-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polresta Tangerang Pastikan Situasi Aman, Persoalan di Rajeg Diselesaikan dengan Dialog

By On Minggu, September 20, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Aparat Polresta Tangerang bergerak cepat mengamankan situasi setelah terjadi perbedaan pendapat antara sejumlah warga dan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Minggu, 20 September 2026. 

Setelah menerima informasi mengenai adanya perbedaan pendapat tersebut, personel Polresta Tangerang segera mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya gesekan. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kehadiran personel kepolisian merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi tetap aman dan tidak berkembang menjadi konflik. 

"Kami hadir untuk mengamankan situasi dan memastikan tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas," kata Indra Waspada. 

Dia menegaskan, personel kepolisian mengedepankan langkah persuasif dan mendorong agar persoalan yang ada diselesaikan melalui dialog. 

Setelah situasi berhasil diamankan, kemudian dilaksanakan musyawarah di kediaman salah seorang tokoh masyarakat Desa Mekarsari. 

Musyawarah tersebut dihadiri Camat Rajeg Oman Apriaman, Ketua FKDM Rajeg Suparji Rustam beserta anggota, ketua lingkungan setempat, sejumlah tokoh agama, serta perwakilan pihak GKPI. 

Dalam musyawarah tersebut disepakati sejumlah langkah sementara untuk menjaga situasi tetap kondusif. 

Persoalan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui mediasi tingkat Kecamatan Rajeg. 

Sementara menunggu proses mediasi, berdasarkan hasil musyawarah, lokasi kegiatan ibadah untuk sementara tidak digunakan dan dalam kondisi terkunci. 

Warga juga diminta tidak berkumpul di sekitar lokasi guna mencegah munculnya provokasi maupun potensi gesekan. 

Indra Waspada kembali menegaskan, kepolisian mengedepankan langkah persuasif dan mengajak seluruh pihak menjaga ketenangan selama proses penyelesaian berlangsung. 

Dia juga menegaskan, negara menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinan. 

Dia pun mengimbau semua pihak untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan yang dapat memicu keributan, serta menghormati proses mediasi yang akan dilakukan di tingkat kecamatan. 

"Yang paling utama adalah menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat," katanya. 

Indra Waspada juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas, termasuk video maupun potongan informasi mengenai kejadian yang beredar di media sosial. 

"Apabila ada informasi yang beredar, kami berharap masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan," ujarnya. 

Setelah musyawarah selesai, masing-masing pihak meninggalkan lokasi untuk mencegah kerumunan dan menjaga situasi tetap aman. 

Indra Waspada juga memastikan, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. 

Indra Waspada memastikan, pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak terkait lainnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Reno)

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp 75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

By On Minggu, September 20, 2026

PALEMBANG, KabarViral79.Com Ketidaktransparanan dan berbelit-belitnya penanganan kasus dugaan pelanggaran etik oknum anggota kepolisian di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat pencari keadilan. 

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke menyatakan bakal melaporkan Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, beserta jajaran pejabat utamanya ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta. 

Langkah tegas ini diambil lantaran pihak kepolisian daerah dianggap sengaja menyembunyikan dan saling lempar tanggung jawab terkait hasil sidang kode etik dan/atau disiplin terhadap penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail. 

Awal Mula Kasus: Perlakuan Buruk dan Pemerasan

Persoalan ini bermula pada Februari 2025, ketika Wilson Lalengke melayangkan dua laporan resmi ke Divpropam Polri Jakarta. 

Laporan pertama terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan berupa makian verbal melampaui batas yang dilakukan AKP Taufik Ismail melalui sambungan telepon kepada Wilson Lalengke. 

Laporan kedua menyangkut dugaan pemerasan sebesar Rp 75 juta yang dialami oleh anggota PPWI Batam, Hanjono Susanto. 

Oleh Divpropam Polri, berkas laporan tersebut dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Sumsel untuk diproses hukum melalui Seksi Provost. 

Setelah serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta para saksi, AKP Taufik Ismail akhirnya dihadapkan pada sidang kode etik dan/atau disiplin pada 8 Januari 2026. 

Namun, hingga akhir Agustus 2026, hasil resmi dari persidangan tersebut tak kunjung diumumkan ke publik maupun diserahkan kepada pihak pelapor. 

Fenomena "Dipingpong" Aparat dan Penolakan Audiensi

Guna mempertanyakan kejelasan status hukum oknum polisi tersebut, Wilson Lalengke bersama Hanjono Susanto mendatangi Markas Polda Sumsel pada Senin, 31 Agustus 2026. Bukannya mendapatkan jawaban transparan, mereka justru di-“pingpong” oleh para petugas. 

Penyidik Provost bernama Deni, atasannya Kompol Hendri, hingga pimpinan tingkat atas AKBP Tito enggan memberikan salinan hasil sidang. 

Pihak Provost berdalih bahwa hasil sidang sepenuhnya merupakan ranah tanggung jawab atasan langsung AKP Taufik Ismail, yakni Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) dan Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. 

Tak berhenti di situ, saat Wilson Lalengke menemui Kabag Wassidik dan Kasubdit Jatanras, kedua pejabat tersebut justru mengaku tidak memegang berkas hasil sidang dan melempar kembali kewenangan penjelasannya ke Bidpropam Polda Sumsel. 

Sikap saling tuding dan lempar tanggung jawab antar-satuan tersebut berulang ketika Wilson Lalengke dan Hanjono Susanto kembali terbang ke Palembang pada Rabu, 9 September 2026. 

Upaya untuk beraudiensi secara langsung dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Shandi Nugroho, guna mengordinasikan kinerja buruk bawahannya pun bertepuk sebelah tangan. 

Permohonan pertemuan ditolak dengan alasan Kapolda tengah menghadiri rapat daring terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Dugaan Pembiaran dan Rencana Laporan ke Mabes Polri

Atas rentetan kejadian tersebut, Wilson Lalengke menilai Kapolda Sumsel Irjen Pol Shandi Nugroho sangat tidak profesional, acuh tak acuh terhadap aduan masyarakat, serta melakukan pembiaran atas rekam jejak buruk jajarannya. 

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 tu bahkan menaruh kecurigaan kuat bahwa lemahnya penegakan disiplin ini timbul karena pimpinan daerah diduga turut menikmati modus operandi penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang kerap memeras rakyat kecil demi keuntungan pribadi maupun kelompok. 

Oleh sebab itu, Wilson Lalengke membulatkan tekad untuk mengadukan Kapolda Sumsel Irjen Pol Shandi Nugroho serta dua pejabat utamanya, Kabag Wassidik AKBP Parlindungan Lubis dan Plt. Kasubdit III Jatanras, AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi, ke Divpropam Mabes Polri. 

PPWI mendesak Kapolri untuk segera mencopot para pejabat bermasalah tersebut dan menggantinya dengan personel yang berintegritas serta berdedikasi tinggi. 

Kemunduran Etika Publik dan Kekuasaan

Kondisi saling lempar tanggung jawab dan ketidaktransparanan di tubuh institusi penegak hukum ini sejalan dengan kritik para filsuf dunia mengenai penyalahgunaan kekuasaan. 

Filsuf pencerahan asal Prancis, Montesquieu (1689-1755), dalam teorinya _The Spirit of the Laws_, menegaskan bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi dan tidak diawasi secara terbuka cenderung mengalami pembusukan (power tends to corrupt). 

Ketika lembaga penegak hukum menyembunyikan hasil sanksi disiplin anggotanya dari korban, institusi tersebut telah gagal menjalankan prinsip transparansi yang menjadi pilar keadilan publik. 

Sementara itu, filsuf Thomas Hobbes (1588-1679) dalam Leviathan mengingatkan bahwa wewenang dan monopoli hukum diberikan masyarakat kepada negara semata-mata untuk menjamin perlindungan serta rasa aman. 

Jika oknum aparat justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk memeras dan memaki warga negara, maka ikatan sosial (social contract) telah dirusak secara sepihak oleh oknum penegak hukum itu sendiri. 

Di sisi lain, konsep Banalitas Kejahatan dari Hannah Arendt (1906-1975) menggambarkan bagaimana kejahatan atau pembiaran administratif yang dilakukan berulang kali oleh pejabat publik dapat dianggap sebagai hal lumrah ketika hati nurani dan rasa tanggung jawab moral telah hilang dari tatanan birokrasi. 

Masyarakat kini menantikan ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi jajaran Polda Sumsel demi mengembalikan rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (TIM/Red)

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Cikande Konsisten Gelar Patroli Rutin dan Dialogis di Cikande dan Kibin

By On Sabtu, September 19, 2026

Personel Polsek Cikande Polres Serang secara konsisten melaksanakan kegiatan patroli rutin pada Jumat, 18 September 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Cikande Polres Serang secara konsisten melaksanakan kegiatan patroli rutin pada Jumat, 18 September 2026. 

Patroli ini menyasar berbagai titik strategis di wilayah hukum Polsek Cikande yang mencakup Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin. 

Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas menyiagakan kendaraan patroli Subsektor Kibin di jalur utama guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas. 

Tak hanya melakukan pemantauan wilayah dan arus lalu lintas, personel di lapangan juga mengedepankan pendekatan humanis dengan berdialog langsung bersama petugas keamanan (Satpam) dan warga. 

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri menyampaikan bahwa kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk pelayanan prima kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

"Kegiatan patroli ini kami laksanakan secara konsisten dan berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polsek Cikande, meliputi Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin. Melalui patroli dialogis ini, kami ingin memastikan kehadiran Polri dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta menjalin sinergitas dalam menjaga keamanan lingkungan," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri. 

Melalui imbauan Kamtibmas yang disampaikan secara langsung, petugas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada dan turut serta menjaga kondusifitas lingkungan sekitar. 

Komitmen Polsek Cikande ini diharapkan dapat terus mewujudkan situasi wilayah yang aman, nyaman, dan tertib. (*/red)

Kapolri Ajak Jawara Banten Jadi Sabuk Kamtibmas

By On Sabtu, September 19, 2026

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan Balai Latihan Seni Silat dan Peringatan Milad PTBI. 

SERANG, KabarViral79.Com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengajak para jawara dan perguruan silat di Banten untuk menjadi bagian dari Sabuk Kamtibmas. 

Dia mengajak semua pihak bersinergi bersama Polri menjaga keamanan, memberantas penyakit masyarakat, dan melindungi warga. 

"Yang namanya pendekar, yang namanya jawara selalu membela kebenaran, membela yang lemah, dan tentunya bersama-sama dengan Polri kita titip untuk sama-sama menjaga kamtibmas, sama-sama memberantas penyakit masyarakat, dan sama-sama kita jaga wilayah Banten," kata Kapolri, Jumat, 18 September 2026. 

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat meresmikan Balai Latihan Seni Silat sekaligus memperingati Milad ke-3 Pesanggrahan Tjimande Banten Indonesia (PTBI). 

Dia menegaskan, jawara dan pendekar memiliki peran penting di tengah masyarakat. 

Kemampuan bela diri yang dimiliki harus digunakan untuk membela kebenaran, melindungi kelompok yang lemah, serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. 

Menurutnya, sinergi antara Polri dan para jawara menjadi kekuatan penting untuk menjaga Banten tetap aman dan kondusif. 

Kebersamaan tersebut juga harus didukung dengan kekompakan serta soliditas seluruh perguruan silat. 

Kapolri mengingatkan, pencak silat Tjimande dan seni budaya debus merupakan kekhasan Banten yang harus terus dijaga, dikembangkan, dan diwariskan. 

Pelestarian tersebut menjadi tanggung jawab bersama para pimpinan perguruan dan seluruh pesilat agar nilainya tidak hilang di tengah perkembangan zaman. 

Ia juga mendorong agar keberadaan padepokan dan balai latihan tidak hanya terpusat di satu tempat. 

Ke depan, kata Kapolri, dia meminta agar setiap kabupaten di Banten memiliki tempat pembinaan serupa sehingga seni budaya, kearifan lokal, serta tradisi pencak silat dapat terus dilatih dan dikembangkan. 

"Jadi saya minta nanti di setiap kabupaten didirikan hal seperti ini sehingga kemudian semua budaya yang ada di Banten bisa dijaga, dilatih, dan dilestarikan," ujarnya. 

Sigit menjelaskan, pesanggrahan bukan hanya tempat latihan bela diri. Tempat tersebut harus menjadi ruang belajar, berdiskusi, mempererat silaturahmi, serta menyelesaikan persoalan bersama melalui semangat kebersamaan. 

Balai Latihan Seni Silat PTBI pun diharapkan terbuka tidak hanya bagi anggota PTBI, tetapi juga seluruh perguruan silat dan masyarakat. 

Selain sebagai tempat pembinaan pencak silat, balai tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan seni budaya dan pelestarian berbagai kearifan lokal Banten. 

Dia berharap para jawara dan perguruan silat terus menjaga semangat persatuan dalam mengembangkan pencak silat Tjimande dan debus hingga ke tingkat nasional. 

Jika dikelola dengan baik, kekayaan budaya tersebut tidak hanya memperkuat identitas Banten, tetapi juga dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. 

"Ini menjadi sumber kekuatan yang tentunya apabila kita kelola dengan baik, tidak hanya sekadar budaya saja, tetapi juga bisa kita kembangkan dan perkenalkan," pungkasnya. (*/red)

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen soal Kasus Suap HGB

By On Sabtu, September 19, 2026

KPK menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk terkait kasus suap HGB. (dok.istimewa) 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) saat menggeledah PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur, Jumat, 18 September 2026. 

Sejumlah dokumen itu, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait dengan perkara; dokumen terkait keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor. 

"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2026. 

Menurutnya, rangkaian penggeledahan belum usai.Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. 

Budi mengatakan, penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. 

"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” ujarnya. 

“Penggeledahan masih berlangsung,” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi dalam kasus suap pengurusan SHGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Adrianto diduga memberikan suap Rp 1,5 miliar untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan SHGB atas tanah di Kabupaten Bogor. 

Suap tersebut diberikan kepada orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid, Erwin. 

"Pada 27 Agustus 2026, Sudara ADR (Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA (Yaser) dan LEV (Riza Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein, Selasa, 15 September 2026. 

Taufik mengatakan, Rp 200 juta dari Rp 1,5 miliar yang diterima Erwin itu kemudian diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung. 

"Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada Sontang Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," kata Taufik. (*/red)

Total Rp 106,3 Miliar Disita KPK dari OTT, Terbanyak dari Orang Kepercayaan Nusron

By On Kamis, September 17, 2026

Penampakan uang senilai Rp 106 miliar yang disita KPK dalam kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 15 September 2026. (Dok KPK) 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti kasus suap di lingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa uang tunai senilai Rp 106,3 miliar. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, jumlah tersebut adalah nilai barang bukti terbanyak yang disita oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

"Ini termasuk jumlah yang terbanyak operasi OTT KPK sebelumnya," kata Achmad saat Konferensi Pers, Selasa, 15 September 2026. 

Sejumlah barang bukti tersebut tersebar di beberapa tempat, di antaranya di rumah tersangka Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Sontang Coin Manurung, dan Arif Sugiyanto. 

Menurut Achmad, temuan terbanyak berada di rumah Arif Sugiyanto dengan koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing. 

Uang yang ditemukan berupa pecahan rupiah sebanyak Rp 31,86 miliar. 

Kemudian ada juga pecahan dollar Amerika Serikat senilai 2.611.500 USD. pecahan dollar Singapura 1.974.500 SGD. 

Kemudian ada juga pecahan 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. 

Sedangkan di rumah Rizal Pahlevi, KPK menyita Rp 896 juta, dari rumah ZNM Rp 8 juta, dan rumah Sontang Coin Manurung senilai Rp 49,5 juta. 

Adapun kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB yang dikelola Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). 

Sebagian tanah disebut bermasalah dengan ahli waris sebelumnya yang memegang SHM atas tanah tersebut. 

Masalah ini kemudian dimanfaatkan oleh tersangka Erwin untuk memasang fee sejumlah Rp 2 miliar. Namun pihak Summarecon menyanggupi Rp 1,5 miliar. 

KPK juga mengungkap ada banyak penerimaan lainnya terkait gratifikasi dan mutasi promosi jabatan pelayanan pertanahan di ATR/BPN. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

Mereka Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto selaku pihak swasta kepercayaan Nusron Wahid. 

Lalu ada Fahd El Fouz pihak swasta diduga kepercayaan Nusron Wahid, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, Erwin selaku pihak swasta orang kepercayaan Nusron Wahid, dan Muhammad Fakhry selaku pihak swasta kepercayaan Nusron Wahid. 

Pihak Adrianto dan Rizal Pahlevi dikenakan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

Sementara sisanya disangkakan Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Fahd A Rafiq Cetak Hattrick Jadi Tersangka KPK

By On Kamis, September 17, 2026

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Nama Fahd El Fouz Arafiq kembali mencuat setelah lama tidak terdengar dari peristiwa terakhir: terlibat dalam kasus pengadaan Al-Qur'an. 

Fahd diketahui memiliki rekam jejak dalam dua kasus korupsi, yaitu korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011, dan pengadaan Al-Qur'an pada 2017. 

Kini namanya mencuat lagi karena kasus yang sama, korupsi. 

Ia disebut-sebut dalam dugaan kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Diketahui, Fahd Arafiq merupakan tokoh organisasi yang cukup vokal. 

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum KNPI (2015-2018). 

Saat ini menjabat sebagai Ketua Umum DPP Bapera serta Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Ormas periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia. 

Istri Fahd, Ranny Fahd Arafiq, saat ini juga menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. 

Melihat kadernya dicokok KPK untuk kali ketiga, Partai Golkar mengaku menghormati proses hukum yang berlaku. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji pun mempersilakan KPK untuk mengungkap kebenarannya dugaan tindak pidana yang dilakukan Fahd sesuai mekanisme hukum. 

“Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji kepada wartawan, Selasa  15 September 2026. 

Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu mengatakan, partainya juga akan menentukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti proses hukum tersebut, setelahnya mengetahui duduk persoalannya. 

Tiga kasus korupsi jerat Fahd, dalam kasus DPID yang bergulir 2011-2012, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 5,5 miliar. 

Suap itu digunakan untuk alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten di Aceh. 

Tiga kabupaten yang dimaksud adalah kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Saat itu, ia divonis dua tahun enam bulan penjara. 

Kasus Korupsi Pengadaan Al-Qur'an, kasus ini bergulir pada 2017, setelah Fahd bebas dari kurungan penjara dan merasakan udara bebas. 

Namun belum lama mendekam di penjara, Fahd kembali bermain suap, kali ini tidak main-main pengadaan kitab suci Al-Qur'an dikorupsi. 

Ia terseret kasus suap pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. 

Ia terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar dan kembali dijebloskan ke penjara pada 2017. 

Terkini, setelah melenggang kembali dari jeruji besi, Fahd kembali berulah. 

Kali ini ia kembali terjerat korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (*/red)

Dua Titik Dugaan Sabung Ayam Muncul di Lumajang, Polsek Tempeh dan Sukodono Diminta Cek Lokasi

By On Kamis, September 17, 2026

Foto ilustrasi. 

LUMAJANG, KabarViral79.ComDugaan aktivitas sabung ayam kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim). 

Informasi yang diterima media menyebutkan adanya dugaan kegiatan yang diduga berkaitan dengan sabung ayam di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Tempeh dan Kecamatan Sukodono, Kamis, 17 September 2026. 

Salah satu titik yang disebut berada di sekitar Dusun Ngebruk, Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. 

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa lokasi kegiatan sebelumnya berada di wilayah Desa Tempeh, namun belakangan diduga bergeser ke wilayah desa tetangga. 

Selain itu, dugaan aktivitas serupa juga disebut berada di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. 

Dengan adanya informasi mengenai dua titik tersebut, masyarakat meminta aparat kepolisian tidak hanya menerima laporan di atas kertas, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas perjudian sabung ayam. 

Sorotan semakin menguat karena kegiatan tersebut, berdasarkan informasi warga, diduga melibatkan sejumlah orang dan berlangsung di sebuah tempat yang terlihat seperti arena berkumpul. 

Foto yang diterima redaksi juga memperlihatkan sejumlah orang berada di dalam sebuah bangunan semi-permanen. 

Namun, keberadaan orang-orang dalam foto tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya perjudian atau sabung ayam, sehingga diperlukan verifikasi langsung dari aparat. 

Masyarakat berharap Polsek Tempeh melakukan pengecekan terhadap informasi di wilayah Kecamatan Tempeh, sementara informasi mengenai Desa Dawuhan Lor dapat menjadi perhatian Polsek Sukodono sesuai wilayah hukumnya. 

Jika ditemukan unsur perjudian, masyarakat meminta proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Secara hukum, sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. 

Pasal 426 mengatur mengenai pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi, sedangkan Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin. 

Karena itu, informasi mengenai dugaan sabung ayam di dua wilayah tersebut patut menjadi perhatian aparat untuk memastikan fakta di lapangan, termasuk apakah terdapat unsur taruhan, penyelenggara, maupun aktivitas lain yang memenuhi unsur tindak pidana perjudian. 

Hingga rilisan ini disusun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan klarifikasi serta verifikasi aparat penegak hukum. 

Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian, pemerintah desa, maupun pihak yang disebut dalam informasi, untuk memberikan penjelasan dan hak jawab secara proporsional. (*/red)

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

By On Selasa, September 15, 2026

 


Jakarta — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9), kembali membuka tabir kelam praktik korupsi di Indonesia. Salah satu figur utama yang terjaring dalam operasi penindakan tersebut adalah Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, seorang politisi senior Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Barisan Pemuda Rakyat (BAPERA).

Penangkapan Fahd A. Rafiq, yang diduga bertindak sebagai orang kepercayaan dari salah satu menteri terkait, berkaitan erat dengan dugaan suap dan manipulasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi perusahaan pengembang properti berskala besar. Dalam penindakan tersebut, tim KPK turut menyita 17 koper dan tas berisi uang tunai mata uang rupiah serta valuta asing dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp100 miliar dari kediaman pihak lain yang terlibat, yakni Gus A.

Rekam Jejak Skandal dan Dugaan "Uang Pengamanan" Rp20 Miliar

Penangkapan ini kian mempertegas rekam jejak kelam Fahd A. Rafiq dalam dunia kejahatan kerah putih (_white-collar crime_). Sebelumnya, publik mengenalnya sebagai terpidana dalam skandal korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada tahun 2011–2012.

Tidak berhenti di situ, nama Fahd juga mencuat dalam skandal korupsi di lingkungan Pertamina Hulu Energi (PHE). Dalam pengusutan kasus tersebut, Fahd diduga kuat berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab mengalirkan "uang pengamanan" rutin setiap bulan sebesar Rp20 miliar kepada oknum petinggi Kepolisian Republik Indonesia, Karyoto, sewaktu yang bersangkutan menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Banyaknya jaring skandal yang melibatkan Fahd mengindikasikan bahwa praktik korupsi yang dilakukannya bukan sekadar tindakan insidental, melainkan sebuah pola kejahatan terorganisir yang berlangsung secara sistemik dan berulang.

Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa, Residivis Korupsi Layak Dihukum Mati

Menanggapi penangkapan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan tegas. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, yang selama ini konsisten mendesak aparat penegak hukum untuk menindak pimpinan BAPERA tersebut atas rentetan dugaan keterlibatan korupsi, menyambut baik langkah berani KPK.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak-hak rakyat dan merusak masa depan bangsa. Ketika seorang pelaku korupsi yang sudah pernah dihukum kembali mengulangi perbuatan yang sama, statusnya jelas sebagai residivis korupsi. Ini membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah pribadi yang korup secara mendalam dan tidak memiliki iktikad baik untuk bertobat," tegas Wilson Lalengke, Senin, 14 September 2026 sambil mengisyaratkan bahwa pelaku korupsi berulang layak dihukum mati.

Tokoh pers nasional ini menambahkan bahwa keberadaan residivis korupsi seperti Fahd A. Rafiq membahayakan tatanan hukum dan keadilan sosial di Indonesia. Oleh karena itu, PPWI mendesak hakim dan penegak hukum untuk mengganjar Fahd dengan hukuman pidana maksimal tanpa ampun.

"Seseorang yang berulang kali merugikan negara dan merusak moral kebangsaan pada hakikatnya telah kehilangan legitimasi sosial. Penegakan hukum tidak boleh lemah terhadap residivis. Hukuman maksimal adalah harga mutlak demi tegaknya keadilan dan efek jera yang nyata," lanjutnya.

Perspektif Filosofis: Anatomi Kejahatan Berulang dan Kehancuran Negara

Kejahatan korupsi yang dilakukan secara berulang oleh seorang tokoh publik menarik untuk dibedah melalui kacamata pemikiran para filsuf dunia. Dalam pemikiran filsuf Yunani Kuno, Aristoteles (384-322 SM), keadilan adalah kebajikan utama yang menjaga keutuhan negara (_polis_).

Aristoteles menegaskan bahwa seseorang yang terus-menerus melakukan ketidakadilan demi memuaskan keserakahan pribadinya (_pleonexia_) telah merusak harmoni sosial dan kehilangan hakikat kemanusiaannya sebagai _zoon politikon_. Koruptor yang mengulangi perbuatannya secara sadar tidak lagi memiliki komitmen terhadap kebaikan bersama (_bonum commune_).

Sementara itu, filsuf Jerman Immanuel Kant (1724-1804) melalui pandangan moralitas _Imperatif Kategoris_ menekankan pentingnya teori keadilan retributif (_retributive justice_). Menurut Kant, hukuman diberikan bukan hanya sebagai alat pencegahan, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum moral itu sendiri.

Ketika seorang individu bertindak sebagai residivis, ia secara sadar menjadikan tindak kejahatan sebagai aturan perbuatannya. Dalam pandangan Kantian, memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan berulang adalah satu-satunya cara rasional untuk mengembalikan keseimbangan moral masyarakat.

Secara senada, Hannah Arendt (1906-1975) dalam konsepnya mengenai _"The Banality of Evil"_ (Kecenderungan Kejahatan yang Menjadi Biasa) mengingatkan bahwa kejahatan sistemik terjadi ketika seseorang kehilangan kesadaran kritis dan empati moral terhadap sesamanya. Korupsi yang dilakukan berulang kali oleh figur politik memperlihatkan bagaimana kejahatan telah dinormalisasi dalam kesadaran pelaku. Ketika korupsi dianggap sebagai prosedur rutin, bahkan hingga melibatkan setoran 'uang pengamanan' puluhan miliar, maka integritas hukum nasional berada dalam ancaman eksistensial.

Kasus penangkapan Fahd A. Rafiq oleh KPK di BPN Kabupaten Bogor ini harus menjadi titik balik keberanian bagi seluruh lembaga penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian, untuk membersihkan jaringan korupsi hingga ke akar-akarnya. Publik kini menanti proses hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik, demi mewujudkan cita-cita bangsa yang bersih, berkeadilan, dan berperikemanusiaan. (TIM/Red)

Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polsek Jawilan Pasang Spanduk dan Stiker Layanan 110

By On Senin, September 14, 2026

Polsek Jawilan melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan stiker Layanan Kepolisian 110 dalam rangka mencegah penyalahgunaan BBM subsidi. 

SERANG, KabarViral79.ComPolsek Jawilan, Polres Serang, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan stiker Layanan Kepolisian 110 dalam rangka mencegah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, pukul 11.00 WIB, di SPBU 34.421.19 yang berada di wilayah hukum Polsek Jawilan, Kabupaten Serang. 

Pemasangan spanduk dan stiker dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Jawilan, Aipda Mahmur bersama personel Bhabinkamtibmas, Bripka Arhaufik dan Brigpol Riyan. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran. 

Selain itu, petugas SPBU dan operator juga diimbau agar tidak melayani pembelian BBM yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Melalui pemasangan himbauan tersebut, masyarakat juga diberikan edukasi untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan. 

Apabila masyarakat melihat atau menemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan aktif selama 1 x 24 jam. 

Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan BBM subsidi serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan. 

Dengan adanya sinergi antara kepolisian, pengelola SPBU dan masyarakat, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat berjalan sesuai peruntukan dan tepat sasaran. (*/red)

Sabung Ayam di Karang Duren Jember Diduga Kembali Beroperasi, APH Diminta Tindak Tegas!

By On Sabtu, September 12, 2026

Foto ilustrasi. 

JEMBER, KabarViral79.ComAktivitas yang diduga merupakan arena sabung ayam di wilayah Karang Duren, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), kembali menjadi perhatian masyarakat. 

Setelah sebelumnya sempat berhenti beroperasi, aktivitas tersebut kini dikabarkan kembali berlangsung.

Kembalinya aktivitas tersebut membuat sejumlah warga mempertanyakan pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum. 

Warga mengaku khawatir apabila kegiatan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, keberadaannya akan semakin terbuka dan kembali menjadi aktivitas rutin. 

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa lokasi tersebut sebelumnya sempat tidak terlihat melakukan aktivitas. 

Namun, belakangan kegiatan kembali disebut mulai berjalan. 

“Sempat berhenti, sekarang katanya aktif lagi. Kalau memang benar ada kegiatan sabung ayam, kami berharap segera dicek oleh pihak kepolisian,” ujarnya. 

Warga lainnya menyebut, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata aktivitas adu ayam, melainkan dugaan adanya unsur taruhan atau perjudian di dalamnya. 

“Kalau hanya memelihara ayam tentu berbeda. Yang menjadi persoalan kalau ada pertandingan dan taruhan uang. Kami berharap aparat jangan hanya menunggu laporan, tetapi turun langsung memastikan kondisi di lapangan,” ucapnya. 

Dugaan aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat apabila berlangsung secara terbuka dan mendatangkan banyak orang dari luar wilayah. 

Karena itu, warga meminta adanya langkah preventif maupun penindakan apabila hasil pengecekan aparat menemukan adanya pelanggaran hukum. 

Secara hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dapat dikenakan ketentuan pidana. Namun, penerapan pasal terhadap suatu aktivitas tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan oleh aparat berwenang. 

Masyarakat berharap Polres Jember dapat segera melakukan pengecekan terhadap informasi mengenai kembali aktifnya dugaan arena sabung ayam tersebut. 

Jika ditemukan adanya unsur perjudian atau pelanggaran lainnya, warga meminta agar ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami hanya ingin lingkungan tetap aman dan kondusif. Kalau memang ada pelanggaran, ya harus ditertibkan. Jangan sampai setelah sempat berhenti kemudian muncul lagi,” pungkas warga. 

Hingga berita ini ditayangkan, informasi mengenai kembali beroperasinya aktivitas tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait. 

Redaksi masih melakukan koordinasi dan membuka ruang bagi pihak kepolisian, pemerintah setempat, maupun pihak yang berkaitan dengan lokasi tersebut untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. (*/red

Kalangan Sabung Ayam dan Dadu di Bareng Jombang, Omset UMKM Meningkat Drastis!

By On Selasa, September 08, 2026

Lokasi Kalangan Sabung Ayam di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jatim. 

JOMBANG, KabarViral79.Com - Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), sukses menggali potensi di wilayahnya. 

Salah satunya potensi keberadaan kalangan sabung ayam dan dadu yang digagas Kepala Desa bersama Tokoh Masyarakat setempat. 

Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa kegiatan sambung ayam dan dadu telah meningkatkan omset para pelaku UMKM. 

Salah seorang warga, sebut saja Sugik (35) kepada media ini, Selasa, 08 September 2026, membenarkan bahwa di desanya ada kalangan sabung ayam. 

Menurutnya, kalangan itu baru berdiri kurang lebih dua mingguan. 

Hal senada dikatakan Rokim. Ia mengaku sering main ke setiap kalangan di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Jombang, dan Desa Manduro, Kecamatan Kabuh. 

"Kalau di Desa Bareng saya baru kali ini aja," ucapnya. 

Terpisah, Kapolsek Bareng, AKP Musto'ip saat dikonfirmasi awak media soal keberadaan kalangan sabung ayam menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran terkait informasi tersebut. 

"Mohon waktu, saya klarifikasi dulu," ujarnya. 

Sampai berita ini diturunkan, tidak ada perkembangan tindakan yang serius oleh Kapolsek Bareng. Justru memilih tidak ada jawaban saat ditelpon oleh awak media. (Tim)

Bandel! Arena Sabung Ayam di Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Buka dan Ramai, Kapolsek: Nanti Kami Cek!

By On Senin, September 07, 2026

JEMBER, KabarViral79.ComDugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Desa Sumberejo, Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), kembali menjadi sorotan. 

Setelah sebelumnya dilaporkan terpantau ramai, aktivitas yang diduga merupakan kalangan sabung ayam tersebut disebut kembali buka pada Senin, 07 September 2026. 

Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa arena sabung ayam yang disebut-sebut milik Bos Eko itu kembali didatangi sejumlah orang dan terpantau ramai. 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas tersebut disebut kembali berlangsung hanya berselang sehari setelah informasi mengenai dugaan arena sabung ayam ramai pada Minggu, 06 September 2026. 

Baca juga: Diduga Beromzet Ratusan Juta, BL Arena Sabung Ayam di Balung Wuluhan Jember Tak Tersentuh APH, Warga Resah!

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan bahwa aktivitas di lokasi tersebut kembali berlangsung pada hari ini.

“Hari ini kalangan sabung ayam sudah buka dan ramai,” ujar warga.

Pernyataan warga tersebut masih merupakan informasi lapangan yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut. 

Media belum dapat memastikan apakah aktivitas yang berlangsung benar merupakan perjudian sabung ayam atau kegiatan lain, sebelum adanya hasil pengecekan dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum. 

Kapolsek Wuluhan: Nanti Kami Cek

Terkait informasi tersebut, media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Wuluhan, Iptu Handoko Dardhak Saputro. 

Saat diklarifikasi mengenai adanya informasi bahwa lokasi tersebut kembali buka dan ramai pada Senin, 07 September 2026, Kapolsek Wuluhan memberikan respons bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan.

“Iya, nanti akan kami cek siang nanti,” kata Kapolsek Wuluhan. 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas di lokasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh pihak kepolisian. 

Masyarakat kini menunggu hasil pengecekan tersebut, termasuk apakah benar ditemukan aktivitas sabung ayam, apakah terdapat unsur taruhan atau perjudian, serta langkah apa yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran hukum. 

Publik Pertanyakan Pengawasan

Kembali ramainya lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan langkah pencegahan di wilayah tersebut. 

Apabila hasil pengecekan kepolisian menemukan adanya kegiatan perjudian, masyarakat berharap aparat dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Namun apabila setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan unsur perjudian maupun pelanggaran hukum, masyarakat juga membutuhkan penjelasan resmi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpangsiuran. 

Hingga berita ini ditulis, media masih menunggu hasil pengecekan dari Polsek Wuluhan terkait dugaan aktivitas tersebut. 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan. (*/red)

Gus Alex Ungkap 24 Panja DPR Minta 3.000 Riyal saat Kunker ke Arab Saudi 2024

By On Sabtu, September 05, 2026

KPK menahan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex (GA), mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji sejak Selasa pagi, 17 Maret 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024. 

Hal itu disampaikan Gus Alex, terdakwa korupsi kuota haji tersebut, saat bertanya ke mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat dini hari, 04 September 2026. 

"Saudara Saksi tahu atau Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang, awalnya 3.000 riyal per orang," ujar Gus Alex dalam persidangan. 

Gus Alex kemudian menyebut dirinya tidak mampu memenuhi seluruh permintaan tersebut. 

"Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya sebesar 1.500 riyal per orang. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul. Bapak cerita," jawab Jaja. 

Gus Alex kemudian meminta Jaja memastikan tiga Pimpinan Komisi VIII yang sebelumnya disebut dalam pembicaraan mereka. 

"Apakah benar tiga orang yang saya ceritakan bertemu dengan saya itu pertama Pak Marwan Dasopang, kedua Pak Abdul Wachid, dan ketiga Pak Ashabul Kahfi?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Diketahui sebelumnya, Gus Alex juga mengungkap bahwa dirinya menemui tiga pimpinan Komisi VIII di restoran Al Romansiyah, Aziziyah, Arab Saudi. 

Pertemuan itu disebut terjadi setelah staf Komisi VIII bernama Yusuf menghubunginya dan menyampaikan bahwa pimpinan ingin bertemu. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Gus Alex juga menanyakan apakah dirinya pernah bercerita kepada Jaja bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta dirinya memungut uang dari penyedia katering. 

Namun, Jaja mengaku tidak mengingat pembicaraan tersebut. 

"Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada Saudara Saksi bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia katering?" tanya Gus Alex. 

"Kalau yang itu saya enggak ada, enggak ada, Pak," jawab Jaja. 

Selain itu, Gus Alex menanyakan soal permintaan untuk menyiapkan uang belanja oleh-oleh. 

"Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?" tanya Gus Alex. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Gus Alex kemudian menegaskan kembali bahwa dirinya pernah menceritakan hal tersebut kepada Jaja. 

"Iya, betul," jawab Jaja. 

Dalam perkara korupsi kuota haji ini, sejumlah terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. 

Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar. (*/red)

BGN Ungkap Sejumlah Kasus Keracunan MBG Sudah Naik Penyidikan Polisi

By On Sabtu, September 05, 2026

Kepala BGN, Sudaryono. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menyebut, pihaknya menyerahkan temuan kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum. 

Dia memastikan aparat menyelidiki SPPG yang diduga menjadi penyebab keracunan MBG. 

"Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," ujar Sudaryono kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 03 September 2026. 

Menurutnya, sejumlah dapur yang menyebabkan keracunan MBG diselidiki oleh pihak Kepolisian. 

Dia menyebut, ada yang sudah naik ke penyidikan. 

"Sejauh ini laporan yang kami terima dari Kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," tuturnya. 

"Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira," imbuhnya. 

Sudaryono mengatakan, pihaknya tengah beres-beres tata kelola MBG dari kepemimpinan sebelumnya. 

Dia mengaku drop saat mengetahui ada temuan kasus keracunan baru-baru ini. 

"Kami pastikan kami berusaha keras, ya, bagaimana.. Kami tadi sudah, sudah jelaskan juga di dalam. Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90% tuh karena tidak taat SOP," ujarnya. 

Sudaryono mengaku terpukul dengan temuan keracunan MBG di sejumlah wilayah. 

Dia berjanji akan memperbaiki tata kelola MBG secara menyeluruh. 

"Beberapa hari terakhir ini kemudian tersebar berita adanya keracunan di Sidoarjo, di Agam, kemudian tadi di mana? Di Lasem ya, ini di Rembang ya. Ini tentu saja kami sangat, sangat terpukul sebetulnya. Tapi ini dan kami tidak boleh menyerah. Insya Allah ini kami, kita perbaiki semua tata kelolanya," pungkasnya. (*/red)

Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

By On Kamis, September 03, 2026

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan saat rilis ungkap kasus narkoba. 

BANYUWANGI, KabarViral79.Com - Polresta Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap residivis kasus narkoba yang kembali mengedarkan narkotika, terutama jika memiliki barang bukti dalam jumlah besar. 

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penerapan TPPU ditujukan kepada residivis yang dinilai tidak menunjukkan keinginan untuk memperbaiki diri. 

"Saya berjanji, tadi sudah saya perintahkan sama Pak Kasat Narkoba, beberapa titik yang memang ini residivis, barang buktinya banyak, dan dia tidak ada keinginan untuk melakukan perbaikan, akan saya berlakukan TPPU-nya," ujar Rofiq saat merilis hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Banyuwangi, Selasa, 01 September 2026. 

Menurutnya, penerapan TPPU akan dilakukan dengan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkoba. 

"Pencucian uangnya akan saya lakukan itu. Akan saya miskinkan atas nama negara. Semua asetnya akan saya sita," ujarnya. 

Rofiq mengatakan, Polresta Banyuwangi akan melakukan pelacakan aset terhadap pelaku yang menjadi sasaran penerapan TPPU. 

Pernyataan tersebut disampaikan Rofiq saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus narkoba yang menonjol dalam pengungkapan Operasi Tumpas Semeru. 

Salah satunya adalah kasus pasangan suami istri yang menjadi target operasi dengan barang bukti narkotika mencapai sekitar satu kilogram. 

"Kalau kemudian ini dianggap sebagai sebuah pekerjaan dan mata pencaharian, ini sudah, sudah, menurut saya gila," kata Rofiq. 

Ia menegaskan, proses hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara narkoba tersebut. 

"Kalau ada oknum-oknum yang terlibat, akan saya proses secara objektif, profesional, dan proporsional," yakinnya. 

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pengungkapan puluhan kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung selama 12 hari. 

Dalam operasi tersebut, Polresta Banyuwangi mengungkap 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan total 49 tersangka. 

Sebanyak 29 tersangka terjerat 24 laporan polisi terkait kasus sabu. Sementara 20 tersangka lainnya terjerat 19 laporan polisi terkait obat-obatan berbahaya atau obat daftar G. 

Dari operasi tersebut, polisi menyita 1,343 kilogram atau 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, dan 8.316 butir obat berbahaya. 

Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita 44 telepon seluler, uang tunai sekitar Rp 14,6 juta, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, serta 18 timbangan digital. (*/red)

Tata Ruang Bireuen di Titik Kritis, RDTR Baru Disusun saat Persoalan Sudah Telanjur Menumpuk

By On Selasa, September 01, 2026

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., saat membuka Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan kabupaten setempat, Selasa, 01 September 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.ComPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bireuen. Dokumen tersebut diproyeksikan menjadi pedoman pembangunan kota untuk 20 tahun ke depan. 

Namun, langkah tersebut datang ketika wajah kawasan perkotaan Bireuen dinilai sejumlah warga sudah menghadapi persoalan tata ruang yang cukup kompleks. 

Di satu sisi, pemerintah ingin menjadikan RDTR sebagai "kompas" pembangunan agar Bireuen tumbuh tertib, aman, nyaman, sehat, produktif dan tangguh. 

Di sisi lain, kondisi di lapangan memperlihatkan berbagai persoalan pemanfaatan ruang yang telah berlangsung dan terus berkembang. 

Mulai dari aktivitas pedagang kaki lima, persoalan parkir, pembangunan pertokoan yang dinilai tumpang tindih, hingga munculnya deretan kios dan lapak di sejumlah lokasi yang bersinggungan dengan badan jalan maupun saluran irigasi. 

Sejumlah warga Bireuen menilai, penataan tata ruang idealnya sudah dilakukan jauh hari, sebelum perkembangan kawasan perkotaan semakin sulit dikendalikan. 

"RDTR memang penting, tetapi kenapa baru sekarang? Persoalan tata ruang di Bireuen sudah terlihat sejak lama dan semakin hari semakin kompleks," ujar sejumlah warga. 

Kondisi tersebut terlihat dari tumbuhnya bangunan dan aktivitas perdagangan yang tidak selalu sejalan dengan fungsi ruang. Di sejumlah kawasan, keberadaan kios dan lapak bahkan terus bertambah di atas atau di sekitar saluran irigasi. 

Persoalan lain yang juga menjadi sorotan adalah parkir dan aktivitas perdagangan yang menggunakan ruang publik. Jika tidak segera ditata, kondisi tersebut berpotensi semakin mempersempit ruang gerak masyarakat serta mengganggu fungsi jalan dan saluran. 

Belum lagi persoalan legalitas bangunan. Sejumlah warga mempertanyakan apakah seluruh bangunan pertokoan dan tempat usaha yang berkembang di kawasan perkotaan Bireuen telah memenuhi ketentuan perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang. 

Pertanyaan itu menjadi penting karena RDTR nantinya justru diharapkan menjadi instrumen untuk memberikan kepastian mengenai ruang mana yang dapat dibangun, jenis kegiatan yang diperbolehkan, intensitas pembangunan, hingga kawasan yang harus dilindungi. 

Dengan demikian, tantangan Pemkab Bireuen bukan hanya menyusun dokumen RDTR, tetapi juga bagaimana menjadikan aturan tersebut mampu menjawab persoalan nyata yang sudah terlanjur terjadi di lapangan. 

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., saat membuka Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Selasa, 01 September 2026 mengatakan, perkembangan Bireuen yang semakin pesat harus diikuti dengan perencanaan tata ruang yang jelas. 

"RDTR ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi kompas strategis dalam mengarahkan pembangunan Bireuen untuk 20 tahun ke depan," kata Mukhlis. 

Menurutnya, RDTR akan menjadi pedoman dalam menentukan kawasan permukiman, perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas umum, ruang terbuka hijau, jaringan jalan hingga berbagai kegiatan lainnya, termasuk ketentuan pemanfaatan dan intensitas ruang. 

Pertumbuhan aktivitas perdagangan, permukiman, mobilitas masyarakat dan kegiatan ekonomi, kata Mukhlis, harus diarahkan agar pembangunan berlangsung tertib, aman, nyaman dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. 

RDTR juga diharapkan memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investasi, terlebih dokumen tersebut nantinya dapat diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai salah satu dasar dalam proses perizinan berusaha. 

Namun, pekerjaan rumah Bireuen tidak berhenti pada penyusunan peta dan aturan. 

Pemerintah juga dituntut berani mengevaluasi kondisi pemanfaatan ruang yang sudah terlanjur berkembang. 

Sebab, akan menjadi ironi apabila RDTR dirancang untuk menciptakan kota yang tertib dalam 20 tahun ke depan, sementara persoalan yang terjadi hari ini dibiarkan terus tumbuh. 

Mukhlis juga menekankan agar pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. Perlindungan lahan pertanian produktif, lingkungan hidup, sungai, kawasan pesisir, ruang terbuka hijau serta kawasan rawan bencana harus menjadi bagian penting dalam penyusunan RDTR. 

"Kita tidak ingin membangun kota yang hanya terlihat maju. Kita ingin Bireuen menjadi kawasan perkotaan yang aman, nyaman, sehat, produktif dan tangguh,” tegasnya. 

Karena itu, konsultasi publik diharapkan tidak berhenti sebagai formalitas. Masukan masyarakat harus benar-benar menjadi bagian dari dokumen akhir, terutama masukan yang berangkat dari persoalan tata ruang yang selama ini mereka lihat dan rasakan secara langsung. 

Sebab, tantangan terbesar RDTR Bireuen bukan hanya merencanakan wajah kota untuk 20 tahun mendatang, tetapi membenahi wajah kota hari ini yang sudah telanjur menghadapi berbagai persoalan tata ruang. 

Jika tidak disertai pengawasan, penertiban dan konsistensi dalam pelaksanaannya, RDTR dikhawatirkan hanya akan menjadi dokumen bagus di atas kertas, sementara wajah perkotaan Bireuen tetap berjalan tanpa arah. (Joniful Bahri)

Lapor Pak Kapolri! Polda Jatim dan Polres Jombang Diduga Bekingi Perjudian

By On Selasa, September 01, 2026

Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Instruksi Presiden kepada Kapolri terkait perjudian sabung ayam dan dadu menjadi atensi khusus untuk diberantas, dan sudah beberapa kali menegaskan di rapat internal dan pidatonya. Berantas semua bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Termasuk judi online, sabung ayam, dadu, 303, dll. 

Tindak tegas aparat yang membekingi. Copot jabatan dan proses hukum. Lindungi masyarakat kecil. Judi bikin kemiskinan, utang, dan kriminalitas naik (Zero tolerance terhadap perjudian). 

Hal ini terkesan diabaikan oleh jajaran Polda Jawa Timur dan jajaran Polres maupun Polsek. Saat ini perjudian sabung ayam dan dadu ada di wilayah Kabupaten Jombang, ada di dua Kecamatan, yaitu di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo; Kecamatan Jombang, Desa Manduro Kecamatan Kabuh. 

Tim media menelusuri informasi dari masyarakat Jombang terkait ada kalangan besar yang tidak ditindak oleh aparat penegak hukum. Dalam investigasi di lapangan memang benar adanya kalangan sabung ayam dan dadu di dua lokasi Kecamatan. 

Salah seorang warga Jombang, sebut saja Rusli (43 tahun) berharap kalangan di Jombang tidak ada. 

Menurutnya, Kabupaten Jombang terkenal ke santrinya, Tokoh Agama banyak dari Jombang, Presiden pun ada dari Jombang, kenapa justru kok malah ada perjudian. 

Sudah jelas Intruksi Kapolri kepada Jajarannya. Kapolri mengeluarkan beberapa surat telegram dan arahan, poin utamanya: 

1. Penindakan Tegas: 

Lakukan razia, OTT, dan proses hukum pelaku, bandar, dan beking. Sabung ayam dan dadu wajib dibongkar. 

2. Tidak Ada Pembiaran: 

Kapolsek sampai Kapolda bertanggung jawab di wilayahnya. Kalau ada judi. 

3. Copot Aparat Nakal: 

Anggota Polri yang jadi beking/pemain langsung PTDH + pidana. 

"Saya berharap adanya perintah bapak Presiden dan Intruksi bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar menjalankan perintah tersebut,mengingat perjudian membuat sengsara masyarakat dalam ekonomi," paparnya. 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membenarkan praktik sabung ayam maupun judi dadu. 

Ia mengingatkan jajaran kepolisian dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Jawa Timur untuk menjalankan penegakan hukum secara penuh tanpa pembiaran. 

"Dasar hukumnya sangat jelas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 303 bis, segala bentuk perjudian diancam pidana penjara. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas mengkategorikan perjudian sebagai kejahatan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara," terang Didi. Selasa (1/9/2026). 

Lebih lanjut, Didi menambahkan bahwa ketentuan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 426 ayat (1) juga semakin memperkuat sanksi hukum, di mana pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi dapat dipidana hingga 9 tahun penjara. 

"Masyarakat menuntut komitmen nyata dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan razia, membongkar arena perjudian di Jombang, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat guna melindungi masyarakat kecil dari dampak sosial dan ekonomi akibat perjudian," pungkasnya. (tim)

Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM, Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan KG Sebagai Tersangka

By On Selasa, Agustus 25, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial KG dalam perkara pindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Tahun Anggaran (TA) 2023 sampai dengan 2025, Senin, 24 Agustus 2026. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo didampingi Kasi Intel Teddy Lazuardi dan Kasi Pidsus M. Arsyad mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: PRIN-2665/M.6.12/ Fd.2/06/2026 jo. PRIN 3649/M.6.12/Fd.2/08/2026 setelah Tim Penyidik memeriksa saksi-saksi dan dokumen yang sudah mencukupi dua alat bukti yang sah. 

“Adapun ditetapkan sebagai tersangka tersebut berdasarkan surat Penetapan tersangka Nomor: B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026 tersebut yaitu adalah KG selaku Kepala PKBM Indonesia Negeriku,” ujarnya. 

Geledah PKBM di Kosambi, Usut Dugaan Korupsi Dana BOP

Kajari juga mengatakan, tersangka diduga telah memanipulasi serta memasukkan data ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti proses belajar-mengajar (siswa fiktif) ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian guna mencairkan alokasi dana bantuan operasional secara melawan hukum. 

“Berdasarkan fakta penyidikan, tercatat pada TA 2023 PKBM Indonesia Negeriku menerima alokasi dana BOP sebesar Rp 813.050.000,- untuk 535 siswa, namun fakta riilnya hanya terdapat tujuh siswa aktif. Pada TA 2024, menerima dana sebesar Rp 908.830.000,- untuk 581 siswa dengan fakta riil hanya 13 siswa aktif; serta pada TA 2025 menerima dana sebesar Rp 822.140.000,- untuk 511 siswa dengan fakta riil hanya delpan siswa aktif,” ucapnya. 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor: 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 03 Agustus 2026, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2.506.740.000,00. 

Dalam perkara ini, tersangka KG disangkakan melanggar ketentuan hukum pidana korupsi, yaitu: 

Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Alasan Subjektif dan Objektif Penahanan

Usul penahanan terhadap tersangka KG diajukan oleh Jaksa Penyidik berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (5) huruf b, c, e, dan h UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yaitu Mencegah Hambatan Penyidikan: Kekhawatiran tersangka mempengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

Rencana dan Prosedur Penahanan

Berdasarkan pasal 4 ayat (2) KHUP penahanan terhadap tersangka KG direncanakan selama 20 hari kedepan di rumah tahahan negara rutan 

Kejaksaan Negeri Tangerang menegaskan komitmenya untuk terus mengawal, mengusut tuntas ,serta menindak tegas segala bentuk praktek korupsi di wilayah Kabupaten Tangerang guna memulikan serta menyelamatkan keuangan negara demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas. (*/red)

Tanggapi SEMA MA, Kejagung Masih Pelajari Larangan Jaksa Banding Putusan Bebas

By On Minggu, Agustus 23, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal mempelajari aturan baru tersebut. 

"Kami sedang pelajari dulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2026. 

Namun Anang enggan mengomentari lebih lanjut SEMA tersebut. Dia menegaskan bahwa Kejagung masih mempelajari aturan itu. 

Diketahui sebelumnya, Ketua MA, Sunarto mengataan, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi para penegak hukum terkait upaya hukum dalam perkara pidana. 

Sunarto menekankan putusan bebas tidak bisa dibawa ke kasasi. 

"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," kata Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA yang disiarkan melalui kanal YouTube MA, Kamis, 20 Agustus 2026. 

Aturan terbaru MA ini diketahui mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

Dalam Pasal 299 KUHAP baru, dijelaskan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap sejumlah kriteria. 

Berikut ini isinya: 

Pasal 299

(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. 

(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap: 

a. putusan bebas; 

b. putusan berupa pemaafan Hakim; 

c. putusan berupa tindakan; 

d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan 

e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. 

(*/red)