-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Bupati Bireuen dan Perum BULOG Kanwil Aceh Rencanakan Pembangunan Gudang dan Pabrik Modern di Pandrah

By On Rabu, Mei 06, 2026

Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, menerima kunjungan silaturahmi jajaran pimpinan Perum BULOG Kanwil Aceh di Ruang Kerja Bupati, Rabu, 06 Mei 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal, Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, menerima kunjungan silaturahmi jajaran pimpinan Perum BULOG Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh, di Ruang Kerja Bupati, Rabu, 06 Mei 2026. 

​Pertemuan tersebut membahas rencana strategis pembangunan Gudang BULOG serta Pabrik Pengolahan Padi Modern di Kabupaten Bireuen. 

Hadir dalam kunjungan tersebut, Wakil Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil Aceh, Bapak Alhori, didampingi Manajer Operasional dan Pelayanan Publik (OPP) Kanwil Perum BULOG Aceh, Bapak Suhadi, Pemimpin Cabang Perum BULOG Lhokseumawe, Bapak Muhammad Iqbal, serta Asisten Manajer Pelayanan Publik Perum BULOG Kanwil Aceh, Bapak M. Ivand Muharir. 

Bupati Bireuen menyambut positif rencana pembangunan tersebut. Dia menekankan pentingnya kemandirian pangan bagi Aceh agar tidak terus-menerus bergantung pada pasokan dari luar daerah, khususnya Sumatera Utara. 

​"Potensi pertanian kita di Bireuen sangat besar. Selama ini ketergantungan terhadap pasar luar daerah seringkali menyebabkan harga di tingkat lokal tidak stabil karena adanya dominasi oleh pihak tertentu. Dengan adanya pabrik pengolahan padi modern ini, kita harapkan pengusaha daerah dan petani kita dapat bangkit, sehingga nilai tambah hasil panen sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Bireuen," tegas Bupati. 

Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST dan rombongan Perum BULOG Kanwil Aceh saat meninjau lokasi pembangunan gedung Bulog, di Desa Cot Batee Geulungku, Pandrah, Bireuen. 

Bupati menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mendukung setiap langkah yang dapat memperkuat stabilitas harga dan ketersediaan pangan nasional, dimulai dari penguatan infrastruktur di tingkat kabupaten. 

Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut, Bupati Bireuen bersama rombongan Perum BULOG Kanwil Aceh langsung bergerak menuju lokasi yang direncanakan sebagai tapak pembangunan, yakni di Desa Cot Batee Geulungku, Kecamatan Pandrah. 

​Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, lahan tersebut dinilai sangat strategis dan representatif untuk mendukung operasional gudang serta pabrik pengolahan padi modern berskala besar. 

Tim teknis dari BULOG dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen segera akan melakukan pemetaan awal terkait aksesibilitas, dukungan infrastruktur dasar, serta potensi integrasi dengan lahan persawahan produktif di sekitar lokasi. 

Pembangunan pabrik modern ini diproyeksikan akan menjadi pusat serapan gabah petani lokal yang lebih efektif. Dengan teknologi pengolahan padi modern, kualitas beras yang dihasilkan diharapkan mampu bersaing di pasar nasional, sekaligus menjadi fondasi kuat bagi ketahanan pangan di Kabupaten Bireuen khususnya, dan Provinsi Aceh pada umumnya. 

​Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen akan terus mengawal proses ini agar dapat segera direalisasikan, sejalan dengan visi misi pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan yang berkelanjutan. (Joniful Bahri)

Ahmad Faidlullah Serahkan Estafet Kepemimpinan Camat Panggarangan kepada Hendi Suhendi, Penuh Haru

By On Selasa, Mei 05, 2026

 

Ahmad Faidlullah menyampaikan sambutan dalam acara pisah sambut Camat Panggarangan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak

LEBAK, KabarViral79.Com – Suasana haru menyelimuti Aula Kantor Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, saat berlangsungnya acara pisah sambut Camat Panggarangan pada Selasa (5/5/2026). Jabatan Camat resmi beralih dari Ahmad Faidlullah kepada pejabat baru, Hendi Suhendi.

Dalam sambutannya, Ahmad Faidlullah yang kini mengemban amanah baru sebagai Kabag Protokol Setda Kabupaten Lebak, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih mendalam kepada seluruh pihak yang telah mendukung kinerjanya selama ini.

“Marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya kita dapat berkumpul dalam rangka pisah sambut ini. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada kekhilafan selama saya bertugas di Panggarangan,” ujar Ahmad Faidlullah.

Ia juga mendoakan agar estafet kepemimpinan ini membawa kemajuan yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

Ahmad Faidlullah secara simbolis menyerahkan estafet kepemimpinan kepada Camat Panggarangan yang baru, Hendi Suhendi, di Aula Kantor Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak


“Selamat bertugas kepada Camat yang baru. Semoga Bapak Hendi Suhendi sukses dalam menjalankan amanah dan membawa Panggarangan ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Panggarangan yang baru, Hendi Suhendi, memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi pendahulunya. Menurutnya, kepemimpinan Ahmad Faidlullah selama empat tahun terakhir telah meletakkan fondasi pembangunan dan kerukunan masyarakat yang luar biasa.

“Terima kasih kepada Pak Ahmad atas dedikasinya. Perkembangan Panggarangan selama empat tahun lebih ini sangat luar biasa, masyarakat dan para Jaro (Kepala Desa) bersatu padu. Insya Allah, saya siap mengabdi dan melanjutkan program-program baik yang telah dirintis,” tutur Hendi.

Menutup perkenalannya, Hendi sempat melontarkan pantun sebagai bentuk komitmennya. “Indahnya bunga melati, insya Allah saya memperkenalkan diri dan siap mengabdi sepenuh hati,” ucapnya disambut hangat oleh para hadirin.

Acara ini dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimcam dan tokoh penting lainnya, di antaranya Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin, Pgs Danramil Panggarangan Pelda Eman Guratman beserta anggota, Sekmat Panggarangan yang baru Aang K, mantan Kasatpol PP Panggarangan Usep Herdiana (kini Sekmat Bojongmanik), perwakilan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Panggarangan, tokoh masyarakat, tokoh agama, KUA, PGRI, pengurus TP-PKK, kader Posyandu, serta perwakilan Karang Taruna.

Kegiatan diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama sebagai simbol sinergi baru untuk kemajuan Kecamatan Panggarangan.

(Cup/Uday)

Ngalaksa 2026, Lapas Sumedang dukung pelestarian budaya

By On Selasa, Mei 05, 2026

  



SUMEDANG – Upacara Adat Ngalaksa 2026 resmi dibuka di Geo Theater Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Selasa (5/5/2026). Prosesi budaya tahunan yang menjadi simbol syukur masyarakat atas hasil panen ini mengusung tema _“Nata budaya, mumusti tradisi, nutur galur para sepuh kapungkur”_.


Pembukaan dilakukan oleh Bupati Sumedang dan dihadiri lengkap jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda. Dari unsur Pemasyarakatan, Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Bima Ganesha Widyadarma, hadir bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Sumedang. 


Selain itu, acara juga dihadiri tokoh adat, seniman, serta ratusan pelajar dari berbagai sekolah di Kecamatan Rancakalong yang mengenakan pakaian adat Sunda.


Upacara dimulai dengan laporan penyelenggaraan oleh Camat Rancakalong. Dalam laporannya, ia menyebut Ngalaksa bukan sekadar seremoni, melainkan ruang untuk merawat ingatan kolektif masyarakat Rancakalong terhadap nilai gotong royong dan keseimbangan dengan alam. 


Setelah laporan, panggung budaya diisi dengan tarian tradisional Ngalaksa. Gerakan tarian yang dinamis dan penuh simbolik mencerminkan doa serta harapan masyarakat terhadap keberkahan hasil bumi. Suasana semakin hidup ketika warga dan pelajar turut menyaksikan prosesi secara langsung.


Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Bima Ganesha Widyadarma, menilai kegiatan ini menjadi ruang penting untuk memperkuat karakter kebangsaan dan nilai sosial. 


“Kearifan lokal adalah bagian dari identitas bangsa. Kehadiran kami di Ngalaksa 2026 sejalan dengan nilai cinta tanah air, untuk memastikan warisan leluhur tetap hidup dan eksis di tengah arus modernisasi,” ujarnya di sela acara.


Bagi Lapas Sumedang, keterlibatan dalam kegiatan budaya daerah juga merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian warga binaan. Nilai gotong royong, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap tradisi dinilai relevan dengan proses reintegrasi sosial.


Ngalaksa 2026 akan berlangsung selama enam hari, mulai 5 hingga 10 Mei 2026. Selama periode itu, Geo Theater Rancakalong menjadi pusat kegiatan budaya, mulai dari pameran UMKM, pentas seni, hingga diskusi sejarah lokal.


Acara pembukaan ditutup dengan ramah tamah dan makan bersama, yang mempertemukan seluruh unsur masyarakat. Kehadiran Forkopimda dan berbagai elemen sipil menunjukkan soliditas lintas sektor dalam menjaga identitas budaya Sumedang.


Dengan semangat kolaborasi, Ngalaksa 2026 diharapkan tidak hanya menjadi perayaan adat, tetapi juga momentum penguatan budaya sebagai fondasi pembangunan daerah.

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kalapas Sumedang Hadiri Sosialisasi Sertifikasi AMPUH di PN Sumedang

By On Selasa, Mei 05, 2026

 



SUMEDANG – Upaya penataan standar pelayanan publik di sektor peradilan kembali diperkuat. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang, Bima Ganesha Widyadarma, hadir dalam kegiatan Sosialisasi Internal dan Eksternal Pedoman Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sumedang, Senin (4/5/2026).


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1701/DJU/SK.OT1.6/XII/2025. AMPUH menjadi kerangka acuan baru bagi pengadilan untuk mewujudkan layanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Bima Ganesha Widyadarma menjelaskan, kehadiran Lapas Sumedang dalam forum ini merupakan bagian dari komitmen Pemasyarakatan untuk menyelaraskan proses pembinaan dengan standar peradilan yang unggul. 


“Kehadiran kami merupakan bentuk dukungan penuh terhadap peningkatan mutu layanan peradilan. Sertifikasi AMPUH ini krusial untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, unggul, dan tangguh, yang pada akhirnya berdampak positif pada pelayanan bagi warga binaan maupun masyarakat luas,” ujarnya.


Sosialisasi tersebut dihadiri jajaran aparat penegak hukum wilayah Sumedang. Tampak hadir Wakil Ketua PN Sumedang, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumedang, perwakilan LBH Persada Majalengka, serta unsur terkait lainnya. Materi utama disampaikan oleh narasumber dari PN Sumedang, Ibu Finy, yang memaparkan poin-poin perubahan kedua pada pedoman sertifikasi AMPUH.


Dalam pemaparannya, Finy menjelaskan bahwa AMPUH tidak hanya menyangkut aspek administrasi pengadilan, tetapi juga integrasi sistem kerja antar-instansi penegak hukum. Hal ini dinilai penting untuk memangkas waktu proses hukum dan meningkatkan kepercayaan publik.


Sesi diskusi berlangsung interaktif. Para peserta membahas mekanisme implementasi standar mutu terbaru, mulai dari dokumen pendukung hingga indikator penilaian yang akan diterapkan di lingkungan peradilan umum. 


Rangkaian kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Mahkamah Agung, dilanjutkan sambutan dari Wakil Ketua PN Sumedang. Ia menekankan bahwa sertifikasi AMPUH adalah langkah strategis untuk menjaga kualitas putusan dan pelayanan yudisial di tengah tuntutan reformasi birokrasi.


Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol soliditas aparat penegak hukum di wilayah Sumedang. Seluruh rangkaian acara berjalan aman, tertib, dan lancar.


Dengan keterlibatan Lapas Sumedang dalam sosialisasi ini, diharapkan koordinasi antar-instansi dalam penanganan perkara pidana, khususnya terkait pemindahan dan pembinaan warga binaan, dapat berjalan lebih cepat dan sesuai standar nasional.

Gubernur Andra Soni Wanti-wanti ASN, Dilarang Titip Menitip Siswa Baru

By On Selasa, Mei 05, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat upacara peringatan Hardiknas, di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan komitmennya menjaga integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri dengan melarang keras praktik titip-menitip. 

Ia memastikan seluruh proses seleksi berjalan adil, jujur, dan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun. 

Hal itu disampaikan Andra Soni di depan Para Pejabat Tinggi Pratama, seluruh Eselon III dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemperintah Provinsi (Pemprov) Banten saat Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Lapangan Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

Dalam kesempatan itu, Gubernur memperingatkan seluruh ASN agar tidak melakukan intervensi dalam proses SPMB di tahun 2026 ini. Seluruh proses penerimaan harus jujur dan transparan. 

“Rekrutmen calon siswa harus berjalan dengan baik, adil, jujur, dan transparan,” ujarnya.

Ia juga memastikan Pemprov Banten berkomitmen menciptakan sistem pendidikan yang bersih dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. 

SPMB merupakan pintu awal dalam menjamin pemerataan akses pendidikan. 

Oleh karena itu, integritas dalam proses seleksi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jamaludin menegaskan, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan bersih dan tertib. 

“Komitmen Pak Gubernur Andra Soni sudah jelas, tidak ada titip-menitip. Kita amankan semuanya agar tidak terjadi kecurangan dan semua berjalan adil,” ujarnya. 

Jamaludin menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan adalah pelaksanaan pra-SPMB guna memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran. 

Melalui tahapan ini, orang tua siswa dapat lebih awal menginput data, mulai dari domisili hingga nilai rapor. 

“Dengan pra-SPMB, masyarakat bisa lebih siap. Harapannya saat pelaksanaan utama pada 10 Juni nanti, semua berjalan lancar dan aman,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi secara masif agar seluruh calon peserta didik dapat terakomodasi dalam sistem. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian waktu pendaftaran apabila masih terdapat masyarakat yang belum sempat mendaftar. 

“Kita pantau terus. Jika masih banyak yang belum terakomodir, kemungkinan waktu pendaftaran akan diperpanjang,” ujarnya. 

Jamaludin berharap seluruh proses SPMB tahun ini dapat berjalan optimal dan menjangkau seluruh calon peserta didik di Provinsi Banten. 

“Kami harap semuanya bisa terakomodasi dengan baik dan pelaksanaan SPMB berjalan tanpa kendala,” ujarnya. (Welfendry)

Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

By On Selasa, Mei 05, 2026

Lapas Kelas IIB Blitar. 

BLITAR, KabarViral79.Com Tiga petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar dikabarkan masih menjalani pemeriksaan oleh tim Kepatuhan Internal (Patnal) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Jawa Timur (Jatim).

Ketiga petugas tersebut, yaitu Kepala Keamanan Lapas, ADK, dan dua anggotanya, RJ dan W.

Mereka diperiksa sejak Senin, 27 April 2026, pekan lalu atas dugaan “menjual” sel khusus, yakni Kamar D1, kepada tiga tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan total nilai Rp 180 juta.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi mengatakan, hingga saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga petugas keamanan Lapas Blitar itu karena proses pemeriksaan masih belum selesai.

“Terkait sanksi juga belum ada mengingat masih dalam proses pemeriksaan,” kata Iswandi kepada wartawan, Senin, 04 Mei 2026.

Iswandi mengaku tidak mengetahui hasil pemeriksaan karena pemeriksaan masih dilakukan oleh tim Patnal Kanwil Dirjen PAS Jatim. Namun demikian, ketiga pegawai Lapas Blitar tersebut sementara telah dipindahtugaskan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim sebagai bagian dari pengungkapan kasus.

Mantan Kepala Lapas Khusus Napi Terorisme yang ada di Sentul, Jawa Barat, itu juga tidak dapat memastikan apakah ketiga petugas keamanan itu akan kembali bertugas di Lapas Blitar setelah proses pemeriksaan selesai.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan juga sanksi untuk mereka,” ujarnya.

Iswandi menambahkan, Dirjen PAS pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengirimkan tim Patnal ke Lapas Blitar, pada Minggu, 03 Mei 2026, untuk penyelidikan lanjutan.

Tim Patnal telah memeriksa enam orang yang terdiri dari empat petugas keamana Lapas Blitar dan dua tahanan pendamping (tamping) keamanan. Namun, enam orang tersebut disebut tidak terlibat dalam kasus “jual beli” Kamar D1 berdasarkan hasil pemeriksaan.

Diketahui sebelumnya, tiga orang tahanan Tipikor mengadu ke Kapala Lapas Blitar Iswandi pada hari pertama Iswandi bertugas, Rabu, 22 April 2026, dua pekan lalu, tentang pembayaran Rp 60 juta per orang kepada RJ dan W agar dapat menghuni Kamar D1.

Awalnya, ketiga tahanan Tipikor itu mengaku diminta membayar Rp 100 juta per orang di hari-hari awal ketiganya mulai menghuni Lapas Blitar akhir 2025 lalu. Setelah proses tawar menawar, disepakati nilainya turun menjadi Rp 60 juta per orang sehingga total pembayaran menjadi Rp 180 juta.

Menerima aduan tersebut, Iswandi mengaku segera menindaklanjuti dengan memeriksa RJ dan W. Hasil pemeriksaan dilaporkan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim.

Pada Senin pekan lalu, ADK, RJ dan W dipindahtugaskan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal lanjutan. (*/red)

Respons KPK Soal Dua Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Bui

By On Selasa, Mei 05, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait vonis dua terdakwa di kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. 

KPK mengapresiasi Majelis Hakim yang memutus bersalah para terdakwa. 

“Yang pertama terkait dengan putusan perkara LNG. KPK menyampaikan apresiasi pada majelis hakim yang telah memutus bersalah terhadap terdakwa saudara HK dan saudara YA,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 04 Mei 2026. 

Melalui vonis tersebut, Hakim meyakini keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan LNG. Sehingga dalam kasus ini negara rugi Rp 2 triliun. 

“Jadi LNG yang sudah dibeli tersebut dijual kembali ya, tanpa landing dulu di Indonesia, tapi langsung dijual ya, sehingga terjadi spekulasi-spekulasi. Dalam spekulasi bisnis tersebut, maka kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara sampai dengan sekitar Rp 2 triliun,” ujarnya. 

Kedua terdakwa itu, yaitu Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK) dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Hari divonis 4,5 tahun, sedangkan Yenni 3,5 tahun. 

Hakim menyatakan, Hari dan Yenni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya. 

Hakim menyatakan perbuatan Hari dan Yenni dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186,60. 

Keadaan yang memberatkan vonis Hari dan Yenni yakni perbuatannya dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sementara keadaan meringankan vonis yaitu Hari dan Yenni masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum. 

Hakim menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani bersalah melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. (*/red)

Dua Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

By On Selasa, Mei 05, 2026

Sidang vonis kasus korupsi LNG. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara. 

Hakim meyakini keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. 

Dua terdakwa yang dimaksud ialah Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama empat tahun dan enan bulan, dan Terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Suwandi saat membacakan amar putusan, Senin, 04 Mei 2026. 

Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Di mana, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. Sementara Yenni dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020. 

Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. 

Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik dan hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS. 

Ia juga menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draft SPA dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1. 

Jaksa mengatakan, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah. 

“Mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Terdakwa I untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. 

Sementara itu, Yenni disebutkan mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan. (*/red)

Menteri Pigai Tegaskan Status Pembela HAM Bukan Ditentukan Pemerintah

By On Selasa, Mei 05, 2026

Menteri HAM, Natalius Pigai. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai membantah bahwa pemerintah akan menentukan status aktivis HAM. 

Menurutnya, berdasarkan sistem perlindungan HAM, pemerintah tidak boleh mengatur ranah sipil apalagi menentukan status aktivis HAM. 

“Oleh karena itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur apalagi menentukan kamu pembela HAM dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk,” ujar Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin, 04 Mei 2026. 

Meski demikian, kata Pigai, pemerintah memiliki kewajiban menghadirkan perlindungan terhadap aktivis HAM melalui aturan perundang-undangan. 

“Itu yang kita akan nanti pastikan adanya perlindungan yang pasti terhadap para pembelahan,” ujarnya. 

Pigai mengatakan, kriteria aktivis HAM tersebut akan ditentukan oleh masyarakat, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak, bukan pemerintah. 

“Dengan demikian keliru bahwa pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis. Sangat tidak mungkin karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional, yang terutama resolusi PBB, terkait dengan pembela HAM tahun 1998, maupun pembela HAM bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013, itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi,” tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai melontarkan rencana soal akan ada penentuan status aktivis HAM yang dilakukan oleh tim asesor. 

“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” ujar Pigai kepada wartawan, Rabu, 29 April 2026. 

Tim asesor itu akan bekerja objektif menentukan siapa saja nama yang pantas mendapatkan status aktivis HAM.

Isi dari tim asesor itu adalah tokoh-tokoh yang punya kompetensi di bidang HAM. 

“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas civil society (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” ujarnya. 

Status aktivis HAM yang disandang seseorang akan menentukan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum. 

Menurut Pigai, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial. 

“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya. 

Pigai menjelaskan, tim asesor akan memilih orang-orang yang pantas diberi status aktivis HAM atau tidak. Status aktivis HAM tidak akan diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut bekerja atas dasar bayaran pihak tertentu. 

“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” ujarnya. (*/red)

Rekonstruksi Pembunuhan Dua Remaja di Bireuen Digelar, 22 Adegan Diperagakan

By On Senin, Mei 04, 2026

Rekontruksi kasus pembunuhan dua remaja di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Peudada, Bireuen, Senin, 04 Mei 2026.  

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dikha Savana, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti proses rekonstruksi kasus pembunuhan dua remaja di kawasan Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Senin, 04 Mei 2026. 

Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 22 adegan yang menggambarkan secara rinci peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu dini hari, 19 April 2026. 

Proses ini dilakukan untuk mengungkap fakta kejadian secara utuh sekaligus memperkuat pembuktian dalam persidangan. 

Rekontruksi kasus pembunuhan dua remaja di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Peudada, Bireuen, Senin, 04 Mei 2026.  

Dalam perkara ini, tersangka MN bersama anak yang berhadapan dengan hukum berinisial MY dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian menggunakan senjata tajam, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

Sementara itu, satu tersangka lain yang juga berstatus anak, berinisial Z, dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata tajam. Polisi juga menetapkan dua orang lainnya berinisial B dan F dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum guna memastikan keadilan bagi para korban, sekaligus memberikan gambaran yang jelas kepada publik terkait kronologi kejadian. 

Sebelumnya, kasus kematian dua remaja asal Kecamatan Simpang Mamplam sempat diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun, hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen mengungkap bahwa keduanya menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok remaja. 

Rekontruksi kasus pembunuhan dua remaja di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Peudada, Bireuen, Senin, 04 Mei 2026.  

Kedua korban diketahui bernama Amirul Mukminin (17) dan Masjidil Aqsa (17). Mereka ditemukan meninggal dunia di dalam parit di kawasan Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Kecamatan Peudada, pada 19 April 2026. 

Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni NL (19) warga Kecamatan Jangka, YF warga Kecamatan Peusangan, serta ZR warga Kecamatan Jeumpa. Dua di antaranya masih berstatus di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dedi Miswar, mewakili Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Hardani menyatakan bahwa para tersangka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian para pelaku diketahui sempat berkumpul di kawasan Cot Gapu, depan Kantor Bupati Bireuen. Mereka diduga merencanakan aksi tawuran dengan kelompok lain sebelum bergerak menuju Kecamatan Peudada. (Joniful Bahri)

Peringati Hardiknas 2026, Pemkab Bireuen Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan Guru dan Transformasi Pendidikan

By On Senin, Mei 04, 2026

Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, M.T., bertindak sebagai Inspektur upacara Hardiknas tahun 2026, di lapangan Upacara Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Senin, 04 Mei 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyelenggarakan upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026 dengan khidmat di Lapangan Upacara Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Senin, 04 Mei 2026. 

Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, M.T., bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam peringatan yang mengusung semangat transformasi pendidikan nasional tersebut. 

Dalam amanat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia yang dibacakan, ditegaskan bahwa peringatan Hardiknas tahun ini merupakan momentum krusial untuk merefleksikan kembali pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia. 

Transformasi pendidikan saat ini menitikberatkan pada implementasi sistem Among dari Ki Hajar Dewantara: asah, asih, dan asuh. 

Pemkab Bireuen menyatakan dukungan penuh terhadap lima kebijakan strategis nasional, yakni revitalisasi dan digitalisasi, ​kesejahteraan guru, penguatan karakter, peningkatan mutu, akses pendidikan luas. 

​Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, M.T., menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan guru dan transformasi pendidikan harus didorong dengan pendekatan Deep Learning serta landasan Tiga M: Mindset (pola pikir) yang maju, Mental yang kuat, dan Misi yang lurus. 

​“Tanpa Tiga M tersebut, kebijakan hanya akan berhenti sebagai formalitas dan angka-angka kuantitatif. Kunci keberhasilan ada pada sumber daya manusia yang menjalankan pendidikan itu sendiri,” ujar Wakil Bupati. 

Upacara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Ketua DPRK Bireuen, Bunda PAUD Kabupaten Bireuen, Kepala Kantor Kementerian Agama, para rektor perguruan tinggi, serta perwakilan organisasi profesi seperti PGRI dan IGI Kabupaten Bireuen. 

​Pemkab Bireuen berharap momentum Hardiknas 2026 ini mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan pendidikan bermutu bagi seluruh masyarakat menuju Indonesia yang cerdas, maju, dan bermartabat. (Joniful Bahri)

GERAKAN MORAL ANTI KRIMINALITAS (GMAKS) SOROTI DUGAAN PUNGLI PERPISAHAN DI SDN 9 LOPANG KOTA SERANG

By On Senin, Mei 04, 2026

  



SERANG – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya perpisahan yang terjadi di SDN 9 Lopang, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah diduga mematok biaya sebesar Rp150.000 per siswa untuk acara perpisahan, meski Wali Kota Serang telah mengeluarkan instruksi tegas yang melarang sekolah menyelenggarakan kegiatan tersebut.


Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, menyatakan bahwa kebijakan sekolah tersebut jelas-jelas menabrak aturan dan sangat memberatkan wali murid. Ia menegaskan bahwa pihak organisasi akan segera melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Serang untuk melaporkan temuan ini dan meminta tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.


"Wali Kota sudah dengan sangat jelas melarang adanya kegiatan perpisahan di sekolah guna menghindari beban biaya tambahan bagi masyarakat. Namun, SDN 9 Lopang seolah menutup mata terhadap instruksi tersebut dengan tetap memungut biaya Rp150.000," ujar Saeful Bahri dalam keterangannya.


Kondisi semakin memanas setelah pihak organisasi melakukan konfirmasi kepada sekolah. Alih-alih memberikan klarifikasi atau solusi, pihak sekolah dilaporkan merasa tidak terima dengan adanya keberatan tersebut. Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa pihak sekolah melakukan intervensi terhadap para wali murid yang dianggap tidak setuju atau yang menyebarkan informasi ini ke pihak luar.


"Kami menyayangkan sikap arogan pihak sekolah yang justru mengintervensi wali murid setelah masalah ini mencuat. Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang tidak seharusnya dilakukan oleh institusi pendidikan," tambah Saeful.


GMAKS menegaskan tidak akan tinggal diam melihat adanya tekanan terhadap masyarakat kecil. Selain menyurati Wali Kota, organisasi ini juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang serta pihak berwajib jika ditemukan unsur pemerasan atau penyalahgunaan wewenang.


Masyarakat dan wali murid diimbau untuk tidak takut bersuara jika menemukan praktik serupa, demi terciptanya transparansi dan integritas di lingkungan pendidikan Kota Serang.

MILENIAL SILAMPARI INSTITUT (MSI) DESAK KEJAKSAAN AGUNG COPOT KAJARI LUBUKLINGGAU DAN AMBIL ALIH KASUS APAR MURATARA

By On Senin, Mei 04, 2026

  


Jakarta, 4 Mei 2026 — Sekitar ±100 massa yang terdiri dari mahasiswa dan milenial yang tergabung dalam Milenial Silampari Institut (MSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan skandal korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara yang dinilai sarat kejanggalan dan belum ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum di daerah.




Massa aksi yang terdiri dari para Milenial dan Gen Z yang menyuarahkan perlawanan terhadap kedzoliman, secara lantang menyuarakan tuntutan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun tangan mengambil alih kasus tersebut.




Koordinator Isu Kedaerahan sekaligus Koordinator Aksi, Risky Fajri, dalam orasinya menyampaikan:




"Kami menilai Kajari Lubuklinggau gagal dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Agung harus segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan mengambil alih kasus ini. Kami melihat terlalu banyak kejanggalan yang diduga terjadi dalam perkara ini, mulai dari Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2023 yang patut diduga menjadi celah permainan, keberadaan DPO yang diduga menjadi saksi kunci namun belum ditangkap, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak berkepentingan lainnya yang belum tersentuh hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, ini diduga kuat bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan masyarakat."




Lebih lanjut, MSI menilai bahwa kasus ini diduga tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan jaringan kepentingan yang lebih luas. Dugaan adanya penggelembungan harga APAR hingga Rp 53.750.000 per desa serta potensi kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah.




Dalam aksinya, MSI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:




1. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil alih penanganan kasus APAR Kabupaten Musi Rawas Utara.




2. Mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang dinilai gagal menangani kasus tersebut.




3. Mendesak pemeriksaan terhadap seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang terlibat dalam penanganan perkara ini.




4. Mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa Bupati Musi Rawas Utara, Sekretaris Daerah, serta Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara terkait Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2023 yang diduga bermasalah dan menjadi pintu masuk penyimpangan.




5. Mendesak penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PMD-PPA Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024.




6. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menetapkan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai tersangka karena diduga terlibat secara keseluruhan dalam penggunaan anggaran Dana Desa pada pengadaan APAR.




7. Mendesak penjelasan terbuka terkait penetapan harga APAR sebesar Rp 53.750.000 per desa.




8. Mendesak penangkapan segera terhadap DPO yang diduga menjadi penghubung dalam kasus ini.




9. Mendesak pengusutan tuntas aliran dana kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar hingga ke aktor intelektual.




MSI menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut apabila Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak segera mengambil langkah tegas dan transparan. Mereka juga memperingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini.




“Jika hukum terus tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat akan turun langsung menagih keadilan,” tegas massa aksi dalam penutup orasi.




Kontak:


CP: 0878-1156-5610




Milenial Silampari Institut

Akselerasi Pembangunan Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di CikotokL

By On Senin, Mei 04, 2026

 


EBAK,Kabarviral79.com -  4 Mei 2026 – Upaya percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Lebak Selatan kini mendapat dukungan signifikan. Hal ini ditandai dengan peresmian operasional PT Rizki Bangun Beton cabang Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.


Kehadiran perusahaan penyedia beton (batching plant) ini diproyeksikan menjadi katalisator pembangunan daerah, khususnya dalam menyuplai material konstruksi untuk proyek jalan, jembatan, hingga fasilitas publik yang krusial bagi aktivitas ekonomi masyarakat.


Selama ini, wilayah Lebak Selatan sering terkendala jarak distribusi material yang jauh dari pusat industri. Kondisi tersebut kerap memicu tingginya biaya logistik serta memperlama durasi pengerjaan proyek. Dengan hadirnya cabang di Cikotok, PT Rizki Bangun Beton hadir memangkas rantai distribusi agar kebutuhan beton terpenuhi lebih cepat dan efisien

Manajemen PT Rizki Bangun Beton menyatakan komitmennya untuk berkontribusi langsung bagi wilayah setempat.


 "Bismillah, operasional cabang Cikotok telah resmi dimulai. Kami berharap kehadiran kami membawa keberkahan dan manfaat nyata bagi pembangunan serta masyarakat sekitar," ungkap perwakilan manajemen.


Selain mendukung sektor konstruksi, kehadiran perusahaan juga membawa dampak positif bagi ekonomi lokal melalui:Pemberdayaan Tenaga Kerja: Prioritas penyerapan pekerja dari warga Kecamatan Cibeber dan sekitarnya.


Efisiensi Anggaran: 

Menekan biaya pembangunan akibat berkurangnya ongkos kirim logistik.Iklim Investasi: 


Memperkuat daya tarik investasi di Lebak Selatan melalui ketersediaan infrastruktur pendukung yang mumpuni.Manajemen menegaskan bahwa seluruh produk beton diproduksi dengan standar mutu tinggi guna menjawab tantangan geografis Lebak Selatan yang membutuhkan material kuat dan tahan lama.


PT Rizki Bangun Beton juga membuka pintu kolaborasi bagi pemerintah daerah, kontraktor, maupun pengembang swasta sebagai mitra strategis dalam memeratakan pembangunan hingga ke pelosok desa.Dengan beroperasinya cabang Cikotok, akses terhadap beton berkualitas kini semakin dekat, menjadi langkah nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Lebak Selatan.


Tentang PT Rizki Bangun Beton:PT Rizki Bangun Beton adalah perusahaan penyedia beton siap pakai (ready mix) yang berfokus pada kualitas dan ketepatan distribusi untuk mendukung berbagai skala proyek konstruksi dan infrastruktur di Indonesia.


(Cup)

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

By On Senin, Mei 04, 2026

Kades Buncitan Sedati Sidoarjo ditemukan meninggal di ruang kerjanya. 

SIDOARJO, KabarViral79.Com Kepala Desa (Kades) Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), berinisial MJ (56), ditemukan meninggal dunia di ruang kerjanya, Minggu, 03 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan balai desa bernama Khosim.

Khosim mengatakan, saat itu dirinya sedang membersihkan area Balai Desa Buncitan sekitar pukul 16.00 WIB. Ia melihat sepeda motor milik kepala desa masih terparkir di depan kantor.

“Saya curiga karena kendaraan Pak Lurah masih ada. Biasanya kalau sudah pulang tidak ada di sini,” ujar Khosim kepada wartawan, Minggu, 03 Mei 2026.

Sekitar pukul 16.30 WIB, hujan mulai turun. Khosim kemudian hendak masuk ke dalam balai desa untuk mencuci tangan. Saat melewati ruang kepala desa, ia melihat kondisi ruangan gelap dan pintu tidak terkunci.

“Saya panggil dari luar, tapi tidak ada jawaban. Saya kira beliau sedang istirahat,” ujarnya.

Karena tak mendapat respons, Khosim memberanikan diri masuk dan menyalakan lampu. Saat itulah ia mendapati MJ dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Melihat Pak Kades terlihat duduk di sofa ruang kerja, tapi ada tali yang mengikat lehernya. Saya langsung panik, keluar minta tolong warga sekitar dan Pak RW,” imbuhnya.

Menurut Khosim, selama ini MJ dikenal sebagai sosok sederhana dan dekat dengan masyarakat. Ia mengaku tidak melihat tanda-tanda mencurigakan sebelumnya.

“Setahu saya orangnya baik, biasa saja, dekat dengan warga. Tidak kelihatan ada masalah,” ucapnya.

Warga yang datang ke lokasi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Petugas yang tiba selanjutnya melakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa itu. (*/red)

May Day 2026, Gubernur Andra Soni Siap Tindak Tegas Praktik Percaloan Tenaga Kerja

By On Senin, Mei 04, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri May Day 2026 yang dilaksanakan oleh ASPSB Kabupaten Serang, di lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu, 03 Mei 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni berkomitmen menyelesaikan persoalan percaloan rekrutmen tenaga kerja.

Ia berjanji menindak tegas praktik tersebut karena sudah menjadi janji kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Banten.

“Percaloan itu adalah kejahatan. Kami bersama Bapak Kapolda Banten sepakat untuk bersama-sama akan menindak, siapapun yang terlibat,” ujarnya saat menghadiri May Day 2026 yang dilaksanakan oleh Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, di lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu, 03 Mei 2026.

Menurut Andra Soni, percaloan tenaga kerja menjadi tantangan khususnya dalam pembuktian. Tapi, praktik itu menjadi isu yang kerap muncul di tengah masyarakat. Untuk itu, ia meminta partisipasi seluruh pemangku kepentingan untuk ikut berperan melaporkan jika melihat praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja.

Andra Soni mengatakan, bagi seluruh masyarakat, jika menemukan percaloan untuk segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera dilakukan penindakan. Aduan dari masyarakat menjadi tanggung jawab bersama untuk ditindaklanjuti.

Oleh sebab itu, Andra Soni ingin baik itu Polda Banten dan Forkopimda termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat Banten dalam memperoleh kesempatan kerja yang baik dan layak. Praktik percaloan harus dihentikan, meskipun praktiknya tidak berdiri sendiri diduga melibatkan banyak pihak.

“Ibu Bupati sudah membentuk Satgas. Kami juga di Provinsi sudah membentuk desk ketenagakerjaan yang di dalamnya ada Kapolda juga,” katanya.

Selain percaloan, Andra Soni juga berkomitmen untuk menindaklanjuti beberapa rekomendasi yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada saat peringatan puncak May Day di Jakarta. Tentunya rekomendasi itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Di tempat yang sama, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah berharap, peringatan May Day ini bisa dilaksanakan dengan kegiatan yang positif. Kondisi iklim industri dan tenaga kerja yang terjaga bisa menarik investasi datang dan meningkatkan serapan tenaga kerja.

“Kami sudah ada SK Satgas Pungli dan sudah ada beberapa kita tindak. Ke depan ini harus terus digalakkan untuk meminimalisir percaloan pada saat perekrutan tenaga kerja. Saya minta pengawasan kepada seluruh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua ASPSB Kabupaten Serang Asep Saefullah pada kesempatan itu menyampaikan, pihaknya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk serius melakukan tindakan terhadap praktik percaloan dan pungli yang kerap terjadi pada saat rekrutmen tenaga kerja di sejumlah industri. Praktik ini meresahkan dan sudah berlangsung cukup lama baik yang melibatkan pihak internal maupun eksternal.

Oleh karena itu, di momen May Day, ia meminta secara langsung kepada masing-masing kepala daerah untuk serius melakukan penindakan.

“Mereka ada di banyak sektor industri,” ujarnya dengan tegas. (Welfendry)

May Day 2026, Megawati Sebut Buruh Bukan Sekadar Faktor Produksi Ekonomi

By On Senin, Mei 04, 2026

Ketum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri mengatakan, kaum buruh bukan sekadar faktor produksi dalam angka ekonomi.

Baginya, kelas pekerja menjadi orientasi kemandirian bangsa seperti profesi lainnya, baik nelayan dan petani.

Hal itu disampaikan Megawati saat memberi sambutan secara virtual di acara peringatan Hari Buruh Internasional 2026 bertajuk “Banteng Pro Pekerja: Buruh Berdaulat, Indonesia Berdikari,” di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu, 03 Mei 2026.

Ia menilai, peringatan hari buruh harus dilihat dalam perspektif historis dan kebudayaan. 

“Mengapa? Sebab perjuangan buruh merupakan manifestasi perlawanan terhadap berbagai belenggu penjajahan akibat bekerjanya kapitalisme dan imperialisme,” ujarnya.

Menurut Megawati, bangsa Indonesia merasakan derita berkepanjangan ketika cultuur stelsel bekerja pada masa penjajahan Belanda.

Dalam perspektif kebudayaan, kata dia, perjuangan keadilan di bidang perekonomian menjadi esensi penting sosio-demokrasi dalam Pancasila.

“Keadilan dalam ranah ekonomi inilah yang tidak hanya diperjuangkan buruh, namun juga menjadi tujuan ideologis kemerdekaan Indonesia,” ujarnya.

Megawati juga mengingatkan, ada persaingan antarbangsa di saat bersamaan. Untuk itu, kata dia, perlu upaya untuk meningkatkan kualitas, keterampilan, profesionalisme, dan produktivitas kaum buruh Indonesia.

Upaya itu, kata Megawati, harus dilakukan melalui kerja sama yang harmonis-konstruktif antara pemerintah, pengusaha, buruh, dan lembaga. 

“PDI-P menegaskan bahwa buruh bukan sekadar faktor produksi dalam angka-angka ekonomi, melainkan soko guru perjuangan dan bersama petani, nelayan, menjadi orientasi kemandirian bangsa,” kata Megawati.

“Kita terus berjuang bagi kesejahteraan buruh sebagai prasyarat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sekali lagi, selamat Hari Buruh. Terus berjuang bagi kemajuan Indonesia Raya tercinta,” pungkasnya. (*/red)

Bareskrim Ancam Miskinkan Pelaku Suntik Gas Elpiji Subsidi ke Tabung Nonsubsidi

By On Senin, Mei 04, 2026

Bareskrim Polri mengungkap modus penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni mengatakan, pihaknya akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji subsidi.

“Tentunya kami akan menerapkan Pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” kata Irhamni dalam siaran persnya, Minggu, 03 Mei 2026.

Irhamni mengatakan, subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga, kata dia, segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan.

Irhamni juga menginstruksikan kepada semua satuan polisi di bawahnya untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi, seperti pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di Klaten.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim menetapkan dua tersangka, yakni KA selaku penyuntik gas, dan ARP selaku sopir pick up pengangkut gas.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi.

Selain itu, polisi juga menyita enam unit kendaraan pick up berbagai merek, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lain yang melarikan diri serta melengkapi berkas perkara.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Irhamni.

Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap modus penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yakni dengan cara memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni dalam keterangannya, Sabtu, 02 Mei 2026.

Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya.

Pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan elpiji subsidi.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. (*/red)

Kasus Penganiayaan Anak di Pacarkembang 3, Oknum Polisi Polres KP3 Surabaya Jadi Sorotan

By On Senin, Mei 04, 2026

SURABAYA, KabarViral79.Com - Sebagai anggota Polri, Aipda Slamet Hutoyo terikat dengan sumpah Tribrata. Tribata ialah 3 sumpah suci dan pedoman hidup bagi setiap anggota Polri yang menjadi dasar moral dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. 

Namun, salah satu dari tiga sumpah suci dalam Tribata tersebut seakan dilanggar oleh Aipda Slamet Hutoyo, anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Salah satu sumpah Tribata yang dilanggar ialah "Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban". 

Dalam tindakannya, Aipda Slamet Hutoyo tidak mencerminkan anggota Polri sebagaimana yang diucapkannya saat sumpah jabatan. 

Hal itu tercermin dalam tindakannya yang diduga menganiaya tiga anak, yakni berinsial SBR (14), BS (15), dan NG (15). 

Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 02 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Pacar Kembang Gang 3 Nomor 84, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. 

Akibat penganiayaan itu, tiga orang anak mengalami benjol di kepalanya dan trauma. 

Tidak terima anaknya dianiaya, ketiga orang tua korban yang diwakili oleh Moch Umar (41), melaporkan Aipda Slamet Hutoyo ke SPKT Polrestabes Surabaya pada Minggu, 03 Mei 2026 jam 05.30 WIB. 

Laporan diterima dengan nomor : LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, dengan penerapan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

Moch Umar selaku pelapor sekaligus ayah dari korban berinisial SBR menyebutkan, ada empat korban anak yang diduga dianiaya oleh Terlapor. Namun hanya tiga korban yang berani melapor ke Polrestabes Surabaya. 

"Satu korban, orang tuanya merasa takut sehingga memilih tidak melaporkan," kata Moch Umar kepada wartawan, Minggu, 03 Mei 2026. 

Moch Umar menjelaskan, kejadian penganiayaan yang dialami anaknya beserta tiga korban lainnya bermula ketika para korban bermain sepak bola di Jalan Pacar Kembang Gang 3 Surabaya. 

Secara tidak sengaja, bola yang ditendang mengenai pagar rumah Yanto, tetangga dari Terlapor Aipda Slamet Hutoyo. 

Karena menimbulkan suara keras akibat benturan bola ke pagar tersebut, Slamet Hutoyo lalu keluar dari rumahnya. Tiba-tiba, Aipda Slamet Hutoyo melempar paving blok ke arah anak-anak yang sedang bermain sepak bola agar membubarkan aktivitasnya. Beruntung paving blok yang dilempar Slamet Hutoyo tidak mengenai empat anak tersebut. 

Anak-anak yang melihat Slamet Hutoyo melempar paving ke arahnya, langsung berhenti bermain bola. Lalu mereka dihampiri Slamet Hutoyo. 

"Disaat itu, Terlapor melakukan kekerasan terhadap empat korban anak. Mereka mengaku dipukul termasuk di kepalanya dengan tangan Terlapor yang memakai cincin akik. Sampai anak saya menangis saking gak kuat menahan sakit," jelas Moch Umar. 

Kejadian penganiayaan itu terhenti setelah diketahui warga dan melerainya. Tapi amarah Slamet Hutoyo semakin membuncah, kemudian berkata kepada warga, “Ya, kalau keluarganya gak terima, silahkan visum saja dan buat laporan." 

Setelah kejadian itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pacarkembang bernama Nasrun berinisiatif mengajak korban didampingi keluarganya untuk visum ke RSUD Soewandhi, Surabaya. Tapi visum tidak bisa dilakukan tanpa ada rekomendasi dari pihak Kepolisian. 

Kemudian Nasrun mengajak para korban dan keluarganya ke Polsek Tambaksari untuk mediasi dengan Slamet Hutoyo pada Sabtu malam, 02 Mei 2026. Namun, mediasi tersebut gagal. 

Lalu Moch Umar bersama para korban dan keluarganya mendatangi Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan Polisi pada Minggu pagi, 03 Mei 2026. Dari laporan tersebut, korban dilakukan visum et repertum di RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya. 

"Saat datang ke RSUD Soewandhi itu, pihak Terlapor ikut bersama istrinya. Di Polsek Tambaksari untuk mediasi, Terlapor ada. Termasuk saat laporan ke Polrestabes Surabaya, terduga pelaku juga ikut. Terlapor ini, suami dari Ketua RT di kampung kami," katanya. 

Slamet Hutoyo saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan penganiayaan tersebut dengan enteng menjawab, "Ya, saya khilaf. Karena anak-anak tersebut sering sekali berisik dan bermain bola seperti itu. Kan kasian juga pak Yanto kalau tiap malam mendengar keberisikan seperti itu.” 

Di lain kesempatan, Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum Moch Umar beserta dua korban lainnya, merasa prihatin jika ada oknum Polisi yang bertindak arogan terutama kepada anak-anak. 

Harusnya, kata dia, Terlapor yang berstatus anggota Polri aktif, menegur para korban, bukan dengan kekerasan atau melempar balok paving ke arah para korban. 

"Yang dilakukan Terlapor sebagai anggota Polri aktif tidak mencerminkan sumpah Tribata dan Catur Prasetya Polri. Harusnya Polisi jadi pelindung masyarakat, bukan masyarakat yang menjadi pelampiasan untuk tindak kekerasan," tegas Dodik Firmansyah, didampingi Sukardi dari Kantor Hukum D'Firmansyah, SH & Rekan. 

Selain laporan ke Polrestabes Surabaya, Dodik Firmansyah bersama Sukardi akan melaporkan SH (Slamet Hutoyo) ke Bidang Propam Polda Jawa Timur. Laporan dimaksudkan agar tidak hanya pidananya yang diproses hukum, tapi juga etik Polri. 

"Laporan ke Bid Propram Polda Jawa Timur akan dilayangkan dalam waktu dekat ini," ujar Sukardi yang juga jadi Kuasa Hukum para korban. (*/red)

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

By On Minggu, Mei 03, 2026

GARUT, KabarViral79.ComGabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Garut dan Polda Jawa Barat (Jabar) agar menindak salah satu oknum Kapolsek di wilayah Garut.

Oknum Kapolsek itu diduga menghalangi tugas wartawan. Peristiwa itu berawal saat wartawan media online Kabar7.id hendak konfirmasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah hukum Polsek Garut Kota, Kabupaten Garut. 

Oknum Kapolsek tersebut merasa tidak terima atas laporan informasi beberapa warung yang dmenjual obat ilegal dikarenakan sudah ada uang koordinasi pihak Polsek. 

Dia membenarkan adanya peredaran obat daftar G di wilayah hukumnya. Namun pihaknya tidak bisa menindak tanpa izin dari oknum Ketua Forum berinisial AP. 

"Ketika sala satu tim media memberitahu tentang peredaran obat di wilkum Polsek Garut Kota, saya langsung memungkas percakapan tim media bahwa saya sudah tau adanya peredaran obat disini, sudah saya bilangin cuman sekupnya kan kecil, paling berapa sih kena denda, udah saya tindak, itu paling 1 atau 2 bulan buka lagi, kita tindak lagi, paling 1 atau 2 bulan, beres paling bayar denda Ro 1 juta hingga Rp 2 juta beres," tuturnya. 

AKP Zainuri dalam vido tersebut mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak bisa melakukan penindakan terhadap beberapa lokasi yang menjual obat daftar G jika tidak ada ijin dari oknum Ketua Forum berinisial AP. 

"Sebagai wartawan ibu harus tau ini wilayah siapa, dan harus ijin dulu pada Pak Aep. Karena beliau sudah memberikan uang kordinasi kepada saya dari para penjual obat," ucapnya sampai tak sadar semua ucapannya terekam. 

Sementara itu, Kepala Divisi Investigasi Gabungan Media Online Cetak Motor Ternama (GMOCT-DPP), Ahmad Nuryaman neminta kepada APH, khususnya Polres Garut, dan Propam Polda Jabar, agar menindak salah satu oknum Kapolsek tersebut. 

"Sikap oknum Kapolsek Garut Kota diduga sudah Langar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan No.7 tentang kode etik Polri," ujarnya. 

Menurutnya, oknum Kapolsek tersebut bukan hanya melanggar Perkap No.2 dan 7 saja, juga melanggar ketentuan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). 

"Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik," ujar Pimpinan Redaksi media online bentengmerdeka.online itu. (*/red)

HRD Tampung Aspirasi Warga Aceh Utara, Fokus Irigasi dan Infrastruktur Jalan

By On Minggu, Mei 03, 2026

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan Daud, menyerap aspirasi masyarakat saat menghadiri silaturahmi dan syukuran Safar Haji Sekretaris Wilayah DPW PKB Aceh, Tgk Mujlisal, di Desa Ujong Baroh, Tanah Luas, Aceh Utara, Minggu, 03 April 2026. 

ACEH UTARA, KabarViral79.Com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan Daud (HRD), menyerap berbagai aspirasi masyarakat saat menghadiri silaturahmi dan syukuran Safar Haji Sekretaris Wilayah DPW PKB Aceh, Tgk Mujlisal, di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Minggu, 03 April 2026. 

Dalam pertemuan tersebut, perangkat desa dan tokoh masyarakat menyampaikan apresiasi atas upaya H. Ruslan Daud dalam memperjuangkan pembangunan Bendung Irigasi Daerah Irigasi (DI) Krueng Pase. 

Bendung yang terletak di perbatasan Desa Lubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, dan Desa Maddi, Kecamatan Nibong itu dinilai sangat penting bagi sektor pertanian setempat. 

Namun demikian, warga mengeluhkan hingga kini bendung tersebut belum dapat difungsikan secara optimal. 

Kerusakan jaringan irigasi dan pendangkalan saluran menjadi kendala utama, sehingga aliran air ke sawah belum berjalan maksimal. 

Para petani berharap adanya normalisasi dan perbaikan jaringan irigasi agar lahan pertanian yang selama ini terbengkalai dapat kembali digarap. 

Selain sektor pertanian, masyarakat juga mengusulkan perbaikan sejumlah ruas jalan rusak serta pembangunan jalan melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) di wilayah Aceh Utara. 

“Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah pusat melalui Pak Ruslan untuk memperbaiki infrastruktur yang ada,” ujar Nasruddin, tokoh masyarakat setempat. 

Menanggapi hal itu, Ruslan Daud menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh, khususnya di Aceh Utara. 

Ia menilai keberadaan irigasi Krueng Pase sangat strategis karena menjadi sumber utama pengairan lahan pertanian. 

“Irigasi Krueng Pase merupakan urat nadi perekonomian masyarakat. Kita akan terus dorong agar segera difungsikan kembali,” ujarnya. 

Terkait pembangunan jalan, ia menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat agar program pembangunan dapat berjalan optimal. 

Ruslan juga menekankan bahwa penguatan sektor pertanian melalui penyediaan infrastruktur yang memadai menjadi langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah. (Joniful Bahri)

Dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perampasan hingga pencurian oleh oknum jasa marga jalan tol Balaraja dan security

By On Minggu, Mei 03, 2026

  ‎ 




‎Tangerang, -- Dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perampasan hingga pencurian terhadap Juli sopir kontener dilakukan 2 orang oknum tim , Minggu 03 Mei 2026.

‎Meski korban bernama Juli telah melaporkan kejadian tersebut  pada tanggal 26 April 2026 di SPKT Polda Banten. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan atau pemberitahuan dari Ditresrimum Polda Banten.

‎Dari hasil video yang diberikan ke tim Redaksi, terlihat dengan jelas korban mengalami luka luka dan lecet. Korban juga kehilangan uang jalan sebesar Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah) yang diduga dirampas oleh 3 orang oknum dibawah naungan Jasa Marga jalan tol Balaraja. Tak hanya itu, kunci kendaraan Juli pun dibawa oleh oknum tersebut.


‎Ketika diminta keterangannya, Juli korban dijalan tol mengatakan, saya lagi berhenti, dari arah Tanjung Priok ke Cilegon karena radiator kendaraan yang saya bawa panas bawa muatan berat.

‎" Tidak berselang lama saya didatangi oleh 2 orang tim jasa marga dan 1 berpakaian security, mereka nanya kamu ngapain berhenti disini, saya jawab, lagi dinginin radiator dan cek angin ban, tapi jawaban saya tidak dihiraukan mereka langsung memukuli saya lalu membawa kunci kontak mobil kontener, saya kembali bertanya kenapa saya dipukul mereka tidak menjawab hanya mengatakan nanti ambil kuncinya, suruh pengurus lo datang ke cikupa, jelas Juli.

‎Dan setelah kejadian tersebut saya melaporkan ke SPKT Polda Banten, dan diterima oleh Ditresrimum, akan tetapi sampai saat ini belum mendapat kabar baik, sehingga saya mengadukan ke awak media," bebernya.

‎Sedangkan Andoy sebagai paman dari juli  berasal dari desa panyabrangngan sangat menyayangkan insident yang terjadi menimpa ponakannya karena pekerjaan supir adalah pekerjaan yang paling mulia. Dan saya meminta untuk Polda Banten untuk segera menangkap oknum sekuriti dan oknum jasa marga, ungkapnya.

  "Muscab 2026, PDIP kota serang perkuat konsolidasi higa akar rumput bidik kemengan pemilu 2029"

By On Minggu, Mei 03, 2026




Serang-

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Serang menegaskan pentingnya konsolidasi menyeluruh hingga ke tingkat paling bawah dalam pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) tahun 2026.


Kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda organisasi rutin, tetapi juga momentum strategis untuk memperkuat struktur partai dan mempersiapkan kemenangan pada Pemilu 2029.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten Ade Sumardi, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten Wanto Sugito, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Serang, Mochamad Nasir, Anggota DPRD Provinsi Banten Dapil Kota Serang, Nia Purnamasari, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Serang, dan tamu undangan lainnya. 


Ketua DPC PDIP Kota Serang, Mochamad Nasir, menyampaikan bahwa seluruh tahapan Musancab telah berjalan dengan baik, termasuk proses regenerasi kader melalui mekanisme fit and proper test.


"Hari ini kita sampai pada tahap penetapan dan pengukuhan. Ini menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan kepemimpinan dan penguatan struktur partai ke depan," ujar Nasir.


Ia juga mengungkapkan tingginya partisipasi kadar dalam Musancab, dengan tingkat kehadiran mencapai 91 persen dari jajaran pengurus DPC dan sekitar 80 persen dari pengurus ranting. Hal ini menunjukkan soliditas internal partai yang semakin menguat.


Menurut Nasir, kekuatan partai tidak hanya bertumpu pada struktur di tingkat DPD dan DPC, tetapi justru lebih ditentukan oleh kekuatan di tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC), ranting, serta badan dan sayap partai. Struktur inilah yang menjadi ujung tombak perjuangan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.


"PAC dan ranting adalah garda terdepan partai. Mereka yang hadir di tengah rakyat, merasakan langsung kehidupan masyarakat tertawa dan menangis bersama rakyat. Di situlah kekuatan utama kita dibangun," tegasnya.


Ia menambahkan, dalam menghadapi dinamika politik ke depan, khususnya menjelang Pemilu 2029, tidak ada pilihan lain selain terus turun ke masyarakat dan memperkuat ikatan emosional dengan rakyat.


"Efektivitas kerja politik dua tahun ke depan sangat ditentukan oleh sejauh mana kita membangun kedekatan dengan rakyat. Kekuatan kita adalah kebersamaan dengan rakyat," lanjutnya.


Musancab, kata Nasir, juga menjadi momentum untuk memperkuat disiplin kader, menyemai semangat perjuangan, serta memastikan seluruh struktur partai bergerak secara serentak dan terarah.


Sementara itu, Ketua DPD PDIP Provinsi Banten, Ade Sumardi, dalam arahannya menekankan pentingnya kesiapan kader untuk ditempatkan di berbagai posisi sesuai kebutuhan partai.


"Kader harus siap ditempatkan di mana saja. Jika ingin menjadi pemimpin, maka belajarlah menjadi anak buah yang baik. Kepemimpinan itu dibentuk dari kesabaran dan kesiapan menunggu giliran," ujarnya.


Ade juga mengingatkan seluruh kader untuk menjalankan tugas partai dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Ia menegaskan bahwa target kemenangan pada Pemilu 2029 harus menjadi komitmen bersama.


"Tahun 2029 kita harus menang. Kemenangan itu bukan semata untuk kekuasaan, tetapi untuk memperluas manfaat dan memaksimalkan kerja-kerja kerakyatan," katanya. (Red: Uum)

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

By On Minggu, Mei 03, 2026

Kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya. 

SURABAYA, KabarViral79.Com Polisi tengah mendalami data dari pihak BFI Finance dalam kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya. Pendalaman itu dilakukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. 

Hal itu disampaikan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang.

Saat ditanya setelah memanggil BFI dan debt collector, apakah pihaknya mengendus adanya kejanggalan atau praktik kecurangan dalam kasus yang terjadi.

“Masih perlu kami dalami nanti dalam proses sidik terkait bagaimana data yang diberikan oleh Finance kepada DC atas unit Lexus tersebut,” kata Raditya kepada wartawan, Sabtu, 02 Mei 2026.

Hingga kini, kata dia, belum ada agenda pemanggilan terhadap korban untuk dimintai keterangan tambahan.

“Sementara masih belum ada tambahan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik Andy Pratomo telah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah sidik dan masih riksa para saksi. (BFI dan debt collector) kemarin (diperiksa) saat lidik,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.

Kasus tersebut bermula dari laporan Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, yang mengaku mobil Lexus RX350 miliknya hendak ditarik oleh debt collector pada 4 November 2025 dengan alasan tunggakan cicilan.

Padahal, Andy menyebut mobil tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 di Jakarta dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar dan seluruh dokumen asli kendaraan berada di tangannya.

“Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua,” ujarnya.

Andy pun melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025 dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Ia kemudian menjalani pemeriksaan untuk BAP pada Februari 2026. (*/red)

Wagub Dimyati Arahkan Duta Pariwisata Angkat Potensi Wisata Banten

By On Minggu, Mei 03, 2026

Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah saat membuka kegiatan Grand Final Duta Pariwisata Banten 2026, di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 02 Mei 2026. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah meminta para Duta Pariwisata Banten 2026 untuk aktif mempromosikan potensi wisata yang belum tereksplorasi sekaligus menghadapi tantangan dalam pelestarian budaya daerah.

Dimyati juga mengajak para Duta Pariwisata untuk berkolaborasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Hal itu disampaikan Wagub Dimyati saat membuka kegiatan Grand Final Duta Pariwisata Banten 2026, di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 02 Mei 2026.

“Banten ini kaya. Banyak potensi wisata yang belum tereksplorasi. Ini menjadi tantangan kita bersama untuk menggali, mengenalkan, sekaligus mempromosikannya kepada masyarakat luas,” ujar Dimyati.

Didampingi Kepala Dinas Pariwisata Ely Susiyanti, ia menegaskan bahwa peran duta pariwisata harus adaptif dengan perkembangan zaman, termasuk memanfaatkan berbagai platform komunikasi.

“Para duta pariwisata harus bisa mempromosikan wisata, baik yang unggulan maupun yang belum tereksplorasi, bisa melalui media massa, media sosial, atau lewat forum-forum resmi. Jadilah duta pariwisata yang aktif dalam menyampaikan potensi daerah,” katanya.

Menurut Dimyati, langkah tersebut penting agar promosi pariwisata Banten semakin luas dan mampu menjangkau berbagai kalangan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Selain promosi, tantangan lainnya adalah bagaimana menjaga dan melestarikan budaya kita. Ini harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kemampuan komunikasi, profesionalisme, serta penguasaan bahasa asing bagi para duta agar mampu menyampaikan informasi secara efektif.

“Manfaatkan ajang ini untuk membangun jejaring dan menambah wawasan, termasuk menggali potensi wisata yang belum banyak dikenal,” katanya.

Dimyati mengapresiasi keterlibatan putra-putri asli Banten dalam ajang tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat promosi daerah berbasis kearifan lokal, termasuk memperkenalkan budaya dan busana khas seperti kebaya dan batik Banten.

Ia berharap kegiatan tersebut memberikan dampak nyata bagi pengembangan pariwisata dan pelestarian budaya di Provinsi Banten.

Pemilihan Duta Pariwisata Banten 2026 ini diinisiasi oleh Duta Pariwisata Indonesia Yayasan Abhiyya Parama Mavendra sebagai upaya mendorong generasi muda berperan aktif dalam mengembangkan potensi wisata dan menjaga warisan budaya daerah.

Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII Banten, Swedhi Hananta mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, grand final bukan akhir, melainkan awal bagi para peserta untuk terus bergerak mempromosikan.

“Termasuk melestarikan kekayaan budaya serta pariwisata Banten,” pungkasnya. (*/red)