Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)
Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik
SERANG, 4 Juni 2026
Dunia birokrasi memang unik. Sering kali kita disuguhi tontonan seolah-olah masalah selesai begitu aktor utamanya turun dari panggung. Begitu pula yang terjadi di Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Biro Hukum, Hadi Prawoto, S.H., kini sudah kembali ke tempat tugas asalnya. Kursi yang ia duduki lebih dari setahun itu pun sudah diisi wajah baru. Di atas kertas, siklus penugasan itu tamat. Laporan disusun, arsip ditutup, dan seolah semua kembali normal.
Tapi, izinkan saya berkata jujur: memotong pucuknya saja tidak akan membuat rumput mati, kalau akarnya masih beringas di dalam tanah.
Bagi saya, sebagai warga negara yang peduli tata kelola, tamatnya masa jabatan sama sekali bukan obat pamungkas yang bisa menghapus jejak sejarah administrasi yang tertinggal. Pejabatnya boleh sudah ‘pulang’, fisiknya tidak lagi terlihat di koridor kantor, tapi rekam jejak, cap verifikasi, paraf, dan pertimbangan hukum yang ia lahirkan selama kurun waktu 17 Februari 2025 hingga 2 Juni 2026, masih tertanam kuat di ribuan dokumen yang menjadi nyawa operasional seluruh dinas, badan, dan biro di Banten.
Ini persis seperti bekas luka: kulitnya mungkin sudah menutup, kelihatan mulus dari luar, tapi rasa sakit atau dampak bahayanya baru akan terasa nyata saat ditekan atau diperiksa lebih dalam. Dan percayalah, tekanan itu akan datang, karena urusan uang negara tidak ada yang bisa disembunyikan selamanya.
SIM-nya Sudah Habis, Tapi Terus Menyetir Jauh
Ada dua fakta hukum yang menjadi alasan utama kenapa saya menyebut masa kerja PLT tersebut sebagai masa yang mengandung cacat lahiriah, atau ibarat bangunan yang didirikan di atas tanah sengketa.
Pertama, soal batas waktu. Aturan mainnya sangat jelas, lewat Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021, masa penugasan PLT itu hanya boleh enam bulan. Titik. Tidak ada kata perpanjangan, tidak ada toleransi lebih lama. Tapi fakta di lapangan? Ia menjabat lebih dari 15 bulan.
Bayangkan saja analogi sederhananya: itu ibarat mengendarai kendaraan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya, tapi dipaksa terus melaju ratusan kilometer jauhnya. Di mata hukum, meskipun sopirnya ahli, kendaraannya bagus, tapi setiap perjalanan yang ia lakukan selama SIM-nya mati, adalah perjalanan yang berisiko dan secara administrasi melanggar aturan. Begitu pula dokumen yang ia verifikasi.
Kedua, soal batas usia. Terhitung tanggal 19 Juni 2025 lalu, pejabat tersebut genap berusia 58 tahun. Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, angka itu adalah garis finis. Batas usia maksimal menduduki jabatan eselon III adalah 58 tahun. Artinya, sejak tanggal itu, secara hukum kewenangannya sudah “berhenti bernapas”. Hak jabatan sudah lepas, meskipun secara fisik ia masih duduk di kursi itu dan masih memaraf berkas.
Jadi mari kita tarik benang merahnya: Seluruh dokumen penting yang lahir dan disahkan setelah tanggal itu, lahir dari tangan yang secara hukum sudah tidak punya wewenang lagi.
Yang paling mengerikan dan menjadi keprihatinan saya mendalam adalah fakta bahwa dokumen-dokumen strategis seperti APBD Perubahan Tahun 2025, APBD Tahun Anggaran 2026, serta ribuan berkas lain mulai dari perjanjian kerja sama, dokumen pengadaan barang jasa, peraturan kepala dinas, hingga naskah hibah, semuanya sudah disahkan, ditandatangani, dan dijalankan oleh para Kepala Perangkat Daerah (OPD).
Dokumen-dokumen bernilai triliunan rupiah itu ternyata lahir lewat proses verifikasi yang “kakinya pincang”. Secara yuridis formal, itu mengandung cacat prosedur yang serius. Dan di sini letak poin paling krusial yang sering kali ingin dielakkan banyak pihak: Biro Hukum cuma memberi pendapat, cuma memverifikasi. Tapi yang tanda tangan, yang mengesahkan, dan yang bertanggung jawab penuh di muka hukum serta negara, adalah Kepala OPD itu sendiri.
Tidak ada alasan “cuma ikut arus”, tidak ada alasan “sudah dicek Biro Hukum”, karena kewajiban seorang pemimpin adalah memastikan dasar hukum itu benar, utuh, dan sah sejak dari akarnya.
Surat Pengingat: Diam Itu Artinya “Ya, Benar”
Karena kesadaran itulah, saya selaku aktivis pemerhati kebijakan publik, telah melayangkan Surat Pernyataan Pendapat dan Catatan Hukum yang dikirimkan serentak ke seluruh OPD di lingkungan Pemprov Banten. Surat ini saya kirim bukan untuk cari gara-gara, tapi sebagai alarm bahaya, pengingat keras agar para pemimpin sadar sedang memikul beban risiko hukum apa di pundak mereka.
Di dalam surat itu, saya memohon dan meminta tanggapan tertulis serta penjelasan resmi paling lambat 14 hari kerja. Tapi ada satu pesan tersirat yang sangat tegas dan punya makna hukum dalam logika administrasi negara:
“Apabila surat ini saya layangkan, namun kemudian diabaikan, didiamkan, atau dianggap angin lalu saja, maka itu punya makna lain yang sangat dalam. Artinya, diam itu adalah persetujuan. Artinya, ketidaksahan yang saya sampaikan adalah benar adanya.”
Bagi saya, sikap tidak merespons bukanlah tanda kekebalan hukum, melainkan tanda pengakuan diam-diam bahwa apa yang saya tulis itu adalah fakta yang tidak sanggup dibantah.
Kalau didiamkan, berarti pintu sudah terbuka lebar bagi kami. Kami menjadi sah dan punya dasar kuat secara hukum untuk meneruskan persoalan ini ke ranah pengawasan: mulai dari Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Ombudsman, hingga Kejaksaan Tinggi. Langkah itu bukan niat buruk, melainkan bukti keseriusan kami mengawal skandal penugasan ini sampai ke akar-akarnya.
Kita tidak bisa memasak nasi pakai air kotor, lalu berharap perut kita tetap sehat. Begitu pula pemerintahan. Uang rakyat nilainya miliaran, triliunan. Kalau dasarnya saja sudah lewat jalur yang diragukan sahnya, jangan harap hasil akhirnya akan bersih dan selamat.
Saya akan terus mengawasi ini. Tidak akan berhenti hanya karena pejabatnya sudah berganti. Selama dampak hukumnya masih ada, selama uang negara masih berisiko hilang percuma, maka suara pengawas akan terus terdengar sampai kepastian hukum benar-benar menjadi makanan sehari-hari di Provinsi Banten.
Karena saya percaya satu hal: Kebenaran tidak akan utuh jika hanya bagian akhirnya yang diperbaiki sementara akar masalahnya dibiarkan tumbuh dan merusak segalanya.