-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polisi dan Hoegeng Award

By On Senin, Maret 25, 2024


Oleh: Suryadi

Di belahan dunia ini, selain Indonesia, adakah polisi yang punya “kerja tetap” selain sebagai penegak hukum? Mungkin ada, tapi Indonesia baik secara resmi maupun panggilan nurani mencatat adanya hal serupa itu.

Seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di masa lalu serius berkata, “Lebih baik berpangkat kopral, tapi otak jenderal dari pada sebaliknya” (Rumah dinas Kapolwil Lampung, 1981, Kapolri (1979– 1982) Jenderal Pol. (Pur) Dr. Awaloedin Djamin, MPA (alm) kepada jurnalis, Salman Chaniago (alm) dan Suryadi).

Ada pula Jenderal Polisi generasi pelanjut yang  berkata, “Jadilah anak yang saleh. Ini nilai dasar yang pertama-tama ditanamkan oleh orang tua kepada anak-anaknya begitu lahir ke dunia. Maka, jangan khianati orang tua agar kita tak berkhianat kepada Negara”. (Mako Brimob Kelapa dua, 30/10/2023, Komandan ke-31 Korps Brimob Polri, Komjen Pol. Drs. Imam Widodo, M.Han).

Indonesia dengan warga beragam suku, perbedaan budaya, dan perangai khas masing-masing menghuni belasan ribu pulau. Mereka warga negara yang berada di antara silang budaya dan ideologi-ideologi dunia.

Tak cuma klaim beragama sebagaimana tercantum resmi di Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negaranya yang diatur oleh Undang-Undang (UU), toh banyak negara lain yang “menabalkan” Negara ini sebagai Negara Agamis.

Bahwa ada yang bertolak belakang antara klaim dan kenyataan, pasti lah itu karena pengaruh yang tak terelakkan, bahwa negeri ini berada di tengah-tengah pergaulan dunia. Perburuan yang serba materi, mungkin menjadi salah satu fakta lain yang mengesankan goyah.

Pernyataan tersebut mungkin mengenerasilasi, tetapi itu bukan isapan jempol. Apalagi, jumlah penduduk Indonesia 277 juta jiwa lebih (keempat terbesar di dunia), termasuk yang miskin materi dan miskin total (pikir dan material). Kesalahan besar selama ini adalah melihatnya sekadar angka statistik, sehingga lahir perlombaan menurunkan jumlah. Tidak kualitatif dan substansial!

Masih diperlukan lebih banyak lagi panggilan diperkaya oleh panggilan nurani, baik dari Negara (baca: pejabat birokrat yang negarawan) maupun rakyat. Panggilan nurani dimaksudkan, agar yang hadir satu-dua tak cuma sinterklas piawai bagi-bagi bantuan. Itu pun tak clear menjelaskan sumber bantuannya.

Di tengah-tengah kondisi seperti itu, dua pernyataan jenderal polisi di awal tulisan di atas, tentulah terasa sangat memanggil-panggil asa. Di antara mungkin lebih  banyak lagi personel Polri yang bernurani, tulisan ini secara ringkas coba mengangkat tiga polisi dengan “kerja lain”  selain menyandang profesi penegak hukum.

Ketiga orang tersebut, yakni Kompol Jajang Mulyawan, S.H., M.H. (Kabag Pembibaan Pendidik Sekolah Polisi Negara/SPN Polda Banten); Kombes Pol. Edy Sumardi, S.I.K., M.H. (mantan Direktur Pengaman Objek Vital Polda Banten, yang kini Anjak Madya Bidang Pamobvit Korsabhara Baharkam Polri); dan Kombes Pol. Dr. Agus Trianto, S.H., S.I.K., M.H. (Kepala Bagian Logistik Kor Brimob Polri). Formalistiknya sangat beralasan, mengingat landasan konstitusional dan UU yang menyebutkan: Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum (UUD 1945, Pasal 30).

Tersambung dengan bunyi landasan konstitusi tersebut, ada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menyatakan, Tugas pokok Polri Adalah: (a) memelihara keamanana dan ketertiban asyarakat; (b) Menegakkan hukum dan; memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13).

Historikal, Pasal pada landasan konstitusional dan landasan hukum bertindak tersebut, bukan sebuah bungkus tanpa isi. Keduanya disarikan dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.

“Ayah” Kecelakaan

Minggu pagi, 17 Maret 2024, Kompol Jajang batal menerima kontak telepon, meski dia sudah janji sehari sebelumnya. “Saya lagi sakit Pak. Saya lagi pijit. Saya jatuh dari motor saat pulang dari santunan kemarin sore,” pesan singkat Jajang melalui telepon genggamnya.

Ketika terjatuh dari sepeda sepeda motor, dia pulang dari menyampaikan santunan kepada anak-anak yatim dan yatim – piatu. Oleh mereka yang disantuni, sosok Polisi itu akrab disapa “Ayah”.

Akibatnya kejadian itu, sebungkus mukenah yang baru saja ia beli dan sedianya akan diperuntukkan bagi “anak-anaknya” lainnya untuk salat tarawih, tak jadi tersampaikan malam itu.

Memang, Jajang sejak lebih dari lima tahun terakhir punya “kerja lain” di luar profesi polisinya. Penulis mengenalnya ketika bertugas di Bidang Humas, kemudian mutasi  ke Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Banten. Sebelumnya ia Kapolsek Cilegon, Polres Cilegon, Polda Banten.

Para personel Polri yang sudah bertugas sejak lama di Polda Banten, banyak yang akan cepat tahu menjawab ketika orang menyebut nama Kompol Jajang: “Pak Jajang yang ‘anaknya banyak’ itu kan?”

Jajang memang punya “anak banyak”. Jika dihitung-hitung sejak bertugas di Polsek Cilegon lebih dari lima tahun silam, jumlahnya tak kurang dari 400 orang. Mereka terdiri atas anak-anak dari keluarga miskin, anak yatim, yatim-piatu, dan anak difabel. Bahkan, ada pasangan orang tua tak mampu yang ia santuni.

“Tetapi sekarang sudah tinggal 205 orang. Bila sudah lulus SMP, mereka saya lepas, dan saya cari anak-anak di bawah usia itu yang patut disantuni,” kata Jajang, Sabtu siang (16/3/24).

“Anak-anaknya” tersebar di Kecamatan-kecamatan Cilegon, Jombang, (Kota Cilegon), Mancak, Gunungsari (Kota Serang), dan Mandalawangi di Kabupaten Pandeglang.

“Anak-anaknya” paling banyak dalam wilayah tempat Jajang bermukim, Cilegon. Di dekat-dekat persampahan di situ mereka bermukim. Jajang datang bersepeda motor, kemudian parkir dekat rel kereta. Dia sendiri yang memanggul paket-paket bantuannya untuk dibagi-bagikan kepada anak tak mampu yang terdiri atas anak yatim dan yaitm piatu.

Ia juga turun tangan langsung membuatkan toilet di rumah anak yatim-piatu yang tinggal bersama neneknya. Juga, dipasangkan penerangan listrik. Ada pula seorang anak disabilitas sejak lahir yang tinggal dengan neneknya, mendapat kursi roda.

Anak disabilitas ini sudah yatim-piatum ditinggal selama-lamanya oleh kedua orangtua yang berpulang ketika pandemi Covid-19 melanda wilayah tanah Air.

Dengan keberadaan sebagai seorang “Ayah”, akhir-akhir ini Jajang banyak “dikeluhkan” oleh “anak-anaknya”. Khususnya, sejak ia mutasi dari Itwasda menjadi Kepala Subbag Bindik SPN Polda Banten di Mandalawangi, Pandeglang.

Sekolah Polisi Negara ini jauh dari tempat tinggalnya di Cilegon. Dengan begitu, tak seperti sebelum-sebelumnya, anak-anak merasa kurang dikunjungi oleh Jajang.

Satu sisi sebagai seorang Polisi, Jajang harus siap ditugaskan di manapun oleh Negara. Di lain sisi, bukan saja “anak-anaknya”, ia sendiri juga merasa sudah sangat terikat dengan mereka.

Setiap hari pulang tugas dari SPN, waktunya tinggal sedikit untuk menyambangi mereka. Jajang buru-buru pulang agar bisa menyambangi mereka.

“Tetapi paling bisa ketemu dua -  tiga orang saja. Biasanya, lebih,” aku Jajang, seperti dilakukanya  ketika terjatuh dari sepeda motor, Sabtu sore (16/3/24).

Kalau boleh memilih, Jajang pilih kembali ke Polda Banten.

“Non job nggak apa-apa lah, asalkan lepas jam kantor bisa menemui anak-anak,” harap putra Garut, Jabar, kelahiran 3 April 1971 ini perihatin.

Ada lagi Kombes Pol Edy Sumardi (Akpol 1996), di mana pun pindah tugas di situ ia menjalankah kebiasaan yang seolah sudah menjadi kebutuhannya.

Sejak dua kali menjadi Kapolres di Kuansing dan Kampar, kemudian Walkapolresta  Pekan Baru Riau, anak dari pasangan Serma TNI AL Soewardi Chan (alm) – H. Painawati (almh) ini, sudah mengembangkan aktivitas “Jumat Barokah”. Di Polda Banten, ia melalui kepemimpinan lima Kapolda.

Kegiatan tersebut kian menjadi-jadi ketika ia dipercaya menjadi Kepala Bidang Humas Polda Banten, lima tahun silam. Kemudian beralih menjadi Direktur Pamobvit sebelum kini menjadi Anjak Madya Bidang Pamobvit Korsabhara Baharkam Polri yang bermarkas bersebelahan dengan Markas Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Di Depok, usai salat Jumat (22/3/24), Edy langsung meluncur ke RT 4 RW 6 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan. Ia berbagi bingkisan kepada, di antaranya seorang janda terlantar, anak-anak tak mampu yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Juga, pekerja kebersihan lingkungan dan juru antar air mineral.

Ketika di Polda Banten ia menggerakkan “Jumat Barokah”, baik saat menjadi Kepala Bidang Humas mapun Dirpamobvit. Biasanya jelang salat Jumat ia turun langsung bersama Staf untuk berbagi bingkisan kepada warga tak mampu di rumah-rumah mereka di Kota Serang (ibu kota Banten) dan sekitarnya.

Lain waktu, banyak pekerja kasar dan pengemudi ojek pangkalan (opang) di tepi-tepi jalan dalam kota yang dibuat terkaget-kaget ketika dihampirnya, lantaran tak menduga didatangi polisi berbagi.

Di lain kesempatan, ia berbagi dan makan bareng Pekerja Harian Lepas (PHL) Mapolda Banten. 

Selain menyisihkan dari kocek sendiri, uang yang diperoleh dari sumbangan amal para anggota Polri dan donatur tak tetap untuk “Jumat Barokah”, selalu dilaporkan ke publik melalui grup wa setiap habis jumatan.

Biasanya, sumbangan diterima melalui kotak kardus di depan pintu ruang kantornya, selain langsung dari para anggota ketika upacara pagi hari. Kini ia bertugas di Jakarta, namun “Jumat Barokah”  di Banten tetap monumental.

Selain mengikuti panggilan nurani, Edy sejak kecil sebagai “anak kolong” sudah dilatih peka oleh almarhum Ayahnya.

“Meski kamu sudah melaksanakan tugas dengan baik, di mana kamu bertugas jangan lupa berbagi kepada orang-orang kecil dan kaum dhuafa,” kenang Edy yang semasa kecil berjualan jambu batu yang tanamannya tumbuh di pekarangan rumahnya kala itu tinggal di komplek TNI AL Ikan Hiu Jalan Bawal Ii No 14 Titipapan, Medan, Sumut ini. 

Tak jauh beda dengan Edy ada “Abangnya”, Kombes Pol. Dr. Agus Tri Heryanto, S.I.K., M.H. Agus putra Kopral Bejo (alm), anggota TNI AD. Panggilan nuraninya terbina sejak masih kanak-kanak, lantaran lingkungan tempat ia dibesarkan, yaitu Panti Asuhan (PA). Ibunya seorang pekerja sosial dan pengelola PA di Cimahi, Jabar. Kini lulusan AkpoI 1993 ini, Kabag Log Korps Brimob Polri di Kelapa Dua.

“Di Cimahi, Ibu saya mengelola panti asuhan. Ayah saya seorang tamtama AD. Kehidupan di masa kecil itu telah menempa saya. Mungkin ini yang  selalu membuat saya senantiasa ikhlas menjalani kehidupan bagaimana pun pahitnya,” ungkap Agus yang terus menyisihkan sebagian dari gajinya dalam membina Panti Asuhan “Cahaya” di Bandung.

Kepekaannya kian teruji, sehari-hari bergaul dengan anak-anak yatim dan yatim-piatu asal Timor Timur (Timtim). Mereka dibawa oleh Sang Ayah sepulang  operasi di Timor Timur.

Ia masih ingat anak-anak yang kini sudah pada dewasa dan hidup terpisah darinya,  seperti Duarte, Emilia, dan Yose.

“Hoegeng Award” dan Polisi

Saat ini sebuah media bekerja sama dengan Mabes Polri tengah menjaring usulan masyarakat tentang sejumlah anggota Polri yang pantas menerima “Hoegeng Award”.

Pemberian penghargaan yang untuk tahun 2024 merupakan yang ke-5 kalinya, menetapkan beberapa kategori, yakni Polisi Berintegritas, Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Pelindung Perempuan, Polisi Tapal Batas dan Pedalaman.

Seperti tahun-tahun lalu, mereka yang terpilih akan masuk nominasi, kemudian dinilai oleh para penilai yang antara lain datang dari kalangan masyarakat umum, Komisi Nasional Kepolisian, dan DPR RI.

Almarhum Hoegeng adalah Kapolri ke-5. Ia Polisi jujur, yang ketika meninggal dunia tak memiliki rumah dan kendaraan sendiri, jika tak diwujudkan oleh para juniornya.

Hoegeng seorang Polisi jujur sejak masih perwira pertama. Di tengah perjalan dari rumah menuju ke kantor, Ia kerap turun dari mobil dinasnya hanya untuk mengatur lalu-lintas kendaraan bermotor.

Dengan tindakannya itu, “Polisi yang dikenal tegas menolak dan menerima, baik langsung maupun tak langsung, sesuatu yang bukan haknya, serta banyak mempertimbangkan kepantasan dan moral itu”, bermaksud mengecek tugas-tugas anak buahnya di lapangan.   

Hoegeng memang diakui oleh Polri dan publik sebagai Polisi jujur dan sederhana, dengan segala sikapnya, baik ketika bertugas dalam struktur Polri maupun di luar. Degan segala sikap dan prinsipnya, almarhum telah mengharumkan nama Polri di tengah tindakan-tindakan sejumlah anggota Polri yang tak terpuji baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun sebagai penegak hukum.

Akan tetapi, Jajang, Edy, dan Agus dengan segala kepeduliannya terhadap kehidupan anak yatim, yatim-piatu, serta kaum duafa, pasti tidak bertujuan agar suatu saat diberi “Hoegeng Award”.

Sebagai Polisi, ketiganya yang kini berusia 50-55 tahun itu, sudah meraih kepangkatan yang bermasa depan. Pendidikan Polisi dan umum pun sudah mereka raih yang tidak semua orang mencapainya.

“Non job tak jadi masalah, asalkan dapat selalu bersama anak-anak yatim dan yatim-piatu,” ungkapan batin Jajang seperti hendak mewakili polisi-polisi yang berbuat serupa di Tanah Air.


Penulis adalah Pemerhati Kebudayaan

Posnu Bekasi Tekankan Semua Pihak Taat Aturan Masa Tenang Pemilu

By On Sabtu, Februari 10, 2024


Oleh: Badri Tamami

Pemilu serentak semakin mendekat, seluruh komponen masyarakat siaga kesiapan untuk melakukan pengawasan Pemilu, khususnya pada tahapan krusial pada masa tenang dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Kampanye menjadi sarana bagi peserta pemilu untuk menawarkan program dan meyakinkan pemilih. Tahapan ini juga akan sangat determinan dalam meningkatkan elektabilitas para peserta pemilu.

Namun, kampanye diselimuti ragam persoalan seperti penggunaan sumber daya negara dan politik uang. Karenanya, kelompok masyarakat sipil melakukan pemantauan pemilu dengan beragam platform seperti Peta Kecurangan Pemilu dan pemantauan dana kampanye melalui platform Rekam Jejak.

Memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada 11-13 Februari 2024, kan ada titik berat pada fungsi Bawaslu dan panitia pengawas sampai ke tingkat kecamatan dan desa.

Kita harus memastikan seluruh kegiatan kampanye sudah diberhentikan total karena sudah tidak diperbolehkan lagi, terutama penurunan ataupun pencabutan alat-alat peraga kampanye.

Mengingat banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang harus dibersihkan, sudah semestinya peserta pemilu untuk segera menerbitkan.

Selain itu perlunya kolaborasi baik sipil maupun perangkat daerah terkait, para camat dan kepala desa untuk ikut membantu membersihkan APK melalui koordinasi dengan panwascam setempat.

Perkuat sinergi dan kolaborasi, tingkatkan pengawasan dan patroli, lakukan tindakan tegas, pastikan tidak ada aktivitas kampanye, tertibkan alat peraga kampanye, perbanyak sosialisasi dan yang terakhir mari kita jaga netralitas.

Pengawasan masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kampanye dan kegiatan politik apapun, baik pertemuan tatap muka maupun kampanye di media sosial.

Maka diperlukan komitmen semua pihak dalam menjaga kondusifitas Kota Bekasi mulai dari penyelenggara, peserta, masyarakat semuanya saling memahami sehingga tidak ada yang dirugikan.

Di samping itu, terdapat pula aktivitas yang dilakukan pemantau pemilu, baik internasional maupun nasional yang tersebar diseluruh daerah. Di akhir masa kampanye ini, penting untuk mengulas temuan-temuan tentang pelanggaran yang terjadi di masa kampanye dan potensi pelanggaran pada masa tenang dan hari pemungutan dan penghitungan suara.

Kepada KPU dan Bawaslu saya menghimbau untuk mengawal masa tenang ini dengan sebaik-baiknya dan semoga Pemilu 2024 ini dapat terlaksana dengan baik, tertib, aman dan lancar.


Penulis adalah Koordinator Demokrasi dan Kepemiluan Posnu Bekasi

POSNU Bekasi Tegaskan Penyelenggara Pemilu untuk Bekerja Profesional dan Sesuai Aturan

By On Sabtu, Januari 27, 2024


Oleh: Badri Tamami

Posnu Bekasi berharap penyenglenggara Pemilu bekerja profesional untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Bekasi dilantik secara serentak, yang dilaksanakan di beberapa titik, pada Kamis (25/1/2024). 

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah petugas yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Oleh karenanya, Anggota KPPS harus memenuhi persyaratan dan memahami tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, kualitas penyelenggaraa Pemilu sangat ditentukan antara lain oleh peran aktif dalam mensosialisasikan fungsionalitas kinerjanya terlebih dalam hal teknis untuk memastikan anggota KPPS dapat memahami tugas dan wewenang sehingga dapat bekerja secara optimal juga profesional.

Selain itu, anggota KPPS harus bekerja berdasarkan amanat konstitusi atau regulasi dan seluruh peraturan pelaksanaannya. Jangan sampai menyimpang ke kiri atau ke kanan.

Maka dalam hal ini, Pemerintah dan KPU akan mengalami kegagalan yang besar jika KPPS tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.

Di sini juga, KPU perlu memperhatikan ada jaminan perlindungan sosial dan pengecekan kesehatan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KPU harus memberikan informasi yang baik kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak suara yang tercantum dalam DPT ataupun DPTb. Tidak boleh ada pemilih yang tidak datang TPS karena tidak tahu informasi yang akurat tentang penyelenggaraan Pemilu.

Karena itu, sosialisasi di sekitar wilayah TPS oleh para penyelenggara harus dimaksimalkan, sebab menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh rakyat di Kota Bekasi mendapatkan informasi yang baik dan memastikan diri untuk datang tanggal 14 Februari dan tidak ada yang tertinggal di rumah dan tidak ada yang juga menjadi golongan putih (Golput) dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang akan datang.


Penulis adalah Koordinator Demokrasi dan Kepemiluan Posnu Bekasi

POSNU Bekasi: ODGJ Bisa dapat Hak Suara Memilih pada Pemilu 2024 di Kota Bekasi

By On Jumat, Desember 29, 2023


Oleh: Badri Tamami

Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi satu fase penting dalam menjalankan roda demokrasi dalam suatu Negara terlebih Indonesia  menganut sistem demokrasi.

Melalui Pemilu, sebetulnya kedaulatan rakyat idealnya mutlak dalam menentukan kepemimpinan bangsa, sejatinya untuk mengatur pemerintahan dan mengabdi kepada rakyat.

Tentunya banyak hal yang harus terlibat dan di sinergikan dalam pelaksanaan pemilu ini, apalagi jika bicaranya tentang ODGJ bakal mendapatkan hak suara pasti sangat krusial di telinga masyarakat.

Dalam momentum Pemilu 2024 nanti, perlunya kerja ekstra bagi setiap sektor yang terlibat baik peserta terlebih untuk para penyelenggara Pemilu mesti sangat ekstra juga harus responsif terhadap tantangan yang harus dihadapi, apalagi untuk mendata kategori ODGJ yang dapat hak suara sehingga dapat kemungkinan bisa mencoblos di bilik suara.

Justru dalam hal ini, harus kerja ekstra untuk penyelenggara untuk mengatur dan mengecek kondisi aktualnya agar lebih akurat. 

Hal-hal seperti ini, sangat sensitif ketika dalam pelaksanaan pemilu nanti. Bisa banyak terjadinya kejanggalan yang terjadi ketika dalam proses pelaksanaan.

Para penyelenggara Pemilu juga, jangan hanya sebatas melindungi dan mengawasi hak pilih orang yang memang sudah memenuhi syarat atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) saja, tapi perlunya pendampingan langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi yang benar-benar terjadi agar lebih akurat, misalnya seperti Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) mesti ada pengawasan dan penjelasan yang konkret dalam Pemilu yang jujur dan adil (Jurdil), sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecurangan pada data-data yang belum terverifikasi saat proses pelaksanaan.

Maka dari itu hal seperti ini, juga perlu diperhatikan agar tidak timbul stigma-stigma yang kurang baik di lingkungan masyarakat, sehingga stigma-stigma baiklah yang perlu dibangun dalam momentum Pemilu serentak ini.

Tujuannya agar bisa berdampak positif juga terhadap situasi dan kondisi yang terjadi pada saat ini sehingga tidak memperkeruh suasana oleh hal-hal yang sifatnya kurang baguslah dalam momentum pemilihan umum di Kota Bekasi.


Penulis adalah Koordinator Demokrasi dan Kepemiluan POSNU Bekasi

Tren Musik Korean Hiphop di Indonesia

By On Senin, Desember 18, 2023

Owen di acara Festival Asian Sound Syndicate Vol.2. 

Oleh: Lia Rahmayanti

Musik Kpop saat ini sangat digemari masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan. Tapi, pernah tidak sih kalian mendengat Korean Hiphop atau yang biasa disingkat menjadi Khiphop ini ngetren di Indonesia? Atau mungkin kalian pernah mendengar acara ajang pencarian bakat untuk para rapper Korea yaitu Show Me The Money? Kalian pasti pernah mendengarnya bukan? Karena salah satu idol Kpop kalian mungkin pernah mencoba peruntungan di ajang pencarian bakat tersebut.

Dari beberapa idol Kpop yang sudah pernah mengikuti acara tersebut, membuat banyak penggemar baru yang penasaran dengan Khiphop ini. Dari mulai artis dan teman-temannya, produser, kultur penggemar Khiphop, atau bahkan lagu sindiran yang pernah dirilis oleh artis tersebut. 

Dari beberapa contoh tadi, yang paling sering dibahas adalah para artis Khiphop dan teman-temannya. Banyak para penggemar yang tidak menyangka bahwa salah satu artis Khiphop ternyata berteman dengan idol Kpop. Bahkan tak jarang kita lihat banyak idol Kpop yang secara terang-terangan mengatakan bahwa mereka adalah fans dari salah satu artis Khiphop.

Hal ini membuat masyarakat Indonesia tertarik untuk mendengarkan musik Khiphop bahkan sampai membeli album fisik dari artis Khiphop yang mereka suka.

Industri Khiphop menyadari bahwa potensi pasar mereka mulai diminati di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan bagaimana Khiphop artis tertarik untuk datang ke Indonesia untuk mengadakan konser atau sekadar mengisi acara festival musik. Contohnya di tahun ini ada festival musik yang memang dikenal sering mendatangkan artis Khiphop ke Indonesia, yaitu Asian Sound Syndicate Vol.2. 

Dengan tiket festival musik yang habis terjual, ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia memang benar adanya mulai menikmati musik dari Khiphop. Menurut saya setelah mengamati para fans Khiphop Indonesia di aplikasi X, mereka sangat loyal kepada artis yang mereka sukai.

Dari mulai album fisik hingga berbagai macam koleksi merchandise yang dikeluarkan artis tersebutpun juga dibeli. Selain dengan musik yang sangat menjual, servis dari sang artis kepada fansnyapun dinilai sangat memuaskan.

Kebanyakan dari Khiphop artis sangat suka jika berinteraksi langsung dengan fans mereka di media sosial. Hal ini membuat para penggemar merasa senang, karena bisa berinteraksi langsung dengan idolanya.

Lalu, apakah tren musik Khiphop ini akan bertahan lama di Indonesia? Bisa jadi. Melihat penggemar Khiphop yang semakin ramai di aplikasi X membuat saya berpikir bahwa masyarakat Indonesia memang menyukai jenis musik seperti Khiphop. Semoga para penggemar Khiphop ini bisa terinspirasi dari tekad yang kuat dan pantang menyerah seperti para artis Khiphop yang mereka sukai.


Penulis adalah Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) Serang

Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi

By On Kamis, November 09, 2023


Oleh: Wina Armada Sukardi

Betapapun hebatnya dan rapinya sistem sebuah lembaga, mungkin saja, dirancang atau by accident (tidak disengaja), suatu saat dapat terpeleset, atau menghadapi masalah pelik yang belum terpikir sebelumnya.

Demikian pula, betapa supernya seseorang dalam memimpin, bukan tak mungkin terjebak dalam kesalahan. Tidak ada lembaga dan manusia yang lepas dari kesalahan dan atau problem.

Oleh sebab itu, semua lembaga dan orang harus ada yang mengawasinya. Perlu ada yang mengontrolnya. Mengingatkannya. Kalau perlu, sekaligus mengoreksinya.

Tanpa pengawasan dan kontrol terhadap sebuah lembaga, termasuk orangnya, maka lembaga itu dapat menjadi “super bodi” sebuah lembaga yang tidak dapat disentuh siapapun, termasuk oleh mekanisme hukum, bahkan juga oleh mekanisme internal dirinya sendiri. Dengan kata lain, sebuah lembaga yang punya otoritas mutlak dan tidak dapat diawasi, apalagi dikoreksi, oleh siapapaun, pihak manapun.

Berangkat dari pemikiran itulah, telah lama muncul konsep, tak boleh ada lagi lembaga yang tak dapat dikontrol. Tidak dapat diawasi. Tak peduli betapa penting dan “sakralnya” lembaga negara manapun, tetap perlu ada yang mengawasinya.

Bukankah sudah menjadi adigium, kekuasaan, kewenangan atau otoritas yang besar, cenderung ada penyimpangan, betapapun kecil, dan semakin lama penyimpangan itu akan semakin besar pula. Maka, sedini mungkin harus dicegah ada lembaga yang imun terhadap pemantauan, pengawasan, pemeriksaan dan koreksi dari pihak lainnya.

Mekanisme pengawasan, kontrol dan koreksi berfungsi agar lembaga-lembaga yang menjalankan peranan dan kedudukan sesuai ketentuan. Jika ada penyimpang, maka ada pihak lain yang menentukannya. Menegurnya, bahkan memberikan sanksi.

MKMK

Contoh terbaru dari perlunya ada lembaga pengawas, dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK-MK). Dalam perundangan-undangan Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu badan peradilan yang sangat penting. Juga sangat terhormat. Di lembaga inilah diuji apakah sebuah norma hukum dalam sebuah Undang-Undang (UU) bertentangan atau tidak dengan norma-norma yang terdapat dan diatur dalam hukum tertinggi kita, konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945.

Fungsi MK adalah menjaga kemurnian konsititusi. Tak ada norma dalam UU manapun yang boleh bertentangan dengan norma konstitusi. Sudah puluhan norma dalam UU dibatalkan oleh MK dengan alasan bertentangan dengan norma konstitusi.

Tak sampai disitu. Keputusan MK pun “sakral.” Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, hanya lembaga MK saja yang berhak membahas dan menjatuhkan keputusan soal sesuatu norma bertentangan atau tidak bertentangan dengan norma konstitusi.

Tak ada satu lembaga negara lain pun yang diberikan kewenangan itu, selain MK. Terhadap keputusan MK tak boleh ada lagi yang menilainya secara yuridis, kecuali MK sendiri.

Dalam hal ini posisi MK terang benderang. Dialah satu-satunya lembaga yang berhak menjaga kemurnian konstitusi.

Itu pun belum cukup. Semua keputusan MK tak bisa diganggu gugat. Tak ada banding. Langsung bersifat final sekaligus langsung mengikat. Ini sesuai dengan filosofi hukum, agar keputusan MK tak ada lagi yang boleh menilai.

Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, wajib dipatuhi. Oleh sebab itu MKMK pun sama sekali tidak menjamah materi keputusan yang sudah dijatuhkan oleh MK, melainkan hanya mengulik soal-soal yang terkait etika.

Selama ini, seakan tak ada problem di MK. Tak ada masalah apapun. Apa yang sebenarnya terjadi di dalam MK, tak ada yang faham, kecuali sesama hakim MK sendiri. Ini lantaran selama itu tak ada yang memantau dan mengawasi “jeroannya”. MK seakan menjadi “super  bodi” yang _clean and clear_ alias bersih dan sehat.

Barulah setelah santer bertiup pelbagai keluhan, tudingan dan laporan terhadap sepak terjang MK, dibentuklah MKMK. Majelis Kehormatan ini bersifat etik. Mengawasi tingkah laku, moral dan proses mekanisme perkara. Tapi sama sekali tidak boleh “menyentuh” pokok perkara, lantaran itu sudah dogma menjadi wilayah dan independensi para hakimnya.

Setelah MKMK terbentuk dan melakukan pemantaun, pengawasan dan pemeriksaan, terbuktilah MK bukanlah lembaga yang “sedang baik-baik saja”. Rupanya banyak persoalan bercokol disana. MKMK pun memutuskan adanya beberapa pelanggaran etika dan menjatuhkan sanksi. Salah satu sanksi yang paling fundamental dan bersejarah adalah “memecat” Ketua MK dari jabatannya sehingga hanya menjadi anggota biasa. Itu pun dengan kewenangan yang masih dibatasi pula.

Keputusan MKMK berdampak, baik bagi MK sendiri maupun bagi penegakkan hukum secara menyeluruh. Keputusan itu lebih bersejarah lagi buat perkembangan politik dan tata negara Indonesia.

Kalaulah tidak dibentuk MKMK, tak mungkin ada keputusan seperti itu. Kalau MK tetap dibiarkan menjadi “super bodi” tak pernah terkuak kelemah-kelemahan MK. Itulah sebab sangat penting ada lembaga pengawasan terhadap lembaga manapun.

Pengawas KPK

Hal serupa pernah terjadi pada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah ini karena menangani urusan korupsi, begitu disegani dan bahkan ditakuti. “Menyentuh” eksistensi KPK seakan bermakna anti pemberantasan korupsi. Sebelumnya tak ada yang berani “mengutak-atik” KPK.

Maka KPK pun saaat itu bagaikan “super bodi”. Tak ada satu pihak pun yang dapat mengawasi, mengontrol dan mengoreksi mekanisme kerja KPK. Saat itu, KPK bagaikan “raja tanpa kesalahan”.

Keadaan ini, disadari tidak sehat buat KPK. Kalau ada urusan perilaku, etika dan kelemahan tak ada yang dapat memantau dan mengawasinya. Tak ada yang bisa mengoreksinya. Maka dibentuklah Dewan Pengawas KPK.

Sejak dibentuknya Dewan Pengawas KPK, terbukti, KPK pun tidak sesempurna dibayangkan umum. Ditemukan, baik personilnya maupun sistemnya, masih ada yang perlu diawasi dan dikoreksi. Setidaknya, sejak adanya Dewan Pengawas KPK, lembaga pemberantasan korupsi ini lebih hati-hati dan lebih profesional. Hal ini lantaran setiap penyimpangan kini sudah dapat “dipelototi” Dewan Pengawas.

Dengan kata lain, hadirnya Dewan Pengawas KPK, memberikan efek positif bagi KPK sendiri. Selain KPK tak lagi jadi “super body” pengawasan terhadap KPK membuat KPK lebih dipercaya. KPK tak lagi menjadi lembaga “raja tanpa kesalahan” sekaligus menbumikan lembaganya.

Posisi Dewan Pers

Kemerdekaan pers harus dilindungi. Ini jelas benar. Pers harus independen. Itu pun benar. Ruang redaksi harus bebas dari intervensi pihak ketiga manapun. Ini juga tak salah. Oleh karena itu, pers memiliki Dewan Pers yang kuat, yang independen dan memiliki mekanisme swaregulasi. Sampai sini tak ada yang keliru. Benar semua adanya. 

Pertanyaaannya: apakah Dewan Pers merupakan lembaga “suci” yang tak mungkin dapat berbuat salah? Apakah Dewan Pers suatu saat pada suatu kasus tidak mungkin miss manajemen? Apakah Dewan Pers pasti terhindari dari problem-problem pelik  dirinya? Bagaimana jika ada anggota Dewan Pers memiliki perilaku yang menyimpang atau tidak sesuai dengan statuta Dewan Pers dan kepatuhan dalam masyarakat pers?

Selama ini, tidak ada yang dapat menditeksi. Tak pernah ada pemantauan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap Dewan Pers. Jadilah Dewan Pers semacam “super bodi” yang masih tersisa.

Padahal dari pengalaman dan pengelihatan penulis, Dewan Pers pun memiliki beberapa hal yang perlu kehadiran lembaga pemantau, pemeriksa dan pemutus terhadap urusan internal Dewan Pers.

Pada zaman saya menjadi anggota Dewan Pers, sempat gaduh soal “saham garuda”. Ditenggarai urusan saham maskapai Garuda yang waktu itu mau IPO juga mencipratkan soal ke Dewan Pers.

Saya sendiri ketika itu sebenarnya mau “ngotot” menuntaskan persoalan ini: ada masalah terkait dengan IPO saham Garuda atau tidak Dewan Pers? Tapi tidak ada mekanisme yang melibatkan lembaga pengawas Dewan Pers. Kasus ini pun lenyap begitu saja.

Sewaktu Ketua Dewan Pers dijabat Azyumardi Azra meninggal dunia, sempat  muncul masalah, siapa penggantinya sebagai Ketua, dan siapa penggantinya sebagai anggota. Statuta menegaskan, anggota yang meninggal diganti dengan nomer urut berikutnya dari unsur yang sama. Sedangkan jabatan Ketua, meskipun tidak diatur di statuta, berlaju konvensi “Ketua Dewan Pers” tidak berasal dari lingkungan pers, tapi dari tokoh masyarakat”.

Keadaan ini sempat menimbuklkan silang sengketa di masyarakat pers, ternasuk di internal Dewan Pers. Problem ini lalu diselesaikan melalui “kesepakatan konstituen Dewan Pers” sampai terpilih Ketua baru dan anggota baru.

Jika ada lembaga yang memantau, mengawasi dan memeriksa di Dewan Pers, boleh jadi kasus ini dapat segera dituntaskan dengan cepat sesuai dengan Statuta.

Badan Pertimbangan

Sejatinya dalam statuta Dewan Pers sudah ada lembaga yang “memantau” dan mengawasi mekanisme dan tata laksana Dewan Pers, termasuk memberikan pendapat, solusi dan sanksi-sanksinya.

Manakala saya menjadi anggota Dewan Pers priode pertama, sayalah orang yang “memasukan” adanya lembaga semacam ini. Namanya Badan Pertimbangan, dan semua anggota waktu itu dengan suara bulat sepakat dan mendukung pembentukan serta pencantuman Badan Pertimbangan Dewan Pers di Statuta Dewan Pers.

Pada era Dewan Pers dipimpinan Prof Bagir Manan sebagai Ketua, pelaksanaan pembentukan lembaga ini sudah mulai didiskusikan. Saat itu, sudah dirasakan perlu sebuah lembaga yang dapat memantau Dewan Pers, tetapi lembaga itu harus independen, di samping tentu berkualitas.

Sayangnya, belum sempat lembaga ini terwujud, priode Pak Bagir Manan sudah berakhir lebih dahulu.

Pada era Stenly, tak ada kabar berita sama sekali soal proses pembentukan Badan Pertimbangan Dewan Pers. Boleh jadi kelahiran Badan Pertimbangan Dewan Pers pada saat itu dipandang bukan prioritas utama Dewan Pers.

Barulah pada era kepemimpinan Dewan Pers di bawah Prof Azumardy Arza, Badan Pertimbangan ingin segera diwujudkan. Azumardy sudah berdiskusi dan konsultasi dengan banyak pihak, termasuk dengan saya, soal pembentukan Badan Pertimbangan Dewan Pers ini. Dia bertekad secepatnya membidani kelahiran Badan Pertimbangan Dewan Pers. Almarhum merasa butuh adanya badan ini.

Calon anggotanya, lengkap dengan ketua dan sekretarisnya, sudah disusun. Bahkan beliau sudah mempersiapkan draf SK untuk memperlakukan Badan Pertimbangan. Tapi sejarah berkata lain. Belum sempat dokumen-dokumen itu ditandatangani, Azumardy telah lebih dahulu dipanggil oleh Sang Maha Pencipta manakala sedang berkunjung ke Malaysia. Badan Pertimbangan Dewan Pers  pun urung lahir.

Pergeseran Makna

Badan Pertimbangan Dewan Pers mengalami berbagai perubahan makna. Ketika awal saya ikut mengusulkan dan membentuk Badan Pertimbangan ini serta mencantumkannya di Statuta Dewan Pers, awalnya dimaksudkan untuk mengawasi, memeriksa dan memutuskan persoalan etik yang mungkin terjadi di lingkungan Dewan Pers.

Keputusannya berupa rekomendasi ke Dewan Pers serta para pihak yang terkait. Dengan demikian, berbagai persoalan yang ada di Dewan Pers tidak perlu dibawa keluar Dewan Pers, melainkan cukup diperiksa oleh Badan Pertimbangan Dewan Pers.

Masalahnya, belum lagi lembaga ini terbentuk, fungsinya dalam statuta sudah bergeser.  Tahun 2016, tak ada catatan yang jelas mengapa, pada perubahan Statuta Dewan Pers tahun itu, Badan Pertimbangan “dikerdilkan” hanya sebagai lembaga pemberi nasehat saja. Anggotanya pun diperbolehlan dari para staf Dewan Pers yang notabene bawahan anggota Dewan Pers. Tentulah Badan Pertimbangan Dewan Pers seperti bagaimana “macan ompong” tanpa kekuatan apapun.

Dengan kata lain, Badan Pertimbangan Dewan Pers saat itu belum lahir saja, giginya rontok.

Dengan demikian, jika dengan posisi seperti itu Badan Pertimbangan dilahirkan, hampir pasti tak ada manfaatnya secara signifikan. Kalau sekedar memberi nasehat, anggota Dewan Pers sudah “katam” masalah pers. Tak terlalu membutuhkan nasehat lagi.

Sebaliknya, Badan Pertimbangan Dewan Pers dapat efektif jika diberi porsi sebagai memantau, pengawas, pemeriksa dan pemutus masalah-masalah etis dan organisasi Dewan Pers, sehingga Dewan Pers terhindari sebagai lembaga “super body”.

Belajar dari riuh rendahnya kasus pembentukan MKMK dan yang ditanganinya, sudah saatnya Dewan Pers tidak menjadi lembaga super bodi lagi dengan segera membidani kelahiran Badan Perimbangan Dewan Pers.

Bersamaan dengan itu, sekaligus juga mengembalikan fungsi Badan Pertimbangan Dewan Pers sebagai pemamantau, pengawas dan pemeriksan serta pemutus masalah etik dan organisatoris yang terjadi di Dewan Pers.


Penulis adalah pakar hukum dan etika pers

Polemik Keputusan Mahkamah Konstitusi Menuai Multitafsir Serta Peran Partisipasi Generasi Muda Menuju Pemilu 2024

By On Sabtu, Oktober 21, 2023


Oleh : Badri Tamami

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terus menuai pro dan kontra. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membuka peluang bagi capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada maju dalam Pemilu 2024.

MK terkesan menjadi alat politik DPR dan Presiden untuk melakukan perubahan UU secara instan dan tidak melibatkan partisipasi publik, putusan MK ini pun memicu polemik dan menjadi bola panas.

Mahkamah Konstitusi harus solutif dalam pengambilan keputusan terkait permohonan gugatan UU Pemilu.

Sebab kian mendekatnya pemilihan serentak mendatang perlunya mitigasi perubahan yang terus diupayakan, terlebih pemilu merupakan momentum penting bagi seluruh lapisan masyarakat  untuk melahirkan kepemimpinan publik yang mapan secara gagasan, visioner dalam mengahadapi problematik dan bijaksana dalam setiap mengambil keputusan.

Khususnya terkait dengan syarat batas maksimal usia capres dan cawapres 70 tahun perlunya penalaran yang relevan dalam pengambilan kebijakan agar tidak mengudang kontroversi yang berlarut-larut.

Pada saat ini, generasi muda merupakan populasi terbesar di negeri ini, tentunya generasi muda punya pengaruh besar dalam kontestasi pemilu 2024 nanti. Generasi muda adalah jumlah terbesar dari orang orang yang punya hak pilih. Kalian menentukan partai mana pemenang pemilu 2024, kalian menentukan siapa yang akan memenangkan pemilihan serentak nanti.

Perlu aksi nyata dalam pengambilan keputusan sehingga dapat memberikan garansi terhadap kualitas dan profesionalitas penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu sehingga dapat mendorong pemilu yang demokratis dan dinamis tentunya untuk pemilu yang damai.

Dalam hal lainnya, publik harus mengawasi secara ketat menjelang pemilu 2024 yang mengarusutamakan kepentingan rakyat Indonesia

Dalam hal ini menegaskan, generasi muda adalah penguasa dan banyak mendominasi di era digital saat ini. Peranannya sangat penting bahkan  sanggup men-take down sebuah negara jika negara itu dipandang melanggar nilai nilai universal, melanggar demokrasi, melanggar hak politik, melanggar nilai nilai kemanusiaan, jika performa kalian terus dimaksimalkan tentunya bisa dapat menggaransikan kehidupan yang lebih baik untuk kedepannya.

Namun juga dapat dikalahkan, apabila performa generasi mudanya kian menurun, sehingga dianggap tidak mampu menjadi poros dalam setiap perubahan untuk menyongsong Indonesia emas 2045 mendatang.


Penulis adalah Pegiat Demokrasi dan Kepemiluan

Surat Terbuka Ketua KPK, Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Berhenti

By On Senin, Juli 31, 2023


JAKARTA, KabarViral79.Com – Pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas. KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.

KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan “menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.”

Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam “Kegiatan Operasi Tangkap Tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka Telah Sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.”

Dimana pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah “Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan” atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Baca juga: Stop Narasi Menyudutkan Lembaga Negara, Bagian Terpenting Dugaan Korupsi Basarnas itu yang Harus Diusut Tuntas

Setelah dilakukan tangkap tangan, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait dalam waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.

Memahami bahwa para pihak tersebut diantaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer, maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, “KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal” untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.

Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan “Koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut”.

“Kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum” tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenangmengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” Jo Pasal 89 KUHAP.

“Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku.”

Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah “Tanggung jawab penuh Pimpinan KPK.”

KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.

KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia agar “Pemberantasan korupsi jangan pernah berhenti.” Karena semangat KPK adalah semangat seluruh rakyat Indonesia, untuk membersihkan bumi pertiwi ini dari korupsi.

Jakarta, 29 Juli 2023

Salam Antikorupsi.

Ketua KPK, Firli Bahuri.

Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Sebuah Langkah Anti Demokrasi

By On Minggu, Juli 30, 2023


Oleh: Wina Armada Sukardi

Kendati masih banyak mengandung kontraversial, nampaknya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas terus saja disorong buat  segera disahkan menjadi Perpers agar dapat secepatnya berlaku.

Beberapa alasan dikemukakan pihak yang menyokong Rancangan Perpres ini. Dengan adanya Perpers ini kelak, mereka berharap ada kepastian karya pers yang didistribusikan melalui algoritma benar-benar karya pers yang berkualitas. Bukan kaleng-kaleng. Bukan abal-abal. Apalagi hoax.

Lantas diharapkan, dengan adanya Perpres ini mampu memberikan pendapatan yang adil bagi media atas platform digital. Dengan begitu, ada pendapatan yang lebih distributif dan adil.

Lewat Perpers ini pula digadang-gadang  hanya pers yang berkualitas saja yang bakal disebarluaskan oleh Perusahaan platform digital. Dalam alur pikir para pendukung Perpres ini, sebagai konsekuensinya perusahaan-perusahaan pers yang dinilai “tidak berkualitas” distribusinya menjadi terbatas dan bakal menghadapi banyak kendala.

Hal ini lantaran jika Perpers soal ini disahkan, patform digital seperti mesin pencari Google berpotensi tidak dapat langsung mencantumkan berita dari perusahaan pers semacam itu.

Kenapa? Perusahaan platform nantinya wajib menjalin kerja sama dengan perusahaan pers “pemilik” berita sebelum menyiarkan karya pers. Itulah yang disebut publishers rights.

Perusahaan pers punya hak untuk dibayar terhadap produk-produk yang dihasilkannya. Maka perusahaan penyebar informasi atau platform digital wajib membayar kepada perusahaan pers setiap menyiarkan berita dari perusahaan pers.

Kabarnya dalam proses pengodokan Perpers ini semua pihak yang terkait sudah dilibatkan. Sudah didengarkan. Dari situ pula terkuak, sejatinya, masih banyak perbedaan prinsipil dari para pihak.

Masih ada keraguan dari beberapa pihak, Rancangan Perpers  ini  bakal benar-benar mampu menghasilkan eko sistem pers yang kondusif menjaga kemerdekaan pers.

Google, misalnya, menilai rancangan yang diajukan justeru masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas.

Terakhir, dua hari silam, beberapa organisasi wartawan pun, seperti AJI, AMSI dan lainnya, membuat petisi menolak kelas draf Perpers ini.

Walaupun demikian, faktanya, naskah rancangan Perpres tersebut hari-hari ini mau  dikirim Kementerian Kominfo ke Presiden Joko Widodo untuk segera ditandatangani. Setelah terjadi pergantian Menkoinfo, rancangan Perpres ini malah dipercepat untuk sampai di meja Presiden.

Kontradiktif

Filosofi dalam UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers, antara lain tidak ada satu pihak pun yang boleh mencampuri urusan pers. Pers ditempatkan sebagai lembaga independen. Pers yang menentukan bagaimana mereka melaksanakan kemerdekaan. Pers sendiri pula yang membuat regulasi soal pers.

Dalam hal ini yang menilai kualitas karya pers adalah pers sendiri. Bukan lingkungan di luar pers. Maka tanggung jawab pemeliharaan kualitas pers berada di pundak pers sendiri juga. Bukan di pihak lain. Tidak juga di pihak Pemerintah cq Presiden.

Dari judul Perpers ini saja sudah jelas terlihat mengandung kontradiktif. Simaklah judul Perpers “Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.” Hal ini berarti pers telah menyerahkan dan mengandalkan proses peningkatan kualitas pers kepada perusahaa platform digital. Ini tentu mengandung kontrakdiksi.

Perusahaan platform digital bukanlah perusahaan pers atau badan hukum jurnalistik. Mereka perusahaan yang menyediakan saluran pipa informasi dari  seluruh pihak di seluruh dunia. Dari manapun. Perusahaan platform digital sama sekali tak terkait langsung dengan pembuatan karya-karya Pers. Itulah sebabnya mengapa mereka tidak memiliki wartawan. 

Pertanyaannya, mengapa dalam Perpers kita perlu menyerahkan dan mengandalkan kualitas karya pers atau jurnalistik kepada perusahaan platform digital? Kepada lembaga yang tidak mengurusi proses pembuatan berita? Mereka pun tidak kompeten soal apakah sebuah karya jurnalistik itu berkualitas atau tidak. 

Disinilah kalau Perpers disahkan, bermakna kelak pers telah menyerahkan urusan peningkatan kualitas karya jurnalistik kepada lembaga yang tidak kompeten dan tidak terlibat dalam proses peningkatan kualitas karya jurnalistik. Ironis dan kontrakdiksi.

Baca juga: Berpotensi Mengancam Masa Depan Media, Google Asia Pacific Ingatkan Pemerintah RI Soal Peraturan Presiden Jokowi

Lewat Perpers ini pula, jika jadi disahkan, pers telah memberikan sebagian kewenangan kepada Presiden. Pemerintah (baik Presiden maupun aparatnya) selama ini menurut UU Pers tidak diperkenankan ikut campur dalam urusan pers. Namun dengan adanya tawaran pengesahan Perpers ini, maka dibukalah pintu untuk pemerintah mencampuri urusan pers. Lewat Perpers ini pemerintah diberi karpet merah untuk ikut kembali mengatur dunia pers yang dalam UU Pers jelas sebetul nya tidak diperbolehkan

Adanya Perpers ini memungkinkan di kemudian hari pemerintah membuat berbagai regulasi di bidang pers. Dengan kata lain, Perpers ini merupakan undangan terbuka kepada perintah untuk “cawe-cawe” di dunia pers, dan sekali pemerintah diizinkan masuk ke dalam dunia pers, sejarah telah membuktikan, betapa pemerintah (siapapun) bakal tergiur untuk menciptakan “pers yang berkualitas dalam mendukung pemerintah.” Pers bakal dikebiri. Pers dibuat mandul!. Ini jelas kontradiktif yang terang benderang.

Asas Timbal Balik

Sebagaimana dalam bidang lainnya, di lapangan bisnis juga berlaku asas timbal balik atau asas reprositas. Artinya, kalau kepada mitra bisnis kita memberlakukan suatu ketentuan, maka mitra kita juga bakal memperlakukan ketentuan itu buat kita. Demikian juga dalam konsep Perpers “Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” perusahaan platform digital wajib membayar hak-hak “kepemilikan” karya jurnalistik perusahaan pers, atau kemudian dikenal dengan sebutan “publisher right” kepada perusahaan pers.

Nah, kalau asas ini dipaksa diterapkan kepada perusahaan Platform Digital, maka  sebaliknya perusahaan Platform Digital juga meminta agar asas ini sama-sama diterapkan kepada perusahaan pers. Jadi fair. Adil.

Maka setiap perusahaan platform digital menyiarkan karya pers atau karya jurnalistik atau berita, yang diambil dari perusahaan pers, perusahaan plafform digital itu wajib membayar sejumlah dana ke perusahaan pers. Katakanlah karena perusahaan pers memiliki publisher right atau hak penerbit.

Sebagai konsekuensi dari asas ini, maka sebaliknya, jika perusahaan pers ingin mengambil data apapun dari perusahaan platform digital, nantinya tidak lagi gratis. Otomatis juga harus bayar.

Pada kasus seperti ini, untuk memperkuat fakta berita dan struktur karya, perusahaan pers tidak lagi gratis mengambil dari perusahaan platform digital. Semua data, informasi yang diambil dari perusahaan platform digital, harus dibayar perusahaan pers. Tak ada lagi yang gratis. Padahal sebelumnya perusahaan pers boleh mengambil data,fakta dan infografik apapun dari plaftform digital  secara gratis.

Kelak sebagai konsekuensinya adanya pengaturan publisher right di Perpers, semua kutipan dan data apapun dari platform digital harus dibayar.

Bakal Rontok 70 Persen

Sekarang kita tinggal berhitung, lebih banyak untung atau rugi jika Perpers tersebut disahkan dan diberlakukan? Lebih banyak manfaatnya atau mudaratnya?

Jawaban gamblang: jika Perpers soal ini jadi disahkan, maka sekitar 70 persen – 80 persen perusahaan pers digital bakal rontok, mati, dan kemerdekaan pers terhambat.

Pertama, selama ini sebagian konten dari perusahaan pers online atau digital, isinya sekitar 70 persen – 80 persen mengutip dan mengambil data dari perusahaan platform digital secara gratis.

Dalam keadaan demikian saja, perusahaan pers masih kembang kempis, bahkan tekor. Apalagi kalau kelak masih harus membayar kepada perusahaan platform digital. Sudah pasti mereka bakal menggali kuburnya sendiri alias akan mati bangkrut. Hanya sebagian kecil yang bertahan.

Dalam bahasa yang lebih mudah, berlakunya Perpers itu bukannya membuat eko sistem pers Indonesia tumbuh subur dan sehat, malah sebaliknya menjadi virus pembunuh masal terhadap pers Indonesia. Pers Indonesia mau tidak mau, suka tidak suka, akan bertumbangan satu per satu.

Apakah yang bertahan inilah yang disebut sebagai penghasil “karya jurnalistik berkualitas?” Tentu tidak.

Ini masuk alasan kedua. Pola itu selain lebih liberal dari liberalisme, juga menjadikan konfigurasi kehadiran pers tidak lagi berwarna. Karya pers atau karya jurnalistik yang pendapatnya berlain-lainan, karena dinilai “tidak berkualitas” sudah “dibunuh” lebih dahulu lewat Perpers. Maklumlah harus bayar ke perusahaan platform digital.

Dalam keadaan jumlah pers cuma sedikit, pers justeru akan lebih mudah dikontrol negara atau pemerintah. Pada titik ini kehadiran pers digital yang harusnya juga selaras dengan pertumbuhan demokrasi, malah mematikan demokrasi. 

Sadar atau tidak, mungkin ini mendekatkan kita ke doktrin komunis China. Biarkanlah semua warna bunga (teratai) boleh tumbuh, tapi nanti hanya bunga (teratai) hitam saja yang dibiarkan bertahan berkembang. Lainnya dibabat dan dikondisikan tidak tumbuh.

Setelah membiarkan banyak pers digital lahir, Perpers berlaku sebagai mata pisau yang “memotong” sebagian besar pers digital, dan membiarkan segelintir yang hidup sehingga kelak mudah dikendalikan.

Dari sini nyata terlihat, rancangan Perpers yang amat bertentangan dengan UU Pers yang membangun dunia jurnalistik yang independen, bermutu, mandiri dan swaregulasi. Itulah amanah reformasi. Amanat untuk menjadikan Indonesia lebih demokrasi. Kalau kemudian rancangan Perpers disahkan isinya boleh disebut menghianati UU Pers karena anti demokrasi.

Ketimbang mengurusi Pers sebaiknya Pemerintah cq Kominfo lebih baik mengurus hal yang memerlukan fokus dan perhatian. Misalnya coba agar pembangunan BTS benar-benar terwujud tanpa korupsi sehingga seluruh desa benar-benar dapat menikmati internet. Bukan malah “cawe-cawe” urusan Pers yang menjadi tanggung jawab Pers.

T a b i k.***

Penulis adalah Pakar Hukum dan Etika Pers

Hari Anti Korupsi Sedunia, ketua LSM Karat Banten : Minim Kompetensi berpotensi korupsi

By On Jumat, Desember 09, 2022

 

SERANG, KabarViral79.Com -KETUA LSM KARAT BANTEN Iwan Hermawan alias Adung Lee sapaan akrab yang sering di dengar, menjadikan hari anti korupsi sebagai momentum  untuk meningkatkan kesadaran budaya anti korupsi.

Mal administrasi adalah pangkal korupsi, potensi ini berawal dari minim nya kesadaran dan tidak patuhnya terhadap perundang undangan, para pejabat terutama pejabat pengadaan barang/jasa mengikuti pelatihan sertifikasi kompentensi.

Kesuksesan sebuah pemerintahan dibidang pengadaan barang/jasa ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada didalamnya, keberadaan mereka mampu meningkatkan kinerja dan produktivitas pemerintah yang menanganinya.

Dalam hal ini untuk membuktikan bahwa SDM tersebut memiliki kualitas dan profesionalitas yang teruji dan diakui perlu adanya sertifikasi.

Sertifikat kompetensi dibidang pengadaan barang/jasa yang selanjutnya disebut sertifikat kompetensi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LKPP untuk menentukan bahwa seseorang telah memenuhi aspek kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang undangan dibidang pengadaan barang/jasa.

Menurutnya, ditetapkannya 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia

peran serta masyarakat juga harus hadir dalam hal pencegahan korupsi sesuai fungsi kontrolnya maka dari itu kami  akan melayangkan surat penyampaian pendapat "Tentang wajibnya Kepala UKPBJ memiliki Sertifikat Kompentensi teknis dibidang Pengadaan barang/jasa" kepada seluruh bupati, walikota se-Banten dan PJ Gubernur Banten.

Integritas sebagai penjamin anti korupsi menjadi begitu amat penting mengingatkan agar Kepatuhan terhadap perundang undangan adalah sebagai ketaatan dalam hukum begitu juga sertifikat kompetensi bagi pejabat pengadaan barang/Jasa adalah sebuah kewajiban agar semua proses kegiatan pengadaan Barang/Jasa baik swakela ataupun lewat penyedia tidak dikatakan Maladministrasi, dan secara konstruksi berpotensi penolakan LKPJ para pemimpin tertinggi di Banten oleh legislatif sangat besar peluangnya.

Dalam Kontestasi, Kalah itu Pasti, Menang itu Pilihan

By On Rabu, November 23, 2022


BANTEN, KabarViral79.Com -Persaingan politik menjelang Pemilu Serentak akan semakin ketat. Hal ini ditunjukkan dengan munculnya berbagai hasil survei yang menyebutkan jarak antar Paslon satu dengan Paslon lainnya semakin tipis.

Ketatnya persaingan elektabilitas antar Paslon ini salah satunya memunculkan sentimen kultural dimainkan; sentimen suku, agama, ras, antar golongan.

Namun demikian, perlu dipahami bersama, bahwa dalam demokrasi, preferensi politik pemilih berdasarkan apa saja, termasuk SARA atau apapun adalah sah dan konstitusional. Karena itu, tidak usah terlalu dikhawatirkan.

Hal itu, selama dilakukan dengan cara-cara yang elegan dan demokratis, tidak ada tekanan dan intimidasi.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Badan Kordinasi Jawa Bagian Barat (HMI BADKO JABAGBAR), Aceng Hakiki mengatakan bahwa beda pilihan politik jangan sampai mengorbankan semangat dan prinsip dasar persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kita berharap, polarisasi politik dan kultural selama kampanye Pilkada serentak 2020 ini hanya berlangsung pada menjelang dan saat pemilihan saja. Pasca pemilihan, masyarakat akan kembali pada garis kesimbangan baru, yakni bersatu kembali, spirit dan prinsip Bhineka Tunggal Ika kembali hadir dalam kehidupan bermasyarakat." Ucap Aceng Hakiki Kamis, 17 November 2022.

Momentum Pemilu 2019, setidaknya dapat dijadikan sebagai ajang kolektif untuk ini dapat merawat spirit dan prinsip demokrasi yag sehat dan tumbuh kembang secara berkelanjutan dan di tengah fragmentasi sosial-politik, baik di tingkat elit politik maupun di tingkat basis massa yang begitu cair.

Sehingga dapat merekatkan kembali dan menjaga spirit kebhinekaan kita dalam wadah semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Aceng pun menyampaikan dalam prinsip demokrasi elektoral, spirit dan komitmen harus ditumbuh-kembangkan pada diri elit dan massanya, yakni sikap siap menang, juga siap kalah, bersikap ksatria dan legowo mengakui dan menerima kekalahan.

"Faktanya komitmen siap kalah jarang dilakukan oleh Paslon yang kalah. Selalu saja ada beragam alasan atas kekalahan  yang dialaminya. Apakah kalah karena merasa dicurangi paslon lain,  dengan menggunakan money politik, atau karena disebabkan oleh faktor lain yang menyebabkan kompetitor yang kalah merasa sangat dirugikan atas hasil perolehan suara. Faktor-faktor inilah yang menyebabkan jarang ada paslon yang kalah kemudian dengan jiwa besar mengakui kekalahannya." Ujarnya.

Beberapa kali pelaksanaan pemilihan baik Caleg, Pilkada dan Pilpres langsung dilaksanakan di Indonesia dan disetiap pelaksanaan pilkada itu selalu berakhir di Mahkamah Konstitusi. Kondisi ini menunjukkan komitmen melaksanakan pakta integritas untuk "Siap Kalah" yang ditandatangani bersama oleh semua paslon ternyata hanyalah sebuah formalitas semata.

Kedewasaan politik merupakan sikap saling memahami, sikap menjunjung tinggi toleransi, sikap saling menghargai perbedaan, sikap yang lebih mementingkan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi dan kelompok.

Sikap dan perilaku demokratis ini setidaknya akan menjadi modal politik berharga bagi kita dalam membangun demokrasi yang sehat, sejuk, dan berperadaban.

"Sikap legowo atau sikap bisa menerima kekalahan dalam sebuah kontestasi politik lebih dikedepankan oleh Peserta kontestasi Baik Caleg,Pilkada dan Pilpres yang kalah,  maka  sikap ini akan menjadi modal politik yang sangat berharga bagi daerah ini dalam membangun iklim demokrasi yang lebih sehat dan matang. Sebab Pendidikan dan pencerahan politik yang mencerdaskan jauh lebih penting dari pada hanya sekadar memenuhi sahwat kekuasaan." Ungkapnya.

Begitupun Demokrasi yang semakin matang dan berkualitas akan menjadi landasan juga modal politik yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan daerah dan pembangunan nasional.

"Sungguh sangat indah kehidupan politik dan berdemokrasi kita, jika sikap, perilaku dan iklim politik yang sehat dan kondusif dapat ditunjukkan oleh para elit politik di saat ini. Kedewasaan dan kesadaran elit politik sangat dibutuhkan dalam rangka membangun kehidupan politik dan demokrasi yang lebih baik dan berkualitas untuk kesejahteraan masyarakat." Ucap Aceng Hakiki.

PENGARUH TREND SEBAGAI SUMBER DAYA TARIK PASAR INDONESIA

By On Senin, November 21, 2022

 


BANTEN, KabarViral79.Com -Seperti yang kita ketahui di era digital saat ini, perkembangan teknologi yang ada yaitu media sosial yang sekarang sangat di gandrungi oleh kalangan dari yang termuda hingga dewasa.

kita juga bisa lihat bahwa pesatnya media sosial saat ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan di masa sekarang.

Selain itu juga kita bisa lihat faktor terbesar sebagai ranah pembisnis untuk melakukan penjualan produk melalui sosial media.

Berikut macam-macam media sosial yang sedang tren di kalangan masyarakat :

 

1.  WhatsApp

WhatssApp sekarang menjadi salah satu media sosial paling penting karena dengan aplikasi ini kita bisa berkomunikasi dan mengunggah aktifitas kita dengan teman-teman kita dan banyak digunakan juga untuk kepentingan promosi jualan kita karena jangkauannya yang bisa dikatakan cukup luas.

 

2.  TikTok

Siapa yang tidak mengenal tiktok pada saat ini, aplikasi tiktok sekarang menjadi salah satu aplikasi yang sangat di gandrungi oleh kebanyakan masyarakat sekarang, mulai dari usia muda hingga dengan dewasa, trend di tiktok juga bisa mempengaruhi angka penjualan besar karena kita bisa menggunakan fitur live streaming untuk menarik perhatian.

 

3.  Instagram

Instagram adalah aplikasi jejaring sosial yang memungkinkan penggunanya untuk berbagi foto dan video dengan teman-teman mereka, jangkauan dari aplikasi ini juga sangat luas bisa di mulai dari penjuru negeri, antar negara atau antar benua sekali pun.

 

4. E-commerce

Seperti yang kita ketahui bahwa di zaman online ini sangat marak orang yang mengembangkan bisnis berjualannya media perdagangan online.

perdagangan online seperti yang bisa di ketahui adalah toko online E comerce, dan yang lainnya bisa dengan mudah kita jangkau karena prosesnya juga yang cukup mudah dengan hanya lewat layar ponsel lalu diantarkan oleh kurir sampai depan rumah juga sangat praktis, jadi kita tidak perlu lagi untuk pergi keluar rumah.

Dalam penggunaan sosial media kerap kali ada istilah tren hal ini sering dibuat untuk strategi bisnis secara online.

Sebagai seorang pebisnis online, salah satu hal  yang menjadi konsentrasi adalah bagaimana cara meningkatkan penjualan secara berkesinambungan.

Apapun skala bisnisnya, baik pebisnis kecil, atau orang yang sudah memiliki bisnis yang besar.

Apalagi di era digital seperti sekarang ini. Tidak bisa dibantah lagi, digitalisasi telah banyak merubah peradaban manusia.

Termasuk cara berbisnis. Kehadiran internet seolah mendobrak batasan-batasan yang mungkin dialami oleh orang yang berbisnis sebelum adanya era Digital.

Maka dari itu, penting untuk mengetahui strategi bisnis penjualan online.

Banyak pebisnis masa kini yang yakin bahwa toko online adalah investasi terbaik hari ini. Dengan website toko online, Anda dapat membuka berbagai kesempatan dan peluang baru. Kita tentu dapat bersepakat bahwa bisnis online adalah sebuah tempat dimana persaingan terjadi begitu ketat.

Memilih strategi bisnis penjualan online adalah sebuah tugas yang menantang.

Untuk dapat menemukan strategi yang tepat, proses trial and error akan menjadi santapan sehari-hari.

Sebuah strategi yang bagus bagi Anda, belum tentu bisa berjalan maksimal di bisnis lainnya.

Terlebih di masa pandemi yang sedang melanda dunia hari ini.

Ketika banyak bisnis berguguran satu per satu dan banyak orang kehilangan pekerjaan. Banting setir menjadi pebisnis online adalah sebuah langkah yang tak bisa ditawar.

Ketika menjalankan bisnis, memiliki jaringan yang luas adalah sebuah hal yang sangat penting.

Dengan membangun relasi yag baik, Anda dapat memasarkan produk dengan jangkauan yang lebih luas.

Kesempatan mendapatkan consumen yang membutuhkan produk Anda juga akan semakin besar.

Pemasaran digital menjadi tulang punggung dalam bisnis online.

Maka dari itu, anda harus mencoba integrated digital marketing.

Dalam bisnis, fenomena integrated digital marketing dapat dijadikan teknik memulai usaha dari kecil, untuk secara konsisten mendapatkan hasil yang maksimal.

Tetapkan target pasar Anda, bidik kalangan tertentu yang memiliki potensi pembelian yang tinggi.

Ini akan memudahkan Anda juga dalam memilih strategi pemasaran yang tepat, untuk hasil yang lebih maksimal.

Mari ambil contoh, target pasar Anda adalah kalangan anak muda, maka Anda dapat membuat bahasa komunikasi pemasaran yang sesuai dengan demografi target market Anda.

Sudah bukan rahasia lagi bahwa bisnis online semakin menjamur hari ini.

Tetapi risiko keamanan bertransaksi masih menjadi perhatian konsumen.

Karena itu, untuk memupus keraguan konsumen, bergabung dengan ecommerce adalah langkah yang tepat.

Ecommerce akan membuat pelanggan merasa aman dalam bertransaksi karena ada pihak ketiga yang bertanggungjawab.

Bergabung dengan marketplace akan membuka kesempatan Anda untuk bertemu dengan para pelanggan baru yang mencari produk sesuai deskripsi yang mereka inginkan.

Hal ini dapat meningkatkan nilai produk Anda di pasaran, tanpa cara promosi yang tepat. Bisnis yang Anda jalankan tidak akan diketahui banyak orang.

Dan untuk memaksimalkan iklan di era daring seperti ini, Anda bisa menggunakan layanan iklan berbayar dari Google dan Facebook.

Kedua layanan iklan berbayar ini sangat cocok bagi Anda untuk dapat meluaskan pasar.

Di Google, Anda bisa menggunakan platform Google Ads.

Sedangkan untuk menjangkau pelanggan dari media sosial, Facebook masih menjadi yang terdepan.

Apalagi raksasa media sosial ini tak hanya memiliki Facebook, tetapi juga Instagram dan WhatsApp.

Sehingga Anda bisa mengintegrasikan keduanya.

Kesimpulannya bahwa tren sangat berpengaruh dalam strategi pasar Indonesia karena hal ini berdampingan langsung dengan kemajuan alat teknologi yang serba digitalisasi dimulai dari berbisnis online lewat media yang dapat memasarkan produk lebih mudah dan simple sehingga dapat membuat saya tarik pasar itu sendiri.

Masyarakat Harus Sadar Akan Toleransi Berpolitik

By On Selasa, November 15, 2022

 

Lebak,KabarViral79.Com- Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi mengajak para masyarakat dan mahasiswa agar bisa mengimplementasikan toleransi dalam dunia politik.

Tubagus menilai toleransi tidak hanya sebatas pada suku, agama dan ras tetapi dalam berpolitik pun seharunya ada nilai toleransi didalamnya.

"Kita sangat tau masyarakat Indonesia ketika berbicara toleransi sudah tidak asing lagi, toleransi antar agama dan budaya jelas itu sudah dilakukan tetapi ketika mendekati pemilu nampaknya sikap toleransi dalam berpolitik itu seperti yang luntur bahkan tidak ada." Ungkap Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi, Selasa (15/11/2022).

Secara istilah, toleransi adalah sikap menghargai dan menghormati perbedaan antar sesama manusia.

Masyarakat banyak yang tidak menggunakan nilai toleransi ketika sudah memasuki nuansa-nuansa politik, Banyak keributan yang terjadi hanya karena perbedaan pilihan, padahal ketika berbicara suku, budaya dan agama mereka tidak berbeda.

Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi berharap agar generasi pemuda dan mahasiswa bisa menanamkan nilai toleransi dalam berpolitik, menumbuhkan sikap saling menghargai ditengah adanya perbedaan pilihan diantara masyarakat sehingga masih terjaganya kerukunan sesama warga.

"Toleransi atau sikap saling menghargai sesama, karena adanya perbedaan tentu itu harus kita implementasikan juga dalam berpolitik, jangan sampai ketidak harmonisan ditengah masyarakat itu terus berlanjut hanya karena sebuah perbedaan dalam menentukan pilihan" Ucap Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi.

Indonesia sebagai negara yang demokratis, tentu memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam menentukan pilihannya nanti pada pesta pemilu ditahun 2024.

Sikap toleransi dalam berpolitik tentu harus kita gaungkan kepada masyarakat agar mereka mengerti bahwa perbedaan pilihan bukan menjadi alasan untuk saling memecah belahkan sesama antar rakyat Indonesia.

"Saya berharap sebagai pemuda dan mahasiswa dalam menanggapi nuansa politik yang akan terjadi di tahun 2024 bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa sikap toleransi tidak hanya digunakan saat beragama dan berbudaya saja, tetapi dalam berpolitik pun sikap toleransi harus dilakukan oleh masyarakat, perbedaan pilihan merupakan dinamika dalam politik, tetapi jangan sampai hal itu berlebihan sampai menimbulkan gesekan ditengah masyarakat, sehingga keharmonisan antara sesama masyarakat tidak bisa dirasakan." Ujar Tubagus.