-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Lencana Melati Pramuka

By On Jumat, Agustus 15, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Gerakan Pramuka Banten meraih Penghargaan Lencana Melati dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Penyerahan dilakukan pada upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka ke-64 yang dirangkai dengan Pembukaan Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus (PPBKN) tingkat Nasional 2025, di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis, 14 Agustus 2025.

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan perhatian besar Gubernur Banten terhadap pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka. Khususnya dalam membina generasi muda yang berkarakter, berdaya saing, dan berjiwa kebangsaan.

“Alhamdulillah, hari ini sebagai Mabida Provinsi Banten saya menerima penghargaan Lencana Melati dari Kwartir Nasional. Terima kasih atas penghargaan ini, semoga kita bisa terus bersama-sama berkontribusi memajukan Pramuka dan membangun generasi muda di Provinsi Banten,” ujar Andra Soni.

Selain Gubernur Banten, sejumlah tokoh juga menerima penghargaan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, di antaranya Ketua Majelis Pembimbing Daerah Ria Norsan (Kalimantan Barat) – Lencana Melati, Irjen Pol (P) Wahyu Adi (Waka Bidang Saka Sako dan Gugus Dharma Kwarnas) – Lencana Dharma Bhakti, serta Rayhan Muhammad Sujaya (Ketua Dewan Kerja Nasional) – Lencana Teladan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Pratikno yang hadir mewakili Presiden RI dalam sambutannya menegaskan, Gerakan Pramuka harus menjadi pelopor dalam membangun karakter generasi muda di era digital.

“Inklusivitas yang ditunjukkan melalui Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus ini membuktikan bahwa Gerakan Pramuka tidak hanya mengedepankan kebersamaan, tetapi juga menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan persatuan. Teknologi harus dimanfaatkan untuk kebaikan, digunakan secara etis, bertanggung jawab, dan untuk meningkatkan produktivitas bangsa,” ujar Menko PMK.

Tahun ini, kegiatan HUT Pramuka ke-64 dan PPBKN Nasional 2025 diikuti oleh 14.242 peserta yang terdiri dari 700 Pramuka Berkebutuhan Khusus se-Indonesia, 11.300 Pramuka dari Kwartir Daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, serta Saka dan Sako. Peserta dari 29 Kwartir Daerah dan 12.000 anggota Kwartir Cabang.

Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Banten, Septo Kalnadi menjelaskan, Lencana Melati sendiri merupakan tanda penghargaan tertinggi Gerakan Pramuka yang diberikan kepada individu yang dinilai memiliki jasa dan kontribusi luar biasa bagi perkembangan Gerakan Pramuka, baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional.

Dengan diterimanya penghargaan ini, diharapkan Gerakan Pramuka Banten semakin berperan aktif dalam membentuk generasi muda yang mandiri, tangguh, dan berjiwa Pancasila, sejalan dengan tema HUT ke-64 Gerakan Pramuka tahun ini Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa. (*/red)

Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Ratu Zakiyah Larang Ganti Perangkat Desa

By On Senin, Agustus 11, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah melarang para Kepala Desa (Kades) untuk melakukan pergantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan lainnya tanpa melalui prosedur yang sesuai.

Pasalnya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 14 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Serang Nomor 10 Tahun 2019.

“Lakukan pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Tidak diperkenankan melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa melalui prosedur yang sesuai,” ujar Ratu Zakiyah kepada wartawan.

Penegasan itu disampaikan Ratu Zakiyah usai mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Periode Pemilihan Tahun 2017 di Kabupaten Serang di Pendopo, Senin, 11 Agustus 2025.

“Kepala Desa dalam menjalankan tugas tetap bersinergi dengan visi dan misi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Serang yang mandiri, sejahtera, dan bahagia,” ujar Ratu Zakiyah. 

Dalam kesempatan tersebut, Ratu Zakiyah menyampaikan selamat kepada Kepala Desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Oleh karenanya, kepala desa harus mampu merangkul dan menyatukan seluruh elemen yang ada di masyarakat termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kepala Desa harus mampu menggali dan mengembangkan potensi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan memanfaatkan aset desa yang dimiliki untuk kepentingan pemerintah desa dan masyarakat desa. Ciptakan inovasi-inovasi dalam bekerja, melalui anggaran yang tersedia. Pemerintah Desa harus mampu memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya. 

Ratu Zakiyah mengingatkan Kepala Desa jika mengalami hambatan agar berkonsultasi dengan Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, atau Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang.

“Hal ini penting agar setiap keputusan atau kebijakan yang diambil selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Serang, Sugi Hardono mengatakan, ada 25 Kepala Desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.

Pengukuhan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

“Alhamdulillah 25 orang telah dikukuhan oleh ibu bupati, hasil Pilkades Tahun 2017 yang berakhir tanggal 22 Desember 2023. Sempat istirahat selama satu tahun tujuh bulan,” ujarnya kepada wartawan. 

Dalam pengukuhan ini dibuatkan berita acara pengukuhan. Maka, sejak Senin, 11 Agustus 2025 sebanyak 25 Kepala Desa sudah dapat melaksanakan tugas di masing-maisng desanya.

“Dengan catatan, nanti dilakukan serah terima jabatan terlebih dahulu di kantor kecamatan masing-masing,” ujarnya.

Turut hadir, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Bahrul Ulum, para pejabat Eselon II dan para Camat, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang. (*/red)

Wabup Najib Hamas Pastikan Kolaborasi Chadra Asri dan UGM Jaga Ekosistem Laut Terus Berlanjut

By On Minggu, Agustus 10, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan kolaborasi antara PT Chandra Asri Pacific Tbk dan Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta akan terus berlanjut dalam upaya menjaga ekosistem laut.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas, usai Seminar Konservasi Ekosistem Mangrove di Wilayah Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang, yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Jumat, 08 Agustus 2025.

"Saya hadir di seminar konservasi mangrove mewakili Ibu Bupati, menyampaikan pesan-pesan beliau dalam forum yang pertama, Pemerintah Kabupaten Serang mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama kepada keluarga besar UGM yang telah bersinergi untuk KKN mahasiswa UGM yang sudah 25 hari di Kabupaten Serang di dua Kecamatan Tirtayasa dan Tanara," ujarnya.

Najib Hamas juga mengapresiasi managemen PT Chandra Asri yang telah berpartisipasi aktif untuk menyukseskan proses kolaborasi antara Pemkab Serang, PT Chandra Asri dan KKN-PPM UGM Yogyakarta.

"Beberapa hal yang sudah kita sampaikan di forum, bahwa kolaborasi ini akan terus berlanjut sesuai komitmen kita semua untuk menjaga ekosistem lingkungan, khususnya di laut," ujarnya.

Dia menjelaskan, ekosistem mangrove merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka mengurangi emisi karbon dengan menyerap CO2 dari udara selama fotosintesis.

"Yang kedua adalah untuk bersama-sama mewujudkan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga lingkungan, khususnya lingkungan laut kita," ucapnya.

Najib Hamas juga menjelaskan, soal ekosistem mangrove terkonsentrasi di kawasan Kecamatan Tanara dan Tirtayasa. 

Menurutnya, esuai dengan mitigasi dan diskusi dengan pihak PT Chandra Asri dan KKN-PPM UGM Yogyakarta, masih ada MoU hingga Tahun 2026 mendatang.

"Insya Allah, kita akan perdalam kesepakatan-kesepakatan secara tematik bagaimana kesinambungan MoU ini bagian dari tekad kita semua untuk menjaga lingkungan kita di Kabupaten Serang, khususnya," terangnya.

Najib Hamas memastikan, kolaborasi ini akan terus berlanjut sesuai dengan tekad semua pihak, di mana beberapa perusahaan juga siap melakukan kesinambungan. 

Mengingat, kata dia, untuk wilayah masih luas dari sekitar 160 hektare, baru sekitar lima persen yang tertanami mangrove. 

"Yang tertanam (mangrove) baru lima persen dari 160 hektare, jadi masih sangat luas. Ini bagian tanggung jawab kita bersama, pemerintah daerah, akademisi, perusahaan, masyarakat, pemerhati lingkungan, dan masyarakat umum," paparnya.

"Ini bertahap sesuai perencanaan kita, tiga tahun ini, ini sudah sesuai 2028 untuk memastikan bahwa ini bagian dari kerja sama semua gotong-royong. Jadi Insya Allah industri juga punya komitmen yang sama karena proses produksi, kemudian iklim usaha itu bagian keinginan kita bersama supaya semuanya bahagia," tutupnya.

Sementara itu, Corporate Shared Value (CSV) Department Manager PT Chandra Asri Pacific Tbk, Wawan Mulyana mengatakan, pihaknya ukan hanya intervensi di wilayah Kabupaten Serang, khususnya di pesisir Serang Utara, juga wilayah pesisir Panimbang Kabupaten Pandeglang

"Tapi luasannya sangat luas di Serang Utara, kurang lebih kami akan mengintervensi sesuai dengan MoU sekitar 180-200 hektare. Kurang lebih sekitar 800 ribu pohon mangrove yang sudah tertanam di pesisir Serang Utara," ujarnya.

Di tempat yang sama, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN-PPM UGM Yogyakarta, Sudaryatmo, mengapresiasi kinerja Pemda Kabupaten Serang dan PT Chandra Asri dalam masalah rehabilitasi dan pengelolaan lahan pesisir, dalam hal ini untuk konservasi mangrove. 

"Kami akan terus belajar ke sana di tempat yang sudah berjalan seperti Pandeglang, kemudian itu akan diterapkan di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, dan sekitarnya, tentunya akan menambah pendapatan masyarakat desa," ujarnya.

Turut hadir Penjabat (Pj)Sekretaris Daerah (Sekda) Ida Nuraida, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Haryadi, Plt Kepala Dinas Kelautan (Diskan) Suhardjo, Kepala Disporapar Anas Dwi Satya Prasadya, Sekretaris DLH Iman Saiman, Camat Tanara Farid Anwar Ibrahim, dan Sekretaris Diskan Rochyan Aglan. (*/red)

Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

By On Jumat, Agustus 08, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Ekspor emping melinjo yang merupakan produk unggulan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Banten menjadi pengungkit ekonomi dan keberlanjutan UMKM lokal. 

Menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui potensi lokal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal itu dikatakan Gubernur Banten, Andra Soni saat melakukan pelepasan ekspor emping melinjo ke Arab Saudi di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Jln. Raya Serang-Jakarta, Penancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, 07 Agustus 2025.

Andra Soni menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut dan menegaskan bahwa ekspor emping melinjo seberat 6,48 ton itu merupakan langkah konkret mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Saya berharap kegiatan seperti ini menjadi pengungkit ekonomi dan membuka jalan ekspor berkelanjutan bagi UMKM lokal. Ini bukan hanya soal pengiriman barang, tetapi tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui potensi lokal,” ujarnya.

Menurutnya, emping melinjo memiliki daya tarik tersendiri di pasar ekspor, khususnya negara-negara dengan komunitas diaspora Indonesia yang besar seperti Arab Saudi, Malaysia, Taiwan, dan Singapura.

“Nilai ekspor hari ini mencapai 35.640 US $ atau Rp. 573.804.000 ke negara Arab Saudi. Potensi serupa bisa kita dapat dari pasar lokal bila dikelola maksimal. Emping adalah makanan khas yang dicintai masyarakat,” jelasnya.

Andra Soni juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengawal UMKM naik kelas.

Ia mengapresiasi dukungan Bea Cukai, BPOM RI, serta perangkat daerah teknis yang telah aktif mendampingi pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan ekspor.

“Perizinan dan pembinaan usaha harus difasilitasi, bukan dipersulit. Pemerintah harus berpihak kepada pelaku usaha kecil karena mereka punya semangat besar. Tugas kita menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Babar Suharso dalam laporannya menyampaikan, ekspor kali ini merupakan bagian dari ekspor kelima CV Novan ke Arab Saudi, dengan volume mencapai 6,48 ton. CV Novan sendiri telah melakukan ekspor ke berbagai negara termasuk Singapura, Korea, Australia, dan Amerika Serikat.

“Hingga Juli 2025, nilai ekspor IKM Provinsi Banten telah mencapai Rp 32 miliar. Ini bukti bahwa produk UMKM kita sangat diminati pasar global,” ujar Babar.

Menurutnya, kerja sama antara CV Novan dan PT ABM diharapkan mampu memperkuat rantai produksi emping di Banten yang melibatkan ribuan pengrajin dari Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lebak.

Babar juga mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan komoditas unggulan lain yang untuk diekspor seperti gula aren, talas beneng, cokelat kakao, dan kelapa.

Sementara itu, Direktur Utama CV Novan Putra, Donny Novan mengatakan, sejak 2007, perusahaannya telah aktif mengekspor produk ke sejumlah negara.

Dukungan dari pemerintah daerah dan stakeholder lainnya dinilai sangat penting dalam menjaga keberlanjutan ekspor.

“Kami fokus pada peningkatan produksi dan kualitas. Dengan dukungan semua pihak, kami optimistis ekspor emping dan produk lokal lainnya dari Banten akan terus tumbuh,” ujar Donny. (*/red)

Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

By On Jumat, Agustus 08, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah kembali menegaskan agar industri di Kabupaten Serang memprioritaskan warga lokal sebagai tenaga kerjanya. Selain itu, industri juga harus berdampak positif terhadap lingkungan sekitarnya.

Penegasan itu disampaikan Bupati Serang, Ratu Zakiyah di depan para Direksi PT Polyplex Training Center, Kawasan Modern Cikande, Kamis, 07 Agustus 2025.

Bupati mengatakan, perlu sinergisitas dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan industri.

“Kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, kita perlu sinergisitas. Perusahaan perlu tenaga kerja, Pemkab perlu penyerapan tenaga kerja bagi warga lokal,” tegasnya.

Bupati juga menyambut baik kehadiran perusahaan Polyplex di Kabupaten Serang.

“Kami mendapatkan laporan bahwa sebagian besar dari total tenaga kerja yang ada di Polyplek ini 70 persen adalah warga Kabupaten Serang. Ini merupakan hal yang sangat baik,” ujarnya.

Menurut Bupati, perlu komitmen seluruh perusahaan untuk memberikan peluang lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja yang ada di Kabupaten Serang.

“Penyerapan tenaga kerja lokal  tentu harus kami apresiasi,” ujarnya.

Bupati juga mengapresiasi perusahaan yang berkomitmen menghilangkan praktek pungli dalam rekrutmen tenaga kerja seperti yang dilakukan di PT Polyplex.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Serang untuk berkomitmen yang sama yakni memberantas pungli dan praktik percaloan,” pungkasnya.

Bupati juga meminta kepada perusahaan agar dapat menyalurkan CSR bagi warga sekitar. CSR adalah tanggung jawab sosial yang harus dijalankan perusahaan kepada warga sekitar.

Bupati juga mengatakan, pihaknya akan mengajak industri untuk bersama-sama menangani sampah dengan baik. Penanganan sampah harus dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pihak agar hasilnya maksimal.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra yang turut hadir menyambut baik investasi di Kabupaten Serang.

Menurutnya, pihaknya akan mensupport investasi di Serang.

“Kita akan support industri agar berkembang di sini. Namun yang penting masyarakat lokal bisa bekerja dan dapat menikmati CSR,” ujarnya.

Sementara, Somvir Singh, dari Polyplex menegaskan, pihaknya memastikan menyerap tenaga kerja lokal.

Kata dia, perusahaannya ini berbasis di New Delhi India dan sudah memiliki cabang di beberapa negara termasuk di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Indonesia. (*/red)

Kunjungi Bupati Ratu Zakiyah, Anggota DPR RI Annisa Mahesa Serap Aspirasi Soal Keuangan

By On Rabu, Agustus 06, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Annisa Maharani Alzahra Mahesa melakukan kunjungan silaturahmi ke Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah di Pendopo Bupati, Rabu, 06 Agustus 2025.

Dalam kunjungannya, Anggota Fraksi Partai Gerindra itu juga menyerap aspirasi soal keuangan.

Diketahui, Annisa Mahesa merupakan Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter dan Sektor Jasa Keuangan.

Saat tiba di Pendopo Bupati, Annisa Mahesa disambut langsung Bupati Serang, Ratu Zakiyah beserta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah  (Sekda) Ida Nuraida, Inspektur Rudy Suhartanto, dan para Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Serang.

“Kunjungan hari ini adalah silahturahmi di periode pertama saya menjabat DPR RI. Ini silahturahmi dengan Ibu Bupati yang dua bulan lalu dilantik. Karena Dapil saya Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon,” ujarnya kepada wartawan.

Namun yang pasti, kata Annisa, keinginan kuat bersilaturahmi bersama Bupati Serang Ratu Zakiyah serta OPD di lingkungan Pemkab Serang sekaligus berdiskusi sesuai dengan yang dibidanginya sebagai Anggota Komisi XI, yakni Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter dan Sektor Jasa Keuangan.

Ia mencontohkan, aspirasi mengenai Transfer Keuangan Daerah (TKD) dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH). 

“Disini kan kalau permasalahan eksekutif itu masalah teknis. Dimana kami anggota legislatif harus mempelajari dulu. Jadi ketika ada aspirasi ini, tadi pun mengenai masalah DAK, DAU dan DBH, para Kepala OPD yang ada di Kabupaten Serang ini sudah menjelaskan dengan sangat baik,” ujarnya.

Selain menyerap aspirasi secara lisan, Annisa Mahesa juga meminta aspirasi secara tertulis dalam bentuk surat tembusan sehingga membawa sebagai aspirasinya oleh DPR.

Misal, disampaikan kepada Badan Perencanaan Nasioan (Bappenas) dalam Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau rapat kerja sehingga bisa memiliki data yang valid. 

“Atau misalnya bertanya kepada Kementerian Keuangan kita memiliki data yang valid dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang ini. Jadi intinya tadi aspirasinya lebih banyak di bidang ekonomi, keuangan, dan perencanaan pembangunan,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Zakiyah mengapresiasi kepada Anggota DPR RI Annisa Mahesa yang sudah melakukan kunjungan kerja sekaligus saling bersilaturahmi dan bisa berdiskusi ecara intens.

“Terima kasih, tentunya tadi juga kita sudah saling bertukar informasi, karena Bu Annisa Anggota DPR RI membidangi mitranya Bappenas dan Kemenkeu,” ujarnya. 

Atas dasar diskusi yang begitu akrab, kata Ratu Zakiyah, penyampaian aspirasi terkait DBH dan yang lainnya diharapkan bisa selesai yang ditindaklanjuti dengan melalui aspirasi berupa tertulis atau surat kepada Anggota DPR Annisa Mahesa.

“Tujuannya untuk disampaikan kepada Kementerian mengenai DBH, DAK, dan DAU yang menurut kami harus di dapatkan. Kalau dana bagi hasil itu mendapatkan sesuai dengan semestinya, Insya Allah itu menjadi pendapatan yang luar biasa bagi Pemkab Serang melalui peningkatan PAD,” ujarnya.

Dia menyebut, berkaitan dengan DBH sangat mendesak karena di wilayah Kabupaten Serang tersebar adanya ratusan perusahaan industri dan dari jumlah tersebut dana bagi hasil tidak masuk ke Pemkab  Serang, namun langsung ke Pemerintah Pusat.

"Maka jika itu didapatkan oleh kita, Insya Allah itu bisa mendapatkan pendapatan yang luar biasa bagi Kabupaten Serang untuk Pendapatan Asli Daerah. Jadi mohon doanya saya juga mohon dukungan dari Ibu Annisa, kita sama-sama perempuan, biasanya saling mendukung,” ucapnya.

“Saya juga mohon doa dari semuanya, semoga pertemuan ini, kita mendapatkan banyak manfaat. Mendapatkan banyak hasil dan berkah, sehingga ke depannya Kabupaten Serang bisa jadi lebih baik lagi, terutama dalam mendapatkan PAD,” tambahnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni: Masyarakat Adat Jaga Ketahanan Pangan Provinsi Banten

By On Rabu, Agustus 06, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, masyarakat adat melalui kearifan lokalnya, memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan Provinsi Banten. Pemerintah tinggal memperkuat.

Hal itu disampaikan Andra Soni saat menerima kunjungan Pemangku Adat Kasepuhan Cisitu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Abah Yoyo Yohenda di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl. Brigjen KH Syam’un No.5, Kota Serang, Selasa, 05 Agustus 2025.

“Kami yakin Desa Adat punya kemampuan dan kearifan lokal dalam mendukung ketahanan pangan. Tinggal dukungan pemerintah yang harus diperkuat, khususnya terkait irigasi. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun kabupaten/kota agar hal ini bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Andra Soni.

“Fokus pemerintah kini adalah penyediaan infrastruktur irigasi. Mengingat selama ini masyarakat adat masih mengandalkan irigasi swadaya meskipun sumber air di wilayah tersebut cukup besar,” imbuhnya.

Sementara itu, Abah Yoyo Yohenda menyampaikan doa sekaligus harapan agar pemerintah mendukung penuh peningkatan produktivitas pertanian di Masyarakat Adat Kasepuhan Cisitu.

“Kami datang untuk bersilaturahmi sekaligus mendoakan Pak Gubernur dan Wakil Gubernur,” ucapnya.

“Kami juga memohon dukungan agar aktivitas pertanian Masyarakat Adat Kasepuhan Cisitu terus meningkat. Kami sangat membutuhkan pembangunan dua irigasi, yaitu Irigasi Lebak Randu di Desa Situmulya, dan Irigasi Pamatang Kolecer di Desa Kujangsari,” imbuhnya.

Menurutnya, beberapa bulan lalu Masyarakat Adat Kasepuhan Cisitu telah panen raya di atas lahan 2.500 hektare. 

“Dukungan irigasi akan sangat membantu peningkatan produktivitas,” ujarnya. (*/red)

Menaker Yassierli Buka PBL, Wabup Najib Bangun Sinergi dengan BBPVP Serang

By On Selasa, Agustus 05, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Yassierli membuka Project Based Learning (PBL) Smart Sector di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang, Senin, 4 Agustus 2025.

PBL diyakini akan menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di industri.

Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas, menyambut baik kegiatan PBL dengan memberi pembelajaran Smart Farming, Smart IT Creative Skills, Smart Manufacturing, Smart Building, dan Smart Supply Chain yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker melalui BBPVP Serang.

“Hari ini saya mewakili Ibu Bupati untuk menghadiri pembukaan pelatihan PBL. Sebagaimana arahan Pak Menteri, pelatihan di BBPVP adalah transformasi terkait tantangan ke depan untuk peningkatan kapasitas SDM atau skill, ternyata kompetensi ini harus terus berkembang,” ujarnya kepada wartawan.

Meski demikian, kata Najib Hamas, Menaker Yassierli menyampaikan jika terdahulu untuk pelatihan menjahit masih tetap berlangsung.

“Akan tetapi ke depan sesuai kebutuhan industri, kompetensi ini akan terus berkembang dan juga semakin beragam,” katanya.

Oleh karenanya, Najib Hamas mengaku dirinya dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Diana Ardhianty Utami, sudah berdiskusi bersama Menaker Yassierli dan Dirjen Binalavotas Kemnaker, Agung Nur Rohmat.

“Pemda Kabupaten Serang akan bersinergi dengan BBPVP untuk melakukan MOU terkait peningkatan kapasitas SDM, daya dukung industri. Kemudian yang kedua, pelatihan SDM untuk pengurus koperasi, itu yang akan kita rintis dan laksanakan,” terangnya.

Dengan demikian, Najib Hamas mengajak warga Kabupaten Serang, khususnya para pemuda lulusan SMA, SMK, atau kuliah, untuk berkomunikasi dengan Disnakertrans yang mewakili Pemda Kabupaten Serang untuk mengikuti kerja sama pelatihan yang saat ini digelar sangat banyak dan beragam.

“Baik pelatihan barista, pendamping wisata, pengelolaan koperasi, dan sebagainya. Mudah-mudahan ini bagian dari ikhtiar bersama untuk meningkatkan kapasitas lulusan SMK atau kuliah. Kemudian bisa secara mandiri anak muda berkarya membuat peluang-peluang ekonomi dengan wirausaha, jadi tidak hanya semata-mata untuk kerja di pabrik,” pungkasnya.

Menaker Yassierli mengatakan, dengan digelarnya PBL, pihaknya berkeinginan sebuah program pelatihan juga sesuai dengan perkembangan teknologi. Oleh karenanya, banyak konten yang disebut dengan smart-smart.

“Selanjutnya, kita ingin penjembatan antara pelatihan vokasi dengan kebutuhan di industri. Makanya kita buat namanya project based learning, pelan-pelan kita nanti akan sambungkan mereka dalam suatu program magang, tetapi pelan-pelan. Untuk sekarang, kita coba dulu, nanti kita lihat hasilnya, nanti kita evaluasi,” ujarnya.

Menaker Yassierli optimis ke depan bahwa project based learning akan menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di industri.

“Harapannya kita ingin project based learning ini nanti menjadi salah satu tren baru yang digantungi oleh anak-anak muda, milenial, untuk mereka bisa meningkatkan kompetensi mereka. Adapun untuk target project based learning sebanyak 20 ribu orang yang kita latih,” paparnya.

Turut hadir Dirjen Binalavotas Kemnaker, Agung Nur Rohmat, Kepala BBPVP Serang, Adi Nugroho, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Fatah Sulaiman, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, dan tamu undangan lainnya serta ratusan peserta pelatihan.

Untuk diketahui, Project-Based Learning (PBL) adalah pendekatan pembelajaran yang melibatkan siswa dalam proyek nyata dan autentik untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka.

Dalam PBL, siswa bekerja pada proyek yang relevan dengan kehidupan nyata, sehingga mereka dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dipelajari dalam konteks yang lebih luas dan berarti. (*/red)

Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kabupaten Serang Tetapkan Sembilan Program Kerja

By On Senin, Agustus 04, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Kabupaten Serang telah menetapkan sembilan program kerja melalui Rapat Pleno.

Salah satu dari sembilan program kerja utama TPKAD itu, yakni berkomitmen akan menguatkan literasi bagi ASN dan masyarakat agar terhindar dari Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol).

Rapat Pleno dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas. Turut hadir Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua TPAKD Kabupaten Serang yang juga Asda II Bidang Pembangunan Febriyanto ZS, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomis dan Keuangan Zaldi Dhuhana, Kabag Perekonomian dan SDA Febrian Ripera.

Kemudian para Kepala OPD Kabupaten Serang terkait, dan perwakilan dan perbankan serta instansi vertikal terkait lainnya.

Wabup Serang, Najib Hamas mengatakan, tantangan TPKAD ke depan, yakni memberikan pemahaman literasi keuangan terhadap masyarakat.

“Dengan percepatan akses masyarakat terhadap keuangan daerah atau lembaga keuangan ini menjadi penting, supaya masyarakat memahami literasi keuangan,” ujarnya.

Dia menegaskan, TPAKD Kabupaten Serang harus membantu masyarakat untuk mengetahui akses keuangan, baik bank atau non bank agar tidak ada yang terperangkap dengan Pinjol dan Judol.

“Kita harapkan ke depan masyarakat semakin cerdas dalam memilih dan memilah lembaga keuangan, baik itu bank maupun non bank,” ujarnya.

Dia memastikan jika OJK akan membantu tim TPAKD Kabupaten Serang dalam meningkatkan pemahaman literasi keuangan kepada masyarakat.

“Untuk literasi keuangan akan dimulai dengan kerja sama dengan OJK dalam meningkatkan pemahaman literasi keuangan maupun inklusinya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua TPAKD Kabupaten Serang, Febriyanto mengatakan, timnya akan bersinergi dengan OJK, Bank Indonesia atau BI dan bank yang ada di Kabupaten Serang untuk melakukan pembinaan literasi keuangan pada masyarakat.

“Target kita yang pertama adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang harus kita berdayakan,” ujarnya.

Febriyanto juga akan menindaklanjuti terkait minimnya literasi keuangan di masyarakat, dengan menyusun jadwal dan rencana untuk memberikan pemahaman kepada mereka.

“Minimnya literasi keuangan di masyarakat akan kita tindak lanjuti. Untuk kerja kongkretnya nanti akan kita susun rancangannya,” ujarnya.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera mengatakan, untuk pelaksanaan Rapat Pleno Progrma Kerja Utama TPAKD Kabupaten Serang di Horison Resort Pondok Layung Anyer pada Kamis, 31 Juli 2025. Pada Pleno tersebut menetapkan sembilan program kerja utama. 

“Sembilan program kerja utama itu meliputi Desa Keuangan Inklusif, Pemberdayaan UMKM, Satu Rekening Satu Pelajar, Peningkatan Komunikasi dan Publikasi, Dukungan Pembiayaan RMU, Literasi Keuangan ASN, Tabungan Guru Ngaji dan Madrasah Berbasis Ekonomi Syariah, Keuangan Inklusif RT/RW dan Kader Posyandu, dan terakhir Inovasi Pengelolaan Sampah produktif,” tuturnya. (*/red)

Basuki Law Firm Akan Lakukan Gugatan Praperadilan, Bela Hak Klien IJP

By On Sabtu, Agustus 02, 2025



SERANG, KabarViral79.Com Basuki Law Firm selaku Penasehat Hukum tersangka IJP (27) yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang berencana melakukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Kami dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum, yaitu gugatan Praperadilan yang merupakan hak klien kami. Hal ini dilakukan dalam rangka menguji, menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan,” ujar Basuki, SH., MM, MH, salah satu tim Basuki Law Firm, di kantornya, Sabtu, 02 Agustus 2025. 

Dasar Hukum:

– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Praperadilan diatur dalam Pasal 77 hingga 83 KUHAP.

– Pasal 1 angka 10 KUHAP: Mendefinisikan praperadilan sebagai wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

– Pasal 77 KUHAP: Merinci objek praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

– Pasal 79 KUHAP: Mengatur permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan.

– Pasal 80 KUHAP: Mengatur permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

– Pasal 81 KUHAP: Mengatur permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi.


(gus/red)

Selama Bulan Juli, Polres Serang Berhasil Menangkap 12 Pelaku Kekerasan Seksual

By On Jumat, Agustus 01, 2025

Foto Ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com Selama bulan Juli 2025, Polres Serang berhasil menangkap 12 pelaku kekerasan seksual, dengan korbannya berjumlah enam orang, termasuk seorang anak berusia empat tahun.

Dari 12 tersangka yang diamankan itu, dua di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan korbannya berjumlah enam orang, empat di antaranya anak di bawah umur, satu penyandang disabilitas, dan satu balita.

Ke-12 tersangka tersebut, di antaranya berinisial TLS (27), SUH (30), MAR (35), ROM (23), HAR (43), IJP (35), FA (22), IB (62), PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24).

“Sepanjang bulan Juli ini, ada 12 pelaku yang diamankan Unit PPA di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang atas dugaan kekerasan seksual,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Menurutnya, korban kekerasan seksual berjumlah enam orang. Empat di antaranya berusia di bawah 15 tahun, satu korban penyandang disabilitas, dan satu balita berusia empat tahun.

“Kekerasan seksual terhadap balita dilakukan oleh ayah kandungnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” ujarnya.

Condro mengatakan, kebanyakan pelaku pencabulan merupakan orang dekat atau yang dikenal korban. Beragam modus dilakukan, seperti membujuk dengan minuman keras hingga obat terlarang.

“Pelakunya orang terdekat dan teman korban itu sendiri. Untuk motifnya karena nafsu tak tertahan serta pengaruh minuman keras, film X, dan obat terlarang,” ujarnya.

Condro menegaskan, semua laporan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya harus diproses hukum,” tegasnya.

Dia mengimbau keluarga untuk mengawasi anak-anaknya. Jika ada anggota keluarga yang menjadi korban, Condro meminta agar tidak takut melapor atau menghubungi call center 110.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan serta meningkatkan pengawasan terhadap anak, agar tidak menjadi korban,” ujarnya.

Ke-12 tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk yang ayah kandung, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” pungkasnya. (*/red)

PT Lamipak Indonesia Diresmikan, Bupati Ratu Zakiyah Dukung Iklim Investasi di Kabupaten Serang

By On Jumat, Agustus 01, 2025


SERANG, KabarViral79.ComPerseroan Terbatas (PT) Lamipak Indonesia diresmikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, tepatnya di Jalan Raya Jakarta Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Jum’at, 1 Agustus 2025.

Pabrik dengan luas 16 hektare ini, merupakan pabrik pertama yang memproduksi kemasan aseptik yang dibangun di Indonesia.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah yang turut hadir serta meresmikan bersama Menko Perekonomian ini menyambut baik kehadiran PT Lamipak Indonesia di Kabupaten Serang.

“Hari ini saya bersama Pak Ketua DPRD, Kepala Disnakertrans hadir disini dalam rangka menyambut baik kehadiran PT Lamipak Indonesia. Tentunya dengan kehadiran Lamipak ini sebagai pertumbuhan (perekonomian) di bidang industri. Kita harus dukung adanya pabrik ini,” ujarnya kepada wartawan. 

Ratu Zakiyah menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan dari pihak PT Lamipak Indonesia bahwa jumlah tenaga yang bekerja saat ini sebanyak 450 orang, yang mana 100 orang di antaranya merupakan tenaga kerja lokal atau warga Kabupaten Serang.

“Kenapa sedikit, ternyata di pabrik ini mereka sudah menggunakan teknologi mesin, semua sudah menggunakan teknologi canggih. Artinya (untuk produksi) dikerjakan oleh mesin-mesin canggih itu, jadi tidak membutuhkan banyak tenaga kerja,” ujarnya. 

Oleh karenanya, Ratu Zakiyah menegaskan, pihaknya mendukung penuh bukan hanya perusahaan industri milik PT Lamipak saja, melainkan semua perusahaan industri, khususnya di wilayah Kabupaten Serang bagian Timur. Karenanya ini sesuatu yang baik bagi iklim investasi di Kabupaten Serang.

“Kita harus menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga nanti banyak investor yang mau berinvestasi di Kabupaten Serang yang memang kita butuhkan,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, berkiatan dengan keberadaan tenaga kerja seperti yang disampaikan Bupati Serang dari 450 orang 45 persen di antaranya warga Banten. Kemudian 50 persen dari 45 persen itu merupakan warga Kabupaten Serang.

“Kami berharap jika ada kebutuhan tenaga-tenaga yang bukan kualifikasi operator mesin bisa diprioritaskan warga Kabupaten Serang,” ujarnya.

Managing Director PT Lamipak  Indonesia, Antoni Hui menanggapi perminatan Bupati Serang maupun Ketua DPRD Kabupaten Serang.

“Itu pasti kita akan dukung, tapi tergantung dengan tadi posisi mana yang bisa menggunakan tenaga kerja itu. Itu pasti bakal kita pertimbangkan,” ujarnya.

Antoni Hui mengungkapkan, keunggulana PT Lamipak Indonesia yang telah meraih sertifikasi bertaraf internasional. Ini adalah bukti komitmen terhadap inovasi kualitas dan pertumbuhan berkelanjutan bagi perusahaan, masyarakat dan juga lingkungan.

“Dengan teknologi canggih dan tenaga kerja yang terampil, kami akan menghadirkan solusi lingkungan berkelas dunia. Pabrik ini juga merupakan investasi untuk lapangan kerja, kemitraan serta komitmen kami terhadap praktik berkelanjutan,” tuturnya.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, jika keberadaan perusahaan industri yang bergerak di bidang kemasan ramah lingkungan dan laminate baik minuman dan makanan baginya sangat mewah.

“Biasanya kalau kita bikin pabrik biasanya standar, tetapi ini mewah, karena saya tahu ownernya yang ke depannya pasti kompetitif dan optimis,” ujarnya. (*/red)

Polresta Serkot Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, 10 Orang Pelaku Diamankan

By On Selasa, Juli 29, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Polresta Serang Kota berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dari kasus tersebut, sebanyak 10 pelaku berhasil diamankan selama bulan Juni 2025.

Ke-10 pelaku itu, di antaranya berinisial MF, KA, dan AS, dengan barang bukti 20.219 butir Hexymer dan 1.720 butir Tramadol. Jumlah total 21.939 butir. TN, PR, RN dan JL, dengan barang bukti seberat 465,62 gram. N, dengan barang bukti 10.390 gram tembakau sintetis. TD dan AG, dengan barang bukti 0,44 gram ganja.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan jajarannya berhasil menyita sabu, tembakau sintetis, ganja kering, hingga ribuan butir obat-obatan keras.

Untuk sabu, kata dia, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), menyita sekitar kurang lebih seberat 465 gram atau setengah kilogram. Pelaku diamankan di salah satu titik pengamanan berada di Kelurahan Kaligandu, Kota Serang

“Sedangkan tersangka tembakau sintetis diamankan di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan. Kasus peredaran obat keras terungkap di Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya,” kata Kombes Pol Yudha Satria didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Dimas Akri Jatipratama dan Kasie Humas Ipda Raden Maulani saat Konferensi Pers, Selasa, 29 Juli 2025.

Yudha Satria menjelaskan, untuk tersangka TN, PR, RN, JL, TD, AG dan AN akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Untuk tersangka dalam perkara peredaran obat keras diterapkan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 dan denda Rp 1 miliar,” ujarnya. (gus/red)

Polisi Tangkap Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang yang Lecehkan Muridnya

By On Selasa, Juli 29, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Seorang oknum guru berinisial HD yang mengajar di SMAN 4 Kota Serang, Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap muridnya oleh penyidik Polresta Serang Kota.

Penetapan itu dilakukan setelah Kepolisian menggelar perkara dan menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan korban dan pengakuan pelaku.

“Perbuatan tersangka dilakukan tanpa adanya persetubuhan. Namun yang bersangkutan mengakui telah meraba, mencium, dan memaksa korban memegang alat kelaminnya,” kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria kepada wartawan saat Konferensi Pers, Selasa, 22 Juli 2025.

Aksi tersebut diduga terjadi di ruang olahraga sekolah pada Agustus 2024.

Atas perbuatannya, HD dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka, Guru SMAN 4 Kota Serang yang Lecehkan Muridnya Langsung Ditahan

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Kapolresta menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka saja. Pihaknya membuka kemungkinan pengembangan jika terdapat korban lain atau bukti tambahan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Jika ada korban lain yang melapor, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yudha. (Weli)

PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

By On Senin, Juli 28, 2025


SERANG, KabarViral79.ComDalam rangka persiapan Rapat Kerja (Raker) akhir tahun 2025, Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) melaksanakan Rapat Konsolidasi, di Saung Tepi Jalan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 28 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, Pembina, Penasehat dan Pengurus inti Ketua Sekertaris Bendahara (KSB) beserta anggota dan Bidang turut hadir membahas sejumlah rancangan untuk perkembangan organisasi serta evaluasi sejumlah program untuk rapat kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Pembina PERWAST, Angga Apria Siswanto, menyampaikan, kegiatan hari ini guna membahas apa saja yang sudah dikerjakan dan apa saja yang akan dilaksanakan oleh organisasi.

Salah satunya, kata Angga, membahas persiapan Raker Akhir Tahun, yakni Pengurus akan merancang draf kegiatan tersebut dengan membentuk panitia dan lain sebagainya.

“Hari ini kita melakukan evaluasi dan membahas rencana kegiatan Raker Akhir Tahun 2025. Untuk itu, pengurus segera merancang berbagai persiapannya,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Penasehat PERWAST, Yusa Qorni. Menurutnya, pasca penyegaran organisasi, pengurus baru akan melakukan persiapan dengan menyusun draf kaitannya dengan program organisasi.

“Termasuk menyiapkan draf Peraturan Organisasi agar roda organisasi bisa berjalan sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Ketua PERWAST, Mansar mengatakan, usai rapat kosolidasi ini pihaknya akan segera menyusun berbagai persiapan dalam rangka Raker Akhir Tahun 2025.

“Ya, usai rapat konsolidasi ini, kami akan melakukan rapat internasl pengurus dengan membentuk kepanitian guna menunjang kegiatan Raker Akhir Tahun 2025. Kami, jajaran pengurus dan anggota juga mengucapkan terima kasih atas arahan, saran dan masukan dari Pembina, Pak Angga, dan Penasehat, Pak Yusa, dalam rangka harmonisasi dan kekompakan organisasi PERWAST,” ucapnya. (*/red)

Carut-Marut Aset Pemkot Serang, Sekda Perlu Dievaluasi dan Diganti

By On Senin, Juli 28, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com – Viral di berbagai media, perbincangan masyarakat Kota Serang kini menyoroti carut-marut pengelolaan aset Pemerintah Kota Serang. Mulai dari kasus penutupan sekolah yang digugat oleh pihak mengatasnamakan ahli waris pemilik tanah SDN Kuranji Taktakan—yang masih digunakan sebagai tempat pendidikan—hingga kendaraan dinas berpelat merah yang diubah menjadi pelat hitam dan tertangkap kamera di jalan.

Permasalahan ini tak lepas dari peran Sekretaris Daerah (Sekda) yang bertanggung jawab atas koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan aset daerah, mencakup tanah, bangunan, kendaraan dinas, dan peralatan lainnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024 Nomor 18.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 menemukan sejumlah masalah serius.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua Badak Satria Banten, Arie Budiarto, telah mengirimkan Surat Klarifikasi Pertama Nomor 0021/BSBB/VI/2025 pada 3 Juli 2025 untuk meminta penjelasan dari Sekda Pemkot Serang. Namun hingga kini belum ada balasan. Arie menegaskan akan melayangkan Surat Klarifikasi Kedua, yang juga akan ditembuskan kepada Wali Kota Serang, Gubernur Banten, Kepala BPK, Ombudsman, Kejaksaan, BKN, KASN, Mendagri, dan MenPAN-RB.

Ada apa surat tidak dibalas?

Sikap tidak responsif Sekda terkait temuan LHP BPK—yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian daerah—dinilai sebagai indikasi kurangnya keterbukaan informasi dan transparansi. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, visi misi Wali Kota Serang, serta arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, pemberantasan korupsi, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan.

“Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah penyalahgunaan wewenang,” ujar Arie.

Arie mengingatkan kembali pernyataan Sekda Pemkot Serang pada Juni 2024 terkait LHP BPK Tahun Anggaran 2023 Nomor 35.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 yang menyoroti hilangnya 64 kendaraan dinas. Kala itu, Sekda menegaskan bahwa tidak ada kendaraan dinas yang hilang.

Dikutip dari media online 19 Juni 2024, Sekda Nanang Saefudin mengatakan:

“Soal temuan BPK, Pemkot Serang klaim tidak ada kendaraan dinas yang hilang. Ada satu kendaraan sempat hilang tapi sudah diganti. Jadi terkait kendaraan dinas sudah clear and clean.”

Namun, Arie mempertanyakan kenapa pada LHP BPK Tahun Anggaran 2024 kembali muncul temuan 75 kendaraan bermotor yang tidak diketahui keberadaannya.

“Saya menduga ini hanya pencitraan,” tegas Arie.

Ia menekankan, sesuai amanat undang-undang, Sekda memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset daerah, baik secara administratif maupun substantif, agar pengelolaan aset berjalan efektif dan bermanfaat optimal bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Sejak 2021, Arie menilai banyak persoalan sengketa aset, bahkan ada yang sudah kalah di pengadilan, termasuk aset yang kini digunakan sebagai Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ditambah lagi, dari LHP BPK tercatat 3.433 bidang tanah seluas 6.874.232,62 m² belum bersertifikat atas nama Pemkot Serang—kondisi yang rawan digugat.

Belum lagi masalah lain seperti peran Sekda dalam TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).

Arie meyakini Wali Kota Serang Budi Rustandi memiliki insting kuat untuk mengevaluasi bahkan mengganti Sekda demi perbaikan tata kelola pemerintahan.

Ia berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Budi Rustandi, ke depan ada perubahan yang mengimplementasikan visi-misi kota. Arie juga mengajak masyarakat, aktivis, ormas, LSM, media, dan pemerhati sosial untuk aktif melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan daerah, terutama program yang dibiayai APBN, APBD, maupun CSR swasta agar berjalan sesuai mekanisme hukum.

Seorang Ayah di Kabupaten Serang Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

By On Minggu, Juli 27, 2025

Foto ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com Seorang pria berinisial JN (52) di Kabupaten Serang, Banten, tega memerkosa anak kandungnya yang di bawah umur hingga hamil.

Diketahui, pelaku melakukan tindakan bejat tersebut sejak November 2024.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, ibu korban sudah meninggal dunia, sehingga korban hanya tinggal berdua dengan ayahnya. Sementara itu, dua kakak korban bekerja di luar kota.

Perbuatan asusila itu, kata Condro, dilakukan pelaku saat korban tidur pulas di kamarnya pada malam hari. Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sejak November 2024. Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.

Condro menyebut, kasus asusila itu terungkap setelah korban mengadu kepada bibinya bahwa dia telat menstruasi dua bulan.

“Korban mengadu pada bibinya sudah dua bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita selama ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya,” kata Condro kepada wartawan, Sabtu, 26 Juli 2025.

Mendengar pengaduan ponakannya, bibi korban membelikan alat tes kehamilan dan korban positif hamil. Setelah mengetahui kondisi korban, bibi korban melapor kepada dua kakak korban.

“Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Polres Serang. Atas laporan tersebut, personel Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka di tempatnya tidak jauh dari rumahnya,” ujar Condro.

Pelaku yang bekerja sebagai penjaga tambak ikan itu diamankan Polisi di saung tempatnya bekerja di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

“Pelaku merupakan bapak kandung korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Condro.

“Tersangka JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Karena tersangka adalah ayah korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya. (*/red)

Warga Cikasantren Gelar Doa dan Aksi Damai Tolak Galian Tanah

By On Minggu, Juli 27, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com – Sejumlah warga Kampung Cikasantren, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menggelar doa bersama (istighosah) dan aksi damai di lokasi galian tanah merah di kawasan Cilalay, Minggu (27/07/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes warga terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian tanah yang dinilai merugikan masyarakat.

Warga dari RT 17 dan RT 18 menyampaikan bahwa selama ini mereka menjadi pihak yang paling terdampak. Aktivitas galian tanah menyebabkan debu, rusaknya jalan lingkungan, terganggunya ekosistem, hingga potensi bencana seperti longsor dan banjir.

Dalam aksinya, warga berharap Kepala Desa Pagintungan serta pemerintah daerah dapat lebih berpihak kepada masyarakat dan segera menghentikan kegiatan yang dinilai merusak tersebut.

“Kami berharap Pak Kades bisa merasakan apa yang kami alami. Selama ini kami seperti dijajah oleh mafia tanah merah. Mereka mencari untung, kami yang menanggung akibatnya,” ujar Abah Sakmin, tokoh masyarakat Kampung Cikasantren Sabrang Wetan.

Abah Sakmin menambahkan, selain memanjatkan doa dan memohon keselamatan kepada Allah SWT, warga juga mendoakan para pemimpin agar diberi petunjuk untuk menegakkan keadilan.

“Jangan korbankan rakyat demi memperkaya segelintir oknum. Kami sudah cukup menderita. Kami hanya ingin hidup tenang di kampung sendiri,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua RT 17, Abah Usman, mengatakan bahwa masyarakat selama ini hanya menjadi korban dari kerakusan para pengusaha dan kroninya.

“Yang untung pengusaha, yang rugi masyarakat. Kami butuh kehadiran pemerintah yang adil dan tidak berpihak pada pengusaha nakal,” kata Abah Usman.

Warga mendesak pemerintah desa dan instansi terkait segera bertindak tegas menghentikan aktivitas galian tanah merah di Cilalay. Mereka juga meminta adanya penataan ulang perizinan tambang agar tidak merugikan lingkungan dan warga sekitar. (Cup)

Polresta Serang Kota Bersama LBH Bumi Keadilan Tangani Kasus Pelecehan Anak, Responsif dan Profesional

By On Jumat, Juli 25, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota tengah menangani perkara dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Penanganan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak atas respons dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh pihak Kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin bersama Penasehat Hukum Pelapor, Ega Jalaludin, dan Tim LBH Bumi Keadilan menyampaikan pernyataan bersama terkait perkembangan perkara tersebut.

“Sebagai penasehat hukum atas nama pelapor, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Serang Kota, khususnya kepada Unit PPA yang telah menangani perkara ini dengan sangat baik, cepat, dan profesional,” kata Ega Jalaludin kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Salahuddin menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Serang Kota dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan tidak diskriminatif bagi masyarakat.

“Ini sebagai bentuk pelayanan yang baik bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan penegakan hukum, tanpa diskriminasi, memastikan setiap laporan ditangani dengan cepat dan adil,” ujarnya.

Menanggapi adanya penilaian bahwa proses hukum berlangsung lambat, Salahuddin menegaskan, pihaknya terus melakukan langkah-langkah penyidikan secara maksimal untuk melengkapi seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Satreskrim Polresta Serang Kota dalam menjaga rasa aman serta memastikan keadilan bagi seluruh warga, khususnya korban dalam perkara sensitif seperti dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. (gus/red)

Gegara Kasus Pelecehan, Tiga Guru SMAN 4 Kota Serang Dinonaktifkan

By On Rabu, Juli 23, 2025

Foto ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com Gegara viral kasus dugaan pelecehan tiga guru SMAN 4 Kota Serang dinonaktifkan. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyebut, tindakan itu diambil guna menunggu hasil pemeriksaan dan investigasi yang masih berjalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terkait kasus tersebut.

Hasilnya, kata dia, diputuskan bahwa ketiga guru itu dinonaktifkan dari tugas mengajar.

“Ketiga guru itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Mereka tidak diperkenankan mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung,” kata Deden kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para guru tersebut. 

“Ini perkara yang krusial. Bagaimanapun, guru harus menjadi contoh. Maka tindakan nonaktif ini penting untuk menjaga integritas proses pembelajaran dan kondisi psikologis siswa di sekolah,” pungkasnya.

Deden menjelaskan, proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh. Tim dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten telah memanggil terduga pelaku, saksi, dan pihak sekolah.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk pelanggaran norma maupun hukum, baik di lingkungan sekolah maupun instansi pemerintahan lainnya.

“Pemprov Banten sangat terbuka terhadap laporan masyarakat. Jangan ragu, segera laporkan melalui jalur resmi agar tidak berlarut-larut. Semakin cepat ditangani, semakin baik,” pungkasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, kata Deden, pihaknya akan memperkuat pengawasan internal, baik melalui pengawas sekolah maupun partisipasi aktif dari Komite Sekolah.

“Komite Sekolah itu terdiri dari para orang tua. Mereka seharusnya ikut aktif mengawasi dan menjaga agar lingkungan sekolah tetap aman dan sehat bagi anak-anak kita,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan di SMAN 4 Kota Serang. Berdasarkan hasil awal, terdapat dugaan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana.

“Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan, terdapat indikasi terjadinya tindak pidana,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan dugaan pelecehan terhadap pelapor yang saat itu masih berstatus sebagai siswa.

“Pelecehan, tidak sampai pada tahap persetubuhan,” ujarnya.

Saat ini, kata Febby, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan.

Diketahui sebelumnya, korban melapor ke Polresta Serang Kota pada Jumat, 11 Juli 2025, pukul 23.00 WIB. Laporan dibuat dengan pendampingan dari orang tua dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota. (*/red)