-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Rem Blong di Jalur Turunan, Sopir Truk Kopi Tewas Hantam Tebing di Bener Meriah

By On Sabtu, Mei 09, 2026

Truk pengangkut kopi mengalami kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Lintas Nasional KKA-Lhokseumawe, di Kampung Seni Antara, Permata, Bener Meriah, Jumat malam, 08 Mei 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. 

BENER MERIAH, KabarViral79.Com - Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Lintas Nasional KKA-Lhokseumawe, tepatnya di Kampung Seni Antara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Jumat malam, 08 Mei 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. 

Seorang sopir truk pengangkut kopi dilaporkan meninggal dunia setelah kendaraan yang dikemudikannya diduga mengalami rem blong dan menghantam tebing di sisi jalan. 

Korban meninggal dunia diketahui bernama Maskur Zikrayandi (40), warga Kampung Bintang Musara, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Sementara kernet truk, Fitra Iwan Tona (27), warga Kampung Bahgie Bertona, Kecamatan Bandar, selamat dengan luka ringan berupa lecet pada kaki kanan. 

Kapolsek Permata, Iptu Taufik, mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BK 8468 XE yang mengangkut sekitar delapan ton biji kopi dari Pondok Baru menuju Kota Medan. 

“Berdasarkan kronologi kejadian, kendaraan berangkat sekitar pukul 20.30 WIB. Saat melintasi jalan menurun di kawasan perbatasan Kabupaten Bener Meriah dengan Aceh Utara, tepatnya di tikungan menuju Jembatan Besi Kampung Seni Antara, truk diduga mengalami kerusakan pada sistem pengereman,” ujar Iptu Taufik dalam keterangannya, Sabtu, 09 Mei 2026. 

Diduga akibat rem blong, sopir kehilangan kendali di jalur turunan yang dikenal rawan kecelakaan. Dalam upaya menghindari kecelakaan yang lebih fatal, korban sempat mengarahkan kendaraan ke bahu jalan sebelah kanan. 

Namun truk justru terperosok dan menghantam dinding tebing di sisi jalan. Benturan keras membuat bagian kabin depan ringsek parah hingga menyebabkan korban terjepit di dalam kendaraan dan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Sementara itu, kernet berhasil menyelamatkan diri meski mengalami luka ringan. 

Usai menerima laporan masyarakat, personel piket Polsek Permata langsung menuju lokasi bersama warga untuk melakukan evakuasi korban. 

Petugas kemudian membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat dan berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Bener Meriah untuk penanganan lebih lanjut. 

Peristiwa tersebut kembali menjadi pengingat bagi pengemudi angkutan berat agar memastikan kondisi kendaraan, terutama sistem pengereman, dalam keadaan layak sebelum melintasi jalur pegunungan yang rawan kecelakaan. (Joniful Bahri)

Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan UU ITE Terhadap Wartawan di Bireuen

By On Sabtu, Mei 09, 2026

Kuasa hukum Ilham Sakubat, Zulfikar Muhammad, SH, MH, usai mendampingi dua saksi dari pihak pelapor di Ruang Tipiter Satreskrim Polres Bireuen, Jumat, 08 Mei 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Penyidik Tipiter Satreskrim Polres Bireuen terus mendalami kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan wartawan M. Ilham Sakubat terhadap pemilik akun Facebook bernama Anderson. 

Kuasa hukum pelapor mendesak polisi segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka, serta melakukan penahanan terhadap terlapor. 

Pernyataan itu disampaikan salah seorang tim kuasa hukum Ilham Sakubat, Zulfikar Muhammad, SH, MH, usai mendampingi dua saksi dari pihak pelapor di Ruang Tipiter Satreskrim Polres Bireuen, Jumat, 08 Mei 2026. 

Dalam kesempatan tersebut, penyidik juga kembali meminta keterangan dari Ilham Sakubat guna memperdalam proses penyelidikan kasus itu. 

Menurut Zulfikar, pemeriksaan saksi dilakukan terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, serta tindakan yang dinilai merendahkan martabat korban melalui akun Facebook Anderson. 

“Dua alat bukti yang dibutuhkan polisi menurut kami sudah terpenuhi. Saatnya polisi segera meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Karena yang diserang bukan hanya pribadi Ilham Sakubat, tetapi juga keluarganya, termasuk anak dan istrinya,” kata Zulfikar. 

Ia menilai, setelah status perkara ditingkatkan, penyidik juga perlu melakukan penahanan terhadap terlapor karena dianggap memenuhi alasan subjektif penahanan. 

Menurutnya, terlapor berpotensi mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, hingga melarikan diri. 

“Kami meminta secara khusus agar pemilik akun Anderson segera ditahan. Ini menyangkut serangan terhadap profesi wartawan yang merupakan bagian dari pilar demokrasi dan kebebasan pers,” ujarnya. 

Zulfikar juga mengungkapkan dugaan adanya pihak tertentu di balik akun Anderson yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum. 

“Kami mensinyalir ada dugaan kekuatan besar di balik akun Anderson ini yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Bahkan jika diperlukan, polisi juga harus menelusuri aliran dana atau pihak yang membiayai penyerangan terhadap wartawan di Bireuen,” ucapnya. 

Selain itu, pihaknya menilai terdapat indikasi upaya menghilangkan barang bukti karena sejumlah unggahan terkait di akun Facebook Anderson disebut telah dihapus. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bireuen terkait perkembangan status penanganan kasus tersebut. (Joniful Bahri)

Digitalisasi SPMB Banten 2026 Dikritik: Hanya "Maskara" di Tengah Ancaman 50 Ribu Siswa Putus Sekolah

By On Sabtu, Mei 09, 2026



KabarViral79.Com, SERANG – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Banten tahun 2026 yang mengusung digitalisasi penuh melalui tahap Pra-SPMB menuai kritik tajam. Kebijakan tersebut dinilai hanya sekadar mempercantik tampilan birokrasi (User Interface) tanpa menyentuh akar permasalahan utama: krisis daya tampung sekolah yang mengancam masa depan puluhan ribu lulusan SMP di Banten.

​Pemerhati kebijakan publik, Adung Lee, dalam catatannya yang bertajuk "Digitalisasi Tanpa Keadilan", menyoroti adanya "angka maut" yang terus berulang setiap tahun. Berdasarkan data evaluasi tahun 2025, terdapat selisih sekitar 50.000 siswa yang tidak tertampung baik di SMA/SMK Negeri maupun program sekolah swasta gratis.

​Angka Tetap yang Mengkhawatirkan

​"Jika di 2025 ada 50.000 lulusan SMP yang berpotensi tidak tertampung, dan di 2026 angka tersebut tetap tidak berubah, maka pemerintah sebenarnya hanya merombak wajah sistem, bukan nasib anak-anaknya," ujar Adung Lee.

​Ia memaparkan data bahwa dengan jumlah lulusan SMP di Banten yang mencapai lebih dari 200.000 siswa, daya tampung sekolah negeri dan swasta gratis yang hanya berkisar di angka 160.000–170.000 menunjukkan adanya kegagalan perencanaan jangka panjang.

​Pra-SPMB: Inovasi atau Hambatan Baru?

​Tahap Pra-SPMB yang dilaksanakan mulai 20 April hingga 31 Mei 2026 dimaksudkan untuk validasi data awal secara daring. 

Namun, inovasi ini justru dikhawatirkan memperlebar jurang pemisah digital (digital divide).

​Ada tiga risiko besar yang disoroti dalam sistem baru ini:

​Akses Terbatas: Tidak semua keluarga di pelosok Banten memiliki perangkat layak dan koneksi internet stabil.

​Kondisi Kelompok Rentan: Anak-anak pekerja migran atau yang tinggal di pedesaan berisiko kehilangan haknya hanya karena kendala input data domisili dan NISN.

​Potensi "Titipan" Digital: Dikhawatirkan praktik intervensi berpindah dari meja kepala sekolah ke ruang backend sistem jika tidak ada audit independen.

​Tantangan untuk Kepemimpinan Baru

​Kritik ini secara spesifik ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten di era kepemimpinan Gubernur Andra Soni.

 Pemerintah didesak untuk tidak hanya fokus pada "proyek aplikasi", tetapi berani mengambil langkah politik untuk memperluas kapasitas sekolah, terutama di wilayah Banten Selatan, Lebak, dan Pandeglang.

​"Jangan biarkan digitalisasi mengkriminalkan masa depan anak bangsa. Pemerintah tidak berhak bicara transparansi jika 50.000 anak tetap dianggap sebagai 'biaya yang wajar' dalam sistem yang gagal menampung mereka," tegas Adung.

 Dindikbud Banten didesak untuk segera melakukan empat langkah darurat:

​Perluasan Kapasitas: Membangun ruang kelas baru atau sekolah baru di zona dengan gap besar.

​Layanan Luring Terintegrasi: Menyediakan posko bantuan di tingkat kecamatan untuk keluarga yang gagap teknologi.

​Transparansi Data: Membuka data pendaftar per jalur secara real-time untuk diawasi publik dan lembaga seperti Ombudsman.

​Standarisasi Swasta: Menjamin kualitas sekolah swasta gratis agar tidak sekadar menjadi "penampung sisa".

​Hingga berita ini diturunkan, publik menanti sejauh mana efektivitas SPMB 2026 dalam menjawab tantangan keadilan pendidikan di Banten.

 Apakah sistem ini akan meretas jalan bagi kaum terpinggirkan, atau justru menjadi saksi bisu lumpuhnya pendidikan di Tanah Jawara?

Oleh : Adung lee

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

By On Sabtu, Mei 09, 2026

Insiden pembunuhan yang dipicu persoalan rumah tangga. 

MOJOKERTO, KabarViral79.Com Warga Dusun Sumbertempur, RT 02 RW 01, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), digemparkan oleh insiden dugaan pembunuhan yang dipicu persoalan rumah tangga.

Seorang pria berinisial Satuan (40) diduga nekat melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan ibu mertuanya sendiri akibat diliputi rasa cemburu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, peristiwa bermula dari pertengkaran antara pelaku dengan istrinya, Yuni (40).

Cekcok yang terjadi diduga dipicu rasa cemburu hingga akhirnya memuncak menjadi tindakan kekerasan.

Dalam kejadian tersebut, korban Siti Arofah (55), yang merupakan ibu mertua pelaku, datang ke rumah anaknya untuk mengantarkan paket. Namun, kedatangannya justru berujung petaka.

Ia diduga menjadi korban pertama dalam insiden tersebut dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, Yuni yang juga berada di lokasi turut menjadi sasaran amarah pelaku. Ia mengalami luka berat dan kini dalam kondisi kritis setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek.

Aparat dari Polsek Puri bersama Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Pasca melakukan aksi kejinya, tersangka Satuan langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas. Namun, gerak cepat tim gabungan Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto membuahkan hasil dalam hitungan jam.

Berdasarkan pelacakan di lapangan, tersangka diketahui bersembunyi di wilayah Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pengejaran dilakukan secara intensif segera setelah laporan diterima.

“Kurang dari enam jam, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Asemrowo. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan berarti,” kata AKP Aldhino.

Saat ditangkap, tersangka langsung mengakui perbuatannya dan kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menyebut, insiden bermula dari pertengkaran hebat antara tersangka dengan istrinya di dalam rumah kontrakan mereka. Situasi memanas hingga pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Sri Wahyuni. 

Saat aksi penganiayaan berlangsung, korban Siti Arofah masuk melalui pintu belakang rumah dan memergoki langsung kejadian tersebut. Tersangka yang panik dan merasa terdesak kemudian mengambil pisau dapur yang berada di dekat lokasi kejadian.

Pelaku lalu menyerang korban dengan menusuk bagian perut dan leher hingga menyebabkan luka fatal. Akibat serangan tersebut, Siti Arofah meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan.

Menurut polisi, aksi pembunuhan itu dilakukan secara spontan lantaran tersangka panik setelah perbuatannya diketahui oleh ibu mertuanya sendiri. (*/red)

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap Polisi

By On Sabtu, Mei 09, 2026

Komplotan Joki UTBK yang ditangkap Polrestabes Surabaya. 

SURABAYA, KabarViral79.Com Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Surabaya. Sebanyak 14 orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka dari berbagai macam profesi termasuk dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ke-14 tersangka tersebut, di antaranya berinisial PIF (21) mahasiswa, IKP (41) karyawan swasta, FP (35) karyawan swasta, BPH (29) dokter, DP (46) dokter, MI (31) dokter, RZ (46) pedagang, HRE (18) pelajar, BH (55) wiraswasta, SP (43) karyawan swasta, SA (40) karyawan swasta, ITR (38) karyawan ASN P3K, serta CDR (35) karyawan ASN P3K.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari pelaksanaan UTBK SNBT di Gedung Rektorat Lantai 4 Unesa, Jalan Lidah Wetan, pada 21 April 2026 lalu.

“Jadi hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini bahwa tidak ada keterlibatan dari pihak kampus berkaitan dengan terjadinya perjokian dalam ujian masuk seleksi mahasiswa ini,” ujar Luthfie kepada wartawan, Kamis, 07 Mei 2026.

Luthfie menambahkan, komplotan joki ini tidak hanya menyasar kampus di Jawa Timur, tetapi juga Jawa Barat, Jawa Tengah bahkan hingga luar pulau.

“Tidak saja di kampus yang ada di Jawa Timur tetapi ada di Jawa Barat, kemudian di Jawa Tengah dan juga di luar Jawa terutama di Kalimantan,” tuturnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan adanya jaringan lain di bawah koordinasi tersangka berbeda. Jaringan-jaringan tersebut kini juga tengah diselidiki dan diburu.

“Kita menemukan bahwa ternyata masih ada jaringan lagi, yaitu yang di bawah koordinasi atas inisial K, satu rangkaian jaringan. Saat ini untuk jaringan K ini, untuk K-nya sendiri sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan saat ini sedang berjalan nanti hasilnya akan kita rilis lebih lanjut,” ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lai, printer kartu identitas, fotokopi ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, hingga dokumen kartu keluarga.

Adapun pasal yang ditetapkan antara lain Pasal 392 KUHP dan/ atau Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Jo. Pasal 61 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 20 huruf "d" KUHP dan/atau Pasal 96 Jo. Pasal 5 huruf "f: Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (*/red)

Kemenkes Ungkap Kronologi Dokter di Jambi Meninggal, Tak Pernah Libur

By On Sabtu, Mei 09, 2026

Kronologi meninggalnya dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Myta Aprilia Azmy. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan kronologi meninggalnya dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Myta Aprilia Azmy, karena dugaan kerja berlebih.

Pada Agustus 2025, Myta mengikuti medical check up (MCU) sebelum menjalani magang alias internship. Hasil pemeriksaan laboratorium dinyatakan kondisinya normal alias sehat.

“Sejak tanggal 11 Agustus 2025-10 Februari 2026, MAA menjalani intenship di Puskesmas Kuala Tungkal II, yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” ujar Plt Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Saputra saat Konferensi Pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis, 07 Mei 2026.

Pada 11 Februari 2026, Myta mulai menjalani stase (pelatihan praktik mahasiswa) di RSUD KH Daud Arief, tepatnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Sampai pada 26 Maret 2026, Myta mulai mengeluhkan kurang enak badan dengan gejala demam, batuk dan pilek.

Meski dalam kondisi sakit, ia tetap bertugas di IGD dan melakukan pengobatan mandiri.

“Yang bersangkutan menjalani pengobatan mandiri, keluhan ini terus berlanjut di tanggal 31 Maret 2026, kondisinya masih demam, batuk, pilek, dan jaga malam,” katanya.

Pada 31 Maret 2026 itu, peserta atau dokter magang ternyata dikumpulkan oleh dokter pendamping untuk membahas kritik peserta terhadap sistem internship yang ditulis di media sosial dan situs pengaduan.

Pada 11 April 2026, Myta masih berjaga dalam kondisi masih batuk, pilek, dan demam.

Pada 13 April 2026 tepat di hari ulang tahunnya, Myta mendapatkan infus karena masih mengalami keluhan tersebut. Pada 15 April 2026, kondisi Myta semakin memburuk.

Ia bahkan menghubungi rekan magangnya melalui voice note (VN). Dalam rekaman suara yang diperdengarkan Kemenkes, Myta mengatakan tidak kuat untuk hadir jadwal jaga pagi dan minta ganti dengan rekannya.

“Aku enggak kuat, Astri,” ujar Myta ke rekannya sebagaimana diungkap Rudi Supriatna Nata Saputra.

Pada 15-20 April 2026, Myta dirawat di rumah sakit tempatnya bertugas. Kemudian, ia diperbolehkan pulang pada 21 April 2026 pagi.

Pada 21 April 2026 sore, kondisi Myta kembali demam hingga dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi.

Dari hasil investigasi, proses rujuk Myta ke RSUD Raden Mattaher Jambi tidak menggunakan ambulans maupun prosedur rujukan resmi.

“Sekitar tiga hari dirawat di Rumah Sakit Mattaher Jambi, diperbolehkan pulang oleh dokter penanggungjawab di Rumah Sakit Matahir Jambi,” ujar Rudi.

Pada 29 April 2026, Myta dijadwalkan untuk kontrol kesehatannya di Poli Paru. Pada 24 hingga 26 April 2026, kondisi Myta menurun dan mengalami demam tinggi ketika kembali saat perjalanan pulang.

Pada 27 April 2026, Myta dilarikan RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang dan dirawat di ruang isolasi infeksi sebelum akhirnya ke ICU karena kondisi napasnya semakin berat.

“Karena ada gangguan paru, bernapasnya berat, maka perlu alat bantu pernapasan,” kata Rudi.

Setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, Myta dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei 2026 akibat kondisi paru-paru berat.

Meninggalnya Myta Aprilia Azmy menjadi sorotan publik bahkan anggota DPR karena diduga berkaitan dengan beban kerja berlebihan selama menjalani magang di RS KH Daud Arif, Tungkal, Jambi.

Pada 11 April 2026, Myta masih berjaga dalam kondisi masih batuk, pilek, dan demam.

Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI), Budi Iman Santoso mendesak dilakukannya audit independen secara menyeluruh terhadap kasus tersebut. (*/red)

Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes di Pati Buntut Kasus Pencabulan Ashari

By On Sabtu, Mei 09, 2026

Kemenag resmi mencabut izin Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati buntut kasus pencabulan santriwati yang menyeret pendirinya berinisial AS (51). Ponpes tersebut akan ditutup permanen.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku mengatakan, pada 4 Mei lalu pihaknya telah melakukan verifikasi faktual di lapangan dan evaluasi kepatuhan Ponpes. Hasilnya, pihaknya merekomendasikan pencabutan izin ponpes.

“Dan Alhamdulillah tanggal 5 kemarin di hari Selasa kemarin, Alhamdulillah izin ponpes TQ sudah dinyatakan dicabut,” ujar Ahmad saat konferensi pers bersama Polresta Pati, Kamis, 07 Mei 2026.

“Surat pencabutan itu tertanggal 5 Mei 2026, itu artinya pondok TQ memang sudah tidak boleh beroperasi lagi, artinya penutupannya itu permanen. Ini sebagai pembelajaran ke depan bagi pondok-pondok yang lain,” imbuhnya.

Ahmad menegaskan, pihaknya tetap menjamin keberlanjutan pembelajaran bagi para santri di Ponpes tersebut.

Ponpes tersebut, kata dia, setidaknya memiliki 252 santri yang terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara SD, SMP dan Madrasah Aliyah (MA).

Ahmad menyebut, pada 2 dan 3 Mei lalu, seluruh santri telah dipulangkan ke orangtua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring.

“Dan insya allah nanti pada hari Selasa minggu depan, semuanya akan kami adakan asesmen untuk santri yang berjumlah 252 itu dalam rangka nanti untuk menentukan ini mau pindah ke pondok mana, ini mau pindah di madrasah mana,” ujarnya.

Untuk diketahui, pelaku AS ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis dini hari.

Sebelum ditangkap, AS sempat kabur ke sejumlah daerah. Mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.

Dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

“Adapun korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024. Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” ujar Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi.

Di dalam kamar tersebut, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

“Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, meremas dan mencium kemudian memegang alat vital. Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan,” ujar Jaka. (*/red)

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

By On Sabtu, Mei 09, 2026

OJK berikan sanksi administratif kepada perusahaan Pinjol Indosaku atas ketidakpatuhan. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman online (Pinjol) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. 

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa: 

1. denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah); 

2. peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan 

3. Perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. 

Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit: 

1. Perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

2. Evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi; 

3. Penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta 

4. Penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen. 

OJK menegaskan, penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. 

Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. 

OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud. 

Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

OJK juga menyatakan, pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. 

Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. 

Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. 

Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK. 

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. 

Diketahui sebelumnya, oknum Debt Collector (DC) yang diduga mewakili Indosaku di Semarang, ramai dibicarakan karena melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur. (*/red)

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

By On Jumat, Mei 08, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pihaknya secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Pinjaman Online (Pinjol), termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dalam kegiatan operasional, khususnya jasa penagihan. 

Hal ini merespons kasus pelanggaran dalam proses penagihan oleh Debt Collector (DC) Indosaku. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut, para penyelenggara Pinjol wajib memastikan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan sesuai ketentuan, memiliki mekanisme pengendalian yang memadai, serta dievaluasi secara berkala. 

Ia juga menegaskan akan menindaklanjuti pelanggaran jika ditemukan. 

"Tindak lanjut pengawasan dilakukan mencakup seluruh penyelenggara secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agusman dalam keterangannya, Kamis, 07 Mei 2026. 

Ia menyebut, ketentuan penagihan telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Implementasi ketentuan tersebut, kata dia, akan terus dilakukan pemantauan agar berjalan secara konsisten, termasuk di industri Pinjol. 

"Seluruh Penyelenggara Pinjol diimbau untuk memastikan jasa pihak ketiga yang digunakan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan," jelas Agusman. 

Diketahui sebelumnya oknum DC Pinjol di Semarang ramai dibicarakan karena melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur. (*/red)

Pemkab Bireuen dan Perum Bulog Tandatangani MoU Tentang Pembangunan Infrastruktur Pasca Panen

By On Jumat, Mei 08, 2026

Bupati Bireuen, H. Mukhlis dan Direktur SDM dan Transformasi Perum Bulog, Sudarsono Hardjosoekarto menandatangani MoU antara Pemkab Bireuen dan Perum Bulog tentang Pembangunan Infrastuktur Pasca Panen, di Pendopo setempat, Jum'at, 08 Mei 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Bupati Bireuen, H. Mukhlis dan Direktur SDM dan Transformasi Perum Bulog, Sudarsono Hardjosoekarto menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dan Perusahaan Umum (Perum) Bulog tentang Pembangunan Infrastuktur Pasca Panen di wilayah Kabupaten Bireuen, bertempat di Pendopo setempat, Jum'at, 08 Mei 2026. 

Kegiatan penandatanganan berlangsung dengan lancar dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bireuen, Asisten Administrasi Umum Setdakab Bireuen, Wakil Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Aceh, Alhori beserta Jajaran Perum Bulog, serta sejumlah tamu undangan lainnya. 

Pemkab Bireuen resmi menjalin Kesepakatan Bersama dengan Perusahaan Umum (Perum) Bulog tentang pembangunan infrastruktur pasca panen Perum Bulog di wilayah Kabupaten Bireuen. 

Adapun rencana pabrik Bulog tersebut akan dibangun di Desa Batee Geulungku, Kecamatan Pandrah, dengan luas tanah 4 hektare. Dari hasil peninjauan, lahan tersebut dinilai strategis dan representatif untuk mendukung operasional gudang dan pabrik berskala besar. Letaknya yang berada di jalur utama dinilai akan mempermudah akses distribusi hasil produksi. 

Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam memperkuat sektor pertanian, khususnya dalam mendukung peningkatan kualitas hasil panen, menjaga stabilitas pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Bireuen. 

Bupati Bireuen dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Bireuen dalam mendukung pengembangan sektor pertanian yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat. 

"Pembangunan infrastruktur pasca panen ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyimpanan dan pengelolaan hasil pertanian, sehingga hasil panen petani dapat lebih terjaga dan memiliki nilai ekonomi yang lebih baik," ujar Bupati. 

Sementara itu, pihak Perum Bulog menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Bireuen terhadap upaya penguatan ketahanan pangan daerah melalui pembangunan sarana dan prasarana pasca panen. 

Melalui kesepakatan bersama ini, kedua belah pihak sepakat untuk bersinergi dalam mendukung pembangunan infrastruktur pasca panen yang meliputi fasilitas penyimpanan, pengolahan, serta sarana pendukung lainnya guna menunjang efektivitas distribusi dan penyerapan hasil pertanian masyarakat. 

Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan daerah, menjaga stabilitas harga gabah dan beras, serta meningkatkan daya saing sektor pertanian di Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

Bupati Bireuen Terima Audiensi Koalisi Sipil, Sepakat Kawal Hak Korban Banjir

By On Jumat, Mei 08, 2026

Bupati Bireuen, H. Mukhlis menerima audiensi perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil, di ruang kerja Bupati Bireuen, Jum'at sore, 08 Mei 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Menyahuti harapan masyarakat yang disuarakan oleh Koalisi Sipil dalam aksi demo beberapa hari lalu, Bupati Bireuen, H. Mukhlis menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen untuk selalu memperjuangkan hak-hak korban bencana hidrometeorologi di wilayah ini. 

Hal itu disampaikan kembali secara tegas oleh H. Mukhlis saat menerima audiensi perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil, di ruang kerja Bupati Bireuen, Jum'at sore, 08 Mei 2026. 

Menurut dia, seluruh elemen masyarakat diajak untuk mengawal setiap proses pemulihan pasca bencana, secara transparan dan akuntabel sehingga benar-benar dapat berjalan sesuai harapan. 

Pertemuan yang berlangsung dalam situasi keakraban ini, digelar khusus menyahuti aspirasi dan mencari solusi terbaik atas petisi yang disuarakan saat aksi damai jilid 3 awal pekan ini, di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen. 

Melalui dialog konstruktif ini, Pemkab Bireuen menyambut positif masukan dari Koalisi Sipil dan memastikan, penanganan terhadap korban dapat diawasi langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Hal itu, sekaligus menjadi bukti Pemerintah Daerah tidak menutup diri, serta selalu siap untuk menyahuti setiap aspirasi publik. 

Bupati bahkan secara terbuka mengajak para aktivis Koalisi Sipil ini, untuk bersinergi dalam mengawal proses realisasi petisi guna memastikan hak-hak masyarakat terdampak bisa terpenuhi, sehingga mereka mampu bangkit kembali dari kondisi buruk akibat musibah besar tersebut. 

"Kita juga menginginkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, ikut mengawasi tahapan pemulihan dan hak korban terpenuhi secara adil, tepat sasaran serta sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap H. Mukhlis. 

Pertemuan itu selain membahas berbagai isi strategis dan menjadi wadah silaturahmi, guna memperkokoh kemitraan antara pihak pemerintah bersama masyarakat, selaku warga negara yang patut mendapat layanan terbaik. 

"Pemerintah terus mencari solusi terbaik secara riil dan komprehensif, terutama atas tuntutan Koalisi Sipil ini. Kita juga ingin, hari ini menjadi awal proses koordinasi yang akan terus kita tindaklanjuti bersama demi kepentingan rakyat," jelasnya. 

Momentum tersebut diharapkan mengawali diskusi berkelanjutan terhadap isu-isu strategis, termasuk pemenuhan hak-hak para korban banjir serta berbagai harapan masyarakat lainnya. 

Bahkan, kesempatan itu juga menandai kesiapan Koalisi Sipil untuk diundang kembali, guna mencari bermacam solusi atas persoalan yang menjadi kebutuhan masyarakat. 

Sebelumnya, Koalisi Sipil menyampaikan beberapa poin krusial, di antaranya tuntutan jaminan transparansi data korban banjir, kejelasan mekanisme distribusi bantuan logistik, serta desakan adanya jawaban tertulis formal dari pemerintah daerah. 

Pihak Koalisi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan membantu pemerintah dalam memastikan pemenuhan hak masyarakat, baik yang terdampak bencana alam maupun dampak konflik, agar tidak ada warga yang terabaikan dalam proses pemulihan. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, Ismunandar secara tegas mengajak perwakilan Koalisi Gerakan Sipil untuk terlibat langsung dalam aksi nyata di lapangan. 

Guna memastikan validitas data korban, Sekda mengundang Koalisi Sipil untuk bersinergi melakukan verifikasi faktual bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen. 

"Kami mengajak rekan-rekan untuk bersama-sama ke lapangan, melakukan survei dan melihat langsung kondisi korban. Mari kita diskusikan di posko, di kantor, atau di mana saja agar mendapatkan solusi yang tepat sesuai regulasi yang berlaku," tegas Sekda Bireuen saat menutup jalannya audiensi. 

Pemkab Bireuen turut mengingatkan bahwa segala bentuk penyaluran bantuan sosial maupun pembangunan kembali infrastruktur harus menaati mekanisme birokrasi dan regulasi hukum formal. 

Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk menjalin jalur komunikasi yang intensif guna percepatan realisasi program pemulihan yang merata dan akuntabel. (Joniful Bahri)

Ketua Fraksi PKB: Kalau Kritik Dianggap Kebencian, Cara Berpikir Pemkab Bireuen Patut Dipertanyakan

By On Jumat, Mei 08, 2026

Ketua Fraksi PKB DPRK Bireuen, Nanda Rizka. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRK Bireuen, Nanda Rizka melontarkan kritik yang lebih tajam terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, setelah ia mencermati berbagai catatan serius dalam Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) terhadap LKPJ Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2025. 

Fraksi PKB menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan serangan politik, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. 

Ketua Fraksi PKB, Nanda Rizka atau akrab disapa Abi Nanda kepada wartawan, Jumat, 08 Mei 2026 mengatakan, dirinya menilai pemerintah daerah tidak boleh anti kritik, apalagi menjadikan setiap masukan dan pengawasan sebagai bentuk kebencian politik. 

“Kalau kritik dianggap kebencian, maka cara berpikir pemerintah patut dipertanyakan. DPRK bukan bawahan pemerintah. Kami dipilih rakyat untuk mengawasi, mengoreksi, dan memastikan pemerintahan berjalan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk menyenangkan penguasa," tegas Abi Nanda. 

Menurutnya, kritik keras yang disampaikan Fraksi PKB lahir dari kenyataan di lapangan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Bantuan sosial yang tidak maksimal, pelayanan publik yang lamban, persoalan pendidikan yang belum tertangani serius, hingga rendahnya kualitas pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM). 

“Yang kami kritik bukan pribadi. Yang kami kritik adalah lemahnya tata kelola pemerintahan. Jangan dibalik seolah-olah yang salah adalah pihak yang mengingatkan. Justru yang berbahaya adalah ketika pemerintah mulai alergi terhadap kritik," cetus Abi Nanda. 

Ketua Fraksi PKB ini juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terlalu sibuk membangun citra keberhasilan administratif dan narasi pencapaian angka, sementara rakyat masih berhadapan dengan persoalan dasar yang belum terselesaikan. 

“Rakyat tidak hidup dari pidato seremonial. Rakyat tidak kenyang dengan presentasi realisasi anggaran. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan nyata, sekolah yang berkualitas, bantuan sosial yang tepat sasaran, pelayanan kesehatan yang manusiawi, dan pemerintah yang cepat hadir ketika rakyat susah," terangnya. 

Fraksi PKB menilai, rendahnya realisasi bantuan sosial yang hanya mencapai 54,37 persen merupakan bukti nyata lemahnya keberpihakan sosial pemerintah daerah. 

“Di saat rakyat menghadapi tekanan ekonomi, angka kemiskinan, dan dampak bencana, pemerintah justru gagal menyalurkan bantuan sosial secara maksimal. Ini bukan persoalan teknis biasa. Ini soal sensitivitas dan keberpihakan," jelas Abi Nanda lagi. 

Dalam sektor pendidikan, Ketua Fraksi PKB menilai, pemerintah belum memiliki arah pembenahan yang serius terhadap kualitas pendidikan daerah. 

"Jangan hanya bangga membangun bangunan fisik sementara kualitas pendidikan dibiarkan. Generasi muda Bireuen membutuhkan sistem pendidikan yang kuat, guru yang berkualitas, dan manajemen pendidikan yang sehat. Kalau ini terus diabaikan, kita sedang mewariskan masalah besar untuk masa depan daerah," tuturnya. 

Fraksi PKB juga menyoroti lemahnya orientasi pelayanan publik di sejumlah SKPK. Menurut mereka, birokrasi masih lebih fokus pada8 penyelesaian administrasi dibanding memastikan pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat. 

“Jangan bicara reformasi birokrasi kalau rakyat masih dipersulit. Jangan bicara pelayanan prima kalau masyarakat masih harus menghadapi lambannya respon pemerintah. Pemerintah harus berhenti merasa puas dengan laporan di atas meja, sementara keluhan masyarakat terus menumpuk di bawah," tegas Abi Nanda. 

Meski menyampaikan kritik keras, Ketua Fraksi PKB ini menegaskan, pihaknya tidak sedang membangun permusuhan dengan pemerintah daerah. 

PKB, kata dia, justru ingin memastikan Bireuen bergerak ke arah yang lebih baik melalui fungsi kontrol yang sehat dan bertanggung jawab. 

“Kami hadir bukan untuk menjatuhkan siapa pun. Kami hadir untuk bersama-sama membangun Bireuen ke arah yang lebih baik. Tetapi membangun daerah tidak bisa dilakukan dengan budaya ABS dan saling memuji. Daerah ini membutuhkan keberanian untuk jujur melihat kelemahan," terang Nanda Rizka. 

Fraksi PKB menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara kritis dan tegas demi memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar berdampak bagi masyarakat. 

“Kalau pemerintah bekerja baik, kami akan mendukung. Tetapi kalau pelayanan publik lemah, bansos tidak maksimal, pendidikan bermasalah, dan hak dasar rakyat diabaikan, maka Fraksi PKB akan tetap bersuara keras. Karena keberpihakan kami jelas bersama rakyat," pungkas Abi Nanda. (Joniful Bahri)

Raih Paritrana Award 2025, Bupati Maesyal Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tingkatkan Cakupan Perlindungi Pekerja Rentan

By On Jumat, Mei 08, 2026

Kabupaten Tangerang meraih Paritrana Award 2025 kategori Kabupaten terbaik se-Indonesia. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Kabupaten Tangerang meraih Paritrana Award 2025 kategori Kabupaten terbaik se-Indonesia atas komitmennya dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ). 

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar dan diterima langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, di Gedung Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat, 08 Mei 2026. 

Paritrana Award 2025 kembali diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk apresiasi tertinggi kepada pemerintah daerah, desa/kelurahan, dan pelaku usaha yang memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Penghargaan ini diberikan kepada daerah dan pelaku usaha yang dinilai berhasil mendorong kepatuhan serta memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya pekerja rentan. 

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang kembali diraih Kabupaten Tangerang tersebut. 

Menurutnya, penghargaan yang diraih ini semakin menguatkan motivasi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang. 

"Alhamdulillah hari ini Kabupaten Tangerang mendapatkan penghargaan tahunan yang ketiga terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Dengan penghargaan ini, kita akan terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS dan juga meningkatkan jumlah anggaran yang akan kita siapkan," ujar Maesyal Rasyid. 

Ia menegaskan, Pemkab Tangerang akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa agar masyarakat di desa-desa, khususnya para pekerja rentan, dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Kita akan kolaborasi dengan pemerintah desa supaya masyarakat di desa-desa bisa terlindungi, bisa terjamin aspek sosialnya. Ini sebagai upaya meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS di Kabupaten Tangerang terutama kepada para pekerja rentan," ucapnya. 

Dia menjelaskan, pekerja rentan yang menjadi perhatian di antaranya ojek online, petani, nelayan, sopir, dan berbagai profesi informal lainnya yang membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. 

"Pedagang, petani, nelayan, supir, pekerja rumah tangga, pengrajin dan pekerja informal lainnya, akan ditingkatkan jumlah kepesertaannya dan juga ditingkatkan jumlah kolaborasi sumbernya untuk bisa memberikan jaminan sosial kepada masyarakat kita selaku pekerja rentan di Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Sementara itu, Menko PM, Muhaimin Iskandar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh Kepala Daerah penerima penghargaan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Ia berharap, penghargaan Paritrana Award tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan di wilayahnya masing-masing. 

"Semoga penghargaan ini semakin memotivasi para Kepala Daerah lainnya untuk terus memberikan jaminan kepada pekerja rentan khususnya masyarakat di wilayahnya," ujarnya. 

Selain Pemkab Tangerang yang meraih penghargaan, Desa Panongan juga menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterima langsung oleh Kepala Desa Panongan. (Reno)

Dirjen PKP RI Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Bireuen, Data Kerusakan Jadi Fokus Utama

By On Jumat, Mei 08, 2026

Dirjen Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Imran melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bireuen, Jumat, 08 Mei 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Imran melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bireuen, Jumat, 08 Mei 2026, guna meninjau penanganan dampak banjir bandang yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025 lalu. 

Kunjungan itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian terkait percepatan pemulihan pasca bencana di daerah terdampak. 

Rapat koordinasi berlangsung di ruang kerja Bupati Bireuen dan turut dihadiri tim dari Kemendagri, Tim Posko Pusat Nasional, unsur TNI-Polri, Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, serta sejumlah Kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen. 

Dalam arahannya, Dr. Imran menegaskan bahwa validitas data kerusakan menjadi dasar utama dalam proses rekonstruksi pasca bencana. 

Karena itu, ia meminta tim teknis segera melakukan verifikasi dan validasi menyeluruh terhadap infrastruktur yang rusak, mulai dari jalan hingga jembatan permanen maupun non permanen seperti jembatan bailey, aramco, dan jembatan kayu. 

Selain infrastruktur transportasi, pemerintah juga menyoroti kerusakan sektor pertanian, termasuk areal cetak sawah yang terdampak banjir bandang. 

"Sinkronisasi data sangat penting agar proses penanganan dan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran," ujar Imran dalam rapat koordinasi tersebut. 

Ia juga meminta Posko Satuan Tugas (Satgas) Bersama kembali diaktifkan dengan melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, dan tenaga kesehatan guna memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. 

Sementara itu, Bupati Mukhlis menyambut baik arahan pemerintah pusat dan berharap pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak segera direalisasikan. 

Menurut Mukhlis, percepatan pembangunan Huntap sangat dibutuhkan agar warga korban banjir dapat kembali menjalani kehidupan secara layak dan aman. 

Ia menambahkan, apabila persoalan hunian telah tertangani, pemerintah daerah dapat lebih fokus mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung lainnya demi pemulihan ekonomi masyarakat terdampak. 

"Pemkab Bireuen bersama pemerintah pusat berkomitmen mempercepat proses pembangunan Huntap dan pemulihan infrastruktur vital agar kesejahteraan masyarakat segera kembali pulih pasca bencana," sebutnya. (Joniful Bahri)

DANA DESA Rp 2,1 MILIAR DI DESA SUMBER SARI JADI SOROTAN! Dugaan Rekayasa Laporan OM-SPAN Tiga Tahun Berturut-turut Mulai Terkuak

By On Jumat, Mei 08, 2026

 


Kepahiang, Bengkulu —   Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mengguncang publik. Kali ini sorotan tajam mengarah ke Desa Sumber Sari setelah muncul dugaan kuat adanya rekayasa laporan kegiatan keuangan desa yang dikirim ke Kementerian Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN.


Tak tanggung-tanggung, dugaan tersebut disebut berlangsung selama tiga tahun berturut-turut, mulai 2023 hingga 2025, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar.


Data penyaluran Dana Desa yang beredar memperlihatkan ratusan juta rupiah dialokasikan untuk berbagai kegiatan pembangunan, kesehatan, ketahanan pangan hingga informasi publik. Namun ironisnya, sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian antara laporan yang dikirim ke pusat dengan kondisi nyata di lapangan.


Anggaran Fantastis, Hasil Dipertanyakan


Pada tahun 2023 saja, Desa Sumber Sari menerima Dana Desa sebesar Rp 680 juta lebih. Salah satu kegiatan yang paling menyita perhatian adalah pembangunan prasarana jalan desa senilai Rp 210 juta.


Tak hanya itu, anggaran ketahanan pangan juga muncul dalam dua item berbeda dengan total lebih dari Rp 140 juta. Sementara kegiatan informasi publik desa mencapai Rp 25 juta lebih.


Publik mulai mempertanyakan: di mana bentuk fisik kegiatan tersebut? Apakah benar seluruh pekerjaan telah direalisasikan sesuai laporan?


Kecurigaan semakin menguat karena sejumlah kegiatan muncul berulang dalam nomenklatur yang hampir sama, seperti:


• penyelenggaraan Posyandu,


• operasional pemerintah desa,


• peningkatan kapasitas perangkat desa,


• hingga kegiatan PAUD dan pendidikan non-formal.


Pola seperti ini dinilai rawan dijadikan celah “pecah anggaran” untuk menyamarkan penggunaan dana.


Tahun 2024 Lebih Fantastis: Posyandu Tembus Rp 319 Juta


Memasuki tahun 2024, Dana Desa meningkat menjadi Rp 818 juta lebih. Namun lonjakan anggaran justru memunculkan pertanyaan baru.


Bagaimana tidak, kegiatan pembangunan sarana Posyandu dan Polindes tercatat hingga tiga kali dengan total fantastis mencapai lebih dari Rp 319 juta.


Rinciannya:


• Rp 14 juta,


• Rp 210 juta,


• Rp 94 juta.


Jumlah sebesar itu membuat masyarakat heran karena kondisi fasilitas kesehatan desa disebut tidak menunjukkan pembangunan bernilai ratusan juta rupiah.


Belum lagi anggaran:


• jaringan komunikasi desa Rp 33 juta,


• informasi publik Rp 42 juta,


• sambungan air bersih Rp 70 juta,


• dan ketahanan pangan Rp 137 juta.


“Kalau memang anggaran sebesar itu benar direalisasikan, harusnya dampaknya sangat terlihat di lapangan,” ujar salah satu sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Tahun 2025 Diduga Pola Lama Terulang Lagi


Alih-alih mereda, dugaan justru semakin kuat di tahun 2025. Dana Desa kembali dikucurkan sebesar Rp 690 juta lebih.


Beberapa item yang kini menjadi perhatian publik antara lain:


° pembangunan MCK umum Rp 49 juta,


° jalan usaha tani Rp 44 juta,


° sarana Posyandu Rp 64 juta,


° sarana PAUD Rp 27 juta,


° hingga informasi publik desa lebih dari Rp 30 juta.


Kegiatan Posyandu kembali muncul berulang dalam beberapa item berbeda. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pola pelaporan berulang yang sengaja dimainkan dalam administrasi keuangan desa.


Dugaan Rekayasa OM-SPAN Bisa Berujung Hukum


Jika dugaan ketidaksesuaian laporan dengan fakta lapangan terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar administrasi desa.


Praktik tersebut dapat mengarah pada dugaan:


° laporan fiktif,


° mark-up anggaran,


°manipulasi realisasi kegiatan,


° hingga penyalahgunaan Dana Desa.


Karena laporan OM-SPAN menjadi dasar pencairan dan pertanggungjawaban keuangan negara, maka apabila terdapat data yang dimanipulasi, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana korupsi.


Desakan Audit Investigasi Menguat

Kini desakan publik mulai mengarah kepada:


• Inspektorat,


• Dinas PMD,


• BPKP,


• Kejaksaan,


hingga aparat penegak hukum lainnya,

agar segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa di Desa Sumber Sari.


Masyarakat meminta pemeriksaan dilakukan bukan hanya di atas meja melalui dokumen administrasi, tetapi juga dengan pengecekan fisik langsung seluruh kegiatan yang telah dilaporkan ke pemerintah pusat.


Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan fakta di lapangan, publik mendesak agar pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.

Wujudkan Lapas Bebas Halinar, Kapolres Lebak Hadiri Apel Ikrar Pemasyarakatan di Lapas Rangkasbitung

By On Jumat, Mei 08, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menghadiri kegiatan Apel Ikrar Pemasyarakatan dengan tema “Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” (Halinar) yang berlangsung di Lapas Kelas III Rangkasbitung, Jumat (08/05/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.15 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung dan turut dihadiri jajaran Forkopimda Lebak, di antaranya Kasat Pol PP Kabupaten Lebak Yadi Basari Gunawan, Pasi Intel Kodim 0603/Lebak Kapten Arh Tri Winarto, serta jajaran utama Polres Lebak.

Dalam amanatnya, Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung menegaskan bahwa ikrar tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen nyata jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba, penggunaan ponsel ilegal, serta praktik penipuan.

“Seluruh petugas yang telah berikrar diharapkan mampu mengimplementasikan komitmen ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya situasi lapas yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah tegas Lapas Rangkasbitung. Menurutnya, sinergitas antarinstansi sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas keamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Kegiatan ini adalah langkah nyata dalam menjaga kamtibmas. Kami mendukung penuh upaya mewujudkan lapas yang bersih dari Halinar demi keamanan wilayah hukum Polres Lebak,” tegas AKBP Herfio Zaki.

Rangkaian acara diawali dengan apel komitmen, dilanjutkan dengan razia mendadak ke kamar hunian warga binaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lapas.

Kegiatan diakhiri dengan sesi ramah tamah bersama perwakilan media, LSM, dan mahasiswa yang turut hadir menyaksikan prosesi tersebut. Hingga acara usai, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali.

(Cup/Uday)

Perang Lawan Halinar, Lapas Sumedang Gandeng APH Gelar Razia Besar dan Tes Urine Mendadak

By On Jumat, Mei 08, 2026

  

 


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang menunjukkan sikap tidak main-main dalam memerangi peredaran gelap narkoba dan penggunaan barang terlarang di dalam sel. Pada Jumat pagi (8/5/2026), institusi ini menggelar deklarasi Ikrar Zero Halinar yang diikuti dengan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH).


Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat atas instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membersihkan satuan kerja dari pengaruh Handphone ilegal, Pungutan liar, dan Narkoba (Halinar). Tak tanggung-tanggung, Lapas Sumedang membuka diri dengan menggandeng TNI, Polri, BNNK Sumedang, Subdenpom, hingga rekan media untuk menyaksikan langsung proses sterilisasi tersebut.


Dalam amanatnya, Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Bima Ganesha Widyadarma, menekankan bahwa integritas petugas adalah fondasi utama. Ia memperingatkan bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang.


"Ikrar yang kita ucapkan bukan sekadar pemanis di bibir, melainkan komitmen yang wajib mendarah daging. Meski saat ini Lapas Sumedang kondusif, prinsip 'Waspada, Jangan-Jangan' tidak boleh kendor. Kita harus menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah pemasyarakatan," tegas Bima.


Ketegasan tersebut langsung dibuktikan dengan penggeledahan blok hunian secara menyeluruh. Petugas gabungan menyisir setiap sudut kamar untuk mencari benda berbahaya. Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah barang terlarang seperti sendok alumunium, botol kaca, hingga kartu remi. Namun, komitmen Lapas Sumedang teruji kuat dengan **nihilnya temuan handphone maupun narkotika**.


Melengkapi razia fisik, tes urine mendadak juga dilakukan terhadap 50 petugas dan 52 warga binaan yang dipilih secara acak. Ketegangan sempat terasa saat proses pengambilan sampel, namun suasana berubah lega setelah tim medis menyatakan seluruh hasil tes adalah **negatif**.


Sinergi lintas instansi ini menjadi pesan kuat bagi publik bahwa Lapas Sumedang bertransformasi menjadi lembaga yang lebih transparan, aman, dan berintegritas. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan situasi yang tetap kondusif, menandai keberhasilan awal dari penguatan pengawasan yang berkelanjutan.

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Apel Ikrar: Komitmen Bersihkan Lingkungan Pemasyarakatan dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

By On Jumat, Mei 08, 2026

  

 


SERANG, 8 Mei 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, pada Jumat (8/5/2026) pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Serang ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran aturan maupun hukum.

 

Apel dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Riko Stiven, dan dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum, Pejabat Manajerial, serta seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Serang. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan teks Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan secara serentak oleh seluruh peserta apel. Ikrar ini menjadi janji bersama untuk menjaga integritas dan memastikan tidak ada barang terlarang maupun praktik yang merugikan yang masuk maupun berkembang di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

 

Dalam amanatnya, Riko Stiven menegaskan bahwa ikrar yang dibacakan bukan sekadar seremonial semata. “Ikrar ini tidak hanya dibaca, tetapi harus dicermati, disimak, dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh elemen yang ada di sini. Ini adalah komitmen kita bersama untuk membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari segala bentuk pelanggaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban serta kelancaran tugas pembinaan warga binaan,” ujar Riko.

 

Setelah rangkaian apel selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan tes urin yang melibatkan pegawai maupun warga binaan, serta pemeriksaan mendadak (Sidak) di blok hunian. Seluruh proses berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.

 

Sebagai tindak lanjut, hasil pelaksanaan kegiatan ini akan segera dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten untuk mendapatkan petunjuk dan arahan lebih lanjut. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah berkelanjutan dalam memperkuat pengawasan dan pengamanan di Lapas Kelas IIA Serang, serta menjaga nama baik lembaga pemasyarakatan di mata masyarakat.

Mobil Diduga Angkut BBM Terbakar di Takengon Acèh, Polisi Lakukan Penyelidikan

By On Kamis, Mei 07, 2026

Mobil Toyota Avanza terbakar saat melintas di Jalan Sengeda, kawasan Jalan Lintang, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, Kamis, 07 April 2026. 

TAKENGON, KabarViral79.Com - Satu unit mobil Toyota Avanza terbakar saat melintas di Jalan Sengeda, kawasan Jalan Lintang, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, Kamis, 07 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. 

Mobil berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1193 NH itu terbakar di tengah jalan dan sempat menarik perhatian warga sekitar akibat kepulan asap tebal yang membumbung dari kendaraan tersebut. 

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lokasi, kendaraan tersebut diduga mengangkut enam jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM). Dugaan itu muncul setelah warga melihat sejumlah jerigen berada di dalam mobil sebelum api membesar. 

Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran kendaraan tersebut. Api dengan cepat melalap sebagian besar badan mobil hingga menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat terganggu. 

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan pengamanan dan memasang garis polisi di sekitar kendaraan yang terbakar. 

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait penyebab pasti kebakaran maupun informasi adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut. 

Sementara itu, aparat dari Polres Aceh Tengah bersama tim dari Dinas Perdagangan, Pertamina, serta petugas pemadam kebakaran masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri identitas pemilik maupun sopir kendaraan. 

Kasus kebakaran mobil tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (Joniful Bahri)

Danrem 011/LW dan Bupati Bireuen Serah Terima Sertifikat Hibah Aset Milik TNI

By On Kamis, Mei 07, 2026

Danrem 011/Lilawangsa, Brigjen TNI Ali Imran dan Bupati Bireuen, H Mukhlis, ST melaksanakan penyerahan sertifikat hibah lahan milik TNI Angkatan Darat yang berlangsung, Kamis, 07 Mei 2026, di Pendopo Bupati setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Danrem 011/Lilawangsa, Brigjen TNI Ali Imran dan Bupati Bireuen, H Mukhlis, ST melaksanakan penyerahan sertifikat hibah lahan milik TNI Angkatan Darat yang berlangsung, Kamis, 07 Mei 2026 siang di Pendopo Bupati setempat. 

Proses serah terima sertifikat hibah itu disaksikan oleh Dandim 0111/Bireuen, Letkol Arh Luthfi Novriadi SE Sos M.Han M.Sc, Sekda Ismunandar ST MT, Asisten, serta para pejabat terkait jajaran Pemkab Bireuen. 

Bupati Mukhlis dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses hibah ini sudah berjalan cukup lama sejak tahun 2002 saat Bupati masih dijabat Mustafa A Geulanggang dan dimasa kepemimpinannya baru dapat selesai dan hari ini penyerahan sertifikatnya. 

Keberhasilan ini, kata Bupati, juga tidak terlepas berkat peran Danrem 011/Lilawangsa, Brigjen TNI Ali Imran saat ini juga menjabat Danrimdam Iskandar Muda, serta Dandim 0111/Bireuen, Letkol Arh Luthfi Novriadi, sehingga telah disetujui Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. 

Sambung Bupati Bireuen, setelah proses hibah ini selesai, selanjutnya Pemkab Bireuen akan melakukan pembersihan lahan atau land clearing dan juga membangun pagar keliling, juga nantinya akan dibangun gedung rumah sakit yang dibutuhkan. 

Sementara itu, Danrem 011/Lilawangsa, Brigjen TNI Ali Imran dalam sambutannya mengharapkan agar Pemkab Bireuen secara bertahap dapat merealisasi kesepakatan untuk membangun sekitar 60 unit rumah bagi anggota TNI dilahan tersedia di Makodim 0111 Bireuen. 

"Saya mengharapkan Bupati dapat merealisasikan kesepakatan bersama untuk membangun rumah anggota TNI secara bertahap dan nanti langsung diberikan hibah barang dan sesuai spek rumah TNI Angkatan Darat," pesan Danrem. (Joniful Bahri)

Wakil Ketua DPRK Bireuen Kritik Keras Kinerja Pemkab, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Gagal

By On Kamis, Mei 07, 2026

Wakil Ketua DPRK Bireuen, Surya Dharma. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Wakil Ketua DPRK Bireuen, Surya Dharma melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bireuen (Pemkab) menyusul temuan dalam Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRK terhadap LKPJ Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2025. 

Menurut Surya Dharma, berbagai capaian yang selama ini diklaim pemerintah daerah dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ia bahkan menyebut sejumlah persoalan tersebut sebagai bentuk kegagalan tata kelola pemerintahan yang berdampak langsung kepada masyarakat. 

“Ini bukan sekadar kekurangan teknis. Ini kegagalan tata kelola yang berdampak langsung pada masyarakat,” kata Surya Dharma, Rabu, 07 Mei 2026. 

Sorotan utama diarahkan pada rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang hanya mencapai sekitar 25,36 persen, padahal Kabupaten Bireuen pada 2025 dilanda bencana hidrometeorologi. 

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya respons pemerintah daerah dalam menangani situasi darurat. 

“Ketika rakyat butuh negara hadir secara cepat, anggaran justru diam di tempat. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi kegagalan respons pemerintah daerah dalam situasi darurat,” ujarnya. 

Ia menilai rendahnya penyerapan anggaran itu mencerminkan lemahnya kesiapsiagaan, buruknya koordinasi, serta minimnya sense of urgency dari Kepala Daerah beserta jajarannya. 

Selain itu, Pansus DPRK juga menyoroti rendahnya realisasi program pada Dinas Kesehatan, termasuk program penyediaan sediaan farmasi yang hanya terserap sekitar 20,87 persen. 

“Kalau anggaran kesehatan saja tidak mampu diserap, maka wajar jika kualitas layanan kesehatan stagnan. Ini menyangkut nyawa dan keselamatan masyarakat, bukan sekadar angka di atas kertas,” tegas politisi PKB tersebut. 

Dalam sektor pengelolaan sampah, Surya Dharma menilai pemerintah masih menggunakan pola lama tanpa inovasi dan konsep pengelolaan modern. 

“TPA hari ini lebih mirip tempat penumpukan masalah, bukan solusi. Tidak ada konsep pengelolaan modern, tidak ada inovasi, dan tidak ada keberpihakan pada lingkungan maupun masyarakat sekitar,” ujarnya. 

Ia memperingatkan, apabila pola tersebut terus dipertahankan, maka Kabupaten Bireuen berpotensi menghadapi krisis lingkungan yang lebih besar di masa mendatang. 

Di bidang pendapatan daerah, meski realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara agregat mencapai 96,22 persen, namun sektor pajak daerah hanya berada di kisaran 80,47 persen. 

Surya Dharma juga menyoroti belum optimalnya kinerja Badan Pendapatan Daerah yang telah dibentuk, lantaran minimnya pengisian struktur organisasi dan penguatan fungsi kelembagaan. 

“Setiap saat bicara peningkatan PAD, tapi perangkatnya sendiri tidak disiapkan. Ini bukan sekadar inkonsistensi, ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dalam membangun kemandirian fiskal daerah,” ujarnya. 

Menutup pernyataannya, Surya Dharma menegaskan seluruh catatan Pansus DPRK merupakan sinyal bahaya bagi jalannya pemerintahan daerah. 

“Cukup dengan narasi dan pencitraan. Yang dibutuhkan rakyat hari ini adalah kerja nyata. Jika pola ini terus dipertahankan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi masa depan Bireuen itu sendiri,” pungkasnya. 

Ia memastikan DPRK Bireuen akan menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh rekomendasi Pansus dijalankan pemerintah daerah. 

“Ini peringatan keras. Pemerintah daerah harus segera berbenah, atau bersiap menghadapi konsekuensi politik dan publik,” tegasnya. (Joniful Bahri)

Cetak Generasi Kreatif, Sub-Rayon 7 Kabupaten Lebak Gelar FLS3N Tingkat SMP

By On Kamis, Mei 07, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Sub-Rayon 7 Kabupaten Lebak tahun 2026 sukses diselenggarakan di SMP Negeri 1 Panggarangan, Banten, pada Kamis (7/5/2026).

Ajang ini menjadi panggung kreativitas bagi siswa SMP dari wilayah Lebak Selatan. Ketua Panitia, Ahmad Lili Sugiri, menyampaikan bahwa kompetisi ini merupakan wadah penting bagi generasi muda untuk mengasah bakat dan kreativitas mereka di bidang seni.

“Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan lancar dan meriah. Acara ini diikuti oleh siswa-siswi SMP dari empat kecamatan, yaitu Panggarangan, Bayah, Cilograng, dan Cibeber,” ujar Ahmad Lili Sugiri.

Terdapat sembilan cabang lomba yang dipertandingkan dalam ajang tahun ini, meliputi ilustrasi, menyanyi solo, pantomim, tari kreasi, kreativitas musik tradisional, menulis cerita, mendongeng, ansambel campuran, serta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).

Sugiri menambahkan bahwa para juara atau peserta terbaik dari tingkat Sub-Rayon ini akan mendapatkan kesempatan untuk melaju ke jenjang berikutnya.

“Para pemenang nantinya akan terpilih untuk mewakili wilayah Sub-Rayon 7 ke tingkat Kabupaten Lebak,” pungkasnya.

(Cup)

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

By On Kamis, Mei 07, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Raihan Muhammad 

Suara notifikasi datang bertubi-tubi, memenuhi layar ponsel dengan pesan dari nomor tak dikenal. 

Awalnya terdengar seperti pengingat, tetapi segera berubah menjadi tekanan: nama lengkap disebut, alamat disinggung, hingga ancaman menjalar ke orang-orang terdekat. 

Pelan-pelan, batas antara ruang privat dan publik runtuh, dan utang yang semula bersifat personal naga-naganya menjelma menjadi teror yang merambah berbagai sisi kehidupan. 

Fenomena ini bukan hal asing di Indonesia, yang mana praktik penagihan bernuansa intimidasi-mulai dari telepon berulang, penyebaran data pribadi, hingga mempermalukan di ruang publik-masih kerap terjadi. 

Data memperkuat gambaran tersebut. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat pada 2025 sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak diadukan, yakni 325 dari 1.011 laporan, sebagian besar terkait cara penagihan. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan menerima 3.858 aduan hanya dalam setengah tahun, banyak di antaranya berkaitan dengan penagihan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai aturan. 

Dalam kacamata hukum, gagal bayar merupakan wanprestasi yang berada dalam ranah perdata sehingga penyelesaiannya semestinya melalui mekanisme hukum, bukan tekanan atau intimidasi di luar itu. 

Namun, praktik di lapangan sering menyimpang. Penagihan tidak lagi sekadar mengingatkan atau membuka ruang negosiasi, melainkan berubah menjadi tekanan yang menyasar rasa aman, reputasi, hingga relasi sosial debitur. 

Akibatnya, relasi antara kreditur dan debitur kian timpang, seolah kewajiban membayar membenarkan segala cara dalam penagihan.

Padahal, meski utang tetap merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi, terdapat batas-batas hukum dan kemanusiaan yang tidak boleh dilanggar. 

Kritik atas praktik ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan gagal bayar, melainkan menegaskan bahwa penagihan harus tetap berjalan dalam koridor yang adil dan manusiawi. 

Wanprestasi Bukan Tindak Pidana

Dalam kacamata hukum perdata, wanprestasi sejatinya tidak dimaksudkan sebagai pintu masuk untuk tekanan, apalagi kekerasan. 

Wanprestasi hanyalah kondisi tidak dipenuhinya kewajiban yang lahir dari perjanjian. 

Konsekuensinya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1238 dan 1243, berupa pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian. 

Penyelesaiannya ditempatkan dalam mekanisme hukum yang sah, bukan melalui penghukuman di luar itu. 

Prinsip ini sekaligus menegaskan bahwa hukum Indonesia tidak mengenal kriminalisasi atas kegagalan membayar utang. 

Ketentuan tersebut sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional dalam International Covenant on Civil and Political Rights, khususnya Pasal 11, yang melarang pemenjaraan seseorang hanya karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual. 

Indonesia telah mengaksesi ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 sehingga menjadi bagian dari sistem hukum nasional. 

Namun, praktik penagihan di lapangan sering bergerak menjauh dari koridor hukum. Ancaman, intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga perampasan di jalan berpotensi masuk ke ranah pidana, seperti pemerasan atau pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Dalam sektor jasa keuangan, pelindungan sejatinya telah tersedia melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan penagihan dilakukan dengan itikad baik tanpa kekerasan atau tindakan yang mempermalukan konsumen. 

Dalam pembiayaan dengan jaminan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang sah. 

Ketika praktik penagihan melampaui batas tersebut, yang dilanggar bukan hanya hukum positif, tetapi juga hak dasar sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Hak kreditur untuk menagih tetap diakui, tetapi cara menagih harus tunduk pada hukum, agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan yang merusak martabat manusia. 

Relasi Kuasa yang Timpang

Masalah penagihan utang tidak bisa dilepaskan dari relasi antara kreditur dan debitur yang secara formal dianggap setara melalui kontrak. Namun, dalam praktik, kesetaraan ini kerap semu. 

Debitur sering berada dalam posisi terdesak akibat kebutuhan ekonomi, keterbatasan literasi, atau situasi darurat, sementara kreditur-terutama di sektor jasa keuangan-memiliki sumber daya, informasi, dan instrumen hukum yang jauh lebih kuat. 

Kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan posisi tawar (inequality of bargaining power) sehingga "kesepakatan" tidak selalu lahir dari kebebasan yang nyata. 

Ketimpangan tersebut semakin jelas jika dibaca melalui perspektif relasi kuasa. Kuasa tidak selalu tampil dalam bentuk paksaan langsung, tetapi bekerja secara halus melalui kontrol dan tekanan. 

Dalam praktik penagihan, hal ini terlihat dari pola komunikasi yang berulang, ancaman sosial, hingga penciptaan rasa takut yang menekan secara psikologis. 

Kepatuhan debitur pun kerap terbentuk bukan karena kesadaran hukum, melainkan akibat tekanan yang terus-menerus dinormalisasi. 

Dari sudut pandang pelindungan konsumen, situasi ini menunjukkan adanya structural vulnerability, yang mana debitur berada dalam posisi rentan terhadap praktik yang tidak adil. 

Karena itu, hukum modern tidak lagi semata-mata bertumpu pada asas kebebasan berkontrak, tetapi juga menekankan pelindungan terhadap pihak yang lemah. 

Tanpa kontrol atas ketimpangan kuasa tersebut, penagihan berisiko bergeser dari pemenuhan hak menjadi bentuk dominasi yang dibangun atas ketakutan, bukan kepatuhan yang sah. 

Menata Penagihan Berbasis Hak Asasi Manusia

Persoalan penagihan utang tidak cukup diselesaikan pada level praktik di lapangan. Perlu pembenahan yang lebih menyeluruh-dari hulu hingga hilir. 

Dari tahap perancangan kebijakan, pengaturan kontrak, mekanisme pengawasan, hingga praktik penagihan itu sendiri, seluruhnya harus diletakkan dalam satu kerangka yang sama, yakni penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

Pada level hulu, desain regulasi dan kebijakan sektor jasa keuangan harus memastikan bahwa pelindungan konsumen tidak sekadar menjadi formalitas. 

Prinsip-prinsip dalam UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, rasa aman, kehormatan, dan martabat. 

Prinsip ini semestinya menjadi fondasi dalam merumuskan standar penagihan, bukan sekadar pelengkap normatif. Hal yang sama juga ditegaskan dalam ICCPR, khususnya Pasal 17, yang melindungi setiap orang dari intervensi sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi dan kehormatannya. 

Pada tahap relasi kontraktual, penting untuk memastikan bahwa kesepakatan tidak dibangun di atas ketimpangan yang dibiarkan. Prinsip free consent dalam hukum perjanjian tidak dapat dilepaskan dari kenyataan adanya kerentanan struktural. 

Maka, pendekatan berbasis hak-termasuk prinsip non-diskriminasi, keadilan, dan pelindungan terhadap pihak yang lemah-harus hadir sejak awal pembentukan hubungan hukum. 

Memasuki tahap hilir, yakni praktik penagihan, pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci. 

Regulasi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 telah memberikan batas yang jelas: penagihan harus dilakukan dengan itikad baik, tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan. 

Namun, tanpa pengawasan yang efektif, norma tersebut mudah kehilangan daya ikatnya. Negara tidak cukup hanya mengatur, tetapi juga harus memastikan kepatuhan. 

Praktik penagihan pun harus tunduk pada prinsip-prinsip pelindungan hak yang lebih luas. 

Penyebaran data pribadi, tekanan sosial, atau intimidasi tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan hak atas privasi dan rasa aman. 

Dalam hal ini, norma dalam ICCPR dan jaminan konstitusional dalam UUD NRI 1945-terutama pelindungan atas kehormatan dan martabat manusia-menjadi batas yang tidak dapat dinegosiasikan. 

Dengan demikian, penataan ulang praktik penagihan utang tidak dapat dilakukan secara parsial; melainkan memerlukan pendekatan yang utuh, yang menghubungkan norma hukum perdata, regulasi sektor keuangan, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam satu tarikan napas. 

Penulis adalah pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik. 

Sumber: cnbcindonesia.com

Program “Jaga Desa” Kejari Kepahiang Disorot, Muncul Isu Lama Dugaan Pungli hingga Tudingan Tekanan ke Desa

By On Rabu, Mei 06, 2026

  


Kepahiang, Bengkulu —  Langkah cepat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H, dalam memperketat pengawasan Dana Desa melalui program “Jaga Desa” memicu beragam respons di tengah masyarakat.


Dalam kurun waktu sekitar empat bulan sejak menjabat, Kejari Kepahiang disebut mulai intens melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa di sejumlah wilayah. Program tersebut secara resmi bertujuan memastikan tata kelola anggaran desa berjalan transparan dan akuntabel.


Namun di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan polemik. Sejumlah kalangan mengaitkannya dengan isu lama yang sempat beredar, yakni dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan aparat penegak hukum setempat.


Isu Dugaan Pungli Kembali Mencuat

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial beberapa waktu lalu, terdapat dugaan adanya permintaan setoran uang kepada kepala desa.


Seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah mendengar praktik tersebut.

“Setiap Dana Desa cair, ada permintaan sekitar Rp15 juta dengan alasan untuk pengamanan agar tidak diperiksa,” ungkapnya.


Informasi ini sebelumnya juga disebut-sebut telah menjadi perhatian pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan.


Mutasi Pejabat Picu Spekulasi

Tak lama setelah isu tersebut mencuat, terjadi mutasi terhadap sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Kepahiang, termasuk posisi strategis seperti Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).


Langkah ini memicu berbagai spekulasi di tengah publik. Sebagian menilai mutasi merupakan bagian dari evaluasi internal, sementara lainnya mengaitkan dengan dinamika yang lebih kompleks di institusi tersebut.


Pengawasan atau Tekanan?

Program “Jaga Desa” sendiri pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya pencegahan penyimpangan Dana Desa. Namun, sejumlah aparat desa mengaku merasakan peningkatan intensitas pemeriksaan yang cukup signifikan.


Hal ini menimbulkan persepsi beragam, mulai dari bentuk pembinaan hingga kekhawatiran adanya tekanan berlebih terhadap pemerintah desa.


Perlu Klarifikasi dan Transparansi

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, situasi ini perlu disikapi dengan keterbukaan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.


Pengawasan Dana Desa merupakan langkah penting, namun harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan bebas dari kepentingan tertentu.


Jika dugaan pungli benar adanya, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka klarifikasi resmi menjadi langkah penting untuk meredam spekulasi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang terkait isu yang berkembang di masyarakat.