-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Wabup Najib Hamas Ajak Pelaku Usaha Mikro Tingkatkan Produksi dan Pemasaran

By On Selasa, Oktober 21, 2025

Wabup Najib Hamas saat membuka kegiatan DAK non-fisik bagi UMKM “Pelatihan Manajerial Bagi Usaha Mikro” di Swiss-Belinn Modern Cikande, Senin, 20 Oktober 2025. 

SERANG, KabarViral79.Com Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas mengajak para pelaku usaha mikro di Kabupaten Serang untuk serius dalam mengembangkan usahanya.

Hal itu disampaikan Najib Hamas saat membuka kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) “Pelatihan Manajerial bagi Usaha Mikro” dalam rangka pengembangan ekosistem dan rantai pasok kawasan industri, di Swiss-Belinn Modern Cikande, Senin, 20 Oktober 2025.

“Saya mewakili Ibu Bupati, hari ini pelatihan manajerial untuk UMKM Kabupaten Serang gelombang ke-6 program peningkatan kapasitas dari DAK Pusat. Ini pesertanya sudah diseleksi oleh dinas, agar mereka secara bertahap bisa naik kelas sesuai dengan produknya masing-masing,” ujarnya.

Najib Hamas mengatakan, pelatihan manajerial bagi usaha mikro diharapkan kedepannya lebih diperbanyak untuk para pesertanya. Akan tetapi tetap mengedepankan aspek pembinaan bagi para pelaku UMKM.

“Jadi yang hadir di sini orang-orang yang punya produk dan serius ingin mengembangkan,” ujarnya.

Oleh karenanya, Najib Hamas mengajak para pelaku UMKM yang sudah memiliki produk agar serius untuk mengembangkan produk UMKM. Terlebih, setelah mengikuti pelatihan yang digelar Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumpeirndag).

“Jadi yang pertama peningkatan kapasitas produksi, yang kedua adalah peningkatan seperti pemasaran, dan ketiga terkait kemasan itu disampaikan oleh narasumber Pak Kabid dan Pak Kadis,” ungkapnya.

Pada intinya, kata Najib Hamas, upaya ini merupakan program penguatan UMKM sebagai program unggulan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah salah satunya terwujudnya pusat-pusat galeri UMKM. Akan tetapi baik pelaku UMKM atau produknya sudah diseleksi oleh dinas terkait.

“Yang kedua kita akan memperluas jalur pemasarannya lewat jalur mitra strategis, mitra retail seperti Indomaret, Alfamart dan lainnya. Ini sudah menjadi komitmen pemerintah daerah bahwa UMKM ini harus bangkit, berkembang dan kemudian mengalami kemajuan dalam aspek bisnisnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat mengatakan, jumlah pelaku UMKM yang mengikuti pelatihan sebanyak 50 orang dari 10 Kecamatan, meliputi Kecamatan Bandung, Tanara, Cikande, Kibin, dan lainnya.

Pelatihan sebagai tindak lanjut yang disampaikan Wakil Bupati Serang Najib Hamas agar meningkatkan pengusaha-pengusaha UMKM yang ada di Kabupaten Serang.

“Tadi apa yang disebutkan oleh Pak Wakil Bupati bahwa kita harus meningkatkan pengusaha-pengusaha UMKM, di Kabupaten Serang ada sebanyak 48 ribu pelaku UMKM. Maka, kami harapkan para pengusaha UMKM ini bisa ikut serta di dalam koperasi merah putih agar ada keterkaitan,” ujarnya.

Bagi pelaku UMKM produksi olah telur, Adang menyarankan untuk ikut sebagai pemasok Program Makan Bergizi Gratis melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Itu salah satunya upaya kita untuk meningkatkan pengusaha-pengusaha UMKM yang ada di wilayah Kabupaten Serang. Kami juga terus mendorong kepada pengusaha UMKM agar label produksinya atau kemasannya sesuai dengan permintaan di pasaran,” ucapnya. (*/red)

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Polda Banten Luncurkan Pamapta dan Tim Negosiator

By On Selasa, Oktober 21, 2025

Polda Banten luncurkan Pamapta dan Tim Negosiator

SERANG, KabarViral79.Com Kepolisian Daerah (Polda) Banten meluncurkan Perwira Samapta (Pamapta) dan Tim Negosiator.

Kebijakan itu bertujuan membentuk Polri yang presisi, responsif, dan humanis.

Peluncuran Pamapta dan Tim Negosiator digelar dalam apel di Lapangan Mapolda Banten, Kota Serang, Senin, 20 Oktober 2025.

Kapolda Banten, Irjen Hengki memimpin langsung peluncuran tersebut.

Hengki mengatakan, peluncuran dua tim itu merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

“Kegiatan launching ini memiliki makna yang sangat penting dalam kerangka transformasi kelembagaan Polri menuju organisasi yang semakin presisi. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025 dan Surat Kapolri Nomor B/19996/X/KEP./2025, penyesuaian nomenklatur dari Kepala Unit SPK menjadi Perwira Samapta (Pamapta) bukan sekadar administratif, namun bagian dari penguatan fungsi pelayanan kepolisian terpadu,” ujar Hengki.

Menurut Hengki, Pamapta akan menjadi wajah terdepan Polri dalam interaksi dengan masyarakat. Pamapta akan menerima laporan, memberikan pelayanan pertama di TKP, mengurus surat-menyurat kepolisian, hingga melakukan patroli dan pengamanan kegiatan publik.

“Tugas ini menuntut profesionalisme, disiplin, ketegasan, serta empati. Pamapta harus mampu menjadi problem solver, bukan sekadar penerima laporan. Karena di tangan rekan-rekanlah citra Polri pertama kali terbentuk di mata masyarakat,” tegasnya.

Polda Banten juga meresmikan Tim Negosiator yang terdiri atas personel Polwan berpangkat Pama dan Bintara terlatih.

Tim ini dibentuk untuk mengedepankan pendekatan dialogis dalam menghadapi potensi konflik sosial, aksi unjuk rasa, maupun dinamika masyarakat.

“Pembentukan Tim Negosiator merupakan wujud nyata pendekatan humanis dan persuasif Polri. Kita harus selalu mengedepankan dialog, komunikasi efektif, dan pengendalian diri, dengan tetap melindungi hak asasi manusia serta menjaga stabilitas kamtibmas,” ujarnya. (*/red)

Musyawarah PWI Banten Hasilkan Kesepakatan Akhir Dualisme di Tangsel

By On Senin, Oktober 20, 2025

PWI Provinsi Banten tuntaskan pPersoalan dualisme kepengurusan di PWI Kota Tangsel

SERANG, KabarViral79.Com Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten resmi menuntaskan persoalan dualisme kepengurusan yang terjadi di tubuh PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Penyelesaian tersebut diputuskan dalam Rapat Musyawarah Dualisme PWI Kota Tangsel yang digelar di Sekretariat PWI Banten, Kota Serang, Senin, 20 Oktober 2025.

Rapat berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.30 WIB dengan suasana kondusif, penuh semangat musyawarah, dan menjunjung tinggi asas kebersamaan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 009-PGS/PP-PWI/LXXIX/X/2025 tentang penetapan PWI Provinsi Banten yang sah, di bawah kepemimpinan Rian Nopandra sebagai Ketua dan Fahdi Khalid sebagai Sekretaris.

Sebelumnya, PWI Kota Tangsel mengalami dualisme kepemimpinan antara kubu Ahmad Eko Nursanto dan Edy Riyadi.

Melalui proses musyawarah yang difasilitasi oleh PWI Provinsi Banten, kedua pihak hadir langsung bersama anggota masing-masing dan menyepakati langkah penyatuan kepengurusan.

Dalam hasil musyawarah, disepakati bahwa Ahmad Eko Nursanto ditetapkan sebagai Ketua dan Edy Riyadi sebagai Sekretaris PWI Kota Tangsel.

Keputusan tersebut diterima bersama oleh kedua pihak dengan semangat persaudaraan, berlandaskan pada ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI serta keputusan PWI Pusat.

Rapat dimediasi langsung oleh Ketua PWI Banten Rian Nopandra dan Sekretaris Fahdi Khalid, didampingi jajaran pengurus PWI Banten lainnya, di antaranya Wakil Ketua Bidang Organisasi Teguh Akbar Idham dan anggota Dewan Kehormatan PWI Banten Media Sucahya.

Sebagai tindak lanjut, PWI Banten memberikan waktu maksimal tujuh hari sejak keputusan ditetapkan untuk menyusun komposisi pengurus baru yang berimbang dari kedua pihak, sebelum disahkan secara resmi oleh PWI Provinsi Banten.

Langkah ini menjadi bukti komitmen PWI Banten dalam menjaga soliditas, profesionalisme, dan integritas organisasi, sekaligus menegaskan tekad untuk menuntaskan seluruh persoalan dualisme di tingkat Kabupaten dan Kota. (Reno)

DPD Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim Terpilih Kembali Secara Aklamasi

By On Sabtu, Oktober 18, 2025

Fahmi Hakiim terpilih kembali sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang masa bakti 2025-2030. 

SERANG, KabarViral79.Com Fahmi Hakim resmi terpilih kembali sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Serang untuk masa bakti 2025-2030.

Penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, di Swiss Belinn Modern Cikande, pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Terpilihnya Fahmi Hakim dilakukan secara aklamasi, setelah seluruh peserta Musda menyatakan kesepakatan bersama tanpa melalui proses pemungutan suara.

Usai pengukuhannya, Fahmi Hakim menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan.

“Saya menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada para senior dan Ketua DPD Golkar Provinsi Banten atas bimbingan dan kepercayaannya, serta kepada seluruh pengurus DPD dan PK Partai Golkar atas dukungan dan doa yang luar biasa,” ujarnya.

Fahmi menegaskan, bahwa jabatan yang diembannya bukanlah sekadar kehormatan individu, melainkan sebuah tanggung jawab kolektif.

Ia berkomitmen untuk membangun Partai Golkar Kabupaten Serang yang solid dan inklusif.

“Golkar harus menjadi rumah besar bagi semua anak Kabupaten Serang, tempat yang merangkul semua kepentingan, memperjuangkan kesejahteraan, dan membangun Kabupaten Serang dengan semangat kebersamaan dan kerja nyata,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fahmi menekankan peran partai yang tidak hanya di panggung politik, tetapi juga harus aktif di tengah masyarakat.

“Partai Golkar harus hadir untuk mendengar, bekerja, dan menghadirkan solusi bagi masa depan Kabupaten Serant yang lebih baik,” tegasnya.

Ia berharap momentum Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas kader dan memperluas karya nyata.

“Mari kita jadikan Musda ini sebagai awal baru untuk membuktikan bahwa Partai Golkar Kabupaten Serang siap menghadapi tantangan ke depannya dan kita hadapi dengan strateginya matang,” pungkasnya. (*/red)

DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Momentum Membangun Kebersamaan dan Kesolidan

By On Sabtu, Oktober 18, 2025

DPD Partai Golkar Kabupaten Serang menggelar Musda XI, di Swiss Belinn Modern Cikande, Sabtu, 18 Oktober 2025. 

SERANG, KabarViral79.Com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Serang menggelar Musyawarah Daerah (Musda) XI, di Swiss Belinn Modern Cikande, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Musda XI tersebut dihadiri, Ketua DPD Golkar Provinsi Banten Andika Hazrumy, Sekretaris DPD Golkar Provinsi Banten Bahrul Ulum, Pengurus DPD Kabupaten Serang, Ketua Panitia H. Ahmad Zaeni, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Kabupaten Serang, Ketua Al Hidayat Hj. Munawaroh, Satkar Utama, AMPG, Kasgoro, PK Golkar, simpatisan. 

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim menyampaikan, kegiatan Musda ini merupakan agenda lima tahunan untuk menjadi ajang konsolidasi internal, evaluasi kinerja, dan penetapan arah kebijakan strategis partai untuk lima tahun ke depan.

“Kegiatan ini merupakan konsolidasi internal, evaluasi kinerja, dan penetapan arah kebijakan strategis partai untuk lima tahun ke depan,” ujarnya. 

Menurutnya, momentum Musda hari ini menjadi rekontruksi kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Serang

“Kegiatan hari ini menjadi proses ke depan menuju harapan 2030. Seleksi alamaiah sudah terjadi. Maka dengan itu, ke depan kita harus membangun kebersamaan, kesolidan, komitmen, dan penguatan ideologi Partai Golkar, karena tantang sangat besar,” pungkasnya. 

Fahmi Hakim menegaskan, ke depan pihaknya akan melakukan konsolidasi guna menyusun kepengurusan yang baru. 

“Mohon ijin Pak Ketua DPD Provinsi Banten, dalam Musda ini saya dipercaya kembali untuk menahkodai Partai Golkar Kabupaten Serang. Saya akan melakukan konsolidasi, dan merekrut gen z dalam struktur kepengurusan. Saya juga akan mengakomodir masukan para senior Partai Golkar guna menghadapi tantangan yang begitu kuat ke depannya dan harus kita hadapi dengan strateginya matang,” tuturnya. (*/red)

Guru SMP di Serang Cabuli Murid Laki-laki saat Ekskul Pramuka

By On Rabu, Oktober 15, 2025

Foto Ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com Seorang guru pria di salah satu SMP di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, dikabarkan melakukan aksi pencabulan terhadap siswanya.

Aksi tidak senonoh itu dilakukan saat sedang ekstrakurikuler Pramuka.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang merupakan salah satu muridnya.

Selain itu, kata Condro, pelaku memberikan uang Rp 30 ribu agar korban tidak bercerita.

“Motifnya karena pelaku memiliki penyimpangan orientasi seksual. Dia mengaku senang kepada sesama jenis, terutama terhadap anak laki-laki,” kata Condro kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Condro menjelaskan, tindakan pencabulan itu dilakukan pelaku pada Agustus 2024. Orang tua korban baru mengetahui perbuatan bejat pelaku pada Oktober 2025, dan melapor ke Polres Serang.

“Perbuatan pelaku akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan tindakan bejat tersebut ke Polres Serang pada Rabu 8 Oktober 2025,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual.

“Kami akan menindak tegas para pelaku kekerasan maupun kejahatan seksual,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi ES mengatakan, Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, di Cikeusal, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Saat ini, kata dia, penyidik Unit PPA masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

“Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan,” pungkasnya. (*/red)

Soal Kasus Kepsek SMA Cimarga Tampar Siswa, Ini Kata Gubernur Andra Soni

By On Rabu, Oktober 15, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni

SERANG, KabarViral79.Com Soal kasus Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, yang menampar siswa karena merokok di lingkungan sekolah, Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, proses penonaktifan Kepsek tersebut sedang dilakukan.

“Itu sedang kita proses untuk dinonaktifkan,” kata Andra kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurutnya, proses penonaktifan berlangsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

“Lebih jelasnya coba nanti ke Pak Sekda atau Dindik,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kadis Pendidikan Banten, Lukman mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku.

Menurutnya, BKD nanti yang akan menentukan sanksi bagi Kepsek yang menampar murid itu.

“Kita masih menunggu hasil dari BKD. Tugas kita hanya melakukan BAP awal, lalu hasilnya diserahkan ke BKD. Nanti BKD yang menentukan apakah dikembalikan sebagai guru, tetap menjabat sebagai kepala sekolah, atau ada tindakan lain,” ujarnya.

Lukman mengatakan, peristiwa itu bermula saat Kepsek memergoki siswanya merokok di belakang sekolah. Kepsek kemudian menegur dan mengingatkan siswa.

“Tapi, sambil mengingatkan itu, mungkin bahasanya agak keras ya, mungkin bahasa orang sana, jadi agak beda. Itu hal yang biasa mungkin ya, kita juga belum tahu pasti,” tuturnya.

“Tapi menurut pengakuan Kepsek, memang sempat ngeplak (menepuk kepala siswa). Saya tidak tahu apakah keras atau tidak, tapi pengakuannya memang begitu,” imbuhnya.

Lukman juga akan meminta klarifikasi kepada siswa dan Kepsek. Dia menyebut, kasus itu juga menimbulkan pro kontra di kalangan internal sekolah.

“Nanti semuanya akan kita klarifikasi dari Kepsek, Guru,Ssiswa, hingga Komite. Karena memang dari laporan yang masuk, Guru di sekolah itu juga terbelah. Ada yang senang, ada yang tidak senang dengan Kepsek,” ujarnya. (*/red)

Soal Proyek PIK-2, Abah Elang Mangkubumi: Ketika Presiden Menghentikan, Mengapa Daerah Justru Mengizinkan?

By On Selasa, Oktober 14, 2025

Dewan Khos PP PSNU Pagar Nusa, Abah Elang Mangkubumi. 

SERANG, KabarViral79.Com Dewan Khos PP PSNU Pagar Nusa, Abah Elang Mangkubumi menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap arah kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait persetujuan terhadap proyek PIK-2.

Padahal, kata Abah Elang, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto telah secara resmi menghentikan status proyek tersebut dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurutnya, keputusan Presiden adalah bentuk ketegasan negara untuk mengoreksi arah pembangunan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial, dan penggusuran ekonomi rakyat pesisir.

Namun, Pemkab Serang justru melangkah berbeda arah, seolah menutup mata terhadap keputusan pusat, dan lebih memilih berdamai dengan kepentingan modal besar.

“Yang lebih menyedihkan, Bupati Serang sendiri — pada masa kampanye dan awal kepemimpinan — pernah berjanji akan memimpin dengan ketegasan dan keberpihakan pada rakyat kecil. Janji itu disampaikan dengan lantang: bahwa “tidak ada satu pun kebijakan yang boleh merugikan masyarakat, apalagi mengorbankan tanah dan laut milik rakyat.” Namun hari ini, ketegasan itu lenyap di hadapan investor. Suara rakyat pesisir dibiarkan tenggelam di balik janji pembangunan semu,” kata Abah Elang melalui keterangan tetulisnya, Selasa, 14 Oktober 2025.

“Apakah ini yang disebut kepemimpinan tegas? Apakah membiarkan tanah nelayan dibebaskan dan tambak rakyat dialihfungsikan bisa disebut keberanian? Ataukah ketegasan itu hanya berlaku di panggung politik, tetapi hilang ketika berhadapan dengan kekuasaan uang?,” sambungnya.

Abah Elang menegaskan, bawah janji seorang pemimpin adalah utang di hadapan rakyat dan Tuhan.

“Dan ketika janji itu diingkari, hilanglah keberkahan dalam kekuasaan,” ujarnya.

Abah Elang juga mengatakan, Presiden sudah menunjukkan arah yang benar: menghentikan proyek PIK-2 sebagai proyek strategis nasional.

Langkah itu harusnya menjadi sinyal bagi pemerintah daerah untuk berhenti — bukan malah mencari celah hukum agar proyek tetap berjalan dengan dalih revisi RTRW atau kesepakatan investasi.

“Pemkab Serang harus berani berdiri di sisi rakyat, bukan di sisi pemodal. Karena kekuasaan sejati bukan diukur dari banyaknya investasi yang masuk, tetapi dari seberapa besar keberpihakan seorang pemimpin terhadap kehidupan rakyatnya sendiri,” kata Abah Elang.

“Saya menyerukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah. Hormati keputusan Presiden. Tegakkan janji yang dulu diucapkan kepada rakyat. Kembalilah pada nurani kepemimpinan yang sejati,” tuturnya.

“Pembangunan boleh besar, tapi jangan sampai mengorbankan manusia dan martabat rakyat. Tanah dan laut Serang bukan untuk dijual — itu warisan leluhur, hak anak bangsa, dan sumber kehidupan rakyat kecil,” imbuhnya.

“Pemimpin yang tegas bukan dia yang berani pada rakyat, tetapi dia yang berani menolak tekanan demi membela kebenaran,” tutupnya. (*/red)


HMI Tolak Rencana Perluasan Proyek PIK 2 di Kabupaten Serang

By On Selasa, Oktober 14, 2025

Bendahara Umum HMI Cabang Serang, Ade Mulyawan

SERANG, KabarViral79.Com Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan tegas menolak rencana perluasan proyek PIK 2 di Kabupaten Serang.

Penolakan ini bukan tanpa alasan, melainkan lahir dari kegelisahan atas kebijakan pemerintah daerah yang justru berpihak pada korporasi, bukan pada rakyat.

“Lucu tapi tragis—ketika Proyek Strategis Nasional (PSN) sudah dihapus, tapi pemerintah Kabupaten Serang justru masih menyetujui pembebasan lahan seluas 6.700 hektare di tiga kecamatan untuk perluasan PIK 2. Jika proyeknya sudah tak lagi berstatus strategis nasional, untuk kepentingan siapa pembebasan lahan ini dijalankan? Rakyat atau korporasi?,” kata Bendahara Umum HMI Cabang Serang, Ade Mulyawan kepada media ini melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurut Ade Mulyawan, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi dasar hukum pembangunan tersebut telah resmi dihapus, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang justru menyetujui pembebasan lahan seluas 6.700 hektare di tiga kecamatan.

“Ini bukan sekadar kebijakan yang keliru, tapi bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil,” ujarnya.

Ade menegaskan, keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keberpihakan dan konsistensi pemerintah daerah.

“Apakah Pemkab Serang benar-benar memahami konsekuensi sosial dan ekologis dari penggusuran besar-besaran ini? Atau sekadar menjadi perpanjangan tangan kepentingan bisnis yang haus tanah?,” pungkasnya.

HMI menilai bahwa di balik kata “pembangunan”, sedang berlangsung penggusuran ruang hidup masyarakat, perampasan lahan pertanian produktif, dan ancaman ekologis terhadap wilayah pesisir Serang.

Ironisnya, semua dilakukan atas nama investasi, tanpa partisipasi rakyat dan tanpa kajian lingkungan yang transparan.

“Kami, kader Himpunan Mahasiswa Islam, berdiri di barisan rakyat. Kami menolak setiap bentuk pembangunan yang menyingkirkan manusia dari tanah kelahirannya. Kami menolak pembangunan yang hanya menguntungkan segelintir elit ekonomi dan politik,” ujar Ade.

“Dan kami menolak PIK 2 karena ia hanyalah wajah baru dari ketimpangan dan ketidakadilan struktural di daerah ini. Kami, kader Himpunan Mahasiswa Islam, berdiri di barisan rakyat. Kami menolak setiap bentuk pembangunan yang menyingkirkan manusia dari tanah kelahirannya,” imbuhnya.

“Kami menolak pembangunan yang hanya menguntungkan segelintir elit ekonomi dan politik. Dan kami menolak PIK 2 karena ia hanyalah wajah baru dari ketimpangan dan ketidakadilan struktural di daerah ini,” ujarnya menambahkan.

Padahal, kata Ade, HMI Cabang Serang dan Masyarakat Kabupaten Serang mendengar kabar baik terkait statement penolakan yang diucapkan oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Serang.

“Mereka menolak jika itu bukan PSN, namun nyatanya Bupati dan DPRD hanya memberikan angin surga dan mengingkari ucapannya,” kata Ade. 

Oleh karena itu, lanjut Ade, HMI menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan pemuda Serang untuk bersatu melawan Kolonialisme gaya baru, melakukan aksi unjuk rasa untuk menyelamatkan ruang hidup dan kedaulatan wilayah kita sendiri.

“Kami tidak anti pembangunan, tetapi kami menolak pembangunan yang menindas,” tutupnya. (*/red)

Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Bina Insan Binuang, Ketua DPC LSM Seroja Kabupaten Serang Minta APH Usut Tuntas

By On Sabtu, Oktober 11, 2025



SERANG, KabarViral79.Com Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat untuk siswa dari keluarga tidak mampu.

Bantuan ini merupakan hak langsung peserta didik dan tidak boleh dikuasai pihak sekolah atau guru, apalagi dipotong dengan dalih apapun, hal ini diatur secara tegas dalam berbagai regulasi.

‎Salah satunya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang menegaskan bahwa dana PIP adalah hak pribadi siswa, digunakan untuk keperluan pendidikan, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain.

‎Mukamad selaku wali murid dari Mas'ud, siswa kelas 2 SMK Bina Insan Binuang kepada awak media mengatakan, anaknya pada saat itu masuk kelas 1 SMK, Mas'ud dan temannya dapat PIP dan memegang ATM bersama beberapa temannya.

“Nah, saat itu Mas'ud dan temannya diajak oleh oknum guru naik mobil untuk pencairan ke Bank BNI. Saat itu, uangnya tidak dikasihkan sampai sekarang, bahkan kartu ATM pun dipegang oleh oknum guru,” ujarnya, Rabu, 08 Oktober 2025.

‎Kepala Sekolah SMK Bina Insan Binuang, Hj. Sa'adah saat dikonfirmasi awak media di kantornya mengatakan, bahwa masih ada sistem pembayaran biaya tabungan, dan Program Sekolah Gratis (PSG), namun sasarannya hanya untuk Kelas 10 saja atau Kelas 1 SMK.

“Setelah memegang kartu ATM, siswa dikumpulkan, lalu diberangkatkan ke Bank dan saya fasilitasi semuanya supaya tidak ada anak yang bawa motor sendiri ke bank. Setelah pencairan, saya kumpulkan lagi dan mereka pun masih punya tunggakan di sekolah ini,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Alko selaku Bendahara SMK Bina Insan Binuang mengatakan, bila masih ada tunggakan di sekolah itu, otomatis dipotong untuk biaya pendidikan.

“Dari 18 siswa yang mendapatkan PIP, ada empat siswa yang gak menyerahkan buku rekening dan atm,” ujar Alko.

‎Untuk diketahui, rekening atas nama siswa adalah milik pribadi siswa. Sekolah hanya memfasilitasi proses pengusulan dan pembukaan rekening. Tidak boleh ada alasan apa pun bagi guru atau sekolah untuk memegang ATM atau memotong dana tersebut. Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) PIP yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.

‎‎Ketua DPC LSM Seroja Kabupaten Serang, Endang mengatakan, pemotongan dana PIP dalam bentuk apa pun, baik untuk iuran komite, biaya administrasi, atau alasan kegiatan sekolah, merupakan pelanggaran hukum.

“Juknis secara tegas melarang praktik tersebut, dan menyatakan bahwa seluruh dana harus diterima utuh oleh siswa penerima manfaat,” ujarnya.

‎Dari sisi hukum pidana, kata Endang, pemotongan dana bantuan sosial seperti PIP termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan memotong, menyalahgunakan, atau mengalihkan dana bantuan sosial dapat dikenakan pidana.

‎Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dihukum penjara minimal empat tahun.

“Untuk itu, kami akan segera melaporkan ke pihak APH dan dinas terkait agar ditindak tegas oknum Kepsek dan oknum Guru yang diduga korupsi dan merampas hak orang lain yang bukan miliknya,” tutupnya. (Eka Bulbul)

Dua Politisi Diduga Terlibat Penjualan Aset Situ Ranca Gede Jakung, Aktivis Minta Kejati Banten Tindak Tegas

By On Kamis, Oktober 09, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com – Dua politisi ternama berinisial FH dan BR, diduga kuat ikut terlibat dalam proses pembebasan aset milik Pemprov Banten yakni Situ Ranca Gede Jakung. Untuk itu, aktivis meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menelusuri dugaan tersebut serta bertindak tegas.

Iwan Hermawan atau yang akrab disapa Adung Lee, selaku Ketua Lembaga Swadarma Masyarakat Kajian Realitas Banten (LSM KARAT BANTEN), menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Aset negara seluas 250 ribu meter persegi itu bukan barang kecil. Proses pengalihan ini jelas-jelas melanggar aturan hukum dan merugikan negara. Kejati Banten harus segera membentuk tim penyelidikan khusus dan mengusut semua pihak yang terlibat,” tegas Iwan, Kamis (9/10/2025).

Senada dikatakan Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar bertindak tegas dalam menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, dugaan keterlibatan politisi besar tidak boleh diabaikan, apalagi hanya mengorbankan aktor kecil di lapangan.

“Jika benar ada politisi asal Serang yang ikut bermain, maka Kejati Banten harus berani memanggil, memeriksa, bahkan menetapkan mereka sebagai tersangka bila cukup bukti. Hukum tidak boleh dipermainkan oleh kepentingan politik,” ujarnya.

Rahmad menilai, rakyat Banten sudah jenuh dengan praktik korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi. Kasus alih fungsi lahan ini, menurutnya, menjadi momentum bagi Kejati Banten untuk membuktikan integritas dan keberanian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Situ Ranca Gede Jakung adalah aset strategis daerah. Kalau sampai dikorupsi, itu sama saja merampok uang rakyat dan merampas hak generasi mendatang. Kejati harus tunjukkan sikap tegas, jangan ada kompromi. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan,” tambahnya.

Lebih jauh, Rahmad memastikan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mengawal penanganan kasus tersebut. Ia mengingatkan Kejati Banten agar tidak bekerja setengah hati.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Bila Kejati Banten tidak serius, kami akan minta langsung kepada Jaksa Agung untuk turun tangan. Kasus ini terlalu besar untuk dibiarkan menggantung. Jangan ada lagi istilah hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung mencuat setelah adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Meski PTUN memenangkan pihak swasta, namun putusan tersebut terkesan janggal. Karena itu, Kejati Banten diminta untuk tetap melanjutkan penyelidikan terhadap dua oknum politisi yang diduga terlibat, sehingga dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan. (*/red)



Terpapar Radioaktif, Aktivitas Keluar Masuk di Kawasan Industri Modern Cikande Diperketat

By On Rabu, Oktober 01, 2025

Dugaan sumber radioaktif di salah satu pabrik di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten

SERANG, KabarViral79.Com Aktivitas di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, akan dilakukan pengawasan ketat usai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan status kejadian khusus cemaran radiasi akibat temuan cemaran radiasi Cesium-137 yang diduga berasal dari reaktor nuklir.

Penetapan status khusus itu dilakukan setelah Satgas Cesium-137 yang terdiri dari KLH, Brimob Polri, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan BRIN melakukan penanganan terkait cemaran radioaktif jenis Cesium-137 di kawasan tersebut.

“Satgas telah bergerak hampir dua minggu dan tadi telah merumuskan hasilnya. Mulai hari ini, Satgas Cesium-137 memutuskan bahwa Kawasan Industri Modern Cikande dengan status kejadian khusus cemaran radiasi. Statusnya adalah status kejadian khusus cemaran radiasi,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Selasa, 30 September 2025.

Mulai hari ini, kata Hanif Faisol, aktivitas keluar-masuk di kawasan industri modern Cikande dalam pengawasan Tim Satgas Cesium-137.

Seluruh aktivitas keluar dan masuk di kawasan industri itu akan dikontrol ketat melalui Radiation Portal Monitoring (RPM).

“Mulai hari ini, semua kegiatan ada di dalam kontrol dari Tim Satgas Penanganan Radiasi Cesium-137. Semua kegiatan keluar masuk akan dikontrol melalui Radiation Portal Monitoring (RPM) yang akan mulai dipasang besok,” ujarnya.

Sementara ini, kata dia, Satgas Cesium-137 melakukan pengawasan dengan detektor Tim Gegana Polri dan Bapeten. Jika ada temuan radiasi, akan dilakukan dekontaminasi.

“Jadi mulai besok sudah akan dikontrol semua kegiatan yang keluar masuk, terutama yang keluar dipastikan akan tidak tercemar Cesium-137. Bila mana dalam alat indikator kita itu tersinyalir mengandung cemaran 137, itu akan dilakukan di-grounded, kemudian dilakukan dekontaminasi. Sehingga yang boleh lewat nanti baru keluar setelah selesai dilakukan dekontaminasi,” jelasnya.

Hanif Faisol juga mengatakan, pencemaran radioaktif Cesium-137 itu merupakan hasil reaktor nuklir dan diduga masuk ke Indonesia karena tidak dikontrol dengan serius.

“Pencemaran radioaktif dari Cesium-137 ini berdasarkan penjelasan para ahli ini hanya diproduksi dari reaktor nuklir, jadi di tempat kita tidak ada reaktor nuklir sehingga dimungkinkan ini berasal dari negara lain yang kemudian masuk Indonesia lepas kontrol tidak dikontrol dengan serius,” ujar Hanif. (*/red)

BBPOM Tindak Penjualan Jamu yang Mengandung Bahan Kimia Obat di Cilegon

By On Rabu, Oktober 01, 2025

Kantor BBPOM Serang

SERANG, KabarViral79.Com Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang bersama-sama dengan anggota Polda Banten melakukan penindakan terhadap sebuah toko jamu yang berlokasi di Jalan Sunan Ampel RT 001 RW 008, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten.

Kegiatan yang digelar pada tanggal 14 Mei 2025 lalu itu didasari oleh hasil pemeriksaan petugas BBPOM di Serang pada tanggal 24 April 2025 yang menemukan adanya penjualan obat bahan alam berupa jamu yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa, 20 September 2025, menyampaikan bahwa temuan serupa juga pernah terjadi pada pemeriksaan tahun 2023, di mana penjual telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual produk tersebut. 

Atas dasar temuan berulang ini, PPNS BBPOM di Serang melakukan tindak lanjut Pro-Justicia dan mengamankan serta menetapkan pemilik toko jamu berinisial ASB sebagai terdakwa.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa obat - obat bahan alam tanpa izin edar dan mengandung Bahan Kimia Obat dengan total 15 jenis jamu diantaranya Jamu Jawa Cap Putri Sakti, Pegel Linu Asam Urat Mahkota Dewa, Asam Urat Cap Madu Klanceng, Montalin

Diketahui, toko jamu tersebut melayani pembeli yang sebagian besar adalah para pekerja proyek yang berada disekitar pabrik di Kota Cilegon.

Perkara itu sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan telah mendapatkan putusan hakim.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, standar, khasiat (mutu) yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara.

Badan POM telah mengeluarkan public warning terhadap obat bahan alam yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Obat bahan alam mengandung BKO sangat berbahaya karena dosis dan keamanannya tidak terkontrol, sehingga bisa menimbulkan berbagai efek merugikan bagi kesehatan.

Beberapa produk jamu yang mengandung BKO dapat menyebabkan iritasi lambung, sakit maag, perdarahan, hingga kerusakan hati dan ginjal bila dikonsumsi terus-menerus. 

Efek jangka panjangnya lebih serius, seperti pengeroposan tulang, gangguan jantung, penurunan fungsi ginjal, hingga peningkatan risiko kanker.

Oleh karena itu, BPOM melarang keras penggunaan BKO pada jamu dan selalu mengedukasi masyarakat serta menghimbau untuk mengonsumsi jamu yang memiliki izin edar resmi serta terjamin keamanannya. (Agus)

Komplotan Pencurian Uang Modus Ganjal ATM di Serang Diringkus Polisi

By On Kamis, September 25, 2025

Jajaran Polres Serang saat Konferensi Pers ungkap kasus pencuri uang modus ganjal ATM, di Mapolsek Cikande, Rabu, 24 September 2025. 

SERANG, KabarViral79.ComPetugas gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang meringkus komplotan pencuri uang dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko saat Konferensi Pers di Mapolsek Cikande, Rabu, 24 September 2025, mengungkapkan komplotan lintas Provinsi tersebut terdiri atas tiga orang dengan peran berbeda.

“Ada enam pelaku yang berhasil kami amankan, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga lainnya masih dalam pengembangan. Komplotan ini merupakan spesialis pencurian uang lintas Provinsi dengan 41 TKP. Modus operandinya mengganjal kartu di mesin ATM Mandiri,” terang Condro Sasongko.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus, yaitu Adi Yusadi (41) warga Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus; Zikri alias Dea (41), dan Ashari alias Ari (42). Keduanya warga Desa Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.

“Ketiga pelaku warga Tanggamus ini ditangkap di rumah kontrakan di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu malam, 20 September kemarin,” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Cikande, AKP Tatang.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian uang ini merupakan tindak lanjut dari laporan Izah (42), warga Puri Teratai Cikande. Uang tabungan korban senilai Rp 25,950 juta raib dikuras pelaku setelah kartu ATM-nya terganjal di mesin ATM tidak jauh dari rumahnya, Minggu, 14 September 2025.

“Saat korban panik karena kartu ATM-nya terganjal, salah seorang pelaku berpura-pura memberikan bantuan. Korban sempat mengikuti arahan pelaku dan menekan nomor PIN pada mesin ATM. Karena kartu tak juga bisa diambil, pelaku menyarankan korban untuk mendatangi Bank Mandiri,” kata Condro.

Setelah korban pergi ke kantor Bank Mandiri, pelaku kemudian mengambil kartu ATM milik korban dengan alat yang sudah disiapkan. Para pelaku kemudian menarik uang tabungan korban dengan cara tarik tunai dan transfer dari sejumlah mesin ATM.

Saat tiba di kantor Bank Mandiri, korban diberitahu ada sejumlah transaksi transfer ataupun penarikan tunai senilai Rp 25,950 juta. Mengetahui uang tabungannya raib, korban melapor ke Mapolsek Cikande.

Atas laporan tersebut, personil Unit Reskrim dibantu Tim Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, tiga pelaku berhasil diamankan dan ditahan di Mapolsek Cikande.

Dalam pemeriksaan diketahui, ketiga tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda. Kawanan spesialis ganjal kartu ATM lintas provinsi ini diakui sudah melakukan kejahatan sebanyak 41 kali di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

“Ada 41 TKP yang diakui pelaku, di antaranya di Bogor, Parung Panjang, Cijantung, Kampung Rambutan, Kabupaten Serang dan Tangerang, Kota Serang, Cilegon dan Kota Tangerang,” jelasnya.

Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Calya, 28 kartu ATM berbagai bank, satu kartu ATM Bank BRI yang sudah dimodifikasi serta tujuh potong tusuk gigi yang sudah dimodifikasi dengan potongan korek kuping (cotton bud). (*/red)

Soal Pengelolaan Anggaran, Gubernur Andra Soni: Cerminkan Efektivitas Pelayanan Publik

By On Sabtu, September 06, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat kegiatan entry meeting pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas pengelolaan PAD Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B-Curug, Kota Serang, Kamis, 04 September 2025. 

SERANG, KabarViral79.Com Pengelolaan anggaran mencerminkan efektivitas pelayanan publik. Saat ini penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah berorientasi pada hasil atau kinerja.

Hal itu disampaikan Gubernur Banten Andra Soni dalam Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten atas pengelolaan PAD Provinsi Banten dan operasional pada PT Bank Banten (Perseroda) Tbk Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025  di Pendopo Gubernur Banten, KP3B-Curug, Kota Serang, Kamis, 04 September 2025.

Entry meeting adalah pertemuan awal antara tim pemeriksa dengan lembaga yang akan diperiksa. Tujuannya untuk membangun komunikasi, menyamakan persepsi, serta memastikan kelancaran dan keberhasilan pemeriksaan keuangan negara.

Menurut Andra Soni, PAD merupakan salah satu komponen utama dalam mendukung kemandirian fiskal daerah. Optimalisasi PAD menjadi ukuran kinerja keuangan daerah dan mencerminkan kemampuan daerah terkait pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan terus berusaha meningkatkan PAD melalui berbagai strategi,” ujarnya.

Dia berharap kegiatan itu menjadi momentum sinergi BPK Perwakilan Provinsi Banten dengan Pemprov Banten untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.

“Terutama melalui penguatan kemampuan penerimaan dalam memperbaiki komponen pendapatan antar daerah, serta kepatuhan dalam pengelolaan PAD yang tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip good governance,” ujarnya.

Andra Soni mengatakan, kegiatan itu bukan semata-mata sebagai proses evaluasi. Tetapi sebagai sarana pembelajaran dan perbaikan. Hasil pemeriksaan merupakan  temuan dan rekomendasi BPK RI, yang akan menjadi bahan  sangat berharga untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PAD di Provinsi Banten.

“Komitmen kami adalah akan bekerja bersama dalam rangka berhasilnya proses pemeriksaan atas pengelolaan PAD Provinsi Banten dan pemeriksaan atas operasional pada Bank Banten,” ujarnya.

Andra Soni juga menuturkan, dalam konteks otonomi daerah, saat ini telah terjadi perubahan pendekatan dalam pengelolaan anggaran daerah dari traditional budget ke performance budget.

“Dimana sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah berorientasi pada hasil atau kinerja. Kinerja yang mencerminkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik yang berarti harus berorientasi pada kepentingan publik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten dan pemeriksaan operasional Bank Banten.

Menurut Firman, pemeriksaan PAD Provinsi Banten dilakukan untuk mengetahui manajemen pendataan dan menggali potensi PAD Provinsi Banten.

“Kita juga coba melihat bagaimana mereka melakukan manajemen pendataan atas PAD. Kita berharap dengan adanya manajemen pendataan yang lebih baik bisa memberikan kenaikan bagi PAD ke depannya,” ujarnya.

Firman juga menyampaikan, pemeriksaan operasional Bank Banten tersebut diharapkan dapat membantu penguatan Bank Banten serta dapat menjadi perbankan yang setara dengan bank-bank daerah lainnya.

“Kita berharap terutama Bank Banten ini bisa memberikan manfaat dan kita berharap nanti Bank Banten bisa menjadi bank devisa serta bank yang setara dengan bank pemerintah lainnya,” ujarnya.

Selain itu, kata Firman, berdasarkan progres, Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) hingga semester I tahun 2025 dari tahun 2005, Pemprov Banten telah mencapai 85,12 persen untuk tindak lanjut yang sesuai.

“Dalam persentasenya sudah cukup tinggi  85,12 persen dan itu juga sudah di atas rata-rata nasional, Banten itu termasuk nomor tiga tertinggi se-Jawa Sumatera,” pungkasnya. (*/red)

Jaga Ketenangan Masyarakat, Gubernur Andra Soni Tegaskan Forkopimda Solid Jaga Kamtibmas

By On Senin, September 01, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri Rako Lintas Sektoral Forkopimda Provinsi Banten, di Gedung Rupatama Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten, Senin, 01 September 2025. 

SERANG, KabarViral79.Com Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten solid menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam situasi dinamis, pendidikan tetap harus berjalan dengan baik.

Hal itu disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni usai menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Forkopimda Provinsi Banten, di Gedung Rupatama Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten, Senin, 01 September 2025.

Rakor dipimpin Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki, dihadiri unsur Forkopimda,  Danrem 0604/MY Kolonel Inf. Andrian Susanto, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala.

Gubernur Andra menekankan, pendidikan tetap harus berjalan dengan baik meskipun situasi sosial sedang dinamis.

Ia mengajak seluruh pihak mulai dari tingkat Rt, Tokoh masyarakat termasuk orang tua untuk mengawasi anak-anak agar tetap fokus belajar dan tidak mudah terpengaruh oleh provokasi.

“Kami berdiskusi dan masing-masing memberikan masukan. Semua ini semangat bagaimana Banten bisa aman. Masyarakat harus tenang, jangan terprovokasi,” kata Andra.

Ia juga menjelaskan, langkah konkret di bidang pendidikan.

“Kami sepakat seluruh siswa tetap belajar di sekolah, guru dan kepala sekolah wajib mengawasi jalannya pembelajaran, dan orang tua ikut memastikan anak-anaknya pulang tepat waktu,” tegasnya.

Menurut Andra, langkah tersebut dilakukan demi menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang merugikan.

“Ini semua demi Banten yang aman, damai, dan demi masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Banten, Brigjen Pol Hengki mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan tertib.

Ia menegaskan bahwa tindakan anarkis hanya akan merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di Banten.

“Kami mengimbau kepada siapapun yang melakukan aksi unjuk rasa, baik mahasiswa maupun masyarakat, mari sama-sama mematuhi aturan. Jangan sampai ada tindakan anarkis, karena itu hanya akan merugikan kita semua. Banten sedang membangun untuk menyejahterakan masyarakat,” ujar Hengki.

Kapolda juga meminta para Rektor untuk berperan aktif mengarahkan mahasiswa.

“Saya titip pesan ke para Rektor untuk disampaikan kepada mahasiswa jika mahasiswa ingin menyampaikan aspirasi, kami siap menjembatani. Aspirasi tuntutan harus jelas, jumlah peserta juga harus jelas, supaya tidak disusupi pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Hengki juga menyoroti adanya pelajar SMP dan SMA yang ikut aksi anarkis pada demonstrasi lalu di Kota Serang.

“Ada yang merasa ingin eksis dengan ikut unjuk rasa. Ini pemikiran yang harus kita luruskan. Orang tua harus aktif mengawasi, termasuk penggunaan handphone anak-anaknya,” tambahnya.

Rakor ini menegaskan bahwa Forkopimda Banten solid dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan keberlangsungan pendidikan tetap berjalan.  (*/red)

Gerakan Pangan Murah, Gubernur Andra Soni Bilang untuk Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

By On Minggu, Agustus 31, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat memantau kegiatan Gerakan Pangan Murah di Provinsi Banten

SERANG, KabarViral79.ComGerakan Pangan Murah di Provinsi Banten hadir serentak di 58 Kecamatan. Gerakan Pangan Murah menyediakan kebutuhan pokok dengan harga murah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hal itu dikatakan Gubernur Banten, Andra Soni usai mengikuti pembukaan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah Serentak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang dipusatkan di Kantor Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Ragunan, Jakarta secara virtual.

Andra Soni mengikuti pembukaan bersama Walikota Serang Budi Rustandi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Serang di Kantor Kecamatan Kasemen Jl. Raya Banten Lama Km. 5 Gang Kecamatan, Kasemen, Kota Serang, pada Sabtu, 30 Agustus 2025

“Alhamdulillah masyarakat menyambut antusias. Diharapkan gerakan pangan murah ini bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari - hari,” ujarnya.

Menurut Andra Soni, total penyaluran beras SPHP pada Gerakan Pangan Murah di Provinsi Banten mencapai 85 ton.

Sementara, kebutuhan pokok yang tersedia dalam Gelar Pangan Murah itu, di antaranya beras, tepung terigu, minyak goreng, telur, bawang merah, bawang putih, cabai, gula pasir, hingga buah alpukat. 

Untuk harga, kata dia, beras SPHP Rp 57 ribu per 5 kg, Minyak Kita Rp 17.500 per liter, telur Rp 25.500 per kg, gula pasir Rp 17 ribu per kg, bawang merah Rp 30 ribu per kg, bawang putih Rp 32 ribu per kg, cabai merah keriting Rp 38 ribu per kg, cabai rawit merah Rp 30 ribu, dan beras premium Rp 75 ribu. 

Sementara itu, Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga harga pangan. Gerakan Pangan Murah tujuannya agar harga pangan stabil.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian dalam sambutannya menegaskan, Presiden Prabowo Subianto sangat perhatian dalam pangan. Bahwa merdeka bukan hanya dari penjajahan tapi juga merdeka dalam memenuhi pangan. 

“Alhamdulillah produksi beras kita sangat baik sekali,” ucapnya.

Sementara Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, setiap hari pemerintah memonitor harga kebutuhan pokok. Menurutnya saat ini harga kebutuhan pokok relatif aman. 

Saat ini, kata dia, terjadi perubahan gaya beli dari offline ke online.

“Sehingga perlu mengajari para pedagang untuk online,” ujar Budi.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman mengatakan, saat ini ada 17 regulasi sektor pangan yang mendukung pencapaian swasembada pangan.

“Mulai dari pupuk, irigasi, optimalisasi lahan, hingga pencetakan sawah,” ujarnya.

Menurutnya, dalam membangun ekosistem pangan yang sehat, saat ini tinggal pada pembenahan pasar.

“Membenahi dari regulasi hingga konsumen,” ungkap Amran.

Sementara itu, Kepala Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani melaporkan penyaluran beras SPHP untuk mencegah dan mengurangi gejolak akibat kenaikan harga beras, menjaga pasokan dan stabilisasi pangan, dan mendukung pengendalian inflasi.

“Penyaluran beras SPHP sudah mencapai 290,16 ton atau 19, 3 persen dari target. Untuk Gerakan Pangan Murah ini, 43.665 ton sudah ambil ke Bulog,” ungkapnya. (*/red)