-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolsek Panggarangan: Hidangan Prasmanan dan Keakraban Tanpa Jarak

By On Senin, Juli 20, 2026

Suasana Nobar Final Fiala Dunia tahun 2026, di Mapolsek Panggarangan. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Kapolsek Panggarangan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menggelar nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026. 

Acara yang mempertemukan kesebelasan Spanyol melawan Argentina ini berlangsung meriah di halaman Mapolsek Panggarangan, pada Minggu malam, 19 Juli 2026. 

Kegiatan nobar ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, SH. 

Turut hadir dalam acara tersebut Danramil Panggarangan Lettu Inf. Yunus Yusinus, Camat Panggarangan Hendi Suhendi, serta Camat Cihara Ujang Suhariman. 

Selain unsur pimpinan kecamatan, tokoh masyarakat dan puluhan pemuda juga tampak memadati halaman Mapolsek untuk menyaksikan laga pamungkas tersebut. 

Antusiasme penonton terlihat sangat tinggi saat menyaksikan jalannya pertandingan melalui layar lebar. 

Untuk mengakomodasi kehadiran warga, area penonton sengaja dibagi menjadi dua tempat di halaman Mapolsek Panggarangan. 

Suara riuh dan sorak penonton dalam suasana penuh keakraban mewarnai jalannya pertandingan. 

Sorakan bersama ini sekaligus menjadi cara efektif untuk mengusir rasa kantuk, mengingat perbedaan waktu membuat pertandingan disiarkan pada dini hari waktu Indonesia. 

Di sela-sela acara, Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin mempersilakan seluruh penonton yang hadir untuk menikmati hidangan prasmanan yang telah disediakan. 

Forkopimcam Panggarangan dan Cihara serta para pemuda sebelum menyaksikan Nobar Final Fiala Dunia 2026, di Mapolsek Panggarangan. 

"Silakan mencicipi hidangannya dulu biar nanti lanjut nonton di babak kedua bisa lebih semangat lagi,” ujar AKP Acep berkelakar, yang langsung disambut tawa hangat para penonton. 

AKP Acep menjelaskan, kegiatan nobar ini merupakan bagian dari instruksi Kapolres Lebak. 

Lebih dari sekadar hiburan, momentum olahraga global ini dimanfaatkan untuk mempererat tali silaturahmi antara kepolisian dan warga. 

"Bagi saya pribadi, momen nobar Final Piala Dunia ini adalah sarana untuk menjaga silaturahmi antara petugas Polri dengan masyarakat," ungkap AKP Acep. 

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada jarak antara Polri dan masyarakat. Menurutnya, Polri hadir dari masyarakat, untuk masyarakat, dan akan kembali ke masyarakat. 

Dalam kesempatan tersebut, AKP Acep turut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada jajaran Forkopimcam, rekan-rekan komunitas gowes, serta seluruh pemuda yang telah menyempatkan hadir. 

Ia juga memohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan maupun fasilitas selama nobar berlangsung.

Apresiasi senada juga datang dari salah satu warga yang juga seorang purnawirawan, Nono Karsono. 

Ia mengucapkan terima kasih atas inisiatif pihak kepolisian yang telah memfasilitasi sarana hiburan yang seru bagi warga. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolsek yang sudah menyediakan tempat, layar lebar, dan hidangan untuk kami semua,” tutur Nono. (Cup/Uday)

Sebanyak 134 Siswa SPMB SMKN 2 Kota Serang Diduga Gunakan Jalur Ghaib

By On Senin, Juli 20, 2026

  



SERANG - Dari total kuota tujuh jurusan di SMKN 2 Kota Serang dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026, 134 siswa diantaranya diduga kuat masuk dan diterima sekolah melalui jalur ghaib, atau tak kasat mata. Sebab jumlah tersebut tidak tercatat dalam sistem SPMB Provinsi Banten.


Adapun jurusan yang tersedia di SMKN 2 Kota Serang berdasarkan sistem SPMB, yakni Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan, Teknik Sepeda Motor, Teknik Ketenagalistrikan, Teknik Kendaraan Ringan, Teknik Pemesinan, Teknik Pengelasan, Teknik Gambar Mesin, dengan total kuota yakni 790 siswa. Namun, hanya terisi sebanyak 656 siswa, sehingga terjadi kekurangan kuota sekitar 134 siswa. 


Salah seorang Walimurid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika melihat data dari SPMB, seharusnya masih ada kekurangan kuota untuk siswa baru. Namun, ketika ia mendatangi pihak sekolah untuk mencoba mendaftar anaknya di SMKN 2 Kota Serang, dinyatakan telah terisi penuh.


"Iya saya lihat banyak orang tua siswa yang daftar offline. Tapi begitu saya datang pihak sekolah bilangnya sudah penuh," ujarnya. 


Terpisah, salah seorang aktivis di Banten, Iqbal mengatakan, jika benar pihak sekolah menyediakan pendaftaran offline untuk mengisi kekurangan kuota dari hasil seleksi SPMB, maka kategori dalam penerimaan seperti apa. 


"Ini kan sisanya masih banyak, kalau sudah penuh dalam hitungan hari, itu kriteria yang diterima jalur offline seperti apa," katanya. 


Untuk itu, Iqbal meminta agar pihak SMKN2 Kota Serang dapat transparan dalam penerimaan siswa baru. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten telah membuat SPMB menjadi lebih baik dan transparan. 


"Jangan sampai upaya transparansi yang dibangun Pemprov Banten menjadi rusak karena ulah SMKN2 Kota Serang. Jadi harus ada penjelasan, jika tidak, ada apa dengan sekolah ini," katanya.


Menurut Iqbal, berdasarkan data SPMB, jumlah tersebut berasal dari dua jurusan yakni, Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan kuota murid 144 siswa, yg diterima hanya 62 siswa, sehingga kekurangan kuota sebanyak 82 siswa. 


"Kemudian jurusan Teknik gambar mesin. Kuota sebanyak 72 siswa, yg diterima hanya 20 siswa, sehingga kekurangan kuota sebanyak 52 siswa. 

Jadi, dari total dua jurusan terjadi kekurangan kuota sebanyak 134 siswa," ungkapnya.

Sebanyak 134 Siswa SPMB SMKN 2 Kota Serang Diduga Gunakan Jalur Ghaib

By On Senin, Juli 20, 2026

(Foto Ilustrasi)


SERANG, Kabarviral79 - Dari total kuota tujuh jurusan di SMKN 2 Kota Serang dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026, 134 siswa diantaranya diduga kuat masuk dan diterima sekolah melalui jalur ghaib, atau tak kasat mata. Sebab jumlah tersebut tidak tercatat dalam sistem SPMB Provinsi Banten.

Adapun jurusan yang tersedia di SMKN 2 Kota Serang berdasarkan sistem SPMB, yakni Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan, Teknik Sepeda Motor, Teknik Ketenagalistrikan, Teknik Kendaraan Ringan, Teknik Pemesinan, Teknik Pengelasan, Teknik Gambar Mesin, dengan total kuota yakni 790 siswa. Namun, hanya terisi sebanyak 656 siswa, sehingga terjadi kekurangan kuota sekitar 134 siswa. 

Salah seorang Walimurid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika melihat data dari SPMB, seharusnya masih ada kekurangan kuota untuk siswa baru. Namun, ketika ia mendatangi pihak sekolah untuk mencoba mendaftar anaknya di SMKN 2 Kota Serang, dinyatakan telah terisi penuh.

"Iya saya lihat banyak orang tua siswa yang daftar offline. Tapi begitu saya datang pihak sekolah bilangnya sudah penuh," ujarnya. 

Terpisah, salah seorang aktivis di Banten, Iqbal mengatakan, jika benar pihak sekolah menyediakan pendaftaran offline untuk mengisi kekurangan kuota dari hasil seleksi SPMB, maka kategori dalam penerimaan seperti apa. 

"Ini kan sisanya masih banyak, kalau sudah penuh dalam hitungan hari, itu kriteria yang diterima jalur offline seperti apa," katanya. 

Untuk itu, Iqbal meminta agar pihak SMKN2 Kota Serang dapat transparan dalam penerimaan siswa baru. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten telah membuat SPMB menjadi lebih baik dan transparan. 

"Jangan sampai upaya transparansi yang dibangun Pemprov Banten menjadi rusak karena ulah SMKN2 Kota Serang. Jadi harus ada penjelasan, jika tidak, ada apa dengan sekolah ini," katanya.

Menurut Iqbal, berdasarkan data SPMB, jumlah tersebut berasal dari dua jurusan yakni, Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan kuota murid 144 siswa, yg diterima hanya 62 siswa, sehingga kekurangan kuota sebanyak 82 siswa. 

"Kemudian jurusan Teknik gambar mesin. Kuota sebanyak 72 siswa, yg diterima hanya 20 siswa, sehingga kekurangan kuota sebanyak 52 siswa. 

Jadi, dari total dua jurusan terjadi kekurangan kuota sebanyak 134 siswa," ungkapnya.  (red/tim)

 Harga Seragam SMAN 1 Serang Capai Rp995 Ribu,Gmaks Pertanyakan Dasar Penetapan Harga Seragam Koperasi Sekolah

By On Senin, Juli 20, 2026



SERANG, KabarViral79 - SMAN 1 Serang menjual seragam sekolah seperti pakaian olahraga, batik, dan baju muslim beserta atribut sekolah senilai Rp995 ribu. Harga tersebut diduga kuat kemahalan, karena memiliki selisih yang cukup besar dibanding harga pasar.

Diketahui, 

Harga Seragam Koperasi SMAN1 Serang

Harga Seragam di SMAN1 Serang, yanki : 

Seragam Olahraga, : 1 celana training dan dua kaos olahraga sebesar Rp300.000

Batik : dua baju batik sebesar Rp300.000

Kemudian Dua Pakaian Muslim sebesar Rp300.000

Survey Harga Pasar 

Seragam Olahraga SMA: 

a. Kaos olahraga Rp50.000 - Rp90.000 (tergantung bahan seperti Cotton PE atau Adidas).

b. Celana Training SMA (Joger/Lurus): Rp55.000 - Rp100.000.

c. Setelan Lengkap (Baju + Celana): Rp85.000 - Rp150.000.

Sedangkan untuk Batik, yakni berkisar antara Rp55.000 hingga Rp100.000 per potong.

Kemudian untuk baju muslim SMA, yakni : 

Baju Kurung Padang (Putih Lengan Panjang): Rp55.000 - Rp75.000 (sesuai ukuran).

Baju Koko Sekolah Putra: Rp55.000 - Rp65.000. 

Salah seorang Walimurid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia diminta untuk membeli seragam seperti baju olahraga berupa satu celana training dan dua kaos olahraga sebesar Rp300 ribu, kemudian dua baju batik Rp300 ribu, dan dua baju Muslim Rp300 ribu. 

"Ditambah atribut jadi totalnya sekitar Rp995 ribu rupiah," jelasnya, Senin (20/07/2026).

Selain itu juga, katanya. Para Walimurid juga ditawarkan membeli buku paket oleh koperasi senilai Rp1,9 juta rupiah. Namun, hal itu tidak diwajibkan. 

"Kalau ga mau beli, nanti dikasih link nya untuk minjam ke perpustakaan," jelasnya. 

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks) Saeful Bahri mengatakan, harga yang dipatok oleh koperasi sekolah tersebut sebagai bentuk eksploitasi di lingkungan pendidikan karena jauh melampaui harga pasar grosir konveksi seragam SMA pada umumnya.

"Jika mengacu ke hasil survey harga pasar yang beli satuan, yakni antara Rp135.000 hingga Rp240.000 untuk dua pakaian olahraga, dua baju batik Rp110.000 hingga Rp200.000, dan Rp110.000 hingga Rp150.000 untuk dua pakaian muslim. Totalnya hanya berkisar Rp335.000 - Rp590.000. Dari jumlah itu, terdapat selisih cukup besar, apalagi apapun yang dibeli dalam jumlah banyak, tentu harganya bisa lebih murah," ungkapnya.

Karena itu, kata Saeful Bahri. Pihaknya meminta penjelasan dasar penetapan harga yang diterapkan oleh koperasi SMAN1 Serang.

"Kami akan layangkan surat meminta dasar penetapan harga yang dipatok oleh koperasi SMAN1 Serang. Kita lihat nanti jawabanya seperti apa," ungkapnya. 

Meski begitu, Saeful Bahri menegaskan seharusnya pihak sekolah tidak memberatkan orang tua siswa. "Koperasi sekolah itu kan harusnya bisa lebih murah dari harga pasar. Jangan sampai harga yang ditetapkan justru memberatkan orang tua siswa," katanya. (red/tim)

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

By On Senin, Juli 20, 2026

  ‎


‎Koordinator Koalisi Aktivisi Banten Bangkit (KABB) Asep Setiadi merasa prihatin dengan penanganan rumor Nikah Siri Gubernur. Alih-alih melakukan klarifikasi dan mendudukan perkara pada tempatnya, malah diduga menggunakan buzzer untuk counter isu. 

‎"Lucunya, counter isu yang dilontarkan melalui media online dikaitkan dengan aksi KABB di Kemendagri soal Nikah Siri Gubernur dengan seleksi BUMD. Berita di media online itu jadi alat buzzer untuk menyerang berita aksi unjuk rasa KABB. KABB itu terdiri dari 8 LSM, bukan milik satu orang saja," kata Asep Setiadi.

‎Menurut Asep Setiadi, turunnya pada buzzer itu malah menjadi tambahan semangat bagi KABB untuk terus mengawal persoalan Nikah Siri Gubernur. 

‎"Nikah Siri Gubernur itu bukan persoalan pribadi, tapi persoalan publik. Karena ini berkaitan dengan moral dan integritas Kepala Daerah. Ini berkaitan dengan Sumpah Jabatan Kepala Daerah. Dan tentunya dugaan Perbuatan Tercela seperti dimaksud UU Pemerintah Daerah," ujar Asep. 

‎Terlebih dalam kasus Nikah Siri Gubernur  ada isu rudapaksa yang jelas-jelas merupakan pidana murni. Pidana rudapaksa  tidak akan hilang hanya karena terjadi di waktu yang lalu. 

‎"Dengan alasan ini, kami, KABB akan mendatangi Komnas Perlindungan Perempuan untuk memastikan apakah dalam pengaduan IF termuat adanya indikasi rudapaksa. Ini sangat penting," ungkap Asep. 

‎Komnas Perlindungan Perempuan tidak dapat memasukan persoalan ini sebagai Informasi Yang Dikecualikan, karena IF sendiri melalui video viral itu sudah membukakan identitasnya. Artinya dalih keamanan yang didalihkan Komnas Perlindungan Perempuan sudah tidak berlaku. 

‎"Rudapaksa itu pidana murni. Delik umum. Kejahatannya tidak bisa hilang hanya dikarenakan pelapor atau korban mencabut laporan. Jangan sampai terjadi pembiaran. Itu yang kami ingin tanyakan ke Komnas perempuan," papar Asep. (G)

Milad ke-3 IWQI Tahun 2026: DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik dan Santunan Yatim

By On Minggu, Juli 19, 2026

LEBAK, KabarViral79.Com Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) memperingati Milad ke-3 Tahun 2026 sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) DPC IWQI Kabupaten Lebak. 

Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat DPC IWQI Lebak ini digelar secara sederhana namun penuh makna dengan mengusung semangat kebersamaan, peningkatan kompetensi, dan kepedulian sosial. 

Rangkaian acara diawali dengan seminar sehari dan pelatihan jurnalistik yang diikuti oleh seluruh anggota IWQI serta masyarakat umum. 

Acara kemudian dilanjutkan dengan santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa, serta prosesi pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum IWQI Abdul Kabir Albantani, Sekretaris Jenderal Marsono, Ketua DPC IWQI Kabupaten Serang Saepul Bahri didampingi Wakil Ketua Sopian, Ketua DPC IWQI Kabupaten Lebak Agus Kuncir, serta jajaran pengurus dan tamu undangan. 

Dalam sesi seminar, Sekjen IWQI Marsono memaparkan materi mengenai dasar-dasar jurnalistik, teknik penulisan 5W+1H, pentingnya verifikasi informasi, serta penerapan Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Tantangan pers saat ini semakin kompleks seiring pesatnya teknologi. Jurnalis harus menjadi penyampai informasi yang mencerahkan masyarakat. Verifikasi dan konfirmasi adalah ruh dalam kerja jurnalistik," ujar Marsono. 

Sementara itu, Ketua Umum IWQI, Abdul Kabir Albantani memberikan apresiasi tinggi kepada DPC IWQI Kabupaten Lebak yang aktif menjaga eksistensi organisasi melalui kegiatan produktif. 

Ia menegaskan bahwa milad ini harus menjadi momentum evaluasi dan penguatan kualitas SDM pers. 

Abdul Kabir juga mengajak seluruh insan pers untuk aktif mengawal program prioritas Pemerintah Republik Indonesia melalui pemberitaan yang objektif. 

"Program-program pemerintah, seperti penguatan ketahanan pangan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga Program Makan Bergizi Gratis harus dikawal secara profesional. Wartawan harus menyampaikan fakta apa adanya dan memberi kritik yang membangun," tegas Abdul Kabir. 

Ketua DPC IWQI Kabupaten Lebak, Agus Kuncir mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak. 

Ia berkomitmen menjadikan IWQI Lebak sebagai rumah belajar bersama untuk meningkatkan kompetensi wartawan secara berkelanjutan. 

Apresiasi senada juga datang dari Ketua DPC IWQI Kabupaten Serang, Saepul Bahri. 

Ia berharap sinergi dan kolaborasi antar-cabang di Provinsi Banten terus diperkuat demi kemajuan dunia pers daerah. 

Acara ditutup dengan dialog interaktif yang membahas teknik peliputan, etika jurnalistik, hingga strategi menghadapi hoaks di era digital. 

Melalui momentum Milad ke-3 ini, IWQI berkomitmen untuk terus memperkuat soliditas organisasi dan menjaga independensi demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (Cup/Angga)

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Aceh Amankan Perempuan, Suami Kabur saat Penggerebekan Kasus Dugaan Ganja

By On Minggu, Juli 19, 2026

Satresnarkoba Polres Gayo Lues memgamankan SN terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues. 

GAYO LUES, KabarViral79.ComSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Sabtu dini hari, 19 Juli 2026. 

Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial SN (33) diamankan, sementara suaminya berinisial AR yang diduga sebagai pelaku utama berhasil melarikan diri saat akan ditangkap. 

Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di sebuah rumah di Desa Uring. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Gayo Lues, Bripka Eky Patra Anggana bersama tim melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. 

Saat petugas mendekati rumah yang menjadi target, AR diduga mengetahui kedatangan polisi dan langsung melarikan diri ke arah hutan di depan rumah. Personel sempat melakukan pengejaran, namun AR berhasil meloloskan diri. 

Petugas kemudian kembali ke rumah dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Di dalam rumah, petugas menemukan SN, istri AR. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan biji ganja seberat 22,07 gram yang disimpan di dalam sebuah sumpit dan disembunyikan di dalam tong beras. 

Selain itu, petugas juga mengamankan satu toples berisi kopi hitam yang diduga telah dicampur ganja dengan berat keseluruhan 748 gram yang disimpan di rak piring. 

Dalam pemeriksaan awal, SN mengaku mengetahui keberadaan barang bukti tersebut dan menyebut seluruhnya merupakan milik suaminya, AR. 

Selanjutnya, SN beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Barang bukti yang diamankan terdiri atas biji ganja seberat 22,07 gram, satu buah sumpit, satu toples berisi kopi hitam yang diduga bercampur ganja seberat 748 gram, serta satu tong penyimpanan beras. 

AKP Kabri mengatakan, penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa terduga pelaku, menggelar perkara, serta melakukan pemeriksaan urine. Untuk memastikan kandungan barang bukti, sampel akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. 

"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok daerah. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," ujar AKP Kabri. 

Polisi kini masih memburu AR yang melarikan diri dan diduga terlibat dalam kepemilikan barang bukti tersebut. Perlu ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana ini masih dalam proses penyidikan, dan status hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan proses hukum yang berlaku. (Joniful Bahri)

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

By On Minggu, Juli 19, 2026

  



Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Pengawas Partisipatif Masyarakat Sipil Provinsi Banten


Arah tata kelola keuangan daerah sejatinya merupakan cerminan paling jujur dari skala prioritas sebuah pemerintahan. Di bawah kepemimpinan Gubernur Banten, Andra Soni, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menampilkan dinamika yang menarik sekaligus mengkhawatirkan bagi masyarakat sipil. Di satu sisi, langkah melakukan efisiensi belanja operasional birokrasi sebesar Rp200 miliar patut diapresiasi sebagai ikhtiar penghematan. Namun, di sisi lain, pengalihan instrumen anggaran tersebut memicu diskusi mendasar mengenai batas kewenangan, konsistensi perencanaan, dan kepatuhan terhadap cetak biru daerah.


Lebih jauh lagi, pola pengelolaan anggaran yang cenderung "memintas aturan" demi kecepatan eksekusi ini ternyata memiliki benang merah yang kuat dengan respons birokrasi terhadap krisis integritas yang sedang dihadapi, yakni kasus Register Pengaduan Komnas Perempuan Nomor D350 yang melibatkan Gubernur sebagai subjek pelaporan. Keduanya, baik kebijakan fiskal maupun penanganan kasus, menunjukkan gejala yang sama: lemahnya transparansi administrasi dan budaya birokrasi yang lebih nyaman beroperasi di zona abu-abu.


Dua program yang menjadi sorotan utama adalah perluasan akses sekolah gratis ke jenjang Madrasah Aliyah (MA) Swasta melalui Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2025, serta program pembangunan infrastruktur jalan desa (dikenal sebagai Program Bang Andra) senilai Rp164 miliar melalui Pergub Nomor 17 Tahun 2025. Secara sosiologis, dua langkah ini tentu membawa angin segar bagi masyarakat akar rumput. Intervensi pada sektor pendidikan dan konektivitas desa secara langsung menyentuh aspek kebutuhan dasar warga.


Namun, dari kacamata tata kelola pemerintahan berbasis aturan (rule-based management), langkah ini memantik catatan kritis yang esensial. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian urusan telah diatur secara rigid. Pendidikan keagamaan (seperti MA) merupakan urusan absolut Pemerintah Pusat, sementara jalan desa berada dalam domain eksklusif kabupaten/kota atau desa. Pemprov Banten menyiasati celah regulasi ini dengan menarik proyek fisik jalan desa menjadi paket pengadaan langsung di bawah Dinas PUPR Provinsi untuk kemudian dihibahkan. Argumen "kontrol kualitas" dan "percepatan IPM" memang masuk akal, namun metode ini mengorbankan prinsip kewenangan yang jelas.


Sebagai pengawas partisipatif, kita melihat adanya potensi distorsi akuntabilitas. Ketika anggaran provinsi terserap untuk urusan non-kewenangan murni, target Indikator Kinerja Utama (IKU) provinsi—seperti tingkat kemantapan jalan provinsi—berisiko tidak terdongkrak secara linier. Keberhasilan pembangunan menjadi bias karena anggaran daerah digunakan untuk mengintervensi rapor daerah bawahan.


Secara politik anggaran, pola penyebaran proyek jalan desa ke dalam puluhan paket berskala mikro (33 hingga 40 ruas jalan pendek) sulit dilepaskan dari persepsi publik mengenai akomodasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokkir) legislatif. Pola pemecahan paket kontraktual seperti ini sering kali identik dengan instrumen pemenuhan aspirasi dapil demi menjaga stabilitas politik. Konsekuensinya mulai tampak pada aspek pengawasan: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat temuan administratif pada 13 paket pekerjaan jalan desa terkait ketidaksesuaian volume dan mutu beton. Jarak kendali yang terlalu luas dari Dinas PUPR Provinsi menuju pelosok desa menjadi celah melemahnya fungsi kontrol di lapangan.


Lemahnya transparansi administrasi birokrasi ini tidak hanya terlihat dari pola pengadaan jalan desa, tetapi juga tercermin sangat jelas dalam respons Pemprov Banten terhadap Register Komnas Perempuan D350. Kasus yang sempat viral secara nasional dan melibatkan Gubernur sebagai subjek pelaporan seharusnya ditanggapi dengan protokol penanganan krisis yang terbuka dan akuntabel.


Alih-alih memberikan klarifikasi administratif yang tegas dan transparan sejak awal, birokrasi memilih sikap pasif hingga pelapor akhirnya mencabut laporannya dengan alasan "emosi sesaat". Ketidakhadiran penjelasan resmi sebelum pencabutan laporan menciptakan preseden buruk: bahwa ketidakjelasan administratif dapat dibiarkan berlangsung selama tidak ada tekanan eksternal yang memaksa. Jika dalam urusan integritas pribadi pemimpin tertinggi saja transparansi begitu sulit ditegakkan, bagaimana kita bisa yakin bahwa pengelolaan anggaran Rp164 miliar untuk program populis dilakukan dengan prinsip akuntabilitas yang utuh? Keduanya adalah dua sisi dari koin yang sama: birokrasi yang reaktif, tertutup, dan lebih mementingkan "hasil cepat" daripada "proses yang taat asas".


Hal yang paling krusial untuk dicermati adalah ketepatan momentum eksekusi program. Kebijakan populis ini berjalan di tengah situasi fiskal Banten yang sedang mengalami tekanan. Proyeksi pendapatan daerah pada APBD 2026 tercatat mengalami penurunan sekitar Rp434,1 miliar murni dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, realisasi Pajak Kendaraan Motor (PKB) sebagai motor Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada paruh pertama tahun berjalan memperlihatkan tren yang melambat.


Mengeksekusi program di luar kewajiban murni daerah di tengah pendapatan yang sedang seret adalah sebuah pilihan politik anggaran yang berisiko tinggi. Pemprov Banten memang patut dihargai karena berkomitmen membiayai program ini dari ruang efisiensi murni dan sisa anggaran, tanpa menambah beban utang baru—mengingat daerah masih memiliki kewajiban cicilan atas pinjaman masa lalu. Namun, efisiensi operasional sebesar Rp200 miliar tersebut seolah langsung habis tersedot untuk membiayai komitmen baru yang bersifat jangka panjang (mandatory spending berkala).


Kepemimpinan Gubernur Andra Soni dalam tahun anggaran ini memperlihatkan karakteristik kepemimpinan yang berorientasi pada hasil cepat (result-oriented) dan populis. Secara politis dan elektoral, membangun jalan desa dan menggratiskan madrasah swasta adalah langkah taktis memenangkan hati konstituen.


Namun, esensi tertinggi dari tata kelola pemerintahan bukan sekadar tentang menghabiskan anggaran demi kepuasan jangka pendek, melainkan tentang kepatuhan pada cetak biru perencanaan yang konsisten, berkesinambungan, dan taat asas kewenangan. Tanpa adanya pembenahan pada aspek pengawasan fisik, penguatan struktur pendapatan daerah, dan yang terpenting: penegakan transparansi administrasi dalam setiap pengambilan keputusan, program-program populis ini dikhawatirkan hanya akan menjadi panggung politik jangka pendek yang meninggalkan beban administratif dan fiskal yang berat bagi masa depan Provinsi Banten.

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang

By On Sabtu, Juli 18, 2026

 



Kota SERANG - Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada Akhir Juni 2026 lalu, telah kembali beroperasi dengan menyediakan Minuman Keras (Miras) dan wanita pekerja Ladies Companion (LC) untuk menghibur para tamu.


10 THM yang sebelumnya ditutup :


Alexis (Ramayana), Athena (Pasar Rau-beridir diatas aset milik negara), Cafe In (Pakupatan), Sahara (Ramayana), Savana (Ramayana), RMC (Legok), Alexa (Kota Baru), Resto Royal (Royal), Lumine (Legok), dan Alvido (Pakupatan).


THM yang dibiarkan tetap buka : 


yakni Alx (Legok), Alexio (Ramayana), Alexus (Pasar Rau), Diamor (Pasar Rau), Ioni (Tol Lama).


Rahmat Gunawan salah seorang aktivis di Kota Serang mengatakan, penutupan tersebut terkesan diabaikan oleh para pemilik THM. Bahkan segel yang terpasang sebelumnya sekolah diabaikan.


"Pemilik THM ini kesanya mengabaikan aturan Pemkot Serang. Bahkan sekolah memandang sebelah mata," ujarnya, Sabtu (18/07/2026).


Untuk itu, Gunawan meminta ketegasan kembali dari Pemkot Serang untuk menindak tegas pengusaha THM yang membandel, dengan menyita seluruh peralatan yang ada, dan memberikan sanksi tegas berupa denda hingga jerat hukum.


"Kalau cuma disegel, bisa dibuka lagi. Dan ini sudah berulang kali terjadi. Tapi kalau sampai disita peralatannya, serta melaporkan perbuatan melawan hukum seperti membuka segel, menjual Miras, diharapkan menjadi efek jera," tegasnya.


Apresiasi DPRD Kota Serang


Sebelumnya, pernyataan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman banyak beredar disejumlah media online mengatakan penutupan tersebut merupakan bentuk respons pemerintah atas keresahan masyarakat dan tokoh masyarakat terhadap masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam.


‎”Kalau memang mereka itu membuka lagi, maka akan dilakukan proses pencabutan izin usaha, ketika dicabut tidak bisa beroperasi lagi,” katanya.


Karena itu, DPRD Kota akan melakukan pengawasan, yang tidak hanya dilakukan melalui laporan masyarakat, tetapi juga dengan memantau aktivitas promosi tempat hiburan malam di media sosial.


“Sudah ada laporan di kami dari masyarakat bentuk-bentuk akun atau medsos di beberapa tempat hiburan malam, baik Instagram, FB, TikTok,” jelasnya.


Menurutnya, DPRD ingin memastikan seluruh tempat hiburan malam yang telah ditutup benar-benar menghentikan operasionalnya dan tidak kembali membuka usaha secara diam-diam. Apabila ditemukan pelanggaran, DPRD mendorong Pemerintah Kota Serang untuk mengambil langkah yang lebih tegas, termasuk mencabut izin usaha. Panduan Kota & Daerah.


“Kalau memang mereka itu membuka lagi, maka akan dilakukan proses pencabutan izin usaha. Ketika dicabut tidak bisa beroperasi lagi,” ujarnya.


Walikota Geram


Bahkan, Wali Kota Serang Budi Rustandi juga tampak geram dengan kenakalan pemilik THM, mengatakan kepada awak media pihaknya tengah mengusulkan denda besar. Saat ini Raperda yang diajukan ke DPRD berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Besaran tersebut masih akan dibahas dan disesuaikan berdasarkan hasil kajian, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketentuan hukum.


 "Pengajuan saya sampai Rp5 miliar untuk dendanya. Nanti tetap ada kajian. Jadi minimal Rp1 miliar, dan maksimal dendanya hingga Rp5 miliar supaya benar-benar membuat pelaku kapok, biar ada efek jera, tidak main-main lagi," katanya, Rabu 15 Juli 2026.


Saat ini, kata dia, draf Raperda telah ditandatangani dan dikirim ke DPRD Kota Serang untuk segera masuk agenda pembahasan. Regulasi tersebut disusun sebagai dasar hukum yang lebih kuat dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kota Serang.


 "Hari ini sudah sampai ke DPRD. Saya minta kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD supaya segera dibamuskan dan mulai dibahas. Jangan terlalu lama," ucapnya.

Metafora Catur di Tengah Krisis Akuntabilitas: Refleksi Kepemimpinan Banten Pasca-Register D350

By On Sabtu, Juli 18, 2026

 



Oleh: Iwan Hermawan

Alias Adung lee


Dalam dinamika tata kelola pemerintahan, simbolisme sering kali menjadi cermin dari substansi kebijakan yang sedang berjalan. Belakangan ini, publik Banten dihadapkan pada dua narasi yang saling beririsan: pertama, ketidakjelasan status administratif Register Pengaduan Komnas Perempuan Nomor D350/MM.01.00/VII/2026; kedua, penampilan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah yang mengenakan kaos bergambar bidak catur—dengan satu bidak terlihat miring—sambil mengusung tagline "Filosofi Catur Relevan dalam Menjalankan Pemerintahan dan Kepemimpinan".


Kehadiran visual tersebut bukanlah kebetulan semata. Dalam perspektif komunikasi politik, pakaian adalah teks yang berbicara. Dan teks yang dibaca dari kaos Wagub tersebut adalah sebuah metafora yang terlalu presisi untuk menggambarkan kondisi kepemimpinan daerah saat ini.


Secara faktual, terdapat kesenjangan antara narasi filosofis yang diusung dan realitas administratif yang terjadi. Tagline "filosofi catur" mengisyaratkan pentingnya strategi, antisipasi, dan ketenangan dalam mengambil keputusan. Namun, realitasnya, pemerintah daerah justru berada dalam kondisi vakum akuntabilitas pasca-terbitnya register resmi negara yang melibatkan pejabat tertinggi. Surat Jawaban PPID Komnas Perempuan No. 01/HM.01.00/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 secara implisit mengakui keberadaan dokumen "Pernyataan Pencabutan", namun menahannya dari publik. Hal ini menciptakan paradoks: di satu sisi pemimpin mengusung filosofi strategi yang transparan, di sisi lain praktik birokrasi justru tertutup dan penuh spekulasi.


Sebagai pemegang mandat kepemimpinan di Banten, baik Gubernur maupun Wakil Gubernur bukan sekadar pemain catur yang bebas mengorbankan bidak demi kemenangan pribadi. Dalam demokrasi, "Raja" sesungguhnya adalah rakyat, dan setiap "bidak" yang bergerak harus bertanggung jawab kepada pemilik kedaulatan tersebut. Ketika seorang wakil gubernur memakai simbol catur di tengah krisis integritas atasan langsungnya, pesan yang tersampaikan menjadi ambigu: apakah ini bentuk ketahanan institusi, ataukah justifikasi halus atas ketidakjelasan yang sedang terjadi?


Relevansi kritik ini terletak pada prinsip Good Governance dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Filosofi catur memang mengajarkan strategi, namun catur modern juga menjunjung tinggi sportivitas dan keterbukaan langkah. Dalam pemerintahan demokratis, tidak ada ruang untuk "langkah rahasia" yang mengorbankan hak publik untuk tahu. Ketidakjelasan status Register D350 bukan lagi urusan privat pejabat, melainkan urusan marwah birokrasi. Jika filosofi catur benar-benar dianut, maka seharusnya setiap langkah strategis pemerintah dapat diapresiasi secara terbuka, bukan disembunyikan di balik dalih "strategi" yang justru melahirkan distrust.


Urgensi klarifikasi semakin terasa ketika pelantikan pejabat struktural dikabarkan akan dilaksanakan, namun penjelasan resmi terkait kasus D350 belum juga diberikan. Waktu adalah elemen krusial dalam catur; langkah yang terlambat atau terburu-buru bisa berakibat fatal. Demikian pula dalam pemerintahan. Memaksakan pelantikan di tengah vakum informasi adalah langkah yang prematur dan berisiko menormalisasi budaya ketidakjelasan. Urgensi klarifikasi sebelum upacara kenegaraan bukan tuntutan emosional, melainkan standar minimal etika birokrasi.


Permasalahan tidak hanya berada di level individu pejabat, tetapi pada struktur akuntabilitas institusi Pemprov Banten sebagai entitas. Kaos Wagub yang menampilkan "bidak tumbang" secara visual merepresentasikan kerapuhan yang sedang dialami ekosistem pemerintahan daerah. Namun, alih-alih memperbaiki fondasi yang retak, simbolisme tersebut seolah ingin menormalisasi keadaan bahwa "ada yang tumbang itu wajar selama Raja masih berdiri". Padahal, dalam tata kelola yang sehat, tidak boleh ada bidak—apalagi rakyat—yang dikorbankan secara diam-diam demi menyelamatkan posisi elit.


Sebagai penutup, filosofi catur memang relevan, namun relevansinya harus disesuaikan dengan konteks demokrasi. Seorang grandmaster tidak menang dengan menyembunyikan papan catur dari penonton; ia menang dengan langkah-langkah brilian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepada jajaran pimpinan daerah: jadikan simbol catur sebagai pengingat untuk bermain adil, bukan sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab. Buka prosedur, tegakkan SOP, dan berikan kepastian administratif kepada publik. Karena dalam pemerintahan yang bermartabat, tidak ada bidak yang boleh tumbang dalam keheningan. Semua langkah harus terang, semua keputusan harus akuntabel, dan marwah birokrasi harus dijaga setinggi-tingginya.

Dugaan Penjualan Miras Tanpa Izin di THM Ryugu Anyer, KOAR Banten Desak Aparat Tindak Tegas Pemasok Berinisial Y

By On Sabtu, Juli 18, 2026

  


ANYER – Aktivitas peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan wisata Anyer kembali memicu reaksi keras dari elemen masyarakat. Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni Ryugu yang berlokasi di area Hotel Putri Duyung, diduga kuat menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa mengantongi izin edar resmi dari p.

Praktik ilegal ini diduga berjalan mulus karena adanya pasokan rutin dari seorang distributor lokal berinisial Y. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten, Rahmat Gunawan, angkat bicara dan mengecam keras pembiaran aktivitas tersebut.

KOAR Banten Desak Penutupan dan Pengusutan Tuntas

Koordinator Koar Banten, Rahmat Gunawan, menyatakan bahwa dugaan penjualan miras tanpa izin di THM Ryugu telah mencederai penegakan regulasi di wilayah Banten, khususnya di kawasan wisata Anyer. Menurutnya, aparat penegak hukum dan dinas terkait tidak boleh tutup mata terhadap peran pemasok berinisial Y.

"Kami dari Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten mendesak aparat penegak hukum, Satpol PP, dan dinas perizinan untuk segera turun ke lapangan. Lakukan sidak dan tutup aktivitas THM Ryugu jika terbukti melanggar hukum. Peredaran miras tanpa izin edar ini sangat berbahaya bagi masyarakat," tegas Rahmat Gunawan saat memberikan keterangan kepada media.

Rahmat juga menyoroti sosok berinisial Y yang diduga menjadi suplier utama di balik layar. Ia meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas jalur distribusi ilegal yang dilakukan oleh oknum tersebut.

"Pemasok berinisial Y ini harus dikejar dan diperiksa. Jangan sampai ada oknum distributor yang merasa kebal hukum dan dengan bebas menyuplai miras ilegal ke tempat-tempat hiburan malam di Anyer. Ini jelas merugikan daerah dan melanggar undang-undang perdagangan," tambahnya.

Berdasarkan informasi di lapangan, dugaan pelanggaran izin edar ini mencuat setelah adanya laporan mengenai maraknya peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan atau izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berikut Izin Peredaran Miras Yang Harus Dimiliki oleh pengelola THM hingga supplier Miras.

1. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)BPOM bertanggung jawab mengeluarkan Izin Edar Produk (Nomor MD untuk produk dalam negeri, atau Nomor ML untuk produk impor).Fungsinya: Memastikan bahwa produk minuman beralkohol tersebut aman dikonsumsi, memenuhi standar kesehatan, dan kandungannya sesuai dengan label. Tanpa nomor MD/ML dari BPOM, produk miras tersebut dikategorikan sebagai barang ilegal atau selundupan.

2. Kementerian Perdagangan (Kemendag)Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin terkait aktivitas bisnis dan distribusinya melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Izin yang dikeluarkan meliputi:

SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol): Diberikan kepada perusahaan yang bertindak sebagai Agen, Distributor, atau Sub-Distributor.

IT-MB (Importir Terdaftar Minuman Beralkohol): Khusus untuk perusahaan yang mendatangkan miras dari luar negeri.

3. Pemerintah Daerah (Pemda) / Dinas Perizinan SetempatUntuk tempat usaha yang menjual miras secara eceran atau langsung diminum di tempat (seperti hotel, bar, diskotik, dan THM), izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemprov atau Pemkab/Pemkot) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Izin yang dikeluarkan: SIUP-MB Eceran atau SIUP-MB Penjualan Langsung Untuk Diminum di Tempat (Golongan A, B, atau C).

Aturan Khusus: Penerbitan izin di tingkat daerah ini sangat ketat dan wajib mematuhi Peraturan Daerah (Perda) masing-saham tempat. Jika suatu daerah memiliki Perda "Nol Persen Alkohol" atau Perda Anti-Miras, maka Pemda tidak akan mengeluarkan izin ini.

4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu)Bea Cukai mengeluarkan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Karena minuman beralkohol merupakan barang kena cukai, maka produsen, importir, penyalur, dan tempat penjualan eceran tertentu wajib memiliki nomor ini sebagai bukti ketaatan pajak cukai negara.

Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

By On Jumat, Juli 17, 2026

  


SERANG - Gaduhnya video seorang perempuan berinisial IF yang melaporkan dugaan pelecehan terhadap Gubernur Banten, ke Komnas Perempuan, diduga sebagai penekanan dalam seleksi pemilihan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pelantikan pejabat di Banten.


Diketahui, usai viralnya video pelaporan IF ke Komnas Perempuan, tak lama berselang, IF mencabut laporannya dan membuat video klarifikasi bahwa tindakannya hanyalah bentuk "emosi sesaat".


Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik pelaporan IF, terlebih karena momentum kasus tersebut bertepatan dengan proses seleksi jajaran direksi BUMD Banten oleh tim panitia seleksi (pansel), 


Serta menjelang pelantikan sejumlah kepala dinas dan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.


Untuk di ketahui, bahwa BUMD di tingkat provinsi memiliki peran strategis dalam mengelola aset daerah, distribusi energi, perbankan daerah, hingga sektor transportasi. Posisi direksi BUMD bukan hanya jabatan administratif, melainkan pintu masuk bagi suatu golongan untuk mengakses sumber daya ekonomi dan politik yang besar. Dengan kewenangan mengatur arus modal dan proyek daerah, jabatan ini sering dipandang sebagai "kursi emas" yang dapat memperkuat pengaruh kelompok tertentu.


Tak heran jika publik menduga bahwa perebutan posisi di BUMD bisa mendorong berbagai pihak untuk menghalalkan segala cara demi mendapatkan kursi tersebut. Dalam konteks ini, munculnya laporan IF—meski kemudian dicabut—dipandang sebagian kalangan sebagai bagian dari dinamika politik yang lebih luas. Namun, hingga kini belum ada bukti konkret yang mengaitkan pencabutan laporan IF dengan proses seleksi jabatan di BUMD maupun pelantikan pejabat strategis lainnya.


Spekulasi pun bermunculan. Sebagian pihak menduga bahwa isu ini tidak semata-mata persoalan pribadi, melainkan berkaitan dengan dinamika politik dan perebutan posisi strategis di pemerintahan daerah. 


Namun, hingga kini belum ada bukti konkret yang mengaitkan pencabutan laporan IF dengan proses seleksi jabatan tersebut.


Pengamat politik menilai bahwa kasus ini mencerminkan kompleksitas relasi kekuasaan di daerah. 


Publik dihimbau untuk tetap kritis, namun juga menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang agar tidak terjebak dalam spekulasi yang belum terverifikasi.

Gelar Simulasi Bencana Tsunami, Kegiatan MPLS di SDN Sidamukti 2 Mengajak Siswa Sigap Terhadap Bencana

By On Jumat, Juli 17, 2026



Pandeglang - KabarViral79.com - Masa Pengenalan Lingkungan Sekola (MPLS) yaitu kegiatan wajib di awal tahun ajaran baru untuk membantu siswa baru beradaptasi


Sebagaimana yang dilakukan SDN Sidamukti 2, dihari kelima MPLS yang digelar oleh para dewan guru SDN Sidamukti 2 dan diikuti oleh para siswa siswi baru maupun lama, menggelar kegiatan Simulasi Bencana Tsunami di halaman Sekolah


Adapun tujuan dilakukan simulasi menghadapi bencana Tsunami, menurut Kepala Sekolah SDN Sidamukti 2, Saefullah, M.Pd, agar dapat memahami langkah dalam penyelamatan diri dan tetap tenang saat menghadapi keadaan darurat


Lebih lanjut, menurut Kepala Sekolah SDN Sidmukti 2 yang sekaligus Ketua PGRI Kecamatan Sukaresmi, bahwa dengan digelarnya kegiatan simulasi menghadapi bencana Tsunami karena wilayah Sidamukti Kecamatan Sukaresmi persis berdampingan dengan Pantai atau Laut, sehingga , bagi para siswa agar dapat menumbuhkan budaya siap siaga terhadap bencana sejak dini


"Alhamdulillah, kegiatan simulasi mitigasi bencana tsunami pada hari kelima MPLS di SDN Sidamukti 2 telah berjalan dengan baik. Harapan saya, seluruh peserta didik dapat memahami langkah-langkah penyelamatan diri, tetap tenang saat menghadapi keadaan darurat" Ucapnya


Kegiatan tersebut pun, diisi selain tata cara menghindari wilayah rawan bencana, kegiatan tersebutpun memberikan pelatihan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) yang merupakan bentuk tindakan medis darurat awal untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kondisi korban memburuk sebelum benar-benar ditangani oleh Tenaga Media, kegiatan pun berjalan dengan baik dan disambut antusias para siswa dari SDN Sidamukti 2 hingga kegiatan usai (Kie87)

 KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

By On Jumat, Juli 17, 2026

 



JAKARTA – Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) menggelar aksi damai di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/7/2026). Aksi ini merupakan bentuk pengawasan partisipatif masyarakat sipil terhadap krisis penegakan transparansi administrasi di Pemerintah Provinsi Banten pasca-terbitnya Register Komnas Perempuan Nomor D350/MM.01.00/VII/2026. Kehadiran ratusan aktivis dan elemen masyarakat sipil menjadi simbol ketegasan bahwa integritas kepemimpinan publik tidak boleh dibiarkan dalam ruang hampa informasi


Aksi ini secara spesifik dan strategis ditujukan kepada Kemendagri karena lembaga tersebut memegang mandat konstitusional sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan. KABB menilai bahwa vakumnya respons administratif dari Pemprov Banten telah melampaui batas kewenangan otonomi daerah dan memerlukan intervensi supervisi pusat untuk mencegah degradasi tata kelola pemerintahan yang lebih jauh.


Tujuan utama aksi ini bukanlah untuk menghakimi kebenaran materiil atau memprediksi hasil hukum dari kasus Register D350, melainkan mendesak tegaknya standar akuntabilitas birokrasi dan kewajiban moral seorang kepala daerah dalam merespons dokumen negara. Ketika sebuah lembaga negara setingkat Komnas Perempuan menerbitkan register resmi, diamnya eksekutif daerah bukan lagi sekadar pilihan pribadi, melainkan indikator lemahnya sistem pelayanan informasi publik dan pertanggungjawaban politik.


Adung Lee, perwakilan KABB yang menyampaikan orasi kunci, menegaskan bahwa Gubernur Banten adalah subjek utama yang memiliki kewajiban mutlak memberikan klarifikasi resmi. “Sebagai pemimpin publik tertinggi di daerah, Gubernur memegang amanah rakyat yang tidak bisa digadaikan dengan keheningan. Ketika namanya disebut dalam register lembaga negara, penjelasan harus disampaikan secara institusional melalui konferensi pers atau rilis tertulis yang bermaterai. Penggunaan saluran informal seperti pesan pribadi untuk merespons isu strategis adalah bentuk maladministrasi komunikasi yang merendahkan martabat jabatan dan menciptakan preseden buruk bagi birokrasi,” ujarnya di hadapan massa.


Lebih lanjut, Adung menekankan bahwa isu ini telah bertransformasi dari persoalan lokal menjadi konsumsi media nasional yang berdampak langsung pada citra tanah leluhur. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten sebagai institusi juga berkewajiban membuat klarifikasi resmi demi menjaga marwah Banten. “Diamnya Pemprov Banten di tengah sorotan nasional bukan hanya merugikan individu pejabat, tetapi mencoreng kehormatan daerah secara kolektif. Masyarakat luar Banten  sedang menonton bagaimana Banten mengelola krisisnya. Transparansi administrasi adalah harga mati untuk memulihkan kepercayaan publik dan membuktikan bahwa Banten mampu memimpin dirinya sendiri dengan prinsip good governance,” tambahnya.


Sebagai respons konstruktif atas penyampaian aspirasi yang tertib dan berbasis data, beberapa perwakilan KABB dipersilakan masuk ke dalam gedung Kemendagri untuk melakukan audiensi dengan pejabat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan Inspektorat Jenderal. Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung khidmat selama kurang lebih satu jam, koalisi menyerahkan “Maklumat Marwah Banten” beserta salinan dokumen pendukung berupa kronologis administratif dan analisis pedoman Komnas Perempuan.


Pihak Kemendagri menyatakan keseriusannya dalam menindaklanjuti persoalan ini dan berjanji akan menjalankan fungsi supervisi sesuai mandat pembinaan pemerintahan daerah. Perwakilan Kemendagri mengakui bahwa ketiadaan klarifikasi resmi dari kepala daerah memang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan sosial, serta berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan Pemprov Banten guna memastikan adanya respons institusional yang memadai. Janji tindak lanjut ini mencakup evaluasi kepatuhan protokol komunikasi pemerintahan dan verifikasi status administratif penanganan isu D350.


Aksi di luar gedung berlangsung tertib hingga selesai, setelah perwakilan koalisi menyelesaikan audiensi dan menerima jaminan tindak lanjut dari instansi pembina. KABB berkomitmen untuk terus memantau perkembangan penanganan isu ini secara berkala dan akan kembali menyuarakan aspirasi apabila janji supervisi tidak diimplementasikan dalam timeframe yang wajar. Tegaknya tata kelola pemerintahan yang transparan dan bermartabat di Banten adalah hak konstitusional warga negara yang tidak dapat ditawar.

HRD Usulkan Revitalisasi dan Digitalisasi Museum Tsunami Aceh Jadi Prioritas Pemerintah Pusat

By On Kamis, Juli 16, 2026

Anggota Komisi V DPR RI F-PKB, HRD Rapat dengan Dirjen Laut Kementerian Perhubungan RI serta menyerahkan berbagai usulan program pembangunan infrastruktur untuk Aceh. 

JAKARTA, KabarViral79.ComAnggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan M. Daud, S.E., M.A.P., mengusulkan kepada Menteri Pekerjaan Umum agar revitalisasi dan digitalisasi Museum Tsunami Aceh menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat. 

Usulan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas aspirasi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menginginkan Museum Tsunami Aceh diperkuat fungsinya sebagai pusat edukasi kebencanaan sekaligus destinasi wisata unggulan. 

Kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026, Ruslan Daud yang akrab disapa HRD mengatakan, Museum Tsunami Aceh bukan sekadar bangunan memorial, tetapi juga simbol ketangguhan masyarakat Aceh pasca tsunami 26 Desember 2004 yang memiliki nilai sejarah, kemanusiaan, dan kebudayaan bagi Indonesia maupun dunia. 

"Sebagai mitra kerja Kementerian Pekerjaan Umum, kami memandang revitalisasi Museum Tsunami Aceh merupakan kebutuhan yang mendesak. Museum ini harus terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi agar mampu memberikan pengalaman edukasi yang lebih baik kepada masyarakat," ujar HRD. 

Menurutnya, sejak diresmikan pada 2008, Museum Tsunami Aceh belum pernah mendapatkan pembaruan secara menyeluruh terhadap sistem digital, perangkat multimedia, maupun penyajian informasi kepada pengunjung. 

Padahal, perkembangan teknologi telah mendorong museum modern menghadirkan layanan yang lebih interaktif melalui teknologi digital, audiovisual, simulasi, dan penyajian informasi berbasis multimedia. 

"Sudah hampir dua dekade museum ini menjadi salah satu destinasi utama di Aceh. 

"Karena itu, pembaruan fasilitas digital menjadi kebutuhan agar kualitas layanan kepada pengunjung terus meningkat," katanya. 

HRD menilai, revitalisasi museum tidak hanya akan memperkuat fungsi edukasi kebencanaan, tetapi juga berdampak positif terhadap sektor pariwisata Aceh. 

Menurutnya, peningkatan kualitas museum dapat mendorong pertumbuhan kunjungan wisata, menggerakkan ekonomi masyarakat, memperkuat pelaku UMKM, serta meningkatkan citra Aceh sebagai destinasi wisata sejarah dan kebencanaan bertaraf internasional. 

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh telah menyiapkan dokumen perencanaan teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen pendukung lainnya sehingga program tersebut dinilai siap untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat. 

"Kami berharap Kementerian Pekerjaan Umum dapat memberikan perhatian dan dukungan terhadap usulan ini. Revitalisasi Museum Tsunami Aceh bukan hanya untuk menjaga bangunan fisiknya, tetapi juga menjaga memori kolektif bangsa serta memperkuat pendidikan mitigasi bencana bagi generasi mendatang," ujar Ketua DPW PKB Aceh tersebut. 

Sebagai anggota Komisi V DPR RI, HRD menegaskan akan terus mengawal aspirasi Pemerintah Aceh agar dapat masuk dalam program pembangunan pemerintah pusat. 

Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat menjadi langkah penting untuk memastikan Museum Tsunami Aceh tetap menjadi kebanggaan nasional sekaligus simbol kemanusiaan yang dikenal dunia. (Joniful Bahri)

‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

By On Kamis, Juli 16, 2026

 


Ratusan orang dari Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) mendemo kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (16/7). Mereka menuntut Mendagri mengusut tuntas dugaan pelanggaran sumpah jabatan Gubernur Banten. 

‎Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah akun Tiktok Wanita Pancasila mengunggah video laporan IF ke Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Perempuan. IF mengaku sebagai istri siri Gubernur Banten dari tahun 2021 dan merasa ditelantar sejak tahun 2025.

‎"Dalam video tiktok itu ada Keterangan Nikah Siri yang ditandangani AS sebelum jadi Gubernur dan IF. Lengkap dengan Wali Nikah dan 2 saksi. Jika ini benar, jelas Gubernur sudah melanggar sumpah jabatannya," kata Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa Asep Setiadi. 

‎Walau pun ada video klarifikasi dari IF sendiri yang menyatakan bahwa video pertama itu hoaks, IF menegaskan memang melapor ke Komnas Perlindungan Perempuan. Ini mengindikasikan bahwa Pernyataan Nikah Siri itu benar adanya. 

‎"Dalam sumpah jabatan Kepala Daerah sudah dinyatakan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Kita kan punya UU Perkawinan. Nikah sirinya Gubernur sudah jelas mengingkari UU Perkawinan. ini jelas pelanggaran terhadap sumpahnya," ujar Asep. 

‎Selain pelanggaran sumpah, dugaan Nikah Siri Kepala Daerah dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Karena telah mendegadrasi moralitas publik dan mencoret marwah institusi Kepala Daerah. 

‎"Terlebih IF dalam video pertamanya mengaku mengalami rudapaksa. Jika benar, jelas ini tidak pidana murni, sehingga harus diusut tuntas," ungkap Asep. 

‎Aksi yang digelar 7 LSM; Kawan, Ombak, GMAKS, Gasakk, Karat, Gpruk dan ABM di depan gerbang Gedung Kemendagri ini menuntut 3 hal.

‎Pertama, agar Mendagri membentuk tim investigasi khusus/Inspektorat Jenderal secara pro aktif untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap AS terkait dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan perbuatan tercela. 

‎Kedua, memberikan sanksi tegas hingga proses pemberhentian sementara/tetap sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku, demi menyelamatkan wibawa Pemprov Banten. 

‎Ketiga, mendorong dan memastikan perlindungan hukum bagi pihak perempuan (korban) dari segala bentuk intimidasi siber, hukum, mau pun fisik yang dilancarkan oleh oknum-oknum di tingkat lokal.

‎Setelah peserta aksi mendorong pintu gerbang Gedung Kemendagri untuk memaksa masuk, akhirnya 7 perwakilan diperkenankan masuk. 

‎Perwakilan aksi unjuk rasa KABB diterima Alamsyah, auditor Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri. Perwakilan unjuk rasa menyampaikan pengaduan secara resmi. Dan Auditor mengatakan akan menyampaikan pengaduan ini ke Mendagri. Aksi pun membubarkan diri. (G)

Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi  "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

By On Kamis, Juli 16, 2026

  



SERANG, 16 Juli 2026 — Organisasi Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS. NAPI) mendesak Kepolisian Daerah Banten mengusut secara menyeluruh perkara pokok dugaan kekerasan seksual yang belakangan menjadi polemik publik di Banten, dan menolak penegakan hukum yang hanya bergerak mengejar penyebar informasi di media sosial.


Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum EKS. NAPI, Tubagus Delly Suhendar, menanggapi berkembangnya perkara yang bermula dari pengaduan seorang perempuan berinisial IF kepada Komnas Perempuan pada 6 Juli 2026, yang kemudian dicabut melalui video hanya tiga hari berselang, serta dilaporkannya IF ke Polda Banten oleh sebuah koalisi pada 15 Juli 2026.


Menuntut Pemeriksaan, Bukan Penghakiman

Tubagus Delly Suhendar menegaskan bahwa organisasinya tidak dalam posisi menyatakan siapa pun bersalah.


"Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami tidak menyatakan seseorang bersalah, dan kami tidak menyatakan seseorang berbohong. Itu bukan wewenang kami — itu wewenang pengadilan. Yang kami tuntut hanya satu: periksa. Karena yang paling berbahaya dalam perkara ini bukan tuduhannya, melainkan kenyataan bahwa sampai hari ini tidak ada satu pun yang diperiksa."


Menurutnya, kekosongan proses hukum merugikan seluruh pihak tanpa terkecuali.

"Perempuan yang mungkin korban tidak mendapat keadilan. Pejabat yang mungkin difitnah tidak mendapat pemulihan nama. Publik tidak mendapat kebenaran. Dalam kekosongan seperti ini, tidak ada yang menang kecuali kekuasaan yang memilih diam."


Delik Biasa, Bukan Delik Aduan

EKS. NAPI menggarisbawahi tiga prinsip hukum yang menurut mereka tidak bisa ditawar dalam perkara ini.


Pertama, dugaan kekerasan seksual berupa rudapaksa merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Perkara tidak gugur karena pengaduan dicabut, tidak berhenti karena adanya perdamaian, dan tidak hilang karena permintaan maaf diunggah ke media sosial. Sepanjang terdapat laporan dan bukti permulaan yang cukup, negara wajib mengusutnya.


Kedua, pengaduan ke Komnas Perempuan bukan laporan polisi. Komnas Perempuan bukan lembaga penyidik, sehingga pencabutan di lembaga tersebut tidak memiliki daya menghentikan proses pidana apa pun.


Ketiga, perkara ini belum daluwarsa. Merujuk Pasal 78 KUHP, kejahatan dengan ancaman pidana di atas tiga tahun baru daluwarsa setelah dua belas tahun. Peristiwa yang diduga terjadi pada 2019 masih terbuka untuk diusut.


"Pencabutan pengaduan itu satu keterangan, bukan penutup perkara. Dan nilai sebuah keterangan bergantung pada satu syarat: apakah ia diberikan secara bebas. Selama kesukarelaan itu belum diverifikasi lembaga independen, tidak ada yang boleh menyatakan perkara ini selesai."

Menolak Penegakan Hukum yang Berjalan Terbalik


Tubagus Delly Suhendar menyoroti tajam kecenderungan aparat bergerak cepat terhadap penyebar informasi, sementara perkara pokoknya tidak tersentuh.

"Kalau hukum bergerak kencang memburu penyebar informasi, tapi lumpuh memeriksa perkara pokoknya, maka yang sedang ditegakkan bukan keadilan. Itu namanya penegakan hukum yang berjalan terbalik — menghantam yang lemah, melewati yang berat."


Ia menambahkan bahwa organisasinya memiliki alasan khusus untuk bersuara dalam isu kesetaraan di hadapan hukum.

"Kami ini orang-orang yang pernah berhadapan dengan hukum dan telah menjalani hukuman. Justru karena itu kami tahu betul rasanya hukum yang tegak lurus. Kami tidak pernah meminta pengecualian saat kami diproses. Maka kami juga tidak akan diam bila ada yang diperlakukan sebagai pengecualian — sekalipun ia pejabat tertinggi di provinsi ini. Hukum yang hanya tajam ke bawah adalah penghinaan bagi setiap orang yang pernah menjalani hukumannya dengan patuh."


Sembilan Tuntutan EKS. NAPI

Kepada Kepolisian Daerah Banten:

1. Usut perkara pokoknya — jangan berhenti pada penyebar informasi.

2. Uji keaslian seluruh dokumen yang beredar melalui forensik digital independen. Publik berhak tahu dokumen itu asli atau palsu, dan siapa pun yang memalsukan — bila terbukti — harus bertanggung jawab.

3. Periksa seluruh pihak yang diduga terkait tanpa memandang jabatan, termasuk meminta keterangan pihak yang namanya disebut, sebagaimana berlaku bagi warga negara mana pun.

4. Dalami dugaan adanya tekanan di balik pencabutan. Apabila ditemukan bukti pemaksaan atau ancaman, hal itu merupakan peristiwa pidana tersendiri.


Kepada Komnas Perempuan dan LPSK:

5. Verifikasi kesukarelaan pencabutan pengaduan secara independen dan tertutup — tanpa kehadiran pihak mana pun yang berkepentingan.

6. Buka akses perlindungan bagi pengadu, apa pun keterangan akhirnya. Perlindungan tidak boleh bersyarat pada isi kesaksian.


Kepada Gubernur Provinsi Banten:

7. Sampaikan jaminan non-intervensi secara terbuka — pernyataan tegas bahwa tidak ada aparatur, sumber daya, atau pengaruh jabatan yang digunakan untuk memengaruhi perkara ini.

8. Menahan kuasa, bukan menggunakannya — tidak ada arahan kepada aparat, tidak ada pendekatan kepada pengadu baik langsung maupun melalui perantara, tidak ada pengerahan aparatur daerah untuk urusan pribadi.


Kepada DPRD Provinsi Banten:

9. Jalankan fungsi pengawasan — bukan mengadili, melainkan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan proses berjalan tanpa hambatan.


Menolak Klarifikasi di Panggung Bersama

EKS. NAPI secara khusus menolak wacana klarifikasi yang mempertemukan pihak terlapor dengan pengadu dalam satu forum.


"Dalam relasi kuasa yang timpang, panggung bersama itu bukan klarifikasi — itu pementasan. Kesukarelaan seseorang tidak bisa diverifikasi publik ketika ia berdiri di samping pihak yang jauh lebih berkuasa darinya. Kejelasan yang kredibel hanya lahir dari keterangan yang terpisah dan independen."

Praduga Tak Bersalah Berlaku Dua Arah


Menutup pernyataannya, Tubagus Delly Suhendar menegaskan komitmen organisasinya pada asas praduga tak bersalah.

"Kami tidak menuntut siapa pun mundur atas tuduhan yang belum terbukti. Kami tidak meminta hukuman sebelum ada putusan. Praduga tak bersalah berlaku penuh untuk semua pihak, termasuk bagi Gubernur. Kami hanya menuntut tiga hal: periksa, buktikan, terangkan."


"Bila terbukti, tegakkan hukum tanpa pandang jabatan. Bila tidak terbukti, pulihkan nama yang dirugikan dengan terang benderang. Yang tidak boleh terjadi cuma satu — dibiarkan gelap. Sebab keadilan yang paling dikhianati bukan keadilan yang kalah di persidangan, melainkan keadilan yang tidak pernah sampai ke persidangan."


TENTANG EKS. NAPI

Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS. NAPI) adalah organisasi masyarakat yang beranggotakan warga negara yang telah menuntaskan masa pemidanaannya dan berkomitmen berkontribusi pada pembangunan serta penegakan hukum yang setara di Provinsi Banten.

Bupati Bireuen Serahkan Santunan Tahap II bagi 32 Korban Bencana Hidrometeorologi

By On Rabu, Juli 15, 2026

Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T. salurkan santunan kepada korban bencana hidrometeorologi. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen kembali menyalurkan santunan tahap II bagi korban bencana hidrometeorologi. 

Sebanyak 32 penerima yang terdiri atas korban luka berat dan luka ringan serta ahli waris korban meninggal dunia menerima bantuan yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., di Pendopo Bupati Bireuen, Rabu, 15 Juli 2026. 

Penyerahan santunan turut dihadiri perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) Indra, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen Dr. Alfian, M.Pd., serta para penerima bantuan. 

Pada tahap II ini, santunan diberikan kepada 19 korban luka berat maupun luka ringan dan 13 ahli waris korban meninggal dunia. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 15 juta. Sedangkan korban luka berat dan luka ringan memperoleh bantuan sebesar Rp 5 juta per orang. 

Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis mengatakan, seluruh bantuan dari pemerintah pusat disalurkan kepada masyarakat yang berhak berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah. 

Menurutnya, bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Bireuen tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada sektor pertanian, tambak, permukiman, serta mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat. 

"Seluruh bantuan ini merupakan hak masyarakat yang telah melalui proses verifikasi. Kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban para korban dan keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi penyemangat untuk bangkit kembali setelah musibah," ujar Mukhlis. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap bersabar dan berdoa agar proses pemulihan pasca bencana dapat berjalan dengan baik. 

Menurutnya, pemerintah pusat terus memberikan perhatian kepada daerah terdampak meskipun secara bersamaan juga menangani bencana di sejumlah wilayah lain di Indonesia. 

Mukhlis berharap, masyarakat yang belum menerima bantuan dapat segera memperoleh haknya sesuai tahapan yang sedang berlangsung. 

Pemerintah, kata dia, akan terus berupaya memaksimalkan penyaluran bantuan kepada seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan. 

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Dr. Alfian, M.Pd menjelaskan, penyaluran santunan tahap II baru dapat dilaksanakan setelah melalui proses verifikasi dan validasi yang cukup panjang. 

Ia menyebut, pada penyaluran tahap pertama masih terdapat sejumlah data yang belum dapat diproses karena pencarian korban belum selesai maupun kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi. 

"Karena itu, kami melakukan verifikasi secara cermat bersama pemerintah gampong, aparatur kecamatan, dan tim medis agar bantuan benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak," kata Alfian. 

Ia menegaskan, Pemkab Bireuen akan terus menyajikan data yang akurat sebagai dasar penyaluran berbagai bentuk bantuan dari pemerintah pusat. 

Selain itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah pusat terhadap penanganan dampak bencana di Kabupaten Bireuen dapat terus berlanjut. 

"Kami akan terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana sesuai arahan Bapak Bupati," ujarnya. 

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan santunan secara simbolis kepada perwakilan korban luka berat dan luka ringan serta ahli waris korban meninggal dunia, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (Joniful Bahri)

KABB Desak Polda Banten Periksa IF: Jangan Cuma Kejar Penyebar Video, Tangkap Pembuatnya!

By On Rabu, Juli 15, 2026



‎Banten,Kabarviral79.com - Koordinator Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) Asep Setiadi mendesak Polda Banten untuk mengungkap pembuat video viral soal istri siri yang diunggah akun tiktok Wanita Pancasila. Desakan ini disampaikan kepada Siber Polda Banten Rabu, 15/7.

‎"Polisi jangan hanya fokus pada yang mendistribusikan video viral itu. Lebih penting memeriksa pembuat dan peunggah video viral. Karena apa yang bisa disharing orang, kalau tidak ada yang membuat videonya," kata Asep Setiadi. 

‎Dengan memeriksa pembuat dan peunggah pertama video viral itu, menurut Asep, dapat benar-benar menghentikan pembuatan video viral yang bikin gaduh Pemprov Banten. 

‎"Kalau hanya berfokus pada yang sharing, mungkin penyebaran video viral istri Gubernur bisa ditekan. Tapi tidak bisa menekan pembuatan video viral yang bikin gaduh Pemprov Banten. Si pembuat video viral malah merasa aman. Terlebih jika si pembuat video mendapatkan keuntungan ekonomi. Pasti dia bakal bikin lagi, mungkin dengan tema yang lain," ujar Asep.  



‎Pemeriksaan terhadap pembuat video viral istri siri Kepala Daerah dapat mengungkapkan motif dibaliknya. Siapa saja yang terlibat, siapa dalang intelektualnya dan tujuan apa? Apakah memang semata-mata mengungkapkan ketidak-taatan Gubernur atas Undang-Undang Pernikahan atau ada niat jahat?

‎"Niat kami mengadu ke Siber Polda itu jelas untuk mendudukan perkara pada tempatnya. Jangan sampai video-video yang dibintangi IF membuat bingung masyarakat. IF diduga kuat tahu persis dan diduga kuat ikut terlibat dalam pembuatan video viral itu," ungkap Asep. 

‎Asep Setiadi juga menegaskan, apa pun yang terjadi, tidak juga menghilangkan beberapa fakta soal adanya hubungan antara IF dan Kepala Daerah. 

‎"Ini sangat memprihatinkan dan kami akan terus mendesak siapa pun untuk memperjelas keadaan ini" papar Asep.

‎Surat Pengaduan KABB No 002/KABB/VII/2026 sudah diterima Sekretariat Umum Polda Banten dengan tanda terima No 3948.

Antisipasi Penambangan Ilegal, Perhutani Bersama Forkopimcam Gelar Patroli dan Pasang Portal

By On Rabu, Juli 15, 2026

 


Lebak,Kabarviral79.com – Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Bayah menggelar aksi pemasangan portal dan plang larangan kegiatan penambangan tanpa izin. 


Langkah ini diambil guna mengantisipasi aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) di Blok Kiara Payung dan Blok Cisujen Petak 39a, Wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayah Selatan, BKPH Bayah, yang merupakan batas kawasan hutan dengan tanah milik warga.Asisten Perhutani (Asper) Bayah, Luckyta Salagiri, menyatakan bahwa pihaknya bersama KPH Banten dan Forkopimcam Bayah bergerak langsung ke lapangan pada Selasa (14/7/2026).


"Kami telah melakukan patroli sekaligus pemasangan portal dan plang larangan di kawasan lahan Perhutani wilayah RPH Bayah Selatan BKPH Bayah," ujar Luckyta.



Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel gabungan, di antaranya:Administratur dan Wakil Administratur KPH Banten, Perwira Pembina Polisi Hutan (Pabin Polhutan) Polda Banten, Asper/BKPH Bayah, Komandan Regu (Danru) Polhut, beserta anggota PolhutKepala RPH (KRPH) Bayah Selatan dan KRPH Panyaungan Timur beserta mandor polter, Anggota Satpol PP Kecamatan Bayah (Sdr. Delta), Kasi Trantib Desa Sawarna (Sdr. Misfaludin), Kasi Pemerintahan Desa Pamubulan (Sdr. Sudrajat), Babinsa Desa Pamubulan (Sdr. Serka Abdulrahman), Anggota LMDH Wana Lestari Sejahtera Desa Sawarna (Sdr. Juandi dan Sdr. Majen)Perwakilan CDK-DLHK Provinsi Banten / Kasepuhan Pamubulan (Sdr. Yadi Nurmayadi)


Luckyta menerangkan bahwa agenda dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Administratur/KKPH Banten. 


Tim kemudian berangkat dari Kantor Asper/BKPH Bayah melewati jalur Cisujen Petak 38 dan Petak 39."Peralatan seperti portal besi, semen, dan plang larangan kemudian dipasang di Petak 39a," ungkapnya. 


Setelah seluruh proses instalasi selesai, pada pukul 12.30 WIB tim gabungan kembali ke Kantor Asper Bayah."Kegiatan ini merupakan bentuk upaya preventif atau pencegahan terhadap aktivitas penambangan batu bara ilegal di dalam kawasan hutan RPH Bayah Selatan BKPH Bayah," pungkas Luckyta.


Seluruh rangkaian patroli dan pemasangan portal ini berjalan dengan aman dan lancar. Langkah sinergis yang dilakukan oleh pihak Perhutani, Forkopimcam, LMDH, dan pemerintah desa setempat ini juga mendapat apresiasi positif dari warga sekitar.


(Cup/Tim)

Menakar Transparansi Banten: Kasus Register D350 Komnas Perempuan dan Vakum Komunikasi Pemerintah Daerah

By On Rabu, Juli 15, 2026

 



Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Publik Banten tengah dihadapkan pada peristiwa yang menguji komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Terbitnya Nomor Register D350/MM.01.00/VII/2026 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) atas dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang tokoh politik—yang kini menjabat sebagai Gubernur Banten—menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Rangkaian peristiwa yang bergulir cepat sejak 6 Juli 2026 hingga pertengahan Juli ini memperlihatkan adanya celah serius dalam tata kelola komunikasi publik dan penegakan prosedur hukum di wilayah Banten.

Kronologi Peristiwa (6–13 Juli 2026)

Dinamika kasus ini berjalan sangat cepat dalam hitungan hari:

  • 6 Juli 2026: Seorang wanita bernama Ida Farida (44) melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual ke kantor Komnas Perempuan di Jakarta. Laporan resmi diterima dengan Nomor Register D350/MM.01.00/VII/2026 (ID Pengaduan: AD20260706-DHLDA). Pelapor menyerahkan bukti fisik berupa tangkapan layar percakapan, foto, flashdisk, serta Surat Pernyataan Nikah Siri tertanggal 22 November 2021.

  • 7 Juli 2026: Video kunjungan pelapor ke Komnas Perempuan diunggah oleh akun TikTok @wanita.pancasila dan mendadak viral di media sosial.

  • 8 Juli 2026: Pelapor membuat video klarifikasi langsung dari halaman kantor Komnas Perempuan. Ia menyatakan bahwa laporannya hanyalah "emosi sesaat" dan menyebut berita yang beredar sebagai hoaks.

  • 9 Juli 2026: Pelapor melaporkan penyebaran video tersebut ke Polda Metro Jaya. Langkah ini menandai pergeseran fokus, dari substansi dugaan kekerasan seksual menjadi masalah pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

  • 13 Juli 2026: Media Investigasi Bhayangkara Indonesia memberitakan pencabutan laporan secara resmi oleh pelapor dengan alasan "emosi sesaat" dan "kurang komunikasi".

Aktor yang Terlibat

Kasus yang bergulir di ranah publik ini setidaknya mengikat perhatian beberapa pihak kunci:

  1. Ida Farida: Selaku pihak pelapor.

  2. Tokoh Politik Berinisial AS: Terlapor yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Banten.

  3. Komnas Perempuan: Lembaga negara independen yang menerbitkan Register D350.

  4. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten: Lembaga eksekutif daerah yang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi.

  5. Deden Apriandhi: Sekretaris Daerah (Sekda) Banten yang merespons pertanyaan wartawan hanya melalui pesan WhatsApp informal.

Empat Persoalan Mendasar yang Perlu Dicermati

Hingga tulisan ini diterbitkan pada 15 Juli 2026, Pemprov Banten belum mengeluarkan rilis pers ataupun pernyataan resmi tertulis. Kondisi ini menunjukkan adanya vakum komunikasi publik yang telah berlangsung lebih dari satu minggu.

Setidaknya ada empat catatan kritis yang harus digarisbawahi dari sikap diamnya otoritas daerah:

1. Inkonsistensi Prosedur Pencabutan Laporan

Pencabutan pengaduan yang terkesan hanya didasarkan pada pernyataan lisan menimbulkan pertanyaan serius. Apakah bukti-bukti fisik (seperti flashdisk, foto, dan surat nikah siri) sudah diverifikasi oleh Komnas Perempuan sebelum laporan dicabut? Jika ya, apa hasilnya? Jika belum, atas dasar hukum apa register tersebut dinyatakan selesai atau ditutup?

2. Respons Informal versus Formal Pemerintah Daerah

Tindakan Sekretaris Daerah Banten yang hanya merespons isu krusial ini melalui pesan WhatsApp pribadi sangat disayangkan. Respons informal sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administratif. Dalam konteks pelayanan publik, penundaan berlarut atau respons yang tidak sesuai prosedur dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.

3. Vakum Akuntabilitas Publik

Tidak ada satu pun dokumen resmi dari Pemprov Banten yang menjelaskan status posisi Gubernur Banten. Publik tidak tahu apakah Gubernur telah menerima surat pemberitahuan dari Komnas Perempuan, apa tanggapan resminya, serta mengapa Pemprov memilih bungkam dan berlindung di balik komunikasi informal.

4. Dampak pada Kepercayaan Masyarakat

Kasus ini sudah terlanjur menjadi konsumsi publik secara luas. Keheningan institusi justru memperkuat spekulasi liar di tengah masyarakat dan melemahkan legitimasi serta integritas pemerintahan daerah. Keterbukaan data pengaduan yang dapat diakses publik adalah kunci utama untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Langkah Strategis yang Harus Segera Dilakukan

Hak Atas Informasi: Masyarakat berhak mengetahui kebenaran, sebagaimana dijamin oleh Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Untuk memulihkan situasi ini, ada dua tuntutan mendasar yang harus segera dipenuhi:

  • Komnas Perempuan wajib menjelaskan status administratif Register D350/MM.01.00/VII/2026 secara transparan kepada publik: apakah statusnya masih aktif atau sudah ditutup; jika ditutup, apa dokumen resmi yang melandasinya; serta bagaimana proses verifikasi bukti dilakukan sebelum pencabutan terjadi.

  • Pemerintah Provinsi Banten wajib mengeluarkan pernyataan resmi tertulis. Langkah ini penting untuk menjelaskan apakah Gubernur Banten mengetahui pengaduan tersebut serta menunjukkan kepatuhan konkrit terhadap asas transparansi dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kesimpulan

Kasus Register D350 bukan sekadar persoalan personal atau urusan domestik belaka. Kasus ini adalah cermin dari bagaimana institusi negara dan pemerintah daerah memperlakukan pengaduan hukum yang melibatkan pejabat tinggi. Jika prosedur administratif dapat diabaikan, jika bukti fisik dapat dilupakan begitu saja tanpa kejelasan, dan jika pemerintah lebih memilih merespons secara informal, maka runtuhnya kepercayaan publik adalah harga mahal yang harus dibayar.

Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat sipil—untuk terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari pengawasan partisipatif.

Visi besar "Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi" tidak akan pernah terwujud jika prinsip transparansi dan akuntabilitas masih ditempatkan di nomor sekian. Kepastian hukum adalah harga mati bagi kemajuan daerah yang berkelanjutan.