-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

DSI Bireuen Gelar Pembinaan Kelembagaan Tilawatil Quran untuk Tingkatkan Kualitas MTQ

By On Selasa, Juli 29, 2025

DSI Bireuen menggelar kegiatan Pembinaan Kelembagaan Tilawatil Quran selama dua hari, 29–30 Juli 2025, di ruang Meeting Room DSI Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Bireuen menggelar kegiatan Pembinaan Kelembagaan Tilawatil Quran selama dua hari, 29–30 Juli 2025, di ruang Meeting Room DSI Bireuen.

Kegiatan yang diikuti 20 peserta dari 17 Kecamatan dan IPQAH Bireuen ini dibuka langsung oleh Kepala DSI Bireuen, Dr. H. Jufliwan, SH, MM, pada Selasa, 29 Juli 2025, yang ditandai dengan penyerahan alat tulis secara simbolis kepada peserta.

Dalam sambutannya, Jufliwan menyampaikan, kegiatan ini menjadi sarana untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta praktik terbaik dalam penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) di Bireuen.

“Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan prestasi peserta MTQ Aceh dari Kabupaten Bireuen, sekaligus memperkuat sinergi antara LPTQ Kabupaten dan Kecamatan dalam menghadapi tantangan global pengembangan tilawatil Quran,” ujar Jufliwan.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui DSI sebagai leading sector, berkomitmen untuk mendukung penuh penguatan kelembagaan LPTQ di seluruh wilayah Bireuen.

“Kita akan terus memperkuat kerja sama antar lembaga dalam rangka mencetak qari dan qariah berkualitas yang bisa mengharumkan nama daerah di ajang MTQ tingkat Provinsi maupun Nasional,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Bina Aqidah dan Ibadah DSI Bireuen, Andry Zulkarnaen, S.Sos dalam laporannya menyebutkan, kegiatan ini difokuskan pada penguatan kelembagaan, fungsi, struktur, dan peran LPTQ dalam mendukung prestasi kafilah MTQ Bireuen.

“Pembinaan ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan global di bidang pengembangan Tilawatil Quran,” ujarnya.

Dua narasumber hadir dalam kegiatan ini, yaitu Rektor Universitas Islam Al-Aziziyah (UIA) Peusangan Bireuen, Dr. Nazaruddin Abdullah, M.A, dan Kepala DSI Bireuen, Dr. H. Jufliwan, SH, MM.

Kegiatan ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2025, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Syariat Islam Bireuen. (Joniful Bahri)

Bertahan di Tengah Keterpurukan: Potret Ekonomi Rakyat Bireuen

By On Selasa, Juli 29, 2025

Kondisi pedagang kawasan Jalan Pengadilan lama Bireuen sepi pembeli. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Udara pagi masih sejuk ketika Mak Piah mulai menggelar dagangan di teras rumahnya. Hanya ada beberapa jenis kue tradisional dan dua termos kopi sachet yang ia sediakan untuk pelanggan yang kini makin jarang datang.

Sejak pandemi dan krisis ekonomi melanda, pendapatannya tak menentu. Tapi ia tetap berjualan. Bukan karena untung, tapi karena tak punya pilihan lain.

“Kalau tak jualan, mau makan apa? Anak-anak pun belum ada kerja tetap,” katanya lirih, sambil membenahi tampah berisi pisang goreng yang mulai dingin.

Kini beban hidup makin berat. Harga kebutuhan pokok, terutama beras, melambung tinggi di pasar-pasar tradisional. Satu sak beras ukuran 15 kilogram yang dulu bisa dibeli dengan Rp165.000, kini melonjak jadi Rp195.000 hingga Rp245.000.

“Beras makin mahal, tapi penghasilan kami tetap. Mau tak mau kami harus ngurangi porsi makan,” kata Mak Piah, mencoba tersenyum, meski wajahnya menyiratkan kelelahan.

Ladang yang Tak Lagi Menjanjikan

Sektor pertanian yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi sebagian besar warga desa kini tak lagi menjanjikan. Petani di kawasan Peudada, Jeunieb, dan Pandrah mengeluhkan mahalnya pupuk, cuaca tak menentu, dan harga panen yang jauh dari layak.

“Kadang kami jual padi tak sampai menutup biaya tanam. Ironisnya, kami petani tapi beli beras pun berat sekarang,” kata Hasanuddin, petani di kawasan Jeunieb.

Pedagang sayur di kawasan Jalan Pengadilan lama Bireuen sepi pembeli. 

Kondisi ini memaksa sebagian petani beralih ke pekerjaan serabutan, meninggalkan sawah, atau bahkan merantau ke kota. Namun, harapan hidup di luar kampung pun tak selalu lebih baik.

Nelayan Pulang dengan Perahu Kosong

Di pesisir Kuala Raja dan Peulimbang, para nelayan kecil mengeluhkan tangkapan ikan yang makin sedikit. Laut yang dulu menjadi sumber penghidupan kini tak lagi ramah, ditambah dengan naiknya harga BBM dan rusaknya alat tangkap.

“Sekali melaut bisa habis 200 ribu untuk solar, tapi pulang kadang cuma bawa ikan untuk dimakan sendiri,” ujar Jamil, nelayan di Peudada.

Beberapa di antara mereka terpaksa menjual perahu atau meminjam uang kepada rentenir untuk bertahan hidup. Program bantuan nelayan dari pemerintah, menurut mereka, belum menjangkau kelompok paling bawah.

UMKM dan Pasar yang Sepi

Pasar-pasar tradisional yang dulunya ramai kini lengang. Pedagang kecil, penjual jajanan sekolah, tukang jahit, hingga pemilik warung mengeluhkan turunnya omzet drastis.

“Dulu sehari bisa dapat 300 ribu, sekarang 50 ribu pun syukur,” kata Zaitun, pedagang kelontong di Peusangan.

“Orang sekarang cuma beli beras dan minyak, barang lain lewat saja,” imbuhnya. 

Nelayan pesisir Bireuen saat pulang melaut dengan tangkapan yang kurang menguntungkan. 

Kondisi ini diperparah dengan minimnya pelatihan usaha, akses modal, dan promosi digital. Banyak UMKM di Bireuen berjalan hanya dengan semangat, bukan karena daya saing.

Begitupun buruh harian dan pekerja informal menjadi kelompok yang paling rentan. Tanpa penghasilan tetap, tanpa jaminan kesehatan, mereka hanya hidup dari satu kesempatan ke kesempatan lain.

Iskandar, buruh bangunan, mengatakan proyek kini makin sepi.

“Kalau ada kerja, alhamdulillah. Kalau tidak, ya ngutang sama tetangga,” ujarnya.

Sebagian besar dari mereka tak memiliki keterampilan tambahan. Pelatihan yang disediakan pemerintah dinilai tidak berkelanjutan dan tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja lokal.

Harapan yang Masih Tersisa

Di tengah kegetiran, masih ada harapan. Komunitas lokal mulai muncul membantu sesama—dari koperasi desa, kelompok tani, hingga pemuda kreatif yang membuka usaha kecil berbasis digital itupun belum tentu memberi harapan nyata.

Namun tanpa dukungan sistemik dari pemerintah daerah, upaya ini tak akan mampu menjadi solusi jangka panjang.

“Kami ingin bangkit, tapi tak bisa sendiri. Harus ada keberpihakan nyata dari kebijakan daerah,” ujar Fitriani, pelaku usaha kecil di Kecamatan Gandapura.

Beranjak dari itu, dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Bireuen dibawah pimpinan Bupati Bireuen, H.Mukhlis dan Ir.Razuardi belum juga terlhat adanya gebrakan apapun, terutama menyangkut pertumbuhan disektor perekonomian daerah, terutama masyarakat menegah kebawah. (Joniful Bahri)

Kejari Bireuen Terima Tersangka dan 190 Kg Sabu dari Satgas NIC Bareskrim Polri

By On Senin, Juli 28, 2025

Kejari Bireuen menerima penyerahan tersangka M dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 190.576 gram atau lebih dari 190 kilogram dari Tim NIC Bareskrim Mabes Polri, di Kejaksan setempat, Senin, 28 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menerima penyerahan tersangka berinisial M dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 190.576 gram atau lebih dari 190 kilogram dari Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri, Senin, 28 Juli 2025.

Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, disaksikan langsung oleh jajaran penyidik Mabes Polri dan pihak Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, SH menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu yang terbesar sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Aceh, khususnya di Kabupaten Bireuen.


Menurut informasi Kejaksaan, kasus ini bermula pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka M dan rekannya yang masih buron, Radat (DPO), tiba di kawasan Kedai Pandrah, Bireuen, untuk bertemu dengan seorang pria lain yang juga buron, berinisial Fatdan (DPO).

Usai pertemuan di sebuah warung, sekitar pukul 02.40 WIB, tersangka M dan Radat melanjutkan perjalanan menggunakan mobil, membawa puluhan bungkus narkotika jenis sabu. Dalam perjalanan, mobil mereka ternyata dibuntuti oleh anggota Satgas NIC Mabes Polri.

Saat tersangka M bertanya mengenai tujuan pengiriman sabu tersebut, Radat justru mempercepat laju kendaraan usai menghubungi Fatdan melalui telepon. Upaya pelarian berakhir sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, saat mobil mereka menabrak sebuah truk di Jalan Banda Aceh–Medan.

Radat berhasil melarikan diri dalam kekacauan itu, sementara tersangka M ditangkap di tempat kejadian oleh petugas kepolisian.

Barang bukti yang turut diserahkan kepada Kejari Bireuen antara lain,192 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 190.576 gram. 1unit mobil Honda City warna metalik, 1 unit handphone merek Samsung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai penyerahan administrasi tahap II, Kejari Bireuen langsung melakukan penahanan terhadap tersangka M di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Kejari Bireuen menyatakan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh, serta mengapresiasi kerja cepat dan tuntas dari Tim Satgas NIC Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut. (Joniful Bahri)

Kejari Bireuen Terima Tahap II Tiga Tersangka Narkoba, Sabu Total 71,96 Gram Disita

By On Sabtu, Juli 19, 2025

Kejari Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari dua perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat total 71,96 gram, Kamis, 17 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari dua perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat total 71,96 gram.

Tersangka yang diserahkan itu, di antaranya berinisial MA dan MS dari Polda Aceh serta IS dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.

Penyerahan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, di Ruang Tahap II Kejari Bireuen dan langsung dilanjutkan dengan penahanan para tersangka di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (Kajari), Munawal Hadi mengatakan, dua tersangka, yakni MA dan MS ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Aceh berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu, 23 April 2025. Keduanya diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Bireuen.

“Penangkapan dilakukan setelah anggota menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi pura-pura. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 22 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 68,60 gram,” ujar Munawal.

Barang bukti yang disita dari MA dan MS, di antaranya satu bungkus sabu dalam plastik bening, 22 paket sabu siap edar, satu unit handphone Infinix warna biru, satu unit handphone Oppo warna merah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna cybercity tanpa plat.


Sementara itu, tersangka IS ditangkap oleh tim BNNP Aceh pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar kedai kelontong Desa Cot Nga. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 3,36 gram yang disimpan di dalam kotak rokok milik tersangka,” jelas Munawal.

Dari tersangka IS, BNNP Aceh menyerahkan barang bukti berupa 27 paket sabu, satu paket sabu dalam plastik bening, satu buah pisau lipat, dan satu unit handphone Vivo Y12 warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka MA dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka IS dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

“Setelah Tahap II ini, seluruh tersangka langsung kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut di Lapas Bireuen,” tutup Kajari. (Joniful Bahri)

Kejari dan DPRK Bireuen Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

By On Kamis, Juli 17, 2025

Kajari Bireuen, Munawal Hadi bersama Ketua DPRK Bireuen, Juniadi menandatangani MoU tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Ruang Rapat DPRK setempat, Kamis, 17 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Juniadi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRK Bireuen, Kamis, 17 Juli 2025, dan turut dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara, unsur pimpinan serta Sekretaris DPRK Bireuen.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi menyampaikan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen maupun DPRK dalam penanganan permasalahan hukum, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.

“Ruang lingkup MoU ini mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), bantuan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lainnya seperti pendampingan hukum dalam pelaksanaan tugas pengawasan oleh pimpinan dan anggota DPRK,” jelasnya.


Ia berharap, dengan lahirnya kerja sama ini, koordinasi antara Kejaksaan Negeri dan DPRK Bireuen semakin solid, terutama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi menegaskan, penandatanganan kesepakatan bersama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Melalui kerja sama ini, baik Kejaksaan maupun DPRK Bireuen sama-sama berkomitmen untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berlandaskan hukum,” ujarnya. (Joniful Bahri)

Tiga Atlet Pelajar Bireuen Dipanggil Ikuti Seleksi Popnas XVII 2025

By On Kamis, Juli 17, 2025

Tiga atlet pelajar asal Bireuen dipanggil Dispora Aceh untuk mengikuti seleksi menuju Popnas XVII, di Jakarta. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Tiga atlet pelajar asal Kabupaten Bireuen dipanggil Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Aceh untuk mengikuti seleksi menuju Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) XVII Tahun 2025 yang akan digelar di Jakarta.

Ketiganya adalah Disaaf Muhammad Ryan (Taekwondo kelas -68 kg/SMAN 1 Bireuen), Zawil Akhyar (Tinju kelas 51 kg/SMKN 1 Bireuen), dan Rafly Rafsanjani (Atletik Lempar Cakram/SMAN 1 Peusangan). Mereka merupakan peraih medali emas pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Aceh XVII 2024 di Aceh Timur.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Bireuen, Muhammad Al Muttaqin, S.Pd., M.Pd., didampingi Kabid Olahraga, Darmawan menyampaikan, ketiga atlet dijadwalkan bertolak ke Banda Aceh pada Minggu, 20 Juli 2025 untuk mengikuti asesmen Popnas.

“Asesmen meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, kondisi fisik, serta tes keterampilan sesuai cabang olahraga masing-masing,” ujarnya, Rabu, 16 Juni 2025.

Ia berharap, ketiganya bisa lolos seleksi dan memperkuat Kontingen Aceh di ajang Popnas 2025.

“Semoga mereka mampu mengharumkan nama Bireuen dan Aceh di tingkat nasional,” pungkasnya. (Joniful Bahri)

Pimpinan Dayah di Bireuen Ikuti Pelatihan Manajemen, Tingkatkan Tata Kelola Pesantren

By On Kamis, Juli 17, 2025

Asisten III Setdakab Bireuen, Azhari S.Sos membuka pelatihan manajemen Dayah, di Aula Hotel Bireuen Jaya, Rabu, 16 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Sebanyak 30 pimpinan dan pengurus dayah di Kabupaten Bireuen antusias mengikuti Pelatihan Manajemen Dayah yang digelar di Aula Hotel Bireuen Jaya, Rabu, 16 Juli 2025.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Dayah (DPD) Kabupaten Bireuen sebagai upaya peningkatan kapasitas pengelolaan lembaga pendidikan Islam di era modern.

Pelatihan dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Setdakab Bireuen, Azhari S.Sos, mewakili Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST.

Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Azhari, dayah diibaratkan sebagai mutiara yang bersinar di tengah samudra peradaban dan memiliki peran vital dalam mencetak generasi muda berakhlak dan berilmu. Namun, tantangan globalisasi menuntut pengelolaan dayah yang lebih profesional.

“Kompleksitas zaman menuntut dayah untuk berbenah diri dan meningkatkan kualitas agar mampu menjawab kebutuhan umat di masa depan,” ujar Azhari.

Pemateri saat menghadiri pembukaan pelatihan manajemen Dayah, di Aula Hotel Bireuen Jaya, Rabu, 16 Juli 2025. 

Pelatihan ini bertujuan agar peserta memahami prinsip dasar manajemen modern, pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, manajemen SDM, pemanfaatan teknologi informasi, serta kemampuan menjalin kemitraan strategis.

Narasumber dalam kegiatan ini, yakni Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bireuen, Anwar, S.Ag, M.A.P, dan Rektor Universitas Islam Aceh, Dr. Nazaruddin, MA.

Mereka membawakan materi “Manajemen Kelembagaan Dayah Mandiri” dan “Pengembangan Kurikulum Dayah dalam Menghadapi Era Society 5.0”.

Sekretaris DPD Abubakar, S.Sos., M.M, menyampaikan, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat peran dayah dalam pembangunan daerah serta membangun jejaring antar dayah. Anggaran pelatihan bersumber dari DPA Dinas Pendidikan Dayah TA 2025.

Pelatihan sehari penuh ini menggunakan metode ceramah, diskusi, dan simulasi. Diharapkan, para peserta dapat merancang rencana pengembangan dayah yang sesuai dengan prinsip manajemen modern.

“Semoga pelatihan ini memberi manfaat nyata bagi peningkatan mutu pengelolaan dayah di Bireuen,” tutup Abubakar. (Joniful Bahri)

Kantor UPTD Puskeswan Kota Juang Terbengkalai, Bangunan Mangkrak di Dekat Pasar Hewan Jeumpa

By On Kamis, Juli 17, 2025

UPTD Puskeswan Kota Juang yang terletak di Desa Geulempang Payong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, mangkrak dan terbengkalai dengan kondisi memprihatinkan. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKondisi memprihatinkan terlihat pada kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Juang yang terletak di Desa Geulempang Payong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Bangunan yang dibangun untuk menunjang pelayanan kesehatan hewan ini telah lama mangkrak dan terbengkalai.

Pantauan di lokasi, bangunan kantor yang berdekatan langsung dengan pasar hewan Jeumpa itu tampak tidak terawat. Pintu dan jendela sebagian sudah rusak, cat dinding mengelupas, serta halaman dipenuhi semak belukar. Tidak ada aktivitas pelayanan, bahkan fasilitas dasar seperti air dan listrik tampaknya sudah lama tidak berfungsi.

Warga sekitar menyayangkan kondisi ini, mengingat keberadaan Puskeswan seharusnya menjadi pusat layanan kesehatan bagi ternak, terlebih lagi letaknya strategis di dekat pasar hewan yang aktif setiap minggunya.

UPTD Puskeswan Kota Juang yang terletak di Desa Geulempang Payong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, mangkrak dan terbengkalai dengan kondisi memprihatinkan. 

“Sayang sekali, dulu bangunan ini dibuat dengan dana besar. Tapi sekarang dibiarkan begitu saja. Padahal banyak peternak yang butuh pelayanan kesehatan hewan,” ujar salah soerang warga di Jeumpa, Bireuen, Rabu, 16 Juli 2025.

Menurut informasi yang dihimpun, Kantor UPTD Puskeswan ini sudah tidak aktif sejak beberapa tahun terakhir. Belum ada kejelasan dari pihak terkait, baik dari Dinas Peternakan Kabupaten Bireuen maupun Pemerintah Daerah, mengenai kelanjutan dan pemanfaatan bangunan tersebut.

Sejumlah pemerhati publik meminta pemerintah segera mengambil langkah untuk menghidupkan kembali fungsi bangunan tersebut. Mengingat sektor peternakan menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat pedesaan di Bireuen.

“Pemerintah harus serius. Jangan biarkan bangunan pemerintah terbengkalai, karena ini pemborosan anggaran dan merugikan masyarakat,” tegas seorang aktivis lokal Bireuen.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas terkait mengenai alasan tidak berfungsinya Puskeswan Kota Juang tersebut. (Joniful Bahri)

Kejari Bireuen Kembali Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

By On Selasa, Juli 15, 2025

Kasi Pidum Kejari Bireuen, Firman Junaidi, SE, SH, MH. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

Kali ini, perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial DF dihentikan penuntutannya setelah tercapai kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

Proses perdamaian berlangsung di Kantor Kejari Bireuen pada Selasa, 15 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, didampingi Kasi Pidum Firman Junaidi, SE, SH, MH, serta tim Jaksa Fasilitator.

Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif juga digelar secara virtual bersama Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada JAMPidum Kejaksaan Agung, Nanang Ibrahim Saleh, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, SH, M.H.

Perkara ini bermula pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban tengah berjualan mie di sebuah warung kopi milik Defi di Desa Ulee Glee, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen.

Ketika hendak mengambil baskom stainless di area belakang warung, korban menyapa tersangka DF yang sedang duduk di balai belakang dengan kalimat, “Kiban Na Can” (Gimana, ada rezeki selama ini?).

Setelah berjalan beberapa langkah, korban tiba-tiba dipukul dari belakang oleh DF hingga mengenai kepala, lalu kembali mendapat pukulan di bagian pundak dan perut. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makmur.

Tindakan DF dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

“Namun, setelah dilakukan proses mediasi dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), perkara tersebut dihentikan melalui pendekatan restorative justice,” terangnya. 

Dengan penyelesaian ini, Kejari Bireuen telah menuntaskan dua perkara melalui RJ sepanjang tahun 2025, sebagai bentuk komitmen untuk mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta penyelesaian perkara yang berkeadilan. (Joniful Bahri)

Operasi Patuh Seulawah 2025 Dimulai, Polres Bireuen Fokus Tertib Lalu Lintas Menuju Indonesia Emas

By On Selasa, Juli 15, 2025

Polres Bireuen resmi menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025 mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKepolisian Resor (Polres) Bireuen resmi menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025 mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025. 

Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Provinsi Aceh dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

Pelaksanaan operasi diawali dengan Apel Gelar Pasukan di Lapangan Hijau 97 Wira Pratama Mapolres Bireuen, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani.

Turut hadir Wakil Bupati Bireuen, unsur Forkopimda, dinas terkait, serta tamu undangan dari instansi TNI, Subdenpom IM/1-1, Kodim 0111/Bireuen, Batalyon RK 113/JS, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga anggota RAPI.

Dalam amanatnya, Kapolres Bireuen menyampaikan pesan dari Kapolda Aceh bahwa Operasi Patuh Seulawah merupakan bagian dari agenda nasional untuk mendukung ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.


“Operasi ini merupakan kegiatan tahunan dalam kalender kamtibmas yang bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menciptakan keamanan serta keselamatan bersama,” ujar AKBP Tuschad.

Selama 14 hari ke depan, Operasi Patuh akan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta didukung oleh penegakan hukum berbasis teknologi, baik elektronik statis maupun mobile.

Selain Kapolres dan Wakil Bupati, apel juga dihadiri oleh Dandim 0111/Bireuen, Kajari Bireuen, Ketua PN Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, Sekda Bireuen, Dansubdenpom IM/1-1, Kadishub, Kasatpol PP/WH, serta sejumlah pejabat lainnya.

Operasi Patuh ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat demi tercapainya visi Indonesia Emas 2045 melalui ketertiban di jalan raya. (Joniful Bahri)

Dua Terdakwa Kasus TPPO di Bireuen Dituntut Delapan Tahun Penjara, Korban Dijanjikan Kerja di Laos

By On Sabtu, Juli 12, 2025

JPU Kejari Bireuen membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus TPPO, JS dan R, dalam sidang yang digelar di PN Bireuen, Kamis, 10 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni JS dan R, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Kamis, 10 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, dalam keterangannya menyebutkan, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar Munawal.

Tuntutan tersebut dibacakan setelah JPU menguraikan kronologi perkara yang bermula pada Oktober 2023, saat korban bernama M. Arif ditawari pekerjaan di Laos oleh seseorang bernama Firdaus, yang mengaku mewakili perusahaan milik para terdakwa.

Korban dijanjikan posisi sebagai staf penjualan (salesman) dengan gaji Rp 12 juta per bulan dan seluruh biaya perjalanan ditanggung perusahaan. Namun, setelah tiba di Laos pada 25 Oktober 2023, korban justru dimanfaatkan untuk bekerja secara paksa mengoperasikan komputer dan ponsel di sebuah apartemen.

Selama tiga bulan bekerja, korban hanya menerima gaji yang tidak sesuai, yakni 500 Yuan pada bulan pertama, 300 Yuan bulan kedua, dan 1.500 Yuan pada bulan ketiga. Merasa tertipu dan dieksploitasi, korban melarikan diri ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2025. (Joniful Bahri)

Ratu Sabu Jalani Sidang TPPU, Rumah dan Lahan di Bireuen Jadi Barang Bukti

By On Sabtu, Juli 12, 2025

JPU  Kejari Bireuen dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan narkotika Nyonya N, di sejumlah  titik lokasi. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Terdakwa kasus narkotika yang dijuluki “Ratu Sabu”, Nyonya N, kembali menjalani persidangan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. 

Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu, 9 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menyampaikan, aset-aset yang disita dan dijadikan barang bukti terdiri dari beberapa unit rumah mewah, sebidang lahan strategis di pusat kota, serta kendaraan bermotor yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba jenis sabu.

JPU  Kejari Bireuen dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan narkotika Nyonya N, di sejumlah  titik lokasi. 

“Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan fisik barang bukti dan memperkuat pembuktian tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Munawal.

Adapun barang bukti yang dilakukan pemeriksaan setempat, yaitu satu unit rumah dan dua bidang tanah yang berada di Desa Juli Paseh, Kecamatan Juli, satu bidang tanah kebun karet dan bangunan yang terletak di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli, Bireuen. 

Proses pemeriksaan disaksikan langsung oleh Tim JPU, Majelis Hakim, penasihat hukum terdakwa, serta aparat Kepolisian.

JPU  Kejari Bireuen dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan narkotika Nyonya N, di sejumlah  titik lokasi. 

Dalam proses tersebut, tim mencocokkan dokumen kepemilikan aset dengan identitas terdakwa, termasuk bukti transaksi dan sertifikat yang telah diblokir oleh penyidik.

Terdakwa N diduga telah mengelola hasil penjualan narkoba melalui sejumlah pembelian aset sejak beberapa tahun terakhir, dan kini dihadapkan pada dua perkara sekaligus, yakni peredaran narkoba dan pencucian uang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Joniful Bahri)

Dua Tersangka Pembuat Uang Palsu Diserahkan ke Kejari Bireuen, Puluhan Lembar Uang Bukti Diamankan

By On Kamis, Juli 10, 2025

JPU Kejari Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana uang palsu, dan tersangka RAM dan RF, Kamis, 10 Juli 2025, di Ruang Tahap II Kejari Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana uang palsu atas nama tersangka RAM dan RF, Kamis, 10 Juli 2025. Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, saat tersangka RAM dan RF mencetak uang palsu di rumah RAM di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Keduanya menggunakan kertas merk G Natural untuk mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, hingga Rp 5.000, dengan teknik print timbal balik. Setelah dicetak, uang palsu disortir oleh RF lalu dipotong sesuai ukuran uang asli,” jelas Munawal.

Setelah proses pembuatan, uang palsu tersebut disimpan di kamar rumah RAM, dan sebagian dibawa RF untuk diedarkan.

Barang bukti perkara tindak pidana uang palsu yang berhasil disita dari tersangka RAM dan RF. 

Pada Rabu, 16 April 2025, Tim Satreskrim Polres Bireuen menangkap kedua tersangka dan melakukan penggeledahan di lokasi.

Barang bukti yang turut diserahkan kepada JPU, di antaranya 23 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 33 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu (emisi 2016), tiga lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu (emisi 2016 dan 2022), satu lembar uang palsu pecahan Rp 5.000 (emisi 2022), satu unit printer Epson L8050, satu unit laptop merek Dell.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah pelimpahan Tahap II, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kajari Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

Disdikbud Bireuen Gelar Pelatihan Holistik Integratif bagi 35 Guru PAUD

By On Kamis, Juli 10, 2025

Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, M.Si saat membuka pelatihan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) Tahun 2025 bagi Guru PAUD, di Meeting Room Wisma Bireuen Jaya. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Sebanyak 35 guru dan Kepala Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bireuen mengikuti pelatihan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) Tahun 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PAUD-PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen ini berlangsung selama dua hari, 9-10 Juli 2025, di Meeting Room Wisma Bireuen Jaya.

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, M.Si. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa pendekatan holistik integratif pada pendidikan anak usia dini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak secara menyeluruh—mulai dari aspek kesehatan, gizi, pendidikan, hingga perlindungan dari perundungan atau bullying.

“Melalui pendekatan holistik dan integratif, anak-anak usia dini diharapkan tumbuh dan berkembang secara optimal serta siap menghadapi tantangan masa depan,” ujar Muslim.

Menurutnya, pelatihan ini penting untuk memastikan semua aspek tumbuh kembang anak dapat diterapkan secara nyata di satuan PAUD masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan PAUD-PNF Disdikbud Bireuen, Jailani, S.Pd, M.Pd, dalam laporannya menyampaikan, pelatihan ini bertujuan memenuhi kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh, mencakup aspek kesehatan dan gizi, stimulasi pendidikan, pembinaan moral dan emosional, serta pengasuhan.

“Pelatihan ini diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari Guru dan Kepala Satuan PAUD. Kita menghadirkan dua narasumber dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh, yaitu Rastina, M.Pd dan Wahyuni, M.Pd,” jelasnya.

Jailani juga merinci perkembangan jumlah satuan PAUD yang telah ditetapkan sebagai pelaksana program PAUD-HI di Kabupaten Bireuen. Dimulai sejak tahun 2021 sebanyak 180 satuan, kemudian tahun 2022 sebanyak 60 satuan, tahun 2023 sebanyak 57 satuan, tahun 2024 sebanyak 30 satuan, dan tahun 2025 sebanyak 35 satuan PAUD. Total hingga tahun ini, terdapat 362 satuan PAUD yang telah menjalankan program PAUD-HI di Bireuen.

“Alhamdulillah, pelatihan PAUD-HI tahun ini dapat terlaksana dengan baik. Semoga seluruh materi yang diterima dapat diimplementasikan di satuan PAUD masing-masing,” pungkasnya. (Joniful Bahri)

Pemeriksaan Setempat TPPU Nyonya N: Aset Mewah hingga Rumah dan Doorsmeer Disita

By On Kamis, Juli 10, 2025

JPU Kejari Bireuen bersama Majelis Hakim PN Bireuen melakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti milik terdakwa Nyonya N, perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Rabu, 09 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah barang bukti milik terdakwa Nyonya N dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu, 09 Juli 2025.

Pemeriksaan langsung ke lokasi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Fuady Primaharsa, SH, MH, dan M. Muchsin Alfahrasi Nur, SH, MH.

Proses pemeriksaan turut dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bireuen Firman Junaidi, SE, SH, MH, bersama Kasi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan) Cut Mailina Ariani, SH, MH.

Adapun sejumlah barang bukti yang diperiksa, di antaranya satu unit mobil Toyota Alphard warna putih tahun 2022, satu unit mobil Honda CR-Z warna merah tahun 2015.

Lalu sejumlah barang bermerk, beberapa rekening bank. Satu unit rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang. Satu unit doorsmeer (tempat cuci mobil) di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan. 

JPU Kejari Bireuen bersama Majelis Hakim PN Bireuen melakukan pemeriksaan mobil Toyota Alphard, mobil Honda CR-Z milik terdakwa Nyonya N, perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Rabu, 09 Juli 2025. 

Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Terdakwa N sebelumnya telah divonis hukuman mati oleh PN Medan, Senin, 08 Mei 2024, atas kasus pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan serta telah berulang kali melakukan kejahatan narkotika, yang dinilai membahayakan generasi muda dan merusak masa depan bangsa.

Nyonya N sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya ditangkap oleh petugas BNN pada 08 Agustus 2023 di rumahnya di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

510 PPPK Bireuen Tahap I Akan Terima SK Oktober 2025, 75 Lulus Tahap II Jalani Pemberkasan NIK

By On Selasa, Juli 08, 2025

Kepala BKPSDMK Zaldi, AP, S.Sos. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Sebanyak 510 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 di Kabupaten Bireuen, Aceh, dijadwalkan akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada bulan Oktober 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bireuen, Zaldi, AP, S.Sos, kepada wartawan, Selasa, 8 Juli 2025.

“Penyerahan SK ini merupakan kelanjutan dari tahapan seleksi PPPK yang telah berlangsung sejak tahun lalu,” ujar Zaldi.

Zaldi menjelaskan, seleksi PPPK Tahap I melalui Computer Assisted Test (CAT) diikuti sebanyak 4.210 peserta. Ujian dilaksanakan di Prakside Gayo Petri Hotel, Takengon, pada 3-9 November 2024. Dari total peserta, sebanyak 510 orang dinyatakan lulus sebagai PPPK penuh waktu.

Rinciannya, 205 orang lulus formasi tenaga guru, 119 tenaga kesehatan, dan 186 tenaga teknis.

“Bagi peserta yang belum lulus sebagai PPPK penuh waktu, tetap diberikan kesempatan bekerja sebagai PPPK paruh waktu di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) masing-masing,” jelasnya.

Tahap II: 75 Peserta Lulus, Pemberkasan Dimulai Juli 2025

Selain itu, Zaldi juga menginformasikan hasil seleksi PPPK Tahap II. Ujian dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya pada 4 Mei 2025, dan Hotel Pade, Banda Aceh, pada 15-17 Mei 2025.

Sebanyak 1.854 peserta mengikuti seleksi CAT PPPK Tahap II, dan 75 orang dinyatakan lulus. Mereka terdiri atas 45 tenaga guru, 20 tenaga kesehatan, dan 10 tenaga teknis.

Dengan demikian, total kelulusan PPPK Tahap I dan II di Kabupaten Bireuen mencakup 250 tenaga guru, 139 tenaga kesehatan, dan 196 tenaga teknis.

Zaldi menambahkan, peserta yang lulus seleksi Tahap II wajib menjalani proses pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk PPPK (NIK). Pemberkasan dilakukan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen secara daring melalui laman resmi BKN: https://sscasn.bkn.go.id.

“Proses pemberkasan berlangsung sejak 1 hingga 31 Juli 2025. Ini merupakan tahap penting sebelum penerbitan NIK,” terang Zaldi. (Joniful Bahri)

Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Rp 1,1 Miliar, Kejari Beri Pendampingan Hukum

By On Selasa, Juli 08, 2025

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh seorang perempuan calon pengantin berinisial F.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Bir pada 25 Juni 2025. Pendampingan hukum oleh Kejari Bireuen didasarkan pada Surat Kuasa Substitusi Nomor: SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.

Perkara ini bermula dari hasil pemeriksaan awal di Puskesmas Samalanga yang menyatakan F positif hamil. Namun, satu minggu kemudian, F melakukan tes ulang di Banda Aceh dengan hasil negatif. Akibat hasil awal tersebut, prosesi pernikahan F ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga, yang memicu konflik.

Merasa dirugikan secara materiil dan immateriil, F melalui kuasa hukumnya menggugat Pemkab Bireuen dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 100 juta secara materiil dan Rp 1 miliar secara immateriil.

Sidang perdana telah digelar pada 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi. Namun karena belum ditemukan titik temu, hakim mediator menunda proses dan meminta para pihak menyiapkan permintaan tertulis untuk melanjutkan proses mediasi.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 07 Juli 2025. Pemkab Bireuen diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Bireuen untuk kembali mencari jalan tengah bersama penggugat. Namun, mediasi kembali ditunda untuk memberi waktu kepada para pihak menyusun proposal mediasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujar Munawal Hadi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada lembaga hukum yang berwenang. (Joniful Bahri)

Kajati Aceh Resmikan Klinik Pratama Adhyaksa Kejari Bireuen

By On Senin, Juli 07, 2025

Kajati Aceh, Yudi Triadi, SH, MH saat meresmikan Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat, 04 Juni 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, SH, MH, meresmikan Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat, 04 Juni 2025.

Peresmian berlangsung di halaman Kantor Kejari Bireuen dan turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh, Mayhardi Indra Putra, SH, MH; Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH; jajaran Kejari Bireuen, serta para tamu undangan.

Dalam sambutannya, Kajati Aceh menyampaikan apresiasi atas hadirnya Klinik Pratama Adhyaksa yang menurutnya merupakan bentuk nyata pelayanan Kejaksaan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan.

“Klinik ini menjadi langkah konkret Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Pasal 30C Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengamanahkan Kejaksaan untuk dapat menyelenggarakan Kesehatan Yustisial,” ujar Yudi.

Lebih lanjut, ia menegaskan, Kejaksaan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial, termasuk pembangunan sarana dan prasarana kesehatan bagi masyarakat.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi menambahkan, keberadaan Klinik Pratama Adhyaksa ini diharapkan dapat memperkuat Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejari Bireuen sekaligus memberikan layanan kesehatan yang mudah diakses bagi masyarakat umum.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus berkontribusi dalam peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bireuen,” ucap Munawal.

Kegiatan peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan peninjauan fasilitas Klinik oleh Kajati Aceh dan jajaran. (Joniful Bahri)

Kajati Aceh Luncurkan Program Peduli Stunting 2025 di Bireuen

By On Senin, Juli 07, 2025

Kajati Aceh, Yudi Triadi, SH, MH, meluncurkan program Adhyaksa Peduli Stunting 2025, di Lapangan Bola Kaki Keude Jangka, Jangka, Bireuen, Jumat, 04 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, SH., MH, meluncurkan program Adhyaksa Peduli Stunting 2025, di Lapangan Bola Kaki Keude Jangka, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Jumat, 04 Juli 2025.

Program ini menjadi wujud kontribusi Kejaksaan dalam percepatan penanganan stunting, dengan menyasar balita usia 6–24 bulan dan ibu hamil penderita Kekurangan Energi Kronik (KEK).

“Kejaksaan tidak hanya bertugas dalam penegakan hukum, tapi juga mendukung pembangunan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk penanggulangan stunting,” ujar Yudi dalam sambutannya.

Program tersebut merupakan tindak lanjut Rencana Aksi Nasional Penurunan Stunting berdasarkan Perpres RI Nomor 72 Tahun 2021 dan Pergub Aceh Nomor 14 Tahun 2019.

Sejak 2022, Kejati Aceh juga telah menjalankan sejumlah inisiatif seperti pendirian Klinik Pratama.

Kajati Aceh, Yudi Triadi, SH, MH, meluncurkan program Adhyaksa Peduli Stunting 2025, di Lapangan Bola Kaki Keude Jangka, Jangka, Bireuen, Jumat, 04 Juli 2025. 

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen akan mendampingi pengelolaan Dana Desa untuk mendukung rumah gizi dan Posyandu.

Program ini akan berlangsung selama enam bulan, dari Juli hingga Desember 2025, dengan pemantauan rutin oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas PMG, BKKBN, hingga para Camat.

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk menurunkan angka stunting, termasuk melalui intervensi gizi seperti pemberian makanan tambahan bagi balita dan ibu hamil.

“Peluncuran program ditandai dengan penyerahan simbolis paket intervensi serta pemeriksaan kesehatan, penimbangan, dan pengukuran balita di lokasi kegiatan,” katanya. (Joniful Bahri)

Disporapar Bireuen Latih 60 Pelaku Ekraf Kuasai Videografi untuk Promosi Wisata

By On Sabtu, Juli 05, 2025

Kadisporapar Bireuen, Muhammad Al Muttaqin, S.Pd., M.Pd membuka pelatihan videografi bagi 60 pelaku ekonomi kreatif, di Ballroom Hotel Fajar Kamis, 03 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Bireuen menggelar pelatihan videografi bagi 60 pelaku ekonomi kreatif, di Ballroom Hotel Fajar, Kamis, 03 Juli 2025.

Peserta pelatihan terdiri dari anggota KNPI, Duta Wisata, dan pelaku ekonomi kreatif lokal. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Disporapar Bireuen, Muhammad Al Muttaqin, S.Pd., M.Pd.

Dalam sambutannya, Al Muttaqin menyampaikan, pelatihan ini bertujuan meningkatkan keterampilan generasi muda Bireuen di bidang videografi guna mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan promosi pariwisata daerah.

“Disporapar ingin mencetak SDM yang profesional dan terampil, mulai dari pengambilan gambar hingga proses penyuntingan. Ini juga membuka peluang usaha baru bagi peserta,” ujarnya.

Menurutnya, promosi visual melalui foto dan video menjadi elemen penting dalam menarik minat wisatawan, khususnya melalui media sosial dan platform digital.

Peserta saat mengikuti pembekalan pelatihan videografi bagi 60 pelaku ekonomi kreatif, di Ballroom Hotel Fajar Kamis, 03 Juli 2025. 

Kabupaten Bireuen memiliki potensi wisata alam dan religi yang besar seperti Makam Tun Sri Lanang dan Makam Habib Bugak. Karena itu, Disporapar mendorong pelaku ekraf untuk lebih aktif mengangkat potensi daerah melalui konten visual yang menarik.

Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disporapar Bireuen sekaligus penanggung jawab kegiatan, Ira Safhira, SE, MM, menyebutkan,  ekonomi kreatif telah memberikan kontribusi nyata dalam membuka lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.

“Pengembangan pariwisata harus menyasar kualitas dan daya saing, bukan hanya jumlah. Salah satunya melalui konten visual yang menarik di media sosial maupun marketplace,” jelasnya.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber Muhammad Raufa, content creator aktif di berbagai platform digital, Hudia SA yang memaparkan teknik sinematografi, serta Ketua PWI Bireuen, Ariadi B Jangka, yang membahas etika bermedia sosial.

Salah satu peserta, Ridha dari Duta Wisata Bireuen mengaku pelatihan ini sangat bermanfaat.

“Kami jadi paham teknik pengambilan gambar dan editing yang menarik, apalagi sering diminta wisatawan untuk membuatkan konten,” tuturnya. (Joniful Bahri)