-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Diantara Sepuluh Dosa Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Banten 2023/2024

By On Selasa, Oktober 15, 2024

 


Banten, KabarViral79.Com - Perlukah Pengguna Anggaran (PA) Menetapkan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang menggunakan APBD?

Oleh : Iwan Hermawan alias Adung Lee

Phone : 087809241212

Tulisan dalam Analisa ini adalah pendapat saya pribadi yang saya susun sebagai Hadiah untuk HUT Banten Ke-24. Saya bukan ahli pengadaan dan saya juga bukan Praktisi hukum, serta bukan ASN yang tentunya memiliki keterbatasan dalam konsep Berpikir dan menyajikan tulisan. Tetapi sebagai bagian dari Masyarakat Partisipatif, tentu memiliki ruang untuk dapat menyalurkan konsep berpikir kepada para pemangku Kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, serta sebagai bagian dari Aspirasi dan atensi atas kondisi dalam pelaksanaan kebijakan.

SEMOGA ADA NILAI KEBAIKAN DALAM TULISAN YANG SAYA SAJIKAN DAN TENTUNYA MASIH SANGAT JAUH DARI KATA SEMPURNA.

PENDAHULUAN

Dengan lahirnya peraturan dan perundangan undangan dalam hal pengadaan Barang/jasa pemerintah menuai beragam argumen dari berbagai kalangan. Perbedaan pendapat, perbedaan pandangan dan pola berpikir dalam Menjawantahkan pasal demi pasal dan turunan nya sehingga banyak keraguan Keraguan dalam Pelaksanaan nya, pemerintah tidak boleh tinggal diam harus ada Upaya upaya yang maksimal agar berjalan dengan baik sesuai kaidah hukum yang Berlaku saat ini agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemprov Banten berjalan dengan baik transparan, akuntabel dan indek tatakelolanya pun bisa Dipertanggungwabkan.

PERMASALAHAN

Dugaan masih adanya Pengguna Anggaran (PA) yang menetapkan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan Barang/jasa yang menggunakan anggaran APBD tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten perlu Adanya pengawasan yang serius dari masyarakat untuk memastikan tidak ada Kekeliruan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang memakai Anggaran APBD.

ISSU YANG BERKEMBANG

Munculnya permasalahan ini adalah terkait kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terhadap peraturan yang mengatur proses pengadaan barang/jasa yakni Peraturan Presidèn No 12 tahun 2021/tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada APBD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

LANDASAN BERPIKIR

Bahwa telah diterbitkan peraturan sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah amanat dari Undang Undang Pemerintah Daerah No 23 tahun 2014 pasal 293.

2. Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020 yang merupakan amanat pasal 221 dari peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

3. Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

4. Surat Edaran No 000.3.1/4649-BPBJ/2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani Pj.Sekertaris Daerah Provinsi Banten tanggal 28 desember 2023.

PERLUKAH PA MENETAPKAN PPK?

Berkaitan dengan PPK yang dalam pasal 1 angka 10 pada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berbunyi " Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan atau Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/Anggaran belanja daerah Dalam hal Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah peraturan Presiden No 12 tahun 2021 agar berjalan dengan baik karena didalam nya ada anggaran APBD seyogyanya mendahulukan Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sehingga kedua peraturan itu bisa beriiringan dan sebenarnya tinggal bersinergi secara konstektual dan tekstual dengan Peraturan yang kedudukannya lebih tinggi diatas nya yaitu peraturan mentri dalam negeri No 77 tahub 2020 sebagai pedoman dari Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 201.

PEMBAHASAN

1. Jenis Hirarki peraturan berdasarkan Undang undang No 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan menyebutkan bahwa :

-Undang Undang Dasar RI tahun 1945;

-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyatnya;

-Undang undang Peraturan Pemerintah pengganti undang- undang;

-Peraturan Pemerintah;

-Peraturan Presiden;

-Peraturan Daerah.

2. Bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari pasal 293 undang undang pemerintah daerah No 23 tahun 2014 dan memiliki kedudukan diatas peraturan Presiden.

3. Bahwa Peraturan mentri dalam negri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari pasal 221 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 yang kedudukannya diatas Peraturan Presiden

4. Bahwa dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terdapat peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah dan dalam hal teknis pelaksanaannya dilaksanakan dengan menggunakan peraturan Mentri dalam negeri No 77 tahun 2020 dan Peraturan terkait lain ya.

5. Bahwa dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah diatur menggunakan peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berada pada tingkatan dibawah dari peraturan pemerintah dan dalam Melaksanakannya wajib mematuhi peraturan yang kedudukannya lebih tinggi

6. Bahwa dalam pasal 11 ayat (3) peraturan Presiden no 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah yang berbunyi "Dalam hal tidak ada penetapkan PPK pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan Anggaran belanja dari APBD , PA/KPA menugaskan PPTK untuk Melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a - m " dimaknai bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus dari Unsur PA/KPA.absolut melekat pada jabatan bukan sebagai tugas tambahan ,PPTK yang tugasnya seperti PPK yang sudah memiliki sertifikat kompentensi barang/jasa

7. Bahwa Kalau dalam Pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya berpedoman kepada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saja maka akan berbenturan dengan Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020/tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada anggaran APBD bukan semata mata hanya menjalankan psoses pengadaan saja dan yang perlu diingat juga bahwa yang namanya pedoman teknis harus dijadikan pijakan, akan tetapi kalau dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya mengacu kepada Permendagri no 77 tahun 2020 pun saja maka akan aman aman saja

8. Bahwa User ID atau akun PPK yang diusulkan kepala OPD dan disetujui oleh Kepala bagian barang/jasa maka bisa dikatakan cacat dan bisa membatalkan perikatan dan perintah pembayaran.

9. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditanda Tangani oleh Pj.Sekertaris Daerah Provinsi Banten Ir.Hj.Virgojanti Msi tanggal 28 Desember 2023 Dan ini adalah diantara isi yang berbunyi pada angka 3 dan 5 sebagai berikut

3. Tentang persyaratan pengajuan User ID PA/KPA ,PPK dan PP untuk tahun Anggaran 2024.

5. Tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan barang/jasa, Dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah daerah menetapkan Pejabat yang mslakukan proses pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan Daerah yang meliputi.

a.Berdasarkan ketentuan BAB 1 butir E8 dan butir F10 lampiran Peraturan Menteri Dalam Negri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan Keuangan daerah menyatakan bahwa :

1.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa PA bertindak Sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Dan;

2. Dalam hal pengadaan ikatan untuk pengadaan barang/jasa KPA bertindak Sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

b.Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 74A ayat ( 7 ) peraturan presiden No 12 tahun 2021 tentang perrubahan atas peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Bahwa:

a.Dalam hal PA/KPA bertindak sebagai PPK pada pengadaan barang/jasa PA/KPA dapat mwnugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK dan b.PPTK sebagaimana pada angka 1 yang melaksanakan tugas ppk wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK yaitu memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa tingkat dasar /level.

KESIMPULAN

1.Sulit untuk melegitimasi bahwa Pengguna Anggaran (PA) menetapkan Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) pada APBD karena berdasarkan pembahasan tulisan Diatas diduga adanya norma yang mengangkangi peraturan yang kedudukannya lebih Tinggi karena pada dasar PPK itu harus dari unsur PA/ KPA absolut melekat pada Jabatan begitu juga akun PPK yang diberikan oleh kepala Bidang barang/jasa dan Layanan pengadaan secara Elektronik Sekertaris Daerah Provinsi Banten yang Diusulkan dari kepala OPD dianggap tidak sah dan dampaknya akan mengakibatkan Ketidakcakapan dalam pasal 1320 kitab Undang undang hukum perdata karena Didalamnya PPK melakukan perikatan dan melakukan proses pembayaran.dan Alangkah baiknya seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten PA atau Pengguna Anggaran tidak menetapkan lagi PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 Tinggal patuhi peraturan dan perundang undangan yang berlaku saat Ini.

SARAN DAN PENDAPAT

Untuk Seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten dalam penyelenggaraan APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sebaiknya Pengguna Anggaran (PA)tidak lagi Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tinggal menunjuk PPTK untuk Membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa karena sejatinya PPK harus dari Unsur PA/KPA.

PENUTUP

“MARI KITA BIASAKAN YANG BENAR JANGAN MEMBENARKAN KEBIASAAN YANG SALAH”

Serang, 07 Oktober 2024

Implementasi Strategi Kebijakan Polda Banten dalam Meningkatkan Kualitas Harkamtibmas

By On Jumat, Oktober 04, 2024


Oleh: AKBP Zaenudin

Polda Banten sebagai institusi penegak hukum dan pengamanan masyarakat di Provinsi Banten, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era modern ini, Polda Banten telah mengimplementasikan serangkaian strategi kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas harkamtibmas.

Berikut adalah implementasi strategi kebijakan tersebut:

Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia

Salah satu strategi utama yang diterapkan oleh Polda Banten adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pelatihan dan pendidikan bagi anggota kepolisian secara berkelanjutan menjadi fokus utama.

Polda Banten menyelenggarakan berbagai program pelatihan yang meliputi keterampilan teknis dalam penegakan hukum, pengembangan kepemimpinan, serta keterampilan komunikasi untuk berinteraksi dengan masyarakat.

Melalui peningkatan kompetensi, diharapkan anggota kepolisian dapat lebih responsif dan efektif dalam menghadapi berbagai situasi keamanan.

Penguatan Sinergi dengan Stakeholder

Polda Banten menyadari pentingnya kolaborasi dalam menjaga harkamtibmas. Oleh karena itu, strategi kebijakan yang diterapkan juga mencakup penguatan sinergi dengan berbagai stakeholder, seperti pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan sektor swasta.

Melalui forum-forum komunikasi dan kerja sama, Polda Banten membangun jaringan yang solid untuk mengidentifikasi dan menangani masalah keamanan secara komprehensif. Ini termasuk kegiatan rutin seperti rapat koordinasi, penyuluhan hukum, dan program-program kemitraan yang melibatkan masyarakat.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Dalam era digital, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi bagian integral dari strategi Polda Banten. Implementasi sistem informasi Kepolisian yang canggih memungkinkan pemantauan dan analisis data keamanan secara real-time.

Polda Banten juga mengembangkan aplikasi dan platform digital untuk meningkatkan interaksi dengan masyarakat, seperti pengaduan online dan sistem informasi publik.

Dengan teknologi ini, Polda Banten dapat merespons kejadian dengan lebih cepat dan akurat, serta meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus.

Penerapan Program-program Pencegahan Kejahatan

Program-program pencegahan kejahatan menjadi fokus lain dalam strategi Polda Banten. Melalui pendekatan preventif, Polda Banten mengimplementasikan berbagai inisiatif untuk mengurangi potensi terjadinya kejahatan.

Program seperti patroli rutin, kampanye kesadaran masyarakat, dan program-program rehabilitasi bagi pelanggar hukum bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Selain itu, Polda Banten juga menggandeng pihak sekolah dan komunitas untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keamanan dan bagaimana mereka dapat berperan aktif dalam menjaga harkamtibmas.

Evaluasi dan Pengembangan Berkelanjutan

Polda Banten juga menekankan pentingnya evaluasi dan pengembangan berkelanjutan dalam setiap strategi yang diterapkan. Melalui mekanisme evaluasi yang sistematis, Polda Banten dapat menilai efektivitas kebijakan yang telah dijalankan, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan.

Feedback dari masyarakat dan hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk pengembangan strategi yang lebih baik di masa depan, memastikan bahwa upaya-upaya yang dilakukan selalu relevan dan efektif dalam meningkatkan kualitas Harkamtibmas.

Kesimpulan

Implementasi strategi kebijakan Polda Banten dalam meningkatkan kualitas Harkamtibmas mencerminkan komitmen yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Provinsi Banten.

Dengan fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sinergi dengan stakeholder, pemanfaatan teknologi, penerapan program pencegahan kejahatan, serta evaluasi dan pengembangan berkelanjutan, Polda Banten berupaya menghadapi tantangan keamanan dengan pendekatan yang holistik dan inovatif.

Melalui usaha-usaha ini, diharapkan kualitas harkamtibmas di Banten dapat terus meningkat, memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Penataan 1 Bhabinkamtibmas 1 Desa

Polda Banten sebagai institusi penegak hukum dan pengamanan masyarakat, terus berupaya untuk meningkatkan kualitas keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Salah satu inisiatif penting yang diterapkan adalah program penataan “1 Bhabinkamtibmas 1 Desa”. Program ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara Kepolisian dan masyarakat dengan cara menghadirkan satu anggota Bhabinkamtibmas di setiap desa.

Konsep Dasar Program

Program “1 Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) 1 Desa” bertujuan untuk menempatkan satu Bhabinkamtibmas secara khusus di setiap desa atau kelurahan di wilayah hukum Polda Banten.

Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak kepolisian dalam menjalin hubungan yang erat dengan masyarakat, memahami kebutuhan lokal, dan mengatasi masalah keamanan di tingkat desa.

Dengan adanya satu Bhabinkamtibmas per desa, diharapkan setiap desa akan memiliki seorang petugas yang berdedikasi penuh untuk memantau, mengarahkan, dan merespons isu-isu keamanan serta ketertiban yang terjadi di komunitas tersebut.

Implementasi Program

Implementasi program ini dimulai dengan pemetaan dan penugasan Bhabinkamtibmas di setiap desa.

Polda Banten melakukan survei untuk menentukan kebutuhan dan prioritas setiap desa, kemudian menempatkan Bhabinkamtibmas yang sesuai dengan karakteristik dan tantangan di masing-masing desa.

Setiap Bhabinkamtibmas dilengkapi dengan pelatihan khusus tentang teknik komunikasi, penyelesaian masalah, dan keterampilan administrasi untuk mendukung tugas mereka di lapangan.

Tugas dan Fungsi Bhabinkamtibmas

Tugas utama Bhabinkamtibmas meliputi:

Pemantauan dan Penilaian

Bhabinkamtibmas secara rutin memantau situasi keamanan di desa, mengidentifikasi potensi risiko, dan melakukan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat.

Penyuluhan dan Edukasi

Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum, pencegahan kejahatan, dan hak serta kewajiban mereka.

Mediasi dan Penyelesaian Konflik

Berperan aktif dalam mediasi konflik dan penyelesaian sengketa di tingkat desa untuk mencegah eskalasi masalah yang lebih besar.

Pembangunan Hubungan

Membangun hubungan yang baik dan saling percaya dengan warga desa, termasuk menghadiri pertemuan komunitas dan kegiatan sosial.

Pengaduan dan Tindak Lanjut

Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta memastikan respon yang cepat terhadap isu-isu yang muncul.

Manfaat bagi Masyarakat

Dengan adanya Bhabinkamtibmas di setiap desa, masyarakat dapat merasakan beberapa manfaat signifikan, di antaranya:

Keamanan yang Lebih Baik

Keberadaan Bhabinkamtibmas meningkatkan rasa aman masyarakat karena mereka memiliki kontak langsung untuk melaporkan dan menangani masalah keamanan.

Komunikasi yang Efektif

Memudahkan komunikasi antara kepolisian dan masyarakat, memungkinkan penyampaian informasi dan solusi yang lebih cepat dan tepat.

Pencegahan Kejahatan

Dengan pendekatan preventif, Bhabinkamtibmas dapat mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah sebelum berkembang menjadi kejahatan yang lebih serius.

Peningkatan Kesadaran Hukum

Edukasi yang diberikan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan hak mereka, serta cara melindungi diri dan komunitas mereka.

Evaluasi dan Pengembangan

Program ini juga dilengkapi dengan mekanisme evaluasi untuk memastikan efektivitas dan relevansi penugasan Bhabinkamtibmas.

Polda Banten secara berkala menilai kinerja setiap Bhabinkamtibmas melalui feedback dari masyarakat, laporan kegiatan, dan analisis data keamanan.

Hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan dan pengembangan lebih lanjut, memastikan bahwa program ini dapat terus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Kesimpulan

Program "1 Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) 1 Desa" yang diterapkan oleh Polda Banten adalah langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di tingkat desa.

Dengan penempatan Bhabinkamtibmas yang terfokus dan berdedikasi di setiap desa, program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, terhubung, dan proaktif dalam mengatasi masalah keamanan.

Melalui upaya ini, diharapkan kualitas kehidupan masyarakat di Provinsi Banten akan terus meningkat, dengan rasa aman dan harmoni yang terjaga di setiap komunitas.

Optimalisasi Penataan Peran dan Kompetensi Bhabinkamtibmas (Bhabin)

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih efektif, Polda Banten telah meluncurkan program optimalisasi penataan peran dan kompetensi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas/Bhabin).

Program ini bertujuan untuk memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam interaksi antara kepolisian dan masyarakat serta meningkatkan kompetensi mereka agar lebih efektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Latar Belakang dan Tujuan Program

Bhabinkamtibmas memegang peranan krusial dalam upaya menjaga harkamtibmas di tingkat desa. Mereka merupakan penghubung utama antara kepolisian dan masyarakat, berfungsi untuk mengidentifikasi dan menangani masalah-masalah keamanan secara langsung.

Untuk mencapai hasil yang optimal, diperlukan penataan peran yang jelas dan penguatan kompetensi Bhabinkamtibmas.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif.

Penataan Peran Bhabinkamtibmas

Penataan peran Bhabinkamtibmas dilakukan dengan beberapa langkah strategis:

Klarifikasi Tugas dan Fungsi:

Menetapkan tugas dan tanggung jawab Bhabinkamtibmas secara rinci, mencakup pemantauan keamanan, mediasi konflik, penyuluhan hukum, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.

Dengan klarifikasi ini, Bhabinkamtibmas dapat fokus pada peran inti mereka tanpa tumpang tindih atau kebingungan.

Penyesuaian Penugasan:

Melakukan penyesuaian penugasan Bhabinkamtibmas berdasarkan karakteristik dan kebutuhan setiap desa atau kelurahan.

Penataan ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat kejahatan, demografi, dan potensi risiko lokal untuk memastikan Bhabinkamtibmas ditempatkan di lokasi yang sesuai.

Koordinasi dan Integrasi:

Meningkatkan koordinasi antara Bhabinkamtibmas dengan unit-unit kepolisian lainnya serta instansi pemerintah dan organisasi masyarakat

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua upaya keamanan dan ketertiban berjalan sinergis dan tidak tumpang tindih.

Penguatan Kompetensi Bhabinkamtibmas

Untuk meningkatkan kompetensi Bhabinkamtibmas, Polda Banten menerapkan beberapa strategi:

Pelatihan dan Pendidikan:

Menyelenggarakan pelatihan rutin yang mencakup berbagai aspek, seperti keterampilan komunikasi, teknik mediasi, penegakan hukum, dan penggunaan teknologi informasi.

Pelatihan ini dirancang untuk memperbarui pengetahuan dan keterampilan Bhabinkamtibmas sesuai dengan perkembangan terbaru dalam dunia kepolisian dan kebutuhan masyarakat.

Bimbingan Teknis dan Mentoring:

Menyediakan bimbingan teknis dan mentoring dari senior atau ahli di bidang keamanan dan ketertiban.

Bhabinkamtibmas mendapatkan kesempatan untuk belajar dari pengalaman praktis dan mendapatkan dukungan dalam menangani kasus-kasus kompleks.

Penilaian Kinerja dan Umpan Balik:

Melakukan penilaian kinerja secara berkala dan meminta umpan balik dari masyarakat serta pihak terkait. Penilaian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan dan area yang perlu diperbaiki, serta memberikan umpan balik konstruktif untuk pengembangan profesional Bhabinkamtibmas.

Manfaat dan Dampak Program

Optimalisasi penataan peran dan kompetensi Bhabinkamtibmas membawa sejumlah manfaat dan dampak positif, antara lain:

Peningkatan Efektivitas Penanganan Masalah:

Dengan peran yang jelas dan kompetensi yang lebih baik, Bhabinkamtibmas dapat menangani masalah keamanan dengan lebih cepat dan efektif, meningkatkan rasa aman masyarakat.

Peningkatan Kualitas Interaksi:

Keterampilan komunikasi yang ditingkatkan membantu Bhabinkamtibmas membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.

Pengelolaan Konflik yang Lebih Baik

Kemampuan mediasi yang lebih baik membantu menyelesaikan konflik secara damai, mengurangi potensi kekerasan dan ketegangan di masyarakat.

Efisiensi Sumber Daya:

Penataan peran yang optimal dan pelatihan yang tepat membantu memaksimalkan penggunaan sumber daya, menghindari pemborosan dan duplikasi upaya.

Evaluasi dan Pengembangan Berkelanjutan

Program ini dilengkapi dengan mekanisme evaluasi dan pengembangan berkelanjutan. Polda Banten secara rutin mengevaluasi hasil dari program ini melalui pengumpulan data, survei kepuasan masyarakat, dan analisis laporan kinerja.

Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki dan mengadaptasi strategi agar tetap relevan dengan perubahan kebutuhan masyarakat dan tantangan keamanan.

Kesimpulan

Optimalisasi penataan peran dan kompetensi Bhabinkamtibmas oleh Polda Banten merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas keamanan dan ketertiban di tingkat desa.

Dengan penataan peran yang jelas dan penguatan kompetensi, Bhabinkamtibmas dapat berfungsi lebih efektif sebagai penghubung antara kepolisian dan masyarakat.

Program ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung upaya Polda Banten dalam menciptakan harkamtibmas yang lebih baik.

Harapan Masyarakat terhadap Polri untuk Mendukung Lingkungan Kerja yang Nyaman

Di tengah dinamika masyarakat yang semakin berkembang, kehadiran dan peran Polri sangat berpengaruh dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

Harapan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat, terutama dalam upaya menciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman.

Masyarakat berharap agar Polri dapat menjadi mitra yang efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan produktif.

Berikut harapan masyarakat terhadap Polri agar lingkungan kerja dapat mendukung kenyamanan dan kesuksesan mereka.

Peningkatan Keamanan dan Perlindungan

Salah satu harapan utama masyarakat adalah peningkatan keamanan dan perlindungan di area-area yang sering digunakan untuk kegiatan ekonomi dan sosial.

Masyarakat berharap Polri dapat melakukan patroli secara rutin di kawasan perkantoran, industri, dan pusat-pusat kegiatan masyarakat.

Keberadaan Polri yang terlihat dan responsif dalam menangani potensi ancaman keamanan akan memberikan rasa aman kepada para pekerja dan pengusaha, sehingga mereka dapat fokus pada pekerjaan mereka tanpa kekhawatiran akan risiko kejahatan atau gangguan keamanan.

Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan

Harapan masyarakat juga mencakup penegakan hukum yang adil dan transparan. Masyarakat ingin melihat Polri bertindak secara profesional dan konsisten dalam menegakkan hukum, tanpa adanya diskriminasi atau penyalahgunaan wewenang.

Kepercayaan kepada Polri akan meningkat jika mereka dapat menangani kasus-kasus pelanggaran hukum dengan objektif dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan penegakan hukum yang adil, masyarakat merasa terlindungi dan dapat bekerja dalam lingkungan yang teratur dan berkeadilan.

Kolaborasi dalam Mencegah Kejahatan

Masyarakat berharap Polri dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan masyarakat, untuk mencegah kejahatan.

Program-program kemitraan, seperti forum keamanan, kerja sama dengan pengelola kawasan industri, dan kegiatan penyuluhan, sangat diharapkan.

Melalui kolaborasi ini, masyarakat merasa lebih terlibat dalam upaya pencegahan kejahatan dan dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih aman.

Dukungan Polri dalam mengidentifikasi dan menangani potensi risiko sejak dini juga akan membantu menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif.

Respons Cepat dan Efektif terhadap Insiden

Harapan lain dari masyarakat adalah respons yang cepat dan efektif terhadap insiden keamanan.

Dalam situasi darurat atau ketika terjadi gangguan keamanan, masyarakat berharap Polri dapat merespons dengan segera dan menangani masalah tersebut secara profesional.

Kecepatan dan ketepatan dalam menanggapi insiden akan meminimalisir dampak negatif terhadap aktivitas kerja dan memberikan rasa aman bahwa ada sistem yang siap melindungi mereka ketika diperlukan.

Penyuluhan dan Edukasi Keamanan

Selain itu, masyarakat berharap Polri dapat menyelenggarakan program penyuluhan dan edukasi tentang keamanan. Informasi mengenai cara melindungi diri, tindakan pencegahan kejahatan, dan prosedur darurat sangat penting bagi para pekerja dan pengusaha.

Dengan adanya edukasi yang efektif, masyarakat akan lebih siap menghadapi situasi yang mungkin timbul dan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang sesuai.

Program edukasi ini juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan dan bagaimana berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Dukungan dalam Penanganan Masalah Sosial

Masyarakat berharap Polri juga dapat memberikan dukungan dalam penanganan masalah sosial yang dapat mempengaruhi lingkungan kerja, seperti konflik sosial atau masalah kesehatan mental.

Polri yang proaktif dalam bekerja sama dengan lembaga sosial dan kesehatan untuk menangani masalah-masalah ini akan berkontribusi pada terciptanya suasana kerja yang lebih harmonis.

Dengan adanya dukungan tersebut, masyarakat merasa bahwa Polri tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai bagian dari solusi untuk masalah sosial yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Harapan masyarakat terhadap Polri untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman mencerminkan keinginan mereka untuk bekerja dalam suasana yang aman, adil, dan mendukung produktivitas.

Dengan fokus pada peningkatan keamanan, penegakan hukum yang adil, kolaborasi pencegahan kejahatan, respons cepat, edukasi keamanan, dan dukungan dalam masalah sosial, Polri dapat memenuhi harapan masyarakat dan berperan sebagai mitra yang efektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

Melalui upaya-upaya ini, diharapkan masyarakat dapat bekerja dengan tenang dan sukses, berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan sosial yang lebih baik.

Upaya Polri dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Pertumbuhan ekonomi masyarakat merupakan salah satu indikator utama kesejahteraan dan kemajuan suatu daerah. Dalam konteks ini, peran Polri sebagai institusi penegak hukum dan pengaman masyarakat sangat penting.

Polda Banten, dengan berbagai strategi dan inisiatif, berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Berikut upaya Polri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang baik di masyarakat:

Menjamin Keamanan dan Stabilitas

Upaya utama Polri dalam mendukung pertumbuhan ekonomi adalah dengan menjamin keamanan dan stabilitas di berbagai sektor ekonomi. Keamanan yang terjaga memberikan rasa nyaman bagi investor dan pelaku usaha untuk beroperasi dan berkembang.

Polri melaksanakan patroli rutin, pemantauan situasi keamanan, dan pengawasan di kawasan-kawasan industri, pusat perbelanjaan, dan area bisnis lainnya.

Dengan keberadaan Polri yang aktif, ancaman keamanan seperti pencurian, perampokan, dan kekerasan dapat diminimalkan, menciptakan lingkungan yang aman bagi kegiatan ekonomi.

Penegakan Hukum yang Konsisten

Penegakan hukum yang konsisten dan adil merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat.

Polri berkomitmen untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hukum dengan profesionalisme dan tanpa diskriminasi. Penegakan hukum yang efektif menghindarkan masyarakat dan pelaku usaha dari kerugian yang disebabkan oleh praktik ilegal atau korupsi.

Dengan menjaga integritas sistem hukum, Polri membantu menciptakan kepastian hukum yang diperlukan untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dukungan terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Polri juga berperan aktif dalam mendukung Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Melalui berbagai program kemitraan, Polri bekerja sama dengan asosiasi UKM untuk memberikan edukasi tentang keamanan bisnis, pencegahan penipuan, dan perlindungan terhadap aset usaha.

Selain itu, Polri memfasilitasi pelatihan dan seminar mengenai manajemen risiko dan pengelolaan keamanan yang dapat membantu UKM menjalankan usaha mereka dengan lebih baik dan aman.

Kolaborasi dengan Instansi Pemerintah dan Swasta

Kolaborasi antara Polri, instansi pemerintah, dan sektor swasta merupakan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Polri aktif terlibat dalam forum-forum keamanan dan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas isu-isu keamanan yang dapat mempengaruhi aktivitas ekonomi.

Dengan bekerja sama, Polri dan mitra-mitranya dapat merumuskan kebijakan dan solusi yang dapat mengatasi tantangan keamanan yang dihadapi oleh sektor ekonomi, serta menciptakan sinergi yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Peningkatan Pelayanan Publik

Untuk mendukung kemudahan berusaha, Polri juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ini termasuk penguatan sistem perizinan, proses pelaporan kasus, dan layanan bantuan hukum bagi pelaku usaha.

Dengan prosedur yang lebih efisien dan transparan, Polri membantu mengurangi birokrasi dan hambatan yang dapat mengganggu kegiatan bisnis.

Pelayanan publik yang baik akan mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin, menyelesaikan masalah, dan memperoleh bantuan yang diperlukan untuk berkembang.

Pendidikan dan Penyuluhan tentang Keamanan

Polri juga berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Melalui program penyuluhan dan edukasi, Polri memberikan informasi tentang pencegahan kejahatan, perlindungan aset, dan cara melaporkan tindak pidana.

Pengetahuan ini membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi potensi risiko dan mengambil langkah-langkah preventif, sehingga mengurangi dampak negatif terhadap aktivitas ekonomi mereka.

Respons Cepat terhadap Insiden Ekonomi

Dalam menghadapi insiden atau gangguan yang dapat mempengaruhi ekonomi, Polri berupaya untuk merespons dengan cepat dan efektif.

Misalnya, dalam kasus penipuan bisnis atau gangguan keamanan di area usaha, Polri segera melakukan investigasi dan penanganan untuk meminimalkan dampak pada kegiatan ekonomi. 

Respons cepat ini penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap sistem keamanan dan hukum.

Kesimpulan

Upaya Polri dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat mencerminkan komitmen mereka untuk menciptakan lingkungan yang aman, stabil, dan mendukung aktivitas bisnis.

Dengan menjamin keamanan, penegakan hukum yang adil, dukungan terhadap UKM, kolaborasi dengan berbagai pihak, peningkatan pelayanan publik, edukasi tentang keamanan, dan respons cepat terhadap insiden, Polri berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Melalui inisiatif-inisiatif ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan kegiatan ekonomi mereka dengan nyaman, efisien, dan produktif, berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat desa atau kelurahan.

Selain fungsi utamanya dalam penegakan hukum dan mediasi konflik, kehadiran Bhabinkamtibmas juga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Berikut adalah lima cara bagaimana kehadiran Bhabinkamtibmas dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang baik di masyarakat:

Menciptakan Lingkungan Bisnis yang Aman

Kehadiran Bhabinkamtibmas yang aktif dan terlibat secara langsung di tingkat desa membantu menciptakan lingkungan yang aman dan stabil bagi pelaku usaha.

Dengan patroli rutin dan pemantauan yang cermat, Bhabinkamtibmas dapat mencegah berbagai potensi gangguan keamanan seperti pencurian, perampokan, dan kekerasan.

Lingkungan bisnis yang aman memungkinkan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan mereka tanpa kekhawatiran akan ancaman keamanan, sehingga mereka dapat fokus pada pengembangan usaha dan inovasi. Keamanan yang terjaga juga dapat menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Mendukung Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Bhabinkamtibmas berperan penting dalam mendukung Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yang merupakan motor penggerak ekonomi lokal.

Melalui program-program edukasi dan penyuluhan, Bhabinkamtibmas dapat memberikan informasi kepada pemilik UKM tentang cara melindungi usaha mereka dari potensi risiko, serta langkah-langkah pencegahan kejahatan.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga dapat membantu UKM dalam hal administratif dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi berbagai masalah yang mungkin timbul.

Dukungan ini memungkinkan UKM untuk beroperasi dengan lebih efisien dan berkembang, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.

Meningkatkan Kolaborasi dengan Masyarakat

Kehadiran Bhabinkamtibmas yang proaktif dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat dapat memperkuat kolaborasi dalam upaya menjaga keamanan dan mendukung aktivitas ekonomi.

Dengan membangun hubungan yang baik dan saling percaya dengan warga, Bhabinkamtibmas dapat mengidentifikasi masalah-masalah yang mungkin mempengaruhi kegiatan ekonomi dan mencari solusi bersama.

Kolaborasi ini juga dapat mencakup kegiatan bersama seperti program keamanan lingkungan atau acara komunitas yang mendukung promosi usaha lokal.

Sinergi antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menciptakan iklim ekonomi yang positif.

Memfasilitasi Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan

Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat. Bhabinkamtibmas memainkan peran penting dalam menegakkan hukum secara konsisten di tingkat desa.

Dengan menangani kasus pelanggaran hukum dengan profesional dan tanpa diskriminasi, Bhabinkamtibmas membantu menciptakan kepastian hukum yang diperlukan untuk beroperasi dan berinvestasi.

Kepastian hukum yang tinggi meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor, yang pada gilirannya dapat merangsang pertumbuhan ekonomi dan mencegah praktik bisnis yang tidak sehat.

Memberikan Dukungan dalam Penanganan Masalah Sosial

Kehadiran Bhabinkamtibmas juga dapat berkontribusi dalam penanganan masalah sosial yang dapat mempengaruhi lingkungan ekonomi. Masalah sosial seperti konflik antarwarga atau ketidakstabilan sosial dapat berdampak negatif pada aktivitas ekonomi.

Bhabinkamtibmas, dengan keterampilan mediasi dan pemahaman tentang dinamika lokal, dapat membantu menyelesaikan konflik dan memberikan dukungan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Dengan menangani masalah sosial secara efektif, Bhabinkamtibmas berkontribusi pada stabilitas dan kenyamanan lingkungan kerja, yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Kehadiran Bhabinkamtibmas di tingkat desa memiliki potensi yang signifikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan menciptakan lingkungan bisnis yang aman, mendukung UKM, meningkatkan kolaborasi dengan masyarakat, memfasilitasi penegakan hukum yang adil, dan memberikan dukungan dalam penanganan masalah sosial, Bhabinkamtibmas memainkan peran integral dalam menciptakan iklim ekonomi yang positif dan kondusif.

Melalui upaya-upaya ini, diharapkan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat terwujud dengan lebih baik, membawa manfaat bagi masyarakat dan mendorong kemajuan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Upaya Polri dalam Mewujudkan Kehidupan Masyarakat yang Aman dan Meningkatkan Perekonomian

Dalam rangka menciptakan masyarakat yang aman dan mendukung pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, Polri berperan sebagai institusi yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui berbagai upaya strategis.

Berikut upaya Polri memastikan kehidupan masyarakat tetap aman dan perekonomian terus meningkat:

Menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum

Polri bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, yang merupakan fondasi utama bagi kegiatan ekonomi yang sukses.

Melalui patroli rutin, pengawasan yang intensif, dan respons cepat terhadap insiden, Polri bekerja untuk mencegah kejahatan seperti pencurian, perampokan, dan kekerasan.

Dengan menjaga keamanan di berbagai area, termasuk pusat perbelanjaan, kawasan industri, dan area publik, Polri memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Lingkungan yang aman memungkinkan kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar, meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha untuk berinvestasi dan mengembangkan usaha mereka.

Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan

Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat.

Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan integritas dan tanpa diskriminasi, memastikan bahwa semua pelanggaran hukum ditangani dengan profesionalisme.

Kepastian hukum yang tinggi, yang dihasilkan dari penegakan hukum yang konsisten, memberikan rasa keadilan dan kepercayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Hal ini menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan bisnis, mengurangi risiko yang terkait dengan praktik bisnis ilegal dan korupsi.

Dukungan terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memainkan peran penting dalam perekonomian lokal. Polri berperan aktif dalam mendukung UKM melalui berbagai program kemitraan dan edukasi.

Dengan memberikan informasi tentang keamanan bisnis, pencegahan kejahatan, dan perlindungan aset, Polri membantu UKM untuk mengatasi berbagai tantangan yang mereka hadapi.

Dukungan ini termasuk memberikan pelatihan tentang manajemen risiko dan pengelolaan keamanan, sehingga UKM dapat beroperasi dengan lebih aman dan efisien, serta berkembang dengan lebih baik.

Kolaborasi dengan Instansi Pemerintah dan Sektor Swasta

Kolaborasi antara Polri, instansi pemerintah, dan sektor swasta merupakan strategi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Polri aktif terlibat dalam forum-forum keamanan dan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas isu-isu yang mempengaruhi aktivitas ekonomi.

Melalui kerja sama ini, Polri dapat membantu merumuskan kebijakan dan solusi yang mengatasi tantangan keamanan yang dihadapi oleh sektor ekonomi.

Sinergi antara berbagai pihak memperkuat upaya bersama dalam menciptakan iklim yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Polri juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kemudahan berusaha.

Proses perizinan, pelaporan kasus, dan layanan bantuan hukum ditingkatkan untuk mengurangi birokrasi dan hambatan yang dapat mengganggu aktivitas bisnis.

Dengan prosedur yang lebih efisien dan transparan, Polri membantu pelaku usaha dalam mengurus izin, menyelesaikan masalah, dan memperoleh bantuan yang diperlukan.

Pelayanan publik yang baik mempercepat proses bisnis dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.

Edukasi dan Penyuluhan tentang Keamanan

Edukasi dan penyuluhan tentang keamanan merupakan aspek penting dalam mendukung perekonomian.

Polri secara rutin menyelenggarakan program-program penyuluhan untuk masyarakat dan pelaku usaha mengenai pencegahan kejahatan, perlindungan aset, dan prosedur darurat.

Dengan pengetahuan yang lebih baik, masyarakat dan pelaku usaha dapat melindungi diri mereka dari risiko keamanan, meningkatkan kesiapan menghadapi situasi darurat, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman.

Edukasi ini juga membantu memperkuat kesadaran akan pentingnya keamanan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Respons Cepat dan Penanganan Insiden

Dalam menghadapi insiden yang dapat mempengaruhi ekonomi, Polri berupaya merespons dengan cepat dan efektif.

Misalnya, dalam kasus penipuan bisnis atau gangguan keamanan di area usaha, Polri segera melakukan investigasi dan penanganan untuk meminimalkan dampak pada kegiatan ekonomi.

Respons yang cepat dan tepat membantu menjaga kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap sistem keamanan dan hukum, serta mengurangi gangguan terhadap aktivitas ekonomi.

Kesimpulan

Polri memainkan peran krusial dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan menjaga keamanan, menegakkan hukum secara adil, mendukung UKM, berkolaborasi dengan berbagai pihak, meningkatkan pelayanan publik, memberikan edukasi keamanan, dan merespons insiden dengan cepat, Polri berkontribusi secara signifikan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk aktivitas ekonomi.

Melalui upaya-upaya ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati kehidupan yang aman, sementara perekonomian terus berkembang dan maju, membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Kebijakan Kapolda Banten:

Menempatkan 1 Desa 1 Bhabinkamtibmas untuk Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban

Kapolda Banten telah meluncurkan kebijakan strategis yang bertujuan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di tingkat desa dengan menempatkan satu Bhabinkamtibmas (Bhabin) di setiap desa.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian, memperdalam hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis di seluruh wilayah Banten. 

Berikut kebijakan Kapolda Banten tentang penempatan 1 desa 1 Bhabinkamtibmas dan dampaknya terhadap masyarakat:

Meningkatkan Keamanan di Tingkat Desa

Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan keamanan di tingkat desa dengan memiliki seorang Bhabinkamtibmas yang khusus bertanggung jawab atas desa tersebut.

Penempatan satu Bhabin di setiap desa memungkinkan adanya pengawasan yang lebih mendalam dan personal terhadap potensi ancaman keamanan. Bhabinkamtibmas akan bertugas secara langsung untuk melakukan patroli rutin, mengidentifikasi masalah keamanan, dan merespons insiden secara cepat.

Dengan adanya Bhabinkamtibmas yang selalu berada di desa, diharapkan tingkat kejahatan dapat menurun, dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari mereka.

Meningkatkan Hubungan dan Komunikasi dengan Masyarakat

Penempatan satu Bhabinkamtibmas di setiap desa juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara Kepolisian dan masyarakat.

Bhabinkamtibmas yang menetap di desa dapat membangun komunikasi yang lebih efektif dan terjalin dengan baik bersama warga.

Dengan sering berinteraksi dan mendengarkan keluhan serta kebutuhan masyarakat, Bhabinkamtibmas dapat lebih memahami dinamika lokal dan bekerja sama dengan masyarakat dalam mengatasi berbagai masalah.

Pendekatan ini membantu menciptakan rasa saling percaya dan memperkuat kerja sama antara Polisi dan komunitas, serta memfasilitasi penyelesaian masalah secara damai.

Penyuluhan dan Edukasi Keamanan

Kebijakan penempatan 1 desa 1 Bhabinkamtibmas juga mencakup aspek penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan. Bhabinkamtibmas akan menyelenggarakan berbagai program edukasi tentang pencegahan kejahatan, perlindungan diri, dan cara melaporkan tindak pidana.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keamanan dan bagaimana mereka dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan mereka.

Edukasi yang diberikan oleh Bhabinkamtibmas akan membantu masyarakat lebih siap menghadapi situasi darurat dan mengurangi potensi risiko kejahatan.

Penanganan Masalah Sosial dan Konflik

Dalam konteks kebijakan ini, Bhabinkamtibmas juga berfungsi sebagai mediator dalam penanganan masalah sosial dan konflik yang mungkin timbul di tingkat desa.

Dengan kedekatan yang terjalin dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas dapat dengan cepat menangani dan menyelesaikan perselisihan atau konflik yang terjadi.

Melalui pendekatan mediasi yang efektif, Bhabinkamtibmas dapat mengurangi ketegangan sosial dan menjaga harmoni dalam komunitas.

Penanganan masalah sosial yang baik berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih stabil dan mendukung perkembangan sosial serta ekonomi di desa.

Mendukung Pembangunan dan Perekonomian Lokal

Kehadiran Bhabinkamtibmas yang konsisten di setiap desa juga berdampak positif pada pembangunan dan perekonomian lokal.

Dengan keamanan yang lebih terjamin dan masalah sosial yang dapat ditangani dengan baik, desa menjadi tempat yang lebih menarik untuk investasi dan kegiatan ekonomi.

Bhabinkamtibmas dapat membantu mendukung usaha kecil dan menengah (UKM) dengan memberikan informasi tentang pencegahan kejahatan dan perlindungan aset usaha.

Dengan lingkungan yang aman dan stabil, kegiatan ekonomi di desa dapat berkembang dengan baik, mendukung pertumbuhan perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Kebijakan Kapolda Banten untuk menempatkan satu Bhabinkamtibmas di setiap desa merupakan langkah strategis yang dirancang untuk meningkatkan keamanan, memperkuat hubungan dengan masyarakat, memberikan edukasi tentang keamanan, menangani masalah sosial, dan mendukung pembangunan serta perekonomian lokal.

Dengan adanya Bhabinkamtibmas yang bertugas secara langsung di desa, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari lingkungan yang lebih aman, hubungan yang lebih baik dengan aparat kepolisian, dan dukungan yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan mendukung kemajuan daerah secara keseluruhan.


Penulis adalah Wadir Binmas Polda Banten

Keroposnya Pilar Komersialisme Pers dan Realitas Politik Kita

By On Sabtu, Agustus 24, 2024


Oleh: Husen Mony

Pers sebagai lembaga demokrasi, memiliki tiga pilar utama sebagai penyokongnya. Tiga pilar dimaksud adalah idealisme, profesionalisme, dan komersialisme.

Konsep idealisme sebagai pilar penyanggah pers bermakna bahwa kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan berorientasi pada pengupayaan berbagai kondisi-kondisi ideal bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Kondisi-kondisi ideal yang dimaksud, sebut saja seperti keadilan, kesejahteraan, hak asasi manusia, penegakan hukum, demokratisasi, dan lain sebagainya. Pilar idealisme secara praktis muncul dalam peran, fungsi, dan tujuan pemberitaan.

Berita secara manifest adalah update tentang peristiwa yang tengah terjadi. Namun, secara laten berita adalah “alat” pers untuk mengupayakan kondisi-kondisi ideal di atas.

Dalam rangka mencapai kondisi-kondisi ideal tersebut, pers harus profesional. Profesionalitas di sini menjadi tanggung jawab dua pihak, yaitu media sebagai institusi pers, dan wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik.

Media pers harus profesional, begitu pun wartawannya juga harus profesional. Pilar profesionalitas dalam pers kemudian diterjemahkan dalam pembuatan regulasi; undang-undang dan kode etik.

Dalam konteks Indonesia hari ini, agar pilar profesionalisme sebagai penyangga pers tetap berdiri kokoh, dihadirkanlah UU Pers No. 40 tahun 1999. Kode etik jurnalistik juga dibuat untuk lebih mengkonkretkan upaya tetap mengokohkan pilar profesionalisme itu.

Dalam hal ini, fokus profesionalisme sebagaimana tertuang dalam kode etik jurnalistik, mengarah pada profesionalisme wartawan dalam kerja-kerja mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Profesionalisme juga fokus pada karya jurnalistiknya.

Pada akhirnya, untuk menciptakan pers profesional yang memiliki orientasi ideal buat masyarakat, bangsa, dan negara, dibutuhkan sokongan komersial (baca ekonomi). Komersialisme sebagai pilar penyangga sama pentingnya dengan dua pilar sebelumnya.

Komerasialisme artinya bahwa pers juga harus berorientasi pada finansial atau mencari keuntungan. Ini dalam rangka menjamin dua hal, yaitu: keberlangsungan proses produksi dan distribusi (kegiatan jurnalistik) di dalamnya, serta jaminan kesejahteraan karyawan (terutama jurnalis).

Muncul kemudian praktik komodifikasi dalam pers untuk menguatkan pilar komersialismenya tersebut. Secara praktis, pers mengkomodifikasi berbagai hal di dalamnya, namun yang biasanya ditampakan secara umum ke publik adalah berita dan konsumen (pembaca, traffic, dan audience).

Berita menjadi produk jualan pers kepada konsumen untuk memperoleh pendapatan. Konsumen kemudian juga “dijual” lagi kepada pengiklan.

Komersialisme sebagai pilar penyangga pers, secara normatif diamanatkan dalam Pasal 3 UU Pers No. 40 Tahun 1999, yaitu: di samping fungsi media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial (ayat 1), pers juga memiliki fungsi ekonomi (ayat 2).

Fungsi ekonomi ini yang kemudian “membolehkan” pers mencari keuntungan dalam kerja-kerja jurnalistiknya. Secara ideal, ketiga pilar penyangga pers tersebut harus berada pada posisi sama

Ibaratnya, tinggi-rendahnya harus sama untuk tetap menjaga keseimbangan pers. Jika salah satu dari ketiga pilar itu lebih tinggi atau lebih kokoh, maka berpotensi merusak pers

Sebaliknya, jika ada salah satu pilarnya lebih rendah atau lebih keropos dari yang lain, maka Pers akan ambruk. Idealisme pers tidak akan tercipta tanpa kerja-kerja profesional yang ditunjukan oleh pers.

Namun, untuk menghidupkan dan menjaga profesionalisme, pers membutuhkan komersialisme. Orientasi kepada komersialisme secara membabi-buta, dapat menjauhkan pers dari tujuan-tujuan idealnya.


Penulis adalah Dosen Ilmu Komunikasi Politik & Jurnalistik/Penulis

Polisi dan Hoegeng Award

By On Senin, Maret 25, 2024


Oleh: Suryadi

Di belahan dunia ini, selain Indonesia, adakah polisi yang punya “kerja tetap” selain sebagai penegak hukum? Mungkin ada, tapi Indonesia baik secara resmi maupun panggilan nurani mencatat adanya hal serupa itu.

Seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di masa lalu serius berkata, “Lebih baik berpangkat kopral, tapi otak jenderal dari pada sebaliknya” (Rumah dinas Kapolwil Lampung, 1981, Kapolri (1979– 1982) Jenderal Pol. (Pur) Dr. Awaloedin Djamin, MPA (alm) kepada jurnalis, Salman Chaniago (alm) dan Suryadi).

Ada pula Jenderal Polisi generasi pelanjut yang  berkata, “Jadilah anak yang saleh. Ini nilai dasar yang pertama-tama ditanamkan oleh orang tua kepada anak-anaknya begitu lahir ke dunia. Maka, jangan khianati orang tua agar kita tak berkhianat kepada Negara”. (Mako Brimob Kelapa dua, 30/10/2023, Komandan ke-31 Korps Brimob Polri, Komjen Pol. Drs. Imam Widodo, M.Han).

Indonesia dengan warga beragam suku, perbedaan budaya, dan perangai khas masing-masing menghuni belasan ribu pulau. Mereka warga negara yang berada di antara silang budaya dan ideologi-ideologi dunia.

Tak cuma klaim beragama sebagaimana tercantum resmi di Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negaranya yang diatur oleh Undang-Undang (UU), toh banyak negara lain yang “menabalkan” Negara ini sebagai Negara Agamis.

Bahwa ada yang bertolak belakang antara klaim dan kenyataan, pasti lah itu karena pengaruh yang tak terelakkan, bahwa negeri ini berada di tengah-tengah pergaulan dunia. Perburuan yang serba materi, mungkin menjadi salah satu fakta lain yang mengesankan goyah.

Pernyataan tersebut mungkin mengenerasilasi, tetapi itu bukan isapan jempol. Apalagi, jumlah penduduk Indonesia 277 juta jiwa lebih (keempat terbesar di dunia), termasuk yang miskin materi dan miskin total (pikir dan material). Kesalahan besar selama ini adalah melihatnya sekadar angka statistik, sehingga lahir perlombaan menurunkan jumlah. Tidak kualitatif dan substansial!

Masih diperlukan lebih banyak lagi panggilan diperkaya oleh panggilan nurani, baik dari Negara (baca: pejabat birokrat yang negarawan) maupun rakyat. Panggilan nurani dimaksudkan, agar yang hadir satu-dua tak cuma sinterklas piawai bagi-bagi bantuan. Itu pun tak clear menjelaskan sumber bantuannya.

Di tengah-tengah kondisi seperti itu, dua pernyataan jenderal polisi di awal tulisan di atas, tentulah terasa sangat memanggil-panggil asa. Di antara mungkin lebih  banyak lagi personel Polri yang bernurani, tulisan ini secara ringkas coba mengangkat tiga polisi dengan “kerja lain”  selain menyandang profesi penegak hukum.

Ketiga orang tersebut, yakni Kompol Jajang Mulyawan, S.H., M.H. (Kabag Pembibaan Pendidik Sekolah Polisi Negara/SPN Polda Banten); Kombes Pol. Edy Sumardi, S.I.K., M.H. (mantan Direktur Pengaman Objek Vital Polda Banten, yang kini Anjak Madya Bidang Pamobvit Korsabhara Baharkam Polri); dan Kombes Pol. Dr. Agus Trianto, S.H., S.I.K., M.H. (Kepala Bagian Logistik Kor Brimob Polri). Formalistiknya sangat beralasan, mengingat landasan konstitusional dan UU yang menyebutkan: Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum (UUD 1945, Pasal 30).

Tersambung dengan bunyi landasan konstitusi tersebut, ada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menyatakan, Tugas pokok Polri Adalah: (a) memelihara keamanana dan ketertiban asyarakat; (b) Menegakkan hukum dan; memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13).

Historikal, Pasal pada landasan konstitusional dan landasan hukum bertindak tersebut, bukan sebuah bungkus tanpa isi. Keduanya disarikan dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.

“Ayah” Kecelakaan

Minggu pagi, 17 Maret 2024, Kompol Jajang batal menerima kontak telepon, meski dia sudah janji sehari sebelumnya. “Saya lagi sakit Pak. Saya lagi pijit. Saya jatuh dari motor saat pulang dari santunan kemarin sore,” pesan singkat Jajang melalui telepon genggamnya.

Ketika terjatuh dari sepeda sepeda motor, dia pulang dari menyampaikan santunan kepada anak-anak yatim dan yatim – piatu. Oleh mereka yang disantuni, sosok Polisi itu akrab disapa “Ayah”.

Akibatnya kejadian itu, sebungkus mukenah yang baru saja ia beli dan sedianya akan diperuntukkan bagi “anak-anaknya” lainnya untuk salat tarawih, tak jadi tersampaikan malam itu.

Memang, Jajang sejak lebih dari lima tahun terakhir punya “kerja lain” di luar profesi polisinya. Penulis mengenalnya ketika bertugas di Bidang Humas, kemudian mutasi  ke Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Banten. Sebelumnya ia Kapolsek Cilegon, Polres Cilegon, Polda Banten.

Para personel Polri yang sudah bertugas sejak lama di Polda Banten, banyak yang akan cepat tahu menjawab ketika orang menyebut nama Kompol Jajang: “Pak Jajang yang ‘anaknya banyak’ itu kan?”

Jajang memang punya “anak banyak”. Jika dihitung-hitung sejak bertugas di Polsek Cilegon lebih dari lima tahun silam, jumlahnya tak kurang dari 400 orang. Mereka terdiri atas anak-anak dari keluarga miskin, anak yatim, yatim-piatu, dan anak difabel. Bahkan, ada pasangan orang tua tak mampu yang ia santuni.

“Tetapi sekarang sudah tinggal 205 orang. Bila sudah lulus SMP, mereka saya lepas, dan saya cari anak-anak di bawah usia itu yang patut disantuni,” kata Jajang, Sabtu siang (16/3/24).

“Anak-anaknya” tersebar di Kecamatan-kecamatan Cilegon, Jombang, (Kota Cilegon), Mancak, Gunungsari (Kota Serang), dan Mandalawangi di Kabupaten Pandeglang.

“Anak-anaknya” paling banyak dalam wilayah tempat Jajang bermukim, Cilegon. Di dekat-dekat persampahan di situ mereka bermukim. Jajang datang bersepeda motor, kemudian parkir dekat rel kereta. Dia sendiri yang memanggul paket-paket bantuannya untuk dibagi-bagikan kepada anak tak mampu yang terdiri atas anak yatim dan yaitm piatu.

Ia juga turun tangan langsung membuatkan toilet di rumah anak yatim-piatu yang tinggal bersama neneknya. Juga, dipasangkan penerangan listrik. Ada pula seorang anak disabilitas sejak lahir yang tinggal dengan neneknya, mendapat kursi roda.

Anak disabilitas ini sudah yatim-piatum ditinggal selama-lamanya oleh kedua orangtua yang berpulang ketika pandemi Covid-19 melanda wilayah tanah Air.

Dengan keberadaan sebagai seorang “Ayah”, akhir-akhir ini Jajang banyak “dikeluhkan” oleh “anak-anaknya”. Khususnya, sejak ia mutasi dari Itwasda menjadi Kepala Subbag Bindik SPN Polda Banten di Mandalawangi, Pandeglang.

Sekolah Polisi Negara ini jauh dari tempat tinggalnya di Cilegon. Dengan begitu, tak seperti sebelum-sebelumnya, anak-anak merasa kurang dikunjungi oleh Jajang.

Satu sisi sebagai seorang Polisi, Jajang harus siap ditugaskan di manapun oleh Negara. Di lain sisi, bukan saja “anak-anaknya”, ia sendiri juga merasa sudah sangat terikat dengan mereka.

Setiap hari pulang tugas dari SPN, waktunya tinggal sedikit untuk menyambangi mereka. Jajang buru-buru pulang agar bisa menyambangi mereka.

“Tetapi paling bisa ketemu dua -  tiga orang saja. Biasanya, lebih,” aku Jajang, seperti dilakukanya  ketika terjatuh dari sepeda motor, Sabtu sore (16/3/24).

Kalau boleh memilih, Jajang pilih kembali ke Polda Banten.

“Non job nggak apa-apa lah, asalkan lepas jam kantor bisa menemui anak-anak,” harap putra Garut, Jabar, kelahiran 3 April 1971 ini perihatin.

Ada lagi Kombes Pol Edy Sumardi (Akpol 1996), di mana pun pindah tugas di situ ia menjalankah kebiasaan yang seolah sudah menjadi kebutuhannya.

Sejak dua kali menjadi Kapolres di Kuansing dan Kampar, kemudian Walkapolresta  Pekan Baru Riau, anak dari pasangan Serma TNI AL Soewardi Chan (alm) – H. Painawati (almh) ini, sudah mengembangkan aktivitas “Jumat Barokah”. Di Polda Banten, ia melalui kepemimpinan lima Kapolda.

Kegiatan tersebut kian menjadi-jadi ketika ia dipercaya menjadi Kepala Bidang Humas Polda Banten, lima tahun silam. Kemudian beralih menjadi Direktur Pamobvit sebelum kini menjadi Anjak Madya Bidang Pamobvit Korsabhara Baharkam Polri yang bermarkas bersebelahan dengan Markas Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Di Depok, usai salat Jumat (22/3/24), Edy langsung meluncur ke RT 4 RW 6 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan. Ia berbagi bingkisan kepada, di antaranya seorang janda terlantar, anak-anak tak mampu yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Juga, pekerja kebersihan lingkungan dan juru antar air mineral.

Ketika di Polda Banten ia menggerakkan “Jumat Barokah”, baik saat menjadi Kepala Bidang Humas mapun Dirpamobvit. Biasanya jelang salat Jumat ia turun langsung bersama Staf untuk berbagi bingkisan kepada warga tak mampu di rumah-rumah mereka di Kota Serang (ibu kota Banten) dan sekitarnya.

Lain waktu, banyak pekerja kasar dan pengemudi ojek pangkalan (opang) di tepi-tepi jalan dalam kota yang dibuat terkaget-kaget ketika dihampirnya, lantaran tak menduga didatangi polisi berbagi.

Di lain kesempatan, ia berbagi dan makan bareng Pekerja Harian Lepas (PHL) Mapolda Banten. 

Selain menyisihkan dari kocek sendiri, uang yang diperoleh dari sumbangan amal para anggota Polri dan donatur tak tetap untuk “Jumat Barokah”, selalu dilaporkan ke publik melalui grup wa setiap habis jumatan.

Biasanya, sumbangan diterima melalui kotak kardus di depan pintu ruang kantornya, selain langsung dari para anggota ketika upacara pagi hari. Kini ia bertugas di Jakarta, namun “Jumat Barokah”  di Banten tetap monumental.

Selain mengikuti panggilan nurani, Edy sejak kecil sebagai “anak kolong” sudah dilatih peka oleh almarhum Ayahnya.

“Meski kamu sudah melaksanakan tugas dengan baik, di mana kamu bertugas jangan lupa berbagi kepada orang-orang kecil dan kaum dhuafa,” kenang Edy yang semasa kecil berjualan jambu batu yang tanamannya tumbuh di pekarangan rumahnya kala itu tinggal di komplek TNI AL Ikan Hiu Jalan Bawal Ii No 14 Titipapan, Medan, Sumut ini. 

Tak jauh beda dengan Edy ada “Abangnya”, Kombes Pol. Dr. Agus Tri Heryanto, S.I.K., M.H. Agus putra Kopral Bejo (alm), anggota TNI AD. Panggilan nuraninya terbina sejak masih kanak-kanak, lantaran lingkungan tempat ia dibesarkan, yaitu Panti Asuhan (PA). Ibunya seorang pekerja sosial dan pengelola PA di Cimahi, Jabar. Kini lulusan AkpoI 1993 ini, Kabag Log Korps Brimob Polri di Kelapa Dua.

“Di Cimahi, Ibu saya mengelola panti asuhan. Ayah saya seorang tamtama AD. Kehidupan di masa kecil itu telah menempa saya. Mungkin ini yang  selalu membuat saya senantiasa ikhlas menjalani kehidupan bagaimana pun pahitnya,” ungkap Agus yang terus menyisihkan sebagian dari gajinya dalam membina Panti Asuhan “Cahaya” di Bandung.

Kepekaannya kian teruji, sehari-hari bergaul dengan anak-anak yatim dan yatim-piatu asal Timor Timur (Timtim). Mereka dibawa oleh Sang Ayah sepulang  operasi di Timor Timur.

Ia masih ingat anak-anak yang kini sudah pada dewasa dan hidup terpisah darinya,  seperti Duarte, Emilia, dan Yose.

“Hoegeng Award” dan Polisi

Saat ini sebuah media bekerja sama dengan Mabes Polri tengah menjaring usulan masyarakat tentang sejumlah anggota Polri yang pantas menerima “Hoegeng Award”.

Pemberian penghargaan yang untuk tahun 2024 merupakan yang ke-5 kalinya, menetapkan beberapa kategori, yakni Polisi Berintegritas, Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Pelindung Perempuan, Polisi Tapal Batas dan Pedalaman.

Seperti tahun-tahun lalu, mereka yang terpilih akan masuk nominasi, kemudian dinilai oleh para penilai yang antara lain datang dari kalangan masyarakat umum, Komisi Nasional Kepolisian, dan DPR RI.

Almarhum Hoegeng adalah Kapolri ke-5. Ia Polisi jujur, yang ketika meninggal dunia tak memiliki rumah dan kendaraan sendiri, jika tak diwujudkan oleh para juniornya.

Hoegeng seorang Polisi jujur sejak masih perwira pertama. Di tengah perjalan dari rumah menuju ke kantor, Ia kerap turun dari mobil dinasnya hanya untuk mengatur lalu-lintas kendaraan bermotor.

Dengan tindakannya itu, “Polisi yang dikenal tegas menolak dan menerima, baik langsung maupun tak langsung, sesuatu yang bukan haknya, serta banyak mempertimbangkan kepantasan dan moral itu”, bermaksud mengecek tugas-tugas anak buahnya di lapangan.   

Hoegeng memang diakui oleh Polri dan publik sebagai Polisi jujur dan sederhana, dengan segala sikapnya, baik ketika bertugas dalam struktur Polri maupun di luar. Degan segala sikap dan prinsipnya, almarhum telah mengharumkan nama Polri di tengah tindakan-tindakan sejumlah anggota Polri yang tak terpuji baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun sebagai penegak hukum.

Akan tetapi, Jajang, Edy, dan Agus dengan segala kepeduliannya terhadap kehidupan anak yatim, yatim-piatu, serta kaum duafa, pasti tidak bertujuan agar suatu saat diberi “Hoegeng Award”.

Sebagai Polisi, ketiganya yang kini berusia 50-55 tahun itu, sudah meraih kepangkatan yang bermasa depan. Pendidikan Polisi dan umum pun sudah mereka raih yang tidak semua orang mencapainya.

“Non job tak jadi masalah, asalkan dapat selalu bersama anak-anak yatim dan yatim-piatu,” ungkapan batin Jajang seperti hendak mewakili polisi-polisi yang berbuat serupa di Tanah Air.


Penulis adalah Pemerhati Kebudayaan

Posnu Bekasi Tekankan Semua Pihak Taat Aturan Masa Tenang Pemilu

By On Sabtu, Februari 10, 2024


Oleh: Badri Tamami

Pemilu serentak semakin mendekat, seluruh komponen masyarakat siaga kesiapan untuk melakukan pengawasan Pemilu, khususnya pada tahapan krusial pada masa tenang dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Kampanye menjadi sarana bagi peserta pemilu untuk menawarkan program dan meyakinkan pemilih. Tahapan ini juga akan sangat determinan dalam meningkatkan elektabilitas para peserta pemilu.

Namun, kampanye diselimuti ragam persoalan seperti penggunaan sumber daya negara dan politik uang. Karenanya, kelompok masyarakat sipil melakukan pemantauan pemilu dengan beragam platform seperti Peta Kecurangan Pemilu dan pemantauan dana kampanye melalui platform Rekam Jejak.

Memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada 11-13 Februari 2024, kan ada titik berat pada fungsi Bawaslu dan panitia pengawas sampai ke tingkat kecamatan dan desa.

Kita harus memastikan seluruh kegiatan kampanye sudah diberhentikan total karena sudah tidak diperbolehkan lagi, terutama penurunan ataupun pencabutan alat-alat peraga kampanye.

Mengingat banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang harus dibersihkan, sudah semestinya peserta pemilu untuk segera menerbitkan.

Selain itu perlunya kolaborasi baik sipil maupun perangkat daerah terkait, para camat dan kepala desa untuk ikut membantu membersihkan APK melalui koordinasi dengan panwascam setempat.

Perkuat sinergi dan kolaborasi, tingkatkan pengawasan dan patroli, lakukan tindakan tegas, pastikan tidak ada aktivitas kampanye, tertibkan alat peraga kampanye, perbanyak sosialisasi dan yang terakhir mari kita jaga netralitas.

Pengawasan masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kampanye dan kegiatan politik apapun, baik pertemuan tatap muka maupun kampanye di media sosial.

Maka diperlukan komitmen semua pihak dalam menjaga kondusifitas Kota Bekasi mulai dari penyelenggara, peserta, masyarakat semuanya saling memahami sehingga tidak ada yang dirugikan.

Di samping itu, terdapat pula aktivitas yang dilakukan pemantau pemilu, baik internasional maupun nasional yang tersebar diseluruh daerah. Di akhir masa kampanye ini, penting untuk mengulas temuan-temuan tentang pelanggaran yang terjadi di masa kampanye dan potensi pelanggaran pada masa tenang dan hari pemungutan dan penghitungan suara.

Kepada KPU dan Bawaslu saya menghimbau untuk mengawal masa tenang ini dengan sebaik-baiknya dan semoga Pemilu 2024 ini dapat terlaksana dengan baik, tertib, aman dan lancar.


Penulis adalah Koordinator Demokrasi dan Kepemiluan Posnu Bekasi

POSNU Bekasi Tegaskan Penyelenggara Pemilu untuk Bekerja Profesional dan Sesuai Aturan

By On Sabtu, Januari 27, 2024


Oleh: Badri Tamami

Posnu Bekasi berharap penyenglenggara Pemilu bekerja profesional untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Bekasi dilantik secara serentak, yang dilaksanakan di beberapa titik, pada Kamis (25/1/2024). 

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah petugas yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Oleh karenanya, Anggota KPPS harus memenuhi persyaratan dan memahami tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, kualitas penyelenggaraa Pemilu sangat ditentukan antara lain oleh peran aktif dalam mensosialisasikan fungsionalitas kinerjanya terlebih dalam hal teknis untuk memastikan anggota KPPS dapat memahami tugas dan wewenang sehingga dapat bekerja secara optimal juga profesional.

Selain itu, anggota KPPS harus bekerja berdasarkan amanat konstitusi atau regulasi dan seluruh peraturan pelaksanaannya. Jangan sampai menyimpang ke kiri atau ke kanan.

Maka dalam hal ini, Pemerintah dan KPU akan mengalami kegagalan yang besar jika KPPS tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.

Di sini juga, KPU perlu memperhatikan ada jaminan perlindungan sosial dan pengecekan kesehatan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KPU harus memberikan informasi yang baik kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak suara yang tercantum dalam DPT ataupun DPTb. Tidak boleh ada pemilih yang tidak datang TPS karena tidak tahu informasi yang akurat tentang penyelenggaraan Pemilu.

Karena itu, sosialisasi di sekitar wilayah TPS oleh para penyelenggara harus dimaksimalkan, sebab menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh rakyat di Kota Bekasi mendapatkan informasi yang baik dan memastikan diri untuk datang tanggal 14 Februari dan tidak ada yang tertinggal di rumah dan tidak ada yang juga menjadi golongan putih (Golput) dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang akan datang.


Penulis adalah Koordinator Demokrasi dan Kepemiluan Posnu Bekasi

POSNU Bekasi: ODGJ Bisa dapat Hak Suara Memilih pada Pemilu 2024 di Kota Bekasi

By On Jumat, Desember 29, 2023


Oleh: Badri Tamami

Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi satu fase penting dalam menjalankan roda demokrasi dalam suatu Negara terlebih Indonesia  menganut sistem demokrasi.

Melalui Pemilu, sebetulnya kedaulatan rakyat idealnya mutlak dalam menentukan kepemimpinan bangsa, sejatinya untuk mengatur pemerintahan dan mengabdi kepada rakyat.

Tentunya banyak hal yang harus terlibat dan di sinergikan dalam pelaksanaan pemilu ini, apalagi jika bicaranya tentang ODGJ bakal mendapatkan hak suara pasti sangat krusial di telinga masyarakat.

Dalam momentum Pemilu 2024 nanti, perlunya kerja ekstra bagi setiap sektor yang terlibat baik peserta terlebih untuk para penyelenggara Pemilu mesti sangat ekstra juga harus responsif terhadap tantangan yang harus dihadapi, apalagi untuk mendata kategori ODGJ yang dapat hak suara sehingga dapat kemungkinan bisa mencoblos di bilik suara.

Justru dalam hal ini, harus kerja ekstra untuk penyelenggara untuk mengatur dan mengecek kondisi aktualnya agar lebih akurat. 

Hal-hal seperti ini, sangat sensitif ketika dalam pelaksanaan pemilu nanti. Bisa banyak terjadinya kejanggalan yang terjadi ketika dalam proses pelaksanaan.

Para penyelenggara Pemilu juga, jangan hanya sebatas melindungi dan mengawasi hak pilih orang yang memang sudah memenuhi syarat atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) saja, tapi perlunya pendampingan langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi yang benar-benar terjadi agar lebih akurat, misalnya seperti Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) mesti ada pengawasan dan penjelasan yang konkret dalam Pemilu yang jujur dan adil (Jurdil), sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecurangan pada data-data yang belum terverifikasi saat proses pelaksanaan.

Maka dari itu hal seperti ini, juga perlu diperhatikan agar tidak timbul stigma-stigma yang kurang baik di lingkungan masyarakat, sehingga stigma-stigma baiklah yang perlu dibangun dalam momentum Pemilu serentak ini.

Tujuannya agar bisa berdampak positif juga terhadap situasi dan kondisi yang terjadi pada saat ini sehingga tidak memperkeruh suasana oleh hal-hal yang sifatnya kurang baguslah dalam momentum pemilihan umum di Kota Bekasi.


Penulis adalah Koordinator Demokrasi dan Kepemiluan POSNU Bekasi

Tren Musik Korean Hiphop di Indonesia

By On Senin, Desember 18, 2023

Owen di acara Festival Asian Sound Syndicate Vol.2. 

Oleh: Lia Rahmayanti

Musik Kpop saat ini sangat digemari masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan. Tapi, pernah tidak sih kalian mendengat Korean Hiphop atau yang biasa disingkat menjadi Khiphop ini ngetren di Indonesia? Atau mungkin kalian pernah mendengar acara ajang pencarian bakat untuk para rapper Korea yaitu Show Me The Money? Kalian pasti pernah mendengarnya bukan? Karena salah satu idol Kpop kalian mungkin pernah mencoba peruntungan di ajang pencarian bakat tersebut.

Dari beberapa idol Kpop yang sudah pernah mengikuti acara tersebut, membuat banyak penggemar baru yang penasaran dengan Khiphop ini. Dari mulai artis dan teman-temannya, produser, kultur penggemar Khiphop, atau bahkan lagu sindiran yang pernah dirilis oleh artis tersebut. 

Dari beberapa contoh tadi, yang paling sering dibahas adalah para artis Khiphop dan teman-temannya. Banyak para penggemar yang tidak menyangka bahwa salah satu artis Khiphop ternyata berteman dengan idol Kpop. Bahkan tak jarang kita lihat banyak idol Kpop yang secara terang-terangan mengatakan bahwa mereka adalah fans dari salah satu artis Khiphop.

Hal ini membuat masyarakat Indonesia tertarik untuk mendengarkan musik Khiphop bahkan sampai membeli album fisik dari artis Khiphop yang mereka suka.

Industri Khiphop menyadari bahwa potensi pasar mereka mulai diminati di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan bagaimana Khiphop artis tertarik untuk datang ke Indonesia untuk mengadakan konser atau sekadar mengisi acara festival musik. Contohnya di tahun ini ada festival musik yang memang dikenal sering mendatangkan artis Khiphop ke Indonesia, yaitu Asian Sound Syndicate Vol.2. 

Dengan tiket festival musik yang habis terjual, ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia memang benar adanya mulai menikmati musik dari Khiphop. Menurut saya setelah mengamati para fans Khiphop Indonesia di aplikasi X, mereka sangat loyal kepada artis yang mereka sukai.

Dari mulai album fisik hingga berbagai macam koleksi merchandise yang dikeluarkan artis tersebutpun juga dibeli. Selain dengan musik yang sangat menjual, servis dari sang artis kepada fansnyapun dinilai sangat memuaskan.

Kebanyakan dari Khiphop artis sangat suka jika berinteraksi langsung dengan fans mereka di media sosial. Hal ini membuat para penggemar merasa senang, karena bisa berinteraksi langsung dengan idolanya.

Lalu, apakah tren musik Khiphop ini akan bertahan lama di Indonesia? Bisa jadi. Melihat penggemar Khiphop yang semakin ramai di aplikasi X membuat saya berpikir bahwa masyarakat Indonesia memang menyukai jenis musik seperti Khiphop. Semoga para penggemar Khiphop ini bisa terinspirasi dari tekad yang kuat dan pantang menyerah seperti para artis Khiphop yang mereka sukai.


Penulis adalah Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) Serang

Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi

By On Kamis, November 09, 2023


Oleh: Wina Armada Sukardi

Betapapun hebatnya dan rapinya sistem sebuah lembaga, mungkin saja, dirancang atau by accident (tidak disengaja), suatu saat dapat terpeleset, atau menghadapi masalah pelik yang belum terpikir sebelumnya.

Demikian pula, betapa supernya seseorang dalam memimpin, bukan tak mungkin terjebak dalam kesalahan. Tidak ada lembaga dan manusia yang lepas dari kesalahan dan atau problem.

Oleh sebab itu, semua lembaga dan orang harus ada yang mengawasinya. Perlu ada yang mengontrolnya. Mengingatkannya. Kalau perlu, sekaligus mengoreksinya.

Tanpa pengawasan dan kontrol terhadap sebuah lembaga, termasuk orangnya, maka lembaga itu dapat menjadi “super bodi” sebuah lembaga yang tidak dapat disentuh siapapun, termasuk oleh mekanisme hukum, bahkan juga oleh mekanisme internal dirinya sendiri. Dengan kata lain, sebuah lembaga yang punya otoritas mutlak dan tidak dapat diawasi, apalagi dikoreksi, oleh siapapaun, pihak manapun.

Berangkat dari pemikiran itulah, telah lama muncul konsep, tak boleh ada lagi lembaga yang tak dapat dikontrol. Tidak dapat diawasi. Tak peduli betapa penting dan “sakralnya” lembaga negara manapun, tetap perlu ada yang mengawasinya.

Bukankah sudah menjadi adigium, kekuasaan, kewenangan atau otoritas yang besar, cenderung ada penyimpangan, betapapun kecil, dan semakin lama penyimpangan itu akan semakin besar pula. Maka, sedini mungkin harus dicegah ada lembaga yang imun terhadap pemantauan, pengawasan, pemeriksaan dan koreksi dari pihak lainnya.

Mekanisme pengawasan, kontrol dan koreksi berfungsi agar lembaga-lembaga yang menjalankan peranan dan kedudukan sesuai ketentuan. Jika ada penyimpang, maka ada pihak lain yang menentukannya. Menegurnya, bahkan memberikan sanksi.

MKMK

Contoh terbaru dari perlunya ada lembaga pengawas, dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK-MK). Dalam perundangan-undangan Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu badan peradilan yang sangat penting. Juga sangat terhormat. Di lembaga inilah diuji apakah sebuah norma hukum dalam sebuah Undang-Undang (UU) bertentangan atau tidak dengan norma-norma yang terdapat dan diatur dalam hukum tertinggi kita, konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945.

Fungsi MK adalah menjaga kemurnian konsititusi. Tak ada norma dalam UU manapun yang boleh bertentangan dengan norma konstitusi. Sudah puluhan norma dalam UU dibatalkan oleh MK dengan alasan bertentangan dengan norma konstitusi.

Tak sampai disitu. Keputusan MK pun “sakral.” Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, hanya lembaga MK saja yang berhak membahas dan menjatuhkan keputusan soal sesuatu norma bertentangan atau tidak bertentangan dengan norma konstitusi.

Tak ada satu lembaga negara lain pun yang diberikan kewenangan itu, selain MK. Terhadap keputusan MK tak boleh ada lagi yang menilainya secara yuridis, kecuali MK sendiri.

Dalam hal ini posisi MK terang benderang. Dialah satu-satunya lembaga yang berhak menjaga kemurnian konstitusi.

Itu pun belum cukup. Semua keputusan MK tak bisa diganggu gugat. Tak ada banding. Langsung bersifat final sekaligus langsung mengikat. Ini sesuai dengan filosofi hukum, agar keputusan MK tak ada lagi yang boleh menilai.

Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, wajib dipatuhi. Oleh sebab itu MKMK pun sama sekali tidak menjamah materi keputusan yang sudah dijatuhkan oleh MK, melainkan hanya mengulik soal-soal yang terkait etika.

Selama ini, seakan tak ada problem di MK. Tak ada masalah apapun. Apa yang sebenarnya terjadi di dalam MK, tak ada yang faham, kecuali sesama hakim MK sendiri. Ini lantaran selama itu tak ada yang memantau dan mengawasi “jeroannya”. MK seakan menjadi “super  bodi” yang _clean and clear_ alias bersih dan sehat.

Barulah setelah santer bertiup pelbagai keluhan, tudingan dan laporan terhadap sepak terjang MK, dibentuklah MKMK. Majelis Kehormatan ini bersifat etik. Mengawasi tingkah laku, moral dan proses mekanisme perkara. Tapi sama sekali tidak boleh “menyentuh” pokok perkara, lantaran itu sudah dogma menjadi wilayah dan independensi para hakimnya.

Setelah MKMK terbentuk dan melakukan pemantaun, pengawasan dan pemeriksaan, terbuktilah MK bukanlah lembaga yang “sedang baik-baik saja”. Rupanya banyak persoalan bercokol disana. MKMK pun memutuskan adanya beberapa pelanggaran etika dan menjatuhkan sanksi. Salah satu sanksi yang paling fundamental dan bersejarah adalah “memecat” Ketua MK dari jabatannya sehingga hanya menjadi anggota biasa. Itu pun dengan kewenangan yang masih dibatasi pula.

Keputusan MKMK berdampak, baik bagi MK sendiri maupun bagi penegakkan hukum secara menyeluruh. Keputusan itu lebih bersejarah lagi buat perkembangan politik dan tata negara Indonesia.

Kalaulah tidak dibentuk MKMK, tak mungkin ada keputusan seperti itu. Kalau MK tetap dibiarkan menjadi “super bodi” tak pernah terkuak kelemah-kelemahan MK. Itulah sebab sangat penting ada lembaga pengawasan terhadap lembaga manapun.

Pengawas KPK

Hal serupa pernah terjadi pada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah ini karena menangani urusan korupsi, begitu disegani dan bahkan ditakuti. “Menyentuh” eksistensi KPK seakan bermakna anti pemberantasan korupsi. Sebelumnya tak ada yang berani “mengutak-atik” KPK.

Maka KPK pun saaat itu bagaikan “super bodi”. Tak ada satu pihak pun yang dapat mengawasi, mengontrol dan mengoreksi mekanisme kerja KPK. Saat itu, KPK bagaikan “raja tanpa kesalahan”.

Keadaan ini, disadari tidak sehat buat KPK. Kalau ada urusan perilaku, etika dan kelemahan tak ada yang dapat memantau dan mengawasinya. Tak ada yang bisa mengoreksinya. Maka dibentuklah Dewan Pengawas KPK.

Sejak dibentuknya Dewan Pengawas KPK, terbukti, KPK pun tidak sesempurna dibayangkan umum. Ditemukan, baik personilnya maupun sistemnya, masih ada yang perlu diawasi dan dikoreksi. Setidaknya, sejak adanya Dewan Pengawas KPK, lembaga pemberantasan korupsi ini lebih hati-hati dan lebih profesional. Hal ini lantaran setiap penyimpangan kini sudah dapat “dipelototi” Dewan Pengawas.

Dengan kata lain, hadirnya Dewan Pengawas KPK, memberikan efek positif bagi KPK sendiri. Selain KPK tak lagi jadi “super body” pengawasan terhadap KPK membuat KPK lebih dipercaya. KPK tak lagi menjadi lembaga “raja tanpa kesalahan” sekaligus menbumikan lembaganya.

Posisi Dewan Pers

Kemerdekaan pers harus dilindungi. Ini jelas benar. Pers harus independen. Itu pun benar. Ruang redaksi harus bebas dari intervensi pihak ketiga manapun. Ini juga tak salah. Oleh karena itu, pers memiliki Dewan Pers yang kuat, yang independen dan memiliki mekanisme swaregulasi. Sampai sini tak ada yang keliru. Benar semua adanya. 

Pertanyaaannya: apakah Dewan Pers merupakan lembaga “suci” yang tak mungkin dapat berbuat salah? Apakah Dewan Pers suatu saat pada suatu kasus tidak mungkin miss manajemen? Apakah Dewan Pers pasti terhindari dari problem-problem pelik  dirinya? Bagaimana jika ada anggota Dewan Pers memiliki perilaku yang menyimpang atau tidak sesuai dengan statuta Dewan Pers dan kepatuhan dalam masyarakat pers?

Selama ini, tidak ada yang dapat menditeksi. Tak pernah ada pemantauan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap Dewan Pers. Jadilah Dewan Pers semacam “super bodi” yang masih tersisa.

Padahal dari pengalaman dan pengelihatan penulis, Dewan Pers pun memiliki beberapa hal yang perlu kehadiran lembaga pemantau, pemeriksa dan pemutus terhadap urusan internal Dewan Pers.

Pada zaman saya menjadi anggota Dewan Pers, sempat gaduh soal “saham garuda”. Ditenggarai urusan saham maskapai Garuda yang waktu itu mau IPO juga mencipratkan soal ke Dewan Pers.

Saya sendiri ketika itu sebenarnya mau “ngotot” menuntaskan persoalan ini: ada masalah terkait dengan IPO saham Garuda atau tidak Dewan Pers? Tapi tidak ada mekanisme yang melibatkan lembaga pengawas Dewan Pers. Kasus ini pun lenyap begitu saja.

Sewaktu Ketua Dewan Pers dijabat Azyumardi Azra meninggal dunia, sempat  muncul masalah, siapa penggantinya sebagai Ketua, dan siapa penggantinya sebagai anggota. Statuta menegaskan, anggota yang meninggal diganti dengan nomer urut berikutnya dari unsur yang sama. Sedangkan jabatan Ketua, meskipun tidak diatur di statuta, berlaju konvensi “Ketua Dewan Pers” tidak berasal dari lingkungan pers, tapi dari tokoh masyarakat”.

Keadaan ini sempat menimbuklkan silang sengketa di masyarakat pers, ternasuk di internal Dewan Pers. Problem ini lalu diselesaikan melalui “kesepakatan konstituen Dewan Pers” sampai terpilih Ketua baru dan anggota baru.

Jika ada lembaga yang memantau, mengawasi dan memeriksa di Dewan Pers, boleh jadi kasus ini dapat segera dituntaskan dengan cepat sesuai dengan Statuta.

Badan Pertimbangan

Sejatinya dalam statuta Dewan Pers sudah ada lembaga yang “memantau” dan mengawasi mekanisme dan tata laksana Dewan Pers, termasuk memberikan pendapat, solusi dan sanksi-sanksinya.

Manakala saya menjadi anggota Dewan Pers priode pertama, sayalah orang yang “memasukan” adanya lembaga semacam ini. Namanya Badan Pertimbangan, dan semua anggota waktu itu dengan suara bulat sepakat dan mendukung pembentukan serta pencantuman Badan Pertimbangan Dewan Pers di Statuta Dewan Pers.

Pada era Dewan Pers dipimpinan Prof Bagir Manan sebagai Ketua, pelaksanaan pembentukan lembaga ini sudah mulai didiskusikan. Saat itu, sudah dirasakan perlu sebuah lembaga yang dapat memantau Dewan Pers, tetapi lembaga itu harus independen, di samping tentu berkualitas.

Sayangnya, belum sempat lembaga ini terwujud, priode Pak Bagir Manan sudah berakhir lebih dahulu.

Pada era Stenly, tak ada kabar berita sama sekali soal proses pembentukan Badan Pertimbangan Dewan Pers. Boleh jadi kelahiran Badan Pertimbangan Dewan Pers pada saat itu dipandang bukan prioritas utama Dewan Pers.

Barulah pada era kepemimpinan Dewan Pers di bawah Prof Azumardy Arza, Badan Pertimbangan ingin segera diwujudkan. Azumardy sudah berdiskusi dan konsultasi dengan banyak pihak, termasuk dengan saya, soal pembentukan Badan Pertimbangan Dewan Pers ini. Dia bertekad secepatnya membidani kelahiran Badan Pertimbangan Dewan Pers. Almarhum merasa butuh adanya badan ini.

Calon anggotanya, lengkap dengan ketua dan sekretarisnya, sudah disusun. Bahkan beliau sudah mempersiapkan draf SK untuk memperlakukan Badan Pertimbangan. Tapi sejarah berkata lain. Belum sempat dokumen-dokumen itu ditandatangani, Azumardy telah lebih dahulu dipanggil oleh Sang Maha Pencipta manakala sedang berkunjung ke Malaysia. Badan Pertimbangan Dewan Pers  pun urung lahir.

Pergeseran Makna

Badan Pertimbangan Dewan Pers mengalami berbagai perubahan makna. Ketika awal saya ikut mengusulkan dan membentuk Badan Pertimbangan ini serta mencantumkannya di Statuta Dewan Pers, awalnya dimaksudkan untuk mengawasi, memeriksa dan memutuskan persoalan etik yang mungkin terjadi di lingkungan Dewan Pers.

Keputusannya berupa rekomendasi ke Dewan Pers serta para pihak yang terkait. Dengan demikian, berbagai persoalan yang ada di Dewan Pers tidak perlu dibawa keluar Dewan Pers, melainkan cukup diperiksa oleh Badan Pertimbangan Dewan Pers.

Masalahnya, belum lagi lembaga ini terbentuk, fungsinya dalam statuta sudah bergeser.  Tahun 2016, tak ada catatan yang jelas mengapa, pada perubahan Statuta Dewan Pers tahun itu, Badan Pertimbangan “dikerdilkan” hanya sebagai lembaga pemberi nasehat saja. Anggotanya pun diperbolehlan dari para staf Dewan Pers yang notabene bawahan anggota Dewan Pers. Tentulah Badan Pertimbangan Dewan Pers seperti bagaimana “macan ompong” tanpa kekuatan apapun.

Dengan kata lain, Badan Pertimbangan Dewan Pers saat itu belum lahir saja, giginya rontok.

Dengan demikian, jika dengan posisi seperti itu Badan Pertimbangan dilahirkan, hampir pasti tak ada manfaatnya secara signifikan. Kalau sekedar memberi nasehat, anggota Dewan Pers sudah “katam” masalah pers. Tak terlalu membutuhkan nasehat lagi.

Sebaliknya, Badan Pertimbangan Dewan Pers dapat efektif jika diberi porsi sebagai memantau, pengawas, pemeriksa dan pemutus masalah-masalah etis dan organisasi Dewan Pers, sehingga Dewan Pers terhindari sebagai lembaga “super body”.

Belajar dari riuh rendahnya kasus pembentukan MKMK dan yang ditanganinya, sudah saatnya Dewan Pers tidak menjadi lembaga super bodi lagi dengan segera membidani kelahiran Badan Perimbangan Dewan Pers.

Bersamaan dengan itu, sekaligus juga mengembalikan fungsi Badan Pertimbangan Dewan Pers sebagai pemamantau, pengawas dan pemeriksan serta pemutus masalah etik dan organisatoris yang terjadi di Dewan Pers.


Penulis adalah pakar hukum dan etika pers