-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Konsolidasi PKB Bireuen, HRD Tekankan Soliditas Kader hingga Tingkat Desa

By On Selasa, Oktober 20, 2026

Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud, S.E., M.A.P. (HRD), memimpin Rapat Konsolidasi DPC PKB Kabupaten Bireuen, di Kompleks Meuligoe Residence, Minggu malam, 18 Oktober 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh, H. Ruslan M. Daud, S.E., M.A.P. (HRD), meminta seluruh kader dan pengurus Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) hingga Dewan Pengurus Ranting (DPRt) PKB menjadi corong aspirasi masyarakat serta responsif terhadap berbagai persoalan di tengah masyarakat. 

Permintaan tersebut disampaikan HRD saat memimpin Rapat Konsolidasi DPC PKB Kabupaten Bireuen di Kompleks Meuligoe Residence, Minggu malam, 18 Oktober 2026. 

HRD menekankan pentingnya soliditas organisasi dan peran aktif kader dalam menyerap serta menyampaikan aspirasi masyarakat kepada para pemangku kebijakan. 

Menurutnya, kader PKB juga harus peka terhadap persoalan sosial, termasuk penanganan dampak bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah. 

Selain memperkuat komunikasi dengan masyarakat, HRD meminta pengurus partai mengoptimalkan penggunaan media digital untuk mendukung aktivitas organisasi. 

Media digital dinilai dapat dimanfaatkan sebagai sarana publikasi kegiatan partai, penyampaian aspirasi warga, serta penyebarluasan informasi mengenai kinerja anggota legislatif Fraksi PKB. 

Ia juga menegaskan bahwa penguatan struktur partai harus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa, agar komunikasi organisasi dan pelayanan terhadap masyarakat berjalan lebih efektif. 

HRD menyebutkan, rapat konsolidasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

Dalam kesempatan itu, HRD menyampaikan bahwa pengukuhan pengurus DPC dan pelantikan pengurus DPAC PKB se-Kabupaten Bireuen dijadwalkan berlangsung pada November 2026. 

Kegiatan pengukuhan tersebut akan dihadiri sekitar 4.000 peserta yang berasal dari 609 desa di 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen. 

Menurut HRD, pelantikan itu direncanakan menjadi kegiatan perdana sekaligus percontohan bagi DPAC PKB di kabupaten dan kota lainnya di Aceh.  

"Agenda ini direncanakan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, tokoh perempuan hingga ulama," paparnya.  

Melalui konsolidasi tersebut, pengurus dan kader PKB diharapkan semakin memperkuat koordinasi organisasi serta menjalankan peran sebagai penghubung antara aspirasi masyarakat dan kebijakan publik. (Joniful Bahri)

GEMPAR! DUA PROYEK REVITALISASI PAUD Rp1,75 MILIAR DI REJANG LEBONG DISOROT! SATU KEPALA TUKANG DIDUGA GARAP DUA SEKOLAH, SWAKELOLA DIPERTANYAKAN!

By On Senin, Oktober 19, 2026

 


REJANG LEBONG, BENGKULU — Program revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Rejang Lebong kembali menuai sorotan tajam! Kali ini, perhatian tertuju pada dua proyek PAUD dengan total anggaran sekitar Rp1,75 miliar yang diduga melibatkan satu kepala tukang dalam pengerjaan di dua lokasi berbeda.


Dua sekolah tersebut adalah PAUD Terpadu Al-Hidayah di Desa Pal VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, dengan anggaran sekitar Rp700 juta, serta PAUD Negeri Dahlia V di Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, dengan anggaran Rp1.051.067.000.


Berdasarkan pantauan wartawan, seorang kepala tukang bernama Totok diduga menangani pekerjaan di kedua sekolah tersebut. Di PAUD Terpadu Al-Hidayah, sejumlah pekerja disebut berasal dari luar Kecamatan Bermani Ulu Raya dan bukan dari unsur komite maupun wali murid setempat.


Sementara itu, di PAUD Negeri Dahlia V, pekerjaan disebut dijalankan oleh dua orang yang diduga merupakan anak buah Totok dari Desa Kampung Delima, Kecamatan Curup Timur.


Pertanyaannya: jika program ini harus berjalan melalui mekanisme swakelola, bagaimana sebenarnya pembagian peran P2SP dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan?


SWAKELOLA JANGAN HANYA JADI SLOGAN!


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong sebelumnya disebut menegaskan bahwa program revitalisasi harus dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan komite sekolah dan tidak sekadar diserahkan kepada kontraktor luar.


Namun, kondisi yang ditemukan di lapangan memunculkan tanda tanya besar. Apakah pelaksanaan kedua proyek tersebut sudah sesuai dengan petunjuk teknis, atau justru terdapat kesenjangan antara ketentuan dan praktik pengerjaan?


Penggunaan kepala tukang dan tenaga kerja dari luar daerah bukan otomatis merupakan pelanggaran. Akan tetapi, apabila ditemukan bahwa P2SP hanya tercantum dalam dokumen sementara pengelolaan pekerjaan sesungguhnya dijalankan pihak lain tanpa mekanisme yang dibenarkan, kondisi itu patut diperiksa secara serius.


Dugaan bahwa pihak sekolah hanya menerima bangunan jadi atau terima bersih juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan struktur organisasi P2SP, pembagian tanggung jawab, dokumen pelaksanaan, pembayaran, dan kondisi fisik bangunan.


KETERANGAN TOTOK DIPERTANYAKAN, WARTAWAN MENGAKU MENEMUKANNYA DI LOKASI


Persoalan semakin menjadi sorotan ketika wartawan melakukan konfirmasi kepada Totok.


Menurut keterangan wartawan, Totok menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Curup, tepatnya di Simpang Nangka, untuk melayat. Dalam percakapan tersebut, ia juga menyebut Beben sebagai perencana dan Leo sebagai pengawas.


Namun, setelah itu wartawan mendatangi lokasi pekerjaan PAUD Terpadu Al-Hidayah di Desa Pal VII. Wartawan mengaku mendapati Totok berada di lokasi tersebut.


Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab. Apa sebenarnya peran Totok dalam pekerjaan revitalisasi tersebut? Apakah ia hanya bertindak sebagai kepala tukang, atau memiliki tanggung jawab lebih luas dalam pengendalian pekerjaan?


Jawaban atas pertanyaan itu harus diperoleh melalui klarifikasi langsung, bukan sekadar asumsi. Totok, Beben, Leo, pihak sekolah, dan pengurus P2SP perlu diberikan kesempatan menjelaskan peran masing-masing.


DINAS DIKBUD JANGAN TUTUP MATA!


Dengan total anggaran sekitar Rp1,75 miliar, pelaksanaan kedua proyek tersebut layak mendapat pengawasan yang memadai. Dinas Dikbud Rejang Lebong perlu menjelaskan bagaimana pengawasan teknis dilakukan, bagaimana keterlibatan P2SP dipastikan, serta apakah pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai dengan petunjuk teknis program revitalisasi 2026.


Publik juga berhak mengetahui apakah papan informasi kegiatan, dokumen anggaran, laporan kemajuan, dan pertanggungjawaban pekerjaan tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.


Jika seluruh pelaksanaan telah sesuai aturan, penjelasan terbuka disertai dokumen pendukung akan membantu menjawab keraguan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik secara objektif.


APBN BUKAN UNTUK PERMAINAN!


Dana revitalisasi bersumber dari uang negara dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh hanya terlihat baik di atas kertas, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi proses, mutu bangunan, dan penggunaan anggaran.


Dua proyek, dua sekolah, dan anggaran miliaran rupiah kini memunculkan pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka.


Apakah pelaksanaan revitalisasi di PAUD Terpadu Al-Hidayah dan PAUD Negeri Dahlia V benar-benar berjalan sesuai mekanisme swakelola? Ataukah terdapat ketidaksesuaian yang selama ini luput dari pengawasan?


Publik menunggu penjelasan Dinas Dikbud Rejang Lebong, P2SP, pihak sekolah, perencana, dan pengawas. Jika ditemukan bukti penyimpangan, hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan hukum.

Aliansi Gelar Aksi Tenda Di Kantor Bupati Serang, Sorot Sikap Sekda, Bapperida, Dan Kesbangpol

By On Senin, Oktober 19, 2026

  



SERANG,  - Senin (19/10/2026)  Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Pembangunan Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Serang, Senin (19/10/2026). 


Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan kekecewaan terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Serang, khususnya Sekretariat Daerah, Bapperida, dan Kesbangpol, yang dinilai belum memberikan tanggapan memadai atas tuntutan dan permintaan data yang telah disampaikan sebelumnya.


Sebagai bentuk protes, massa memilih bertahan dengan mendirikan tenda di sekitar lokasi aksi. Mereka menyatakan akan terus bertahan hingga ada perwakilan pemerintah daerah atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersedia menemui massa dan membuka ruang dialog.


Danny Pratama, selaku koordinator lapangan (korlap), menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari unjuk rasa pada Senin, 12 Oktober 2026, yang hingga kini dinilai belum membuahkan hasil konkret.


“Jujur, kami sangat kecewa. Aksi ini bukan tanpa dasar. Pekan lalu, tepatnya Senin, 12 Oktober 2026, kami sudah menyampaikan sejumlah tuntutan dan meminta penjelasan serta data dari beberapa OPD. Namun, sampai hari ini, persoalan yang kami sampaikan belum mendapatkan jawaban yang jelas,” ujar Danny di lokasi aksi.


Menurutnya, pihak aliansi datang untuk meminta penjelasan dan mendorong keterbukaan informasi terkait tata kelola pemerintahan serta penggunaan anggaran daerah. Namun, hingga aksi kembali digelar, belum ada pihak yang dinilai memberikan ruang dialog secara terbuka.


Danny juga menyayangkan adanya pertanyaan mengenai legalitas aliansi yang justru muncul di tengah upaya mereka meminta penjelasan atas persoalan yang disampaikan.


“Lucunya, justru legalitas kami yang dipertanyakan. Kami ini aliansi yang tergabung dari beberapa organisasi. 


Apa sulitnya menemui kami, mendengarkan tuntutan kami, dan membuka ruang dialog? Kami datang untuk meminta penjelasan, bukan untuk mencari keributan,” tegasnya.


Ia menilai, dialog antara masyarakat dan pemerintah daerah merupakan bagian penting dari prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik. Karena itu, Danny meminta Pemerintah Kabupaten Serang tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme unjuk rasa.


Bawa Nisan dan Tabur Bunga, Simbol Kekecewaan atas Transparansi


Dalam aksi tersebut, massa juga membawa sejumlah nisan simbolis dan melakukan tabur bunga. Aksi teatrikal ini dimaksudkan sebagai simbol kekecewaan terhadap kondisi keterbukaan informasi dan transparansi tata kelola pemerintahan Kabupaten Serang yang menurut mereka belum berjalan sebagaimana diharapkan.


Simbol nisan dan tabur bunga tersebut menggambarkan apa yang mereka sebut sebagai “matinya transparansi dan keterbukaan” ketika tuntutan masyarakat belum memperoleh jawaban yang memadai.


Massa menegaskan bahwa simbol tersebut merupakan bentuk kritik dan ekspresi kekecewaan, sekaligus seruan agar pemerintah daerah kembali membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil.


Aksi Berlanjut hingga Ada Respons


Danny menegaskan, pihaknya berencana melanjutkan aksi selama beberapa hari ke depan sampai tuntutan yang telah disampaikan mendapatkan respons dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


“Kami akan tetap bertahan dan melanjutkan aksi ini sampai ada pihak dari Pemkab Serang maupun OPD terkait yang bersedia menemui kami. Kami berharap ada itikad baik untuk berdialog dan memberikan jawaban atas persoalan yang kami sampaikan,” katanya.


Aliansi berharap Pemerintah Kabupaten Serang, Sekretariat Daerah, Bapperida, dan Kesbangpol dapat segera merespons tuntutan tersebut secara terbuka, termasuk menjelaskan data dan informasi yang menjadi pokok persoalan.


Bagi aliansi, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. 


Mereka juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan melalui aksi damai merupakan salah satu bentuk partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.


“Harapan kami sederhana: temui kami, buka ruang dialog, dan berikan penjelasan yang jelas. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian. Salam demokrasi,” tutup Danny Pratama.

GEMPAR! REVITALISASI PAUD NEGERI DAHLIA V SENILAI Rp1,05 MILIAR DIKULITI! PASIR DIDUGA BERCAMPUR TANAH, K3 DISOROT, PENGAWAS DIPERTANYAKAN

By On Senin, Oktober 19, 2026

 


REJANG LEBONG, BENGKULU — Program revitalisasi PAUD Negeri Dahlia V di Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, dengan pagu anggaran yang disebut mencapai Rp1.051.067.000 dan masa pelaksanaan 120 hari kalender, kini menjadi sorotan tajam. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut memunculkan sederet pertanyaan serius, mulai dari dugaan lemahnya pengawasan, minimnya pelibatan masyarakat, keselamatan pekerja, hingga kualitas material bangunan yang dipersoalkan.


Besarnya anggaran publik yang digelontorkan pemerintah semestinya menjadi jaminan bahwa pembangunan dilaksanakan secara transparan, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari sejumlah warga dan pekerja, pelaksanaan revitalisasi tersebut justru menyisakan sejumlah persoalan yang menuntut penjelasan terbuka.


Anggaran lebih dari Rp1 miliar, tetapi pengawasan dan mutu pekerjaan justru dipertanyakan. Ada apa dengan proyek revitalisasi PAUD Negeri Dahlia V?


P2SP DIDUGA HANYA JADI TAMENG ADMINISTRASI


Sejumlah warga Desa Baru Manis yang dikonfirmasi wartawan menyampaikan sorotan terhadap pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Mereka mempertanyakan sejauh mana masyarakat setempat dilibatkan dan bagaimana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menjalankan tugasnya.


Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa keberadaan P2SP berpotensi hanya menjadi formalitas administratif apabila pelaksanaan dan pengambilan keputusan tidak benar-benar berjalan sesuai pembagian tugas.


Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar kurangnya komunikasi dengan warga, melainkan menyangkut transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program yang menggunakan uang negara.


Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan, bagaimana keputusan teknis dibuat, siapa yang mengendalikan penggunaan anggaran, dan apakah seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.


P2SP jangan sampai hanya tercantum di atas kertas, sementara pelaksanaan di lapangan berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Dugaan ini harus diuji melalui pemeriksaan struktur organisasi, dokumen pelaksanaan, laporan pertanggungjawaban, serta kondisi fisik bangunan.


PASIR DIDUGA BERCAMPUR TANAH, MUTU BANGUNAN JADI TANDA TANYA!


Sorotan paling serius muncul terkait material pasir yang digunakan dalam pembangunan. Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, pasir tersebut diduga bercampur tanah dan kualitasnya dipertanyakan.


Jika benar material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis, hal itu berpotensi memengaruhi mutu konstruksi, tergantung pada jenis pekerjaan dan hasil pemeriksaan teknis.


Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Bangunan pendidikan harus memenuhi persyaratan keselamatan dan mutu agar dapat digunakan dengan aman dalam jangka panjang.


Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong bersama instansi teknis terkait perlu melakukan pemeriksaan langsung, mencocokkan material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta melakukan pengujian apabila diperlukan.


Tak hanya kualitasnya, asal-usul pasir juga menjadi pertanyaan. Muncul dugaan bahwa material tersebut berasal dari tambang yang tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan.


Namun, dugaan mengenai tambang ilegal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan asal material, identitas pemasok, dokumen pengangkutan, dan perizinan yang relevan.


Jangan sampai anggaran negara digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan dengan material yang tidak memenuhi persyaratan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan.


PEKERJA DIDUGA TANPA APD, KESELAMATAN KERJA DI MANA?


Persoalan berikutnya menyangkut penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerja di lokasi revitalisasi tersebut diduga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai.


Jika dugaan ini terbukti, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pihak pelaksana dan pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan pekerjaan.


Penggunaan APD, pengendalian risiko, dan prosedur keselamatan tidak boleh diabaikan hanya karena proyek dikerjakan melalui mekanisme swakelola.


Tim pelaksana dan pengawas perlu menjelaskan langkah-langkah keselamatan yang diterapkan, termasuk apakah pekerja telah memperoleh perlengkapan sesuai risiko pekerjaan.


Publik tentu tidak menginginkan pembangunan fasilitas pendidikan justru mengabaikan keselamatan orang-orang yang bekerja di dalamnya.


PENGAWAS DAN PERENCANA JARANG TERLIHAT, TUJUH HINGGA SEPULUH PROYEK SEKALIGUS?


Keterangan sejumlah pekerja turut menambah panjang daftar pertanyaan. Menurut beberapa tukang yang ditemui wartawan, tim teknis, perencana, dan pengawas disebut menangani banyak kegiatan revitalisasi sekolah sekaligus.


Mereka menyebut jumlahnya diperkirakan mencapai tujuh hingga sepuluh lokasi.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pembagian tugas dan waktu pengawasan sudah memadai untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai spesifikasi?


Wartawan yang mendatangi lokasi dan tidak menjumpai personel terkait pada saat kunjungan belum dapat memastikan bahwa pengawasan sama sekali tidak dilakukan. Namun, persoalan ini patut ditelusuri melalui jadwal kunjungan, surat tugas, buku harian pengawasan, laporan kemajuan, dan dokumentasi pekerjaan.


Jika pengawasan ternyata tidak berjalan efektif akibat penugasan yang terlalu banyak atau pembagian tugas yang tidak memadai, pihak berwenang harus melakukan evaluasi.


Proyek bernilai miliaran rupiah tidak boleh sekadar mengejar penyelesaian administrasi. Pengawasan teknis harus dapat dibuktikan melalui pekerjaan nyata, bukan hanya tanda tangan dalam dokumen.


KEPALA DINAS DIKBUD ZAKARIA DIMINTA BUKA SUARA


Sorotan publik kini mengarah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, khususnya Kepala Dinas Zakaria.


Ia diminta menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan, pembinaan, dan evaluasi terhadap program revitalisasi sekolah dilaksanakan, termasuk di PAUD Negeri Dahlia V.


Muncul pula dugaan yang belum terverifikasi mengenai kemungkinan adanya pemberian fee dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan revitalisasi di Kabupaten Rejang Lebong. Dugaan tersebut memerlukan bukti dan penelusuran tersendiri, serta tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kepala dinas atau pejabat tertentu telah menerima uang.


Karena itu, klarifikasi dari pihak dinas menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik dan mencegah berkembangnya spekulasi.


Jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, ketidaksesuaian pekerjaan, atau praktik pemberian imbalan yang melanggar hukum, hasil pemeriksaan dan bukti pendukung dapat diteruskan kepada Inspektorat maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.


KEPALA PAUD BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI


Hingga berita ini disusun, kepala PAUD Negeri Dahlia V belum memberikan klarifikasi kepada wartawan terkait berbagai persoalan yang dipertanyakan, termasuk pelibatan masyarakat, kualitas material, penerapan K3, serta pelaksanaan pengawasan teknis.


Belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan. Pihak sekolah tetap perlu diberi ruang untuk menjelaskan fakta dan menyampaikan dokumen yang relevan.


Wartawan akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada kepala sekolah, Kepala Dinas Dikbud Zakaria, tim perencana, pengawas, dan pihak P2SP guna memperoleh keterangan berimbang.


APARAT DIMINTA TURUN, AUDIT DOKUMEN DAN FISIK JANGAN SETENGAH HATI!


Melihat berbagai informasi yang berkembang, Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong dan instansi berwenang diminta melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi yang cukup, meliputi:


- Kesesuaian volume dan mutu pekerjaan dengan RAB serta spesifikasi teknis.

- Kualitas dan asal-usul material pasir yang digunakan.

- Pelaksanaan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

- Struktur, pembagian tugas, serta bukti kegiatan P2SP.

- Penugasan dan efektivitas pengawasan teknis di lokasi.

- Bukti transaksi, dokumen pengadaan material, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen, kondisi fisik, dan keterangan para pihak, bukan sekadar asumsi atau tudingan.


Uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Jika seluruh pekerjaan telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan harus menjelaskannya. Namun, jika ditemukan pelanggaran, jangan ada pihak yang dilindungi dari proses pemeriksaan sesuai hukum.


Kini, masyarakat menunggu jawaban nyata: apakah revitalisasi PAUD Negeri Dahlia V benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, atau terdapat persoalan yang selama ini belum terungkap?


Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah, Dinas Dikbud, P2SP, tim perencana, pengawas, serta pihak lain yang disebutkan. Semua pihak tetap dijunjung asas praduga tak bersalah.

Spektakuler! Enam Paramotor Hiasi Langit Margahayu, Danbrigade Parako I Pasgat Mendarat Gagah di Hadapan Pasukan pada HUT ke-79 Korpasgat

By On Senin, Oktober 19, 2026

 



Margahayu – Korpasgat. Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) TNI Angkatan Udara berlangsung spektakuler di Lapangan Merah, Mako Korpasgat, Margahayu, Bandung, Sabtu (17/10/2026). Suasana upacara semakin semarak saat enam paramotor menghiasi langit Margahayu dengan atraksi udara yang memukau, mencerminkan keberanian, ketangkasan, dan profesionalisme prajurit Korpasgat dalam mengemban tugas menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Momen paling menegangkan sekaligus memikat perhatian terjadi ketika salah satu paramotor bermanuver dan mendarat secara presisi di hadapan pasukan upacara yang berdiri tegap dengan sikap sempurna. Pendaratan berlangsung sigap dan tertib, menghadirkan atraksi yang menyatukan ketangkasan di udara dengan ketepatan dalam pelaksanaan tugas. Sementara itu, lima paramotor lainnya terus menghiasi langit sebelum kembali menuju area pendaratan yang telah ditentukan.


Sosok yang mendarat gagah tersebut adalah Komandan Brigade Parako I Pasgat, Kolonel Pas M. M. Munir, alumnus Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 2001, yang bertindak sebagai Komandan Upacara HUT ke-79 Korpasgat. Kehadirannya melalui atraksi paramotor memberikan warna istimewa dalam peringatan tersebut sekaligus merefleksikan karakter prajurit Korpasgat yang menjunjung tinggi keberanian, disiplin, ketepatan, dan kesiapsiagaan. Atraksi ini juga menjadi gambaran semangat prajurit yang senantiasa dituntut tangguh, terampil, dan profesional dalam menghadapi beragam tantangan tugas.


Atraksi enam paramotor tersebut bukan sekadar pertunjukan yang menghibur, melainkan juga simbol semangat juang, soliditas, dan pengabdian tanpa batas prajurit Korpasgat. Momentum HUT ke-79 ini menegaskan tekad Korpasgat untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kesiapan operasional dalam mendukung tugas TNI Angkatan Udara, menjaga kedaulatan wilayah udara, serta mempertahankan keutuhan NKRI. Dengan semangat pantang menyerah dan dedikasi yang kokoh, Korpasgat terus berkomitmen menjadi prajurit yang tangguh, andal, dan senantiasa siap menghadapi setiap tantangan demi bangsa dan negara.


(Penkopasgat)

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Klurak Candi Sidoarjo: Warga Menolak Keras, Desak Polda Jatim Tindak dengan Serius

By On Senin, Oktober 19, 2026

Diduga lokasi aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu cap jikie di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. 

SIDOARJO, KabarViral79.Com — Aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu cap jikie di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), menjadi sorotan. 

Aktivitas yang diduga meresahkan masyarakat tersebut meminta perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Sidoarjo dan Polda Jatim, agar segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran. 

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan aktivitas perjudian 303 tersebut menjadi perhatian warga karena dikhawatirkan mengganggu ketenteraman lingkungan. 

Kabar di media sosial beredar pembongkaran dan dibakar lokasi  kalangan di Desa Klurak. Tindakan seperti itu apakah ada efek jera bagi penyelenggara kalangan judi 303. Setelah ditindak oleh pihak Polresta Sidoarjo bersama Polsek Candi tidak lama beberapa hari sudah kembali beraktivitas sediakala. 

Masyarakat Sidoarjo mendesak pihak Bupati Sidoarjo bersama jajaran Kepolisian Polresta maupun Polsek, Kodim dan Koramil untuk bisa bersinergi berantas para penyakit masyarakat. 

Masyarakat Minta Aparat Tidak Mengabaikan Aduan

Warga berharap aparat Kepolisian tidak menunggu persoalan berkembang lebih jauh sebelum melakukan pemeriksaan. 

Jika laporan tersebut benar, penanganan yang cepat, profesional, dan transparan diperlukan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Candi. 

Polres Sidoarjo bersama Polsek setempat diharapkan segera memverifikasi lokasi, meminta keterangan saksi, serta menelusuri apakah benar terdapat aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu sebagaimana yang dilaporkan. 

Apabila ditemukan bukti yang cukup, penindakan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Judi Berpotensi Berhadapan dengan Ketentuan Pidana

Terkait dugaan perjudian, aparat dapat menelaah ketentuan pidana perjudian dalam KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, termasuk Pasal 426 dan Pasal 427 sesuai unsur perbuatan yang ditemukan. 

Penerapan pasal harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian, bukan semata-mata dugaan. 

Sementara itu, apabila ditemukan dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan sabung ayam, aparat perlu menilai fakta dan unsur hukumnya secara cermat. 

Tidak setiap kegiatan yang melibatkan ayam otomatis memenuhi unsur tindak pidana; pembuktian harus dilakukan berdasarkan keadaan nyata di lapangan. 

Klarifikasi dan Penindakan Harus Terbuka

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Sidoarjo mengenai kebenaran laporan tersebut maupun langkah penanganan yang telah dilakukan. 

Redaksi mendorong pihak Kepolisian memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak berkembang menjadi spekulasi. 

Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan sesaat. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan harus dilakukan secara konsisten sesuai hukum. 

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan tuduhan yang tidak berdasar terhadap pihak mana pun. 

Masyarakat berharap Desa Klurak tetap menjadi lingkungan yang aman dan kondusif. Karena itu, Polres Sidoarjo diminta menindaklanjuti informasi ini secara serius, objektif, dan profesional demi kepastian hukum serta ketenteraman warga. 

Catatan redaksi: Berita ini memuat dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya. (*/red)

Dijanjikan Keuntungan 10 Persen, Korban Dugaan Penipuan Bisnis Arisan Online MS Blesse Bigget Rugi Rp 886 Juta

By On Minggu, Oktober 18, 2026

Dugaan penipuan berkedok bisnis dana pinjaman yang dikaitkan dengan arisan online MS Blesse Bigget dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. 

SURABAYA, KabarViral79.Com – Dugaan penipuan berkedok bisnis dana pinjaman yang dikaitkan dengan arisan online MS Blesse Bigget dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. 

Seorang warga Surabaya bernama Iswatul Mufidah mengaku mengalami kerugian hingga Rp 886.635.000 setelah menyerahkan dana kepada seorang perempuan bernama Pratiwi Novia Wijayanti, warga Jl. Manukan Tengah No. III Blok 6 I/1 Kel. Manukan Tengah, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2090/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 17 Oktober 2026. 

Iswatul melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026. Dalam laporan itu, ia didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, SH, dan Sukardi, SH. 

Berawal dari Pertemuan di Pasar

Menurut keterangan kuasa hukum, perkenalan Iswatul dengan Pratiwi bermula pada 2025, ketika keduanya bertemu di sebuah pasar di Surabaya. Saat itu, Iswatul sedang berbelanja pakaian dan nasi jagung. 

Dalam pertemuan tersebut, Pratiwi disebut memperkenalkan bisnis arisan online MS Blesse Bigget serta menawarkan kerja sama dalam bisnis dana pinjaman bagi anggota arisan. 

Iswatul kemudian mendapat penjelasan bahwa modal yang disetorkan akan dikelola dalam bisnis pinjaman tersebut. Ia juga dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang ditanamkan. 

Tertarik dengan tawaran itu, Iswatul kemudian menyalurkan sejumlah dana secara bertahap ke rekening BCA atas nama Pratiwi Novia Wijayanti. 

Transfer Dana Capai Rp 886 Juta

Berdasarkan keterangan dalam laporan yang disampaikan, transfer dana dilakukan mulai Juni 2026 dan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya. 

Total dana yang diserahkan Iswatul disebut mencapai Rp 886.635.000. Namun, menurut pihak korban melalui kuasa hukumnya, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi. Dana pokok yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan. 

Pihak korban menilai kondisi tersebut menimbulkan kerugian finansial yang besar. Kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya telah berupaya meminta penyelesaian, termasuk melalui dua kali somasi yang dilayangkan oleh kantor hukum D’Firmansyah & Rekan. 

Namun, menurut kuasa hukum, upaya tersebut belum membuahkan pengembalian dana sebagaimana yang diharapkan. 

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Korban Lain

Kuasa hukum Iswatul, Dodik Firmansyah menyebut, pihaknya memperoleh informasi adanya orang lain yang diduga mengalami kerugian dalam bisnis serupa. Para pihak tersebut disebut berencana menempuh jalur hukum secara terpisah. 

Berdasarkan perkiraan awal dari pihak kuasa hukum, total kerugian yang dialami sejumlah orang diduga mencapai miliaran rupiah, dengan nilai kerugian masing-masing mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. 

Meski demikian, jumlah korban dan total kerugian keseluruhan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. 

Dodik mengatakan, kliennya berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan dari pihak kepolisian maupun tanggapan dari Pratiwi Novia Wijayanti terkait dugaan tersebut. (*/red)

Penggunaan Tanah Merah Diduga Ilegal di Proyek Jalan Tol Serang–Panimbang Diminta Ditindak Tegas

By On Minggu, Oktober 18, 2026

Aktivitas pengangkutan tanah merah untuk proyek jalan Tol Serang–Panimbang. 

PANDEGLANG, KabarViral79.Com — Pelaksanaan proyek strategis nasional Jalan Tol Serang–Panimbang kini tengah menjadi sorotan publik. 

Muncul dugaan bahwa PT Panca, salah satu pihak pelaksana di Sta 70, Desa Pasirgadung, menggunakan pasokan tanah merah yang berasal dari lokasi pertambangan tanpa izin (ilegal) sebagai material timbunan di sepanjang ruas proyek tersebut. 

Menanggapi isu tersebut, Ketua DPC PPWI Kabupaten Pandeglang, Nuryahman, S.Pd., menyampaikan keprihatinannya. 

"Masyarakat berhak tahu dari mana asal material yang digunakan untuk membangun infrastruktur vital di wilayah kita. Jika benar tanah merah yang diambil dari tambang tanpa izin digunakan untuk proyek tol, maka ini adalah pelanggaran yang serius. Selain merugikan negara, aktivitas tambang ilegal juga merusak lingkungan dan sumber mata pencaharian warga," ujarnya, Sabtu, 17 Oktober 2026. 

Nuryahman mendesak agar pihak pengawas proyek segera memverifikasi dokumen sumber material tersebut dan mempublikasikannya secara terbuka kepada masyarakat. 

"Jangan sampai proyek yang seharusnya membawa kemajuan justru membiarkan pelanggaran hukum terjadi di depan mata kita," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke menegaskan sikap organisasi secara nasional. 

PPWI mendesak pihak terkait untuk menyelidiki dugaan ini secara menyeluruh dan transparan. 

"Proyek strategis nasional yang menggunakan dana rakyat harus bebas dari segala bentuk pelanggaran hukum. Jika terbukti benar, maka ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi sudah merugikan negara sekaligus merusak tatanan hukum," kata Wilson. 

Ia menambahkan, legalitas asal-usul material pembangunan tidak boleh ditoleransi. 

"Sumber material harus jelas izinnya, terukur, dan tidak merusak lingkungan. Kami akan terus mengawal isu ini agar kebenaran terungkap dan pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*/red)

Cegah Kenakalan Remaja, Dosen dan Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang Gelar PKM di SMAN 1 Cikeusal

By On Minggu, Oktober 18, 2026

Dosen dan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UNPAM Kampus Serang menggelar kegiatan PKM, di SMAN 1 Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Rabu 14 Oktober 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com – Dosen dan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Rabu 14 Oktober 2026. 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum pelajar sebagai upaya mencegah kenakalan remaja. 

Mengusung tema “Meningkatkan Kesadaran Hukum sebagai Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja di SMAN 1 Cikeusal”, kegiatan tersebut menjadi bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda sekaligus menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Tim PKM melibatkan tiga dosen Ilmu Hukum UNPAM Kampus Serang, yakni Dr. Asmariah, S.Pd., S.H., M.H., Nurul Wahyuni, S.H., M.H., dan Nining Kurniati, S.H., M.H. Kegiatan diketuai Fitri Anggraeni Suliani, dengan anggota Adi Pranata, Asep Repaldo, Firman Alaudin, dan Hamid Ari Hartoko. 

Dalam kegiatan tersebut, para siswa mendapatkan pemahaman mengenai kenakalan remaja, faktor penyebab, bentuk perilaku menyimpang, serta dampak sosial dan konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan. 

Materi juga membahas berbagai persoalan yang kerap terjadi di kalangan pelajar, seperti perundungan (bullying), tawuran antarpelajar, kekerasan, dan penyalahgunaan media digital. 

Ketua tim pengabdi, Fitri Anggraeni Suliani, menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum sejak usia sekolah. 

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan harus disertai sikap disiplin, tanggung jawab, dan kemampuan mengambil keputusan secara bijak. 

Melalui edukasi tersebut, para siswa diharapkan mampu memahami batasan perilaku yang sesuai dengan norma dan hukum, menghormati hak orang lain, serta berani menolak ajakan yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. 

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Cikeusal, Drs. Nandang Safrudin, M.Pd., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan PKM tersebut. 

Ia menilai pendidikan hukum penting untuk mendukung pembentukan karakter siswa sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif. 

“Kami menyambut baik kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini karena memberikan wawasan dan pengetahuan tambahan kepada para siswa mengenai pentingnya kesadaran hukum. Kami berharap melalui kegiatan ini, siswa dapat memahami konsekuensi dari setiap tindakan, menaati peraturan yang berlaku, serta mampu menjaga perilaku dalam pergaulan sehari-hari agar terhindar dari kenakalan remaja,” ujarnya. 

Ia juga berharap kerja sama antara SMAN 1 Cikeusal dan UNPAM Kampus Serang dapat terus berlanjut melalui berbagai kegiatan edukatif yang bermanfaat bagi siswa. 

Kegiatan ini menegaskan bahwa pencegahan kenakalan remaja tidak dapat dibebankan kepada sekolah semata. Peran keluarga, masyarakat, dan institusi pendidikan juga diperlukan untuk membangun lingkungan yang mendukung tumbuh kembang generasi muda secara positif. 

Melalui kegiatan PKM tersebut, UNPAM Kampus Serang berharap dapat berkontribusi dalam membentuk pelajar yang sadar hukum, disiplin, berintegritas, dan bertanggung jawab, sehingga mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan bebas dari perilaku menyimpang. (*/red)

DANA DESA SUSUP Rp2,65 MILIAR DIKULITI! SEJUMLAH KEGIATAN DIDUGA FIKTIF, SUMBER INTERNAL MINTA AUDIT MENYELURUH

By On Sabtu, Oktober 17, 2026

 


BENGKULU TENGAH — Pengelolaan Dana Desa (DD) Susup, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah, selama tahun anggaran 2023 hingga 2026 mulai menjadi sorotan serius. Sejumlah pos anggaran bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah kini patut dipertanyakan, menyusul informasi dari salah satu sumber internal desa yang menyebut adanya dugaan sejumlah kegiatan fiktif.


Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi langsung di lapangan. Jika benar terdapat kegiatan yang dianggarkan tetapi tidak pernah dilaksanakan, persoalannya bukan sekadar administrasi, melainkan berpotensi menyentuh pertanggungjawaban hukum pengelolaan keuangan desa.


Berdasarkan data yang dihimpun, total pagu Dana Desa Susup selama empat tahun anggaran mencapai Rp2.652.390.000. Angka tersebut terdiri atas Rp843.917.000 pada 2023, Rp836.572.000 pada 2024, Rp710.882.000 pada 2025, serta Rp261.019.000 pada 2026.


Perlu ditegaskan, data penyaluran dan rincian anggaran tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian negara. Namun, informasi mengenai dugaan kegiatan fiktif menjadi alasan kuat bagi aparat pengawas untuk melakukan verifikasi secara independen.


ANGGARAN RATUSAN JUTA JADI SOROTAN


Sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran besar layak menjadi prioritas pemeriksaan.


1. Penyertaan Modal: Rp387,93 Juta


Penyertaan modal tercatat sebesar Rp26,19 juta pada 2023, Rp175,4 juta pada 2024, Rp143,17 juta pada 2025, dan Rp43,16 juta pada 2026.


Pertanyaan mendasarnya: apakah seluruh penyertaan modal tersebut benar-benar masuk ke rekening atau kas usaha BUMDes? Bagaimana perkembangan unit usaha, aset, laporan keuangan, dan manfaat ekonominya bagi masyarakat?


Aparat pengawas perlu mencocokkan bukti transfer, keputusan penyertaan modal, laporan pengurus, serta keberadaan aset dan kegiatan usaha.


2. Pipanisasi Air Bersih: Rp233,18 Juta


Pada 2023 tercatat dua alokasi pembangunan atau peningkatan sambungan air bersih senilai Rp36,3 juta dan Rp196,88 juta.


Apakah jaringan tersebut benar-benar dibangun dan berfungsi? Berapa rumah tangga yang menerima manfaat? Apakah volume material dan panjang jaringan sesuai dengan RAB?


Jika ditemukan perbedaan antara laporan dan kondisi fisik, hal itu harus diperiksa lebih lanjut.


3. Jalan Usaha Tani dan Jalan Lingkungan: Rp419,08 Juta


Pada 2024 terdapat anggaran jalan usaha tani Rp76,4 juta. Pada 2025, jalan usaha tani dianggarkan Rp204,926 juta dan jalan lingkungan Rp137,76 juta.


Ketiga kegiatan tersebut perlu diperiksa dari sisi lokasi, panjang dan lebar jalan, ketebalan material, kualitas pekerjaan, serta dokumentasi pelaksanaan.


Jangan sampai anggaran besar hanya terlihat dalam dokumen, sementara hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipertanggungjawabkan.


4. Peternakan: Rp239,18 Juta


Pada 2024 tercatat tiga alokasi peningkatan produksi peternakan senilai Rp57,449 juta, Rp100,5 juta, dan Rp81,228 juta.


Keberadaan ternak, kandang, sarana produksi, penerima manfaat, serta bukti pengadaan perlu diverifikasi. Apabila program tersebut melibatkan kelompok masyarakat, kelompok penerima harus dimintai keterangan mengenai barang atau bantuan yang benar-benar diterima.


5. Kolam Perikanan: Rp95,38 Juta


Pada 2023 tercatat anggaran pembangunan atau peningkatan kolam perikanan darat sebesar Rp31,74 juta dan Rp63,645 juta.


Apakah kolam tersebut benar-benar tersedia, berfungsi, dan sesuai spesifikasi? Apakah aset itu masih ada dan memberikan manfaat ekonomi? Pemeriksaan fisik menjadi penting untuk menjawab pertanyaan tersebut.


SUMBER INTERNAL SEBUT ADA DUGAAN KEGIATAN FIKTIF


Salah satu sumber internal Desa Susup, yang identitasnya perlu dilindungi, menyampaikan informasi mengenai dugaan sejumlah kegiatan yang disebut tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya.


Informasi ini menjadi pintu masuk untuk penelusuran lebih lanjut, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi. Redaksi perlu memperoleh rincian kegiatan yang dimaksud, dokumen pendukung, serta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui pelaksanaannya sebelum menyatakan adanya kegiatan fiktif sebagai fakta.


Jika terdapat kegiatan yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban tetapi tidak pernah dilaksanakan, aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa yang mengusulkan, melaksanakan, memeriksa, dan menyetujui pembayaran kegiatan tersebut.


INSPEKTORAT DAN APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA TURUN TANGAN


Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah perlu melakukan pemeriksaan berbasis risiko terhadap kegiatan bernilai besar, terutama penyertaan modal, pipanisasi, infrastruktur jalan, peternakan, dan kolam perikanan.


Apabila ditemukan bukti awal yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan oleh aparat penegak hukum.


Pemeriksaan sebaiknya mencakup dokumen APBDes dan perubahannya, RAB, bukti pengadaan, rekening koran, kuitansi, berita acara serah terima, laporan pertanggungjawaban, serta pemeriksaan fisik dan keterangan penerima manfaat.


KEPALA DESA JANGAN DIHAKIMI, TETAPI WAJIB MEMBERIKAN KLARIFIKASI


Pengelolaan Dana Desa merupakan tanggung jawab yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. Karena itu, pihak pemerintah Desa Susup perlu diberi kesempatan menjelaskan pelaksanaan kegiatan yang dipersoalkan, termasuk menunjukkan bukti fisik dan dokumen pertanggungjawabannya.


Redaksi belum dapat menyimpulkan adanya kerugian negara, kegiatan fiktif yang terbukti, ataupun pihak yang bertanggung jawab hanya berdasarkan data anggaran dan keterangan sumber internal.


Namun, apabila dugaan tersebut didukung bukti yang dapat diverifikasi, persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata.


UANG NEGARA HARUS BISA DIBUKTIKAN HASILNYA. Masyarakat berhak mengetahui apakah setiap rupiah Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kepentingan warga.


Kini, pemeriksaan independen menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan publik: apakah seluruh kegiatan Dana Desa Susup benar-benar terlaksana sesuai anggaran, atau terdapat ketidaksesuaian yang harus dipertanggungjawabkan?


Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data anggaran yang diberikan dan informasi awal dari sumber internal yang belum diverifikasi secara independen. Konfirmasi dari pemerintah desa, pengelola BUMDes, dan instansi pengawas perlu dimuat setelah diperoleh. Angka-angka di atas merupakan nilai alokasi yang tercantum dalam data, bukan nilai kerugian negara yang telah terbukti.

Kapolsek Pangarangan  Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Panggarangan

By On Sabtu, Oktober 17, 2026

 


LEBAK,Kabarviral79.com– Kapolsek Panggarangan beserta anggota menghadiri sekaligus mengamankan jalannya kegiatan Open House Sekolah Rakyat yang diselenggarakan di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.


Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, di antaranya Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Lebak, Lela Gifty; Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah; Plt. Camat Panggarangan, Aang Kurnia; serta Sekmat Bayah, Hendi Sukma Raharja.


Turut hadir pula Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, S.H, Danramil 0314/Panggarangan, Kapten Inf. Bayu Danu; beserta jajaran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga setempat.


Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, S.H., membenarkan bahwa dirinya bersama sejumlah personel telah melaksanakan pengamanan sekaligus menghadiri agenda tersebut.


"Iya benar, saya bersama anggota telah melaksanakan kegiatan Open House Sekolah Rakyat di Kecamatan Panggarangan," ujar AKP Acep Komarudin saat dikonfirmasi.


Ia menambahkan bahwa ada dua poin utama yang berhasil dicapai dari pelaksanaan agenda ini. 


Pertama, terjalinnya komunikasi dan sinergi yang makin erat antarunsur terkait di wilayah Kecamatan Panggarangan. Kedua, seluruh rangkaian kegiatan open house dipastikan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.


(Cup)

Satpol PP Cilegon Dinilai Tebang Pilih: Tegas ke Pedagang Kecil, Tumpul ke Hiburan Malam Kaliyana Mita

By On Sabtu, Oktober 17, 2026



CILEGON — Tindakan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon terhadap para pedagang kecil di kawasan Bonakarta pada Selasa (13/10/2026) memicu sorotan tajam warga. Langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) tersebut dinilai tebang pilih lantaran aparat terkesan membiarkan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) Kaliyana Mita yang beroperasi hingga menjelang subuh.

Warga Kecamatan Jombang, Isman, menyuarakan kekecewaannya atas ketimpangan penegakan hukum di wilayah tersebut. Menurutnya, Satpol PP seolah kehilangan keberanian saat berhadapan dengan pengelola bisnis hiburan malam.

"Sama pedagang kecil mah berani tegas, tapi sama tempat hiburan malam Kaliyana Mita yang buka sampe jelang waktu subuh mah lemah. Ada apa ini? Ya setahu saya sih pedagang di Bonakarta itu melanggar Perda, tapi tempat hiburan malam yang melanggar Perda bagaimana? Jangan tebang pilih dong," tegas Isman, Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, THM Kaliyana Mita yang berada di kawasan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, diduga tak hanya menjual minuman keras (miras) dan menyediakan wanita pendamping. Tempat tersebut kerap beroperasi melebihi batas waktu ketentuan hingga mendekati waktu sholat subuh. Selain itu, keberadaan fasilitas hotel di area belakang THM ditengarai kerap dijadikan titik kumpul praktik prostitusi berbasis aplikasi daring.

Kondisi ini diperparah oleh rekam jejak penegakan hukum di lokasi tersebut. Pada Jumat malam (13/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten pernah membongkar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Kalyana Mitta, Jalan Raya Cilegon No. 50.

Sikap tegas disuarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon. Sekretaris Umum MUI Kota Cilegon, KH Sutisna Abas, menegaskan dukungannya terhadap penindakan hukum tanpa pandang bulu dan mendesak pemerintah mengevaluasi total operasional tempat tersebut.

"Saya kira tempat-tempat seperti itu perlu dievaluasi. Jika terbukti ada unsur kesengajaan menyediakan praktik prostitusi, izinnya perlu dicabut. Layak untuk ditutup," ujar KH Sutisna Abas saat dikonfirmasi via telepon.

KH Sutisna menekankan bahwa aktivitas ilegal tersebut merusak moral masyarakat serta melanggar UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang mengamanatkan sanksi pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha. Dari sisi syariat, praktik prostitusi berlandaskan Fatwa MUI No. U-287/2001, hasil Mukernas VIII MUI 2010, serta Al-Qur'an Surat An-Nur ayat 33.

"Dalam Islam, praktik prostitusi dalam bentuk apa pun dianggap sebagai perbuatan haram dan pelakunya berdosa besar. Kami berharap Kota Cilegon terbebas dari praktik transaksi seksual seperti itu. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah dan kehidupan yang sesuai dengan tuntunan agama," pungkasnya.

Gubernur Andra Soni Sebut Satlinmas Bagian dari Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat

By On Jumat, Oktober 16, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat Rakor Satlinmas Provinsi Banten Tahun 2026, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis, 15 Oktober 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, perlindungan masyarakat merupakan bagian penting dari kehadiran pemerintah untuk menciptakan rasa aman. 

Untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan yang memadai, penting untuk memperkuat kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). 

“Satlinmas merupakan unsur yang dekat dengan masyarakat dan berada di lingkungan tempat berbagai aktivitas masyarakat berlangsung. Karena itu, Satlinmas harus menjadi bagian penting dari sistem perlindungan masyarakat yang dibina secara berkelanjutan dan diperkuat kapasitasnya,” ujar Andra Soni saat Rapat Koordinasi (Rakor) Satlinmas Provinsi Banten Tahun 2026, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis, 15 Oktober 2026. 

“Penguatan Satlinmas tidak hanya berkaitan dengan jumlah personel, tetapi juga mencakup peningkatan kompetensi, kesiapan sarana dan prasarana, kualitas informasi, serta koordinasi dalam menghadapi berbagai situasi, termasuk keadaan darurat,” imbuhnya. 

Menurutnya, penyelenggaraan perlindungan masyarakat membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa, kelurahan, hingga perangkat daerah terkait. 

Andra Soni mengingatkan agar pelaksanaan tugas perlindungan masyarakat senantiasa mengedepankan sikap humanis, disiplin, proporsional, serta menghormati hak-hak masyarakat. 

“Dengan pendekatan tersebut, kita ingin membangun ketertiban yang tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pada kesadaran, pencegahan, komunikasi, dan partisipasi masyarakat,” ujarnya. 

Melalui Rakor ini, Andra Soni berharap dapat menghasilkan langkah nyata pemetaan kondisi dan kompetensi personel Satlinmas di setiap kabupaten kota, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme koordinasi, peningkatan kapasitas melalui pelatihan, dan simulasi. Termasuk penyusunan rencana aksi yang terukur dengan target dan indikator keberhasilan yang jelas. 

“Penting membangun sistem perlindungan masyarakat yang inklusif, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang membutuhkan bantuan tambahan dalam situasi darurat,” ujarnya. 

“Peningkatan perlindungan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Kita memiliki modal sosial berupa budaya gotong royong, kepedulian terhadap lingkungan, dan tradisi saling membantu ketika menghadapi kesulitan. Modal sosial ini harus kita pelihara dan kembangkan menjadi kekuatan dalam membangun ketahanan masyarakat,” tambah Andra Soni menjelaskan. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Thephilus Lukas Ayomi mengungkapkan, dukungan pemerintah terhadap Satlinmas tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.6.7-E657/BAK tanggal 6 Mei 2025 mengenai pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (Simlinmas) serta penjelasan nomenklatur dan kodifikasi program dan kegiatan dalam APBD. 

Melalui kebijakan tersebut, kata dia, pemerintah daerah memiliki acuan dalam merencanakan dukungan anggaran untuk pemberdayaan Satlinmas. Termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana, pembinaan, serta penguatan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. 

“Dukungan kebijakan dan anggaran tersebut dapat mendorong optimalisasi peran Satlinmas sebagai instrumen partisipasi masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” ujarnya. 

Menurutnya, melalui Rakor Satlinmas Provinsi Banten Tahun 2026, dapat terbangun komitmen bersama untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas personel, serta memperjelas mekanisme koordinasi dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat. 

“Mampu memperkuat ketahanan masyarakat dan mewujudkan kondisi daerah yang aman, tertib, serta kondusif bagi keberlangsungan pembangunan di Provinsi Banten,” ujar Thephilus. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Herry Hermanus Horo menyampaikan bahwa penguatan Satlinmas merupakan upaya strategis untuk mengoptimalkan potensi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. 

Menurutnya, Satlinmas memiliki jangkauan hingga tingkat desa dan kelurahan sehingga berpotensi menjadi kekuatan penting dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan masyarakat. 

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kota, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

“Ini mungkin bagian dari anak bangsa yang seperti terlupakan. Kita coba maksimalkan dengan kerja sama dan kolaborasi serta koordinasi yang baik. Kita akan coba mengangkat harkat dan martabat serta tugas dan fungsi Linmas sebagai ujung tombak penjaga ketertiban dan keamanan di wilayah,” ujarnya. (Welfendry)

Wabup Najib Hamas Sebut Program PLN Peduli Bukti Kepedulian terhadap Dunia Pendidikan

By On Jumat, Oktober 16, 2026

Wabup Serang, Muhammad Najib Hamas saat menghadiri kegiatan program PLN Peduli, di SDN Pulau Panjang 2, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Kamis, 15 Oktober 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - PT PLN (Persero) melalui program PLN Peduli menggandeng Lembaga Amil Zakat Harapan Dhuafa (Harfa Banten) untuk merealisasikan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRIDGE Banten, di SDN Pulau Panjang 2, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Kamis, 15 Oktober 2026. 

Program tersebut berfokus pada tiga aspek utama, yakni pelestarian lingkungan, pengembangan sarana olahraga, dan penguatan fasilitas literasi guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan serta pengembangan potensi siswa di wilayah kepulauan. 

Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas mengapresiasi kolaborasi PLN Peduli dan Harfa Banten yang dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan bantuan kemanusiaan. 

Menurut Najib, kehadiran PLN Peduli di Kabupaten Serang bukan kali pertama. Berbagai program telah direalisasikan melalui kerja sama dengan Harfa Banten, termasuk menjangkau wilayah yang jauh dari jangkauan seperti Pulau Panjang. 

"Program ini menjadi bukti bahwa kepedulian terhadap pendidikan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak yang tinggal di wilayah kepulauan. Kami sangat mengapresiasi PLN Peduli dan Harfa Banten yang telah hadir untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Najib. 

Sementara itu, Manager PLN UP3 Banten Utara, Hasudungan Siahaan mengatakan, program BRIDGE Banten merupakan salah satu bentuk kepedulian PLN terhadap perkembangan generasi muda melalui dukungan fasilitas pendidikan dan lingkungan yang sehat. 

Menurutnya, PLN mempercayakan Harfa Banten sebagai mitra pelaksana atau person in charge (PIC) dalam merealisasikan sejumlah program sosial di wilayah Banten. 

"Harfa Banten telah menjadi mitra kami dalam berbagai program, tidak hanya di bidang pendidikan, tetapi juga advokasi, kesehatan, dan tanggap bencana. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus memberikan dampak positif bagi masyarakat," kata Hasudungan. 

Ia menjelaskan, pemilihan SDN Pulau Panjang 2 sebagai lokasi program didasarkan pada kebutuhan sekolah serta kondisi geografisnya yang relatif jauh dari pusat perkotaan. 

"Walaupun lokasinya cukup jauh dan harus menyeberangi lautan, pemenuhan kebutuhan pendidikan tetap harus menjadi perhatian bersama. Anak-anak di Pulau Panjang harus memiliki kesempatan untuk berkembang dengan baik dan memperoleh dukungan fasilitas pendidikan yang layak," ujarnya. 

Program BRIDGE Banten diharapkan menjadi contoh kolaborasi antara dunia usaha, lembaga sosial, dan pemerintah daerah dalam mendorong pemerataan pembangunan serta memperluas kesempatan bagi generasi muda untuk tumbuh, belajar, dan berprestasi. (*/red)

Polres Serang Gelar Operasi Sarang Narkoba, Lima Orang Diperiksa

By On Jumat, Oktober 16, 2026

Satresnarkoba Polres Serang menggelar operasi penindakan terhadap lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Kamis malam, 15 Oktober 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menggelar operasi penindakan terhadap lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis malam, 15 Oktober 2026, hingga Jumat dini hari, 16 Oktober 2026. 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Serang dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba. 

Operasi menyasar sejumlah rumah kos yang menjadi sasaran pemeriksaan berdasarkan dugaan kerawanan di lokasi tersebut. 

Di wilayah Kecamatan Ciruas, petugas melaksanakan pemeriksaan di Desa Kaserangan, sekitar pukul 22.40 WIB. Dalam kegiatan tersebut, satu orang menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif. 

Selanjutnya, petugas bergerak ke Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, sekitar pukul 23.00 WIB. Sebanyak dua orang menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif. 

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, pada Jumat, 16 Oktober 2026)l, sekitar pukul 00.15 WIB. Di lokasi tersebut, dua orang kembali menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif. 

Secara keseluruhan, lima orang menjalani pemeriksaan dalam rangkaian kegiatan di tiga lokasi tersebut. 

Operasi ini melibatkan personel Satresnarkoba serta unsur satuan dan fungsi pendukung Polres Serang, meliputi Satsamapta, Satpamobvit, Satbinmas, Seksi Dokkes, dan Seksi Propam. 

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serang. 

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemeriksaan di lokasi-lokasi yang dinilai rawan, dengan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Bondan. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu Kepolisian dalam memerangi narkoba, mulai dari lingkungan keluarga hingga lingkungan tempat tinggal. 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tambahnya. 

Polres Serang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. 

Melalui kegiatan berkelanjutan, diharapkan lingkungan Kabupaten Serang semakin aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. (*/red)

Ketahuan Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Dihukum Nonpalu Satu Tahun

By On Jumat, Oktober 16, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, MNH. 

Hakim tersebut disanksi nonpalu selama satu tahun. 

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama saty tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan Hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi Hakim nonpalu," kata Ketua MKH Suradi, seperti dikutip dari situs resmi KY, Selasa, 13 Oktober 2026. 

MNH dinyatakan terbukti melakukan pernikahan siri tanpa izin atasan dan persetujuan istri sah. 

Sanksi tersebut diputuskan saat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Senin, 12 Oktober 2026. 

MNH dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Ketentuan tersebut mengatur PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu orang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. 

"Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c. angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi," kata Suradi. 

MNH dinyatakan terbukti menikah lagi secara siri tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang ataupun persetujuan istri pertamanya. 

Fakta tersebut terungkap saat DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten. 

Dalam kesempatan itu, MNH mengakui telah menikah lagi tanpa menyebutkan identitas istri sirinya yang kemudian terungkap berinisial AAS. 

Diketahui, MNH dan AAS menikah siri sejak 2022 atau sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang. 

Dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya. 

Sementara dari pernikahannya dengan istri sah DA, MNH telah dikaruniai enam orang anak. 

DA diketahui telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, masing-masing pada Juni, Juli, dan Oktober 2024, setelah MNH diperiksa oleh Badan Pengawasan MA pada April 2024. 

Pencabutan laporan tersebut dilakukan DA atas pertimbangan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka. 

Dalam persidangan juga terungkap bahwa MNH pernah mengajukan izin perceraian pada 2024. Tetapi dia mencabut pengajuan tersebut dengan alasan keputusan diambil karena emosi sesaat. 

Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran etik. Namun MKH menilai perbuatan MNH terbukti melanggar. 

Diketahui, sidang MKH usulan MA tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. 

Sementara itu, anggota KY yang menjadi anggota MKH adalah Abhan, Setyawan Hartono, F Willem Saija, dan Anita Kadir. (*/red)

TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

By On Jumat, Oktober 16, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Korps Marinir TNI AL berencana memiliki Batalyon Sniper untuk meningkatkan kemampuan tempur dan ketepatan dalam pelaksanaan operasi. 

Hal tersebut terungkap dalam pembahasan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) bersama jajaran TNI AL, Senin, 12 Oktober 2026. 

"Selain itu, dibahas pula kebutuhan penambahan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) dan rencana pembentukan Batalyon Sniper guna meningkatkan kemampuan tempur serta ketepatan pelaksanaan operasi,” tulis Korps Marinir dalam keterangan pers. 

Korps Marinir juga mengharapkan penambahan satuan bantuan udara yang dimiliki pasukan baret ungu. 

Bukan hanya itu, pembahasan dengan KSAL itu juga mencakup rencana validasi organisasi melalui penambahan satuan Brigade Infanteri (Brigif) Marinir di sejumlah wilayah kepulauan Indonesia. 

“Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat postur pertahanan, meningkatkan jangkauan operasi, serta mengoptimalkan kesiapan satuan dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di wilayah yurisdiksi nasional,” tulis Korps Marinir. 

Di sisi lain, TNI AL akan memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada prajurit Korps Marinir yang melumpuhkan tiga anggota OPM di kawasan hutan Kampung Kamat, Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Jumat, 09 Oktober 2026. 

"Dalam kegiatan tersebut, KSAL menyampaikan bahwa prajurit yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat luar biasa dan kesempatan mengikuti pendidikan,” ujar Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali dalam pembahasan yang dilakukan secara virtual. 

Menurutnya, penghargaan merupakan bentuk pengakuan atas keberanian, dedikasi, dan profesionalisme prajurit dalam melaksanakan tugas operasi demi menjaga stabilitas keamanan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*/red)

Jangka Juara Piala Bupati Bireuen 2026 Usai Taklukkan Gandapura Lewat Adu Penalti

By On Jumat, Oktober 16, 2026

Bupati Bireuen, Mukhlis menyerahkan piala kepada tim Kecamatan Jangka setelah berhasil keluar sebagai juara Kejuaraan Sepak Bola Antarkecamatan Piala Bupati Bireuen 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Tim Kecamatan Jangka berhasil keluar sebagai juara Kejuaraan Sepak Bola Antarkecamatan Piala Bupati Bireuen 2026 setelah mengalahkan Kecamatan Gandapura melalui drama adu penalti dengan skor 4-2, setelah kedua tim bermain imbang 0-0 hingga waktu normal. 

Kejuaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Bireuen tersebut resmi ditutup oleh Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., di Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Kamis sore, 15 Oktober 2026. 

Penutupan ditandai dengan penyerahan piala dan hadiah kepada para pemenang. 

Turnamen yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemoab) Bireuen melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) itu berlangsung sejak 27 September 2026 dan diikuti 17 tim dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bireuen. 

Dalam laga final, Jangka dan Gandapura tampil bersaing ketat. Kedua tim gagal mencetak gol hingga waktu normal berakhir, sehingga pertandingan harus ditentukan melalui adu penalti. Jangka akhirnya memastikan kemenangan dengan skor 4-2. 

Sebagai juara pertama, Kecamatan Jangka berhak membawa pulang Piala Bupati Bireuen dan uang pembinaan sebesar Rp 35 juta. Piala dan hadiah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bireuen, Mukhlis. 

Sementara itu, Kecamatan Gandapura menempati posisi kedua dan menerima piala serta uang pembinaan sebesar Rp 20 juta. Hadiah diserahkan oleh Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, M.T. 

Adapun posisi juara ketiga bersama diraih Kecamatan Kota Juang dan Kecamatan Samalanga. Kedua tim masing-masing memperoleh uang pembinaan sebesar Rp 2 juta yang diserahkan oleh Dandim 0111/Bireuen, Letkol Inf Dikdik Sukayat, S.I.P., M.I. 

Dua tim, Jangka dan Gandapura tampil pada final Kejuaraan Sepak Bola Antarkecamatan Piala Bupati Bireuen 2026, di Lapangan RTH Cot Gapu. 

Sementara untuk penghargaan individu juga diberikan kepada pemain yang menunjukkan performa terbaik selama turnamen berlangsung. 

Wais Al Qarni dari Kecamatan Jangka terpilih sebagai pemain terbaik (best player) dan menerima piala serta uang pembinaan sebesar Rp 1 juta. 

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Zulfikar Siregar, S.H., M.H. 

Sementara itu, penghargaan pencetak gol terbanyak (top scorer) diberikan kepada Putra perwakilan tim Kecamatan Gandapura. 

Penghargaan ini diberikan karena sejumlah pemain mencatatkan jumlah gol yang sama selama kejuaraan. Uang pembinaan sebesar Rp 1 juta diserahkan oleh Sekretaris Daerah Bireuen, Ismunandar, S.T., M.T. 

Ketua Panitia Kejuaraan, Muhammad Al Muttaqin, S.Pd., M.Pd menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemekab Bireuen, pihak kecamatan dan desa, KONI Bireuen, serta PSSI Kabupaten Bireuen atas dukungan terhadap pelaksanaan turnamen tersebut. 

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada aparat keamanan, tenaga medis, para pendukung kegiatan, seluruh tim peserta, panitia, dan masyarakat Kabupaten Bireuen yang telah berkontribusi sehingga kejuaraan berlangsung dengan sukses dan lancar. 

"Kejuaraan ini menjadi salah satu agenda olahraga dalam rangkaian HUT ke-27 Kabupaten Bireuen sekaligus menjadi wadah bagi para pemain antarkecamatan untuk menunjukkan kemampuan dan mempererat silaturahmi melalui olahraga sepak bola," sebutnya. (Joniful Bahri)

Siswa SD islam An-Nur Kota Serang, Almeer Sya'ban Bahri, Raih Medali Perak di Ajang Taekwondo Internasional

By On Jumat, Oktober 16, 2026



TANGERANG, - Prestasi membanggakan kembali diukir oleh generasi muda Kota Serang. Almeer Sya'ban Bahri (10), siswa SD ISLAM An-Nur Cipocok Kota Serang, berhasil menyabet medali perak (Silver Medal) dalam ajang kejuaraan taekwondo internasional bertajuk "Pugnator International Open Taekwondo Grandslam Youth Champions 2026".



Kejuaraan berskala internasional tersebut diselenggarakan pada 2–4 Oktober 2026 berlokasi di Indoor Stadium, Kelapa Dua, Tangerang, Banten. Kompetisi ini didukung penuh oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI).



Almeer, yang bertanding membawa nama klub ONE Taekwondo Fighter, tampil luar biasa pada kategori Kyorugi Pra-Cadet Male (Over 45 / Min 45.01kg) hingga berhasil mengamankan posisi kedua dan membawa pulang medali perak.



Istimewanya, dalam ajang kejuaraan bergengsi ini Almeer berlaga bersama sang kakak, Farhan Sanur Ramadhan (20) yang juga turut tampil gemilang dan sukses menorehkan hasil maksimal dengan mendapatkan gold medal Kyorugi 80,1 - 87 kg.



Keberhasilan kakak-beradik ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi keluarga serta perguruan yang menaungi mereka.



Capaian ini menjadi bukti bakat, kedisiplinan, dan kerja keras Almeer beserta sang kakak dalam bidang olahraga bela diri taekwondo, sekaligus mengharumkan nama sekolah SD Islam An-Nur Cipocok Kota Serang di tingkat internasional.



Diharapkan prestasi ini dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi para siswa lainnya untuk terus berprestasi dan mengembangkan potensi diri.

Aliansi Kajian Monitoring Banten (KMB) Gelar Aksi Damai, Dirikan Tenda Selama Tiga Hari Di Kantor Pertanahan BPN Kota Serang

By On Jumat, Oktober 16, 2026

  



Aliansi Kajian Monitoring Banten (KMB) berencana menggelar aksi unjuk rasa damai sekaligus mendirikan tenda selama tiga hari di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Serang. 


Aksi ini ditujukan untuk mendorong klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta meminta transparansi pengelolaan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025.


Melalui materi pemberitahuan aksi, aliansi Kajian Monitoring Banten (KMB) menyatakan akan menyampaikan aspirasi, menyerahkan hasil kajian, dan meminta penjelasan resmi dari pihak terkait. Aliansi menekankan bahwa seluruh persoalan yang diangkat masih berada dalam tahap permintaan klarifikasi dan pemeriksaan, bukan kesimpulan atas adanya pelanggaran.


KMB berharap Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Serang membuka ruang dialog serta memberikan jawaban berdasarkan dokumen, data, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan


Rencana Aksi: Tenda Tiga pada Hari 20 sampai 22 Oktober 2026 Aksi direncanakan berlangsung secara damai dengan pendirian tenda selama tiga hari di lingkungan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Serang.


Selain menyampaikan tuntutan, KMB meminta audiensi resmi untuk membahas dokumen kajian dan sejumlah pertanyaan yang telah disiapkan.


Aliansi Kajian Monitoring Banten menyebut aksi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pengelolaan anggaran negara. 


KMB juga meminta agar tanggapan instansi disampaikan secara terbuka dan tertulis sehingga dapat dipahami publik.


Minta Klarifikasi atas Proses Penerbitan SHM: 


Salah satu agenda utama Aliansi Kajian Monitoring Banten (KMB) adalah meminta penjelasan mengenai proses penerbitan SHM pada objek tanah tertentu di wilayah Kota Serang


Atas informasi tersebut, kami meminta kejelasan apakah penerbitan SHM telah didahului pemeriksaan fisik dan penelitian data yuridis secara menyeluruh. 


Aliansi juga mempertanyakan kesesuaian data pertanahan pada ATR/BPN dengan dokumen yang tercatat di pemerintah daerah.


Klarifikasi yang diminta mencakup letak, batas, luas, status, serta riwayat tanah. KMB juga mendorong pencocokan data lintas instansi apabila terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian antar dokumen.


Koordinator Aliansi Kajian Monitoring Banten prayudha p pradana menegaskan bahwa penyampaian isu tersebut merupakan permintaan pemeriksaan dan penjelasan, bukan upaya menghakimi pihak tertentu sebelum adanya hasil verifikasi dari instansi berwenang.


Tuntut Evaluasi Pengadaan Tahun Anggaran 2025 Selain isu pertanahan, prayudha akan meminta transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap paket pengadaan barang dan jasa di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Serang Tahun Anggaran 2025,ucapnya.


Evaluasi yang didorong meliputi kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban keuangan. 


Menurut prayudha, setiap paket pengadaan harus didukung dokumen yang lengkap agar prosesnya dapat ditelusuri dan diuji sesuai ketentuan.


Poin yang menjadi perhatian Aliansi Kajian Monitoring Banten meliputi:


1.Dasar kebutuhan dan perencanaan setiap paket pengadaan.


2.Kewajaran nilai pengadaan berdasarkan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, HPS, dan harga pasar yang relevan.


3.Kesesuaian data Rencana Umum Pengadaan (RUP), proses pemilihan penyedia, kontrak, serta dokumen realisasi pekerjaan.


4.Kelengkapan administrasi dan pemenuhan persyaratan penyedia.


5.Bukti pelaksanaan pekerjaan, berita acara serah terima, serta dokumen pembayaran.


6.Klarifikasi tertulis atas perbedaan nilai, status, nama paket, atau informasi lain dalam data kajian.


Apabila ditemukan ketidaksesuaian yang terverifikasi, prayudha juga meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui pengawasan internal maupun mekanisme hukum sesuai kewenangan, tuturnya.


Sepuluh Poin Tuntutan Aliansi Kajian Monitoring Banten Dalam materi aksi, menyampaikan sejumlah tuntutan utama kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Serang, antara lain:


1.Memberikan klarifikasi resmi mengenai proses penerbitan SHM pada objek tanah yang menjadi perhatian.


2.Melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen pertanahan.


3.Mencocokkan data fisik dan data yuridis objek tanah.


4.Berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Serang apabila terdapat perbedaan data lintas instansi.


5.Membuka informasi yang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.


6.Mengevaluasi perencanaan dan nilai anggaran pengadaan Tahun Anggaran 2025.


7.Memeriksa proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, dan pertanggungjawaban pengadaan.


Memberikan klarifikasi tertulis atas perbedaan informasi dalam dokumen pengadaan.


Meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melakukan supervisi dan evaluasi sesuai kewenangan.


Membuka ruang audiensi resmi untuk membahas hasil kajian dan tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan.


Kami juga mendorong pengawasan internal apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian administrasi atau pelaksanaan pekerjaan.


Dorong Klarifikasi Terbuka dan Tindak Lanjut Terukur prayudh menegaskan bahwa aksi damai dan pendirian tenda merupakan sarana penyampaian aspirasi masyarakat. 


prayudha berharap pihak terkait merespons tuntutan tersebut melalui penjelasan yang jelas, terbuka, dan berbasis dokumen.


“Kami datang bukan untuk mencari keributan. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi Teori tanpa aksi hanya menjadi Wacana"


Karena itu, kami meminta keterbukaan, penjelasan, dan tindak lanjut yang nyata atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat,” demikian pesan dalam materi aksi.


prayudha menyatakan setiap dugaan pelanggaran yang terbukti melalui pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan kewenangan instansi terkait. 


Aliansi Kajian Monitoring Banten juga berharap pengawasan publik dapat mendorong tata kelola pertanahan dan pengadaan yang transparan, akuntabel, profesional, serta bertanggung jawab.tutupnya