-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Buka SMI KOMDA Banten Cup II, Gubernur Andra Soni Sebut Disiplin Jadi Kunci Atlet Raih Prestasi

By On Jumat, Mei 15, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat membuka Kejuaraan Pencak Silat Championship 2026 SMI KOMDA Banten Cup II, di Gedung Graha Pancasila, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 14 Mei 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, pentingnya menanamkan semangat pantang menyerah untuk terus bangkit dan berjuangan dalam mencapai tujuan terbaik, juga perlu diikuti dengan kedisiplinan. 

Hal itu disampaikan Andra Soni saat membuka Kejuaraan Pencak Silat Championship 2026 Satria Muda Indonesia (SMI) KOMDA Banten Cup II, di Gedung Graha Pancasila, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 14 Mei 2026. 

“Kalau jatuh, bangkit..Jatuh, bangkit lagi. Jatuh lagi, bangkit lagi. Itu yang selalu dipesankan oleh Bapak Presiden Pak Prabowo Subianto untuk terus berjuang,” ujar Andra Soni. 

Andra Soni juga mengatakan, pencak silat bukan sekadar olahraga maupun ajang kompetisi, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter generasi muda yang disiplin, sportif, dan memiliki semangat juang tinggi. 

“Turnamen ini bukan hanya ajang kompetisi, tapi juga menjadi sarana untuk mempererat persaudaraan, menumbuhkan sportivitas, serta melestarikan pencak silat sebagai warisan budaya bangsa yang sarat dengan nilai-nilai luhur seperti disiplin, keberanian, pengendalian diri, dan rasa hormat,” ujarnya. 

Andra Soni mengaku bangga melihat kedisiplinan para peserta selama proses pembukaan dan pertandingan berlangsung. 

Menurutnya, disiplin merupakan salah satu kunci untuk mengejar ketertinggalan dan memperbaiki kelemahan. 

“Salah satu cara kita untuk mengejar ketertinggalan, salah satu cara untuk menutupi kekurangan, salah satu cara untuk mempertipis kelemahan, itu adalah dengan disiplin,” ujarnya. 

Andra Soni juga mengingatkan para atlet agar tidak mudah menyerah ketika mengalami kekalahan. Sebab, hasil yang baik tidak pernah mengkhianati proses latihan yang dilakukan secara tekun dan konsisten. 

“Kalau tidak pernah latihan, tidak mungkin juara,” ucapnya. 

Andra Soni juga menyampaikan apresiasi kepada Satria Muda Indonesia dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kejuaraan tersebut. 

Ia menuturkan, SMI merupakan salah satu perguruan pencak silat yang memiliki sejarah panjang dan telah aktif sejak 1986. Bahkan pendiri SMI merupakan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto. 

“Pendekar itu kesatria, sportif, dan pejuang. Gak ada hasil yang bisa kita capai tanpa perjuangan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua Perguruan Pencak Silat SMI KOMDA Provinsi Banten, Habibi Haliburton berharap, kejuaraan tersebut dapat menjadi agenda tahunan sekaligus ajang melahirkan atlet-atlet berprestasi dari Provinsi Banten. 

“Semoga ini menjadi event tahunan kami. Bulan Juni nanti ada kejurnas, jadi pemenang ini akan kita bawa atas nama SMI KOMDA Banten untuk dapat mengharumkan nama Provinsi Banten di kejuaraan nasional,” ujarnya. 

Habibi mengatakan, para pemenang akan dipersiapkan melalui pemusatan latihan untuk menghadapi Kejuaraan Nasional SMI yang akan digelar di Sentul, Bogor pada bulan Juni 2026. 

“Setelah kita data, nanti kita kumpulkan dalam pemusatan pelatihan Provinsi Banten dan kita siapkan untuk menghadapi kejuaraan nasional SMI di Sentul, Bogor,” ujarnya. 

Di tempat yang sama, Ketua Harian DPP Perguruan Pencak Silat SMI, Erizal Chaniago meminta kepada juri dan wasit selama pertandingan dapat menjujung tinggi sportivitas dan tidak berpihak kepada salah satu peserta. 

"Saya harap dengan peetandingan ini dapat menunjukan Banten sebagai gudangnya atlet pencak silat, selamat bertanding jaga kesehatan dan sportivitas," pungkasnya. 

Sebagai informasi, Kejuaraan Pencak Silat Championship 2026 Satria Muda Indonesia (SMI) KOMDA Banten Cup II diikuti 343 peserta dari seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Umum KONI Provinsi Banten Agus Rasyid, Perwakilan IPSI Banten, Pengirus SMI KOMDA Banten, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Banten Akhmad Syaukani, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten Ali Hanafiah, serta tamu undangan lainnya. (Welfendry) 

Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

By On Jumat, Mei 15, 2026

Dinkes Kota Surabaya ungkap SPPG Bubutan Tembok Dukuh belum mengantongi SLHS. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mengungkapkan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bubutan Tembok Dukuh belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

SPPG tersebut sebelumnya membagikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyebabkan 200 siswa keracunan, pada Senin, 11 Mei 2026. 

“Satu hal yang penting SPPG itu kan harus ada SLHS-nya. Nah, itu yang dia belum dapat sampai sekarang,” ujar Kepala Dinkes Surabaya, Billy Daniel Messakh, Kamis, 14 Mei 2026. 

Padahal, kata Billy, SLHS yang menjadi syarat penting dalam pengelolaan MBG sebelum SPPG beroperasi. 

Ia juga menjelaskan, para siswa diduga keracunan makanan lantaran proses melunakkan daging dari kondisi beku (thawing), hanya diletakkan dalam ember dan area yang kotor. 

"Jadi waktu mengelolanya dagingnya masih beku, lalu defrost (dicairkan) langsung disiram pakai air, tapi dapurnya tidak ada plastik yang untuk menyekat,” jelasnya. 

Idealnya, kata dia, proses pencairan daging dari kondisi beku membutuhkan waktu sekitar dua jam dan ditempatkan di wadah bersih yang dialiri air. 

"Jadi dari beku menjadi layak untuk dipotong. Nah itu, itu dugaan kita, di situlah terkontaminasi,” ucapnya. 

Selain itu, ia juga menemukan dapur yang tidak memakai perangkap serangga di area pengelolaan bahan-bahan mentah sehingga rawan serangga seperti lalat dapat masuk dan menghinggapi makanan. 

"Dugaan kita baru seperti itu, kita tidak menuduh, tapi dugaannya baru seperti itu. Nanti kita tetap menunggu hasil lab,” ujarnya. 

Saat ini, kata dia, sampel makanan masih diperiksa guna mengetahui penyebab pasti keracunan makanan tersebut. 

Hasil lab sendiri diperkirakan akan selesai antara lima sampai tujuh hari sejak ditemukannya kasus keracunan MBG pada Senin lalu. (*/red)

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

By On Jumat, Mei 15, 2026

Polda Jatim bongkar sindikat SIM card ilegal. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap modus sindikat penerbitan dan pemalsuan SIM card ilegal yang digunakan untuk berbagai kejahatan digital, mulai dari scamming hingga pembuatan akun buzzer. 

Dirressiber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, mengatakan, salah satu tersangka berinisial DBS berperan membuat website khusus bernama Fastbit yang menyediakan layanan kode OTP (one time password) dari data pribadi orang lain. 

"Selaku pemilik dan pembuat website Fastbit sejak bulan September 2025 telah membuat kode OTP untuk beberapa aplikasi di antaranya WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, dan beberapa media sosial lainnya," ujar Bimo kepada wartawan, Selasa, 11 Mei 2026. 

Menurutnya, layanan tersebut disalahgunakan secara sadar oleh tersangka untuk mendukung berbagai tindak kejahatan siber. 

"Yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan seperti scamming, phishing, judi online, pencucian uang, pinjol ilegal, SIM swap, dan pembuatan akun buzzer," ujarnya. 

Saat melaksanakan aksinya, kata Bimo, DBS menggunakan sarana modem pool dan kartu SIM yang terdaftar data orang lain. 

Serta program modem pool manager untuk selanjutnya dijual melalui website Fastbit dengan harga bervariasi antara Rp 500 sampai Rp 8.000 per OTP. 

"Dengan keuntungan (yang diperoleh DBS) secara keseluruhan sekitar Rp 400 juta," imbuhnya. 

Bimo menyebut, untuk keseluruhan keuntungan total sejak September 2025, para DBS dan dua tersangka lain telah meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar. Hal tersebut hanya bermodal penerbitan kartu SIM dengan OTP orang lain. 

"Mendapat keuntungan Rp 1,2 miliar dari penerbitan kartu SIM yang menggunakan kode OTP orang lain," tuturnya. 

Dia juga menegaskan, DBS dan dua rekannya kerap dan sengaja menyalahgunakan kode OTP untuk dijual. Meski mengetahui OTP itu milik NIK orang lain. 

"Kemungkinan besar bisa dipastikan inilah yang cikal bakal digunakan oleh para pelaku phishing, scamming, dan lain-lain. Artinya, mereka hanya membeli kode OTP. Jadi para pelaku ini membeli kepada pihak mereka itu tanpa mendapatkan fisik kartu SIM-nya," jelasnya. 

Dengan begitu, kata Bimo, layanan yang diberikan oleh DBS lewat Fastbit dan mendapat OTP, lalu warga tang tak bertanggungjawab bisa leluasa dan langsung mengakses media sosial, seperti mengaktifkan WA dan sebagainya. 

Diketahui sebelumnya, sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang memanfaatkan data pribadi milik orang lain dibongkar Ditressiber Polda Jatim. 

Tiga tersangka diamankan dari Bali dan Kalimantan Selatan, setelah Polisi mengendus praktik registrasi SIM card menggunakan NIK hasil curian dari marketplace. 

Dari pengungkapan itu, Polisi menyita puluhan ribu kartu SIM siap edar, modem pool, laptop, hingga perangkat komputer yang digunakan untuk memproduksi dan menjual kode OTP berbasis data ilegal. 

Para pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. (*/red)

Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

By On Jumat, Mei 15, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (Nobar) film dokumenter 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita'. 

Hal ini menyusul adanya pembubaran nobar 'Pesta Babi' di beberapa daerah yang menurutnya disebabkan persoalan administrasi. 

"Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, Nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, berjalan tanpa halangan apa pun," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Mei 2026. 

Menurutnya, pola tersebut menunjukkan pembubaran atau penghentian nobar film itu bukan arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum secara terpusat. 

"Melihat pola demikian, pembubaran nobar film 'Pesta Babi' bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat," ujarnya. 

Film dokumenter tersebut berisi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang dianggap mengganggu kelestarian alam, hak ulayat masyarakat Papua, dan lingkungan hidup. 

Yusril menganggap wajar adanya kritik tersebut. 

"Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita' tampak bersifat provokatif," ujarnya. 

Meski demikian, Yusril mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing hanya karena judul film yang dinilainya sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik. 

Ia menambahkan, Pemerintah juga dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan melalui film tersebut. 

"Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi," tuturnya. 

"Pemerintah dapat memetik hikmah dari film itu untuk mengevaluasi kalau-kalau ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki," imbuhnya. 

Terkait proyek di Papua Selatan, kata Yusril, pembukaan lahan telah dimulai sejak tahun 2022 pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo bersamaan dengan pemekaran daerah di Papua. 

Proyek itu dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan dan energi nasional. 

"Sudah pasti proyek itu bukanlah kolonialisme modern di zaman sekarang. Papua adalah bagian integral dari NKRI. Pemerintah Pusat Republik Indonesia bukanlah Pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu. Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI," pungkasnya. 

Yusril menjelaskan, proyek strategis nasional dibangun berdasarkan kajian yang matang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Meski begitu, kata Yusril, Pemerintah tetap membuka diri terhadap kritik untuk melakukan evaluasi pelaksanaan di lapangan. 

"PSN dibangun dengan kajian matang untuk kesejahteraan rakyat, walaupun Pemerintah tidak menutup mata terhadap segala kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaannya di lapangan," ujarnya. 

Yusril juga menyoroti penggunaan istilah 'Pesta Babi' dalam judul film yang dinilai dapat menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat. Ia mendorong adanya penjelasan rinci terkait makna judul tersebut. 

"Istilah 'Pesta Babi' memang potensial memunculkan aneka tafsir. Karena itu, akan lebih baik jika penulis skenario, sutradara, dan produser juga menjelaskan makna dari kata-kata tersebut," ujarnya. 

Yusril menegaskan, keterbukaan tidak hanya dituntut dari Pemerintah, tetapi juga dari kalangan seniman dan pembuat karya seni termasuk karya film. 

"Kalau Pemerintah sering dituntut untuk terbuka, maka saatnya juga seniman, penulis skenario film, dan produser bersikap terbuka pula serta bersedia memberikan penjelasan. Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan, dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi," kata Yusril. 

Yusril kembali menekankan, Pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, namun kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab moral. 

Ia menegaskan, pemerintah tak pernah melarang pemutaran film tersebut. 

"Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu," tutupnya. (*/red)

Nadiem, Harvard, Tuntutan 18 Tahun, dan Birokrasi yang Tak Ia Pahami

By On Jumat, Mei 15, 2026

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. 

Oleh: Mudhofir Abdullah 

Nadiem Anwar Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun—total mendekati Rp 5,7 triliun (Kompas.com, 13/5/2026). 

Tuntutan ini menyentak karena Nadiem berkali-kali menyatakan tidak bersalah. Sementara fakta-fakta persidangan, menurut dia, justru tidak menjadi basis dari surat tuntutan setebal 1.597 halaman itu. 

Ia memakai analogi “mobil biru”: bukti persidangan menunjukkan mobil berwarna biru, tapi Jaksa tetap menyebutnya merah, seakan hanya menyalin-tempel dakwaan awal. 

Kasus pengadaan 1,2 juta unit Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020–2022 ini, berlapis dimensi, yakni hukum, politik, etika kepemimpinan, hingga benturan budaya korporasi dengan birokrasi. 

Pemimpin muda lulusan Harvard yang dahulu dielu-elukan sebagai simbol keberhasilan anak muda Indonesia tampak runtuh seketika, dengan persepsi publik terbelah antara Nadiem sebagai korban dan sebagai pahlawan yang tersandung. 

Penyesalannya bukan tentang bergabung dengan pemerintah. 

“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,” ujarnya usai sidang tuntutan (Kompas.com, 13/5/2026). 

Yang ia sesali adalah setelah pengabdian sepuluh tahun, balasannya berupa tuntutan yang ia rasakan lebih berat daripada pembunuh atau teroris. 

Ia menyebut perasaannya bukan menyesal, melainkan “patah hati” kepada negara. 

Pengakuan introspektifnya pun jujur: ia kurang memahami budaya birokrasi, kurang “sowan” kepada tokoh politik, terlalu banyak membawa profesional muda dari luar sistem sehingga memicu gesekan internal, dan gaya komunikasinya kurang santun. 

Kesadaran ini datang terlambat. Menjadi Menteri rupanya bukan hanya urusan profesional, melainkan ranah politik yang menuntut pikiran dan sikap berbeda. 

Pada titik inilah pengakuannya berbobot. Ia tidak meragukan niatnya, tetapi mempertanyakan caranya. Dan dalam politik, cara seringkali menentukan nasib, bahkan ketika niat sudah lurus. 

Bangunan Quid Pro Quo dan Bantahan dari Google

Inti kerumitan kasus terletak pada konstruksi quid pro quo yang dibangun Jaksa. 

Penuntut Umum berargumen Nadiem mengatur kontrak Chromebook agar Google menanamkan investasi senilai 786,99 juta dollar AS ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk Gojek yang ia dirikan. 

Dari skema ini, Nadiem disebut menerima Rp 809,59 miliar melalui PT Gojek Indonesia, sementara kerugian negara Rp 2,1 triliun bersumber dari kemahalan harga Chromebook (Rp 1,56 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar, terutama di daerah 3T (Tribunnews, 16/12/2025). 

Logikanya sederhana, yakni pertukaran. Google diuntungkan kontrak, Nadiem diuntungkan investasi. 

Jaksa bahkan membaca Permendikbud Nomor 11/2020—yang secara tekstual mengatur pengadaan laptop berbasis Windows—sebagai siasat samaran untuk pada akhirnya mengarahkan pengadaan ke Chrome OS (Suara.com, 11/5/2026). 

Bila narasi ini diterima utuh, kerangka pikirnya rapi, yaitu ada motif, ada perangkat regulasi, ada aliran dana, ada penerima manfaat. 

Namun, konstruksi ini menghadapi bantahan tegas dari “lawan transaksi” yang dituduhkan. 

Google Indonesia menyatakan investasi mereka di entitas terkait Gojek berlangsung 2017–2021, dengan sebagian besar dilakukan sebelum Nadiem menjabat menteri pada Oktober 2019 (Tempo, 11/1/2026). 

"Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun” dengan kerja sama produk Google dan Kementerian Pendidikan, tegas perusahaan itu. 

Mantan Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont, dalam kesaksian daring di Pengadilan Tipikor, menegaskan tidak ada koneksi antara investasi tersebut dengan pembicaraan apa pun dengan Kementerian Pendidikan (Tribunnews, 20/4/2026). 

Nadiem menambahkan investasi Google pasca-ia menjabat hanyalah upaya menghindari dilusi saham karena banyak investor lain masuk pada ronde yang sama, praktik yang lazim di dunia ventura. 

Soal kekayaan Rp 4,87 triliun, Nadiem mengklarifikasi bahwa itu adalah nilai sahamnya di GoTo saat IPO 2022, kekayaan kertas yang sudah ia laporkan dalam SPT pajak tahunan, bukan uang tunai hasil korupsi (Merdeka, 13/5/2026). 

Adapun Rp 809 miliar, menurut pembelaannya, merupakan transaksi korporasi utang-piutang antar dua anak perusahaan Gojek yang tidak mengalir ke kantong pribadinya. 

Jika bantahan ini bertahan di muka hakim, premis utama tuntutan menjadi rapuh, yakni tidak ada quid yang ditukar dengan quo, sebab pemberi dana menolak adanya pertukaran, dan penerima yang dituduh tak benar-benar menerima. 

Antara Generasi yang Rapuh dan Terobosan yang Tertunda

Di luar pasal hukum, kasus Nadiem berbobot simbolik. Ia mewakili generasi muda yang masuk ke pusat kekuasaan dengan modal kompetensi global, bukan jejaring politik konvensional. 

Ketika simbol itu kini berdiri sebagai pesakitan, pesannya menjalar luas. Bagi sebagian publik, inilah pelajaran tentang “kekuasaan yang menggoda”: sehebat apa pun rekam jejak korporasi, birokrasi negara punya logika sendiri yang dapat menjebak para pemain baru yang meremehkannya. 

Bagi sebagian lain, kasus ini peringatan tentang bahaya menggantungkan reformasi pada figur-figur cemerlang tanpa pengawalan politik yang memadai. 

Sebab tanpa proteksi sistemik, terobosan apa pun rentan diadili belakangan, ketika konstelasi kekuasaan sudah berubah. 

Namun, ada pembacaan ketiga yang tak boleh diabaikan. Jika fakta persidangan, termasuk bantahan Google, kesaksian mantan eksekutifnya, dan klarifikasi sifat transaksi korporasi, memang diabaikan dalam tuntutan, kasus ini berisiko menjadi antiklimaks yang merusak. 

Antiklimaks dalam arti, sebuah terobosan digitalisasi pendidikan yang seharusnya dievaluasi secara administratif justru dikriminalisasi tanpa basis material yang kokoh. 

Dampaknya bukan hanya pada Nadiem, melainkan pada selera anak-anak muda berbakat untuk masuk ke pemerintahan. 

Pesan implisitnya brutal, lebih aman mengelola startup daripada melayani negara, sebab pasar memberi imbalan atas kegagalan eksperimen, sementara birokrasi menghukumnya. 

Nadiem sendiri menyebut kasus mantan konsultannya, Ibrahim Arief (yang divonis empat tahun penjara sehari sebelum tuntutannya dibacakan) sebagai “sinyal bahaya” bagi profesional yang ingin mengabdi. 

Lalu, apa ujung dari kasus ini? Bila Majelis Hakim mengikuti narasi Jaksa secara penuh, Nadiem akan menjadi monumen kehati-hatian, tanda bahwa pemimpin muda lulusan kampus elite pun rapuh di hadapan kompleksitas politik-birokrasi yang tidak ia pahami. 

Namun bila fakta persidangan memenangkan pembelaan dan tuntutan terbukti tidak proporsional, kasus ini justru bisa menjadi titik balik, yaitu pengingat bahwa transformasi kemajuan bangsa menuntut keberanian melindungi terobosan, bukan menghukumnya dengan vonis triliunan rupiah. 

Pertanyaan yang menggantung kini bukan lagi sekadar bersalah atau tidak, melainkan: jika negara begitu mudah merontokkan figur yang dulu ia ciptakan sendiri sebagai simbol harapan, siapa generasi muda berikutnya yang akan berani datang—dan dengan biaya berapa kita bersedia membayar absennya mereka? 

Penulis adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta. 

Sumber: kompas.com

Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

By On Jumat, Mei 15, 2026

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Nilai uang pengganti tersebut disebut jauh melebihi kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana perkara ini. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa menyebut, angka Rp 5,6 triliun berasal dari penempatan uang sebesar Rp 809.597.125.000 dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 4.871.469.603.758. 

Jaksa menjelaskan, angka Rp 809.597.125.000 merujuk pada aliran dana yang masuk ke PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAP) yang dinilai merupakan perusahaan milik Nadiem. 

Jaksa mengatakan, Nadiem memperoleh keuntungan ekonomis dari konflik kepentingannya sebagai Menteri sekaligus pemegang saham PT AKAP terkait investasi Google Asia Pacific. 

“Maka transaksi uang masuk ke perusahaan milik terdakwa sebesar Rp 809.597.125.000 adalah transaksi yang sengaja disamarkan dan tidak ada tujuan bisnis yang jelas sehingga itu bagian untuk menyamarkan keuntungan atau memperkaya terdakwa dari aksi korporasi yang ada di PT AKAP,” ujar Jaksa, Rabu, 13 Mei 2026. 

Sementara itu, nilai Rp 4.871.469.603.758 dinilai Jaksa sebagai peningkatan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya sebagai Menteri. Nilai tersebut didasarkan pada LHKPN tahun 2022. 

JPU menduga lonjakan harta kekayaan itu berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook periode 2020–2022. 

“Bahwa kenaikan harta kekayaan terdakwa Rp 4.871.469.603.758 diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi kaitan dengan pengadaan digitalisasi Chromebook tahun 2020 sampai dengan 2022, yang merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan atau conflict of interest,” tutur Jaksa. 

Jaksa juga menilai, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan alat bukti berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak atas nama Nadiem meski tidak tercantum dalam surat dakwaan. 

Menurut Jaksa, hal tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan. 

Selain itu, Jaksa menilai, selama persidangan Nadiem gagal membuktikan bahwa harta kekayaannya yang meningkat berasal dari sumber yang sah. 

Nadiem juga dinilai tidak jujur dalam menjelaskan penghasilan sah yang diterimanya selama menjabat sebagai Menteri. 

"Akan tetapi dalam persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambah kekayaannya, tetapi juga tidak mau secara jujur menjelaskan penghasilan yang sah dari gaji yang terdakwa terima saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Jaksa. (*/red)

PPWI Lebak Selatan Desak PLN Putus Aliran Listrik Ilegal di Tambang Batubara di Blok Kobak

By On Jumat, Mei 15, 2026

 

Salah satu lubang batubara ilega, yang menggunakan aliran lostrik secara "los-wat" di Blok Cemplumg/Kobak Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak


LEBAK,Kabarviral79.com – Aktivitas tambang batubara ilegal di Blok Cemplung/Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan penambangan di lahan milik Perum Perhutani RPH Panyaungan Timur tersebut diduga kuat menggunakan aliran listrik secara ilegal (los watt).


Menanggapi hal ini, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lebak Selatan, Ucup Supriadi, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pencurian aliran listrik tersebut tidak bisa dibiarkan karena membahayakan keselamatan.


"Kami meminta pihak PLN ULP Malingping untuk segera turun tangan dan memutus aliran listrik ilegal yang digunakan pada lubang tambang batubara milik HN di lahan milik perhutani RPH Panyaungan Timur " ujar Ucup kepada wartawan Kamis 14 Mei 2026


Tah kanya itu, Ucup juga mengkritik lemahnya pengawasan dari petugas PLN .Kelengahan tersebut dinilai memberi keleluasaan bagi para pelaku untuk menyambung arus listrik ke lokasi tambang ilegal.


"Kami sangat menyayangkan mengapa pencurian aliran listrik ini bisa terjadi di lokasi tambang ilegal. Berdasarkan hasil investigasi kami, salah satu pemilik lubang atau koordinator lapangan tambang (Korlap) HN mengaku membayar Rp500 ribu per bulan kepada pihak yang mengurus pemasangan listrik los watt tersebut," pungkas Ucup.


(Tim/Red)


Adnen Nurdin Bantu Perbaiki Jalan Longsor Penghubung Paya Cut–Simpang Mulia

By On Kamis, Mei 14, 2026

Anggota DPRK Bireuen dari  Fraksi PKB, Adnen Nurdin membantu memperbaiki ruas jalan longsor yang menghubungkan Desa Juli Paya Cut dengan Desa Simpang Mulia, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Anggota DPRK Bireuen dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Adnen Nurdin membantu memperbaiki ruas jalan longsor yang menghubungkan Desa Juli Paya Cut dengan Desa Simpang Mulia, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Kamis, 14 Mei 2026. 

Ruas jalan tersebut sebelumnya mengalami longsor akibat banjir yang terjadi pada akhir November 2025 lalu. Kondisi jalan semakin parah dalam beberapa bulan terakhir sehingga membahayakan pengguna jalan dan menghambat aktivitas warga, khususnya petani kebun di kawasan pedalaman Kecamatan Juli. 

Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, bagian selatan badan jalan telah ambruk ke sungai akibat abrasi tebing sungai yang terus terjadi. Akibatnya, badan jalan semakin sempit dan sulit dilalui kendaraan roda empat. 

Warga khawatir apabila tidak segera ditangani, ruas jalan tersebut akan putus total dan membahayakan masyarakat yang melintas. 

"Jalan desa kami longsor akibat banjir. Warga yang mayoritas petani kebun sangat sulit mengangkut hasil panen. Alhamdulillah untuk sementara sudah diperbaiki berkat bantuan Ibu Adnen, anggota dewan dari PKB," ujar M Syukur, warga Desa Juli Paya Cut. 

Anggota DPRK Bireuen dari  Fraksi PKB, Adnen Nurdin mengerahkan satu unit alat berat jenis excavator untuk menimbun badan jalan yang longsor. 

Meski demikian, warga masih berharap pemerintah dapat melakukan perbaikan permanen sekaligus pengaspalan jalan penghubung Desa Juli Paya Cut–Simpang Mulia. 

Menanggapi keluhan masyarakat, Adnen Nurdin langsung mengerahkan satu unit alat berat jenis excavator untuk menimbun badan jalan yang longsor. 

Berkat penanganan sementara tersebut, ruas jalan kini sudah kembali dapat dilintasi kendaraan roda dua maupun roda empat. 

"Alhamdulillah untuk sementara warga Juli Paya Cut dan Simpang Mulia sudah bisa melintas untuk mengangkut hasil kebun ke kota," kata Adnen Nurdin. (Joniful Bahri)

Anggaran Iklan Pemprov Banten Jadi Sorotan, PERWAST: Jangan Matikan Media Lokal

By On Kamis, Mei 14, 2026

Foto ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.ComPolemik alokasi anggaran iklan dan advertorial di lingkungan Diskominfo SP Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 terus menuai sorotan. 

Selain dugaan ketidaksesuaian klasifikasi pengadaan pada sejumlah paket kategori UMKK, kritik kini datang dari kalangan organisasi wartawan di Kabupaten Serang. 

Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar menilai, perusahaan pers tidak seharusnya dipandang layaknya pelaku usaha mikro biasa dalam skema pengadaan publikasi pemerintah. 

Menurutnya, mayoritas media telah berbadan hukum, memiliki struktur perusahaan resmi, serta menjalankan fungsi jurnalistik yang melekat dengan kepentingan publik dan pengawasan sosial. 

“Media itu bukan UMKM dalam pengertian umum. Kami punya PT, berbadan hukum, ada tanggung jawab jurnalistik dan kode etik. Jadi jangan diposisikan hanya sebagai objek proyek Advertorial,” ujar Mansar kepada wartawan, Rabu, 13 Mei 2026. 

Ia mengatakan, keberadaan media lokal memiliki peran penting dalam menyuarakan persoalan daerah, mengawasi kebijakan publik, hingga menjaga arus informasi di tingkat regional. Karena itu, distribusi anggaran publikasi pemerintah dinilai perlu dilakukan secara proporsional dan transparan. 

“Kalau anggaran hanya berputar di kelompok tertentu, sementara media lokal kesulitan bertahan, tentu ini menjadi perhatian serius. Pemerintah harus melihat pers sebagai bagian dari demokrasi daerah,” katanya. 

Diketahui sebelumnya, sorotan terhadap anggaran publikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencuat setelah data pengadaan kerja sama media tahun 2026 menunjukkan total alokasi mencapai sekitar Rp 5,4 miliar yang tersebar kepada 26 perusahaan media dan penyedia jasa publikasi. 

Berdasarkan data pengadaan yang beredar, terdapat dugaan delapan paket pekerjaan kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) dimenangkan oleh perusahaan berstatus non-UMKK. 

Jika temuan tersebut terbukti, kondisi itu dinilai berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa, PP Nomor 7 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur prioritas paket tertentu bagi pelaku usaha kecil. 

Data yang beredar juga menunjukkan dominasi sejumlah perusahaan media besar dalam penyerapan anggaran publikasi pemerintah daerah. 

Wahana Raya Televisi atau Banten TV tercatat menjadi penerima terbesar dengan nilai sekitar Rp 1,35 miliar dari empat paket pekerjaan berbeda. 

Selain itu, sejumlah perusahaan media nasional disebut turut menerima alokasi anggaran publikasi, di antaranya Kompas TV, Tempo, Antara, Detik, GarudaTV, hingga Beritasatu. 

Mansar menilai, pemerintah daerah perlu membuka secara jelas mekanisme penentuan penerima kerja sama media agar tidak menimbulkan persepsi ketimpangan di kalangan perusahaan pers lokal. 

“Media lokal ini yang setiap hari mengangkat isu daerah, sosial, hingga pelayanan publik. Jangan sampai keberadaannya justru tersisih di daerah sendiri,” tegasnya. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Diskominfo SP Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan paket UMKK yang dimenangkan perusahaan non-UMKK maupun mekanisme distribusi anggaran publikasi tahun 2026 tersebut. 

Redaksi masih berupaya meminta penjelasan resmi terkait klasifikasi paket dan penentuan penerima kerja sama media di lingkungan pemerintah daerah itu. (*/red)

Gelar Operasi Pekat, Polsek Cikeusal Amankan Puluhan Botol Miras

By On Kamis, Mei 14, 2026

Polsek Cikeusal gelar Operasi Pekat. 

SERANG, KabarViral79.Com Polres Serang dan Polsek Cikeusal kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar pada Rabu malam, 13 Mei 2026, petugas menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat penjualan miras ilegal. 

Operasi Pekat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. 

Sejumlah personel diterjunkan untuk melakukan patroli dan pemeriksaan di beberapa titik rawan. 

Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dari sejumlah warung dan kios yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. 

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cikeusal untuk didata dan diamankan. 

Kapolsek Cikeusal, Iptu Hairus Saleh mengatakan, operasi pekat dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan. 

“Peredaran minuman keras menjadi salah satu atensi kami karena kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya,” kata Kapolsek didampingi Camat Cikeusal Dulmanan. 

Selain menyasar peredaran miras, personel Kepolisian juga melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan aksi kejahatan jalanan, prostitusi, penyalahgunaan narkoba hingga aksi premanisme. 

Petugas melakukan patroli mobile dan dialog dengan masyarakat di beberapa titik yang dinilai rawan. 

Kapolsek menjelaskan, operasi pekat akan terus dilakukan secara rutin maupun insidentil guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikeusal. 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyakit masyarakat yang dapat meresahkan warga. Operasi seperti ini akan terus kami tingkatkan,” ujarnya. 

Dalam operasi tersebut, petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan tegas kepada para penjual miras agar tidak lagi menjual minuman beralkohol. 

Polisi menegaskan, akan mengambil tindakan hukum apabila masih ditemukan adanya pelanggaran serupa. 

Kapolsek menambahkan, sinergi antara Kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan situasi wilayah yang aman, nyaman dan bebas dari penyakit masyarakat. 

"Masyarakat diimbau untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan ke kantor Polsek atau menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk peredaran miras ilegal,” pungkasnya. (*/red)

Warga ling Lebak Jero ngegurudug distributor atu gudang makanan ringan PT putra mas demi adanya keadilan hari kamis tgl 14/05/2026.

By On Kamis, Mei 14, 2026

  



Serang, segenap warga menuntut dengan terjadinya kasus penganiayan yg terjadi kepada (mr) atau (md) di gerbang PT putra mas yg telah di laporkan kepada pihak berwajib.


"Mereka menuntut kepada pihak perusahaan agar segera memberhentikan dan ( pecat ) oknum (hs) karyawan yg telah melakukan penganiayaan terhadap warga kami"

" Dan tegakkan supremasi hukum yg seadil adilnya supaya adanya efek jera dan tidak ada kejadian serupa di kemudian hari"


Segenap warga ling lebak Jero meminta kepada pihak berwajib untuk memproses dengan adanya laporan tersebut.


Segera di proses kasus yang telah kami laporkan ke pihak penegak hukum dan kami tidak akan diam sebelum (hs) di tangkap oleh pihak penegak hukum atau pihak yang berwajib (red Uum)

Dugaan Pencurian Listrik Tambang Batubara Ilegal di Cihara, PLN ULP Malingping Segera Turun Tangan

By On Kamis, Mei 14, 2026

 


LEBAK,Kabarviral79.com  – Aktivitas tambang batubara ilegal di Blok Cemplung/Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, diduga kuat menggunakan aliran listrik secara ilegal (los watt). Lokasi penambangan tanpa izin tersebut diketahui berada di lahan milik Perum Perhutani wilayah RPH Panyaungan Timur.


Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Kamis (14/5/2026), salah satu pengelola lubang batubara yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) berinisial HN, terlihat menyambung kabel langsung ke jaringan utama PLN tanpa melalui kWh meter resmi.


Saat dikonfirmasi, HN mengakui bahwa praktik pencurian arus listrik tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Pemasangan sambungan ilegal tersebut diduga dibantu oleh seseorang berinisial BR."Ini di-los-kan sudah dua bulan oleh seseorang. Saya bayar Rp500 ribu setiap bulan kepada BR, yang memasang, karena pulsa kWh meteran yang lama sudah habis. Batubara hasil tarikan ini kemudian saya jual ke SM," ungkap HN, Kamis (14/5/2026).


Jaringan dan aliran listrik yang dimanipulasi secara ilegal untuk aktivitas penambangan tersebut merupakan aset milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping.


Merespons temuan ini, Manajer PLN ULP Malingping, Arie Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian.


"Siap, terima kasih informasinya, Pak. Kami jadwalkan untuk cek lokasi bersama petugas," ujar Arie singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.


(Cup/Tim)

Koalisi Perkumpulan Banten Bakal Kepung Kantor Biro Umum dan Kominfo SP, Soroti Dugaan Korupsi E-Purchasing hingga "IP Gaib"

By On Kamis, Mei 14, 2026

  



SERANG – Koalisi sejumlah Perkumpulan yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Banten (terdiri dari GERAM Banten, KKPMP, Perkumpulan  Matahari,Perkumpulan Mapan, dan lainnya) melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan ditujukan kepada Biro Umum dan Dinas Kominfo SP Provinsi Banten. Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan perkiraan massa sebanyak 300 orang.


Berdasarkan dokumen pemberitahuan bernomor Istimewa/UNRAS-GMAKS/IV/26, koalisi ini menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026 yang diduga sarat akan konspirasi dan pemborosan anggaran negara.


Koalisi menyoroti adanya anomali "Layanan Kilat" 24 jam dalam proses e-purchasing di Biro Umum. Mereka menemukan paket jasa kebersihan dan pemeliharaan kendaraan baru ditayangkan di SiRUP pada 30 Desember 2025, namun keesokan harinya produk tersebut sudah tersedia dan siap diklik di E-Katalog. Padahal, secara regulasi, proses tersebut membutuhkan minimal tiga hari kerja.


Beberapa poin gugatan kritis lainnya di Biro Umum meliputi:


 Skandal Jasa Kebersihan: 

Adanya pemecahan paket (splitting) pada anggaran jasa kebersihan gedung senilai Rp2,3 miliar yang diduga untuk menghindari ambang batas tertentu atau membagi proyek kepada vendor tertentu.


 Pemeliharaan Kendaraan Dinas : Anggaran sebesar Rp2,04 miliar untuk kendaraan operasional Eselon III dinilai tidak wajar dan fantastis.



Adanya anggaran khusus pembuangan sampah ke TPA sebesar Rp208 juta yang diduga tumpang tindih dengan kontrak jasa kebersihan yang sudah ada.


Sorotan Tajam ke Diskominfo SP:


 Dari "IP Gaib" hingga Monopoli Media

Di Dinas Kominfo SP, koalisi menggugat skandal yang mereka sebut sebagai "IP Gaib". Pemprov Banten diduga menguasai 512 IP Address, padahal kebutuhan riil diperkirakan hanya 64 IP. Selisih 448 IP yang "menganggur" ini tetap dibiayai APBD dan dicurigai disewakan secara ilegal ke pihak ketiga untuk keuntungan pribadi.


Selain itu, koalisi juga menuntut transparansi terkait Infrastruktur TIK, Pengadaan Server dan Firewall senilai Rp5,55 miliar yang diduga mengalami *overspecification* tanpa studi kelayakan yang kuat.


Biaya Internet: 

Total anggaran bandwidth mencapai Rp4,34 miliar lebih yang berisiko terjadi duplikasi pembayaran pada biaya instalasi.

 Pengadaan Media: 

Anggaran publikasi sebesar Rp5,4 miliar disoroti karena adanya 8 paket untuk UMKK yang justru dimenangkan oleh perusahaan non-UMKK. Selain itu, ditemukan dugaan monopoli di mana satu grup media menyerap hingga 25% dari total anggaran (Rp1,35 miliar).


Dalam aksinya nanti, Koalisi Lembaga Banten mendesak Inspektorat dan BPK untuk melakukan audit investigatif menyeluruh. Mereka juga menuntut pencopotan pejabat terkait jika terbukti melakukan pelanggaran serta melakukan *blacklist* terhadap perusahaan yang memanipulasi status kualifikasi.


Aksi massa yang dikoordinatori oleh Arul (Koordinator Lapangan) dan Saeful Bahri (Komandan Lapangan) ini akan dimulai dari Tugu Pahlawan Alun-Alun Kota Serang. Massa dikabarkan akan membawa mobil komando, puluhan kendaraan roda empat dan roda dua, serta berbagai alat peraga aksi seperti spanduk dan bendera.


Surat pemberitahuan ini telah ditembuskan kepada berbagai instansi, mulai dari BPK Perwakilan Banten, Ketua DPRD, hingga Gubernur Banten untuk memastikan pengawasan terhadap isu-isu yang diangkat.

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen, APOC: Waspada Diakalin Aplikasi!

By On Kamis, Mei 14, 2026

Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC). 

SERANG, KabarViral79.Com - Presiden Prabowo Subianto resmi memangkas potongan aplikator ojek online (Ojol) maksimal menjadi 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. 

Prabowo menegaskan tidak setuju dengan biaya potongan tarif Ojol sebesar 20 persen yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikator kepada pengemudi. 

Potongan tarif ojol yang mencapai 20 tersebut tersebut perlu ditekan agar lebih berpihak kepada pekerja.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, di Monas, Jakarta, Jumat, 01 Mei 2026. 

Ketua Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC), Reno mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Presiden Prabowo tersebut dan berharap segera terealisasi. 

Namun, kata dia, ada kekwatiran akan terjadinya akal-akalan aplikator dalam peraturan tersebut. 

"Ya bisa saja muncul item-item baru selain potongan 8 persen dari tarif yang pada akhirnya potongan dari tarif yang dibayar customer tetap di atas 10 persen," ujar Reno kepada media ini, Kamis, 14 Mei 2026. 

Reno menghimbau kepada semua aplikator untuk kooperatif terhadap arahan Presiden demi menjaga marwah bangsa, dan Lembaga Kepresidenan yang sudah menyatakan potongan aplikasi online 8 persen. 

Dia juga berharap kepada seluruh pengemudi online, terutama yang tergabung dalam APOC untuk menunggu penerapan Perpres tersebut dan bekerja seperti biasa dengan menjalankan semua peraturan yang ada, serta ikut serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di wilayah Cikande dan sekitarnya. 

"Delamat bekerja pejuang keluarga, semoga senantiasa selamat, sukses dan mulia," tutupnya. 

Untuk diketahui, APOC merupakan aliansi yang melingkupi lima Kecamatan, yaitu Cikande, Kibin, Jawilan, Kopo, Pamarayan. Dengan anggota lebih dari 200 pengemudi mobil online. ("/red)

Ngopi Bareng Sambil Ngobrol Santai Kapolsek Cikande Bersama PERWAST

By On Kamis, Mei 14, 2026

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard menggelar kegiatan ngopi bareng sambil ngobrol santai bersama para wartawan, di Mapolsek Cikande, Rabu malam, 13 Mei 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Dalam rangka mempererat sinergitas antara Polri dan Insan Pers, Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard menggelar kegiatan ngopi bareng sambil ngobrol santai bersama para wartawan yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), di Mapolsek Cikande, Rabu malam, 13 Mei 2026. 

Acara ini berlangsung hangat dan penuh keakraban, menjadi wadah silaturahmi antara pihak kepolisian dan awak media. 

Momen tersebut juga menjadi ajang diskusi ringan terkait isu-isu di wilayah hukum Polsek Cikande. 

​Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikande AKP Fredo Leonard.didampingi jajaran Unit Reskrim, di antaranya Panit 1 Reskrim Ipda Marsel, Panit 2 Reskrim Ipda Ressa, dan Panit 3 Reskrim Ipda Epriansyah. 

Hadir pula dalam acara tersebut, Ketua PERWAST Mansar, Penasehat Yusa Qori, Pembina Angga Apria Siswanto, Sekjen Mujeni, Bendahara Resi dan sejumlah pengurus dan anggota PERWAST lainnya. 

​Dalam kesempatan itu, Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard menyampaikan bahwa inti dari pertemuan ini adalah menyelaraskan langkah antara kepolisian dan media dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Cikande. 

​"Inti dari pertemuan kita hari ini adalah memperkokoh kemitraan. Kami menyadari bahwa menjaga Kamtibmas di Cikande tidak bisa dilakukan Polri sendirian. Peran media sangat sentral dalam mengedukasi masyarakat dan memberikan informasi yang menyejukkan, sehingga potensi gangguan keamanan bisa kita cegah bersama," ujar AKP Fredo Leonard. 

​Sebagai langkah konkret percepatan pelayanan Kamtibmas, Kapolsek juga mengajak awak media aktif mengampanyekan Call Center Polri 110. 

​"Kami harap rekan-rekan membantu menyebarluaskan layanan 110 ini. Ini adalah jalur cepat bagi warga untuk melapor jika melihat atau mengalami gangguan Kamtibmas, sehingga anggota di lapangan bisa langsung merespons dengan cepat," ujarnya. 

​Sementara itu, Ketua PERWAST, Mansar menyambut baik visi Kapolsek dalam menjaga keamanan wilayah melalui jalur komunikasi yang terbuka dengan pers. 

​"Kami dari PERWAST berkomitmen menjadi mitra strategis Polsek Cikande. Bagi kami, menjaga kondusivitas wilayah melalui pemberitaan yang akurat adalah tanggung jawab bersama. Kami siap mendukung program-program Kamtibmas yang dicanangkan Polsek Cikande demi kenyamanan masyarakat di Serang Timur," tegas Mansar. 

​Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan kuat untuk: 

​Cegah Hoaks: Memastikan setiap informasi terkait keamanan wilayah terverifikasi dengan benar. 

​Respons Cepat: Memanfaatkan kemitraan untuk mendeteksi dini isu-isu sosial di masyarakat. 

​Edukasi Publik: Mendorong partisipasi warga dalam menjaga lingkungan masing-masing melalui publikasi yang edukatif. 

​Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi santai dan foto bersama sebagai simbol soliditas antara penegak hukum dan insan pers di wilayah Cikande. (*/red)

Sosialisasi P4GN Kelurahan Drangong kecamatan Taktakan Bersama DANRIMetc di Kelurahan Drangong: Perkuat Wawasan Warga Hadapi Bahaya Narkoba

By On Rabu, Mei 13, 2026

  

 


SERANG, 13 Mei 2026 – Divisi Anti Narkotika Revolusioner Inspiration of Mine Education and Training Centre (DANRIMetc) di undang oleh kelurahan drangong kecamatan Taktakan kota serang untuk kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu (13/5/2026). Acara ini dihadiri oleh para perwakilan RT dan RW di Kelurahan Drangong yang hadir untuk menambah wawasan terkait bahaya serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

 

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Lurah Drangong, Ekayana Hendriansyah, yang dalam keterangannya menyampaikan apresiasi tinggi terhadap terselenggaranya kegiatan edukasi tersebut. Ia menegaskan, pemahaman masyarakat menjadi benteng utama agar lingkungan tetap aman dan bersih dari ancaman narkoba.

 

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terselenggaranya sosialisasi ini. Edukasi semacam ini sangat kami butuhkan, agar seluruh warga Kelurahan Drangong paham betul bahaya dan dampak buruk narkoba, sehingga tidak ada satu pun warga yang terjerumus ke dalam peredaran maupun penyalahgunaannya,” ujar Ekayana Hendriansyah.


Lurah Drangong menghimbau kembali kepada RT/RW yang hadir agar informasi ini di sampaikan kembali di wilayahnya masing-masing secara masif, baik dalam perkumpulan kepemudaan, pengajian, kerja bakti, maupun kegiatan lain yang sifatnya berkumpul masyarakat, sehingga pencegahan sejak dini ini bisa di lakukan, lurah drangong memberikan keleluasaan jika  RT/RW ingin mendatangkan Narasumber kapanpun waktunya tanpa memikirkan honor/apapun itu bentuknya dr Mitra BNN  siap memberikan pelayanan optimal agar informasi ke masyarkat bisa tersampaikan dengan akurat tambahnya

 

Pemaparan materi dalam kegiatan ini disampaikan langsung oleh Ketua DANRIMetc, Rio Prayoga, didampingi Sekretaris organisasi, Ari Abdilah. Sepanjang kegiatan berlangsung, suasana berjalan hidup dan kondusif, terlihat jelas antusiasme serta partisipasi aktif para peserta yang berinteraksi dan bertanya seputar materi yang disampaikan.

 

Rio Prayoga selaku pimpinan DANRIMetc, mewakili seluruh tim , menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat dan dukungan penuh dari pemerintah kelurahan serta seluruh peserta yang hadir. Ia berharap, ilmu dan informasi yang dibagikan dapat disebarluaskan kembali ke masyarakat luas, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

“Kami sangat berterima kasih atas undangan dan kepercayaan yang diberikan, sehingga kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat dan bisa menjadi langkah nyata menjaga keamanan dan kesejahteraan warga di Kelurahan Drangong,” tutup Rio Prayoga.

 

Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar hingga selesai, menjadi bukti sinergi yang baik antara organisasi masyarakat dan pemerintah kelurahan dalam menjaga wilayah bebas dari ancaman narkotika.

Pemkab Bireuen Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Gedung Layanan Haji

By On Rabu, Mei 13, 2026

Pemkab Bireuen serahkan hibah tanah kepada Kemenhaj Provinsi Aceh untuk pembangunan gedung PLHUT Bireuen. 

BANDA ACEH, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyerahkan hibah tanah kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Aceh untuk pembangunan gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Bireuen. 

Penyerahan hibah dilakukan langsung oleh Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Aceh, Drs. H. Arijal, M.Si, di sela pelepasan Jemaah Calon Haji Kloter 08 BTJ, di Aula Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa, 12 Mei 2026.

Bupati Mukhlis mengatakan, hibah tanah tersebut merupakan bentuk dukungan Pemkab Bireuen dalam memperkuat pelayanan keagamaan, khususnya bagi calon jemaah haji dan umrah. 

“Hibah tanah ini menjadi komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji. Kenyamanan jemaah harus dimulai sejak proses persiapan dan administrasi di daerah,” ujar Mukhlis. 

Menurutnya, pembangunan gedung PLHUT di Kabupaten Bireuen diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, terintegrasi, dan efisien bagi masyarakat. 

Pemkab Bireuen juga berharap keberadaan fasilitas tersebut dapat meningkatkan kepuasan jemaah haji asal Bireuen dalam memperoleh layanan administrasi dan pembinaan. 

Mukhlis menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Haji dan Umrah perlu terus diperkuat demi mendukung pelayanan kepada masyarakat. 

“Kita ingin jemaah mendapatkan pelayanan maksimal sejak sebelum keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah,” katanya. 

Acara penyerahan hibah turut disaksikan Kepala Kemenhaj Kabupaten Bireuen Sulaimannur, pejabat Kanwil Kemenhaj Aceh, jajaran Pemkab Bireuen, serta para calon jemaah haji asal Bireuen yang akan berangkat ke Tanah Suci. (Joniful Bahri)

THM Alvido Kota Serang Diduga Pekerjakan Pemandu Lagu Dibawah Umur

By On Rabu, Mei 13, 2026

  



SERANG - Tempat Hiburan Malam (THM) berjenis karaoke and lounge yang berkedok cafe, yakni cafe Alvido yang berlokasi di Ruko Boulevard, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diduga mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu lagu. Karenanya, para oknum yang terlibat terancam pasal berlapis karena melanggar aturan tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan Undang-undang Perlindungan anak, serta Undang-undang Ketenagakerjaan.


Diketahui, mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (LC/ Lady Companion) di tempat karaoke sangat erat kaitannya dan masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 


Berikut adalah alasan mengapa hal tersebut dikategorikan sebagai TPPO:


Modus Eksploitasi:


Perekrutan dan penempatan anak di bawah umur di tempat hiburan malam untuk menjadi pemandu lagu dinilai sebagai bentuk eksploitasi, seringkali dibarengi dengan eksploitasi seksual.


Persetujuan Tidak Relevan:


Dalam kasus anak di bawah umur (di bawah 18 tahun), persetujuan anak tersebut untuk bekerja tidak relevan. Segala bentuk perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan anak dengan tujuan eksploitasi sudah dianggap perdagangan orang, bahkan tanpa kekerasan atau ancaman.


Penyalahgunaan Kerentanan:


Memanfaatkan keterbatasan usia, ekonomi, atau ketidaktahuan anak untuk bekerja di lingkungan yang tidak aman.Pelaku yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU TPPO dan UU Perlindungan Anak.


Menanggapi hal itu, Koordinator Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten Rahmat Gunawan mengatakan, berdasarkan aturan di Indonesia, mempekerjakan anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) dilarang keras. Hal itu diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 35 Tahun 2014.


"Pelanggar terancam pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp100 juta - Rp400 juta. Jadi, soal mempekerjakan anak dibawah umur sebagai Pemandu Lagu, itu terancam pasal berlapis, baik dari ketenagakerjaan hingga TPPO," ujarnya. 


Dasar Hukum Larangan


UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 68-75): Pengusaha dilarang mempekerjakan anak (di bawah 18 tahun).


UU Nomor 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak): Melarang eksploitasi ekonomi dan mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999: Pengesahan Konvensi ILO No. 138 mengenai usia minimum.2.


Perlindungan anak: 


Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia utamanya diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 dan UU No. 35 Tahun 2014.


 UU ini menjamin hak anak (di bawah 18 tahun) untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta kejahatan seksual.


Berikut poin penting terkait UU Perlindungan Anak di Indonesia:


Definisi Anak:


Seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.


Revisi Utama (UU 35/2014 & UU 17/2016):


Penguatan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.Pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.


Hak Anak (Pasal 13 UU 23/2002):


Hak atas perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi (ekonomi/seksual), penelantaran, kekerasan, dan perlakuan salah lainnya.Larangan (Pasal 76): Larangan keras melakukan diskriminasi, kekerasan, dan pemaksaan persetubuhan (pasal 76D) terhadap anak.Sistem Peradilan: Anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan diversi. 


Tidak hanya itu, kata Gunawan. Bahkan keberadaan THM Cafe Alvido juga diduga banyak pelanggaran yang dilakukan cafe Alvido, seperti penjualan Miras tanpa izin edar, dan Penyalahgunaan izin cafe and resto yang menjadi tempat hiburan malam. 


"Cafe itu juga kan menyediakan Miras, ini harus jelas, apakah ada izin penjualan/ edarnya tidak. Termasuk izin cafe and resto nya juga perlu di evaluasi," katanya. (Dinar)

Paradoks Negara Berlimpah Anggaran dan Rakyat yang Terjerat Pinjol

By On Rabu, Mei 13, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Di banyak rumah tangga, setiap akhir bulan kini bukan lagi soal berapa sisa anggaran, tetapi soal aplikasi pinjaman mana yang bisa disasar untuk menutupi kebutuhan bulan berikutnya. 

Membayar uang sekolah anak, menebus obat di apotek, atau sekadar mengisi gas elpiji, sering kali harus ditambal dengan utang digital yang memang bisa cair dalam hitungan menit saja. 

Realitas ini terlalu cepat dihakimi sebagai kelemahan pribadi. Padahal di baliknya ada akar struktural yang membuat utang menjadi satu-satunya jalan keluar yang masuk akal saat ini. 

Per Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan mencatat outstanding pinjaman online atau pinjol menembus angka Rp 100,69 triliun atau naik 25,75 persen secara tahunan. 

PT Pefindo Biro Kredit pada periode yang sama melaporkan transaksi paylater tumbuh 86,7 persen menjadi Rp 56,3 triliun. 

Total utang masyarakat di dua kanal digital ini sudah menembus Rp 125,64 triliun per Januari 2026 berdasarkan laporan terbaru OJK. 

Angka-angka tersebut bukan sekadar tonggak keberhasilan inklusi keuangan digital nasional. Di sisi lain merupakan cermin retak dari kondisi rumah tangga Indonesia yang semakin tipis daya tahan finansialnya dari waktu ke waktu. 

Beberapa waktu lalu, kita ramai membahas fenomena makan tabungan dan kini kondisinya telah bergeser satu anak tangga lebih dalam menjadi makan utang. 

Skala penetrasi paylater pun bukan main-main, karena jumlah rekening produk ini sudah mencapai 31,23 juta pada Januari 2026. 

OJK juga mencatat sekitar 67 persen pengguna pinjol berstatus repeat borrower, yakni mengajukan pinjaman baru sebelum melunasi pinjaman sebelumnya. 

Gambaran ini memperlihatkan bahwa ketergantungan pada utang konsumtif sudah menjadi pola bertahan hidup harian bagi banyak rumah tangga di Indonesia. 

Pertumbuhan ini juga jauh melampaui pertumbuhan kredit konsumtif perbankan formal sepanjang 2025. 

Data OJK menunjukkan kredit konsumtif perbankan hanya tumbuh di kisaran 7,4-8 persen pada pertengahan tahun 2025. 

Ekspansi pinjol dan paylater yang berlipat-lipat di atas angka itu menandakan migrasi peminjam dari kanal formal ke kanal digital yang lebih longgar persyaratannya. 

Tingkat kredit macet atau NPL (Non-Performing Loan) pinjol secara agregat juga merangkak naik tajam, dari 2,52 persen pada Januari 2025 menjadi 4,38 persen pada Januari 2026. 

Bank Indonesia per Maret 2026 turut mencatat rasio simpanan terhadap pendapatan masyarakat ikut menurun dari 17,7 persen menjadi 17,6 persen. 

Dua indikator ini menegaskan bahwa peminjam semakin sulit melunasi kewajiban di tengah ruang menabung yang terus menyempit. 

Memang NPL pinjol agregat secara teknis masih dianggap terkendali oleh otoritas keuangan. Namun, angka yang terjaga di atas kertas bukanlah cerminan kesehatan finansial peminjam yang sesungguhnya. 

Justru sebaliknya, NPL yang relatif rendah sering dipertahankan dengan cara yang membahayakan, yakni pola gali lubang tutup lubang lintas platform. 

Logika gali lubang tutup lubang itu kini nyata dan masif di tengah masyarakat. Cicilan pinjaman satu dibayar dengan utang dua, lalu cicilan dua dibayar dengan utang tiga, dan seterusnya. 

Selama rotasi ini berjalan, NPL tetap terlihat sehat di atas kertas, tetapi keuangan rumah tangga di lapangan justru semakin sakit. 

Bunga pinjol harian yang lazim berkisar 0,3 persen atau setara sekitar 9 persen per bulan juga menjadi beban tambahan yang berat. 

Untuk pinjaman Rp 1 juta bertenor satu bulan, total pengembalian bisa mendekati Rp 1,1 juta belum termasuk denda keterlambatan. 

Bagi rumah tangga yang pendapatannya sudah habis untuk konsumsi, bunga sebesar ini menjadi pukulan kedua setelah pokok utang itu sendiri. 

Komposisi utang masyarakat juga perlu disorot tajam sebagai akar persoalan utama. Sebagian besar warga tidak meminjam untuk membuka usaha, menambah modal kerja, atau berinvestasi pada aset produktif jangka panjang. 

Mereka meminjam justru untuk membayar kebutuhan harian, menutup tagihan listrik, membiayai pendidikan anak, dan konsumsi yang sebetulnya masih bisa ditunda. 

Utang konsumtif tidak menciptakan arus kas baru bagi rumah tangga peminjam. Ia hanya memindahkan beban pengeluaran dari hari ini ke hari esok, dengan tambahan beban bunga yang harus dibayar. 

Bagi kelompok berpenghasilan rendah dan menengah-bawah, mekanisme ini lambat laun berubah menjadi jebakan finansial yang sulit dipatahkan. 

Akar struktural fenomena ini terletak pada kemandekan upah riil yang berlangsung sejak 2017. 

Rata-rata upah buruh per Agustus 2025 baru menyentuh Rp 3,33 juta per bulan dan hanya tumbuh sekitar 1,94 persen secara tahunan. 

Pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5 persen nyaris tidak pernah menetes ke pertumbuhan upah riil di atas 1 persen. 

Lapangan kerja yang tersedia pun semakin bersifat survival-based, yakni cukup untuk bertahan hidup, tetapi tidak untuk naik kelas. 

Ekonomi gig, pekerjaan informal, dan sektor berproduktivitas rendah menyerap tenaga kerja secara masif di Indonesia. 

Sayangnya, jenis pekerjaan seperti ini jarang menyediakan stabilitas pendapatan, jaminan sosial, atau jalur karier yang jelas bagi para pelakunya. 

Konsekuensinya terlihat jelas pada porsi pendapatan yang habis semata-mata untuk konsumsi harian. 

Bank Indonesia mencatat proporsi pendapatan untuk konsumsi telah mencapai 75,1 persen pada September 2025 dan terus meningkat lintas kelompok. 

Ruang untuk menabung semakin menyempit, padahal konsumsi rumah tangga terus terdorong naik akibat inflasi kebutuhan dasar yang persisten. 

Lembaga Penjamin Simpanan memberikan gambaran yang lebih telanjang tentang ketimpangan finansial ini. 

Per November 2025, simpanan di atas Rp 5 miliar tumbuh 21 persen secara tahunan dan menyumbang 57,35 persen dari total simpanan nasional. 

Simpanan di bawah Rp 100 juta hanya tumbuh 0,8 persen, dan justru lapisan inilah yang menjadi pengguna utama pinjol. 

Rata-rata simpanan per rekening juga ikut menyusut menurut catatan Bank Indonesia pada Oktober 2025. 

Saldo rata-rata kini hanya Rp 6,04 juta per rekening, turun dari Rp 6,58 juta pada periode sama tahun sebelumnya. 

Penurunan ini paling terasa di kelompok menengah, kelas yang selama ini menjadi pendorong utama pertumbuhan tabungan nasional. 

Tekanan terhadap kelas menengah pun bersifat menetap dan terdokumentasi dengan baik di angka resmi. 

Badan Pusat Statistik bersama Mandiri Institute mencatat jumlah kelas menengah turun dari 47,9 juta orang pada 2024 menjadi 46,7 juta orang pada 2025. 

Penurunan ini lebih dalam dibanding tahun sebelumnya, dan banyak warga tergelincir ke kelompok rentan miskin. 

Di sisi lain, jumlah aspiring middle class atau kelas menuju menengah justru naik dari 137,5 juta pada 2024 menjadi 142,0 juta orang pada 2025. 

Kelompok ini setara dengan 50,4 persen total penduduk nasional, dan posisi mereka sangat rentan terhadap guncangan ekonomi sekecil apa pun. 

Penurunan kelas menengah disertai pembengkakan kelompok rentan ini memperjelas adanya mobilitas sosial yang bergerak ke bawah, bukan ke atas. 

Pertumbuhan konsumsi kelas menengah per kapita pada 2025 tercatat hanya 4,1 persen secara tahunan. 

Angka ini bahkan lebih rendah dibanding pertumbuhan konsumsi kelompok miskin sebesar 4,7 persen dan kelompok rentan sebesar 5,0 persen. 

Artinya, lapisan yang selama ini menjadi mesin konsumsi nasional justru paling kehilangan napas finansialnya saat ini. 

Di sinilah ironi struktural muncul dan terasa paling menyakitkan dalam keseluruhan potret ekonomi kita. 

APBN 2026 berukuran Rp 3.842,7 triliun dengan alokasi perlindungan sosial mencapai Rp 508,2 triliun, yang merupakan salah satu pos terbesar dalam belanja negara tahun ini. 

Indonesia bukan negara miskin anggaran, dan instrumen fiskal kita seharusnya mampu menjadi buffer sosial yang kokoh bagi kelompok paling rentan di lapisan terbawah. 

Pertanyaannya, mengapa anggaran sebesar ini tidak berhasil menjadi penyangga yang nyata di lapangan? 

Sebagian besar instrumen perlindungan sosial kita masih bertumpu pada paradigma cash transfer berupa bansos berkala dan bantuan tunai langsung. 

Pendekatan ini memang cepat dan terasa langsung di tangan penerima, tetapi sifatnya kuratif dan bukan transformatif. 

Bansos hanya mengisi tangki ketika kosong, tapi tidak pernah memperbaiki mesin yang bocor di rumah tangga penerima. 

Setelah dana bantuan habis, masyarakat kembali ke posisi semula dan kembali pula menuju aplikasi pinjol di ponselnya. 

Tidak heran jika grafik utang konsumtif terus menanjak setiap kuartal, sementara bansos terus disalurkan secara rutin setiap tahun. 

Pemerintah sebenarnya sudah memiliki sederet program produktif yang terlihat menjanjikan di atas kertas. 

Kredit Usaha Rakyat, Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro, Dana Desa, dan berbagai skema kewirausahaan kementerian semuanya telah tersedia. 

Namun, di lapangan terdapat jurang besar antara ketersediaan program dan keterjangkauannya bagi warga yang paling membutuhkan bantuan. 

Faktor pertama yang mengunci jurang ini adalah asimetri informasi yang akut dan menahun. 

Program tersedia di Jakarta, tetapi pengetahuan tentangnya jarang sampai ke kampung dan komunitas akar rumput. 

Sosialisasi sering berhenti di tingkat birokrasi daerah, sehingga banyak warga rentan tidak tahu programnya ada atau ragu bahwa dirinya berhak. 

Faktor kedua adalah hambatan administratif yang membuat program produktif terasa lebih sulit diakses dibanding pinjol. 

Pinjol hanya butuh KTP, swafoto, dan sepuluh menit waktu untuk mendapatkan dana cair di rekening. 

Sementara program negara, sebaliknya, menuntut dokumen lengkap, agunan, dan prosedur berlapis yang menyulitkan banyak warga rentan secara administratif. 

Faktor ketiga adalah desain program yang sebagian besar masih bersifat top-down dan kurang adaptif. 

Program dirancang di kementerian dengan indikator seragam, lalu diturunkan ke daerah tanpa berakar pada kebutuhan riil komunitas. 

Petani sering diberi pelatihan digital marketing, padahal kebutuhannya irigasi, dan pelaku UMKM diberi modal padahal hambatannya perizinan distribusi. 

Karena itu, fenomena makan utang sesungguhnya bukanlah persoalan literasi keuangan masyarakat semata. 

Sungguh tidak adil menyalahkan warga karena dianggap tidak bijak mengelola keuangan, ketika struktur ekonomi tidak menyediakan jalan keluar yang masuk akal. 

Yang sedang kita saksikan adalah kegagalan sistemik dalam menerjemahkan kapasitas fiskal negara menjadi daya tahan ekonomi setiap rumah tangga. 

Solusinya bukan sekadar menambah jumlah Bansos atau memperketat regulasi pinjol di sisi suplai saja. 

Solusi yang lebih mendasar adalah merancang ulang arsitektur belanja negara agar lebih banyak bermuara pada partisipasi ekonomi produktif masyarakat. 

Buffer sosial yang tangguh tidak dibangun dengan amplop, melainkan dengan kesempatan kerja, kesempatan usaha, dan kesempatan tumbuh. 

Konkretnya, komposisi belanja perlindungan sosial perlu digeser dari dominasi cash transfer ke skema produktif berbasis komunitas. 

Akses program harus disederhanakan agar setidaknya mendekati kemudahan pinjol, tanpa kehilangan prinsip akuntabilitas. 

Desain program juga perlu dibangun dari bawah dengan melibatkan pemerintah desa, koperasi, dan komunitas lokal sebagai ko-arsitek aktif. 

Selama instrumen fiskal berlimpah ini tetap dirancang sebagai obat pereda nyeri belaka, grafik pinjol dan paylater akan terus menanjak tahun demi tahun tanpa tanda akan mereda. 

Masyarakat kelas menengah-bawah akan terus mencari pelampung di tempat yang salah, bukan karena mereka tidak cukup pintar untuk membaca risiko. 

Republik ini tidak miskin anggaran, yang miskin justru adalah keberanian politik kolektif untuk merancang ulang ke mana anggaran sebesar itu sebaiknya benar-benar mengalir. 

Hakikat negara bukanlah menumpuk kekuasaan, melainkan menunaikan janji pelayanan. 

Anggaran triliunan rupiah akan kehilangan makna jika tidak diubah menjadi beras di piring rakyat, bangku sekolah yang layak, dan puskesmas yang buka tepat waktu. 

Kekuasaan yang lupa tujuannya akan terus sibuk membiayai dirinya sendiri. Padahal, negara didirikan bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani di antaranya dengan memastikan setiap rupiah APBN kembali menjadi air bersih, jalan, jembatan, bahan bakar murah dan masa depan yang bisa disentuh rakyatnya. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Pimpim Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

By On Rabu, Mei 13, 2026

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah saat memimpin Rakor Forkopimda Kabupaten Serang, di Pendopo Bupati, Selasa, 12 Mei 2026.  

SERANG, KabarViral79.Com - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang, di Pendopo Bupati, Selasa, 12 Mei 2026. 

Rakor tersebut membahas berbagai isu menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

“Hari ini adalah rapat ke-3 dengan seluruh Anggota Forkopimda di Kabupaten Serang, membahas isu strategis menjelang Iduladha. Pertama, menjelang Idul Adha 1447 Hijriah yang sebentar lagi, atau beberapa hari lagi akan kita laksanakan bersama,” ujar Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah kepada wartawan usai Rakor. 

Kemudian, kata Ratu Zakiyah, sapaan Ratu Rachmatuzakiyah, tentang stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang Idul Adha yang juga kaitannya dengan ketahanan pangan. 

Pihaknya juga membahas progres Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan lainnya. 

“Jadi ada beberapa hal yang disampaikan. Secara umum, pertama mengenai ketertiban masyarakat juga sudah kami bahas. Kami juga meminta masukan-masukan dari berbagai unsur Forkopimda. Secara umum, ketertiban di wilayah Kabupaten Serang alhamdulillah aman,” ujarnya. 

Selanjutnya, kata dia, menjelang Idul Adha 1447 Hijriah, para lintas sektoral sudah memberikan masukan-masukan, pertama untuk pengamanan jalur lalu lintas di wilayah Kabupaten Serang. Hal ini guna mengantisipasi menjelang cuti bersama yang akan dilaksanakan pada 14-15-16-17 Mei 2026. 

“Saya juga meminta unsur Forkopimda, khususnya Satpol PP dan Dishub, untuk mengatur lalu lintas di wilayah Kabupaten Serang, karena akan banyak terjadi kemacetan khususnya di wilayah pariwisata,” katanya. 

Terkait dengan harga sembako, Ratu Zakiyah memastikan hingga saat ini masih stabil. 

"Harga sembako sebagian besar sebetulnya masih stabil. Tadi beras harganya masih stabil. Kemudian ada satu sampai dua komoditas di angkanya masih di atas Rp 50 ribu per kilogram, yaitu cabai keriting dan cabai rawit hijau, harganya agak tinggi. Kalau harga telur turun, kemudian daging stabil. Jadi secara keseluruhan harga masih normal,” terangnya. 

Di sisi lain, Ratu Zakiyah menyampaikan terima kasih kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang sudah merealisasikan bantuan distribusi pangan. 

Sebelumnya, Kabupaten Serang mendapatkan 64 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, setelah pihaknya berkoordinasi kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan dan ditindaklanjuti oleh Bapanas untuk menambahkan distribusi atau penerima manfaat dari Kabupaten Serang. 

“Kami sampaikan, Januari, Februari, Maret kami mengalami bencana dan 830 hektare gagal panen, jadi butuh subsidi atau support dari pemerintah pusat. Alhamdulillah tahun ini tiga kali lipat, dari 64 ribu menjadi 190 ribu penerima manfaat. Terima kasih Pak Presiden, Menko Bidang Pangan, dan Bapanas atas pemberian distribusi tambahan bantuan bagi warga kami di Kabupaten Serang,” ucapnya. 

Turut hadir Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda) Zaldi Dhuhana, unsur Forkopimda, dan para Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. (*/red)

Bupati Bireuen Lepas 393 Jemaah Haji Kloter 08 Embarkasi Aceh

By On Rabu, Mei 13, 2026

Bupati Bireuen, H. Mukhlis melepas keberangkatan 393 JCH yang tergabung dalam Kloter 08 Embarkasi Aceh (BTJ-08), di Aula Arafah Asrama Haji Banda Aceh, Selasa malam, 12 Mei 2026. 

BANDA ACEH, KabarViral79.Com - Bupati Bireuen, H. Mukhlis secara resmi melepas keberangkatan 393 Jemaah Calon Haji (JCH) yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 08 Embarkasi Aceh (BTJ-08), di Aula Arafah Asrama Haji Banda Aceh, Selasa malam, 12 Mei 2026. 

Acara pelepasan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Aceh, Drs. H. Arijal, M.Si, Bupati Aceh Besar Syeh Muharram, Asisten I Setdakab Gayo Lues yang mewakili Bupati Gayo Lues, Ketua TP PKK Kabupaten Bireuen, Asisten Pemerintahan Setdakab Bireuen, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, serta jajaran pimpinan Asrama Haji. 

Kloter 08 terdiri dari gabungan jemaah asal tiga kabupaten, yakni Kabupaten Bireuen sebanyak 211 orang, Kabupaten Aceh Besar 102 orang, dan Kabupaten Gayo Lues 74 orang. 

Dalam rombongan tersebut, Najwa Laisa Salsabia (19), asal Gayo Lues, tercatat sebagai jemaah termuda. Sementara jemaah tertua bernama Khatijah berasal dari Kabupaten Bireuen. 

Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis berpesan agar seluruh jemaah menjaga nama baik Indonesia dan Aceh selama berada di Tanah Suci. 

“Jaga sikap, patuhi seluruh aturan Pemerintah Arab Saudi dan penyelenggara haji, serta jaga kesehatan agar seluruh rangkaian ibadah dapat dijalankan dengan baik,” ujar Mukhlis. 

Jemaah Kloter 08 dijadwalkan bertolak menuju Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Rabu siang. (Joniful Bahri)

Terima Audiensi Cambridge Indonesia, Gubernur Andra Soni Jajaki Kerja Sama Peningkatan Mutu Pendidikan

By On Rabu, Mei 13, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni menerima audiensi perwakilan Cambridge di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 12 Mei 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menjajaki kerja sama strategis dengan Cambridge School Indonesia guna meningkatkan mutu pendidikan di wilayahnya. 

Hal tersebut ditekankan Andra saat menerima audiensi perwakilan Cambridge di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 12 Mei 2026, sebagai upaya memastikan seluruh anak di Banten mendapatkan akses pendidikan terbaik. 

Andra Soni mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan berbagai upaya agar akses pendidikan tingkat SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) terjangkau bagi masyarakat. Selain melalu Program Sekolah Gratis, pembangunan sekolah juga dilakukan agar ada pemerataan pendidikan. Termasuk untuk merencanakan peningkatan kualitas mutu pendidikan dengan menerapkan kurikulum unggulan. 

"Pada tahun 2025 dan sebelumnya, Pemprov Banten memberikan akses seluas-luasnya kepada anak-anak Banten untuk mendapatkan pendidikan di SMA dan SMK yang layak. Berupa pembangunan unit sekolah baru, ruang kelas baru, dan sejak tahun 2025 penerapan Program Sekolah Gratis yang telah berjalan satu tahun. Insya Allah akan kita luaskan sampai tingkat Madrasah Aliyah,” kata Andra Soni. 

"Jadi setelah akses, tentunya kita juga harus meningkatkan kualitasnya. Salah satu upaya kita adalah membangun kerja sama dengan profesional pendidikan. Kita mulai dari CMBBS (Cahaya Madani Banten Boarding School),” ujarnya menambahkan. 

Andra Soni mengaku telah menerbitkan peraturan untuk pengelolaan sekolah unggulan di Provinsi Banten. 

Tapi, kata dia, sekolah unggulan ini harus terjangkau bagi semua pihak dan harus berdiri di semua daerah di kabupaten dan kota.

“Ke depan kita ingin ada sekolah-sekolah unggulan di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Kami sedang menuju ke arah sana,” ujarnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jamaluddin mengatakan, Gubernur Banten Andra Soni telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 24 Tahun 2026 terkait pengelolaan SMA CMBBS. 

Di aturan tersebut, kata dia, menyebutkan mengenai delapan standar pengelolaan sekolah unggulan. 

“Kaitan dengan standar kurikulum, sarana prasarana, standar isi, hingga proses di situ ada peluang wali murid untuk membantu. Duharapkan kabupaten dan kota untuk mengirimkan anak-anaknya yang pintar ke CMBBS sebagai salah satu sekolah unggulan di Provinsi Banten,” ujarnya. 

Sementara itu, Tim Cambridge Indonesia, Adri Prakoso mengatakan, saat ini di Indonesia ada empat sekolah yang merupakan Cambridge School. 

Yakni, SMA 1 Teladan Yogyakarta, SMAN Unggulan MH Thamrin Jakarta, SMAN Sumatera Selatan, serta SMAN 3 Ponorogo Jawa Timur. 

Sedangkan yang masih tahap persiapan atau educational partner Cambridge School adalah SMAN 2 Solok, SMAN 1 Payakumbuh, dan SMAN 2 Bukittinggi. 

“Kurikulum Cambridge merupakan sistem pendidikan terintegrasi, fokus kepada siswa, multilingualism, berstandar internasional, serta dukungan global regional,” jelasnya.

Adri mengungkapkan, dengan penerapan kurikulum Cambridge, para siswa siap dan mampu berprestasi di tingkat nasional, regional, bahkan internasional. Para siswa juga siap melanjutkan kuliah di perguruan di luar negeri. 

“Cambridge Indonesia memiliki ekosistem pendidikan dari TK hingga SMA,” katanya. (Welfendry