GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ
On Selasa, Februari 24, 2026
PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Menanggapi insiden kecelakaan yang diduga merenggut nyawa akibat jalan rusak di wilayah Gardu Tanjak, Pandeglang, Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, angkat bicara. Ia mendesak Kapolri untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan kelalaian penyelenggara jalan di lokasi tersebut.
Saeful menegaskan bahwa kondisi jalan yang rusak parah namun dibiarkan tanpa perbaikan segera merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurutnya, ada sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang membiarkan kerusakan jalan hingga mengakibatkan kecelakaan.
“Kami meminta Kapolri melalui jajaran di bawahnya untuk segera melakukan penyelidikan. Jangan sampai nyawa rakyat melayang sia-sia hanya karena pembiaran infrastruktur yang tidak layak,” ujar Saeful dalam keterangannya kepada media.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 273 UU LLAJ, penyelenggara jalan dapat dipidana jika tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan luka ringan, luka berat, hingga kematian. Saeful menilai, fakta di lapangan menunjukkan adanya unsur kelalaian yang fatal dari pihak terkait.
“Hukum harus ditegakkan secara adil. Jika masyarakat kecil yang melanggar aturan lalu lintas langsung ditindak, maka penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kematian juga harus diproses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saeful menyayangkan sikap diamnya otoritas tertinggi di Banten terkait persoalan ini. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau langkah konkret yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan pertanggungjawaban moral kepada keluarga korban.
“Ketidakhadiran pemerintah dalam memberikan keterangan resmi menunjukkan kurangnya empati terhadap keselamatan warga. Padahal, akses jalan yang aman adalah hak dasar setiap pengguna jalan,” tambahnya.
Sebagai penutup, GMAKS meminta Gubernur Banten untuk memecat oknum pejabat DPUPR Banten yang terbukti lalai menjalankan amanah UU LLAJ yang telah diatur oleh Pemerintah pusat.






















