-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

By On Selasa, Mei 05, 2026

Lapas Kelas IIB Blitar. 

BLITAR, KabarViral79.Com Tiga petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar dikabarkan masih menjalani pemeriksaan oleh tim Kepatuhan Internal (Patnal) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Jawa Timur (Jatim).

Ketiga petugas tersebut, yaitu Kepala Keamanan Lapas, ADK, dan dua anggotanya, RJ dan W.

Mereka diperiksa sejak Senin, 27 April 2026, pekan lalu atas dugaan “menjual” sel khusus, yakni Kamar D1, kepada tiga tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan total nilai Rp 180 juta.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi mengatakan, hingga saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga petugas keamanan Lapas Blitar itu karena proses pemeriksaan masih belum selesai.

“Terkait sanksi juga belum ada mengingat masih dalam proses pemeriksaan,” kata Iswandi kepada wartawan, Senin, 04 Mei 2026.

Iswandi mengaku tidak mengetahui hasil pemeriksaan karena pemeriksaan masih dilakukan oleh tim Patnal Kanwil Dirjen PAS Jatim. Namun demikian, ketiga pegawai Lapas Blitar tersebut sementara telah dipindahtugaskan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim sebagai bagian dari pengungkapan kasus.

Mantan Kepala Lapas Khusus Napi Terorisme yang ada di Sentul, Jawa Barat, itu juga tidak dapat memastikan apakah ketiga petugas keamanan itu akan kembali bertugas di Lapas Blitar setelah proses pemeriksaan selesai.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan juga sanksi untuk mereka,” ujarnya.

Iswandi menambahkan, Dirjen PAS pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengirimkan tim Patnal ke Lapas Blitar, pada Minggu, 03 Mei 2026, untuk penyelidikan lanjutan.

Tim Patnal telah memeriksa enam orang yang terdiri dari empat petugas keamana Lapas Blitar dan dua tahanan pendamping (tamping) keamanan. Namun, enam orang tersebut disebut tidak terlibat dalam kasus “jual beli” Kamar D1 berdasarkan hasil pemeriksaan.

Diketahui sebelumnya, tiga orang tahanan Tipikor mengadu ke Kapala Lapas Blitar Iswandi pada hari pertama Iswandi bertugas, Rabu, 22 April 2026, dua pekan lalu, tentang pembayaran Rp 60 juta per orang kepada RJ dan W agar dapat menghuni Kamar D1.

Awalnya, ketiga tahanan Tipikor itu mengaku diminta membayar Rp 100 juta per orang di hari-hari awal ketiganya mulai menghuni Lapas Blitar akhir 2025 lalu. Setelah proses tawar menawar, disepakati nilainya turun menjadi Rp 60 juta per orang sehingga total pembayaran menjadi Rp 180 juta.

Menerima aduan tersebut, Iswandi mengaku segera menindaklanjuti dengan memeriksa RJ dan W. Hasil pemeriksaan dilaporkan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim.

Pada Senin pekan lalu, ADK, RJ dan W dipindahtugaskan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal lanjutan. (*/red)

Respons KPK Soal Dua Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Bui

By On Selasa, Mei 05, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait vonis dua terdakwa di kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. 

KPK mengapresiasi Majelis Hakim yang memutus bersalah para terdakwa. 

“Yang pertama terkait dengan putusan perkara LNG. KPK menyampaikan apresiasi pada majelis hakim yang telah memutus bersalah terhadap terdakwa saudara HK dan saudara YA,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 04 Mei 2026. 

Melalui vonis tersebut, Hakim meyakini keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan LNG. Sehingga dalam kasus ini negara rugi Rp 2 triliun. 

“Jadi LNG yang sudah dibeli tersebut dijual kembali ya, tanpa landing dulu di Indonesia, tapi langsung dijual ya, sehingga terjadi spekulasi-spekulasi. Dalam spekulasi bisnis tersebut, maka kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara sampai dengan sekitar Rp 2 triliun,” ujarnya. 

Kedua terdakwa itu, yaitu Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK) dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Hari divonis 4,5 tahun, sedangkan Yenni 3,5 tahun. 

Hakim menyatakan, Hari dan Yenni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya. 

Hakim menyatakan perbuatan Hari dan Yenni dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186,60. 

Keadaan yang memberatkan vonis Hari dan Yenni yakni perbuatannya dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sementara keadaan meringankan vonis yaitu Hari dan Yenni masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum. 

Hakim menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani bersalah melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. (*/red)

Dua Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

By On Selasa, Mei 05, 2026

Sidang vonis kasus korupsi LNG. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara. 

Hakim meyakini keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. 

Dua terdakwa yang dimaksud ialah Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama empat tahun dan enan bulan, dan Terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Suwandi saat membacakan amar putusan, Senin, 04 Mei 2026. 

Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Di mana, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. Sementara Yenni dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020. 

Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. 

Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik dan hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS. 

Ia juga menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draft SPA dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1. 

Jaksa mengatakan, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah. 

“Mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Terdakwa I untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. 

Sementara itu, Yenni disebutkan mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan. (*/red)

Menteri Pigai Tegaskan Status Pembela HAM Bukan Ditentukan Pemerintah

By On Selasa, Mei 05, 2026

Menteri HAM, Natalius Pigai. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai membantah bahwa pemerintah akan menentukan status aktivis HAM. 

Menurutnya, berdasarkan sistem perlindungan HAM, pemerintah tidak boleh mengatur ranah sipil apalagi menentukan status aktivis HAM. 

“Oleh karena itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur apalagi menentukan kamu pembela HAM dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk,” ujar Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin, 04 Mei 2026. 

Meski demikian, kata Pigai, pemerintah memiliki kewajiban menghadirkan perlindungan terhadap aktivis HAM melalui aturan perundang-undangan. 

“Itu yang kita akan nanti pastikan adanya perlindungan yang pasti terhadap para pembelahan,” ujarnya. 

Pigai mengatakan, kriteria aktivis HAM tersebut akan ditentukan oleh masyarakat, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak, bukan pemerintah. 

“Dengan demikian keliru bahwa pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis. Sangat tidak mungkin karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional, yang terutama resolusi PBB, terkait dengan pembela HAM tahun 1998, maupun pembela HAM bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013, itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi,” tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai melontarkan rencana soal akan ada penentuan status aktivis HAM yang dilakukan oleh tim asesor. 

“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” ujar Pigai kepada wartawan, Rabu, 29 April 2026. 

Tim asesor itu akan bekerja objektif menentukan siapa saja nama yang pantas mendapatkan status aktivis HAM.

Isi dari tim asesor itu adalah tokoh-tokoh yang punya kompetensi di bidang HAM. 

“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas civil society (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” ujarnya. 

Status aktivis HAM yang disandang seseorang akan menentukan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum. 

Menurut Pigai, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial. 

“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya. 

Pigai menjelaskan, tim asesor akan memilih orang-orang yang pantas diberi status aktivis HAM atau tidak. Status aktivis HAM tidak akan diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut bekerja atas dasar bayaran pihak tertentu. 

“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” ujarnya. (*/red)

Rekonstruksi Pembunuhan Dua Remaja di Bireuen Digelar, 22 Adegan Diperagakan

By On Senin, Mei 04, 2026

Rekontruksi kasus pembunuhan dua remaja di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Peudada, Bireuen, Senin, 04 Mei 2026.  

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dikha Savana, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti proses rekonstruksi kasus pembunuhan dua remaja di kawasan Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Senin, 04 Mei 2026. 

Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 22 adegan yang menggambarkan secara rinci peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu dini hari, 19 April 2026. 

Proses ini dilakukan untuk mengungkap fakta kejadian secara utuh sekaligus memperkuat pembuktian dalam persidangan. 

Rekontruksi kasus pembunuhan dua remaja di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Peudada, Bireuen, Senin, 04 Mei 2026.  

Dalam perkara ini, tersangka MN bersama anak yang berhadapan dengan hukum berinisial MY dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian menggunakan senjata tajam, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

Sementara itu, satu tersangka lain yang juga berstatus anak, berinisial Z, dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata tajam. Polisi juga menetapkan dua orang lainnya berinisial B dan F dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum guna memastikan keadilan bagi para korban, sekaligus memberikan gambaran yang jelas kepada publik terkait kronologi kejadian. 

Sebelumnya, kasus kematian dua remaja asal Kecamatan Simpang Mamplam sempat diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun, hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen mengungkap bahwa keduanya menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok remaja. 

Rekontruksi kasus pembunuhan dua remaja di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Peudada, Bireuen, Senin, 04 Mei 2026.  

Kedua korban diketahui bernama Amirul Mukminin (17) dan Masjidil Aqsa (17). Mereka ditemukan meninggal dunia di dalam parit di kawasan Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Kecamatan Peudada, pada 19 April 2026. 

Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni NL (19) warga Kecamatan Jangka, YF warga Kecamatan Peusangan, serta ZR warga Kecamatan Jeumpa. Dua di antaranya masih berstatus di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dedi Miswar, mewakili Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Hardani menyatakan bahwa para tersangka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian para pelaku diketahui sempat berkumpul di kawasan Cot Gapu, depan Kantor Bupati Bireuen. Mereka diduga merencanakan aksi tawuran dengan kelompok lain sebelum bergerak menuju Kecamatan Peudada. (Joniful Bahri)

Bareskrim Ancam Miskinkan Pelaku Suntik Gas Elpiji Subsidi ke Tabung Nonsubsidi

By On Senin, Mei 04, 2026

Bareskrim Polri mengungkap modus penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni mengatakan, pihaknya akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji subsidi.

“Tentunya kami akan menerapkan Pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” kata Irhamni dalam siaran persnya, Minggu, 03 Mei 2026.

Irhamni mengatakan, subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga, kata dia, segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan.

Irhamni juga menginstruksikan kepada semua satuan polisi di bawahnya untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi, seperti pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di Klaten.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim menetapkan dua tersangka, yakni KA selaku penyuntik gas, dan ARP selaku sopir pick up pengangkut gas.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi.

Selain itu, polisi juga menyita enam unit kendaraan pick up berbagai merek, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lain yang melarikan diri serta melengkapi berkas perkara.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Irhamni.

Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap modus penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yakni dengan cara memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni dalam keterangannya, Sabtu, 02 Mei 2026.

Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya.

Pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan elpiji subsidi.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. (*/red)

Kasus Penganiayaan Anak di Pacarkembang 3, Oknum Polisi Polres KP3 Surabaya Jadi Sorotan

By On Senin, Mei 04, 2026

SURABAYA, KabarViral79.Com - Sebagai anggota Polri, Aipda Slamet Hutoyo terikat dengan sumpah Tribrata. Tribata ialah 3 sumpah suci dan pedoman hidup bagi setiap anggota Polri yang menjadi dasar moral dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. 

Namun, salah satu dari tiga sumpah suci dalam Tribata tersebut seakan dilanggar oleh Aipda Slamet Hutoyo, anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Salah satu sumpah Tribata yang dilanggar ialah "Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban". 

Dalam tindakannya, Aipda Slamet Hutoyo tidak mencerminkan anggota Polri sebagaimana yang diucapkannya saat sumpah jabatan. 

Hal itu tercermin dalam tindakannya yang diduga menganiaya tiga anak, yakni berinsial SBR (14), BS (15), dan NG (15). 

Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 02 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Pacar Kembang Gang 3 Nomor 84, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. 

Akibat penganiayaan itu, tiga orang anak mengalami benjol di kepalanya dan trauma. 

Tidak terima anaknya dianiaya, ketiga orang tua korban yang diwakili oleh Moch Umar (41), melaporkan Aipda Slamet Hutoyo ke SPKT Polrestabes Surabaya pada Minggu, 03 Mei 2026 jam 05.30 WIB. 

Laporan diterima dengan nomor : LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, dengan penerapan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

Moch Umar selaku pelapor sekaligus ayah dari korban berinisial SBR menyebutkan, ada empat korban anak yang diduga dianiaya oleh Terlapor. Namun hanya tiga korban yang berani melapor ke Polrestabes Surabaya. 

"Satu korban, orang tuanya merasa takut sehingga memilih tidak melaporkan," kata Moch Umar kepada wartawan, Minggu, 03 Mei 2026. 

Moch Umar menjelaskan, kejadian penganiayaan yang dialami anaknya beserta tiga korban lainnya bermula ketika para korban bermain sepak bola di Jalan Pacar Kembang Gang 3 Surabaya. 

Secara tidak sengaja, bola yang ditendang mengenai pagar rumah Yanto, tetangga dari Terlapor Aipda Slamet Hutoyo. 

Karena menimbulkan suara keras akibat benturan bola ke pagar tersebut, Slamet Hutoyo lalu keluar dari rumahnya. Tiba-tiba, Aipda Slamet Hutoyo melempar paving blok ke arah anak-anak yang sedang bermain sepak bola agar membubarkan aktivitasnya. Beruntung paving blok yang dilempar Slamet Hutoyo tidak mengenai empat anak tersebut. 

Anak-anak yang melihat Slamet Hutoyo melempar paving ke arahnya, langsung berhenti bermain bola. Lalu mereka dihampiri Slamet Hutoyo. 

"Disaat itu, Terlapor melakukan kekerasan terhadap empat korban anak. Mereka mengaku dipukul termasuk di kepalanya dengan tangan Terlapor yang memakai cincin akik. Sampai anak saya menangis saking gak kuat menahan sakit," jelas Moch Umar. 

Kejadian penganiayaan itu terhenti setelah diketahui warga dan melerainya. Tapi amarah Slamet Hutoyo semakin membuncah, kemudian berkata kepada warga, “Ya, kalau keluarganya gak terima, silahkan visum saja dan buat laporan." 

Setelah kejadian itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pacarkembang bernama Nasrun berinisiatif mengajak korban didampingi keluarganya untuk visum ke RSUD Soewandhi, Surabaya. Tapi visum tidak bisa dilakukan tanpa ada rekomendasi dari pihak Kepolisian. 

Kemudian Nasrun mengajak para korban dan keluarganya ke Polsek Tambaksari untuk mediasi dengan Slamet Hutoyo pada Sabtu malam, 02 Mei 2026. Namun, mediasi tersebut gagal. 

Lalu Moch Umar bersama para korban dan keluarganya mendatangi Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan Polisi pada Minggu pagi, 03 Mei 2026. Dari laporan tersebut, korban dilakukan visum et repertum di RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya. 

"Saat datang ke RSUD Soewandhi itu, pihak Terlapor ikut bersama istrinya. Di Polsek Tambaksari untuk mediasi, Terlapor ada. Termasuk saat laporan ke Polrestabes Surabaya, terduga pelaku juga ikut. Terlapor ini, suami dari Ketua RT di kampung kami," katanya. 

Slamet Hutoyo saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan penganiayaan tersebut dengan enteng menjawab, "Ya, saya khilaf. Karena anak-anak tersebut sering sekali berisik dan bermain bola seperti itu. Kan kasian juga pak Yanto kalau tiap malam mendengar keberisikan seperti itu.” 

Di lain kesempatan, Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum Moch Umar beserta dua korban lainnya, merasa prihatin jika ada oknum Polisi yang bertindak arogan terutama kepada anak-anak. 

Harusnya, kata dia, Terlapor yang berstatus anggota Polri aktif, menegur para korban, bukan dengan kekerasan atau melempar balok paving ke arah para korban. 

"Yang dilakukan Terlapor sebagai anggota Polri aktif tidak mencerminkan sumpah Tribata dan Catur Prasetya Polri. Harusnya Polisi jadi pelindung masyarakat, bukan masyarakat yang menjadi pelampiasan untuk tindak kekerasan," tegas Dodik Firmansyah, didampingi Sukardi dari Kantor Hukum D'Firmansyah, SH & Rekan. 

Selain laporan ke Polrestabes Surabaya, Dodik Firmansyah bersama Sukardi akan melaporkan SH (Slamet Hutoyo) ke Bidang Propam Polda Jawa Timur. Laporan dimaksudkan agar tidak hanya pidananya yang diproses hukum, tapi juga etik Polri. 

"Laporan ke Bid Propram Polda Jawa Timur akan dilayangkan dalam waktu dekat ini," ujar Sukardi yang juga jadi Kuasa Hukum para korban. (*/red)

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

By On Minggu, Mei 03, 2026

GARUT, KabarViral79.ComGabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Garut dan Polda Jawa Barat (Jabar) agar menindak salah satu oknum Kapolsek di wilayah Garut.

Oknum Kapolsek itu diduga menghalangi tugas wartawan. Peristiwa itu berawal saat wartawan media online Kabar7.id hendak konfirmasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah hukum Polsek Garut Kota, Kabupaten Garut. 

Oknum Kapolsek tersebut merasa tidak terima atas laporan informasi beberapa warung yang dmenjual obat ilegal dikarenakan sudah ada uang koordinasi pihak Polsek. 

Dia membenarkan adanya peredaran obat daftar G di wilayah hukumnya. Namun pihaknya tidak bisa menindak tanpa izin dari oknum Ketua Forum berinisial AP. 

"Ketika sala satu tim media memberitahu tentang peredaran obat di wilkum Polsek Garut Kota, saya langsung memungkas percakapan tim media bahwa saya sudah tau adanya peredaran obat disini, sudah saya bilangin cuman sekupnya kan kecil, paling berapa sih kena denda, udah saya tindak, itu paling 1 atau 2 bulan buka lagi, kita tindak lagi, paling 1 atau 2 bulan, beres paling bayar denda Ro 1 juta hingga Rp 2 juta beres," tuturnya. 

AKP Zainuri dalam vido tersebut mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak bisa melakukan penindakan terhadap beberapa lokasi yang menjual obat daftar G jika tidak ada ijin dari oknum Ketua Forum berinisial AP. 

"Sebagai wartawan ibu harus tau ini wilayah siapa, dan harus ijin dulu pada Pak Aep. Karena beliau sudah memberikan uang kordinasi kepada saya dari para penjual obat," ucapnya sampai tak sadar semua ucapannya terekam. 

Sementara itu, Kepala Divisi Investigasi Gabungan Media Online Cetak Motor Ternama (GMOCT-DPP), Ahmad Nuryaman neminta kepada APH, khususnya Polres Garut, dan Propam Polda Jabar, agar menindak salah satu oknum Kapolsek tersebut. 

"Sikap oknum Kapolsek Garut Kota diduga sudah Langar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan No.7 tentang kode etik Polri," ujarnya. 

Menurutnya, oknum Kapolsek tersebut bukan hanya melanggar Perkap No.2 dan 7 saja, juga melanggar ketentuan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). 

"Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik," ujar Pimpinan Redaksi media online bentengmerdeka.online itu. (*/red)

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

By On Minggu, Mei 03, 2026

Kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya. 

SURABAYA, KabarViral79.Com Polisi tengah mendalami data dari pihak BFI Finance dalam kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya. Pendalaman itu dilakukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. 

Hal itu disampaikan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang.

Saat ditanya setelah memanggil BFI dan debt collector, apakah pihaknya mengendus adanya kejanggalan atau praktik kecurangan dalam kasus yang terjadi.

“Masih perlu kami dalami nanti dalam proses sidik terkait bagaimana data yang diberikan oleh Finance kepada DC atas unit Lexus tersebut,” kata Raditya kepada wartawan, Sabtu, 02 Mei 2026.

Hingga kini, kata dia, belum ada agenda pemanggilan terhadap korban untuk dimintai keterangan tambahan.

“Sementara masih belum ada tambahan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik Andy Pratomo telah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah sidik dan masih riksa para saksi. (BFI dan debt collector) kemarin (diperiksa) saat lidik,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.

Kasus tersebut bermula dari laporan Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, yang mengaku mobil Lexus RX350 miliknya hendak ditarik oleh debt collector pada 4 November 2025 dengan alasan tunggakan cicilan.

Padahal, Andy menyebut mobil tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 di Jakarta dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar dan seluruh dokumen asli kendaraan berada di tangannya.

“Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua,” ujarnya.

Andy pun melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025 dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Ia kemudian menjalani pemeriksaan untuk BAP pada Februari 2026. (*/red)

Polri Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten, Dua Orang Jadi Tersangka

By On Minggu, Mei 03, 2026

Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng). 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin mengatakan, penyalahgunaan barang subsidi merupakan kejahatan serius karena berdampak luas bagi masyarakat, khususnya kalangan kecil yang berhak menerima subsidi. 

“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini elpiji maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," ujar Nunung dalam keterangannya, Sabtu, 02 Mei 2026. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim, Polri Brigjen M. Irhamni menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. 

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni. 

Menurutnya, pada 28 April 2026 dini hari, tim penyidik melakukan penindakan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten. 

Gudang tersebut diduga digunakan untuk praktik penyuntikan elpiji subsidi. Dari lokasi, petugas mengamankan sebanyak 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. 

Irhamni menjelaskan, para pelaku menggunakan modus memindahkan isi elpiji subsidi ukuran tiga kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. 

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya. 

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. 

Dari pengungkapan kasus ini, Bareskrim memperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp 6,7 miliar. 

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 6,7 miliar,” pungkasnya. 

Ia menegaskan, Polri akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan elpiji subsidi, termasuk menelusuri jaringan yang lebih luas hingga ke pihak pemodal. 

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” tegasnya. (*/red)

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

By On Sabtu, Mei 02, 2026

GARUT, KabarViral79.Com Alih-alih memberantas peredaran obat keras Golongan G di wilayah hukumnya, oknum Kapolsek di Kabupaten Garut diduga terima uang Kordinasi dari pemilik atau cukong mafia obat daftar G Jenis tramadol dan hexymer. 

Dugaan adanya kerja sama dan pemberian upeti kepada oknum Kapolsek di Kabupaten Garut di ketahui saat Wartawan Kabar7.id menemukan dua lokasi yang diduga mengedarkan obat daftar G di wilayah Garut Kota, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman No.147, Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, dan di Jalan Garut - Jl. Candramerta 1, Kota Wetan. 

"Percuma Bu laporan ke Polsek juga, Karena semua lokasi yang menjual obat tramadol dan hexymer di Kota Garut tiap bulan bayar uang kordinasi ke Apar Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Garut Kota," kata penjaga toko di Jl. Candramerta saat dikonfirmasi oleh wartawan. 

Sementara itu, Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri membenarkan bahwa kedua lokasi penjual obat daftar G tersebut sudah kordinasi melalui oknum Ketua Forum Kecamatan Garut Kota. 

"Di setiap wilayah tuh pasti ada Forum bu, Kordinasi dulu ke Pak Aep selaku Ketua Forum Garut Kota," ujarnya. 

"Mangkanya kamu harus tau sebagai wartawan, di wilayah ini siapa, di sini siapa, jadi kordinasi teh gampang, dari mana-mana di Garut itu kordinasinya ke Pak Aep dan dia kordinasi ke saya, jadi di setiap tempat itu punya wadah," ujarnya. 

"Bukan kita melarang. Kan kalau teteh share ke media online nanti yang punya wilayah ngambek, ko melangkahi saya," kata Kapolsek Garut Kota saat dikonfirmasi di ruangannya. 

Sikap oknum Kapolsek Garut Kota diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di lingkungan Polri, dan Perkap Nomor 7 Yahun 2022 tentang Kode etik Polri serta Pasal 108 KUHP tentang Hak Masyarakat. 

Di tengah situasi ini, komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba secara maksimal kembali diuji. 

Seperti diketahui, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) pada Jumat, 31 Januari 2025, di Jakarta Selatan, Kapolri menekankan pentingnya pemberantasan narkotika dari hulu hingga hilir sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. (*/red)

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

By On Jumat, Mei 01, 2026

Petugas Rutan Kelas IIB Serang berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang jenis Antimo sebanyak 720 butir. 

SERANG, KabarViral79.Com - Petugas penggeledahan barang dan makanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang jenis Antimo sebanyak 720 butir ke dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 14.15 WIB. 

Kepala Pengamanan Rutan, Faiz Ghozi mengatakan, kejadian bermula ketika seorang pengunjung datang untuk menjenguk salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pengunjung tersebut telah mengikuti seluruh prosedur kunjungan yang berlaku, termasuk proses pemeriksaan barang dan makanan. 

"Namun, setelah menyelesaikan pemeriksaan awal dan kembali dari ruang loker serta pendaftaran, petugas mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan saat hendak memasuki pintu P2U," ungkapnya. 

Atas dasar kecurigaan tersebut, kata Faiz, petugas memanggil kembali pengunjung untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaannya.

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan obat jenis Antimo sebanyak 720 butir yang disembunyikan di dalam barang bawaan pengunjung," ujarnya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata mengarahkan untuk melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari pengunjung serta WBP terkait. 

Rangga Permata mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa obat tersebut sengaja dibawa atas permintaan WBP untuk diselundupkan dan diperjualbelikan di dalam kamar hunian. 

"Kami berikan sanksi untuk warga binaan dan pengunjung tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. WBP tersebut akan kami tindak tegas untuk memberikan hukuman disiplin. Untuk pengunjungnya akan kami berikan larangan mengunjungi WBP tersebut selama ada di Rutan," kata Karutan. 

Pihak Rutan Kelas IIB Serang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperketat pemeriksaan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Rutan. (*/red)

Kejari Bireuen dan RSUD Dr Fauziah Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

By On Kamis, April 30, 2026

Kejari Bireuen tandangani MoU dengan RSUD Dr Fauziah Bireuen terkait penanganan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis, 30 April 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan RSUD Dr Fauziah Bireuen terkait penanganan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis 30 April 2026, di Aula Kejari Bireuen. 

Penandatanganan tersebut dihadiri Kepala Kejari Bireuen Yarnes, SH, MH, Sekretaris Daerah Bireuen Ismunandar, ST, MT, Direktur RSUD Dr Fauziah dr. Minar Mushari, Sp.S, jajaran rumah sakit, serta Kepala Seksi Perdata dan TUN (Datun) Desy Angeline Novita Br. Simamora, SH. 

Kepala Kejari Bireuen menyampaikan, kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dalam penyelesaian persoalan hukum perdata dan TUN melalui peran Jaksa Pengacara Negara. 

Ruang lingkupnya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya. 

Ia juga mengapresiasi kepercayaan RSUD Dr Fauziah dalam menjalin kolaborasi tersebut. 

Menurutnya, penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN harus dilakukan secara tepat sasaran, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, agar seluruh kegiatan dapat berjalan optimal dan lancar. (Joniful Bahri)

OJK Panggil Indosaku Usai Heboh DC Pinjol Prank Damkar Semarang

By On Rabu, April 29, 2026

Damkar Kota Semarang menempuh jalur hukum atas laporan kebakaran palsu yang diduga dilakukan oleh DC Pinjol.  

JAKARTA, KabarViral79.Com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring (Pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum Debt Collector (DC) di Semarang. 

Dikutip dari keterangan resmi OJK, Selasa, 28 April 2026, pemanggilan dilakukan pada Senin, 27 April 2026 kemarin. 

OJK menegaskan, menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum DC yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang. 

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan. 

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut. 

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 

OJK menegaskan, seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan. 

OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera. 

Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya. 

Diketahui sebelumnya, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum atas kasus laporan kebakaran palsu yang merupakan aksi jahil atau prank, yang diduga dilakukan oleh DC. 

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti menegaskan, penyalahgunaan layanan darurat untuk kepentingan pribadi tidak dapat ditoleransi. 

"Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi," ujar Ade. 

Keputusan melaporkan ke Kepolisian diambil setelah pelaku yang diduga merupakan penagih utang atau DC Pinjaman Online (Pinjol) ini tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf. 

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis sore, 23 April 2026, ketika Damkar menerima laporan kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi di Jalan WR Supratman. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi. 

Namun, setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya kebakaran. (*/red)

Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP/WH dan Dua Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi

By On Selasa, April 28, 2026

Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen melakukan penggeledahan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Bireuen serta dua rumah saksi, Selasa, 28 April 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penggeledahan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bireuen serta dua rumah saksi, Selasa, 28 April 2026. 

Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2022 hingga 2024. 

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, M. Riko Ari Pratama, SH. Tim mulai melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen sekitar pukul 10.00 WIB. Proses tersebut berlangsung lebih dari dua jam. 

Setelah itu, tim bergerak ke rumah saksi berinisial NES di Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang. 

Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen melakukan penggeledahan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Bireuen serta dua rumah saksi, Selasa, 28 April 2026. 

Penggeledahan di lokasi ini berlangsung lebih dari dua jam. Selanjutnya, tim juga menggeledah rumah saksi berinisial C di Desa Pulo Ara, Kecamatan Kota Juang, selama hampir satu jam. 

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani. 

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen Nomor 28/PenPid.B-GLD/2026/PN.Bir tanggal 27 April 2026. 

Kejari Bireuen menyatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan serta pertanggungjawaban DPA di lingkungan Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

Bukan Kecelakaan, Dua Remaja di Peudada Bireuen Aceh Tewas Dikejar dan Diserang Geng Motor

By On Selasa, April 28, 2026

Dua dari tiga tersangka berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan pasca meninggalnya dua remaja di Peudada, Bireurn, Acèh. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kasus kematian dua remaja asal Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang sempat diduga akibat kecelakaan tunggal, akhirnya terungkap. 

Polisi memastikan keduanya meninggal dunia akibat aksi brutal sekelompok remaja yang diduga tergabung dalam geng motor. 

Korban diketahui bernama Amirul Mukminin (17) dan Masjidil Aqsa (17). Keduanya ditemukan tidak bernyawa di dalam parit di kawasan Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Kecamatan Peudada, Minggu 19 April 2026. 

Setelah melakukan penyelidikan intensif

Satreskrim Polres Bireuen menetapkan tiga orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial NL (19), warga Kecamatan Jangka, YF warga Kecamatan Peusangan, serta ZR warga Kecamatan Jeumpa. Dua dari tiga tersangka masih berstatus di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dedi Miswar mewakili Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Hardani mengatakan, para tersangka berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. 

“Ketiganya telah kami tangkap dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dedi Miswar, Jumat 24 April 2026. 

Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian para pelaku berkumpul di kawasan Cot Gapu, depan Kantor Bupati Bireuen. Mereka diduga berencana melakukan tawuran dengan kelompok lain, lalu bergerak menuju Kecamatan Peudada. 

Sesampainya di lokasi, para pelaku melihat sepeda motor Honda Supra X yang ditumpangi korban melintas dari arah Kota Bireuen menuju Banda Aceh. Pelaku sempat memanggil korban, namun tidak mendapat respons. 

Merasa diabaikan, para tersangka kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F sambil membawa senjata tajam berupa pedang. 

Dalam aksi pengejaran itu, pelaku menyerempet dan menendang sepeda motor korban hingga kehilangan kendali dan terjatuh ke dalam parit. Setelah korban jatuh, para pelaku diduga sempat melakukan pemukulan sebelum melarikan diri. 

Sementara tersangka ZR disebut ikut bersama rombongan dan membawa pedang, namun tidak terlibat langsung dalam penyerangan. 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria F dan tiga bilah pedang. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 hingga 20 tahun. (Joniful Bahri)

Diteror DC Pinjol, Lapor Damkar Aja!

By On Minggu, April 26, 2026

Pelapor kebakaran fiktif bernama Bonefentura Soa alias Fenan, seorang debt collector atau penagih utang saat menyampaikan permintaan maaf langsung di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Masyarakat lebih memilih melapor ke petugas pemadam kebakaran (Damkar) ketimbang Polisi, menjadi sebuah fenomena perbincangan di tengah masyarakat. 

Pasalnya, masyarakat menilai, respon dari petugas Damkar lebih cepat dibandingkan Polisi. 

Damkar tidak lagi hanya memadamkan api, tetapi menjadi unit penyelamatan umum (rescue) untuk masalah sehari-hari, seperti evakuasi hewan liar, melepaskan cincin macet, hingga orang sakit.

Bahkan belum lama ini, Damkar di Kota Semarang menunjukkan kecanggihan sistemnya dalam melacak pelaku laporan palsu kebakaran. 

Seorang Debt Collector (DC) Pinjaman Online (Pinjol) yang diduga membuat laporan fiktif akhirnya terungkap, bahkan menangis dan meminta maaf saat diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini bermula dari laporan kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi, di Jalan WR Supratman  pada Kamis sore, 23 April 2026. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Damkar langsung mengerahkan dua unit mobil pemadam ke lokasi sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP). 

Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya kebakaran. Petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut hingga mengarah pada dugaan adanya laporan palsu yang sengaja dibuat. 

Damkar Semarang pun mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang. Pelaku terancam dijerat Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu kepada aparat. 

Namun pada Sabtu, 25 April 2026, pelaku bernama Bonefentura Soa (BS) mendatangi markas Damkar. 

Ia datang bersama keluarga dan perwakilan perusahaan untuk menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi. 

Ia mengakui perbuatannya telah membuat laporan palsu ke Damkar Semarang. 

BS beralasan membuat laporan palsu itu karena terbawa emosi terkait utang salah satu warga berinisial N yang tak kunjung dibayar. 

"Saya Bonefenturasoea, saya mau klarifikasi terkait dengan video yang beredar di media sosial bahwasanya betul saya yang melakukan hal tersebut. Dengan melakukan pelaporan palsu ke instansi Damkar Semarang, saya melakukan hal ini karena terbawa emosi terkait utang piutang pribadi dengan Bapak Ngadi. Saya sangat menyesal atas apa yang saya perbuat, yang mana itu sangat merugikan pihak Damkar Kota Semarang dan Bapak Ngadi," ujar BS dalam video yang beredar. 

"Dengan ini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Ngadi Bakti dan Tim Damkar Semarang. Saya menyesali apa yang saya perbuat. Saya siap menerima konsekuensinya. Saya berjanji tak akan mengulangi," imbuhnya. 

Terpisah, Auditor Kepolisian Madya TK II Itwasum Polri, Kombes Manang Soebeti berharap pelaku DC Pinjol yang melakukan laporan palsu ke Damkar Semarang didenda oleh OJK. 

"Minimal denda perusahaan fintech yang bekerja sama dengan jasa penagihan tempat si k*** ini bekerja. Pasal 62 POJK 22 Tahun 2023 jangan sampai mandul," ujar Manang lewat keterangan yang diunggah di akun Instagramnya @manangsoebeti_official, Sabtu, 25 April 2026. 

Diketahui sebelumnya, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang resmi melaporkan DC dari perusahaan Pinjol atas laporan palsu ke Polrestabes Semarang. DC pinjol itu menjebak Damkar dengan membuat laporan kebakaran palsu. 

"Hari ini sudah kami laporkan DC pinjol yang kemarin membuat laporan palsu ke Polrestabes Semarang," ujar Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Tantri Pradono kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026. 

Setelah ditelusuri, nomor DC Pinjol itu berada di daerah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Dugaannya di daerah Sleman," ujar Tantri. 

Damkar Semarang menilai perbuatan semacam ini harus mendapat tindakan tegas karena sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. 

"Tindakan penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta ini sangat merugikan karena dapat mengganggu kesiapsiagaan petugas, menyita waktu dan sumber daya operasional, serta berpotensi menghambat penanganan kejadian darurat yang sebenarnya," ujarnya. (*/red)

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

By On Minggu, April 26, 2026

Dua unit mobil Dinas Damkar Kota Semarang kena prank laporan palsu yang diduga dilakukan oleh DC Pinjol, pada Kamis, 23 April 2026, pukul 17.10 WIB. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Aksi laporan palsu yang dilakukan Debt Collector (DC) Pinjaman Online (Pinjol), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang resmi melaporkan kasus itu ke Polisi. 

Kasus itu berawal saat Damkar Kota Semarang mendapatkan laporan palsu tentang adanya kebakaran sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Kecamatan Semarang Barat. 

Laporan itu disampaikan melalui WhatsApp ke nomor Hotline 113, pada Kamis, 23 April 2026, pukul 17.10 WIB.

"Ceritanya tadi ada laporan ke sini, ternyata itu DC pinjol. Jadi itu diteror oleh DC pinjol melaporkan kalau warung nasi gorengnya itu kebakaran," ujar Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Tantri Pradono kepada wartai, Jumat, 24 April 2026. 

Namun saat datang ke lokasi, petugas Damkar tidak menjumpai adanya warung nasi goreng yang terbakar. Tantri menduga, DC tersebut melapor untuk menakut-nakuti pemilik warung tersebut. 

"Ternyata setelah anggota kami ke sana tidak ada kebakaran, ternyata dari DC Pinjol. DC-nya (yang melapor) buat nakut-nakutin," ujarnya. 

Tantri mengatakan, nama pelapor adalah Adi. Dia menyebut, ada dua armada dengan 12 personel yang diterjunkan ke lokasi kejadian. 

"Kalau tadi di situ tertera nama pelapornya Adi," ujarnya. 

Damkar Kota Semarang kemudian memutuskan menempuh jalur hukum terkait tindakan prank laporan peristiwa kebakaran. Terduga pelaku DC Pinjol dilaporkan ke polisi. 

Terpisah, Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti mengatakan, laporan palsu yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi tidak bisa ditoleransi. 

"Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi," ujar Ade. 

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang Tantri Pradono menambahkan, kronologi kejadian tersebut berawal saat laporan masuk melalui call center Damkar adanya kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi. 

"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak sesuai SOP. Dua unit kami kirim ke lokasi. Namun setelah dicek, tidak ada kebakaran," ujarnya.

Setelah dilakukan penelusuran, pemilik warung menduga bahwa laporan tersebut merupakan ulah DC Pinjol atau penagih utang yang hendak menekan dirinya. 

"Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh DC Pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online," ujarnya. 

Menurutnya, nominal utang pemilik warung pun tak banyak, yakni sekitar Rp 2 juta, yang merupakan utang pinjol sejak 2020. 

Ia menambahkan, pihaknya sempat mencoba menghubungi pelaku, tapi nomor yang digunakan sudah tidak aktif saat dihubungi kembali. 

"Kami ingin ada efek jera. Jangan sampai ada lagi yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi. Ini bisa merugikan masyarakat luas," pungkasnya. (*/red)

Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

By On Minggu, April 26, 2026


BANDUNG BARAT, KabarViral79.Com - Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di wilayah Cililin, namun aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan. 

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Divisi Investigasi Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Ahmad Nuryaman menilai adanya indikasi kuat kebocoran informasi setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. 

Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis. 

“Setiap kali aparat datang, semua lokasi selalu kosong. Namun anehnya, satu hari kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Ahmad Nuryaman, Kamis, 23 April 2026. 

Ahmad menilai kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan. 

“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya. 

Ia pun mendesak Kapolres Cimahi untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras. 

“Harus ada audit internal. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Ahmad. 

Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat. 

Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus. 

“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya. 

Ahmad berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Bandung Barat, khususnya di wilayah Cililin. (*/red)

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

By On Minggu, April 26, 2026

Dua unit mobil Dinas Damkar Kota Semarang kena prank laporan palsu yang diduga dilakukan oleh DC Pinjol, pada Kamis, 23 April 2026, pukul 17.10 WIB. 


JAKARTA, KabarViral79.Com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai aksi penagih utang atau debt collector (DC) pinjaman online (Pinjol) yang membuat orderan fiktif ambulans hingga pemadam kebakaran (damkar) untuk mendatangi rumah debitur, harus diproses hukum. 

Menurutnya, hal tersebut sudah berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. 

Bahkan, sempat viral DC yang menipu layanan ambulans di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pemadam kebakaran (damkar) di Semarang, Jawa Tengah, untuk mendatangi rumah debitur. 

“DC tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Jumat, 24 April 2026. 

Abdullah mengatakan, upaya memanggil ambulans secara fiktif dapat menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat. 

Begitu juga dengan damkar, kata Abdullah, tim damkar sangat berperan penting dalam merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa. 

"Ini jelas bahwa DC tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujarnya. 

Oleh karena itu, kata Abdullah, pihaknya mendesak aparat Kepolisian mengusut tuntas kasus terkait DC nakal tersebut. 

Dia mendorong, identitas pelaku serta pihak yang mempekerjakan mereka juga harus diusut. 

“Tujuannya, selain menindak pidana atau memberikan sanksi tegas kepada DC, juga agar pihak ambulans dan damkar dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang mempekerjakannya,” ujarnya. 

Ia juga menyoroti pelanggaran dalam praktik penagihan utang oleh DC masih terus berulang, baik itu intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan di jalan. 

Dengan masih maraknya perilaku nakal DC, ia juga menilai tata kelola sistem penagihan utang oleh pihak ketiga yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berjalan efektif. 

“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik DC, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, salah satu layanan ambulans di Yogyakarta menjadi korban order fiktif untuk menjemput pasien di daerah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. 

Orang yang melakukan permintaan fiktif ini diduga dari pinjaman online (pinjol). 

Video kejadian ambulans mendapatkan order fiktif diduga dari pinjaman online ini diunggah di media sosial. 

Dalam video yang diunggah di media sosial, sopir ambulans sempat menghubungi nomor orang yang telah order fiktif. 

Kejadian serupa juga menumpa pemadam kebakaran (Damkar) di Semarang, Jawa Tengah. 

Dua unit mobil Dinas Damkar Kota Semarang kena prank laporan palsu yang diduga dilakukan oleh DC Pinjol, pada Kamis, 23 April 2026, pukul 17.10 WIB. 

Kejadian ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Damkar juga meminta pihak pelapor minta maaf dengan datang langsung ke kantor pemadam kebakaran. (*/red)