-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Tahan Gus Alex

By On Rabu, Maret 18, 2026

Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (rompi orange), setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 17 Maret 2026.  

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji sejak Selasa pagi, 17 Maret 2026. 

Pantauan awak media di lokasi, Gus Alex turun dari lantai 2 gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol pada pukul 14.44 WIB. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Gus Alex sudah tiba di gedung KPK sejak pukul 08.20. 

"Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) pagi ini sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya. 

Dalam kasus itu, Gus Alex diduga merupakan representasi dari Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, Gus Alex memiliki peran dominan dalam pengumpulan fee percepatan ibadah haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

"GA adalah Dtafsus dari sdr YCQ. Jadi para pejabat di sana pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan GA, karena dianggap sebagai representasi dari YCQ, dianggap itu adalah perintah YCQ," kata Asep saat Konferensi Pers yang dikutip dari siaran Youtube KPK RI, Jumat, 13 Maret 2026. 

"Artinya, kalau misalkan saya mau kasih uang kepada misalkan si A dan ada representasi si B ya enggak perlu langsung ke A langsung aja kasih ke B karena itu sama dengan kasih ke A," imbuhnya. 

Penyidik meyakini, uang yang dikumpulkan Gus Alex diduga akan diserahkan kepada Yaqut dan digunakan untuk banyak kebutuhan. 

Asep mengatakan, penyidik juga menemukan indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh Gus Alex diduga berlangsung atas perintah serta sepengetahuan Yaqut. 

"Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya,” kata Asep. (*/red)

Pria di Bireuen Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

By On Selasa, Maret 17, 2026

Pria berinisial MY, warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, diamankan oleh polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen menangkap seorang pria berinisial MY (55), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan dari keluarga kurang mampu, yang identitasnya disamarkan sebagai Melati. 

Kasus tersebut menjadi perhatian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bireuen sejak awal Maret 2026. Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Hendardi, turut memberi atensi khusus agar perkara itu segera ditangani. 

Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Jefryandi mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. 

“Setelah dilakukan pendalaman secara detail, pelaku berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan dan didukung alat bukti yang cukup, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Jefryandi, Senin, 16 Maret 2026 kemarin. 

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh penyidik Unit PPA dengan didampingi penasihat hukum, guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan. 

Jefryandi menambahkan, pihaknya juga terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara. 

“Pelaku dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara,” jelasnya. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Joniful Bahri)

Sikapi Maraknya Tambang Batubara Ilegal di Blok Kobak Cihara, Asper Bayah Segera Koordinasikan Patroli Gabungan

By On Selasa, Maret 17, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Maraknya aktivitas tambang batubara ilegal di lahan Perhutani, tepatnya di Blok Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Asisten Perhutani (Asper) KBKPH Bayah, Lucyta Sakagiri, menyatakan akan segera melaporkan temuan ini ke Dinas Kehutanan Provinsi Banten.

Langkah tegas tersebut diambil menyusul banyaknya laporan dan pemberitaan media terkait aktivitas penambangan tanpa izin yang semakin menjamur di wilayah tersebut.

"Lokasi tersebut merupakan kawasan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) sesuai SK 149 Kemenhut Tahun 2025. Kewenangan pengelolaannya berada di bawah Kementerian Kehutanan, sementara Perhutani fokus menjaga aset-aset yang ada di dalamnya," ujar Lucyta saat memberikan keterangan pada Selasa (17/3/2026).

Lucyta menambahkan, karena masih ditemukan kegiatan penambangan batubara ilegal di dalam kawasan tersebut, pihak Perhutani akan segera berkoordinasi dan mengirimkan laporan resmi ke Dinas Kehutanan Provinsi Banten.

"Selanjutnya, kami akan melakukan patroli gabungan bersama Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) dan instansi terkait lainnya untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut," pungkasnya.

(Cup/Tim)

Teks foto

1.Fhoto salah satu tambang batubara ilegal di Blok Kobak Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak

Pemilik Tambang Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

By On Selasa, Maret 17, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.ComPolemik aktivitas tambang batubara ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lebak. Kali ini, seorang pengusaha berinisial E mengaku merasa terganggu dengan unggahan status WhatsApp milik salah satu wartawan yang menampilkan lubang tambang batubara ilegal, Selasa (17/3/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika wartawan tersebut mengunggah dokumentasi berupa lubang tambang yang diduga ilegal di wilayah Kobak. Namun, unggahan itu rupanya memicu reaksi dari E yang merasa bahwa lubang yang ditampilkan merupakan miliknya.

Melalui pesan WhatsApp, E menyampaikan keberatannya dan mempertanyakan alasan unggahan tersebut.

“Banyak lubang yang lainnya juga di Kobak. Untuk apa lubang saya dijadikan status?” ujarnya dalam bahasa daerah, Minggu (15/3).

E juga mengaku saat ini tengah berada dalam tekanan karena harus mengelola operasional tambang sekaligus para pekerja di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Kabir Albantani selaku Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik, terlebih jika berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat.

“Jika aktivitas itu legal, tidak perlu merasa terganggu. Tapi jika yang dipersoalkan adalah tambang ilegal, justru itu menjadi bagian dari kontrol sosial yang memang menjadi tugas pers,” tegas Abdul Kabir.

Ia juga menilai, reaksi yang ditunjukkan oleh E justru menimbulkan tanda tanya di tengah publik.

“Kenapa harus merasa tersinggung jika memang tidak ada yang dilanggar? Justru ini menjadi refleksi bahwa aktivitas tersebut perlu dikaji ulang dari sisi legalitasnya,” lanjutnya.

Abdul Kabir menambahkan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan memiliki peran penting dalam mengawasi berbagai aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Pers bukan musuh, melainkan mitra dalam membangun transparansi. Jangan sampai ada upaya membungkam atau mengintimidasi hanya karena merasa tidak nyaman dengan pemberitaan,” ujarnya.

Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap maraknya aktivitas tambang batubara ilegal di wilayah Lebak, khususnya di area Kobak. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai rawan menimbulkan konflik sosial.

Ketua PPWI Lebak pun berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan ini secara serius.

“Ini bukan sekadar soal status WhatsApp, tapi soal dugaan aktivitas ilegal yang harus ditindak. Jangan sampai pembiaran terus terjadi,” pungkasnya.

(Tim/Red)

Diduga Tak Terima Aktivitasnya Disorot, Pemilik Tambang Batubara Ilegal di Cihara Protes Wartawan

By On Selasa, Maret 17, 2026

 

Salah satu lubang batubara ilegal di lahan milik Perum Perhutani Blok Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak

LEBAK, KabarViral79.Com – Seorang pemilik tambang batubara ilegal berinisial E mengungkapkan keberatannya setelah aktivitas penggaliannya di lahan Perhutani, Blok Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan media, Selasa (17/3/2026).

Hal ini muncul hanya karena melihat status di WhatsApp salah satu wartawan yang memosting lubang batubara ilegal tersebut, namun ternyata inisial E merasa terusik.

Melalui pesan WhatsApp, E merasa terusik dan mempertanyakan mengapa lubang miliknya dibuat status di WhatsApp.

“Banyak lubang yang lainnya juga di Kobak. Untuk apa lubang saya dijadikan status?” ujar E dalam bahasa daerah, Minggu (15/3).

E mengaku saat ini sedang merasa tertekan karena harus mengurus operasional dan para pekerja di lapangan.

“Saya lagi pusing memikirkan pekerja. Menjual batubara yang banyak tanahnya saja sulit, ini malah mau dipersoalkan. Padahal hasilnya pun hanya satu mobil,” ungkapnya.

Lebih lanjut, E menyampaikan permohonan maaf jika pernyataannya terkesan emosional. Ia berdalih kondisi modal yang terus menipis membuatnya kehilangan kesabaran.

“Maaf kalau kata-kata saya menyinggung. Saat ini saya sedang pusing karena terus mengeluarkan modal untuk pekerja, tapi hasilnya belum sebanding,” pungkasnya.

Saat awak media menghubungi via telepon WhatsApp untuk meminta keterangan dan klarifikasi dari E terkait ucapan yang dilontarkannya yang menyebutkan “Nu borok dirorojok” dan “malah rek dihaliwuken”, namun tidak diangkat dengan dalih sedang banyak orang.

Sampai berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya meminta kejelasan apa maksud dan tujuan kata-kata yang dilontarkan oleh inisial E, salah satu pemilik tambang di Blok Sanggo, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Menanggapi tambang batubara tersebut, petugas Perhutani akan segera melakukan operasi ke Blok Sanggo, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara.

“Nanti habis rencana mau melakukan operasi,” kata Ence.

(Cup/Tim)

KPK Sebut TNI-Polri dan Jaksa Sudah Dapat THR, Kepala Daerah Tak Perlu Kasih Lagi

By On Selasa, Maret 17, 2026

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Kepala Daerah tidak perlu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada TNI, Polri, dan ASN karena mereka sudah mendapatkannya dari pemerintah. 

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat membahas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman demi mengumpulkan dana THR kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

"Pemerintah juga telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, TNI, di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp 55,1 triliun. Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026. 

“Sehingga tidak perlu lagi repot-repot Kepala Daerah menyediakan atau mencari THR untuk eksternal dalam hal ini Forkopimda dan pencariannya dengan hal yang melawan hukum,” imbuhnya.

Asep mengatakan, penyiapan THR oleh Kepala Daerah melalui para Perangkat Daerah, menunjukkan perilaku Penyelenggara Negara (PN) yang tidak berintegritas dan secara hukum tidak ada alasan pembenar maupun pemaafan. 

“Di sisi lain, hal tersebut, perilaku tersebut, menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya dalam menyiapkan uang yang diminta tersebut,” ujarnya. 

Selain itu, kata Asep, pemberian THR juga dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan ataupun pelanggaran yang terjadi di Pemda tidak ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, sebagai salah satu unsur Forkopimda. 

“KPK juga menduga pemberian THR dari Kepala Daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” tuturnya.

Untuk itu, kata Asep, pihaknya mengingatkan agar Kepala Daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya dengan penuh integritas. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang THR Idul Fitri 2026, pada Sabtu, 14 Maret 2026. 

Keduanya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono. 

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap Periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 14 Maret 2026. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap jika tidak menyerahkan uang THR sesuai permintaannya.

KPK mengatakan, sejumlah pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi bila tidak memenuhi permintaan Bupati. 

“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada Kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep. 

Asep mengatakan, dari keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah Bupati. 

Dia mengatakan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. 

KPK juga mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta. 

Dana tersebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni (Forkopimda). 

Asep mengatakan, Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026. 

Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.

Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta. 

KPK mengatakan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Syamsul dan Sadmoko di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Wartawan OTT Dibidik, Diduga Ada Setingan dengan Polisi untuk Jerat dengan Nilai Uang Kecil

By On Selasa, Maret 17, 2026

Advokat Dodik Firmansyah, SH. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Penangkapan seorang wartawan Mabesnews.Tv bernama Muhammad Amir Asnawi (42 tahun) oleh Resmob Polres Mojokerto memantik kecaman dari Advokat Dodik Firmansyah, SH. 

Advokat kawakan asal Kota Surabaya tersebut menduga, ada unsur jebakan yang dibuat oleh Polres Mojokerto dan oknum Pengacara untuk mempidanakan wartawan tersebut. 

"Seharusnya Kepolisian, Pengacara, dan wartawan bersinergi. Bukan wartawan dijadikan pelampiasan nafsu dengan dijerat pidana atas dasar pemerasan dengan nilai uang kecil. Itu bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tapi ada unsur dendam dalam pemberitaan," tegas Dodik Firmansyah dalam pernyataannya kepada media pada Senin, 16 Maret 2026. 

Dodik Firmansyah menegaskan, profesi wartawan selama ini dikenal sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi. Melalui kerja jurnalistik yang profesional, wartawan menyampaikan informasi kepada publik, mengawasi kekuasaan, serta menjadi jembatan antara masyarakat dan Pemerintah. 

Namun, tidak sedikit wartawan yang mengalami kriminalisasi atau kekerasan, bahkan intimidasi. Tindakan tersebut, menurut Dodik Firmansyah, timbul karena wartawan mengungkap praktik-praktik ilegal yang lebih banyak dilakukan oleh oknum. 

Terkait dengan penangkapan Muhammad Amir Asnawi, ada latarbelakang yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum, yakni dugaan jual beli rehabilitasi narkoba serta pelanggaran oknum Pengacara. 

"Permintaan sejumlah uang ke keluarga korban narkoba dalih rehab, itu tidak dibenarkan. Meski rehab swasta, dia bisa reimbursement anggaran ke Pemerintah. Jangan jadikan alasan rehab swasta untuk memeras keluarga korban," tegas Dodik Firmansyah. 

Diketahui sebelumnya, Muhammad Amir Asnawi ditangkap oleh Resmob Polres Mojokerto saat berunding dengan Wahyu Suhartatik (47 tahun) di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 19.50 WIB. 

Dalam tangkap tangan tersebut, diamankan uang sejumlah Rp 3 juta yang diwadahi amplop putih bertuliskan : "Kpd Pak Amir Pak Andk (tak down berita)". 

Muhammad Amir Asnawi ditangkap Resmob Polres Mojokerto beberapa saat setelah menerima amplop berisi uang Rp 3 juta dari Wahyu Suhartatik. 

Barang bukti lain yang ikut diamankan, yaitu dua kartu pengenal wartawan mabesnews.tv, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih nomor polisi (nopol) S 4479 NBE. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, MAA (Muhammad Amir Asnawi) beserta barang buktinya dibawa ke Unit Resmob Polres Mojoketo untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan pemerasan. Kami bergerak cepat ke lokasi. Kami langsung amankan yang bersangkutan, (barang bukti) ada uang Rp 3 juta," kata AKP Aldhino Prima Wirdhan, Minggu, 15 Maret 2026. 

Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, pihaknya mengamankan MAA atas permintaan korban yang patut diduga pemerasan, dan dilakukan OTT. 

"Kita juga menemukan adanya sejumlah barang bukti pemerasan," ujarnya. 

Terhadap MAA (Muhammad Amir Asnawi), Kapolres Mojokerto menyebutkan, Pasal yang dikenakan ialah Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. 

"Pelapor mendatangi Polres Mojokerto. Lalu kita terbitkan LP (Laporan Polisi) Nomor 31, yang kita keluarkan tanggal 14 Maret 2026. Korban Ibu WS, usia 47 tahun). Tinggal di Dlanggu, Mojokerto," ujar Kapolres Mojokerto," kata Kapolres. 

Kapolres juga mengatakan, saat OTT, WS, berhadapan dengan pelaku. Unsur pemerasannya dibuktikan dengan adanya percakapan antara pelaku dengan korban, penyerahan sejumlah uang, proses negoisasi, dan ada kalimat intimidasi. 

"Walau sebelum OTT, ada proses yang mengawali. Alhasil, kami mengamanan satu pelaku, seorang laki-laki berinisial MAA (42 tahun), pekerjaan swasta, alamat Dlanggu," ujar Kapolres Mojokerto. 

Isu yang disampaikan, kata Kapolres Mojokerto, ialah penangkapan terduga penyalahguna narkoba yang dilakukan oleh Polsek Mojokerto Kota. Terduga penyalahguna atas rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) patut diduga diarahkan untuk direhabilitasi. 

"Ini juga terkonfirmasi oleh korban dan keluarga. Korban pemerasan merangkap petugas direhab tersebut. Isu ini digunakan oleh pelaku pemerasan. Pelaku melakukan intervensi verbal ke korban pemerasan, sehingga korban butuh perlindungan Kepolisian. Disitulah dilakukan OTT," kata Kapolres Mojokerto. 

Kapolres Mojokerto membuka peluang ada pelaku lain dalam kasus ini.

"Kalau berkembang ke pelaku lain, kita akan kembangkan. Kalau ada, kami harap pelaku lain untuk menyerahkan diri," tegasnya. 

Di lain kesempatan, Wahyu Suhartatik, pengacara sekaligus Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di Sidoarjo menuturkan, pemerasan yang dialaminya bemula ketika dirinya dihubungi oleh pria mengaku wartawan dari Mabes News TV berinisial MA. 

Ketika itu, MA mengonfirmasi terkait dugaan Wahyu Suhartatik menerima suap dari dua pengguna narkoba agar dapat direhabilitasi ke Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Kabupaten Sidoarjo. Dua pengguna narkoba jenis sabu berinisial J dan I itu ditangkap Satresnarkona Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025. 

Kepada Wahyu Suhartatik, MA juga menyebut bahwa pihak keluarga J dan I merasa keberatan atas permintaan uang untuk rehabilitasi. 

“Dia (MA) mengaku ada rekaman wawancara dari keluarga. Padahal setelah saya cek di keluarga klien saya ini, mereka tidak merasa keberatan dan tidak ada satu pun media yang meminta keterangan kepada pihak keluarga,” kata Wahyu kepada wartawan, pada Sabtu, 14 Maret 2026. 

Dugaan tersebut dibantah. Wahyu menjelaskan, pihaknya menerima dua pasien tersebut berdasarkan rekomendasi hasil assemen BNN Kota Mojokerto pada Desember 2025 lalu. 

Dia pun melakukan pendampingan karena selaku divisi hukum dari YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba. Namun, dia menyampaikan tak menjadi kuasa hukum bagi mereka. 

“Memang ada biaya perawatan di rumah rehab karena kami pihak swasta. Tetapi kami sudah sesuai Standar Operasioan Prosedur (SOP) dan prosedural bahwa untuk perkara sabu melalui rekom BNN. Rekom yang kami terima dari BNN itu rawat inap,” kata Wahyu Suhartatik. 

Setelah menginformasi, MA menaikkan berita dengan narasi menyudutkan dan tanpa memuat penjelasan dari Wahyu Suhartatik. Judulnya, ‘Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel’. 

Berita tersebut diunggah melalui website, Youtube dan TikTok Mabes News TV, lalu dikirim kepada Wahyu Suhartatik. 

“Saya dikirimi link. Dia minta sejumlah uang kalau mau takedown berita. Dari awal tidak disebutkan nominalnya. Katanya ketemu saja nanti disampaikan nominalmya,” jelas Wahyu Suhartatik. 

Wahyu dan MA janjian bertemu di sebuah kafe yang terletak di Desa Menanggal. Saat bertemu, MA meminta uang Rp 5 juta untuk penghapusan berita. Namun, Wahyu hanya memberikan Rp 3 juta. Setelah uang diterima MA, sejumlah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan MA. 

“Uang sudah diterima. Setelah saya serahkan sudah di-takedown beritanya,” kata Wahyu Suhartatik. (*/red)

Beberapa Bulan Selesai, Proyek Rp6,7 Miliar di Kepahiang Retak! Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Spesifikasi

By On Senin, Maret 16, 2026

 


Kepahiang, KabarViral79.Com - Proyek Penanganan Longsoran Ruas Jalan Nakau – BTS Kota di Kabupaten Kepahiang kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp6.768.014.000 dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, setelah ditemukan retakan serius pada struktur bangunan, padahal proyek tersebut baru beberapa bulan selesai dikerjakan.

Berdasarkan informasi di lapangan, pekerjaan yang dimulai sejak 20 Maret 2025 tersebut kini sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan pada beberapa bagian konstruksi. Retakan yang muncul memunculkan kekhawatiran masyarakat, karena struktur yang seharusnya berfungsi menahan longsoran justru terlihat mulai mengalami penurunan kualitas.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Pandu Raja sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh PT Laras Sembada sebagai konsultan pengawas. Namun kondisi yang terjadi di lapangan memicu dugaan kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar konstruksi jalan nasional.

Padahal, menurut standar pekerjaan infrastruktur jalan, konstruksi penanganan longsoran seharusnya memiliki umur teknis minimal 5 hingga 10 tahun. Fakta bahwa bangunan sudah mengalami retakan dalam waktu singkat menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas material serta proses pengerjaan proyek tersebut.

Proyek ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, sehingga publik juga mempertanyakan bagaimana proses pengawasan bisa berjalan jika kondisi konstruksi sudah menunjukkan kerusakan dalam waktu yang sangat singkat.

Sejumlah warga yang melintas di lokasi mengaku khawatir dengan kondisi bangunan yang mulai retak. Mereka menilai jika tidak segera ditangani, kerusakan tersebut dapat membahayakan pengguna jalan, terutama saat musim hujan yang rawan longsor.

“Anggarannya miliaran rupiah, tapi baru selesai sudah retak. Ini patut dipertanyakan,” ujar salah satu warga.

Kondisi ini mendorong desakan dari masyarakat agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan teknis dan audit terhadap proyek tersebut. Jika terbukti ada penyimpangan dari spesifikasi pekerjaan atau indikasi penyalahgunaan anggaran, aparat penegak hukum diminta untuk turun tangan melakukan penyelidikan.

Publik berharap proyek yang menggunakan uang negara benar-benar dikerjakan sesuai standar dan tidak menjadi proyek bermasalah yang berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Sorotan kini tertuju pada pihak kontraktor, konsultan pengawas, hingga pejabat teknis yang terlibat dalam proyek tersebut. Masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah agar dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi ini dapat segera diungkap secara transparan.

Video: Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

By On Senin, Maret 16, 2026

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan dirinya mendapatkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus

"Saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas, secara profesional, transparan, dan tentunya langkah-langkah yang kita lakukan tentunya tetap mengedepankan scientific crime investigation," ujar Listyo dalam Konferensi Pers, Minggu, 15 Maret 2026. 

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan pengumpulan informasi terkait kejadian tersebut. Informasi tersebut nantinya akan didalami kepolisian. 

"Kami juga akan membuat posko pengaduan sehingga masyarakat yang mungkin mengetahui dan kemudian ingin menginformasikan, maka bisa memberikan laporan langsung ke posko pengaduan," ujarnya. 

Listyo mengatakan, pihaknya akan menjamin perlindungan bagi masyarakat yang memberi informasi. (*/red)

Video: KPK Sebut Bupati Cilacap Targetkan Peras SKPD Rp 750 Juta untuk THR

By On Senin, Maret 16, 2026

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mengejutkan di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Cilacap

Tersangka Syamsul Auliya Rachman (AUL) diduga memerintahkan pengumpulan uang hingga Rp 750 juta dari perangkat daerah, yang rencananya akan digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, baru terkumpul Rp 610 juta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Bupati Syamsul memberikan perintah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono (SAD) untuk menarik setoran dari 47 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap

"Untuk eksternalnya Rp 515 juta, kemudian ada juga untuk kebutuhan pribadi. Jadi, direncanakan minta sebesar Rp 750 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam, 14 Maret 2026.

Instruksi tersebut kemudian diteruskan secara berantai kepada para Asisten Setda (Asisten I, II, dan III) untuk mengeksekusi penarikan uang dari puluhan dinas tersebut. (*/red)

KPK Bongkar Goodie Bag THR Rp 20-100 Juta dari Bupati Cilacap, Target Setoran Rp 750 Juta

By On Minggu, Maret 15, 2026

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman ditahan KPK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar isi goodie bag berisi uang Tunjang Hari Raya (THR) hasil pemerasan kepada sejumlah Kepala Dinas (Kadis) yang disiapkan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) untuk dibagi-bagi ke jajaran Forkopimda

Isi uang THR dalam goodie bag beragam, mulai dari Rp 20-100 juta. 

"Per goodie bag-nya itu antara Rp 100 sampai 50 juta. Ada yang 100 ada yang 50 gitu ya, jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda. Ada juga yang 20. Tadi itu ada enam goodie bag kayaknya, enam goodie bag ada yang 100, 100, 50, 50, ada yang 20," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat Konferensi Pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Maret 2026. 

Asep menjelaskan, Bupati Syamsul telah memasang target dalam memperoleh uang THR yang akan dibagi-bagi ke Forkopimda itu. 

Dia menyebut, target yang dipasang hingga Rp 750 juta. 

"Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp 750 juta," ujar Asep.

Asep juga mengatakan, dari total target tersebut, masing-masing Satuan Kerja (Satker) diminta menyetor uang mulai dari Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. 

Menurutnya, Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas. 

"Pada awalnya setiap Satker ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," kata Asep. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. 

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

KPK Tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka Pemerasan THR Lebaran

By On Minggu, Maret 15, 2026

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman keluar dari Gedung Satreskrim Polresta Banyumas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat malam, 13 Maret 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). 

Ia ditetapkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD). 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026. 

Dalam operasi senyap itu, total 17 orang diamankan, 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jateng, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat Konferensi Pers penahanan, Sabtu, 14 Maret 2026. 

Dalam konstruksi perkara, Asep mengungkapkan bahwa Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah setempat guna kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap. 

Usai diumumkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, yakni dari 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

HEBOH! Lagi-Lagi PT SMS Mengguncang Bengkulu, Direktur Irsyad Disebut Terseret OTT KPK

By On Jumat, Maret 13, 2026

 


BENGKULU, KabarViral79.Com – Nama perusahaan PT Statika Mitra Sarana (SMS) kembali menjadi sorotan publik di Provinsi Bengkulu. Perusahaan yang pernah terseret dalam kasus korupsi besar beberapa tahun lalu itu kini kembali disebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi yang beredar menyebutkan, pada Senin (9/3/2026) tim KPK melakukan OTT terkait dugaan kasus ijon fee proyek yang melibatkan pejabat di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK dikabarkan mengamankan sejumlah pihak, termasuk dari kalangan swasta.

Salah satu nama perusahaan yang kembali mencuat adalah PT Statika Mitra Sarana (SMS). Bahkan, Direktur perusahaan tersebut yang disebut-sebut bernama Irsyad dikabarkan ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap tersebut.

Munculnya kembali nama PT SMS langsung mengingatkan publik pada kasus korupsi besar tahun 2017 yang pernah mengguncang Bengkulu. Saat itu, KPK juga melakukan OTT yang menjerat Gubernur Bengkulu kala itu, Ridwan Mukti.

Dalam kasus tersebut, Direktur PT SMS saat itu, Jhoni, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada gubernur terkait proyek pembangunan di Bengkulu. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga memberikan uang suap kepada penyelenggara negara.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian nasional dan mengguncang pemerintahan daerah di Bengkulu.

Kini, hampir satu dekade berlalu, nama perusahaan yang sama kembali muncul dalam kasus dugaan suap yang menyeret pejabat daerah. Fakta ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Banyak pihak menilai kemunculan kembali PT SMS dalam kasus dugaan suap menunjukkan adanya dugaan pola lama dalam permainan proyek pemerintah di daerah.

Ironisnya lagi, Irsyad sebagai Direktur PT SMS disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus OTT pada 9 Maret 2026. Namun demikian, perusahaan tersebut diketahui masih melaksanakan pekerjaan hingga saat ini, Jumat (13 Maret 2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, PT SMS masih melakukan pekerjaan di Jalan Agus Salim, Kelurahan Air Rambai.

Saat dikonfirmasi wartawan di lokasi, salah satu pelaksana lapangan membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa Irsyad benar merupakan Direktur PT Statika Mitra Sarana yang saat ini masih menjalankan pekerjaan tersebut.

Yaqut Disebut Terima Fee Percepatan Jemaah Haji Khusus, Bisa Berangkat Tanpa Antre

By On Jumat, Maret 13, 2026

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye usai pemeriksaan KPK

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menerima fee dari kasus korupsi kuota haji 2023-2024

KPK menyebut fee yang diterima Yaqut setelah dirinya menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, untuk kuota haji tambahan tahun 2023 seharusnya diberikan sepenuhnya sebanyak delapan ribu kuota untuk haji. 

Namun, Yaqut menyepakati adanya pembagian 92 persen untuk kuota reguler dan delapan persen untuk kuota khusus setelah menerima surat dari bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur yang juga selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU) untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. 

"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan Tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," terang Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026. 

Kemudian, kata Asep, Dirjen PHU pada tahun 2023 menerbitkan surat keputusan yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi (RFA) selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama. 

Asep mengatakan, penerbitan surat keputusan tersebut atas arahan dari Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang saat itu merupakan staf khusus Yaqut untuk melonggarkan kebijakan terkait jemaah yang baru mendaftar untuk bisa langsung berangkat haji. 

RFA, kata Asep, turut melakukan pertemuan dengan asosiasi PIHK terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. 

RFA juga menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. (*/red)

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

By On Jumat, Maret 13, 2026

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye usai pemeriksaan KPK

JAKARTA, KabarViral79.Com - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji 2024

Usai pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi oranye yang menandakan statusnya sebagai tahanan KPK.

Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye setelah pemeriksaan sekira pukul 18.48 WIB. Selain itu, tangan Gus Yaqut juga terborgol. 

Gus Yaqut kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan. 

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penahanan tersebut. 

Diketahui, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.04 WIB. 

"Ya, saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya, bismillah," ujar Yaqut, Kamis, 12 Maret 2026. 

Pemanggilan Gus Yaqut kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Saat ditanya awak media soal kesiapannya ditahan, ia enggan menjawab secara gamblang. 

"Tanya diri mas sendiri," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Gus Yaqut juga membantah dirinya mengajukan penundaan pemeriksaan hari ini.

"Gak ada kok," ucapnya. (*/red)

Spanduk PKBM Maharani Tunjung Teja Bertuliskan Bagian Dari Keluarga Besar Brimob

By On Kamis, Maret 12, 2026

 


SERANG, KabarViral79.Com – Spanduk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Maharani disorot. Pasalnya hal itu dianggap tidak ada korelasinya antara PKBM dan keluarga besar Brimob. Apalagi, PKBM tersebut diduga bermasalah.

Diketahui, Ketika awak media berusaha mengkonfirmasi soal adanya dugaan markup jumlah siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab, antara jumlah siswa yang dilaporkan di Dapodik untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dengan jumlah siswa yang belajar di PKBM sangat berbeda.

Hasil penelusuran awak media di lapangan pada hari Sabtu, tidak ditemukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Bahkan tidak ada satu siswa pun yang berada di PKBM. Sedangkan tenaga pendidik (Tendik) hanya ditemukan satu orang.

Salah seorang Tendik PKBM Maharani yang enggan menyebutkan Namanya Ketika dikonfirmasi di lokasi, hanya mengatakan agar awak media menghubungi nomor Nanang salah seorang angota Brimob yang tercantum pada spanduk dan papan nama PKBM.

“Gak tau saya soal operasional sekolah. Itu aja ada nomornya yang di spanduk, silahkan dihubungi,” ujarnya.

Terpisah, Nanang, salah seorang anggota Brimob Polda Banten yang nomor handphonenya tertera pada spanduk dan papan nama PKBM Maharani mengatakan, jika dirinya tidak memiliki tujuan tertentu atas keterangan yang tercantum dalam spanduk tersebut.

“Saya tidak ada tujuan apa-apa, Cuma sekedar ngasih tau aja, beliau yang punya PKBM punya anggota keluarga di satuan Brimob Polda Banten yaitu saya,” ujarnya melalui pesat Whatsap, Kamis (12/03/2026).

“Silahkan cari tau, saya sudah 13 tahun dinas. Yang jelas saya tidak punya tujuan jelek, niat saya Cuma mau bantu keluarga saya,” tambahnya.

Mengenai adanya dugaan permasalahan markup jumlah siswa pada PKBM Maharani, Nanang mengaku jika Persoalan Dapodik atau masalah PKBM ia tidak mengetahui, dan tidak akan melarang maupun menghalangi tugas wartawan.

“Saya gak tau apa-apa. Setahu saya kemaren juga sempat ada yang laporin dan sudah di selesaikan infonya. Cari tahu aja gak apa-apa, saya gak bakal menghalangi atau melarang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah PKBM Maharani Sri Suprapti tidak dapat ditemui, bahkan Ketika dikonfirmasi melalui seluler dalam kondisi tidak aktif dan belum memberikan tanggapan.

Bareskrim Polri Sita Sembilan Ton Daging Impor Kedaluwarsa, Diduga akan Diedarkan Jelang Lebaran

By On Senin, Maret 09, 2026

Bareskrim sita sembilan ton daging beku impor kedaluwarsa

JAKARTA, KabarViral79.Com - Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri mengungkap peredaran daging beku impor kedaluwarsa yang diduga bakal diedarkan ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat menjelang perayaan Lebaran

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut. 

"Sat Resmob Bareskrim telah melakukan penindakan terhadap seseorang yang mengedarkan daging beku impor kedaluwarsa ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat yang akan melaksanakan perayaan Lebaran,” ujar Arsya, Minggu, 08 Maret 2026. 

Dalam penindakan tersebut, pihaknya mengamankan tiga truk yang mengangkut daging beku impor kadaluarsa dengan total berat mencapai sembilan ton. 

“Saat ini, diamankan tiga truk dengan barang bukti daging beku kedaluwarsa seberat sembilan ton. Saat ini, para terduga dan barang bukti dibawa ke Bareskrim untuk diambil keterangan dan dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya.  

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran daging kedaluwarsa tersebut. (*/red)

Wamendagri soal Fadia Tak Paham Birokrasi: Harusnya Paham Sejak Putuskan Maju

By On Sabtu, Maret 07, 2026

Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq

JAKARTA, KabarViral79.Com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menyoroti klaim Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak mengetahui urusan birokrasi. 

Ia menegaskan, Kepala Daerah merupakan pemimpin tertinggi birokrasi di daerah. 

Untuk itu, kata dia, Kepala Daerah harus mampu mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap roda pemerintahan di daerah. 

Menurutnya, hal tersebut harus dipahami oleh setiap Kepala Daerah, termasuk Fadia. 

"Kepala Daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya. Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi Kepala Daerah," ujarnya, Kamis, 05 Maret 2026. 

Bima mengatakan, Kepala Daerah yang tidak berlatar belakang politik pemerintahan tetap bisa mempelajarinya dengan cepat. 

Ia menegaskan, tidak semua urusan dapat diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). 

"Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat," ujar Bima. 

"Tidak bisa mempercayakan semua pada Sekda, karena Sekda itu menjalankan perintah untuk mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan

Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang pada Selasa, 03 Maret 2026. 

Fadia mengaku lebih banyak menjalankan fungsi seremonial dibandingkan mengurus persoalan birokrasi. 

Hal itu disampaikan Fadia saat diperiksa penyidik KPK setelah terjaring dalam OTT. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Fadia mengaku sebelumnya berprofesi sebagai pedangdut sehingga tidak banyak mengetahui soal birokrasi. 

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 04 Maret 2026. 

Namun, kata Asep, pernyataan tersebut terbantahkan oleh rekam jejak Fadia yang telah terpilih dua kali sebagai Bupati dan sekali sebagai Wakil Bupati. 

"Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah," ujarnya. (*/red)

Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

By On Jumat, Maret 06, 2026

GARUT, KabarViral79.Com - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler diduga lakukan pembinaan terhadap penjual obat daftar G. 

Hal ini terpantau saat mendatangi salah satu toko yang berlokasi di Jalan Letjen Ibrahim Adjie No.126 Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). 

Salah seorang aktivis di Jabar, Teguh Wijaya angkat bicara soal Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong diduga melakukan pembinaan, padahal jelas apa yang mereka jual. 

"Itu bukan penindakan, tapi pembinaan, Bhabinkamtibmas menindak tanpa didampingi oleh Reskrim, kan lucu," ujar Teguh. 

Menurutnya, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler harusnya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang disalahgunakan. 

"Jadi seolah-olah dan patut diduga Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan alias 'kordi' dong, bukan penindakan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Ate Ahmad Hermawan mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan anggota Bhabinkamtibmas pada Rabu, 04 Maret 2026. 

“Pada Rabu, 4 Maret 2026, kami mengamankan satu orang penjual obat daftar G di salah satu toko di wilayah Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler," ujar Kapolsek. 

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas

Seperti diketahui, Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) bertugas sebagai ujung tombak Polri dalam melakukan pembinaan masyarakat. 

Melakukan penyuluhan di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. 

Penyalahgunaan Obat Daftar G

Penyalahgunaan obat daftar G (obat keras dengan logo lingkaran merah bergaris tepi hitam dan huruf K di dalamnya) diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia karena berpotensi merusak kesehatan dan berpotensi memicu tindak kriminal. 

Berdasarkan peraturan terbaru, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidana bagi pengedar atau produsen obat daftar G tanpa izin adalah sebagai berikut:

Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat daftar G) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi bagi pihak yang mengedarkan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan, yang ancamannya juga berupa pidana penjara dan denda. 

Poin-Poin Penting Terkait Pidana Obat Daftar G:

Pengertian Obat Daftar G: Merupakan obat keras yang hanya dapat diserahkan dengan resep dokter.

Modus Operandi: Seringkali berkedok toko obat, toko handphone, atau pengedar individual.

Dampak Hukum: Penindakan terhadap peredaran ilegal sering melibatkan kepolisian dan BPOM untuk memberikan efek jera.

Jenis Obat: Seringkali berkaitan dengan penyalahgunaan Tramadol, Trihexyphenidyl, dan obat keras lainnya. 

Peredaran obat daftar G secara ilegal merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan aparat Kepolisian wajib melakukan penindakan untuk memberantas jalur distribusi ilegal tersebut. (*/red)

Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Lebih Banyak Urusi Fungsi Seremonial

By On Kamis, Maret 05, 2026

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 04 Maret 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) mengaku lebih banyak mengurusi fungsi seremonial dari pada birokrasi. 

Hal itu disampaikan Fadia saat pemeriksaan usai dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Fadia, kata Asep, mengaku sebelumnya berprofesi sebagai pedangdut sehingga tidak banyak mengetahui soal birokrasi. 

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," ujar Asep saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 04 Maret 2026. 

Namun, kata Asep, pernyataan tersebut terbantahkan dengan rekam jejak Fadia yang terpilih dua kali menjadi Bupati dan satu kali sebagai Wakil Bupati. 

"Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. 

Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring OTT di Semarang pada Selasa, 03 Maret 2026. 

Dalam operasi senyap itu, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," ujar Asep. 

Asep mengatakan  penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni 4-23 Maret 2026. 

Adapun lokasi penahanan berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/red)