-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pengurus KOK Jayanti Masa Bakti 2025-2029 Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Camat Yandri Permana

By On Selasa, Juli 01, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Camat Jayanti, H. Yandri Permana resmi mengukuhkan pengurus Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK) Jayanti masa bakti 2025-2029, Senin, 30 Juni 2025.

Pengukuhan tersebut sekaligus Rapat Kerja (Raker) KOK dalam rangka membahas persiapan Porkab Kabupaten Tangerang pada bulan November mendatang.

Turut hadir, Sekertaris Camat (Sekcam) Jayanti H. Subhan Nahrawi, Ketua Umum KONI Kabupaten Tangerang H. Eka Wibayu, Wakil Sekretaris Umum KONI Kabupaten Tangerang Gilang Sumiarsa dan jajaran, Kapolsek Cisoka, Danramil 13/Cisoka, serta Ketua dan para pengurus KOK Kecamatan Jayanti.

Camat Jayanti, H. Yandri Permana menyampaikan, pengukuhan KOK Kecamatan Jayanti berdasarkan intruksi Bupati Tangerang dalam persiapan Porkab Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah hari ini sudah melaksanakan pengukuhan pengurus KOK Kecamatan Jayanti yang diketuai oleh Farhan Gilang Herlambang, Sekretarisnya Pak Anton Fatoni dan Bendaharanya Pak Deby Yusuf Arda Billy. Alhamdulillah dihadiri juga oleh Ketua KONI Kabupaten Tangerang. Setelah pengukuhan kita lanjutkan dengan Raker mengawali tugas dari pengurus KOK yang baru ini,” ujar Yandri.

Menurut Yandri, Raker ini membahas Porkab Kabupaten Tangerang yang akan digelar pada November mendatang.

“Ya Raker ini dalam rangka membahas persiapan pengiriman Kontingen Kecamatan Jayanti untuk nanti mengikuti Porkab pada bulan November, dari sembilan cabang kemungkinan yang akan diikuti oleh Kacamatan Jayanti hanya enam cabang olahraga saja,” ujarnya.

“Harapan saya, tentunya dengan kepengurusan KOK yang baru ini bisa terkodinir segala potensi olahraga yang ada di Kecamatan Jayanti. Tentunya ini bisa menjadi fasilitator untuk bisa meneruskan bakat-bakat terbaik olahraga yang dikembangkan di tingkat Kabupaten dan seterusnya. Itu harapan yang sangat besar agar bisa memajukan olahraga di Kecamatan Jayanti,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum KONI Kabupaten Tangerang, H. Eka Wibayu melalui Wakil Sekretaris Umum KONI Kabupaten Tangerang, Gilang Sumiarsa menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua dan para pengurus KOK Kecamatan Jayanti yang telah dikukuhkan oleh Camat Jayanti.

Di tempat yang sama, Ketua Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK) Jayanti, Farhan Gilang mengatakan, pihaknya berkomitmen akan memajukan olahraga di Kecamatan Jayanti.

“Insya Allah, saya siap untuk memajukan KOK ini bersama pengurus, agar Jayanti mampu bersaing dengan 29 Kecamatan lainnya, dan siap untuk menyumbangkan atlet-atlet untuk Kabupaten Tangerang,” ucapnya. (Eka Bubul)

Pembangunan RKB Telah Selesai, Kepsek SDN 1 Pasanggrahan Ucapkan Terima Kasih kepada Disdik Kabupaten Tangerang

By On Selasa, Juli 01, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SD Negeri Pasanggrahan 1, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, telah selesai dikerjakan.

Pembangunan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kualitas proses belajar mengajar di Sekolah tersebut.

Kepala Sekolah SD Negeri 1 Pasanggrahan, Tabrani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang yang telah merealisasikan pembangunan RKB.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tangerang melalui Disdik yang telah merealisasikan pembangunan RKB ini. Semoga proses belajar mengajar di sekolah kami akan semakin baik,” ujar Tabrani kepada awak media ini, Senin, 30 Juni 2025.

Menurutnya, pembangunan RKB ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Langkah ini diharapkan dapat menunjang aktivitas pendidikan, khususnya di sekolah-sekolah yang membutuhkan fasilitas tambahan untuk menampung jumlah siswa yang terus bertambah.

“Dengan adanya RKB ini, siswa dan guru dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan lebih nyaman dan optimal. Semoga RKB ini dapat digunakan dalam kegiatan pembelajaran di tahun ajaran baru ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tangerang, H. Dadan Gandana melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, Hj. Dilli Windu Rezeki Sugandi mengatakan, pembangunan RKB SDN 1 Pasanggrahan telah selesai dikerjakan.

“Semoga dengan adanya gedung baru ini bisa meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan prestasi,” ujarnya.

Pelaksana pembangunan RKB (CV. Budi Bhakti Wiratama), Ade Sapei juga mengucapakan terima kasih kepada Pemkab Tangerang melalui Disdik yang telah memberikan kepercayaan kepada pihaknya, sehingga pembangunanya bisa terlaksana dengan baik, lancar tanpa kendala, dan selesai dengan tepat waktu.

Salah seorang wali murid SDN 1 Pasanggrahan yang enggan disebut namanya  menyampaikan apresiasi terhadap pembangunan RKB ini.

“Ini adalah langkah yang sangat baik untuk mendukung pendidikan di sekolah,” ujarnya. (Reno)

Kepala BNNK Lamsel: Selamat Hari Bhayangkara ke-79

By On Senin, Juni 30, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan (Lamsel), AKBP Rahmad Hidayat, SE, MM, mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-79, 01 Juli 2025.

“Polri untuk Masyarakat, Tetaplah Menjadi Pilar Utama dalam Menjaga Kedaulatan dan Ketentraman Rakyat”. (gus/red)

Peringati HLUN ke-29, Bupati Bireuen Serahkan Penghargaan untuk Tiga Lansia Inspiratif

By On Senin, Juni 30, 2025

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST didampingi Ketua TP PKK Bireuen, Sadriah, SKM, MKM, dan Kadis Kesehatan, dr. Irwan saat menyerahkan penghargaan kepada tiga lansia inspiratif di halaman Pendopo setempat, Senin, 30 Juni 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-29 dengan memberikan penghargaan kepada tiga lansia inspiratif dalam sebuah acara yang berlangsung di halaman Pendopo Bireuen, Senin, 30 Juni 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 lansia yang berasal dari 20 Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Bireuen.

Penghargaan diberikan kepada Man Farisyah Ahmad (93) sebagai Lansia Sehat dan Mandiri, Asyiah Balang (73) sebagai Lansia Aktif Bersosialisasi di Lingkungan, dan Saudah M. Yakop (66) sebagai Lansia Produktif.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST; Ketua TP PKK Bireuen, Sadriah, SKM, MKM; dan Kepala Dinas Kesehatan Bireuen, dr. Irwan.

Dalam sambutannya, Bupati Bireuen menekankan bahwa lansia merupakan bagian penting dari pembangunan daerah.

Ia menyampaikan, Indonesia telah memasuki fase struktur penduduk menua sejak 2021, dengan 12 persen penduduknya berusia lanjut, dan angka ini diprediksi akan mencapai 20 persen pada 2045.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua agar lebih mempersiapkan pelayanan kesehatan dan dukungan sosial yang memadai. Lansia harus diberdayakan, bukan dipinggirkan,” ujar Bupati.

HLUN tahun ini mengusung tema “Gerakan Pengendalian Penyakit Prioritas” yang menyoroti pentingnya pencegahan penyakit seperti kardiovaskular, kanker, uronefrologi, dan kesehatan ibu-anak.

Kegiatan yang berlangsung meliputi senam prolanis, pemeriksaan kesehatan, skrining penyakit, serta edukasi gaya hidup sehat.

Kepala Dinas Kesehatan Bireuen, dr. Irwan dalam laporannya menyebutkan, pada tahun 2024, sebanyak 42.980 lansia telah menjalani skrining kesehatan. Dari jumlah itu, 11.047 lansia terdeteksi menderita hipertensi, 8.857 diabetes, dan 9.830 rematoid artritis.

“Upaya peningkatan kualitas hidup lansia harus dilakukan secara lintas sektor dan berkelanjutan,” ujar dr. Irwan.

Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Pj Sekda Bireuen, para Kepala SKPK, Camat, Kepala Puskesmas, organisasi profesi, serta sponsor seperti Bank Aceh, BSI, PT Nestle, dan PC IBI Bireuen.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan mendukung Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lansia 2025-2029. (Joniful Bahri)

Rangkaian HUT Bhayangkara ke-79, Kapolsek Panggarangan dan Humas PPWI Lebak Selatan Menjadi Juara Catur

By On Senin, Juni 30, 2025

 

Kapolsek Panggarangan Acep Komarudin bersama Humas PPWI Wilayah Lebak Selatan Hendri Mufarid saat menerima hadiah dari panitia di panggung kehormatan HUT Bhayangkara di Wisata Karang Beureum, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Lebak, KabarViral79.Com – Perlombaan catur dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-79 diselenggarakan oleh Polsek Panggarangan Polres Lebak. Dalam perlombaan tersebut, Kapolsek Panggarangan Acep Komarudin dan Humas PPWI Lebak Selatan Hendri Mufarid alias Rakes berhasil lolos ke babak final yang dilaksanakan di Wisata Karang Beureum, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Dalam pertandingan final, Kapolsek Panggarangan berhadapan langsung dengan Humas PPWI Lebak Selatan. Hasilnya, juara kedua diraih oleh Kapolsek Panggarangan, sementara juara pertama diraih oleh Humas PPWI Lebak Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025.

Kapolsek Panggarangan Acep Komarudin menyampaikan bahwa pertandingan catur ini cukup seru meskipun dirinya hanya menjadi juara kedua.

“Menang dan kalah tak menjadi soal, akan tetapi permainan catur ini kami lakukan untuk memeriahkan dan mengisi rangkaian kegiatan dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-79. Alhamdulillah acara ini berjalan dengan lancar dan meriah,” kata Acep Komarudin.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat.

Kapolsek Panggarangan Acep Komarudin dan Humas PPWI Wilayah Lebak Selatan Hendri Mufarid saat melakukan pertandingan catur di babak final di Wisata Karang Beureum, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak


“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak panitia dan juga Perum Perhutani yang telah mensukseskan rangkaian HUT Bhayangkara ke-79 ini,” tuturnya.

Sementara itu, Humas PPWI Lebak Selatan Hendri Mufarid, yang akrab disapa Rakes, mengatakan bahwa lomba catur yang diselenggarakan oleh Polsek Panggarangan bisa menjadi sarana untuk mengikat silaturahmi dan mengasah bakat bagi para pecinta catur.

“Terus terang awalnya dalam perlombaan catur di acara HUT Bhayangkara ke-79 yang diselenggarakan Kapolsek Panggarangan sangat menegangkan, karena ternyata banyak peserta catur yang hebat. Setelah saya dan Kapolsek masuk ke babak final, Alhamdulillah kami berdua mendapat juara pertama dan kedua,” kata Rakes.

“Semoga di momen HUT Bhayangkara ke-79 tahun 2025 ini, Polri tetap selalu jaya,” pungkasnya.

(Cup)

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Panggarangan Polres Lebak Gelar Beragam Perlombaan di Karang Beureum

By On Senin, Juni 30, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polsek Panggarangan Polres Lebak menggelar beragam perlombaan yang berlangsung meriah di Pantai Wisata Karang Beureum, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin, 30 Juli 2025.

Rangkaian kegiatan tersebut meliputi lomba panjat pinang, lomba karaoke, serta lomba catur. Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat setempat.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Panggarangan Iptu Acep Komarudin, Pgs Danramil Panggarangan Serma Eman Guratman, Camat Cihara Drs. Usep Kusnandar, Camat Panggarangan Ahmad Faidullah, KRPH Panyaungan Timur Ayi Muhammad, Kepala Desa Karangkamulyan Mulyadi, Ketua Karang Taruna Desa Karangkamulyan Ucu Suganda beserta anggota, Komunitas Gelas Goes Lebak Selatan, PKK, dan para tamu undangan lainnya.

Peringatan HUT Bhayangkara yang jatuh setiap tanggal 1 Juli ini, tahun 2025 mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”. Tema tersebut mencerminkan bahwa keberadaan Polri bukan hanya sebagai penjaga hukum, tetapi juga sebagai mitra dan pelayan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.

Dalam sambutannya, Kapolsek Panggarangan Iptu Acep Komarudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tamu undangan dan panitia yang telah berperan dalam mensukseskan acara.

“Saya, Kapolsek Panggarangan, mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dan dukungannya. Sehingga acara HUT Bhayangkara ke-79 ini bisa berjalan sukses dan meriah,” pungkasnya.

Pantauan awak media di lokasi, acara HUT Bhayangkara ke-79 dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng, kemudian berbagai perlombaan seperti panjat pinang, lomba karaoke, dan lomba catur.

Selamat Hari Bhayangkara. Terima kasih Polri yang selalu hadir untuk masyarakat, menjaga negeri tanpa lelah.

“Mengabdi untuk negeri, bersinergi bersama rakyat. Dirgahayu Bhayangkara ke-79.”

(Jambe)

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak dan TNI Giat PAM Pongdut dalam Rangka Hiburan Seren Tahun Cipeundeuy Dua

By On Senin, Juni 30, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, personil Polsek Panggarangan Polres Lebak bersama TNI dari Koramil 0314/Panggarangan melaksanakan giat pengamanan acara pongdut yang keempat kalinya, dalam rangka Seren Tahun Kampung Cipeundeuy Dua, Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. Kegiatan berlangsung pada Minggu (29/06/2025) pukul 20.00 WIB hingga selesai.

Pelaksanaan pengamanan Pongdut ini dilakukan oleh personil Polsek Panggarangan Polres Lebak yaitu Aiptu Cecep Rakhmat Hidayat (Kanit Binmas), Bripka Sigit Dwi Purnomo (anggota), dan Bripka Julija Iskandar. Sementara dari TNI Koramil 0314/Panggarangan turut hadir Sertu Awan dan Hana.

Dalam kegiatan tersebut juga hadir Bapak Pe’i (Kepala Desa Cimandiri), para RT, RW, kasepuhan, tokoh masyarakat, serta warga Kampung Cipeundeuy Dua. Kehadiran Polri, TNI, dan Kepala Desa disambut hangat oleh masyarakat setempat.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki SIK MH melalui Kapolsek Panggarangan IPTU Acep Komarudin menyampaikan bahwa benar personilnya telah melaksanakan kegiatan pengamanan (PAM) pongdut dalam rangka Seren Tahun ke-4 yang bertempat di Kampung Cipeundeuy Dua, Desa Cimandiri, Kabupaten Lebak, Banten.

Harapan Kapolsek Panggarangan IPTU Acep Komarudin, dengan hadirnya tiga pilar yakni Polri, TNI, dan Kepala Desa Cimandiri di tengah masyarakat, dapat menjalin silaturahmi serta menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

IPTU Acep Komarudin juga mengucapkan terima kasih kepada personilnya yang telah hadir di tengah masyarakat, sehingga kegiatan hiburan Seren Tahun di Kampung Cipeundeuy Dua, Desa Cimandiri, dapat berjalan lancar dan tercipta suasana yang aman dan kondusif.

(Jambe)



Duduk Perkara OTT KPK di Sumut: Ada Info Penarikan Uang Rp 2 Miliar untuk Dibagi-bagikan

By On Senin, Juni 30, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Operasi senyap itu berawal dari informasi penarikan uang miliaran rupiah diduga untuk menyuap penyelenggara negara.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya memperoleh informasi akan adanya pertemuan sejumlah pihak untuk melakukan transaksi “uang haram” terkait proyek jalan di Sumut.

Bahkan, kata dia, penyidik juga mendapat informasi penyerahan sejumlah uang “pelicin” terkait proyek tersebut.

“Kami sudah mendapatan informasi ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap mendapatkan proyek terkait pembangunan jalan,” kata Asep kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Atas dasar itu, kata Asep, penyidik turun gunung untuk memantau pergerakan terduga pemberi dan penerima suap seperti, Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian M. Akhirun Efendi (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

Kendati telah menemukan adanya pergerakan uang, kata Asep, pihaknya dihadapkan dua pilihan sebelum menangkap para terduga pelaku.

“Pertama, kami menunggu sampai dengan proses lelang ini berjalan, kemudian pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak disetting menang,” ujar Asep.

“Kita akan menunggu sejumlah uang pada umumnya 10-20 persen, berarti kalau dari Rp 231,8 miliar itu, ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap. Apakah kami harus menunggu sampai uang itu cair, kemudian diserahkan kepada para pihak? Kalau kami tangkap dan bawa sejumlah uang tersebut ke sini,” sambungnya.

Sementara pilihan kedua, kata Asep, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku untuk mencegah para kontraktor “nakal” mendapat proyek jalan. Namun, kata dia, pihaknya memilih opsi kedua.

“Kenapa? Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaannya tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” ujar Asep.

“Tentunya pilihan kedua ini yang diambil. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama. Tapi tentu kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi kedua,” jelasnya.

Walhasil, penyidik mengamankan kelima terduga pelaku suap dan memboyongnya ke Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga turut menyita uang senilai Rp 231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.

Atas perbuatannya, KIR dan RAY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga menerima suap, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Tengah Diusut KPK, Ini Tanggapan Menag Nasaruddin

By On Senin, Juni 30, 2025

Menag Nasaruddin Umar. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Soal dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada pelaksanaan haji 2023-2024, Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar mengaku tidak mengetahui karena pada saat itu kewenangan penyelenggaraan ibadah haji ada pada Menteri Agama sebelumnya.

“Yang 2024 saya enggak tahu,” kata Nasaruddin kepada wartawan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Menurut Nasaruddin, yang terpenting saat ini adalah pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dipastikan tidak ada masalah korupsi.

“Yang penting 2025 ini, Insya Allah kami jamin enggak ada,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji pada era Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan soal ada peluang KPK meminta keterangan mantan Menag Yaqut.

“(Pemanggilan) mantan Menag itu relatif. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.

Namun Asep tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup. (*/red)

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Kadis PUPR Sumut Ditahan KPK

By On Senin, Juni 30, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di PUPR Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. 

Ia ditetapkan tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Ia ditetapkan bersama empat orang lainnya, yakni RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; KIR selaku Direktur Utama PT DNG; RAY selaku Direktur PT RN.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, yaitu saudara TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni hari ini sampai dengan 17 Juli 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Menurut Asep, kelima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka usai melakukan OTT di wilayah Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.

“Menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, Saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” ujar Asep.

KPK juga menetapkan tersangka PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PPK Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, tersangka kasus suap dari pihak swasta ialah Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

“Kemudian saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN wilayah satu Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan Saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” lanjut Asep.

Asep menjelaskan, KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT.

Dia mengatakan, satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

OTT di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Tujuh orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat, 27 Juni 2025.

KPK menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. (*/red)

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan di Terminal Arjosari Malang: Korban Ternyata Anggota TNI AL Aktif

By On Senin, Juni 30, 2025

Terminal Arjosari, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). 

KOTA MALANG, KabarViral79.Com Peristiwa pengeroyokan di Terminal Arjosari, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), dikabarkan menyebabkan seorang anggota TNI mengalami luka-luka serius.

Diketahui, ada tiga pelaku pengeroyokan yang telah diringkus. Polisi bersama Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) pun masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Seorang pria berinisial LE, salah satu saksi dalam insiden itu mengaku sempat membantu korban dan menghubungi pihak terkait agar segera mendatangkan petugas medis.

Dia meyebut, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 18.37 WIB, di area dekat jalur keberangkatan bus.

LE sempat mendengar suara keributan dari jalur keberangkatan bus. Saat itu dirinya sedang berada di bagian tengah 

“Saya saat itu di tengah terminal, lalu terdengar keributan. Saat saya dekati, korban sudah berlumuran darah di bagian kepala, tapi masih sadar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

LE membantu korban dengan memapahnya ke ruang tunggu dan menghubungi ambulans. Namun sebelum bantuan tiba, korban sempat kehilangan kesadaran.

Tak lama berselang, tim medis datang dan segera mengevakuasi korban ke RSUD Saiful Anwar (RSSA).

Menurut LE, saat itu korban sudah dalam keadaan bersimbah darah meski masih mampu berdiri. LE pun mengaku tidak tahu pasti apa yang memicu penganiayaan itu.

“Saya hanya bantu evakuasi. Penyebabnya saya tidak tahu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati turut menceritakan apa yang dia dengar dari para petugas terminal. Mengenai kronologi pasti dan penyebab pengeroyokan ini dia serahkan hal ini kepada pihak kepolisian.

“Jadi informasi yang saya terima memang berawal dari cekcok pribadi, dari korban dengan salah satu pelaku. Kemudian, beberapa orang datang dan langsung melakukan pengeroyokan,” kata Mega.

Menurutnya, situasi berlangsung sangat cepat dan sulit dikendalikan. Beberapa kru bus sempat mencoba melerai namun para pelaku bertindak sangat agresif. Setelah kejadian itu, salah satu kru akhirnya membawa korban menjauh dan melapor ke petugas terminal.

“Korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar. Saat itu kondisinya luka parah di wajah, kepala, dan matanya bengkak,” ujarnya.

Setelah kejadian pengeroyokan tersebut, pihak Pomal bersama aparat Kepolisian segera terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan investigasi. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh saksi LE.

Mega juga mengatakan, korban merupakan anggota aktif TNI AL dengan pangkat perwira.

“Betul, anggota TNI,” ujarnya.

Menurut Mega, berdasarkan laporan dari jajaran pengawas terminal kepada dirinya, korban dikeroyok lebih dari lima orang. Para pelaku diduga merupakan juru penumpang.

“Korban dikeroyok oleh sekitar lima sampai enam orang. Dugaan sementara, para pelaku merupakan juru panggil penumpang (jupang),” tuturnya.

Jupang adalah orang yang bertugas mencari penumpang untuk bus. Mereka bisa berasal dari perusahaan otobus resmi maupun individu yang bekerja secara liar di terminal.

“Informasi terakhir, tiga orang yang diduga terlibat pengeroyokan sudah berhasil diamankan dan akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*/red)

Membanggakan! Pertama Kali Polri Ikuti Even Dunia, World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA

By On Senin, Juni 30, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Dalam momen Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 ini, untuk pertama kalinya, Polri mewakili Indonesia turut ambil bagian dalam event Word Police And Fire Games (WPFG) Tahun 2025, yang ditandai dengan penyerahan Bendera Kontingen oleh Kapolri kepada Ketua Kontingen Polri, Karowatpers SSDM Polri, Brigjen Pol Budhi Herdi Susianto.

Diketahui, Polri mengirimkan kontingen sebanyak 97 peserta, yang terdiri dari delapan cabang olahraga, yaitu bola voli, bola basket, renang, atletik, golf, sepeda, judo, dan taekwondo.

Kegiatan WPFG 2025 ini digelar mulai 27 Juni hingga 6 Juli 2025 di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat.

Ajang ini merupakan kompetisi dua tahunan berskala internasional yang diikuti oleh para penegak hukum dan petugas pemadam kebakaran dari seluruh dunia, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.

Pada edisi tahun ini, yakni yang ke-22, WPFG diikuti oleh lebih dari 8.500 peserta, dari 70 negara, dengan memperebutkan 1.600 medali, yang menjadikannya salah satu ajang multiolahraga terbesar di dunia setelah Olimpiade dan Asian Games. 

Para peserta yang akan berkompetisi lebih dari 60 cabang olahraga, mulai dari cabang populer seperti renang, atletik, dan bola basket, hingga cabang khas profesi seperti Firefighter Challenge, Toughest Competitor Alive, K-9 Biathlon, hingga berbagai nomor menembak dan bela diri.

Pembukaan digelar pada Jumat, 27 Juni 2025, waktu setempat, oleh Randall Woodfin, Walikota Alabama dengan upacara yang sangat meriah dan terbuka untuk publik, ditandai dengan penyalaan Obor oleh Kepala Kepolisian Birmingham, Chief Michael Pickett yang menerima penyerahan obor dari Chief Corey Moon (Birmingham Fire Dept), di Legacy Arena, Birmingham, USA.

Sebelum upacara berlangsung, para atlet dan official dari seluruh cabor melaksanakan registrasi terlebih dahulu.

Keikutsertaan ini merupakan sebuah bentuk komitmen Polri dalam membangun prestasi serta menjalin solidaritas internasional dengan sesama anggota kepolisian dari berbagai negara.

Lebih dari sekedar ajang pencapaian prestasi, WPFG juga bertujuan mempererat hubungan antar penegak hukum dan pemadam kebakaran di seluruh dunia.

Melalui kompetisi dan interaksi sosial selama penyelenggaraan, acara ini menjadi wadah penting bagi pertukaran pengalaman, peningkatan kapasitas profesional, serta penguatan nilai solidaritas dan kerja sama lintas negara. 

WPFG 2025 bukan hanya tentang kompetisi semata, melainkan juga tentang penghormatan kepada para pahlawan dalam kehidupan nyata anggota Kepolisian.

Keikutsertaan Indonesia pun menjadi bentuk kontribusi aktif dalam memperkuat kerja sama internasional melalui semangat sportivitas dan dedikasi. (*/red)

Lomba Burung Berkicau Piala Kapolresta Serkot Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

By On Minggu, Juni 29, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025, Polresta Serang Kota menggelar Lomba Burung Berkicau Piala Kapolresta Serang Kota yang berlangsung meriah dan dipadati oleh lebih dari 800 peserta dari berbagai daerah. 

Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian acara untuk memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, sekaligus sebagai wadah silaturahmi antar komunitas pecinta burung kicau, Minggu, 29 Juni 2025.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria secara resmi membuka perlombaan ini.

Dalam sambutannya ia menyampaikan, kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk hiburan dan ajang kompetisi sehat bagi para penghobi burung, tetapi juga sebagai sarana mempererat tali persaudaraan antara masyarakat dan Polri.

“Dengan semangat Hari Bhayangkara ke-79, kami berharap lomba ini bisa menjadi wadah silaturahmi yang positif dan memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, khususnya para penghobi burung berkicau,” kata Yudha Satria.

Sementara itu, Wakapolresta Serkot AKBP Winarno, bersama Pejabat utama Polresta Serkot ditunjuk sebagai panitia pelaksana dalam kegiatan lomba tersebut oleh Kapolresta Serkot.

Berbagai hadiah menarik telah disiapkan oleh Polresta Serkot  bagi para pemenang lomba, dan hadiah dorprise di antaranya alat elektronik, sepeda listrik, hingga hadiah utama satu unit motor matic Yamaha. Hal ini menambah semangat para peserta dalam menampilkan burung kicauan terbaik mereka di hadapan dewan juri.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh semangat. Tidak hanya diikuti oleh peserta dari wilayah Serang, ajang ini juga menarik minat komunitas kicau mania dari luar kota, yang turut meramaikan suasana lomba dengan antusiasme tinggi.

“Dengan suksesnya kegiatan ini, Polresta Serang Kota berharap ke depannya dapat terus menggelar event serupa sebagai bentuk pelayanan dan pendekatan humanis kepada masyarakat dalam suasana yang penuh kebersamaan,” ucap Yudha Satria. (gus/red)

Wakil Ketua DPRD Banten Minta Maaf soal Memo Titip Siswa di SPMB SMA

By On Minggu, Juni 29, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo angkat bicara terkait pemberitaan memo bertandatangan dan foto dirinya yang menitipkan seorang siswa pada Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon. 

Budi mengatakan, memo tersebut dibuat oleh salah satu staf di DPRD Banten. Ia mengaku diminta untuk tandatangan oleh staf dengan alasan membantu siswa kurang mampu pada SPMB 2025/2026. 

Mendengar cerita dari staf tentang kondisi keluarga dari siswa tersebut, Budi pun mengiyakan. 

“Staf datang ke saya minta tanda tangan saja, sementara stempel dan foto itu staf yang lakuin. Saya tidak tau soal stempel itu, dan saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya, hanya dengar dari staf saja,” kata Budi, Sabtu 28 Juni 2025.

Namun, dirinya hanya membantu alakadarnya saja, tanpa adanya intervensi maupun komunikasi secara langsung dengan pihak sekolah.

“Adapun diterima tidaknya, saya serahkan semua kepada pihak sekolah tanpa ada intervensi apapun,” ucapnya.

Budi juga mengakui jika hal yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan.

Ia mengaku menyesal, dan akan menjadikan kegaduhan ini sebagai bahan pembelajaran.

“Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial memo titip siswa dalam seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon, Banten, oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo.

Dalam unggahan itu terlihat dalam lembar SPMB online, terdapat tulisan “Memo mohon dibantu dan ditindaklanjuti”.

Selain itu, tertulis jabatan, nama lengkap, tanda tangan dari Budi Prajogo. Tak hanya itu, terdapat cap resmi DPRD Provinsi Banten.

Dilampirkan juga kartu nama dari Budi yang berasal dari Fraksi PKS tersebut. 

Diketahui, nama siswa yang berada di memo Budi itu tidak masuk dalam SPMB 2025/2026 di sekolah yang dituju. Siswa itu tergeser oleh siswa lainnya pada mekanisme jalur domisili pada SPMB yang memperhatikan nilai rapor. (*/red)

PPWI Lebak Selatan dan PT SBJ Santuni Anak Yatim di Bayah Barat, Peringati 1 Muharram

By On Minggu, Juni 29, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Simpul PPWI) Wilayah Lebak Selatan bersama PT Samudera Banten Jaya (SBJ) menggelar kegiatan bakti sosial berupa santunan kepada anak yatim. Acara tersebut diselenggarakan di Kampung Babakan Jati RT 05/RW 09, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kegiatan bakti sosial ini digelar dalam rangka memperingati Hari Besar Islam 1 Muharram 1447 Hijriah 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPC PPWI Lebak Abdul Kabir Albantani beserta sekretaris, Ketua DPC IWQI Lebak Agus Hidayat, Ketua Simpul PPWI Wilayah Lebak Selatan Ucup Supriadi beserta pengurus dan anggota, Ketua RT 01/09 Desa Bayah Barat Omay Mulyana, serta puluhan anak yatim yang turut hadir dalam acara santunan, Minggu 29 Juni 2025.

Dalam kesempatan itu, Ketua Simpul PPWI Wilayah Lebak Selatan Ucup Supriadi menyampaikan bahwa pihaknya menggelar santunan anak yatim sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dalam menyambut 1 Muharram 1447 Hijriah.

“Dalam rangka peringatan Hari Besar Islam 1 Muharram 1447 Hijriah 2025 ini, kami dari Simpul PPWI Wilayah Lebak Selatan bersama PT SBJ memberikan santunan kepada anak yatim. Semoga santunan yang kami berikan bisa bermanfaat,” ujar Ucup.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT SBJ yang telah memberikan dukungan sehingga acara santunan dapat terselenggara dengan lancar.



Lebih lanjut, Ucup Supriadi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pengurus dan anggota PPWI Wilayah Lebak Selatan atas kekompakan dan kesolidan dalam menyukseskan kegiatan ini.

“Bakti sosial ini adalah bagian dari program kami yang akan rutin dilaksanakan,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPC PPWI Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan santunan yang diinisiasi oleh PPWI Wilayah Lebak Selatan bersama PT Samudera Banten Jaya.

“Saya mengapresiasi langkah Simpul PPWI Wilayah Lebak Selatan yang pada momen Hari Besar Islam 1 Muharram 2025 ini telah menyelenggarakan bakti sosial santunan anak yatim,” kata Abdul Kabir.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada PT SBJ atas dukungan mereka terhadap kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh PPWI Wilayah Lebak Selatan.

Sementara itu, Ketua RT 05/09 Desa Bayah Barat, Omay Mulyana, juga mengapresiasi kegiatan ini.

“Saya mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada PPWI Wilayah Lebak Selatan dan PT SBJ. Semoga kegiatan santunan anak yatim ini bisa berkelanjutan,” ujar Omay Mulyana.

(Uday/Jambe)

Tingkatkan Produktivitas Bawang, Pemkab Serang Gandeng Pemkab Brebes

By On Sabtu, Juni 28, 2025


BREBES, KabarViral79.Com Dalam upaya meningkatkan produktivitas bawang merah dan memperkuat ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menjalin kerja sama strategis dengan Pemkab Brebes, Jawa Tengah (Jateng). 

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang disaksikan langsung oleh jajaran Pemkab Serang, di Alun-Alun Kabupaten Brebes, Sabtu, 28 Juni 2025.

Wakil Bupati Serang, Najib Hamas mengatakan, pengembangan bawang merah menjadi salah satu langkah konkrit dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan mengendalikan inflasi di daerah.

“Bawang merah ini adalah salah satu entitas penting untuk penguatan ekonomi kerakyatan, sekaligus upaya kita dalam pengendalian inflasi,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama itu juga sejalan dengan amanat program strategis nasional, khususnya dalam menciptakan ketercukupan komoditas bawang merah dari sektor hortikultura. 

Kabupaten Serang, kata dia, memiliki kontur tanah yang sangat cocok untuk budidaya bawang merah.

“Ke depan, petani kita di Kabupaten Serang bisa belajar dan bekerja sama dengan petani-petani dari Brebes yang sudah lebih dulu sukses dalam pengembangan bawang merah,” tuturnya.

Ia menegaskan, kolaborasi lintas daerah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian, tetapi juga sebagai bagian dari kontribusi daerah dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami berharap, selain bawang merah, ke depan lebih banyak lagi proyek penguatan sektor pertanian di Kabupaten Serang. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk mewujudkan kedaulatan pangan sebagai landasan kedaulatan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang, Suhardjo menyampaikan harapan besar atas terlaksananya MoU tersebut.

“Alhamdulillah, MoU berjalan dengan lancar. Selama ini kebutuhan pokok bawang merah di Kabupaten Serang sebagian besar masih dipasok dari Brebes. Dengan adanya MoU ini, kita berharap produksi bawang merah di Serang juga meningkat dan bisa berkelanjutan,” ujarnya.

Ia mengakui, selama ini produksi bawang merah di Serang belum konsisten. Di saat panen raya, sering terjadi surplus, namun tanpa ada pasar yang jelas, hasil panen tidak terserap maksimal.

“Harapannya, ke depan tidak hanya Brebes yang mensuplai bawang ke Serang. Tapi saat kita surplus, hasil panen Serang juga bisa terserap ke luar, bahkan ekspor. Karena petani-petani di Brebes sudah punya pasar nasional bahkan internasional. Mudah-mudahan Serang bisa ikut masuk ke pasar itu,” tuturnya.

Dia juga berencana memperkuat sinergi teknis dengan Dinas Pertanian Kabupaten Brebes untuk memastikan kebutuhan bawang merah di Serang tetap stabil, termasuk menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Kami ingin kebutuhan bawang di Kabupaten Serang tetap stabil, harganya juga terjangkau. Ini semua demi penguatan ketahanan pangan di daerah kita,” pungkasnya. (*/red)

Pengurus BEM PTMA Zona III Resmi Dilantik, Ini Pesan Gubernur Andra Soni

By On Sabtu, Juni 28, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni menghadiri pengukuhan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) dan Simposium Kebangsaan Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiah (BEM PTMA) Zona III DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat, 27 Juni 2025.

“Selamat kepada pengurus yang baru saja dilantik,” ujar Andra Soni.

Andra Soni menyampaikan, di tengah perkembangan dan kondisi saat ini, mahasiswa diharapkan mampu menghadapi tantangan global dan perubahan sosial.

“Teman-teman mahasiswa harus menunjukkan identitasnya. Tapi ujungnya adalah harus berkontribusi terhadap produktivitas pemikiran dan sebagainya,” ujarnya.

Andra Soni juga mengungkapkan, Muhammadiyah telah memberikan sumbangan yang besar terhadap sektor pendidikan. Program pendidikan yang diselenggarakan Muhammadiyah merupakan pendidikan berbasis keagamaan, baik pondok pesantren maupun sekolah umum dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“Saya berharap BEM PTMA Zona III dapat mengambil peran yang lebih besar, khususnya meningkatkan partisipasi dalam pembangunan serta mengawal efektivitas dan efisiensi pada program prioritas Pemprov Banten,” tuturnya.

Andra Soni berharap, BEM PTMA juga dapat berkontribusi dalam membumikan gerakan intelektualisme melalui gerakan literasi dan meningkatkan karya melalui tulisan 

“Serta menjadi generasi yang memiliki semangat bela negara dan semangat mewujudkan dalam bentuk sikap dan perilaku cinta tanah air,” pungkasnya.

Sementara itu, Korpusnas BEM PTMA Indonesia, Yogi Saputra Alaydrus berharap, dengan pengukuhan pengurus dan rakerwil BEM PTMA Zona III itu dapat mengembangkan eskalasi eskalasi gagasan yang sangat luar biasa.

“Harapannya Pengukuhan dan Rakerwil BEM PTMA Zona III hari ini dapat mengembangkan eskalasi eskalasi gagasan yang sangat luar biasa,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Presidium Nasional PTMA Zona III, Wildan Muttaqin dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya telah membawa gagasan berupa naskah akademik untuk Provinsi Banten, yakni “Menyongsong Masa Depan Banten 2030, Akselerasi Pembangunan yang Terintegrasi dalam Mendorong Kemajuan Sosial, Ekonomi dan Lingkungan”.

“Semoga bisa menjadi rujukan ataupun rekomendasi-rekomendasi kebijakan ke depan. Semoga ada yang bisa kita kolaborasikan ke depan untuk dilakukan sama-sama,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H, Sekretaris Umum Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Banten Prof. Dr. H. Zakaria Syafe'i, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Dr. Ma'mun Murod, Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang Dr. H. Desri Arwen serta tamu undangan yang lainnya. (*/red)

Kejagung Teken MoU dengan Operator soal Penyadapan, Ketua DPR Ingatkan Hak Privasi Warga

By On Sabtu, Juni 28, 2025

Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) diminta untuk memperhatikan hak perlindungan data pribadi setiap warga negara.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menanggapi soal perjanjian kerja sama antara Kejagung dengan sejumlah provider telekomunikasi untuk keperluan informasi intelijen, termasuk penyadapan.

“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan dalam siaran persnya, Kamis, 26 Juni 2025.

Untuk itu, kata Puan, Kejagung harus benar-benar memastikan kerja-kerja yang dilakukan sesuai dengan koridor hukum.

Hal tersebut perlu dipastikan untuk menumbuhkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum di negara yang menganut sistem demokrasi.

“Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga,” ujarnya.

Politikus PDI-P itu juga memastikan, DPR RI akan mengawal implementasi kerja bersama tersebut oleh Kejagung, agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan tak melanggar konstitusi.

“Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil,” pungkasnya.

“Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung meneken kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen.

Salah satu bentuk kerja sama yang dijalin adalah pemasangan dan pengorganisasian perangkat terkait dengan penyadapan informasi.

“Adapun Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” kata Jamintel Reda Manthovani dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.

Menurut Reda, kolaborasi dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi ini merupakan langkah penting bagi bidang intelijen.

Hal ini sesuai dengan pembaruan tugas dan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Peraturan baru ini, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Dia menegaskan, kerja sama dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan patut segera dilaksanakan agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

Penyadapan akan dilakukan untuk sejumlah tugas yang membutuhkan informasi A1, misalnya pencarian buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, penyadapan dilakukan untuk mengumpulkan data demi mendukung penegakan hukum.

“Atau, dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” kata Reda.

Kejaksaan meyakini, kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia. (*/red)

Soal Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Ketua KPU: Pemilu Serentak Bikin Kerja Ekstra

By On Sabtu, Juni 28, 2025

Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Mochammad Afifuddin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Pemilu Nasional dan Daerah digelar terpisah.

Menurut Afif, skema Pemilu Serentak membuat penyelenggara harus bekerja ekstra.

“Memang tahapan yang beririsan. Bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” kata Afif kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

Namun demikian, Afif tetap menghormati putusan MK.

Afif mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan MK dan akan mempelajari secara detail putusan MK tersebut,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, MK memutuskan memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau Lokal.

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama dua tahun enam bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis, 26 Juni 2025.

“Pememilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua  tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden,” imbuhnya. (*/red)

KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Mandailing Natal Sumut

By On Sabtu, Juni 28, 2025

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Jumat, 27 Juni 2025.

Dalam OTT kali ini, KPK menangkap enam orang.

“KPK telah mengamankan enam orang,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.

Budi mengatakan, keenam orang itu akan langsung diterbangkan ke Jakarta. Mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Namun Budi belum menjelaskan kasus yang membuat mereka ditangkap.

“Malam ini sedang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Budi juga belum merinci pihak-pihak mana saja yang ditangkap. Konstruksi perkara menurutnya bakal diumumkan dalam waktu dekat. (*/red)

Bimtek SMP di UP2D dan UID Bali Resmi Ditutup, Ini Pesan Kombes Bermen J.P Sianturi

By On Sabtu, Juni 28, 2025


BALI, KabarViral79.Com Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Brigjend Pol Suhendri diwakili Kasubdit Audit Kombes Pol Bermen J.P Sianturi secara resmi menutup kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas, di DCC dan Server SCADA, UP2D, dan UID Bali, di Ruang Badung Prime Plaza Hotel, Jumat, 27 Juni 2025.

Turut hadir, AKBP Khairul Aji Wijayatsi, Sutrisno Dewo Gonomurti, Sukarto Anggota Widyatno, Rahmat (Pendamping PLN Pusat), Petrus Irwan (Manager UP2D Bali), I Made Ariana (Manajer K3L UID Bali), Tim Managemen UP2D dan UID Bali, Tim BUJP PT KDA dan Tim SMP UP2D Bali.

Kombes Pol Bermen J.P. Sianturi menyampaikan, kegiatan Bimtek implementasi atau Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan dalam melaksanakan SMP pada Obvitnas di jajaran PLN mulai tingkat pusat hingga daerah.

“Ini merupakan komitmen dan kebijakan pimpinan pusat PLN sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pengelola obvitnas,” ucapnya.

“Alhamdulillah kegiatan Bimtek penerapan SMP berjalan lancar. Kegiatan ini terlaksana sesuai rencana kegiatan yang sudah ada dan nilai akhir sebesar 72,43,” sambungnya.

“Saya berharap, hasil Bimtek ini dapat diterapkan dengan baik, sesuai Perpol No 7 Tahun 2019, sehingga semua departemen dalam jajaran manajemen di DCCC & Server SCADA Bali, UP2D - UID Bali dapat menerapkan dengan benar dan bisa dirasakan oleh semua karyawan dan berdampak positif bagi pengelolaan obvitnas,” tutupnya. (*/red)

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Yayasan LKS BMPP Mandiri Santuni Anak Yatim

By On Sabtu, Juni 28, 2025


CILEGON, KabarViral79.Com Menyambut tahun baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) BMPP Mandiri adakan santunan anak yatim piatu, di Ruko Niaga Metro Blok F2 No. 05, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, Kamis 26 Juni 2025.

Puluhan anak yatim piatu dari berbagai wilayah, khususnya lingkungan Perumahan Metro hadir dalam kegiatan tersebut.

Ketua Yayasan LKS BMPP Mandiri, H. Deni Juweni mengatakan, kegiatan ini sebagi bentuk kemanusiaan dan kemaslahatan umat untuk generasi penerus bangsa, secercah cahaya harapan terus dimunculkan di Indonesia, khususnya Kota Cilegon.

“Alhamdulillah menyambut tahun baru Islam 1447 H ini, selain santunan anak yatim, sekaligus momentum bagi kami untuk memperkenalkan Yayasan LKS Rumah Yatim Piatu BMPP Mandiri yang baru dimulai,” ujar Juweni.

Sebuah lembaga kesejahteraan sosial yang tak hanya merawat anak-anak yatim piatu, tapi juga membimbing mereka menuju masa depan yang lebih cerah dan mandiri.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan terutama yatim piatu, adalah H. Deni Juweni, pria yang dikenal akrab dengan sapaan Abah Jen ini selain menjadi Ketua Umum DPP LSM BMPP juga Ketua Umum Cilegon Education Watch (CEW).

Ia merasa tergugah hatinya sehingga dengan izin Allah SWT, ia mendirikan sebuah yayasan yang berbasis sosial.


Melalui moto “Asuh dengan Baik, Bimbing dengan Bijak”, bukan hanya sekadar hiasan, tapi benar-benar diwujudkan dalam keseharian mereka, mulai dari pendidikan karakter, pembinaan rohani, hingga penguatan keterampilan hidup anak-anak asuh.

“Yayasan kami hadir bukan hanya untuk sekadar mengasuh anak-anak yatim, tapi juga memastikan mereka mendapatkan bimbingan hidup yang bijak. Kami ingin mencetak generasi tangguh, bukan hanya cerdas secara akademik, tapi juga kuat secara mental dan berdaya secara ekonomi,” kata Juweni.

Ia menambahkan, program Yayasan LKS BMPP Mandiri ini semata-mata untuk masyarakat, yang dibiayai oleh LKS BMPP Mandiri demi terciptanya program pembinaan yang berkelanjutan.

“Kami percaya, mengurus anak yatim itu bukan hanya tanggung jawab satu pihak. Ini tugas kita bersama, sebagai bangsa yang besar,” imbuhnya.

Yayasan LKS BMPP Mandiri bukan hanya sekadar yayasan, tapi juga rumah harapan. Sebuah tempat dimana masa lalu kelam anak-anak yatim diganti dengan masa depan yang penuh warna. Dari Kota Cilegon Banten, untuk kemajuan bangsa dan negara

“Harapan kami ke depannya, semoga Yayasan LKS BMPP Mandiri dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di masyarakat dengan menyediakan akses pendidikan yang lebih baik dan lebih luas serta dapat membantu mengembangkan potensi masyarakat dengan menyediakan pelatihan, pendampingan, dan sumber daya lainnya,” pungkasnya.

“Dan dapat membantu meningkatkan kesadaran sosial masyarakat tentang pentingnya pendidikan, kesehatan, dan lingkungan, serta dapat membantu membangun komunitas yang kuat dan solid dengan menyediakan wadah untuk masyarakat berkumpul dan berinteraksi,” imbuhnya.

Dengan diresmikannya Yayasan LKS BMPP Mandiri, kata Juweni, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan membantu meningkatkan kualitas hidup mereka. (gus/red)

Laga Perdana Grup C Pra PORA Sepak Bola, Tuah Rumah Bireuen Unggul 2-0 dari Lhokseumawe

By On Sabtu, Juni 28, 2025

Tim Bireuen dan Lhokseumawe saat laga perdana babak penyisihan Grup C, Pra PORA IV, di Lapangan RTH Cot Gapu, Bireuen, Jumat sore, 27 Juni 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Tim sepak bola tuan rumah Pra PORA Kabupaten Bireuen memetik angka penuh setelah unggul 2-0 dengan tim Kota Lhokseumawe laga perdana babak penyisihan grup C, Prakualifikasi Pekan Olahraga Aceh (Pra PORA) IV, di Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cot Gapu, Bireuen, Jumat sore, 27 Juni 2025.

Keunggulan tuan rumah Bireuen bisa dipetik usai turun minum, kendati di babak awal tim Kota Juang Bireuen itu telah berusaha membangun sejumlah serangan, namun usaha itu tetap gagal tak membuah hasil.

Memasuki babak kedua, tensi permainan tim lawan dari Lhokseumawe sedikit menajam di lini kiri, namun usaha anak-anak Petro Dolar, Lhokseumawe kandas setelah pemain bawah Bireuen berhasil mematahkan serangan itu.

Ketua Askab PSSI Bireuen, Ir. H. Saifuddin Muhammad (Yah Fud) menyampaikan ketentuan pertandingan Grup C, Pra PORA IV, di Lapangan RTH Cot Gapu, Bireuen, Jumat sore, 27 Juni 2025. 

Sementara saat serangan balik yang dilontarkan anak Bireuen mulai membuahkan hasil setelah umpan pendek dimanfaatkan dengan baik oleh Syuhada Asyaif.

Gol kedua di menit akhir pertandingan juga berhasil dipersembahkan oleh Syuhada Asyaif yang menghantarkan tuan rumah Bireuen unggul 2-0 hingga wasit Heri dari Kabupaten Pidie meniup peluit akhir. 

Sebelumnya, Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, MT, secara resmi membuka babak Prakualifikasi Pekan Olahraga Aceh (Pra-PORA) 2025 cabang sepak bola Grup C, Jumat sore, 27 Juni 2025, di Lapangan RTH Cot Gapu, Bireuen. 

Dalam sambutannya, Razuardi menekankan pentingnya Pra-PORA sebagai ajang seleksi dan pembinaan atlet berprestasi.

Ia mengingatkan peserta untuk menjunjung sportivitas dan menjauhi kekerasan di lapangan.

“Juara sejati lahir dari latihan keras, tekad kuat, dan sikap jujur,” tegasnya.

Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, MT, membuka pertandingan Grup C, Pra PORA IV, di Lapangan RTH Cot Gapu, Bireuen, Jumat sore, 27 Juni 2025. 

Sementara itu, Ketua Askab PSSI Bireuen, Ir. H. Saifuddin Muhammad (Yah Fud) menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Asprov PSSI Aceh kepada Bireuen sebagai tuan rumah Grup C. Ia berharap kompetisi ini melahirkan atlet terbaik.

“Di Grup C diikuti empat tim, di antaranya Bireuen, Lhokseumawe, Bener Meriah, dan Aceh Besar. Seluruh Pra-PORA 2025 cabang sepak bola dibagi dalam empat grup di empat Kabupaten/Kota,” sebut Ayah Fud. 

Turut hadir dalam pembukaan, Ketua Asprov PSSI Aceh Nazir Adam, Wakil Ketua I DPRK Bireuen Surya Dharma, Forkopimda, dan sejumlah pejabat daerah. (Joniful Bahri)

MA Putuskan Pemerintah Tidak Boleh Ekspor Pasir Laut

By On Jumat, Juni 27, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Dampak dari dikabulkannya permohonan itu, pemerintah tidak boleh melakukan ekspor pasir laut.

MA menilai, pemerintah abai terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir lewat perizinan ekspor pasir laut yang dibolehkan dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

MA juga menilai, kebijakan ekspor pasir laut dalam PP 26/2023 merupakan bentuk keterburu-buruan dari pemerintah, tanpa mempertimbangkan kehati-hatian.

“Karenanya kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 56 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014,” tulir amar putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025, seperti dikutip, Kamis, 26 Juni 2025.

PP 26/2023 disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang secara hierarki lebih tinggi kedudukan hukumnya.

Majelis Hakim juga menilai, PP 26/2023 terbentuk bukan berdasarkan perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan.

Akibat pembentukan PP yang hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan, ekspor pasir laut justru berpotensi merusak ekosistem laut.

Pesisir utara Pulau Jawa yang mulai tenggelam akibat naiknya air laut dan abrasi menjadi salah satu yang dicontohkan MA terkait kerusakan ekosistem pesisir.

Jika kerusakan terjadi, pemerintah justru melanggar tanggung jawab perlindungan lingkungan pesisir yang diatur dalam Pasal 56 UU Kelautan.

MA menjelaskan, Pasal 56 UU Kelautan mengatur ihwal penanganan kerusakan lingkungan laut melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut.

“Pengaturan dalam objek permohonan yang melegalkan penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023,” tulis MA.

Dalam amar putusannya, MA memerintahkan Presiden sebagai pihak termohon untuk mencabut Pasal-pasal yang dinyatakan bertentangan dalam PP 26/2023.

MA juga menyatakan, Pasal-pasal tersebut tidak berlaku untuk umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun gugatan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, yang menilai bahwa PP 26/2023 melanggar prinsip perlindungan laut serta bertentangan dengan berbagai peraturan sebelumnya.

Taufiq menyebut, sejak tahun 2002 pemerintah telah secara tegas melarang ekspor pasir laut, dimulai dari Inpres Nomor 2 Tahun 2002, Keppres Nomor 33 Tahun 2002, hingga Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 yang terbit pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (*/red)

Soal Tak Daftar Caketum PSI, Jokowi: Lebih Baik yang Muda Saja

By On Jumat, Juni 27, 2025

Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak jadi mendaftar sebagai Calon Ketua Umum (Caketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Menurut Jokowi, generasi muda lebih baik memimpin PSI.

“Saya kira lebih baik yang muda-muda saja,” kata Jokowi kepada wartawan di kediamannya, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Kamis, 26 Juni 2025.

Jokowi menampik hal itu untuk memuluskan puteranya Kaesang Pangarep agar terpilih kembali. Namun semua kandidat memiliki peluang untuk terpilih. Jokowi mengaku memberi restu untuk semua kandidat, tak hanya Kaesang. 

"Ke semua kandidat, saya kira baik-baik semua, muda-muda semua," tuturnya. 

Jokowi enggan menjawab dan hanya tertawa ketika ditanya mengenai kemungkinan untuk masuk ke partai lainnya.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep memastikan sang ayah yang juga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tidak maju sebagai calon Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Diketahui, isu Jokowi maju sebagai Caketum sudah menjadi perbincangan belakangan ini.

Kepastian ini disampaikan Kaesang usai mendaftarkan dirinya sebagai Caketum PSI. Kaesang mengatakan, keputusannya maju kembali sebagai Ketum PSI sudah dikomunikasikan dengan Jokowi di Solo selama sepekan terakhir ini.

"Saya sudah berkomunikasi dengan beliau, saya sudah satu minggu ini di Solo," kata Kaesang usai mendaftar sebagai Caketum PSI, di kantor DPP, Jakarta Pusat, Sabtu 21 Juni 2025. (*/red)

MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pileg DPRD Bareng Pilkada

By On Jumat, Juni 27, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama dua tahun enam bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk Undang-Undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

MK, lanjutnya, melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua Undang-Undang yang terkait dengan Pemilu.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan Pemilihan Umum, termasuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Saldi juga menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Namun, MK mengusulkan Pilkada dan Pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan Presiden/Wakil Presiden.

“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota,” ujar Saldi.

MK dalam pertimbangannya juga menjelaskan, persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih Presiden-Wakil Presiden dan DPR.

Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestan, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap Pemilihan Presiden dan anggota DPR.

“Masalah pembangunan di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam Pemilihan Umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden,” ujar Saldi.

Sedangkan dari sisi pemilih, MK menilai waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah yang berdekatan berpotensi membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.

Hal ini disebabkan oleh pemilih yang harus mencoblos lima jenis kertas suara dalam satu waktu, mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Untuk diketahui, pemohon dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah Perludem yang mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. (*/red)