-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Rakyat Patungan untuk Infrastruktur, ke Mana Negara?

By On Kamis, Juli 09, 2026

Ratusan warga hadiri peresmian pembukaan kembali jalan dan jembatan Enang-Enang di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Perbaikan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Taj ada habisnya bicara soal rakyat negeri ini. Rakyatnya manis, penurut, baik hati, sampai-sampai rela merogoh kocek sendiri untuk membangun infrastruktur yang sejatinya merupakan urusan negara. 

Sungguh keluhuran budi yang barangkali sulit dicari tandingannya di belahan bumi mana pun. 

Cerita terbaru datang dari Bener Meriah, Aceh. Di Kecamatan Pintu Rime Gayo, warga baru saja merampungkan perbaikan Jalan dan Jembatan Enang-Enang yang hancur diterjang bencana pada akhir 2025. 

Jalan itu bukan jalan kampung sembarangan, melainkan jalan nasional, urat nadi menuju Dataran Tinggi Gayo. 

Perbaikan itu diresmikan pada 2 Juli 2026. Tak ada pita anggaran negara yang digunting di sana. Yang ada hanyalah keringat warga dan uang yang mereka kumpulkan sendiri hingga menembus angka Rp 1,08 miliar. 

Dana sebesar itu bukan berasal dari APBN, bukan pula dari APBA atau APBK. Semuanya murni donasi masyarakat yang lelah menunggu. 

Mereka menyewa ekskavator secara patungan, menyumbang bahan bakar, mengumpulkan batu, sampai jalan yang tertutup longsor itu bisa dilalui kembali. 

Sahrial Abadi, sang penggerak, sampai tak kuasa menahan air mata di hari peresmian. Ia menangis di hadapan warga yang datang berbondong-bondong. 

Barangkali itu tangis bahagia, barangkali pula tangis seorang yang paham betul bahwa semestinya semua ini tak perlu terjadi, tidak harus sampai rakyat yang urunan. 

Di sinilah letak ironinya. Rakyat sebenarnya sudah lama patungan untuk infrastruktur, yaitu lewat pajak yang mereka bayar saban waktu. Manakala jembatan mereka roboh, mereka justru diminta patungan sekali lagi. 

Oliver Wendell Holmes Jr., hakim agung Amerika yang termasyhur itu, pernah berkata bahwa ia senang membayar pajak, sebab dengan pajak ia membeli peradaban. 

Kalimat itu terdengar mulia di ruang sidang Washington tahun 1927. Entah bagaimana jadinya seandainya Holmes sempat mampir ke Bener Meriah pada pertengahan 2026. 

Dalam teori fiskal, pajak memang bukan sekadar setoran wajib yang dipungut negara dari kantong rakyat. 

Ia semacam kontrak sosial (social contract), perjanjian tak tertulis antara warga dan penguasa yang mereka pilih. 

Umar dan kolega-koleganya, dalam kajian yang terbit di SAGE Open pada 2017, menjelaskan hal ini dengan gamblang. 

Kontrak sosial fiskal (fiscal social contract) itu bermakna bahwa rakyat membayar pajak dengan imbalan memperoleh bagian dari manfaat pemerintahan. 

Infrastruktur dasar, sebagaimana jalan dan jembatan, jelas termasuk di dalamnya. Artinya, warga Bener Meriah sudah menunaikan kewajiban mereka jauh-jauh hari. 

Mereka sudah membayar di muka lewat setiap rupiah pajak yang mereka setorkan. Yang mereka tunggu tinggal satu, yaitu negara menepati bagiannya dari perjanjian itu. 

Namun, alih-alih perbaikan, yang datang justru imbauan untuk bersabar. Pemerintah daerah menyebut jalan itu kewenangan pusat, bukan urusan mereka. 

Sementara pemerintah pusat menjadwalkan perbaikan permanennya baru pada 2027, dua tahun setelah bencana meluluhlantakkan akses itu. 

Warga jelas tak punya kemewahan untuk menunggu selama itu. Petani harus mengangkut hasil panen, anak-anak harus bersekolah, orang sakit harus mencapai rumah sakit. 

Maka mereka pun patungan, untuk kedua kalinya. Kali ini bukan lewat pajak, melainkan lewat kocek yang benar-benar mereka rogoh sendiri. 

Tentu saja, keadilan menuntut kita melihat konteksnya juga. Tahun 2025 memang bukan tahun yang murah hati bagi pembangunan fisik. 

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah memangkas belanja secara besar-besaran atas nama efisiensi. Angkanya tidak main-main. 

Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dipotong dari semula Rp  110,95 triliun menjadi tinggal Rp 29,57 triliun, pengurangan sebesar Rp 81,38 triliun. Efisiensi nasional secara keseluruhan bahkan menembus Rp 306,7 triliun. 

Dampaknya terasa sampai ke ujung-ujung jalan yang rusak. Perbaikan rutin jalan nasional sepanjang puluhan ribu kilometer dibatalkan. 

Dana tanggap darurat, yang mestinya menjadi penyelamat kala bencana datang, ikut pula dipangkas. 

Kita tentu harus berbaik sangka. Anggaran itu mungkin memang ada, hanya saja barangkali ada rakyat lain yang dianggap lebih membutuhkan. 

Ada Makan Bergizi Gratis yang perlu disuapkan, ada pula Koperasi Desa Merah Putih yang mesti didirikan, sehingga warga Gayo yang jembatannya roboh itu dipersilakan mengalah sejenak. 

Di atas kertas, efisiensi selalu tampak bijak. Ia menyingkirkan pemborosan, mengencangkan ikat pinggang, dan memastikan tiap rupiah tepat guna. 

Persoalannya, ikat pinggang siapa sebenarnya yang dikencangkan, dan perut siapa yang lantas keroncongan. 

Para ekonom punya istilah untuk beban tersembunyi semacam ini, yakni opportunity cost (biaya peluang), yaitu harga dari sesuatu yang terpaksa dikorbankan demi memilih hal lain. 

Ketika dana tanggap darurat menyusut, bukan pejabat di Jakarta yang jalannya putus. Yang menanggung getahnya adalah warga Gayo di dataran tinggi sana. 

Efisiensi yang dirancang di ruang rapat ber-AC ternyata dibayar oleh mereka yang tinggal jauh dari pusat kekuasaan. 

Inilah yang dalam kajian pembangunan kerap disebut spatial inequality (ketimpangan antarwilayah), manakala buah pembangunan menumpuk di satu titik, sementara pinggiran dibiarkan mengurus dirinya sendiri. 

Bencana lantas menyingkap jurang itu dengan telanjang. 

Kajian Walizi pada 2025 tentang dampak efisiensi anggaran di Muara Enim memberi kita cermin yang jujur.

Daerah dengan kapasitas administratif yang lemah justru paling rentan memikul beban penghematan yang dirumuskan dari pusat. 

Apa yang di mata pusat tampak tidak strategis, bisa jadi merupakan soal hidup dan mati di mata warga desa.

Ada baiknya angka bicara sedikit di sini. Kementerian Pekerjaan Umum pernah mengakui adanya kesenjangan pendanaan (financing gap) infrastruktur yang menganga, dengan kebutuhan sektor jalan dan jembatan saja menembus Rp 573 triliun. 

Sekitar 70 persen dari kebutuhan itu tak sanggup ditutup oleh APBN, sehingga negara berpaling pada skema kerja sama dengan badan usaha, yang dikenal sebagai public private partnership (kemitraan pemerintah dan swasta), untuk menambalnya. 

Persoalannya, badan usaha hanya berminat pada proyek yang menjanjikan keuntungan. 

Jalan tol yang ramai kendaraan tentu menggoda, tetapi jembatan darurat di dataran tinggi Gayo jelas tak masuk hitungan bisnis siapa pun. 

Maka wilayah semacam Enang-Enang pun terjatuh ke celah yang tak terurus, tak menarik bagi swasta dan tak sempat disentuh negara. 

Maka pertanyaannya bukan sekadar berapa rupiah yang berhasil dihemat. Pertanyaan yang lebih jujur adalah siapa yang menikmati penghematan itu dan siapa yang membayar ongkosnya. 

Sebuah efisiensi yang memindahkan beban ke pundak yang paling lemah rasanya sulit disebut sebagai kebijaksanaan. 

Ada baiknya kita menengok sejenak ke negeri orang. Di Jepang, perhatian negara terhadap infrastruktur tidak berhenti pada proyek mercusuar semacam jalur kereta cepat. 

Bahkan, gorong-gorong drainase pun dirawat begitu apik, sampai ada yang saking bersihnya dihuni ikan koi, sebagaimana yang termasyhur di Kota Shimabara. 

Di Swiss, jalan-jalan kecil menuju desa terpencil di lereng pegunungan tetap terpelihara mulus sepanjang tahun. 

Salju boleh menumpuk semalaman, tapi pagi harinya akses itu sudah kembali terbuka. 

Negara hadir di sana bahkan untuk beberapa keluarga yang tinggal di ketinggian, seolah tak ada warga yang terlalu sedikit untuk diperhatikan. 

Di Belanda, jaringan jalur sepeda yang menjangkau pelosok-pelosok kecil dianggap sama pentingnya dengan jalan raya utama. 

Perawatannya rutin, anggarannya jelas, dan tak seorang pun warga desa diminta patungan untuk menambalnya. 

Filosofinya sederhana, yakni infrastruktur kecil adalah hak, bukan kemewahan. 

Bandingkanlah dengan nasib jembatan Enang-Enang. Di sana, mikro-infrastruktur yang menjadi tumpuan hidup ribuan orang justru dibiarkan menunggu giliran hingga tahun berikutnya. 

Warga akhirnya mengambil alih peran yang seharusnya diemban negara.

Sungguh, apa yang dilakukan warga Bener Meriah patut dipuji setinggi langit. 

Mereka menggalang dana lebih dari satu miliar rupiah dengan tangan sendiri. 

Mereka pun menjaga transparansi keuangan secara ketat, melaporkan setiap rupiah kepada publik dengan penuh amanah. 

Namun, pujian tidak boleh menjadi titik akhir dari cerita ini. Sebab kalau kita hanya berhenti pada kekaguman, tanpa berani menanyakan mengapa semua ini harus terjadi, kita sedang diam-diam menormalkan sesuatu yang ganjil. 

Kita membiasakan diri pada gagasan bahwa rakyat boleh diminta membayar dua kali untuk hak yang sama. 

Gotong royong memang keindahan yang diwariskan leluhur kita. Namun, gotong royong tidak diciptakan untuk menambal ketiadaan negara. 

Ia mestinya menjadi pelengkap kehadiran negara, bukan penggantinya. 

Ada beberapa hal yang sesungguhnya bisa dibenahi ke depan. 

Mekanisme tanggap darurat untuk infrastruktur semestinya diperkuat, bukan justru menjadi korban pertama dari gunting efisiensi. 

Terlebih untuk wilayah yang rawan bencana dan terpencil secara geografis. 

Kriteria strategis dalam mengalokasikan anggaran juga perlu ditinjau ulang. Ukurannya tidak boleh hanya berpijak pada skala ekonomi proyek. 

Tingkat kerentanan warga yang bergantung pada infrastruktur itu harus ikut diperhitungkan. 

Transparansi anggaran di tingkat kabupaten pun mesti dibuat lebih mudah dijangkau rakyat kebanyakan. 

Data itu jangan hanya bersemayam di portal yang cuma bisa dibaca oleh segelintir orang yang paham cara mengaksesnya. 

Rakyat berhak tahu ke mana perginya pajak yang telah mereka bayar. 

Warga Bener Meriah telah membuktikan sesuatu yang berharga kepada kita semua. 

Mereka bisa diajak bekerja sama, bisa dipercaya memegang amanah, dan menyimpan semangat yang luar biasa besarnya. 

Yang mereka butuhkan bukanlah tepuk tangan yang riuh sesaat, melainkan negara yang mau hadir lebih dahulu, sebelum rakyatnya terpaksa hadir menggantikan. 

Franklin Delano Roosevelt, presiden Amerika yang membawa negerinya keluar dari resesi besar, pernah menakar keberhasilan pembangunan dengan cara yang sederhana. 

“The test of our progress is not whether we add more to the abundance of those who have much; it is whether we provide enough for those who have too little.”

Ukuran kemajuan kita, katanya, bukanlah seberapa banyak tambahan bagi yang sudah berlimpah, melainkan seberapa cukup yang bisa kita sediakan bagi mereka yang serba kekurangan. 

Warga di dataran tinggi Gayo itu termasuk golongan yang punya terlalu sedikit.

Ketika mereka harus patungan sendiri demi merebut akses yang seharusnya dijamin, ada yang keliru dari cara kita menghitung kemajuan. 

Peradaban, pada akhirnya, tidak diukur dari megahnya proyek di ibu kota, melainkan dari hadirnya negara di jembatan kecil yang nyaris terlupakan. 

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan. 

Sumber: kompas.com

Ruas Jalan Wer Lah–Simpang Lancang Diusulkan Jadi Prioritas IJD 2026, HRD Janji Kawal Hingga Terealisasi

By On Kamis, Juli 09, 2026

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD) mengawal usulan rekonstruksi ruas Jalan Wer Lah–Simpang Lancang di Kabupaten Bener Meriah yang telah masuk sebagai prioritas pertama dalam usulan Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD) menyatakan akan terus mengawal usulan rekonstruksi ruas Jalan Wer Lah–Simpang Lancang di Kabupaten Bener Meriah yang telah masuk sebagai prioritas pertama dalam usulan Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2026. 

Usulan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan infrastruktur pasca bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh pada akhir November 2025. 

Bencana itu mengakibatkan sejumlah ruas jalan dan jembatan di wilayah tengah Aceh mengalami kerusakan berat hingga terputus. 

Ruas Jalan Wer Lah–Simpang Lancang yang diusulkan memiliki panjang sekitar 8 kilometer dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 40 miliar. 

Jalan ini diharapkan menjadi jalur alternatif yang memperkuat konektivitas antara Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah, sekaligus mendukung mobilitas masyarakat serta distribusi hasil pertanian. 

HRD mengatakan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang diterimanya saat melaksanakan reses, kunjungan kerja, dan dialog bersama tokoh masyarakat serta pemerintah daerah. 

"Sebagai wakil rakyat, tugas kami bukan hanya mendengar aspirasi masyarakat, tetapi memastikan aspirasi itu diperjuangkan hingga menjadi perhatian pemerintah. Selama ini masyarakat Bener Meriah dan Aceh Tengah berharap akses jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian mendapat penanganan serius," kata HRD kepada wartawan, Kamis, 09 Juli 2026. 

Menurutnya, masuknya ruas Jalan Wer Lah–Simpang Lancang sebagai prioritas usulan IJD menunjukkan adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, DPR RI, dan pemerintah pusat dalam memperjuangkan pembangunan infrastruktur. 

Ia menegaskan akan terus mengawal proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pembangunan agar dapat direalisasikan sesuai harapan masyarakat. 

"Ini bukan sekadar pembangunan jalan, tetapi upaya membuka akses ekonomi, memperlancar distribusi hasil pertanian, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat konektivitas antarwilayah," ujarnya. 

Selain itu, HRD juga mengapresiasi komitmen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam menangani kerusakan infrastruktur di Aceh pasca bencana. 

Menurutnya, pemerintah pusat telah melakukan berbagai perbaikan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya di sejumlah wilayah terdampak. 

Ia juga menyinggung pembangunan Jembatan Weh Porak di Kecamatan Pinto Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. 

Jembatan rangka baja sepanjang 40 meter yang dilengkapi jalan pendekat sepanjang 20 meter itu dibangun dengan anggaran sekitar Rp 80 miliar dan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas jalur lintas tengah Aceh, khususnya bagi kendaraan bertonase besar. 

Terkait penanganan akses di kawasan Enang-Enang, HRD mengajak seluruh pihak mengedepankan komunikasi yang konstruktif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. 

Menurutnya, pemerintah pusat telah merencanakan pembangunan jembatan layang di kawasan Enang-Enang sebagai solusi permanen. Namun, karena membutuhkan anggaran besar dan waktu pelaksanaan yang tidak singkat, pemerintah terlebih dahulu menyiapkan pembangunan jalan alternatif melalui ruas Wer Lah–Simpang Lancang. 

"Saya berharap seluruh pihak menjaga koordinasi dan menyampaikan informasi yang menyejukkan kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di Aceh," katanya. 

HRD juga mengapresiasi dukungan Wakil Ketua DPRA dari Fraksi PKB, Salihin, yang dinilainya konsisten mendukung upaya penanganan jalan dan jembatan di kawasan Gayo. 

Ia menegaskan, Jalan Enang-Enang bukan hanya memiliki fungsi sebagai akses transportasi, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan menjadi bagian dari identitas masyarakat Gayo. (Joniful  Bahri)

Dugaan Mega Korupsi yang  Melibatkan Oknum Kejaksaan Agung, Rumah Rakyat Desak Supremasi Hukum

By On Kamis, Juli 09, 2026

Aktivis Rumah Rakyat desak Polri berkomitmen penuh menegakkan supremasi hukum. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Aktivis Rumah Rakyat, Alwin Rohandi, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk berkomitmen penuh menegakkan supremasi hukum tanpa impunitas dalam mengusut kasus dugaan korupsi skala besar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kasus yang tengah viral di media sosial ini menyasar tata kelola sejumlah institusi besar seperti PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, serta diduga menyeret lingkaran internal Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Penyidikan yang dipimpin tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya ini memanas setelah beredar kabar hasil penindakan di lapangan. 

Dalam penggeledahan di kediaman dan tempat usaha yang terafiliasi dengan Jampidsus, penyidik dilaporkan menyita barang bukti berupa uang asing (dolar) dan logam mulia (emas) dalam jumlah fantastis yang diduga hasil TPPU. 

Proses hukum ini sempat diwarnai ketegangan dengan hadirnya penjagaan ketat dari oknum anggota TNI bersenjata laras panjang di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alwin menilai intervensi visual tersebut berpotensi mencederai independensi penegakan hukum dan memicu persepsi adanya benturan antarinstitusi. 

Ia pun mendesak Panglima TNI untuk menertibkan personel di lapangan agar menghormati proses hukum sipil yang sedang berjalan di Polri. 

Lebih lanjut, Alwin menggarisbawahi bahwa karut-marut tata kelola keuangan dalam pusaran korupsi ini berdampak sistemis pada masyarakat. Salah satunya disinyalir menjadi pemicu kelumpuhan fasilitas publik, termasuk insiden mati listrik total (blackout) massal yang sempat melanda wilayah Sumatera. 

Alwin menegaskan, asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum), Rumah Rakyat meminta Kapolri dan jajaran penyidik tidak gentar menghadapi tekanan atau unjuk kekuatan dari pihak mana pun. 

Sebagai bentuk keseriusan, Rumah Rakyat berkomitmen mengawal ketat perkara ini. 

Alwin menegaskan, jika proses hukum berjalan lambat atau terindikasi kompromi, pihaknya siap mengonsolidasikan massa untuk turun ke jalan guna memberikan desakan moral di ruang publik. (*/red)

Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

By On Kamis, Juli 09, 2026

Kegiatan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Tunjung Teja melalui skema bangun serah guna.

SERANG, KabarViral79.ComPanitia pelaksana pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tanjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya yang memuat dugaan adanya transaksi jual beli tanah bengkok milik desa. 

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan sebelumnya. 

Perwakilan panitia, Ito Sumarta menegaskan bahwa kegiatan yang saat ini berlangsung bukan merupakan transaksi jual beli, melainkan pemanfaatan tanah kas desa melalui skema bangun serah guna, bukan jual beli atau CSR seperti yang diisukan. 

"Kegiatan yang berjalan sekarang bukan sistem jual beli. Memang pada pembahasan awal sempat muncul konsep jual beli, tetapi kemudian dibatalkan karena dinilai berpotensi berbenturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ito kepada wartawan, Kamis, 09 Juli 2026. 

Ito yang juga Ketua Karang Taruna Desa Tunjung Teja itu juga mengatakan, setelah Kepala Desa definitif mulai menjabat, pemerintah desa menggelar sosialisasi dan musyawarah yang melibatkan unsur masyarakat, pemerintah kecamatan, Babinsa, serta pihak perusahaan. 

Dari forum tersebut, kata dia, seluruh peserta menyepakati agar pemanfaatan tanah kas desa dilaksanakan melalui mekanisme bangun serah guna. 

Ia menjelaskan bahwa angka Rp 35 ribu per truk yang sempat menjadi pembahasan merupakan bagian dari konsep awal yang tidak pernah direalisasikan karena telah dibatalkan sebelum kegiatan dilaksanakan. 

"Konsep awal memang pernah dibahas, tetapi tidak dijalankan. Yang berlaku sekarang adalah hasil kesepakatan baru melalui mekanisme bangun serah guna. Kami ingin masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kegiatan yang sedang berjalan," ujarnya. 

Terkait adanya pembatasan volume pekerjaan sekitar 150 meter kubik, Ito menerangkan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengaturan dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan. 

Apabila volume yang disepakati telah terpenuhi dan pekerjaan akan dilanjutkan, maka pembahasannya dilakukan kembali sesuai kesepakatan para pihak dan ketentuan yang berlaku. 

Sebelumnya, dalam pemberitaan, seorang aktivis muda Desa Tanjung Teja menyampaikan dugaan adanya transaksi jual beli tanah kas desa yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila dilakukan tanpa prosedur, perizinan, dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dugaan tersebut juga disertai permintaan agar kegiatan dimaksud ditelusuri oleh pihak yang berwenang.

Melalui klarifikasi ini, panitia menegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tunjung Teja yang sedang berjalan merupakan program berbasis Corporate Social Responsibility (CSR) dengan skema bangun serah guna dan bukan transaksi jual beli sebagaimana dugaan yang berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (*/red)

Sungai Cidikit Dangkal Parah dan Sering Keruh, Warga Bayah Tuntut Solusi Nyata Pemerintah

By On Kamis, Juli 09, 2026

Warga Bayah Satu saat melakukan penyiriran sungai Cidikit Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, pada Selasa, 07 Juli 2026. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera turun ke lapangan mengatasi pendangkalan hebat serta pencemaran air di Sungai Cidikit. 

Tuntutan ini mencuat setelah warga melakukan penyisiran di sepanjang bantaran sungai yang kondisinya kian memprihatinkan.

Tokoh Masyarakat Kampung Bayah 1 sekaligus Ketua RW 05 Desa Bayah Barat, Empud Saripudin menegaskan bahwa Sungai Cidikit adalah urat nadi kehidupan warga setempat. 

Sungai ini menjadi sumber air bersih utama bagi pelanggan PDAM dan masyarakat di sepanjang bantaran. 

"Mewakili warga, saya meminta pihak pemerintah dan pihak-pihak terkait turun langsung ke lapangan agar bisa melihat kondisi dangkalnya Sungai Cidikit sehingga bisa memberikan solusi nyata," kata Empud. 

"Kalau kedangkalan sungai ini dibiarkan, pemukiman dan pesawahan warga bisa habis," ujar Empud, Kamis, 09 Juli 2026. 

Menurut Empud, kondisi sungai yang mendangkal dan sering berair keruh ini telah mengancam hajat hidup orang banyak. 

Ia menyoroti tiga dampak buruk yang akan terjadi jika normalisasi sungai terus ditunda, yaitu: 

Gagal Panen

Pasokan air ke sawah warga terganggu dan mengancam produktivitas pangan. 

Abrasi Permukiman

Pendangkalan memicu pengikisan tanah yang mengancam rumah, sawah, dan infrastruktur warga. 

Pendangkalan Total

Aliran sungai terancam rata dengan tanah akibat tumpukan lumpur, kerikil, dan batu yang terbawa dari hulu. 

Sebagai langkah awal, warga berkomitmen melakukan aksi swadaya untuk mencari penyebab utama kerusakan lingkungan ini. 

Warga bergerak mandiri melacak sumber masalah dari bawah hingga ke pusatnya. 

"Sudah beberapa hari kami menyisir aliran Sungai Cidikit dari hilir, dan akan terus melakukan aksi serupa hingga ke hulu," pungkas Empud. (Cup/Tim/Red)

Resmi Dilantik, Kompol Rudika Harto Kanajiri Emban Amanah Baru sebagai Kapolsek Cikande

By On Rabu, Juli 08, 2026

Pisah sambut Kapolsek Cikande dari pejabat lama, AKP Fredo Leonard kepada pejabat baru, Kompol Rudika Harto Kanajiri, Selasa, 07 Juli 2026. 

SERANG, KabarViral79.ComJajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande, Polres Serang, menggelar acara kenal pamit atau pisah sambut Kapolsek Cikande dari pejabat lama, AKP Fredo Leonard kepada pejabat baru, Kompol Rudika Harto Kanajiri. 

Kegiatan ini berlangsung dengan penuh rasa kekeluargaan di Aula Serbaguna Mako Polsek Cikande pada Selasa siang, 07 Juli 2026, sekira pukul 13.30 WIB. 

Acara lepas sambut ini dilaksanakan setelah sebelumnya pada pagi hari, upacara resmi Serah Terima Jabatan (Sertijab) telah digelar di Mapolres Serang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan. 

Melalui momentum alih tugas ini, AKP Fredo Leonard kini resmi mengemban amanah baru sebagai Kasat Reskrim Polres Lebak. 

Acara lepas sambut di tingkat Polsek yang dipimpin oleh Ipty Rokhidi (Panit Binmas Polsek Cikande) selaku penanggung jawab kegiatan, dihadiri oleh jajaran unsur Pimpinan Kecamatan, Tokoh Masyarakat, serta rekan-rekan media. 

Tampak hadir dalam acara tersebut Danramil Cikande, Camat Cikande, Camat Kibin, para Kanit, Panit, beserta seluruh personel Polsek Cikande, Tokoh Masyarakat dari Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin, serta perwakilan dari awak media. 

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, dilanjutkan dengan sambutan mewakili panitia oleh Ipda Ressa Hardiansyah (Panit Reskrim Polsek Cikande), sambutan perwakilan Muspika Cikande, serta kesan pesan dari Panit 1 Reskrim Ipda Marcel Febrian. 

Dalam sambutannya, AKP Fredo Leonard menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kinerjanya selama memimpin Polsek Cikande. 

"Terima kasih kepada Muspika Cikande, Tokoh Masyarakat, serta seluruh anggota Polsek Cikande atas dedikasi, dukungan, dan kerja sama yang luar biasa selama masa jabatan saya. Apresiasi khusus juga saya sampaikan kepada Unit Binmas dan Reskrim atas respon cepatnya terhadap aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala khilaf, kesalahan, maupun kekurangan—baik yang disengaja maupun tidak disengaja—selama saya menjabat," ujar AKP Fredo. 

Sementara itu, Kapolsek Cikande yang baru, Kompol Rudika Harto Kanajiri mengawali sambutannya dengan memperkenalkan diri dan memaparkan riwayat penugasan yang pernah diembannya sebelum memimpin Polsek Cikande. 

Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh tamu undangan dan personel dalam acara pisah sambut ini. 

"Terima kasih atas sambutan yang hangat dan kehadiran rekan-rekan serta personel Polsek Cikande hari ini. Ke depan, saya memohon kerja sama dan sinergitas yang baik dari unsur Muspika, seluruh anggota Polsek Cikande, serta lapisan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Cikande," ujar Kompol Rudika. 

Acara pisah sambut kemudian diakhiri dengan prosesi penyerahan cinderamata sebagai bentuk penghormatan dan kenang-kenangan kepada pejabat lama, lalu dilanjutkan dengan sesi ramah tamah antar tamu undangan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. (*/red)

Gubernur Andra Soni Usulkan Pelebaran Jalan Akses BIS, Dukung Kesiapan Menuju PON XXIII Tahun 2032

By On Rabu, Juli 08, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni bersama Menteri PU, Dody Hanggodo saat meninjau sejumlah ruas jalan nasional di Kabupaten Serang, pada Senin, 06 Juli 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengusulkan pelebaran ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto yang menghubungkan Simpang Palima hingga Pasar Baros, Kabupaten Serang, kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia (RI), Dody Hanggodo. 

Usulan tersebut disampaikan saat meninjau sejumlah ruas jalan nasional di Kabupaten Serang, pada Senin, 06 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas menuju Kawasan Banten International Stadium (BIS) sekaligus mendukung kesiapan Provinsi Banten menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII Tahun 2032 bersama Provinsi Lampung. 

Andra Soni mengatakan, ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto merupakan akses utama menuju BIS yang berada di Kawasan Sport Center Banten. 

Selain melayani aktivitas masyarakat sehari-hari, ruas tersebut menjadi jalur strategis saat penyelenggaraan berbagai kegiatan berskala regional maupun nasional. 

“Kami juga mengusulkan pelebaran ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto dari Simpang Palima sampai Pasar Baros. Ruas ini menjadi akses menuju Banten International Stadium sehingga perlu ditingkatkan kapasitasnya sebagai bagian dari kesiapan Banten menyambut PON XXIII Tahun 2032,” kata Andra Soni. 

Ia menjelaskan, ruas jalan nasional tersebut memiliki panjang sekitar 9,4 kilometer. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan pelebaran sepanjang 3,5 kilometer pada tahap awal, mulai Simpang Palima hingga Pasar Baros, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada ruas yang saat ini masih terdiri atas dua lajur dua arah. 

Menurut Andra Soni, peningkatan kapasitas jalan menjadi kebutuhan mendesak mengingat volume kendaraan pada jam-jam sibuk telah cukup tinggi. Dengan pelebaran jalan, mobilitas masyarakat di Kabupaten Serang akan semakin lancar sekaligus memperkuat akses menuju kawasan olahraga kebanggaan Provinsi Banten. 

Usulan tersebut, kata Andra Soni, merupakan bagian dari komitmen Pemprov Banten dalam menyiapkan infrastruktur yang memadai menjelang penyelenggaraan PON XXIII Tahun 2032. 

Konektivitas menuju venue olahraga menjadi salah satu aspek penting agar penyelenggaraan pesta olahraga nasional dapat berlangsung lancar serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, Pemprov Banten telah menyiapkan perencanaan teknis pelebaran ruas tersebut. 

Menurut Arlan, Detail Engineering Design (DED) tengah direviu pada tahun ini dan Pemprov Banten telah berkoordinasi dengan Kementerian PU agar proses penetapan lokasi dapat segera dilakukan. 

“Ruas Palima-Baros merupakan jalan nasional yang menjadi salah satu jalur distribusi penting dari wilayah Banten Selatan menuju Banten Utara. Kami berharap prosesnya dapat segera berjalan sehingga pelebaran bisa direalisasikan secara bertahap,” ujarnya. 

Arlan menambahkan, Pemprov Banten juga siap mendukung pembiayaan pengadaan lahan melalui skema cost sharing. 

Menurutnya, dari estimasi kebutuhan pengadaan lahan sekitar Rp 180 miliar, Pemprov Banten telah menyiapkan dukungan sebesar Rp 50 miliar sebagai bentuk komitmen mempercepat pembangunan infrastruktur strategis tersebut. 

“Rencananya ruas jalan itu dilebarkan menjadi 25 meter secara bertahap dari Simpang Palima sampai Pasar Baros Serang,” ujar Arlan. 

Pelebaran ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto diharapkan tidak hanya meningkatkan kelancaran akses menuju BIS, tetapi juga mengurangi kemacetan, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta memperkuat konektivitas wilayah sebagai fondasi pembangunan ekonomi dan kesiapan Provinsi Banten menyambut PON XXIII Tahun 2032 bersama Provinsi Lampung. (Welfendry)

Duduk Perkara Nenek Ngatini Penjual Labu Utang Rp 500 Ribu Jadi Rp 70 Juta

By On Rabu, Juli 08, 2026

Ngatini (69) warga asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jatim, yang mengaku diminta melunasi kewajiban hingga sekitar Rp 70 juta. 

JOMBANG, KabarViral79.Com - Polemik utang Rp 70 juta yang menjerat Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), menjadi perhatian publik. 

Ngatini mengaku hanya meminjam Rp 500 ribu, sedangkan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) menyatakan nilai Rp 70 juta merupakan akumulasi pinjaman yang telah beberapa kali diperpanjang melalui mekanisme pembiayaan ulang (refinancing). 

Polemik tersebut bergulir hingga berujung gugatan perdata sebelum akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. 

Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda mengatakan, Ngatini merupakan nasabah lama yang telah tercatat aktif sejak 2012. 

Kredit pertama diperoleh pada 24 Oktober 2012 dengan plafon Rp 12 juta menggunakan agunan BPKB sepeda motor. Pinjaman tersebut berhasil dilunasi setahun kemudian. 

Selama periode 2013 hingga 2020, Ngatini beberapa kali kembali mengajukan pinjaman dengan plafon antara Rp 8,5 juta hingga Rp 12 juta. 

Pada periode tersebut, agunan kredit beralih dari BPKB kendaraan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Menurut Aan, kenaikan plafon mulai signifikan pada 23 April 2021 ketika Ngatini memperoleh kredit sebesar Rp 61 juta dengan jaminan SHM. 

Selanjutnya, pola pelunasan lebih awal yang diikuti pengajuan kredit baru dengan plafon lebih besar atau top up terus berlanjut. 

Pada akhir 2021, plafon pinjaman meningkat menjadi Rp 71 juta, kemudian naik menjadi Rp 86 juta pada 2022. 

Pada Agustus 2023, total fasilitas kredit yang dimiliki Ngatini telah mencapai Rp 130 juta. 

Pada 27 September 2024, Bank Jombang melakukan penjadwalan ulang (reschedule) terhadap fasilitas kredit tersebut. 

Melalui mekanisme tersebut, pinjaman dipecah menjadi dua rekening, yakni kredit sebesar Rp 70 juta atas nama Ngatini dengan agunan SHM dan kredit Rp 70 juta atas nama mendiang suaminya, Sukarman, dengan agunan SHM yang berbeda. 

Aan mengatakan, terdapat penambahan plafon sekitar Rp 20 juta dibanding fasilitas sebelumnya. Dana tambahan tersebut digunakan untuk biaya administrasi selama proses perpanjangan kredit. 

"Dana tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya melalui mekanisme pembiayaan ulang (refinancing). Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena langsung dipakai untuk menutup kewajiban kredit sebelumnya beserta biaya administrasi," kata Aan. 

Aan mengatakan, persoalan kredit mulai muncul pada 2024 hingga 2025. Di tengah masa kredit, kata dia, Ngatini bertemu seorang pria bernama Nur Ali yang mengaku dapat membantu melunasi utangnya di Bank Jombang. 

Karena mempercayainya, Ngatini menyerahkan uang tunai sebesar Rp 55 juta kepada pria tersebut tanpa sepengetahuan pihak bank. 

"Namun, uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh sang oknum ke Bank Jombang, yang mengakibatkan pembayaran angsuran nasabah terhenti sama sekali hingga fasilitas kreditnya jatuh ke status macet dengan kolektibilitas 5," ujar Aan. 

Di sisi lain, Ngatini mengaku terkejut ketika mengetahui kewajibannya disebut mencapai sekitar Rp 70 juta.  

Ia juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp 55 juta kepada seseorang yang berjanji akan melunasi utangnya di Bank Jombang, tetapi uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke bank. 

Akibat kredit yang berstatus macet, PT BPR Bank Jombang mengajukan gugatan sederhana ke pengadilan. 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Ama Siswanto mengatakan, DPRD ingin memperoleh penjelasan mengenai mekanisme kredit yang diberikan kepada Ngatini. 

"Kami ingin mengetahui secara rinci bagaimana mekanisme kredit yang diberikan kepada Bu Ngatini. Dari cerita yang kami terima, pinjaman uang awal sekali hanya Rp 500 ribu, berkembang dengan agunan sertifikat jadi Rp 25 juta, tetapi sekarang kewajibannya mencapai Rp 70 juta. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka," tutur Ama. 

Selain meminta penjelasan, DPRD juga mendorong adanya penyelesaian melalui musyawarah dan meminta bank mempertimbangkan pemberian keringanan kepada Ngatini. 

Di tengah proses hukum, Ngatini mendatangi Kantor Kas Bank Jombang Unit Kabuh pada 18 Mei 2026 dan menyetorkan Rp 10 juta. 

Dana tersebut langsung dibukukan untuk mengurangi sisa pokok pinjaman sehingga baki debet atas nama Ngatini menjadi Rp 60 juta. 

Dalam pertemuan tersebut, Ngatini juga mengaku menjadi korban penipuan oleh Nur Ali. 

Bank dan Ngatini kemudian mencapai kesepakatan damai. 

Ngatini berkomitmen melunasi sisa pinjaman atas namanya melalui tiga kali pembayaran. 

Sementara itu, untuk fasilitas kredit atas nama Sukarman, Bank Jombang menyatakan sertifikat tanah yang menjadi agunan telah diserahkan secara sukarela kepada pihak bank melalui penandatanganan dokumen Agunan yang Diambil Alih (AYDA) yang disaksikan para saksi. (*/red)

KPK Telusuri Asal Usul 55 Kg Logam Platinum yang Disita saat OTT Bupati Langkat

By On Rabu, Juli 08, 2026

Bupati Langkat, Syah Afandin. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan platinum seberat 55 kg di dalam mobil Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. 

Kini, KPK menelusuri asal-usul logam platinum itu. 

"Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan Bupati," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 06 Juli 2026. 

Menurut Budi, pihaknya akan meminta ahli untuk mengecek keaslian logam platinum tersebut. Hal itu penting dalam proses penyidikan. 

"Tentunya masih butuh dipastikan oleh ahli untuk mengecek keasliannya," jelasnya. 

Platinum sendiri termasuk logam yang jarang ditemukan dalam kasus korupsi. KPK lebih sering menemukan emas dalam kasus yang ditangani. 

KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim sebagai tersangka kasus suap fee proyek di lingkungan Pemkab Langkat dari OTT yang digelar pada Kamis, 02 Juli 2026. 

Syah Afandin terjaring OTT bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK. 

KPK menduga Ondim telah menerima Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Ondim meminta Rp 300 juta, namun Yaqub diduga hanya sanggup memberi Rp 100 juta. 

Selain suap, Ondim diduga menerima gratifikasi. Jumlahnya mencapai Rp 3,5 miliar. (*/red)

Nadiem Laporkan Empat Hakim Kasus Chromebook ke Komisi Yudisial

By On Rabu, Juli 08, 2026

Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya laporkan empat Hakim kasus Chromebook ke KY. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Pihak Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan empat hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun terhadapnya di kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Senin, 06 Juli 2027. 

Pihak Nadiem melaporkan empat hakim itu ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, bersama tim kuasa hukum mendatangi kantor KY sekitar untuk menyampaikan laporan tersebut. Laporan tersebut, tercatat dengan nomor pendaftaran 0761/VII/2026/P. 

Empat Hakim yang dilaporkan, yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. 

Sementara itu, Hakim Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara Nadiem tidak ikut dilaporkan ke KY. 

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya telah secara resmi mengajukan laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara tersebut. 

"Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ari kepada wartawan di Komisi Yudisial, Senin, 06 Juli 2026. 

Menurut Ari, laporan tersebut disertai sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etik oleh para Hakim yang dilaporkan. 

"Adapun beberapa laporan kami berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Kami tegaskan, laporan-laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata," ujarnya. 

Dia menjelaskan, seluruh proses persidangan didokumentasikan oleh tim kuasa hukum karena sidang berlangsung terbuka untuk umum. 

"Karena dalam persidangan itu selalu kami sampaikan bahwa kami merekam setiap persidangan dan persidangan ini dibuka untuk umum. Jadi semua menyaksikan proses persidangan tersebut," ujar Ari. (*/red) 

617 Mahasiswa USK Jalani KKN di 90 Gampong Bireuen, Fokus Literasi dan Pemulihan Pasca Bencana

By On Rabu, Juli 08, 2026

Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST secara resmi menerima sekaligus menyerahkan mahasiswa KKN untuk ditempatkan di kecamatan di wilayah Kabupaten Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Sebanyak 617 mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh resmi memulai Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode XXIX dan KKN Tematik Literasi Tahun 2026 di Kabupaten Bireuen. 

Mereka akan mengabdi selama satu bulan di 90 Gampong yang tersebar di 12 Kecamatan, dengan fokus mendukung pemulihan pasca bencana sekaligus memperkuat budaya literasi di masyarakat. 

Sebanyak 617 mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh resmi memulai Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode XXIX dan KKN Tematik Literasi Tahun 2026 di Kabupaten Bireuen. 

Mereka akan mengabdi selama satu bulan di 90 Gampong yang tersebar di 12 Kecamatan, dengan fokus mendukung pemulihan pascabencana sekaligus memperkuat budaya literasi di masyarakat. 

Prosesi serah terima mahasiswa berlangsung di kantor Pusat Pemerintahan, Cöt Gapu, Bireuen, Selasa, 07 Juli 2026, dipimpin langsung oleh Bupati Bireuen, Mukhlis, ST, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen Ismunandar, ST., MT, serta dihadiri Direktur Direktorat Kemahasiswaan dan Kewirausahaan Universitas Syiah Kuala Dr. Ir. Wira Dharma, S.Si., M.Si., M.P., IPM, para Asisten Setdakab, Camat, Dekan, Dosen, Civitas Akademika USK, panitia KKN, dan seluruh mahasiswa peserta. 

Bupati Mukhlis menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Universitas Syiah Kuala dan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia atas sinergi menghadirkan Program KKN Tematik Literasi di Kabupaten Bireuen. 

Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun budaya literasi, memperkuat perpustakaan desa, serta mendorong lahirnya inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. 

Bupati juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh mahasiswa dan berharap mereka dapat menjadikan Bireuen sebagai ruang belajar sekaligus ladang pengabdian kepada masyarakat. 

Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST secara resmi menerima sekaligus menyerahkan mahasiswa KKN untuk ditempatkan di kecamatan di wilayah Kabupaten Bireuen. 

"Kami menyambut dengan tangan terbuka kehadiran adik-adik mahasiswa Universitas Syiah Kuala di Kabupaten Bireuen. Anggaplah masyarakat gampong sebagai keluarga sendiri. Bangun komunikasi yang baik, hadir dengan solusi, dan berikan kontribusi terbaik selama menjalankan pengabdian," ujar Mukhlis. 

Kepada para Camat, Keuchik, perangkat Gampong, dan masyarakat, Bupati mengharapkan dukungan penuh agar mahasiswa dapat menjalankan program kerja dengan aman, nyaman, dan produktif. 

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menerima mahasiswa sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat Bireuen selama masa KKN berlangsung. 

Sementara kepada para mahasiswa, Mukhlis berpesan agar selalu menjaga nama baik almamater, menjunjung tinggi etika, menghormati adat istiadat serta nilai-nilai budaya Aceh, dan mengedepankan semangat gotong royong dalam setiap kegiatan. 

"Jadikan KKN sebagai momentum untuk membentuk karakter kepemimpinan, meningkatkan kepedulian sosial, memperkuat profesionalisme, serta menghadirkan karya nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pesannya. 

Menutup sambutannya, Bupati secara resmi menerima sekaligus menyerahkan mahasiswa KKN untuk ditempatkan di kecamatan-kecamatan yang telah ditetapkan. 

Sebanyak 618 mahasiswa akan melaksanakan KKN di 12 kecamatan di Kabupaten Bireuen, yakni Jeunib, Peudada, Jeumpa, Peusangan, Samalanga, Simpang Mamplam, Peulimbang, Kota Juang, Juli, Jangka, Makmur, dan Gandapura. Program pengabdian tersebut berlangsung mulai 7 Juli hingga 5 Agustus 2026. 

Melalui pelaksanaan KKN ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berharap lahir berbagai program inovatif yang mampu memperkuat literasi masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, mendukung pemberdayaan ekonomi desa, serta memperkuat kapasitas masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, sehingga keberadaan mahasiswa benar-benar memberi manfaat nyata bagi Gampong dan masyarakat Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

By On Selasa, Juli 07, 2026

 



Serang, 7 Juli 2026 — Organisasi masyarakat Eks Napi kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, melanjutkan aksi sehari sebelumnya. Aksi ini dipicu sikap diam Dindikbud yang tidak menanggapi tiga surat permohonan audiensi dan klarifikasi terkait pelaksanaan Program Sekolah Gratis (PSG) SMA/SMK/SKh swasta. 


Surat pertama telah dikirim sejak 25 Mei 2026, namun lebih dari sebulan tidak ada jawaban resmi, baik dari dinas maupun Kepala Dinas Dr. H. Jamaludin, M.Pd.


“Tiga surat resmi kami kirimkan sesuai prosedur, lengkap dengan data. Jika data kami dianggap keliru, cukup dijawab dengan data pembanding resmi. 


Diamnya dinas justru menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” ujar Delly, Ketua Umum Eks Napi. Ia menegaskan, sebagai badan publik Dindikbud terikat kewajiban hukum merespons permintaan informasi masyarakat, dan aksi damai akan terus berlanjut hingga ada jawaban resmi berbasis data. “Ini bukan soal pribadi, ini soal akuntabilitas anggaran publik ratusan miliar rupiah,” tegasnya.


Data Pelaksanaan Program Tahun Pertama


1. Anggaran awal: Rp159 miliar (APBD Provinsi Banten TA 2025)


2. Sekolah mitra: sekitar 801 sekolah swasta (SMA, SMK, dan SKh)


3. Penerima manfaat: 60.705 siswa


Dasar hukum: Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025


Temuan: Diduga Mayoritas Sekolah Penerima Tak Berizin Operasional


Berdasarkan penelusuran lapangan Eks Napi, diduga lebih dari 50 persen sekolah penerima anggaran PSG tidak memiliki Izin Operasional (IZOP). 


Padahal izin operasional adalah syarat mutlak penyelenggaraan pendidikan formal sesuai UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Pasal 62 ayat (1) dan ancaman pidana pada Pasal 71) serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP No. 5 Tahun 2021.


Apabila benar, konsekuensinya serius: anggaran publik ratusan miliar rupiah diduga mengalir ke lembaga yang tidak sah menyelenggarakan pendidikan. Ini menyangkut keabsahan penggunaan APBD, legalitas ijazah puluhan ribu siswa, dan perlindungan hukum bagi anak-anak Banten — ironis bagi program yang digadang-gadang sebagai andalan Gubernur Banten.


“Ke mana fungsi verifikasi Dinas Pendidikan sebelum menyalurkan anggaran? Jika data kami keliru, buktikan dengan membuka daftar sekolah mitra beserta nomor izin operasionalnya kepada publik. Sesederhana itu,” ujar Delly.


Eks Napi menegaskan temuan ini merupakan dugaan yang dimintakan klarifikasinya secara resmi. Justru karena itulah jawaban Dindikbud menjadi sangat penting — sikap diam hanya akan memperbesar keraguan publik terhadap tata kelola program.

DPRK Bireuen Mulai Bahas Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025, Bupati Serahkan Dokumen ke Dewan

By On Senin, Juli 06, 2026

Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST menyerahkan secara langsung dokumen Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 kepada Pimpinan DPRK Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen resmi memulai pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRK Bireuen, Senin, 06 Juni 2026. 

Dalam rapat tersebut, Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST menyerahkan secara langsung dokumen Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 kepada pimpinan DPRK Bireuen. 

Penyerahan itu merupakan bagian dari pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. 

Dalam pidatonya, Bupati H. Mukhlis mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRK Bireuen yang telah mengagendakan pembahasan Raqan tersebut. 

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

"Pertanggungjawaban APBK bukan hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga bentuk keterbukaan pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan kepada masyarakat," ujar Mukhlis. 

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen terbuka terhadap berbagai masukan, saran, maupun rekomendasi dari DPRK selama proses pembahasan berlangsung. 

Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan efektivitas pelaksanaan pembangunan pada tahun-tahun mendatang. 

Bupati juga berharap, pembahasan Raqan Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan secara objektif, konstruktif, dan selesai sesuai jadwal sehingga dapat segera ditetapkan menjadi qanun sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pelaksanaan APBK. 

Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib dan penuh semangat kemitraan antara Pemkab Bireuen dan DPRK Bireuen. 

Hal tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung kemajuan Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

Warga Bayah Kembali Pertanyakan Hasil Uji Lab Sungai Cidikit, DLH Lebak: Baru Keluar Sebagian

By On Senin, Juli 06, 2026

 

Deni Ismayadi, warga Kecamatan Bayah sekaligus pelanggan PDAM Bayah yang mempertanyakan hasil uji lab Sungai Cidikit


LEBAK,Kabarviral79.com  – Deni Ismayadi, warga Kecamatan Bayah sekaligus pelanggan PDAM Bayah, kembali mempertanyakan hasil uji laboratorium terkait perubahan warna air Sungai Cidikit yang mendadak keruh beberapa waktu lalu.


Pertanyaan ini muncul lantaran sampel air Sungai Cidikit sudah diambil oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak hampir dua pekan lalu, namun belum ada kejelasan.


"Saya kembali mempertanyakan hasil uji lab oleh DLH Lebak. Apa pun hasilnya, kami ingin tahu apakah ada kandungan zat berbahaya atau zat lain di aliran Sungai Cidikit yang keruh itu," ujar Deni kepada awak media, Senin (6/7/2026).


Deni berharap persoalan kekeruhan dan pendangkalan aliran Sungai Cidikit ini segera dicarikan solusi konkret. 


Menurutnya, langkah cepat sangat penting guna mencegah dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat di kemudian hari.


Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Lebak, Erik Kusuma, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi pihak media melalui pesan WhatsApp. 


Ia menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium saat ini masih dalam proses.


"Belum semua keluar, baru sebagian. Masih menunggu dari bagian laboratorium. Mudah-mudahan minggu ini hasil labnya keluar keseluruhan," kata Erik, Senin (6/7/2026).


(Tim/Red)


EKS NAPI Desak Audit Legalitas Sekolah Swasta Penerima Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026

By On Senin, Juli 06, 2026

  



Serang, 8 Juli 2026 — Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) telah melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum (aksi damai) pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Aksi diawali dengan titik kumpul di Alun-Alun Kota Serang dan dilanjutkan menuju Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. 


Kegiatan diikuti sekitar 20 peserta dan berlangsung secara tertib, aman, serta damai sesuai dengan pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Polres Serang Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Aksi damai ini merupakan tindak lanjut atas tiga Surat Klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, yaitu Nomor K.006/Eks.Napi/V/2026, K.007/Eks.Napi/V/2026, dan Nomor K.007/Eks.Napi/V/2026 serta K.008/Eks.Napi/V/2026, mengenai permohonan audiensi dan klarifikasi terkait legalitas penyelenggaraan pendidikan pada sekolah swasta penerima Program Sekolah Gratis jenjang SMA, SMK, dan SKh Tahun Ajaran 2025/2026. Hingga pelaksanaan aksi, ketiga surat tersebut belum memperoleh tanggapan resmi secara tertulis.


Dalam aksi tersebut, Delly Ketua Umum EKS NAPI bertindak sebagai kordinator aksi menyampaikan lima tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas seluruh satuan pendidikan swasta penerima Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026, yang meliputi Akta Pendirian Yayasan, Izin Operasional yang diterbitkan DPMPTSP, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS Berbasis Risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mendesak keterbukaan informasi publik mengenai hasil verifikasi legalitas sekolah serta realisasi, penyerapan, dan pertanggungjawaban anggaran Program Sekolah Gratis yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.

3. Mendesak Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang memberikan penegasan terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025, sehingga ruang lingkup "dokumen pembentukan/pendirian" dipertegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Mendesak penghentian pencairan dana Program Sekolah Gratis kepada satuan pendidikan yang belum memenuhi persyaratan administratif dan legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta meminta dilakukan penanganan sesuai mekanisme hukum apabila ditemukan pelanggaran.

5. Mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten memberikan jawaban resmi dan tertulis atas Surat Klarifikasi yang telah disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik.


Koordinator Aksi, Tubagus Delly Suhendar, menyampaikan bahwa EKS NAPI mendukung penuh Program Sekolah Gratis sebagai salah satu kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan akses pendidikan.


"Program Sekolah Gratis merupakan kebijakan yang sangat baik dan patut didukung. Namun, pelaksanaannya harus disertai kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Dana APBD wajib disalurkan kepada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan legalitas secara lengkap. Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan program tersebut."


Delly menegaskan bahwa aksi yang dilaksanakan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara damai, tertib, dan menghormati arahan aparat keamanan.


Melalui siaran pers ini, dely berharap Pemerintah Provinsi Banten segera memberikan respons resmi terhadap surat klarifikasi yang telah disampaikan, melakukan verifikasi legalitas secara menyeluruh terhadap sekolah penerima Program Sekolah Gratis, serta memperkuat tata kelola pelaksanaan program agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gubernur Andra Soni Dorong Pembinaan Atlet, Pengurus FHI Banten Diminta Perkuat Prestasi Hoki

By On Minggu, Juli 05, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri Pelantikan Kepengurusan FHI Provinsi Banten Periode 2026-2030, di Le Dian Hotel, Kota Serang, Jumat, 03 Juli 2026.

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni meminta kepada kepengurusan Federasi Hoki Indonesia (FHI) Provinsi Banten mampu membawa pembinaan olahraga hoki semakin maju dan melahirkan prestasi yang lebih baik. 

Hal itu disampaikan Andra Soni usai menghadiri Pelantikan Kepengurusan FHI Provinsi Banten Periode 2026-2030, di Le Dian Hotel, Kota Serang, Jumat, 03 Juli 2026. 

Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat (FHI) Mayjen TNI (Purn) Budi Sulistijono. 

"Kami berharap pembinaan olahraga hoki di Banten bisa lebih maju lagi. Pada penyelenggaraan PON sebelumnya di Aceh-Sumut, Provinsi Banten berhasil meraih medali perak untuk nomor indoor putra. Kita berharap pada PON tahun 2028 nanti prestasinya dapat meningkat," ujar Andra Soni. 

Dikatakan Andra Soni, peningkatan prestasi membutuhkan proses yang berkesinambungan. Dia menekankan tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian pengurus, yakni memperkuat konsolidasi organisasi, memperluas pembinaan dan pemasaran olahraga hoki di sekolah-sekolah, serta memperbanyak penyelenggaraan pertandingan sebagai wadah pembinaan atlet. 

"Peningkatan prestasi tentunya memerlukan proses, diantaranya memperbanyak pertandingan, baik pertandingan persahabatan, try out, turnamen maupun kompetisi," katanya. 

Andra Soni mencontohkan negara-negara yang berhasil mencetak atlet berprestasi karena memiliki frekuensi pertandingan yang tinggi sejak usia dini. 

Menurutnya, semakin banyak atlet bertanding, maka kemampuan dan mental bertanding mereka akan semakin terasah. 

Selain itu, Andra Soni menyampaikan Pemprov Banten terus mempersiapkan diri sebagai tuan rumah PON 2032 bersama Provinsi Lampung. 

Salah satu persiapannya adalah pembangunan berbagai fasilitas olahraga, termasuk sarana olahraga Hoki di kawasan Sport Center Banten. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mempopulerkan olahraga Hoki di Indonesia. 

Menurutnya, Hoki merupakan salah satu cabang olahraga yang memiliki banyak penggemar di dunia dan memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. 

"Hoki merupakan olahraga nomor tiga paling banyak digemari di dunia. Karena itu tugas kita bersama bagaimana olahraga ini bisa semakin populer di Indonesia," katanya. 

Andra Soni pun berpesan kepada para atlet agar terus berlatih secara disiplin, sementara pengurus bertanggung jawab menyediakan sistem pembinaan dan fasilitas yang memadai. 

"Saya berharap atlet-atlet berlatih sungguh-sungguh. Tugas atlet adalah berlatih, sedangkan tugas pengurus menyiapkan fasilitas dan pembinaan yang baik," pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat (FHI), Mayjen TNI (Purn) Budi Sulistijono menyampaikan selamat kepada M. Ali Hanafiah yang secara resmi dilantik sebagai Ketua Umum FHI Provinsi Banten. 

Menurutnya, kepengurusan baru memiliki amanah besar untuk meningkatkan prestasi Hoki Banten, terlebih dengan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

"Kami melihat Gubernur Banten memberikan dukungan terhadap perkembangan Hoki. Ini menjadi modal yang sangat baik bagi pengurus untuk membangun prestasi ke depan," ujarnya. 

Selanjutnya, dia juga mengatakan, dalam waktu dekat FHI akan menghadapi berbagai agenda penting, di antaranya Kejuaraan Nasional pada Agustus mendatang serta persiapan menuju PON 2028 di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 

Menurutnya, pembinaan atlet sejak usia dini harus terus diperkuat melalui berbagai kompetisi daerah. 

Di tempat yang sama, Ketua Umum FHI Provinsi Banten, M. Ali Hanafiah mengatakan pihaknya segera menyiapkan sejumlah program strategis, mulai dari pelaksanaan Kejuaraan Nasional Hoki yang akan berlangsung pada 21–31 Agustus 2026, penyelenggaraan Piala Gubernur tingkat pelajar sebagai ajang pencarian bibit atlet, hingga persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026. 

Selain itu, FHI Banten juga berkomitmen mempercepat kaderisasi atlet, pelatih, perangkat pertandingan, dan wasit guna memperkuat ekosistem pembinaan hoki di Provinsi Banten. 

"Kami menargetkan pada PON nanti hoki Banten mampu menjadi juara. Dengan dukungan Pemerintah Provinsi Banten, kami optimistis pembinaan atlet dapat berjalan lebih baik sehingga mampu melahirkan prestasi di tingkat nasional maupun internasional," pungkasnya. (Welfendry)

Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 Resmi Diterima, Polisi Lakukan Penyelidikan

By On Minggu, Juli 05, 2026

Polda Banten melalui Polres Serang menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi pada 2019, di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

SERANG, KabarViral79.Com - Polda Banten melalui Polres Serang menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi pada 2019 di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada tahun 2019 di wilayah Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

"Saat itu korban dititipkan kepada salah seorang kerabat ibu korban berinisial SA, karena ibu korban berangkat bekerja ke Timur Tengah sebagai pekerja migran. Seiring berjalannya waktu, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga dan keluarganya. Informasi tersebut sempat disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun pada saat itu belum dibuat Laporan Polisi karena pihak keluarga masih mengurus hasil visum sehingga penyampaian yang dilakukan masih sebatas informasi," jelasnya, Jum'at, 03 Juli 2026. 

Menurut Maruli, Polda Banten melalui Polres Serang bergerak cepat dengan memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar dapat menempuh proses hukum. 

"Kami memfasilitasi keluarga korban, dalam hal ini kakak korban, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku kepada korban. Kami akan memberikan pelayanan terbaik serta melakukan penyelidikan dan mengumpulkan seluruh informasi yang diperlukan untuk mengungkap perkara ini," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Bunga Anggraeni, Kakak Korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian yang telah menerima laporannya dan memberikan pendampingan dalam proses hukum. 

"Saya datang hari ini untuk melaporkan kasus yang dialami adik saya pada tahun 2019. Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah sigap membantu dan mendengarkan laporan saya. Harapan saya, pelakunya segera ditemukan dan dihukum seberat-beratnya," ungkapnya. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea  menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kepada masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan perkara tersebut agar menyampaikannya kepada Polsek Tirtayasa, Polres Serang, maupun Polda Banten guna membantu proses penyelidikan," tutupnya. (*/red)

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo

By On Minggu, Juli 05, 2026

Evakuasi jenazah perempuan yang ditemukan membusuk dalam sebuah sumur di Probolinggo. 

PROBOLINGGO, KabarViral79.Com - Tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo bersama Unit Reskrim Polsek Kraksaan bergerak cepat meringkus dua orang pria berinisial R dan H, warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk. 

Keduanya pelaku pembunuhan terhadap SM (26), perempuan yang jasadnya dibuang ke dalam sumur di hutan sengon Kraksaan, Probolinggo. 

Kapolsek Kraksaan, Kompol Masykur mengatakan, kedua terduga pelaku diringkus saat berada di kediaman masing-masing. 

Operasi penangkapan itu dilakukan berdasarkan penelusuran rekam jejak digital korban serta pemeriksaan intensif sejumlah saksi. 

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyelidikan mulai mengarah kepada pelaku," ujarnya. 

"Setelah identitas terduga diketahui, tim langsung bergerak melakukan pengejaran," imbuhnya. 

Dalam pemeriksaan interogasi awal di hadapan penyidik, kedua pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatan sadis mereka termasuk upaya untuk menghilangkan jejak kejahatan. 

"Pelaku mengaku membunuh korban, kemudian melepas pakaian korban, membakar pakaian tersebut, lalu membuang jasadnya ke dalam sumur," ujarnya. 

Tragedi ini bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku lewat sebuah aplikasi biro jodoh virtual. 

Keduanya kemudian bersepakat untuk mengadakan pertemuan darat secara langsung pada malam hari. 

"Kami menduga korban dibunuh pada malam 30 Mei 2026, bertepatan dengan pertemuannya bersama pelaku," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, jasad SM ditemukan tanpa busana di dalam sumur tua di Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), pada Jumat, 03 Juli 2026. 

Korban sebelumnya dinyatakan hilang secara misterius selama lebih dari sebulan sejak akhir Mei 2026. 

Penemuan jasad dalam kondisi mengenaskan di area hutan sengon ini ditanggapi dengan penyelidikan oleh kepolisian hingga akhirnya mengarah pada penangkapan kedua pelaku yang kini terancam pasal pembunuhan berencana. (*/red)

PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

By On Minggu, Juli 05, 2026

Bupati Langkat, Syah Afandin. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara (Sumut), setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, kepengurusan PAN Sumut untuk sementara diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. 

"PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," kata Viva, dalam keterangan resminya, Jumat, 03 Juli 2026. 

Viva mengatakan, PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus dugaan pelanggaran hukum yang menjerat Syah Afandin. 

Meski demikian, PAN menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan di KPK. 

"PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, objektif, dan transparan," ujarnya. 

Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum yang menjerat Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan sikap maupun garis perjuangan partai. 

"PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih," ucapnya. 

Viva menambahkan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selalu mengingatkan seluruh kader partai yang menduduki jabatan eksekutif maupun legislatif, agar menjaga integritas dan mematuhi hukum. 

"Tidak henti-hentinya, Ketua Umum DPP PAN, Bang Zulkifli Hasan selalu mengingatkan dan berbicara keras kepada kader PAN yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif untuk senantiasa menjaga integritas, patuh pada hukum, berhati-hati dalam bersikap dan bertindak di saat menjalankan tugas," tutur Viva. 

PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kasus yang menjerat kadernya tersebut. 

"PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kadernya. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis malam, 02 Juli 2026. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. 

"Benar," ujar Fitroh. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Syah Afandin dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat siang. 

Selain Syah Afandin, KPK turut menangkap enam orang lainnya, yakni satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan lima pihak swasta. 

Menurut Budi, perkara tersebut diduga berkaitan dengan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. 

"Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," ujar Budi. 

Dalam OTT itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek. 

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," ujar Budi. (*/red)

KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin

By On Minggu, Juli 05, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Bupati Langkat Syah Afandin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Medan, Sumatera Utara (Sumut). 

KPK menyatakan, OTT tersebut berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. 

"Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 03 Juli 2026. 

Dalam OTT ini, KPK menemukan uang suap yang diduga untuk Bupati Syah dari pihak swasta. 

KPK masih mendalami dugaan uang suap atau gratifikasi lainnya yang diterima Bupati Syah Afandin. 

"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," ujarnya. 

"Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," imbuhnya. 

Dalam prosesnya, KPK telah menyegel sejumlah lokasi. Hal itu untuk kebutuhan proses pengusutan perkara ini. 

Total ada tujuh orang yang diamankan KPK dalam perkara ini. Selain Bupati Syah, satu orang di antaranya adalah ASN di Langkat, dan lima orang pihak swasta. 

Tujuh orang ini ditangkap pada wilayah yang berbeda. Mereka diamankan di Langkat, Binjai, dan Medan. Bupati Syah akan dibawa ke Jakarta siang ini. 

Pihak yang terjaring OTT ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam menentukan status pihak yang terjaring OTT tersebut. (*/red)

PASI Bireuen Mulai Latihan Intensif, Bidik Prestasi Terbaik di PORA XIV Aceh Jaya 2026

By On Sabtu, Juli 04, 2026

Atlet PASI Bireuen kembali lakukan program latihan intensif sebagai persiapan menghadapi PORA XIV yang akan berlangsung di Kabupaten Aceh Jaya pada 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Bireuen resmi memulai kembali program latihan intensif sebagai persiapan menghadapi Pekan Olahraga Aceh (PORA) XIV yang akan berlangsung di Kabupaten Aceh Jaya pada 2026. 

Latihan perdana yang digelar pada sore hari itu diikuti para atlet dengan penuh semangat. 

Program pembinaan tersebut mengusung semangat "Bukan soal cepat, tapi soal tidak menyerah serta disiplin hari ini, juara esok hari”sebagai motivasi bagi seluruh atlet dalam menjalani proses latihan. 

Pelatih PASI Bireuen, Heri Syahputra mengatakan, fokus latihan tahap awal diarahkan pada peningkatan kondisi fisik, pembentukan mental bertanding, serta memperkuat kekompakan tim. 

"Yang kami bangun bukan hanya kecepatan, tetapi juga mental juang yang kuat. Kami ingin melahirkan atlet yang tangguh dan tidak mudah menyerah. Target kami di PORA Aceh Jaya adalah meningkatkan perolehan medali sekaligus mengharumkan nama Kabupaten Bireuen,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua PASI Bireuen, Fauzan, S.Pd., M.Pd., menyampaikan optimisme bahwa cabang atletik Bireuen mampu bersaing di papan atas pada PORA XIV. 

Menurutnya, persiapan yang dilakukan sejak dini menjadi modal penting untuk meningkatkan prestasi. 

"Kami akan terus berupaya memperbaiki peringkat. Atletik Bireuen harus mampu kembali berjaya dan meraih hasil terbaik untuk Kabupaten Bireuen pada PORA Aceh Jaya," kata Fauzan. 

Ia juga berharap dukungan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bireuen, pemerintah daerah, serta masyarakat terus mengalir agar para atlet dapat menjalani program latihan secara optimal hingga pelaksanaan PORA. 

Dengan persiapan yang matang dan pembinaan yang berkelanjutan, PASI Bireuen optimistis mampu melahirkan prestasi membanggakan serta membawa nama Kabupaten Bireuen bersaing di jajaran terbaik cabang atletik pada PORA XIV Aceh Jaya 2026. (Joniful Bahri)

Perlombaan Panco Antar-Linmas Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80 di Polsek Panggarangan

By On Sabtu, Juli 04, 2026

 

Peserta lomba panco dalam rangka memerihakan Hari  Bhayangkara ke-80 Polsek Panggarangan


LEBAK,Kabarviral79.com  – Polsek Panggarangan menggelar perlombaan panco antar-Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80. 


Acara yang berlangsung di halaman Mapolsek Panggarangan tersebut berjalan seru dan meriah.Kapolsek Panggarangan, pada Sabtu (4/7/2026)


AKP Acep Komarudin, S.H., menyampaikan bahwa peserta lomba panco ini merupakan perwakilan Linmas dari setiap desa di wilayah hukum Polsek Panggarangan.


"Alhamdulillah, lomba panco antar-Linmas telah selesai. Pemenangnya adalah Juara I Bapak Sumarna dari Desa Citepuseun, Juara II Bapak Tatang dari Desa Ciparahu, dan Juara III Bapak Ukar dari Desa Pondok Panjang," ujar AKP Acep Komarudin.


Kapolsek menambahkan bahwa pembagian hadiah bagi para pemenang akan dilaksanakan pada malam puncak acara."Untuk pembagian hadiah akan diberikan pada malam H, yaitu Sabtu malam Minggu, 11 Juli 2026 pukul 20.00 WIB," tambahnya.


Di akhir penyampaiannya, AKP Acep Komarudin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala desa yang telah mendukung kegiatan ini.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Jaro (Kepala Desa) yang telah menghadirkan unsur Linmasnya untuk berpartisipasi," tutupnya.


(Cup/Angga)



Deni Ismayadi Desak DLH Lebak Buka Hasil Lab Air Sungai Cidikit ke Publik

By On Jumat, Juli 03, 2026

 

Deni Ismayadi warga Kecamatan Bayah yang merupakan pelanggan air PDAM Bayah


LEBAK,Kabarviral79.com    -    Warga Kecamatan Bayah sekaligus pelanggan PDAM Bayah mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak untuk segera mengumumkan hasil uji laboratorium sampel air Sungai Cidikit secara transparan. 


Desakan ini mencuat menyusul peristiwa keruhnya aliran sungai tersebut secara mendadak beberapa waktu lalu.Desakan tersebut salah satunya disampaikan oleh Deni Ismayadi, warga Kecamatan Bayah yang terdampak langsung krisis air bersih selaku pelanggan PDAM.


Petugas DLH Kabupaten Lebak sendiri diketahui telah mengambil sampel air tersebut pada Selasa, 23 Juni 2026.


"Saya dan warga lainnya mempertanyakan hasil uji lab yang dilakukan oleh pihak DLH Lebak. Apa pun hasilnya, kami ingin mengetahui apakah ada kandungan zat berbahaya atau material lain di dalam aliran Sungai Cidikit yang keruh itu," ujar Deni, Jumat (3/7/2026).

Saat pengambilan Semple oleh Dinas Lingkunan Hidup Kabupaten Lebak pada hari Selasa  (23/6/2026)


Deni berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera mencari solusi konkret untuk mengatasi masalah kekeruhan dan pendangkalan Sungai Cidikit. 


Langkah antisipasi ini dinilai penting agar permasalahan serupa tidak kembali terulang di masa depan.


Keluhan senada juga diungkapkan oleh salah seorang warga Desa Bayah Barat. Melalui pesan singkat, ia mempertanyakan keterlambatan hasil uji laboratorium yang belum kunjung diumumkan.


"Aneh, sudah seminggu berlalu tapi hasilnya belum juga keluar," ungkapnya heran.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Lebak, Erik Kusuma, memberikan penjelasannya saat dikonfirmasi oleh awak media via pesan singkat WhatsApp.


"Mudah-mudahan awal minggu depan hasil laboratoriumnya sudah keluar," kata Erik singkat.


(Tim/Red)