-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ketum DPP Gerakan KAWAN Mengecam Keras   Tindakan Oknum LSM dan Wartawan  Polda Jatim Harus Lakukan Tindakan Tegas

By On Selasa, April 21, 2026

  



Berdasarkan Laporan Polisi dengan No. LP/B/535/iv/2026/SPKT/Polda Jawa Timur dengan Pelapor salah seorang karyawan dari PT. MCD, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pencurian dengan pemberatan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 482 KUHP dan atau 477 KUHP, yang peristiwanya terjadi di kantor PT MCD, yang beralamat di Jl Dukuh Menanggal No.40 RT/RW 02/05, Kel Dukuh Menanggal, Kec.Gayungan, Kota Surabaya-Jatim dengan terlapor oknum LSM dengan inisial K dan kawan-kawan,


Kamaludin, Ketum DPP Gerakan KAWAN menyayangkan peristiwa itu sampai terjadi.

Menurut Kamaludin, tugas dan fungsi, baik LSM maupun wartawan adalah melakukan peran sosial kontrol terhadap kondisonal yang terjadi dengan cara-cara yang beretika sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “bukan melakukan tindakan-tindakan yang melebihi tugas yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bahkan berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan yang didatangi, mereka melakukan tindakan agitasi dan kekacauan didalam ruang lingkup pada kantor perusahaan tersebut,”ujar Kamaludin seraya menegaskan bilamana tindakan yang dilakukan oleh oknum LSM dan Wartawan melampaui batas dan kewenangannya, pihak perusahaan berhak melakukan upaya tindakan hukum dengan melakukan pelaporan berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman visual digitalnya.


Berdasarkan pengakuan salah seorang karyawan di perusahaan tersebut, pihaknya didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai LSM dan Wartawan beberapa hari yang lalu, mereka mendatangi kantor serta melakukan tindakan-tindakan yang kurang menyenangkan, bahkan katanya mau membawa salah satu direktur perusahaan ini ke aparat penegak hukum, dan lebih ironisnya mereka mengambil satu set komputer, hp dan unit motor, set Meubeleuir dan lain-lain perlengkapan kantor dengan menggunakan mobil bak terbuka.


Bahkan, lanjutnya, hari berikutnya mereka mendatangi kantor lagi, dengan agitasi dan perbuatan-perbuatan yang melampui batas,

Melihat situasi dan kondisi ini, Kamaludin mengecam keras, dan hendaknya pihak aparat penegak hukum yaitu Polda Jawa Timur untuk segera melakukan Bu tindakan hukum yang cepat dan tanggap demi kenyamanan para pelaku dunia usaha di Kota Surabaya, Jatim.


Sementara itu, Penasehat Hukum dari PT MCD menyatakan, akan berkoordinasi dengan Mabes Polri (Kapolri) agar proses hukum yg dilakukan oleh Polda Jatim berjalan Objektif sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga marwah Kepolisian yang saat ini lagi di soroti dan menurun tingkat kepercayaan dari masyarakat. "Polisi harus mengedepankan dan mengembalikan marwah nya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,"ujar Penasehat Hukum PT MCD.

Gubernur Andra Soni Minta Dukungan Ulama: Program Presiden Perkuat Kesejahteraan Petani

By On Senin, April 20, 2026

PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menyampaikan sejumlah program strategis baik pemerintah daerah dan pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. 

Menurutnya, berbagai program saat ini mulai memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya sektor pertanian di Provinsi Banten. 

Hal tersebut disampaikan Andra Soni saat menghadiri Haul ke-22 Abuya Bustomi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hidayah Cisantri, Desa Curugbarang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Senin, 20 April 2026. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni mengungkapkan kebijakan pengendalian harga pupuk serta upaya menjaga stabilitas harga hasil panen. Hal tersebut menjadi faktor dalam meningkatkan kesejahteraan petani. 

“Alhamdulillah, sejak kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto, harga pupuk mulai dikendalikan dan harga hasil panen dijaga, sehingga petani bisa mendapatkan keuntungan yang lebih baik,” ujar Andra Soni. 

Selain itu, pembangunan infrastruktur pendukung pertanian seperti irigasi juga mulai dilakukan secara bertahap untuk meningkatkan produktivitas pertanian di daerah. Baik melalui dukungan pemerintah pusat maupun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

“Perlahan-lahan irigasi dibangun, sehingga pertanian semakin produktif dan petani semakin semangat dalam menanam,” ujarnya. 

Menurut Andra Soni, dampak positif tersebut juga tercermin dari meningkatnya nilai tukar petani di Provinsi Banten, serta naiknya daya beli masyarakat desa. 

“Ini menjadi indikator bahwa kondisi ekonomi petani kita semakin membaik, yang tadinya mereka menanam harus meminjam uang, kemudian saat panen ternyata hasil panennya tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan," ujarnya. 

"Tapi saat ini alhamdulillah satu tahun pertama Pak Presiden Prabowo, nilai tukar petani di Provinsi Banten naik signifikan dan semoga ini bisa terus berlanjut.,” katanya menambahkan. 

Meski demikian, Andra Soni menegaskan bahwa pembangunan daerah tetap membutuhkan dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para ulama dan tokoh masyarakat. 

Ia  juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pembangunan yang merata. Terutama untuk mengurangi ketimpangan antara wilayah perdesaan dan perkotaan. 

“Saya mohon doa dari para kiai, alim ulama, dan seluruh masyarakat agar kami diberikan kesehatan, kekuatan, dan keselamatan dalam menjalankan amanah membangun Provinsi Banten,” ucapnya. 

“Pemprov Banten juga turun menangani jalan-jalan desa atau jalan-jalan kampung. Tujuannya agar masyarakat desa, masyarakat petani, bisa ikut tumbuh seperti masyarakat perkotaan,” tambah Andra. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni kembali menegaskan komitmen Pemprov Banten untuk fokus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banten. 

Saat ini, sebagai Gubernur ia hanya fokus pada upaya menyelesaikan berbagai persoalan di Banten khususnya bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Mengakhiri sambutannya, Andra Soni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kebersamaan dalam membangun daerah. 

Ia ingin Banten terus maju secara berkeadilan dan merata kesejahteraannya. 

“Mari kita bersama-sama membangun Provinsi Banten menuju Banten maju, adil merata, bebas korupsi,” ujarnya. (Welfendry) 

Jaksa Agung Ingatkan Kajari: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa!

By On Senin, April 20, 2026

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan sambutan dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu malam, 19 April 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta kepada jajaran Kejaksaan untuk menghindari menetapkan Kepala Desa sebagai tersangka, kecuali bila Kepala Desa menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. 

Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) bila menetapkan Kepala Desa sebagai tersangka karena persoalan administrasi. 

"Hindari, hindari menjadikan Kepala Desa sebagai tersangka. Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh Kepala Desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan," ujar Burhanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu, 19 April 2026. 

"Tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan Kepala Desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian (para Kajari dan Kajati)," ujarnya. 

Burhanuddin juga meminta para Kajari dan Kajati untuk membayangkan posisi si Kepala Desa yang dipilih masyarakat yang tidak mengetahui apa itu administrasi pemerintahan. 

Kepala Desa juga tidak mengerti apa itu pertanggung jawaban keuangan. 

Burhanuddin menyebutkan, para Kepala Desa juga bukanlah orang yang pernah memegang uang hingga miliaran rupiah sebelum menjadi Kepala Desa. 

"Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, 'untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?' Mereka tidak tahu. Tolong ini, para Kajari, mereka tidak tahu," ujarnya. 

Oleh karena itu, Burhanuddin menilai, Jaksa cukup membina para Kepala Desa yang menyimpang, sedangkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah pemerintah daerah. 

"Bukan pada Kepala Desanya. Dia (dinas pemerintah desa) lah yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina," tegas Burhanuddin. 

"Jadi kalau ada Kepala Desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini," imbuhnya. 

Burhanuddin juga menegaskan, Kejaksaan tidak boleh mengkriminalisasi para Kepala Desa. 

Ia mengaku tak bangga jika jajaran Kejaksaan di tingkat daerah menetapkan Kepala Desa sebagai tersangka. 

"Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa," ujarnya. 

"Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan Kepala Desa adalah tersangka," imbuhnya. (*/red)

Bos Narkoba The Doctor Cuci Uang Ratusan Miliar Pakai Rekening Orang Lain

By On Senin, April 20, 2026

Bandar narkoba The Doctor alias Charlie alias Andre Fernando. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan sindikat bandar narkoba “The Doctor” alias “Charlie” alias Andre Fernando dan Hendra Lukmanul Hakim alias “Pakcik”. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dari hasil analisis perbankan terbaru, penyidik menemukan perputaran dana yang masif melalui penggunaan rekening proksi atau pihak perantara. 

Menurutnya, rekening pihak ketiga atau rekening “papan” itu dipakai untuk mengaburkan jejak identitas antara pembeli dan bandar narkoba. 

“Total keseluruhan arus masuk pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp 124 miliar dari total 2.134 transaksi,” ujar Eko, Minggu, 19 April 2026. 

Eko mengatakan, tim gabungan telah menangkap empat orang pelaku. Keempat pelaku, pertama L, wanita asal Bekasi, yang dari transaksi rekeningnya sejak 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, tercatat dana masuk tertinggi senilai Rp81 miliar melalui 946 kali transaksi. 

Ia menambahkan, terdapat temuan pola structuring (memecah transaksi) yang sangat rapi untuk menghindari deteksi otoritas keuangan, yakni dengan nominal berulang sebesar Rp 99 juta sebanyak 445 kali. 

“Tersangka L direkrut dengan imbalan Rp 1 juta untuk membuka dan menyerahkan kartu ATM serta mobile banking miliknya,” ujarnya. 

Kemudian DEH, wanita asal Tasikmalaya, yang rekeningnya dikuasai Andre untuk mengelola operasional rekening masking. Sepanjang 21 Agustus 2025 hingga 28 Februari 2026, rekening ini mencatat arus uang masuk senilai Rp3 miliar dari 654 kali transaksi. 

“DEH yang terdesak kebutuhan ekonomi bersedia menyerahkan KTP miliknya untuk didaftarkan rekening secara online oleh orang yang baru dikenalnya dengan imbalan tunai sebesar Rp 2 juta,” ucapnya. 

Selanjutnya pria berinisial TZR, yang rekeningnya digunakan langsung oleh pemasok utama sabu, Pacik Hendra alias Lukmanul Hakim, untuk menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando alias The Doctor. 

"Tercatat pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp35 miliar dari 426 transaksi,” tuturnya. 

Terakhir, dari rekening pria berinisial MR yang dipegang langsung oleh The Doctor untuk menampung uang awal pesanan narkoba dari para pembeli, termasuk dari bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. 

"Total arus dana masuk di rekening ini berjumlah Rp 3,9 miliar dari 108 transaksi. Rekening ini dibeli oleh sindikat dengan harga Rp 5.000.000 yang mencakup kartu ATM, kartu perdana, dan ponsel,” katanya. 

Kendati demikian, ia mengatakan data pelacakan transaksi rekening masih bersifat dinamis. Hanya saja, kata dia, pengembangan terus dilakukan dengan menangkap para penyedia rekening transaksi narkoba, yang dimaksudkan untuk mengungkap sindikat secara menyeluruh. 

"Mulai dari penyedia rekening, koordinator penyedia rekening, para pelaku peredaran gelap narkoba yang bertransaksi menggunakan rekening tampungan tersebut, hingga bandar narkoba yang merupakan pemilik atau pengendali rekening tampungan tersebut,” pungkasnya. (*/red)

Ismunandar Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif Bireuen

By On Senin, April 20, 2026

Bupati Bireuen, H. Mukhlis resmi melantik Ismunandar sebagai Sekda difinitif, di Oproom Kantor Bupati Bireuen, Senin sore, 20 April 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Ismunandar, resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Bireuen oleh Bupati Bireuen, H Mukhlis, di Oproom Kantor Bupati Bireuen, Senin sore, 20 April 2026. 

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah pejabat daerah. Ismunandar tampak menyapa para tamu undangan sebelum memasuki ruang pelantikan. 

Turut hadir dalam acara tersebut Asisten III Setda Aceh Dr A Murtala mewakili Sekda Aceh, unsur Forkopimda Bireuen, para kepala SKPK, Camat, Tokoh Masyarakat, serta kalangan akademisi. 

Dalam sambutannya, Bupati Bireuen, H. Mukhlis menegaskan posisi Sekda memiliki peran strategis dalam menjalankan roda pemerintahan daerah serta mengoordinasikan seluruh perangkat daerah. 

“Saya berharap saudara dapat memperkuat pengawasan pelaksanaan program di setiap perangkat daerah, dengan tetap mengedepankan koordinasi yang solid,” ujar Mukhlis. 

Ia juga menekankan bahwa jabatan Sekda bukan hanya menjalankan tugas administratif, tetapi harus menjadi pusat komunikasi dalam pemerintahan daerah. 

“Bangun suasana kerja yang cair dan komunikatif. Jalin sinergi dengan legislatif dan Forkopimda sebagai satu kesatuan dalam membangun daerah,” tegasnya. 

Pelantikan Ismunandar didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/051/2026. Menurut Bupati, seluruh tahapan pengangkatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Ismunandar ditetapkan sebagai Sekda definitif setelah melalui proses seleksi terbuka atau open bidding yang berlangsung kompetitif. 

“Proses ini mengedepankan kompetensi, kualifikasi, dan integritas, serta telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara,” kata Mukhlis. 

Pada kesempatan itu juga dilakukan serah terima jabatan dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekda sebelumnya, Hanafiah, kepada Ismunandar yang ditandai dengan penyerahan memori tugas. 

Bupati berharap Sekda yang baru dapat segera bekerja dan mengimplementasikan nilai dasar ASN BerAKHLAK untuk menghadirkan inovasi serta pelayanan publik yang berdampak nyata bagi kemajuan Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

By On Senin, April 20, 2026

Foto Logo PERWAST. 


SERANG, KabarViral79.Com - Perilaku oknum Debt Collector (DC) terhadap nasabah pinjaman online (Pinjol) yang kerap melakukan penagihan secara kasar menjadi sorotan. 

Ketua Bidang Advokasi Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Khaerudin menilai, tindakan oknum DC Pinjol yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan psikis, terhadap nasabah dapat dikategorikan sebagai kejahatan. 

Menurutnya, jika DC Pinjol menggunakan kekerasan dalam melakukan penagihan, baik secara langsung atau melalui ancaman, itu sudah melanggar hukum. 

"Hutang yang terkait Pinjol harus diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan. Hanya pihak pengadilan yang berhak menyita harta atau melakukan eksekusi. Jika DC bertindak kasar, itu sudah bisa dikategorikan sebagai unsur kejahatan psikis,” jelas Khaerudin kepada media ini, Senin, 20 April 2026. 

Khaerudin menekankan bahwa penegak hukum, khususnya Kepolisian, harus turun tangan untuk menangani praktik kekerasan yang dilakukan oleh DC Pinjol. 

Hal tersebut disampaikan Khaerudin menyikapi persoalan DC Pinjol yang telah melakukan teror terhadap Ketua PERWAST, Mansar. 

Ia meminta Polri, khususnya Polres Serang menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat. 

“Masalah Pinjol adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, kami meminta Polres Serang menindak tegas DC Pinjol yang dinilai meresahkan masyarakat,” pungkasnya. 

Hal senada dikatakan Pembina PERWAST, Yusa Qorni. Menurutnya, tindakan pengancaman tidak dibenarkan secara hukum maupun norma sosial. 

Pimpinan Redaksi media online abahsultan.com itu juga mengatakan, perbuatan mengancam, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan diatur sanksinya dalam hukum Indonesia. 

"Untuk itu kami mendesak Polres Serang menangkap pelaku pengancaman tersebut. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang yang sudah menanggapi laporan tersebut, dan kami berharap para tersangka secepatnya ditangkap," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 

Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu. 

"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)

HRD Desak APH Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Warga Aceh Singkil Tewas di Sumut

By On Minggu, April 19, 2026

Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H. Ruslan Daud (HRD).  

JAKARTA, KabarViral79.Com - Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H. Ruslan Daud (HRD), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap empat warga Aceh Singkil yang terjadi di Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada 8 Desember 2025 lalu. 

Desakan tersebut disampaikan HRD setelah menerima laporan dari sejumlah tokoh masyarakat Aceh Singkil usai membuka Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Aceh Singkil, Jumat, 17 April 2026. 

Menurut HRD, kasus tersebut harus diusut secara transparan karena menyangkut tindak pidana serius dan rasa keadilan masyarakat. Saat ini, perkara tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tapanuli Tengah. 

“Saya menerima laporan dari tokoh masyarakat Aceh Singkil terkait kasus yang menimpa saudara kita di Manduamas. Satu korban meninggal dunia. Ini bukan perkara biasa, tetapi dugaan pembunuhan berencana. Ini persoalan kemanusiaan dan tindak pidana serius,” ujar HRD. 

Ia meminta seluruh proses hukum dibuka secara terang kepada publik tanpa ada yang ditutupi maupun tebang pilih. 

Menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat Aceh maupun Sumatera Utara. 

HRD menilai, insiden tersebut telah melukai rasa keadilan, khususnya bagi keluarga korban dan masyarakat di dua provinsi. 

Karena itu, dirinya berencana melaporkan kasus tersebut kepada pimpinan Komisi III DPR RI agar mendapat perhatian serius. 

Ia menegaskan, korban harus memperoleh keadilan mulai dari tahap pemeriksaan, penuntutan, hingga pengungkapan motif di balik kejadian tersebut. 

Selain itu, ia mengingatkan agar kasus ini tidak menimbulkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

HRD juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan penuh kepada para saksi dan keluarga korban selama proses hukum berlangsung. 

“Negara ini adalah negara hukum, bukan hukum rimba. Pengeroyokan brutal yang merenggut nyawa di Manduamas harus diusut hingga ke akar-akarnya,” tegas anggota DPR RI dua periode itu. 

Ia menambahkan, tidak boleh ada satu pun pelaku yang lolos dari jerat hukum serta memastikan keadilan ditegakkan tanpa intervensi maupun rekayasa. 

Sebelumnya, empat warga Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, menjadi korban penganiayaan di Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin, 08 Desember 2025. 

Salah satu korban, Munawir Tumangger (56), meninggal dunia pada 24 Februari 2026 akibat luka serius di bagian kepala yang dideritanya dalam peristiwa tersebut. 

Saat ini, proses hukum kasus itu tengah berjalan di PN Tapanuli Tengah. Dari sejumlah pelaku, tiga orang masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Tapanuli Tengah. (Joniful Bahri)

Sanggar Tari Bundo Kanduang Minang Lebak Meriahkan Milad dan Halalbihalal IKKM Pandeglang

By On Minggu, April 19, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Sanggar Tari Bundo Kanduang Minang Lebak di bawah asuhan Bundo Deni Marlina S.Ag turut memeriahkan acara  Milad dan Halalbihalal IKKM Pandeglang, di Gedung Graha Pancasila Pandeglang, Banten, Sabtu, 18 April 2026. 

Dalam acara Baralek Gadang itu Sanggar Tari Bundo Kanduang Minang Lebak menampilkan tarian khas minang, yaitu Tari Pasambahan dan Indang. 

Bundo Deni Marlina S.Ag kepada awak media mengatakan, organisasi Bundo  Kanduang Minang Lebak bukan hanya tempat berkumpulnya Bundo-bundo perantauan saja, lebih dari itu adalah wadah untuk pemersatu, berbagi ilmu, mengasah kemampuan anak-anak muda dan Bundo Kanduang dalam melestarikan budaya Minang Kabau di perantauan. 

"Semoga kami masih bisa memberi manfaat untuk saudara-saudara kita di parantauan khususnya dan semua lingkungan dimanapun Bundo Kanduang Minang berada," tuturnya. 

"Di perantauan, perempuan Minang tidak lagi duduk bersila di anjungan rumah gadang, tetapi perannya sebagai Bundo Kanduang tidak pernah hilang," imbuhnya. 

Menurutnya, Perempuan Minang di rantau, khususnya yang ada di Lebak hari ini membuktikan bahwa adat tidak mati oleh jarak. 

Ia tidak lagi menjaga rumah gadang secara fisik, tapi ia membangun “rumah gadang” baru di mana pun ia tinggal — dengan nilai, dengan doa, dengan keteguhan. 

Ia merantau membawa badan, tapi jiwanya tetap menjadi limpapeh. Agar anak-cucunya tahu: sejauh apa pun pergi, adat dan budaya Minang tetap melekat di dalam keteguhan. 

"Semoga ke depannya Bundo Kandung Minang Lebak bisa lebih exis lagi dalam pengembangan Budaya Minang, khususnya dan Budaya Lokal di manapun kita merantau, sesuai dengan pepatah Minang, dimana bumi dipijak disinan langik dijunjung. Yang artinya di manapun kita berada atau merantau kita harus bisa menghargai dan mampu beradaptasi dengan masyarakat dan menghargai adat istiadat budaya setempat tanpa  kehilangan jati diri kita," ujarnya menutup pembicaraan. (Welfendry)

Dua Remaja Tewas Setelah Sepeda Motor Terjun ke Parit di Peudada Bireuen Aceh

By On Minggu, April 19, 2026

Dua remaja meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Banda Aceh–Medan, Desa Meunasah Baroh, Peudada, Bireuen, Minggu 19 April 2026 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Dua remaja meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Banda Aceh–Medan, Desa Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Acèh, Minggu 19 April 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. 

Kedua korban masing-masing Masjidil Aqsa (17), warga Desa Ulee Kareueng, Kecamatan Simpang Mamplam, dan Amirul Mukminin (17), warga Desa Cureh Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam. 

Informasi awal yang diperoleh menyebutkan, kedua korban mengendarai sepeda motor Honda Supra. Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga hilang kendali hingga terjun ke dalam parit di pinggir jalan. 

Warga yang menemukan korban dalam kondisi luka berat segera melaporkan kejadian itu kepada personel piket Polsek Peudada. Petugas kemudian mendatangi lokasi bersama anggota Koramil Peudada untuk melakukan evakuasi. 

Dengan bantuan masyarakat, kedua korban dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Peudada untuk mendapatkan penanganan medis. 

Dua remaja meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Banda Aceh–Medan, Desa Meunasah Baroh, Peudada, Bireuen, Minggu 19 April 2026. 

Satu korban dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di Puskesmas Peudada. 

Sementara satu korban lainnya sempat dirujuk ke RSUD dr Fauziah Bireuen, namun meninggal dunia dalam perjalanan penanganan medis. 

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med., Kom., melalui Kasat Lantas AKP Irwansyah Nasution, S.E., mengatakan, pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan tersebut. 

“Petugas masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kecelakaan. Kami mengimbau pengendara agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, mematuhi aturan lalu lintas, dan meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan,” ujarnya. 

Penanganan kasus kecelakaan tersebut kini dilakukan Polsek Peudada bersama Satuan Lalu Lintas Polres Bireuen. (Joniful Bahri)

Identitas Keluarga Diviralkan Akibat Utang, Warga Lebak Tuntut Pemulihan Nama Baik

By On Minggu, April 19, 2026

Foto ilustrasi. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Salah satu keluarga di Kabupaten Lebak, Banten, menyatakan keberatan dan menuntut pertanggungjawaban setelah identitas pribadi mereka disebarluaskan hingga viral di media sosial. 

‎Aksi "doxing" tersebut diduga dilakukan oleh pihak terkait sebagai buntut dari persoalan utang piutang. 

‎Rahmat Sutisna (44), perwakilan keluarga korban mengungkapkan bahwa meski sempat terjadi tunggakan, seluruh kewajiban utang piutang tersebut saat ini telah diselesaikan sepenuhnya kepada pihak penagih. 

‎Namun, keluarga merasa dirugikan karena data pribadi dan martabat mereka sudah telanjur tercoreng di ranah publik. 

‎"Utang tersebut sudah kami bayar lunas. Namun, kami tidak terima cara mereka mempermalukan keluarga kami dengan memviralkannya di media sosial. Kami berharap mereka bisa mengembalikan nama baik keluarga kami seperti semula," ujar Rahmat, salah satu anggota keluarga korban, Minggu, 19 April 2026. 

‎Pihak keluarga menegaskan bahwa tindakan menyebarkan data pribadi atau menghina seseorang di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang serius. 

‎Menurut Rahmat Sutisna, aksi tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik. 

‎"Secara etika dan hukum itu sudah jelas melanggar UU ITE. Urusan utang adalah ranah perdata, tapi mempermalukan orang di media sosial itu masuk ranah pidana. Kami menuntut permohonan maaf terbuka dan upaya pemulihan nama baik," tambahnya. 

‎Hingga berita ini ditayangkan, pihak keluarga masih membuka ruang mediasi, namun tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum secara resmi jika pihak terkait tidak menunjukkan itikad baik untuk memulihkan reputasi keluarga yang terdampak. (Cup/Uday)

Dukung Desa Tertinggal, PT Banten Agro Pratama .Santuni Puluhan Anak Yatim dan Peserta Khitanan Massal di Barunai

By On Minggu, April 19, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat, General Manager PT Banten Agro Pratama, W. Ridwan, SE., memberikan santunan kepada 20 anak yatim dan 5 peserta khitanan massal di Desa Barunai, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Minggu (19/4/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan acara Walimatus Safar keberangkatan ibadah Haji.Kepala Desa Barunai, Hasan. Selain santunan, Ridwan juga memberikan apresiasi berupa uang tunai kepada panitia lokal (pala wari) yang telah menyukseskan jalannya acara.

“Alhamdulillah, hari ini saya mewakili PT Banten Agro Pratama.hadir untuk berbagi dengan anak-anak yatim dan peserta khitanan. Momen ini menjadi sarana penting bagi kami untuk mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat Desa Barunai,” ujar Ridwan.

Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, pertanian, dan perikanan, PT Banten Agro Pratama .saat ini tengah merintis operasional di wilayah Banten Selatan. Ridwan menegaskan bahwa fokus utama perusahaan adalah menciptakan lapangan kerja, khususnya bagi warga lokal di daerah yang masih tergolong tertinggal.



Ia menambahkan, pengembangan usaha ini sejalan dengan semangat Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan ketahanan pangan.

Sebelumnya, pihak perusahaan bersama tim ahli telah melakukan survei mendalam di Desa Barunai. Survei tersebut dipelopori oleh Prof. Abdillah dan dikoordinasikan oleh Andi Bolong dengan melibatkan 18 mahasiswa.

“Kami telah meninjau langsung kondisi di lapangan. Kami melihat potensi besar yang bisa dikembangkan di desa ini. Harapan kami, Desa Barunai bisa menjadi percontohan bagi desa tertinggal lainnya di wilayah Selatan agar lebih berdaya secara ekonomi,” tambah Ridwan.

Di lokasi yang sama, Kepala Desa Barunai, Hasan, menyampaikan apresiasi mendalam atas kepedulian yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan. Ia berharap sinergi antara sektor swasta dan masyarakat desa dapat terus terjaga secara berkelanjutan.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan Bapak Ridwan dan PT Banten Agro Pratama Jika nantinya perusahaan ini beroperasi dan membawa manfaat nyata bagi lapangan kerja warga, tentu masyarakat akan mendukung penuh keberlangsungannya demi kemajuan desa kami,” pungkas Hasan.

(Cup)

Perkuat Kepedulian, SPPG Al-Ahkam Cihara Santuni 120 Anak Yatim dan Dhuafa

By On Minggu, April 19, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.Com- Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al-Ahkam Cihara kembali menggelar acara tasyakuran dan doa bersama yang dirangkaikan dengan penyaluran santunan bagi 120 anak yatim dan dhuafa.

Kegiatan ini berlangsung di Dapur SPPG Al-Ahkam, Kampung Cihara, Desa Cihara, Kecamatan Cihara (Panggarangan), Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu (18/4/2026).

Mitra SPPG Al-Ahkam, Shandy, menyampaikan bahwa kegiatan sosial ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.



“Kegiatan syukuran dan doa bersama ini rutin kami laksanakan setiap tiga bulan. Sekaligus dalam kesempatan ini, kami memberikan santunan kepada anak yatim piatu dan dhuafa,” ujarnya

Ia berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat nyata bagi para penerima. Selain itu, Shandy juga menekankan pentingnya keberlangsungan program ini bagi masyarakat luas.

“Kami berharap SPPG Al-Ahkam dapat terus beroperasi secara optimal dan konsisten dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan serta gizi masyarakat di wilayah Lebak, khususnya di Kecamatan Cihara,” pungkasnya.

(Cup)

Sekjen DPP LSM Pelopor Sayangkan Ucapan Pemilik Usaha JDEYO Billiard, Sebut Kapasitas Anda Apa Menanyakan Perizinan?

By On Sabtu, April 18, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Terkait ramainya pemberitaan usaha  JDEYO Billiard dan Cafe di Media Online yang merujuk pada legalitas perizinan, Sekjen DPP LSM Pelopor bersama beberapa awak media mendatangi ke lokasi JDEYO Billiard dan Cafe, meminta kepada pemilik usaha untuk memperlihatkan dokumen-dokumen, Sabtu, 17 April 2026. 

Sekjen DPP LSM Pelopor, Heru usai bertemu dengan pemilik usaha JDEYO Billiard dan Cafe mengatakan, dirinya bersama dengan rekan-rekan awak media datang ke tempat tersebut hanya ingin menanyakan legalitas. 

"Karena informasinya sudah lengkap dan kami datang untuk melihat langsung apakah benar-benar kalau tempat tersebut lengkap legalitasnya," ucapnya. 

Ia menambahkan, tujuan mendatangi lokasi usaha JDEYO Billiard dan Cafe itu hanya ini untuk mendengar langsung dari pemilik tempat tersebut, apakah izinnya ada atau tidak, agar nanti informasinya berimbang. 

"Namun sangat disayangkan pada saat kami bertemu langsung dengan pemilik usaha, Ko Andi, dirinya dengan gamblang mengatakan 'Kapasitas Bapak Apa Menanyakan Izin' dan langsung ditinggal pergi dengan dahlil banyak tamu," ujar Heru. 

Pemilik Usaha JDEYO Billiard dan Cafe  Ko Andi, saat di konfirmasi oleh rekan-rekan media menyampaikan kalau mau tahu legalitas, nanti timnya yang akan menjelaskan. 

"Kapasitas bapak apa menanyakan izin," ujarnya. 

Untuk diketahui, Wartawan di Indonesia dilindungi secara hukum oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang Undang Ini menjamin kemerdekaan Pers, hak mencari atau menyebarkan informasi dan memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dari tindakan represif, kriminalisasi atau intimidasi. (Reno)

Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi

By On Sabtu, April 18, 2026

Foto ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com - Seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 

"Saya terpaksa melapor ke polisi karena nyawa saya terancam. Keluarga saya pun diancam akan dihabisi," kata Mansar kepada media ini, Sabtu, 18 April 2026. 

Mansar mengaku menjadi korban teror yang diduga dilakukan oknum Debt Collector (DC) dari aplikasi Pinjaman Online (Pinjol). 

Ia menyebut menerima ancaman pembunuhan, fitnah terbuka, hingga pesan berantai yang mengarah pada intimidasi. 

Ia juga mengungkapkan, ancaman yang diterimanya itu terjadi pada Sabtu, 12 April 2026. 

Mansar menilai tindakan tersebut bukan lagi penagihan, melainkan teror kriminal terhadap dirinya dan keluarga. 

“Ini bukan soal utang-piutang, ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana. Saya wartawan, dan saya juga warga negara yang mempunyai hak yang sama dimata hukum untuk dapat dilindungi secara hukum,” pungkas pria yang telah memiliki sertifikasi kompeten 'Wartawan Utama' dari Dewan Pers ini. 

Karena merasa terancam, Pemimpin Redaksi (Pimred) media online kabarxxi.com itu membuat pengaduan ke Mapolres Serang. 

Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu.

"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)

Geledah Empat Lokasi Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Sita Uang Rp 95 Juta

By On Sabtu, April 18, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang senilai Rp 95 juta dari penggeledahan di empat lokasi terkait kasus dugaan pemerasan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. 

“Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan pengadaan dan juga penganggaran di Kabupaten Tulungagung. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 95 juta,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 17 April 2026. 

Menurut Budi, empat lokasi yang digeledah KPK, yaitu kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tulungagung, kantor BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dan rumah pribadi Bupati Gatut Sunu yang berlokasi di Surabaya. 

"Yang pertama di kantor Sekda termasuk ruangan pengadaan barang dan jasa dan juga ruangan-ruangan bupati. Kemudian di kantor Dinas PU, yang ketiga, di kantor BPKAD dan yang keempat, di rumah pribadi bupati dan juga keluarga yang berlokasi di Surabaya,” ujarnya. 

Budi mengatakan, penyidik selanjutnya akan mengekstrak dan menganalisis seluruh barang bukti yang diamankan dari rangkaian penggeledahan. 

“Dan Kami akan update secara berkala kepada kawan-kawan,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Sabtu, 11 April 2026. 

Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat. 

Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. 

Surat dengan tanggal yang dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para Kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari Bupati, termasuk saat dimintai setoran uang. 

Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. 

Gatut juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Puan Bilang RUU Pemilu Masih Dibahas di Tingkat Elite Parpol

By On Sabtu, April 18, 2026

Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Puan Maharani menyampaikan, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih berlangsung di tingkat partai politik. 

Hal itu disampaikan Puan saat disinggung soal perkembangan dari rencana pembahasan beleid tersebut. 

Dia mengatakan, komunikasi terus dilakukan dengan para Pimpinan Partai Politik (Parpol). 

"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik," ujar Puan, Jumat, 17 April 2026. 

Menurutnya, prinsip utama dalam penyusunan RUU Pemilu ialah memastikan kualitas demokrasi tetap terjaga. 

Puan mengatakan, regulasi yang dihasilkan harus mampu menghadirkan proses pemilu yang efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. 

"Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara," pungkasnya. (*/red)

KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Kegiatan Pendidikan Politik yang Didanai Uang Negara

By On Sabtu, April 18, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian terkait tata kelola partai politik. 

Salah satunya KPK mengusulkan agar parti politik melaporkan kegiatan pendidikan politik yang menggunakan uang dari bantuan pemerintah. 

Ada empat poin utama dalam kajian yang dilakukan terkait tata kelola partai politik. Kajian KPK terkait tata kelola partai politik ini dilakukan Direktorat Monitoring. 

Adapun empat poin utama yang ditemukan KPK dalam mengkaji tata kelola partai politik, yakni belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, dan tidak jelasnya Lembaga Pengawasan dalam UU Partai Politik. 

Dari empat poin utama temuan KPK dalam mengkaji tata kelola partai politik ini, KPK lantas turut memberikan 16 poin rekomendasi yang nantinya akan diserahkan ke sejumlah stakeholder dalam upaya perbaikan tata kelola partai politik guna mencegah munculnya tindak pidana korupsi dari ruang lingkup partai politik. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lantar belakang dilakukannya kajian terhadap tata kelola partai politik ini. 

Menurut Budi, kajian ini didasari sejumlah aspek, salah satunya dari sejumlah perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan modal Pemilu Kepala Daerah guna memenangkan kontestasi politik. 

"Ketika Calon Kepala Daerah ini terpilih, dilantik definitif menjadi kepala daerah, kemudian diduga melakukan pengondisian-pengondisian proyek, menunjuk vendor-vendor tertentu untuk dimenangkan, di situ kemudian ada dugaan suap ijon yang diberikan oleh pihak swasta selaku vendor atau calon vendor ini kepada Bupati," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 April 2026. 

"Tapi tidak secara teknisnya, tidak diberikan kepada bupati tapi langsung diberikan kepada pemodal politik ini. Nah pola-pola ini juga tentu menjadi pengayaan bagi kita untuk kemudian masuk ke ranah pencegahannya," imbuhnya. 

Budi juga mengatakan, dalam kajian sebelumnya, KPK sudah menyoroti adanya biaya politik yang tinggi. Hal-hal ini lah yang kemudian mendasari KPK konsisten melakukan kajian tata kelola partai politik sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. 

"Kami juga menyoroti terkait dengan tingginya biaya politik ya, mulai dari entry cost-nya ketika masuk ya, sudah ada uang mahar yang harus diberikan. Dan nilainya tidak sedikit ya," ujar Budi. 

"Ketika sudah memberikan mahar politik, maka tentu ketika menjabat nanti salah satu yang dipikirkan adalah bagaimana kemudian mengembalikan modal besar yang sudah dikeluarkan tersebut," imbuhnya. 

Berikut 16 poin rekomendasi KPK dari hasil kajian tata kelola partai politik: 

1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah. 

2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol. 

3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).

4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008. 

5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011: 

• Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama. 

• Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya. 

• Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai. 

• Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai. 

6. Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol. 

7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi. 

8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan. 

9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik. 

10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik. 

11. Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol. 

12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (beneficial ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c). 

13. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik. 

14. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 Tahun 2011: 

Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan. 

15. Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 Tahun 2011. 

16. Revisi pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dilengkapi dengan: 

• Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik. 

• Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik. 


(*/red)

Polres Lebak Dalami Dugaan Grup Facebook Komunitas Sesama Jenis yang Resahkan Warga

By On Sabtu, April 18, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Menanggapi keresahan masyarakat terkait viralnya grup Facebook yang diduga menjadi wadah komunikasi perilaku penyimpangan seksual sesama jenis (gay) di wilayah Kabupaten Lebak, Polres Lebak Polda Banten bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, melalui Kasihumas Polres Lebak, IPTU Moestafa Ibnu Syafir, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap akun-akun dan aktivitas di dalam grup tersebut.

“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya grup Facebook yang diduga menjadi wadah interaksi sesama jenis. Tim kami sedang melakukan pendalaman, termasuk mengidentifikasi pemilik akun serta konten-konten yang dibagikan di dalamnya,” ujar Moestafa pada Jumat (17/04/2026).

Pihak kepolisian menegaskan akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam aktivitas grup tersebut. Penyelidikan difokuskan pada potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun norma hukum lainnya.

“Kami akan melihat apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, seperti penyebaran konten asusila, eksploitasi, atau pelanggaran lainnya. Jika bukti-bukti terpenuhi, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain melakukan tindakan preventif dan hukum, Polres Lebak juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam menggunakan media sosial. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi serta menghindari penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar maupun di dunia maya, segera laporkan kepada kami melalui Call Center 110 (bebas pulsa),” tutup Moestafa.

(Cup)

Menutup Celah Hukum Tramadol, Menghentikan Brutalitas Remaja

By On Jumat, April 17, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: M. Fadli Makarim

Di Inggris, tempat saya mendalami studi kriminologi saat ini, Tramadol diklasifikasikan ketat sebagai Class C dalam Misuse of Drugs Act 1971. 

Kepemilikan tanpa resep adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara, sementara pengedar diancam hingga 14 tahun. 

Sebaliknya di Indonesia, Tramadol justru menjadi gateway drug yang mudah diakses. 

Harganya yang relatif murah menjadikannya primadona pasar gelap, menggeser tren ganja atau lem karena lebih mudah disembunyikan dalam saku seragam. 

Namun di Indonesia, Tramadol justru telah bertransformasi menjadi "pintu masuk" (gateway drug) yang paling mudah diakses oleh generasi muda Indonesia. Harganya lebih murah dari segelas kopi kekinian, sekitar Rp 10 ribu per butir. 

Ia mulai menggeser tren zat adiktif lama seperti ganja atau lem aibon, karena dianggap lebih "bersih", tidak berbau, dan sangat mudah disembunyikan dalam saku seragam sekolah. 

Modus Operandi: Infiltrasi dan Kamuflase

Para pengedar kini semakin lihai melakukan penetrasi ke akar rumput melalui modus operandi yang sangat adaptif. 

Mereka tidak lagi beroperasi di lorong-lorong gelap yang mencurigakan, melainkan menggunakan unit usaha legal sebagai tameng atau front business. 

Kios kosmetik, toko pulsa, toko alat listrik, hingga bengkel motor kini seringkali menjadi kedok distribusi utama. 

Lebih jauh lagi, infiltrasi dilakukan melalui dunia digital. Para pengedar memanfaatkan platform lokapasar (marketplace) dengan menggunakan nama samaran yang hanya dipahami oleh komunitas mereka. 

Tak kalah berbahaya, ditemukan praktik di mana bubuk Tramadol dicampurkan ke dalam sediaan jamu herbal atau obat tradisional ilegal.  

Tujuannya untuk memberikan efek "instan" bagi konsumen awam yang ingin segera sembuh dari pegal linu, tapi tanpa sadar mereka sedang digiring ke jurang ketergantungan opioid sistemik yang mematikan. 

Bahaya utama Tramadol pada remaja terletak pada dampak psikologis yang memicu brutalitas. 

Secara klinis, konsumsi serampangan opioid ini memicu kondisi "anestesi empati". 

Ini menjelaskan mengapa aksi tawuran pelajar atau kejahatan jalanan belakangan semakin sadis. 

Di bawah pengaruh obat ini, ambang batas rasa sakit meningkat, tapi kendali emosi dan rasa iba menurun drastis. 

Keberanian semu inilah yang mendorong generasi muda Indonesia melakukan penganiayaan tanpa rasa bersalah. 

Tramadol bukan lagi sekadar masalah kesehatan, melainkan bahan bakar eskalasi kriminalitas jalanan. 

Celah Hukum dan Lemahnya Prioritas

Akar masalah dari fenomena ini terletak pada legal loopholes atau celah hukum dalam regulasi kita. 

Hingga saat ini, Tramadol di Indonesia hanya dikategorikan sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) sesuai Peraturan BPOM, bukan sebagai Narkotika atau Psikotropika dalam UU No. 35/2009. 

Akibatnya, pelaku peredaran ilegal sering kali hanya dijerat dengan UU Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar, yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan. 

Lemahnya klasifikasi ini menciptakan "kemacetan" dalam penegakan hukum. Karena dianggap bukan narkotika golongan berat, prioritas penindakan di lapangan seringkali kalah oleh kasus-kasus besar lainnya. 

Area abu-abu ini membuat pengedar merasa "aman" untuk terus beroperasi karena risiko hukum yang tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi yang didapatkan. 

Selama negara tidak menaikkan status ancaman Tramadol dalam Undang-Undang, selama itu pula kita memberikan ruang bagi predator saraf untuk memangsa generasi muda. 

Dalam perspektif kriminologi, penyelesaian masalah ini memerlukan pendekatan Situational Crime Prevention (SCP) yang diimplementasikan melalui model Triple Helix Defense: Pertama, Pilar Regulator (BPOM & Kemenkes): Melakukan redefinisi klasifikasi Tramadol menjadi setara psikotropika. 

Langkah ini krusial untuk menutup celah hukum, memperketat kontrol distribusi hulu-hilir, serta memberikan wewenang penyidikan pidana berat bagi aparat (increasing the effort). 

Kedua, Pilar Penegak Hukum (Polri & BNN): Mengalihkan fokus pada tindakan pro-justisia yang agresif terhadap bandar besar. 

Menaikkan status pengawasan ke BNN akan meningkatkan risiko tertangkap (increasing the risk) sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada ruang kompromi bagi perusak generasi. 

Ketiga, Pilar Masyarakat Sipil (Keluarga & Sekolah): Sebagai benteng pertama dalam menghilangkan provokasi (reducing provocations). 

Literasi masif mengenai bahaya klinis, seperti risiko kejang dan kerusakan saraf, harus menjadi inti pendidikan karakter untuk menghancurkan mitos Tramadol sebagai "suplemen keberanian". 

Sebagai penutup, hukum harus memiliki daya tekan yang sama kuatnya dengan daya rusak zat tersebut. 

Kita tidak boleh membiarkan Tramadol terus menjadi bahan bakar tawuran dan kriminalitas yang merusak masa depan bangsa. 

Tanpa keberanian seluruh elemen bangsa untuk menjalankan komitmen Triple Helix Defense ini secara konsisten, kita seolah membiarkan generasi mendatang lumpuh sarafnya demi butiran obat seharga sepuluh ribu rupiah. 

Penindakan tegas hari ini adalah investasi keamanan bagi masa depan Indonesia.

Penulis adalah Polisi Militer TNI Angkatan Darat

Sumber: kompas.com

Usai Investigasi Gudang LPG di Sukodono, Wartawan Diduga Diintimidasi dan Dilecehkan

By On Jumat, April 17, 2026

SIDOARJO, KabarViral79.Com Kebebasan Pers kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan media online  bernama Sapta mengaku mengalami intimidasi dan pelecehan verbal usai menjalankan tugas jurnalistik saat melakukan investigasi terkait aktivitas gudang LPG di wilayah Dungus, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Jumat, 17 April 2026. 

Peristiwa bermula ketika Sapta mendatangi lokasi gudang LPG untuk mengambil gambar dan video sebagai bagian dari kegiatan peliputan. 

Dokumentasi tersebut dilakukan sebagai bahan pemberitaan sekaligus upaya menggali informasi yang dibutuhkan publik. 

Tak lama setelah meninggalkan lokasi, Sapta menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, 0831-3674-00**. 

Pengirim kemudian mengaku sebagai pemilik gudang di Dungus dan meminta Sapta kembali datang ke lokasi. 

Dalam percakapan itu, pengirim pesan yang juga mengaku sebagai pemilik gudang menulis pesan: 

“Monggo pean nang Dungus mane pak, mumpung aku nang umah. (Silahkan anda ke dungus lagi pak, mumpung saya dirumah)”. 

Sapta lalu menanyakan identitas pengirim pesan tersebut. 

“Niki sinten? (Ini siapa ?)” 

Pengirim kemudian menjawab: 

“Seng duwe gudang Dungus (Yang Punya Gudang dungus).” 

Percakapan berlanjut ketika pengirim kembali menegaskan bahwa dirinya mengetahui Sapta  datang ke gudang dan meminta agar datang ke rumahnya saat itu juga. 

“Pean maeng jarene nang gudang, monggo nang umah sakniki (anda tadi katanya di Gudang, silahkan ke rumah sekarang)” 

Sapta menjawab bahwa saat itu dirinya sudah berada di Surabaya dan menawarkan pertemuan pada hari berikutnya di tempat netral. 

“Iki wes nang Suroboyo mas. Mene ae ketemuan nang kantin Polres, piye? (Ini sudah di Surabaya mas, besok aja ketemuan di kantin polres bagaimana?)” 

Namun ajakan itu ditolak. Pengirim justru meminta agar Sapta datang ke gudang. 

“Lapo nang Polres, tak enteni nang gudang maeng, nang gudang kok pean (kenapa ke Polres, tak tunggu di gudang tadi, di gudang kok sampean).” 

Sapta kemudian menjelaskan bahwa keesokan hari masih ada agenda peliputan lain. 

Percakapan ditutup dengan pesan dari pengirim: 

“Monggo isok pean kapan, tak enteni (Silahkan bisa pean kapan, tak tunggu)” 

Meski awal komunikasi terkesan sebagai ajakan bertemu, situasi berubah ketika Sapta  berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait identitas pengirim pesan tersebut. 

Dalam percakapan lanjutan melalui telpon WhatsApp, orang yang mengaku sebagai pemilik gudang diduga menyampaikan ucapan bernada intimidatif dan merendahkan profesi wartawan. 

Menurut keterangan Sapta, penelepon berbicara dengan nada tinggi sambil menyebut sejumlah nama yang diklaim dikenal di kalangan media. 

“Koen gak eruh aku ta? Takon o arek media Ojik, Edi Gendeng, Edi Macan (Kamu tidak tahu aku ta? Tanyakan anak media Ojik,Edi gendeng, Edi Macan)”. 

Sapta menjawab bahwa dirinya tidak mengenal nama-nama yang disebutkan. Namun, penelepon kembali melontarkan kata-kata kasar. 

“Gak kenal arek media, gak kenal taek a (Tidak kenal anak media, tidak kenal Tai a)” 

Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang. 

Wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama terhadap isu yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Distribusi LPG merupakan sektor penting karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas. 

Oleh sebab itu, pengawasan sosial melalui media menjadi bagian penting agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran. 

Kemerdekaan Pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (3), pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. 

Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Selain perlindungan dalam UU Pers, dugaan penghinaan, ancaman, atau pelecehan melalui media elektronik juga dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, apabila unsur pidananya terpenuhi. 

Sapta berharap peristiwa ini menjadi perhatian bersama bahwa wartawan bukan pihak yang harus ditakuti ataupun dimusuhi. Pers hadir sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat. (*/red)

BGN terdapat pelanggaran JMI dorong APH bertindak

By On Jumat, April 17, 2026

  







jakarta, Langkah berani diambil oleh Jaringan Muda Indonesia (JMI) dalam mengawal integritas lembaga negara. Melalui konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (17/4/2026), JMI secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat pengusutan dugaan pelanggaran di internal Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret inisial SS dan DH.


Ketua Bidang Hukum Pengurus Pusat JMI, Fatur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan lampu hijau dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan yang mereka layangkan sebelumnya.

"JMI sudah menerima tembusan surat dari KPK

bahwa laporan kami telah diregistrasi dan masuk tahap telaah," kata Fatur saat

memberikan keterangan di hadapan awak media.


Tidak hanya berhenti di lembaga antirasuah,

JMI juga bergerak secara paralel dengan

mengirimkan berkas pengaduan resmi kepada Inspektorat BGN serta Kepolisian Republik

Indonesia (Polri). Menurut Fatur, langkah administratif ini penting agar tidak ada celah bagi para terduga pelanggar untuk lolos dari pengawasan.

"Seluruh surat telah diterima dan tercatat di

masing-masing lembaga. Artinya, bola sekarang ada di aparat penegak hukum dan pengawas internal," ujarnya menambahkan.


JMI menekankan bahwa pengawalan terhadap

kasus ini adalah harga mati. Mengingat BGN merupakan institusi vital yang memegang mandat besar bagi kesejahteraan masyarakat, transparansi dalam penanganan kasus SS dan DH dianggap sebagai kunci utama menjaga marwah lembaga tersebut.

Dalam pernyataan sikap resminya, organisasi pemuda ini menuntut profesionalitas tanpa kompromi dari seluruh pihak yang berwenang.

"Prosesnya harus profesional, transparan, dan akuntabel demi kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap BGN," tegas JMI.

677 Hektare Sawah Rusak Sedang di Bireuen Mulai Direhabilitasi

By On Jumat, April 17, 2026

Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen melakukan rebabilitasi areal sawah, upaya pemulihan lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi Sumatra berupa banjir dan tanah longsor akibat Siklon Senyar. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai merehabilitasi 677 hektare lahan persawahan kategori rusak sedang yang tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Samalanga, Peusangan, Jangka, Kutablang, dan Gandapura.

Langkah tersebut dilakukan melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan sebagai upaya pemulihan lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi Sumatera berupa banjir dan tanah longsor akibat Siklon Senyar.

Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli mengatakan, usulan pelaksanaan kegiatan pembersihan dan pembenahan lahan persawahan telah diajukan sejak 29 Februari 2026.

“Data kerusakan lahan persawahan yang diajukan meliputi rusak ringan seluas 2.756,60 hektare, rusak sedang 685,27 hektare, dan rusak berat 1.323,07 hektare,” ujarnya.

Dari total 685,27 hektare lahan kategori rusak sedang yang diusulkan, sebanyak 677 hektare telah disetujui setelah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Pertanian.

Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen melakukan rebabilitasi areal sawah, upaya pemulihan lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi Sumatra berupa banjir dan tanah longsor akibat Siklon Senyar. 

Selanjutnya, dilakukan penyusunan Survey Investigation Design (SID) antara Dinas Pertanian Aceh dengan Universitas Malikussaleh. Setelah tahapan tersebut rampung, proses rehabilitasi lahan mulai dilaksanakan.

Adapun kegiatan yang dilakukan dalam tahap rehabilitasi meliputi pembersihan lahan persawahan serta pembenahan saluran irigasi yang terdampak bencana.

Sementara itu, untuk lahan kategori rusak ringan seluas 1.920 hektare, sesuai hasil verifikasi dan validasi Kementerian Pertanian, penanganannya akan dilakukan setelah penandatanganan kontrak SID selesai.

Sedangkan untuk lahan persawahan kategori rusak berat, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat.

“Penanganan sawah kategori rusak berat kemungkinan besar akan dilakukan pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi oleh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi,” kata Muhajir Juli. (Joniful Bahri)

Ketua Ombudsman RI jadi Tersangka Korupsi Nikel, Diduga Terima Suap Rp 1,5 Miliar

By On Jumat, April 17, 2026

Kejagung menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. 

Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar. 

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat Konferensi Pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2026. 

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. 

Syarief mengatakan, Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. 

Dia menyebut, PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP. 

"Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar," ujarnya. 

Untuk diketahui, Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat, 10 April 2026. 

Dia sebelumnya juga menjabat anggota Ombudsman periode 2021-2026. (*/red)