-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Program “Jaga Desa” Kejari Kepahiang Disorot, Muncul Isu Lama Dugaan Pungli hingga Tudingan Tekanan ke Desa

By On Rabu, Mei 06, 2026

  


Kepahiang, Bengkulu —  Langkah cepat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H, dalam memperketat pengawasan Dana Desa melalui program “Jaga Desa” memicu beragam respons di tengah masyarakat.


Dalam kurun waktu sekitar empat bulan sejak menjabat, Kejari Kepahiang disebut mulai intens melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa di sejumlah wilayah. Program tersebut secara resmi bertujuan memastikan tata kelola anggaran desa berjalan transparan dan akuntabel.


Namun di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan polemik. Sejumlah kalangan mengaitkannya dengan isu lama yang sempat beredar, yakni dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan aparat penegak hukum setempat.


Isu Dugaan Pungli Kembali Mencuat

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial beberapa waktu lalu, terdapat dugaan adanya permintaan setoran uang kepada kepala desa.


Seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah mendengar praktik tersebut.

“Setiap Dana Desa cair, ada permintaan sekitar Rp15 juta dengan alasan untuk pengamanan agar tidak diperiksa,” ungkapnya.


Informasi ini sebelumnya juga disebut-sebut telah menjadi perhatian pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan.


Mutasi Pejabat Picu Spekulasi

Tak lama setelah isu tersebut mencuat, terjadi mutasi terhadap sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Kepahiang, termasuk posisi strategis seperti Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).


Langkah ini memicu berbagai spekulasi di tengah publik. Sebagian menilai mutasi merupakan bagian dari evaluasi internal, sementara lainnya mengaitkan dengan dinamika yang lebih kompleks di institusi tersebut.


Pengawasan atau Tekanan?

Program “Jaga Desa” sendiri pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya pencegahan penyimpangan Dana Desa. Namun, sejumlah aparat desa mengaku merasakan peningkatan intensitas pemeriksaan yang cukup signifikan.


Hal ini menimbulkan persepsi beragam, mulai dari bentuk pembinaan hingga kekhawatiran adanya tekanan berlebih terhadap pemerintah desa.


Perlu Klarifikasi dan Transparansi

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, situasi ini perlu disikapi dengan keterbukaan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.


Pengawasan Dana Desa merupakan langkah penting, namun harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan bebas dari kepentingan tertentu.


Jika dugaan pungli benar adanya, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka klarifikasi resmi menjadi langkah penting untuk meredam spekulasi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang terkait isu yang berkembang di masyarakat.

Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

By On Rabu, Mei 06, 2026

Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

PROBOLINGGO, KabarViral79.Com - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi yang digelar pada Senin sore, 04 Mei 2026, petugas mengamankan lima tersangka dari empat lokasi berbeda.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Maret hingga April 2026. 

"Dari empat kasus yang berhasil kami bongkar, terdapat lima tersangka dengan modus yang hampir serupa, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi," kata Rico, Selasa, 05 Mei 2026. 

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.000 liter Biosolar, 307 liter Pertalite, beberapa kendaraan, Barcode MyPertamina, jeriken, serta alat penyedot BBM. 

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan berbagai Barcode dan kendaraan berbeda. 

Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi. 

"Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi pihak yang berhak," ujarnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 60 miliar. (*/red)

Kasus Jual Beli Jabatan, Tiga Kades di Kediri Divonis Lima dan Tujuh Tahun Penjara

By On Rabu, Mei 06, 2026

Sidang vonis kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis tiga Kepala Desa (Kades) nonaktif dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023. 

Pembacaan putusan dilaksanakan pada Selasa, 05 Mei 2026, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, I Made Yuliada.

Ketiga terdakwa yang divonis dalam perkara tersebut, di antaranya Imam Jamiin dari Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Darwanto dari Desa Pojok, Kecamatan Wates, dan Sutrisno dari Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih. 

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Para terdakwa sebagai penyelenggara negera terbukti menerima hadiah atau janji yang dimaksudkan untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatan,” ujar Ketua Hakim, I Made Yuliada. 

Ketiga terdakwa tersebut setidaknya menapatkan hukuman berbeda-beda. 

Darwanto divonis pidana penjara selama lima tahun enam bulan, ditambah kewajiban membayar denda senilai Rp 300 juta. 

Apabila denda tersebut tidak dilunasi dalam kurun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, aset miliknya akan dieksekusi melalui mekanisme penyitaan dan pelelangan. Bila nilai lelang masih belum menutupi jumlah denda, maka digantikan dengan hukuman kurungan selama 100 hari. 

Di luar itu, Majelis Hakim turut mewajibkan Darwanto membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 178 juta, dengan batas waktu pelunasan serupa. 

Jika kewajiban itu pun tidak terpenuhi, ancaman pidana penjara tambahan selama satu tahun menanti. 

Vonis terberat dijatuhkan kepada Sutrisno. Ia dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun. 

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 350 juta dengan konsekuensi hukum yang sama apabila lalai melunasinya, yakni kurungan pengganti selama 110 hari. 

Sutrisno juga dibebani kewajiban pengembalian uang negara sebesar Rp 6,4 miliar. 

Kegagalan membayar dalam tenggat yang ditentukan akan berujung pada penyitaan aset, dan jika masih kurang, ia terancam tambahan hukuman penjara tiga tahun. 

Sementara itu, Imam Jamiin menerima vonis yang setara dengan Darwanto, yakni penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta. 

Ia pun dikenai kewajiban serupa terkait mekanisme penggantian apabila denda tidak dibayarkan tepat waktu, termasuk hukuman kurungan 100 hari sebagai substitusi. 

Selain denda pokok, Imam Jamiin diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai Rp 680 juta kepada negara. 

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. 

Sutrisno dituntut sembilan tahun pidana penjara, Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut tujuh tahun pidana penjara. 

"Menjatuhkan pidana sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan," demikian pernyataan resmi ketua majelis hakim saat menutup rangkaian pembacaan vonis. 

Merespons putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa, Kholil mengatakan, kliennya masih mempertimbangan langkah hukum lebih lanjut. 

"Kami masih pikir-pikir dalam pengajuan pembelaan. Kami menilai peran terdakwa pasif, tetapi majelis hakim menilai sebaliknya," ujar Kholil. (*/red)

Banten Tembus Delapan Besar Lumbung Beras Nasional, Gubernur Andra Soni Soroti Ketahanan Pangan

By On Rabu, Mei 06, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri kegiatan Tanam Perdana PM-AAS, di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Selasa, 05 Mei 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com- Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, Provinsi Banten menempati peringkat delapan besar nasional dalam produksi beras. 

Pencapaian tersebut, kata dia, menempatkan Banten dalam kategori daerah dengan ketahanan pangan yang sangat tangguh berdasarkan Indeks Ketahanan Pangan. 

Hal itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri kegiatan Tanam Perdana Pertanian Modern Advanced Agriculture System (PM-AAS) yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Selasa, 05 Mei 2026. 

"Alhamdulillah, pada tahun 2025, luas panen padi di Provinsi Banten mencapai 345.421 hektare dengan total produksi mencapai 1,8 juta ton," ujarnya. 

Pencapaian tersebut, kata dia, mengukuhkan posisi Banten sebagai produsen padi terbesar kedelapan di tingkat nasional. Prestasi ini juga sejalan dengan pencapaian Indeks Ketahanan Pangan Banten yang terus dipertahankan selama enam tahun berturut-turut. 

Andra Sono berharap, program modernisasi pertanian dari Kementan dapat memacu pertumbuhan sektor pertanian di wilayahnya. Terlebih, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan di Banten mencatatkan pertumbuhan tertinggi yang mencapai 9,60 persen. 

Pihaknya bersama jajaran pemerintah kabupaten dan kota menegaskan komitmennya untuk mendukung transformasi Kementan demi menjaga ketahanan pangan. 

"Sistem pertanian modern ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas secara signifikan. Berdasarkan penelitian, hasil panen yang awalnya 3,25 hingga 4,5 ton per hektare bisa meningkat menjadi 5,1 hingga 7,5 ton per hektare. Bahkan, pada kondisi optimal, produktivitasnya dapat menembus 10 ton per hektare," jelasnya. 

Andra Soni menilai, mekanisasi pertanian akan menekan biaya produksi, dan pada akhirnya mendongkrak kesejahteraan petani. 

​Peningkatan produksi ini juga diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki sekitar 3,5 juta penerima manfaat di Banten. 

"Bisa dibayangkan, 85 persen kebutuhan program MBG berasal dari sektor pertanian dan peternakan. Mudah-mudahan potensi ini bisa kita manfaatkan. Apalagi saat ini perekonomian Banten tumbuh 5,37 persen dan Nilai Tukar Petani (NTP) juga mengalami kenaikan," tuturnya. 

Adopsi Teknologi Berbasis Presisi

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kementan, Husnain mengatakan, sistem PM-AAS dikembangkan dari hasil kunjungan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ke sentra pertanian padi di Arkansas, Amerika Serikat. Sistem ini menerapkan metode tanam yang lebih rapat sehingga populasi padi menjadi lebih banyak. 

"Dengan populasi yang lebih banyak, hasil produksinya pun akan meningkat" tuturnya. 

Saat ini, Kementan melaksanakan program percontohan PM-AAS seluas 100 hektare di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. 

Penanaman ini merupakan tahap ketiga dari 15 lokasi percontohan yang tersebar di 14 provinsi. Sebelumnya, program serupa telah dijalankan di Luwu (Sulawesi Selatan) dan Sukamandi (Subang, Jawa Barat). 

Kepala Wilayah Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Banten, Andry Polos melaporkan bahwa PM-AAS adalah model pertanian modern berbasis teknologi tinggi yang mengedepankan efisiensi dan presisi. 

Terdapat enam prinsip utama dalam PM-AAS, yaitu tanam rapat dalam baris, efisiensi sumber daya melalui digitalisasi, mekanisasi pertanian, operasi skala luas, intensifikasi produksi, dan pendekatan spesifik lokasi. 

"Target produksi kami adalah 10 ton per hektare," ujarnya. 

Terkait respons para petani, Andry menyebutkan adanya penerimaan yang sangat baik. 

"Meski pada awal sosialisasi responsnya agak kurang, mereka pada akhirnya menerima dan mendukung penuh program ini," imbuhnya. 

Dukungan tersebut diamini oleh Ketua Kelompok Tani (Poktan) Masyarakat Guyub 1, Andi Kamal. 

Menurutnya, mekanisasi dan digitalisasi terbukti mampu memangkas biaya tanam dan perawatan. 

Langkah ini juga menjadi solusi di tengah minimnya minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian dibandingkan dengan di perusahaan. 

"Ibu-ibu yang biasanya menanam sudah pada tua. Sekarang dengan adanya alat tanam, prosesnya lebih hemat," ujarnya. 

"Kalau tanam manual oleh ibu-ibu, biayanya bisa mencapai Rp 2 juta per hektare untuk 25 pekerja. Namun, dengan alat mesin, biayanya hanya sekitar Rp 200 ribu per hektare," imbuhnya. 

Sebagai informasi tambahan, percontohan PM-AAS di Banten dilaksanakan di empat titik seluas 100 hektare dan melibatkan empat kelompok tani dengan total 90 anggota. 

Saat ini, produktivitas lahan tersebut berada di kisaran 6 hingga 6,5 ton per hektare dengan menggunakan benih padi varietas Inpari 32. (Welfendry)

Gubernur Andra Soni Sebut Stabilitas Kamtibmas Adalah Fondasi Pembangunan Banten

By On Rabu, Mei 06, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri acara Silaturahmi Kamtibmas, di Lapangan UH Tennis Center, Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menekankan bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan fondasi utama bagi kelancaran pembangunan di Provinsi Banten. 

Hal itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri acara Silaturahmi Kamtibmas yang digelar Polda Banten bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten, di Lapangan UH Tennis Center, Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

Turut hadir, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai tamu undangan untuk membahas isu strategis terkait keamanan dan progres pembangunan daerah. 

Dalam sambutannya, Andra Soni mengapresiasi inisiatif Kapolda Banten dalam mempererat tali silaturahmi antarinstansi. 

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan insan pers adalah elemen vital dalam menjaga kondusivitas wilayah. 

"Stabilitas Kamtibmas yang kondusif menjadi fondasi penting untuk mendorong pembangunan menuju visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi," ujar Andra. 

Ia juga menyoroti peran strategis pers sebagai mitra pemerintah. Mengutip pemikiran Tokoh Pers Nasional, Raden Mas Tirto Adhi Soerjo, Andra Soni menyebut pers sebagai alat untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan. 

"Tulisan dari rekan-rekan wartawan menjadi salah satu panduan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan. Interaksi yang intens dengan pers memberikan masukan berharga bagi komunikasi pemerintah dan masyarakat," tuturnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andra Soni juga memaparkan sejumlah program unggulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, di antaranya Program Sekolah Gratis, Diperuntukkan bagi siswa SMA, SMK, dan SKh (Sekolah Khusus) swasta. Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra), Sebuah terobosan untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan perdesaan. 

"Secara kewenangan, Gubernur sebenarnya hanya menangani jalan Provinsi. Namun, demi asas kebermanfaatan bagi masyarakat luas, Pemprov Banten mengambil langkah untuk ikut serta membangun jalan-jalan desa," jelasnya. 

Ia menegaskan, aspirasi masyarakat terkait infrastruktur bukan dianggap sebagai kritik semata, melainkan motivasi dan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Dukungan dari Polda dan PWI Banten

​Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, memastikan bahwa situasi Kamtibmas di wilayah hukum Banten saat ini dalam keadaan aman dan kondusif. 

Ia mengingatkan media untuk terus menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. 

"Media memiliki peran strategis dalam membangun opini publik. Kami berharap rekan-rekan pers dapat membantu menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada masyarakat," ujar Irjen Hengki. 

Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Banten, Rian Nopandra menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah. 

"PWI Banten siap bersinergi dan mendukung penuh gerak pembangunan di Provinsi Banten," pungkasnya. 

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, serta Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan. (Welfendry)

KPK Periksa Plt Bupati Cilacap, Dalami Praktik Pemerasan Syamsul Auliya

By On Rabu, Mei 06, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarViral79.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya terkait praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. 

Materi tersebut didalami saat Ammy Amalia diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Syamsul Auliya Rachman. 

“Dalam pemeriksaan hari ini untuk AAF (Ammy Amalia Fatma Surya) didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini, apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 05 Mei 2026. 

Selain itu, KPK juga mendalami keterangan enam saksi lainnya terkait alur perintah pemerasan Syamsul Auliya Rachman dan mekanisme pengumpulan uang. 

Sejauh ini, kata Budi, KPK belum mendapatkan informasi bahwa uang-uang yang dikumpulkan tersebut terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Meski demikian, dari keterangan para saksi terungkap bahwa uang yang dikumpulkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) itu berasal uang pribadi, uang pinjaman, dan uang dari para staf perangkat daerah. 

“Sehingga ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para perangkat daerah, kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staff di bawahnya,” ujarnya. 

Budi mengatakan, pengumpulan uang dari para staf perangkat daerah ini beragam mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 10 juta. 

“Artinya kita melihat dalam perkara ini ada dampak domino, pemerasan di level atas kemudian turun sampai ke staff yang kemudian harus mengumpulkan uang-uang tersebut, uang-uang yang dikumpulkan ini adalah untuk pemberian THR dari Bupati kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap,” ucapnya. 

Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya mengaku tidak mengetahui modus pemerasan yang dilakukan koleganya, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya untuk mengumpulkan THR. 

Pernyataan tersebut disampaikan Ammy usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa. 

“Sama sekali gak tahu mas, sumpah demi Allah,” ujar Ammy. 

Ammy mengaku, penyidik hanya mendalami keterangannya terkait tugasnya saat menjadi Wakil Bupati Cilacap. 

Dia juga kembali menegaskan tidak mengetahui praktik pemerasan yang dilakukan Syamsul Auliya Rachman untuk dana THR yang akan diberikan untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

“Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul,” ujarnya. 

Selain Plt Bupati, KPK juga memeriksa enam saksi lainnya yaitu, Aris Munandar selaku Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap; Bayu Prahara selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Cilacap; Jarot Prasojo selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Cilacap; dan Indarto selaku Kadis Perikanan Pemkab Cilacap. 

Lalu, Annisa Fabriana selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Cilacap Periode Februari 2021 sampai sekarang; dan Budi Santosa selaku Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2025 sampai sekarang. 

“Semua saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 pada 14 Maret 2026. 

Keduanya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono. 

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Asep mengatakan, Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap jika tidak menyerahkan uang THR sesuai permintaannya. 

Menurut Asep, sejumlah pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi bila tak memenuhi permintaan Bupati. 

“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada Kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” kata Asep. 

Asep juga mengatakan, dari keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah Bupati. 

Dia mengatakan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. 

Asep juga mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta. 

Dana tersebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). 

Asep mengatakan, Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026. Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta. 

Asep mengatakan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Syamsul dan Sadmoko di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut

By On Rabu, Mei 06, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan pengusutan kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). 

KPK juga telah mulai memeriksa saksi terkait pengembangan kasus tersebut hari ini. 

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumut dan juga di PJN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumut,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 05 Mei 2026. 

KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara ini sehingga belum ada penetapan tersangka. 

“Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ujarnya. 

Adapun pemeriksaan saksi itu dilangsungkan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumut. Belum dirincikan apa yang didalami dalam pemeriksaan tersebut, termasuk siapa saja saksi yang datang. 

Berikut sejumlah saksi yang dipanggil KPK: 

Manaek Manalu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara 

T Rahmansyah Putra/Dadam Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024 

Heri Handoko PNS/ PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara 

Faisal PPK 1.1 BBPJN Sumut 

Munson Ponter Paulus Hutauruk Pensiunan PNS - PPK 1.4 BBPJN Sumut 

Rahmad Parulian PNS - Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021 s.d. Mei 2023 - Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut 

Dicky Erlangga Kasatker Wilayah I PJN 

Diketahui, kasus ini berawal dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting. 

Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. 

Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG); dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN). 

Adapun Topan sudah menjalani persidangan. Dia divonis lima tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp 200 juta. (*/red)

Bupati Bireuen dan Perum BULOG Kanwil Aceh Rencanakan Pembangunan Gudang dan Pabrik Modern di Pandrah

By On Rabu, Mei 06, 2026

Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, menerima kunjungan silaturahmi jajaran pimpinan Perum BULOG Kanwil Aceh di Ruang Kerja Bupati, Rabu, 06 Mei 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal, Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, menerima kunjungan silaturahmi jajaran pimpinan Perum BULOG Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh, di Ruang Kerja Bupati, Rabu, 06 Mei 2026. 

​Pertemuan tersebut membahas rencana strategis pembangunan Gudang BULOG serta Pabrik Pengolahan Padi Modern di Kabupaten Bireuen. 

Hadir dalam kunjungan tersebut, Wakil Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil Aceh, Bapak Alhori, didampingi Manajer Operasional dan Pelayanan Publik (OPP) Kanwil Perum BULOG Aceh, Bapak Suhadi, Pemimpin Cabang Perum BULOG Lhokseumawe, Bapak Muhammad Iqbal, serta Asisten Manajer Pelayanan Publik Perum BULOG Kanwil Aceh, Bapak M. Ivand Muharir. 

Bupati Bireuen menyambut positif rencana pembangunan tersebut. Dia menekankan pentingnya kemandirian pangan bagi Aceh agar tidak terus-menerus bergantung pada pasokan dari luar daerah, khususnya Sumatera Utara. 

​"Potensi pertanian kita di Bireuen sangat besar. Selama ini ketergantungan terhadap pasar luar daerah seringkali menyebabkan harga di tingkat lokal tidak stabil karena adanya dominasi oleh pihak tertentu. Dengan adanya pabrik pengolahan padi modern ini, kita harapkan pengusaha daerah dan petani kita dapat bangkit, sehingga nilai tambah hasil panen sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Bireuen," tegas Bupati. 

Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST dan rombongan Perum BULOG Kanwil Aceh saat meninjau lokasi pembangunan gedung Bulog, di Desa Cot Batee Geulungku, Pandrah, Bireuen. 

Bupati menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mendukung setiap langkah yang dapat memperkuat stabilitas harga dan ketersediaan pangan nasional, dimulai dari penguatan infrastruktur di tingkat kabupaten. 

Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut, Bupati Bireuen bersama rombongan Perum BULOG Kanwil Aceh langsung bergerak menuju lokasi yang direncanakan sebagai tapak pembangunan, yakni di Desa Cot Batee Geulungku, Kecamatan Pandrah. 

​Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, lahan tersebut dinilai sangat strategis dan representatif untuk mendukung operasional gudang serta pabrik pengolahan padi modern berskala besar. 

Tim teknis dari BULOG dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen segera akan melakukan pemetaan awal terkait aksesibilitas, dukungan infrastruktur dasar, serta potensi integrasi dengan lahan persawahan produktif di sekitar lokasi. 

Pembangunan pabrik modern ini diproyeksikan akan menjadi pusat serapan gabah petani lokal yang lebih efektif. Dengan teknologi pengolahan padi modern, kualitas beras yang dihasilkan diharapkan mampu bersaing di pasar nasional, sekaligus menjadi fondasi kuat bagi ketahanan pangan di Kabupaten Bireuen khususnya, dan Provinsi Aceh pada umumnya. 

​Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen akan terus mengawal proses ini agar dapat segera direalisasikan, sejalan dengan visi misi pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan yang berkelanjutan. (Joniful Bahri)

Ahmad Faidlullah Serahkan Estafet Kepemimpinan Camat Panggarangan kepada Hendi Suhendi, Penuh Haru

By On Selasa, Mei 05, 2026

 

Ahmad Faidlullah menyampaikan sambutan dalam acara pisah sambut Camat Panggarangan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak

LEBAK, KabarViral79.Com – Suasana haru menyelimuti Aula Kantor Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, saat berlangsungnya acara pisah sambut Camat Panggarangan pada Selasa (5/5/2026). Jabatan Camat resmi beralih dari Ahmad Faidlullah kepada pejabat baru, Hendi Suhendi.

Dalam sambutannya, Ahmad Faidlullah yang kini mengemban amanah baru sebagai Kabag Protokol Setda Kabupaten Lebak, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih mendalam kepada seluruh pihak yang telah mendukung kinerjanya selama ini.

“Marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya kita dapat berkumpul dalam rangka pisah sambut ini. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada kekhilafan selama saya bertugas di Panggarangan,” ujar Ahmad Faidlullah.

Ia juga mendoakan agar estafet kepemimpinan ini membawa kemajuan yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

Ahmad Faidlullah secara simbolis menyerahkan estafet kepemimpinan kepada Camat Panggarangan yang baru, Hendi Suhendi, di Aula Kantor Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak


“Selamat bertugas kepada Camat yang baru. Semoga Bapak Hendi Suhendi sukses dalam menjalankan amanah dan membawa Panggarangan ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Panggarangan yang baru, Hendi Suhendi, memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi pendahulunya. Menurutnya, kepemimpinan Ahmad Faidlullah selama empat tahun terakhir telah meletakkan fondasi pembangunan dan kerukunan masyarakat yang luar biasa.

“Terima kasih kepada Pak Ahmad atas dedikasinya. Perkembangan Panggarangan selama empat tahun lebih ini sangat luar biasa, masyarakat dan para Jaro (Kepala Desa) bersatu padu. Insya Allah, saya siap mengabdi dan melanjutkan program-program baik yang telah dirintis,” tutur Hendi.

Menutup perkenalannya, Hendi sempat melontarkan pantun sebagai bentuk komitmennya. “Indahnya bunga melati, insya Allah saya memperkenalkan diri dan siap mengabdi sepenuh hati,” ucapnya disambut hangat oleh para hadirin.

Acara ini dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimcam dan tokoh penting lainnya, di antaranya Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin, Pgs Danramil Panggarangan Pelda Eman Guratman beserta anggota, Sekmat Panggarangan yang baru Aang K, mantan Kasatpol PP Panggarangan Usep Herdiana (kini Sekmat Bojongmanik), perwakilan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Panggarangan, tokoh masyarakat, tokoh agama, KUA, PGRI, pengurus TP-PKK, kader Posyandu, serta perwakilan Karang Taruna.

Kegiatan diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama sebagai simbol sinergi baru untuk kemajuan Kecamatan Panggarangan.

(Cup/Uday)

Ngalaksa 2026, Lapas Sumedang dukung pelestarian budaya

By On Selasa, Mei 05, 2026

  



SUMEDANG – Upacara Adat Ngalaksa 2026 resmi dibuka di Geo Theater Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Selasa (5/5/2026). Prosesi budaya tahunan yang menjadi simbol syukur masyarakat atas hasil panen ini mengusung tema _“Nata budaya, mumusti tradisi, nutur galur para sepuh kapungkur”_.


Pembukaan dilakukan oleh Bupati Sumedang dan dihadiri lengkap jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda. Dari unsur Pemasyarakatan, Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Bima Ganesha Widyadarma, hadir bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Sumedang. 


Selain itu, acara juga dihadiri tokoh adat, seniman, serta ratusan pelajar dari berbagai sekolah di Kecamatan Rancakalong yang mengenakan pakaian adat Sunda.


Upacara dimulai dengan laporan penyelenggaraan oleh Camat Rancakalong. Dalam laporannya, ia menyebut Ngalaksa bukan sekadar seremoni, melainkan ruang untuk merawat ingatan kolektif masyarakat Rancakalong terhadap nilai gotong royong dan keseimbangan dengan alam. 


Setelah laporan, panggung budaya diisi dengan tarian tradisional Ngalaksa. Gerakan tarian yang dinamis dan penuh simbolik mencerminkan doa serta harapan masyarakat terhadap keberkahan hasil bumi. Suasana semakin hidup ketika warga dan pelajar turut menyaksikan prosesi secara langsung.


Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Bima Ganesha Widyadarma, menilai kegiatan ini menjadi ruang penting untuk memperkuat karakter kebangsaan dan nilai sosial. 


“Kearifan lokal adalah bagian dari identitas bangsa. Kehadiran kami di Ngalaksa 2026 sejalan dengan nilai cinta tanah air, untuk memastikan warisan leluhur tetap hidup dan eksis di tengah arus modernisasi,” ujarnya di sela acara.


Bagi Lapas Sumedang, keterlibatan dalam kegiatan budaya daerah juga merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian warga binaan. Nilai gotong royong, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap tradisi dinilai relevan dengan proses reintegrasi sosial.


Ngalaksa 2026 akan berlangsung selama enam hari, mulai 5 hingga 10 Mei 2026. Selama periode itu, Geo Theater Rancakalong menjadi pusat kegiatan budaya, mulai dari pameran UMKM, pentas seni, hingga diskusi sejarah lokal.


Acara pembukaan ditutup dengan ramah tamah dan makan bersama, yang mempertemukan seluruh unsur masyarakat. Kehadiran Forkopimda dan berbagai elemen sipil menunjukkan soliditas lintas sektor dalam menjaga identitas budaya Sumedang.


Dengan semangat kolaborasi, Ngalaksa 2026 diharapkan tidak hanya menjadi perayaan adat, tetapi juga momentum penguatan budaya sebagai fondasi pembangunan daerah.

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kalapas Sumedang Hadiri Sosialisasi Sertifikasi AMPUH di PN Sumedang

By On Selasa, Mei 05, 2026

 



SUMEDANG – Upaya penataan standar pelayanan publik di sektor peradilan kembali diperkuat. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang, Bima Ganesha Widyadarma, hadir dalam kegiatan Sosialisasi Internal dan Eksternal Pedoman Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sumedang, Senin (4/5/2026).


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1701/DJU/SK.OT1.6/XII/2025. AMPUH menjadi kerangka acuan baru bagi pengadilan untuk mewujudkan layanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Bima Ganesha Widyadarma menjelaskan, kehadiran Lapas Sumedang dalam forum ini merupakan bagian dari komitmen Pemasyarakatan untuk menyelaraskan proses pembinaan dengan standar peradilan yang unggul. 


“Kehadiran kami merupakan bentuk dukungan penuh terhadap peningkatan mutu layanan peradilan. Sertifikasi AMPUH ini krusial untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, unggul, dan tangguh, yang pada akhirnya berdampak positif pada pelayanan bagi warga binaan maupun masyarakat luas,” ujarnya.


Sosialisasi tersebut dihadiri jajaran aparat penegak hukum wilayah Sumedang. Tampak hadir Wakil Ketua PN Sumedang, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumedang, perwakilan LBH Persada Majalengka, serta unsur terkait lainnya. Materi utama disampaikan oleh narasumber dari PN Sumedang, Ibu Finy, yang memaparkan poin-poin perubahan kedua pada pedoman sertifikasi AMPUH.


Dalam pemaparannya, Finy menjelaskan bahwa AMPUH tidak hanya menyangkut aspek administrasi pengadilan, tetapi juga integrasi sistem kerja antar-instansi penegak hukum. Hal ini dinilai penting untuk memangkas waktu proses hukum dan meningkatkan kepercayaan publik.


Sesi diskusi berlangsung interaktif. Para peserta membahas mekanisme implementasi standar mutu terbaru, mulai dari dokumen pendukung hingga indikator penilaian yang akan diterapkan di lingkungan peradilan umum. 


Rangkaian kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Mahkamah Agung, dilanjutkan sambutan dari Wakil Ketua PN Sumedang. Ia menekankan bahwa sertifikasi AMPUH adalah langkah strategis untuk menjaga kualitas putusan dan pelayanan yudisial di tengah tuntutan reformasi birokrasi.


Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol soliditas aparat penegak hukum di wilayah Sumedang. Seluruh rangkaian acara berjalan aman, tertib, dan lancar.


Dengan keterlibatan Lapas Sumedang dalam sosialisasi ini, diharapkan koordinasi antar-instansi dalam penanganan perkara pidana, khususnya terkait pemindahan dan pembinaan warga binaan, dapat berjalan lebih cepat dan sesuai standar nasional.

Gubernur Andra Soni Wanti-wanti ASN, Dilarang Titip Menitip Siswa Baru

By On Selasa, Mei 05, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat upacara peringatan Hardiknas, di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan komitmennya menjaga integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri dengan melarang keras praktik titip-menitip. 

Ia memastikan seluruh proses seleksi berjalan adil, jujur, dan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun. 

Hal itu disampaikan Andra Soni di depan Para Pejabat Tinggi Pratama, seluruh Eselon III dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemperintah Provinsi (Pemprov) Banten saat Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Lapangan Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

Dalam kesempatan itu, Gubernur memperingatkan seluruh ASN agar tidak melakukan intervensi dalam proses SPMB di tahun 2026 ini. Seluruh proses penerimaan harus jujur dan transparan. 

“Rekrutmen calon siswa harus berjalan dengan baik, adil, jujur, dan transparan,” ujarnya.

Ia juga memastikan Pemprov Banten berkomitmen menciptakan sistem pendidikan yang bersih dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. 

SPMB merupakan pintu awal dalam menjamin pemerataan akses pendidikan. 

Oleh karena itu, integritas dalam proses seleksi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jamaludin menegaskan, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan bersih dan tertib. 

“Komitmen Pak Gubernur Andra Soni sudah jelas, tidak ada titip-menitip. Kita amankan semuanya agar tidak terjadi kecurangan dan semua berjalan adil,” ujarnya. 

Jamaludin menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan adalah pelaksanaan pra-SPMB guna memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran. 

Melalui tahapan ini, orang tua siswa dapat lebih awal menginput data, mulai dari domisili hingga nilai rapor. 

“Dengan pra-SPMB, masyarakat bisa lebih siap. Harapannya saat pelaksanaan utama pada 10 Juni nanti, semua berjalan lancar dan aman,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi secara masif agar seluruh calon peserta didik dapat terakomodasi dalam sistem. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian waktu pendaftaran apabila masih terdapat masyarakat yang belum sempat mendaftar. 

“Kita pantau terus. Jika masih banyak yang belum terakomodir, kemungkinan waktu pendaftaran akan diperpanjang,” ujarnya. 

Jamaludin berharap seluruh proses SPMB tahun ini dapat berjalan optimal dan menjangkau seluruh calon peserta didik di Provinsi Banten. 

“Kami harap semuanya bisa terakomodasi dengan baik dan pelaksanaan SPMB berjalan tanpa kendala,” ujarnya. (Welfendry)

Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

By On Selasa, Mei 05, 2026

Lapas Kelas IIB Blitar. 

BLITAR, KabarViral79.Com Tiga petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar dikabarkan masih menjalani pemeriksaan oleh tim Kepatuhan Internal (Patnal) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Jawa Timur (Jatim).

Ketiga petugas tersebut, yaitu Kepala Keamanan Lapas, ADK, dan dua anggotanya, RJ dan W.

Mereka diperiksa sejak Senin, 27 April 2026, pekan lalu atas dugaan “menjual” sel khusus, yakni Kamar D1, kepada tiga tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan total nilai Rp 180 juta.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi mengatakan, hingga saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga petugas keamanan Lapas Blitar itu karena proses pemeriksaan masih belum selesai.

“Terkait sanksi juga belum ada mengingat masih dalam proses pemeriksaan,” kata Iswandi kepada wartawan, Senin, 04 Mei 2026.

Iswandi mengaku tidak mengetahui hasil pemeriksaan karena pemeriksaan masih dilakukan oleh tim Patnal Kanwil Dirjen PAS Jatim. Namun demikian, ketiga pegawai Lapas Blitar tersebut sementara telah dipindahtugaskan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim sebagai bagian dari pengungkapan kasus.

Mantan Kepala Lapas Khusus Napi Terorisme yang ada di Sentul, Jawa Barat, itu juga tidak dapat memastikan apakah ketiga petugas keamanan itu akan kembali bertugas di Lapas Blitar setelah proses pemeriksaan selesai.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan juga sanksi untuk mereka,” ujarnya.

Iswandi menambahkan, Dirjen PAS pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengirimkan tim Patnal ke Lapas Blitar, pada Minggu, 03 Mei 2026, untuk penyelidikan lanjutan.

Tim Patnal telah memeriksa enam orang yang terdiri dari empat petugas keamana Lapas Blitar dan dua tahanan pendamping (tamping) keamanan. Namun, enam orang tersebut disebut tidak terlibat dalam kasus “jual beli” Kamar D1 berdasarkan hasil pemeriksaan.

Diketahui sebelumnya, tiga orang tahanan Tipikor mengadu ke Kapala Lapas Blitar Iswandi pada hari pertama Iswandi bertugas, Rabu, 22 April 2026, dua pekan lalu, tentang pembayaran Rp 60 juta per orang kepada RJ dan W agar dapat menghuni Kamar D1.

Awalnya, ketiga tahanan Tipikor itu mengaku diminta membayar Rp 100 juta per orang di hari-hari awal ketiganya mulai menghuni Lapas Blitar akhir 2025 lalu. Setelah proses tawar menawar, disepakati nilainya turun menjadi Rp 60 juta per orang sehingga total pembayaran menjadi Rp 180 juta.

Menerima aduan tersebut, Iswandi mengaku segera menindaklanjuti dengan memeriksa RJ dan W. Hasil pemeriksaan dilaporkan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim.

Pada Senin pekan lalu, ADK, RJ dan W dipindahtugaskan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal lanjutan. (*/red)

Respons KPK Soal Dua Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Bui

By On Selasa, Mei 05, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait vonis dua terdakwa di kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. 

KPK mengapresiasi Majelis Hakim yang memutus bersalah para terdakwa. 

“Yang pertama terkait dengan putusan perkara LNG. KPK menyampaikan apresiasi pada majelis hakim yang telah memutus bersalah terhadap terdakwa saudara HK dan saudara YA,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 04 Mei 2026. 

Melalui vonis tersebut, Hakim meyakini keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan LNG. Sehingga dalam kasus ini negara rugi Rp 2 triliun. 

“Jadi LNG yang sudah dibeli tersebut dijual kembali ya, tanpa landing dulu di Indonesia, tapi langsung dijual ya, sehingga terjadi spekulasi-spekulasi. Dalam spekulasi bisnis tersebut, maka kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara sampai dengan sekitar Rp 2 triliun,” ujarnya. 

Kedua terdakwa itu, yaitu Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK) dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Hari divonis 4,5 tahun, sedangkan Yenni 3,5 tahun. 

Hakim menyatakan, Hari dan Yenni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya. 

Hakim menyatakan perbuatan Hari dan Yenni dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186,60. 

Keadaan yang memberatkan vonis Hari dan Yenni yakni perbuatannya dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sementara keadaan meringankan vonis yaitu Hari dan Yenni masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum. 

Hakim menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani bersalah melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. (*/red)

Dua Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

By On Selasa, Mei 05, 2026

Sidang vonis kasus korupsi LNG. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara. 

Hakim meyakini keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. 

Dua terdakwa yang dimaksud ialah Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama empat tahun dan enan bulan, dan Terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Suwandi saat membacakan amar putusan, Senin, 04 Mei 2026. 

Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Di mana, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. Sementara Yenni dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020. 

Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. 

Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik dan hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS. 

Ia juga menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draft SPA dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1. 

Jaksa mengatakan, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah. 

“Mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Terdakwa I untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. 

Sementara itu, Yenni disebutkan mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan. (*/red)

Menteri Pigai Tegaskan Status Pembela HAM Bukan Ditentukan Pemerintah

By On Selasa, Mei 05, 2026

Menteri HAM, Natalius Pigai. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai membantah bahwa pemerintah akan menentukan status aktivis HAM. 

Menurutnya, berdasarkan sistem perlindungan HAM, pemerintah tidak boleh mengatur ranah sipil apalagi menentukan status aktivis HAM. 

“Oleh karena itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur apalagi menentukan kamu pembela HAM dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk,” ujar Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin, 04 Mei 2026. 

Meski demikian, kata Pigai, pemerintah memiliki kewajiban menghadirkan perlindungan terhadap aktivis HAM melalui aturan perundang-undangan. 

“Itu yang kita akan nanti pastikan adanya perlindungan yang pasti terhadap para pembelahan,” ujarnya. 

Pigai mengatakan, kriteria aktivis HAM tersebut akan ditentukan oleh masyarakat, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak, bukan pemerintah. 

“Dengan demikian keliru bahwa pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis. Sangat tidak mungkin karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional, yang terutama resolusi PBB, terkait dengan pembela HAM tahun 1998, maupun pembela HAM bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013, itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi,” tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai melontarkan rencana soal akan ada penentuan status aktivis HAM yang dilakukan oleh tim asesor. 

“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” ujar Pigai kepada wartawan, Rabu, 29 April 2026. 

Tim asesor itu akan bekerja objektif menentukan siapa saja nama yang pantas mendapatkan status aktivis HAM.

Isi dari tim asesor itu adalah tokoh-tokoh yang punya kompetensi di bidang HAM. 

“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas civil society (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” ujarnya. 

Status aktivis HAM yang disandang seseorang akan menentukan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum. 

Menurut Pigai, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial. 

“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya. 

Pigai menjelaskan, tim asesor akan memilih orang-orang yang pantas diberi status aktivis HAM atau tidak. Status aktivis HAM tidak akan diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut bekerja atas dasar bayaran pihak tertentu. 

“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” ujarnya. (*/red)

Rekonstruksi Pembunuhan Dua Remaja di Bireuen Digelar, 22 Adegan Diperagakan

By On Senin, Mei 04, 2026

Rekontruksi kasus pembunuhan dua remaja di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Peudada, Bireuen, Senin, 04 Mei 2026.  

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dikha Savana, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti proses rekonstruksi kasus pembunuhan dua remaja di kawasan Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Senin, 04 Mei 2026. 

Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 22 adegan yang menggambarkan secara rinci peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu dini hari, 19 April 2026. 

Proses ini dilakukan untuk mengungkap fakta kejadian secara utuh sekaligus memperkuat pembuktian dalam persidangan. 

Rekontruksi kasus pembunuhan dua remaja di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Peudada, Bireuen, Senin, 04 Mei 2026.  

Dalam perkara ini, tersangka MN bersama anak yang berhadapan dengan hukum berinisial MY dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian menggunakan senjata tajam, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

Sementara itu, satu tersangka lain yang juga berstatus anak, berinisial Z, dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata tajam. Polisi juga menetapkan dua orang lainnya berinisial B dan F dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum guna memastikan keadilan bagi para korban, sekaligus memberikan gambaran yang jelas kepada publik terkait kronologi kejadian. 

Sebelumnya, kasus kematian dua remaja asal Kecamatan Simpang Mamplam sempat diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun, hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen mengungkap bahwa keduanya menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok remaja. 

Rekontruksi kasus pembunuhan dua remaja di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Peudada, Bireuen, Senin, 04 Mei 2026.  

Kedua korban diketahui bernama Amirul Mukminin (17) dan Masjidil Aqsa (17). Mereka ditemukan meninggal dunia di dalam parit di kawasan Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Kecamatan Peudada, pada 19 April 2026. 

Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni NL (19) warga Kecamatan Jangka, YF warga Kecamatan Peusangan, serta ZR warga Kecamatan Jeumpa. Dua di antaranya masih berstatus di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dedi Miswar, mewakili Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Hardani menyatakan bahwa para tersangka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian para pelaku diketahui sempat berkumpul di kawasan Cot Gapu, depan Kantor Bupati Bireuen. Mereka diduga merencanakan aksi tawuran dengan kelompok lain sebelum bergerak menuju Kecamatan Peudada. (Joniful Bahri)

Peringati Hardiknas 2026, Pemkab Bireuen Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan Guru dan Transformasi Pendidikan

By On Senin, Mei 04, 2026

Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, M.T., bertindak sebagai Inspektur upacara Hardiknas tahun 2026, di lapangan Upacara Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Senin, 04 Mei 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyelenggarakan upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026 dengan khidmat di Lapangan Upacara Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Senin, 04 Mei 2026. 

Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, M.T., bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam peringatan yang mengusung semangat transformasi pendidikan nasional tersebut. 

Dalam amanat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia yang dibacakan, ditegaskan bahwa peringatan Hardiknas tahun ini merupakan momentum krusial untuk merefleksikan kembali pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia. 

Transformasi pendidikan saat ini menitikberatkan pada implementasi sistem Among dari Ki Hajar Dewantara: asah, asih, dan asuh. 

Pemkab Bireuen menyatakan dukungan penuh terhadap lima kebijakan strategis nasional, yakni revitalisasi dan digitalisasi, ​kesejahteraan guru, penguatan karakter, peningkatan mutu, akses pendidikan luas. 

​Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, M.T., menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan guru dan transformasi pendidikan harus didorong dengan pendekatan Deep Learning serta landasan Tiga M: Mindset (pola pikir) yang maju, Mental yang kuat, dan Misi yang lurus. 

​“Tanpa Tiga M tersebut, kebijakan hanya akan berhenti sebagai formalitas dan angka-angka kuantitatif. Kunci keberhasilan ada pada sumber daya manusia yang menjalankan pendidikan itu sendiri,” ujar Wakil Bupati. 

Upacara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Ketua DPRK Bireuen, Bunda PAUD Kabupaten Bireuen, Kepala Kantor Kementerian Agama, para rektor perguruan tinggi, serta perwakilan organisasi profesi seperti PGRI dan IGI Kabupaten Bireuen. 

​Pemkab Bireuen berharap momentum Hardiknas 2026 ini mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan pendidikan bermutu bagi seluruh masyarakat menuju Indonesia yang cerdas, maju, dan bermartabat. (Joniful Bahri)

GERAKAN MORAL ANTI KRIMINALITAS (GMAKS) SOROTI DUGAAN PUNGLI PERPISAHAN DI SDN 9 LOPANG KOTA SERANG

By On Senin, Mei 04, 2026

  



SERANG – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya perpisahan yang terjadi di SDN 9 Lopang, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah diduga mematok biaya sebesar Rp150.000 per siswa untuk acara perpisahan, meski Wali Kota Serang telah mengeluarkan instruksi tegas yang melarang sekolah menyelenggarakan kegiatan tersebut.


Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, menyatakan bahwa kebijakan sekolah tersebut jelas-jelas menabrak aturan dan sangat memberatkan wali murid. Ia menegaskan bahwa pihak organisasi akan segera melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Serang untuk melaporkan temuan ini dan meminta tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.


"Wali Kota sudah dengan sangat jelas melarang adanya kegiatan perpisahan di sekolah guna menghindari beban biaya tambahan bagi masyarakat. Namun, SDN 9 Lopang seolah menutup mata terhadap instruksi tersebut dengan tetap memungut biaya Rp150.000," ujar Saeful Bahri dalam keterangannya.


Kondisi semakin memanas setelah pihak organisasi melakukan konfirmasi kepada sekolah. Alih-alih memberikan klarifikasi atau solusi, pihak sekolah dilaporkan merasa tidak terima dengan adanya keberatan tersebut. Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa pihak sekolah melakukan intervensi terhadap para wali murid yang dianggap tidak setuju atau yang menyebarkan informasi ini ke pihak luar.


"Kami menyayangkan sikap arogan pihak sekolah yang justru mengintervensi wali murid setelah masalah ini mencuat. Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang tidak seharusnya dilakukan oleh institusi pendidikan," tambah Saeful.


GMAKS menegaskan tidak akan tinggal diam melihat adanya tekanan terhadap masyarakat kecil. Selain menyurati Wali Kota, organisasi ini juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang serta pihak berwajib jika ditemukan unsur pemerasan atau penyalahgunaan wewenang.


Masyarakat dan wali murid diimbau untuk tidak takut bersuara jika menemukan praktik serupa, demi terciptanya transparansi dan integritas di lingkungan pendidikan Kota Serang.

MILENIAL SILAMPARI INSTITUT (MSI) DESAK KEJAKSAAN AGUNG COPOT KAJARI LUBUKLINGGAU DAN AMBIL ALIH KASUS APAR MURATARA

By On Senin, Mei 04, 2026

  


Jakarta, 4 Mei 2026 — Sekitar ±100 massa yang terdiri dari mahasiswa dan milenial yang tergabung dalam Milenial Silampari Institut (MSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan skandal korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara yang dinilai sarat kejanggalan dan belum ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum di daerah.




Massa aksi yang terdiri dari para Milenial dan Gen Z yang menyuarahkan perlawanan terhadap kedzoliman, secara lantang menyuarakan tuntutan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun tangan mengambil alih kasus tersebut.




Koordinator Isu Kedaerahan sekaligus Koordinator Aksi, Risky Fajri, dalam orasinya menyampaikan:




"Kami menilai Kajari Lubuklinggau gagal dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Agung harus segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan mengambil alih kasus ini. Kami melihat terlalu banyak kejanggalan yang diduga terjadi dalam perkara ini, mulai dari Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2023 yang patut diduga menjadi celah permainan, keberadaan DPO yang diduga menjadi saksi kunci namun belum ditangkap, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak berkepentingan lainnya yang belum tersentuh hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, ini diduga kuat bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan masyarakat."




Lebih lanjut, MSI menilai bahwa kasus ini diduga tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan jaringan kepentingan yang lebih luas. Dugaan adanya penggelembungan harga APAR hingga Rp 53.750.000 per desa serta potensi kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah.




Dalam aksinya, MSI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:




1. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil alih penanganan kasus APAR Kabupaten Musi Rawas Utara.




2. Mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang dinilai gagal menangani kasus tersebut.




3. Mendesak pemeriksaan terhadap seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang terlibat dalam penanganan perkara ini.




4. Mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa Bupati Musi Rawas Utara, Sekretaris Daerah, serta Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara terkait Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2023 yang diduga bermasalah dan menjadi pintu masuk penyimpangan.




5. Mendesak penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PMD-PPA Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024.




6. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menetapkan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai tersangka karena diduga terlibat secara keseluruhan dalam penggunaan anggaran Dana Desa pada pengadaan APAR.




7. Mendesak penjelasan terbuka terkait penetapan harga APAR sebesar Rp 53.750.000 per desa.




8. Mendesak penangkapan segera terhadap DPO yang diduga menjadi penghubung dalam kasus ini.




9. Mendesak pengusutan tuntas aliran dana kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar hingga ke aktor intelektual.




MSI menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut apabila Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak segera mengambil langkah tegas dan transparan. Mereka juga memperingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini.




“Jika hukum terus tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat akan turun langsung menagih keadilan,” tegas massa aksi dalam penutup orasi.




Kontak:


CP: 0878-1156-5610




Milenial Silampari Institut

Akselerasi Pembangunan Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di CikotokL

By On Senin, Mei 04, 2026

 


EBAK,Kabarviral79.com -  4 Mei 2026 – Upaya percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Lebak Selatan kini mendapat dukungan signifikan. Hal ini ditandai dengan peresmian operasional PT Rizki Bangun Beton cabang Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.


Kehadiran perusahaan penyedia beton (batching plant) ini diproyeksikan menjadi katalisator pembangunan daerah, khususnya dalam menyuplai material konstruksi untuk proyek jalan, jembatan, hingga fasilitas publik yang krusial bagi aktivitas ekonomi masyarakat.


Selama ini, wilayah Lebak Selatan sering terkendala jarak distribusi material yang jauh dari pusat industri. Kondisi tersebut kerap memicu tingginya biaya logistik serta memperlama durasi pengerjaan proyek. Dengan hadirnya cabang di Cikotok, PT Rizki Bangun Beton hadir memangkas rantai distribusi agar kebutuhan beton terpenuhi lebih cepat dan efisien

Manajemen PT Rizki Bangun Beton menyatakan komitmennya untuk berkontribusi langsung bagi wilayah setempat.


 "Bismillah, operasional cabang Cikotok telah resmi dimulai. Kami berharap kehadiran kami membawa keberkahan dan manfaat nyata bagi pembangunan serta masyarakat sekitar," ungkap perwakilan manajemen.


Selain mendukung sektor konstruksi, kehadiran perusahaan juga membawa dampak positif bagi ekonomi lokal melalui:Pemberdayaan Tenaga Kerja: Prioritas penyerapan pekerja dari warga Kecamatan Cibeber dan sekitarnya.


Efisiensi Anggaran: 

Menekan biaya pembangunan akibat berkurangnya ongkos kirim logistik.Iklim Investasi: 


Memperkuat daya tarik investasi di Lebak Selatan melalui ketersediaan infrastruktur pendukung yang mumpuni.Manajemen menegaskan bahwa seluruh produk beton diproduksi dengan standar mutu tinggi guna menjawab tantangan geografis Lebak Selatan yang membutuhkan material kuat dan tahan lama.


PT Rizki Bangun Beton juga membuka pintu kolaborasi bagi pemerintah daerah, kontraktor, maupun pengembang swasta sebagai mitra strategis dalam memeratakan pembangunan hingga ke pelosok desa.Dengan beroperasinya cabang Cikotok, akses terhadap beton berkualitas kini semakin dekat, menjadi langkah nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Lebak Selatan.


Tentang PT Rizki Bangun Beton:PT Rizki Bangun Beton adalah perusahaan penyedia beton siap pakai (ready mix) yang berfokus pada kualitas dan ketepatan distribusi untuk mendukung berbagai skala proyek konstruksi dan infrastruktur di Indonesia.


(Cup)

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

By On Senin, Mei 04, 2026

Kades Buncitan Sedati Sidoarjo ditemukan meninggal di ruang kerjanya. 

SIDOARJO, KabarViral79.Com Kepala Desa (Kades) Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), berinisial MJ (56), ditemukan meninggal dunia di ruang kerjanya, Minggu, 03 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan balai desa bernama Khosim.

Khosim mengatakan, saat itu dirinya sedang membersihkan area Balai Desa Buncitan sekitar pukul 16.00 WIB. Ia melihat sepeda motor milik kepala desa masih terparkir di depan kantor.

“Saya curiga karena kendaraan Pak Lurah masih ada. Biasanya kalau sudah pulang tidak ada di sini,” ujar Khosim kepada wartawan, Minggu, 03 Mei 2026.

Sekitar pukul 16.30 WIB, hujan mulai turun. Khosim kemudian hendak masuk ke dalam balai desa untuk mencuci tangan. Saat melewati ruang kepala desa, ia melihat kondisi ruangan gelap dan pintu tidak terkunci.

“Saya panggil dari luar, tapi tidak ada jawaban. Saya kira beliau sedang istirahat,” ujarnya.

Karena tak mendapat respons, Khosim memberanikan diri masuk dan menyalakan lampu. Saat itulah ia mendapati MJ dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Melihat Pak Kades terlihat duduk di sofa ruang kerja, tapi ada tali yang mengikat lehernya. Saya langsung panik, keluar minta tolong warga sekitar dan Pak RW,” imbuhnya.

Menurut Khosim, selama ini MJ dikenal sebagai sosok sederhana dan dekat dengan masyarakat. Ia mengaku tidak melihat tanda-tanda mencurigakan sebelumnya.

“Setahu saya orangnya baik, biasa saja, dekat dengan warga. Tidak kelihatan ada masalah,” ucapnya.

Warga yang datang ke lokasi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Petugas yang tiba selanjutnya melakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa itu. (*/red)

May Day 2026, Gubernur Andra Soni Siap Tindak Tegas Praktik Percaloan Tenaga Kerja

By On Senin, Mei 04, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri May Day 2026 yang dilaksanakan oleh ASPSB Kabupaten Serang, di lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu, 03 Mei 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni berkomitmen menyelesaikan persoalan percaloan rekrutmen tenaga kerja.

Ia berjanji menindak tegas praktik tersebut karena sudah menjadi janji kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Banten.

“Percaloan itu adalah kejahatan. Kami bersama Bapak Kapolda Banten sepakat untuk bersama-sama akan menindak, siapapun yang terlibat,” ujarnya saat menghadiri May Day 2026 yang dilaksanakan oleh Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, di lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu, 03 Mei 2026.

Menurut Andra Soni, percaloan tenaga kerja menjadi tantangan khususnya dalam pembuktian. Tapi, praktik itu menjadi isu yang kerap muncul di tengah masyarakat. Untuk itu, ia meminta partisipasi seluruh pemangku kepentingan untuk ikut berperan melaporkan jika melihat praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja.

Andra Soni mengatakan, bagi seluruh masyarakat, jika menemukan percaloan untuk segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera dilakukan penindakan. Aduan dari masyarakat menjadi tanggung jawab bersama untuk ditindaklanjuti.

Oleh sebab itu, Andra Soni ingin baik itu Polda Banten dan Forkopimda termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat Banten dalam memperoleh kesempatan kerja yang baik dan layak. Praktik percaloan harus dihentikan, meskipun praktiknya tidak berdiri sendiri diduga melibatkan banyak pihak.

“Ibu Bupati sudah membentuk Satgas. Kami juga di Provinsi sudah membentuk desk ketenagakerjaan yang di dalamnya ada Kapolda juga,” katanya.

Selain percaloan, Andra Soni juga berkomitmen untuk menindaklanjuti beberapa rekomendasi yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada saat peringatan puncak May Day di Jakarta. Tentunya rekomendasi itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Di tempat yang sama, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah berharap, peringatan May Day ini bisa dilaksanakan dengan kegiatan yang positif. Kondisi iklim industri dan tenaga kerja yang terjaga bisa menarik investasi datang dan meningkatkan serapan tenaga kerja.

“Kami sudah ada SK Satgas Pungli dan sudah ada beberapa kita tindak. Ke depan ini harus terus digalakkan untuk meminimalisir percaloan pada saat perekrutan tenaga kerja. Saya minta pengawasan kepada seluruh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua ASPSB Kabupaten Serang Asep Saefullah pada kesempatan itu menyampaikan, pihaknya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk serius melakukan tindakan terhadap praktik percaloan dan pungli yang kerap terjadi pada saat rekrutmen tenaga kerja di sejumlah industri. Praktik ini meresahkan dan sudah berlangsung cukup lama baik yang melibatkan pihak internal maupun eksternal.

Oleh karena itu, di momen May Day, ia meminta secara langsung kepada masing-masing kepala daerah untuk serius melakukan penindakan.

“Mereka ada di banyak sektor industri,” ujarnya dengan tegas. (Welfendry)

May Day 2026, Megawati Sebut Buruh Bukan Sekadar Faktor Produksi Ekonomi

By On Senin, Mei 04, 2026

Ketum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri mengatakan, kaum buruh bukan sekadar faktor produksi dalam angka ekonomi.

Baginya, kelas pekerja menjadi orientasi kemandirian bangsa seperti profesi lainnya, baik nelayan dan petani.

Hal itu disampaikan Megawati saat memberi sambutan secara virtual di acara peringatan Hari Buruh Internasional 2026 bertajuk “Banteng Pro Pekerja: Buruh Berdaulat, Indonesia Berdikari,” di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu, 03 Mei 2026.

Ia menilai, peringatan hari buruh harus dilihat dalam perspektif historis dan kebudayaan. 

“Mengapa? Sebab perjuangan buruh merupakan manifestasi perlawanan terhadap berbagai belenggu penjajahan akibat bekerjanya kapitalisme dan imperialisme,” ujarnya.

Menurut Megawati, bangsa Indonesia merasakan derita berkepanjangan ketika cultuur stelsel bekerja pada masa penjajahan Belanda.

Dalam perspektif kebudayaan, kata dia, perjuangan keadilan di bidang perekonomian menjadi esensi penting sosio-demokrasi dalam Pancasila.

“Keadilan dalam ranah ekonomi inilah yang tidak hanya diperjuangkan buruh, namun juga menjadi tujuan ideologis kemerdekaan Indonesia,” ujarnya.

Megawati juga mengingatkan, ada persaingan antarbangsa di saat bersamaan. Untuk itu, kata dia, perlu upaya untuk meningkatkan kualitas, keterampilan, profesionalisme, dan produktivitas kaum buruh Indonesia.

Upaya itu, kata Megawati, harus dilakukan melalui kerja sama yang harmonis-konstruktif antara pemerintah, pengusaha, buruh, dan lembaga. 

“PDI-P menegaskan bahwa buruh bukan sekadar faktor produksi dalam angka-angka ekonomi, melainkan soko guru perjuangan dan bersama petani, nelayan, menjadi orientasi kemandirian bangsa,” kata Megawati.

“Kita terus berjuang bagi kesejahteraan buruh sebagai prasyarat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sekali lagi, selamat Hari Buruh. Terus berjuang bagi kemajuan Indonesia Raya tercinta,” pungkasnya. (*/red)