-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Program Jasa Lingkungan DAS Cidanau, Gubernur Andra Soni: Menjaga Hulu demi Hilir

By On Jumat, Mei 22, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni. 

CILEGON, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) DAS Cidanau antara PT Krakatau Tirta Industri (PT KTI), Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC), dan Perum Jasa Tirta II (PJT II) di Excellence Center PT KTI, Kota Cilegon, Jumat, 22 Mei 2026. 

Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari upaya panjang menjaga kawasan Rawa Danau dan daerah tangkapan air DAS Cidanau agar tetap lestari. 

“Ini sebenarnya adalah kelanjutan dari kerja sama yang sudah puluhan tahun dilaksanakan dalam rangka konservasi wilayah Rawa Danau, yang dikerjasamakan antara Forum Komunikasi DAS Cidanau dan pihak-pihak industri yang memanfaatkan air di wilayah hilir,” ujar Andra Soni. 

Program Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) DAS Cidanau kembali berjalan setelah sempat mengalami masa jeda pada 2024 akibat penyesuaian regulasi pengelolaan sumber daya air. 

Program yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun itu merupakan skema kolaborasi konservasi lingkungan antara sektor industri, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hulu DAS Cidanau demi keberlanjutan pasokan air di wilayah hilir. 

PJLH merupakan mekanisme pembayaran jasa lingkungan yang dilakukan oleh pihak pemanfaat air di hilir kepada masyarakat penjaga kawasan hulu melalui kegiatan konservasi. 

Dalam program tersebut, kelompok tani hutan di kawasan hulu mendapat dukungan untuk menjaga tutupan lahan, mempertahankan pohon, serta menjaga kelestarian daerah tangkapan air agar sumber air tetap terjaga. 

DAS Cidanau sendiri menjadi salah satu sumber air baku utama bagi kawasan industri dan masyarakat di Kota Cilegon. 

Kawasan itu juga terhubung dengan Cagar Alam Rawa Danau yang memiliki fungsi penting sebagai penyimpan dan pengatur tata air di Kota Cilegon dan Serang Barat. 

Andra Soni menegaskan, menjaga kawasan hulu merupakan bagian penting untuk memastikan keberlanjutan sumber air bagi masyarakat dan kawasan industri di Kota Cilegon. 

“Kita berharap kerja sama ini, pertama keberlangsungan konservasi berjalan dengan baik, kemudian alam atau lingkungannya terjaga dengan baik karena keterlibatan masyarakat setempat dalam kegiatan ini,” katanya. 

Menurut Andra Soni, keterlibatan masyarakat dalam program konservasi menjadi kekuatan utama dalam menjaga kelestarian DAS Cidanau dan kawasan Rawa Danau sebagai daerah tangkapan air strategis di Provinsi Banten. 

Kebutuhan air baku di Kota Cilegon terus meningkat seiring pertumbuhan industri dan kebutuhan masyarakat, sehingga daerah tangkapan air harus tetap dijaga keberlanjutannya. 

“Kita sadar bahwa Cilegon membutuhkan air baku yang besar sehingga kita harus menjaga daerah-daerah tangkapan air kita agar berkelanjutan,” ujarnya. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur PT KTI, Dendin Hermawan mengatakan, program pembayaran jasa lingkungan DAS Cidanau telah menjadi salah satu model konservasi berbasis kolaborasi yang dijadikan referensi nasional oleh Bappenas. 

“PT KTI dan FKDC sudah bersepakat bertanda tangan, dan tahun ini melibatkan Perum Jasa Tirta II. Program pembayaran jasa lingkungan ini dibawa Bappenas RI menjadi bagian dari referensi ataupun percontohan di Indonesia,” kata Dendin. 

Ia menjelaskan, selama dua dekade program PJLH dilaksanakan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan sumber daya air di DAS Cidanau, termasuk kawasan Cagar Alam Rawa Danau yang menjadi sumber air penting bagi masyarakat dan kawasan industri di Kota Cilegon. 

Program tersebut melibatkan kelompok tani hutan di wilayah hulu yang selama ini berperan menjaga tutupan lahan dan kelestarian lingkungan. 

Dendin juga menjelaskan, PT KTI memanfaatkan aliran air Sungai Cidanau sekitar 600 meter sebelum bermuara ke laut. Air berasal dari kawasan hulu DAS Cidanau, mengalir ke Rawa Danau dan Sungai Cidanau sebelum dimanfaatkan sebagai sumber air baku. 

Di antara kawasan Rawa Danau dan titik pengambilan air terdapat Curug Betung yang menjadi pemisah hidrologi antara Rawa Danau dan Sungai Cidanau dengan ketinggian sekitar 70 hingga 100 meter. 

Menurut Dendin, program PJLH sempat mengalami jeda pada 2024 setelah terbitnya Peraturan Menteri PUPR terkait kewajiban pembayaran Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJP SDA). 

“Program ini sebenarnya tidak berhenti, tetapi rehat selama satu tahun sambil menyusun sinkronisasi dengan pihak lain,” katanya. 

Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang turut mendorong keberlanjutan program tersebut hingga akhirnya kembali berjalan pada 2026. 

“Alhamdulillah, atas dorongan Pak Gubernur dan bantuan Pemprov Banten, hari ini kami bersepakat melanjutkan kembali program PJLH untuk DAS Cidanau,” ujarnya. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal FKDC, NP Rahadian mengatakan, program PJLH saat ini melibatkan 12 Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan total luasan lahan mencapai 300 hektare. 

“Jumlah petani yang terlibat sebanyak 650 orang, sementara luas DAS Cidanau mencapai 22.620 hektare,” katanya. 

Ia menjelaskan, pendekatan pembayaran jasa lingkungan dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan hulu sehingga sumber air bagi kawasan industri dan rumah tangga di Kota Cilegon dan Serang Barat tetap terjaga. 

Adapun jenis tanaman yang dipertahankan merupakan tanaman yang memiliki fungsi jasa lingkungan dan bukan tanaman dengan daur tebang cepat seperti albasia atau sengon. 

“Tanaman yang dijaga adalah tanaman yang menghasilkan jasa lingkungan dan bukan tanaman cepat tebang,” ujarnya. (Welfendry)

Reka Ulang Kasus Badut Mojokerto, Dua Kali Gauli Istri Sebelum Bunuh Ibu Mertua

By On Jumat, Mei 22, 2026

Satuan (43), pelaku pembunuhan ibu mertua dan melukai istrinya di Mojokerto. 

MOJOKERTO, KabarViral79.Com - Polres Mojokerto melakukan reka ulang kasus Badut Mojokerto, Satuan (43) yang membunuh ibu mertua dan melukai istrinya. 

Bapak tiga anak ini ternyata sempat dua kali menyetubuhi istrinya di kamar dan dapur rumah kontrakan. 

Satuan memeragakan adegan pertama di depan rumah kontrakan, Dusun Sumbertempur, RT 2 RW 1, Desa Sumbergirang, Puri, Mojokerto. 

Saat itu, ia datang ke kontrakan karena diminta istrinya, Sri Wahyuni atau Yuni (35) menjemput putranya yang berusia 3,5 tahun. 

Pagi itu sekitar pukul 05.00 WIB, Satuan lebih dulu tiba di kontrakan. Sedangkan Yuni bersama anak keduanya datang sekitar 30 menit kemudian. 

Ketika anak mereka di dalam rumah, Satuan dan Yuni bercumbu di depan kamar mandi. Lokasinya di tempat terbuka belakang kontrakan. 

"Biasanya kalau kangen, suaminya memberi uang dan meminta hubungan suami istri. Awalnya di belakang rumah bercumbu," kata Pengacara Satuan, Kholil Askohar kepada wartawan di lokasi, Jumat, 22 Mei 2026. 

Hubungan suami istri Satuan dan Yuni sempat terhenti beberapa kali gegara anak mereka. 

Kemudian berlanjut setelah anak sulung mereka berangkat sekolah. 

Sedangkan anak kedua mereka berada di rumah ibu kandung Yuni, Siti Arofah (53) yang hanya sekitar 15 meter sebelah utara kontrakan. 

"Sempat berhubungan, lokasinya di dalam kamar," ujar Kholil. 

Ketika kontrakan sepi, Satuan dan Yuni melanjutkan persetubuhan di dapur. 

Hubungan suami istri yang kedua kalinya ini kembali terhenti di tengah jalan karena keduanya cek-cok. Pasalnya, di tengah permainan, Satuan mengungkit masalah rumah tangga. 

Keributan suami istri ini berakhir pada kekerasan. Satuan menganiaya Yuni di dapur sampai wajahnya babak belur. 

Bapak tiga anak ini juga mencekik istrinya dari belakang menggunakan kain lap. 

Saat itulah ibu mertuanya masuk dengan mendobrak pintu belakang rumah. 

"Kekerasan terjadi saat mereka berhubungan suami istri. Satuan membenturkan wajah istrinya ke dinding maupun lantai. Korban juga dicekik," ujar Kholil. 

Satuan tiga kali menusuk perut ibu mertuanya, Siti Arofah (53) dengan pisau dapur. 

Tidak hanya itu, tersangka juga dua kali menggorok leher korban. Siti pun tewas bersimbah darah di depan pintu kamar nomor satu rumah kontrakan. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto  AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hubungan suami istri Satuan dengan Yuni sebelum terjadinya pembunuhan. 

Begitu pula ihwal niat Satuan menganiaya istrinya untuk menghabisi atau sebatas melukai. 

"Nanti kami dalami. Kegiatan hari ini rekonstruksi dulu. Kemudian kami koordinasi dengan teman-teman Kejaksaan untuk menentukan langkah selanjutnya seperti apa," pungkasnya. (*/red)

Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

By On Jumat, Mei 22, 2026

Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Majelis Etik Ombudsman RI bakal meminta keterangan Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto pada pekan depan dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku menyusul status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. 

Pemeriksaan Hery dijadwalkan pada Senin, 25 Mei 2026, setelah sebelumnya Majelis Etik memeriksa anggota panitia seleksi Ombudsman RI periode 2026-2031 secara terbuka di kantor Ombudsman RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Mei 2026. 

Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dari lembaga terkait untuk menjadi bahan pengambilan keputusan. 

"Kita sudah kumpulkan bukti-bukti dari internal sudah, dari lembaga terkait seperti Kejaksaan sudah, dari DPR sebetulnya sebagian sudah, informal. Ada macam-macam informasi. Nah, karena itu kami menganggap sudah cukup gitu untuk dibuat mengambil keputusan,” ujarnya. 

Dia menyebut, kasus yang menjerat Hery Susanto sudah memenuhi unsur pertimbangan etik karena berpotensi membuat yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas dalam waktu lama. 

Sehingga, kata Jimly, proses terhadap Hery Susanto tidak perlu menunggu putusan inkrah. 

“Kalau anggota, wakil ketua, ketua tidak bisa bekerja, berhalangan tetap selama lebih dari tiga bulan, ya itu jadi alasan untuk pemberhentian,” ujarnya. 

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar kepercayaan publik terhadap Ombudsman dapat dipulihkan. 

"Kita harapkan Ombudsman ini bisa diperbaiki kinerjanya supaya kepercayaan publik pada lembaga ini kembali pulih. Dan yang kedua, standar etika di Ombudsman ini harus lebih tinggi dari tempat lain,” tuturnya. 

Jimly mengatakan, Majelis Etik tetap akan memberikan kesempatan kepada Hery Susanto untuk memberikan klarifikasi sebelum keputusan diambil. 

"Tapi kami tidak boleh mengambil keputusan terburu-buru, harus mendengar dulu klarifikasi dari yang bersangkutan. Nah, itu hari Senin,” ujarnya. 

Ia menambahkan, apabila Hery atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam pemeriksaan, Majelis Etik tetap akan melanjutkan proses pengambilan keputusan. 

Menurutnya, hasil pemeriksaan Majelis Etik nantinya akan dibawa ke pleno Ombudsman RI sebelum diteruskan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui keputusan presiden. 

“Jadi kalau dia tidak datang dia itu namanya bahasa Belandanya rechtsverwerking, dia melepaskan haknya untuk didengar. Berarti setelah itu Majelis Etik langsung membuat keputusan,” pungkasnya. (*/red)

Prabowo Terima Sejumlah Tokoh Ekonomi, Bahas Pengalaman Hadapi Krisis

By On Jumat, Mei 22, 2026

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah tokoh ekonomi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026. 

Dalam pertemuan itu, para tokoh menyampaikan pengalaman saat menghadapi krisis keuangan global pada 2008. 

Para tokoh yang hadir, di antaranya Gubernur BI periode 2003-2008 Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta, dan mantan Wakil Menteri PPN Lukita Dinarsyah Tuwo. 

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, para tokoh itu hadir untuk membahas penanganan krisis keuangan pada 2008. 

Para tokoh tersebut menyampaikan data-data inflasi dan perubahan nilai kurs yang terjadi kala krisis terjadi. 

"Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan beberapa catatan yang terjadi dan mereka mengatakan kalau di masa lalu inflasi kita di periode sekitar 17 persen dan juga terjadi perubahan nilai kurs akibat krisis minyak di tahun 2005 ada krisis minyak di mana harga minyak bisa naik sampai USD 140, ada pada waktu itu penyesuaian harga sehingga inflasinya bisa naik ke 27 persen," tuturnya. 

Airlangga membandingkan situasi krisis itu dengan situasi saat ini. Dia menyebut, keadaan ekonomi makro Indonesia jauh lebih baik secara fundamental. 

"Kalau kita cek dengan konteks hari ini, relatif situasi makro kita lebih baik, fundamental lebih kuat, dan depresiasi rupiah itu sekitar lima persen. Jadi jauh lebih rendah dari berbagai kasus sebelumnya, dan dari situ sebetulnya kita belajar bagaimana mengantisipasi dan apa yang diperlukan untuk menghadapi situasi-situasi ke depan," jelasnya. 

Airlangga mengatakan, Prabowo telah memberikan instruksi ke kabinet agar memperkuat situasi finansial dan perbankan. 

Menurutnya, kondisi permodalan di perbankan masih perlu diperkuat. 

"Tentu Bapak Presiden meminta kami beserta Menteri Keuangan untuk memonitor bagaimana regulasi-regulasi untuk memperkuat situasi finansial dan juga menjaga prudensial dari perbankan kita. Kita memang jumlah perbankan banyak dan mungkin kita perlu kaji bagaimana permodalannya untuk diperkuat," ujar Airlangga. (*/red)

Guncang Produk Hukum & Rugi Triliunan: Kerja Sama KPK - Pemprov Banten Dinilai GAGAL TOTAL

By On Jumat, Mei 22, 2026

 

 


Oleh: Iwan Hermawan alias Adung Lee

Koordinator Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG)

 

Sudah hampir satu dasawarsa berjalan, Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang ditandatangani sejak tahun 2017, serta diperkuat kembali pada Desember 2025 dengan lingkup Penguatan Integritas, Pencegahan Korupsi, dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, dijalankan melalui mekanisme KOPSUPGAH (Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan). Tujuan mulia dari kerja sama ini adalah mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Namun, berdasarkan hasil pemantauan, kajian administrasi, dan analisis hukum yang mendalam yang dilakukan Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG), kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda. Berbagai indikasi maladministrasi, ketidakpatuhan aturan, dan potensi risiko kerugian negara yang sangat besar justru terjadi dan berlangsung lama, namun tampaknya luput dari pengawasan maupun deteksi dini yang dijalankan dalam lingkup kerja sama tersebut.

Salah satu persoalan mendasar yang kami soroti adalah pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa. Diketahui publik bahwa KPK RI pernah memberikan catatan khusus atau penilaian "cap merah" terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan Pemprov Banten. Namun, penilaian tersebut seolah berhenti menjadi sekadar sinyal peringatan tanpa tindak lanjut perbaikan sistemik maupun penegakan norma yang nyata. Padahal, berdasarkan kajian analisis administrasi dan hukum yang kami lakukan, ditemukan pola pelanggaran prosedur yang sistematis dan berulang dari tahun 2022 hingga 2024 dengan potensi risiko keuangan yang sangat fantastis.

Sebagai contoh nyata dapat dilihat pada praktik yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baru memiliki kewenangan sah untuk melakukan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak apabila telah ditetapkan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, kami menemukan fakta hukum bahwa Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) hanya menerbitkan penunjukan sebagai PPK kepada pejabat di bawahnya, seperti Kepala Bidang maupun Sekretaris Dinas, tanpa disertai penunjukan sebagai KPA.

Secara yuridis-formal, pejabat yang bersangkutan menandatangani dokumen kontrak bernilai miliaran hingga triliunan rupiah dalam kedudukan yang tidak memiliki landasan kewenangan yang sah. Hal ini tentu mengandung risiko hukum yang sangat tinggi terhadap keabsahan perikatan, serta membuka celah terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan negara. Dan indikasi sementara menunjukkan bahwa praktik yang sama berpotensi besar terjadi secara merata di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Provinsi Banten. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin kesalahan prosedur yang bersifat mendasar, masif, dan berulang ini tidak terdeteksi dalam rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK selama bertahun-tahun?

Persoalan yang jauh lebih krusial dan berpotensi mengguncang seluruh sendi pemerintahan Provinsi Banten adalah masalah penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah. Berdasarkan dokumen resmi berupa Surat Perintah Penjabat Gubernur Banten tertanggal 17 Februari 2025, ditetapkan penunjukan 14 pejabat dalam jabatan Pelaksana Tugas di lingkungan Pemprov Banten. Salah satu nama yang tercantum di dalamnya adalah Sdr. Hadi Prawoto, S.H. yang ditunjuk sebagai PLT Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten.

Perlu kami uraikan secara akademik dan berdasar aturan, latar belakang serta kedudukan hukum Sdr. Hadi Prawoto, S.H. Beliau adalah seorang Pejabat Fungsional Jaksa yang hingga saat ini masih berstatus aktif di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten, yang kemudian diperbantukan ke Pemprov Banten dan menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia selama bertahun-tahun, sebelum akhirnya ditunjuk sebagai PLT Kepala Biro Hukum. Penunjukan ini kemudian dipertahankan dan berlanjut hingga saat ini pasca dilantiknya Gubernur Banten terpilih pada tanggal 19 Mei 2025, sehingga masa penugasan tersebut telah berjalan hingga bulan Mei 2026, jauh melewati batas waktu yang diizinkan untuk jabatan Pelaksana Tugas.

Kami menilai penunjukan dan kelanjutan masa jabatan ini memiliki ketidaksesuaian yang sangat mendasar dengan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi Undang-Undang Kejaksaan maupun Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi aspek: batas waktu pelantikan yang telah lewat, status rangkap jabatan, batas usia pensiun, serta lingkup kewenangan yang seharusnya terbatas namun kenyataannya mengambil alih kebijakan strategis.

Konsekuensi hukum dari penunjukan yang memiliki potensi inkonsistensi dan risiko administrasi yang tinggi ini adalah sangat serius dan berjangkauan luas. Biro Hukum adalah garda terdepan yang menjamin keabsahan seluruh produk hukum daerah. Apabila pemimpin biro tersebut tidak memenuhi syarat atau penunjukannya mengandung cacat formil, maka secara otomatis keabsahan seluruh produk hukum, peraturan, keputusan, pertimbangan hukum, dan naskah dinas yang diterbitkan atau ditandatangani selama masa jabatan tersebut menjadi sangat diragukan validitasnya.

Dampaknya tidak berhenti pada dokumen semata, namun menjalar ke seluruh kebijakan besar Pemprov Banten saat ini. Anggaran Tahun 2026 yang memuat program-program unggulan Gubernur Banten, seperti Program Sekolah Gratis, Program Bang Andra, serta delapan program unggulan lainnya, keabsahan perencanaan dan pelaksanaannya turut tergantung pada validitas hukum yang dikeluarkan Biro Hukum. Begitu juga dengan status SPMB Tahun 2026, hingga posisi hukum kasasi yang telah dimenangkan oleh Pemprov Banten, keberlakuan hukumnya pun ikut terguncang. Lebih jauh lagi, seluruh proses pelantikan pejabat, baik itu mutasi, rotasi, maupun promosi jabatan yang terjadi dalam kurun waktu tersebut, landasan hukum dan keabsahannya kini berada dalam tanda tanya besar.

Menyadari dampak sistemik yang luar biasa besar ini, dan fakta bahwa masalah ini tidak teridentifikasi maupun diselesaikan melalui mekanisme kerja sama yang ada, A-MBG menyimpulkan bahwa pelaksanaan kerja sama antara KPK RI dan Pemprov Banten sejauh ini belum memberikan hasil yang sesuai harapan, bahkan dinilai gagal dalam hal deteksi dini maladministrasi yang bersifat krusial.

Sebagai wujud tanggung jawab sosial dan pengawasan masyarakat, kami selaku Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG) telah menyiapkan seluruh dokumen, data, kajian akademik, dan bukti hukum yang relevan terkait seluruh poin yang kami sampaikan. Kami menegaskan kesiapan kami untuk berdiskusi, memberikan penjelasan, maupun berhadapan secara terbuka dengan KPK RI maupun instansi berwenang lainnya guna memaparkan fakta-fakta ini secara rinci dan objektif.

Tujuan kami semata-mata adalah agar tata kelola pemerintahan di Banten kembali berjalan di atas rel hukum yang benar, teratur, dan sah, sehingga kebijakan publik dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa dihantui risiko ketidakabsahan hukum di kemudian hari.

Spesialis Curanmor di Tempat Hajatan Diringkus Satreskrim Polres Serang

By On Jumat, Mei 22, 2026

Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus komplotan Curanmor. 

SERANG, KabarViral79.Com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di lokasi hiburan pesta hajatan pernikahan. Uniknya, dua pelaku utama diketahui merupakan pasangan kekasih. 

Kedua pelaku, yaitu berinisial JM alias KM (41), warga Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dan DA alias DI (28), warga Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. 

Pasangan kekasih spesialis curanmor tersebut ditangkap personel Satreskrim Polres Serang saat akan beraksi di pesta organ tunggal acara pernikahan di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Rabu, 20 Mei 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan korban bernama Riwan (37), warga Desa Mender, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. 

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy A 6563 IF saat menonton hiburan organ tunggal pesta pernikahan pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Andi Kurniady ES, Jumat, 22 Mei 2026. 

Berbekal laporan tersebut, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku curanmor tersebut. 

Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi jual beli motor Honda Scoopy hasil kejahatan di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor. 

“Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang penadah berinisial SA (40), dan SU (31), keduanya warga Kabupaten Bogor,” ujar Kapolres. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua penadah itu, diketahui motor Honda Scoopy yang dijual identik dengan milik korban Riwan dan diperoleh dari pelaku KM. 

Berbekal informasi tersebut, Tim Unit Pidum yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq kembali melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan KM bersama kekasihnya DI. 

“Keduanya berhasil ditangkap saat akan beraksi di pesta organ tunggal acara pernikahan di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” jelas Andri Kurniawan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan kekasih tersebut mengaku sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Provinsi Banten. 

Kapolres mengatakan, para pelaku memang menjadikan lokasi hiburan hajatan dan pesta pernikahan sebagai sasaran karena dinilai ramai dan memudahkan aksi pencurian dilakukan. 

“Pelaku mengaku sering beraksi di lokasi hajatan maupun hiburan organ tunggal karena situasi ramai sehingga memudahkan mereka mengambil kendaraan korban,” ungkapnya. 

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor Honda berbagai jenis, empat unit telepon genggam serta satu buah kunci T yang digunakan untuk beraksi. 

“Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup alumnus Akpol 2006 itu. (*/red)

Polres Serang Tertibkan Truk Tambang ODOL, Tegakkan Aturan Lalu Lintas

By On Jumat, Mei 22, 2026

Polres Serang melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan angkutan tambang yang melanggar ketentuan operasional. 

SERANG, KabarViral79.Com Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Serang melalui Satuan Samapta (Satsamapta), Satlantas dan Polsek Jawilan, melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan angkutan tambang yang melanggar ketentuan operasional, di sepanjang Jalan Raya Serang–Cikande dan Jalan Raya Serang–Rangkasbitung, pada Kamis, 21 Mei 2026, pukul 17.30 WIB. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda, dengan melibatkan personel Regu 1 Patroli Satsamapta Polres Serang. 

Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda menjelaskan, fokus utama penertiban itu ditujukan pada kendaraan angkutan tanah dan pasir yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan, melanggar aturan ukuran dan muatan berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL), serta memarkirkan kendaraan secara sembarangan di bahu jalan. 

"Salah satu titik sasaran yang menjadi perhatian adalah di depan CV ARU, Kampung Cibodas Timus, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, di mana banyak truk bermuatan tanah dan pasir terlihat berhenti atau beroperasi tidak sesuai ketentuan," tuturnya. 

Selama kegiatan berlangsung, kata Dia, petugas memberikan himbauan tegas namun humanis kepada para sopir angkutan, khususnya kendaraan sumbu 3. 

"Petugas mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Gubernur Banten, kendaraan angkutan tambang hanya diizinkan beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB," ujarnya. 

"Para sopir juga dihimbau untuk segera kembali ke pangkalan masing-masing guna menghindari pelanggaran lebih lanjut serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuhnya. 

Selain menegakkan aturan operasional, kata Erwan, kegiatan ini juga bertujuan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif di sepanjang jalur utama tersebut. 

Kehadiran petugas diharapkan menjadi bukti nyata kedekatan Polri dengan masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya gangguan ketertiban maupun kecelakaan lalu lintas yang seringkali dipicu oleh kendaraan yang melanggar aturan. 

"Dengan dilaksanakannya penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan truk bermuatan tanah dan pasir yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," ujar Erwan. 

Kegiatan pengawasan dan penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan seluruh kendaraan angkutan tambang mematuhi peraturan yang berlaku demi keamanan bersama. (*/red)

Disdikbud Bireuen Gelar FLS3N SMP 2026, Diikuti 140 Siswa

By On Jumat, Mei 22, 2026

Kepala Disdikbud Bireuen, Muslim MSi, saat membuka FLS3N jenjang SMP Tahun 2026, di Aula SPNF-SKB Disdikbud Bireuen, Kamis, 21 Mei 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen melalui Bidang Pembinaan SMP menggelar Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) jenjang SMP Tahun 2026. 

Kegiatan berlangsung selama dua hari, 21–22 Mei 2026, di lima lokasi dalam kompleks Disdikbud Bireuen dan diikuti 140 peserta dari 28 SMP negeri dan swasta di Kabupaten Bireuen. 

Kegiatan FLS3N itu mengusung tema “Menumbuhkan Karakter Bangsa melalui Kreativitas dan Apresiasi Seni Budaya” dan dibuka Kepala Disdikbud Bireuen, Muslim MSi, di Aula SPNF-SKB Disdikbud Bireuen, Kamis 21 Mei 2026. 

Dalam sambutannya, Muslim mengajak seluruh peserta menjunjung tinggi sportivitas selama kompetisi berlangsung. 

Ia menegaskan, peserta yang mengikuti FLS3N membawa nama baik sekolah masing-masing sehingga harus mampu menunjukkan bakat, kreativitas, dan kemampuan terbaik yang dimiliki. 

Seorang siswi tampil di ajang FLS3N jenjang SMP Tahun 2026, di Aula SPNF-SKB Disdikbud Bireuen, Kamis, 21 Mei 2026. 

Selain itu, Muslim juga meminta dewan juri memberikan penilaian secara objektif, transparan, dan profesional tanpa intervensi pihak manapun. 

“Kompetisi ini harus menjadi ajang adu bakat yang adil, jujur, dan sportif bagi seluruh peserta,” ujarnya. 

Sementara itu, Plt Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Bireuen, Azhari, mengatakan, FLS3N menjadi wadah bagi siswa untuk menggali potensi, mengekspresikan kreativitas, serta menumbuhkan kecintaan terhadap seni dan budaya bangsa. 

Menurutnya, terdapat delapan cabang lomba yang dipertandingkan, yakni ilustrasi, menyanyi solo, kreativitas musik tradisional, ansambel campuran, tari kreasi, pantomim, mendongeng, dan menulis cerita. 

“Juara I di masing-masing cabang lomba akan mewakili Kabupaten Bireuen ke tingkat provinsi,” kata Azhari. (Joniful Bahri)

Tunggakan Hak Jasa Covid-19 Milik 574 Tenaga Kesehatan Banten Capai Miliaran Rupiah, Kordinator AMBG Tuntut Pertanggungjawaban Pejabat

By On Jumat, Mei 22, 2026

 


SERANG, KabarViral79.Com -   Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG) menyoroti persoalan krusial yang hingga kini belum menemukan titik terang, yakni belum dibayarkannya hak jasa pelayanan penanganan COVID-19 bagi ratusan tenaga medis dan non-medis di RSUD Provinsi Banten. Nilai yang tertunggak mencapai miliaran rupiah, dan meski dana diketahui sudah tersedia, pembayaran tertahan lebih dari 5 tahun. Masyarakat pun menuntut pertanggungjawaban tegas dari para pejabat terkait atas keterlambatan yang dinilai melawan hukum ini. (22 MEI 2026)

Koordinator Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG), Iwan Hermawan alias Adung Lee, mengungkapkan, berdasarkan penelusuran dokumen dan kajian hukum yang mendalam, sebanyak 574 orang tenaga kesehatan telah resmi ditugaskan melalui Surat Perintah Tugas Nomor 090/0841/RSUB/IV/2020 tanggal 25 Juni 2020. Penugasan tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.118-Huk/2020, untuk masa kerja 26 Juni hingga 25 Juli 2020. Artinya, tugas sudah selesai dilaksanakan secara sah dan penuh tanggung jawab.

"Fakta yang kami temukan sangat memprihatinkan. Nilai pembayaran miliaran rupiah itu hingga tahun 2026 belum juga cair ke tangan yang berhak. Padahal dana sudah ada dan aman di kas RSUD, daftar nama penerima, rincian jumlah, serta seluruh administrasi pendukung sudah lengkap dan ditandatangani oleh Direktur RSUD Provinsi Banten. Secara hukum, saat tanda tangan itu dibubuhkan, berarti verifikasi selesai, data sah, dan uang wajib dibayarkan saat itu juga. Tidak ada alasan untuk menunda," tegas Adung Lee.

Menurut Adung Lee, alasan yang selama ini dikemukakan pihak rumah sakit—yakni pembayaran ditunda karena masih menunggu hasil audit Inspektorat atau pendapat hukum Biro Hukum—adalah alasan yang tidak memiliki dasar hukum dan keliru total. Hal ini terbukti bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Permendagri No. 77 Tahun 2020, PP No. 12 Tahun 2019, hingga aturan khusus pandemi Perpres No. 82 Tahun 2020 dan PMK 43/PMK.02/2020 yang secara tegas menerapkan prinsip "Bayar Dulu, Administrasi Belakangan".

"Prinsip dasar keuangan negara jelas: pejabat yang menandatangani adalah yang bertanggung jawab sepenuhnya. Tanda tangan Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah keputusan akhir. Menjadikan instansi lain sebagai syarat pencairan adalah penambahan aturan sepihak yang melawan hukum. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi penyalahgunaan wewenang dan kelalaian tugas berat," jelasnya.

Akibat keterlambatan yang berlangsung lebih dari 5 tahun ini, timbul dampak nyata berupa kerugian keuangan negara yang berpotensi membengkak, mengingat keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan kewajiban bunga atau denda yang nantinya akan dibebankan kembali ke APBD. Padahal, kesalahan penundaan ini murni akibat tindakan atau kelalaian pejabat, bukan karena ketiadaan anggaran.

Oleh karena itu, A-MBG secara tegas menuntut pertanggungjawaban dua pihak utama yang dinilai memegang kendali penuh atas masalah ini:

1. Dr. H. Danang Hamzah Nugroho, M.Kes – Direktur RSUD Provinsi Banten (Selaku Kuasa Pengguna Anggaran). Dituntut menjelaskan alasan sengaja menahan pembayaran padahal dokumen sudah sah dan lengkap, serta mempertanggungjawabkan alasan penundaan yang bertentangan dengan peraturan.

2. Dr. dr. Hj. Ati Pramuji Hastuti, MARS – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19. Dituntut mempertanggungjawabkan kegagalan fungsi pengawasan, pengendalian, dan pembiaran masalah ini berlarut-larut bertahun-tahun di bawah koordinasinya.

"Penyampaian kami ini bukan hanya sebuah  kritik, tapi sekaligus mengundang aparat penegak hukum serta lembaga pengawas internal dan eksternal untuk bertindak. Kami ingin memastikan aturan hukum ditegakkan, keuangan negara dilindungi, dan hak warga negara dipenuhi sebagaimana mestinya," tambah Adung Lee menegaskan.

"Kami tidak sekadar menanyakan, tapi menuntut pertanggungjawaban hukum dan moral. Hak para tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan saat pandemi harus segera dipenuhi. Kami juga menegaskan, segala risiko, biaya, atau kerugian yang timbul akibat penundaan ini wajib ditanggung secara pribadi oleh kedua pejabat tersebut, dan tidak boleh dibebankan kepada keuangan rakyat," tegas Adung Lee.

A-MBG berharap permasalahan ini segera diselesaikan secara tuntas, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku, agar keadilan dapat dirasakan oleh para tenaga kesehatan yang telah berkorban nyawa dan tenaga demi keselamatan masyarakat Banten.

Kisah Nadia, Mahasiswa Untirta yang Mengisi Waktu Libur dengan Berbisnis Kuliner di Lebak

By On Jumat, Mei 22, 2026

Nadia Eka Nur Safitri, mahasiswa semester 4 Untirta, sukses mengembangkan usaha kuliner. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Memanfaatkan waktu libur kuliah dengan produktif, Nadia Eka Nur Safitri, mahasiswa semester 4 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), sukses mengembangkan usaha kuliner di Kabupaten Lebak, Banten. 

Nadia secara rutin memproduksi dan menjajakan kue kreasi mandirinya di kawasan luar Alun-alun Rangkasbitung setiap akhir pekan. 

Menu andalan yang ditawarkan oleh Nadia adalah Cheesekuit, kue biskuit keju kekinian dengan berbagai varian rasa populer seperti cokelat, matcha, dan tiramisu. 

Bagi sebagian mahasiswa, hari libur kuliah kerap digunakan untuk bersantai. Namun bagi Nadia, momentum tersebut menjadi peluang emas untuk mengasah jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) sekaligus memandirikan diri secara finansial. 

"Manfaatkan waktu dan buat tambahan uang jajan. Lumayan kan, bisa bantu sedikit meringankan beban orang tua," ujar Nadia sembari tersenyum saat ditemui di lapaknya. 

Di sela-sela kesibukan akademisnya yang padat, ia tetap konsisten menjaga kualitas produksi jajanan miliknya demi menarik perhatian para pengunjung di pusat kota. 

Pemilihan kawasan luar Alun-slun Rangkasbitung sebagai lokasi berjualan dinilai sangat strategis. Tempat ini menjadi pusat keramaian utama warga Kabupaten Lebak yang berkumpul untuk berolahraga maupun berekreasi saat akhir pekan. 

Lapak jajanan milik Nadia pun selalu ramai dikunjungi pembeli. Sebagian besar konsumen merupakan masyarakat yang mencari camilan berkualitas dengan harga yang tetap ramah di kantong. (Cup)

PLN ULP Malingping Lakukan Pemeliharaan Jaringan di Wilayah Cihara, Jaga Keandalan Pasokan

By On Jumat, Mei 22, 2026

PLN (Persero) ULP Malingping melaksanakan kegiatan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah Kecamatan Cihara. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Dalam upaya menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kepuasan pelanggan, PT PLN (Persero) ULP Malingping melaksanakan kegiatan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah Kecamatan Cihara pada 20 hingga 21 Mei 2026. 

Kegiatan pemeliharaan ini difokuskan pada jalur kabel Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) yang mengarah ke wilayah Cibobos dan Ciasahan. 

Dalam kegiatan tersebut, petugas PLN melakukan pemeriksaan, perbaikan, serta perawatan instalasi jaringan guna memastikan sistem kelistrikan tetap optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Manager PLN ULP Malingping, Ariy Firmansyah menyampaikan bahwa pemeliharaan jaringan ini merupakan agenda rutin yang krusial untuk memitigasi potensi gangguan sekaligus menjaga kualitas layanan. 

“Pemeliharaan jaringan adalah langkah preventif penting agar aliran listrik yang diterima pelanggan tetap stabil, aman, dan andal. Dengan begitu, aktivitas harian masyarakat maupun roda perekonomian daerah dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Ariy Firmansyah, Jumat, 22 Mei 2026. 

PLN (Persero) ULP Malingping melaksanakan kegiatan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah Kecamatan Cihara. 

Ia juga menegaskan bahwa aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pekerjaan. 

"Seluruh personel di lapangan diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai standar operasional untuk memastikan proses pemeliharaan berjalan aman dan zero acciden," ujarnya. 

Di sisi lain, PLN ULP Malingping turut mengimbau agar masyarakat untuk ikut mendukung kelancaran kegiatan ini. 

Warga diharapkan dapat melaporkan potensi yang dapat memicu gangguan ruang bebas jaringan (ROW), seperti ranting pohon yang mendekati kabel atau aktivitas pembangunan yang terlalu dekat dengan jalur listrik. 

Melalui komitmen dan upaya yang berkesinambungan ini, lanjut Ariy, PLN ULP Malingping terus bertekad memberikan pelayanan terbaik demi menghadirkan energi listrik yang andal dan berkualitas bagi masyarakat di wilayah Cihara dan sekitarnya. (Cup)

Momentum Kebangkitan Nasional, Tiga Laporan Besar Soal Pupr Banten Resmi Masuk Kejati: Soroti Tanah Rawa Enang, Kontrak Triliunan, Dan Proyek Andalan Gubernur Banten

By On Jumat, Mei 22, 2026



SERANG, KabarViral79.Com - 21 MEI 2026 – Bertepatan dengan semangat peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 Mei, Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG) menjadikan momentum sejarah ini sebagai tonggak kebangkitan pengawasan publik. Berdasarkan laporan resmi yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua A-MBG, Iwan Hermawan atau yang akrab disapa Adung Lee, melaporkan sekaligus tiga persoalan besar dan krusial yang kesemuanya berpusat pada pengelolaan, kewenangan, dan pelaksanaan program di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.

Adung Lee menegaskan, pengungkapan ketiga kasus ini bukan sekadar persoalan biasa, melainkan masalah luar biasa yang menjadi kombinasi nyata antara praktik di tanah Rawa Enang, tindakan maladministrasi parah, serta dugaan pemborosan dan kerugian keuangan daerah dalam nilai yang sangat besar. 

"Kami menyerahkan laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab kami menjaga hak rakyat. Ketiga masalah ini kami temukan memiliki benang merah yang sama: aturan dilanggar, wewenang disalahgunakan, dan uang negara dikelola tanpa koridor yang jelas. Ini bukan kesalahan teknis, tapi pola yang terstruktur. Di Hari Kebangkitan Nasional ini, kami serukan: Banten harus bangkit dari ketidakadilan, bangkit dari ketidakbenaran, dan bangkit dari ketidakterbukaan," tegas Adung Lee dalam keterangannya berdasarkan isi dokumen laporan yang diserahkan.

Berikut adalah rincian lengkap dari tiga laporan besar yang kini menjadi objek kajian dan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Banten:

LAPORAN PERTAMA: POLEMIK TANAH RAWA ENANG, SURAT BBWSC GUGURKAN SELURUH KLAIM PEMPROV BANTEN

Laporan pertama menyoroti sengketa dan pengelolaan kawasan strategis Rawa Enang, yang selama ini diklaim sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Namun, berdasarkan dokumen kunci yang dilampirkan dalam laporan, yaitu surat resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC), secara tegas dan mutlak menggugurkan seluruh klaim kepemilikan yang diajukan oleh Pemprov Banten.

Fakta hukum ini membuktikan adanya maladministrasi berat, di mana Dinas PUPR selaku pengelola aset daerah tetap mengklaim, mengelola, dan memanfaatkan kawasan yang secara aturan dan dokumen jelas bukan menjadi hak maupun kewenangan daerah. Praktik di lapangan menunjukkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, hingga hilangnya potensi pendapatan daerah yang seharusnya sah, karena dasar klaimnya sendiri sudah batal demi hukum. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset yang tidak benar.

LAPORAN KEDUA: KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN NILAI TRILIUNAN

Laporan kedua adalah kajian hukum mendalam yang dianggap sebagai pelanggaran prosedur terbesar: dugaan ketidakabsahan seluruh penandatanganan kontrak pengelolaan anggaran periode 2022 hingga 2024. Berdasarkan analisis terhadap SK Kepala Dinas, SK Gubernur, serta peraturan perundang-undangan (Permendagri 77/2020 & Perpres 12/2021), ditemukan fakta krusial:

Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran menetapkan Sekretaris Dinas dan para Kepala Bidang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Padahal, para pejabat tersebut berstatus PPK Non KPA, artinya tidak pernah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam SK Gubernur Banten.

Secara hukum, wewenang menandatangani kontrak hanya sah jika dilakukan oleh PA atau KPA yang ditetapkan Gubernur. Karena syarat itu tidak terpenuhi, maka seluruh dokumen dan kontrak bernilai triliunan rupiah yang ditandatangani selama tiga tahun tersebut dinyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM. Hal ini menjadi bukti nyata dugaan pemborosan anggaran, karena uang negara dikeluarkan berdasarkan dokumen yang lahir dari perbuatan tanpa hak. Fakta ini diperkuat pembuktian tahun 2025, di mana pola diperbaiki dan KPA baru ditetapkan, menegaskan bahwa tahun-tahun sebelumnya adalah kesalahan fatal.

LAPORAN KETIGA: PROGRAM UNGGULAN "BANG ANDRA", TENDER MENDAHULUI ANGGARAN & DUGA KERUGIAN RP800 JUTA

Laporan ketiga justru menyasar program kebanggaan dan andalan Gubernur Banten, Andra Soni, yaitu program "Bang Andra Bangun Jalan Sejahtera". Objek yang dilaporkan adalah pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, dengan nilai kontrak Rp5.061.990.000.

Poin utama pelanggaran yang dilaporkan bukan pada hasil fisik semata, melainkan keganjilan proses hukum yang mencolok: Proses tender dan pelaksanaan pekerjaan sudah didahulukan dan dimulai, padahal anggarannya baru masuk dan disahkan dalam dokumen APBD Perubahan Tahun 2025. Ini jelas melanggar prinsip dasar keuangan negara bahwa "tidak ada pengeluaran tanpa anggaran".

Selain itu, hasil pemantauan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan volume pekerjaan. Berdasarkan hitungan awal tim kajian, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah kurang lebih sebesar Rp800 Juta. Padahal, pihak A-MBG sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan klarifikasi ke Kepala Bidang Bina Marga dan tembusan ke Inspektorat Provinsi, namun sama sekali tidak ada respon. Sikap bungkam ini semakin menguatkan dugaan adanya persekongkolan jahat dan upaya menutupi kesalahan.

 RENCANA TEMBUSAN KE KEJAGUNG RI: KASUS LUAR BIASA BUTUH PENANGANAN KHUSUS

Adung Lee menegaskan, kombinasi masalah Rawa Enang, ketidakabsahan kontrak triliunan, dan keganjilan proyek andalan Gubernur dalam satu instansi yang sama menunjukkan adanya penyakit kronis pada tata kelola pemerintahan di Banten.

"Kami tidak main-main dengan laporan ini. Mengingat persoalan ini bersifat luar biasa, melibatkan nilai uang yang sangat besar, dan menyangkut marwah pemerintah daerah, kami berencana menembuskan seluruh berkas laporan lengkap ini langsung ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin memastikan kasus ini ditangani secara tuntas, transparan, dan tidak ada intervensi apa pun. Kami akan kawal sampai tuntas demi keadilan rakyat Banten," pungkasnya.

Unit Lantas Polsek Cikande Atur Lalu Lintas di Jam Padat Kendaraan

By On Jumat, Mei 22, 2026

Unit Lantas Polsek Cikande melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas, Kamis, 21 Mei 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com Unit Lantas Polsek Cikande melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan dan rawan kecelakaan, Kamis, 21 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Lantas Polsek Cikande Ipda Suriat bersama anggota, sebagai bentuk pelayanan prima Kepolisian untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta kelancaran bagi para pengguna jalan.

Pengaturan lalu lintas difokuskan pada lokasi-lokasi yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan pada jam sibuk, seperti depan pertigaan Interchange Tol Cikande, Simpang Ambon, Simpang Asem, Simpang Gorda serta pusat keramaian.

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard melalui Kanit Lantas Polsek Cikande, Ipda Suriat mengatakan, kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat meminimalisir kemacetan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Pengaturan lalu lintas rutin ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan aktivitas warga berjalan aman dan tertib,” ujarnya.

Selain melakukan pengaturan arus lalu lintas, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm SNI, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan mendapat respon positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan kehadiran petugas di lapangan. (*/red)

Komplotan Mucikari di Blitar Ditangkap Polisi, Jajakan Remaja Putri Putus Sekolah

By On Kamis, Mei 21, 2026

Polres Blitar Kota gelar konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

BLITAR, KabarViral79.ComUnit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap tiga perempuan dan dua laki-laki karena telah menyeret tiga anak perempuan dalam bisnis prostitusi. 

Ketiga tersangka perempuan itu, di antaranya berinisial  SW (31), FL (19), dan GMS (17). Sedangkan dua tersangka laki-laki, yaitu DR (21) dan MFR (26). 

Ketiga tersangka merupakan warga luar daerah. SW dan MFR berasal dari Lampung Timur serta DR, warga Pacitan. 

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris T Lalo mengatakan, para tersangka bertindak sebagai muncikari yang menawarkan jasa layanan seks dari tiga anak perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang. 

"Para tersangka menawarkan layanan seks dari para korban melalui aplikasi Michat,” kata Lalo kepada wartawan saat Konferensi Pers, Rabu, 20 Mei 2026. 

Ketiga korban adalah anak perempuan asal Blitar berusia 14 dan 16 tahun. 

Para mucikari, kata Lalo, menjalankan operasinya dari sebuah kamar kos yang ada di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar yang sekaligus menjadi tempat tinggal sementara mereka. 

Mereka menawarkan layanan seks dari setiap korban sebesar antara Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu untuk sekali kencan. 

Tarif sebesar itu dibagi dua, yakni 50 persen untuk anak korban dan 50 persen untuk muncikari. 

"Dalam sehari, setiap anak korban melayani tiga hingga 11 pria hidung belang,” ujar Lalo. 

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terungkap dari laporan pihak keluarga salah satu anak korban yang baru berusia 14 tahun. 

Setelah tidak pulang ke rumah selama beberapa hari, salah satu anak korban kedapatan membawa rokok dan sejumlah uang di dalam tasnya. 

Setelah didesak keluarganya, korban mengakui telah menjual layanan seks kepada pria hidung belang melalui perantara seorang muncikari. 

"Keluarga korban kemudian melapor ke Unit PPA Polres Blitar Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap ada korban anak lainnya,” kata Lalo. 

Ketiga korban merupakan anak putus sekolah yang kedua orangtua telah bercerai. 

Para korban bertemu dengan para tersangka melalui dua cara, yakni percakapan di media sosial dan perkenalan secara langsung. 

Lalo menambahkan, para tersangka memiliki riwayat pernah bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Yang dari Lampung itu sebelumnya juga sudah pernah menjadi mucikari dengan modus seperti ini. Mereka ke Kota Blitar juga dengan tujuan yang sama,” tuturnya. 

Lalo mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 455 KUHP baru dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun. (*/red)

Fraksi PKB DPRK Bireuen Kritik APBK 2026, Nilai Belum Prioritaskan Kepentingan Rakyat

By On Kamis, Mei 21, 2026

Wakil Ketua DPRK Bireuen dari Fraksi PKB, Surya Dharma, didampingi Ketua Fraksi PKB, Nanda Rizka, saat konferensi pers bersama wartawan di Meuligoe Residence Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen, Aceh, Kamis, 21 Mei 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRK Bireuen menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2026 senilai lebih dari Rp 1,8 triliun belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan masyarakat. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRK Bireuen dari Fraksi PKB, Surya Dharma, didampingi Ketua Fraksi PKB, Nanda Rizka, dalam konferensi pers bersama wartawan di Meuligoe Residence Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, Aceh, Kamis, 21 Mei 2026. 

Surya Dharma mengatakan, sejumlah sektor dinilai belum mendapatkan perhatian maksimal dalam APBK 2026, terutama sektor pertanian. 

Menurutnya, kerusakan saluran irigasi, saluran cacing, dan areal persawahan akibat banjir hingga kini belum tertangani secara optimal. 

Ia menyebut, penanganan kerusakan sektor pertanian tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah pusat, melainkan juga membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah. 

“Karena tidak ada alokasi anggaran dari pemerintah daerah, penanganannya tidak maksimal. Sampai sekarang petani belum bisa bercocok tanam,” ujar Surya Dharma. 

Selain pertanian, Fraksi PKB juga menyoroti sektor perikanan yang dinilai belum memperoleh perhatian memadai dalam penyusunan APBK Bireuen 2026. 

Bahkan, kata Surya Dharma, sektor pemberdayaan masyarakat disebut tidak mendapatkan alokasi anggaran. 

Surya Dharma juga mengaku Fraksi PKB tidak dilibatkan dalam pembahasan APBK 2026. 

Ia menjelaskan, saat pembahasan berlangsung dirinya sedang berada di Langsa dan meminta tim Badan Anggaran (Banggar) terlebih dahulu memanggil Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk membahas kebutuhan masing-masing instansi sambil menunggu dirinya kembali. Namun, usulan tersebut disebut tidak direspons. 

“Akhirnya saya tidak mau menandatangani lembar pengesahan APBK Bireuen. APBK 2026 tetap disahkan tanpa tanda tangan saya,” katanya. 

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRK Bireuen, Nanda Rizka atau yang akrab disapa Abi Nanda juga menyampaikan keprihatinannya terhadap penyusunan APBK 2026 yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat luas. 

Ia turut menyoroti penanganan bencana banjir oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen yang dinilai masih lambat. 

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak hak korban banjir yang belum terpenuhi. 

Abi Nanda juga mengaku pihaknya kesulitan memperoleh data terkait bantuan bencana dari BPBD Bireuen. 

“Kami sudah menyurati BPBD Bireuen terkait bantuan, namun mereka tidak terbuka kepada kami,” ujarnya. (Joniful Bahri)

Bebaskan Empat WNI, Pemerintah Negosiasi dengan Perompak Somalia

By On Kamis, Mei 21, 2026

Menlu RI Sugiono. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia (RI), Sugiono mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah melakukan komunikasi langsung dengan perompak Somalia yang menyandera empat Warga Negara Indonesia (WNI). 

Menurut Sugiono, komunikasi itu dilakukan dalam rangka mengupayakan penyelamatan para WNI di Kapal MT Honour 25 yang hingga kini disandera di perairan Somalia. 

"Kalau ini kasusnya memang ya penyanderaan gitu, ya hostage situation, ya. Jadi, kita juga sudah melakukan komunikasi termasuk dengan pembajak itu sendiri,” kata Sugiono kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. 

Dia mengatakan, pemerintah juga terus melakukan koordinasi dengan sejumlah perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan penyelamatan dan sekaligus menjadi keselamatan para korban. 

Sugiono menjelaskan, koordinasi tersebut dilakukan dengan Kedutaan Besar RI di Nairobi, Kenya, Kedutaan RI di Pakistan, hingga Konsulat Jenderal RI di Karachi. 

"Jadi, ada beberapa kedutaan kita yang terlibat, kedutaan kita di Nairobi, kemudian dalam rangka penyelamatan dan pengamanannya kita juga berkoordinasi dengan kedutaan kita di Pakistan, kemudian Konsulat Jenderal kita di Karachi,” ujarnya. 

Sugiono juga mengakui sudah ada pembahasan terkait permintaan dari pihak perompak. 

Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. 

"Itu masih di, itu masih dibahas,” ujar Sugiono. 

Diketahui sebelumnya, empat WNI masih berada dalam penyanderaan perompak di perairan Somalia sejak 21 April 2026. 

Salah satu korban penyanderaan adalah Kapten Ashari Samadikun (33), pelaut asal Sulawesi Selatan, yang menakhodai kapal tanker Honour 25 berbendera Uni Emirat Arab. 

Selain Ashari, tiga WNI lain yang ikut disandera ialah Wahudinanto, Adi Faizal, dan Fiki Mutakin. 

Kapal tersebut membawa total 17 kru yang terdiri dari empat WNI, 10 warga Pakistan, serta masing-masing satu warga Myanmar, Sri Lanka, dan India. (*/red)

TANGGAPAN SURAT DARI BBWSC3 MATIKAN KLAIM RAWA ENANG PEMPROV BANTEN

By On Kamis, Mei 21, 2026

 

 


SERANG, 21 MEI 2026 – Langkah tegas diambil Koordinator Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG), Iwan Hermawan atau yang akrab disapa Adung Lee. Hari ini, ia resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, dan perbuatan curang terkait sengketa lahan Rawa Enang, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, ke Kejaksaan Tinggi Banten.

 

Di dalam berkas laporan setebal puluhan halaman itu, ada satu bukti mutlak yang menjadi senjata paling tajam dan mematikan seluruh argumen hukum yang dibangun Pemerintah Provinsi Banten selama ini. Dokumen itu adalah surat resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Nomor PA 0101/B/BBWS3.1/2026/75 tertanggal 29 Januari 2026.

 

Di atas surat berstempel basah itu, tertulis kalimat sakti yang langsung menggugurkan dasar klaim Pemprov Banten: "LOKASI OBJEK TERSEBUT BUKAN MERUPAKAN TANAH MILIK NEGARA."

 

Kalimat pendek namun menghancurkan itu, sekaligus menutup peluang pembelaan pihak mana pun yang menyebut lahan seluas puluhan hektare itu sebagai aset daerah. Karena jika bukan tanah milik negara, maka seluruh proses serah terima, penguasaan, hingga rencana pemanfaatan yang dilakukan Pemprov Banten berubah makna menjadi perbuatan menguasai barang yang bukan haknya.

 

Kekuatan bukti itu makin kokoh dengan dukungan data resmi dari Kementerian PUPR. Berdasarkan verifikasi Sistem SIP SDA dan Kepmen PUPR Nomor 04 Tahun 2015, lokasi Rawa Enang masuk dalam kategori Wilayah Sungai Strategis Nasional. Artinya, kewenangan pengelolaan sepenuhnya ada di tangan Pemerintah Pusat, bukan pemerintah daerah.

 

Konsekuensi hukumnya sangat fatal. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW yang selama ini dijadikan landasan hukum Pemprov Banten untuk menguasai lahan tersebut, ternyata cacat hukum sejak lahir. Pasalnya, peraturan daerah itu memasukkan wilayah kewenangan pusat ke dalam daftar aset daerah, yang secara jelas bertentangan dengan peraturan di atasnya.

 

"Kami punya bukti tertulis resmi dari negara sendiri yang menyatakan tanah itu bukan tanah negara. Artinya, klaim aset daerah itu bohong besar. Perda yang dipakai pijakan ternyata salah dan tidak berlaku," tegas Adung Lee usai menyerahkan berkas laporan di ruang pelayanan Kejaksaan Tinggi Banten.

 

Dalam laporannya, Adung Lee menilai rangkaian perbuatan yang dilakukan para pejabat itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, hingga perbuatan curang. Pasalnya, tanah milik masyarakat atau pihak lain diserahkan dan diperlakukan seolah-olah aset sah milik daerah.

 

Kini, mata publik tertuju pada langkah Kejaksaan Tinggi Banten. Bukti mutlak yang diserahkan Adung Lee ini diharapkan menjadi titik terang sekaligus akhir dari sengketa panjang yang penuh rekayasa nama, pemunduran tanggal dokumen, dan pelanggaran prosedur administrasi yang dilakukan oknum pejabat.

Sinergitas Tanpa Batas, Kapolsek Panggarangan Gelar Silaturahmi dan Tasyakuran Bersama Ormas Badak Banten Serta Media

By On Kamis, Mei 21, 2026

Polsek Panggarangan gelar acara silaturahmi dengan Ormas Badak Banten dan awak media, Kamis, 21 Mei 2026. 

LEBAK, KabarViral79.Com  – Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, S.H., bersama jajaran personelnya menggelar acara silaturahmi dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Badak Banten dan awak media, Kamis, 21 Mei 2026. 

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat sinergitas antara pihak Kepolisian, Ormas, dan Insan Pers. 

Acara ini sekaligus menjadi momen tasyakuran atas dilantiknya Asep Pahrudin sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten Provinsi Banten. 

"Alhamdulillah, pada hari ini saya bisa berkumpul dengan rekan-rekan media dan Badak Banten. Kami sengaja mengadakan tasyakuran atas dilantiknya Pak Asep Pahrudin sebagai Ketua DPW Badak Banten," ujar AKP Acep Komarudin. 

Ia berharap, Asep Pahrudin dapat menjalankan roda organisasi dengan baik dan selalu diberikan kelancaran. 

Kapolsek juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik yang selama ini telah terbangun. 

"Semoga sinergitas antara Kepolisian, Ormas, dan awak media bisa terus berjalan dengan baik agar ikatan silaturahmi ini tetap terjaga," pungkasnya. 

Di tempat yang sama, Ketua DPW Badak Banten, Asep Pahrudin menyampaikan apresiasi yang mendalam atas inisiatif dan kepedulian yang ditunjukkan oleh Polsek Panggarangan. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolsek beserta anggota yang telah menggelar silaturahmi dan tasyakuran ini. Semoga kebaikan Pak Kapolsek Panggarangan dibalas oleh Allah SWT dengan pahala melimpah, dan semoga beliau segera naik pangkat," tutur Asep. 

Diketahui, acara selesai ditutup doa yang dipimpin oleh Hendri Muparid (Rakes) dilanjukan makan bersama. (Cup/Uday) 

Sudah Lima Bulan Proses Hukum di Polda Banten, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah Tersangka Ismatullah

By On Kamis, Mei 21, 2026

Foto ilustrasi. 

CILEGON, KabarViral79.Com - Kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen terhadap lahan milik PT Pancapuri Indoperkasa yang dilakukan oleh tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya (Nurfika Jammil, Rustam Efendi, Idham Holid, dan M. Rivaldi Purwayana), kini mulai menemukan titik terang dan mulai muncul lagi setelah dua bulan jalan di tempat. 

Ditandai dengan dilaksanakannya sidang gelar perkara khusus atas nama tersangka Ismatullah yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, di Ruang Gelar Perkara Aula Ditreskrimum Polda Banten. 

Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor : B/2406/V/RES.1.9/ Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2026. 

Sidang gelar perkara khusus yang dihadiri oleh Itwasda, Propam, Wassidik, Bidkum, para Kasubdit Ditreskrimum Polda Banten, Ahli Pidana, Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dan Tersangka Ismatullah. Serta pihak pelapor atau korban, yaitu Andry Setiadi (mewakili PT Pancapuri Indoperkasa), didampingi oleh Marlan Simanjuntak (perwakilan dari Kantor Hukum Louis Tubagus & Partners sebagai Kuasa Hukum). 

Dari data dan fakta persidangan gelar perkara khusus tersebut, hal-hal yang dibahas masih seputaran dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. 

Sesuai dengan laporan Andry Setiadi, SH (Legal Staff PT Pancapuri Indoperkasa) selaku kuasa pelapor sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/346/IX/SPKTIII.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 10 September 2025, dengan terlapor bernama Ismatullah. 

Dalam sidang gelar perkara khusus tersebut, tersangka Ismatullah masih melakukan pembelaan bahwa dirinya merupakan pembeli dengan itikad baik terhadap bidang tanah tersebut dan dirinya tidak mengetahui apabila tanah tersebut merupakan tanah milik PT Pancapuri Indoperkasa. 

Tersangka Ismatullah mengaku sudah memastikan melalui kantor Desa Gunung Sugih maupun pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, bahwa tanah tersebut tidak ada yang memiliki. 

Terdapat suatu keanehan, kejanggalan dan perlu dipertanyakan lagi terkait dengan peran Kepala Desa Gunung Sugih (yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka), disini memerlukan kejelian dan profesionalisme serta transparansi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada tersangka Ismatullah dan empat tersangka lainnya. 

Lebih ironisnya lagi, tersangka Ismatullah mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan bidang tanah yang dia akui sudah dibeli sebagaimana tercatat dalam AJB Nomor : 04/2024 tertanggal 11 November 2024, kepada pihak PT Pancapuri Indoperkasa melalui pegawai PT Pancapuri Indoperkasa yang tidak memiliki kapasitas dan wewenang. Sepertinya pihak penyidik masih belum "ngeh" dalam menafsirkan hal tersebut. 

Berdasarkan informasi dari Penyidik, bahwa selama proses penyidikan berlangsung, tersangka Ismatullah juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembatalan AJB dengan pemilik tanah, yaitu Ujang Suherman dkk, baik di bawah tangan maupun dalam bentuk Akta melalui PPAT Dwi Suswanti, S.H., M.Kn. 

Pembatalan terhadap AJB tersebut dilakukan saat proses penyidikan berlangsung dan Ismatullah dkk sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dan sama sekali tidak ditujukkan di dalam sidang gelar perkara khusus tersebut. 

Sehingga hal tersebut menambah keanehan dan tanda tanya lagi terhadap kinerja penyidik. 

Adanya tindakan dan upaya tersangka untuk mengaburkan fakta, termasuk dengan menemui pihak-pihak tertentu yang seolah-olah mewakili perusahaan PT Pancapuri Indoperkasa dan menyampaikan narasi bahwa bidang tanah sebagaimana yang tercantum dalam AJB milik tersangka Ismatullah telah diserahkan kembali kepada perusahaan. 

Padahal tanah tersebut memang milik sah dari PT Pancapuri Indoperkasa, dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah yang sah dan dilindungi oleh Negara Republik Indonesia. 

Kerugian yang dialami perusahaan, lahan tersebut diserobot dan dimanfaatkan selama empat tahun oleh tersangka Ismatullah. 

Terdapat juga beberapa kali upaya pertemuan baik yang langsung di fasilitasi oleh pihak Penyidik sebagaimana Surat Nomor : B/271/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Januari 2026, perihal undangan mediasi. 

Dalam merespon proses mediasi tersebut, pihak PT Pancapuri Indoperkasa melalui Abraham selaku Direktur Operasi menegaskan, baik secara lisan maupun tertulis, bahwa PT Pancapuri Indoperkasa menolak seluruh upaya penyelesaian sengketa melalui proses Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dan meminta kepada Penyidik agar kasus tersebut dilanjutkan melalui mekanisme persidangan perkara pidana (litigasi). 

Menyoroti kasus ini, pihak PT Pancapuri Indoperkasa memandang, bahwa proses penegakan hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya, menjadi bias dan abu-abu. 

Tatkala ketika Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/7056/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/348/X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 Oktober 2025 terhadap tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya sejak tanggal 31 Desember 2025. 

Namun faktanya, sampai dengan saat ini (selama 5 bulan berjalan), pihak Penyidik belum juga melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka dan belum juga melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Tinggi Banten), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tentunya Penyidik akan konsisten melanjutkan proses hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan 4 tersangka lainnya, dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Harapan dari pihak PT. Pancapuri Indoperkasa, semoga Penyidik Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dapat bertindak secara objektif yang didasari 4 Pilar Utama (Profesional, Akuntabilitas, dan Transparansi) sesuai dengan program Polri Presisi. 

Sumber: Legal PT Pancapuri Indoperkasa (Kamis, 21 Mei 2026)

Jurnalis, Relawan, dan Hukum yang Terabaikan di Laut Mediterania

By On Kamis, Mei 21, 2026

Kapal Global Sumud Flotilla.  

Oleh: BM Suryanto Sinurat 

Pada 18 Mei 2026, kapal-kapal armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla dihentikan oleh militer Israel di Laut Mediterania, dekat pantai Siprus, sekitar 200 mil laut dari Gaza. 

Sembilan warga negara Indonesia termasuk di antara lebih dari 300 relawan dan jurnalis dari berbagai negara yang ikut ditahan. 

Empat dari sembilan WNI tersebut adalah jurnalis dari media nasional: dua dari Republika, satu dari Tempo, dan satu dari iNews. Sisanya adalah relawan kemanusiaan yang membawa bantuan logistik untuk warga sipil Palestina. 

Reaksi publik di Indonesia segera mengarah pada tuntutan langkah diplomatik. DPR meminta pemerintah menekan Dewan Keamanan PBB, sementara Kementerian Luar Negeri mengecam tindakan Israel dan menuntut pembebasan segera. Namun, tekanan diplomatik akan lemah jika tidak didukung oleh argumen hukum yang kuat. 

Pertanyaannya bukan hanya soal moralitas tindakan Israel, tetapi juga hukum mana yang dilanggar. 

Empat jurnalis WNI mendapat perlindungan dari Hukum Humaniter Internasional (HHI) secara langsung. 

Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 menegaskan posisi jurnalis. Jurnalis yang melakukan tugas-tugas pekerjannya yang berbahaya di daerah-daerah sengketa bersenjata harus dianggap sebagai orang sipil. 

Mereka berhak dilindungi sepanjang tidak mengambil tindakan yang merugikan kedudukan mereka sebagai orang-orang sipil. Perlindungan tersebut tidak terbatas pada jurnalis yang berada di garis depan konflik. 

Jurnalis yang berlayar untuk meliput blokade dan kondisi warga sipil di Gaza juga tetap berada dalam perlindungan HHI. 

Penahanan mereka oleh pasukan Israel adalah perlakuan terhadap warga sipil yang seharusnya dilindungi. 

Setiap tindakan yang merendahkan martabat atau mengambil kebebasan mereka tanpa proses hukum yang sah melanggar Pasal 75 Protokol yang sama. 

Lima relawan kemanusiaan mendapat perlindungan dari jalur hukum yang berbeda. Konvensi Jenewa Keempat, terutama Pasal 59 sampai 62, mengakui hak untuk mengirim bantuan kemanusiaan kepada warga sipil yang terdampak konflik. 

Hak ini tidak boleh dihalangi oleh pihak yang berkonflik selama bantuan bersifat netral dan tidak memberikan keuntungan militer. 

Saat kapal yang membawa bantuan logistik dan relawan dihentikan secara paksa, tindakan itu tidak hanya menghalangi pengiriman bantuan, tetapi juga mengambil kebebasan pribadi orang-orang yang menjalankan misi yang diakui secara hukum. 

Selain itu, Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS, yang mengatur hak dan kewajiban negara dalam penggunaan laut dan sumber dayanya, memberikan dasar hukum yang jelas soal lokasi kejadian. 

Pasal 87 UNCLOS menjamin kebebasan berlayar di laut lepas untuk semua negara. Selanjutnya, Pasal 110 UNCLOS mengatur aturan pemeriksaan kapal asing oleh kapal perang secara ketat. 

Kapal perang hanya boleh melakukan pemeriksaan jika ada dugaan kuat terkait tindak kejahatan tertentu. Kejahatan tersebut meliputi perompakan, perdagangan budak, atau penyiaran ilegal. 

Pemeriksaan juga boleh dilakukan jika kapal asing tersebut berlayar tanpa kebangsaan yang jelas. Kapal-kapal armada kemanusiaan tidak termasuk dalam kategori tersebut. 

Menghentikan kapal berbendera negara berdaulat di perairan internasional tanpa dasar hukum UNCLOS yang sah adalah pelanggaran hukum laut. 

Fakta bahwa empat kapal perang Israel terlibat dan memerintahkan seluruh armada untuk mematikan mesin menunjukkan bahwa tindakan ini adalah pemaksaan bersenjata, bukan prosedur pemeriksaan biasa. 

Kedua rezim hukum ini saling berkaitan erat. Pelanggaran UNCLOS terjadi saat intersepsi kapal. Sementara itu, pelanggaran HHI bermula sejak penangkapan dan penahanan relawan serta jurnalis. 

Jurnalis yang ditangkap mengalami dua pelanggaran sekaligus karena profesi mereka mendapat perlindungan tambahan di bawah HHI. 

Relawan kemanusiaan menghadapi pelanggaran UNCLOS atas kebebasan berlayar dan pelanggaran Konvensi Jenewa IV atas hak menjalankan misi bantuan. 

Bagi Indonesia, kerangka hukum ini seharusnya menjadi dasar teknis diplomasi, bukan hanya latar belakang. Pemerintah bisa menuntut pembebasan WNI melalui dua jalur. 

Pertama, sebagai ”negara bendera” (flag state) atau negara asal warga sipil yang dilindungi HHI, Indonesia berhak meminta penghormatan terhadap Protokol Tambahan I dan Konvensi Jenewa IV. 

Kedua, sebagai negara pihak UNCLOS, Indonesia berhak mempertanyakan legalitas intersepsi di laut lepas melalui mekanisme yang ada, termasuk Tribunal Internasional Hukum Laut. 

Permintaan intervensi Komite Internasional Palang Merah atau ICRC oleh anggota DPR sudah tepat secara prosedural. 

ICRC memiliki mandat khusus di bawah Konvensi Jenewa. Lembaga ini bertugas memantau kondisi tawanan dalam situasi konflik. 

Selain itu, ICRC juga berwenang membantu proses pembebasan orang-orang yang ditahan tersebut. 

Sembilan WNI tersebut dicegat bukan di wilayah konflik, melainkan di laut lepas, sekitar 200 mil laut dari Gaza. 

Di titik itu, hukum laut internasional melalui UNCLOS yang berlaku. Klaim blokade Israel tidak otomatis memberikan dasar hukum untuk memperluas yurisdiksi hingga ke laut lepas dan menghentikan kapal sipil berbendera negara berdaulat. 

Jika intersepsi seperti ini dibiarkan tanpa tindakan hukum yang jelas, dampaknya tidak akan berhenti pada nasib sembilan WNI tersebut. 

Ia juga akan menguji sejauh mana hukum internasional masih dapat diandalkan untuk melindungi warga sipil yang berlayar dalam misi kemanusiaan. 

Penulis adalah Advokat, Founding Partner Kantor Hukum SSAJ&Associates. 

Sumber: kompas.com

DKBPPPA Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B untuk Turunkan Stunting, Luncurkan Inovasi 'Lapor Gizi 3B'

By On Kamis, Mei 21, 2026

 



SERANG – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang melalui Bidang KB terus bergerak masif dalam upaya percepatan penurunan angka stunting. Melalui program Makanan Bergizi Gratis (MBG) 3B, instansi ini fokus mengintervensi pemenuhan gizi masyarakat, sekaligus menghadirkan inovasi Layanan pengaduan, pengawasan menu, dan tepat sasaran manfaat MBG melalui kanal khusus bertajuk "Lapor GIZI 3B Bumil, Busui dan Balita Non Paud".


Langkah strategis ini selaras dengan arahan tegas Presiden Republik Indonesia terkait program prioritas pemenuhan gizi nasional, serta komitmen penuh Bupati Serang dalam mencetak generasi emas 2045 yang bebas dari ancaman tengkes (stunting).


Kepala Bidang Keluarga Berencana (KB) DKBPPPA Kabupaten Serang sekaligus sebagai Inovator Layanan Pengaduan Lapor Gizi 3B, iis isnawati, S.ST., M.Kes, menegaskan bahwa keberhasilan program MBG 3B ini sangat bergantung pada ketepatan dan kualitas nutrisi yang disajikan kepada sasaran intervensi.


"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Ibu Bupati Serang, prioritas utama kita adalah memastikan bahwa setiap anak dan kelompok sasaran menerima asupan gizi yang optimal dan tepat sasaran, MBG 3B dirancang khusus sebagai stimulus nyata di lapangan untuk menekan angka stunting secara signifikan di Kabupaten Serang," ujar iis isnawati saat memberikan keterangan pers.


Ia melanjutkan, Inovasi ini dirancang agar menjegal informasi-informasi yg blum jelas akan kebenarannya di kalangan Masyarakat yang mendapatkan MBG 3B di Kabupaten Serang.


"kami sudah bergerak ke masyarakat maupun ke Dapur SPPG yang ada di Kabupaten Serang, kita saat ini sudah merancang set plan untuk inovasi ini di Januari 2026 bergerak dari awal Februaru, jadi jika masyarakat ingin melaporkan terkait Menu, maupun tidak tepat sasaran bisa laporkan ke kami melalui kanal yang sudah kita sosialisasikan kemasyarakat, setiap kita kelapangan kita pantau setiap di posyandu kita tempelkan Barcode Lapor Gizi 3B, kita sudah berjalan di beberapa titik seperti, Kramwatu, Cikeusal, dan Pematang Kragilan, dan sudah banyak juga masukan-masukan atau pengaduan dari masyarakat melalui scan barcode yg sudah di tempel kan di tempat pendistribusian atau tempat-tempat lainnya," ucapnya.


*Program Inovasi Bidang KB 'Lapor gizi 3B*


Untuk menjaga kualitas dan objektivitas di lapangan, DKBPPPA Kabupaten Serang menginisiasi hadirnya program Lapor Gizi 3B. Kanal ini berfungsi sebagai wadah pelaporan, pemantauan, dan evaluasi langsung terkait variasi serta kelayakan menu-menu MBG yang didistribusikan kepada masyarakat.


iis isnawati menjelaskan bahwa menu dalam MBG 3B diatur secara ketat berdasarkan pemenuhan gizi seimbang yang mencakup karbohidrat, protein, sayur, dan buah-buahan yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan tentunya berkoordinasi dengan ahli gizi


"Melalui inisiasi Lapor Gizi 3B ini, kita membuka ruang transparansi. Masyarakat maupun tim pendamping di lapangan dapat melaporkan langsung kondisi menu MBG yang diterima. Apakah menunya sudah sesuai standar gizi, bagaimana variasinya, hingga ketepatan distribusinya. Kita ingin memastikan tidak ada penurunan kualitas menu di tingkat bawah," tambahnya.


*Sinergi Menuju Kabupaten Serang Bebas Stunting*


Program MBG 3B dan inovasi Lapor gizi 3B ini diharapkan dapat menjadi daya dorong baru yang mempercepat target penurunan stunting di Kabupaten Serang. DKBPPPA juga terus bersinergi dengan Tim Pendamping Keluarga (TPK), tpd (tim penggerak desa, kader Posyandu, serta pemangku kepentingan (stakeholders) terkait untuk melakukan pengawalan ketat.


Pemerintah Kabupaten Serang berharap, dengan adanya komitmen dari jajaran birokrasi, pemantauan menu yang ketat, serta partisipasi aktif masyarakat melalui Lapor gizi 3B, pemenuhan gizi anak-anak di Kabupaten Serang dapat terpenuhi secara merata demi menyongsong Indonesia Emas 2045 Dan sesuai astacipta ke-4 bapak Presiden. (*)

Warga Panyabrangan Digegerkan Penemuan Mayat Pria di Sungai Dekat Bendungan Pamarayan

By On Kamis, Mei 21, 2026

Pamapta Polres Serang membantu tim gabungan Basarnas melakukan evakuasi penemuan mayat. 

SERANG, KabarViral79.Com - Warga Desa panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas yang mengambang di aliran Sungai Ciujung dekat Bendungan Pamarayan, pada Rabu petang, 20 Mei 2026. 

Kapolsek Cikeusal, Iptu Hairus Saleh membenarkan kejadian tersebut. 

Menurutnya, penemuan mayat pertama kali diketahui oleh seorang warga, yang sedang mencari ikan sekitar pukul 17.30 WIB. 

"Benar ada penemuan mayat di sungai Ciujung, Bendungan Pamarayan baru. Pertama kali diketahui oleh seorang warga yang sedang mencari ikan. Setelah menerima laporan, personel Polsek Cikeusal langsung mendatangi TKP, dan langsung berkoordinasi dengan Tim Basarnas" ujar Kapolsek. 

Bersama Tim Inafis Polres Serang dan Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, Pamapta Polres Serang, Ipda Fajar Agung mendatangi lokasi kejadian untuk membantu melakukan evakuasi. 

Ipda Fajar Agung mengatakan, kegiatan Pamapta Polres Serang guna membantu tim gabungan Basarnas dalam penanganan evakuasi mayat yang ditemukan di tengah sungai. 

"Berdasarkan pantauan di lapangan, korban ditemukan dalam posisi mengambang mengenakan pakaian, tubuh korban telah mengalami pembengkakan karena diperkirakan sudah berada di dalam air selama kurang lebih dua hari," tuturnya. 

"Pamapta Polres Serang ke lokasi kejadian guna membantu evakuasi bersama tim gabungan Basarnas, Kepolisian dan Koramil setempat," imbuhnya. 

Guna penyelidikan lebih lanjut, jenazah tanpa identitas dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang untuk dilakukan otopsi. (*/red)