-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pj Gubernur Damenta Sebut Pelestarian Budaya Perlu Kolaborasi Semua Pihak

By On Senin, Januari 20, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Pelestarian kebudayaan membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. Menumbuh kembangkan dan mengedukasi kepada generasi muda.

Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta kepada wartawan usai mendampingi Kunjungan Kerja (Kunker) Menteri Kebudayaan (Menbud) Republik Indonesia (RI), Fadli Zon, di Kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Minggu, 19 Januari 2025.

“Kami menyadari pelestarian budaya tidak hanya sinergi pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga membutuhkan sinergi stakeholder terkait,” ujarnya.

“Kita akan kolaborasi dengan seluruh penggiat kesenian, kebudayaan, sejarawan, dan akademisi yang ada di Provinsi Banten agar kita tidak kehilangan kaidah lokalnya,” sambungnya.

Menurut Damenta, kunjungan Menteri Kebudayaan ini diharapkan dapat menjadi pendorong dalam upaya pelestarian budaya.

“Poin utama kunjungan kerja ini menjadi motivasi kami, untuk lebih kuat lagi merawat budaya dan sejarah yang ditinggalkan agar lebih lestari,” katanya.

Sementara itu, Menbud Fadli Zon mengatakan, kebudayaan merupakan aset yang penting, terlebih kebudayaan yang ada di Indonesia sangat luar biasa.

“Tadi kita sudah lihat, bagaimana kekayaan dari peninggalan-peninggalan warisan budaya masa lalu yang ada di Situs Banten Lama,” ujarnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Fadli Zon beserta rombongan berkunjung ke Benteng Speelwijk, Keraton Kaibon, Keraton Surosowan, Masjid Agung Banten dan Museum Kepurbakalaan Banten Lama.

“Ini menunjukan, bahwa setiap daerah kita memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, termasuk di Provinsi Banten. Peninggalan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang tidak cukup hanya dilestarikan dan dilindungi, tetapi setelah dilindungi itu dapat dikembangkan, dimanfaatkan dan juga dibina,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Fadli Zon meresmikan Revitalisasi Museum Kepurbakalaan Banten Lama Kementerian Kebudayaan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII. (*/red)

Antisipasi Lonjakan Harga, Diskoumperindag Kabupaten Serang Gencar Lakukan Operasi Pasar

By On Sabtu, Januari 18, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Dalam rangka mengantisipasi lonjakan harga, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) melalui Bidang Perdagangan terus gencar menggelar Operasi Pasar (OP).

Operasi Pasar dimulai di Pasar Petir, Kecamatan Petir, pada Selasa, 24 Desember 2024, dengan komoditi beras dan minyak goreng. Selanjutnya, operasi pasar digelar pada Rabu, 8 Januari 2025, di Pasar Baros, Kecamatan Baros, dengan komoditi cabai, bawang, tomat, dan beras.  

Kemudian, pada Kamis, 16 Januari 2025, Diskoumperindag melalui Bidang Perdagangan kembali menggelar operasi pasar di halaman Kecamatan Carenang dengan menyediakan berbagai komoditi.  

Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat mengatakan, operasi pasar merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Diskoumperindag untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok di pasaran.

Terlihat, kata dia, antusias warga pun sangat tinggi, sudah ramai sebelum operasi pasar dimulai.

“Antusias warga sangat tinggi, sebelum pelaksanaan mereka sudah menunggu dari jam 8 pagi. Kegiatan ini sangat membantu, apalagi perbedaan harganya sangat jauh dengan harga pasaran,” ujar Adang.  

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Diskoumperindag Kabupaten Serang, Titi Purwitasari mengatakan, dalam operasi pasar itu pihaknya menyediakan beberapa komoditi, di antaranya minyak goreng, gula, beras, terigu, cabai merah besar, cabai rawit merah, bawang, dan tomat. 

“Dalam Operasi Pasar ini kami menyediakan komoditi kebutuhan pokok seperti minyak, gula, dan beras dengan alokasi minyak 500 liter, beras 400 kilogram, gula 200 kilogram, terigu 100 kilogram, cabai merah besar 50 ribu per kilogram, cabai rawit merah 80 ribu per kilogram, bawang 25 ribu per kilogram, dan tomat Rp 5.000 per kilogram,” ujar Titi.  

Adapun untuk petani cabai, kata Titi, pihaknya memperoleh dari Petani Binaan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banten yang masuk dalam Gerakan Nasional Pengendali Inflasi (GNPI).

“Kami juga bekerja sama dengan Bulog Serang untuk penyediaan sembako lainnya,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan operasi pasar tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Febrian Ripera, dan Sekretaris Diskoumperindag Kabupaten Serang, Shinta Asfilian Harjani. (*/red)

Wakapolres Serang Pimpin Sertijab Kapolsek Cikande dan Kapolsek Kragilan

By On Rabu, Januari 15, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Untuk menjaga Harkamtibmas yang aman dan kondusif, para Kapolsek ditekankan untuk meningkatkan cipta kondisi melalui patroli maupun sambang sesuai program yang dicanangkan Kapolres Serang, yaitu “Ngariung Iman Ngariung Aman”.

Penekanan itu disampaikan Wakapolres Serang, Kompol Fauzan Afifi saat memimpin acara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek Kragilan dan Kapolsek Cikande, di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa, Mapolres Serang, Selasa, 14 Januari 2025.

Wakapolres mengatakan, sesuai penekanan Kapolres, seluruh Kapolsek harus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan muspika, tomas dan toga melalui program “Ngariung Iman Ngariung Aman” untuk menjaga sinergitas demi menjaga Harkamtibmas yang kondusif.

“Untuk pejabat baru, segera lakukan penyesuaian diri, kenali karakteristik wilayahnya, lakukan komunikasi dengan Muspika, Toga dan Tokmas, sehingga dalam pelaksanaan tugas ke depan akan mudah untuk berkoordinasi dalam mewujudkan Harkamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Wakapolres dalam sambutannya.

Kompol Fauzan mengatakan, Sertijab tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Telegram Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto Nomor : ST/26/I/KEP/2025 tanggal 7 Januari 2025.

Sertijab di lingkungan Institusi Kepolisian, kata dia, merupakan proses yang sudah terencana dengan tujuan untuk menjamin dinamika menejemen organisasi dan sekaligus dalam rangka promosi dalam meniti karier.

“Atas nama pimpinan, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama yang sudah memberikan dedikasi dan kinerja terbaiknya untuk Polres Serang,” ucap Wakapolres.

Untuk diketahui, jabatan Kapolsek Cikande diserahterimakan dari Kompol Andri Surya Kurniawan kepada AKP Tatang. Sedangkan jabatan Kapolsek Kragilan diserahkan dari Kompol Firman Hamid kepada Kompol Entang Cahyadi. (*/red)

Serahkan DPA SKPD TA 2025, Pj Gubernur Damenta: Percepatan Pemenuhan Realisasi Target Kinerja

By On Rabu, Januari 15, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta mengatakan, setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diserahkan, mulai hari ini semua berbenah administrasi untuk merealisasikan belanja program dan kegiatan tahun 2025. 

“Agar tidak terlambat dan memenuhi realisasi target kinerja 2025. Kalau tidak cepat-cepat, nanti ya tidak tercapai semua,” ucap Damenta kepada wartawan usai Penyerahan DPA SKPD dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Provinsi Banten Tahun 2025, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 13 Januari 2025.

Menurutnya, pada tahun 2025 ada peningkatan atau penambahan pendapatan. Akan dioptimalkan lagi target pendapatan agar maksimal melalui pajak dan pelayanan yang maksimal.

Damenta mengatakan, beberapa SKPD mendapatkan anggaran besar karena menyangkut layanan dasar. Kegiatan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, belanja pegawai, APIP, dan PSDM aparatur.

“Yang berkaitan dengan enam layanan dasar itu pasti besar, karena itu mandatory spending,” jelasnya.

Damenta juga menekankan, mandatory spending yang direalisasikan harus sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

“Realisasi pendapatan dan belanja Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 juga mendapatkan apresiasi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian,” ujarnya.

Damenta menyampaikan beberapa hal terkait pencapaian realisasi target kinerja APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

Pertama, kata dia, mengawal pelaksanaan anggaran kegiatan sehingga proses pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata, dan memberikan dampak multiplikasi yang lebih besar kepada kegiatan perekonomian Provinsi Banten, perekonomian masyarakat bergerak lebih cepat.

“Kedua, belanja daerah harus betul-betul dimanfaatkan secara optimal dan meningkatkan kualitas belanja daerah dengan memastikan alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah yang besar bagi masyarakat,” ucapnya.

Ketiga, lanjut Damenta, melaksanakan koordinasi baik internal perangkat daerah maupun antar perangkat daerah, dengan unsur teknis yang terkait, serta dengan Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota sehingga terjalin keserasian dan harmoni kerja dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. 

“Keempat, khusus kepada para Asisten Daerah diminta untuk lebih mengintensifkan koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program/kegiatan pembangunan sesuai rumpun perangkat daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Demikian pula para Staf Ahli Gubernur diharapkan untuk memberi masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” pungkasnya.

Kelima, lanjutnya, tingkatkan kompetensi segenap aparatur utamanya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp11,841 triliun.

Menurutnya, APBD Provinsi Banten TA 2025 terdiri dari 152 program, 330 kegiatan, dan 1253 sub-kegiatan.

“Untuk mandatory spending, pendidikan sebesar 33,51 persen, kesehatan sebesar 12,51 persen, infrastruktur sebesar 40,35 persen, belanja pegawai sebesar 19,80 persen, APIP sebesar 0,14 persen, serta PSDM aparatur sebesar 0,33 persen,” ujarnya. (*/red)

Pemprov Banten Bakal Intensifkan Operasi Pasar dan Farming Industri

By On Selasa, Januari 14, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal mengintensifkan Operasi Pasar (OP) di sejumlah daerah, untuk menjaga stabilitas harga pada beberapa komoditas.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta mengatakan, saat ini fluktuasi harga di pasaran sudah mulai terjadi. Beberapa komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga seperti cabai merah, cabai rawit, bawang merah, bawang putih, beras, minyak goreng dan lainnya. 

“Kita akan intensifkan OP. Apalagi sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadan,” kata Damenta kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dipimpin Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Irjen Tomsi Tohir secara virtual di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 13 Januari 2025.

Selain itu, kata Damenta. Provinsi Banten juga akan membangun ekosistem Farming Industri. Dimana di dalamnya terdapat sektor peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan serta pabrik pengolahan untuk pemenuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Banten. 

“Lahan kita ada, tinggal dioptimalkan sehingga kita bisa mandiri terhadap kebutuhan komoditas tadi,” ujarnya.

Di dalam Farming Industri itu, lanjut Damenta, tidak hanya inflasi dan pemenuhan kebutuhan program MBG yang akan terjaga, tetapi juga akan menyerap tenaga kerja sehingga Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) akan menurun.

“Dampak positifnya akan banyak,” ucapnya. (*/red)

Selama 2024, Pemkab Serang Terbitkan Sembilan Perda

By On Selasa, Januari 14, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Bagian Hukum telah menerbitkan sebanyak sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama Tahun 2024. Sembilan Perda tersebut juga sudah diparipurnakan dan diundangkan. 

Sembilan Perda itu, di antaranya Perda Nomor 1 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 yang ditetapkan pada 26 Juli 2024, Perda Nomor 2 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang pada 6 Agustus 2024.

Kemudian, Perda Nomor 3 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroda Bank BPR Serang pada 24 September 2024, Perda Nomor 4 tentang Pembubaran PT LKM Ciomas Kabupaten Serang pada 7 Oktober 2024, dan Perda Nomor 5 tentang Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum pada 7 Oktober 2024.

Dilanjutkan Perda Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Pangan pada Oktober 2024, Perda Nomor 7 tentang APBD Perubahan TA 2024 pada 8 Oktober 2024, Perda Nomor 8 tentang RPJPD tahun 2025-2045 pada 24 Oktober 2024, dan Perda Nomor 9 tentang APBD TA 2025 pada 31 Desember 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan, tujuan Perda Nomor 1 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, sebagai pelaksanaan amanat dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Selanjutnya, Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, untuk memberikan kepastian hukum terhadap perubahan nama nomenklatur perangkat daerah serta tipologi dalam ketentuan pada peraturan daerah tersebut.

“Sedangkan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroda Bank BPR Serang, melaksanakan amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka nama Bank Perkreditan Rakyat diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Senin, 13 Januari 2025. 

Perda Nomor 4 tentang pembubaran PT LKM Ciomas, kata Farhan, LKM Ciomas merupakan BUMD, maka ketentuan yang digunakan bukan semata-mata regulasi Perseroan Terbatas.

“Melainkan juga perlu memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai pemda secara umum terkait pembentukan dan pembubaran suatu perusahaan daerah, bahwa untuk pembubaran BUMD diperlukan diatur dalam Perda,” ujarnya.

Perda Nomor 5 tentang Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum, untuk meningkatkan pelayanan publik terutama infrastruktur air minum yang memadai, serta mendorong dan meningkatkan akses air minum secara merata terhadap seluruh lapisan masyarakat.

“Maka, dipandang perlu menetapkan perda tentang penyelenggaraan dan percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum,” ujar Farhan.

Terkait Perda Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Pangan, kata Farhan, untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat, sehingga terbentuk manusia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam serta tersebar merata.

“Ini menjadi urgensi terbentuknya peraturan yang memfasilitasi solusi atas permasalahan penyelenggaraan ketahanan pangan daerah Kabupaten Serang,” ucapnya.

Lebih lanjut Farhan memaparkan,  Perda Nomor 8 tentang RPJPD tahun 2025-2045, untuk mencapai sasaran Indonesia Emas 2045, diperlukan kontribusi pembangunan tingkat lokal dan nasional secara maksimal yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat.

“Selain itu semua pihak yang terkait sesuai peran dan kewenangan masing-masing dengan memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah,” jelasnya.

Perda APBD TA 2025, sambung Farhan, sebagai amanat dalam Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (*/red)

Ketua Fraksi Gerindra, Saipulloh, Inginkan Peninjauan Ulang Pemilihan Ketua PMI Kota Serang

By On Senin, Januari 13, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang, Saipulloh, mendesak agar pemilihan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Serang ditinjau ulang. Hal ini disampaikan setelah munculnya sejumlah dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemilihan tersebut, Senin (13/1/2025). 

Saipulloh menilai bahwa proses pemilihan Ketua PMI seharusnya dilakukan secara transparan, adil, dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Namun, ia mengungkapkan bahwa mekanisme yang berlangsung justru dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut.

“Pemilihan Ketua PMI Kota Serang ini harus ditinjau ulang. Ada indikasi ketidakterbukaan yang membuat kami khawatir akan adanya konflik kepentingan yang bisa merusak kredibilitas organisasi PMI,” tegas Saipulloh dalam pernyataannya kepada media.

Menurut Saipulloh, PMI sebagai lembaga kemanusiaan seharusnya berdiri di atas prinsip integritas dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemilihan ulang dengan prosedur yang sesuai aturan menjadi langkah yang wajib diambil.

“PMI memiliki peran besar dalam membantu masyarakat, sehingga integritas pengurusnya harus dijaga. Kami mendesak agar pemerintah daerah dan pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan ini,” tambahnya.

Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya keterlibatan aktif seluruh elemen pengurus PMI dalam proses pemilihan. Hal ini untuk memastikan bahwa Ketua PMI terpilih benar-benar mendapat mandat dari semua pihak yang berkepentingan.

Pengelolaan Sampah, Pemprov Banten Komitmen Integrasikan Kebijakan Berbasis Ekonomi Sirkular

By On Minggu, Januari 12, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten komitmen mengintegrasikan pendekatan ekonomi sirkular (circular economy) dalam pengelolaan sampah.

Tujuannya untuk menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan, mendorong partisipasi masyarakat, serta memperluas kolaborasi lintas sektor.

“Kami berkomitmen mengintegrasikan kebijakan berbasis circular economy, memperluas akses fasilitas pengelolaan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat serta sektor swasta untuk mencapai pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara saat Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Kota dan Kabupaten Serang, di Hotel Aston Kota Serang, Jumat, 10 Januari 2025.

Usman menegaskan, salah satu fokus utama Pemprov Banten adalah perubahan perilaku masyarakat melalui edukasi tentang prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).

Selain itu, kata dia, pemerintah juga memperkuat peran Bank Sampah sebagai sarana edukasi dan implementasi ekonomi sirkular.

“Kami terus melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait 3R dan memperkuat bank sampah di berbagai wilayah sebagai langkah nyata penerapan circular economy,” jelas Usman.

Ia berharap, Kepala Desa, Lurah, dan Camat dapat berkolaborasi aktif dalam penanganan sampah di wilayah masing-masing.

“Kita harus saling bekerja sama, berbagi informasi, dan mendukung penuh pengelolaan sampah untuk mewujudkan Banten mandiri, maju, berdaya saing, dan sejahtera,” pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun KLH RI, Ade Palguna Ruteka menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari tingkat rumah tangga.

“Hanya sampah residu (tidak dapat didaur ulang) yang seharusnya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Langkah itu juga dapat memperpanjang usia operasional TPA,” ujarnya.

Ade Palguna mengapresiasi langkah Pemprov Banten dalam menuntaskan permasalahan sampah.

Ade juga menyoroti pentingnya tindak lanjut roadmap kolaborasi pengelolaan sampah di tingkat daerah, sebagaimana hasil Rakornas Kepala Dinas Lingkungan Hidup se-Indonesia pada Desember 2024 lalu.

“Kami mendorong keterlibatan semua elemen dalam penuntasan masalah sampah di daerah. Jika daerah belum menemukan offtaker sampah kami dapat mempertemukan offtaker sehingga permasalahan sampah dapat terselesaikan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur Pengurangan Sampah KLH RI, Vinda Damayanti menekankan seluruh Kepala Daerah dapat menghasilkan langkah konkret dalam pengelolaan sampah sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup RI, yaitu menyusun roadmap akselerasi pengelolaan sampah dan segera diterapkan secara efektif di tahun 2025. 

“Perlu digarisbawahi bahwa pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh satu pihak saja. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam akselerasi pengelolaan sampah,” pungkasnya.

Dia juga menekankan, dalam pengurangan sampah di TPA, pemerintah daerah diharapkan mendorong masyarakat dari tingkat rumah tangga untuk pemilahan sampah. Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang mendukung pengurangan sampah.

“Pemerintah daerah, desa, dan kelurahan dapat mengedukasi masyarakat serta mengeluarkan Surat Edaran kepada masyarakat untuk mendorong pemilahan sampah di tingkat rumah tangga,” ujarnya.

“Kita bersama-sama bergerak dan memerlukan perencanaan terintegrasi dari hulu hingga hilir. Mengingat TPA di daerah sudah melebihi kapasitas,” tutupnya. (*/red)

Lantik Ulum Jadi Ketua KT Kabupaten Serang, Andika Hazrumy: Kami Berpegang pada Aturan Organisasi

By On Jumat, Januari 10, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com – Ketua Karang Taruna (KT) Provinsi Banten Andika Hazrumy melantik Bahrul Ulum sebagai Ketua KT Kabupaten Serang 2024-2029 di Aula Pendopo Bupati Serang, Jumat (10/1). Menurut Andika pihaknya berpegang kepada aturan organisasi KT dalam memutuskan melantik kepengurusan Ulum tersebut.

“Prinsipnya kami pengurus provinsi sesuai dengan kewenangannya berpegang kepada aturan organisasi,” kata Andika usai acara pelantikan.

Andika ditanya pers mengenai dinamika yang terjadi di tubuh KT Kabupaten Serang. Sebelumnya diberitakan terpilihnya Ulum dalam Temu Karya Daerah KT Kabupaten Serang 2024 di Hotel Ratu, Kota Serang, tidak berjalan mulus. Sejumlah pengurus kecamatan melakukan walk out dari ruangan acara temu karya tersebut dan kemudian hari menggelar temu karya tandingan.

Diterangkan Andika, aturan organisasi KT yang tertuang dalam AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) secara jelas menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan kepengurusan yang disebabkan oleh habisnya masa jabatan, kepengurusan KT di atasnya berwenang untuk membentuk pengurus caretaker. Lalu, lanjutnya, pengurus caretaker yang dibentuk diberi kewenangan melalui AD/ART untuk menggelar temu karya dalam rangka memilih kepengurusan definitif.

“Jadi dalam kasus seperti di (KT) Kabupaten Serang ini, satu-satunya pihak yang sah menggelar temu karya ya caretaker,” kata Andika.

Lebih jauh, Andika mengaku pihaknya juga tidak akan berani menabrak aturan organisasi dalam menjalankan roda organisasi termasuk pengisian kepengurusan kabupaten/kota yang menjadi kewenangan pihaknya selaku pengurus provinsi. “Jadi kita tidak mungkin dan jangan ugal-ugalan dalam berorganisasi. Apalagi kan ini organisasi sosial, yang orientasinya adalah kerja sosial untuk masyarakat,” kata Andika.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PNKT (Pengurus Nasional Karang Taruna) Deden Sirajudin dalam sambutannya juga mengakui pihaknya sudah menerima laporan mengenai dinamika yang terjadi di tubuh KT Kabupaten Serang tersebut. Namun Deden menegaskan bahwa mekanisme pergantian kepengurusan di KT telah diatur dalam AD/ART yang disusun dan disahkan oleh PNKT. “Jadi gak bisa kita di temu karya daerah mau mengubah-ubah AD/ART,” katanya.

Untuk itu, dia memastikan bahwa kepengurusan KT Kabupaten Serang yang legal adalah kepengurusan yang mendapat legitimasi sesuai AD/ART. “Nah, aturan organisasi kita menyebutkan bahwa kabupaten/kota itu kewenangannya oleh provinsi. Jadi kalau provinsi sudah menetapkan sesuai dengan AD/ART ya sudah itu lah yang sah,” kata Deden.

Sementara itu, Ulum sendiri dalam sambutannya mengaku berterima kasih kepada semua jajaran KT Provinsi Banten dan PNKT yang telah mengawal proses pergantian kepengurusan tersebut. “Sekarang Karang Taruna Kabupaten Serang fokusnya adalah siap bekerja terjun ke masyarakat. Tidak ada fokus lain,” katanya.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah sendiri dalam sambutannya mengaku menyambut baik dengan telah berlangsungnya suksesi kepengurusan KT Kabupaten Serang. Tatu mengakui kerja-kerja KT sangat berkontribusi dalam membantu tugas-tugas Pemkab Serang sejauh ini. “Kerja-kerja sosialnya sangat dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi saya harap dengan pelantikan ini, Karang Taruna Kabupaten Serang langsung tancap gas,” kata Tatu.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan TKD KT Kabupaten Serang 2024 mengalami kericuhan, dimana ada sejumlah pengurus kecamatan yang melakukan walkout. Mereka memprotes jalannya sidang pada acara temu karya itu yang dinilai tidak mengakomodasi usulan mereka agar sejumlah klausul dalam tata cara pemilihan ketua yang tercantum dalam AD/ART disesuaikan.

Lebih lanjut, para pengurus kecamatan tersebut juga kemudian menuding acara temu karya yang menghasilkan Ulum sebagai ketua kembali itu tidak sah, karena tidak memenuhi kuorum dan tidak adanya undangan resmi kepada pengurus kecamatan untuk hadir pada acara temu karya itu.

Aksi penolakan terhadap temu karya itu dilanjutkan dengan digelarnya temu karya tandingan beberapa waktu kemudian, di mana Desi Ferawati kemudian terpilih sebagai ketua.

(*)

Warga Cilampang Kota Serang Gotong Royong Bersihkan Drainase, Kurangi Genangan Banjir

By On Kamis, Januari 09, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Warga di lingkungan Cilampang RW 07, Kelurahan Unyur, Kota Serang, Banten,  melakukan gotong royong membersihkan drainase untuk mengurangi ketinggian genangan banjir saat debit air pasang dan hujan tinggi, Kamis pagi, 09 Januari 2025.

Hal itu dilakukan Rudy Witanto bersama Hasanudin dan warga sekitarnya karena merasa tidak ada upaya dari Pemerintah Kota Serang atas musibah banjir yang kerap terjadi di wilayahnya.


Menurut Rudy, akibat drainase yang sangat tidak baik, mengakibatkan kerugian bagi warga yang melintasi Jalan Ayip Usman tersebut.


“Ini sebetulnya aksi spontan saja, karena tidak ada upaya dari Pemerintah Kota Serang atas persoalan banjir yang kerap terjadi di wilayah kami ini,” ucapnya. (*/red)

Pemprov Banten dan Kejati Sepakati Penyelesaian Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana

By On Kamis, Januari 09, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sepakat terus mendukung dalam mewujudkan keadilan restoratif.

Kesepakatan itu menjadi momentum kebersamaan dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang program-program pelatihan dan pembinaan kewirausahaan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial serta instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat Banten.

Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta dalam sambutannya saat Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejati Banten tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Perkaranya Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu, 08 Januari 2025.

“Kita ketahui bersama bahwa keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, terdakwa atau keluarga terdakwa dan atau pihak lain yang terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan bukan hanya pembalasan,” ujar Damenta.

Secara teori, kata Damenta, restoratif menjadi upaya dalam memulihkan hubungan korban tindak pidana dengan terdakwa dan atau masyarakat.

“Pemprov Banten menyambut baik penandatanganan kesepakatan bersama ini dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejati Banten atas penandatanganan kesepakatan bersama ini dalam melindungi masyarakat Banten dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.

“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani,” sambungnya.

Damenta juga menyampaikan , penandatanganan kesepakatan bersama tersebut menjadi momentum kebersamaan dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang program-program pelatihan dan pembinaan kewirausahaan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial serta instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat Banten yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif.

“Serta memberikan perlindungan masyarakat Banten yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif serta mempersiapkan mekanisme dan tata cara administrasi dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Siswanto mengatakan, kesepakatan bersama itu merupakan tindak lanjut terhadap pelaku tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Diketahui, sebagian besar para pelaku tersebut dilatarbelakangi melakukan tindak pidana itu antara lain terkait masalah ekonomi.

“Setelah kita selesaikan perkaranya dengan restorative justice, apa yang kita berikan supaya para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Salah satunya kita bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mencari solusinya,” ujarnya.

Menurut Siswanto, dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, nantinya para pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan pembinaan dan pelatihan.

“Jadi ada solusi untuk mengatasi permasalahan mereka, tidak hanya diberhentikan selesai perkaranya. Tetapi ada solusi dengan harapan tidak terjadi tindak pidana berikutnya,” katanya.

Pada tahun 2024, kata Siswanto, terdapat 28 perkara yang diselesaikan dengan keadilan restoratif. Sehingga diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama tersebut dapat memberikan solusi terhadap hal itu.

“Ini juga diperuntukan bagi masyarakat Banten, jadi pelaku yang memang secara administrasi penduduk Banten yang meliputi Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Setelah itu tindakan kebijakan dengan Pemda untuk bagaimana pembinaan dan diharapkan agar tidak mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatangan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dengan Kejari se-Provinsi Banten tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Perkaranya  Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Banten dengan Kejati Banten. (*/red)

Pemkab Serang Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kementerian

By On Kamis, Januari 09, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menerima penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A. Damenta kepada Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug Kota Serang , Rabu, 8 Januari 2025. 

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan, penghargaan KKP HAM terkait dengan pelaksanaan pemenuhan kemajuan HAM di daerah.

Dimana disana ada penilaian-penilaian dari ke Kementerian Hukum dan HAM bagaimana di daerah terkait dengan sarana prasarana (sapras), bangunan-bangunan HAM lainnya.

“Secara mendasar itu di daerah (Kabupaten Serang) terlaksana, adapun untuk penilaiannya dilakukan setiap tahun,” kata Farhan melalui keterangan keterangan tertulisnya yang disiarkan Diskominfosatik, Rabu, 8 Januari 2025.

Lebih jelasnya, sambung Farhan, pelayanan dasar peduli HAM terkait dengan sapras untuk penyandang disabilitas serta perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan pemenuhan HAM.

Jadi, bagaimana sarana prasarana tersebut sudah terdesain sedemikian rupa agar masyarakat khususnya penyandang disabilitas atau lainnya bisa mengakses dengan baik.

“Misal ada toilet dibuat khusus untuk penyandang disabilitas, untik perempuan atau ibu dan anak secara umumnya seperti itu untuk penilaiannya,” terangnya.

Secara umumnya, sapras yang di buat oleh Pemda Kabupaten Serang menjadi fokus utama ibu Bupati utk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik DPMPTSP, Dinkes, Dindikbud, Disdukcapil, Bakesbangpol, DKBP3A, DPUPR, dan DPRKP, Disnakertrans, dan Diskominfosatik.

“Adapun untuk objek pelayanannya bagi penyandang disabilitas, perempuan dan anak,” kata Farhan. 

Sekadar diketahui, selain Kabupaten Serang untuk enam Kabupaten dan Kota di Banten pun mendapatkan penghargaan tersebut, yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon.

Kepala Kanwil Kemenkum Banten, R. Natanegara Kartika Purnama menjelaskan, pemberian penghargaan di bidang Hak Asasi Manusia adalah bentuk apresiasi atas dedikasi, komitmen, dan perjuangan Pemerintah Daerah yang telah berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dalam memperjuangkan hak-hak dasar setiap individu. 

Selain tujuh Kabupaten/Kota, penghargaan juga diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang yang telah berhasil melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

“Keduanya (Penghargaan KKP HAM dan P2HAM-red) merupakan hasil penilaian sepanjang tahun 2024 yang telah dilakukan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia, yang sebelumnya Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia,” ujarnya. (*/red)

Penipuan Rp 39,6 Miliar! Bos Tambang di Serang Tertipu Bilyet Giro Kosong

By On Selasa, Januari 07, 2025

 



SERANG, KabarViral79.Com – Direktur PT Gunung Gloria, Ruli, menjadi korban penipuan dengan modus bilyet giro kosong dalam transaksi penjualan tanah. Akibat kejadian ini, pengusaha tambang batu andesit tersebut menderita kerugian hingga Rp 39,6 miliar, Selasa (07/01/25).

Kuasa hukum Ruli, Riko Setia Graha, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 18 September 2020, ketika kliennya menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan seorang wanita bernama Salma Ali alias Fitri Aliane. Transaksi ini melibatkan tanah seluas 12,4 hektare yang berlokasi di Kampung Cikubang, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

“Dalam perjanjian, harga tanah ditetapkan sebesar Rp 47,6 miliar, dengan uang muka sebesar Rp 5 miliar. Namun, uang muka itu tidak pernah diterima. Sebagai gantinya, Salma menyerahkan 36 lembar bilyet giro senilai Rp 41,3 miliar pada tahun 2020,” ungkap Riko.

Ketika Ruli mencoba mencairkan bilyet giro tersebut pada tahun 2023, bank menolak karena bilyet tersebut tidak memiliki stempel perusahaan dan tidak ada dana di dalamnya.

“Klien kami akhirnya menyadari bahwa ini adalah penipuan. Tanah yang telah dijual dieksploitasi untuk kegiatan pertambangan, tetapi pembayaran dari Salma jauh di bawah nilai yang disepakati. Berdasarkan putusan pengadilan, kerugian klien kami mencapai Rp 39,6 miliar,” ujar Riko.

Ditangani Polda Banten Riko menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Ditkrimum Polda Banten. Salma, yang merupakan warga Pondok Gede, Kota Bekasi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Banten juga telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Salma, yang diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Dalam surat DPO bernomor DPO/32/V/2023/Ditkrimum, Polda Banten mencantumkan ciri-ciri tersangka yang berusia 34 tahun tersebut, yaitu tinggi badan 168 cm, rambut lurus hitam, kulit sawo matang, wajah lonjong, dan hidung mancung. Salma dilaporkan ke Polda Banten pada 21 Juni 2022, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/287/VI/2022/SPKT II.DITKRIMUM/POLDA/BANTEN.

Riko berharap proses hukum terhadap tersangka segera tuntas, sehingga kliennya dapat memperoleh keadilan atas kerugian yang dialaminya.

(Red)

Pengendalian Inflasi, Pemprov Banten Bakal Gelar Rakor dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota

By On Selasa, Januari 07, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta mengatakan, pihaknya akan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) bersama pemerintah Kabupaten dan Kota untuk menyusun langkah-langkah dalam upaya pengendalian inflasi di Provinsi Banten. 

Inflasi di Provinsi Banten pada Desember 2024 secara year on year (y-on-y) sebesar 1,88 persen, tingkat inflasi month to month (m-to-m) Provinsi Banten pada bulan Desember 2024 sebesar 0,50 persen. Sedangkan tingkat inflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,88 persen.

“Tadi kita telah mendengarkan arahan Mendagri terkait pengendalian inflasi. Kita akan tindaklanjuti dengan Rakorda bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten,” kata Damenta kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian secara virtual di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 06 Januari 2025.

Damenta mengatakan, Rakorda tersebut bertujuan untuk melakukan pemetaan terkait kondisi inflasi dan permasalahan di masing-masing Kabupaten dan Kota. Lantaran inflasi Provinsi Banten merupakan agregat dari inflasi Kabupaten dan Kota.

“Kita akan mengadakan Rakor bersama BI dan yang lainnya. Nanti kita lakukan langkah-langkah konkrit untuk menekan inflasi,” ujarnya.

Damenta juga menyampaikan, pihaknya akan mengoptimalkan dalam pemanfaatan lahan-lahan untuk dapat ditanami sejumlah komoditas pangan.

“Kita memiliki lahan yang luas dan potensi untuk tanaman subur. Ini yang akan kita gerakan ke teman-teman di Kabupaten dan Kota,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, M. Lukman Hakim mengatakan, komoditas penyumbang utama inflasi y-on-y secara umum, di antaranya Emas Perhiasan sebesar 0,27 persen, Kopi Bubuk sebesar 0,22 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 0,16 persen.

“Penyumbang terbesarnya lebih kepada emas. Karena itu naiknya signifikan. Secara umum untuk bahan pokok relatif terkendali,” ujarnya. (*/red)

Indeks SPBE Meningkat 3,75, Pemkab Serang Raih Predikat Sangat Baik

By On Senin, Januari 06, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memperoleh peningkatan nilai Standar Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) yang signifikan, yakni dengan indeks 3,74 raih predikat sangat baik pada Tahun 2024.

Nilai indeks tersebut meningkat dibanding pada Tahun 2023, di mana SPBE Kabupaten Serang berada di angka 3,23 dengan predikat baik.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Haerofiatna mengatakan, penilaian tersebut berdasarkan keputusan Kementerian PAN-RB RI Nomor 663 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2024.

“Alhamdulillah dengan kenaikan 3,75 ini berarti ada peningkatan dari 3,23. Ini adalah kerja sama tim. Timnya siapa? Super tim atau semua OPD, bukan hanya Kominfo saja. Ini kerja sama yang memang dibangun oleh semua OPD, karena SPBE ini keterkaitan pelayanan semua yang ada di OPD,” ujar Haerofiatna melalui keterangan tertulisnya, Senin, 06 Januari 2025.

Hero –sapaan Haerofiatna– mengatakan, atas nilai yang diperoleh tersebut berdasarkan hasil evaluasi bersama tim seluruh OPD di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang pada 1 Desember 2024 yang dievaluasi oleh tim evaluator KemenPAN RB.

Hasilnya, kata dia, berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Kabupaten Serang ternyata memenuhi syarat.

“Walaupun belum mencapai empat, target kita memang menaikkan 3,5, tapi ini melebihi 3,75. Mudah-mudahan tahun depan terus meningkat di titik empat. Karena apa? Pelayanan semua ke depan dengan menggunakan pelayanan digital, karena dalam rangka untuk pelayanan itu cepat, mudah, dan murah, sehingga masyarakat itu kebutuhan dasar yang ada di Pemkab Serang terlayani dengan baik,” ujarnya.

Hero mencontohkan, kebutuhan dasar pelayanan di Pemkab Serang, di antaranya membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu kuning, membayar pajak, dan sebagainya, yang sudah ada di satu Aplikasi Kabupaten Serang Terlayani Satu Pintu atau Serang Tatu.

“Nah itulah dampak pengaruh dari pelayanan satu pintu, keterpaduan karena terintegrasinya semua aplikasi yang ada di semua OPD. Ini luar biasa ide Ibu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam rangka mengintegrasikan semua aplikasi yang ada di OPD,” ujarnya. 

Meski bersyukur atas peningkatan tersebut, Hero tetap akan melakukan evaluasi ataupun mereview kembali kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat oleh Tim SPBE Kabupaten Serang pada Tahun 2025 ini. Sehingga ke depannya bisa meningkatkan lagi, salah satunya dengan meningkatkan sarpras (sarana prasarana).

“Kemudian review kembali, regulasi, kaji kembali mana yang belum sempurna. Harapan ke depan terus meningkat maupun nilai atau pelayanan. Jangan nilai bagus, tapi pelayanan buruk, ini yang kita khawatirkan. Mudah-mudahan pelayanan lebih baik lagi,” tuturnya.

Senada dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi dan Telematika (Aptika) Diskominfosatik Kabupaten Serang, Ari Arumansyah. Menurutnya, peningkatan ini menunjukkan komitmen Pemkab Serang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

“Kenaikan nilai SPBE ini juga mencerminkan kemajuan dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik,” ujarnya.

Selain itu, kata Ari, kenaikan nilai SPBE ini juga merupakan bukti nyata dari kerja keras dan dedikasi jajaran Pemkab Serang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat,” kata Ari.

Ari menjelaskan, peningkatan nilai SPBE Kabupaten Serang mencakup beberapa aspek, di antaranya peningkatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan aplikasi dan layanan elektronik, peningkatan kapasitas SDM dalam penggunaan teknologi, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penggunaan teknologi.

“Pemkab Serang akan terus memantau dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik untuk meningkatkan nilai SPBE lebih lanjut,” pungkasnya. (*/red)

Program Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Serang Masih Tunggu Instruksi dari Pemerintah Pusat

By On Minggu, Januari 05, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Program makanan bergizi gratis yang direncanakan akan dilaksanakan serentak di sekolah-sekolah pada Senin, 06 Januari 2025, hingga kini belum mendapatkan kepastian di Kabupaten Serang, Banten.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengaku masih menunggu intruksi dari Pemerintah Pusat soal teknis pelaksanaan program tersebut.

“Terkait program makanan bergizi gratis, kita masih menunggu intruksi dari pusat secara teknisnya seperti apa,” kata Tatu kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Penutupan Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2024-2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2024-2025, di gedung Dewan setempat, Jumat, 03 Januari 2025.

Tatu mengatakan, ada surat edaran dari pusat, yakni dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait anggaran pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) masih ditahan. Kemungkinan, kata dia, hal tersebut dilakukan karena ada penyesuaian, salah satunya untuk program makanan bergizi gratis.

Menurut Tatu, jumlah sasaran di Kabupaten Serang mulai dari PAUD, SD, dan SMP yang cukup besar. Untuk itu, kata dia, Pemkab Serang perlu duduk bersama dengan pemerintah pusat, seperti apa komposisi anggarannya.

“Dari Provinsi berapa, Kabupaten Serang berapa, dan dari TAPD kemarin kita rapat kecil, dan masih menunggu dari pusat harus seperti apa,” ucapnya.

Tatu menegaskan, pihaknya dipastikan akan mengalokasikan anggaran untuk program makanan bergizi gratis. Hanya saja, kata dia, besarannya masih menunggu karena kebutuhan anggarannya sangat besar.

“Karena dari Provinsi juga menganggarkan, tapi Provinsi untuk dibagi ke delapan Kabupaten dan Kota, jadi kebagian Kabupaten Serang berapa. Kita belum tahu komposisinya. Tim TAPD saat ini belum tahu harus berapa (yang dialokasikan),” terangnya.

Dengan demikian, kata Tatu, pihkanya belum bisa memastikan kapan akan dimulai program makanan bergizi gratis tersebut, lantaran masih menunggu teknisnya dari pusat.

“Karena dari pusat, yakni dari Badan Ketahanan Pangan Nasional sudah berjalan untuk program tersebut. Tapi sepertinya dari beberapa sumber. Untuk itu kita menunggu supaya tidak tumpang tindih,” katanya.

Tatu mengakui jika Kabupaten Serang harus sendirian untuk menjalankan program tersebut tidak akan mampu. Oleh karena itu ada alokasi anggaran dari pusat juga provinsi dan sumber lainnya yang masih dihitung pusat.

“Saya berharap, program makanan bergizi gratis dapat melibatkan UMKM di Kabupaten Serang. Karena belanja anggaran pemerintah harus menggerakkan ekonomi secara menyeluruh, terutama UMKM,” katanya.

“Terlebih di tengah kelesuan ekonomi seperti ini, sangat dibutuhkan belanja pemerintah negara dampaknya untuk UMKM sangat membantu. Sekarang retail banyak tutup ini bentuk ekonomi melesu,” imbuhnya.

Biasanya, kata Tatu, kondisi demikian yang jadi tulang punggung adalah belanja pemerintah. Oleh karena itu, belanja pemerintah harus benar-benar berdampak pada UMKM, karena secara modal UMKM belum besar sehingga sangat membutuhkan dukungan pemerintah.

Tatu juga memastikan, akan ada pergeseran anggaran di Kabupaten Serang untuk membiayai program makanan bergizi gratis. Sebab program tersebut bila melihat arahan pusat akan diberikan pada sasaran semua sekolah negeri mulai dari PAUD, SD, dan SMP.

“Tinggal komposisi besaran APBD berapa. Itu setelah duduk bareng, karena Provinsi menganggarkan. Terus jumlahnya juga, mana yang jadi tanggung jawab siapa, berbagi tanggung jawab, supaya tidak tumpang tindih,” pungkasnya. (*/red)

Pj Gubernur Damenta Harap Warjok Berperan Tekan Inflasi dan Tingkatkan UMKM

By On Sabtu, Januari 04, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta berharap, Warung Jaga Bahan Pokok (Warjok) bisa berperan aktif dalam menekan angka inflasi di Provinsi Banten.

Selain itu, kata dia, yang tak kalah penting juga keberadaan Warjok bisa meningkatkan pemberdayaan UMKM, khususnya di Kota Serang.

Hal itu dikatakan Damenta saat Launching Warung Inflasi atau Warung Jaga Bahan Pokok (Warjok) di Pasar Lama, Kota Serang, Jumat, 03 Januari 2025.

Kegiatan yang diinisiasi oleh PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) dan Pemkot Serang itu juga dihadiri oleh Pj Walikota Serang Nanang Saefuddin bersama jajaran, Pj Sekda Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara bersama jajaran serta Plt Direksi ABM Ronald Airnan.

Menurut Damenta, laju Inflasi di Provinsi Banten berdasarkan hasil rilis yang disampaikan oleh BPS pada Desember 2024 sebesar 1,88 persen year on year (yoy). Sedangkan inflasi month to month (mtm) sebesar 0,50 persen, dan untuk inflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,88 persen.

Kemudian, laporan perekonomian Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten menunjukkan bahwasanya Perekonomian Provinsi Banten pada triwulan III 2024 tumbuh positif sebesar 4,93 persen (yoy) atau meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 4,70 persen. 

“Untuk itu, saya berharap penyelenggaraan kegiatan pada hari ini selain sebagai upaya kita bersama dalam pengendalian inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah juga diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan UMKM di Kota Serang,” ujarnya.

Damenta mengatakan, Pemerintah Daerah harus berperan aktif dalam upaya pengembangan UMKM, terutama menyangkut manajemen, produksi, pemasaran dan pembiayaan.

“Apalagi saat ini pengembangan dan pemberdayaan UMKM merupakan salah satu strategi dalam rangka pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang diharapkan berdampak luas,” jelasnya.

Ia menegaskan, kunci dari pertumbuhan ekonomi berkualitas adalah kolaborasi lintas sektor.

Untuk itu, kata dia, Pemprov Banten mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas inisiasi penyelenggaraan kegiatan ini yang akan dapat meningkatkan peran UMKM di Kota Serang dan Provinsi Banten secara umum, apalagi UMKM kerap disebut sebagai salah satu penunjang perekonomian. 

“Fakta ini diperkuat dengan data yang menunjukkan bahwa sebanyak 99 persen badan usaha di Indonesia bergerak pada sektor UMKM dan 97,3 persen tenaga kerja Indonesia diserap oleh UMKM serta memberikan sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 30 persen,” jelasnya. (*/red)

Desember 2024 Inflasi YoY Provinsi Banten Sebesar 1,88 Persen

By On Sabtu, Januari 04, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Berdasarkan berita resmi statistik BPS Provinsi Banten Nomor 1/1/36 Tahun XIX, pada 02 Januari 2025, di Provinsi Banten pada Desember 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) sebesar 1,88 persen.

Tingkat inflasi month to month (m-to-m) Provinsi Banten pada bulan Desember 2024 sebesar 0,50 persen. Sedangkan tingkat inflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,88 persen.

Penyumbang utama inflasi bulan Desember 2024 secara y-on-y adalah Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau dengan andil inflasi sebesar 0,53 persen.

Komoditas penyumbang utama inflasi y-on-y secara umum di antaranya Emas Perhiasan sebesar 0,27 persen, Kopi Bubuk sebesar 0,22 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 0,16 persen, Nasi dengan Lauk sebesar 0,15 persen, dan Minyak Goreng sebesar 0,14 persen.

Sedangkan penyumbang utama deflasi y-on-y secara umum antara lain Cabai Merah sebesar -0,36 persen, Cabai Rawit sebesar -0,17 persen, Beras sebesar -0,11 persen, Bensin sebesar 0,09 persen, dan Tomat sebesar 0,07 persen.

Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks 10 kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,67 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,11 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,17 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,86 persen.

Lalu, kelompok kesehatan sebesar 2,09 persen; kelompok transportasi sebesar 0,23 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,33 persen;kelompok pendidikan sebesar 1,55 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,77 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,88 persen.

Sementara itu, satu kelompok mengalami deflasi, yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,18 persen.

Sementara penyumbang utama Inflasi bulan Desember 2024 secara m-to-m adalah Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau dengan andil inflasi sebesar 0,47 persen.

Komoditas penyumbang utama inflasi m-to-m secara umum antara lain Telur Ayam Ras sebesar 0,11 persen, Cabai Merah sebesar 0,09 persen, Cabai Rawit sebesar 0.06 persen, Beras sebesar o,04 persen, dan Kopi Bubuk sebesar 0,03 persen.

Sedangkan komoditas penyumbang utama deflasi adalah Daging Ayam Ras sebesar -0,03 persen, Tomat sebesar -0,03 persen, Ikan Mas sebesar -0,02 persen, Shampo sebesar 0,01 persen, dan Air Kemasan sebesar 0,01 persen.

Nilai Tukar Petani Naik

Sementara itu, berdasarkan berita resmi statistik BPS Provinsi Banten Nomor 1/1/36 Tahun XIX, pada 02 Januari 2025, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Banten pada Desember 2024 sebesar 109,37 atau mengalami kenaikan sebesar 0,54 persen dari NTP bulan sebelumnya.

Hal ini dikarenakan naiknya Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 1,40 persen menjadi 136,01 dan naiknya Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,85 persen menjadi 124,35.

Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Banten Desember 2024 sebesar 114,94 atau naik 1,18 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.

Harga gabah di tingkat petani pada Desember 2024 mengalami kenaikan pada kualitas Gabah Kering Giling (GKG) sebesar 7,18 persen dan kenaikan pada kualitas Gabah Kering Panen (GKP) sebesar 5,84 persen.

Rata-rata harga gabah bulan Desember 2024 di tingkat petani kualitas GKG sebesar Rp7.016, dan GKP Rp6.447 per kg. Di tingkat penggilingan kualitas GKG sebesar Rp1.180 dan GKP sebesar Rp6.618. (*/red)

Bapenda Provinsi Banten Catat Realisasi Pendapatan Pajak 2024 Capai 99,25 Persen

By On Sabtu, Januari 04, 2025

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, E. A Deni Hermawan. 

SERANG, KabarViral79.Com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat realisasi pendapatan pajak per tanggal 30 Desember 2024 mencapai Rp12.315.169.232.935,00 atau 99,25 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp12.408.206.036.154,00.

Capaian itu tidak terlepas dari kerja kolaborasi pihak terkait serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai plafom digital pembayaran pajak.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, E. A Deni Hermawan mengatakan, berbagai plafom digital yang terus dioptimalkan itu meliputi aplikasi Signal, Sambat, Ceria, EDC, QRIS.

Kemudian SAMLING, SAMLONG, SAMSON, SAMTOR, drive thru dan Samsat goes to factory.

Kerja sama dengan instansi terkait, seperti melakukan penagihan PKB bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk kendaraan bermotor milik perusahaan di wilayah Provinsi Banten melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

“Lalu melaksanakan upaya pendataan melalui KMBDU dan penagihan melalui door to door di seluruh wilayah UPTD PPD Bapenda Provinsi Banten, pelaksanaan razia pajak kendaraan bermotor bersama jajaran Kepolisian,” ujar Deni kepada wartawan, Selasa, 31 Desember 2024. 

Sosialisasi dan Publikasi pelayanan dan pengelolaan Pajak Daerah kepada masyarakat secara luas baik secara virtual, Medsos, Media Masa, WA Blast, Media Luar Ruang dan tatap muka, optimalisasi pembayaran secara digital (Signal, Sambat, Ceria, EDC, QRIS).

“Selain itu, kami juga melaksanakan sinergisitas pelayanan dengan stakeholder melalui kerja sama dengan Koperasi Perusahaan, Samsat Desa, Kecamatan,” ujarnya.

Peningkatan kerja sama dengan pihak swasta (Perbankan, Mall dll) dalam penyediaan sarana Gerai SAMSAT di lokasi strategis, penyederhanaan prosedur pajak dan non pajak, operasionalisasi penagihan pajak daerah, dan mengoptimalkan penagihan pajak daerah dengan memaksimalkan sumber daya manusia yang ada, pelayanan dengan mobil samsat keliling, pelayanan pada event tertentu di Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data Bapenda Provinsi Banten, realisasi pendapatan hingga 30 Desember 2024, untuk PKB mencapai Rp3.547.074.053.200 atau 106,40 persen dari target Rp3.333.800.843.200.

Bea balik nama kendaraan bermotor, realisasi pajak mencapai Rp2.656.532.578.600 atau 90,74 persen dari target Rp2.927.701.683.700. Realisasi pajak air permukaan sebesar Rp39.806.883.800,00 atau 94,71 persen dari target Rp42.029.446.000,00. Realisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp1.305.765.929.791,40 atau 100,48 persen dari target Rp1.299.557.479.111,03.

Realisasi pajak alat berat Rp3.075.500,00 atau 30,79 persen dari target Rp10.000.000,00.

Realisasi pajak rokok Rp953.821.306.817,00 atau 94,27 persen dari target Rp1.011.811.566.900,00.

Realisasi retribusi daerah Rp201.107.093.624,50 atau 88,08 persen dari target Rp228.333.727.283,00.

Realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp51.909.734.739,00 atau 100 persen dari target.

Realisasi lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp179.992.712.696,09 atau 56,82 persen dari target Rp316.793.757.106,00.

Pendapatan transfer Rp3.372.725.304.167,00 atau 105,73 persen dari target Rp3.189.827.239.115,00.

“Realisai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp6.430.560.000,00 atau 100 persen dari target,” ucapnya.

Bapenda Provinsi Banten juga menegaskan, jika pajak atas kendaraan bermotor di Provinsi Banten tidak ada kenaikan baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.

Hal itu atas pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Kemudian sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, bahwa mulai tanggal 5 Januari 2025 akan diberlakukan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. 

“Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut prosentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB Terutang dan/atau BBNKB Terutang,” pungkasnya.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,55 persen dari semula 1,75 persen, sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,5 persen dari semula 12,5 persen.

Namun demikian, atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutnya dilakukan tambahan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, yaitu sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat.

Meskipun terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemprov Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi Masyarakat selaku wajib pajak.

Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok PKB, BBNKB, dan PBBKB. 

Kebijakan tersebut berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15 persen dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya. 

“Kebijakan Pemprov Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Dengan adanya Kebijakan pengurangan Pokok PKB dan BBNKB ini, diperkirakan akan terjadi penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 sebesar Rp1,274 Triliun.

Namun demikian disisi yang lain akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB seperti upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB. (*/red)

Hadiri Musrembangnas, Pj Gubernur Damenta: Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat dengan Daerah

By On Selasa, Desember 31, 2024

Pj Gubernur Banten, A Damenta. 

SERANG, KabarViral79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Musrembangnas yang dilaksanakan di Gedung Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), Jakarta, Senin, 30 Desember 2024 itu dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, serta para Menteri Kabinet Merah Putih.

Menurut Pj Gubernur Damenta, ada beberapa hal penting yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya, seperti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyiapan SDM unggul, ketahanan pangan, sampai sistem birokrasi pemerintah yang bersih.

“Untuk itu harus kita persiapkan semua itu dengan baik,” kata Damenta.

Untuk mensinkronisasikan antara program pemerintah pusat dengan daerah, kata Damenta, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota, sehingga program prioritas Presiden itu bisa dilaksanakan dengan baik sampai tingkat daerah.

“Kita akan berkoordinasi dengan Bupati dan Walikota untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden,” pungkasnya. (*/red)