-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tinjau Sekolah Rakyat di Pandeglang, Gubernur Andra Soni Pastikan Pembangunan Sesuai Target

By On Senin, Juni 08, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Banten di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Senin, 08 Juni 2026. 

PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni memastikan pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Banten di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, berjalan sesuai target. 

Saat meninjau lokasi pada Senin, 08 Juni 2026, Gubernur Andra Soni mengatakan bahwa sekolah yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis itu ditargetkan selesai akhir Juni dan mulai beroperasi pada Juli 2026. 

Berdasarkan laporan Kementerian PU, progres fisik pembangunan Sekolah Rakyat Pandeglang telah mencapai 67,71 persen. 

Sejumlah bangunan utama sudah memasuki tahap pemasangan atap sehingga pekerjaan arsitektur dan penyelesaian interior dapat dipercepat. 

“Progresnya sesuai dengan yang ditargetkan. Target operasional di Juli,” kata Andra Soni. 

Ia menilai, Sekolah Rakyat menjadi peluang bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas. 

Program ini, kata dia, merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. 

Menurut Andra Soni, pada tahun ajaran 2026-2027, Sekolah Rakyat Pandeglang akan menampung sekitar 500 siswa dari berbagai daerah di Banten dengan prioritas warga Kabupaten Pandeglang. 

Fasilitas yang dibangun juga cukup lengkap, meliputi gedung pendidikan, asrama, gedung serbaguna, dapur, kantin, rumah ibadah, serta sarana pendukung lainnya. 

Sementara itu, Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Kementerian PU, Nabil Muhammad mengatakan, progres pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Lebak juga telah mencapai 66,42 persen. 

“Untuk Pandeglang sudah 67,71 persen. Sementara Lebak sekitar 66,42 persen,” ujarnya. 

Ia menegaskan, percepatan pembangunan terus dilakukan melalui penambahan tenaga kerja, peralatan, material, serta pekerjaan arsitektur yang dikerjakan secara paralel. 

Pihaknya optimis seluruh pekerjaan, termasuk jalan kawasan, dapat selesai pada akhir Juni dan difungsikan pada Juli 2026. 

Di sisi lain, proses verifikasi calon siswa masih berlangsung. 

Koordinator Wilayah Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi Banten, Farhah Syibli mengatakan, verifikasi dilakukan secara door to door di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten dengan memprioritaskan anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang masuk Desil 1 dan Desil 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Sekolah Rakyat Pandeglang akan membuka masing-masing tiga rombongan belajar untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dengan kapasitas 30 siswa per rombongan. 

Farhah menyebut, kuota siswa SMA telah terpenuhi, sementara proses verifikasi untuk SD dan SMP masih berjalan karena masih terdapat kuota yang belum terisi. 

Dengan progres pembangunan yang terus meningkat dan proses seleksi peserta didik yang berlangsung, Sekolah Rakyat Pandeglang diharapkan mulai beroperasi pada Juli 2026 sebagai pusat pendidikan berasrama bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di Banten. (Welfendry)

Bupati Tangerang Lepas Kontingen POPDA dan PEPAPERDA Banten, Optimis Rebut Juara Umum

By On Senin, Juni 08, 2026

Bupati Tangerang lepas kontingen POPDA dan PEPAPERDA Banten. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Semangat membara menyelimuti pelepasan kontingen olahraga pelajar Kabupaten Tangerang yang bersiap berlaga di tingkat Provinsi Banten. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang secara resmi melepas para atlet pelajar potensial untuk bertarung di ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XII dan Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPAPERDA) IX demi membawa pulang prestasi tertinggi bagi daerah. 

Upacara pelepasan yang berlangsung penuh optimisme ini menegaskan kesiapan total dari seluruh elemen olahraga, baik dari jajaran atlet reguler maupun atlet disabilitas, untuk mengharumkan nama Kabupaten Tangerang di kancah daerah. 

Ketua Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI) Kabupaten Tangerang, Mamat Matlubi menyampaikan, kekuatan penuh yang dikerahkan untuk ajang POPDA tahun ini terdiri dari 293 atlet pelajar, didampingi oleh 97 pelatih, serta 32 ofisial. 

Seluruh personel andalan ini siap berjuang habis-habisan memperebutkan medali di 26 Cabang Olahraga (Cabor) yang dipertandingkan. 

Mamat menegaskan, persiapan komprehensif untuk menghadapi ajang bergengsi ini tidak dilakukan secara instan, melainkan telah berjalan intensif selama satu tahun penuh hasil dari kerja keras yang konsisten. 

"Keberhasilan masa persiapan ini didorong oleh komunikasi dan kolaborasi yang berjalan sangat baik antara BAPOPSI, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tangerang, serta jajaran Pengurus Cabang (Pengcab) olahraga," ujar Mamat Matlubi di Gedung Serba Guna Pemkab Tangerang, Senin, 08 Juni 2026. 

Sinergi kuat tersebut diwujudkan dalam bentuk pembinaan berkesinambungan serta pelatihan taktis yang dilakukan langsung di klub olahraga masing-masing. 

Dengan persiapan yang jauh lebih matang, terstruktur, dan terukur, BAPOPSI optimis Kabupaten Tangerang bisa meraih hasil yang jauh lebih baik dari capaian peringkat ketiga pada tahun 2024 lalu. 

"Dengan iringan doa dan usaha maksimal dari seluruh elemen kontingen serta masyarakat, Kabupaten Tangerang menaruh harapan besar untuk bisa keluar sebagai Juara Umum pada edisi kali ini," tegas Mamat. 

Optimisme yang sama juga ditiupkan oleh jajaran atlet disabilitas. 

Ketua National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Tangerang, Sri Rahayu menyampaikan apresiasi mendalam dan terima kasih kepada Pemkab Tangerang yang telah melepas serta mendukung penuh kontingen PEPAPERDA. 

Untuk ajang paralimpik pelajar ini, NPC Kabupaten Tangerang telah menyiapkan kekuatan yang terdiri dari 27 atlet pelajar disabilitas serta didampingi oleh 16 pelatih dan ofisial. Kontingen PEPAPERDA ini dijadwalkan akan mengikuti empat cabang olahraga. 

Sri Rahayu menyatakan bahwa seluruh kontingen memiliki komitmen yang solid untuk mengharumkan nama baik Kabupaten Tangerang. 

Bercermin dari capaian sebelumnya di mana Kabupaten Tangerang sukses menduduki peringkat ketiga, pihaknya menargetkan raihan yang jauh lebih baik tahun ini. 

"Harapan besar dan doa kami bersama adalah agar para atlet mampu tampil maksimal, dan secara khusus kami menargetkan untuk bisa keluar sebagai Juara Umum di cabang olahraga atletik," ucap Sri Rahayu. (Reno)

PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

By On Senin, Juni 08, 2026

 


​SERANG, KabarViral79.Com – Ketua Ormas Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Bela Negara Kota Cilegon, H. Suwani, mempertanyakan kelanjutan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia terkait aktivitas pertambangan galian C di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Aktivitas tambang di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Cilegon tersebut dinilai telah merusak lingkungan dan mengabaikan regulasi hukum yang berlaku.

​H. Suwani mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengeksekusi rekomendasi Ombudsman RI, yaitu menutup seluruh aktivitas tambang ilegal secara permanen.

​"Jangan hanya melakukan sidak tanpa adanya kepastian hukum. Kami mendesak agar Ombudsman RI Perwakilan Banten segera menutup tambang ilegal tersebut," ujar H. Suwani kepada media melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (08/06/2026).

​Ia juga meminta Ombudsman bersikap tegas dalam memberantas oknum yang menjadi pelindung (backing) dari seluruh tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Batukuda, Mancak. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal berskala besar yang berjalan mulus ini memicu dugaan kuat adanya kekuatan besar di balik layar yang membuat para mafia tambang kebal hukum.

​"Tidak mungkin aktivitas seperti ini bisa berjalan tanpa adanya pihak yang membentengi. Entah itu oknum pejabat atau oknum APH, semuanya harus segera diberantas," tegas H. Suwani.

​Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, telah menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik tambang tanpa izin resmi di wilayah tersebut. Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, setidaknya tercatat ada 40 titik tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Mancak.

​"Yang tidak berizin tidak perlu banyak alasan lagi, segera tutup," ujar Yeka secara tegas saat meninjau langsung lokasi lapangan, sebagaimana dikutip dari kanal resmi Ombudsman RI (07/02/2026).

​Langkah tegas ini dinilai mendesak lantaran aktivitas penambangan batuan dan pasir tersebut terbukti membahayakan keselamatan warga, merusak fasilitas publik seperti jalan raya, serta merusak ekosistem lingkungan sekitar.

​Selain menyasar tambang tak berizin, Ombudsman RI juga memberi peringatan keras kepada perusahaan berizin resmi agar tetap menaati regulasi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PT Pamungkas Putra Keynara. Meskipun mengantongi izin, lokasi tambang mereka diawasi ketat karena ditemukan pelanggaran teknis fatal berupa kemiringan galian yang mencapai 180 derajat tanpa sistem terasering, yang dinilai rawan memicu bencana longsor dan mengancam keselamatan pekerja.

​Yeka mengingatkan para pengusaha agar tidak memanipulasi koordinat lahan tambang. "Jangan sampai menggunakan izin, tetapi melakukan penambangan di luar titik koordinat yang ditentukan. Hal tersebut termasuk dalam pelanggaran pidana," terangnya.

​Ia juga menutup rapat celah modus kelengkapan izin menyusul (pemutihan dokumen) demi melegalkan aktivitas pertambangan yang telanjur beroperasi ilegal.

​"Jika ditutup sementara lalu diizinkan beroperasi kembali setelah dokumen dilengkapi, itu namanya backdate (pemalsuan tanggal) dan tidak diperbolehkan. Prosedurnya adalah tutup permanen dahulu, proses pidananya berjalan, dan lakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Setelah itu baru bisa dipertimbangkan kembali untuk dibuka," pungkas Yeka.

​Kini, masyarakat Desa Batukuda beserta warga Kota Cilegon menantikan tindakan nyata dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Kerusakan lingkungan serta rusaknya infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan tambang diharapkan tidak lagi dibiarkan akibat adanya pembiaran terhadap mafia tambang.(Red)

Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa Terungkap, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

By On Senin, Juni 08, 2026

Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang cilok. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, korban berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 02 Juni 2026. 

"Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di lantai kontrakan dengan kondisi terdapat ceceran darah di sekitar lokasi," kata Indra saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin, 08 Juni 2026. 

Penemuan mayat korban berawal ketika rekan korban sesama penjual cilok mengetuk pintu kontrakan korban untuk memberitahu bahwa gerobak cilok masih di luar. 

Saat itu, posisi sudah larut malam. Namun saat mengetuk pintu kontrakan tersebut, tidak kunjung mendapat respons. 

Kemudian esok harinya, rekan korban tersebut menghubungi pemilik kontrakan. Bersama pemilik kontrakan, pintu yang terkunci dari luar dibuka menggunakan kunci cadangan. 

"Saat pintu dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa," ujar Indra Waspada. 

Petugas Polsek Cikupa yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, memasang garis polisi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja untuk kepentingan autopsi. 

Dari hasil identifikasi diketahui korban baru sekitar 10 hari menempati kontrakan tersebut bersama seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17). 

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam dan sejumlah memar pada tubuhnya. Korban diperkirakan telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan. 

Berbekal keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Keberadaan MS yang menghilang setelah penemuan mayat korban menjadi perhatian utama penyidik. 

Tim gabungan melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah, mulai dari Lebak, Sukabumi, Ciamis hingga Kebumen. Hasilnya, pada Jumat, 05 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan MS di dalam bus jurusan Salatiga yang berada di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

"Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan seorang pria berinisial BT, berusia 41 tahun, yang diketahui merupakan ayah kandung MS," kata Indra Waspada. 

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Adapun motif pembunuhan didasari rasa sakit hati dan dendam yang dipendam tersangka MS terhadap korban. 

Berdasarkan pengakuan MS, korban disebut kerap mengintimidasi dirinya dan sering meminta uang. Bahkan, sebelum kejadian, korban meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada tersangka. 

"Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban," jelas Indra Waspada. 

Rasa kesal tersebut kemudian diceritakan kepada BT yang merupakan ayah kandungnya. Keduanya kemudian diduga sepakat melakukan pembunuhan terhadap korban. 

Polisi mengungkap, aksi pembunuhan itu terjadi pada Senin, 01 Juni 2026,sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur. 

MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk. Sementara BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. 

BT juga menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak empat kali. 

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke ruang belakang kontrakan. Aksi itu menyebabkan banyak jejak darah ditemukan di lantai rumah kontrakan. 

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji tiga kilogram, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun. 

Indra Waspada juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. 

Menurutnya, rasa kesal, jengkel, sakit hati maupun dendam bisa dialami siapa saja. 

Namun, lanjut dia, jangan sampai emosi sesaat mendorong melakukan kekerasan, terlebih sampai menghilangkan nyawa orang lain. 

"Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum, karena tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki," pungkasnya. (Reno)

Jembatan Merah Putih Presisi Polres Serang di Desa Pasirbuyut Rampung 100 Persen

By On Senin, Juni 08, 2026

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Polres Serang di Desa Pasirbuyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. 

SERANG, KabarViral79.ComKabar gembira datang bagi masyarakat Kampung Sadea RT 011 RW 005, Desa Pasirbuyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. 

Tepatnya pada Minggu, 07 Juni 2026, Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Polres Serang yang selama ini dinantikan warga kini telah selesai 100 persen dan siap dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas masyarakat sehari-hari. 

Jembatan yang dibangun melalui program kepedulian sosial Polres Serang tersebut menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga membantu meningkatkan kesejahteraan warga melalui pembangunan infrastruktur yang bermanfaat. 

Sebelumnya, kondisi akses penghubung di Kampung Sadea menjadi salah satu kendala bagi masyarakat, terutama bagi para pelajar, petani, dan warga yang beraktivitas melintasi wilayah tersebut. 

Dengan selesainya pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi, mobilitas warga kini menjadi lebih aman, nyaman, dan efisien. 

Kapolres Serang menyampaikan bahwa pembangunan jembatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres Serang, pemerintah desa, serta dukungan dan gotong royong masyarakat. 

Semangat kebersamaan menjadi kunci utama hingga pembangunan dapat diselesaikan sesuai rencana. 

"Jembatan Merah Putih Presisi ini merupakan bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat. Kami berharap keberadaan jembatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi warga, mempermudah akses transportasi warga dan anak2 Sekolah, mendukung aktivitas ekonomi, serta menjadi sarana yang mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat," ujarnya. 

Antusiasme dan rasa syukur juga disampaikan warga setempat. Mereka mengaku sangat terbantu dengan hadirnya jembatan baru yang selama ini menjadi harapan masyarakat. 

Selain memperlancar akses menuju sekolah, lahan pertanian, dan pusat aktivitas warga, jembatan tersebut juga meningkatkan keamanan saat melintas, terutama pada musim hujan. 

Dengan rampungnya pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Kampung Sadea, Desa Pasirbuyut, Polres Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan nilai-nilai Presisi melalui pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat. 

Jembatan tersebut diharapkan menjadi simbol kebersamaan, gotong royong, dan kepedulian dalam membangun daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang. (*/red)

Duduk Perkara Oknum Polisi di Tuban Tampar Badut, Berawal dari Senggolan di Jalan

By On Senin, Juni 08, 2026

Seorang pengamen berpakaian badut berinisial K (37), diduga mendapatkan perlakuan kekerasan oleh oknum polisi berinisial TS (32), di Jalan Sunan Kalijaga, Kota Tuban, Jawa Timur, Rabu, 03 Juni 2026. 

TUBAN, KabarViral79.Com - Oknum anggota Kepolisian berinisial TS kedapatan menampar seorang badut jalanan berinisial K di Jalan Sunan Kalijaga, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu malam, 03 Juni 2026. 

TS yang merupakan Anggota Unit Penegakan Disiplin dan Pengamanan (Unit Propam) Polres Tuban telah mengakui tindakan tidak terpujinya ini dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban, institusi Polri, serta masyarakat secara luas. 

"Saya mengakui kesalahan saya dan menyesali perbuatan yang telah menimbulkan keresahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujar TS usai menjalani proses mediasi, pada Sabtu, 06 Juni 2026. 

Korban juga telah menerima permohonan maaf TS dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa menempuh jalur hukum. 

Diketahui, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, peristiwa bermula saat TS mengendarai sepeda motor berwarna merah bersama keluarganya dari arah barat menuju timur. 

Pada waktu yang bersamaan, K yang sedang mengenakan kostum badut berwarna merah muda hendak menyeberang jalan. 

Namun saat menyeberang, tangan K diduga bersenggolan dengan TS yang sedang melintas menggunakan motor. 

Setelah itu, TS pun memutar balik kendaraannya dan mengampiri K hingga terlibat cekcok. 

Bahkan, TS terlihat mengangkat bagian kerah kostum badut milik K dan diduga melakukan tamparan. 

“Saya didudukin. Saya bilang kalau memang saya salah, saya minta maaf. Tapi bibir saya tetap dipukul. Dia juga bilang, kalau saya mau dicari hingga ketemu,” ujar K, Sabtu, 06 Juni 2026. 

Sementara, berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, tindakan TS tersebut diduga karena mencium bau alkohol dari korban. 

“Anggota tersebut terpancing emosinya karena saat membuka bagian kepala kostum badut tercium aroma alkohol,” kata Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto. 

Setelah kejadian, K mengaku sempat melapor ke Polsek Tuban Kota. Di sana ia dimediasi oleh petugas Polsek Kota Tuban. 

Saat proses mediasi berlangsung, warga asal Rembang, Jawa Tengah (Jateng) itu mengaku sempat ditanya mengenai nominal biaya pengobatan yang diinginkan. 

“Saya bilang seikhlasnya. Paling pijat Rp 100 ribu, baju lengan robek beberapa puluh ribu saja. Dikasih uang damai Rp 150 ribu,” ujar K. 

Terkait dugaan dirinya sedang mabuk, K menyebut memang mengonsumsi minuman keras jenis es moni pada siang harinya. 

Sementara itu, kata Iptu Siswanto, permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polsek Kota Tuban. 

"Kejadian tersebut sudah selesai dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan serta menerima hasil penyelesaian yang ada,” ujarnya. 

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan TS selaku anggota kepolisian, pemeriksaan internal sedang ditangani oleh Propam Polres Tuban. 

"Untuk tindakan yang dilakukan anggota Polri tersebut, terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin, saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Propam Polres Tuban,” pungkasnya. 

Sementara itu, TS menyatakan, dirinya menyatakan siap untuk menjalani seluruh proses pemeriksaan internal di kepolisian dan menerima segala bentuk pembinaan maupun sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Saya siap menerima segala bentuk proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya. (*/red)

Bidan RSUD Besuki Situbondo Tewas di Saluran Irigasi, Suami Serahkan Diri ke Polisi

By On Senin, Juni 08, 2026

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat.  

SITUBONDO, KabarViral79.Com - Polisi telah menetapkan Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32) sebagai tersangka pembunuhan istrinya, Murtafia Rafika Devi (34). 

Diketahui, Bidan RSUD Besuki itu dibunuh tersangka dan jasadnya dibuang di selokan di Desa Kalianget, Banyuglugur, Situbondo, Jawa Timur (Jatim). 

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Polda Jatim sesaat setelah menghabisi istrinya. Pelaku kemudian dilimpahkan ke Polres Situbondo dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pelaku sudah kami amankan. Baru tiba pukul 5 pagi tadi," ujar AKP Selimat kepada wartawan, Minggu, 07 Juni 2026. 

Selimat mengatakan, dari keterangan awal, tersangka menghabisi istrinya seorang diri tanpa dibantu orang lain. 

"Pelaku memang mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri," ujarnya. 

Sementara untuk motifnya, kata dia, tersangka mengaku cemburu buta hingga sakit hati. Meski demikian, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait pengakuan tersangka itu. 

"Sesuai keterangan sementara (cemburu) yang disampaikan oleh pelaku," ujar Selimat. 

Diketahui sebelumnya, warga Desa Kalianget, Banyuglugur digemparkan temuan jenazah perempuan di dalam selokan atau drainase. Korban diduga merupakan korban pembunuhan. 

Perempuan muda itu diketahui bernama Murtafia Rafika Devi (34), warga Kecamatan/Desa Besuki. Korban sehari-hari berprofesi sebagai bidan di RSUD Besuki, Situbondo. 

"Benar. Ditemukan tadi malam di sebuah drainase," kata Kapolsek Banyuglugur, AKP Teguh Santoso, kepada wartawan, Minggu, 07 Juni 2026. (*/red)

Kasus Pemerasan Silmy Karim, WNA Dipatok Rp 1 Juta-Rp 1,5 Juta Urus Izin Tinggal

By On Senin, Juni 08, 2026

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya tarif yang dipatok Rp1-Rp1,5 juta per kepala untuk 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. 

Pantauan di laman resmi Ditjen Imigrasi, pada Minggu, 07 Juni 2026, pada bagian biaya keimigrasian tercantum beragam biaya untuk mengurus dokumen bagi WNI dan WNA. 

Salah satu bagiannya ada yang mengatur biaya izin tinggal terbatas (ITAS). 

Berikut rinciannya: 

a. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari per Permohonan: Rp 500.000,- 

b. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 1 Tahun per Permohonan: Rp 3.000.000,- 

c. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,- 

d. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 Tahun per Permohonan: Rp 5.000.000,- 

e. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,- 

f. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 6 Bulan per Permohonan: Rp 2.000.000,- 

g. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari per Permohonan: Rp 1.000.000,- 

h. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 90 Hari per Orang: Rp 1.500.000,- 

Selain itu, ada pula bagian yang mengatur biaya izin tinggal tetap (ITAP). 

Berikut rinciannya: 

a. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 12.000.000,- 

b. lzin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas per Permohonan: Rp 15.000.000,- 

c. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,- 

Dari rincian tersebut, KPK diketahui menemukan adanya tarif 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Silmy Karim. 

Menurut KPK, tarif yang ditetapkan berbeda-beda tergantung jalur yang dibutuhkan. 

Dalam pengurusan izin tinggal, ada juga WNA yang menginginkan agar prosesnya dipercepat. 

Padahal, jika mengikuti aturan, pengurusan izin tinggal WNA memiliki durasi waktu tiga hingga tujuh hari. 

"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 07 Juni 2026. 

Silmy bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pemerasan dan gratifikasi. 

Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar AS dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan. 

Berikut ini daftar delapan orang tersangka dalam kasus ini: 

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK) 

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) 

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS) 

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS) 

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS) 

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA) 

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP) 

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST) 

Peran Silmy dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Kemekum Imipas pada rentang waktu 2022-2026. 

Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024. 

Silmy disebut 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang saat ini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. 

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis, 04 Juni 2026. (*/red)

Diduga Belum Kantongi Izin Kementerian, Perhutani Minta Proyek PLTMH PT NKE dan PT GHL di Lebak Dihentikan

By On Senin, Juni 08, 2026

Petugas Perhutani BKPH Bayah melaksanakan sidak di kawasan hutan petak 10 Blok Talun, Desa Girimukti, Cilograng, Lebak, Jumat, 05 Juni 2026. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Perum Perhutani melalui Asper/BKPH Bayah resmi menghentikan sementara aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH), di kawasan hutan RPH Ciherang Selatan, BKPH Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Senin, 08 Juni 2026. 

Penghentian ini dilakukan menyusul belum diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh Kementerian Kehutanan. 

Larangan aktivitas tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 027/058.2/Byh-Btn/DRJB-26 tertanggal 6 Juni 2026 yang ditujukan kepada PT Gilang Hidro Lestari (PT GHL) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE). 

Langkah tegas ini diambil setelah Perhutani melakukan peninjauan lapangan pada Jumat, 05 Juni 2026. 

Peninjauan tersebut dihadiri oleh petugas Perhutani, Ketua LMDH Rimba Mulya, perwakilan PT NKE dan PT GHL, serta sejumlah awak media. 

Berdasarkan pantauan di Desa Girimukti dan Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, proyek itu masih dalam tahap pengerjaan fisik. 

Perum Perhutani melayangkan surat penghentian sementara aktivitas pembangunan PLTMH.  

Aktivitas yang sedang berlangsung meliputi pembersihan lahan (land clearing), konstruksi bendungan, pembuatan akses saluran air (waterway), serta pembangunan rumah pembangkit (powerhouse). 

Perhutani menegaskan bahwa pada prinsipnya mereka sangat mendukung pembangunan infrastruktur energi seperti PLTMH ini. 

Pihak perusahaan juga diketahui telah mendaftarkan persyaratan administrasi PPKH melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Namun, karena izin resmi dari Kementerian Kehutanan belum terbit, seluruh kegiatan di Petak 10, 11, dan 12 RPH Ciherang Selatan harus dihentikan total demi hukum. 

Perhutani mengingatkan seluruh pihak bahwa penggunaan kawasan hutan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selama proses kelayakan dan perizinan belum rampung, perusahaan dilarang keras melakukan intervensi atau aktivitas fisik apa pun di dalam kawasan hutan. 

Surat perintah penghentian kegiatan ini juga ditembuskan kepada Administratur Utama KKPH Banten, Kapolres Lebak, Camat Cilograng, Kapolsek Cilograng, Danramil Cilograng, Kepala Desa Cikamunding, Kepala Desa Girimukti, serta LMDH Rimba Mulya untuk pengawasan bersama di lapangan. (Tim/Red)

Kriminalisasi Jekson Sihombing: Ujian Moral Keadilan di Meja Mahkamah Agung dan Gugatan terhadap Hukum Borjuis

By On Senin, Juni 08, 2026

Foto ilustrasi. 

PEKANBARU, KabarViral79.ComHukum di Indonesia kembali menghadapi ujian moral yang krusial ketika instrumen pidana disinyalir kuat bertransformasi menjadi senjata untuk membungkam gerakan kritis masyarakat sipil. 

Kasus yang menimpa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi di Provinsi Riau, kini resmi memasuki babak akhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung. 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Riau telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Pekanbaru sejak tanggal 12 Mei 2026 lalu. 

Dokumen Kontra Memori Kasasi Nomor 097/SB/PSLO/VI/2026 yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Jekson Sihombing dari Kantor Advokat Padil Saputra & Partners mengungkap rangkaian kejanggalan formal dan materiil dalam Memori Kasasi JPU yang mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi yang dipaksakan. 

Perjalanan kasus Jekson Sihombing tidak dapat dilepaskan dari rekam jejaknya sebagai Ketua LSM dan aktivis yang gigih melakukan advokasi, pengawasan, serta pelaporan terkait dugaan pelanggaran hukum di sektor perkebunan kelapa sawit, tata kelola lingkungan hidup, dan dugaan korupsi pengelolaan Dana BPDPKS sebesar Rp 57 triliun. 

Perlawanan Jekson terhadap gurita bisnis yang diduga kuat melibatkan jaringan pengusaha hitam kelapa sawit, Ciliandra Fangiono, dan Surya Dumai Group menempatkannya pada posisi yang sangat rentan terhadap serangan balik (slapp suit). 

Jekson yang secara aktif menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyuarakan aspirasi di muka umum dan melaporkan korporasi ke Kejaksaan Agung justru berujung di kursi pesakitan dengan tuduhan pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP. 

Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Putusan Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr menjatuhkan vonis bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 6 tahun penjara. 

Walau terdapat perbaikan masa hukuman, namun putusan hakim di tingkat pertama itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR pada 30 April 2026. 

Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperbaiki vonis terhadap Jekson Sihombing dengan hukuman tiga tahun penjara. 

Tidak puas dengan vonis di tingkat banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung demi mengejar hukuman yang lebih berat. 

Langkah agresif JPU ini memicu reaksi keras publik, termasuk dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, yang mengawal ketat jalannya perkara ini sejak awal. 

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini memberikan kecaman tajam dan meminta Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI untuk melihat kasus ini dengan mata batin yang jernih, bukan sekadar hitam-di-atas-putih teks hukum formal. 

Petisioner HAM PBB 2025 itu meminta Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI untuk memeriksa perkara Jekson Sihombing ini dengan ketelitian tingkat tinggi dan hati nurani yang bersih. 

Apa yang menimpa Jekson Sihombing, menurut Wilson Lalengke, adalah potret telanjang kriminalisasi nyata terhadap aktivis pembela lingkungan/hutan dan anti-korupsi yang berani mengusik kenyamanan pengusaha hitam sekelas Ciliandra Fangiono. 

“Bagaimana mungkin seorang warga negara yang menjalankan amanat undang-undang untuk melakukan kontrol sosial dan melaporkan korupsi justru dipenjara? Malapetaka hukum ini terlihat dari kacaunya Memori Kasasi Jaksa yang salah memasukkan sampul tindak pidana narkotika pada perkara pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Ini adalah bukti kerja JPU asal-asalan, tidak cermat, dan dipaksakan demi membungkam aktivis! Jika Mahkamah Agung meloloskan kasasi ini, maka runtuhlah jaminan kemerdekaan bersuara di republik ini. Bebaskan Jekson Sihombing tanpa syarat!" tegas Wilson Lalengke di Jakarta dalam pernyataan pers-nya, Senin, 8 Juni 2026. 

Kritik keras Wilson Lalengke tersebut menemukan pembenaran yuridis di dalam Kontra Memori Kasasi yang disusun oleh tim penasihat hukum terdakwa. 

Dokumen tersebut membeberkan bahwa Memori Kasasi JPU mengandung cacat formil yang sangat mendasar karena mencantumkan "Tindak Pidana Narkotika" pada sampul dokumen resminya. 

Kekeliruan serius ini mencerminkan ketidakcermatan yang nyata dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. 

Ketiadaan Mens Rea dan Indikasi Entrapment

Lebih lanjut, analisis hukum pidana menunjukkan bahwa unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP sama sekali tidak terpenuhi dalam perkara a quo. 

Pasal tersebut merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat nyata berupa beralihnya penguasaan suatu barang dari korban ke pelaku. 

Fakta persidangan yang didukung oleh rekaman CCTV Hotel Furaya membuktikan bahwa tas merah yang diklaim berisi uang Rp 150 juta tetap berada di tangan saksi pelapor Nur Riyanto Hamzah dan tidak pernah berpindah ke tangan Jekson. 

Hubungan yang terjadi di antara para pihak sejatinya adalah proses negosiasi dua arah terkait dukungan operasional organisasi perjuangan sosial, bukan pemaksaan fisik maupun psikologis. 

Terdapat pula indikasi kuat terjadinya rekayasa perkara pidana melalui metode jebakan (entrapment atau abuse of process) yang dirancang oleh aparat bersama pihak pelapor sebelum penangkapan dilakukan. 

Jekson sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk memeras, melainkan bertindak dalam koridor partisipasi masyarakat yang dilindungi oleh Pasal 50 KUHP serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Tinjauan Filosofis: Hukum Borjuis dan Prinsip Keadilan Pancasila

Secara filosofis, fenomena kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing merefleksikan kritik mendalam dari filsuf ekonomi-politik, Karl Marx (1818-1883). 

Dalam pandangan Marxisme, hukum dalam masyarakat kapitalistik sering kali dikonstruksikan sebagai instrumen hegemoni kelas penguasa (para pemilik modal atau borjuasi) untuk melindungi kepentingan ekonomi mereka dan menindas kelas tertindas yang mencoba melakukan perlawanan. Ketika hukum digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi gerakan lingkungan yang mengkritik taipan sawit, hukum telah kehilangan watak emansipatorisnya dan menjelma menjadi instrumen kekuasaan borjuis yang opresif. 

Tragedi hukum ini juga bertentangan dengan konsep The Morality of Law yang dicetuskan oleh filsuf hukum Lon Fuller (1902-1978). 

Fuller menegaskan bahwa hukum harus memiliki moralitas internal yang mencakup kejelasan, konsistensi, dan ketelitian (rule of law). 

Dokumen kasasi jaksa yang ceroboh dan penggunaan pasal pemerasan yang dipaksakan terhadap pelapor korupsi adalah bentuk dari kegagalan moralitas hukum tersebut. 

Pengabaian terhadap substansi kebenaran materiil demi membela kepentingan kapitalis hitam merupakan pengkhianatan langsung terhadap ideologi negara, Pancasila. 

Kasus ini secara telanjang mencederai Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena memperlakukan pejuang keadilan secara tidak manusiawi melalui skenario hukum yang dipaksakan. 

Lebih dari itu, runtuhnya perlindungan bagi pencari keadilan mengikis fondasi Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

Keadilan sosial mustahil tercapai jika hukum tajam ke bawah kepada aktivis miskin-kuasa, namun tumpul ke atas kepada para penguasa kapitalistik yang merusak kelestarian sumber daya alam demi keuntungan pribadi. 

Oleh karena itu, Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan (the last resort) memikul tanggung jawab sejarah dan moral yang sangat besar. 

Melalui Kontra Memori Kasasi ini, Majelis Hakim Agung didesak untuk menerapkan asas in dubio pro reo, jika terdapat keraguan mengenai fakta pembuktian, maka putusan harus diambil yang paling menguntungkan bagi terdakwa, serta asas lex favor reo berdasarkan Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023. 

Publik menanti keberanian Mahkamah Agung untuk menolak kasasi penuntut umum, membatalkan putusan pengadilan di bawahnya, dan membebaskan Jekson Sihombing dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) demi tegaknya hukum yang ber-Pancasila di bumi nusantara. 

Mahkamah Agung harus berani menerapkan salah satu prinsip moral utama dalam hukum pidana: lebih baik melepaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum orang benar. (TIM/Red)

Fasilitas RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Kembali Disorot: Keset Diganti Kardus, Pintu Bolong, TV Mati

By On Senin, Juni 08, 2026

  

 

 ilustrasi 


SERANG – Masalah fasilitas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang kembali menuai keluhan dari keluarga pasien. Setelah sebelumnya kasus buruknya fasilitas di Ruang Mawar viral, kini keluhan serupa datang dari pasien yang dirawat di Ruang Mina.

 

S, istri pasien yang sedang merawat suaminya selama empat hari, mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi fasilitas yang sangat memprihatinkan. Menurutnya, sejumlah fasilitas dasar di ruang rawat tidak berfungsi atau diganti dengan benda seadanya.

 

"Keset di depan kamar mandi tidak ada, diganti pakai kardus saja. Pintu kamar mandi bolong juga ditambal dengan kardus. Belum lagi TV di ruangan ini sama sekali tidak menyala, mati total," ungkap S, Senin (8/6/2026).

 

Ia menjelaskan, penggunaan kardus sebagai pengganti keset kamar mandi sangat membahayakan keselamatan. Kardus yang mudah basah dan licin membuat siapa saja yang keluar dari kamar mandi berisiko terpeleset.

 

foto di salah satu ruangan Mina keset berupa kardus dan pintu rusak/ bolong yang ditambal


"Saya sendiri hampir jatuh terpeleset saat keluar dari kamar mandi. Kardus itu basah, licin sekali. Selama empat hari suami saya dirawat, kardus itu tidak pernah diganti sama sekali," tambahnya.

 

Selain masalah keamanan, kondisi pintu kamar mandi yang bolong dan ditambal kardus juga membuat keluarga pasien merasa tidak nyaman dan takut.

 

"Pintu bolong ditutup kardus, saya jadi takut ada orang yang mengintip dari luar. Rasanya tidak aman dan tidak nyaman sama sekali," keluhnya.

 

Sementara itu, televisi yang seharusnya menjadi sarana hiburan bagi pasien dan keluarga yang menunggu, ternyata tidak bisa dinyalakan. Padahal, fasilitas hiburan tersebut sangat dibutuhkan untuk mengurangi kejenuhan selama masa perawatan.

 

Keluhan ini menambah daftar panjang masalah fasilitas di RSUD Dr. Drajat Prawiranegara yang belakangan ini terus menjadi sorotan publik. Sebelumnya, warga juga mengeluhkan kondisi fasilitas yang rusak, kumuh, dan tidak terawat di ruang rawat lainnya.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat: Kemana anggaran pemeliharaan fasilitas rumah sakit yang seharusnya tersedia? Pasalnya, sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah, RSUD Dr. Drajat Prawiranegara rutin menerima anggaran untuk perawatan dan perbaikan sarana prasarana.

 

"Ini rumah sakit pemerintah, anggarannya pasti ada. Tapi kenapa fasilitasnya begini? Pasien sakit makin menderita bukan cuma karena penyakitnya, tapi karena fasilitas yang buruk," ujar salah satu warga yang kecewa.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Dr. Drajat Prawiranegara belum memberikan tanggapan terkait keluhan terbaru ini. Masyarakat berharap pihak terkait segera menindaklanjuti dan memperbaiki fasilitas agar layanan kesehatan di rumah sakit ini benar-benar layak dan aman bagi pasien.

 ‎IeSPA Banten Raih Penghargaan Provinsi Paling Kreatif

By On Minggu, Juni 07, 2026

  ‎


 Ketua IeSPA Nasional Ibnu Riza P dan Ketua IeSPA Banten Ucu Nur Arief Jauhar


Ketua Indonesia eSports Association (IeSPA) Provinsi Banten Ucu Nur Arief Jauhar mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi Paling Kreatif dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) IeSPA 2026 di Balai Kartini, Jakarta, 5-6 Juni 2026. 

‎Selain IeSPA Banten, Provinsi Papua Barat Daya dan Gorontalo juga mendapat penghargaan yang sama sebagai Provinsi Paling Kreatif. 

‎"Saya enggak tahu kalau di Munas ini ada acara penghargaan. Berarti ini yang pertama kalinya. Alhamdulillah, IeSPA Banten dinilai sebagai Provinsi Paling Kreatif selama 5 tahun keberadaannya," kata Ucu Nur Arief Jauhar. 

‎Selama 5 tahun, IeSPA Banten menerapkan kebijakan tidak menerima hibah dari pemerintah daerah. Tapi tetap aktif membangun ekosistem eSport. Baik itu membangun ekosistem esport lokal, seperti membangun IeSPA di Kabupaten dan Kota, turnamen tahunan hingga mensupport turnamen komunitas. 

‎Mau pun ikut membangun ekosistem eSport nasional seperti tidak pernah absen dalam mengikuti Fornas, Kejurnas, dan Seleksi Kejuaraan Dunia. Karena kebijakan tidak menerima hibah pemerintah daerah, maka diperlukan kreatifitas dan inovasi dalam menggalang dana untuk turut serta membangun ekosistem esport. 

‎Selain kategori Provinsi Paling Kreatif, IeSPA juga memberikan penghargaan sebagai berikut: 

‎IeSPA Provinsi Paling Berprestasi

‎Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Utara

‎IeSPA Provinsi Paling Aktif

‎Jawa Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat

‎Mitra Lembaga Pemerintah

‎Kemenpora, Kementerian Ekraf dan Komdigi

‎Game Publisher Terbaik

‎Tencent, Garena dan Moonton

‎Kolaborator Terbaik

‎BAIC, Mitratel dan Dunia Games

Dedi Heriansyah Resmi Dilantik Jadi Ketua DPK KNPI Kecamatan Solear Masa Bakti 2026-2029

By On Minggu, Juni 07, 2026

Dedi Heriansyah resmi dilantik jadi Ketua DPK KNPI Kecamatan Solear. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Dedi Heriansyah yang akrab di Lsapa Sedud resmi dilantik jadi Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Solear, di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 07 Juni 2026. 

Dia melanjutkan estafet kepemimpinan, yaitu H. Tata, Ketua DPK KNPI sebelumya. 

Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang, M. Yusuf Basnar yang hadir dalam pelantikan itu menyampaikan bahwa pelantikan 25 di jajaran DPK KNPI Kecamatan Solear adalah sebuah kewajiban. 

"Karena ini merupakan sebuah estafet kepengurusan yang baru," ucapnya. 

Dia berharap, usai dilantik pengurus DPK KNPI Kecamatan Solear yang baru dapat menjadi pusat perhatian kemajuan organisasi. 

Ia juga menyampaikan selamat kepada Dedi Heriansyah yang saat ini telah resmi menjadi Ketua DPK KNPI Kecamatan Solear masa bakti 2026 - 2029. 

Sementara itu, Dedi Heriansyah menyampaikan terima kasih kepada segenap pengurus DPK KNPI Kecamatan Solear yang telah memberikan kepercayaan penuh kepadanya untuk melanjutkan tonggak estafet sebagai ketua DPK KNPI Kecamatan Solear. 

"Saya akan mengemban amanah ini dengan baik dan siap berkolaborasi dengan semua pihak pihak terkait. Mari kita bangun wilayah Kecamatan Solear yang lebih baik lagi dari berbagai sisi," ujarnya. 

Hadir dalam esempatan tersebut, Camat Solear Rizkia Nurul Fajar, Sekcam Solear H. Raka Adiputra, Dewan PKB Dapil 1 Ustur Ubadi, Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang M. Yusuf Basnar, Sekjen DPK KNPI Kecamatan Solear Nawong, dan Bendahara Patimah, Ketua KOK Kecamatan Solear H.Tata Subarna, Ketua Katar Deni, Ketua Baznas Rouf, Ketua PMI Muhadi Rapai, Ketua GP Ansor Akmaludin, Ketua IPNU Habibi, Ketua IPPNU Ava, dan para undangan lainnya. (Reno)

DPD FPI Banten Akan Gelar Pengajian Tahunan di Cihara Lebak pada 14 Juni 2026

By On Minggu, Juni 07, 2026

Ketua MUI Desa Pondok Panjang, Kiyai Deri. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pembela Islam (FPI) Banten akan menggelar pengajian rutin tahunan se-Provinsi Banten pada Minggu, 14 Juni 2026 mendatang. 

Acara keagamaan ini akan dipusatkan di Pondok Pesantren (Ponpes) Torikotul Huda, Kampung Mekar Sari, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Tepatnya di kediaman KH Aan. 

"Insya Allah pada hari Ahad tanggal 14 Juni 2026 atau 28 Dzulhijjah 1447 H, DPD FPI Banten akan menggelar pengajian rutin tahunan se-Provinsi Banten," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Pondok Panjang, Kiai Deri, Minggu, 07 Juni 2026. 

Kiai Deri mengajak seluruh masyarakat dan jemaah untuk menghadiri kegiatan syiar Islam tersebut demi mempererat tali silaturahmi antar umat. 

"Demikian undangan ini disampaikan. Atas perhatian dan kehadirannya, kami ucapkan syukron katsiiron jazaakumullaahu ahsanal jazaa," pungkas Kiai Deri. (Angga/Cup)

Dream Team Family Gabus Raih Juara 1 Turnamen Sepak Bola Ayah Jono Cup Usai Bungkam FC Asegha Cisoka

By On Minggu, Juni 07, 2026

Dream Team FC Family Gabus berhasil meraih Juara Pertama di Turnamen Sepak Bola 16 Bendera Ayah Jono Cup. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Dream Team FC Family Gabus berhasil meraih Juara Pertama di Turnamen Sepak Bola 16 Bendera Ayah Jono Cup. 

Tim kesebelasan besutan Bos Usep Suhaepi asal Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, itu mendulang kemenangan setelah membungkam FC Asegha Cisoka lewat drama adu finalti, di lapangan Sepak Bola Ayah Jono, Desa Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 07 Juni 2026. 

Usai laga final, Bos Usep Suhaepi, seorang pengusaha limbah dan alat berat itu mengaku bersyukur FC Family Gabus kembali berhasil mengangkat Tropi kemenangan yang beberapa waktu lalu juga berhasil memenangkan Tropi di Turnamen Sepak Bola Maung Cup. 

"Ya ini berkat kerja keras dan do'a kita semua, FC Family Gabus kembali membawa harum nama pribadi, dan khususnya Desa Gabus. Ini bukan sekedar gengsi, namun nama baik di pertarungan," ucapnya. 

Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemain dan Agen Mikel yang  dari awal sudah berjuang keras.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para pendukung setia FC Family Gabus yang sudah ikut memberikan dukunganya. Alhamdulilah para pemain FC Family  Gabus dalam keadaan sehat selama mengikuti turnamen ini. Semoga FC Family Gabus terus eksis," tuturnya. (Reno)

Gubernur Andra Soni Sebut Olahraga Efektif Dorong Promosi Wisata dan Pertumbuhan Ekonomi

By On Minggu, Juni 07, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri kegiataj Fun Run 5K Wisata Kreatif Tangerang, di SQP Park Summarecon, Kabupaten Tangerang, Minggu, 07 Juni 2026. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, olahraga merupakan salah satu instrumen untuk promosi bisnis dan destinasi wisata daerah. 

Hal itu disampaikan Andra Sini saat memberikan sambutan pada Fun Run 5K Wisata Kreatif Tangerang di SQP Park Summarecon, Kabupaten Tangerang, Minggu, 07 Juni 2026. 

Olahraga lari sudah menjadi gaya hidup (lifestyle) masyarakat. Oleh sebab itu, ia menyambut gembira setiap penyelenggaraan olahraga lari dan melibatkan masyarakat secara luas. 

"Olahraga lari ini, kita terus gelorakan dan masyarakatkan," ujarnya. 

Andra Soni menjelaskan, kegiatan olahraga menjadi bagian dari instrumen promosi bisnis dan destinasi wisata. 

Olahraga merupakan sarana untuk memperkenalkan produk dan daerah tujuan wisata kepada peserta. 

Untuk itu, Gubernur mengajak semua pihak berkolaborasi mengembangkan kegiatan olahraga di Banten. 

Kegiatan acara olahraga akan menggerakan UMKM, meningkatkan kunjungan wisata, dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Setiap peserta, butuh akomodasi, makan, menikmati tempat wisata dan aktivitas ekonomi lainnya," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni menyampaikan rasa syukur bahwa di tengah ketidakpastian situasi global, Provinsi Banten mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi sebesar 5,64 persen. 

Seluruh komponen masyarakat diharapkan menjaga kondisi ekonomi yang baik dan berusaha meningkatkannya. 

"Salah satunya, melalui penyelenggaraan event olahraga," ujarnya. 

Fun Run 5K Wisata Kreatif Tangerang 2026 dihadiri juga Bupati Tangerang Maesyal Rashid. 

Usai melepas peserta, Maesyal berjanji untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut secara rutin. 

Menurutnya, olahraga merupakan gerakan pola hidup sehat, ceria dan bahagia. 

"Kita terus berupaya memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat untuk membangun pola hidup sehat," ujarnya. 

Maesyal juga mengatakan, kegiatan atau event olahraga merupakan sarana promosi UMKM. Kelompok usaha UMKM di Tangerang dapat ambil bagian dalan kegiatan tersebut. 

"Kita mengajak UMKM ambil bagian dalam kegiatan ini," ujarnya. 

Di tempat yang sama, Ketua Wisata Kreatif Kabupaten Tangerang, Tubagus Luay mengatakan, peserta Fun Run 5K Wisata Kreatif Tangerang 2026 berjumlah 1.100 orang lebih. 

Kegiatan tersebut bukan hanya olahraga melainkan perpaduan seni budaya, wisata, dan promosi UMKM. 

"Kami menampilkan atraksi budaya Kabupaten Tangerang dan menjajakan produk-produk UMKM asal Kabupaten Tangerang," ujarnya. (Welfendry)

PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban

By On Minggu, Juni 07, 2026

PPWI gelar pertemuan bilateral strategis dengan perwakilan WPF University. 

JAKARTA, KabarViral79.ComDalam upaya mendorong kemajuan sektor pendidikan sekaligus mencetak pemikir masa depan, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) menggelar pertemuan bilateral strategis dengan perwakilan World Philosophical Forum (WPF) University. 

Pertemuan bersejarah ini berlangsung di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni 2026, dan dihadiri langsung oleh para tokoh kunci dari kedua belah pihak. 

Hadir memimpin delegasi PPWI adalah Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang didampingi oleh Wakil Ketua III Bidang Hubungan Internasional PPWI, Dr. Abdul Rahman Dabboussi. 

Sementara itu, pihak WPF University diwakili secara langsung oleh akademisi terkemuka mereka, Dr. Muhammad Jeseus Chrishna. 

Pertemuan yang berjalan hangat namun sarat substansi ini berlangsung selama kurang lebih dua jam, dimulai tepat pada pukul 13.30 WIB. 

Sepanjang jalannya diskusi, kedua belah pihak menunjukkan kesamaan visi dalam melihat tantangan global saat ini, khususnya mengenai pentingnya menyuntikkan nilai-nilai kebijaksanaan universal dan filsafat dunia ke dalam sistem pengembangan kualitas manusia di Indonesia. 

Sebagai hasil dari pembicaraan intensif tersebut, PPWI dan WPF University sepakat untuk menjalin kerja sama formal yang berfokus pada pengembangan program-program pendidikan transformatif di Indonesia. Guna mematangkan cetak biru (blueprint) dari sinergi ini, kedua organisasi menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat untuk membahas perincian teknis, mekanisme pelaksanaan, serta penandatanganan memorandum kesepahaman (MoU). 

Secara garis besar, terdapat empat poin krusial yang disepakati sebagai pilar utama kerja sama kolaboratif ini. 

Pertama, sosialisasi Doctoral Award Program (Doctor of Scientific-Practical Philosophy – D.S.P.P). 

Kedua pihak akan menyelenggarakan kampanye edukasi dan literasi kepada publik serta civitas akademika di Indonesia mengenai program Doctoral Award berbasis keahlian khusus dan kontribusi nyata bagi kemanusiaan yang diakui secara global. 

Kedua, rekrutmen peserta program. PPWI akan membantu WPF University membuka jalur resmi untuk menjaring, menyeleksi, dan memfasilitasi para profesional, akademisi, serta tokoh masyarakat Indonesia yang potensial untuk mengikuti program-program unggulan dari WPF University. 

Ketiga, pendampingan penelitian dan penilaian (research assistance and assessment). 

Kedua pihak akan menyediakan ekosistem pendukung berupa bimbingan riset ilmiah yang ketat serta penilaian berbasis standar akademik internasional guna memastikan output penelitian yang dihasilkan memiliki dampak sosial yang terukur. 

Keempat, pengembangan intelektual publik berbasis filsafat dunia. 

Kedua pihak akan menyelenggarakan rangkaian pelatihan, seminar, dan kursus untuk melahirkan pemikir serta intelektual publik yang mampu menganalisis fenomena sosial menggunakan kacamata filsafat dunia yang inklusif dan progresif. 

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke menyatakan rasa puas dan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya pertemuan ini. 

Menurutnya, kolaborasi dengan lembaga internasional sekaliber WPF University merupakan langkah besar bagi PPWI dalam memperluas kontribusinya di luar ranah jurnalistik warga. 

"PPWI merasa sangat terhormat dan gembira atas kunjungan serta kesepakatan yang tercapai hari ini bersama Dr. Muhammad Jeseus Chrishna. Pendidikan yang kering dari nilai-nilai filosofis cenderung melahirkan manusia pintar yang manipulatif. Oleh karena itu, melalui kemitraan ini, kami berharap dapat melahirkan generasi intelektual baru di Indonesia yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki kedalaman moral dan kebijaksanaan. Ini adalah ikhtiar nyata kita untuk meletakkan batu bata pertama bagi kejayaan peradaban Indonesia dan dunia," ujar Wilson Lalengke dengan optimisme tinggi kepada media usai pertemuan. 

Senada dengan hal tersebut, Dr. Muhammad Jeseus Chrishna dari WPF University juga mengungkapkan kegembiraannya atas sambutan hangat dan komitmen kuat yang ditunjukkan oleh jajaran pimpinan PPWI. 

Pria berkebangsaan Irlandia ini menilai PPWI sebagai mitra yang sangat strategis karena memiliki jaringan yang luas dan komitmen yang tak tergoyahkan terhadap pencerdasan bangsa. 

"Pertemuan hari ini memberikan energi positif yang luar biasa bagi kami di WPF University. Kami melihat ada keselarasan jiwa dan pemikiran dengan PPWI dalam memandang masa depan peradaban. Indonesia memiliki potensi manusia yang luar biasa besar, dan melalui integrasi pendidikan filsafat dunia, kita dapat membantu mengarahkan potensi tersebut demi kemajuan kemanusiaan universal. Kami berharap kerja sama ini menjadi jembatan kokoh yang menghubungkan pemikiran lokal Indonesia dengan panggung peradaban global," ungkap Dr. Muhammad Jeseus Chrishna. 

Dengan adanya kesepakatan awal ini, PPWI dan WPF University siap bergerak cepat untuk merumuskan detail implementasi program agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. 

Sinergi ini diharapkan mampu memberi warna baru bagi dunia pendidikan non-formal dan pengembangan sumber daya manusia unggul di tanah air. (TIM/Red)

Wakil Ketua DPRA Yah Fud Soroti Kondisi Memprihatinkan MIN 23 Bireuen: Butuh Renovasi dan Perhatian Serius Pemerintah

By On Minggu, Juni 07, 2026

Wakil Ketua I DPRA Bireuen, Ir. H. Saifuddin Muhammad (Yah Fud). 

BIREUEN, KabarViral79.Com Wakil Ketua I DPRA sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bireuen, Ir. H. Saifuddin Muhammad atau yang akrab disapa Yah Fud, menyoroti kondisi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 23 Bireuen di Desa Lhok Seumira, Kecamatan Samalanga, Bireuen, yang dinilainya sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. 

Pernyataan tersebut disampaikan Yah Fud saat menyerahkan ratusan stel seragam sekolah kepada siswa yang terdampak bencana hidrometeorologi di MIN 23 Bireuen, Sabtu, 06 Juni 2026 kemarin. 

Menurut Yah Fud, setelah melihat langsung kondisi sekolah di lapangan, ia menilai bangunan maupun sarana pendukung pendidikan di madrasah tersebut sudah tidak layak dan memerlukan renovasi menyeluruh, termasuk pengadaan mobiler baru. 

"Ketika kami turun langsung ke lokasi, kondisi sekolah ini memang sangat memprihatinkan. Bangunan dan fasilitasnya sudah tidak layak lagi sebagai tempat mencetak generasi masa depan," ujar Yah Fud. 

Ia menilai, persoalan yang dihadapi madrasah di bawah naungan Kementerian Agama tidak hanya terjadi di MIN 23 Bireuen, tetapi juga menyangkut keterbatasan infrastruktur dan fasilitas pendidikan secara umum. 

Selain kondisi bangunan sekolah, Yah Fud juga menyoroti akses jalan menuju sekolah yang hingga kini belum pernah tersentuh pengaspalan. 

Ia berjanji akan memperjuangkan pembangunan jalan lingkungan tersebut melalui berbagai sumber anggaran. 

"Kalau tidak bisa direalisasikan tahun ini, kita akan upayakan tahun depan. Bahkan jika anggaran tidak tersedia, kita harus mencari solusi bersama, termasuk melibatkan alumni dan pihak-pihak yang peduli terhadap pendidikan," katanya. 

Yah Fud mengakui kondisi anggaran pemerintah saat ini cukup terbatas, terutama setelah adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang berdampak pada pengurangan sejumlah alokasi dana pendidikan dari APBN. 

Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan motivasi kepada para siswa agar tetap semangat belajar dan berani bermimpi besar meskipun berasal dari daerah pelosok. 

"Anak-anak harus siap menghadapi tantangan masa depan. Jangan pernah takut bermimpi besar. Kami juga berasal dari kampung, tetapi dengan tekad dan pendidikan yang kuat, kita bisa meraih cita-cita yang tinggi," pesannya. 

Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan moral dan akhlak sejak dini untuk mencegah berbagai persoalan kenakalan remaja yang semakin marak terjadi saat ini. 

Menurutnya, pengaruh media elektronik dan teknologi yang tidak digunakan secara bijak dapat membentuk pola pikir yang kurang sehat bagi generasi muda. 

Karena itu, Yah Fud berharap pendidikan tidak hanya berfokus pada kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga mendorong kreativitas, kemandirian, serta pembentukan karakter peserta didik. 

Melihat kondisi MIN 23 Bireuen saat ini, Yah Fud berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen guna mencari solusi terkait rehabilitasi gedung dan pengadaan fasilitas sekolah. 

"Kami akan duduk bersama dan mencari jalan keluar. Mudah-mudahan ada peluang melalui APBK maupun APBA untuk membantu rehabilitasi bangunan dan melengkapi kebutuhan sekolah ini," ujarnya. 

Ia menambahkan, sebagai salah satu madrasah tertua di wilayah Samalanga, MIN 23 Bireuen seharusnya mendapatkan perhatian lebih serius dari pemerintah dan para alumninya. 

"Kondisi sekolah ini sangat menyedihkan dan menjadi catatan penting bagi kita semua. MIN membutuhkan peremajaan agar kembali mampu bersaing dan menjadi kebanggaan masyarakat," tutup Yah Fud. 

Kunjungan silaturahmi tersebut turut dihadiri Anggota DPRK Bireuen H. Jamaluddin, Komite Madrasah, Keuchik Gampong Lhok Seumira, dewan guru, peserta didik, serta sejumlah undangan lainnya. (Joniful Bahri)

Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

By On Minggu, Juni 07, 2026

Satbrimob Polda Banten melaksanakan Revitalisasi Jembatan Merah Putih di Kampung Bayah. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Satbrimob Polda Banten melaksanakan Revitalisasi Jembatan Merah Putih di Kampung Bayah, Desa Bayah Barat, Kabupaten Lebak, Sabtu, 06 Juni 2026. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi warga. 

Selain meningkatkan akses transportasi warga, kata Maruli, revitalisasi jembatan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat melalui kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi lingkungan sekitar. 

Ia berharap, keberadaan Jembatan Merah Putih Presisi yang telah direvitalisasi dapat dirawat dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. 

"Kami berharap jembatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Mari bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas ini agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang," tutupnya. (*/red)

Badak Banten Desak BPK Audit SPPG demi Kawal Program Makan Bergizi Gratis

By On Sabtu, Juni 06, 2026

Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Asep Pahrudin. 

SERANG, KabarViral79.ComDewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten Provinsi Banten mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat lapangan. 

Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Asep Pahrudin mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) harus dijadikan momentum evaluasi total. 

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas mutlak ditingkatkan agar program strategis ini tidak menyimpang. 

“Pengawasan administratif saja tidak cukup. Perlu ada pemeriksaan dan audit independen dari BPK untuk memastikan seluruh anggaran serta mekanisme pelaksanaan SPPG berjalan sesuai ketentuan. Ini penting sebagai langkah pencegahan sekaligus menjaga kepercayaan publik,” ujar Asep dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 06 Juni 2026. 

Asep merinci, audit komprehensif tersebut harus mencakup beberapa poin krusial, di antaranya tata kelola anggaran dan realisasi pembiayaan di lapangan. 

Proses pengadaan bahan pangan dan mekanisme penunjukan mitra kerja. Kualitas menu makanan yang disajikan kepada masyarakat. Validitas data antara jumlah penerima manfaat riil dengan yang dilaporkan. 

Lebih lanjut, Asep juga menanggapi isu miring yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dugaan praktik jual beli titik lokasi serta setoran kepada oknum tertentu. 

Ia menegaskan bahwa semua indikasi tersebut harus dibuka secara terang benderang berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar rumor. 

“Jika memang ada indikasi pelanggaran, buktikan melalui audit dan proses hukum yang transparan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, sampaikan juga secara terbuka kepada publik agar tidak terjadi fitnah,” tambahnya. 

Di akhir pernyataannya, Badak Banten mengingatkan bahwa Program MBG merupakan investasi besar bagi masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, integritas seluruh pihak yang terlibat menjadi taruhannya. 

"Program ini menyangkut kualitas gizi anak-anak kita, masa depan bangsa. Pengawasan harus diperkuat, audit wajib dilakukan berkala, dan setiap penyimpangan yang ditemukan harus ditindak tegas tanpa tebang pilih,” tutup Asep. (Tim/Red

Yah Fud Serahkan Ratusan Seragam untuk Siswa Korban Banjir di MIN 23 Bireuen, Dorong Percepatan Rehabilitasi Sekolah Menulis

By On Sabtu, Juni 06, 2026

Wakil Ketua I DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad (Yah Fud) menyerahkan ratusan stel seragam sekolah kepada siswa MIN 23 Bireuen, di Lhok Seumira, Samalanga, Bireuen, Sabtu, 06 Juni 2026.

BIREUEN, KabarViral79.ComWakil Ketua I DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad atau yang akrab disapa Yah Fud menyerahkan ratusan stel seragam sekolah kepada siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 23 Bireuen yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor. 

Bantuan melalui program NasDem Peduli Pendidikan tersebut diserahkan dalam kunjungan silaturahmi dan temu ramah bersama keluarga besar MIN 23 Bireuen, di Jalan Masjid Kuta Blang, Gampong Lhok Seumira, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Sabtu, 06 Juni 2026. 

MIN 23 Bireuen merupakan salah satu madrasah yang terdampak bencana hidrometeorologi pada November 2025 lalu. 

Selain menyerahkan seragam sekolah kepada para siswa, Yah Fud juga memberikan puluhan bingkisan kepada dewan guru. 

"Kami hadir untuk membantu meringankan beban para siswa dan orang tua pasca bencana. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Partai NasDem terhadap keberlangsungan pendidikan anak-anak yang terdampak banjir dan longsor," ujar Yah Fud. 

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bireuen itu mengakui jumlah bantuan yang disalurkan masih terbatas. 

Namun, ia berharap bantuan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan para siswa yang terdampak bencana. 

"Meski jumlahnya terbatas, kami berharap bantuan ini bisa sedikit meringankan beban para siswa dan orang tua," katanya. 

Yah Fud menegaskan, program NasDem Peduli akan terus berlanjut dan menyasar sekolah-sekolah lain yang terdampak bencana di Kabupaten Bireuen. 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti kondisi sejumlah madrasah di bawah naungan Kementerian Agama yang masih mengalami kerusakan akibat banjir. 

Wakil Ketua I DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad (Yah Fud) menyerahkan bingkisan kepada dewan guru MIN 23 Bireuen, di Lhok Seumira, Samalanga, Bireuen, Sabtu, 06 Juni 2026. 

Menurutnya, kerusakan fasilitas belajar mengajar membutuhkan perhatian serius dan penanganan cepat dari pihak terkait. 

"Kita bisa melihat langsung kondisi ruang belajar dan mobiler di madrasah ini yang sudah tidak layak. Karena itu, perlu keseriusan dan gerak cepat untuk memperbaiki fasilitas pendidikan yang rusak," ujarnya. 

Ia berharap, Kementerian Agama Kabupaten Bireuen dapat segera mempercepat proses rehabilitasi madrasah-madrasah yang mengalami kerusakan parah akibat bencana. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPRK Bireuen H. Jamaluddin, Komite Madrasah, Keuchik Gampong Lhok Seumira, Dewan Guru, peserta didik, serta sejumlah undangan lainnya. 

Sementara itu, Kepala MIN 23 Bireuen, Mulyadi, S.Ag melalui pendamping madrasah, Irwansyah, S.Pd menyampaikan apresiasi atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada para siswa. 

"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Saifuddin Muhammad yang telah datang langsung menyerahkan bantuan kepada peserta didik kami. Semoga bantuan ini menjadi berkah dari Allah SWT," kata Irwansyah. 

Pihak madrasah juga berharap adanya dukungan untuk rehabilitasi gedung sekolah serta pengaspalan jalan menuju madrasah sepanjang sekitar 75 meter. 

Irwansyah menjelaskan, saat banjir melanda pada November 2025, MIN 23 Bireuen terendam air bercampur lumpur setinggi sekitar 25 sentimeter. Genangan tersebut menutupi ruang kelas, perpustakaan, kantor, dan hampir seluruh area sekolah. 

Akibatnya, sejumlah buku pelajaran, mobiler, serta pagar depan dan belakang madrasah mengalami kerusakan. 

Meski masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana pasca bencana, sebanyak 127 siswa MIN 23 Bireuen tetap menunjukkan semangat tinggi dalam mengikuti proses belajar mengajar. (Joniful Bahri)

Mediasi Sengketa Yayasan UIN Ricuh, Aktivitas di Lokasi Sempat Dihentikan

By On Sabtu, Juni 06, 2026

Sengketa kepengurusan yang membelit Yayasan Syarif Hidayatullah kembali memanas. 

PAMULANG, KabarViral79.ComSengketa kepengurusan yang membelit Yayasan Syarif Hidayatullah kembali memanas. Upaya mediasi yang digelar untuk mencari jalan keluar atas konflik pengelolaan lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta justru diwarnai ketegangan hingga aktivitas di lokasi sempat dihentikan. 

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 04 Juni 2026 itu melibatkan sejumlah pihak yang bersengketa dengan difasilitasi Badan Alternatif Penyelesaian Perkara dan Sengketa Jalur Mediasi (BAPEPSI). 

Dalam proses tersebut, mediator bersertifikat Mahkamah Agung, Hika T.A. Putra, menegaskan dirinya hadir sebagai pihak netral yang bertugas menjembatani komunikasi antar pihak yang berselisih. 

"Saya mediator bersertifikat Mahkamah Agung, tetapi bukan dari Mahkamah Agung. Saya hadir sebagai mediator dan tidak berpihak kepada siapa pun. Tugas kami adalah menengahi agar tercapai solusi yang saling menguntungkan," ujarnya kepada wartawan. 

Kedatangan Pihak Bersengketa Picu Dinamika

Suasana mediasi mulai menghangat ketika sejumlah pihak yang berkepentingan datang ke lokasi tanpa pemberitahuan resmi kepada unsur keamanan maupun pihak terkait. 

Kondisi tersebut memunculkan dinamika di lapangan dan memaksa berbagai pihak melakukan koordinasi guna menjaga situasi tetap terkendali. 

Meski demikian, pihak pengelola disebut tetap membuka ruang komunikasi apabila diperlukan klarifikasi maupun pengecekan terhadap berbagai persoalan yang menjadi pokok sengketa. 

Dalam pertemuan itu, sempat muncul usulan untuk mempertemukan pihak yang bersengketa dengan unsur sekolah guna membahas persoalan secara langsung. Namun agenda tersebut belum dapat terlaksana. 

"Kami sudah menyampaikan keinginan salah satu pihak untuk berdiskusi. Namun pihak sekolah belum berkenan melakukan diskusi pada hari ini," kata Hika. 

Aktivitas Sempat Dihentikan Demi Keamanan

Ketegangan yang terjadi membuat aktivitas di lokasi sempat dihentikan. Sejumlah pihak bahkan diminta meninggalkan area guna menghindari potensi gangguan keamanan dan menjaga situasi tetap kondusif. 

Meski sempat memanas, tidak terjadi insiden yang mengarah pada tindakan anarkis. 

Mediator menyebut pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan tertulis. Namun terdapat pemahaman bersama mengenai mekanisme komunikasi yang akan ditempuh pada tahapan berikutnya. 

"Tidak ada kesepakatan tertulis. Yang disepakati adalah apabila ada keinginan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut, maka harus melalui surat resmi yang memuat waktu dan tempat pertemuan. Pihak sekolah siap hadir apabila ada undangan resmi," jelasnya. 

Sengketa Masih Berlanjut

Hingga saat ini, sengketa kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah masih bergulir dan belum menemukan titik temu. 

Meski konflik internal belum terselesaikan, aktivitas pengelolaan lembaga pendidikan di bawah yayasan tersebut dipastikan tetap berjalan seperti biasa. 

Proses mediasi pun masih akan terus berlanjut dengan harapan seluruh pihak mengedepankan dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku guna menghasilkan penyelesaian yang konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan. 

Perkembangan sengketa ini menjadi perhatian publik mengingat Yayasan Syarif Hidayatullah memiliki keterkaitan dengan sejumlah institusi pendidikan yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem pendidikan Islam di Indonesia. (*/red)

AKP Fredo Tegaskan Komitmen Kemitraan dengan APOC untuk Jaga Keamanan Wilayah Cikande

By On Sabtu, Juni 06, 2026

Kapolsek Cikande, AKP Fredo bersama Ketua APOC Reno usai pertemuan membahas penguatan kemitraan Kamtibmas dan perlindungan pengemudi online, di Mapolsek Cikande, Jumat, 05 Juni 2026. 

SERANG, KabarViral79.ComKapolsek Cikande, AKP Fredo menegaskan komitmennya untuk memperkuat kemitraan dengan Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC) dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. 

Komitmen tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Ketua APOC, Reno, di Mapolsek Cikande, Jumat, 05 Juni 2026. 

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas berbagai program kemitraan yang telah berjalan sekaligus langkah-langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antara kepolisian dan komunitas pengemudi online.

AKP Fredo mengapresiasi keberadaan APOC sebagai organisasi yang mampu menjadi jembatan komunikasi antara pengemudi online dan aparat kepolisian. 

Menurutnya, komunitas pengemudi online memiliki peran penting karena berada di tengah masyarakat dan memiliki mobilitas tinggi sehingga dapat membantu menyampaikan informasi yang berkaitan dengan situasi keamanan di wilayah Cikande.

"Kami siap melanjutkan dan meningkatkan kemitraan yang telah dibangun sebelumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran APOC sangat positif dan dapat menjadi mitra strategis kepolisian dalam mendukung Kamtibmas," ujar AKP Fredo. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Cikande juga memberikan apresiasi kepada mantan Kapolsek Cikande, AKP Tatang, yang dinilai telah meletakkan fondasi awal terbentuknya hubungan kemitraan antara Polsek Cikande dan APOC. 

Menurut AKP Fredo, kerja sama yang telah dibangun selama ini perlu terus dilanjutkan dan dikembangkan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat maupun anggota komunitas pengemudi online. 

Sementara itu, Ketua APOC, Reno memaparkan sejumlah program yang telah dijalankan organisasi, termasuk kegiatan yang mendukung terciptanya lingkungan aman, tertib, dan kondusif. 

Ia menyambut baik dukungan yang diberikan oleh Kapolsek Cikande terhadap keberlangsungan program-program tersebut. 

"APOC siap bersinergi dengan Polsek Cikande untuk membantu menjaga situasi Kamtibmas. Kami berharap komunikasi dan koordinasi yang selama ini berjalan baik dapat semakin ditingkatkan," kata Reno. 

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, AKP Fredo dan Reno sepakat untuk memperkuat komunikasi antara anggota APOC dan jajaran Polsek Cikande. 

Salah satu agenda yang akan segera dilaksanakan adalah kegiatan kopi darat (kopdar) bersama seluruh anggota APOC di Mapolsek Cikande. 

Selain membahas penguatan kemitraan di bidang Kamtibmas, pertemuan juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi para pengemudi online. 

Reno menyebutkan bahwa perlindungan hukum yang selama ini telah dipelopori pada masa kepemimpinan AKP Tatang akan tetap dipertahankan dan ditingkatkan ke depan. 

Pembahasan lainnya berkaitan dengan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi anggota APOC. 

Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa anggota yang hendak memperpanjang SIM cukup mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku dan membayar biaya sesuai tarif yang telah ditetapkan pemerintah selama masa berlaku SIM masih aktif. 

Kesepakatan yang terjalin antara Polsek Cikande dan APOC menjadi bukti bahwa kolaborasi antara aparat kepolisian dan komunitas masyarakat dapat berjalan selaras dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. 

Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. 

Dengan semangat kebersamaan yang terus dibangun, Polsek Cikande dan APOC optimistis kemitraan yang telah terjalin akan semakin kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Serang, khususnya di wilayah Kecamatan Cikande. (*/red)