melalui dua jalur. 

Pertama, sebagai ”negara bendera” (flag state) atau negara asal warga sipil yang dilindungi HHI, Indonesia berhak meminta penghormatan terhadap Protokol Tambahan I dan Konvensi Jenewa IV. 

Kedua, sebagai negara pihak UNCLOS, Indonesia berhak mempertanyakan legalitas intersepsi di laut lepas melalui mekanisme yang ada, termasuk Tribunal Internasional Hukum Laut. 

Permintaan intervensi Komite Internasional Palang Merah atau ICRC oleh anggota DPR sudah tepat secara prosedural. 

ICRC memiliki mandat khusus di bawah Konvensi Jenewa. Lembaga ini bertugas memantau kondisi tawanan dalam situasi konflik. 

Selain itu, ICRC juga berwenang membantu proses pembebasan orang-orang yang ditahan tersebut. 

Sembilan WNI tersebut dicegat bukan di wilayah konflik, melainkan di laut lepas, sekitar 200 mil laut dari Gaza. 

Di titik itu, hukum laut internasional melalui UNCLOS yang berlaku. Klaim blokade Israel tidak otomatis memberikan dasar hukum untuk memperluas yurisdiksi hingga ke laut lepas dan menghentikan kapal sipil berbendera negara berdaulat. 

Jika intersepsi seperti ini dibiarkan tanpa tindakan hukum yang jelas, dampaknya tidak akan berhenti pada nasib sembilan WNI tersebut. 

Ia juga akan menguji sejauh mana hukum internasional masih dapat diandalkan untuk melindungi warga sipil yang berlayar dalam misi kemanusiaan. 

Penulis adalah Advokat, Founding Partner Kantor Hukum SSAJ&Associates. 

Sumber: kompas.com

Nadiem, Harvard, Tuntutan 18 Tahun, dan Birokrasi yang Tak Ia Pahami

By On Jumat, Mei 15, 2026

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. 

Oleh: Mudhofir Abdullah 

Nadiem Anwar Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun—total mendekati Rp 5,7 triliun (Kompas.com, 13/5/2026). 

Tuntutan ini menyentak karena Nadiem berkali-kali menyatakan tidak bersalah. Sementara fakta-fakta persidangan, menurut dia, justru tidak menjadi basis dari surat tuntutan setebal 1.597 halaman itu. 

Ia memakai analogi “mobil biru”: bukti persidangan menunjukkan mobil berwarna biru, tapi Jaksa tetap menyebutnya merah, seakan hanya menyalin-tempel dakwaan awal. 

Kasus pengadaan 1,2 juta unit Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020–2022 ini, berlapis dimensi, yakni hukum, politik, etika kepemimpinan, hingga benturan budaya korporasi dengan birokrasi. 

Pemimpin muda lulusan Harvard yang dahulu dielu-elukan sebagai simbol keberhasilan anak muda Indonesia tampak runtuh seketika, dengan persepsi publik terbelah antara Nadiem sebagai korban dan sebagai pahlawan yang tersandung. 

Penyesalannya bukan tentang bergabung dengan pemerintah. 

“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,” ujarnya usai sidang tuntutan (Kompas.com, 13/5/2026). 

Yang ia sesali adalah setelah pengabdian sepuluh tahun, balasannya berupa tuntutan yang ia rasakan lebih berat daripada pembunuh atau teroris. 

Ia menyebut perasaannya bukan menyesal, melainkan “patah hati” kepada negara. 

Pengakuan introspektifnya pun jujur: ia kurang memahami budaya birokrasi, kurang “sowan” kepada tokoh politik, terlalu banyak membawa profesional muda dari luar sistem sehingga memicu gesekan internal, dan gaya komunikasinya kurang santun. 

Kesadaran ini datang terlambat. Menjadi Menteri rupanya bukan hanya urusan profesional, melainkan ranah politik yang menuntut pikiran dan sikap berbeda. 

Pada titik inilah pengakuannya berbobot. Ia tidak meragukan niatnya, tetapi mempertanyakan caranya. Dan dalam politik, cara seringkali menentukan nasib, bahkan ketika niat sudah lurus. 

Bangunan Quid Pro Quo dan Bantahan dari Google

Inti kerumitan kasus terletak pada konstruksi quid pro quo yang dibangun Jaksa. 

Penuntut Umum berargumen Nadiem mengatur kontrak Chromebook agar Google menanamkan investasi senilai 786,99 juta dollar AS ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk Gojek yang ia dirikan. 

Dari skema ini, Nadiem disebut menerima Rp 809,59 miliar melalui PT Gojek Indonesia, sementara kerugian negara Rp 2,1 triliun bersumber dari kemahalan harga Chromebook (Rp 1,56 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar, terutama di daerah 3T (Tribunnews, 16/12/2025). 

Logikanya sederhana, yakni pertukaran. Google diuntungkan kontrak, Nadiem diuntungkan investasi. 

Jaksa bahkan membaca Permendikbud Nomor 11/2020—yang secara tekstual mengatur pengadaan laptop berbasis Windows—sebagai siasat samaran untuk pada akhirnya mengarahkan pengadaan ke Chrome OS (Suara.com, 11/5/2026). 

Bila narasi ini diterima utuh, kerangka pikirnya rapi, yaitu ada motif, ada perangkat regulasi, ada aliran dana, ada penerima manfaat. 

Namun, konstruksi ini menghadapi bantahan tegas dari “lawan transaksi” yang dituduhkan. 

Google Indonesia menyatakan investasi mereka di entitas terkait Gojek berlangsung 2017–2021, dengan sebagian besar dilakukan sebelum Nadiem menjabat menteri pada Oktober 2019 (Tempo, 11/1/2026). 

"Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun” dengan kerja sama produk Google dan Kementerian Pendidikan, tegas perusahaan itu. 

Mantan Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont, dalam kesaksian daring di Pengadilan Tipikor, menegaskan tidak ada koneksi antara investasi tersebut dengan pembicaraan apa pun dengan Kementerian Pendidikan (Tribunnews, 20/4/2026). 

Nadiem menambahkan investasi Google pasca-ia menjabat hanyalah upaya menghindari dilusi saham karena banyak investor lain masuk pada ronde yang sama, praktik yang lazim di dunia ventura. 

Soal kekayaan Rp 4,87 triliun, Nadiem mengklarifikasi bahwa itu adalah nilai sahamnya di GoTo saat IPO 2022, kekayaan kertas yang sudah ia laporkan dalam SPT pajak tahunan, bukan uang tunai hasil korupsi (Merdeka, 13/5/2026). 

Adapun Rp 809 miliar, menurut pembelaannya, merupakan transaksi korporasi utang-piutang antar dua anak perusahaan Gojek yang tidak mengalir ke kantong pribadinya. 

Jika bantahan ini bertahan di muka hakim, premis utama tuntutan menjadi rapuh, yakni tidak ada quid yang ditukar dengan quo, sebab pemberi dana menolak adanya pertukaran, dan penerima yang dituduh tak benar-benar menerima. 

Antara Generasi yang Rapuh dan Terobosan yang Tertunda

Di luar pasal hukum, kasus Nadiem berbobot simbolik. Ia mewakili generasi muda yang masuk ke pusat kekuasaan dengan modal kompetensi global, bukan jejaring politik konvensional. 

Ketika simbol itu kini berdiri sebagai pesakitan, pesannya menjalar luas. Bagi sebagian publik, inilah pelajaran tentang “kekuasaan yang menggoda”: sehebat apa pun rekam jejak korporasi, birokrasi negara punya logika sendiri yang dapat menjebak para pemain baru yang meremehkannya. 

Bagi sebagian lain, kasus ini peringatan tentang bahaya menggantungkan reformasi pada figur-figur cemerlang tanpa pengawalan politik yang memadai. 

Sebab tanpa proteksi sistemik, terobosan apa pun rentan diadili belakangan, ketika konstelasi kekuasaan sudah berubah. 

Namun, ada pembacaan ketiga yang tak boleh diabaikan. Jika fakta persidangan, termasuk bantahan Google, kesaksian mantan eksekutifnya, dan klarifikasi sifat transaksi korporasi, memang diabaikan dalam tuntutan, kasus ini berisiko menjadi antiklimaks yang merusak. 

Antiklimaks dalam arti, sebuah terobosan digitalisasi pendidikan yang seharusnya dievaluasi secara administratif justru dikriminalisasi tanpa basis material yang kokoh. 

Dampaknya bukan hanya pada Nadiem, melainkan pada selera anak-anak muda berbakat untuk masuk ke pemerintahan. 

Pesan implisitnya brutal, lebih aman mengelola startup daripada melayani negara, sebab pasar memberi imbalan atas kegagalan eksperimen, sementara birokrasi menghukumnya. 

Nadiem sendiri menyebut kasus mantan konsultannya, Ibrahim Arief (yang divonis empat tahun penjara sehari sebelum tuntutannya dibacakan) sebagai “sinyal bahaya” bagi profesional yang ingin mengabdi. 

Lalu, apa ujung dari kasus ini? Bila Majelis Hakim mengikuti narasi Jaksa secara penuh, Nadiem akan menjadi monumen kehati-hatian, tanda bahwa pemimpin muda lulusan kampus elite pun rapuh di hadapan kompleksitas politik-birokrasi yang tidak ia pahami. 

Namun bila fakta persidangan memenangkan pembelaan dan tuntutan terbukti tidak proporsional, kasus ini justru bisa menjadi titik balik, yaitu pengingat bahwa transformasi kemajuan bangsa menuntut keberanian melindungi terobosan, bukan menghukumnya dengan vonis triliunan rupiah. 

Pertanyaan yang menggantung kini bukan lagi sekadar bersalah atau tidak, melainkan: jika negara begitu mudah merontokkan figur yang dulu ia ciptakan sendiri sebagai simbol harapan, siapa generasi muda berikutnya yang akan berani datang—dan dengan biaya berapa kita bersedia membayar absennya mereka? 

Penulis adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta. 

Sumber: kompas.com

Paradoks Negara Berlimpah Anggaran dan Rakyat yang Terjerat Pinjol

By On Rabu, Mei 13, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Di banyak rumah tangga, setiap akhir bulan kini bukan lagi soal berapa sisa anggaran, tetapi soal aplikasi pinjaman mana yang bisa disasar untuk menutupi kebutuhan bulan berikutnya. 

Membayar uang sekolah anak, menebus obat di apotek, atau sekadar mengisi gas elpiji, sering kali harus ditambal dengan utang digital yang memang bisa cair dalam hitungan menit saja. 

Realitas ini terlalu cepat dihakimi sebagai kelemahan pribadi. Padahal di baliknya ada akar struktural yang membuat utang menjadi satu-satunya jalan keluar yang masuk akal saat ini. 

Per Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan mencatat outstanding pinjaman online atau pinjol menembus angka Rp 100,69 triliun atau naik 25,75 persen secara tahunan. 

PT Pefindo Biro Kredit pada periode yang sama melaporkan transaksi paylater tumbuh 86,7 persen menjadi Rp 56,3 triliun. 

Total utang masyarakat di dua kanal digital ini sudah menembus Rp 125,64 triliun per Januari 2026 berdasarkan laporan terbaru OJK. 

Angka-angka tersebut bukan sekadar tonggak keberhasilan inklusi keuangan digital nasional. Di sisi lain merupakan cermin retak dari kondisi rumah tangga Indonesia yang semakin tipis daya tahan finansialnya dari waktu ke waktu. 

Beberapa waktu lalu, kita ramai membahas fenomena makan tabungan dan kini kondisinya telah bergeser satu anak tangga lebih dalam menjadi makan utang. 

Skala penetrasi paylater pun bukan main-main, karena jumlah rekening produk ini sudah mencapai 31,23 juta pada Januari 2026. 

OJK juga mencatat sekitar 67 persen pengguna pinjol berstatus repeat borrower, yakni mengajukan pinjaman baru sebelum melunasi pinjaman sebelumnya. 

Gambaran ini memperlihatkan bahwa ketergantungan pada utang konsumtif sudah menjadi pola bertahan hidup harian bagi banyak rumah tangga di Indonesia. 

Pertumbuhan ini juga jauh melampaui pertumbuhan kredit konsumtif perbankan formal sepanjang 2025. 

Data OJK menunjukkan kredit konsumtif perbankan hanya tumbuh di kisaran 7,4-8 persen pada pertengahan tahun 2025. 

Ekspansi pinjol dan paylater yang berlipat-lipat di atas angka itu menandakan migrasi peminjam dari kanal formal ke kanal digital yang lebih longgar persyaratannya. 

Tingkat kredit macet atau NPL (Non-Performing Loan) pinjol secara agregat juga merangkak naik tajam, dari 2,52 persen pada Januari 2025 menjadi 4,38 persen pada Januari 2026. 

Bank Indonesia per Maret 2026 turut mencatat rasio simpanan terhadap pendapatan masyarakat ikut menurun dari 17,7 persen menjadi 17,6 persen. 

Dua indikator ini menegaskan bahwa peminjam semakin sulit melunasi kewajiban di tengah ruang menabung yang terus menyempit. 

Memang NPL pinjol agregat secara teknis masih dianggap terkendali oleh otoritas keuangan. Namun, angka yang terjaga di atas kertas bukanlah cerminan kesehatan finansial peminjam yang sesungguhnya. 

Justru sebaliknya, NPL yang relatif rendah sering dipertahankan dengan cara yang membahayakan, yakni pola gali lubang tutup lubang lintas platform. 

Logika gali lubang tutup lubang itu kini nyata dan masif di tengah masyarakat. Cicilan pinjaman satu dibayar dengan utang dua, lalu cicilan dua dibayar dengan utang tiga, dan seterusnya. 

Selama rotasi ini berjalan, NPL tetap terlihat sehat di atas kertas, tetapi keuangan rumah tangga di lapangan justru semakin sakit. 

Bunga pinjol harian yang lazim berkisar 0,3 persen atau setara sekitar 9 persen per bulan juga menjadi beban tambahan yang berat. 

Untuk pinjaman Rp 1 juta bertenor satu bulan, total pengembalian bisa mendekati Rp 1,1 juta belum termasuk denda keterlambatan. 

Bagi rumah tangga yang pendapatannya sudah habis untuk konsumsi, bunga sebesar ini menjadi pukulan kedua setelah pokok utang itu sendiri. 

Komposisi utang masyarakat juga perlu disorot tajam sebagai akar persoalan utama. Sebagian besar warga tidak meminjam untuk membuka usaha, menambah modal kerja, atau berinvestasi pada aset produktif jangka panjang. 

Mereka meminjam justru untuk membayar kebutuhan harian, menutup tagihan listrik, membiayai pendidikan anak, dan konsumsi yang sebetulnya masih bisa ditunda. 

Utang konsumtif tidak menciptakan arus kas baru bagi rumah tangga peminjam. Ia hanya memindahkan beban pengeluaran dari hari ini ke hari esok, dengan tambahan beban bunga yang harus dibayar. 

Bagi kelompok berpenghasilan rendah dan menengah-bawah, mekanisme ini lambat laun berubah menjadi jebakan finansial yang sulit dipatahkan. 

Akar struktural fenomena ini terletak pada kemandekan upah riil yang berlangsung sejak 2017. 

Rata-rata upah buruh per Agustus 2025 baru menyentuh Rp 3,33 juta per bulan dan hanya tumbuh sekitar 1,94 persen secara tahunan. 

Pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5 persen nyaris tidak pernah menetes ke pertumbuhan upah riil di atas 1 persen. 

Lapangan kerja yang tersedia pun semakin bersifat survival-based, yakni cukup untuk bertahan hidup, tetapi tidak untuk naik kelas. 

Ekonomi gig, pekerjaan informal, dan sektor berproduktivitas rendah menyerap tenaga kerja secara masif di Indonesia. 

Sayangnya, jenis pekerjaan seperti ini jarang menyediakan stabilitas pendapatan, jaminan sosial, atau jalur karier yang jelas bagi para pelakunya. 

Konsekuensinya terlihat jelas pada porsi pendapatan yang habis semata-mata untuk konsumsi harian. 

Bank Indonesia mencatat proporsi pendapatan untuk konsumsi telah mencapai 75,1 persen pada September 2025 dan terus meningkat lintas kelompok. 

Ruang untuk menabung semakin menyempit, padahal konsumsi rumah tangga terus terdorong naik akibat inflasi kebutuhan dasar yang persisten. 

Lembaga Penjamin Simpanan memberikan gambaran yang lebih telanjang tentang ketimpangan finansial ini. 

Per November 2025, simpanan di atas Rp 5 miliar tumbuh 21 persen secara tahunan dan menyumbang 57,35 persen dari total simpanan nasional. 

Simpanan di bawah Rp 100 juta hanya tumbuh 0,8 persen, dan justru lapisan inilah yang menjadi pengguna utama pinjol. 

Rata-rata simpanan per rekening juga ikut menyusut menurut catatan Bank Indonesia pada Oktober 2025. 

Saldo rata-rata kini hanya Rp 6,04 juta per rekening, turun dari Rp 6,58 juta pada periode sama tahun sebelumnya. 

Penurunan ini paling terasa di kelompok menengah, kelas yang selama ini menjadi pendorong utama pertumbuhan tabungan nasional. 

Tekanan terhadap kelas menengah pun bersifat menetap dan terdokumentasi dengan baik di angka resmi. 

Badan Pusat Statistik bersama Mandiri Institute mencatat jumlah kelas menengah turun dari 47,9 juta orang pada 2024 menjadi 46,7 juta orang pada 2025. 

Penurunan ini lebih dalam dibanding tahun sebelumnya, dan banyak warga tergelincir ke kelompok rentan miskin. 

Di sisi lain, jumlah aspiring middle class atau kelas menuju menengah justru naik dari 137,5 juta pada 2024 menjadi 142,0 juta orang pada 2025. 

Kelompok ini setara dengan 50,4 persen total penduduk nasional, dan posisi mereka sangat rentan terhadap guncangan ekonomi sekecil apa pun. 

Penurunan kelas menengah disertai pembengkakan kelompok rentan ini memperjelas adanya mobilitas sosial yang bergerak ke bawah, bukan ke atas. 

Pertumbuhan konsumsi kelas menengah per kapita pada 2025 tercatat hanya 4,1 persen secara tahunan. 

Angka ini bahkan lebih rendah dibanding pertumbuhan konsumsi kelompok miskin sebesar 4,7 persen dan kelompok rentan sebesar 5,0 persen. 

Artinya, lapisan yang selama ini menjadi mesin konsumsi nasional justru paling kehilangan napas finansialnya saat ini. 

Di sinilah ironi struktural muncul dan terasa paling menyakitkan dalam keseluruhan potret ekonomi kita. 

APBN 2026 berukuran Rp 3.842,7 triliun dengan alokasi perlindungan sosial mencapai Rp 508,2 triliun, yang merupakan salah satu pos terbesar dalam belanja negara tahun ini. 

Indonesia bukan negara miskin anggaran, dan instrumen fiskal kita seharusnya mampu menjadi buffer sosial yang kokoh bagi kelompok paling rentan di lapisan terbawah. 

Pertanyaannya, mengapa anggaran sebesar ini tidak berhasil menjadi penyangga yang nyata di lapangan? 

Sebagian besar instrumen perlindungan sosial kita masih bertumpu pada paradigma cash transfer berupa bansos berkala dan bantuan tunai langsung. 

Pendekatan ini memang cepat dan terasa langsung di tangan penerima, tetapi sifatnya kuratif dan bukan transformatif. 

Bansos hanya mengisi tangki ketika kosong, tapi tidak pernah memperbaiki mesin yang bocor di rumah tangga penerima. 

Setelah dana bantuan habis, masyarakat kembali ke posisi semula dan kembali pula menuju aplikasi pinjol di ponselnya. 

Tidak heran jika grafik utang konsumtif terus menanjak setiap kuartal, sementara bansos terus disalurkan secara rutin setiap tahun. 

Pemerintah sebenarnya sudah memiliki sederet program produktif yang terlihat menjanjikan di atas kertas. 

Kredit Usaha Rakyat, Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro, Dana Desa, dan berbagai skema kewirausahaan kementerian semuanya telah tersedia. 

Namun, di lapangan terdapat jurang besar antara ketersediaan program dan keterjangkauannya bagi warga yang paling membutuhkan bantuan. 

Faktor pertama yang mengunci jurang ini adalah asimetri informasi yang akut dan menahun. 

Program tersedia di Jakarta, tetapi pengetahuan tentangnya jarang sampai ke kampung dan komunitas akar rumput. 

Sosialisasi sering berhenti di tingkat birokrasi daerah, sehingga banyak warga rentan tidak tahu programnya ada atau ragu bahwa dirinya berhak. 

Faktor kedua adalah hambatan administratif yang membuat program produktif terasa lebih sulit diakses dibanding pinjol. 

Pinjol hanya butuh KTP, swafoto, dan sepuluh menit waktu untuk mendapatkan dana cair di rekening. 

Sementara program negara, sebaliknya, menuntut dokumen lengkap, agunan, dan prosedur berlapis yang menyulitkan banyak warga rentan secara administratif. 

Faktor ketiga adalah desain program yang sebagian besar masih bersifat top-down dan kurang adaptif. 

Program dirancang di kementerian dengan indikator seragam, lalu diturunkan ke daerah tanpa berakar pada kebutuhan riil komunitas. 

Petani sering diberi pelatihan digital marketing, padahal kebutuhannya irigasi, dan pelaku UMKM diberi modal padahal hambatannya perizinan distribusi. 

Karena itu, fenomena makan utang sesungguhnya bukanlah persoalan literasi keuangan masyarakat semata. 

Sungguh tidak adil menyalahkan warga karena dianggap tidak bijak mengelola keuangan, ketika struktur ekonomi tidak menyediakan jalan keluar yang masuk akal. 

Yang sedang kita saksikan adalah kegagalan sistemik dalam menerjemahkan kapasitas fiskal negara menjadi daya tahan ekonomi setiap rumah tangga. 

Solusinya bukan sekadar menambah jumlah Bansos atau memperketat regulasi pinjol di sisi suplai saja. 

Solusi yang lebih mendasar adalah merancang ulang arsitektur belanja negara agar lebih banyak bermuara pada partisipasi ekonomi produktif masyarakat. 

Buffer sosial yang tangguh tidak dibangun dengan amplop, melainkan dengan kesempatan kerja, kesempatan usaha, dan kesempatan tumbuh. 

Konkretnya, komposisi belanja perlindungan sosial perlu digeser dari dominasi cash transfer ke skema produktif berbasis komunitas. 

Akses program harus disederhanakan agar setidaknya mendekati kemudahan pinjol, tanpa kehilangan prinsip akuntabilitas. 

Desain program juga perlu dibangun dari bawah dengan melibatkan pemerintah desa, koperasi, dan komunitas lokal sebagai ko-arsitek aktif. 

Selama instrumen fiskal berlimpah ini tetap dirancang sebagai obat pereda nyeri belaka, grafik pinjol dan paylater akan terus menanjak tahun demi tahun tanpa tanda akan mereda. 

Masyarakat kelas menengah-bawah akan terus mencari pelampung di tempat yang salah, bukan karena mereka tidak cukup pintar untuk membaca risiko. 

Republik ini tidak miskin anggaran, yang miskin justru adalah keberanian politik kolektif untuk merancang ulang ke mana anggaran sebesar itu sebaiknya benar-benar mengalir. 

Hakikat negara bukanlah menumpuk kekuasaan, melainkan menunaikan janji pelayanan. 

Anggaran triliunan rupiah akan kehilangan makna jika tidak diubah menjadi beras di piring rakyat, bangku sekolah yang layak, dan puskesmas yang buka tepat waktu. 

Kekuasaan yang lupa tujuannya akan terus sibuk membiayai dirinya sendiri. Padahal, negara didirikan bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani di antaranya dengan memastikan setiap rupiah APBN kembali menjadi air bersih, jalan, jembatan, bahan bakar murah dan masa depan yang bisa disentuh rakyatnya. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com