-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kronologi Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp 300 Juta

By On Jumat, April 10, 2026

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyampaikan kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai utusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Sahroni, peristiwa bermula ketika seorang perempuan datang ke DPR dan meminta bertemu dengannya. 

Dalam pertemuan itu, kata dia, pelaku mengaku utusan Pimpinan KPK yang ditugaskan meminta uang sebesar Rp 300 juta. 

“Jadi kronologisnya, ada seorang ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya. Kemudian saya temui dan dia mengaku utusan dari Pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp 300 juta untuk dukungan Pimpinan KPK. Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat, 10 April 2026. 

Setelah memastikan bahwa tidak ada utusan resmi dari KPK, Sahroni kemudian berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian. 

“KPK kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan setelahnya saya melapor terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saya kemudian bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya,” ujarnya. 

Namun, Sahroni tidak menjelaskan ancaman apa yang disampaikan pelaku ketika meminta uang sebesar Rp 300 juta tersebut. 

Diketahui sebelumnya, Sahroni melaporkan dugaan pengancaman dan pemerasan oleh empat orang yang mengaku sebagai pegawai KPK ke Polda Metro Jaya. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut diterima pada Kamis malam, 09 April 2026. 

"Benar. Polda Metro Jaya juga baru menerima kemarin malam 9 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB dari salah satu anggota DPR RI berinisial AS,” kata Budi, Jumat, 10 April 2026. 

Dalam laporan tersebut, korban mengaku dimintai uang Rp 300 juta oleh para pelaku yang mengatasnamakan lembaga publik dan mengklaim dapat mengurus suatu perkara. 

“Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp 300 juta, sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya,” ujarnya. 

Budi mengatakan, pihaknya juga menerima informasi dari KPK terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan lembaga tersebut. 

Saat ini, kata dia, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. 

“Beri waktu kepada teman-teman penyidik untuk mendalami,” ujarnya. 

Sementara itu, tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK gadungan di wilayah Jakarta Barat, Kamis malam. 

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir)!KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam penangkapan tersebut, tim turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 17.400 dollar Amerika Serikat (AS). 

Menurutnya, para pelaku menggunakan modus mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. 

“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” ujarnya. 

Dia menegaskan, pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. 

“KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK,” jelasnya. (*/red)

Prabowo Perintahkan Panglima TNI, Kapolri, Menkeu Hentikan Penyelundupan

By On Jumat, April 10, 2026

Presiden Prabowo Subianto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti penyelundupan yang masih terjadi di Indonesia. 

Ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk bertindak. 

"Pekerjaan kita masih berat, perjalanan masih panjang, kebocoran masih terjadi, penyelundupan masih terjadi, Panglima TNI-Kapolri-Menteri Keuangan, anda punya lembaga-lembaga yang tugasnya untuk menghentikan penyelundupan, gunakan segala wewenang yang ada pada anda untuk menegakkan itu," kaya Prabowo dalam pidatonya di Kejagung, Jumat, 10 April 2026. 

Ia juga lembaga-lembaga lain di semua tingkatan untuk bekerja sama. Terutama dalam menegakkan hukum. 

"Saya sangat setuju hukum adalah instrumen untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara, tanpa kekayaan bangsa dan negara tidak mungkin rakyat kita hidup sejahtera. Tak ada pilihan bagi kita," ujarnya. 

Prabowo juga mengaku bahagia karena pemerintahannya berhasil menyelamatkan uang negara dengan total Rp 31,3 triliun. 

Prabowo mengatakan, uang ini berhasil diselamatkan di kepemimpinannya yang baru 1,5 tahun ini. 

"Kita hari ini hadir dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan, dan aset negara serta penagihan denda administratif tahun 2026 sebesar Rp 11.420.104.815.858, saudara-saudara sekalian, ini adalah sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya, bahwa hal ini terjadi berkali-kali di dalam pemerintahan yang saya pimpin baru 1,5 tahun ini," kata Prabowo. 

Selama Oktober 2025 ini, kata Prabowo, pemerintahannya sudah menyelamatkan uang negara total Rp 31,3 triliun. 

Salah satunya, uang yang diselamatkan ini berasal dari kasus tindak pidana korupsi. 

"Pada Oktober 2025, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas eksport crude palm oil dan turunannya, selang dua bulan kemudian pada Desember 2025 kita kembali berhasil selamatkan uang Rp 6,625 triliun, dan hari ini 10 April kita berhasil menyelamatkan Rp 11,420 triliun," tuturnya. 

"Dengan demikian total uang tunai yang berhasil kita selamatkan sampai hari ini adalah Rp 31,3 triliun," sambungnya. 

Seperti diketahui, pada Oktober 2025, Kejagung telah menyita uang senilai Rp 13.255.244.538.149 terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Kemudian pada Desember 2025, Kejagung juga menyerahkan uang Rp 6.625.294.190.469.74 kepada negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (*/red)

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Rp 11,4 Triliun ke Kas Negara

By On Jumat, April 10, 2026

Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberikan keterangan dalam agenda penyerahan uang sebesar Rp 11,42 triliun hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH ke kas negara di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 10 April 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Presiden RI, Prabowo Subianto menyaksikan langsung proses penyerahan uang Rp 11,4 triliun hasil denda administratif di bidang kehutanan dan lingkungan, hasil tindak korupsi, hingga penerimaan pajak.

Bahkan, ada pula penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

"Penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha, dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat, 10 April 2026.

Menurut Jaksa Agung, penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat. Untuk itu, penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.

"Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu," ujarnya.

Adapun penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto dan jajaran menteri Kabinet Merah Putih.

Tampak tumpukan uang tersebut berupa pecahan Rp 100 ribuan yang terlihat bak gunung dengan perkiraan tinggi melebihi orang dewasa atau kurang lebih tiga meter.

Dari tumpukan uang yang tersusun rapi meninggi ke atas, terlihat nominal jumlah mencapai Rp 11.420.104.815.858.

Seluruh uang tersebut hasil denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.

Seluruh uang itu diserahkan masuk ke kas negara yang terinci sebagai berikut:

1. Penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7.230.036.440.742;

2. Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI senilai Rp1.967.867.845.912;

3. Penerimaan setoran pajak (Januari s.d. April 2026) senilai Rp967.779.018.290;

4. Pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443;

5. Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471;

Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, baik sektor perkebunan (sawit) maupun sektor pertambangan, dengan rincian:

1. Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 ha.

2. Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 ha.

Seremonial penyerahan uang hasil penyelamatan atas kerugian negara sebelumnya telah dua kali dilakukan, yang keseluruhannya disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Momen pertama, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang senilai Rp 13,25 triliun hasil sitaan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin 20 Oktober 2025.

Dilanjutkan dengan penyerahan kedua dengan total uang Rp6,625 triliun yang tersusun hampir setinggi 1,5 meter, kembali disaksikan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 24 Desember 2025. (*/red)

BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca-Putusan MK

By On Jumat, April 10, 2026

Oleh: Antoni Putra

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara menandai perubahan mendasar dalam lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Putusan ini tidak hanya menyentuh aspek normatif dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional, tetapi juga berpotensi mengubah ritme dan arah penegakan hukum korupsi secara signifikan. 

Di tengah tuntutan pemberantasan korupsi yang cepat dan efektif, sentralisasi kewenangan ini menghadirkan konsekuensi yang tidak sederhana. 

Dalam praktik hukum pidana korupsi, unsur “merugikan keuangan negara” bukan sekadar elemen tambahan, melainkan inti dari konstruksi delik. 

Tanpa adanya kerugian negara yang nyata dan terukur, suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. 

Dengan demikian, pembuktian mengenai kerugian negara menjadi titik krusial yang menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan pembuktian di pengadilan. 

Karena posisinya yang demikian menentukan, perdebatan mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara menjadi tidak terelakkan. 

Putusan MK hadir dengan tujuan memberikan kepastian hukum di tengah praktik yang selama ini membuka ruang bagi berbagai lembaga untuk melakukan perhitungan. 

Namun, dalam upaya menyederhanakan kewenangan tersebut, putusan ini sekaligus memusatkan otoritas pada satu institusi. 

Di sinilah letak persoalan mendasarnya: penyederhanaan tidak selalu identik dengan penguatan. 

Dari Fleksibilitas Menuju Sentralisasi

Sebelum putusan MK, praktik penegakan hukum korupsi di Indonesia menunjukkan karakter yang relatif fleksibel. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga unit akuntansi forensik internal aparat penegak hukum memiliki ruang untuk menghitung kerugian negara. 

Dalam banyak perkara, hakim menerima hasil perhitungan tersebut sebagai alat bukti yang sah, sepanjang memenuhi standar profesionalitas dan dapat diuji secara terbuka di persidangan. 

Fleksibilitas ini memberikan keuntungan praktis yang tidak kecil. Aparat penegak hukum tidak harus menunggu satu lembaga tertentu untuk memulai atau melanjutkan proses penyidikan. 

Dalam situasi di mana kecepatan menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan korupsi, kondisi ini memberikan ruang gerak yang lebih adaptif. 

Banyak perkara dapat ditangani secara lebih responsif, terutama ketika terdapat kebutuhan untuk segera menetapkan status hukum pihak-pihak yang terlibat. 

Namun, fleksibilitas tersebut juga membawa konsekuensi berupa fragmentasi standar. Perbedaan metodologi audit, pendekatan perhitungan, hingga basis data yang digunakan sering kali menghasilkan angka kerugian negara yang tidak seragam. 

Dalam situasi tertentu, hal ini membuka ruang perdebatan yang panjang di pengadilan dan berpotensi melemahkan konstruksi pembuktian. 

Putusan MK kemudian mengakhiri pluralitas tersebut dengan menegaskan BPK sebagai satu-satunya otoritas yang berwenang. 

Secara normatif, langkah ini sejalan dengan Pasal 23E UUD 1945 yang memberikan mandat kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Dalam perspektif teori hukum, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya memperkuat kepastian hukum. 

M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (2006) menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan pondasi utama dalam proses peradilan yang adil, terutama dalam hal pembuktian. 

Meski demikian, sentralisasi kewenangan tidak serta-merta bebas dari risiko. 

Ketika seluruh proses pembuktian kerugian negara bergantung pada satu institusi, sistem hukum menjadi sangat ditentukan oleh kapasitas, integritas, dan kecepatan lembaga tersebut. 

Dengan demikian, sentralisasi tidak hanya menyederhanakan kewenangan, tetapi juga memindahkan risiko dari perbedaan standar menuju ketergantungan sistemik. 

Implikasi terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Perubahan paradigma tersebut tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi segera menimbulkan implikasi praktis dalam penegakan hukum. 

Dalam kondisi sebelumnya, aparat penegak hukum memiliki alternatif dalam memperoleh perhitungan kerugian negara. Kini, alternatif tersebut secara normatif tertutup, sehingga seluruh proses harus bertumpu pada BPK. 

Salah satu dampak yang paling nyata adalah potensi perlambatan dalam penanganan perkara. 

Dengan meningkatnya jumlah perkara korupsi, BPK akan menghadapi beban kerja yang semakin besar. 

Dalam situasi tertentu, proses audit yang membutuhkan waktu tidak singkat dapat menghambat kelanjutan penyidikan. 

Misalnya, dalam perkara yang melibatkan proyek pengadaan dengan nilai besar dan kompleksitas tinggi, keterlambatan audit dapat berimplikasi langsung pada tertundanya penetapan tersangka atau pelimpahan perkara ke pengadilan. 

Ketergantungan pada satu pintu juga berpotensi menciptakan hambatan struktural dalam sistem penegakan hukum. 

Ketika proses audit menjadi titik tunggu utama, ritme penyidikan tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali aparat penegak hukum. 

Dalam praktik, kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperlambat proses hukum atau mengaburkan alur pembuktian. 

Di sisi lain, putusan ini turut memengaruhi peran KPK yang selama ini dikenal memiliki kemampuan teknis melalui unit akuntansi forensik. 

Kemampuan tersebut menjadi salah satu keunggulan dalam menangani perkara secara cepat dan presisi. 

Dengan adanya pembatasan kewenangan ini, KPK harus bergantung pada hasil audit BPK, yang pada gilirannya mengubah karakter penegakan hukum dari model yang adaptif menjadi lebih prosedural. 

Dalam kerangka utilitarianisme, Jeremy Bentham dalam An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (1789) menegaskan bahwa hukum harus dinilai dari manfaatnya bagi masyarakat. 

Dalam konteks pemberantasan korupsi, manfaat tersebut tercermin pada kemampuan hukum untuk menindak pelaku secara cepat, tepat, dan adil. 

Ketika suatu aturan berpotensi memperlambat proses penegakan hukum, maka nilai kemanfaatannya perlu dievaluasi secara kritis. 

Namun demikian, tidak semua implikasi bersifat negatif. Penegasan kewenangan BPK juga berpotensi meningkatkan kualitas pembuktian di pengadilan. 

Dengan standar lebih seragam dan legitimasi konstitusional yang kuat, hasil audit BPK memiliki daya pembuktian yang lebih kokoh. 

Hal ini dapat memperkecil ruang bagi terdakwa untuk mempersoalkan validitas perhitungan kerugian negara, sekaligus memperkuat posisi jaksa dalam membangun konstruksi perkara. 

Menjaga Keseimbangan antara Kepastian dan Efektivitas

Putusan MK ini pada dasarnya mencerminkan pilihan kebijakan hukum antara dua nilai yang seringkali berhadapan: kepastian dan efektivitas. 

Sebelum putusan, sistem cenderung fleksibel dengan berbagai sumber perhitungan kerugian negara, memungkinkan proses berjalan lebih cepat meskipun dengan risiko perbedaan standar. 

Setelah putusan, sistem menjadi lebih terpusat dengan standar tunggal, tetapi menghadapi tantangan dalam hal kecepatan dan kapasitas. 

Dalam konteks ini, persoalan utama tidak terletak pada norma putusan itu sendiri, melainkan pada bagaimana putusan tersebut diimplementasikan. 

BPK dituntut untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, baik dari sisi sumber daya manusia, infrastruktur audit, maupun mekanisme kerja, agar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks. 

Tanpa penguatan kapasitas tersebut, sentralisasi kewenangan justru berpotensi menjadi hambatan dalam pemberantasan korupsi. 

Di sisi lain, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPK dan aparat penegak hukum. 

Proses audit dan penyidikan harus berjalan dalam ritme yang selaras agar tidak saling menghambat. 

Tanpa koordinasi yang efektif, sistem yang diharapkan memberikan kepastian justru dapat melahirkan ketidakefisienan. 

Lebih jauh, putusan ini juga dapat dibaca sebagai cerminan kecenderungan politik hukum yang menekankan formalisasi dan penyeragaman dalam sistem pembuktian. 

Pilihan ini memiliki nilai positif dalam menjaga konsistensi, tetapi sekaligus mengurangi ruang fleksibilitas yang selama ini menjadi kekuatan dalam menghadapi kejahatan korupsi yang terus berkembang. 

Penulis adalah Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Sumber: kompas.com

Dugaan Proyek Asal Jadi, Ormas GMAKS Soroti Pembangunan Program Jalan “Bang Andra” Tak Sesuai Spesifikasi

By On Jumat, April 10, 2026

   



LEBAK, BANTEN kabarviral79.com– Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) secara resmi menyatakan kekecewaannya terhadap kualitas pembangunan jalan di Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Berdasarkan temuan di lapangan, proyek yang diklaim sebagai bagian dari program unggulan Gubernur Banten, "Bang Andra," ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak.

Ketua Umum GMAKS mengungkapkan bahwa kondisi fisik jalan saat ini jauh dari kata layak. Pantauan di lokasi menunjukkan material paving block yang terpasang terlihat tidak rapi, pondasi bahu jalan yang menggunakan batu belah tampak berserakan, dan pemadatan tanah yang dinilai sangat minim.
"Kami menemukan adanya ketidaksesuaian yang sangat mencolok. Dalam dokumen RUP, disebutkan uraian pekerjaan adalah konstruksi Jalan Beton Struktur Fc’25 MPa, namun fakta di lapangan yang terlihat justru pemasangan paving block dengan kualitas pengerjaan yang amburadul," ujar juru bicara GMAKS dalam keterangannya, Kamis (09/04).

Proyek bertajuk Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Usaha Tani Kec. Wanasalam Lebak (Binuangan Bunut) ini diketahui menelan biaya yang tidak sedikit. Berdasarkan data sistem pengadaan, paket pekerjaan ini memiliki nilai pagu mencapai Rp 5.185.130.000 (5,1 Miliar Rupiah) yang bersumber dari APBD-P Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

GMAKS sangat menyayangkan jika program "Jalan Bang Andra" yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan ekonomi petani di Banten, justru dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum pelaksana (CV Masa Ag...).
"Ini adalah uang rakyat. Program Gubernur Bang Andra itu mulia untuk rakyat, tapi kalau pelaksanaannya di lapangan seperti ini, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi nama baik Gubernur dan masyarakat petani di Wanasalam," tegasnya.
Tidak hanya sekadar melayangkan kritik, GMAKS menegaskan akan membawa temuan ini ke ranah hukum. Saat ini, tim investigasi internal mereka tengah merampungkan berkas laporan yang akan segera diserahkan kepada pihak berwajib, baik Kejaksaan Tinggi Banten maupun Polda Banten.

"Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan laporan resmi. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera mengaudit proyek ini, memeriksa konsultan pengawas, dan memanggil penyedia jasa terkait dugaan tindak pidana korupsi atau kegagalan konstruksi," tambah Ketum GMAKS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dan ormas tersebut.

Banjir Susulan dan Longsor Terjang Aceh Tengah, Sejumlah Jembatan Putus dan Akses Jalan Lumpuh

By On Jumat, April 10, 2026

Akses jalan nasional Bireuen-Takengon di kawasan Teritit jalur lama dilaporkan amblas.  

ACEH TENGAH, KabarViral79.Com - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur hampir seluruh wilayah Kabupaten Aceh Tengah sejak Senin 6 April 2026 sore hingga malam kembali memicu banjir susulan serta meluapnya sejumlah sungai. 

Dampak cuaca ekstrem tersebut kian meluas pada Kamis, 9 April 2026,ketika akses jalan di kawasan Teritit jalur lama dilaporkan amblas. 

Badan jalan runtuh dan tertutup material tanah serta bebatuan dari tebing di sisi kiri, sehingga kendaraan tidak dapat melintas dan warga terpaksa mencari jalur alternatif. 

Selain itu, derasnya arus sungai juga menghanyutkan sejumlah jembatan darurat yang sebelumnya dibangun untuk kebutuhan mobilitas warga. 

Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tengah, Andalika menyampaikan bahwa beberapa jembatan mengalami kerusakan parah hingga putus. Di antaranya jembatan Berawang Gajah di Kampung Burlah, Kecamatan Ketol, jembatan Terang Engon di Kampung Mulie Jadi, Kecamatan Silih Nara, serta jembatan Simpil di Kecamatan Linge. 

“Kondisi ini menyebabkan akses kendaraan roda dua dan roda empat terhenti,” ujar Andika. 

Tak hanya itu, longsor juga terjadi di sejumlah ruas jalan utama. Material longsoran dilaporkan menutup badan jalan di Jalan Provinsi Mendale–Bintang, ruas Bintang–Simpang Kraff serta Jalan Nasional Pameu–Genting Gerbang. 

Sementara itu, banjir sempat mengganggu arus lalu lintas di Jalan Nasional Takengon–Ise-ise, tepatnya di Kampung Lumut. 

Akibat kerusakan infrastruktur tersebut, sejumlah kampung kini terisolasi. 

Kampung Terang Engon di Kecamatan Silih Nara tidak dapat diakses sama sekali. Di Kecamatan Ketol, beberapa kampung seperti Burlah, Buge Ara, Kekuyang, dan Bintang Pepara juga terputus akibat banjir dan jembatan yang rusak. 

Pemerintah daerah bersama instansi terkait saat ini terus melakukan pendataan serta upaya penanganan darurat guna membuka kembali akses bagi masyarakat terdampak. (Joniful Bahri)

Wujudkan Asta Cita Presiden, Polda Banten Tanam Jagung Bersama Masyarakat di Walantaka

By On Jumat, April 10, 2026

 


SERANG, KabarViral79.Com – Polda Banten mempertegas komitmennya dalam mendukung program kemandirian pangan nasional melalui aksi nyata penanaman jagung kuartal II. Kegiatan yang diinisiasi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) ini digelar di Lingkungan Jelalang, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Kamis (9/4/2026).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, serta jajaran Pejabat Utama Polda Banten. Turut hadir perwakilan Dinas Pertanian Kota Serang, Perum Bulog Cabang Serang, Muspika Walantaka, tokoh masyarakat, dan Kelompok Tani Mekar Baru.

Dalam arahannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

“Ini bukan sekadar seremonial. Polri hadir untuk memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat di sektor pertanian. Kami ingin memastikan bahwa ketahanan pangan nasional dimulai dari pemanfaatan lahan produktif di daerah,” ujar Irjen Pol Hengki.



Pada kesempatan tersebut, Kapolda juga menyerahkan bantuan stimulan berupa bibit jagung dan pupuk berkualitas kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekar Baru untuk mendorong produktivitas petani lokal.

Polda Banten mencatatkan progres signifikan dalam program “Polri Peduli Ketahanan Pangan”. Berdasarkan data terbaru, implementasi program 1 Desa 2 Hektare telah mencapai hasil yang menggembirakan. Dari total potensi lahan seluas 2.377,03 hektare, sebanyak 2.092,6 hektare atau sekitar 88,03% telah berhasil ditanami.

Selain itu, program Perluasan Areal Tanam (PAT) seluas 631 hektare di wilayah hukum Polda Banten dilaporkan telah terealisasi 100 persen.

Kapolda berharap sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan kelompok tani dapat terus terjaga demi mewujudkan kemandirian pangan yang berkelanjutan.

“Kami berharap langkah ini menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk memaksimalkan potensi lahan yang ada. Dengan kebersamaan, kita bangun ketahanan pangan yang kuat, mandiri, dan berkesinambungan,” tutupnya.

(Cup/Red)

Komisi V DPR RI, Ruslan M. Daud Dorong Percepatan Infrastruktur dan Hunian Pasca Bencana di Aceh

By On Jumat, April 10, 2026

Anggota Komisi V DPR RI, Ruslan M. Daud. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Anggota Komisi V DPR RI, Ruslan M. Daud, mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan pasca bencana di Aceh agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. 

Hal itu disampaikan Ruslan, yang akrab disapa HRD, saat kunjungan kerja Komisi V DPR RI di Aceh, Kamis, 09 April 2026 kemarin. 

Ia mengapresiasi langkah pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dalam mempercepat pembangunan di wilayah terdampak bencana. 

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden dan seluruh jajaran, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum, atas upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Aceh,” ujar Ruslan. 

Menurutnya, kehadiran negara sudah mulai terlihat melalui pembangunan yang berjalan dengan total anggaran mencapai triliunan rupiah. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pembangunan membutuhkan waktu dan tidak bisa dilakukan secara instan. 

“Pembangunan tidak seperti membalikkan telapak tangan. Perlu waktu berbulan-bulan bahkan tahunan,” katanya. 

Ruslan juga menyoroti masih adanya kendala akses di sejumlah wilayah, terutama konektivitas antar desa, kecamatan, hingga kabupaten. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat terus mempercepat pembangunan agar seluruh wilayah dapat terhubung dengan baik. 

“Kami berharap percepatan ini terus dilakukan. Jika akses tersambung, masyarakat tentu sangat terbantu,” ujarnya. 

Selain infrastruktur, pemerintah juga menjalankan program pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Program Periode 2026-2028 ini menargetkan pembangunan 20.647 unit rumah dengan total anggaran Rp 5,94 triliun. 

Rinciannya, pada 2026 ditargetkan 6.220 unit, 2027 sebanyak 9.747 unit, dan 2028 sebanyak 4.680 unit. Kabupaten Aceh Tamiang menjadi daerah dengan alokasi terbesar, disusul Aceh Utara dan Gayo Lues. 

Sejumlah daerah lain juga mendapat alokasi, di antaranya Kabupaten Bireuen (644 unit), Aceh Tengah (533 unit), Aceh Timur (349 unit), Bener Meriah (183 unit), Pidie (89 unit), Pidie Jaya (110 unit), Kota Lhokseumawe (66 unit), dan Aceh Tenggara (40 unit). 

Di sisi lain, pembangunan hunian sementara (Huntara) juga terus berjalan. Hingga kini, pemerintah telah membangun 1.218 unit huntara yang tersebar di berbagai wilayah terdampak, dengan tambahan 84 unit masih dalam tahap pembangunan serta rencana penambahan 386 unit. 

Ruslan menegaskan, berbagai program tersebut merupakan bukti kehadiran negara tidak hanya melalui anggaran, tetapi juga perhatian langsung dari Presiden terhadap masyarakat Aceh. 

“Ini bukti negara hadir. Bukan hanya anggaran, tetapi juga perhatian langsung untuk masyarakat Aceh,” pungkasnya. (Joniful Bahri)

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Panggarangan Polres Lebak Gelar Panen Raya Jagung Hibrida 2026

By On Kamis, April 09, 2026

 

Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, S.H., didampingi Aipda Ferry Alamsyah, melaksanakan Panen Raya Jagung Hibrida bersama perwakilan pemerintah desa dan kelompok tani di Kampung Panggarangan, Desa Panggarangan, Kabupaten Lebak

LEBAK, KabarViral79.Com – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan kegiatan Panen Raya Jagung Hibrida di Kampung Panggarangan, Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, pada Kamis (09/04/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, S.H., didampingi Aipda Ferry Alamsyah, serta dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa dan Kelompok Tani Sejahtera yang diketuai oleh Bapak Sopandi.

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin, S.H., menyampaikan bahwa panen raya ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam memaksimalkan potensi pertanian daerah.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat, mulai dari tahap penanaman hingga panen hari ini. Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat dan warga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Panggarangan,” ujar AKP Acep Komarudin.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa keterlibatan Polri dalam sektor pertanian merupakan bagian dari langkah strategis Polres Lebak untuk menyukseskan kebijakan swasembada pangan pemerintah. Melalui program ini, Polri tidak hanya menjalankan fungsi keamanan, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal.

“Kegiatan ini adalah komitmen nyata Polres Lebak dan Polsek Panggarangan untuk memastikan ketersediaan pangan mandiri di tingkat wilayah. Semoga hasil panen ini dapat memotivasi kelompok tani lainnya untuk terus produktif,” pungkasnya.

(Cup/Uday)

Wakil DPRK Bireuen Kritik Bupati soal Penanganan Banjir, Soroti Transparansi Data dan Dana Rp 4 Miliar

By On Kamis, April 09, 2026

Wakil DPRK Bireuen, Surya Dharma. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Wakil DPRK Bireuen, Surya Dharma melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Bupati Bireuen yang menyebut seluruh keputusan penanganan banjir merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

Ia menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk lepas tangan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika kepemimpinan. 

“Ini bukan sekadar keliru, tapi berbahaya. Bupati tidak boleh bersembunyi di balik pemerintah pusat. Undang-Undang sudah jelas mengatur kewenangan daerah dalam penanggulangan bencana,” kata Surya Dharma kepada wartawan, Kamis, 09 April 2026. 

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pra-bencana, tanggap darurat, hingga pasca bencana. 

Hal itu juga diperkuat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebut perlindungan masyarakat sebagai urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah. 

Ia menekankan bahwa pendataan korban dan rumah terdampak merupakan kewajiban pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat. 

“Kalau data saja tidak beres, maka seluruh kebijakan lanjutan pasti kacau,” ujarnya. 

Surya Dharma juga menyoroti pentingnya akurasi data sebagai dasar intervensi pemerintah pusat, sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Ia menilai dalih menunggu pusat justru menunjukkan lemahnya sistem pendataan di daerah. 

Selain itu, ia mendesak pemerintah daerah untuk membuka data korban secara transparan agar dapat diawasi publik. 

Menurutnya, keterbukaan menjadi kunci untuk mencegah konflik dan potensi manipulasi di lapangan. 

Soroti Dana Bantuan Presiden

Dalam kesempatan itu, Surya Dharma turut menyoroti penggunaan dana bantuan Presiden RI sebesar Rp 4 miliar yang dinilai belum jelas. 

Ia mengungkap adanya perbedaan pernyataan antara pejabat daerah terkait status penggunaan dana tersebut. 

“Publik disuguhi dua pernyataan yang saling bertentangan. Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jika masih di kas daerah, segera gunakan. Jika sudah digunakan, rincian penggunaannya wajib dipublikasikan,” tegasnya. 

Ia menegaskan bahwa dana bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan mendesak korban bencana, seperti logistik, layanan kesehatan, hunian sementara, hingga perbaikan infrastruktur dasar. 

Menurutnya, lambannya penggunaan anggaran mencerminkan lemahnya manajemen krisis di tingkat daerah dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik. 

Dorong Pemulihan Ekonomi dan Partisipasi Publik

Surya Dharma juga mengingatkan agar penanganan bencana tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pemulihan ekonomi masyarakat. 

Ia mendorong adanya program padat karya, bantuan usaha, dan skema pemulihan ekonomi bagi warga terdampak. 

Selain itu, ia menekankan pentingnya proses pendataan yang objektif dan bebas dari kepentingan politik, serta melibatkan lintas instansi dari tingkat desa hingga kabupaten. 

Ia juga mendesak percepatan penetapan penerima bantuan, termasuk Dana Tunggu Hunian (DTH), serta penyediaan hunian sementara yang layak bagi korban. 

Lebih lanjut, Surya Dharma mendorong pemerintah daerah membuka ruang partisipasi publik dengan melibatkan ulama, tokoh masyarakat, dan elemen sipil dalam merumuskan kebijakan penanganan bencana. 

Kritik Jubir Pemerintah Daerah

Tak hanya itu, ia turut mengkritik juru bicara pemerintah daerah yang dinilai tidak profesional dan memperkeruh situasi dengan narasi yang menyudutkan massa aksi. 

Menurutnya, jubir seharusnya menjadi corong resmi pemerintah, bukan pihak yang membangun opini yang berpotensi memecah belah masyarakat. 

Ia juga mengecam keras narasi yang menyerang kelompok disabilitas yang ikut dalam aksi demonstrasi. 

“Menyerang masyarakat, apalagi kelompok disabilitas, adalah tindakan yang tidak beretika dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya. 

Siap Kawal Data dan Ingatkan Pemimpin Terbuka terhadap Kritik

Sebagai langkah solusi, Surya Dharma mengusulkan pembentukan forum pertimbangan bupati yang melibatkan tokoh berpengalaman untuk memberikan masukan dalam situasi krisis. 

Ia juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses verifikasi ulang data korban, khususnya bagi warga yang sebelumnya dikategorikan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), agar tidak terjadi ketidakadilan. 

Surya Dharma menutup pernyataannya dengan mengingatkan kepala daerah agar terbuka terhadap kritik. 

“Kritik adalah bentuk kepedulian. Pemimpin tidak boleh alergi terhadap kritik, apalagi di tengah situasi krisis,” pungkasnya. (Joniful Bahri)

Wabup Razuardi Buka Musrenbang RKPK Bireuen 2027, Fokus Pemulihan Pasca Bencana dan Ketahanan Pangan

By On Kamis, April 09, 2026

Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, ST., M.T membuka Musrenbang RKPK Bireuen Tahun 2027, di Aula Hotel Fajar, Kamis, 09 April 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Wakil Bupati (Wabup) Bireuen, Ir. Razuardi, ST., M.T resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Bireuen Tahun 2027, di Aula Hotel Fajar, Kamis, 09 April 2026. 

Kegiatan tersebut dihadiri unsur legislatif, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. 

Ketua Panitia, Dailami, S.Hut., M.Ling dalam laporannya menyampaikan bahwa Musrenbang merupakan tahapan strategis dalam perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, dengan berlandaskan regulasi nasional dan daerah. 

Sementara itu, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, SH menegaskan bahwa Musrenbang menjadi forum penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah. 

Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif serta seluruh elemen masyarakat dapat melahirkan program yang tepat sasaran dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. 

Anggota DPRA Dapil III, Saifuddin Muhammad juga menekankan pentingnya kebersamaan dan komunikasi antara pemerintah daerah dan legislatif, khususnya dalam menghadapi tantangan pasca bencana yang melanda wilayah tersebut. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Bappeda Aceh memaparkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD), di mana sekitar 13 persen diperuntukkan bagi Kabupaten Bireuen, dengan prioritas pada upaya pemulihan pasca bencana. 

Wakil Bupati Razuardi dalam arahannya menegaskan sejumlah fokus utama pembangunan daerah ke depan, di antaranya penanganan dan pemulihan pasca bencana secara berkelanjutan, penguatan mitigasi bencana dalam setiap program, peningkatan sektor pertanian dan ketahanan pangan, serta penguatan koordinasi lintas sektor. 

Ia juga memaparkan capaian pembangunan Kabupaten Bireuen tahun 2025 yang menunjukkan tren positif. 

"Sejauh ini pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 3,26 persen atau di atas rata-rata Provinsi Aceh. Tingkat kemiskinan menurun menjadi 10,3 persen atau turun 1,8 persen," paparnya. 

Sementara tingkat pengangguran terbuka berada di angka 3,82 persen, lebih rendah dibandingkan provinsi maupun nasional. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga mencapai 76,25, melampaui rata-rata Aceh dan nasional. 

Secara umum, pembangunan Kabupaten Bireuen dinilai berada pada jalur yang positif, meskipun masih menghadapi tantangan dalam pemerataan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pertumbuhan ekonomi. 

Melalui Musrenbang ini, pemerintah berharap dapat merumuskan program pembangunan yang solutif, tepat sasaran, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat dan percepatan pemulihan daerah. 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan panel oleh Bappeda Kabupaten Bireuen dan Bappeda Aceh. (Joniful Bahri)

Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

By On Kamis, April 09, 2026

  



Jakarta, 9 April 2026 kabarviral79.com— Dugaan praktik manipulasi klaim asuransi kendaraan di tubuh PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk kini menjadi sorotan publik. Sejumlah massa yang tergabung dalam Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/4), mendesak lembaga antirasuah tersebut segera turun tangan.


Aksi ini dipicu oleh temuan investigasi lapangan yang mengindikasikan adanya pola manipulasi klaim asuransi yang tidak wajar dan diduga dilakukan secara sistematis. Dugaan tersebut mencakup penggelembungan nilai perbaikan kendaraan, klaim komponen yang tidak sesuai kondisi riil, hingga indikasi praktik permintaan imbalan kepada pihak bengkel rekanan.


Dalam orasinya, Koordinator Lapangan aksi, Anwar, menyampaikan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan praktik yang melampaui batas pelanggaran administratif biasa.

“Ini bukan lagi sekadar kesalahan prosedur. Ada indikasi kuat praktik yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan potensi korupsi. Kami meminta KPK tidak tinggal diam,” tegasnya.


Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya permintaan sejumlah uang bahkan satu unit kendaraan kepada bengkel rekanan, dalam hal ini PT Mitra Auto Indo, yang diduga berkaitan dengan proses pengondisian klaim asuransi.


Selain itu, ditemukan pula indikasi bahwa dalam sejumlah kasus, nilai klaim yang diajukan tidak sebanding dengan kondisi kerusakan kendaraan di lapangan. Bahkan, terdapat dugaan komponen atau sparepart yang secara fisik tidak tersedia, namun tetap dimasukkan dalam dokumen klaim.


Jika praktik tersebut terbukti, maka hal ini berpotensi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional, terlebih karena perusahaan yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan entitas BUMN.


Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar KPK berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melakukan audit investigatif secara menyeluruh.


Massa juga menuntut agar pihak manajemen serta oknum yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Aksi ini menjadi sinyal meningkatnya tekanan publik terhadap aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan dugaan praktik penyimpangan di sektor jasa keuangan. Para peserta aksi menilai, pembiaran terhadap kasus semacam ini justru berpotensi membuka ruang praktik serupa yang lebih luas.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Sebab, di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali melemah di hadapan dugaan praktik yang melibatkan kepentingan besar.

Teungku Nyak Sandang dan Utang Moral Republik

By On Rabu, April 08, 2026

Teungku Nyak Sandang. 

Oleh: Firdaus Arifin

Ada nama-nama yang tidak pernah benar-benar pergi, tetapi juga tidak pernah benar-benar hadir dalam kesadaran kita. 

Ia hidup di sela-sela buku sejarah, disebut sepintas, lalu menghilang di tengah riuhnya narasi besar tentang negara. Teungku Nyak Sandang adalah salah satunya. 

Ia bukan presiden, bukan jenderal, bukan pula tokoh yang pidatonya tersimpan rapi dalam arsip kekuasaan. Ia seorang rakyat biasa dari Aceh. 

Namun justru dari tangan sederhana itulah republik ini pernah menerima sesuatu yang luar biasa: pengorbanan tanpa syarat. 

Ketika republik masih rapuh, ketika pengakuan internasional belum utuh, dan ketika negara belum memiliki cukup daya untuk berdiri tegak di hadapan dunia, kebutuhan akan simbol kedaulatan menjadi mendesak. 

Salah satunya adalah pesawat—alat mobilitas sekaligus pernyataan eksistensi. Dalam situasi itulah, rakyat Aceh bergerak. 

Mereka mengumpulkan emas, menjual harta, dan menyerahkan apa yang mereka miliki untuk republik yang bahkan belum sempat memberi banyak. 

Teungku Nyak Sandang sebagai bagian dari gerakan kolektif rakyat Aceh, menjual kebun miliknya dan menyumbangkan hasilnya untuk perjuangan negara. 

Kita sering merayakan kemerdekaan sebagai peristiwa politik yang ditentukan oleh elite dan diplomasi. 

Padahal, di baliknya, ada cerita-cerita sunyi seperti ini—tentang rakyat yang memberi tanpa pernah meminta dikenang. 

Sedekah Negara

Seulawah RI-001 bukan sekadar pesawat. Ia adalah simbol dari satu fase penting dalam sejarah republik—fase ketika negara berdiri di atas sedekah rakyatnya. 

Sejarah mencatat, Seulawah RI-001 dibeli dari sumbangan kolektif rakyat Aceh, yang menghimpun dana dan emas dalam jumlah besar. 

Dari sanalah lahir pesawat yang kemudian menjadi salah satu tonggak awal penerbangan nasional Indonesia dan cikal bakal tumbuhnya industri penerbangan yang kita kenal hari ini. 

Di dalam cerita besar itu, Nyak Sandang hadir sebagai salah satu wajah yang paling jernih: seorang rakyat yang memberi tanpa perhitungan. 

Kata “gotong royong” sering kita ucapkan dengan ringan. Tetapi pada masa itu, gotong royong bukan slogan. 

Ia adalah tindakan nyata—bahkan pengorbanan total. 

Negara belum memiliki anggaran, belum memiliki sistem fiskal yang kuat. Namun rakyat telah memiliki sesuatu yang jauh lebih penting: kepercayaan. 

Hari ini, hubungan itu terasa berubah. Negara hadir dengan kekuasaan, regulasi, dan tuntutan. Rakyat hadir sebagai subjek yang diatur. 

Kita berbicara tentang kewajiban warga negara, tetapi jarang kembali pada pertanyaan mendasar: apakah negara masih berdiri di atas kepercayaan rakyatnya? 

Utang Moral

Kisah Teungku Nyak Sandang membawa kita pada satu konsep yang kerap luput dari pembicaraan publik: Utang moral negara. 

Ini bukan utang dalam arti angka atau anggaran, melainkan utang yang hidup dalam dimensi etika—tentang ingatan, penghormatan, dan keadilan simbolik. 

Negara memang telah memberikan penghargaan kepada Nyak Sandang di penghujung hayatnya. 

Sebuah pengakuan yang patut dicatat. Namun justru di situlah letak pertanyaan yang tak terhindarkan: mengapa pengakuan itu datang begitu lama? 

Mengapa republik membutuhkan waktu puluhan tahun untuk benar-benar menoleh kepada mereka yang pernah menopangnya dari bawah? 

Utang moral bukan sekadar soal memberi gelar atau tanda jasa. Ia menyangkut cara negara membangun ingatan kolektifnya. 

Apakah kisah Teungku Nyak Sandang diajarkan sebagai bagian penting dari sejarah bangsa? Apakah ia hadir dalam kesadaran generasi muda? Ataukah ia hanya muncul sesaat, lalu kembali tenggelam dalam arus informasi yang cepat lupa? 

Dalam kerangka yang lebih luas, legitimasi negara tidak hanya bertumpu pada konstitusi dan hukum positif, tetapi juga pada kesetiaan terhadap ingatan. 

Negara yang lupa pada pengorbanan rakyatnya, perlahan kehilangan dasar moral untuk menuntut kesetiaan dari rakyatnya. 

Republik Kini

Kita hidup dalam republik yang jauh lebih mapan dibanding masa Teungku Nyak Sandang. 

Negara memiliki anggaran besar, institusi yang lengkap, dan sistem yang semakin kompleks. 

Namun di tengah kemapanan itu, kita sering kehilangan sesuatu yang paling mendasar: rasa. Rasa untuk mengingat. Rasa untuk menghargai. Rasa untuk berterima kasih. 

Dalam beberapa tahun terakhir, publik disuguhi berbagai kasus penyalahgunaan kekuasaan—korupsi, konflik kepentingan, hingga praktik-praktik yang menjauhkan negara dari rakyatnya. Di tengah situasi itu, kisah Nyak Sandang terasa seperti cermin yang memantulkan wajah kita hari ini. 

Di satu sisi, ada rakyat yang memberi tanpa pamrih. Di sisi lain, ada kekuasaan yang terkadang mengambil tanpa rasa cukup. Kontras ini bukan sekadar ironi. Ia adalah peringatan. 

Bahwa republik tidak hanya dibangun oleh sistem, tetapi oleh nilai. Dan ketika nilai itu mulai pudar, yang tersisa hanyalah struktur tanpa ruh. 

Utang moral kepada Teungku Nyak Sandang dan generasinya tidak bisa dibayar dengan proyek atau program. 

Ia hanya bisa dibayar dengan integritas—dengan cara negara menjalankan kekuasaan secara jujur, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. 

Menjaga Ingatan

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukanlah apa yang telah diberikan Teungku Nyak Sandang kepada negara. Itu sudah menjadi bagian dari sejarah. 

Pertanyaannya adalah: apa yang dilakukan negara untuk menjaga ingatan tentangnya? 

Ingatan adalah fondasi dari identitas. Tanpa ingatan, bangsa kehilangan arah. Dan tanpa penghormatan terhadap pengorbanan, negara kehilangan legitimasi moralnya. 

Menjaga ingatan bukan berarti membeku dalam romantisme masa lalu. Ia berarti merawat nilai-nilai yang lahir dari pengalaman sejarah itu: keikhlasan, gotong royong, dan rasa memiliki terhadap republik. 

Teungku Nyak Sandang telah memberi lebih dari yang diminta oleh negara. Ia memberi ketika negara belum mampu meminta. Ia memberi ketika tidak ada jaminan bahwa pengorbanannya akan dikenang. 

Hari ini, republik berdiri dengan segala kemegahannya. Tetapi di balik itu, ada utang yang tidak pernah benar-benar selesai—utang kepada mereka yang pernah memberi tanpa menghitung. 

Dan mungkin, satu-satunya cara untuk tidak mengkhianati utang itu adalah dengan tidak melupakan. Sebab, republik yang besar bukan hanya yang kuat secara institusi, tetapi yang setia pada ingatannya sendiri. 

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat. 

Sumber: kompas.com

Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

By On Selasa, April 07, 2026

 




Serang, 7 April 2026 kabarviral79.com - Lapas Kelas IIA Serang mengukuhkan 3 personel sebagai anggota Satuan Operasi Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) dalam apel di Lapangan Kanwil Ditjenpas Banten, Selasa (7/4/2026).


Pengukuhan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten. Dalam arahannya, Ka Kanwil menegaskan, “Ini sebagai bentuk komitmen menjaga integritas. Setiap petugas pemasyarakatan yang akan melakukan pelanggaran, langsung ditindak di tempat oleh anggota SATOPS PATNAL.”


SATOPS PATNAL bertugas melakukan deteksi dini, pengawasan melekat, dan penindakan terhadap pelanggaran tata tertib oleh petugas. Tiga personel Lapas Serang yang dikukuhkan siap memperkuat pengawasan internal guna mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih dan akuntabel.


Kalapas Serang Riko Stiven menyatakan pihaknya mendukung penuh penguatan SATOPS PATNAL sebagai garda terdepan menjaga disiplin dan profesionalisme petugas.

Raker di DPR, BNN Ungkap Liquid Vape Mengandung Sabu hingga Obat Bius

By On Selasa, April 07, 2026

Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menghadiri Raker di DPR. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia. 

Pasalnya, liquid vape kerap disalahgunakan dengan dicampur kandungan narkotika. 

Usulan itu disampaikan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI saat membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa, 07 April 2026. 

Suyudi mengatakan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape. 

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN, terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan," katanya. 

Dari pengujian tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate, yakni obat bius. 

Dia juga menyoroti perkembangan zat narkotika yang semakin cepat. 

Saat ini, kata dia, terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang teridentifikasi secara global, sementara di Indonesia tercatat sebanyak 175 jenis. 

Namun demikian, lanjut Suyudi, pemerintah telah memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 28 November 2025. 

Ia juga mencontohkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah melarang penggunaan vape. 

"Dengan fakta-fakta tersebut, menjadi harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena terbukti disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi etomidate," ujarnya. 

Suyudi menilai, jika vape sebagai media dilarang, maka peredaran zat berbahaya tersebut dapat ditekan secara signifikan. 

"Kami memandang jika media ini dilarang, peredaran etomidate juga dapat ditekan, sebagaimana sabu yang memerlukan alat tertentu untuk dikonsumsi," tuturnya. (*/red)

Wagub Dimyati Minta BAZNAS Provinsi Banten Buat Terobosan Pengelolaan Zakat

By On Selasa, April 07, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mendorong Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk melakukan inovasi dan terobosan untuk meningkatkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. 

Apalagi, BAZNAS menjadi salah satu pendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. 

Hal itu disampaikan Dimyati dalam Rapat Koordinasi dengan BAZNAS Provinsi Banten di Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Selasa, 07 April 2026. 

Dalam kesempatan itu, ia juga menunaikan zakat melalui BAZNAS. 

“BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural sehingga harus bisa membantu pemerintah, termasuk dalam pemberantasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Sifatnya membantu pemerintah di bidang cash program,” ujarnya. 

Untuk itu, kata Dimyati, BAZNAS harus memiliki program strategis dengan perencanaan yang matang. Dari perencanaan tersebut kemudian dirumuskan rencana aksi atau visi dan misi. 

“Bantuan BAZNAS cukup efektif. BAZNAS juga harus melakukan inovasi atau terobosan berbeda agar terjadi peningkatan,” pesannya. 

“Dalam operasional harus efektif dan efisien, jangan high cost,” imbuhnya. 

Dalam kesempatan itu, Dimyati juga kembali menekankan pengelolaan zakat yang harus tepat sasaran. Misalnya, program untuk bantuan renovasi Rumah Tidak Layah Huni (RTLH) untuk masyarakat yang sudah tidak produktif atau lansia dan disabilitas. 

Di samping itu, bantuan juga harus tepat sasaran berdasarkan informasi di lapangan. Dimyati mengaku, saat di lapangan, dirinya pernah didatangi seorang lansia yang meminta bantuan untuk renovasi RTLH. 

Sementara untuk yang masih produktif atau generasi muda, BAZNAS bisa bergerak di bantuan permodalan. Jika perlu, menurutnya fokus pada orang yang berhak menerima zakat. 

“Pilihlah mustahik yang betul-betul membutuhkan,” katanya. 

Dalam laporannya, Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Wawan Wahyuddin menyampaikan, dalam masa tiga bulan bekerja setelah dilantik, BAZNAS telah melaksanakan tugas pengumpulan, pendistribusian, pengendalian dan pelaporan zakat, infak, dan sedekah. 

Wawan juga mengungkapkan rencana BAZNAS Provinsi Banten yang akan meluncurkan gerakan infak pelajar tingkat SMA dan SMK pada 10 April mendatang. 

"Serta rencana sosialisasi zakat, infak, sedekah kepada pelaku industri di Cikupa, Kabupaten Tangerang," katanya. 

Dalam rapat juga disampaikan bahwa hingga Maret 2026, pengumpulan zakat, infak, sedekah di Provinsi Banten mencapai Rp 12 miliar. 

Dengan rincian sekitar 70 persen atau Rp 8 miliar dikelola oleh UPZ BAZNAS Pemerintah Provinsi Banten, sedangkan 30 persen atau Rp 4 miliar dikelola oleh BAZNAS Provinsi Banten. 

Untuk zakat, infak, sedekah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten, dalam satu tahun bisa mencapai Rp 19 miliar atau Rp 1,6 miliar per bulan. (*/red)

Puspom Selidiki Dua Anggota TNI Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi

By On Selasa, April 07, 2026

Konferensi Pers kasus penyalahgunaan BBM dan Elpiji bersubsidi sepanjang tahun 2025-2026, di Lapangan Bhayangkara, Selasa, 07 April 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 

“Kami sampaikan, di tahun 2025 itu ada, diduga ada dua personel yang terlibat terkait dengan penyalahgunaan BBM,” ujar Wakil Komandan Puspom TNI, Marsekal Pertama Bambang Suseno, saat Konfrensi Pers, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa, 07 April 2026. 

Sejauh ini, kata Seno, dua prajurit yang belum diketahui identitasnya tersebut masih dalam proses penyidikan. 

“Ini masih dalam proses penyidikan di Pomdam wilayah. Ini posisinya ada di Jawa Tengah dan di Bekasi," ujar Seno. 

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi prajurit yang bermain dengan barang subsidi. 

"Kami tidak akan mentolerir, akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku atau beking oknum TNI. Karena, ini sudah menjadi komitmen dari pimpinan bahwa ini akan ditindak tegas," ujarnya. 

Dia menambahkan, pihaknya membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai keterlibatan oknum TNI lainnya. 

Polri juga mewanti-wanti anggotanya agar tidak mencoba menjadi beking dalam bisnis ilegal ini. 

"Menegaskan komitmen internal bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Setiap bentuk keterlibatan, baik sebagai pelaku maupun sebagai beking, akan dilakukan penindakan tegas oleh pimpinan. Tidak ada toleransi," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Selasa, 07 April 2026. 

"Tidak ada toleransi, hal ini juga menjadi komitmen bersama antara Polri dan rekan-rekan stakeholder yang lain, terutama dari rekan-rekan TNI tentunya,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan Elpiji bersubsidi sepanjang 2025-2026 yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun. 

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan untuk mencegah gangguan di tengah krisis energi akibat konflik global. 

"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp 1.266.160.963.200," ujar Nunung saat Konferensi Pers, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 07 April 2026. 

Dia menjelaskan, kerugian negara dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp 516.812.530.200, sedangkan dari elpiji bersubsidi sekitar Rp 749.294.400.000. 

"Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan. Itu yang bisa kita amankan untuk tadi mengantisipasi kebocoran keuangan negara," jelasnya. (*/red)

Tinjau Jalan Rusak, Bupati Ratu Zakiyah Desak DPUPR Segera Dibangun

By On Selasa, April 07, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah meninjau lokasi jalan Kemuning-Lebak Sengge, Desa Kemuning, Kecamatan Waringin kurung, yang kondisinya sepanjang dua kilometer rusak, Senin, 07 April 2026. 

Ratu Rachmatuzakiyah pun mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk segera membangun sebagai skala prioritas. 

Pantauan dilokasi, Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah tiba dilokasi sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengenakan PDH berwarna biru tua. 

Di lokasi Asisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Serang, Febriyanto sudah menunggu dan bersama melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Kantor Desa Kemuning. 

Selanjutnya didampingi Asda II Febriyanto dan Kades Kemuning, Rusdi Bupati Ratu Zakiyah meninjau Jalan Kemuning-Lebak Sengge yang kondisinya sepanjang dua kilometer rusak yang membahayakan pengguna jalan, terlebih jika kondisinya hujan berbatu dan licin. 

"Ini saya sudah ada di Desa Kemuning melihat jalan kabupaten, tolong ditindaklanjuti agar segera dibangun," ujar Ratu Zakiyah saat menghubungi Kepala DPUPR, Mochamad Ronny Natadipraja melalui sambungan selulernya. 

Ratu Zakiyah mendesak dan memastikan agar jalan Kemuning-Lebak Sengge yang menghubungkan dua desa tersebut masuk dalam skala prioritas pembangunannya. 

Jalan tersebut juga merupakan jalan perbatasan antara Desa Kemuning, Kecamatan Waringin kurung dan Desa Lebak Wana, Kecamatan Kramatwatu. 

"(Pembangunan jalan ini) Ini jadi program yang prioritas yah, karena lumayan ini panjangnya hampir 2 kilo meter. Supaya jalan kabupaten infrastrukturnya baik. Jalan ini juga karena melewati beberapa perbatasan dekat jalan arah Lebak Wana Kramatwatu," katanya. 

Di sisi lain, Ratu Zakiyah mengingatkan Kades Kemuning, Rusdi untuk mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungannya masing-masing. 

"Ajak masyarakat agar mau bergotong royong supaya bersih, dan masyarakat sehat semua," ucapnya. 

Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Mochamad Ronny Natadipraja memastikan akan segera membangun karena masuk dalam program skala prioritas. 

"Kami siap melaksanakan apa yang menjadi Visi Ibu Bupati berkenaan dengan perkuatan infrastruktur di Pemkab Serang, salah satunya infrastruktur jalan, dengan moto yang ditekankan oleh Ibu Bupati untuk sigap, cepat dan tanggap," pungkasnya. (*/red)

DPRK Bireuen Gelar Rapat Paripurna, Bupati Serahkan LKPJ 2025 dan Dua Rancangan Qanun

By On Selasa, April 07, 2026

Bupati Bireuen, Mukhlis secara resmi menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang mencakup Periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, di ruang paripurna DPRK setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan II dalam rangka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2025, Selasa, 07 April 2026. 

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRK Bireuen tersebut dipimpin Ketua DPRK Juniadi SH dan dihadiri Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis ST beserta jajaran pemerintah daerah. 

Dalam kesempatan itu, Bupati Mukhlis secara resmi menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang mencakup periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, sekaligus menyerahkan dua Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen untuk dibahas bersama legislatif. 

Bupati menjelaskan, penyusunan LKPJ berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Bireuen sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK). 

“LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan selama satu tahun anggaran,” ujarnya. 

Ia merinci, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen telah melaksanakan berbagai urusan pemerintahan, meliputi urusan wajib pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan sosial. 

Selain itu, urusan wajib non-pelayanan dasar, urusan pilihan seperti kelautan dan perikanan, pertanian, pariwisata, perindustrian, perdagangan, hingga transmigrasi juga telah dijalankan. 

Bupati juga menyebutkan adanya peran unsur pendukung dan penunjang pemerintahan, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, fungsi perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan oleh Inspektorat. 

Terkait dua Rancangan Qanun yang diajukan, salah satunya bertujuan memperkuat peran Majelis Adat Aceh dalam pembinaan, pelestarian, dan pengembangan adat di Kabupaten Bireuen. 

Mukhlis mengajak seluruh pihak, baik legislatif, eksekutif, tokoh adat, maupun masyarakat, untuk memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan rancangan qanun tersebut. 

“Sinergi dan kolaborasi sangat diperlukan agar qanun yang dihasilkan benar-benar aspiratif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya. 

Ia berharap proses pembahasan hingga penetapan qanun dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat, khususnya dalam penguatan nilai-nilai adat di Bireuen. 

Di akhir penyampaiannya, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat meski dihadapkan pada keterbatasan kemampuan keuangan daerah. 

“Dengan segala keterbatasan, kami tetap bertekad mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkeadilan,” tutupnya. (Joniful Bahri)

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Rp 1,26 Triliun

By On Selasa, April 07, 2026

Konferensi Pers ungkap kasus penyelewengan BBM dan Elpiji subsidi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 07 April 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar 755 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji bersubsidi sepanjang 2025-2026. 

Praktik ilegal itu diduga merugikan negara Rp 1,26 triliun. 

"Tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp 1.266.260.963.200," ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifuddin saat Konferensi Pers, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 07 April 2026. 

Menurutnya, kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi diperkirakan mencapai sekitar Rp 516,8 miliar. Sementara, kerugian penyalahgunaan elpiji subsidi diperkirakan sekitar Rp 749,2 miliar. 

"Dengan rincian kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp 516.812.530.200 dan penyalahgunaan LPG bersubsidi sekitar Rp 749.294.400.000," tuturnya. 

Nunung mengatakan, angka tersebut menunjukkan besarnya dampak penyimpangan distribusi energi bersubsidi. 

Dia menegaskan, energi subsidi harusnya bisa dimanfaatkan masyarakat yang tidak mampu. 

"Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi, barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan," katanya. 

Nunung menjelaskan, tingginya penyalahgunaan salah satunya terjadi karena beda harga antara BBM dan Elpiji subsidi dengan nonsubsidi. 

Menurutnya, selisih harga itu menjadi celah para tersangka meraup keuntungan pribadi. 

"Karena keuntungan yang menggiurkan, perbedaan harga antara yang bersubsidi dengan tidak bersubsidi ini cukup tinggi, sehingga masyarakat yang tidak bertanggung jawab ini memanfaatkan kelebihan harga ini untuk mencari keuntungan untuk kebutuhan pribadi," tuturnya. 

Dia mengatakan, Polri mengambil langkah untuk menjaga stabilitas distribusi energi, termasuk pengamanan jalur distribusi BBM dan elpiji bersubsidi. 

Nunung menegaskan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar subsidi ditujukan untuk mencegah kerugian negara dan memberi efek jera bagi pelaku. 

"Langkah ini merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas yang berdampak pada krisis energi," ujarnya. 

"Statement terakhir dari saya untuk para pelaku, kamu nekat, saya sikat. Kita tidak main-main. Situasi sekarang sedang tidak baik-baik saja. Kalau masih nekat melakukan penyimpangan penyaluran subsidi barang bersubsidi berupa BBM dan LPG, kita akan melakukan upaya tegas tindakan tegas. Untuk itu, segera berhenti," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar 755 Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyalahgunaan BBM dan Elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Total, ada 672 tersangka yang ditangkap Bareskrim Polri. (*/red)

Hati-hati Modus Loker Berbayar! Polisi Amankan Pasutri yang Janjikan Kerja di Kawasan Industri Modern Cikande

By On Selasa, April 07, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Jajaran Polsek Cikande mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial RH (38) dan RM (36) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan pangan kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. 

Keduanya ditangkap pada Minggu, 05 April 2026, dan kini telah resmi menjalani penahanan di Rutan Polsek Cikande. 

Kapolsek Cikande, AKP Tatang mengatakan, aksi penipuan itu dilakukan para tersangka di sebuah Kantor Yayasan Outsourcing yang beralamat di Perum Puri Teratai, Desa Situterate, Kecamatan Cikande. 

"Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini berbagi peran untuk meyakinkan korban. Mereka menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan di kawasan industri modern Cikande dengan iming-iming gaji harian, fasilitas BPJS, dan jatah makan," ujar Tatang kepada wartawan, Selasa, 07 April 2026. 

Tatang juga mengatakan, korban diminta menyetorkan uang total sebesar Rp 3,3 juta dengan rincian untuk biaya administrasi, pendaftaran, dan pembukaan rekening gaji. 

Namun, janji pekerjaan yang seharusnya dimulai pada Januari 2026 tersebut tidak pernah terealisasi hingga korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian. 

Meski laporan awal berasal dari satu korban yang merasa tertipu karena tak kunjung bekerja sejak Januari 2026, hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. 

"Berdasarkan hasil pengembangan sementara, diduga jumlah korban telah mencapai belasan orang. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk melihat seberapa besar total kerugian dan jumlah pasti korban lainnya," tambah Tatang. 

Saat ini, RH dan RM telah mendekam di sel tahanan Polsek Cikande. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP Jo Pasal 486 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. 

Terkait kejadian ini, AKP Tatang mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat membayar sejumlah uang di muka. 

"Kami minta masyarakat waspada. Jika menemukan praktik rekrutmen yang mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan serupa, segera laporkan ke Polsek Cikande agar bisa langsung kami tindak lanjuti," pungkasnya. (*/red)