-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Perantara Transaksi Narkotika Ditangkap Polisi

By On Jumat, Oktober 31, 2025

Tersangka MR ditangkap Polisi gegara memiliki narkotika jenis sabu. 

TANGERANG, KabarViral79.ComUnit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, menangkap seorang pria berinisial MR alias Doyok (23), warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

MR diciduk lantaran memiliki narkotika jenis sabu. 

Kapolsek Cisoka, Iptu Anggio Pratama mengatakan, tersangka MR ditangkap di sekitar rumahnya pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar jam sembilan malam.

Penangkapan MR bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut di lokasi penangkapan kerap terjadi aktivitas mencurigakan. 

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang memerintahkan jajaran untuk sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. 

“Kami kemudian melakukan observasi di lokasi yang disebutkan hingga menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan,” kata Anggio Pratama kepada wartawan, Kamis, 30 Oktober 2025. 

Polisi pun mengamankan pria itu yang kemudian diketahui adalah tersangka MR. Dari hasil interogasi, diketahui tersangka MR adalah perantara transaksi narkotika. Pada tersangka MR juga petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. 

“Tersangka MR memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,4 garam yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ujar Anggio Pratama.

MR kepada petugas mengaku mendapat keuntungan dari menjadi perantara transaksi narkotika. Keuntungan yang didapat tersangka MR adalah dapat mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.

Tersangka MR beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cisoka untuk menjalani pemeriksaan.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni satu unit ponsel. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara. (Reno)

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Ilustrasi Gedung KPK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam perkara suap dana Pokok Pikiran (Pokir) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan.

Keempat tersangka itu terdiri dari dua anggota DPRD dan dua pihak swasta. Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

“Benar (empat tersangka baru),” ujar Fitroh kepada wartawan, Selasa, 28 Oktober 2025.

Keempat tersangka itu di antaranya Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029), Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU periode 2024-2029), Ahmad Thoha (swasta) dan Meindra SB (swasta).

Mereka yang ditetapkan tersangka pernah menjalani pemeriksaan terkait perkara ini. Saat itu statusnya masih saksi.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Empat di antaranya kini menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Sementara, dua kontraktor pemberi suap yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah divonis bersalah dalam perkara ini. (*/red)

Pegawai Pemkab Sidoarjo yang Terlibat Pesta Seks Terancam Diberhentikan Tidak Terhormat

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Para pelaku pesta seks sejenis di hotel Surabaya, usai ditangkap, Kamis, 23 Oktober 2025. 

SIDOARJO, KabarViral79.ComOknum staf berinisial MB yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), terancam diberhentikan tidak terhormat.

MB ditetapkan tersangka dan ditahan Polrestabes Surabaya bersama 33 orang lainnya usai terlibat pesta seks sesama jenis di salah satu hotel di Surabaya.

Dalam enam bulan terakhir, MB sehari-hari bekerja sebagai Staf di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan, tindakan MB mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus norma dan aturan kepegawaian.

Oleh sebab itu, kata Subandi, pihaknya akan memberhentikan oknum tersebut dari status kepegawaiannya.

“Tentu karena ini melanggar aturan ASN, yang bersangkutan akan diberhentikan,” kata Subandi usai menyerahkan SK PPPK Tahap II, Selasa, 28 Oktober 2025.

Namun, Pemkab Sidoarjo lebih dulu akan memberikan kesempatan bagi MB mengundurkan diri sebelum dia dikenakan sanksi lebih berat.

“Langkah terbaik adalah mengundurkan diri agar dia masih bisa menjaga martabatnya sebagai seorang P3K,” ujarnya.

“Jika tidak, maka diberhentikan dengan tidak hormat,” imbuhnya.

Surat Keputusan untuk mengundurkan diri atau akan dikenakan sanksi administratif telah dikirim Pemkab kepada MB.

Subandi berharap, MB dapat memilih nasibnya secara bijak.

“Kami ingin dia keluar secara terhormat. Harapan kami seperti itu,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, 34 pria menggelar pesta seks bertajuk “Siwalan Party” pada Minggu, 19 Oktober 2025, dengan motif mencari kesenangan.

Pesta tersebut sudah digelar sebanyak delapan kali.

Mereka yang ditetapkan tersangka kasus pesta seks sesama jenis memiliki peran masing-masing; pemodal, admin, dan peserta.

Tersangka pemodal dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Tersangka admin utama dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.

Sementara admin dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lalu 25 peserta yang terlibat pesta seks itu terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*/red)

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Respons Kejagung

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

JAKARTA, KabarViral79.ComKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna merespons mengenai vonis penjara Nikita Mirzani yang lebih rendah dari tuntutan.

Diketahui, Nikita divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 11 tahun.

“Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis empat tahun. Pasal yang terbukti Pasal pemerasan juncto Pasal pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau enggak salah. Dan TPPU-nya tidak terbukti,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

“Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Menurut Anang, JPU masih memiliki waktu untuk berpikir.

Dia menyebut, mereka belum memutuskan apakah akan menerima vonis Nikita itu atau akan melakukan upaya hukum lain.

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” ujar Anang.

Diketahui sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.

Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. Sementara, Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana tuntutan Jaksa.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan. (*/red)

Kejari Bireuen Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

By On Selasa, Oktober 28, 2025

Proses ekspose dilakukan secara virtual bersama Direktur A pada Jampidum, Nanang Ibrahim Saleh, SH, MH, dan Kajati Aceh, Yudi Triadi, SH, MH

BIREUEN, KabarViral79.ComKejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan upaya perdamaian atau penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial B, Selasa, 28 Oktober 2025.

Kegiatan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut berlangsung di Kantor Kejari Bireuen dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, didampingi Kasi Pidum Firman Junaidi, SE, SH, MH, serta sejumlah jaksa fasilitator.

Proses ekspose juga dilakukan secara virtual bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Nanang Ibrahim Saleh, SH, MH; dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, SH, MH.

Menurut keterangan pihak Kejaksaan, perkara tersebut berawal pada Kamis, 10 Juli 2025, di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, saat tersangka bersama anak saksi berinisial L sedang berada di sawah untuk memantau proses pembajakan tanah menggunakan traktor.

Tak lama kemudian, korban RH datang dan melarang saksi Z untuk membajak sawah tersebut, yang memicu perdebatan antara korban dan anak saksi L di sebuah warung kopi di sekitar lokasi.

Setelah sempat dilerai warga, situasi kembali memanas saat korban berdiri di pinggir sawah sambil membawa gagang besi dan menyoraki tersangka.

Tersangka yang merasa terpancing emosi kemudian menghampiri korban sambil membawa sebilah parang. Pertikaian pun terjadi, hingga tersangka mengayunkan parang tersebut dan mengenai bagian kepala korban hingga berdarah.

Atas perbuatannya, tersangka B sempat dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Namun, setelah dilakukan proses mediasi dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memutuskan menghentikan penuntutan perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi mengatakan, penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menghadirkan keadilan yang humanis dan memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat.

“Keadilan Restoratif bukan berarti pelaku bebas tanpa tanggung jawab, tetapi lebih kepada pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. Prinsipnya adalah keadilan yang memulihkan, bukan semata menghukum,” ujar Munawal. (Joniful Bahri)

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Peusangan, Jaksa Hadir Amati 16 Adegan

By On Senin, Oktober 27, 2025

JPU Kejari Bireuen yang diketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka H dan korban Y, di Desa Matamamplam, Peusangan, Bireuen, Senin, 27 Oktober 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen yang diketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka H dan korban Y di Desa Matamamplam, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Senin, 27 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menjelaskan, penganiayaan yang berujung pada kematian korban tersebut terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, di desa yang sama.

“Dalam perkara ini, tersangka diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan yang direncanakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Munawal Hadi.

Menurutnya, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan bukti di lapangan.

“Sebanyak 16 adegan diperagakan dalam rekonstruksi guna membuat terang suatu perkara, sehingga nantinya jaksa dapat menuntut sesuai perbuatan hukum tersangka,” tambahnya.

Pelaksanaan rekonstruksi turut disaksikan oleh pihak kepolisian, JPU, dan aparat desa setempat dengan pengamanan ketat. (Joniful Bahri)

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU, Warga Peudada Divonis Tujuh Tahun Penjara Kasus Sabu

By On Senin, Oktober 27, 2025

AG warga Peudada, Bireuen saat dibawa guna menjalani sidang di PN Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) terhadap terdakwa AG dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Senin, 27 Oktober 2025.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, menjelaskan bahwa MA mengabulkan permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen Nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2025.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena mengedarkan sabu-sabu.

“Berdasarkan putusan kasasi, terdakwa AG dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Munawal Hadi.

Sebelumnya, JPU menuntut AG dengan pidana penjara selama 12 tahun. Namun, pada tingkat pertama, PN Bireuen memutuskan membebaskan terdakwa, karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi ke MA.

Dalam memori kasasinya, JPU menilai majelis hakim PN Bireuen salah dalam menerapkan hukum dan tidak cermat menilai fakta-fakta persidangan. Pertimbangan itu akhirnya dibenarkan oleh MA yang menilai putusan judex facti keliru dalam menilai bukti dan fakta hukum.

MA menilai bahwa PN Bireuen tidak tepat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga menyebabkan terdakwa terbebas dari jeratan hukum, padahal bukti-bukti dan keterangan saksi menunjukkan keterlibatan AG dalam peredaran sabu.

Adapun kronologi kasus bermula pada Minggu, 22 September 2024, ketika Polres Bireuen menangkap seorang saksi berinisial N di Desa Matang Nibong, Kecamatan Jeunib.

Dari tangan saksi ditemukan satu bungkus teh Cina merek Qink Shan berisi sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui saksi N berencana mengantarkan narkotika tersebut bersama terdakwa AG ke Matang.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AG di kawasan Indomaret Desa Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait.

Setelah putusan kasasi Mahkamah Agung turun, terdakwa AG langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Bireuen pada hari yang sama. (Joniful Bahri)

Pusat Penipuan Online Myanmar, 20 WNI Berhasil Kabur ke Thailand

By On Jumat, Oktober 24, 2025

Ilustrasi kejahatan siber. 

JAKARTA, KabarViral79.ComKedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar, mencatat sebanyak 20 orang Warga Negara Indonesia (WNI) telah berhasil kabur ke Thailand dari lokasi penipuan online yang berada di Kompleks KK Park, Myawaddy, Kayin State, Myanmar.

“Hingga (Rabu) malam hari ini, KBRI Yangon juga telah menerima konfirmasi dari KBRI Bangkok bahwa otoritas Thailand melaporkan adanya sekitar 20 WNI yang telah berhasil menyeberang ke wilayah Thailand melalui Sungai Moei,” demikian pernyataan KBRI Yangon, Kamis, 23 Oktober 2025.

Kompleks KK Park dikenal sebagai salah satu kawasan yang dikelola oleh kelompok Border Guard Force (BGF) dan menjadi lokasi aktivitas scam online.

Diketahui sebelumnya, lebih dari 300 Warga Neara Asing (WNA), termasuk sekitar 75 WNI, melarikan diri dari kompleks tersebut pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Berdasarkan laporan media lokal dan sumber lapangan, langkah pelarian massal tersebut terjadi setelah militer Myanmar (Tatmadaw) bersiap melakukan penggerebekan terhadap kawasan dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu WNI yang berada di lokasi, KBRI Yangon menyampaikan bahwa kondisi para WNI bervariasi.

Sebagian masih berada di dalam kawasan KK Park, sementara sebagian lainnya sudah keluar menuju daerah sekitar Myawaddy–Shwe Kokko untuk mencari tempat aman.

KBRI dan otoritas terkait di Mae Sot, Thailand, masih memverifikasi data identitas dan kondisi 20 WNI yang telah berhasil menyeberang ke Thailand.

KBRI Yangon menegaskan, pihaknya terus melakukan koordinasi erat dengan KBRI Bangkok serta berkomunikasi dengan otoritas setempat di Myanmar untuk memastikan keselamatan seluruh WNI dan mengupayakan jalur kemanusiaan yang aman dan terpantau bagi proses evakuasi.

Menyikapi kejadian akibat judi online tersebut, KBRI mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak resmi dan tidak mendatangi wilayah konflik atau kawasan rawan kejahatan siber dan perdagangan manusia seperti Myawaddy dan Shwe Kokko.

Pemerintah Indonesia turut menekankan komitman untuk terus mengawal setiap langkah pelindungan dan pemulangan WNI dari kawasan tersebut. (*/red)

KPK Sita Hasil Sawit Senilai Rp 1,6 Miliar terkait TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

By On Jumat, Oktober 24, 2025

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA, KabarViral79.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil kebun sawit terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK menyita hasil sawit senilai Rp 1,6 miliar.

“Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya asset recovery,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 23 Oktober 2025.

“Penyitaan hari ini dari hasil sawit senilai Rp 1,6 miliar,” imbuhnya.

Menurut Budi, hasil sawit itu berada di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). Lahan sawit itu sudah rutin menghasilkan sehingga hasil kebunnya yang disita KPK.

“Jadi sawitnya sudah rutin menghasilkan. Atas hasil tersebut, kemudian dilakukan penyitaan,” ujarnya.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi terkait kasus itu, di antaranya Musa Daulae (Notaris dan PPAT), Maskur Haloman Daulay (Pengelola Kebun Sawit).

Diketahui sebelumnya, KPK juga sempat menyita sawit senilai Rp 3 miliar hasil produksi lahan yang diduga milik Nurhadi. Sawit disita setelah lahan tersebut terus menghasilkan.

“Jadi selama sekitar enam bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya. Jadi hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar enam bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp 3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 16 Juli 2025.

Budi mengatakan, hasil penyitaan produksi lahan sawit itu disimpan di rekening penampungan KPK.

Menurutnya, lahan sawit itu terletak di Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Rekening penampungan KPK. Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery tentunya ya,” ujarnya.

Nurhadi awalnya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara pada 2019. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Nurhadi menjadi tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. 

Selain urusan suap, Nurhadi disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

Nurhadi sempat menjadi buron KPK selama berbulan-bulan. Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada 2020.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menjalani persidangan dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2021. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 49.513.955.000 (Rp 49,5 miliar).

Selain kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini.

Terbaru, Nurhadi, yang seharusnya bebas dari Lapas Sukamiskin, langsung ditangkap lagi oleh KPK.

Dia kembali ditahan oleh KPK dengan status tersangka dugaan TPPU.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin, 30 Juni 2025.

“Penahanan berkaitan dengan perkara TPPU Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025,” imbuhnya. (*/red)

Polisi Tetapkan 34 Tersangka Kasus Pesta Gay di Surabaya, Terbagi Empat Klaster

By On Jumat, Oktober 24, 2025

Pesta gay di Surabaya. 

SURABAYA, KabarViral79.ComPihak Kepolisian telah menetapkan 34 pria yang terlibat dalam pesta seks di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka.

Dalam perkara itu, Polisi pun mengungkap peran para tersangka dalam empat klaster.

Klaster itu berdasarkan peran mereka dalam acara yang digelar di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyebut, dalam proses penyidikan, ada empat klaster yang ditemukan.

Empat klaster tersebut adalah pendana atau pemodal, klaster kedua adalah admin utama, selanjutnya klaster ketiga admin pembantu, dan terakhir klaster peserta.

“Klaster pertama adalah pendana atau pemodal terdiri dari satu orang. Klaster kedua adalah admin utama yang membuat flyer dan grup WhatsApp untuk mengundang peserta. Kemudian klaster ketiga adalah admin pembantu,” ujar Edy kepada wartawan, Kamis, 23 Oktober 2025.

Menurut Edy, dalam pelaksanaan pesta seks itu, admin utama menunjuk tujuh orang admin pembantu untuk membantu menyebarkan undangan lewat media sosial X atau Twitter, lalu menerima peserta di grup WhatsApp, hingga menyiapkan keperluan acara seperti makanan sampai game.

“Mereka (admin pembantu) juga bertugas menjemput para peserta, mulai dari lobi hotel sampai dibawa masuk ke kamar,” ujarnya.

Selanjutnya, peserta pesta seks atau klaster keempat berjumlah 25 orang.

“Total ada 34 orang yang berhasil diamankan. Satu orang sebagai pendana atau pemodal, satu admin utama, tujuh admin pembantu, dan 25 peserta," ujar Edy. (*/red)

Prabowo Pesan Aparat Tak Kriminalisasi Masyarakat Kecil, Kejagung Singgung Restorative Justice

By On Rabu, Oktober 22, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

JAKARTA, KabarViral79.Com Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Anang Supriatna menanggapi pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mengingatkan pada jajaran aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

“Kemarin dalam sambutan itu, saat penyaksian serah terima uang pengganti kerugian negara. Beliau (Presiden Prabowo) menyatakan seperti itu dan memang ini bagi kami supaya berhati-hati kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurutnya, pernyataan itu menjadi pengingat bagi Kejaksaan untuk selalu berhati-hati dalam menangani suatu kasus.

Pasalnya, kata dia, dahulu memang ada perkara, khususnya tindak pidana kecil atau pidana umum yang sempat ramai.

“Kalau tidak salah ada yang dahulu pernah mendengar, mungkin nenek-nenek mencuri kayu atau seperti apa dipidana. Berangkat dari situ, Pak Jaksa Agung sudah menerapkan yang namanya restorative justice,” ujarnya.

Berkaca dari peristiwa terdahulu, kata dia, Jaksa Agung lantas mulai menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif, yang mana dalam suatu kasus diusahakan sebelum naik pengadilan untuk bisa didamaikan.

Sehingga, perkara-perkara seperti itu tak langsung sampai ke pengadilan, melainkan sudah diselesaikan.

“Itulah salah satu langkah yang ditempuh oleh Kejaksaan, dan Pak Jaksa Agung sendiri juga menekankan, ada perjanjian untuk restorative justice ini, dan cukup banyak perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, bahkan dapat penghargaan dari dunia Internasional,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, terdapat tagline hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah, yang mana ada penyelesaian kasus yang bergantung pada restorative justice tersebut, khususnya pada masyarakat kecil. (*/red)

Pemerintah Akan Pulangkan Dua WN Inggris Napi Kasus Narkoba

By On Rabu, Oktober 22, 2025

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, KabarViral79.Com Pemerintah Indonesia dan Inggris menyepakati pemindahan dua narapidana Warga Negara (WN) Inggris (transfer of sentenced persons/TSP).

Dua narapidana asal Inggris itu divonis mati dan seumur hidup terkait kasus narkoba.

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan Menteri Koordinator Bidang Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dan Menlu Inggris, Yvette Cooper, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dua narapidana yang dipindahkan adalah Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35).

Keduanya terlibat kasus narkoba dan telah menjalani masa pidana belasan tahun di Indonesia.

Sandiford menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, dengan vonis pidana mati. Dia menderita Diabetes Mellitus Tipe 2 dan hipertensi serta kondisi kesehatannya telah menurun.

Sementara Shahabadi ditahan sejak 26 Juni 2014 di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan, dengan vonis pidana seumur hidup. Dia mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan.

Menurut Yusril, pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Hal itu sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi Pemerintah Indonesia.

“Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana. Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan dilimpahkan kepada pemerintah Inggris,” ujarnya.

Yusril mengatakan, kesepakatan antara Indonesia dan Inggris ini sama seperti yang telah dilaksanakan sebelumnya antara Pemerintah Indonesia dengan sejumlah negara lain, di antaranya Filipina, Prancis, dan Australia.

Mekanisme tersebut, kata dia, mencakup pertukaran dokumen resmi, verifikasi kondisi hukum dan kesehatan narapidana, serta penandatanganan kesepakatan antarpemerintah sebelum pemindahan dilakukan secara resmi.

Proses pemindahan ini diawali dengan pertemuan antara Menko Yusril dan Wakil Menteri Urusan Luar Negeri Inggris pada Januari 2025.

Pembahasan berlanjut pada April 2025 dalam pertemuan dengan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, di mana kedua pihak menegaskan komitmen kemanusiaan dalam kerangka kerja sama hukum bilateral.

Kemudian, pada 29 April, Kemenko Kumham Imipas menerima surat resmi dari Kanselir Agung dan Sekretaris Negara untuk Kehakiman yang menyampaikan permohonan repatriasi kedua narapidana tersebut.

Kemudian dilakukan pertemuan teknis untuk membahas aspek hukum, administratif, dan logistik pemindahan.

Diharapkan kesepakatan ini memperkuat kerja sama di bidang hukum dan penegakan keadilan, sekaligus menunjukkan diplomasi kemanusiaan dapat berjalan berdampingan dengan kepastian hukum. (*/red)

Dua Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi di Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

By On Rabu, Oktober 22, 2025

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Budi Mulyanto (tiga dari kiri) dan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing (tiga dari kanan) saat Konferensi Pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, 21 Oktober 2025. 

SIDOARJO, KabarViral79.ComSatuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sidoarjo bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,266 kilogram dan 10 butir ekstasi.

Dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada 18 September 2025 terkait penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.

“Kami menerima informasi dari Denpom Lanudal Juanda terkait penggagalan upaya penyelundupan sabu yang dikirim melalui pesawat Batik Air rute Surabaya-Jakarta. Dari temuan itu, petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” kata Christian kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, 21 Oktober 2025.

Selanjutnya, kata dia, pada 23 September 2025, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ARF (22) di Cipondoh, Tangerang, saat menerima paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 477 gram.

Beberapa hari kemudian, pada 25 September 2025, petugas menangkap tersangka WLN (27) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Dari tangan WLN, pihaknya menyita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu.

Barang haram itu diketahui milik seorang berinisial BY, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“WLN ini dititipi koper oleh BY untuk dibawa ke daerah Sunter, Jakarta Pusat. Keduanya berperan sebagai kurir yang diupah untuk mengantarkan paket berisi sabu dan ekstasi tersebut,” ujar Christian.

Menurutnya, total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, dengan nilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar.

Selama September 2025, Polresta Sidoarjo disebut telah menyelamatkan lebih dari 65 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kepala BNN Jatim, Brigjen Pol Budi Mulyanto menyampaikan keprihatinannya karena dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini merupakan perempuan muda.

“Kami sangat prihatin. Dua wanita yang berdiri di depan kita ini menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika. Ke depan, mari bersama-sama memerangi narkoba, bukan hanya dari sisi pemberantasan, tapi juga pencegahan dan rehabilitasi,” ujar Budi.

Menurutnya, kolaborasi antara Polresta Sidoarjo, BNNP Jatim, dan BNN RI merupakan bentuk sinergi penegakan hukum dan kepedulian sosial untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

“Apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya soal prestasi penegakan hukum, tapi juga tentang bagaimana menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia agar terbebas dari jerat narkotika,” pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 8 miliar. (*/red)

Video: Ditjen Pas Klarifikasi, Ammar Zoni Tak Edarkan Narkoba di Penjara

By On Rabu, Oktober 22, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi meluruskan bahwa kasus aktor sekaligus terpidana narkoba Ammar Zoni tidak terlibat peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba, melainkan kedapatan memiliki satu linting ganja di dalam penjara.

Hal itu dikatakan Mashudi kepada wartawan di kantor Ditjen Pas, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Mashudi mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Januari 2025 lalu saat petugas Rutan Salemba rutin melakukan inspeksi mendadak setiap bulannya.

Dia menjelaskan, saat menggeledah satu kamar yang dihuni Ammar Zoni dan enam tahanan lainnya, petugas menemukan satu linting ganja.

Kemudian, Ammar Zoni diperiksa intensif dan dipindah ke sel khusus selama 40 hari. Dalam perjalanannya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih. (*/red)

Video: Prabowo Sebut Rp 13 Triliun Sitaan Kasus CPO Bisa untuk Renovasi 8.000 Sekolah

By On Selasa, Oktober 21, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp 13 triliun hasil kejahatan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kementerian Keuangan.

Prabowo mengatakan, jika tidak dikorupsi, uang senilai Rp 13 triliun ini bisa dipakai untuk memperbaiki 8.000 sekolah.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya di Kejagung, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Selain itu, kata dia, uang triliunan itu juga dapat digunakan untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan dengan fasilitas yang modern. (*/red)

Video: Prabowo Sebut Aparat Harus Punya Hati: Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

By On Selasa, Oktober 21, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penegak hukum harus punya hati.

Dia tidak ingin penegakan hukum justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Hal itu dikatakan Prabowo di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Menurutnya, masyarakat kecil dan lemah harus dibantu, bukan malah dikriminalisasi.

Prabowo juga menegaskan, jangan sampai ada lagi kasus kriminalisasi terhadap anak kecil yang mencuri ayam atau ibu yang mencuri pohon.

Sebab, ia mendapat laporan masih ada Jaksa di daerah yang melakukan praktik tidak benar. (*/red)

Prabowo Bilang Aparat Harus Punya Hati: Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

By On Selasa, Oktober 21, 2025

Presiden Prabowo Subianto saat di Kejagung, Senin, 20 Oktober 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penegak hukum harus punya hati. Ia tidak ingin penegakan hukum justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Penegak hukum harus punya hati. Hanya punya hati, jangan istilahnya apa? Tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim, itu angkara murka, jahat,” ujara Prabowo di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Menurutnya, masyarakat kecil dan lemah harus dibantu, bukan malah dikriminalisasi.

“Orang kecil, orang lemah harus dibela, harus dibantu. Kita tidak ingin mencari-cari masalah, saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada untuk motivasi apapun,” ujarnya.

Prabowo juga menegaskan, jangan sampai ada lagi kasus kriminalisasi terhadap anak kecil yang mencuri ayam atau ibu yang mencuri pohon.

“Kalau perlu si hakim, si jaksa, atau si polisi pakai uangnya sendiri ganti ayamnya, anaknya dibantu,” tuturnya.

Sebab, ia mendapat laporan masih ada Jaksa di daerah yang melakukan praktik tidak benar.

“Ini saya ingatkan karena kejaksaan termasuk lembaga yang harus koreksi diri juga. Di antara Jaksa-jaksa di daerah-daerah, saya dapat laporan, kita semua merasakan ada juga yang melakukan praktik-praktik yang mungkin tidak benar atau kurang benar. Jangan mencari-cari perkara, apalagi terhadap orang kecil,” pungkasnya. (*/red)

Polisi Usut Kasus Kematian Mahasiswa Unud yang Diduga Akibat Perundungan

By On Selasa, Oktober 21, 2025

Foto: Tangkapan layar Instagram @univ.udayana 

JAKARTA, KabarViral79.Com Pihak Kepolisian tengah mengusut kasus bunuh diri mahasiswa Universitas Udayana (Unud) berinisial TAS (21). Hal ini dilakukan usai keluarga korban melakukan pengaduan ke Polresta Denpasar.

“Orang tua korban melakukan Dumas ke Polresta untuk memastikan penyebab jatuhnya korban karena di medsos banyak informasi yang beragam,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi kepada wartawan, Senin, 20 Oktober 2025.

Menurut Sukadi, pihaknya juga sudah melakukan penyelidikan. Salah satu tindak lanjutnya yakni memeriksa sejumlah saksi.

“Kami telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polisi mengungkap TAS melompat dari gedung lantai empat, bukan dari lantai dua seperti informasi yang beredar sebelumnya.

TAS terjatuh di depan gedung FISIP Unud, Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi mengungkapkan hal itu berdasarkan keterangan saksi yang juga mahasiswa berinisial NKGA.

Saat kejadian, NKGA berada di lantai empat untuk menunggu dosen bersama temannya.

“Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 08.30 Wita pada saat saksi kuliah dan sedang menunggu dosen, saksi bersama temannya inisial D duduk di teras depan kelas, lantai empat kampus diskusi tentang mata kuliah,” ujar Sukadi, Kamis, 16 Oktober 2025.

“Kurang lebih 15 menit kemudian datang korban dari arah pintu lift, dengan posisi menggendong tas ransel dan memakai baju putih. Terlihat seperti orang panik dan seperti melihat-lihat situasi sekitar kampus,” imbuhnya.

TAS juga disebut sempat duduk di kursi panjang yang berada di sisi barat kelas. Namun, karena saksi tidak mengenali TAS, ia tidak memperhatikan lebih lanjut.

Beberapa saat kemudian, TAS melompat dari lantai empat. Sontak, mahasiswa lain bersama petugas keamanan kampus bergegas mengevakuasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Denpasar. (*/red)

Polisi Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik RK

By On Selasa, Oktober 21, 2025

Lisa Mariana ditetapkan jadi tersangka

JAKARTA, KabarViral79.ComPihak Kepolisian telah menetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK).

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh sejak pekan lalu.

“Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Minggu, 19 Oktober 2025.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Lisa dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap RK.

Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Besok LM dipanggil sebagai tersangka, ya,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, pada Rabu (21/5/2025), menyebutkan bahwa laporan dari pihak Ridwan Kamil mengenai dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang dilakukan Lisa Mariana telah naik ke tahap penyidikan. Saat itu, polisi telah memeriksa enam orang saksi.

Kasus RK itu enam saksi sudah diperiksa sementara, dan penyidikan masih berlanjut. Saat ini sudah berstatus penyidikan,” ujarnya.

Diketahui, selebgram Lisa Mariana sebelumnya mengaku memiliki anak hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Namun, hasil tes DNA dari Bareskrim Polri menunjukkan bahwa anak Lisa Mariana tidak memiliki kecocokan DNA dengan Ridwan Kamil. (*/red)

Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, 34 Pria Diamankan

By On Senin, Oktober 20, 2025

Penggerebekan pesta gay di Surabaya. (Foto: Tangkapan layar) 

SURABAYA, KabarViral79.ComSejumlah Polisi menggerebek pesta gay di salah satu kamar hotel, di kawasan Ngagel Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Sabtu malam, 18 Oktober 2025.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 34 pria diamankan petugas.

Saat petugas mendobrak pintu kamar, puluhan pria di dalam ruangan langsung panik. Sebagian mereka saat itu sedang keadaan tanpa pakaian.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, penggerebekan itu dilakukan bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo.

Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tidak wajar di salah satu kamar hotel.

“Polsek Wonokromo dan Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pesta seks sesama jenis di kamar Hotel di Surabaya. Totalnya ada 34 orang,” kata AKBP Erika kepada wartawan, Minggu, 19 Oktober 2025.

Dari hasil pendataan, mereka yang digerebek tidak seluruhnya berasal dari Surabaya, beberapa di antaranya ada yang dari luar kota, seperti Bandung, Malang, dan Sidoarjo. Mereka diduga saling terhubung melalui media sosial sebelum akhirnya berkumpul di lokasi.

Terkait dugaan adanya salah satu peserta yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polisi masih menelusuri keterlibatan PNS tersebut dalam acara itu.

Hingga Minggu malam, pemeriksaan terhadap 34 orang masih berlangsung. Salah satu yang terlibat ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Polisi tengah fokus mengumpulkan keterangan serta bukti yang berkaitan dengan dugaan praktik prostitusi sesama jenis. Tidak menutup kemungkinan pihak hotel juga dimintai keterangan.

“Ini masih dalam pemeriksaan. Nanti setelah semua rampung, akan kami sampaikan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Oktavianus Edi Mamoto. (*/red)