-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pembangunan Jalan Sukadame-Kubangkondang Rampung, Gubernur Andra Soni Ajak Warga Jaga Infrastruktur Desa

By On Jumat, Februari 27, 2026

PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni meninjau pembangunan jalan desa, di ruas Sukadame-Kubangkondang, Kabupaten Pandeglang, yang telah dibangun melalui program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra), Kamis, 26 Februari 2026. 

Ruas itu dibangun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun anggaran 2025 untuk meningkatkan roda perekonomian masyarakat

Kedatangan Andra Soni disambut hangat oleh masyarakat sekitar. Mereka menyampaikan terima kasih atas dibangunnya jalan desa tersebut karena telah mempermudah akses masyarakat desa. 

"Terima kasih Pak Andra Soni, kaya mimpi jalannya bagus," kata salah satu warga saat menyambut kedatangan Gubernur. 

Kepada masyarakat, Andra Soni lalu menyampaikan pesan-pesan. Bahwa, ruas jalan Sukadame-Kubangkondang merupakan salah satu akses masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari dan menjadi akses pengangkut hasil panen. 

"Jalan ini berada di wilayah yang salah satu lumbung padi di Pandeglang, akses menuju sekolah dan penduduknya padat," ujar Andra Soni. 

Ia juga menyampaikan, jalan tersebut dibangun dengan kontruksi beton sepanjang 1,4 kilometer dan lebar 4 meter. 

Pembangunan tersebut diinisiasi oleh  Pemprov Banten yang fokus pada pembukaan akses masyarakat di desa-desa. 

"Jalan ini dari usul Kepala Desa yang kemudian kita verifikasi dan cek serta berkoordinasi dengan Bupati. Maka jalan ini dibangun pada tahun 2025 dengan program Bang Andra. Semoga jalan ini bermanfaat dan masyarakat semakin produktif," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga mengajak masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga dan merawat jalan yang telah dibangun. 

Ia berharap, ada kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dalam membuka akses jalan di desa-desa. 

"Membangun itu butuh biaya dan Provinsi Banten sedang berusaha membantu Kabupaten Pandeglang untuk membangun jalan-jalan desanya. Kami juga berharap, Bupati dapat mengalokasikan anggaran untuk membangun jalan desa bersamaan dengan provinsi," harapnya. 

Sementara itu, Epan, salah satu masyarakat Desa Sukadame menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Banten yang telah membangun jalan di desanya. 

Ia mengaku, masyarakat diuntungkan karena semakin mudahnya akses. 

"Terima kasih Pak Andra Soni sudah dibangun jalannya, jadi nyaman dan lancar. Kami berharap jalannya awet agar masyarakat tidak kesusahan lagi kalau kemana-mana," ujarnya. 

Di tempat yang sama, Siti, salah satu masyarakat Desa Sukadame juga menyampaikan rasa syukur lantaran jalan di desanya telah dibangun.

Jalan itu, kata dia, dulu rusak dan membuat masyarakat kesulitan saat hujan. 

"Alhamdulillah sekarang sudah dibangun, terima kasih sudah benerin jalan ini. Ini sudah lama ditunggu-tunggu," ucapnya. 

Kepala Desa (Kades) Sukadame, Asep Rizal Chudori menyampaikan, desanya memiliki potensi pada sektor pertanian. Sehingga, dengan jalan yang telah dibangun, sangat membantu masyarakat. Khususnya, dalam mengangkut hasil pertanian. 

"Kita memiliki potensi di sektor pertanian, dengan jalan ini juga sangat membantu masyarakat untuk mengangkut hasil panen. Sehingga ini sangat dirasakan," ucapnya. 

Ia juga akan mengajak masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga jalan tersebut. 

"Karena ini bagian dari hasil pembangunan, maka kita harus menjaga jalan yang sudah di bangun ini," ujarnya. 

Diketahui, dalam kunjungan tersebut Andra Soni juga menyalurkan 150 paket sembako kepada masyarakat di Desa Sukadame dari UPZ BAZNAS Provinsi Banten. (Welfendry)

Puluhan Siswa SD dan TK di Simpang Mamplam Diduga Keracunan Paket Makan Bergizi Gratis

By On Jumat, Februari 27, 2026

Puluhan murid SD dan TK di Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Aceh, diduga mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi paket MBG, Kamis malam, 26 Februari 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Puluhan murid Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak-kanak (TK), di Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Aceh, diduga mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi paket Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis malam, 26 Februari 2026. 

Kepala Puskesmas Simpang Mamplam, Suryani mengatakan, sedikitnya 13 siswa telah mendapatkan perawatan intensif di fasilitas tersebut. 

“Sekitar 13 orang lebih saat ini sudah dirawat di Puskesmas kami. Korban terus bertambah,” ujarnya kepada wartawan. 

Karena kapasitas yang terbatas, sebagian siswa juga ditangani di sejumlah Polindes di wilayah Simpang Mamplam, termasuk Polindes Peuneulet

Sejumlah pasien kemudian dirujuk ke Puskesmas lain seperti Puskesmas Pandrah dan Puskesmas Samalanga

Suryani menjelaskan, para murid mulai berdatangan setelah berbuka puasa dengan keluhan yang diduga terkait keracunan makanan. 

"Mereka diduga keracunan usai mengonsumsi MBG yang dibagikan sore hari,” katanya. 

Seorang warga Simpang Mamplam menyebutkan, selama Ramadan, paket makanan tersebut diantar langsung ke rumah para murid. 

"Mereka mengonsumsi setelah diantar ke rumah, setelah sore hari,” ujarnya. 

Puluhan murid SD dan TK di Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Aceh, diduga mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi paket MBG, Kamis malam, 26 Februari 2026. 

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, MBG tersebut disalurkan oleh Yayasan Bumi Produksi Gizi dengan sistem distribusi door to door selama bulan puasa untuk menghindari pembagian di sekolah. 

Perwakilan Yayasan, Zamzami mengatakan, pihaknya sedang menelusuri penyebab dugaan keracunan tersebut. 

“Kami sedang mengecek di pemasok, di mana permasalahannya. Karena kami mengambil bahan dari supplier UMKM lokal. Informasi sementara mungkin di menu bakso,” jelasnya. 

Ia menambahkan, tim yayasan telah diturunkan untuk memeriksa keseluruhan rantai produksi mulai dari bahan baku hingga penyajian. 

"Apakah dari menu atau proses lainnya, semua harus dicek,” kata Zamzami. 

Menurutnya, selama Ramadan yayasan juga menyediakan menu kering sebagai alternatif, dan seluruh menu telah melalui pengawasan ahli gizi. Namun ia mengaku belum mengetahui jumlah pasti korban maupun penyebab pasti kejadian tersebut. 

“Kami berharap tidak ada korban lanjutan. Soal pertanggungjawaban, tentu kami bertanggung jawab dan akan mengevaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. 

Hingga berita ini diturunkan, jumlah murid yang diduga terdampak masih terus bertambah dan sebagian masih dalam penanganan tenaga medis. (Joniful Bahri)

Stabilisasi Harga Pangan, DKPP Kabupaten Serang Gelar GPM di Pabuaran

By On Jumat, Februari 27, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM), di Halaman Kantor Kecamatan Pabuaran, Kamis, 26 Februari 2026. 

GPM sebagai upaya pemerintah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan. 

GPM yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ini dibuka sekitar pukul 09.00 WIB. 

Tampak masyarakat Kecamatan Pabuaran pun antusias dengan mendapatkan kebutuhan pokoknya dengan harga lebih murah ketimbang di pasaran. 

Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo mengatakan, digelarnya GPM dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga di bulan ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1447 Hijriyah. 

"Biasanya di bulan-bulan seperti ini terjadi lonjakan harga, sehingga dengan GPM ini, harga dan pasokan stabil, dan masyarakat bisa memenuhi kebutuhan bahan makanan dengan mudah dengan harga yang terjangkau," ujarnya. 

Suhardjo memastikan, selama bulan Ramadhan 1447 Hijriyah, DKPP Kabupaten Serang merencanakan GPM di tiga lokasi untuk. Hari ini, kata dia, digelar di halaman Kantor Kecamatan Pabuaran. 

"Nanti tanggal 5 Maret di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Kecamatan Ciruas, dan tanggal 12 Maret di halaman kantor Kecamatan Gunung Sari," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan (Ketapang) pada DKPP Kabupaten Serang, Endra Nuryana mengatakan, untuk kebutuhan pokok yang disediakan GPM di Kecamatan Pabuaran meliputi beras SPHP dengan harga Rp 58 ribu per lima kilogram, minyak goreng Rp 15.500 per liter. 

"Kemudian telur ayam Rp 30 ribu per kilogram, bawang merah Rp 42 ribu per kilogram, bawang putih Rp 33 ribu per kilogram, cabe merah kriting Rp 35 ribu per kilogram, cabe rawit merah Rp 80 ribu per kilogram dan gula Rp 17 ribu per kilogram," ujarnya. 

Harga-harga tersebut, kata Endra, lebih murah ketimbang harga di pasaran. 

Ia mencontohkan, harga cabai rawit di pasaran sebesar Rp 110 ribu sampai Rp 120 ribu per kilogramnya, sedangkan di GPM hanya Rp 80 ribu per kilogramnya. 

"Kalau untuk cabai rawit merah itu perbedaannya sekitar 40 persenan. Contoh lainnya, untuk harga telur di pasaran Rp 32 ribu sampai Rp 33 ribu, kalau di kita jual hanya Rp 30 ribu per kilogramnya," paparnya. (Welfendry)

Ramadan di Bawah Terpal: Kisah Pengungsi Bireuen yang Menanti Janji Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

By On Jumat, Februari 27, 2026

Warga terdampak banjir di Bireuen masih bertahan di tenda-tenda darurat, terlebih saat bulan Ramadan. Sejauh ini, Pemkab Bireuen belum mengusulkan pembangunan hunian sementara (Huntara). 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Di bawah terpal lusuh yang tertiup angin malam, ratusan warga korban banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bireuen, Aceh, menjalani Ramadan dalam kondisi yang jauh dari layak. 

Sementara hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen belum juga terlihat wujudnya, masyarakat terus bertahan dalam tenda darurat, berjuang antara hujan dan panas. 

Di Desa Balee Panah, Kecamatan Juli, suara rintik hujan yang menetes ke dalam tenda menjadi menu sehari-hari. 

Anak-anak meringkuk dalam selimut tipis, sementara orang dewasa mengipas asap kompor sambil menunggu waktu berbuka. 

Di bawah terpal yang bocor, Ramadan berubah menjadi ujian panjang yang seolah tanpa ujung. 

“Kalau hujan, lantai tenda jadi becek. Kalau panas, rasanya seperti terbakar,” keluh seorang ibu yang tinggal bersama tiga anaknya. 

Rumah Hilang, Janji Tak Terlihat

Bencana pada 26 November 2025 lalu menghancurkan hunian, tanah, dan harta warga. Namun hingga Februari 2026, mereka masih hidup dalam tenda darurat yang seharusnya hanya untuk hitungan minggu. 

Huntara tidak dibangun, sedangkan Huntap hanya dalam bentuk tiga rumah contoh yang bahkan belum layak huni. 

Warga terdampak banjir di Bireuen masih bertahan di tenda-tenda darurat, terlebih saat bulan Ramadan. 

“Kami kehilangan semuanya. Tanah pun tak ada lagi. Kalau Huntara dibangun, kita tak harus begini,” ucap seorang warga di Kecamatan Juli. 

Informasi di lapangan menunjukkan pengungsi tersebar di 28 desa di tujuh kecamatan, di antaranya Kutablang, Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, Jangka, Juli, dan Jeumpa. 

Mereka bertahan dengan peralatan seadanya, kompor, ember, dan pakaian yang ditumpuk dalam kardus. 

Huntap Contoh yang Tak Bisa Ditempati

Di Desa Balee Panah, tiga rumah percontohan Huntap berdiri, tapi hanya sebagai bangunan kosong tanpa air bersih dan listrik. Warga menduga rumah itu lebih sebagai formalitas daripada upaya nyata. 

“Kalau memang serius membangun 1.000 Huntap tahap pertama, kenapa baru tiga unit dan itu pun tak selesai? Ini seperti memberi harapan palsu,” kritik warga. 

Ramadan yang Basah dan Gerah

Sahur dilakukan dalam gelap, berbuka dijalani dengan piring di atas pangkuan sambil menghindari rembesan air hujan. 

Para lansia harus tidur di tanah lembap, sementara anak-anak sering terbangun karena udara panas atau dingin malam. 

“Anak saya sampai batuk-batuk karena tidur di lantai tenda,” tutur seorang ayah yang tampak pasrah. 

Warga terdampak banjir di Bireuen masih bertahan di tenda-tenda darurat, terlebih saat bulan Ramadan. 

Ketika Para Camat Tampil Suci, Warganya Menderita

Di tengah penderitaan ini, muncul kegelisahan lain dari para pengungsi. Mereka menilai sebagian Camat seolah tampil sebagai sosok paling peduli di depan publik, padahal realitas di lapangan menunjukkan minimnya inisiatif dan empati. 

“Para Camat jangan merasa sok suci. Jangan cuma datang foto-foto dan pura-pura peduli. Kami hidup di bawah tenda berbulan-bulan dan mereka tahu itu,” ujar seorang pengungsi dengan nada kecewa. 

Warga menyebut, bantuan data dan usulan pembangunan sering tidak disampaikan dengan serius. Ada Camat yang hanya memberi laporan seadanya, tanpa memperjuangkan nasib pengungsi secara sungguh-sungguh. 

“Kalau Camat benar-benar kerja, tidak mungkin kami masih hidup begini,” tambah seorang ibu yang sudah tiga bulan tidur di tanah. 

Pemkab Harus Bangun, Bukan Sekadar Berjanji

Kritik mengalir tidak hanya kepada Pemkab, tetapi juga kepada perangkat kecamatan yang dianggap lambat dan tidak sensitif terhadap penderitaan warganya. 

Membangun Huntara seharusnya menjadi langkah paling realistis dan mendesak. Pemerintah tidak boleh menyandarkan solusi pada Huntap yang belum jelas waktunya. Sementara itu, setiap hari ada anak-anak yang tumbuh di dalam tenda, ada ibu-ibu yang berbuka sambil menadah air bocor, dan ada lansia yang menunggu malam sambil menahan dingin. 

“Sudah lama kami sabar. Tapi kalau pemerintah terus lambat, sampai kapan harus begini?” tanya seorang warga dengan mata berkaca-kaca. 

Ramadan bagi pengungsi Bireuen bukan hanya tentang puasa. Ini tentang bertahan hidup. Tentang menunggu janji yang tak kunjung datang. Tentang berharap pemerintah dari kabupaten hingga camat turun tangan bukan cuma dengan kata-kata, tapi dengan aksi nyata. 

Sebab tenda-tenda yang berdiri hari ini, bukan sekadar tempat berteduh. Mereka adalah bukti nyata bahwa para korban bencana sedang menunggu pemerintah untuk benar-benar hadir. (Joniful Bahri)

Bupati dan Wabup Tangerang Minta BGN dan Mitranya Lebih Responsif dan Cepat Tangani Laporan Masyarakat

By On Jumat, Februari 27, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati (Wabup), Intan Nurul Hikmah meminta Badan Gizi Nasional (BGN) bersama para mitranya lebih responsif dan bergerak cepat manindaklanjuti dan menangani laporan masyarakat terkait komposisi dan kondisi makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Hal tersebut diungkapkan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang saat menghadiri pertemuan evaluasi dan koordinasi Program MBG bersama BGN di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis, 26 Februari 2026. 

"Kami mohon BGN dan seluruh mitra kerjanya termasuk SPPG dan pihak terkait lainnya lebih responsif dan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya komposisi dan kondisi makanan program MBG," tegas Bupati Maesyal Rasyid. 

Menurutnya, program MBG adalah salah satu investasi yang besar untuk bangsa, untuk memutus mata rantai persoalan gizi yang masih menjadi tantangan bersama. 

Program MBG, kata dia, bukan sekadar membagikan makanan, tetapi memastikan kualitas generasi penerus bangsa benar-benar terjaga dan terpenuhi kebutuhan gizinya dengan baik. 

"Jadi makanan yang diberikan itu harus segar, bersih, bebas dari bakteri dan sebagainya, sehingga makanan itu bisa dikonsumsi dengan baik dan pastinya akan memberikan kontribusi terhadap gizi anak-anak kita," pungkasnya. 

Dia menegaskan, keberadaan SPPG sebagai garda terdepan sangat menentukan keberhasilan program MBG. 

Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk membantu memfasilitasi perijinan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi salah satu tanggung jawab SPPG. 

"Ada sekitar 170 SPPG telah menjalankan program makan bergizi gratis yang di Kabupaten Tangerang. Terkait dengan proses perizinan SLHS, Dinas Kesehatan siap bantu rekomendasinya dan nanti dokumennya dikeluarkan oleh DPMPTSP," pungkasnya. 

Dia juga meminta dibentuk forum atau koordinator SPPG di Kabupaten Tangerang untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi terkait permasalah yang terjadi dalam pelaksanaam MBG di Kabupaten Tangerang. 

"Kami inginnya SPPG di Kabupaten Tangerang ini harus dibentuk koordinatornya. Koordinatornya siapa, penanggung jawabnya siapa, supaya kami bisa komunikasi," ujarnya. 

Sementara itu, Wabup Intan menyoroti adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan tentang makanan atau komposisi gizi dari dapur SPPG. 

Untuk itu dia meminta agar petugas SPPG benar-benar bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan bertangung jawab penuh sebelum makanan diantar dan dibagikan kepada anak-anak. 

"Memang di masing-masing dapur SPPG ada ahli gizi yang ditugaskan untuk standby di sana, cuma harus cek lagi apakah makanan kering yang diberikan kepada anak-anak kita, jenis, kondisi dan komposisi gizinya sudah sesuai atau belum. Jangan ada makanan yang berjamur," ujar Wabup Intan. 

Dia juga meminta kepada SPPG, selain komposisi gizi, aspek rasa dan keberagaman menu makanan yang diberikan juga harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kebosanan. 

"Hal-hal seperti ini mungkin yang jadi concern saya. Terus, makan bergizi gratis itu kan harus dibarengi dengan rasa yang enak, paling tidak rasa yang bisa diterima oleh anak-anak," pungkasnya. 

Sekretaris Deputi BGN Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Iwan Dwi Susanto mengatakan, MBG merupakan program yang sangat baik dan sangat mulia. 

BGN meminta kepada seluruh mitranya untuk menyiapkan makanan sesuai harga dan juga kandungan gizinya. 

"Tidak ada sedikitpun terpikirkan kita di BGN itu memberikan makanan yang kualitasnya jelek. Jadi kami tidak hanya memberi makan, tidak hanya kita memberi, mengisi perut anak-anak, tapi juga multiplier effect-nya," jelas Iwan. (Reno

Di Bawah Tenda yang Sunyi Pasca Banjir Bandang, Kisah Mantan GAM dan Keluarganya di Desa Kapa

By On Jumat, Februari 27, 2026

M Amin, istrinya, dan enam anak mereka mendiami sebuah tenda darurat sederhana berdiri rapuh pasca banjir bandang di Peusangan, Bireuen.

BIREUEN, KabarViral79.Com - Di tepian jalan Desa Kapa, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, sebuah tenda darurat sederhana berdiri rapuh. 

Di situlah M Amin (44), istrinya, dan enam anak mereka termasuk seorang bayi menjalani hari demi hari sejak banjir bandang dan longsor meluluhlantakkan rumah serta tempat usaha mereka hampir tiga bulan lalu. 

Ketika Ramadan tiba, tenda itu tak lebih dari ruang bertahan hidup. Panas menyengat di siang hari, lembab dan basah ketika hujan turun, menjadi rutinitas yang tak bisa mereka tolak. 

Huntara Ditolak, Harapan Pun Menggantung

Dalam kondisi serba terbatas, keluarga ini belum juga menerima Dana Tunggu Hunian (DTH), meski dua tahap telah dicairkan pemerintah. 

Namun, yang lebih membuat mereka bingung, kebijakan mengenai Hunian Sementara (Huntara) di tingkat Gampong hingga Kabupaten justru memunculkan silang pendapat. 

M Amin, mantan kombatan GAM, tak bisa menyembunyikan rasa kecewa. Ia melihat proses komunikasi antara Keuchik, Camat, dan Kabupaten, seolah tak sinkron. Sementara korban banjir seperti dirinya justru menjadi pihak yang paling dirugikan. 

“Rumah kami hancur dihantam gelondongan kayu. Kami tinggal di tenda hampir tiga bulan. Tapi DTH tidak kami dapat, Huntara pun seperti dipermainkan,” ucapnya lirih. 

Pertemuan yang Tak Menghadirkan Suara Korban

Saat Aceh mengutus Wakil Gubernur Fadhlullah ke Kantor Camat Peusangan, harapan M Amin sempat bangkit. Ia ingin menyampaikan langsung bahwa keluarganya sangat membutuhkan Huntara. Namun harapan itu sirna begitu ia melihat forum seolah telah “siap” menolak Huntara. 

“Semua seperti sudah diatur. Keuchik-keuchik menyatakan menolak Huntara. Padahal kami, yang rumahnya hancur, sangat membutuhkannya,” ungkapnya. 

Suara Istri dan Seorang Janda Desa Kapa

Badriah, istri M Amin, tak kuasa menahan air mata ketika menceritakan kondisi anak-anaknya, terutama sang bayi. Setiap malam, mereka harus tidur berdesakan di lantai tenda yang lembab. 

“Untuk cari nafkah sulit. Tempat usaha suami saya hancur. DTH pun tidak dapat. Kami benar-benar hidup bergantung pada belas kasih,” ujarnya. 

Keluhan serupa datang dari Jamilah (60), janda yang juga tinggal di tenda darurat. Tangisnya pecah saat memohon agar pemerintah segera membangun Huntara. 

“Kalau menunggu Huntap, kami tidak tahu kapan. Tolong, kami sudah terlalu lama tinggal di tenda,” katanya. 

Keuchik Kapa: Data Sudah Diserahkan, Keputusan di Pemerintah

Keuchik Desa Kapa, Evendi menyebut, pihaknya telah mendata semua korban banjir. Namun keputusan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat. 

“Kami sudah menjalankan kewajiban. Sisanya keputusan pemerintah,” katanya singkat. 

Menanti Negara Hadir Sepenuhnya

Menurut M Amin, pemerintah pusat melalui utusannya sering turun ke Bireuen. Namun hingga kini, belum ada yang benar-benar menyentuh warga terdampak langsung di Desa Kapa. 

Ia berharap, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), bisa turun langsung untuk melihat keadaan sebenarnya. 

“Saya hanya ingin menyampaikan apa adanya. Lihatlah keadaan kami. Kami hanya ingin tempat tinggal sementara yang layak,” pintanya. 

Akhir yang Belum Mendekati Titik Terang

Di bulan Ramadan yang seharusnya menjadi bulan penuh ketenangan, keluarga M Amin justru melewati hari-hari penuh kegamangan di bawah tenda darurat yang mulai rapuh. 

Bagi mereka, Huntara bukan sekadar bangunan, melainkan wujud dari kepastian hidup, harapan baru, dan bukti bahwa negara benar-benar hadir untuk rakyatnya. 

Namun hingga kini, harapan itu masih tertahan—seperti tenda mereka yang berdiri di antara debu jalan dan dinginnya angin malam. (Joniful Bahri)

Bupati Tangerang Berikan Bantuan ke Masjid Jami Baitul Muminin, Kades Cikasungka H. M. Supriyadi Ucapkan Terima Kasih

By On Kamis, Februari 26, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Kepala Desa (Kades) Cikasungka, H. M. Supriyadi (UPI) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Tangerang yang diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan beserta Jajaran Tim 7 yang telah memberikan bantuan kepada Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Jami Baitul Muminin saat melaksanakan Tarawih Keliling (Tarling), Kamis malam, 26 Februari 2026. 

Diketahui, sebelum melaksanakan Sholat Taraweh, Jajaran Tim 7 Pemkab Tangerang terlebih dahulu dijamu buka puasa bersama (bukber) di kediaman Kades Cikasungka. 

Dalam kesempatan itu, H. M. Supriyadi (menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemkab Tangerang yang sudah berkenan datang di Desa Cikasungka, dalam rangka Tarling Bulan Suci Rahmadan 1447 H. 

"Semoga dengan adanya bantuan ini ke depan bisa dipergunakan dengan baik untuk kepentingan Masjid Jami Baitul Muminin ini," ucapnya. (Reno)

Perkuat Rohani Personel di Bulan Ramadan, Polres Lebak Gelar Program “One Day One Juz"

By On Kamis, Februari 26, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Mengisi bulan suci Ramadan 1447 H dengan kegiatan positif, Polres Lebak Polda Banten menggelar tadarus Al-Qur’an bertajuk “One Day One Juz”. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Masjid Al Fitrah Mapolres Lebak pada Kamis (26/02/2026).

Program ini dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Polri di seluruh Indonesia melalui sambungan Zoom Meeting. Hal ini menjadi simbol kebersamaan dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan di bulan yang penuh keberkahan.

Kapolres Lebak, AKBP Herfo Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kabag SDM Polres Lebak, AKP R. Ampri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa “One Day One Juz” merupakan bagian dari program Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) khusus bagi personel selama Ramadan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan anggota Polri, khususnya di Polres Lebak. Kami ingin memperkuat karakter dan integritas personel agar semakin amanah dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar AKP R. Ampri.

Lebih lanjut, Ampri menambahkan bahwa melalui kedekatan spiritual ini, diharapkan tumbuh nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab yang lebih kuat dalam pengabdian sehari-hari.

“Kami berharap momentum Ramadan ini menjadi sarana introspeksi diri bagi seluruh personel untuk memperbaiki kualitas ibadah sekaligus meningkatkan semangat pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Rangkaian kegiatan yang berlangsung penuh kekhusyukan tersebut ditutup dengan tausiyah keagamaan yang diikuti oleh seluruh jajaran yang hadir.

(Cup/Angga)

ABK Fandi di Ambang Hukuman Mati

By On Kamis, Februari 26, 2026

Fandi Ramadhan, ABK asal Medan yang ditutut hukuman mati di kasus penyelundupan dua ton sabu. 

Oleh: Aznil Tan

Ancaman hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (26), seorang Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, kembali membuka pertanyaan mendasar tentang arah, rasionalitas, dan keadilan penegakan hukum dalam perkara narkotika lintas negara. 

Perkara ini sekaligus menyoroti lemahnya pelindungan negara terhadap ABK sebagai kelompok pekerja yang sangat rentan. 

Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati. Pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan bahwa Fandi mengetahui sejak awal rencana penyelundupan, direkrut oleh agen ABK ilegal, bahkan menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta. 

Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi mengguncang nurani publik. Bukan semata karena besarnya perkara narkotika yang disangkakan, melainkan karena posisi sosial, peran kerja, dan tingkat kendali yang dimilikinya sebagai pekerja maritim level bawah tampak tidak sebanding dengan beratnya ancaman pidana yang dihadapi. 

Fakta-fakta ini tidak boleh dibaca secara serampangan atau disederhanakan, karena konsekuensinya menyangkut nyawa manusia. 

Fandi adalah anak buah kapal. Ia bukan pemilik kapal, bukan kapten, bukan pengendali logistik, dan bukan aktor intelektual. 

Ia bekerja di laut dalam struktur kerja yang hierarkis, tertutup, dan sarat ketimpangan kuasa. 

Namun, dalam perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu—dengan nilai pasar gelap mencapai triliunan rupiah—justru dirinya yang kini berada di garis depan ancaman hukuman mati. 

Di titik inilah akal sehat dan rasionalitas hukum seharusnya berbicara. 

ABK sebagai Pekerja Rentan

Dalam perspektif pelindungan pekerja migran dan maritim, ABK termasuk kelompok pekerja paling rentan. 

Mereka direkrut melalui agen, bekerja lintas yurisdiksi negara, berada di bawah perintah kapten dan perusahaan pelayaran, serta sering kali tidak memiliki akses informasi penuh terkait muatan kapal, rute, maupun aktivitas logistik yang dijalankan. 

Relasi kuasa di atas kapal tidak setara. ABK tidak memiliki kewenangan menentukan apa yang diangkut kapal, apalagi mengendalikan muatan bernilai strategis dan berisiko tinggi. 

Karena itu, menempatkan ABK sebagai pelaku utama kejahatan narkotika skala besar tanpa pembuktian peran dan kendali yang jelas adalah pendekatan yang problematik. 

Dalam banyak kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut di berbagai negara, terdapat pola berulang. Awak kapal sering menjadi pihak pertama yang ditangkap karena mereka berada di lokasi saat penggerebekan. 

Sementara aktor intelektual, pemilik kapal, pengendali logistik, pemodal, dan jaringan lintas negara jauh lebih sulit disentuh. 

Pola ini menciptakan apa yang kerap disebut sebagai “kambing hitam struktural”: pekerja lapangan yang paling mudah ditangkap, paling lemah secara posisi hukum, dan paling minim sumber daya pembelaan, akhirnya memikul beban pidana paling berat. 

Logikanya sederhana. Mana mungkin barang bukti sekitar dua ton sabu—dengan nilai ekonomi triliunan rupiah—dikendalikan atau dimiliki oleh seorang ABK level bawah? 

Kejahatan dengan skala sebesar itu hampir pasti melibatkan jaringan terorganisir lintas negara, pemodal besar, sistem distribusi kompleks, serta perlindungan logistik yang rapi. 

Menyederhanakan perkara sebesar ini hanya pada level ABK adalah bentuk pengingkaran terhadap realitas kejahatan terorganisir. 

Lebih jauh, terdapat informasi penting yang tidak boleh diabaikan: Fandi disebut baru bergabung di kapal dalam hitungan hari, dan bahkan sempat mempertanyakan isi muatan kepada kapten kapal, tapi tidak diberi akses. 

Kapten menyebut muatan tersebut adalah emas dan uang. Dalam kondisi di tengah laut, pilihan untuk menolak atau keluar dari kapal secara realistis hampir tidak ada. 

Jika fakta ini benar, maka unsur pengetahuan, niat jahat (mens rea), dan kendali harus diuji secara ketat, objektif, dan berkeadilan. 

Hukuman Mati dan Uji Proporsionalitas

Hukuman mati adalah hukuman paling ekstrem. Karena itu, penerapannya menuntut standar kehati-hatian tertinggi, bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif. Transparansi tidak boleh berhenti pada formalitas. 

Fair trial harus nyata, terbuka, dan dapat diuji publik. Karena ini menyangkut nyawa seseorang, tidak boleh ada celah sedikit pun dalam proses hukum. 

Proporsionalitas tidak boleh diukur semata dari beratnya barang bukti, melainkan dari posisi terdakwa dalam keseluruhan struktur kejahatan. 

Sebagaimana disampaikan Jaksa, Fandi disebut mengetahui rencana penyelundupan, direkrut oleh agen ABK ilegal, dan menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta. 

Namun, penegakan hukum tidak bisa menggunakan pendekatan sesederhana itu. Mengetahui tidak sama dengan mengendalikan. 

Pengetahuan awal tentang rencana kejahatan tidak otomatis menempatkan seseorang sebagai aktor utama. 

Dalam hukum pidana modern—terlebih untuk penerapan hukuman mati—yang harus diuji bukan hanya unsur “mengetahui”, melainkan peran nyata, tingkat kendali, kapasitas pengambilan keputusan, serta keuntungan yang diperoleh. 

Fandi adalah ABK. Ia bukan pemilik kapal, bukan kapten, bukan pengendali logistik, dan bukan pemodal. Struktur kerja di kapal bersifat hierarkis dan tertutup. 

ABK berada di bawah perintah, dengan ruang menolak yang sangat terbatas—terlebih di tengah laut lintas yurisdiksi negara. 

Dalam konteks ini, menyamakan posisi ABK dengan aktor intelektual adalah lompatan logika berbahaya. 

Barang bukti hampir dua ton sabu—dengan nilai triliunan rupiah—jelas menunjukkan kejahatan berskala besar yang mustahil berdiri hanya pada level pekerja lapangan. 

Kejahatan sebesar ini hampir pasti melibatkan jaringan terorganisir, pemodal besar, dan pengendali logistik lintas negara. 

Jika terdakwa bukan aktor utama, tidak memiliki kendali atas muatan, dan tidak terbukti menikmati keuntungan besar, maka tuntutan hukuman mati patut dipertanyakan secara mendasar. 

Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah. Jika penyidikan berhenti pada ABK—karena mereka yang paling mudah ditangkap—yang terjadi bukan pembongkaran jaringan, melainkan salah sasaran penindakan. 

Penyidikan yang berkeadilan seharusnya menelusuri lebih jauh: siapa pemilik kapal, siapa pengendali operasional, bagaimana aliran dana berjalan, siapa yang mengatur logistik, dan bagaimana komunikasi lintas negara dilakukan. 

Selain itu, tanggung jawab perusahaan pelayaran dan agen perekrut juga wajib diperiksa. Mereka memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional. 

Jika terdapat kelalaian, pembiaran, atau kegagalan pengawasan, maka pertanggungjawaban tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada ABK. 

Ini pola lama yang berulang dalam banyak kasus penyelundupan narkotika jalur laut: pekerja lapangan dijadikan wajah kejahatan, sementara otaknya tetap aman. 

Menjatuhkan hukuman maksimal kepada pekerja level bawah, sementara jaringan besar belum sepenuhnya terungkap, adalah bentuk ketidakadilan substantif. 

Penegakan hukum sejati tidak diukur dari seberapa keras hukuman dijatuhkan kepada yang paling lemah, tetapi dari keberanian negara membongkar kejahatan sampai ke akar. 

Penyidikan harus menelusuri kepemilikan kapal, aliran dana, struktur komando, peran agen perekrut, dan jaringan lintas negara yang memungkinkan kejahatan sebesar ini terjadi. 

Jika tidak, maka pola lama akan terus berulang: pekerja level bawah dikorbankan, sementara aktor utama tetap tak tersentuh. 

Kasus Fandi adalah ujian bagi akal sehat hukum kita. Negara harus memastikan bahwa ketegasan tidak berubah menjadi ketidakadilan, dan bahwa perang melawan narkotika tidak menjelma menjadi kriminalisasi terhadap mereka yang paling rentan. 

Tugas utama penegakan hukum adalah membasmi otaknya—bukan sekadar menghukum kelas teri. Negara wajib memastikan keadilan ditegakkan secara substantif, bukan hanya prosedural. 

Dan dalam kasus besar seperti ini, jangan sampai rakyat dikorbankan demi pencitraan atau sensasi penegakan hukum. 

Lemahnya Pelindungan ABK

Kasus yang menimpa Fandi memperlihatkan secara jelas lemahnya sistem pelindungan terhadap anak buah kapal. 

Fakta perekrutan oleh agen ilegal, relasi kuasa yang timpang di atas kapal, keterbatasan akses informasi, serta ketergantungan kerja menunjukkan adanya kerentanan struktural yang melekat pada posisi ABK. 

Dalam kerja maritim lintas yurisdiksi, ABK berada dalam posisi subordinat: direkrut melalui perantara, tunduk pada perintah hierarkis yang ketat, dan tidak memiliki kendali atas muatan, rute, maupun keputusan operasional kapal. 

Dalam standar internasional, kondisi tersebut beririsan dengan prinsip pelindungan korban eksploitasi dan perdagangan orang sebagaimana ditegaskan dalam Protokol Palermo

Indikator seperti perekrutan ilegal, penyalahgunaan posisi rentan, ketergantungan ekonomi, serta pelibatan pekerja dalam aktivitas kriminal merupakan pola klasik yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam analisis pertanggungjawaban pidana. 

Perspektif ini tidak meniadakan kemungkinan kesalahan individu, tetapi menegaskan bahwa status sebagai pekerja rentan harus diperhitungkan secara serius dalam menilai tingkat kesalahan dan proporsionalitas sanksi. 

Menempatkan ABK sebagai aktor utama dalam kejahatan berskala besar tanpa pembuktian yang jelas mengenai kendali, kapasitas pengambilan keputusan, dan keuntungan yang dinikmati berisiko melahirkan kriminalisasi pekerja level bawah. 

Kejahatan terorganisir lintas negara, khususnya yang melibatkan komoditas bernilai sangat tinggi, secara logis tidak mungkin dijalankan hanya oleh pekerja lapangan. 

Struktur kejahatan semacam ini hampir pasti melibatkan pemodal, pengendali logistik, pemilik sarana, serta jaringan distribusi yang kompleks. 

Kelemahan mendasar justru terletak pada sistem pelindungan negara. 

Pengawasan terhadap agen perekrut ABK masih lemah, literasi hukum maritim bagi pekerja belum memadai, dan mekanisme pemantauan terhadap kapal yang mempekerjakan WNI di lintas yurisdiksi belum berjalan efektif. 

Akibatnya, ABK kerap dilepas ke laut tanpa pelindungan memadai dan tanpa pemahaman utuh mengenai risiko hukum yang dihadapi. 

Ketika terjadi persoalan, merekalah yang pertama kali ditangkap dan paling rentan menanggung beban pidana terberat. 

Dalam sistem global yang hierarkis dan timpang ini, ABK merupakan mata rantai paling lemah. 

Negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan warganya tidak terus-menerus berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan nyata. 

Penegakan hukum yang berhenti pada pekerja lapangan, sementara aktor utama dan jaringan kejahatan tetap tak tersentuh, bukanlah keberhasilan pemberantasan kejahatan, melainkan kegagalan membongkar struktur kejahatan itu sendiri. 

Penulis adalah Direktur Eksekutif Migrant Watch

Sumber: kompas.com

Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Disetop, Ini Kata Kejati Jatim

By On Kamis, Februari 26, 2026

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso saat konferensi pers di Lantai 5 Pidsus Kejati Jatim, Rabu, 25 Februari 2026. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) buka suara terkait penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi gaji ganda yang menjerat guru honorer SDN Berabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Hisabul Huda

Kasus rangkap jabatan sebagai Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Guru Tidak Tetap (GTT) itu resmi dihentikan. 

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso memastikan pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan. 

"Pada hari ini, dilakukan gelar perkara dipimpin oleh Pak Kajati (Agus Sahat). Kemudian kami mengambil sikap bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, maka kita mengambil sikap terhadap penanganan perkara ini dihentikan," ujar Wagiyo saat konferensi pers di hadapan awak media, di Lantai 5 Gedung Kejati Jatim, Rabu, 25 Februari 2026. 

Wagiyo menegaskan, penghentian perkara tersebut dilakukan sesuai perintah dari Kepala Kejati Jatim Agus Sahat. 

Menurutnya, pengendalian kasus diambil alih dan memerintahkan kepada Kejari Probolinggo terkait dengan penanganan perkara ini dihentikan demi tegaknya hukum dan keadilan. 

"Kejati Jatim bersama-sama dengan Kejaksaan Agung pada Senin kemarin melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara ini ya. Melakukan evaluasi terhadap penanganan ini, asistensi pendampingan terhadap kawan-kawan penyidik," ujarnya. 

Selanjutnya, kata dia, mengambil alih dengan melihat apa eskalasi yang berkembang di media tentunya. 

"Gelar perkara di sini (Kejati Jatim), setelah dilakukan apa evaluasi ternyata memang perbuatannya telah dilakukan dengan modus memalsukan dokumen, kemudian betul mendapat gaji ganda, kita mendapat pertimbangan," tuturnya. 

"Jadi, perbuatan secara yuridis memang betul apa yang menjadi apa hasil penyidikan yang dilakukan (Kejari Probolinggo) sudah sesuai dengan mekanisme SOP penyidikan kita lakukan. Sudah diekspos dan sudah penetapan tersangka," imbuhnya. 

Menurut Wagiyo, penghentian perkara telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

"Sudah ditindaklanjuti oleh Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo dengan menerbitkan SP3 dengan Nomor Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor: PRINT-238/M.5.42/Fd.2/02/2026 tanggal 25 Februari 2026," ujarnya. 

"Jadi, sah mulai hari ini terkait dengan perkara ini sudah dihentikan. Jadi sudah clear semua terkait apa berita-berita yang selama ini beredar yang kemudian masalah rasa keadilan," imbuhnya. 

Terkait dugaan tekanan publik dan viralnya kasus tersebut di media sosial, Wagiyo membantah hal itu menjadi alasan utama penghentian penyidikan. 

"Ndak, tidak seperti itu (karena viral lalu dihentikan penyidikan kasus). Jadi jangan salah, ini bukan apa, semua karena ada aspirasi masyarakat. Tapi tentu kita banyak pertimbangan, salah satu pertimbangan tadi ada dua yang saya sebutkan bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, maka terkait dengan perkara ini dilakukan penghentian," jelasnya. 

"Pertama telah dipulihkan kerugiannya (kerugian negara) Senin (23/2/2026) kemarin tersangka melalui keluarganya sudah mengembalikan seluruh kerugian. Yang kedua adalah tentu tadi rasa keadilan," imbuhnya. 

Wagiyo menyebut, pengembalian kerugian negara merupakan uang yang diperoleh dari gaji yang diterima selama lima tahun sejak tahun 2018 sampai 2023. 

Menurutnya, pemulihan keuangan negara sebesar Rp 118 juta, rasa keadilan, dan bukan dengan niat untuk memperkaya diri melainkan memenuhi kebutuhan hidup menjadi pertimbangan yang dapat diterima oleh Kejaksaan. 

Diketahui sebelumnya, Misbahul dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima gaji dari dua pekerjaan tersebut. 

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo pada Selasa, 24 Februari 2026. 

Jaksa menyatakan, kontrak kerja pendamping desa telah mengatur Misbahul tidak punya ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes. 

Ketentuan serupa juga disebut berlaku dalam kontrak guru tidak tetap yang melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain jika sama-sama bersumber dari dana negara. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto menjelaskan, aturan itu telah tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing jabatan. 

"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejati Jatim kurang lebih sebesar Rp 118 juta," ujar Taufik, Kamis, 12 Februari 2026. (*/red)

Ketika Guru Honorer Dipidana, Rangkap Jabatan Elite Tetap Lumrah

By On Kamis, Februari 26, 2026

Guru honorer rangkap jabatan akhirnya dibebaskan. 

Oleh: Yana Karyana

Penegakan hukum terhadap guru honorer yang merangkap pekerjaan demi bertahan hidup memunculkan pertanyaan tentang konsistensi negara, ketika praktik serupa di lingkar elite kekuasaan justru dilegalkan dan dianggap wajar. 

Ada yang janggal dalam cara kita menegakkan hukum. Seorang guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur, diproses pidana karena merangkap pekerjaan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara. 

Selain menjadi guru tidak tetap, MHH juga sebagai pendamping lokal desa. Nilai yang dipersoalkan sekitar Rp 118 juta, gaji yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025, dianggap kerugian negara. 

Secara normatif, Jaksa mendasarkan sangkaan pada Pasal 603 dan 604 KUHP baru

Namun, perkara ini tidak berhenti pada legalitas formal. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: konsistensi, proporsionalitas, dan rasa keadilan. 

Tidak ada yang menolak pentingnya kepatuhan terhadap aturan administratif. Namun pertanyaannya: apakah setiap pelanggaran administratif layak serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi? 

Di sinilah muncul kekhawatiran tentang over-criminalization-kecenderungan memperluas penggunaan hukum pidana untuk persoalan yang sesungguhnya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata. 

Dalam doktrin hukum pidana modern, berlaku prinsip ultimum remedium: pidana adalah jalan terakhir. 

Jika pekerjaan benar-benar dilaksanakan dan manfaatnya nyata, maka koreksi administratif atau mekanisme pengembalian kerugian seharusnya lebih didahulukan. 

Ketika negara terlalu cepat menarik persoalan administratif ke ruang pidana, hukum berisiko kehilangan proporsinya. Dimensi sosialnya pun tak bisa diabaikan. 

Kesejahteraan guru honorer di banyak daerah masih jauh dari layak. Dalam situasi demikian, merangkap pekerjaan bukanlah ekspresi keserakahan, melainkan strategi bertahan hidup. 

Sosiolog Amerika, Robert K. Merton, melalui Strain Theory menjelaskan bahwa tekanan struktural dapat mendorong individu mencari cara alternatif untuk mencapai tujuan yang secara sosial dianggap sah, seperti keberlangsungan ekonomi. 

Ketika akses terhadap kesejahteraan dibatasi, adaptasi menjadi respons rasional dalam keterbatasan struktur. Namun, persoalan ini bukan semata soal tekanan sosial. Ia juga menyangkut prinsip keadilan. 

Filsuf politik John Rawls dalam teori justice as fairness menekankan bahwa ketidaksetaraan hanya dapat dibenarkan jika memberi manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung (difference principle). 

Dalam konteks ini, pendekatan hukum yang justru paling keras terhadap kelompok rentan sulit dipandang selaras dengan gagasan keadilan tersebut. 

Ironinya, pada saat yang sama, praktik rangkap jabatan di kalangan elite pemerintahan kerap dinormalisasi melalui regulasi. 

Pejabat publik merangkap posisi komisaris atau jabatan strategis lain dengan remunerasi tambahan yang dilegalkan sistem. 

Secara formal mungkin sah, tetapi secara etik tetap menyisakan pertanyaan tentang konflik kepentingan dan akuntabilitas. 

Di sinilah standar ganda mengemuka. Ketika guru honorer menerima dua sumber honor, negara berbicara tentang kerugian dan pidana. 

Namun, ketika pejabat merangkap jabatan dengan fasilitas struktural, praktik itu dianggap kelaziman birokrasi. 

Perbedaannya bukan pada pola penerimaan ganda, melainkan pada posisi sosial dan politik pelakunya. 

Hukum yang keras ke bawah dan lentur ke atas akan kehilangan legitimasi moralnya. 

Over-criminalization terhadap kelompok rentan, sementara praktik serupa di lingkar kekuasaan dilegalkan, menciptakan kesan bahwa hukum tidak bekerja dengan timbangan yang sama. 

Padahal, esensi negara hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum.

Perkara ini akhirnya bukan sekadar tentang satu guru atau satu pasal. Ia adalah ujian bagi komitmen negara terhadap proporsionalitas dan konsistensi. 

Negara berhak menegakkan aturan, tetapi negara juga wajib memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi alat yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. 

Menjaga wibawa hukum berarti menjaga keseimbangan antara kepastian dan keadilan. 

Tanpa keseimbangan itu, hukum mungkin tetap berjalan, tetapi kepercayaan publik perlahan akan tergerus. 

Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang runtuh bukan hanya legitimasi penegakan hukum, melainkan fondasi moral negara hukum itu sendiri.

Penulis adalah pengamat isu pendidikan. 

Sumber: kompas.com

Gubernur Andra Soni Sebut 55 Persen Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Miliki Lahan

By On Rabu, Februari 25, 2026

Sekda Banten, Deden Apriandhi saat menghadiri kegiatan Kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng dengan Program Keluarga Harapan dan Sembako Menuju Kemandirian Ekonomi, di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa, 24 Februari 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Sebanyak 55 persen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Provinsi Banten sudah memiliki lahan untuk bangunan. 

Dari 1.551 unit koperasi yang rencananya beroperasi, 647 unit yang sudah berjalan dan melayani masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi dalam kegiatan Kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng dengan Program Keluarga Harapan dan Sembako Menuju Kemandirian Ekonomi, di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa, 24 Februari 2026. 

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sujatmiko, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. 

"Capaian ini menunjukkan komitmen dan kesiapan daerah dalam mendukung percepatan pembangunan gerai Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten," kata Andra Soni. 

Koperasi Merah Putih Desa Ranjeng sendiri merupakan Koperasi percontohan nasional. 

Koperasi ini memiliki manajemen dan unit bisnis yang lengkap. Bahkan, dianggap sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia. 

"Kami optimistis, KDMP akan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sujatmiko mengatakan, pemerintah memiliki komitmen untuk mempercepat pengentasan kemiskinan. 

Program tersebut antara lain melalui Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Makan Bergizi Gratis (MBG), program tiga juta rumah subsidi, program Cek Kesehatan Gratis (CKG), dan program Kampung Nelayan. 

Melalui program tersebut, ia yakin kemiskinan di Indonesia dapat dientaskan dengan cepat. 

"Program-program kerakyatan tersebut dijalankan secara sistematis, terstruktur, masif, dan berskala besar," kata Budiman. 

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengatakan, negara hadir untuk melindungi masyarakat miskin. Pola pembangunan ekonomi masyarakat dibuat pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. 

"Harus ada keberpihakan kepada masyarakat bawah," ujarnya. 

Hal senada juga disampaikan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Ia berharap, Koperasi Merah Putih menjadi roda penggerak perekonomian Indonesia. Koperasi ini bisa berkembang menjadi ritel modern

"Bahkan, bisa menjadi pesaing dan mengalahkan ritel modern," ujarnya. 

Selain itu, koperasi juga memiliki berbagai keunggulan. Masyarakat yang tinggal di sekitar koperasi bukan hanya menjadi konsumen, tetapi sekaligus pemilik. 

"Uang yang beredar dari anggota akan kembali dinikmati anggota," ujarnya. (*/red)

Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu, Perluas Cakupan Layanan yang Berkualitas

By On Rabu, Februari 25, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid secara resmi membuka Rapat Penyusunan Program bersama Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Tangerang Tahun 2026, di Ibis Hotel Kelapa Dua, Rabu, 25 Februari 2026. 

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid meminta semua pihak terus menguatkan dukungan dan bantuan terhadap keberadaan Posyandu agar mampu memberikan banyak layanan yang berkualitas bagi masyarakat. 

“Kita ingin Posyandu tidak hanya banyak secara jumlah, tetapi juga berkualitas dalam pelayanan. Pada akhirnya, yang kita harapkan adalah meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tegas Bupati Maesyal Rasyid. 

Ia menegaskan, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu menjadi momentum penting untuk memperkuat peran Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

Menurutnya, regulasi tersebut memperluas cakupan layanan Posyandu yang sebelumnya lebih berfokus pada kesehatan ibu dan anak, menjadi pelayanan yang lebih komprehensif dan terintegrasi lintas sektor yang meliputi bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, ketenteraman dan ketertiban umum, hingga perumahan rakyat. 

“Keberadaan Posyandu sangat strategis karena langsung bersentuhan dengan masyarakat, mulai dari pemantauan tumbuh kembang balita, pencegahan stunting, hingga pelayanan dasar lainnya. Dengan Permendagri 13 Tahun 2024 ini, Posyandu harus semakin kuat dan terintegrasi,” ujarnya. 

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tangerang, Risma Maesyal Rasyid mengatakan, transformasi penguatan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan dalam mendukung pelayanan dasar secara terpadu dan berkelanjutan sangat diperlukan dan mendesak. 

"Perubahan ini tentu bukan hal yang sederhana. Transformasi Posyandu membutuhkan komitmen dan kerja bersama yang kuat. Untuk itu diperlukan penguatan kelembagaan di semua tingkatan dan sinkronisasi program lintas perangkat daerah," tandasnya. 

Dia berharap, kegiatan penyusunan program bersama tersebut bisa menghasilkan keputusan bersama yang konkret yang memastikan Posyandu bisa mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) nantinya. 

"Forum ini diharapkan bisa menghasilkan komitmen bersama dan memastikan bahwa Program Posyandu selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, mendukung pencapaian target Standar Pelayanan Minimal serta berkontribusi nyata terhadap penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmidzi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyusun rencana kerja, indikator capaian, serta langkah-langkah strategis pelaksanaan program Posyandu tahun 2026. 

Saat ini, kata dia, jumlah Posyandu di Kabupaten Tangerang mencapai sekitar 2.386 unit, dengan jumlah kader sebanyak 1.625 orang. 

Menurutnya, ada beberapa kendala yang dihadapi dan harus diatasi bersama agar persentase Posyandu aktif terus meningkat. 

“Beberapa kendala yang dihadapi, di antaranya keterbatasan kader aktif yang telah mendapatkan pelatihan, belum optimalnya koordinasi lintas sektor, serta perlunya penguatan dukungan di tingkat desa dan kecamatan,” jelasnya. (Reno)

Tingkatkan Kendali Banjir Sungai Cirarab, Gubernur Andra Soni Pastikan Pintu Air Otomatis Bendung Sarakan Berfungsi

By On Rabu, Februari 25, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni melakukan peninjauan langsung terhadap operasional pintu air otomatis di Bendung Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 24 Februari 2026. 

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan infrastruktur pengendali banjir yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten pada tahun 2025 tersebut berfungsi efektif dalam menekan risiko luapan Sungai Cirarab

​Dalam kunjungannya, Gubernur Andra Soni berkesempatan menguji langsung sistem pintu air hidrolik yang kini telah menggantikan sistem manual. 

​"Bendung Sarakan memiliki tujuh pintu air yang sebelumnya dalam kondisi rusak. Alhamdulillah, saat ini sudah diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggunakan teknologi pintu air hidrolik melalui anggaran tahun lalu sekitar Rp 5 miliar," ujar Andra Soni. 

​Andra menjelaskan, normalisasi fungsi pintu air ini sangat krusial dalam mengatur debit air secara presisi. Hal ini diharapkan mampu mencegah terjadinya banjir di wilayah permukiman sekitar saat intensitas hujan tinggi. 

​"Pintu air ini sangat membantu. Tadi kita lihat saat dibuka, dalam beberapa menit saja debit air mulai berkurang. Ini adalah langkah konkret kita dalam penanganan banjir," jelasnya.

​Kolaborasi Lintas Sektor

Gubernur menekankan, perbaikan pintu air merupakan salah satu bagian dari skema besar penanganan banjir. Saat ini, Pemprov Banten bersinergi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWS C2), Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang serta Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan normalisasi Sungai Cirarab secara menyeluruh. 

​"Tugas selanjutnya adalah melakukan normalisasi di bagian hulu dan hilir karena tingkat sedimentasinya sangat tinggi. Ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi beberapa waktu lalu agar warga benar-benar terbebas dari ancaman banjir," tegas Andra. 

​Inovasi dan Pengawasan

Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan menjelaskan, pembangunan tujuh pintu air otomatis ini merupakan prioritas setelah evaluasi kejadian banjir pada akhir tahun 2024. 

Saat itu, kata dia, rusaknya konstruksi pintu air memaksa masyarakat menggunakan kayu besar secara manual untuk membendung air demi keperluan irigasi sawah. Namun, metode manual tersebut justru menghambat aliran air saat musim penghujan tiba. 

​"Pada akhir 2024, penghalang kayu tersebut tidak dicabut saat hujan deras, sehingga air meluap ke permukiman. Oleh karena itu, pada tahun 2025 kami memprioritaskan pembangunan pintu otomatis dan menempatkan juru situ khusus untuk menjaga serta mengoperasikan alat ini selama 24 jam," pungkas Arlan. 

​Melalui modernisasi infrastruktur ini, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi tantangan iklim dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat. (*/red)