Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum
On Jumat, Februari 13, 2026
![]() |
| Foto ilustrasi. |
KOTA BANDUNG, KabarViral79.Com - Beberapa bulan lalu, jutaan ribu butir obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) dimusnahan oleh Polrestabes Bandung, di halaman Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No.141, Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan, sebagian besar pelaku tindak pidana seperti tawuran dan begal di Bandung terbukti mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.
"Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu kami temukan obat keras di tubuh mereka. Tramadol, Double Y, Dextro- ini obat yang kerap disalahgunakan untuk memunculkan keberanian semu,” ungkap Kombes Pol Budi.
Peredaran Obat Keras Makin Marak
Nyatanya, bisnis obat psikotropika daftar G jenis tramadol di Kota Bandung kian marak tak terkendali.
Hampir di setiap sudut kota, obat yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter ini justru dijual bebas layaknya permen.
Pantauan awak media pada Selasa, 10 Februari 2026, ternyata bukan hanya satu toko saja, ada tiga puluhan toko yang menjual obat daftar G dan kedapatan secara leluasa bertransaksi secara terang-terangan.
Saat awak media mencoba menelisik terkait siapa pemilik toko tersebut, penjaga toko terkesan menutupi, namun akhirnya terbongkar juga melalui penuturan dari masyarakat setempat yang ternyata diduga ada beberapa oknum yang memberikan persetujuan dengan iming-iming upeti, di antaranya pemilik kontrakan, Oknum TNI, dan Polsek setempat dan Polrestabes.
Salah satu masyarakat berharap agar praktek perdagangan obat jenis G segera ditanggulangi dan dilakukan penertiban. Karena perbuatan itu melanggar aturan hukum yang berlaku dan jangka panjangnya akan merusak psikologis pemakainya.
"Alangkah baiknya pemerintah setempat, seperti RT, RW, Pemerintah Kelurahan, Kecamatan juga Polsek setempat, agar segera menutup atau menindak tegas, karena sudah meresahkan masyarakat dan ditakutkan dijual kepada anak-anak di bawah umur," ucapnya.
Pantauan awak media, berikut sejumlah lokasi toko atau warung yang diduga mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer di wilayah hukum Polrestabes Bandung:
- Jl. Ruko Astor Kapling No. 3, Pasirjati, Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat.
- Jl. di kawasan Jalan Cibatu Raya, Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.
- Jalan Raya Ibrahim Adjie, Kebon Waru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.
- Jalan Pasir Kaliki No. 25/27, sekitar area Paskal, Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.
- Jalan Raden Dewi Sartika No. 94, Pungkur, Kecamatan Regol, tepat di belakang Terminal Kebon Kalapa.
- Jalan Laswi No. 85A, Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.
- Jalan Peta, Suka Asih, Kecanatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, tepatnya tidak jauh dari lampu merah.
Diduga Ada Uang Koordinasi
Hasil investigasi di lapangan, beberapa penjaga warung yang ditemui awak media secara terang-terangan mengaku adanya “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum, khususnya Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis golongan-G jenis Tramadol dan Hexymer.
Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kopolrestabes Bandung untuk menindak lanjuti dengan tegas sejumlah warung yang diduga melakukan penjualan obat-obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di warung tersebut. (*/red)





















