Bupati Bireuen Bentuk Satgas Validasi Desil JKA, 57 Ribu Warga Terancam Tak Ditanggung
On Selasa, Mei 12, 2026
![]() |
| Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST menggelar rapat intensif bersama sejumlah pihak terkait di Pendopo Bupati, Senin, 11 Mei 2026 terkait validasi data warga. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sejak 1 Mei 2026 menyebabkan sekitar 57 ribu warga Kabupaten Bireuen tidak lagi masuk dalam cakupan pembiayaan JKA. Mereka berasal dari kelompok Desil 8 hingga 10.
Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST menggelar rapat intensif bersama sejumlah pihak terkait di Pendopo Bupati, Senin, 11 Mei 2026, guna membahas percepatan pembenahan data desil masyarakat agar pelayanan kesehatan tetap tepat sasaran.
Dalam rapat itu, Mukhlis menegaskan bahwa penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak boleh merugikan masyarakat kurang mampu akibat kekeliruan pendataan.
“Tidak boleh terjadi warga Bireuen yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dalam skema JKA justru kehilangan haknya karena kekeliruan penentuan desil. Itu jangan sampai terjadi,” kata Mukhlis.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Bireuen Juniadi, Sekretaris Daerah Ismunandar, Kepala BPJS, Kepala BPS, anggota Komisi III DPRK Bireuen, Direktur RSUD dr Fauziah, serta sejumlah Kepala SKPK.
Menurut Mukhlis, percepatan validasi data desil menjadi langkah penting agar pelaksanaan Pergub JKA berjalan baik dan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit pemerintah.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Validasi Data Desil yang dipimpin Sekda Bireuen Ismunandar, ST.
Satgas tersebut melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS, Badan Pusat Statistik (BPS), serta unsur terkait lainnya. Masa kerja Satgas ditetapkan selama tiga bulan mengikuti masa transisi penerapan Pergub JKA.
Dalam pelaksanaannya, Satgas dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama menangani aspek teknis pelayanan kesehatan, sedangkan klaster kedua fokus pada pembenahan dan validasi data masyarakat.
“Satgas harus bekerja sebaik mungkin. Jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat kekeliruan desil. Partisipasi warga juga sangat diperlukan supaya mempercepat proses pembenahan data,” ujarnya.
Pemkab Bireuen juga memastikan pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan tersebut.
“Pelayanan harus tetap prima sesuai standar layanan yang telah ditetapkan,” demikian ditegaskan Bupati Bireuen. (Joniful Bahri)


























