-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tingkatkan Pelayanan Jalan Tol di Banten, Gubernur Andra Soni Gandeng BPJT dan Operator Tol

By On Kamis, Mei 28, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat Rakor Pelayanan Jalan Tol Jakarta-Merak di Kantor Gubernur Banten, Kota Tangsel, Selasa, 26 Mei 2026. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kenyamanan masyarakat pengguna Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak. 

Hal itu disampaikan usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Jalan Tol Jakarta-Merak di Kantor Gubernur Banten, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa, 26 Mei 2026. 

Rakor tersebut dihadiri unsur Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, Badan Usaha Jalan Tol Jasa Marga dan Astra Infra Toll Road (Tangerang-Merak), Perwakilan Polda Banten, Perwakilan Polda Metro Jaya, Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Bitung, Induk PJR Serang serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota yang dilewati jalan tol Jakarta-Merak. 

Andra Soni mengatakan, sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat menjadi perhatian bersama dalam rapat tersebut. 

Mulai dari parkir liar di bahu jalan tol, kendaraan besar yang melintas di jalur kanan, hingga kondisi jalan dan penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL). 

Menurutnya, koordinasi lintas sektor tersebut diperlukan agar pelayanan jalan tol yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di Banten dapat berjalan lebih optimal. 

“Ada beberapa isu yang kita bahas yang lahir atas keluhan masyarakat. Pertama, kaitan dengan parkir di bahu jalan dan kemudian juga pergerakan kendaraan besar yang berada di jalur kanan. Nah ini kita koordinasikan,” ungkap Andra Soni. 

Rapat tersebut juga membahas terkait dengan percepatan perbaikan jalan tol di sejumlah titik yang mengalami kerusakan maupun gangguan pelayanan lainnya. 

“Kemudian juga mengkoordinasikan perbaikan-perbaikan jalan tol dengan kondisi saat ini. Alhamdulillah tadi dalam Rakor semua kita bahas, termasuk juga ODOL dan sebagainya,” imbuhnya. 

Andra Soni menegaskan, meski pengelolaan jalan tol bukan menjadi kewenangan Pemprov Banten, pihaknya tetap memberikan perhatian serius karena jalan tol digunakan langsung oleh masyarakat. 

“Pembahasan ini nanti kita tindak lanjuti bersama-sama. Sehingga urusan tol, walaupun bukan kewenangan Pemprov Banten, tapi tetap menjadi perhatian kita karena digunakan oleh masyarakat Banten,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wilan Oktavian mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan pembatasan kendaraan ODOL di jalan tol yang akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 sebagai bagian dari persiapan menuju zero ODOL pada Januari 2027. 

Penerapan kebijakan tersebut juga perlu memperhatikan dan mengkoordinasikan kepada pengelola jalan nasional maupun pemerintah daerah. 

“Jadi persiapan untuk zero ODOL di Januari 2027 itu harusnya dari sekarang mulai ditertibkan,” ujar Wilan. 

Selain itu, BPJT bersama badan usaha jalan tol juga terus mendorong pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui program perbaikan jalan secara masif, penanganan genangan banjir, pengaturan antrean gerbang tol, hingga penertiban parkir liar di bahu jalan. 

Selain itu, saat ini terdapat sedikitnya 11 titik crossing drainase yang sedang dikaji oleh Astra Infra Toll Road untuk dilakukan pelebaran guna mengantisipasi banjir saat curah hujan tinggi. 

“Kita fokus memang bagaimana supaya jalan tol itu kondisi jalannya memenuhi SPM,” katanya. (Welfendry)

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

By On Kamis, Mei 28, 2026

Tersangka saat diinterogasi di Mapolrestabes Surabaya. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dugaan praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta penipuan yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu. 

Kelima tersangka tersebut di antaranya berinisial WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) asal Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta MA (53) warga Kota Pasuruan. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. 

"Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” kata AKBP Edy Herwiyanto, Kamis, 28 Mei 2026. 

Hasil penyelidikan, kata Edy, tersangka WIS diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu. 

Dokumen kendaraan tersebut diketahui diperoleh dari tersangka AYH yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi. 

"Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” ujar Edy. 

Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka AYH disebut dibantu tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli. 

Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka AR di kediamannya di wilayah Pasuruan. 

Edy menjelaskan, tersangka AR diduga memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus. Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu. 

"Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka M.A. yang turut diamankan dalam pengembangan perkara,” ucap Edy. 

Kasus ini berhasil diungkap setelah Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi, profiling pelaku hingga penelusuran jaringan distribusi kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana. 

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya kawasan Pondok Pesantren Nurul Khidmah Kecamatan Tandes Surabaya, SPBU Kebonagung Kota Pasuruan, Desa Toyaning Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, serta kawasan Petahunan, Gadingrejo, Kota Pasuruan. 

"Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan. 

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Edy mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di wilayah Jatim. (*/red)

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

By On Kamis, Mei 28, 2026

Begal sadis di kawasan Pandaan Pasuruan ditembak Jatanras Polda Jatim. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Dua orang pelaku begal di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), ditembak oleh petugas Jatanras Polda Jatim. 

Kedua tersangka diketahui merupakan pemain lama dan pernah mendekam di sel tahanan dalam kasus serupa. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, kedua pelaku sengaja menyasar korban yang lemah dan kaum hawa. 

Sehingga, kata dia, aksi para pelakubisa mulus berjalan sesuai rencana. 

"Dua orang pelaku ini modusnya merampas sepeda motor, yang rata-rata korbannya perempuan," ujar Jumhur kepada wartawan, Kamis, 28 Mei 2026. 

Jumhur menjelaskan, kedua pelaku bukan pemain baru dalam kasus kriminalitas di Pasuruan. Sebab, kata dia, keduanya disebut memiliki rekam jejak serupa dan pernah ditahan. 

"Jadi kedua pelaku ini merupakan residivis tiga kali melakukan tindak pidana," ujarnya. 

Jumhur mengaku anggotanya terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki para pelaku. 

Sebab, kata dia, para pelaku berupaya melawan dan melarikan diri saat akan diamankan. 

Jumhur menegaskan, penyidikan kasus tak berhenti sampai di sini. Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. 

"Kita masih kembangkan  bukan dua orang ini saja, beberapa TKP, khususnya di Malang, dan Pasuruan, ciri-ciri sama seperi pelaku yang diamankan," pungkasnya. (*/red)

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

By On Kamis, Mei 28, 2026

Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah usai menjalani sidang di PN Surabaya. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Aksi kriminal yang dilakukan terapis spa di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Nur Hasannah Prasetya, menjadi sorotan. 

Diketahui, Nur berhasil menguras uang hingga Rp 1,2 miliar dari rekening seorang pria bernama Tonny Soegiono. 

Tonny awalnya disebut sebagai rekan kerja dari Nur di tempat spa. Namun, Jaksa menyebut Tonny merupakan salah satu pelanggan dari pelaku. 

"Korban, si Tonny itu, dia langganan spa, sudah lama," ujar Jaksa Hasanudin Tandilol. 

Peristiwa itu terjadi di Spa Superior yang berlokasi di Jalan HR Muhammad Square Blok D Surabaya. 

Tonny yang merupakan pelanggan di spa tersebut kerap menitipkan ponselnya ke Nur saat menggunakan toilet di lokasi. 

Momen singkat saat korban berada di dalam toilet itulah yang dimanfaatkan oleh terdakwa untuk menggerogoti isi tabungan korban secara bertahap. 

Tanpa disadari korban, terdakwa diam-diam membuka pelindung (casing) ponsel yang berisi kartu ATM dan melakukan transaksi transfer. 

"Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula. Sehingga korban tidak menaruh curiga," ujar Jaksa Hasanudin saat membacakan surat dakwaannya, Selasa, 26 Mei 2026. 

Jaksa menyebut, Nur mengetahui pin rekening Tonny karena keduanya sering pergi berdua bersama. 

Dia memanfaatkan kedekatan dengan Tonny dalam mengulik informasi personal tersebut. 

Aksi pencurian yang dilakukan Nur terhadap rekening Tonny terjadi selama Agustus hingga September 2024. Tidak tanggung-tanggung, uang korban yang berhasil dikuras mencapai Rp 1,2 miliar. 

"Total (dana) yang berhasil dipindahkan mencapai Rp 1.285.000.000," kata Hasanudin. 

Berhasil kuras duit korban, Nur kemudian hidup foya-foya. Dia lalu menggunakan uang Tonny untuk memborong emas di sejumlah toko perhiasan di Surabaya. 

"Terdakwa gunakan untuk membeli perhiasan di toko perhiasan Wahyu Redjo," tutur Hasanudin. 

Tercatat tujuh kali transaksi pembelian emas yang pernah dilakukan oleh Nur setelah berhasil menguras uang Tonny. Total nilai pembelian itu mencapai ratusan juta rupiah. 

Jaksa mengatakan, Tonny baru mengetahui uang di rekeningnya dikuras Nur setelah pelaku beraksi hampir satu bulan lamanya. 

Pada 25 September 2024, Tonny secara tak sengaja mencetak mutasi rekening ke sebuah bank swasta cabang Rungkut Industri. 

"Dan baru diketahui terjadi beberapa transaksi yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mentransfer uang milik saksi Tonny ke rekening milik terdakwa (Nur) selama kurun waktu 8 Agustus 2024 sampai dengan 24 September 2024 sebesar kurang lebih sebesar Rp.1.285.000.000," ujar Hasanudin. 

Tonny akhirnya menyadari bahwa selama ini tabungannya dikuras melalui transfer hingga 32 kali ke rekening atas nama Nur Hasannah Presetya. 

Dari catatan transfer awal, Nur diketahui melakukan coba-coba sekitar Rp 5 juta. Namun setelah itu, ia keterusan dengan mengambil uang dengan kisaran rata-rata Rp 20 juta hingga Rp 50 juta setiap kali menguras rekening Tonny. 

Tak hanya ditransfer ke rekening pribadinya, Nur juga diketahui melakukan beberapa kali transfer untuk keperluan berbelanja di sebuah mall dan hotel. 

Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi hingga Nur ditetapkan tersangka. Perkara ini kemudian telah masuk ke tahap pengadilan. 

Nur Hasannah Prasetya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. (*/red)

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

By On Kamis, Mei 28, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi, di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Hal itu didalami saat tim penyidik memeriksa dua orang ASN Kemenhub sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA. 

Dua ASN yang diperiksa tersebut, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa  26 Mei 2026. 

"Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 28 Mei 2026. 

"Pemeriksaan ini terkait dugaan pasal 12B-nya," imbuhnya. 

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo yang juga mantan anggota DPR RI. 

Selain kasus DJKA, Sudewo juga terjerat dalam perkara dugaan pemerasan calon Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. 

KPK melimpahkan dua berkas perkara kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026. 

Penyidik melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat Sudewo ke JPU. 

"Hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. 

Budi menambahkan, JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan untuk Sudewo. 

Surat dakwaan juga akan menggabungkan dua perkara yang menjerat Sudewo. (*/red)

Semangat Idul Adha, Warga Dusun Kommes Sembelih 22 Hewan Kurban

By On Kamis, Mei 28, 2026

Warga Dusun Kommes, Bireuen Meunasah Capa, Kota Juang, Bireuen, menyembelih 22 ekor hewan kurban dan dibagikan kepada warhamhu fakir miskin, pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, di dusun setempat, Kamis, 28 Mei 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.ComWarga Dusun Kommes, Gampong Bireuen Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, menunjukkan semangat kebersamaan pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan menyembelih 22 ekor hewan kurban, Kamis, 28 Mei 2026. 

Dari jumlah tersebut, tiga ekor sapi merupakan bantuan dari lembaga amal internasional asal Turki, Turkiye Diyanet Vakfi (TDV), yang disalurkan melalui Badan Kemakmuran Meunasah (BKM) Al-Ikhlas Dusun Kommes. 

Prosesi penyembelihan hingga pembagian daging kurban dipusatkan di kompleks Mushalla Al-Ikhlas, Jalan Gayo Km 1, dan berlangsung tertib serta lancar. Daging kurban kemudian dibagikan kepada masyarakat usai salat zuhur. 

Kegiatan tahunan itu turut dihadiri Wakil Bupati Bireuen, H. Razuardi yang sebelumnya telah dinobatkan sebagai warga kehormatan Dusun Kommes. 

Dalam sambutannya, Razuardi mengapresiasi kekompakan panitia dan warga Dusun Kommes yang konsisten menjaga tradisi kurban setiap tahun. 

“Kurban adalah salah satu syiar Islam yang sangat agung. Selain bentuk ketaatan kepada Allah SWT, ibadah ini juga menjadi energi kebersamaan yang mempererat tali persaudaraan di tengah masyarakat,” ujarnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki kemampuan finansial agar menjadikan Idul Adha sebagai momentum berbagi dan membantu sesama melalui ibadah kurban. 

“Kita harus membiasakan tradisi ini. Untuk panitia, pertahankan terus kebersamaan seperti ini,” katanya. 

Ketua Panitia Kurban Dusun Kommes, Ridwan Ibrahim didampingi Syafaruddin Johan dan Ery Syah Reza, menjelaskan, dari total 22 hewan kurban yang disembelih, sebanyak 19 ekor berasal dari partisipasi warga Dusun Kommes, baik yang berdomisili di Bireuen maupun di luar daerah. 

Warga Dusun Kommes, Bireuen Meunasah Capa, Kota Juang, Bireuen, menyembelih 22 ekor hewan kurban dan dibagikan kepada warhamhu fakir miskin, pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, di dusun setempat, Kamis, 28 Mei 2026.  

“Hewan kurban warga terdiri dari 11 ekor sapi dan delapan ekor kambing atau kibas. Alhamdulillah, tahun ini kami kembali dipercaya masyarakat untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban,” ujarnya. 

Ridwan berharap, jumlah warga yang berkurban terus meningkat pada tahun mendatang, baik secara kelompok maupun pribadi atas nama keluarga. 

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga dan pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. 

“Semoga semangat berkurban ini semakin mempererat silaturahmi serta persatuan antar warga Dusun Kommes dan masyarakat Gampong Bireuen Meunasah Capa pada umumnya,” katanya. 

Sementara itu, Syafaruddin Johan menyebutkan, panitia membagikan sekitar 740 kupon kepada warga yang dinilai berhak menerima daging kurban, termasuk masyarakat kurang mampu di Dusun Kommes dan beberapa gampong lainnya. 

“Pembagian daging kurban diprioritaskan bagi warga fakir dan miskin,” ujarnya. 

Di lokasi yang sama, BKM Al-Ikhlas juga melaksanakan penyembelihan tiga ekor sapi bantuan dari Turkiye Diyanet Vakfi (TDV), lembaga amal milik pemerintah Turki yang bergerak di bidang sosial dan keagamaan. 

Ketua BKM Al-Ikhlas, dr. Minar Mushari, mengatakan, daging kurban bantuan tersebut diprioritaskan untuk jamaah Mushalla Al-Ikhlas dan warga sekitar. 

“Kami sangat bersyukur atas kepercayaan dan bantuan dari TDV. Semoga ini menjadi bagian dari syiar Islam dan mempererat ukhuwah antar warga,” katanya. (Joniful Bahri)

BERJALAN MAJU DI ATAS KEMUNDURAN BERINTEGRITAS

By On Kamis, Mei 28, 2026

     


Potret Kebijakan Banten yang Menabrak Logika dan Aturan

 

Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik

 

Ada satu gambaran ganjil namun sangat nyata yang sedang kita saksikan dalam perjalanan pemerintahan Provinsi Banten hari ini: seolah-olah pemimpin dan jajarannya sedang berlari kencang ke depan membangun fisik, namun di saat yang sama, mereka justru berjalan mundur perlahan namun pasti dalam hal kepatuhan hukum, etika pemerintahan, dan integritas. Berjalan maju di atas kemunduran berintegritas, itulah frasa yang paling pas dan mewakili apa yang sedang terjadi di bawah kepemimpinan Andra Soni.

 

Indikasi keanehan dan kebusukan sistem ini sebenarnya sudah tercium sejak awal, tepatnya ketika pucuk pimpinan memutuskan untuk mempertahankan jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Biro Hukum Setda Banten. Ini bukan sekadar soal urusan administrasi pejabat biasa, melainkan sebuah skandal besar yang dampaknya bisa mengguncang seluruh sendi kebijakan.

 

Bagaimana mungkin Biro Hukum—tempat di mana seluruh aturan diperiksa, diverifikasi, dan dijamin keabsahannya—justru dipimpin oleh pejabat yang secara hukum tidak memiliki wewenang penuh? Pejabat tersebut telah menjabat bertahun-tahun, melewati batas waktu maksimal pelantikan PLT, bahkan usianya pun sudah melampaui batas pensiun. Hingga akhir bulan Mei 2026 ini, orang yang sama masih menduduki kursi itu, seolah aturan negara tidak berlaku baginya.

 

Pertahankan jabatan yang melanggar aturan ini adalah bom waktu. Seluruh produk hukum, Peraturan Gubernur, Peraturan Daerah, hingga keputusan penting yang lahir di bawah koordinasi pejabat tak berwenang tersebut, status hukumnya sangat dipertanyakan, berpotensi cacat prosedur, dan batal demi hukum.

 

Namun, alih-alih berhenti sejenak dan membereskan masalah fundamental yang berisiko fatal ini, arah kebijakan justru terus melaju kencang memaksakan berbagai program. Saran sederhana kami: jangan bicara masa depan dulu. Bereskan dulu masalah yang dampak hukumnya sudah nyata mengancam segala hal yang sudah dibangun.

 

Di tengah pondasi hukum yang keropos itu, kita melihat ambisi besar lewat program Bangun Jalan Desa Sejahtera, atau yang dikenal luas sebagai program Bang Andra. Di permukaan, program ini terdengar sangat mulia dan populis, siapa yang menolak pembangunan jalan? Namun jika ditelisik lebih dalam, ada hal yang sangat janggal dan tidak etis di sana.

 

Pembangunan jalan desa sejatinya adalah ranah, kewenangan, dan tanggung jawab mutlak pemerintah Kabupaten dan Kota. Provinsi memiliki urusan strategis yang jauh lebih luas. Walaupun dicari-cari celah dasar hukum untuk membenarkan tindakan ini, tetap saja tindakan menggelontorkan dana miliaran ke urusan yang bukan ranahnya adalah bentuk intervensi yang tidak seharusnya dilakukan.

 

Lebih parah lagi, program ini telah masuk ke dalam daftar Temuan BPK RI Tahun 2025. Lembaga pengawas negara sudah memberikan catatan, menegur, dan menunjukkan ketidaksesuaian aturan. Namun apa respons pemerintah? Alih-alih dievaluasi, diperbaiki, atau diarahkan kembali ke koridor yang benar, program ini malah "digas" terus dengan semangat berlebihan. Ada apa sebenarnya? Mengapa temuan audit negara dianggap angin lalu, sementara ambisi politik dijadikan panglima?

 

Kebijakan yang penuh anomali ini semakin lengkap jika kita menengok nasib proyek raksasa Sport Center. Sejak mula proyek ini dikerjakan, kisahnya tak pernah lepas dari masalah: tender bermasalah, nilai anggaran membengkak, hingga manfaat yang dipertanyakan.

 

Ironi pun memuncak ketika negara menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan penghematan besar-besaran di seluruh lini pemerintahan. Di saat daerah lain memotong anggaran, mengurangi proyek tidak mendesak, dan fokus pada pelayanan dasar, Pemprov Banten justru nekat menganggarkan dana fantastis Rp 24 Miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk Sport Center ini.

 

Padahal secara fungsi, manfaat, dan jangkauan, fasilitas ini tidak bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Banten. Hanya segelintir kalangan yang bisa merasakannya, hanya satu titik lokasi yang menjadi pusatnya, namun seluruh rakyat Banten dari ujung utara hingga selatan menanggung beban biayanya. Di mana logika efisiensinya? Di mana rasa keadilan peruntukan uang rakyat?

 

Kita perlu mengingatkan satu hal yang sering dilupakan: Kemajuan Banten tidak hanya dilihat dari pembangunan fisik, betapa megahnya gedung, atau seberapa mulus jalan yang dibangun. Kemajuan sejati adalah ketika pembangunan itu berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum, tata kelola yang bersih, dan pelayanan yang merata.

 

Jangan pula kita lupa pada fakta yang sangat mahal harganya. Kami perlu ingatkan bahwa untuk mendapatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten hari ini, biaya yang dikeluarkan hampir mencapai setengah triliun rupiah. Angka yang luar biasa besar, nilai yang seharusnya bisa menjadi jaminan kualitas kepemimpinan kelas dunia.

 

Tentu saja publik berharap ada keseimbangan. Uang sebesar itu digelontorkan, maka hasilnya pun harus sebanding dengan kinerja yang ditunjukkan hari ini. Namun apa yang kita lihat? Justru kebijakan yang penuh tanda tanya.

 

Maka dari itu, munculah sebuah pertanyaan yang terdengar nyeleneh, aneh, namun sangat mendasar dan mengusik nurani publik: "Sebenarnya siapa sih yang memilih Gubernur Banten ini?"

 

Apakah yang memilih adalah rakyat Banten yang mendambakan perubahan, keteraturan, dan kesejahteraan? Atau justru pihak-pihak yang menggelontorkan dana triliunan rupiah tersebut, sehingga pemimpin merasa berutang budi kepada penyandang dana, bukan berutang janji kepada rakyat yang memilih? Pertanyaan ini pantas diajukan, mengingat arah kebijakan yang terasa jauh dari aspirasi publik namun sangat akomodatif terhadap kepentingan tertentu.

 

Kekacauan manajemen ini akhirnya sampai ke titik yang sangat memalukan, di mana pejabat sendiri yang membuka rahasia kekacauan itu. Sebagaimana diakui secara jujur oleh Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dengan kalimat yang sangat nyeleneh namun faktual: "Kegiatan dimulai duluan, uangnya menyusul belakangan."

 

Kalimat itu adalah rangkuman sempurna dari gaya pemerintahan saat ini: asal jalan dulu, aturan menyusul belakangan; asal proyek selesai dulu, dampak hukum dipikir nanti.

 

Semua fakta ini merangkai satu kesimpulan pahit: Banten sedang dibangun megah ke atas, namun pondasinya sedang ambruk ke bawah. Berjalan maju di atas kemunduran berintegritas adalah gambaran paling jujur dari era kepemimpinan ini. Maju secara fisik, namun mundur jauh tertinggal dalam hal kepatuhan, etika, dan harga diri sebuah pemerintahan.

OPINI: MEMBIAYAI PENGAWAS AGAR BERPIHAK KEPADA YANG DIAWASI

By On Kamis, Mei 28, 2026

 





 

Praktik Keliru Pemprov Banten yang Menggerus Akuntabilitas Publik

 

Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik


28 Mei 2026

 

Pemerintah Provinsi Banten secara nyata telah membangun pola hubungan keuangan yang keliru, tidak lazim, dan sangat berbahaya bagi prinsip demokrasi serta akuntabilitas publik. Praktik ini tidak hanya menyalahi aturan pengelolaan keuangan negara, tetapi secara perlahan namun pasti meruntuhkan tembok pengawasan yang seharusnya tegak lurus, independen, dan bebas dari intervensi maupun ketergantungan apa pun.

 

Fakta aliran dana yang menjadi dasar tulisan ini sepenuhnya bersumber dari pemberitaan media terpercaya. Sebagaimana dimuat dalam Media Kabar Banten pada 12 April 2024 dengan judul berita: "Pemprov Banten Salurkan Hibah Rp 4 Miliar ke BPK Perwakilan Banten, Diperuntukkan Pembangunan Mess", diketahui bahwa pada tahun anggaran 2024, BPK RI Perwakilan Banten menerima bantuan hibah dari APBD Provinsi Banten senilai Rp 4.000.000.000 (Empat Miliar Rupiah). Dana tersebut secara rinci dialokasikan khusus untuk keperluan pembangunan, renovasi, serta kelengkapan sarana prasarana mess dan rumah dinas pejabat serta pegawai.

 

Kebijakan pemberian hibah ini ternyata tidak berhenti pada satu tahun saja, melainkan berlanjut dengan nilai yang jauh lebih besar pada tahun berikutnya. Masih dari sumber yang sama, Media Kabar Banten, pada edisi 20 Februari 2025 memuat berita dengan judul: "Tahun 2025 Pemprov Kembali Gelontorkan Rp 13,65 Miliar ke BPK, Total Capai 17,65 Miliar". Berita tersebut mengonfirmasi bahwa pada tahun anggaran 2025, Pemprov Banten kembali menyalurkan hibah sebesar Rp 13.650.000.000 (Tiga Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan peruntukan yang sama persis, yakni untuk penyelesaian pembangunan dan fasilitas pendukung kediaman dinas aparat BPK.

 

Secara akumulasi, dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut, total uang rakyat yang digelontorkan mencapai angka fantastis sebesar Rp 17.650.000.000 (Tujuh Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang keseluruhannya dikhususkan demi kenyamanan tempat tinggal dan fasilitas perumahan dinas pegawai BPK RI Perwakilan Banten.

 

Yang menjadi pertanyaan besar dan ironi yang sangat mencolok di mata publik adalah fakta bahwa BPK RI Perwakilan Banten sendiri di masa lalu pernah bertindak tegas dan menegur Pemprov Banten. Dalam laporan hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK secara gamblang melarang Pemprov memberikan hibah serupa kepada lembaga vertikal lain, khususnya kepada Kejaksaan Tinggi Banten, dengan alasan kuat bahwa hal tersebut melanggar aturan dan berpotensi benturan kepentingan.

 

Namun, ironisnya, larangan keras yang dulu pernah diucapkan dengan lantang itu kini seolah dilupakan begitu saja. Justru lembaga yang dulu menjadi penegor dan pelarang itu, kini malah ikut-ikutan menerima bahkan memanfaatkan dana hibah miliaran rupiah dari sumber yang sama. Bagaimana mungkin sebuah lembaga bisa melarang orang lain memakan buah terlarang, sementara dirinya sendiri justru lahap memakannya? Ini adalah paradoks yang sangat mencederai rasa keadilan dan menghilangkan wibawa lembaga pengawas itu sendiri.

 

Di sinilah letak kejanggalan mendasar dan kesalahan prinsipil yang patut menjadi sorotan seluruh elemen masyarakat. BPK RI adalah lembaga tinggi negara yang kedudukan, fungsi, wewenang, serta seluruh pembiayaannya—mulai dari gaji, operasional, hingga fasilitas kedinasan—sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lembaga ini hadir di daerah bukan sebagai mitra kerja sama pembangunan biasa, melainkan sebagai perpanjangan tangan negara yang tugas utamanya adalah memeriksa, menilai, dan mengawasi bagaimana pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

 

Menggunakan analogi sederhana namun sangat relevan: posisi BPK adalah "Wasit Pertandingan", sedangkan Pemprov Banten adalah "Tim Peserta". Dalam prinsip keadilan dan kewajaran, sangat tidak berdasar, aneh, dan mencederai rasa keadilan apabila Tim Peserta justru yang membiayai pembangunan rumah, tempat tinggal, dan fasilitas kenyamanan bagi Sang Wasit. Bagaimana mungkin publik berharap keputusan yang adil, objektif, dan tegas keluar dari seorang wasit yang kenyamanan hidup dan tempat tinggalnya sepenuhnya dibiayai, dibangun, dan diperindah oleh salah satu pihak yang sedang bertanding?

 

Konsekuensi logis dari hubungan keuangan yang tidak wajar seperti ini sangat nyata dan terbukti terjadi di Banten. Setelah aliran dana hibah miliaran rupiah tersebut cair berturut-turut, kita menyaksikan sebuah pola yang berulang dan kaku: setiap tahun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selalu saja mendapatkan predikat tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Padahal, jika kita menengok fakta di lapangan, sangat jelas terlihat masih banyak masalah mendasar yang belum beres dan justru mengandung cacat hukum berat.

 

Masalah penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) yang melebihi batas waktu hukum hingga bertahun-tahun dan melanggar aturan kepegawaian, penyaluran dana bantuan operasional sekolah kepada lembaga yang izin operasionalnya sudah mati atau tidak diperpanjang, hingga pencatatan aset tanah yang terbukti secara surat resmi bukanlah milik negara, semuanya seolah tidak terlihat, tidak ditemukan, atau dianggap wajar dalam laporan hasil pemeriksaan. Padahal, masalah-masalah tersebut adalah pelanggaran administrasi dan hukum yang seharusnya menjadi temuan berat dan secara otomatis menurunkan nilai kelayakan keuangan daerah.

 

Kekhawatiran atas praktik semacam ini ternyata bukan hanya suara masyarakat sipil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) sebagai lembaga yang berwenang pun telah berkali-kali mengeluarkan imbauan dan peringatan tegas kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Sebagaimana pernah dimuat dalam pemberitaan Media Nasional Kontan tanggal 18 Januari 2024 dengan judul: "KPK Larang Daerah Beri Hibah ke Lembaga Pengawas, Risiko Benturan Kepentingan", dijelaskan secara rinci bahwa kebijakan pemberian hibah atau bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada lembaga vertikal, lembaga pengawas, maupun penegak hukum dilarang keras dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan.

 

Dasar pertimbangan KPK sangat jelas dan sah secara hukum: Ketika pengawas menerima uang, fasilitas, atau keuntungan materi apa pun dari pihak yang seharusnya diawasi, maka kemandirian dan integritasnya hilang seketika. Posisi pengawas yang seharusnya independen akan berubah menjadi posisi yang terikat utang budi dan ketergantungan, sehingga sulit bahkan mustahil untuk bersikap objektif dan tegas dalam melakukan koreksi atau memberikan penilaian yang jujur.

 

Pemberian hibah sebesar Rp 17,65 miliar lebih untuk pembangunan mess dan rumah dinas ini bukan sekadar masalah teknis pengalokasian anggaran. Ini adalah masalah rusaknya sendi-sendi integritas sistem kenegaraan. Uang rakyat yang sangat besar itu digunakan bukan untuk membangun jalan, sekolah, atau puskesmas, melainkan untuk membangun kenyamanan tempat tinggal lembaga yang seharusnya bertugas mengawasi kinerja pelayanan publik itu sendiri.

 

Lebih jauh lagi, praktik ini telah menciptakan budaya "keharmonisan" yang berlebihan dan berbahaya, di mana penilaian atas kinerja keuangan daerah seolah-olah menjadi balasan budi atau imbal balik atas fasilitas yang telah disediakan. Akibatnya, predikat WTP yang selama ini dibanggakan bukan lagi menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah bersih, tertib, dan patuh hukum. Melainkan, predikat tersebut kini justru menjadi bukti nyata telah runtuhnya jarak netralitas antara pengawas dan yang diawasi.

 

Pemerintah Provinsi Banten harus segera menghentikan praktik yang keliru ini. Membiayai pengawas agar berpihak kepada yang diawasi adalah kesalahan fatal dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini bukan hanya menyalahi aturan, tetapi telah merampas hak seluruh rakyat Banten untuk mendapatkan pengawasan yang jujur, objektif, dan berani menyatakan salah itu salah, dan benar itu benar, tanpa terikat utang budi atau ketergantungan materi apa pun.

PPK NON KPA: SUMBER MALAPETAKA DAN BOM WAKTU (DPUPR & DPRKP) PEMPROV BANTEN

By On Kamis, Mei 28, 2026

  


Catatan Nyeleneh Tentang PPK Non KPA yang Dibiarkan Berkuasa

 

Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik

 

Kita hidup di zaman yang unik dan penuh keanehan. Di mana aturan ditulis sangat rinci, rapi, dan jelas, namun dipraktikkan dengan cara yang membuat akal sehat terhenyak dan hukum seolah hanya menjadi pajangan. Sebagai orang yang sering dilabeli sebagai "gelandangan intelek"—yang hanya bermodalkan akal sehat, rasa ingin tahu, tidak punya jabatan empuk, tidak punya anggaran, dan tidak punya fasilitas mewah—saya kerap tersenyum getir melihat bagaimana uang rakyat bernilai ribuan miliar rupiah diperlakukan seolah jatuh dari langit, bukan milik publik yang harus dipertanggungjawabkan.

 

Ada satu persoalan krusial yang sudah lama kami soroti, kami ingatkan berulang kali, namun jawaban yang kami dapat hanyalah sikap dingin, acuh tak acuh, dan pandangan sebelah mata. Persoalan ini hanya berkutat pada satu hal teknis namun sangat fatal: penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak sesuai koridor hukum, atau dalam bahasa sederhananya: PPK Non KPA.

 

Mari kita bicara fakta, dasar hukum, dan logika saja, tanpa merambah ke mana-mana. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, setidaknya ada dua dinas yang data pelanggarannya kami pegang kuat dan lengkap pembuktiannya: Dinas PUPR dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP). Dua dinas ini adalah raksasa pengelola uang rakyat. Jika kita melihat besaran anggaran yang dikelola masing-masing dinas ini dalam rentang waktu bertahun-tahun, angkanya sungguh sangat wah, fantastis, dan membuat jantung berdebar: di atas satu triliun rupiah.

 

Uang sebanyak itu, dikelola dengan cara nyeleneh, bertentangan dengan regulasi, dan dibiarkan berjalan begitu saja bertahun-tahun.

 

Dasar permainannya sudah tertulis sangat jelas, tegas, dan tidak bisa ditawar lagi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Jo. Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Di sana diatur rinci: Memang benar, Pejabat Pengelola Anggaran (PA) boleh menetapkan PPK. NAMUN, PPK yang dimaksud dalam ketentuan itu hanyalah PPK yang bertugas mengurus urusan administrasi, verifikasi, atau persiapan teknis semata. TIDAK ADA perintah atau wewenang bagi PPK tersebut untuk membuat ikatan kontrak dengan pihak lain, apalagi yang menyebabkan pengeluaran uang negara, KECUALI pejabat tersebut sebelumnya telah ditetapkan atau di-KPA-kan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

 

Lantas, pedoman teknis mana lagi yang harus menjadi pegangan bagi dinas-dinas di Banten ini kalau bukan Permendagri 77 Tahun 2020 itu sendiri? Di dalam lampiran Permendagri tersebut, tertulis hitam di atas putih, sangat spesifik dan tidak terbantahkan: pada Bab I, Butir E angka 8 dan Butir F angka 10, ditegaskan dengan keras bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib berasal dari unsur Pejabat Pengelola Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

Ini adalah titik paling krusial yang sengaja dibolak-balikkan maknanya oleh para pelaksana di lapangan. Kehadiran KPA itu bukan sekadar kebutuhan atau kemauan dari si PA saja. Penunjukan KPA lahir dari prinsip pemisahan kewenangan yang diakibatkan oleh beberapa faktor objektif: jarak lokasi pekerjaan yang jauh, nilai anggaran yang sangat besar, rentang kendali yang luas, hingga kebutuhan kompetensi teknis. Bahkan, jika faktor-faktor itu terpenuhi dan beban kerja sangat besar, maka nantinya bisa dibentuklah UPTD, yang kemudian diusulkan kepada Kepala Daerah untuk menetapkan Kepala UPTD tersebut sebagai seorang KPA lewat Surat Keputusan.

 

Jadi, mekanismenya sudah baku, rapi, dan memiliki alasan logis serta hukum yang kuat. Melanggarnya sama saja dengan sengaja merobek pedoman teknis keuangan negara.

 

Kembali ke panggung penyimpangan di Banten. Mari kita urai satu per satu, agar jelas di mana letak "keanehan" yang dibungkus rapi ini.

 

Di Dinas PUPR Provinsi Banten, praktik penyimpangan ini berlangsung konsisten dari tahun 2022 hingga tahun 2024. Selama tiga tahun berturut-turut, Kepala Dinas selaku PA menetapkan para Kepala Bidang untuk menjadi PPK. Secara administrasi di atas kertas dinas mungkin kelihatan beres, padahal cacat fatal: nama-nama Kepala Bidang tersebut tidak di-KPA-kan, tidak tercantum dalam SK Gubernur, dan jelas melanggar ketentuan Bab I E8 dan F10 Permendagri 77/2020 yang mewajibkan PPK harus dari unsur PA/KPA. Mereka menandatangani kontrak-kontrak raksasa, membuat ikatan hukum bernilai miliaran, padahal secara regulasi tidak punya hak untuk melakukannya.

 

Dan fakta ganjil ini justru menjadi bukti pembenaran terbesar pada tahun 2025. Mengapa? Karena di tahun 2025, Pemprov Banten akhirnya "tersadar". Terlihat sangat mencolok, ada dua nama Kepala Bidang yang baru saja di-KPA-kan atau dimasukkan ke dalam SK Gubernur. Ini adalah pengakuan diam-diam, konfirmasi bisu bahwa pada tahun 2022, 2023, dan 2024, tindakan yang sama persis yang mereka lakukan adalah salah, keliru, dan melanggar aturan.

 

Penting dicatat: Tahun Anggaran 2025 ini bukan hanya menjadi kunci pembuktian kesalahan di Dinas PUPR saja, tetapi juga menjadi kunci pembuktian kesalahan yang sama persis yang terjadi di Dinas PRKP Provinsi Banten. Polanya sama, waktunya beririsan, dan pelanggarannya identik.

 

Memang, berdasarkan jejak data dan pola yang kami telusuri, dugaan kuat saya menyimpang jauh lebih luas lagi: Bukan hanya dua dinas ini saja yang melakukannya. Hampir seluruh dinas dan badan di lingkungan Pemprov Banten kemungkinan besar terjebak kesalahan yang sama, hanya saja waktunya berbeda-beda, mayoritas terjadi di tahun 2022 dan 2023. Hanya saja, karena keterbatasan akses dokumen resmi, data yang kami pegang kuat dan lengkap pembuktiannya baru sampai di dua dinas ini.

 

Lebih panjang lagi riwayat kelirunya terjadi di Dinas PRKP Provinsi Banten. Di sini, konsistensi pelanggaran lebih ekstrem lagi. Berlangsung dari tahun 2022 sampai dengan sekarang, tahun 2026. Sudah lima tahun lamanya, Kepala Dinas selaku PA terus-menerus menetapkan Sekretaris Dinas dan para Kepala Bidang sebagai PPK. Padahal, sama persis kasusnya: nama-nama mereka tidak pernah di-KPA-kan, tidak ada dalam SK Gubernur, jelas bukan unsur KPA, sehingga bertentangan keras dengan lampiran Permendagri 77 Tahun 2020 tersebut. Tidak punya dasar hukum apa pun untuk mengikat anggaran, tapi terus dipaksakan.

 

Ironisnya, kekacauan penunjukan ini makin parah karena akun PPK yang diberikan atau ditetapkan oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pun ternyata tidak tepat sasaran. Salah penetapan di atas, salah akun di bawah, menjadikan seluruh rantai pengelolaan keuangan di dua dinas ini berada di jalur yang salah total.

 

Selama bertahun-tahun itu, miliaran demi miliar rupiah mengalir, proyek demi proyek dibangun, kontrak demi kontrak ditandatangani oleh orang-orang yang secara regulasi tidak berwenang. Semuanya berjalan seolah tanpa dosa, seolah aturan Perpres maupun Permendagri itu hanya tulisan hiasan di lemari arsip.

 

Kami, para aktivis yang sering dipandang sebelah mata—mungkin karena kami hanyalah sekumpulan "gelandangan intelek"—sudah berulang kali mengingatkan, menyoroti, dan menegur hal ini. Kami sampaikan bahwa ini salah, ini risiko besar, ini bom waktu.

 

Namun apa jawaban yang kami dapat? Sikap yang cuek saja. Dianggap angin lalu. Dibilang hanya masalah sepele. Alasannya selalu sama, kalimat ajaib yang mematikan akal sehat: "Ah, itu kan cuma risiko administrasi saja, belum ada kerugian negara."

 

Nyeleneh sekali bukan? Padahal, dalam tata kelola keuangan negara, pelanggaran administrasi adalah ibu dari segala kerugian. Jika akarnya sudah busuk, bagaimana mungkin buahnya manis? Jika orang yang menandatangani saja tidak memenuhi syarat dasar sesuai pedoman teknis, maka seluruh dokumen yang lahir di bawah tanda tangan itu adalah batal demi hukum. Nilai kerugiannya bukan hanya materi yang hilang, tapi keabsahan seluruh pengeluaran yang nilainya mencapai di atas satu triliun rupiah itu sendiri.

 

Ada satu hal yang makin membuat kami, para gelandangan intelek ini, tertawa getir sekaligus heran luar biasa. Persoalan rumit, masif, dan jelas melanggar pasal ini tidak terdeteksi sama sekali oleh BPK RI Perwakilan Banten. Padahal mereka adalah lembaga pemeriksa keuangan negara, punya kewenangan, punya anggaran besar, punya tim lengkap, dan punya wewenang hukum. Namun, pelanggaran yang terang-terangan ini lolos begitu saja dari pantauan mereka.

 

Lebih parah lagi, hal ini juga sama sekali tidak terdeteksi oleh Kopsupgah yang ditugaskan di Banten, yang bekerja berdasarkan hasil pemetaan risiko dan kerentanan dari nota kesepahaman (MoU) dengan KPK RI. Kopsupgah ini hanya sebatas memberikan laporan atau "raport merah" kepada pemerintah daerah, tapi kami pun tidak paham, tidak tahu, dan tidak ada penjelasan apa sebenarnya isi, rincian, atau masalah spesifik apa yang masuk ke dalam daftar "raport merah" tersebut. Seolah-olah peringatan itu hanya simbol belaka, tanpa uraian masalah yang jelas.

 

Dan yang paling mencengangkan: Hanya kami, para gelandangan intelek tanpa anggaran, tanpa fasilitas, dan tanpa kekuasaan, yang bisa mendeteksi, menelusuri, mengutip pasal demi pasal, dan membuktikan pola pelanggaran ini jauh sebelum ada siapa pun yang menunjuk. Kami bekerja bermodalkan idealisme dan ketelitian, sementara lembaga pengawas resmi justru tertidur pulas atau hanya sebatas memberi tanda warna merah tanpa makna.

 

Ini juga saat yang tepat untuk mempertanyakan eksistensi dan kinerja Inspektorat Provinsi Banten. Ke mana arah pengawasan mereka? Apa yang diperiksa mereka setiap tahunnya? Mengapa kesalahan sistematis yang terjadi hampir di seluruh dinas, berulang dari 2022 hingga 2026, melanggar lampiran Permendagri secara terang-terangan, dan melibatkan nilai uang di atas satu triliun ini, tidak pernah disentuh, tidak pernah ditemukan, dan tidak pernah diperbaiki? Kinerja lembaga pengawasan internal ini sungguh harus dipertanggungjawabkan ke publik.

 

Mungkin karena yang mengingatkan hanyalah "gelandangan intelek"—orang yang dianggap tidak punya apa-apa selain idealisme—maka rasa khawatir itu dianggap tidak ada harganya. Mungkin pemimpin berpikir, "Ah, cuma omongan orang yang tidak punya kuasa, ngapain ditakuti?"

 

Tapi biarkan saya menuliskan ini di atas kertas sejarah, sebagai catatan seorang gelandangan yang melihat jauh ke depan melampaui kursi jabatan: Saya yakin seratus persen, suatu saat nanti, persoalan ini akan meledak menjadi bom waktu yang dahsyat.

 

Satu triliun lebih uang rakyat dikelola di jalur yang salah, di bawah tanda tangan yang tidak sah, melanggar pedoman teknis keuangan, selama bertahun-tahun. Ketika nanti waktunya tiba, ketika aturan ditagih kembali, ketika pertanggungjawaban diminta, maka tidak ada lagi alasan "cuma administrasi". Di sana akan terlihat jelas siapa yang benar-benar paham aturan dan pedoman teknis, dan siapa yang hanya pandai memainkan aturan.

 

Saat itu nanti, mungkin mereka akan rindu pada suara-suara kecil para gelandangan intelek ini yang dulu berteriak mengingatkan, namun justru dianggap tidak ada harganya. Karena pada akhirnya, kebenaran dan aturan tidak akan pernah mati, meski dibiarkan tergeletak begitu saja bertahun-tahun lamanya.

Unit Reskrim Polsek Jawilan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Kabel Perusahaan

By On Kamis, Mei 28, 2026

Dua terduga pelaku pencurian kabel tembaga listrik milik PT Pasifik Cahaya Asia di Kawasan Industri Buditexindo. 

SERANG, KabarViral79.Com - Dua pelaku pencurian kabel tembaga listrik milik PT Pasifik Cahaya Asia di Kawasan Industri Buditexindo, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diringkus Unit Reskrim Polsek Jawilan. 

Dua pelaku tersebut berinisial JI (28) warga Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, dan FA (20) warga Desa Mander, kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan melalui Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda mengatakan, pelaku melakukan aksi kriminalitasnya pada tanggal 08 Mei 2026 di dalam pabrik yang diketahui kedua pelaku merupakan karyawan harian di perusahaan tersebut. 

"Pada hari Rabu, 27 Mei 2026,jam 14.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Jawilan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arief Rifai, melakukan penyelidikan di TKP dan sekitarnya. Kemudian hasil penyelidikan, didapat informasi dan petunjuk terduga pelaku pencurian berjumlah dua orang. Hal tersebut diperkuat adanya rekaman CCTV perusahaan yang terlihat gerak gerik dua pelaku mencurigakan di area pabrik," kata Kapolsek. 

Tak butuh lama, anggota unit Reskrim Polsek Jawilan bergerak menangkap kedua pelaku, dan berhasil diringkus di kediaman kedua pelaku beserta barang bukti yang dicuri. 

"Kemudian tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Selanjutnya kedua pelaku berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing berikut barang buktinya. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Jawilan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian," pungkasnya. 

Kepada polisi pelaku mengaku nekad melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan satu mesin gerinda, potongan kabel, dan pisau cater. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 477 KUHPidana dengan hukum empat tahun penjara. (*/red)

Ruslan Daud Salurkan Ribuan Paket Sembako Sambut Idul Adha 1447 H

By On Rabu, Mei 27, 2026

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Ruslan Daud saat menyalurkan ribuan paket sembako kepada masyarakat di Aceh menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Selasa, 26.Mei 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Ruslan Daud menyalurkan ribuan paket sembako kepada masyarakat di Aceh menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Selasa, 26.Mei 2026. 

Penyaluran bantuan dilakukan melalui tim relawan yang tersebar di sejumlah kecamatan dan desa. Selain masyarakat kurang mampu, bantuan juga diberikan kepada ratusan penyandang disabilitas di Kabupaten Bireuen. 

Ruslan Daud yang juga Ketua DPW PKB Aceh mengatakan, kegiatan sosial tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun, baik menjelang Ramadhan, Idul Fitri maupun Idul Adha. 

“Bantuan paket sembako ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat dan penyandang disabilitas dalam menyambut Hari Raya Idul Adha,” ujarnya kepada wartawan. 

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian PKB terhadap masyarakat kecil dan kelompok disabilitas, sejalan dengan arahan Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar. 

Sementara itu, Ketua Penyandang Disabilitas Kabupaten Bireuen, Tgk Yusaini menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas bantuan yang diberikan. 

“Kami sangat bersyukur atas perhatian yang terus diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas. Bantuan ini sangat berarti bagi kami,” kata Yusaini. 

Ia berharap, kepedulian terhadap penyandang disabilitas terus berlanjut dan semakin banyak pihak yang memberi perhatian kepada kelompok tersebut. (Joniful Bahri)

Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah, Gubernur Andra Soni Beri Pesan Pentingnya Solidaritas Umat

By On Rabu, Mei 27, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni melaksanakan salat Idul Adha 1447 Hijriah, di Masjid Al Mubarak Kreo, Kota Tangerang, Rabu, 27 Mei 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni melaksanakan salat Idul Adha 1447 Hijriah bersama masyarakat Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, di Masjid Al Mubarak Kreo Kota Tangerang, Rabu, 27 Mei 2026. 

Dalam sambutannya, Andra Soni berpesan untuk membangun budaya berbagi, memperkuat solidaritas dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat sekitar. 

"Selamat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1447 Hijriah," kata Gubernur Andra Soni. 

Andra Soni mengatakan, Hari Raya Idul Adha mengajarkan kepada umat muslim tentang hakikat berbagi serta membangun kepedulian sosial yang sangat kuat dalam kehidupan bermasyarakat. 

Idul Adha juga mengajarkan bahwa ibadah tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan kemanusiaan. 

Semakin kuat kepedulian sosial dalam masyarakat, maka semakin kokoh pula persatuan dan harmoni kehidupan bersama. 

"Momentum Idul Adha hendaknya menjadi pengingat bagi kita untuk terus membangun budaya berbagi, memperkuat solidaritas, dan menghadirkan manfaat bagi lingkungan sekitar. Tidak hanya saat hari raya, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari," ucap Andra Soni. 

Andra Soni juga menyampaikan, esensi kepedulian terhadap sesama menjadi penting agar kaum yang mampu rela berkorban untuk sesamanya. 

"Di tengah tantangan kehidupan modern, esensi berkurban menjadi semakin relevan, yakni menumbuhkan solidaritas sosial, memperkuat semangat berbagi dan gotong royong di tengah kehidupan, serta menghadirkan kepedulian nyata bahwa keberhasilan dan rezeki yang dimiliki harus memberi manfaat bagi orang lain," tuturnya. 

Oleh sebab itu, Andra Soni mengajak umat untuk bersama-sama mengimplementasikan nilai-nilai Idul Adha dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini untuk mewujudkan masyarakat yang religius, harmonis, peduli, dan penuh semangat gotong royong. 

Pelaksanaan salat ied Idul Adha di Mesjid Al Mubarak Kreo dipimpin Imam Yakhadi Lilwuan. Setelah salat dilanjutkan dengan khutbah yang disampaikan ustad Abdul Khair. 

Gubernur Andra Soni menyerahkan hewan kurban bantuan presiden berupa seekor sapi seberat 1,2 ton. Selain itu, diserahkan juga seekor hewan kurban berupa sapi dari Gubernur Banten Andra Soni. (Welfendry) 

Terapis Spa Kuras Uang Teman, Alirkan Rp 1,2 Miliar ke Sejumlah Rekening

By On Rabu, Mei 27, 2026

Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah saat menjalani sidang di PN Surabaya. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Seorang terapis SPA di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Nur Hasannah Prasetya didakwa atas pencurian uang rekan kerjanya, Tonny Soegiono. 

Diketahui, uang milik Tonny yang dicuri melalui rekening ATM BCA Prioritas mencapai sebesar Rp 1,285 miliar. 

Aksi tersebut dilakukan Nur Hasannah  bersama temannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Putriana Kusuma Wardani. 

Saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mengatakan, tindakan kejahatan ini bermula dari kedekatan Nur Hasannah, Putriana, dan Tonny sebagai rekan kerja di SPA Superior, Jalan HR Muhammad Square, Surabaya. 

"Karena sering meluangkan waktu bersama, korban menaruh kepercayaan kepada terdakwa,” ujar Hasanudin, di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin, 25 Mei 2026. 

Menurutnya, korban kerap menitipkan ponselnya kepada terdakwa saat pergi ke toilet. 

Di dalam casing ponsel itu terdapat KTP, kartu ATM BCA Prioritas warna hitam, dan kartu nama milik korban. 

Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil kartu ATM dan mentransfer uang ke rekening pribadinya bersama Putriana. 

Setelah transaksi selesai, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula agar korban tidak curiga. 

Jaksa mengatakan, aksi pencurian melalui rekening tersebut dilakukan secara berulang dalam rentang waktu Agustus hingga September 2024. 

Nilai transfer yang dilakukan pun bervariasi, mulai Rp 5 juta, Rp 20 juta, hingga beberapa kali transfer Rp 50 juta dalam sehari. Total uang yang diduga dicuri mencapai Rp 1.285.000.000. 

Dana fantastis tersebut diketahui tidak hanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Nur Hasannah Prasetya, melainkan mengalir ke sejumlah rekening lain. 

Korban baru mengetahui rekeningnya terkuras saat mencetak mutasi rekening di Bank BCA KCU Rungkut Industri pada 25 September 2024. 

“Aksi ini baru disadari oleh saksi Tonny Soegiono pada 25 September 2024, saat korban mencetak mutasi rekening di Bank BCA KCU Rungkut Industri dan mendapati saldo rekeningnya telah terkuras habis,” ujar Hasanudin. 

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, uang hasil dugaan pencurian tersebut dipakai kedua pelaku untuk berfoya-foya dan menjalani gaya hidup mewah. 

Nur Hasannah bersama Putriana disebut beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan memesan kamar mulai tipe Deluxe hingga Executive selama Agustus sampai September 2024. 

Tak hanya itu, uang ratusan juta rupiah juga digunakan membeli perhiasan emas dan liontin mewah di Toko Perhiasan Wahyu Redjo cabang BG Junction serta Royal Plaza. 

Jaksa juga mengungkapkan, Nur Hasannah sempat mentransfer uang dalam jumlah besar kepada Putriana sebagai pembagian hasil kejahatan. 

Meski lokasi awal kejadian disebut berada di Mall Beachwalk Bali, kasus ini tetap disidangkan di PN Surabaya karena terdakwa dan mayoritas saksi berdomisili di Surabaya. 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP terkait pencurian secara bersama-sama dan berlanjut. (*/red)

Polisi Gerebek Gudang Penimbun Solar Subsidi di Nganjuk, Empat Orang Ditangkap

By On Rabu, Mei 27, 2026

Gudang Penimbun Solar Subsidi digerebek Polres Nganjuk. 

NGANJUK, KabarViral79.Com - Unit Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Dusun/Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Ngantuk, Jawa Timur (Jatim). 

Dalam enggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 00.30 WIB itu, empat orang berhasil diamankan. 

Polisi juga mengamankan dua truk yang diduga dipakai untuk menampung solar subsidi. Masing-masing bernopol K 8436 EF dan AG 7138 VC. 

Di bak truk ditemukan tangki modifikasi serta sejumlah drum yang ditutup terpal dan berisi solar subsidi. 

Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadhi mengatakan, total barang bukti BBM yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar 3.600 liter solar subsidi. 

Selain menyita kendaraan dan BBM, polisi juga mengamankan empat orang terduga pelaku. 

Fajar mengatakan, empat orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing berinisial S, asal Karangjati, Ngawi, A, asal Madiun, O asal Grobogan, dan U, asal Semarang. 

Keempatnya kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nganjuk. 

Menurut Fajar, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. 

"Untuk tadi malam sekitar pukul 00.30, rekan-rekan Opsnal Pidsus bersama Kanit Pidsus menindaklanjuti adanya aduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Fajar kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2026. 

Saat ini, kata Fajar, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi dan para terduga pelaku. 

Fajar mengatakan, dua truk yang diamankan disebut telah dimodifikasi untuk menampung solar subsidi. 

"Untuk barang bukti yang diamankan dua kendaraan jenis truk. Dua kendaraan sudah dimodifikasi, sekarang diamankan," ujarnya. 

Namun Fajar belum bisa menjelaskan  modus operandi penyalahgunaan BBM subsidi ini secara rinci. Begitu juga dengan berapa lama praktik ilegal tersebut berlangsung. 

"Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi dan aliran BBM subsidi ilegal tersebut," ujarnya. 

Menurut informasi, ribuan liter solar subsidi tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU, kemudian akan dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi, seperti pabrik dan industri. 

Sekretaris Desa Joho, M. Ilham Febrianto mengaku sudah mendengar informasi terkait penggerebekan tersebut. 

Namun ia menyebut tak mengetahui perihal adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal di rumah tersebut. 

"Ya tadi malam infonya (penggerebekan). Setahu saya di situ jual elpiji," ujarnya. (*/red)

Bareskrim Tangkap Pelaku Penggelapan Rp 1,2 Miliar di Jakbar

By On Rabu, Mei 27, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial F di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. 

F ditangkap atas dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. 

Penangkapan terhadap F dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026. 

Operasi ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Satresmob Bareskrim Polri dan Polres Barelang. 

"Tim berhasil mengamankan tersangka didampingi oleh RT setempat," ujar Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2026. 

Arsya menjelaskan, kasus tersebut berawal dari modus penukaran mata uang asing atau valas. Tersangka F diduga menawarkan jasa penukaran dolar AS kepada korban yang merupakan temannya. 

"Pelaku dan korban kenal, sehingga pada saat pelaku mau transaksi valas dia minta korban untuk membiayai terlebih dahulu," ujarnya. 

Korban kemudian mentransfer uang dengan total senilai Rp 1.269.000.000 kepada pelaku. Namun, setelah uang diterima, pelaku tidak kunjung memberikan dolar yang dijanjikan. 

"F sempat berjanji mengembalikan uang itu, namun janji itu tak kunjung ditepati," tutur Arsya. 

Arsya mengatakan, pelaku terus menghindar dan tidak menepati janjinya hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. 

"Pelaku karena tahu sudah dilaporkan oleh korban ke polisi, yang bersangkutan melarikan diri ke Jakarta," tuturnya. 

Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 27 Mei 2025. Tempat kejadian perkara (TKP) awal berada di Lubukbaja Kota, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 KUHPidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan," pungkasnya. (*/red)

KPK Telusuri Rumah Rp 4 Miliar Fadia Arafiq di Cibubur yang Dibeli Cash

By On Rabu, Mei 27, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset rumah Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang dibeli secara tunai Rp 4 miliar di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. 

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq, yaitu Honggo Affandy selaku pihak swasta, pada Selasa, 26 Mei 2026. 

"Penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR di wilayah Kota Wisata (Cibubur). Di mana pembelian tersebut dilakukan secara cash pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai bupati yang nilainya mencapai sekitar Rp 4 miliar,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. 

Budi mengatakan, penyidik mendalami aset tersebut dengan konstruksi perkara di mana Fadia diduga menggunakan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk mendapatkan proyek-proyek di Pemkab Pekalongan. 

"Kemudian nanti kita akan lihat apakah dari hasil-hasil (proyek) itulah kemudian FAR membeli sejumlah aset yang hari ini termasuk yang dilakukan klarifikasi pada pihak-pihak swastanya,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, pada Rabu, 04 Maret 2026. 

Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya. 

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. 

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan. 

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. 

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. 

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. 

Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi). 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/red)

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, Enam Orang Diamankan dan Ribuan Butir Disita

By On Selasa, Mei 26, 2026

Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras daftar G. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras daftar G. 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan enam tersangka beserta ribuan butir obat keras ilegal siap edar. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, awal pengungkapan kasus tersebut pada Senin, 18 Mei 2026, di wilayah Sepatan. Saat itu, Polisi mengamankan seorang pria berinisial M. 

"Dari tangan tersangka M, kami menemukan 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer yang telah dikemas dalam 73 plastik klip kecil," kata Indra Waspada, Selasa, 26 Mei 2026. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka M, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial A, JS dan H di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Rejeki, Pasar Kemis. 

"Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1.100 butir tramadol," ujarnya. 

Secara keseluruhan, lanjut Indra Waspada, dalam kasus itu polisi mengamankan 1.583 butir tramadol, 292 butir hexymer, uang tunai Rp 1,5 juta, serta empat unit telepon genggam milik para tersangka. 

Petugas terus melakukan pengembangan dengan memeriksa intensif para tersangka yang telah diamankan. 

Dari pengembangan itu, polisi bergerak daerah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. 

"Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial I dengan barang bukti 550 butir tramadol," ujar Indra Waspada. 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka I di kawasan Teluknaga dan menemukan 5.150 butir tramadol serta 2.000 butir hexymer. 

Dari hasil interogasi, tersangka I mengaku mendapatkan pasokan obat keras dari pria berinisial FM yang kemudian berhasil ditangkap di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. 

Tersebut FM mengaku memperoleh pasokan dari seorang pria berinisial T yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi. 

"Total barang bukti yang diamankan dalam kasus kedua yakni 5.710 butir tramadol, 2.000 butir hexymer serta sejumlah telepon genggam milik tersangka," beber Indra Waspada. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Reno)

Pemkab Tangerang Raih WTP ke-18 Berturut-turut, Bupati Maesyal: Bukti Tata Kelola Keuangan Semakin Baik

By On Selasa, Mei 26, 2026

Pemkab Tangerang kembali raih Opini WTP dari BPK RI. 

SERANG, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-18 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. 

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang digelar di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Banten, Kota Serang, Selasa, 26 Mei 2026. 

Dalam keterangannya, Bupati Maesyal Rasyid mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut dan menyebut predikat WTP ke-18 menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Tangerang untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. 

“Alhamdulillahirabbil’alamin, hari ini Kabupaten Tangerang kembali mendapatkan predikat WTP yang ke-18 kali dari BPK RI atas pelaksanaan audit laporan keuangan tahun 2025. Ini menjadi perjalanan yang sangat positif dan menjadi motivasi bagi kami dalam melaksanakan program-program APBD dengan tata kelola keuangan yang semakin baik,” ujar Bupati Maesyal Rasyid. 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretaris Daerah, BPKAD, Bapenda, Inspektorat, Sekwan, para Kepala OPD, Camat, Lurah hingga Kepala Desa. 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah bahu-membahu menyusun dan menampilkan laporan keuangan tahun 2025 dengan baik. Mudah-mudahan capaian ini bisa terus kita pertahankan dan tingkatkan, terutama dalam menindaklanjuti berbagai temuan maupun rekomendasi dari BPK dan Inspektorat,” ujarnya. 

Dengan capaian predikat opini WTP ke-18 secara berturut-turut ini semakin memperkuat komitmen Pemkab Tangerang dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat. 

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi mengatakan, seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten berhasil memperoleh opini WTP pada tahun ini. 

Namun demikian, pihaknya menegaskan agar setiap daerah patuh dan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK. 

“Seluruh daerah di Provinsi Banten mendapatkan opini WTP. Kami berharap seluruh hasil pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” ujarnya. (Reno)

Amankan Malam Takbir, Polresta Tangerang dan Forkopimda Gelar Apel dan Patroli Skala Besar

By On Selasa, Mei 26, 2026

Polresta Tangerang bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang menggelar apel gabungan untuk pengamanan malam takbir. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Jajaran Polresta Tangerang bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang menggelar apel gabungan untuk pengamanan malam takbir Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah, Selasa, 26 Mei 2026. 

Usai apel, pasukan gabungan juga melaksanakan patroli skala besar ke beberapa titik strategis. 

"Kami melaksanakan skema pengamanan yang matang dan terukur untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pada malam takbiran," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 

Indra Waspada menekankan beberapa hal kepada pasukan gabungan, yaitu memfokuskan pengamanan dengan cegah konvoi yang berpotensi menimbulkan gesekan maupun gangguan ketertiban umum. 

Kemudian mengamankan lokasi pelaksanaan Salat Idul Adha, baik di masjid maupun lapangan terbuka. Hal tersebut agar masyarakat dapat beribadah dengan aman dan khusyuk. 

"Serta melakukan pemantauan dan pengamanan pada lokasi penyembelihan serta pembagian hewan kurban guna mencegah penumpukan massa dan potensi gangguan keamanan," ujar Indra Waspada. 

Tidak hanya itu, Indra Waspada juga memerintahkan pasukan gabungan untuk meningkatkan pengamanan pada objek vital dan tempat wisata. Hal itu karena selama masa libur panjang dan cuti bersama, lokasi tersebut diprediksi akan ramai dikunjungi. 

Selain itu, fungsi lalu lintas juga diperintahkan agar menyiapkan rekayasa secara antisipatif untuk mencegah kemacetan. Sedangkan fungsi Reskrim diintruksikan untuk mengantisipasi tindak kejahatan konvensional. 

"Khususnya kejahatan 3C, yaitu Curat, Curas, dan Curanmor yang kerap meningkat pada momentum hari libur," pungkasnya. 

Apel dan patroli skala besar diikuti 300 personel Polresta Tangerang, personel TNI dari Kodim 0510 Tigaraksa, personel Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. (Reno)

Kios Penjual Miras Tuak di Ciruas Kabupaten Serang Disegel Satpol PP

By On Selasa, Mei 26, 2026

Satpol PP Kabupaten Serang menyegel kios diduga menjual miras jenis tuak. 

SERANG, KabarViral79.Com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menyegel sebuah kios yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis tuak, di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 26 Mei 2026. 

Penindakan itu dilakukan saat operasi gabungan bersama sejumlah instansi, mulai dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Polsek Ciruas, hingga Koramil Ciruas. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto mengatakan, penyegelan dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif di tengah masyarakat. 

"Penyegelan ini dilakukan agar kios tersebut tidak kembali beroperasi menjual minuman keras jenis tuak. Ini bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," kata Subur kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2026. 

Menurutnya, keberadaan tempat penjualan miras tanpa izin kerap memicu keresahan warga dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar. 

Untuk itu, kata dia, pihaknya memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penjualan minuman keras ilegal di berbagai wilayah. 

Subur mengataan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan kios maupun tempat usaha yang menjual miras secara ilegal. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan bersama aparat terkait agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," pungkasnya. 

Polres Serang Lakukan Pengamanan

Polres Serang  melalui Polsek Ciruas melaksanakan pengamanan kegiatan penyegelan kios penjual miras jenis tuak. 

Pengamanan dilakukan guna memastikan kegiatan penegakan ketertiban umum yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Serang berjalan aman, tertib, dan kondusif. 

Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prianto, dengan melibatkan unsur Muspika Kecamatan Ciruas.

Dalam pelaksanaan pengamanan tersebut, personel Polres Serang melalui Polsek Ciruas bersinergi dengan unsur TNI, Satpol PP, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses penyegelan berlangsung.

Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin bersama personel pengamanan hadir langsung di lokasi guna melakukan monitoring serta memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap jalannya kegiatan. 

Kehadiran aparat kepolisian bertujuan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan mencegah terjadinya gesekan maupun gangguan dari pihak-pihak tertentu. 

Adapun kios yang disegel merupakan tempat penjualan miras jenis tuak milik Jacklyn. 

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang setelah sebelumnya memberikan tiga kali surat peringatan atau teguran kepada pemilik kios. 

Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan maupun gangguan keamanan. Kegiatan penyegelan selesai pada pukul 10.40 WIB. 

Kapolsek Ciruas menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Serang. (*/red)

Saluran Irigasi Jebol Akibat Longsor, 360 Hektare Sawah di Cihara Lebak Terancam Gagal Tanam

By On Selasa, Mei 26, 2026

Saluran irigasi yang ambruk di Ruas Kampung Cikadu - Cingagoler, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Tingginya intensitas hujan menyebabkan saluran irigasi di Ruas Kampung Cikadu - Cingagoler, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, jebol akibat longsor pada Minggu, 24 Mei 2026. 

Kerusakan infrastruktur ini mengancam keberlangsungan sektor pertanian setempat. 

Longsoran dilaporkan merusak sekitar 30 meter dinding irigasi yang menjadi sumber pengairan utama bagi ratusan hektare lahan pertanian warga. 

"Kejadian longsor terjadi saat hujan deras hari Minggu kemarin, mengakibatkan sepanjang bangunan irigasi longsor. Kami berharap ada penanganan cepat dari pemerintah terkait," ujar Febi, warga sekitar, Selasa, 26 Mei 2026. 

Febi menambahkan, warga dan petani saat ini merasa sangat cemas. Jika perbaikan tidak segera dilakukan, pasokan air ke area persawahan akan terputus total. 

"Yang dikhawatirkan, kalau irigasi itu tidak segera diperbaiki, semua penggarap sawah sekitar 360 hektare akan mengalami gagal tanam," pungkasnya. (Cup/Uday) 

Gmaks Laporkan Beberapa Kepsek  SMA/SMK Negeri Di Pandeglang Terkait Dana BOS  Ke Kejati Banten

By On Selasa, Mei 26, 2026

  



PANDEGLANG – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terkait dugaan penyimpangan berupa pemborosan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025. Dugaan pelanggaran ini menyasar 26 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Menurut surat laporan nomor 122/LPD/DPP-GMAKS/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026, pemborosan tersebut terjadi akibat adanya "anggaran ganda" (dobel anggaran) untuk pembiayaan langganan akses internet sekolah. 

Ketua Umum GMAKS mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten sebenarnya telah memfasilitasi bantuan jaringan internet gratis kepada 26 SMA/SMK Negeri di Pandeglang. Bantuan yang diberikan berupa akses internet dedicated berkapasitas 30 Mbps (1:1) dengan masa kontrak selama 10 bulan. 

"Berdasarkan analisis teknis kebutuhan administrasi sekolah, kapasitas 30 Mbps dedicated dari Diskominfo tersebut sudah lebih dari cukup dan efisien karena sekolah tidak membuka akses internet bebas untuk siswa," tulis GMAKS dalam laporannya. 

Namun di lapangan, 26 sekolah penerima manfaat diketahui tetap berlangganan internet dari penyedia layanan swasta lain (ISP Non-Diskominfo). Biaya langganan tambahan tersebut berkisar antara Rp3 juta hingga Rp14 juta per bulan untuk tiap sekolah, yang dibayarkan menggunakan dana BOS masing-masing instansi. 

Akibat kebijakan dobel anggaran ini, keuangan negara/daerah diperkirakan mengalami potensi kerugian atau pemborosan kumulatif berkisar antara Rp780 juta hingga Rp3,64 miliar. 

Beberapa sekolah yang tercantum dalam lampiran laporan pengaduan tersebut di antaranya meliputi: 

SMA Negeri CMBBS 

SMA Negeri 1 Pandeglang 

SMA Negeri 3 Pandeglang 

SMA Negeri 4 Pandeglang 

SMA Negeri 6 Pandeglang 

SMA Negeri 7 Pandeglang 

SMA Negeri 9 Pandeglang 

SMA Negeri 10 Pandeglang 

SMA Negeri 11 Pandeglang 

SMA Negeri 12 Pandeglang 

SMA Negeri 14 Pandeglang 

SMA Negeri 17 Pandeglang 

SMA Negeri 18 Pandeglang 

SMK Negeri 3 Pandeglang hingga SMK Negeri 15 Pandeglang 

GMAKS mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Terdapat tiga poin utama saran dan tuntutan yang diajukan: 

1. Audit Dana BOS: Meminta pertanggungjawaban laporan penggunaan dana BOS Tahun 2025 kepada 24 s.d 26 Kepala Sekolah terkait untuk membuktikan ada tidaknya belanja internet ganda. 

2. Uji Rasio Kebutuhan: Meminta kejelasan perhitungan riil kebutuhan bandwidth yang mendasari pihak sekolah nekat menggunakan penyedia internet di luar bantuan Pemprov. 

3. Pengembalian Uang Negara: Meminta para Kepala Sekolah mengembalikan seluruh uang dana BOS yang dihamburkan untuk dobel anggaran tersebut ke Kas Daerah (Kasda) Pemprov Banten sebesar 10 bulan dikalikan nilai jasa internet swasta yang dibayarkan. 

Selain ditujukan kepada KEJATI BANTEN, surat pengaduan ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi tinggi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, serta Diskominfo SP Banten. (Red)