-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Pemprov Banten Dukung Program Makan Bergizi Gratis

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menerima kunjungan Kepala KPPG Jakarta Wilayah Jakarta-Banten, Ida Wahyuni beserta jajaran, di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 04 Agustus 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk terus mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas nasional. 

Komitmen tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Jakarta Wilayah Jakarta-Banten, Ida Wahyuni beserta jajaran di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 04 Agustus 2026. 

"Di daerah sangat mendukung Program MBG. Sebagai kepala daerah kami ikut yang terbaik untuk program ini. Kami bukan berpikir kami mendapat apa, tetapi apa yang bisa kami bantu," ujar Andra Soni. 

Andra Soni mengatakan, Pemprov Banten sejak awal telah menyiapkan berbagai dukungan bagi pelaksanaan Program MBG. Salah satunya dengan menyediakan Pusat Informasi dan Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis Provinsi Banten sebagai wadah koordinasi antara pemerintah daerah dengan Badan Gizi Nasional (BGN). 

Menurutnya, pemerintah daerah akan terus menjalankan fungsi koordinasi, fasilitasi, dan pengawasan sesuai kewenangannya tanpa masuk ke ranah operasional pelaksanaan program. 

"Kami pastikan tidak akan ikut dalam konteks operasional. Tetapi kami akan menjalankan tugas dan fungsi kami untuk memastikan keterlancaran program. Sebaik apa pun kebijakan, pengawasan tetap diperlukan agar implementasinya berjalan dengan baik," ujarnya. 

Andra Soni juga mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun pemahaman yang sama mengenai tujuan MBG. 

"Ini bukan program makan enak atau banyak gratis, tetapi Program Makan Bergizi. Yang ingin kita capai adalah pemenuhan gizi yang seimbang bagi anak-anak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia," ujarnya. 

Hingga saat ini, kata Andra Soni, lebih dari tiga juta masyarakat Banten telah menerima manfaat MBG. 

Ia berharap, koordinasi dan komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus diperkuat agar berbagai informasi terkait pelaksanaan program dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. 

Sementara itu, Kepala KPPG Jakarta Wilayah Jakarta-Banten, Ida Wahyuni menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov Banten terhadap pelaksanaan MBG. 

"Dukungan Pemprov Banten terhadap pelaksanaan program ini sangat luar biasa. Sejak kami bertugas, kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Banten," ujarnya. 

Hingga saat ini, kata Ida Wahyuni, sudah terdapat 1.403 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten yang telah melayani 3.397.020 penerima manfaat. 

Ia juga menjelaskan bahwa proses pemenuhan Sertifikat Layak Higienis (SLHS) bagi SPPG terus berlangsung dengan dukungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. 

Selain itu, kata dia, BGN tengah melakukan pembaruan data penerima manfaat sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan transparansi pelaksanaan MBG. 

"Kita juga terus melakukan evaluasi pendataan penerima manfaat program MBG," pungkasnya. (Welfendry)

Polres Serang Salurkan 24 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kecamatan Tanara

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Polres Serang bersama Polsek Tanara melaksanakan bakti sosial penyaluran air bersih di tiga desa di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Selasa, 04 Agustus 2026. 

SERANG, KabarViral79.ComSebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak musim kemarau, Polres Serang bersama Polsek Tanara melaksanakan bakti sosial penyaluran air bersih di tiga desa di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tanara, Iptu Iwan Rudini, dengan menyalurkan total 24 ribu liter air bersih kepada masyarakat di Desa Pedaleman, Desa Cerukcuk, dan Desa Siremen yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih akibat musim kemarau. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanara, Kasium Polsek Tanara, Ka SPK Polsek Tanara, Kanit Provost Polsek Tanara, Kanit Samapta Polsek Tanara, para Bhabinkamtibmas, anggota Polsek Tanara, Kepala Desa Pedaleman dan Kepala Desa Siremen, serta masyarakat penerima manfaat. 

Distribusi air bersih itu dilakukan di tiga titik, di antaranya Kampung Pesisir, Desa Pedaleman sebanyak 8.000 liter, Kampung Cikeli, Desa Cerukcuk sebanyak 8.000 liter; dan Kampung Bayak, Desa Siremen sebanyak 8.000 liter. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan  menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam membantu warga yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau. 

"Air bersih merupakan kebutuhan pokok yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air bersih," ujarnya. 

Masyarakat menyambut baik bantuan tersebut dan mengapresiasi kepedulian Polres Serang serta Polsek Tanara yang hadir memberikan solusi atas kebutuhan air bersih di wilayah mereka. 

Kegiatan penyaluran air bersih selesai pada pukul 14.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta lancar. 

Melalui kegiatan kemanusiaan ini, Polres Serang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan hadir sebagai pelindung, pengayom, sekaligus sahabat masyarakat. (*/red)

Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Rp 7,6 Miliar Minta Dakwaan Dibatalkan

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota perlawanan (eksepsi) atas dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.ComMantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo mengajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi senilai lebih dari Rp 5,8 miliar plus valas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Tim Kuasa Hukumnya menilai, dakwaan Jaksa KPK tidak jelas menguraikan perbuatan Budiman dan mencampuradukkannya dengan pihak lain tanpa mengindividualisasi dugaan perbuatan Budiman. 

"Akibatnya, terdakwa harus membantah seluruh aliran dana dan tindakan pihak lain tanpa mengetahui batas tuduhan individual yang sebenarnya. Keadaan ini menjadikan dakwaan kabur dan merugikan hak pembelaan," kata penasihat hukum, saat membacakan nota perlawanan, Selasa. 

Menurut Penasihat Hukum, dakwaan juga tidak menjelaskan hubungan antara penerimaan uang, jabatan terdakwa, dan kewajiban yang diduga dilanggar. 

"Dalam dakwaan a quo, unsur 'berhubungan dengan jabatan' dan 'berlawanan dengan kewajiban atau tugas' hanya diulang sebagai kesimpulan normatif," ujarnya. 

Penasihat Hukum juga mempersoalkan tidak adanya penjelasan mengenai tindakan konkret yang dituduhkan kepada Budiman. 

"Tanpa uraian tersebut, terdakwa tidak dapat mengetahui apakah ia dituduh menyalahgunakan kewenangan, menghentikan penindakan, membocorkan informasi, mengabaikan pengawasan, atau melakukan tindakan lain," tuturnya. 

Selain itu, Tim Kuasa Hukum menilai, pencantuman Pasal 127 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tidak didukung uraian fakta yang memadai. 

"Ketentuan perbarengan tidak dapat menggantikan kewajiban Penuntut Umum merumuskan setiap tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap," ucapnya. 

Kuasa Hukum juga menyoroti penggunaan frasa "baik sendiri maupun bersama-sama" dalam surat dakwaan. 

"Surat dakwaan tidak menerangkan transaksi mana yang dilakukan sendiri dan mana yang dilakukan bersama," ujar dia. 

Menurut dia, kondisi itu membuat teori perkara menjadi tidak pasti. 

"Rumusan yang lentur memungkinkan Penuntut Umum berpindah dari satu konstruksi ke konstruksi lain sesuai perkembangan pembuktian, sedangkan terdakwa harus menghadapi semua kemungkinan sekaligus," kata dia. 

Bahkan, tim pembela menyebut hal tersebut merupakan cacat materiil. 

"Hal ini merupakan cacat materiil karena menghilangkan kepastian mengenai teori perkara yang harus dibantah," kata penasihat hukum. 

Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Budiman menerima gratifikasi berupa Rp 5.278.500.000, 525.000 dollar Singapura, 10.000 dollar Amerika Serikat, 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia pada periode September 2024 hingga Januari 2026. 

Jaksa mengatakan, gratifikasi tersebut diterima Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono. 

"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," ujar Jaksa, saat membacakan surat dakwaan pada sidang 28 Juli 2026. 

Menurut Jaksa, gratifikasi berasal dari pemilik Bluerey Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo Dedi Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo Andri, para pengusaha rokok, serta sejumlah pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. 

Jaksa menyebut, penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa. Salah satunya, setelah rapat terkait aktivitas Bluerey Cargo pada 11 Juli 2025, Rizal disebut meminta agar perusahaan tersebut dibantu. 

Budiman kemudian didakwa menerima uang melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali dengan total Rp525 juta dalam bentuk dollar Singapura. 

Jaksa juga menyatakan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang. 

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkap kepemilikan emas seberat 74 kg hingga uang tunai miliaran yang disita terkait kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Kejagung menyebut, pihaknya akan mengungkap kepemilikan emas itu di pengadilan. 

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Anang menyebut, pihaknya sudah terbuka dalam pengusutan perkara itu. Namun demikian, ada beberapa hal yang belum bisa diungkap demi kepentingan penyidikan, termasuk terkait kepemilikan emas. 

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujar Anang. 

Saat ini, kata Anang, pihaknya masih maraton memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Tim 9 Kejagung masih melakukan pendalaman. 

"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Polri telah menggeledah 12 lokasi terkait tiga kasus korupsi, termasuk rumah di Sentul. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 74 kg emas batangan hingga uang tunai miliaran. 

Kasus itu kini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dan ditangani Tim 9, disupervisi KPK dan diawasi Komisi III DPR RI. 

Febrie Adriansyah sendiri mundur dari Jampidsus Kejagung usai terseret dalam pusaran kasus tersebut. 

Pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan. Penahanan Febrie dititipkan di Rutan KPK. (*/red)

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Polda Metro Jaya berhasil memulangkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI), yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Libya. 

Ketiganya diduga menjadi korban eksploitasi saat bekerja hingga mengalami gangguan kesehatan. 

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari mengatakan, proses pemulangan para korban dilakukan melalui kerja sama lintas Kementerian serta koordinasi antara pemerintah Indonesia dan otoritas terkait di luar negeri. 

"Dari proses kegiatan penegakan hukum, ternyata korban masih ada di negara Libya, sehingga ada proses kegiatan penyelamatan terhadap korban dengan adanya bantuan kerja sama G-to-G (Government to Government), kita dengan pemerintahan, kemudian peran daripada Kementerian Luar Negeri, peran dari Kementerian P2MI/BP2MI, dan keterpaduan penanganan kasus PMI kita yang dipekerjakan di luar negeri ini bersama-sama dengan BP3MI Jawa Barat," ujar Rita, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Rita menjelaskan, tiga korban yang telah dipulangkan berinisial NAR, SS, dan NKR. Mereka sebelumnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, namun justru mengalami eksploitasi selama berada di Libya. 

Akibat kondisi kerja yang tidak manusiawi, ketiga korban mengalami gangguan kesehatan. 

"Secara kesehatan, ditemukan adanya sakit medis ya, mungkin karena ketidakteraturan jam kerja, kemudian asupan makanan yang mereka terima, istirahat, sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung, ulu hati yang dirasakan sakit," tuturnya. 

Meski demikian, Rita menyebut masih terdapat 41 WNI lainnya yang berada di Libya. Proses pemulangan mereka akan dilakukan secara bertahap. 

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. 

"Kami di Direktorat Reserse PPA-PPO juga mengelola pengaduan online melalui 'Lapor Bu'. Kemudian kiranya dari imbauan ini akan menjadi upaya kita untuk konsisten dan berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang," tutupnya. 

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka kasus dugaan TPPO jaringan Indonesia-Libya, yakni Risnawati alias Ica dan Dede Yousoef alias DY. 

Keduanya diduga menipu 105 calon pekerja migran Indonesia (PMI) dengan menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji Rp 7 juta per bulan. Namun, para korban justru diberangkatkan secara nonprosedural ke Libya. 

Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, paspor ditahan, kebebasan dibatasi, hingga dipaksa bekerja dengan jam kerja tinggi tanpa waktu istirahat yang layak. 

"Dugaan TPPO bermodus rekrut dan pemberangkatan calon PMI secara nonprosedural. Para korban dijanjikan bekerja sebagai ART di Turki berpenghasilan Rp 7 juta per bulan, tetapi justru ditempatkan di Libya secara nonprosedural dan mengalami eksploitasi, seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, serta jam kerja tinggi tanpa mendapat istirahat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat, 24 Juli 2026. 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari beredarnya video viral seorang korban TPPO di Libya yang meminta Presiden RI membantu memulangkannya ke Indonesia. 

"Kami melakukan pendalaman dan selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan Warga Negara Indonesia ke luar negeri secara ilegal. Sudah terbit laporan polisi tertanggal 3 Juli 2024," ujar Iman. (*/red)

KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

By On Rabu, Agustus 05, 2026

 



Kota Serang, 5 Agustus 2026 – Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) yang terdiri atas Perkumpulan GPRUKK, Perkumpulan Ombakk, Perkumpulan GMAKS, Perkumpulan Gerakan Kawan, Perkumpulan Paseba Tangerang Utara, Perkumpulan Gasak, Perkumpulan Karat Banten, dan Perkumpulan ABM mendatangi Dinas Pertanian Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (5/8/2026).


Kedatangan KABB bertujuan meminta penjelasan mengenai status hukum, dasar pemanfaatan, mekanisme pengelolaan, serta legalitas operasional Umah Kopi Gunung Karang, yang menurut informasi berdiri di atas tanah milik negara dan dibangun menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.


Dalam audiensi tersebut, rombongan KABB diterima oleh Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Banten, Saeful Bahri Maimun. Pada kesempatan itu, Juru Bicara KABB, Ucu Nur Arif Jauhar, menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait status aset, dasar hukum kerja sama apabila pengelolaannya melibatkan pihak ketiga, mekanisme pemanfaatan aset, dasar penerimaan pendapatan apabila terdapat aktivitas komersial, serta bentuk pertanggungjawaban pengelolaan aset daerah.


“Jawaban yang disampaikan dalam pertemuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai dokumen hukum yang menjadi dasar pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Provinsi Banten membuka informasi kepada masyarakat sebagai wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Ucu.


KABB menegaskan bahwa setiap Barang Milik Daerah (BMD) wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Selain itu, KABB mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengedepankan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, serta kepentingan umum.


“Apabila Umah Kopi Gunung Karang dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kegiatan usaha, maka pemerintah perlu memastikan adanya dasar hukum berupa perjanjian atau bentuk kerja sama yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut penting agar pemanfaatan aset negara tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah maupun pelanggaran administrasi,” lanjut Ucu.


KABB juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai status aset, bentuk kerja sama, serta pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan aset milik pemerintah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Berdasarkan hal tersebut, KABB mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk membuka secara transparan dokumen mengenai status kepemilikan tanah, sumber pendanaan pembangunan, penetapan status Barang Milik Daerah, mekanisme pemanfaatan aset, dasar hukum kerja sama apabila melibatkan pihak ketiga, serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan dan penerimaan yang berasal dari pemanfaatan aset tersebut.


“Langkah yang kami lakukan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Penyampaian aspirasi ini bukan merupakan tuduhan adanya pelanggaran hukum, melainkan permintaan agar pengelolaan aset negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.


Adapun audiensi tersebut tidak berlanjut karena pihak KABB meminta Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten untuk hadir dan diagendakan pertemuan berikutnya.


(Redaksi )

Kejari Bireuen Musnahkan 155 Kilogram Ganja dan 156 Gram Sabu dari 22 Perkara Narkotika

By On Selasa, Agustus 04, 2026

Kejari Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika berupa 155.487,39 gram ganja kering dan 156,66 gram sabu yang berasal dari 22 perkara berkekuatan hukum tetap, Selasa, 04 Agustus 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika berupa 155.487,39 gram ganja kering dan 156,66 gram sabu yang berasal dari 22 perkara berkekuatan hukum tetap, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Selain narkotika, turut dimusnahkan sejumlah senjata tajam dan barang bukti tindak pidana umum lainnya. 

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Bireuen itu dipimpin Kepala Kejari Bireuen Yarnes, didampingi Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Dinas Kesehatan Bireuen, dan instansi terkait lainnya. 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi perkara tindak pidana umum periode Maret hingga Juli 2026 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Barang bukti tersebut dikelompokkan dalam perkara narkotika, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana umum lainnya. 

Kejari Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika berupa 155.487,39 gram ganja kering dan 156,66 gram sabu yang berasal dari 22 perkara berkekuatan hukum tetap, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Dari perkara narkotika, Kejari Bireuen memusnahkan 156,66 gram sabu dari 17 perkara dan 155.487,39 gram ganja dari lima perkara. 

Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis, sedangkan sabu dihaluskan menggunakan blender lalu dicampur air agar tidak dapat disalahgunakan. 

Turut dimusnahkan telepon genggam serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

Selain itu, Kejari juga memusnahkan sejumlah senjata tajam, di antaranya dua bilah pisau dan dua bilah pedang panjang atau samurai beserta barang bukti lainnya. Pedang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat. 

"Melalui pemusnahan ini, kami memastikan barang bukti perkara yang telah selesai diproses tidak lagi dapat disalahgunakan. Ini juga merupakan bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas kepada masyarakat," ujar Yarnes. (Joniful Bahri)

Bupati Bireuen Buka Liga Sepak Bola Mini ke-3 Antar MI, Diikuti 58 Tim

By On Selasa, Agustus 04, 2026

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, membuka Liga Sepak Bola Mini ke-3 antar MI se-Kabupaten Bireuen Tahun 2026, di Lapangan RKN Mini Soccer, Desa Lhok Awe-Awe, Kuala, Selasa, 04 Agustus 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.ComBupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, secara resmi membuka Liga Sepak Bola Mini ke-3 antar Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Bireuen Tahun 2026, di Lapangan RKN Mini Soccer, Desa Lhok Awe-Awe, Kecamatan Kuala, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2026 sekaligus menyambut Hari Amal Bakti (HAB) ke-81 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2027. 

Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis berharap kompetisi ini mampu melahirkan bibit-bibit atlet sepak bola berbakat yang dapat mengharumkan nama Kabupaten Bireuen di tingkat provinsi maupun nasional. 

Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar menjunjung tinggi sportivitas, mematuhi aturan pertandingan, menghormati wasit, pelatih, dan lawan bertanding. 

"Jadikan pertandingan ini sebagai ajang belajar, mengembangkan kemampuan, serta memperbanyak persahabatan. Kemenangan memang menjadi harapan, namun yang lebih penting adalah kejujuran, kebersamaan, dan pengalaman selama mengikuti kompetisi," ujar Mukhlis. 

Bupati turut mengajak para guru, orang tua, dan pendamping untuk terus memberikan motivasi kepada anak-anak agar berkembang, baik di bidang akademik maupun nonakademik. 

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, melakukan tendangan perdana  Liga Sepak Bola Mini ke-3 antar MI se-Kabupaten Bireuen Tahun 2026, di Lapangan RKN Mini Soccer, Desa Lhok Awe-Awe, Kuala, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Menurutnya, seluruh elemen memiliki tanggung jawab bersama dalam mencetak generasi Bireuen yang sehat, cerdas, berakhlak mulia, dan mampu bersaing di masa depan. 

Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan citra dan prestasi madrasah, khususnya di bidang nonakademik, serta menjadi agenda tahunan yang terus melahirkan atlet-atlet sepak bola berprestasi sekaligus mempererat silaturahmi antara Kementerian Agama Kabupaten Bireuen dan Keluarga Besar Madrasah. 

Pada kesempatan itu juga disampaikan apresiasi kepada Bupati Bireuen atas dukungannya, kepada Kelompok Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah (KKMI), Panitia Pelaksana, Kepala Madrasah, Pelatih, Pendamping, serta seluruh pihak yang telah menyukseskan penyelenggaraan kegiatan. 

Sementara itu, Ketua Panitia, Bukhari, S.Pd., didampingi Fauzan, S.Pd., M.Pd., mengatakan, Liga Sepak Bola Mini ke-3 Tahun 2026 diikuti 58 tim dari tujuh gugus Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Bireuen. 

Pertandingan berlangsung selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 Agustus 2026, menggunakan sistem gugur (knockout) dengan durasi pertandingan 2 x 10 menit. 

Seluruh laga digelar pada pagi dan sore hari di dua lapangan RKN Mini Soccer, Desa Lhok Awe-Awe, Kecamatan Kuala. (Joniful Bahri)

Tim Damkar Bayah Jinakkan Kebakaran Limbah Eks Pabrik Tripleks di Panggarangan Setelah 12 Jam

By On Selasa, Agustus 04, 2026

  


LEBAK,Kabarviral79.com - Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Pos Sektor Bayah berhasil menanggulangi kebakaran limbah eks pabrik tripleks di Kampung Sukasari, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. 


Wakil Komandan Regu (Wadanru) Damkar Pos Sektor Bayah, Rian Nopriandi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan peristiwa tersebut dari Kapolsek Panggarangan pada Senin, 3 Agustus 2026.


"Tim Damkar Pos Sektor Bayah dibantu unit penanggulangan Yon TP Golok Sakti menerima laporan pukul 20.56 WIB melalui WhatsApp, dan langsung bergegas menuju tempat kejadian kebakaran (TKK)," ujar Rian Selasa (4/8/2026)


Menurut Rian, api sudah membesar saat petugas tiba di lokasi. Kobaran api cepat merambat ke ilalang dan pepohonan sekitar akibat kencangnya hembusan angin serta menumpuknya material limbah kayu yang kering.


Dugaan sementara, kata Rian, kebakaran dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah atau lahan yang percikan apinya terbawa angin hingga menyambar tumpukan limbah kering tersebut.


"Penanggulangan berjalan aman dan lancar, meski ada sedikit kendala seperti jauhnya sumber air, kurangnya personel, serta tingginya tumpukan limbah," tambah Rian.


Petugas memprioritaskan pemutusan rantai api guna mencegah rambatan ke arah pemukiman warga. Setelah berjibaku selama 12 jam dan memastikan situasi benar-benar aman tanpa ada potensi perambatan ulang, personel akhirnya ditarik mundur.


Operasi pemadaman ini melibatkan sejumlah personel, antara lain:Asep Gumilang (Damkar)Rian Nopriandi (Wadanru Damkar)P. Adam (Damkar)Pepen (Relawan Pemadam Kebakaran / Redkar)3 Personel Yon TP Golok Sakti beserta unit penanggulangan, Linmas Desa Bayah Barat


Setelah seluruh proses penanggulangan selesai, para anggota dievakuasi kembali ke pos sektor kecamatan.


(Cup/Angga)

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 10,6 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

By On Senin, Agustus 03, 2026

Polisi amankan dua tersangka berinisial M (43) dan S (30) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika seberat 10.605,92 gram atau sekitar 10,6 kilogram. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10.605,92 gram atau sekitar 10,6 kilogram. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (43) dan S (30) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. 

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, S.I.K., mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan pembuntutan intensif yang dilakukan personel setelah menerima informasi dari masyarakat. 

"Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas ransel yang berisi 10 bungkus plastik berkode '888' yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.605,92 gram," kata Yulhendri. 

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. 

Kapolres menegaskan, keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 10 kilogram sabu merupakan upaya penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Aceh, dari dampak penyalahgunaan narkotika. 

"Lebih dari 10 kilogram sabu berhasil kami hentikan sebelum beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi yang diberikan masyarakat," ujarnya. 

Menurut Yulhendri, besarnya barang bukti yang disita menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak masa depan masyarakat, terutama kalangan generasi muda. 

Ia menambahkan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kedua tersangka. Polisi terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial M yang berdomisili di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. 

Saat ini, terduga pemasok tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian. 

Polres Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. (Joniful Bahri)

Kolaborasi Polri dan APDESI Merah Putih Sukses Bangun 42 Jembatan Presisi untuk Warga Lebak

By On Senin, Agustus 03, 2026


LEBAK, KabarViral79.ComKepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara serentak membangun dan merehabilitasi ribuan jembatan di berbagai daerah melalui Program Jembatan Merah Putih Presisi. 

Di Provinsi Banten, program ini diwujudkan melalui pembangunan dan revitalisasi 145 jembatan yang tersebar di delapan kabupaten/kota. 

Dari total tersebut, sebanyak 42 jembatan gantung di Kabupaten Lebak berhasil dibangun melalui kolaborasi intensif antara Polda Banten dan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Mabes Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin. 

Dalam pelaksanaannya, Wakabareskrim menggandeng DPD APDESI Merah Putih Provinsi Banten untuk menuntaskan proyek yang tersebar di 42 desa pada 17 kecamatan tersebut. 

Ketua Karetaker DPD APDESI Merah Putih Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Kapolri, Wakabareskrim Mabes Polri, serta jajaran Polda Banten. 

Menurutnya, program ini menjadi solusi nyata di tengah keterbatasan anggaran pemerintah desa. 

"Selain memberikan akses konektivitas yang layak, Program Jembatan Merah Putih Presisi ini juga berdampak langsung pada peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat pedesaan," ujar Rafik kepada wartawan, Senin, 03 Agustus 2026. 

Rafik mengungkapkan, pembangunan 42 jembatan gantung dengan bentang panjang bervariasi antara 40 hingga 81 meter ini rampung hanya dalam waktu tiga bulan. 

Kecepatan pengerjaan yang luar biasa ini dinilai mirip dengan legenda "Sangkuriang", namun terwujud nyata berkat kerja sama yang solid. 

"Berkat sinergi antara APDESI Merah Putih Banten, Polda Banten, Sat Brimob, Polres, Polsek, hingga para kepala desa dan warga setempat, proyek ini selesai dalam tiga bulan. Waktu singkat itu sudah mencakup seluruh proses perencanaan, pabrikasi, hingga konstruksi akhir," jelas Rafik. 

Melihat keberhasilan ini, Rafik berharap Program Jembatan Merah Putih Presisi bisa terus berlanjut. Sebab, masih banyak wilayah di Banten yang membutuhkan infrastruktur serupa. 

"Khususnya di wilayah Lebak, Pandeglang, Serang, dan Tangerang, masih banyak titik jembatan yang memerlukan penanganan. Kami berharap program ini terus berjalan agar manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat," pungkasnya. (Cup/Angga)

Abdullah Amin Targetkan PKS Raih Minimal Enam Kursi DPRK Bireuen

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Drs. H. Abdullah Amin, MM. 

BIREUEN, KabarViral79.ComPolitisi senior Drs. H. Abdullah Amin, MM menyatakan siap berjuang bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah resmi bergabung dengan partai tersebut. 

Mantan anggota DPRK Bireuen dua periode dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu optimistis PKS mampu meningkatkan perolehan kursi pada Pemilu mendatang. 

Abdullah Amin menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan keluarga besar PKS. 

Ia mengaku siap mengabdikan diri dan bekerja bersama seluruh kader untuk membesarkan partai di Kabupaten Bireuen. 

"Saya mengucapkan terima kasih karena telah diterima menjadi bagian dari keluarga besar PKS. Insya Allah saya akan berjuang bersama seluruh kader untuk memenangkan PKS pada pemilu yang akan datang," ujar Abdullah Amin, Sabtu, 01 Agustus 2026. 

Ia menargetkan, PKS mampu meraih sedikitnya enam kursi di DPRK Bireuen. 

Menurutnya, target tersebut dapat dicapai apabila seluruh kader bekerja maksimal, menjaga kekompakan, serta memperkuat konsolidasi hingga ke tingkat akar rumput. 

"Kita harus mampu meraih minimal enam kursi di DPRK Bireuen pada pemilu mendatang. Target tersebut dapat diwujudkan apabila seluruh kader bekerja secara maksimal dan tetap menjaga kekompakan," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua DPD PKS Bireuen, Syahrizal menyambut baik bergabungnya Abdullah Amin. 

Menurutnya, pengalaman politik Abdullah Amin akan menjadi nilai tambah bagi PKS Bireuen, terutama dalam memperkuat konsolidasi organisasi dan pembinaan kader. 

"Dengan bergabungnya Bapak Abdullah Amin, kami memiliki semangat baru. Beliau memiliki pengalaman panjang yang dapat menjadi tempat belajar bagi seluruh kader PKS Bireuen," kata Syahrizal. 

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dr. H. M. Nasir Djamil menegaskan bahwa kekuatan partai tidak hanya ditentukan oleh jumlah kader, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia, integritas, serta kemampuan membangun kepercayaan publik. 

Menurut Nasir Djamil, kegiatan Political Education menjadi sarana memperkuat kapasitas kader sekaligus momentum mempererat konsolidasi internal PKS Bireuen dalam menghadapi agenda politik mendatang. 

Ia berharap, bergabungnya Abdullah Amin semakin memperkuat organisasi dan meningkatkan pelayanan PKS kepada masyarakat. (Joniful Bahri)

Nasir Djamil Sematkan Jas PKS kepada Abdullah Amin, Resmi Bergabung dengan PKS Bireuen

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Drs. H. Abdullah Amin, MM resmi bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditandai dengan penyematan jas PKS oleh Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dr. H. M. Nasir Djamil, dalam kegiatan Political Education di Bireuen, Jumat, 31 Juli 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Politisi senior Drs. H. Abdullah Amin, MM resmi bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Bergabungnya mantan anggota DPRK Bireuen dua periode dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditandai dengan penyematan jas PKS oleh Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dr. H. M. Nasir Djamil, dalam kegiatan Political Education di Bireuen, Jumat, 31 Juli 2026. 

Nasir Djamil mengatakan, bergabungnya Abdullah Amin diharapkan dapat memperkuat konsolidasi PKS Bireuen menghadapi agenda politik mendatang. 

Ia juga mengajak seluruh kader untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan politik, menjaga soliditas organisasi, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat. 

Abdullah Amin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan PKS. 

Ia menyatakan siap berjuang bersama seluruh kader untuk membesarkan partai dan meningkatkan perolehan kursi PKS di DPRK Bireuen pada Pemilu mendatang. 

Abdullah Amin yang pernah menjabat sebagai anggota DPRK Bireuen selama dua periode melalui PPP menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan keluarga besar PKS. 

Ia menyatakan siap mengabdikan diri dan berjuang bersama seluruh kader untuk membesarkan partai. 

"Saya mengucapkan terima kasih karena telah diterima menjadi bagian dari keluarga besar PKS. Insya Allah saya akan berjuang bersama seluruh kader untuk memenangkan PKS pada pemilu yang akan datang," kata Abdullah Amin. 

Ia juga optimistis PKS memiliki peluang besar meningkatkan perolehan kursi di DPRK Bireuen apabila seluruh kader bekerja secara maksimal dan menjaga kekompakan. 

"Kita harus mampu meraih minimal enam kursi di DPRK Bireuen pada pemilu mendatang. Target tersebut dapat diwujudkan apabila seluruh kader bekerja secara maksimal dan tetap menjaga kekompakan," tegasnya. 

Ketua DPD PKS Bireuen, Syahrizal menyambut baik bergabungnya Abdullah Amin. 

Menurutnya, pengalaman politik yang dimiliki mantan legislator dua periode tersebut akan menjadi kekuatan baru dalam memperkuat organisasi dan kaderisasi PKS di Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

PKB Aceh Buka Rekrutmen Pengurus DPAC se-Aceh, HRD: Kesempatan Terbuka bagi Seluruh Elemen Masyarakat

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD). 

BANDA ACEH, KabarViral79.Com - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh membuka rekrutmen calon pengurus Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) atau tingkat kecamatan di seluruh Aceh untuk masa bakti 2026–2031. 

Rekrutmen tersebut merupakan tindak lanjut dari pedoman Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB dalam rangka memperkuat struktur organisasi partai hingga tingkat kecamatan. 

Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), Sabtu, 01 Agustus 2026 mengatakan, pembentukan kepengurusan DPAC menjadi bagian penting dari upaya konsolidasi organisasi sekaligus menyiapkan kepengurusan yang mampu menjalankan fungsi partai secara optimal di tingkat kecamatan. 

"Ini merupakan momentum untuk menghadirkan kepengurusan DPAC yang aktif, solid, dan dekat dengan masyarakat. Karena itu, kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri terbaik Aceh untuk bergabung menjadi bagian dari kepengurusan DPAC PKB," ujar HRD. 

Ia menegaskan, rekrutmen tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kader PKB. Masyarakat umum yang memiliki integritas, komitmen, kemampuan berorganisasi, serta semangat mengabdi kepada masyarakat juga dipersilakan mendaftarkan diri. 

Untuk menjalankan proses pembentukan kepengurusan, DPW PKB Aceh akan membentuk Tim Pembentukan Kepengurusan (TPK). 

Tim tersebut bertugas melakukan penjaringan, pemetaan, serta pendalaman terhadap bakal calon pengurus DPAC di seluruh kabupaten/kota di Aceh, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai pedoman DPP PKB. 

Berdasarkan pedoman pelaksanaan, proses pembentukan DPAC meliputi pembentukan TPK, pemetaan bakal calon pengurus, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) bagi bakal calon ketua DPAC, pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab), rapat formatur, hingga penetapan kepengurusan DPAC masa bakti 2026–2031. 

Seluruh rangkaian tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung selama Agustus hingga September 2026. 

HRD berharap proses rekrutmen ini mampu melahirkan kepengurusan DPAC yang memiliki kapasitas, integritas, dan kepedulian terhadap masyarakat sehingga dapat memperkuat peran PKB di tingkat kecamatan. 

"Siapa pun yang memiliki niat baik untuk mengabdi, memiliki kemampuan, dan ingin berkontribusi bagi masyarakat melalui PKB, kami persilakan mendaftar. Kami ingin kepengurusan DPAC diisi oleh orang-orang terbaik dari setiap kecamatan di Aceh," ujarnya. 

DPW PKB Aceh juga mengajak berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, akademisi, santri, profesional, hingga perempuan yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam proses rekrutmen tersebut. 

Melalui pembentukan kepengurusan DPAC yang kuat dan representatif, PKB Aceh berharap dapat memperkuat kaderisasi, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Aceh. (Joniful Bahri)

Komitmen Gubernur Andra Soni Perkuatan Ketahanan Pangan di Banten Dipuji Pramono Anung

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau lokasi Pusat Olah Organik dengan Budidaya Magot BSF dan Ternak, di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat, 31 Juli 2026. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengapresiasi komitmen Gubernur Banten, Andra Soni dalam memperkuat ketahanan pangan di daerah. Termasuk dengan melakukan optimalisasi lahan milik Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat ketahanan pangan, khususnya di DKI Jakarta dan Banten. 

Hal itu diungkapkan Pramono saat meninjau lokasi Pusat Olah Organik dengan Budidaya Magot BSF dan Ternak, di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat, 31 Juli 2026. 

Lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta seluas 100 hektare itu sebagian akan dioptimalkan sebagai pusat peternakan dan pertanian. 

“Ini tidak mungkin terwujud tanpa kerja sama yang baik dengan Pemprov Banten. Alhamdulillah, berkat komunikasi yang terjalin cukup baik antara kami, rencana Pak Gubernur Andra Soni itu bisa kita wujudkan bersama-sama,” ujarnya. 

Dari luas lahan 100 hektare itu, akan digunakan untuk sektor lingkungan hidup atau pertanian seluas 40 hektare, serta 20 hektare untuk pengembangan peternakan seperti sapi, ikan, dan ayam dengan segala fasilitasnya yang akan dikelola oleh BUMD Dharma Jaya. 

“Di sini nanti bisa menampung sapi mencapai 5.000 ekor. Jadi kalau sudah berjalan, kebutuhan suplai daging pada setiap momen hari besar untuk Jakarta dan Banten dipastikan aman,” ujarnya. 

Pranomo meminta proses pengembangan itu bisa dimulai pada bulan September 2026. Meskipun nilai investasinya mencapai Rp 1 triliun, Pranomo memastikan tidak menggunakan APBD DKI Jakarta maupun Banten. 

“Diperkirakan untuk serapan tenaga kerja itu mencapai 200 orang, dan saya sudah meminta betul agar seluruh tenaga kerjanya adalah masyarakat sekitar sini, tidak boleh dari Jakarta,” ujarnya. 

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni menyampaikan bahwa wilayah Banten dan Jakarta merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena keduanya saling membutuhkan. Bahkan, kata dia, warga Banten juga banyak yang bekerja di Jakarta, sementara tinggalnya di Banten dan sebaliknya. 

Terkait rencana pengoptimalan lahan milik aset Pemprov DKI Jakarta untuk penguatan ketahanan pangan, Andra Soni mengaku sebelumnya sudah menyampaikan hal itu kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Bahkan saat itu beliau belum mengetahui jika DKI Jakarta mempunyai aset lahan di Tangerang. 

“Ternyata Mas Pram menyambut baik rencana itu. Dari komunikasi baik yang kami lakukan, ternyata tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa direalisasikan,” ujarnya. 

Dengan adanya kolaborasi yang kuat ini, Andra Soni meyakini rencana yang akan dilakukan ini mempunyai dampak positif, baik bagi masyarakat sekitar maupun masyarakat Banten secara umum, termasuk masyarakat DKI Jakarta. 

“Kami sangat berterima kasih. Kami yakin segala niat baik yang direncanakan pasti akan bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya. (Welfendry)

Polres Serang Distribusikan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Musim Kemarau di Carenang

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Polres Serang melaksanakan kegiatan pendistribusian air bersih di Kampung Priuk RT 01 RW 01, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Jumat, 31 Juli 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com Polres Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang terdampak musim kemarau melalui kegiatan pendistribusian air bersih di Kampung Priuk RT 01 RW 01, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Jumat, 31 Juli 2026. 

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kanit Intelkam Polsek Carenang, staf Desa Ragas Masigit, personel Polres Serang dan Polsek Carenang, Ketua RW Kampung Priuk, para Ketua RT 01, RT 02, dan RT 03, serta warga setempat. Penanggung jawab kegiatan adalah Ketua RT 01 Kampung Priuk, Sdr. Asnawi. 

Dalam kegiatan bakti sosial tersebut, Polres Serang mendistribusikan satu unit mobil tangki berisi 8.000 liter air bersih kepada sekitar 100 warga yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau. 

Kapolres Serang, AKBP Dr. Andri Kurniawan mengatakan, pendistribusian air bersih merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang tengah mengalami kesulitan memperoleh air bersih. 

"Polri hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Melalui pendistribusian air bersih ini, kami berharap dapat meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti memasak, mandi, mencuci, maupun kebutuhan konsumsi," ujar Kapolres. 

Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat serta mempererat hubungan yang harmonis antara kepolisian dan warga. 

Masyarakat Kampung Priuk menyambut baik bantuan tersebut dan mengapresiasi kepedulian Polres Serang dalam membantu warga yang terdampak musim kemarau. 

Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, lancar, dan kondusif. (*/red)

Alasan KPK Getol OTT Kepala Daerah, Tegaskan Tak Pernah Menarget Orang

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

KPK melakukan sejumlah OTT yang menjaring Bupati dari sejumlah daerah di Indonesia. 

JAKARTA, KabarViral79.Com  - Sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap menjaring para Bupati di berbagai daerah di Indonesia. 

Terkait hal ini, KPK menyatakan bahwa pihaknya tak pernah menargetkan pihak tertentu dalam melaksanakan OTT. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, modal dasar OTT KPK adalah aduan dari masyarakat. 

"Ya sebetulnya KPK itu tidak menarget atau mencari kesalahan orang. Modal dasar KPK adalah peran serta dari masyarakat," ujar Fitroh kepada wartawan merespons pertanyaan terkait maraknya penangkapan Bupati dalam giat OTT beberapa waktu belakangan, Kamis, 30 Juli 2026. 

Fitroh mengatakan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik korupsi. Aduan tersebut yang kemudian ditelaah dan beberapa di antaranya ditindaklanjuti dengan adanya penangkapan Bupati. 

"Bukan berarti di level Gubernur enggak ada. Juga ada, hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup. Karena KPK juga tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan, tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti," ujarnya. 

Menurutnya, dengan adanya OTT yang lebih banyak menjaring bupati bukan berarti pihaknya memberikan 'perlindungan' kepada Kepala Daerah atau penyelenggara lainnya. 

"Jadi bukan berarti kita melindungi gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kita upaya paksa tapi kita tidak lakukan. Jadi tergantung kecukupan alat bukti," ujarnya. (*/red)

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Sidang MK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan sejumlah warga yang meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

MK meminta pemerintah membuat anggaran untuk MBG sendiri pada 2028 nanti. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Kamis, 30 Juli 2026. 

MK juga menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan UUD RI 1945. Berikut ini putusan MK: 

- Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai "hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan". 

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan tujuan program MBG itu untuk mengurangi angka stunting dan permasalahan kesehatan lainnya. 

Oleh karena itu, MK berpandangan bahwa MBG seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri. 

"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Hakim MK. 

Meski Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD RI oleh MK, untuk APBN 2026 saat ini tetap dinyatakan konstitusional. 

MK menegaskan, pemisahan alokasi anggaran MBG ini berlaku pada APBN selanjutnya, tepatnya pada 2028. 

"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," tuturnya. 

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkasnya. 

Diketahui, gugatan ini teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa'ed selaku Pemohon V. 

Diketahui, para pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Berikut ini isinya: 

Pasal 22 ayat (3): 

Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan. 

Penjelasan Pasal 22 ayat (3): 

Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan. 

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan anggaran untuk program makan bergizi gratis atau MBG yang menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. 

Pemohon mengatakan, hal itu malah mengurangi ruang fiskal untuk hak pendidikan berkualitas, seperti peningkatan kualitas guru, saranan dan prasarana, serta akses pendidikan yang setara. (*/red)

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto akan melakukan evaluasi internal terkait akses dokumen kasus korupsi usai staf administrasi KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. 

"Pasti (evaluasi). Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. 

Setyo mengatakan, evaluasi dilakukan terhadap akses dokumen sejak tingkat penyelidik hingga pimpinan agar tetap terjaga dan tidak dapat dilihat oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. 

"Misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ. Sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah,” tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias, serta Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK. 

Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026. 

Dalam perkara ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), diduga memeras sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. 

KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Anom mengumpulkan uang senilai Rp 1,98 miliar. 

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Taufik. 

Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang telah dikumpulkan Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK. 

Kemudian, Gus Haris menemui adik iparnya, Harun, untuk dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari staf administrasi KPK, Setya Budi Dias. 

Pertemuan tersebut terjadi sebanyak tiga kali. Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang senilai Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK. 

“Selanjutnya pertemuan AWI (Anom), GHA (Gus Haris), dan LBS (Lilik) pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” ujarnya. 

Taufik mengatakan, pada pertemuan kedua atau setelah Anom Widiyantoro dan Gus Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi Suprianto dapat mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. 

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” tuturnya. 

"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” imbuhnya. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Estafet Kepemimpinan Polres Lebak: AKBP Arninsi Resmi Menjabat Kapolres Baru, Lepas AKBP Herfio Zaki

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Tradisi Pedang Pora dalam rangka menyambut Kapolres Lebak yang baru, AKBP Arninsi. 

LEBAK, KabarViral79.ComKepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, menggelar tradisi Apel Satuan dan Farewell Parade di Mapolres Lebak, Kamis, 30 Juli 2026. 

Agenda ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Kapolres Lebak yang baru, AKBP Arninsi, sekaligus melepas pejabat lama, AKBP Herfio Zaki resmi meninggalkan jabatan lama untuk mengemban amanah baru sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Banten. 

Prosesi penyambutan AKBP Arninsi diawali dengan tarian tradisional dan pengalungan bunga oleh Wakapolres Lebak, Kompol Eddy Prastyo H bersama Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Lebak Ny. Eis Eddy Prastyo. 

Langkah Kapolres baru kemudian disambut tradisi Pedang Pora serta pengalungan selendang oleh Jaro Baduy sebagai simbol penerimaan sebagai warga kehormatan Kabupaten Lebak. 

Rangkaian acara dilanjutkan dengan Laporan Satuan (Lapsat), Apel Satuan, dan ditutup dengan Farewell Parade penuh haru sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi AKBP Herfio Zaki selama memimpin Polres Lebak. 

Dalam sambutannya, Kapolres Lebak, AKBP Arninsi menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program-program positif yang sudah berjalan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

"Amanah ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Saya mohon doa dan dukungan dari seluruh personel agar kita dapat bersama-sama mewujudkan Polres Lebak yang semakin profesional, modern, terpercaya, dan dicintai masyarakat," ujar AKBP Arninsi. 

Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat soliditas internal, menjaga disiplin, serta meningkatkan sinergi dengan instansi eksternal demi menjaga keamanan wilayah. 

"Mari kita perkuat sinergi dengan TNI, Forkopimda, Pemerintah Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Insan Pers, dan seluruh elemen masyarakat demi menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Lebak agar tetap aman, damai, dan kondusif," tambahnya. 

AKBP Arninsi tidak lupa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada AKBP Herfio Zaki atas berbagai capaian prestasi yang ditorehkan selama masa jabatannya. 

Acara serah terima dan pisah sambut ini dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Lebak, Pengurus Bhayangkari Cabang Lebak, para Kapolsek jajaran, seluruh personel Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Lebak. 

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan khidmat, aman, dan tertib. (Cup)

Perjudian Sabung Ayam Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Warga Pertanyakan Kemana Kapolres Kediri

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Foto ilustrasi. 

KEDIRI, KabarViral79.Com - Perjudian sabung ayam dan catotalnya di wilayah Kecamatan Ngadiluweh, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), kembali beroperasi. Sampai saat ini pelaku penyelenggara tidak ditindak oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kediri. 

Diketahui, pelaku penyelenggara kalangan sabung ayam dan djiky asli warga Kediri. 

Menurut warga setempat, kalangan di wilayah Kecamatan Ngadiluwih sudah satu minggu berjalan. 

Warga berharap ketegasan Penegak Hukum Polsek dan Polres menindak para penyelenggara judi. 

"Ya biar ada efek jerak kepada mereka. Jngan dibiarkan sampah masyarakat beroperasi yang menimbulkan ketidak tentraman wilayah Kediri," ujar warga setempat, Jumat, 31 Juli 2026. 

Warga menduga ada pembiaran penyelenggara kalangan itu ada dukungan kuat dari pihak (Kepolisian). 

"Kenapa saya bilang begitu, lokasi yang dipakai lokasi lama, yakni di Desa Mangunrejo yang pernah ditertibkan oleh Polsek Ngadiluweh bulan lalu, sekarang beroperasi kembali," ujarnya. 

"Tidak hanya di Kecamatan Ngadiluweh aja mas, Ngancar, Ngasem, Plosoklaten, Kunjang, Kepung. Jadi totalnya enam titik kalangan ayam di Kabupaten Kediri," imbuhnya. 

Warga berharap, Kapolres dan Tokoh Agama segera bubarkan lokasi sabung ayam tersebut. 

"Sudah jelas perbuatan mereka melawan hukum negara dan larangan Agama. Kami akan bersurat kepada Polres Kediri Kabupaten, Kapolsek, Tokoh Agama (NU) dan Kepala Desa, DPRD maupun Bupati Kediri Kabupaten," pungkasnya. (*/red)

Dugaan Maladministrasi SPMB 2026 Provinsi Banten:  Eks. Napi Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten Segera Tindak Lanjuti Kasus Bunga Sekar Anjani

By On Jumat, Juli 31, 2026

  



Serang, 31 Juli 2026, Tubagus Delly Suhendar Ketua Umum Eks. Napi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Bunga Sekar Anjani (15), atlet sepak bola putri asal Kota Tangerang Selatan yang gagal diterima di SMA Negeri melalui jalur prestasi nonakademik pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, meski tengah membela nama Indonesia dalam turnamen sepak bola putri internasional di Swedia.

Berdasarkan pemberitaan yang berkembang di berbagai media, keluarga Bunga telah menempuh prosedur pendaftaran ke dua SMA Negeri di Tangerang Selatan (SMAN 2 dan SMAN 7) dengan melampirkan sertifikat prestasi yang telah divalidasi oleh KONI Kota Tangerang Selatan. Namun, sertifikat tersebut disebut tidak terakomodasi dalam sistem penilaian sekolah, sementara nama Bunga bahkan tidak muncul dalam daftar peringkat peserta jalur prestasi. Persoalan ini juga telah dilaporkan sejumlah pihak, termasuk Lembaga Garda Tipikor Indonesia (GTI), kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten atas dugaan maladministrasi dalam proses seleksi.

Sebagai organisasi yang turut mengadvokasi isu keadilan pelayanan publik, Delly memandang kasus ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan menyangkut prinsip dasar keadilan yang seharusnya diterima setiap anak bangsa, termasuk mereka yang telah berjuang mengharumkan nama daerah dan negara. Kami menyatakan dukungan penuh kepada keluarga Bunga Sekar Anjani dan mendesak pihak-pihak terkait untuk memberikan kejelasan serta penyelesaian yang adil dan transparan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dely menyatakan sikap sebagai berikut:

1.  Mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk tidak menunda dan segera menindaklanjuti permasalahan yang dialami Bunga Sekar Anjani, termasuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik mengenai proses penilaian jalur prestasi nonakademik dalam SPMB 2026;

2.  Mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten untuk mempercepat proses pemeriksaan atas laporan dugaan maladministrasi yang telah disampaikan, serta mengumumkan hasil dan rekomendasinya secara transparan kepada publik;

3.  Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan sistem penilaian sertifikat prestasi pada jalur SPMB, agar tidak lagi menimbulkan ketidakpastian dan kejanggalan bagi siswa berprestasi lainnya di masa mendatang;

4.  Mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk turut mengawal penyelesaian kasus ini demi terwujudnya pelayanan publik yang adil, transparan, dan berpihak pada prestasi anak bangsa.

Kami berharap pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten dapat merespons persoalan ini dengan itikad baik, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik luas dan menyentuh prinsip keadilan bagi generasi muda berprestasi.

‎Sudah Habiskan Rp3,7 Miliar   ‎Aktivis Lembaga Aliansi Banten Menggugat ( ABM ) Pertanyakan Belanja Sewa Hotel di Dindik Banten

By On Kamis, Juli 30, 2026

  ‎‎‎


 

Banten_ 30 juli 2026 Penggunaan anggaran yang dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 untuk kegiatan aparatur pemerintah berupa kegiatan sewa hotel/penginapan atau perjalanan dinas yang telah dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten hingga bulan juli 2026 tercatat sudah menghabiskan anggaran mencapai Rp 3.773.455.000. 

‎Meski penggunaan anggaran tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah akan tetapi perlu dipertanyakan secara terbuka atas penggunaan belanja sewa hotel. Ungkap Erwin Tegus aktifis Aliansi Banten Menggugat dalam keterangannya yang diterima kamis 30/07/2026

‎Kementerian Dalam Negeri telah memberikan izin kembali bagi pemerintah daerah untuk mengadakan rapat atau kegiatan di hotel dan restoran dengan syarat tertentu akan tetapi perlu adanya pembatasan anggaran yang mana pemerintah pusat memberlakukan kebijakan dan relaksasi anggaran untuk efisiensi anggaran negara di daerah. Ucap Erwin. 

‎Ia menjelaskan dalam peraturan menteri dalam negeri efisiensi bukan berarti larangan total, melainkan pembatasan agar kegiatan di hotel tidak berlebihan, izin relaksasi diberikan untuk membantu menghidupkan kembali industri perhotelan dan restoran yang sepi serta mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

‎"Kegiatan di hotel harus memiliki substansi yang jelas, urgensi tinggi, dan skala prioritas". Jelasnya. 

‎Kami menilai apa yang dilakukan dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten setiap kegiatan yang diadakan diluar kantor harus dibatasi jangan sampai anggaran yang sudah terserap dari setiap kegiatan tapi hasilnya tidak sebanding ini sama saja menghamburkan anggaran tanpa melakukan perencanaan yang matang. 

‎Anggaran sewa hotel yang sudah menghabiskan miliaran itu sangat mencederai masyarakat padahal diluaran masih banyak orang tua siswa SMA/SMK negeri di Banten harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan baju seragam anak-anaknya, hingga saat ini, biaya seragam, atribut, dan kebutuhan sekolah lainnya di jenjang SMA/SMK negeri masih sepenuhnya dibebankan kepada orang tua.

‎Erwin menambahkan, bagi keluarga mampu mungkin tidak menjadi masalah. Namun bagi keluarga kurang mampu, beban tersebut sangat berat dan hal ini sudah kita jadikan acuan kepada inspektorat Banten saat melakukan gerakan aksi dan audensi yang mana pembelian seragam melalui koperasi sangat kemahalan serta mencari keutungan untuk kepentingan oknum sekolah." Ungkap nya 

‎Mengenai sewa hotel padahal Pemprov Banten memiliki banyak gedung dan aula milik pemerintah yang dapat digunakan untuk kegiatan rapat dan dinas. Jka kegiatan dipusatkan di gedung pemerintah, uang Rp3,7 miliar itu tidak perlu habis untuk sewa ruangan hotel.

‎Menurutnya anggaran sebesar itu lebih tepat digunakan untuk program yang langsung menyentuh kebutuhan siswa itu lebih baik dipakai untuk membelikan seragam gratis buat anak-anak SMA/SMK. Kasihan orang tua yang tidak mampu, sudah bayar ini itu, masih harus beli seragam yang harganya tidak murah,” tutupnya.

Atasi Kekeringan, Gubernur Andra Soni Distribusikan Air Bersih dan Siapkan Sumur Bersama

By On Rabu, Juli 29, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menyalurkan bantuan air bersih ke warga Kampung Cangkring, Desa Magersari dan Kampung Bugel Lebah, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 28 Juli 2026. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mendistribusikan bantuan air bersih dan pembuatan sumur bersama untuk atasi kekeringan daerah terdampak akibat musim kemarau. 

Setiap hari dilakukan penyaluran bantuan air bersih baik melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), termasuk juga untuk pembuatan sumur dalam. 

"Kita berbagi tugas, mana yang dikerjakan provinsi, kabupaten dan kota, sehingga tidak dobel sasaran," ujar Andra Soni usai menyalurkan bantuan air bersih ke warga Kampung Cangkring, Desa Magersari dan Kampung Bugel Lebah, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 28 Juli 2026. 

Dalam peninjauan itu, Andra Soni menyalurkan lima tangki air dengan kapasitas 4.000 liter di setiap titiknya dengan sasaran sebanyak 854 kepala keluarga. Termasuk juga pembagian paket sembako. Turut mendampingi pada kegiatan tersebut Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Ketua PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni. 

Andra Soni mengungkapkan, musim kemarau tahun ini diprediksi akan cukup panjang sehingga berdampak pada potensi kekeringan yang cukup luas. 

Untuk itu, Gubernur meminta kepada seluruh jajaran serta pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama memantau dan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. 

"Agar masyarakat mendapatkan air bersih," ujarnya. 

Untuk penanganan jangka panjang, Pemprov Banten menurutnya sedang melakukan kajian teknis mengukur kedalaman sumber air yang bisa dioptimalkan untuk kepentingan bersama. Termasuk melibatkan pemerintah daerah setempat yang membutuhkan. 

"Termasuk juga pemerintah daerah yang melakukan itu secara bersama-sama," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ari James Faraddy mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim kajian teknis ke beberapa daerah untuk mengukur kedalaman tanah sampai bisa dimanfaatkan airnya. Termasuk berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten dan kota. 

"Setelah kajian teknisnya keluar, baru kita akan menyerahkannya ke Dinas PUPR untuk pekerjaan teknis fisiknya," ujarnya. 

Sedangkan, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten, Lutfi Mujahidin menambahkan, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukannya, terdapat sekitar 105 kecamatan atau 415 desa dan kelurahan yang berpotensi terdampak kekeringan di Provinsi Banten. 

Dari jumlah tersebut, yang sudah diberikan bantuan air bersih dari BPBD Provinsi Banten sebanyak 139 desa dan kelurahan. 

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan air bersih silakan menghubungi kantor BPBD setempat atau ke BPBD Provinsi pada nomor 085117814505," ujarnya. 

Di tempat yang sama, Ade (40), salah satu warga Kampung Cangkring mengatakan, sudah dua bulan terakhir ini kampungnya dilanda kekeringan. Untuk mendapatkan akses air kebutuhan sehari-hari, ia bersama warga lainnya terpaksa mengambil air di bekas galian sawah. 

"Alhamdulillah hari ini kami mendapat bantuan air bersih dari Bapak Gubernur Andra Soni, kami mengucapkan terima kasih atas bantuannya," ujarnya. (Welfendry)

Polsek Carenang Dampingi Penyaluran Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan di Binuang

By On Rabu, Juli 29, 2026

Penyaluran air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau. 

SERANG, KabarViral79.ComPolsek Carenang bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang dan Pemerintah Kecamatan Binuang melaksanakan pendampingan kegiatan bakti sosial penyaluran air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau di Kampung Sambiayunan, Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Selasa, 28 Juli 2026. 

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah bersama Polri dalam membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang mengalami kesulitan akibat berkurangnya sumber air selama musim kemarau. 

Sebanyak dua unit mobil tangki dengan total 12 ribu liter air bersih disalurkan kepada warga di dua titik lokasi. 

Lokasi penyaluran meliputi Kampung Sambiayunan RT 013/RW 005 Desa Lamaran dan Kampung Sambiayunan Cilik RT 02/RW 01 Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. 

Kegiatan dihadiri oleh Camat Binuang, Sekretaris Kecamatan Binuang, Kasi Ekbang Kecamatan Binuang, Bhabinkamtibmas Polsek Carenang, Kepala Desa Lamaran, Ketua RT, serta masyarakat Kampung Sambiayunan. Kegiatan pendampingan berada di bawah tanggung jawab Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna. 

Penyaluran air bersih ini bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan air bersih sebagai kebutuhan pokok sehari-hari, sekaligus meringankan beban warga yang terdampak kekeringan selama musim kemarau. 

Polri melalui Polsek Carenang terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga mendukung kegiatan kemanusiaan serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Kegiatan bakti sosial penyaluran air bersih selesai pada pukul 14.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. (*/red)

Jurnalis Blitar Raya Gelar Aksi Tolak label “Londo Ireng”

By On Rabu, Juli 29, 2026

Aksi jurnalis Blitar Raya tolak disebut 'Londo Ireng' oleh Prabowo Subianto. 

BLITAR, KabarViral79.Com - Sejumlah wartawan dan jurnalis di Blitar Raya menggelar aksi damai sebagai bentuk protes atas pernyataan 'Londo Ireng' dari Presiden Prabowo Subianto. 

Aksi solidaritas itu digelar dengan memajang kartu identitas pers resmi milik wartawan. 

Puluhan wartawan bergerak di Simpang Tiga Herlingga Kota Blitar. Aksi dimulai dengan jalan mundur menuju Patung Bung Karno. 

Sejumlah wartawan juga menggunakan penutup mata dan mulut sebagai simbol gelapnya demokrasi Indonesia. 

Orasi disampaikan oleh perwakilan wartawan secara bergantian. Aksi ditutup dengan penandatanganan petisi bersama dan menggelar kartu press sebagai bukti bahwa wartawan memiliki identitas yang resmi. 

"Hari ini kami bersama dengan PWI, IJTI dan perwakilan AJI di Blitar Raya menggelar aksi atas pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut kami sebagai "Londo Ireng". Kami mengecam pernyataan tersebut, sehingga kami menggelar aksi ini sebagai bentuk protes," ujar Koordinator Lapangan (Korlab), Winanto kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026. 

Winanto menyebut, wartawan merupakan profesi yang termasuk dalam pilar demokrasi. 

Wartawan dan jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. 

Selain itu, tugas jurnalis juga bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. 

"Kami juga menolak segala bentuk pelabelan, stereotip, maupun narasi yang mendiskreditkan profesi wartawan, terlebih jika disampaikan oleh pejabat publik," ujarnya. 

Melalui aksi itu, Winanto menegaskan meminta Presiden Prabowo menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia. 

Hal itu bertujuan agar tidak menimbulkan penafsiran yang merendahkan profesi wartawan. 

"Seluruh pihak harusnya turut menghormati kebebasan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi di Indonesia. Harusnya pemerintah menggunakan produk jurnalis sebagai bentuk pertimbangan kebijakan pemerintah, bukan malah menciderai profesi kami," pungkasnya. (*/red)