-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dibuka dengan Tabuhan Rapa’i, HUT ke-27 Bireuen: Serukan Persaudaraan dan Kepedulian

By On Sabtu, Oktober 03, 2026

Ketua Panitia HUT ke-27 Kabupaten Bireuen, Ir. Fadhli Amir, S.T., M.T. memaparkan kegiatan peringatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen di halaman Pendopo Bireuen, Sabtu 3 Oktober 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com — Diiringi tabuhan rapa’i, Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, M.T., bersama Ketua TP PKK Kabupaten Bireuen, Sadriah, SKM., MKM., resmi membuka rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Bireuen, di halaman Pendopo Bireuen, Sabtu, 03 Oktober 2026. 

Peringatan HUT tahun ini mengusung tema "Bireuen Bershalawat", yang menjadi pesan untuk memperkuat pembangunan daerah tidak hanya melalui pembangunan fisik, tetapi juga nilai keagamaan, persaudaraan, kepedulian dan akhlak masyarakat. 

Dalam sambutannya, Razuardi mengatakan, usia 27 tahun Kabupaten Bireuen menjadi momentum untuk bersyukur sekaligus mengevaluasi perjalanan pembangunan daerah. 

"Di usia 27 tahun bukan sekadar angka. Ini adalah momentum untuk bersyukur, melakukan evaluasi, sekaligus memperkuat tekad untuk membawa Bireuen semakin maju dan sejahtera,” ujar Razuardi. 

Ia menyebutkan, peringatan HUT tahun ini berlangsung di tengah proses pemulihan masyarakat dari dampak banjir dan longsor yang terjadi akhir tahun lalu. Bencana tersebut berdampak terhadap permukiman, mata pencaharian, pendidikan, kesehatan serta sejumlah infrastruktur. 

Karena itu, Razuardi berharap peringatan HUT tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga momentum untuk mendoakan masyarakat terdampak bencana dan memperkuat semangat kebersamaan. 

Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, M.T.. didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Bireuen, Sadriah, SKM., MKM, resmi membuka rangkaian peringatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen di halaman Pendopo Bireuen, Sabtu, 03 Oktober 2026. 

"Jalan dan jembatan mungkin bisa rusak akibat bencana, tetapi jangan sampai jembatan persaudaraan kita ikut rusak,” katanya. 

Razuardi juga mengajak DPRK, Forkopimda, ulama, tokoh masyarakat, dunia usaha, pemuda, mahasiswa, relawan dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemulihan serta pembangunan Bireuen. 

Sementara itu, Ketua Panitia HUT ke-27 Kabupaten Bireuen, Ir. Fadhli Amir, S.T., M.T., mengatakan, rangkaian kegiatan berlangsung 3–12 Oktober 2026. 

Sejumlah kegiatan yang digelar antara lain sepak bola Piala Bupati Bireuen antar-kecamatan, pameran UMKM dan kuliner, bola voli putri antarinstansi, permainan rakyat, lomba kreativitas anak, tari tradisional, meurukon, pentas seni, pameran literasi, jalan santai, upacara HUT, perayaan Maulid serta berbagai kegiatan keagamaan. 

Fadhli berharap seluruh rangkaian kegiatan mendapat dukungan masyarakat sehingga berlangsung aman, dan tertib. 

"Kita berharap seluruh rangkaian kegiatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen dengan dukungan dan partisipasi semua pihak dapat berjalan aman, tertib, lancar serta sukses,” ujarnya. 

Rangkaian peringatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen didanai melalui APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026, serta dukungan sponsorship dan pihak lainnya. (Joniful Bahri)

Dr. Diana Pimpin MPA Bireuen Periode 2026–2031

By On Jumat, Oktober 02, 2026

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., melantik Dr. Diana, M.A., sebagai Ketua MPA Kabupaten Bireuen periode 2026–2031 bersama pengurus dan anggota lainnya di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten setempat, Kamis, 01 Oktober 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com — Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., melantik Dr. Diana, M.A., sebagai Ketua Majelis Pendidikan Aceh (MPA) Kabupaten Bireuen periode 2026–2031 bersama pengurus dan anggota lainnya di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Mukhlis mengatakan, MPA memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan, masukan, dan rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pemerataan akses, serta penguatan karakter generasi muda. 

"Pelantikan ini bukan sekadar pergantian atau pengisian sebuah kepengurusan. Lebih dari itu, ini adalah amanah untuk ikut menentukan arah dan masa depan pendidikan di Kabupaten Bireuen," ujar Mukhlis. 

Menurutnya, pembangunan pendidikan tidak hanya menyangkut sarana dan prasarana, tetapi juga kualitas guru, karakter dan akhlak peserta didik, serta kesiapan generasi muda menghadapi perubahan zaman. 

Ia berharap MPA menjalankan tugas secara objektif, konstruktif, dan visioner serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dayah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat. 

Mukhlis juga menegaskan, pembangunan pendidikan Bireuen diarahkan untuk melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, berakhlak, mandiri, dan berdaya saing, tanpa kehilangan jati diri ke-Aceh-an dan nilai-nilai keislaman. 

Selain Dr. Diana sebagai ketua, turut dilantik Dr. Dhiauddin dan M. Usdami, S.E., M.M., sebagai wakil ketua. Pengurus lainnya terdiri atas Salman, S.T., Syafruddin Daud, S.Pd., Hanafiah, S.Pd., M.AP., Ibrahim Harun, S.Pd., Saiful Ma’ali, S.T., Yusri, S.Sos., M.Si., Syafie M. Isa, S.Pd., dan Abdul Manaf Isda, S.Ag. (Joniful Bahri)

LAPORAN DUGAAN PENGHINAAN DILAYANGKAN KE POLRES OKU SELATAN

By On Jumat, Oktober 02, 2026

OKU SELATAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penghinaan yang dilayangkan oleh seorang warga, Sri Wahyuningsih binti Agus Sutanto (44), warga Desa Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan.

 

Laporan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPLP/115/IX/2026/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL, yang ditandatangani langsung oleh pelapor dan diketahui oleh Kepala Polres OKU Selatan melalui Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

 

Peristiwa diduga penghinaan tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 13.15 WIB, bertempat di Kantor SPPG Desa Srimenanti, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

 

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika Sri Wahyuningsih bersama seorang saksi berinisial A memenuhi undangan Kepala SPPG berinisial R ke kantor tersebut. Pertemuan semula berjalan baik dan disambut hangat oleh Kepala SPPG beserta jajaran.

 

Situasi berubah tegang ketika rombongan yang dipimpin seseorang berinisial FR masuk ke ruangan. Diduga, FR langsung melakukan intervensi terhadap saksi A yang memicu perdebatan lisan.

 

Dalam ketegangan itu, FR diduga melontarkan pernyataan yang dianggap tidak benar atau berita bohong yang menyudutkan Sri Wahyuningsih, serta mengucapkan kata-kata kasar dan tidak pantas berupa sebutan "Plat" kepada pelapor.

 

Merasa nama baiknya dicemarkan, pelapor akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU Selatan dengan tuduhan dugaan pelanggaran tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kronologi lengkap serta motif di balik peristiwa tersebut.

Nama Bram Disebut di Banyak Proyek Revitalisasi Sekolah, Dinas Dikbud Rejang Lebong Jangan Tutup Mata

By On Jumat, Oktober 02, 2026

 


REJANG LEBONG, BENGKULU — Kabarviral79.com Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Rejang Lebong kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi kini muncul pertanyaan serius mengenai nama tenaga perencana dan pengawas yang disebut berulang pada sejumlah sekolah penerima bantuan pemerintah.


Salah satu nama yang mencuat adalah Bram.


Hasil penelusuran awal wartawan di lapangan menemukan nama Bram disebut dalam sejumlah kegiatan revitalisasi dengan peran yang berbeda. Di satu lokasi disebut sebagai perencana, sementara di lokasi lainnya disebut sebagai pengawas.


Sedikitnya tujuh satuan pendidikan kini masuk dalam penelusuran:


1. SPS SDN Literasi Qurani Rejang Lebong;

2. TK Literasi Qurani Rejang Lebong;

3. TK Kelurahan Talang Benih Ujung;

4. SMP Negeri 11 PUT Rejang Lebong;

5. SMA Negeri 9 Rejang Lebong;

6. SD Negeri 94 Rejang Lebong; dan

7. SMA Negeri 2 Kabupaten Kepahiang.


Jika seluruh informasi tersebut benar, pertanyaannya sederhana: berapa sebenarnya jumlah sekolah yang ditangani Bram pada program revitalisasi 2026?


Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi. Harus dibuktikan melalui SK penetapan, dokumen perencanaan, dokumen pengawasan, RAB, RKS, gambar teknis, serta dokumen pembayaran honorarium/jasa teknis.


Kalau Benar Lebih dari Lima, Ini Bukan Lagi Soal Nama


Dalam ketentuan program revitalisasi yang berlaku, terdapat pembatasan rangkap pekerjaan personel perencana/pengawas. Karena itu, apabila nantinya dokumen resmi membuktikan satu orang yang sama tercatat pada lebih dari batas yang diperbolehkan, persoalannya menjadi serius dan wajib dimintakan penjelasan kepada pihak yang melakukan penetapan.


Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa proses revitalisasi 2026 dirancang terintegrasi, transparan dan akuntabel, dengan tahapan perencanaan sampai evaluasi yang dapat ditelusuri melalui sistem program.


Di Provinsi Bengkulu, BPMP juga menyebut dokumen perencanaan yang disusun Tim Perencana, P2SP dan unsur sekolah menjalani reviu sebelum pelaksanaan.


Maka apabila terdapat nama yang muncul berulang kali, tidak cukup hanya mengatakan semuanya sudah sesuai administrasi. Administrasinya harus dibuka dan diuji.


Dinas Dikbud Rejang Lebong Jangan Sampai Baru Bergerak Setelah Viral


Sorotan berikutnya tertuju kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong.


Apakah Dinas mengetahui siapa saja perencana dan pengawas yang bekerja pada sekolah penerima revitalisasi?


Apakah daftar nama tersebut pernah diverifikasi?


Apakah ada nama yang sama muncul pada sejumlah sekolah?


Dan apabila benar ada personel yang menangani banyak sekolah, siapa yang memberikan persetujuan dan berdasarkan dokumen apa?


Program revitalisasi bukan kegiatan kecil. Pemerintah pusat menempatkannya sebagai program prioritas nasional untuk memperbaiki sarana pendidikan. Kemendikdasmen bahkan menegaskan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses pengusulan, asesmen, verifikasi dan pendampingan sekolah.


Karena itu, jika dugaan rangkap perencana/pengawas benar terjadi, Dinas Dikbud tidak seharusnya sekadar menjadi penonton.


Sanksi Bisa Berlapis Jika Pelanggaran Terbukti


Perlu ditegaskan, sanksi tidak otomatis dikenakan hanya karena nama seseorang muncul di beberapa sekolah. Sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang dilanggar.


Namun apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan program, konsekuensinya dapat berupa:


- pembinaan atau teguran administratif;

- perintah memperbaiki atau melengkapi dokumen;

- penggantian personel perencana/pengawas apabila penunjukannya tidak sesuai ketentuan;

- penertiban atau penghentian pembayaran yang tidak memiliki dasar yang sah;

- pengembalian kelebihan pembayaran atau kerugian negara apabila pemeriksaan menemukan kerugian;

- dan apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan anggaran, pemalsuan dokumen, atau kerugian negara yang memenuhi unsur pidana, dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.


Mekanisme ganti kerugian negara/daerah sendiri mencakup pihak-pihak yang mengelola keuangan negara maupun pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.


Jadi, jangan sampai persoalan administratif yang seharusnya dapat dicegah justru berkembang menjadi persoalan pertanggungjawaban keuangan negara.


Bram Juga Berhak Memberikan Klarifikasi


Tim investigasi masih melakukan verifikasi dan belum menyimpulkan bahwa Bram telah melakukan pelanggaran.


Bram perlu diberikan ruang untuk menjelaskan:


Benarkah dirinya menjadi perencana atau pengawas pada tujuh sekolah tersebut?


Jika benar, apa jabatan dan tugasnya di masing-masing sekolah?


Berapa jumlah sekolah yang ditangani sepanjang program revitalisasi 2026?


Apakah seluruh penunjukan tersebut memiliki SK dan sesuai dengan batas rangkap pekerjaan yang ditetapkan?


Jawaban Bram penting agar persoalan ini tidak berhenti pada informasi lapangan.


Publik Berhak Tahu


Yang harus dibuka bukan hanya nama Bram.


Publik berhak mengetahui siapa perencana, siapa pengawas, siapa P2SP, dasar penetapannya, berapa sekolah yang ditangani, serta berapa biaya yang dibayarkan kepada masing-masing tenaga teknis.


Sebab uang yang digunakan adalah anggaran negara dan programnya ditujukan untuk kepentingan pendidikan.


Jika semua sesuai aturan, buka dokumennya dan selesai.


Tetapi jika ditemukan rangkap jabatan yang melampaui ketentuan, dokumen tidak sesuai, pembayaran tanpa dasar, atau bahkan kerugian negara, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada klarifikasi di atas meja. Harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban sesuai aturan.


Tim investigasi media ini masih memburu dokumen dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sekolah-sekolah yang disebutkan.


Pertanyaannya sekarang bukan lagi siapa Bram.


Pertanyaannya: berapa sekolah sebenarnya yang dikerjakan, siapa yang menunjuk, dan apakah seluruhnya sesuai aturan?

Refleksi 26 Tahun Banten, Eks Napi Pertanyakan Keuangan Daerah

By On Jumat, Oktober 02, 2026

   

SERANG — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-26 Provinsi Banten yang jatuh pada 4 Oktober 2026, Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Gubernur Banten dan Gedung DPRD Provinsi Banten. Aksi ini mendesak Gubernur dan DPRD Banten segera memberikan jawaban resmi atas dua Surat Klarifikasi yang telah disampaikan EKS NAPI tertanggal 29 September 2026, yakni Surat Nomor 250/EKS.NAPI/IX/2026 kepada Gubernur Banten dan Surat Nomor 251/EKS.NAPI/IX/2026 kepada Ketua DPRD Provinsi Banten. Kedua surat mempersoalkan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan tujuh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019–2025 — sebagai bahan Refleksi Hari Ulang Tahun ke-26 Provinsi Banten.

“Di usia ke-26, Banten sudah cukup dewasa untuk jujur dan terbuka soal uang rakyat. Cermin yang kami pakai bukan pendapat pribadi, melainkan dokumen resmi negara yang terbuka untuk umum: laporan BPK. Kami, warga yang pernah menjalani hukuman dan kini kembali menjadi bagian dari masyarakat, ingin menegaskan bahwa mengawasi keuangan daerah adalah hak dan tanggung jawab setiap warga negara. Kami menuntut jawaban, bukan diam,” ujar Tubagus Delly Suhendar, Ketua Umum EKS NAPI.


Membedah Slogan “Banten Maju, Adil, dan Merata, Tidak Korupsi”

EKS NAPI menyatakan telah membedah dan menganalisis temuan-temuan BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Banten sepanjang TA 2019–2025 dan menuangkannya dalam 13 dokumen analisis yang menjadi lampiran surat. Hasil kajian menunjukkan pola persoalan yang berulang dari tahun ke tahun, yang oleh EKS NAPI dibaca sebagai refleksi atas slogan daerah. Sepanjang TA 2020–2025 tercatat 79 temuan dengan nilai finansial sekitar Rp112,49 miliar, dan hanya sekitar 25% (Rp28,22 miliar) yang dipulihkan sebelum LHP terbit — meski opini BPK tetap Wajar Tanpa Pengecualian setiap tahun. Beberapa sorotan utama:

• Kas daerah menipis: pada 31 Desember 2025 saldo Kas di Kas Daerah hanya Rp335,67 juta, sementara utang bagi hasil pajak kepada delapan kabupaten/kota mencapai Rp308,63 miliar yang belum disalurkan (LHP TA 2025).

• Kelebihan bayar proyek konstruksi ditemukan setiap tahun 2019–2025 di lebih dari sepuluh perangkat daerah; bahkan ruas jalan yang sama (mis. Pakupatan–Palima, Taktakan–Gunung Sari, Cipanas–Warung Banten) berulang bermasalah.

• Denda keterlambatan kerap tidak ditagih sampai BPK menghitung; pada 2024 denda yang terlewat (Rp3,88 miliar) justru lebih besar daripada yang berhasil ditagih (Rp2,64 miliar).

• Barang untuk masyarakat naik hampir empat kali lipat menjadi Rp709 miliar (2025), namun Rp254,47 miliar masih menumpuk di gudang pada akhir 2025 dan sebagian lokasi proyek tidak berasal dari dokumen perencanaan.

• Kerugian daerah kasus pajak kendaraan UPT Kelapa Dua senilai Rp10,81 miliar — belum satu rupiah pun kembali ke kas daerah.

• Sekretariat DPRD menjadi lokasi temuan lima tahun berturut-turut (2021–2025) senilai sekitar Rp5,41 miliar, antara lain pertanggungjawaban perjalanan dinas yang menurut BPK tidak sesuai kondisi sebenarnya.

• Pemborosan dua rumah sakit baru, RSUD Labuan dan RSUD Cilograng: aset Rp357,58 miliar belum dimanfaatkan hingga Maret 2025.


• Tata kelola Bank Banten: seluruh kas daerah ditempatkan pada satu bank, dengan nilai investasi Pemprov sekitar Rp744 miliar di bawah modal yang disetor.

• Tindak lanjut macet: per Mei 2026 masih ada 46 dari 176 rekomendasi BPK yang belum tuntas, sebagian tidak bergerak selama setahun.

EKS NAPI menegaskan seluruh data bersumber dari LHP BPK yang bersifat terbuka untuk umum, serta menjunjung asas praduga tak bersalah — surat dan rilis ini bukan tuduhan tindak pidana kepada siapa pun, melainkan permohonan klarifikasi dan informasi publik. Untuk tahun anggaran yang dokumennya belum lengkap diperoleh publik, EKS NAPI meminta Pemprov dan DPRD membuka serta menjelaskan status tindak lanjutnya secara transparan.


Enam Laporan Hasil Pemeriksaan yang Dibedah

Selain analisis lintas tahun 2019–2025, EKS NAPI secara khusus membedah enam berkas LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Banten yang mencakup tiga jenis pemeriksaan — Laporan Keuangan (LK), Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT), dan Pemeriksaan Kinerja. Keenam berkas tersebut memuat total 65 temuan, yaitu: LK TA 2020 (A.2.290) 11 temuan; LK TA 2021 (A.2.291) 18 temuan; LK TA 2022 (A.2.276) 15 temuan; DTT Pengelolaan Pajak & Retribusi Daerah TA 2025 (A.2.186) 7 temuan; Kinerja Operasional Bank Banten TA 2025 (A.2.191) 11 temuan; dan Kinerja Penanggulangan Kemiskinan TA 2021 (A.2.292) 3 temuan. Ikhtisar dan daftar temuan keenam berkas tersebut disajikan pada Lampiran rilis ini.


Tuntutan Aksi

1. Gubernur dan DPRD Provinsi Banten segera memberikan jawaban resmi dan tertulis atas Surat Klarifikasi EKS NAPI Nomor 250 dan 251/EKS.NAPI/IX/2026 tertanggal 29 September 2026, sesuai tenggat UU Keterbukaan Informasi Publik (10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja).

2. Pemerintah Provinsi membuka matriks pemantauan tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK TA 2019–2025, termasuk 46 rekomendasi yang belum tuntas, beserta penanggung jawab dan target waktunya.

3. Pemerintah Provinsi menagih dan memulihkan ke kas daerah seluruh kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan yang belum disetor, serta menjelaskan upaya pengembalian kerugian daerah kasus UPT Kelapa Dua.

4. DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara optimal — termasuk pembahasan hasil pemeriksaan sesuai UU 15/2004 dan pertimbangan penggunaan hak DPRD bila diperlukan — serta membuka hasil pemeriksaan terkait Sekretariat DPRD.

5. Pemerintah Provinsi menegakkan disiplin dan sanksi sesuai ketentuan (bukan sekadar penyetoran kembali uang), serta membenahi pengendalian internal, penatausahaan aset dan kas, dan tata kelola Bank Banten sesuai rekomendasi BPK.

EKS NAPI menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam pengawasan keuangan publik sebagaimana dijamin Pasal 41 UU Tipikor, UU Nomor 28 Tahun 1999, dan PP Nomor 43 Tahun 2018, serta tidak ditujukan untuk menyerang pribadi siapa pun. EKS NAPI mengajak seluruh elemen masyarakat Banten menjadikan momentum HUT ke-26 sebagai titik balik menuju pengelolaan keuangan daerah yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

Peduli Kesehatan Anak, PT Mayora Indah Plant Jayanti 2 Gelar Khitanan Massal

By On Kamis, Oktober 01, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Kepedulian terhadap masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR). PT Mayora Indah Tbk Plant Jayanti 2 menggelar khitanan massal sebagai bagian dari kontribusi sosial perusahaan bagi masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan. 

Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan. Sejumlah 40 peserta khitanan bersama pihak perusahaan dan unsur pendukung kegiatan tampak mengikuti rangkaian acara serta mengabadikan momentum bersama di kantor Desa Sumur Bandung, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Lulut Prabowo  Perwakilan dari Manajemen PT Mayora Indah Tbk Plant Jayanti 2 menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin CSR perusahaan di bidang kesehatan. 

"Kami ingin hadir dan memberi semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, kegiatan khitanan massal ini menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan program CSR perusahaan. Kehadiran program tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan tidak hanya berorientasi pada kegiatan bisnis dan produksi, tetapi juga memiliki ruang untuk memberikan manfaat sosial kepada masyarakat," ujar Lulut. 

Di tempat yang sama, drg Retno Windanarti pihaknya dari RS Hermina Bitung sangat senang bisa berkolaborasi dengan PT Mayora Indah Tbk Plant Jayanti 2 dan Desa Sumur Bandung. Khitanan massal ini adalah bagian dari pengabdian kami untuk kesehatan anak. 

"Kami menurunkan tim medis berpengalaman, dokter dan perawat, dengan alat-alat steril dan standar rumah sakit, sehingga orang tua tidak perlu khawatir. Kami berharap 40 anak yang hari ini dikhitan bisa cepat pulih dan sehat," ujar drg. Retno Windanarti. 

Program CSR semacam ini menjadi penting di tengah keberadaan industri yang berdampingan langsung dengan masyarakat. 

Hubungan yang baik antara perusahaan dan lingkungan sosial di sekitarnya tidak hanya dibangun melalui aktivitas ekonomi, tetapi juga melalui kepedulian dan kontribusi terhadap kebutuhan masyarakat. 

"Melalui kegiatan khitanan massal tersebut, PT Mayora Indah Tbk Plant Jayanti 2 diharapkan dapat terus memperluas program sosial yang menyentuh langsung masyarakat serta menjadikan CSR sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam membangun hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitar", ungkapnya. 

Kegiatan sosial bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi bagian penting dari bagaimana kehadiran sebuah perusahaan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Eka Bulbul)

Desak APH Usut Dinkes Banten, Mahasiswa Minta Gubernur Copot Kadinkes

By On Kamis, Oktober 01, 2026

Koalisi Mahasiswa Pejuang Integritas (Kompas) menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis, 01 Oktober 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten disorot. Koalisi Mahasiswa Pejuang Integritas (Kompas) menilai banyak kejanggalan dalam pengelolaan anggaran, pengadaan, hingga pelayanan di dinas tersebut. 

Desakan itu disampaikan Koordinator Kompas, Abdul Muis, dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Muis mengatakan, sorotan terhadap Dinkes Banten bukan hal baru. Publik masih mengingat kasus pengadaan masker saat pandemi Covid-19 yang sempat menghebohkan. 

"Kami menyoroti lemahnya aspek pengawasan dan pengendalian di Dinkes Banten, mulai dari pengelolaan pelayanan kesehatan, aset, pengadaan barang dan jasa, hingga penggunaan anggaran di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah," ujar Muis. 

Berdasarkan kajian Kompas terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan sejumlah persoalan dalam rentang 2020-2025, terutama pada RSUD di bawah kewenangan Dinkes Banten. 

Beberapa temuan yang disorot di antaranya: 

1. Dugaan ketidaksesuaian pengadaan videotron dengan spesifikasi kontrak. 

2. Dugaan kekurangan volume pada pekerjaan renovasi Gedung/Ruang IGD dan Kebidanan RSUD Malingping. 

3. Persoalan terkait Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), baik masa berlaku maupun pengelolaannya. 

4. Dugaan tidak diterapkannya sistem FIFO (First In First Out) pada aplikasi SIMRS. 

5..Persoalan pengelolaan di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan. 

Menurut Muis, Dinkes Banten memiliki tugas strategis, mulai dari penyediaan layanan kesehatan rujukan, penyelenggaraan sistem informasi kesehatan terintegrasi, hingga koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi program kesehatan, termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan internal. 

Atas temuan tersebut, Kompas mendesak dua hal. Pertama, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas dugaan ketidakberesan tersebut. 

Kedua, mendesak Dinkes Banten untuk membuka informasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi serta kekurangan volume pekerjaan. 

"Karena Dinkes hampir selalu menjadi temuan BPK setiap tahun, kami meminta Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi total terhadap manajemen Dinkes dan segera mengganti Kepala Dinkes," tegas Muis. (*/red)

Disporapar Bireuen Gembleng 50 Pemuda, Dorong Lahirnya Pelopor Pembagunan dari 17 Kecamatan

By On Kamis, Oktober 01, 2026

50 pemuda dari 17 Kecamatan berfoto bersama usai dibekali pelatihan pelopor pembangunan yang digelar oleh Disporapar Bireuen, di Desa Pante Karya, Kabupaten Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com — Sebanyak 50 pemuda dari 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen mengikuti Pelatihan Kepemimpinan dan Kesukarelawanan Pemuda Pelopor Tahun 2026 yang digelar Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Bireuen. 

Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari, 25–27 September 2026, dipusatkan di Desa Pante Karya, Kabupaten Bireuen. 

Kegiatan tersebut menjadi wadah pembinaan untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan, karakter, kepedulian sosial dan jiwa kesukarelawanan generasi muda. 

Kegiatan yang dilaksanakan melalui Bidang Kepemudaan Disporapar Bireuen itu mengusung konsep pembelajaran luar ruang. 

Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga mengikuti berbagai aktivitas kelompok yang dirancang untuk membangun kedisiplinan, kemandirian, kekompakan dan kemampuan bekerja sama. 

Sejumlah materi diberikan selama pelatihan, antara lain kepemimpinan, kepeloporan pemuda, kesukarelawanan, komunikasi dan kerja sama tim. 

Peserta juga diarahkan untuk mengidentifikasi persoalan di lingkungan sekitar dan menyusun gagasan yang dapat diwujudkan melalui aksi nyata. 

Kepala Disporapar Bireuen, Muhammad Almuttaqin, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa pemuda memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah. 

Menurutnya, pemuda tidak cukup hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi harus berani tampil sebagai pelopor, penggerak sekaligus bagian dari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. 

"Semangat kepeloporan harus dimulai dari keberanian melihat persoalan di sekitar, kemudian melahirkan gagasan dan diwujudkan dalam aksi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat," pesan Muhammad Almuttaqin dalam kegiatan tersebut. 

Melalui pembelajaran di alam terbuka, peserta juga dilatih menghadapi berbagai tantangan secara bersama-sama. 

Pola tersebut diharapkan mampu membentuk karakter pemuda yang tangguh, disiplin, mandiri serta mampu mengambil keputusan dan bekerja dalam tim. 

Selain pembekalan, peserta menyusun gagasan dan rencana aksi yang diharapkan dapat diterapkan setelah kembali ke lingkungan masing-masing. 

Rencana tersebut mencakup berbagai bidang, seperti sosial, lingkungan, kewirausahaan, pendidikan, kebudayaan dan kegiatan pembangunan lainnya. 

"Kami dari Disporapar Bireuen berharap pelatihan tersebut tidak berhenti pada kegiatan pembekalan ini saja. Tetapi berlanjut menjadi gerakan nyata di tengah masyarakat," harapnya. 

Para peserta juga didorong untuk mengembangkan potensi dan kreativitas masing-masing serta mengambil peran aktif sebagai pemuda pelopor yang mampu menghadirkan kegiatan positif dan memberikan manfaat bagi masyarakat di 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

Polres Oku Selatan Rilis Dua Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa , Dua Mantan Kepala Desa Di Tahan.

By On Rabu, September 30, 2026

 



Oku  selatan. –Satreskrim Polres OKU Selatan melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa. Dari pengungkapan tersebut, dua mantan kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp778.089.063.


​Dua perkara korupsi ini terjadi di Desa Tanjung Bulan Ulu (Kecamatan Pulau Beringin) untuk Tahun Anggaran 2022, serta Desa Gedung Ranau (Kecamatan Warkuk Ranau Selatan) untuk Tahun Anggaran 2018.


​Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kanit Tipikor Ipda Prayudo Wibowo, Kasi Humas AKP Amir Hamzah, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam konferensi pers.

​Korupsi Dana Desa Tanjung Bulan Ulu (TA 2022)


​Dalam kasus pertama, penyidik menetapkan Ahlan Dani (50) sebagai tersangka. Ahlan Dani merupakan Kepala Desa Tanjung Bulan Ulu periode 2017–2023.


​Pada Tahun Anggaran 2022, Desa Tanjung Bulan Ulu mengelola Dana Desa sebesar Rp602,44 juta yang dicairkan dalam tiga tahap:


​Tahap I: Rp240.977.600 (31 Mei 2022)

​Tahap II: Rp240.977.600 (14 Juli 2022)

​Tahap III: Rp120.488.800 (November 2022) ​Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan APBDes, Rencana Penggunaan Dana (RPD), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyimpangan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp402.322.480.


​Guna membuktikan dugaan tersebut, penyidik mengamankan 73 dokumen (seperti SPJ, APBDes, RKPDes), memeriksa 53 saksi, serta meminta keterangan 2 orang ahli (teknik sipil dan akuntansi).


​Korupsi Dana Desa Gedung Ranau (TA 2018) ​Sementara untuk kasus kedua, penyidik menetapkan Suwoto, mantan Kepala Desa Gedung Ranau, sebagai tersangka atas penyalahgunaan anggaran Dana Desa TA 2018 sebesar Rp680.727.000.


​Pencairan dana dilakukan dalam tiga tahap:​Tahap I: Rp136.145.400 (24 Mei 2018)​Tahap II: Rp272.290.800 (5 Juli 2018)​Tahap III: Rp272.290.800 (30 November 2018) ​Penyidik menemukan dugaan penyimpangan anggaran baik pada program pemberdayaan maupun kegiatan infrastruktur yang tidak sesuai SPJ dan RAB.


Penyusunan dokumen perencanaan desa & penyertaan modal BUMDes.

​Pengadaan makanan/vitamin PAUD, buku saku desa, net bulu tangkis, makanan tambahan balita/lansia, bantuan transport kader Posyandu, hingga timbangan bayi.


​Infrastruktur Gedung Olahraga: Kekurangan volume pekerjaan, masalah mutu beton tidak sesuai spesifikasi, dan rangka atap baja ringan.


​Infrastruktur Jalan Rabat Beton Dusun I Kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu beton.

​Dari penyidikan kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp375.766.583. Penyidik telah mengamankan 44 barang bukti, memeriksa 47 saksi, serta menghadirkan 3 orang ahli.



​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.


​Saat ini, pihak Polres OKU Selatan sedang menyelesaikan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) akan segera dilakukan.


​Pengungkapan ini menambah daftar panjang penanganan kasus korupsi anggaran desa di OKU Selatan. Pihak kepolisian menegaskan commitment-nya untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.



​Penulis / Editor: Udin

Hari Pertama Panglima TNI Cup 2026, Karate TNI AU Raih 1 Emas dan 2 Perunggu

By On Rabu, September 30, 2026

 


Malang - Koharmatau. Tim Karate TNI Angkatan Udara mengawali Kejuaraan Nasional Karate Piala Panglima TNI Cup 2026 dengan torehan prestasi membanggakan. Bertanding di Gedung Olahraga (GOR) Ken Arok, Malang, Jawa Timur, Senin (28/9/2026), kontingen Karate TNI AU berhasil mengamankan satu medali emas dan dua medali perunggu melalui penampilan penuh semangat, disiplin, dan sportivitas.


Medali emas dipersembahkan Letda Sus Jerni yang tampil impresif pada nomor Komite Putri -50 Kg. Sementara itu, dua medali perunggu diraih Serda Dikson pada nomor Komite Putra -84 Kg dan Serda Adel pada nomor Komite Putri +68 Kg. Raihan tersebut menjadi bukti nyata kesiapan dan kualitas atlet TNI AU dalam menghadapi persaingan karate tingkat nasional.


Prestasi pada hari pertama ini sekaligus menjadi modal penting bagi Tim Karate TNI AU untuk terus menjaga konsistensi hingga seluruh rangkaian pertandingan berakhir. Semangat juang, ketangguhan, serta kemampuan mengendalikan diri menjadi kunci dalam menghadapi setiap pertandingan, sekaligus mencerminkan karakter prajurit TNI AU yang profesional dan pantang menyerah.


Tim Karate TNI Angkatan Udara berada di bawah pembinaan Ketua Harian Karate TNI AU Kolonel Tek Army Akbar, dengan Letkol Adm Sapto Nugroho sebagai manajer sekaligus kepala pelatih. Dukungan pembinaan dan kepelatihan tersebut diharapkan mampu mendorong para atlet untuk terus memberikan penampilan terbaik dan mengharumkan nama TNI Angkatan Udara pada ajang Piala Panglima TNI Cup 2026.

Lestarikan Kearifan Lokal, Gubernur Andra Soni Serap Aspirasi Nelayan di Tasyakuran Laut Sidamukti

By On Selasa, September 29, 2026

Gubernur Andra Soni saat menghadiri tradisi Tasyakuran Laut di TPI Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Senin, 28 September 2026. 

PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian penuh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan. 

Menurutnya, berbagai program prioritas terus diarahkan agar taraf hidup dan martabat kelompok nelayan semakin terangkat. 

​"Insya Allah, Presiden Prabowo Subianto fokus pada kesejahteraan masyarakat," kata Gubernur Andra Soni saat menghadiri tradisi Tasyakuran Laut di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Senin, 28 September 2026. 

​Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andra Soni memaparkan sejumlah inisiatif pemerintah untuk nelayan, mulai dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kampung Nelayan Merah Putih, bantuan premi asuransi kecelakaan kerja, jaminan BPJS Kesehatan, hingga penyediaan alat pelacak posisi kapal. 

​Selain memaparkan program, Gubernur Andra juga menyerap masukan dari para nelayan setempat. 

“Tadi juga ada aspirasi terkait perbaikan dermaga dan penanganan pendangkalan muara,” ujarnya. 

​Kehadiran Gubernur Banten ini sekaligus untuk mengapresiasi pelaksanaan Tasyakuran Laut oleh masyarakat pesisir Sidamukti. 

Baginya, tradisi ini bukan sekadar wujud syukur, melainkan kearifan lokal untuk menjaga budaya sekaligus mempererat tali silaturahmi. 

​Menurut Andra Soni, warga Sidamukti sangat teguh menjaga tradisi leluhur tersebut. Hal ini terlihat dari tingginya antusiasme masyarakat dan nelayan yang hadir, bahkan dari wilayah Labuan dan Panimbang. 

​"Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi yang sangat baik bagi masyarakat," ujarnya. 

​Pada momen tersebut, Gubernur Andra Soni juga menyerahkan berbagai bantuan guna mendukung peningkatan produktivitas dan keselamatan kerja para nelayan pesisir. 

​Salah satu penerima bantuan premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan, Tadi Rustadi (35) mengaku bersyukur atas perhatian dari pemerintah daerah. 

Ia merasa jaminan keselamatan tersebut sangat membantunya dalam mencari nafkah. 

​“Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat dan membuat kami lebih tenang saat bekerja di laut,” kata Tadi. 

Nelayan yang sehari-hari mencari ikan hingga ke perairan Pulau Panaitan ini juga menuturkan bahwa hasil tangkapan biasanya akan meningkat setelah digelarnya Tasyakuran Laut. 

​"Tasyakuran atau pesta laut ini biasanya diadakan dua tahun sekali, bergantian dengan Desa Panimbang. Kebanyakan ikan tangkapan kami berupa ikan bentong, kembung banjar, dan cumi-cumi. Hasilnya kemudian dikirim ke Muara Baru serta Muara Angke di Jakarta,” tuturnya. (Welfendry)

Berikan Pengarahan Khusus, ‎Dandim 0602/Serang: Seluruh Personel Wajib Hindari Tindakan Pelanggaran

By On Selasa, September 29, 2026

‎Dandim 0602/Serang, Letkol Inf Marsen Sinaga saat memberikan pengarahan khusus kepada seluruh personel, di Aula Makodim 0602/Serang, Kelurahan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Senin, 28 September 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com – Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Marsen Sinaga memberikan pengarahan khusus (Jam Komandan) kepada seluruh personel jajaran, mulai dari Perwira, Bintara, Tamtama, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Aula Makodim 0602/Serang, Kelurahan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Senin, 28 September 2026. 

‎Dalam arahannya, Letkol Inf Marsen Sinaga menegaskan agar seluruh prajurit dan PNS Kodim 0602/Serang, senantiasa menjaga nama baik institusi dengan menghindari berbagai bentuk pelanggaran hukum maupun disiplin. 

‎"Seluruh personel wajib menghindari tindakan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, perjudian online, serta sikap arogan yang dapat merusak citra TNI Angkatan Darat di mata publik," tegas Letkol Inf Marsen Sinaga. 

‎Selain menjaga disiplin, Dandim juga mengingatkan pentingnya memelihara kesiapsiagaan satuan, personel, maupun materiil secara berkala. 

Hal ini sangat krusial guna mengantisipasi dinamika tugas, potensi ancaman keamanan, hingga penanggulangan bencana alam di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. 

Menurutnya, setiap kebijakan dari pimpinan komando atas juga wajib dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan tanpa ragu. 

‎Dandim juga menyoroti peran strategis Babinsa di lapangan, sebagai ujung tombak satuan Bintara Pembina Desa (Babinsa). 

‎Letkol Inf Marsen Sinaga meminta Babinsa, untuk mengoptimalkan perannya sebagai pengayom masyarakat, sekaligus mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat. 

‎Bagi para perwira, Dandim berpesan agar selalu hadir di tengah-tengah anggota, untuk memahami setiap kendala yang dihadapi bawahan. 

Perwira diharapkan mampu menjadi pendorong yang solutif, mengedepankan pendekatan humanis, serta menjauhi mentalitas money oriented. 

‎Menutup arahannya, Letkol Inf Marsen Sinaga menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral, khususnya di wilayah teritorial Kodim 0602/Serang. 

‎"Pelihara komunikasi yang intensif dan bangun kerja sama yang solid dengan jajaran Pemerintah Daerah, Aparat Kepolisian, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Elemen Pemuda, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), Media, serta seluruh komponen masyarakat lainnya," pungkasnya. (*/red)

Satreskrim Polres Serang Amankan DPO Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Sempat Buron

By On Selasa, September 29, 2026

Pelaku JA saat diamankan di Mapolres Serang. 

SERANG, KabarViral79.Com – Seorang pemuda berinisial JA alias YS (21), warga Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, akhirnya ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. 

Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Penangkapan terhadap JA dilakukan setelah foto dirinya viral di media sosial sebagai DPO. 

Rasa takut dan tertekan karena identitasnya tersebar luas membuat pelaku yang telah buron selama sekitar enam bulan itu akhirnya menyerahkan diri saat hendak menemui korban. 

"Pelaku ini merasa ketakutan luar biasa karena fotonya sudah viral di media sosial sebagai DPO. Ia akhirnya diamankan saat akan menemui korban untuk meminta maaf," kata Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan di Mapolres Serang, Senin, 28 September 2026. 

JA diamankan personel Unit PPA Satreskrim Polres Serang di Kampung Lame Hideung, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Jumat, 25 September 2026. 

Saat itu, pelaku tengah dalam perjalanan menuju lokasi pertemuan dengan korban. 

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula sekitar Desember 2025 ketika JA dan korban DA (15) berkenalan pada pesta pernikahan kerabat korban. Setelah saling tukar nomor handphone, keduanya intens berkomunikasi melalui pesan singkat. 

"Pada sekitar Januari 2026, tersangka menyatakan cinta dan cintanya diterima oleh korban, sehingga keduanya berpacaran. Namun, hubungan tersebut kemudian disalahgunakan tersangka untuk melakukan perbuatan bejat," kata Andri Kurniawan. 

Pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mengajak korban jalan-jalan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan berkeliling di sekitar kawasan KP3B. 

Setelah makan dan minum di angkringan sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka mengajak korban ikut ke rumahnya. 

Sesampainya di rumah, keduanya masuk dengan mengendap-ngendap karena takut ketahuan oleh kedua orang tua tersangka. 

"Saat keduanya berada di dalam kamar tersangka, korban diberikan minuman sprite yang dicampur pil diduga hexymer hingga membuat korban merasa pusing dan lemas. Selanjutnya korban disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka," ujar Kapolres. 

Sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban dirasa cukup sadar, korban diantarkan pulang oleh tersangka. Karena tidak pulang semalaman, orang tua korban menginterogasi dan mengetahui bahwa korban telah menginap serta disetubuhi pelaku. 

"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. Berbekal laporan itu, petugas PPA mengirimkan surat panggilan, namun pelaku tidak pernah memenuhi panggilan," jelas Andri Kurniawan. 

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menambahkan, penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada pelaku. Namun, JA selalu mangkir dengan berbagai alasan. 

"Karena beberapa kali tidak kunjung hadir, petugas PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman mendatangi rumah pelaku, namun tidak ada di rumahnya. Akhirnya penyidik menerbitkan DPO terhadap yang bersangkutan," kata Andi Kurniady. 

Menurutnya, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, tekanan psikologis karena foto dan identitasnya viral di media sosial membuat pelaku akhirnya keluar dari persembunyiannya. 

"Pelaku mengaku tidak tahan dengan tekanan batin karena fotonya tersebar luas. Ia pun nekat menemui korban untuk meminta maaf, dan di situlah kami berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," jelasnya. 

Saat ini, JA telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 dan atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/red)

Mabes Polri Tangani Kasus Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

By On Selasa, September 29, 2026

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil alih penanganan perkara kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa. 

Kasus itu sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). 

"Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Kadivhumas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir melalui keterangan tertulis, Senin, 28 September 2026. 

"Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan," imbuhnya. 

Isir menyebut, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan. 

Menurutnya, Nakhoda Kapal, Anak Buah Kapal (ABK) yang selamat, hingga pihak-pihak terkait telah dimintai keterangan. 

"Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya. 

Isir mengatakan, operasi pencarian korban masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan. 

Dia menyebut, operasi tersebut melibatkan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan relawan. 

Berdasarkan data perkembangan per 28 September 2026, tim SAR telah menemukan sebanyak 174 orang dari total 243 orang yang tercatat di dalam manifes kapal. 

Dari jumlah tersebut, 108 orang dinyatakan selamat, 66 orang meninggal dunia, dan 69 penumpang lainnya masih dalam proses pencarian. 

Polri mengerahkan armada kapal, helikopter pantau udara, serta Tim Disaster Victim Identification (DVI). 

Tim DVI fokus mengidentifikasi jenazah korban dengan mencocokkan data ante mortem dari pihak keluarga dengan data post mortem korban. 

"Polri menyampaikan empati dan belasungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga korban. Kami memahami bahwa keluarga membutuhkan kepastian dan informasi," ujarnya. 

"Karena itu, bersama Basarnas, TNI dan seluruh stakeholder terkait, kami terus memberikan dukungan terhadap operasi SAR, evakuasi, proses identifikasi dan pelayanan kepada keluarga sesuai perkembangan di lapangan," imbuhnya. 

Isir mengatakan, tim SAR masih menyisir perairan di sekitar area kecelakaan. 

Sementara, penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terus mengumpulkan alat bukti untuk mengusut peristiwa itu. 

"Penanganan kemanusiaan dan proses hukum berjalan secara beriringan. Seluruh unsur terus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing dalam satu upaya penanganan terpadu," ujarnya. 

"Polri akan melanjutkan proses perkara untuk memperoleh fakta hukum secara utuh dan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (*/red)

Dirjenpas Ungkap Asal-usul Foto Napi Jimmy Masrin di Rumah Mewah Lapas Cibinong

By On Selasa, September 29, 2026

Dirjen PAS, Mashudi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi mengklarifikasi keberadaan bingkai foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin, di salah satu fasilitas mewah Lapas Kelas IIA Cibinong yang disidak Ombudsman RI. 

Menurut Mashudi, bingkai foto Jimmy Masrin tersebut adalah barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan. 

"Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan," kata Mashudi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin, 28 September 2026. 

Hal itu disampaikan Mashudi saat memaparkan hasil sementara pemeriksaan tim gabungan terhadap temuan fasilitas mewah di kawasan Lapas Cibinong. 

Dia mengatakan, pemeriksaan sementara telah dilakukan terhadap 90 orang. Mereka terdiri dari 55 warga binaan dan 35 pegawai. 

Adapun fasilitas mewah yang dimaksud Ombudsman RI adalah rumah dinas atau mes pegawai. 

Mashudi menyebut, terdapat 16 unit bangunan. Sebanyak tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sedangkan 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung. 

"Untuk televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib," ujarnya. 

Mashudi juga menyampaikan, sejumlah temuan lain di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) juga telah diperiksa. 

Menurutnya, bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer adalah kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026. 

Bangunan lainnya adalah mes atau wisma peristirahatan pegawai yang dibangun melalui APBN 2017. 

Mashudi juga menjelaskan area yang diduga merupakan simulator golf.

Fasilitas tersebut, kata dia, sebenarnya sedang disiapkan menjadi loker.

Adapun lahan SAE yang diduga digunakan sebagai tempat parkir merupakan area alternatif ketika tempat parkir utama penuh. 

"Terkait dugaan adanya jalur tikus, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya jalur tikus. Alokasi tersebut dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung," tuturnya. 

Mashudi mengatakan, pemerintah masih mendalami keberadaan 13 bangunan rumah dinas di bantaran Sungai Ciliwung yang belum tercatat dalam SIMAK BMN. 

Menurutnya, tindak lanjut terhadap bangunan tersebut akan ditentukan setelah proses pendalaman selesai. 

"Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara. Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung, sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, pada Rabu, 23 September 2026. 

Temuan itu diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak kedua di Lapas Cibinong sepanjang 2026. 

Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di sejumlah titik kawasan belakang Lapas. 

Fasilitas tersebut disebut memiliki ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak. 

Ombudsman juga mencatat sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area tersebut. 

Namun, status dan identitas mereka belum dapat dipastikan secara lengkap. 

Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus tersebut. 

Ombudsman juga menyusun sejumlah langkah korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk terkait kelembagaan dan pengawasan internal di lingkungan Lapas Cibinong. 

Belakangan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan bahwa bangunan yang disebut berstandar apartemen oleh Ombudsman merupakan rumah dinas yang ditempati pejabat Lapas Cibinong. 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga membantah dugaan bahwa fasilitas tersebut disediakan bagi narapidana tertentu dan digunakan sebagai tempat tinggal selama penahanan. 

Meski demikian, pemerintah tetap melakukan investigasi untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyediaan dan penggunaan fasilitas tersebut. (*/red)

TAAT BAYAR PAJAK DAPAT UMRAH GRATIS, CDC APRESIASI LANGKAH BUPATI SERANG DAN BAPENDA

By On Selasa, September 29, 2026

 



SERANG — Program pemberian hadiah umrah gratis bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapat apresiasi dari Creative Democracy Center (CDC) Wadah Kaula Muda Dan Mahasiswa. Program yang digagas Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut dinilai sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak.


Direktur Eksekutif CDC, Wildan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan inovasi yang patut diapresiasi karena memberikan bentuk penghargaan langsung kepada masyarakat yang memiliki kepatuhan dalam membayar pajak daerah. Menurutnya, pendekatan seperti ini dapat menjadi salah satu stimulus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.


“CDC memberikan apresiasi kepada Bupati Serang dan Bapenda atas program ini. Masyarakat selama ini memiliki kewajiban membayar pajak, dan memberikan penghargaan kepada mereka yang taat merupakan bentuk apresiasi yang positif. Mudah-mudahan ini dapat mendorong semakin banyak masyarakat untuk sadar dan taat pajak,” ujar Wildan.


CDC menilai peningkatan kepatuhan pajak harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan pemerintah daerah. Masyarakat perlu mendapatkan kemudahan dalam pembayaran pajak, informasi yang jelas, serta kepastian bahwa penerimaan pajak daerah dikelola secara transparan dan diarahkan untuk kepentingan pembangunan serta pelayanan publik.


“Jangan sampai program ini hanya dipandang sebagai persoalan hadiah umrah. Substansi terbesarnya adalah membangun budaya sadar pajak. Masyarakat membayar pajak, pemerintah kemudian menunjukkan kinerja pembangunan dan pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat. Di situlah hubungan timbal balik antara negara dan masyarakat harus dibangun,” tegasnya.


Di sisi lain, CDC juga mendorong Bapenda Kabupaten Serang untuk memastikan seluruh mekanisme program dilakukan secara transparan, objektif dan akuntabel, mulai dari kriteria wajib pajak yang berhak mengikuti program, mekanisme pengundian, penetapan penerima, hingga pembiayaan program. Menurut CDC, transparansi penting agar program yang mendapatkan perhatian publik tersebut tetap memperoleh kepercayaan masyarakat.


“Kami mengapresiasi kebijakannya, tetapi tentu transparansi tetap menjadi hal penting. Siapa yang berhak mengikuti, bagaimana mekanisme pengundiannya, dan bagaimana pembiayaannya harus dapat dijelaskan kepada publik. Dengan begitu, apresiasi masyarakat terhadap pemerintah juga akan semakin kuat,” kata Wildan.


CDC berharap program tersebut dapat menjadi momentum bagi Pemkab Serang untuk terus menghadirkan inovasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki pelayanan publik. CDC juga mengajak masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Serang.


“Pada akhirnya, pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat dan masyarakat juga membutuhkan pemerintah yang bekerja secara transparan dan bertanggung jawab. Kalau kepatuhan pajak meningkat, pelayanan dan pembangunan juga semakin baik, maka manfaatnya akan kembali kepada masyarakat Kabupaten Serang,” pungkas Wildan.

Aliansi Peduli Pembangunan Provinsi Banten Pertanyakan “PAYMENT OUTSIDE SYSTEM” Pengadaan DPUPR Kabupaten Serang

By On Selasa, September 29, 2026

 



SERANG, -  Sejumlah element masyarakat menggelar aksi di lingkungan Kantor Bupati Serang, Selasa (29/9/2026), mempertanyakan tata kelola pengadaan barang/jasa pada DPUPR Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025,2026.


Aksi berlangsung tertib massa aksi diterima oleh Sekretaris Dinas DPUPR, Kabid Bina Marga dan Kasubbag Umum DPUPR Kabupaten Serang.


Salah satu materi yang disampaikan adalah data paket pengadaan yang tercatat berstatus “PAYMENT OUTSIDE SYSTEM”. 


Dalam data yang dibawa massa, terdapat sejumlah paket bernilai besar, di antaranya Conveyor Pemilah Sampah Rp814,5 juta, Backhoe Loader Rp1,043 miliar, dan Mesin Rotary Drying Sampah Organik Rp4,32 miliar.


Aliansi meminta DPUPR menjelaskan dasar penggunaan Payment Outside System, kronologi transaksi, pihak yang menyetujui, bukti pembayaran, SP2D, invoice, BAST, dasar harga serta kesesuaian barang yang diterima dengan pesanan.


Ketua LSM TIKAM sekaligus koordinator aksi, Danny Pratama, menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum dokumen diperiksa.



> “Kami datang bukan untuk mencari kesalahan. Kami meminta penjelasan dan data agar dapat dikaji secara objektif. Kalau seluruh prosesnya sesuai aturan, silakan tunjukkan dokumennya.”


Pihak DPUPR melalui Sekretaris Dinas, Pa Toni, menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan dan menyatakan persoalan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi.


Namun, aliansi tetap meminta jawaban secara tertulis dan dokumen pendukung.

 

Dalam dokumen permintaan klarifikasi TIKAM, permintaan tersebut mencakup rekonsiliasi antara data Katalog Elektronik, dokumen PBJ, dokumen keuangan dan bukti pembayaran. 


Danny menegaskan, status Payment Outside System diperlakukan sebagai indikator awal yang perlu diklarifikasi, bukan tuduhan telah terjadi pelanggaran. 


> “Kami ingin memperbaiki sistem, bukan mencari kesalahan. Kami akan terus mengawal sampai data dan jawaban yang kami minta terpenuhi sebagai bahan kajian,” tegas Danny.

SEJUMLAH ELEMEN MASYARAKAT, LSM DAN MEDIA AKAN GELAR AKSI DI KANTOR BUPATI SERANG

By On Senin, September 28, 2026

 



SERANG — Sejumlah elemen masyarakat, LSM dan media akan menggelar aksi di Kantor Bupati Serang dan DPUPR Kabupaten Serang mulai Selasa, 29 September hingga Jumat, 2 Oktober 2026.


Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Kabupaten Serang.


Aksi juga menjadi buntut kekecewaan terhadap surat permohonan klarifikasi yang telah disampaikan kepada DPUPR Kabupaten Serang namun belum mendapatkan respons yang memadai. Surat tersebut meminta penjelasan dan rekonsiliasi terhadap sejumlah data PBJ TA 2025–2026. 


Berdasarkan kajian yang disusun LSM TIKAM, terdapat sejumlah indikator yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan verifikasi, di antaranya Payment Outside System, Kode RUP berulang, indikator PDN > Total, UMK > Total, serta pola paket yang diperoleh sejumlah penyedia. Kajian tersebut menegaskan bahwa indikator tersebut merupakan bahan klarifikasi dan verifikasi, bukan kesimpulan telah terjadi pelanggaran. 


TUNTUTAN


Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta DPUPR Kabupaten Serang:


Memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan;


Membuka dokumen yang menjadi dasar pertanyaan, seperti RUP, KAK, HPS/RAB, kontrak/SPK, invoice, BAST, bukti pembayaran dan dokumen progres pekerjaan;


Menjelaskan data Payment Outside System, RUP berulang, PDN dan UMK;


Melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data secara terbuka. 



Para peserta aksi menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk memberikan vonis, melainkan meminta data, dokumen dan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.


“Kami meminta pemerintah daerah menjawab apa yang menjadi pertanyaan masyarakat berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika data benar, jelaskan secara terbuka. Jika terdapat perbedaan, lakukan rekonsiliasi.”


Aksi dijadwalkan berlangsung selama 29 September sampai 2 Oktober 2026. Tidak menutup kemungkinan aksi akan berlanjut sampai seluruh persoalan yang dipertanyakan mendapatkan jawaban yang jelas, terbuka dan terang benderang.


BUKA DOKUMENNYA — JELASKAN DATANYA — JAWAB PERTANYAANNYA!

Jelang HUT ke-26 Banten, Eks. Napi Minta Klarifikasi Gubernur dan DPRD atas Temuan BPK 2019–2025

By On Senin, September 28, 2026

 



SERANG, 28 September 2026 – Tubagus Delly Suhendar Ketua Umum Perkumpulan Eks, Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (Eks. Napi)  menyampaikan surat permohonan klarifikasi dan informasi publik kepada Gubernur Banten dan Ketua DPRD Provinsi Banten. Surat itu disusun dari penelaahan tujuh LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Banten TA 2019–2025. Pemprov meraih opini WTP setiap tahun. Pada saat yang sama, BPK mencatat 79 temuan kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan pada 2020–2025, dan sebagian muncul kembali pada tahun berikutnya.

Pokok temuan BPK yang ditelaah:

• Konstruksi: kelebihan pembayaran tercatat setiap tahun 2019–2025, sekitar Rp43,9 miliar pada 2020–2025 termasuk denda yang belum dikenakan (olahan kami). Sebagian besar telah atau sedang dipulihkan.

• RSUD Labuan dan Cilograng: aset Rp357,58 miliar belum dimanfaatkan sampai Maret 2025. BPK mencatat pemborosan Rp36,86 miliar. Kedua RS telah beroperasi pada 2025.

• Dana BOS: temuan Rp10,61 miliar (2024) turun menjadi Rp41,7 juta (2025) setelah hukuman disiplin di 61 sekolah. Kami mengapresiasi langkah ini.

• Kasus UPT Kelapa Dua: kerugian Rp10,81 miliar telah diputus pengadilan. Sisa kerugian daerah Rp4,83 miliar masih dalam penagihan.

• Kas akhir 2025: Kas di Kas Daerah Rp335,67 juta; SiLPA Rp44,70 miliar; utang bagi hasil pajak ke kabupaten/kota Rp308,63 miliar; piutang Dana Bagi Hasil dari pusat Rp576,64 miliar.

• Tindak lanjut: per Mei 2026, 46 dari 176 rekomendasi BPK belum selesai.

"Opini WTP menunjukkan laporan keuangan disajikan wajar, tetapi rekomendasi BPK menunjukkan masih ada pekerjaan rumah. Kami tidak menilai siapa pun bersalah. Kami meminta data tindak lanjut, termasuk tindak lanjut disiplin, sejalan dengan pernyataan Kepala BKD Banten bahwa atasan langsung bertanggung jawab menegakkan disiplin," kata dely.

Kepada Gubernur, kami memohon matriks tindak lanjut per rekomendasi BPK, perkembangan pemulihan kerugian, jadwal penyaluran bagi hasil pajak, dan data tindak lanjut disiplin 2020–2025. Kepada Ketua DPRD, kami memohon hasil pembahasan LHP BPK sesuai UU 15/2004. Permohonan ini berdasar pada:

• UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 

• Pasal 41 UU Tipikor;

• PP 43/2018;

• UU 28/1999.

"Di usia ke-26, kami berharap semangat 'Banten Maju, Adil, dan Merata, Tidak Korupsi' semakin tercermin dalam LHP berikutnya. Kami siap berdialog," tutup Dely

Dari Lapangan Hijau RTH, Mukhlis Bangun Semangat Kebersamaan Lewat Piala Bupati Bireuen

By On Minggu, September 27, 2026

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, secara resmi membuka Kejuaraan Sepak Bola Antar Kecamatan memperebutkan Piala Bupati Bireuen Tahun 2026, Minggu sore, 27 September 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com — Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, secara resmi membuka Kejuaraan Sepak Bola Antar Kecamatan memperebutkan Piala Bupati Bireuen Tahun 2026, Minggu sore, 27 September 2026. 

Pembukaan kejuaraan yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) tersebut berlangsung di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cot Gapu, Bireuen, ditandai dengan tendangan perdana (kick off) oleh Bupati Mukhlis. 

Kejuaraan yang diikuti tim dari 17 kecamatan itu memperebutkan hadiah total Rp 70 juta dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-72 Kabupaten Bireuen Tahun 2026. 

Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis mengatakan, kejuaraan tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga momentum mempererat silaturahmi dan membangun semangat kebersamaan masyarakat. 

“Olahraga mengajarkan banyak hal. Di dalamnya terdapat nilai disiplin, kerja keras, sportivitas, kebersamaan, serta sikap pantang menyerah,” kata Mukhlis. 

Menurutnya, nilai-nilai tersebut penting ditanamkan kepada generasi muda sebagai penerus pembangunan daerah. 

Laga perdana, Piala Bupati Bireue tim Kecamatan Peusangan Selatan dan Kuala berlangsung alot pada Minggu, 27 September 2026, di Lapangan RTH Cot Gapu, Bireuen. 

Karena itu, ia mengajak seluruh peserta menjadikan Piala Bupati Bireuen sebagai kesempatan untuk menunjukkan kemampuan terbaik dengan tetap menjunjung tinggi sportivitas dan fair play. 

“Menang dan kalah merupakan bagian dari sebuah pertandingan. Yang terpenting adalah bagaimana kita mampu berkompetisi dengan penuh semangat, menghormati lawan, menjaga persaudaraan, serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dan generasi muda,” ujarnya. 

Mukhlis berharap, kejuaraan tersebut dapat menjadi wadah untuk melahirkan bibit-bibit potensial sekaligus mendorong peningkatan prestasi sepak bola di Kabupaten Bireuen. 

Ia juga mengajak masyarakat menjadikan rangkaian HUT Kabupaten Bireuen sebagai momentum memperkuat kebersamaan dan kecintaan terhadap daerah. 

“Melalui berbagai kegiatan yang dilaksanakan dalam rangkaian peringatan HUT ini, kita berharap masyarakat dapat semakin aktif, sehat, produktif, dan memiliki rasa memiliki terhadap Kabupaten Bireuen,” katanya. 

Bupati Mukhlis turut menyampaikan apresiasi kepada panitia dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan kejuaraan tersebut. 

“Jaga sportivitas, dan jadikan Piala Bupati Bireuen Tahun 2026 ini sebagai momentum untuk melahirkan semangat dan prestasi baru bagi olahraga Kabupaten Bireuen,” pesannya. (Joniful Bahri)

17 Tim Sepak Bola Kecamatan Berebut Piala Bupati Bireuen di Lapangan RTH

By On Minggu, September 27, 2026

Kadisporapar Bireuen, Muhammad Al Muttaqin, S.Pd., M.Pd saat mendampingi Bupati, H. Mukhlis ST dan Wabup, Ir Razuardi Ibrahim ketika pembukaan Piala Bupati Bireuen dalam rangka HUT ke-72 Kabupaten Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com — Sebanyak 17 tim sepak bola dari 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen, Aceh, berjibaku memperebutkan Piala Bupati Bireuen dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Kabupaten Bireuen. 

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Bireuen, Muhammad Al Muttaqin, S.Pd., M.Pd., mengatakan, turnamen sepak bola antarkecamatan tersebut berlangsung mulai 27 September hingga 10 Oktober 2026. 

“Kejuaraan sepak bola antarkecamatan memperebutkan Piala Bupati Bireuen ini digelar dalam rangka menyambut HUT ke-72 Kabupaten Bireuen,” kata Muhammad Al Muttaqin. 

Menurutnya, turnamen diikuti 17 kesebelasan yang masing-masing mewakili kecamatan di Kabupaten Bireuen. Pertandingan menggunakan sistem gugur, sehingga setiap laga menjadi penentu bagi tim untuk melangkah ke babak berikutnya. 

Selain aspek kompetisi, panitia juga menerapkan aturan ketat terkait domisili pemain. Setiap pemain diwajibkan memiliki KTP dari kecamatan yang diwakilinya. 

“Pemain wajib menunjukkan KTP dari kecamatan yang bersangkutan sebagai bukti domisili yang sah. Aturan tersebut bertujuan untuk menghindari tim mendatangkan pemain dari kecamatan lain,” ujar Muhammad Al Muttaqin. 

Pembukaan turnamen dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 27 September 2026, di Lapangan RTH Cot Gapu, Bireuen. 

Pada laga perdana, kesebelasan Kecamatan Peusangan Selatan dijadwalkan menghadapi Kecamatan Kuala. 

Turnamen tersebut diharapkan menjadi ruang bagi para pemain lokal untuk menunjukkan kemampuan sekaligus mempererat silaturahmi dan semangat sportivitas antarkecamatan di Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

Muscab ke-1 PPBNI SATRIA Banten Kota Serang, Rian Terpilih Sebagai Ketua DPC

By On Minggu, September 27, 2026

 


Kota Serang - Organisasi Kemasyarakatan Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) Satria Banten Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Serang resmi menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) pertama pada, Sabtu (26/9/2026).

 

Acara berlangsung di Hotel Horison-TC UPI Kota Serang, pukul 13.00–16.30 WIB, mengusung tema, "Mari Kita Tingkatkan Profesionalisme Organisasi dalam Mewujudkan Kota Serang Berbudi"

 

Muscab ini menjadi momentum konsolidasi internal sekaligus penguatan peran strategis organisasi di tengah masyarakat. Hadir jajaran DPP PPBNI, seluruh Ketua dan anggota DPAC se-Kota Serang, serta tamu undangan dari Forkopimda, Polresta Serang Kota Polda Banten, Polsek Serang, Dandim Serang, Danramil 0602/Serang, pimpinan ormas se-Kota Serang, dan tokoh masyarakat. Sementara itu, Walikota Serang serta Kepala Kejaksaan Negeri Serang berhalangan hadir dikarenakan kesibukan lain yang tidak dapat ditinggalkan.

 

"Terima kasih atas kehadiran seluruh jajaran pengurus, tamu undangan, serta kerja keras seluruh panitia sehingga Muscab pertama ini dapat terlaksana dengan lancar, tertib, dan khidmat," ujar Rian.

 

Ketua Umum PPBNI Satria Banten, Moch. Oyim Munandar Sugriwa, S.E., M.B.A., yang membuka acara didampingi Sekretaris Jenderal Bimo Mahfudz, S.H., M.H., menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan sinergi:

 

"PPBNI Satria Banten lahir dari semangat kebersamaan dan cinta tanah air. Saya tegaskan kepada seluruh kader untuk senantiasa menjaga kedisiplinan, merawat persaudaraan, dan menjadi garda terdepan dalam mendukung pembangunan serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," imbuhnya.

 

Dalam sidang pleno, Tri Febrianto Permana yang akrab disapa Rian ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua DPC PPBNI Satria Banten Kota Serang untuk masa bakti 2026–2031.

 

"Terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan. Insya Allah saya akan menjalankan tugas ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Saya berkomitmen membawa DPC PPBNI Kota Serang menjadi organisasi yang lebih maju, solid, dan sukses," ujarnya.

 

Ia menekankan bahwa kebersamaan dan solidaritas antaranggota adalah kunci utama agar organisasi senantiasa hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga kondusivitas serta membangun Kota Serang yang religius dan bermartabat.

 

"Kota Serang adalah Ibukota Provinsi Banten — mari kita wujudkan kemajuan dan kehormatannya bersama!"

Polres Serang Pastikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangani Serius

By On Minggu, September 27, 2026

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady. 

SERANG, KabarViral79.Com – Polres Serang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memastikan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yatim piatu terus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. 

Hal tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan di media sosial yang mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. 

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, permohonan Visum Et Repertum, penerbitan dan penyampaian SP2HP kepada pelapor, hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

“Kami memastikan laporan tersebut ditangani secara serius dan profesional. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum serta fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar AKP Andi. 

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti, penyidik Satreskrim Polres Serang telah melaksanakan gelar perkara peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Jumat, 25 September 2026. 

Selanjutnya, pada Sabtu, 26 September 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi secara pro justitia guna melengkapi proses penyidikan. 

Kemudian pada Minggu, 27 September 2026, penyidik kembali melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka. 

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan selanjutnya terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Andi. 

AKP Andi menambahkan, pihaknya memahami perhatian dan kekhawatiran masyarakat terhadap perkara tersebut, terlebih menyangkut korban yang masih berusia anak. 

“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Karena itu, kami meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan objektif. Kepentingan serta perlindungan korban tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara,” ucapnya. 

Polres Serang juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban anak di media sosial. Hal tersebut penting untuk menjaga privasi dan memberikan perlindungan kepada korban. 

“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Setiap perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik akan kami informasikan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan hak korban dan kepentingan proses hukum,” pungkas AKP Andi. 

Polres Serang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak. ("/red)

Polisi Bongkar Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Orang Diamankan

By On Minggu, September 27, 2026

Petugas Ditreskrimsus Polda Banten saat mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. 

SERANG, KabarViral79.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. 

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka berinisial NS dan GJ. 

Pengungkapan perkara tersebut berawal pada Kamis, 24 September 2026,sekitar pukul 02.00 WIB, saat ditemukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton. 

Kemudian BBM yang telah dibeli dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri. 

Dalam kegiatan tersebut, tersangka NS selaku pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ untuk diberikan kepada para sopir sebagai modal pembelian BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp 1 juta per sopir melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir. 

Setelah membeli BBM bersubsidi, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk melakukan penurunan BBM. 

Di lokasi, RH yang merupakan karyawan NS ditugaskan untuk memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter, dengan masing-masing kendaraan menurunkan sebanyak tiga jerigen. 

Selanjutnya, BBM dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp 11 ribu per liter. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan secara melawan hukum. 

"Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Maruli, Minggu, 27 September 2026. 

Maruli menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan serangkaian upaya kepolisian, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan modus membeli BBM subsidi jenis bio solar di SPBU menggunakan dump truck tronton, kemudian BBM tersebut dikeluarkan dari tangki dan ditampung di dalam kempu untuk selanjutnya dijual dengan harga industri. 

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik terdiri dari empat unit mobil truck tronton, satu buah kempu berisikan BBM subsidi jenis bio solar sebanyak kurang lebih 1.000 liter, 22 jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM subsidi jenis solar, satu unit pompa air listrik yang digunakan untuk memasukkan BBM ke kempu dan memasukkan BBM ke tangki apabila BBM dijual, empat buah selang; dan satu buah corong. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah. (*/red)