-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

KPK Rilis SPI 2025: Banten Lampaui Rata-rata Nasional

By On Rabu, Desember 10, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang digelar di Kota Yogyakarta, Selasa, 09 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).

Dalam paparan tersebut, Provinsi Banten kembali menunjukkan tren kenaikan skor secara konsisten dan berada di atas rata-rata nasional dan menjadi daerah dengan peningkatan integritas paling signifikan.

KPK mencatat Indeks Integritas Nasional 2025 berada pada angka 72,32 poin. Sementara itu, Provinsi Banten meraih skor 73,22 poin atau melampaui capaian nasional sekaligus memperpanjang tren positif dalam lima tahun terakhir.

Pada tahun 2021, nilai SPI Banten berada pada angka 61,37 poin. Angka tersebut terus meningkat pada 2022 menjadi 70,71 poin, kemudian kembali naik pada 2023 dengan capaian 69,08 poin dan pada 2024 mencapai 71,21 poin.

Peningkatan ini berlanjut pada tahun 2025 dengan nilai tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Nilai Integritas Pemerintah Provinsi Banten pada SPI 2025 mencapai 73,22 poin itu dihimpun dari tiga kelompok responden, yaitu internal dengan nilai 79,76 poin, eksternal 87,65 poin, serta eksper 63,68 poin.

Adapun rincian skor berdasarkan dimensi menunjukkan capaian yang kuat, antara lain Integritas dalam pelaksanaan tugas sebesar 79,46 poin, pengelolaan anggaran sebesar 84,31 poin, pengelolaan pengadaan barang dan jasa sebesar 89,25 poin, serta transparansi sebesar 87,49 poin.

Kemudian, pengelolaan sumber daya manusia 79,30 poin, perdagangan pengaruh (trading in influence) 74,70 poin, sosialisasi antikorupsi 66,70 poin, dan transparansi sebesar 87,49 poin.

Konsistensi kenaikan dari tahun ke tahun  ini mencerminkan penguatan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Hal tersebut dapat dilihat dari Integritas Pegawai yang mencapai 93,71 poin, Transparansi dan Keadilan Layanan di angka 83,81 poin, serta Upaya Pencegahan Korupsi di Provinsi Banten mencapai 84,67 poin.

Di kesempatan ini, KPK melalui Satuan Tugas (Satgas) Integritas Sektor Publik menyerahkan penghargaan kepada Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten Ratu Syafitri Muhayati sebagai Nominasi Kontributor Terbaik SPI 2025 dari Pemerintah Provinsi Banten.

Penghargaan diberikan atas dedikasi dan kontribusi beliau sebagai PIC dalam mendukung pelaksanaan SPI 2025.

Selain itu, Ratu Syafitri juga menjabat sebagai Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi Ahli Pembangunan Integritas (Forpak API) Provinsi Banten.

Capaian angka tersebut menunjukkan bahwa Banten dinilai memiliki kekuatan pada aspek transparansi, pengelolaan anggaran, dan pengadaan barang jasa. Sekaligus menggambarkan perlunya penguatan pada bidang sosialisasi antikorupsi.

Atas hasil tersebut, Pimpinan KPK Agus Joko Pramono menekankan bahwa SPI merupakan instrumen strategis untuk memetakan risiko korupsi serta menilai kualitas tata kelola pemerintah.

"Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak baik kementerian lembaga, penyelenggara negara, pimpinan daerah yang menjadikan SPI sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang bersih," ungkapnya.

Agus menyampaikan, pemberantasan korupsi dijalankan melalui strategi Trisula. Yaitu penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi.

Menurutnya, SPI berada pada ruang pencegahan dan pendidikan sehingga menjadi sumber data objektif untuk mendorong perubahan tata kelola di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

"Kita menggunakan data dan percakapan publik untuk mendorong perubahan tata kelola pemerintahan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan, meski terdapat peningkatan, beberapa dimensi SPI nasional masih harus menjadi perhatian terutama terkait sosialisasi antikorupsi dan persepsi publik terhadap imparsialitas birokrasi.

Agus menegaskan, kualitas tata kelola tidak hanya ditentukan oleh angka.

"Tetapi juga melalui budaya integritas yang dijalankan secara konsisten," ujarnya.

Melalui laporan SPI 2025, KPK berharap setiap instansi terus memperkuat sistem, proses, dan kapasitas sumber daya manusia untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, adil, serta bebas dari konflik kepentingan. (*/red)

Polda Banten Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Sopir Gocar di Serang Kota

By On Rabu, Desember 10, 2025


SERANG, KabarViral79.ComPolda Banten berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas dengan kondisi tangan terikat dan luka di leher yang ditemukan di sebuah jembatan di wilayah hukum Polres Serang Kota pada Minggu, 30 November 2025.

Korban diketahui merupakan seorang sopir ride-hailing Gocar, sementara pelaku berinisial AN berhasil ditangkap pada 6 Desember 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian menjelaskan, kasus ini merupakan tindak pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku demi menguasai barang milik korban.

Modus: Pesan Gocar dengan Akun Palsu

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat sebelum kejadian, pelaku AN tengah mencari kendaraan untuk dipergunakan dan kemudian timbul niat melakukan tindak pidana. Pelaku memesan layanan Gocar menggunakan akun palsu dari wilayah Citra Raya menuju Serang.

Saat naik ke kendaraan, pelaku telah menyiapkan kawat sebagai alat eksekusi. Di tengah perjalanan, AN meminta korban berhenti sejenak. Dari kursi belakang, pelaku langsung mencekik korban menggunakan kawat hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memindahkan tubuh korban ke bagian belakang lalu mengambil alih kemudi. Mobil kemudian dibawa menuju daerah Pabuaran untuk mencari lokasi pembuangan jasad.

Pelaku Buang Identitas Korban dan Ganti Nomor Kendaraan

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang identitas korban dan mengganti pelat nomor kendaraan. AN kemudian melarikan diri berpindah-pindah lokasi, mulai dari Serang, Pandeglang, hingga kembali ke Serang.

Namun upaya pelarian tersebut tidak berhasil. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan pembuntutan dari wilayah Labuan hingga akhirnya menangkap pelaku di kawasan Cipare, Serang Kota, tepat di depan RS Bhayangkara.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Dua ponsel milik korban dan pelaku

Satu buah kawat

Satu jaket warna hitam

Satu celana

Satu pasang sandal

Satu topi

Kendaraan milik korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi, yakni untuk menguasai barang-barang milik korban. Polisi juga memastikan bahwa ini merupakan tindak kriminal pertama yang dilakukan AN, yang diketahui berlatar belakang mahasiswa namun sedang menganggur.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, identitas korban berhasil diungkap melalui pemeriksaan sidik jari di lokasi kejadian.

Imbauan Kepolisian

Kombes Pol Dian mengimbau seluruh pengemudi ojek online maupun taksi daring untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima pesanan pada malam hari atau dari akun yang tidak jelas.

“Kami meminta para driver ojol dan taksi online untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan keamanan diri saat menerima penumpang. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan,” ujar Kombes Pol Dian.

Polda Banten memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Eka Bulbul)

Tanpa Mengantongi Izin PBG, PT Kaishun Terus Membangun Pabrik

By On Rabu, Desember 10, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Pembangunan pabrik PT Kaishun Industries Indonesia di jalan jeruk tipis Desa Beberan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang di duga belum mengantongi izin persetujuan bangun gedung (PBG)

Pada Selasa 09 Desember 2025, bersama warga kecamatan ciruas dan warga kecamatan Lebak wangi kunjungi pabrik PT Kaishun dalam kawasan wilayah desa beberan

Menurut, Johadi ketua padepokan belut putih kecamatan ciruas, perlu ketegasan dari pemerintahan Daerah kabupaten serang

"Persoalan RTRW wilayah, perlunya di lakukan penertiban dalam letak wilayah tata ruang bila lokasi tersebut bukan untuk peruntukannya dan bila perlu kepala daerah patut menegur pengusahanya," ungkapnya. 

Di tempat yang sama, Abdullah warga sipil peduli Desa Tirem sampaikan dengan kritis persoalan tata letak wilayah terhadap perusahaan PT Kaishun yang tengah di persoalkan.

"Bila belum mengantongi izin PBG seharusnya ada penindakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada kepala daerah untuk di lakukan penertiban terhadap aktifitas PT Kaishun," ujarnya. 

Abdulloh mengaku prihatin akan ketahanan pangan, dirinya akan menyurati pemerintahan kabupaten serang di waktu dekat ini. 

"Ini tidak bisa dibiarkan, bagai mana bisa ketahanan pangan dapat bertahan bila sawah-sawah kami perlahan habis di bangun pabrik-pabrik tanpa ada pengalihan lahan," ujarnya.

"Insya Allah di waktu dekat ini kami atas warga sipil peduli akan menyurati kepada daerah bupati kabupaten Serang," pungkasnya. (welfendri)

Dugaan KKN pada Proyek Pembangunan Jalan Teras - Bojong Gadung yang Dikerjakan Oleh PT Bengkel Kontruksi Mandiri

By On Jumat, Desember 05, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Proyek pembangunan jalan Teras - Bojong Gadung senilai Rp 16 miliar di kerjakan oleh PT Bengkel Kontruksi Mandiri (BKM) dan masih dalam pekerjaan namun sudah ada tanda - tanda pengurangan kuwalitas. 

Program dari kementerian pekerjaan umum (kemen PU) direktorat jenderal (Ditjen) bina marga balai pelaksana jalan nasional Banten melalui satuan kerja pelaksanaan jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Banten dengan titik lokasi kabupaten serang sumber dana APBN 2025.

Menurut Munawir Sazali, aktifis Serang Utara, dengan panggilan akrab Awing, sekalipun masih dalam pekerjaan namun berpeluang terjadi korupsi segera mungkin di sampaikan sebelum peluangnya menjadi besar. 

"Bila ada temuan dugaan KKN meskipun masih dalam pekerjaan bukan berarti di biarkan ini harus segera di laporkan," ujarnya. 

Mengingat proyek di jalan tanggul sungai ciujung teras - Bojong Gadung tersebut jarang sekali di lalui kendaraan. 


"Perlu keterlibatan dari kontrol sosial untuk menginformasikan terhadap proyek tersebut mengingat lokasi yang jarang di lewati kendaraan pastinya minim pengawasan," ujar Awing kepada awak media ini, Selasa, 02 Desember 2025.

Adanya temuan dugaan pengurangan kuwalitas kegiatan yang di kerjakan oleh PT. BKM pada pekerjaan pemasangan batu TPT, hasil uji sandcone (tingkat kepadatan %), tentang mutu beton dan pemasangan besi tibar. 

Awing, kritis dalam menyampaikan pendapat terhadap suatu pekerjaan yang terindikasi korupsi. 

"Yang menjadi dugaan pengurangan kuwalitas kegiatan, pada pekerjaan pemasangan batu TPT, mengenai hasil uji sandcone, lalu terhadap mutu beton dan pekerjaan pemasangan besi tibar, semua itu terdokumentasikan dan kami bersedia untuk menjelaskan alasan - alasannya "

Masih menurut Awing, pihak - pihak yang berkompeten terhadap dugaan tersebut di atas wajib untuk di ketahui. 

"Pihak yang berkompeten wajib mengetahui agar di lakukan koreksi atau penanganan," ungkapnya. (wel)

Kapolda Banten: Tidak Ada Ruang Bagi Pertambangan Ilegal!

By On Kamis, Desember 04, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pertambangan ilegal yang ditemukan di sejumlah wilayah periode Oktober - November 2025.

Press Conference dipimpin oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki yang didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana serta Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady. Kegiatan berlangsung di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis, 04 Desember 2025.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan arahan Presiden RI untuk menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI.

"Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu," ujarnya.

"Arahan tersebut merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup," tambah Hengki.

Kapolda Banten menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.

"Menindaklanjuti arahan tersebut, Polda Banten bersama instansi terkait, khususnya bekerja sama dengan ESDM Provinsi Banten, telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten sejak periode Oktober hingga November 2025. Selama periode tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten telah menerima sepuluh laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik illegal mining, baik berupa kegiatan galian C seperti pasir dan batu, maupun penambangan emas tanpa izin atau PETI. Seluruh laporan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan langkah-langkah penegakan hukum yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Hengki.

Diketahui, Polda Banten berhasil mengungkap 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) praktik pertambangan tanpa izin yang tersebar di wilayah Banten serta mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Tersangka yang diamankan, di antaranya berinisial YD (58) sebagai pemilik kegiatan; AN (46) sebagai pemilik kegiatan; S (58) sebagai pemilik kegiatan; KR (59) sebagai pemilik kegiatan; MS (63) sebagai pemilik kegiatan; AU (47) sebagai pemilik kegiatan; 

SB (46) sebagai pemilik kegiatan; SS (47) sebagai turut serta membantu melakukan kegiatan.

Lokasi Tambang Ilegal: 

- Kab. Tangerang (Mekar Baru, Gunung Kaler dan Sukadiri)

- Kab. Serang (Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak)

- Kab. Lebak (Desa Tutul Kec Rangkasbitung)

Lokasi Pengolahan Emas:

- Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

- Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

Kronologis Tambang Ilegal:

- Galian C: Penambangan galian C (batuan, pasir dan tanah urug) tanpa izin yang dilakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak dengan cara batuan/tanah dikeruk dengan menggunakan alat berat excavator.

- Peti: Adanya kegiatan pengolahan/pemurnian emas tanpa izin yang dilakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Lebak dengan cara batuan yang mengandung emas dilakukan pengolahan dengan cara diglundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian direndam dalam kolam atau tong besar dicampur dengan Sianida (CN).

"Motif para tersangka melakukan Penambangan dan pengolahan / pemurnian emas tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan (ekonomi) dan modus yang digunakan Melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta Melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin,” terang Hengki.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, di antaranya excavator (alat berat) sebanyak delapan unit, surat jalan (hasil penjualan), uang hasil penjualan sebesar Rp 3.525.000, 20 karung batuan mengandung emas, sejumlah peralatan pemurnian emas, yaitu 11 Buah Gulundung, tiga set gembosan, 1 drum CN, 5 buah tabung gas 3 Kg, satu buah tabung oksigen, lima buah kowi, lima buah palu, lima buah blower, lima buah lingkar, satu buah jack hammer.

Pasal yang disangkakan, yaitu:

- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar" 

- Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

“Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama  lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar”

Kapolda Banten menegaskan, pihaknya akan terus memindak tegas seluruh praktik pertambangan illegal.

"Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan," tutupnya. (Eka Bulbul) 

Kapolres Serang Tinjau Posko Penyekatan Truk ODOL di Cemplang Jawilan

By On Kamis, Desember 04, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko meninjau langsung kegiatan petugas posko penyekatan truk over dimension over loading (ODOL) dan kendaraan angkutan tambang, di jalur Cikande - Rangkasitung, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupten Serang, Banten, Kamis, 04 Desember 2025.

Kegiatan penyekatan ini dilakukan personel gabungan yang terdiri dari Polres Serang, Polsek Jawilan dan Kopo, Koramil Jawilan, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Satpol PP Kabupaten Serang, serta elemen masyarakat dari Pormasi Cikoja. Operasi penyekatan dilakukan mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

"Seluruh unsur tersebut bersinergi untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus menindak kendaraan tambang yang melanggar jam operasional," kata Kapolres di sela-sela kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memutarbalikkan truk yang datang dari arah Rangkasbitung menuju wilayah Cikande.

Truk yang kedapatan melintas di luar jam operasional juga diarahkan kembali ke lokasi asal untuk menunggu waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.


Selain truk yang melintas, petugas juga melakukan imbauan terhadap sopir yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Truk-truk yang berhenti sembarangan diminta kembali ke lokasi penambangan agar tidak menimbulkan kemacetan maupun potensi kecelakaan lalu lintas.

Kapolres menjelaskan, kegiatan penyekatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Ttambang. Sesuai aturan, kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Kami melaksanakan penyekatan sebagai implementasi Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025. Semua truk tambang wajib mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan, yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB," tegas Condro Sasongko.

Ia menambahkan, petugas tidak hanya melakukan penyekatan, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada para sopir truk. Sosialisasi dilakukan agar pengendara memahami aturan dan tidak mengulangi pelanggaran yang mengganggu aktivitas masyarakat.

"Kami mengedepankan tindakan preventif berupa patroli, imbauan, dan pengaturan. Namun apabila masih ditemukan truk yang melanggar, petugas akan memutarbalikkan kendaraan untuk kembali ke lokasi asal dan menunggu jam operasional," ujar Condro.

Kapolres menegaskan, keberadaan truk tambang yang melintas di siang hari kerap menimbulkan keluhan masyarakat, mulai dari kemacetan, debu, hingga risiko kecelakaan. Karena itu, kepatuhan sopir terhadap aturan operasional harus menjadi prioritas.

"Kami mengimbau seluruh pengendara truk tambang untuk mematuhi ketentuan jam operasional. Kepatuhan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga demi keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya," kata Kapolres.

Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatintelkam Iptu Saeful Sani, Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto, Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda dan Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon. (Reno)

Perkara PMH, Tergugat I Suwarni dan Penasehat Hukum Mangkir Tanpa Alasan Jelas saat Sidang Kedua di PN Serang

By On Kamis, Desember 04, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai itikad baik di hadapan hukum, seharusnya Suwarni sebagai Tergugat I, ketika ada panggilan dari pengadilan untuk sidang, wajib hadir kalau dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Hal itu dikatakan penasehat hukum penggugat, yaitu Advokat Suganda SH, MH, terkait sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 232/Pdt.G/ 2025/ PN Srg, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 04 Desember 2025..

Dalam perkara ini, kata Suganda, Tergugat I, yaitu Suwarni dan kuasa hukumnya, hadir di ruang sidang PN Serang, pada sidang pertama pada Selasa, 02 Desember 2025, penasehat hukum Suwarni baru mendaftarkan surat kuasa di PTSP PN Serang bersamaan saat sidang pertama berlangsung dan berkas legalitas belum dilegalisir di PTSP PN Serang, diartikan sebagai pihak yang dianggap tidak menggunakan haknya walaupun hadir pada sidang pertama.


Pada sidang kedua, Kamis, 04 Desember 2025, Suwarni sebagai Tergugat I mangkir dalam persidangan tanpa kejelasan sehingga Tergugat I terkesan tidak beritikad baik dan tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Tergugat II, yaitu PT Patron Media Inspirasi (media tranparansi publik) yang hadir Pimred, tetapi tidak membawa dokumen legalitas badan hukum, surat kuasa dan surat tugas dari pimpinan perusahaan yang jelas, dengan demikian hal ini dianggap tidak menggunakan haknya walaupun hadir dalam persidangan.

Tergugat III, yaitu PT Media Bahri Sejahtera (media online kabar bahri) lengkap datang memenuhi undangan persidangan.

Kemudian Turut Tergugat, yaitu Dewan Pers tidak hadir dalam persidangan yang kedua tersebut, sehingga Majelis Hakim menunda dan akan  memanggil kembali dipersidangan selanjutnya pada 16 Desember 2025 mendatang.

"Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025," ucap Suganda didampingi Advokat Ir. Ari Setiadi, SH. (Agus S)

Bangun Komunikasi Humanis, Kapolres Serang Ngopi Bareng PERWAST

By On Rabu, Desember 03, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Dalam rangka mempererat sinergitas antara Polri dan Insan Pers, Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menggelar kegiatan ngopi bareng sambil ngobrol santai bersama para wartawan yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), di Mapolsek Cikande, Selasa, 02 Desember 2025.

Acara ini berlangsung hangat dan penuh keakraban, menjadi wadah silaturahmi antara pihak kepolisian dan awak media.

Kegiatan ini turut diikuti oleh Kapolsek Cikande AKP Tatang, Ketua PERWAST Mansar, Pembina Angga Apria Siswanto, Penasehat Yusa Qorni, dan sejumlah Pengurus dan Anggota PERWAST. 

Tidak ada agenda resmi dalam pertemuan itu. Kapolres hadir secara spontan, menyapa para jurnalis, duduk santai, dan menikmati kopi serta gorengan bersama.

Momen tersebut menjadi ajang diskusi ringan terkait isu-isu di wilayah hukum Polres Serang

"Kita ngobrol santai aja. Kebetulan saya lewat sini, dan mampir di Polsek Cikande," ujar AKBP Condro Sasongko dengan senyum ramah. 

Ia menilai, obrolan santai seperti ini bisa memunculkan ide-ide segar serta memperkuat komunikasi yang sehat antara Polri dan media.

Para jurnalis yang hadir pun mengapresiasi keterbukaan dan sikap kekeluargaan Kapolres.

Obrolan berkembang dari persoalan keamanan, pemberitaan publik, hingga harapan untuk membangun hubungan komunikasi yang lebih transparan ke depan.

Dalam kesempatan itu, Ressy, perwakilan dari PERWAST menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Serang, AKBP Condro Sasangko yang telah mendukung dan mensupport kegiatan Rapat Kerja (Raker) PERWAST yang telah terselenggara pekan lalu. 

"Dalam kesempatan ini, Kami dari jajaran kepanitiaan Raker mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan Bapak Kapolsek Cikande atas dukungan dan suportnya dalam kegiatan Raker," tuturnya. (*/red)

Peringati HUT ke-54 Korpri, Gubernur Andra Soni Tekankan Soliditas dan Transformasi Digital ASN Banten

By On Senin, Desember 01, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat memimpin upacara peringatan HUT ke-54 Korpri, di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin, 01 Desember 2025. 

SERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni menekankan pentingnya soliditas, integritas, dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berkeadilan.

Hal tersebut ditegaskan Andra Soni saat menjadi pembina upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tingkat Provinsi Banten di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin, 01 Desember 2025.

Dalam amanatnya, Andra Soni menyebut, peringatan HUT Korpri sebagai momentum strategis untuk memperkuat komitmen pengabdian ASN.

Ia mengingatkan, sejak didirikan, Korpri berfungsi sebagai wadah pemersatu dan pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

“Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh ASN dalam melayani masyarakat serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik,” ujarnya.

Mengusung tema “Bersatu Berdaulat Bersama Korpri Mewujudkan Indonesia Maju”, Gubernur meminta tema tersebut dijadikan pengingat bagi seluruh ASN untuk menjaga kekompakan dan etika kerja.

Dorong Transformasi Digital dan Efisiensi Anggaran

Menghadapi tantangan zaman, Andra Soni menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi.

Ia menegaskan, era digital menuntut perubahan fundamental dalam cara kerja birokrasi.

“ASN harus bekerja lebih cepat, lebih inovatif, dan lebih adaptif. Korpri harus menjadi motor perubahan birokrasi, bukan sekadar pelaksana tugas,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikelola secara efektif dan efisien demi kepentingan masyarakat, selaras dengan upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Korpri harus menjadi penggerak transformasi birokrasi. Pastikan anggaran berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Serukan Korpri Siaga

Andra Soni juga mengajak seluruh anggota Korpri untuk mengambil sikap "Korpri Siaga".

Ia menjabarkan delapan tekad kesiapsiagaan yang meliputi penguatan persatuan, penjagaan netralitas, peningkatan profesionalisme, kejujuran, hingga pengawalan reformasi birokrasi.

“Tidak ada pilihan lain bagi Korpri selain tetap kompak, solid, satu suara, dan satu langkah. Teruslah berinovasi dan bekerja sepenuh hati bagi kemajuan bangsa dan negara,” pesannya.

Penghargaan dan Pakta Integritas

Rangkaian upacara dimeriahkan dengan pemberian penghargaan kepada ASN, pelajar, dan Perangkat Daerah berprestasi.

Penghargaan purna tugas diserahkan kepada tiga pejabat tinggi yang memasuki masa pensiun, yakni Muhammad Yusuf (Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Banten), Agus Setiawan (Mantan Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM), serta Untung Saritomo (Mantan Kepala BPSDM).

Apresiasi juga diberikan kepada atlet Korpri cabang bulu tangkis dan catur yang meraih medali emas dan perak pada Pekan Olahraga Nasional (PORNAS) XVII di Palembang.

Selain itu, Pemprov Banten menyerahkan Piagam Duta Korpri serta Budaya Kerja Award kepada tiga Perangkat Daerah terbaik, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Penghargaan lain mencakup pemenang Lomba Video Pembelajaran tingkat SMA/SMK/SKH, serta penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik untuk kategori Inovasi Terbaik, Inovasi Berkinerja Terbaik, Penerapan Terbaik, hingga Perangkat Daerah Terinovatif.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, bersama 12 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Langkah ini merupakan wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*/red)

Perkuat Sabuk Hijau Pesisir, Gubernur Andra Soni Ajak Masyarakat Rawat Mangrove

By On Sabtu, November 29, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) 2025, di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Jumat, 28 November 2025. 

SERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam upaya konservasi wilayah pesisir.

Penanaman mangrove tidak boleh berhenti pada seremoni semata, melainkan harus diikuti dengan pemantauan dan pemeliharaan yang berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Andra Soni saat menghadiri peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) 2025, di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Jumat, 28 November 2025.

“Saya harap banyak pihak terlibat untuk kembali mengonservasi wilayah mangrove. Tentu kita berharap kegiatan ini tidak hanya sekadar seremonial. Harus ditanam dengan cara yang baik, kemudian setahun kemudian kita tengok kembali,” ujarnya.

Dia juga menyoroti fenomena yang kerap terjadi, di mana bibit mangrove yang baru ditanam hilang terbawa arus air hanya dalam hitungan hari. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh teknik penanaman yang kurang maksimal serta pengawasan pasca penanaman yang masih terbatas.

“Makanya, setelah penanaman delapan ribu pohon ini, kita harapkan jumlahnya tidak berkurang,” tegasnya.

Andra Soni menambahkan, gerakan menanam pohon merupakan ikhtiar sederhana yang memiliki dampak besar bagi lingkungan. Ia memaknai aktivitas ini sebagai bentuk ibadah sosial yang manfaatnya berjangka panjang.

“Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi amal jariah yang terus mengalir manfaatnya untuk pelestarian alam dan masyarakat,” ujarnya.

Apresiasi Sinergi PLN

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan apresiasi kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten.

Andra Soni menilai, PLN tidak hanya sukses menyediakan energi listrik dengan rasio elektrifikasi mencapai 99,9 persen di Banten, tetapi juga menghadirkan "energi kehidupan" melalui program penghijauan dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, General Manager PLN UID Banten, Muhamad Joharifin mengatakan, aksi penanaman mangrove ini merupakan wujud kontribusi perusahaan dalam menjaga ekosistem pantai, sekaligus memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia.

“Lokasi penanaman dipilih berdasarkan prioritas pertahanan keanekaragaman hayati dan keselamatan manusia. Adapun jenis mangrove yang ditanam adalah _Rhizophora mucronata_ dan _Rhizophora apiculata_,” jelas Joharifin.

Menurut Joharifin, keberadaan hutan mangrove memiliki fungsi ekologis vital, mulai dari melindungi pantai, mencegah abrasi dan intrusi air laut, hingga menjadi tempat berkembang biak biota air.

“Selain menyerap karbon, kawasan mangrove juga bisa menjadi sumber pangan serta potensi kawasan wisata dan rekreasi bagi masyarakat,” pungkasnya. (*/red)

Gelar Raker Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota, Mansar Terpilih Jadi Ketua PERWAST Definitif

By On Sabtu, November 29, 2025


CIANJUR, KabarViral79.Com Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) menggelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2025, di Villa Cibodas, Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Rabu, 26 November 2025.

Acara dimulai sejak pukul 13.00 WIB, yang dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota. 

Turut hadir Plt Ketua PERWAST Mansar, Sekretaris Mujeni, Bendahara Suyono, Dewan Pembina Angga Apria Siswanto, Dewan Penasehat Yusa Qorni.

Acara dipandu Suyono yang selanjutnya disampaikan kata sambutan oleh Robin selaku Panitia Kegiatan.

“Alhamdulilah dalam kesempatan ini kita bisa hadir serta kumpul bersama dalam keadaan sehat wal-afiat, saya selaku panitia sangat berterima kasih atas kehadiran semuanya yang masih kompak, tak lupa saya berterima kasih kepada para donatur yang telah mendukung kegiatan Raker tahunan ini, semoga hasil dari raker ini membawa PERWAST lebih baik dan maju lagi,” ujarnya.

Selanjutnya kata sambutan disampaikan oleh Angga Apriana selaku Dewan Pembina.

“Alhamdulilah dalam kesempatan ini kita bisa kembali mengadakan rapat kerja tahunan. Saya apresiasi semuanya yang hadir disini tanpa terkecuali. Kita buktikan bahwa PERWAST masih solid dan kompak dalam setiap kegiatan apapun yang bernilai positif. Semoga ke depannya semakin berkembang dan maju,” pungkasnya.

“Alhamdulilah hari ini kita mengadakan acara rapat kerja tahunan. Ini adalah moment penting untuk pematangan kinerja pengurus dan anggota. Semoga hasil rapat kerja ini membawa dampak positif untuk PERWAST ke depannya, dan acara ini resmi saya buka,” imbuhnya.

Kemudian acara berikutnya Rapat Pleno pembahasan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) yang dipandu oleh Majelis Pleno dengan Ketua Majelis Suyono, anggota Majelis Dimas Agung dan Bambang Irawan.

Usai Rapat Pleno, peserta Raker sepakat menyatakan dan menetapkan secara aklamasi Mansar sebagai Ketua PERWAST defenitif.

Selanjutnya acara ditutup dengan do'a yang dipimpin langsung oleh Ustad Heru, dan acara sesi foto bersama menandai acara Raker selesai digelar dan bentuk kekompakan dalam sebuah organisasi. (*/red)

Warga Desak DPMPTSP Kabupaten Serang Bekerja Sesuai Prosedur, Jangan Tebang Pilih

By On Kamis, November 27, 2025



SERANG, KabarViral79.ComBila Benar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di sebelah barat Desa Tirem sebagai lahan pesawahan produktif atau penghijauan, bukan untuk industri, sebaiknya rencana dibangun pabrik penggilingan dalam skala besar (Rice Smilling Plant) dibatalkan saja. 

Hal itu dikatakan Munawir Sazali alias Awing, warga Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

Sejak laporan pengaduannya diterima di bagian pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Serang, dirinya terus saja menyuarakan terhadap aturan dan ketentuan yang sudah diberlakukan. 

"Kami sangat berharap pihak perizinan bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah diberlakukan, tidak padang bulu, baik dari kalangan orang tidak terpandang maupun kalangan istimewa mendapatkan perlakuan yang sama, jangan tebang pilih," ujarnya. 

Kini dukungan demi dukungan turut hadir memberikan motifasi serta semangat baru dalam menggalang kesatuan. 

Menurut Awing, pemilik lahan yang rencananya akan di bangun Rice Smilling Plant dalam skala besar itu adalah H. Rojak dan sekarang pekerjaan tersebut dipercayakan kepada Koh Abun

"Pemilik lahan yang tengah kami persoalkan itu milik H. Rojak pengusaha dari selatan (Malingping), yang pekerjaannya dipercayakan kepada Koh Abun," ujarnya, Kamis 27 November 2025.

Awing mengatakan, lokasi yang tengah digarap tersebut berada pada zonasi wilayah tata ruang persawahan produktif atau penghijauan. 

"Ya kami yakin, lahan di Desa Tirem sebelah barat adalah wilayah persawahan produktif, lahan penghijauan, bukan untuk pabrik atau industri," jelasnya. (Welfendry)

Terima Kunjungan Pengurus PGRI, Gubernur Andra Soni Paparkan Dampak Positif Program Sekolah Gratis

By On Selasa, November 18, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat menerima kunjungan pengurus PGRI, di Ruang Kerja Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 17 November 2025. 

SERANG, KabarViral79.ComGubernur Banten, Andra Soni menerima kunjungan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di Ruang Kerja Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 17 November 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur memaparkan dampak signifikan dari program Sekolah Gratis yang telah diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Program Sekolah Gratis dilaporkan tidak hanya memberikan akses pendidikan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Khusus (SKh) swasta di Banten.

“Program tersebut hingga kini telah menjangkau sekitar enam puluh lima ribu penerima manfaat,” ujar Andra Soni.

Tahun ini, kata Andra Soni, program tersebut secara khusus diberikan kepada siswa Kelas X di SMA dan SMK serta SKh swasta.

Ia juga menyoroti tingginya antusiasme, bahkan dari berbagai sekolah swasta berbasis agama, yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan program bantuan ini.

“Ada permintaan juga dari sekolah agama bisa mendapatkan manfaat (program sekolah gratis),” ujarnya.

Andra Soni mengatakan, salah satu indikator keberhasilan program ini. Menurutnya, sejak program Sekolah Gratis berjalan, tidak ada lagi permintaan penambahan rombongan belajar (rombel) saat penerimaan siswa baru, terutama di sekolah negeri.

Hal ini berbeda dengan pengalaman sebelumnya saat ia menjabat Ketua DPRD Provinsi Banten, di mana permintaan penambahan rombel selalu muncul setiap tahun.

Komitmen Pengembangan Sekolah Unggulan dan Vokasi

Di samping pemaparan program Sekolah Gratis, Gubernur Andra Soni juga menyampaikan komitmen Pemprov Banten untuk memajukan pendidikan unggulan dan vokasi.

Komitmen tersebut meliputi mengembalikan tujuan SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) sebagai sekolah unggulan di Banten, mengembangkan sekolah vokasi unggulan di bidang pertanian guna menopang keberlanjutan Banten sebagai lumbung padi nasional, pengembangan sekolah vokasi akan terus diupayakan melalui kemitraan dengan industri di Provinsi Banten untuk menjawab kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.

Terima Anugerah Dwija Praja Nugraha

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, undangan resmi kepada Gubernur Andra Soni untuk menghadiri puncak peringatan HUT ke-80 PGRI tahun 2025.

Unifah Rosyidi menyebut, Gubernur Andra Soni sebagai kriteria Kepala Daerah yang layak menerima anugerah Dwija Praja Nugraha.

“Kriteria ini didasarkan pada kebijakan-kebijakan yang dinilai populis, meningkatkan SDM, memberantas kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan guru, dan memberikan akses pendidikan yang seluas-luasnya bagi anak-anak kita,” pungkas Unifah. (*/red)

Gubernur Andra Soni Sebut PKK Mitra Strategis Pemerintah Wujudkan Banten Sejahtera

By On Kamis, November 13, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri peringatan HKG PKK ke-53 Tahun 2025 tingkat Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Rabu, 12 November 2025. 

SERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan peran vital Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten.

Hal itu disampaikan Gubernur Andra Soni saat menghadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tahun 2025 tingkat Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Rabu, 12 November 2025.

Gubernur Andra Soni dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas kiprah aktif PKK dalam mendukung program pembangunan, khususnya di tingkat keluarga dan desa.

“Sinergitas inilah yang akan sangat membantu jalannya pemerintahan di Provinsi Banten. PKK adalah mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan keluarga,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kesejahteraan bermula dari basis keluarga yang kuat, termasuk memastikan setiap keluarga tinggal di rumah yang layak dan sehat.

Dia juga secara khusus memuji ide dan gagasan inovatif kader, termasuk program PKK Mengajar.

Menurutnya, program ini luar biasa karena tidak hanya mengajarkan ilmu eksakta, tetapi juga pentingnya membangun komunikasi dan kehidupan harmonis dalam keluarga.

Sinergi Program Desa dan Posyandra

Untuk mengoptimalkan kolaborasi tersebut, Pemprov Banten telah memprioritaskan program pembangunan berbasis desa, seperti Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) untuk meningkatkan akses dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Andra Soni, Pemprov tengah menyiapkan program Pos Pelayanan Desa Sejahtera (Posyandra).

Program ini dirancang agar dapat bersinergi langsung dengan kader PKK di desa dan kelurahan, terutama dalam pemantauan gizi anak dan pelaksanaan program sosial.

“Melalui Posyandra, PKK bisa berperan langsung di lapangan, mendampingi masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari monitoring pelaksanaan program sosial dan gizi anak,” jelasnya.

10 Program Pokok PKK Wujudkan Indonesia Emas 2045

Di tempat yang sama, Ketua TP PKK Tinawati Andra Soni mengajak seluruh kader PKK untuk terus aktif dan inovatif dalam menjalankan 10 Program Pokok PKK. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan keluarga sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.

“Tema HKG PKK tahun ini menegaskan bahwa gerakan PKK tidak berdiri sendiri, tetapi harus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan keluarga sehat, cerdas, dan sejahtera,” kata Tinawati.

Ia menekankan bahwa PKK memiliki peran krusial dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk stunting, kemiskinan, ketahanan pangan, dan penguatan ekonomi keluarga.

“Tim Penggerak PKK harus hadir di tengah masyarakat, membina keluarga berdaya dan mandiri. Para kader PKK adalah ujung tombak pembangunan,” pungkasnya, sembari mengajak untuk bersama-sama mewujudkan Banten maju, adil merata, tidak korupsi.

Penghargaan dan Apresiasi

Kegiatan HKG PKK ke-53 ini turut dihadiri oleh unsur Forkopinda Provinsi Banten, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi, sejumlah Kepala OPD, perwakilan instansi vertikal, serta berbagai organisasi wanita di Provinsi Banten.

Dalam rangkaian acara juga dilaksanakan penyerahan penghargaan Adhi Bhakti Utama, Madya, dan Pratama kepada sejumlah kader PKK berprestasi, serta pengumuman pemenang lomba HKG tingkat Provinsi Banten. (*/red)

Viral Video Oknum Sekdes di Kabupaten Serang Intimidasi LSM dan Wartawan, Berujung Permintaan Maaf

By On Kamis, November 06, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Viral di media sosial (medsos) video yang memperlihatkan seorang oknum Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, melakukan tindakan intimidasi terhadap anggota LSM Macan Tunggal Banten, dan Wartawan. 

Tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Sekdes itu terjadi pada Selasa, 04 November 2025, di Kantor Desa Ragas Masigit

Dalam video itu menunjukkan sikap arogansi oknum Sekdes terhadap LSM dan Wartawan dengan cara membentak, mengusir, dan menunjuk. 

Kemudian beredar pula video permintaan maaf dari oknum Sekdes tersebut. (*/red)