-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Wartawan Tulungagung Dikeroyok 12 Orang gegara Ungkap Dugaan Mafia Solar Bersubsidi

By On Sabtu, Juni 20, 2026

Adi Bachtiar membuat laporan polisi terkait dugaan pengeroyokan di Polres Tulungagung. 

TULUNGAGUNG, KabarViral79.ComUpaya mengungkap dugaan praktik mafia solar bersubsidi di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), berujung petaka bagi wartawan Adi Bachtiar. 

Usai melakukan investigasi terkait aktivitas yang diduga melibatkan penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah SPBU, Adi justru menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 12 orang di Cafe Maxy, Kawasan timur GOR Lembu Peteng, Jumat dini hari, 19 Juni 2026. 

“Saya datang karena diundang. Baru masuk lobi, tiba-tiba langsung dihajar ramai-ramai. Saya sempat melawan, tapi kalah jumlah,” kata Adi, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Menurut Adi, sebelum kejadian dirinya tengah menelusuri dugaan aktivitas pengangkutan solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. 

Saat investigasi berlangsung, kata dia, sejumlah orang yang diduga bagian dari jaringan mafia solar mulai berdatangan dan mencoba mendekatinya. 

Tak hanya itu, korban mengaku sempat ditawari untuk ikut mengamankan aktivitas tersebut dengan imbalan sejumlah uang. Namun tawaran itu langsung ditolaknya. 

“Saya ini bekerja mencari fakta, bukan mencari jatah dari pelanggaran hukum,” tegas Adi. 

Penolakan tersebut diduga membuat sejumlah pihak tidak senang. Beberapa jam kemudian, Adi menerima undangan untuk datang ke Cafe Maxy. Tanpa menaruh curiga, ia memenuhi undangan tersebut. 

Namun setibanya di lokasi, suasana yang awalnya terlihat biasa berubah menjadi aksi kekerasan. Belasan orang diduga telah menunggu dan langsung menyerang korban secara membabi buta. 

Pukulan dan tendangan bertubi-tubi menghantam tubuh Adi hingga tersungkur ke lantai. 

“Saya tidak diberi kesempatan bicara. Begitu masuk langsung dihajar,” katanya. 

Aksi pengeroyokan itu baru berhenti setelah petugas keamanan kafe turun tangan dan melerai para pelaku. 

Akibat kejadian tersebut, Adi mengalami luka memar di wajah dan bahu, luka gores di bagian belakang leher, serta cedera pada bagian tulang rusuk berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Tulungagung. 

Adi menduga, pengeroyokan yang dialaminya bukan peristiwa spontan. Menurutnya, terdapat indikasi aksi tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sedang mengungkap dugaan praktik mafia solar bersubsidi. 

“Kalau wartawan yang menjalankan tugas bisa dihajar seperti ini, tentu menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Adi menyebut beberapa inisial nama yang diduga berada dalam lingkaran aktivitas tersebut, yakni DN, RD alias Codet, dan SG alias Celeng. 

SG, kata Adi, diduga berada di dalam mobil Terios hitam yang diduga milik seseorang berinisial KM. 

Selain itu, terdapat sejumlah orang lain yang mengaku sebagai pengawal solar milik seorang oknum anggota aktif berinisial RY. 

"Yang saya ketahui ada DN, RD, dan SG alias Celeng yang diduga berada di dalam mobil Terios hitam milik KM,” ungkapnya. 

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Tulungagung dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/109/VI/2026/SPKT/Polres Tulungagung. 

Korban berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pengeroyokan tersebut. 

"Saya hanya ingin hukum ditegakkan dan kasus ini dibuka seterang-terangnya,” pungkasnya. (*/red)

LSM Suara Mitra Madura Laporkan SPBU Junok ke Pertamina Terkait Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

By On Sabtu, Juni 20, 2026

SPBU Junok, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim. 

BANGKALAN, KabarViral79.Com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Mitra Madura resmi melaporkan pihak manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Junok, Bangkalan, ke pihak Pertamina Patra Niaga Regional Surabaya. 

Laporan ini dipicu oleh adanya dugaan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan jeriken secara bebas. ​

Aktivitas ilegal tersebut dituding menjadi biang keladi kemacetan parah dan antrean mengular yang kerap mengganggu arus lalu lintas di jalan umum sekitar area SPBU. 

​Ketua LSM Suara Mitra Madura, Zaiful Imron Mustafa mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat serta melakukan investigasi langsung di lapangan. 

​"Kami terpaksa melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang dan Pertamina Surabaya karena pengisian jeriken dalam jumlah besar jelas menyalahi aturan distribusi BBM subsidi. Akibat ego oknum petugas dan pembeli jeriken, hak pengguna jalan dan pengendara lain dikorbankan hingga memicu kemacetan panjang," ujarnya, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Pelaporan SPBU Junok ke Pertamina Surabaya oleh LSM Suara Mitra Madura terkait dugaan pengisian solar subsidi ke dalam jeriken yang memicu kemacetan lalu lintas SPBU Junok, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim). 

Karena pengisian jeriken secara bebas dinilai melanggar regulasi distribusi BBM bersubsidi dan menyebabkan antrean panjang yang meluber hingga ke jalan raya nasional. 

Oknum petugas SPBU diduga melayani pengisian solar subsidi ke jeriken dalam volume besar, yang memperlambat pelayanan kendaraan umum dan mengakibatkan penumpukan kendaraan di area luar pompa bensin. 

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak LSM mendesak Pertamina untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi tegas berupa skorsing atau pencabutan izin distribusi solar jika SPBU Junok terbukti melakukan pelanggaran fatal. 

Masyarakat berharap jalur transportasi utama di kawasan Junok bisa kembali lancar tanpa terganggu antrean BBM yang tidak tertib. (*/red)

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Pelajar SMA saat Konvoi Ultah Persebaya

By On Sabtu, Juni 20, 2026

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Polisi tengah memburu pelaku yang membacok seorang pelajar SMA hingga meninggal dunia ketika malam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-99 Persebaya Surabaya. 

Diketahui, seorang pelajar berinisial GAD (16) diduga dibacok oleh seseorang saat berusaha melerai pertikaian, ketika melintas di Jalan Sumatera, Surabaya pada Rabu malam, 17 Juni 2026. 

"Belum (tertangkap pelaku pembacokan pemuda), masih penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026. 

Edy mengatakan, pihaknya akan secepatnya mengungkap identitas pelaku pembacokan tersebut. Kemudian, menangkap pelaku. 

"Mohon doanya, secepatnya kami akan ungkap dan tangkap pelakunya,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, kakak korban, Sonya Cantika mengatakan, awalnya adiknya yang berinisial GAD itu diajak saudaranya yang lain untuk ikut merayakan HUT ke-99 Persebaya. 

Kemudian, siswa yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA tersebut melintas di Jalan Sumatera, Surabaya. Lalu, korban berniat membantu seseorang yang terjatuh ketika ada pertikaian. 

“Kurang tahu (detail peristiwanya), cuma katanya ada yang bikin onar, terus jatuh yang bikin onar,” ujar Sonya di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya pada Kamis, 18 Juni 2026. 

"Kemudian, adik saya ini maunya itu melerai, membela, tapi malah yang membuat onar itu, malah bawa senjata tajam, terus adik saya, iya (menjadi sasaran),” imbuhnya. 

Menurutnya, sang adik langsung dibawa ke RS Universitas Surabaya (Ubaya) untuk mendapatkan pertolongan. Namun, GAD meninggal dunia pada Kamis. 

"Sempat dirawat RS Ubaya. Saya kurang tahu (luka di mana saja), lukanya kayaknya di tangannya, karena mungkin keluar banyak darah," ujarnya. 

Selanjutnya, pihak keluarga memutuskan untuk membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara. Mereka berniat melakukan visum setelah insiden yang menewaskan GAD. (*/red)

Bareskrim Tahan Mantan Petinggi OJK di Kasus Penggelapan Dana Syariah Indonesia

By On Sabtu, Juni 20, 2026

Gedung Bareskrim Polri. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Bareskrim Polri menahan FH, mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017–2018 terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). 

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu tersangka FH, di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Ade Safri mengatakan, FH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Jumat, 19 Juni 2026. Dalam pemeriksaan itu, FH dicecar sebanyak 79 pertanyaan oleh penyidik. 

“Adapun pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB, dan selesai pada sekira pukul 21.00 WIB, di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” ujarnya. 

FH akan ditahan selama 20 hari ke depan. Artinya, FH akan mendekam di sel tahanan mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026. 

"Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/instansi terkait lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery),” jelasnya. 

Tak hanya itu, pihaknya juga memfasilitasi para korban untuk mendapatkan haknya melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi. 

Penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Penyidik juga akan terus berkoordinasi secara efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodasi melalui mekanisme restitusi,” ujarnya. (*/red)

Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset yang Disita

By On Sabtu, Juni 20, 2026

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi terkait asal-usul sejumlah aset yang telah disita saat memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), pada Jumat  19 Juni 2026. 

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Silmy Karim sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Juni 2026,pukul 12.39 WIB, setelah dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, Silmy tampak berjalan cepat dikawal sejumlah petugas KPK menuju ruang pemeriksaan. 

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi itu langsung memasuki gedung tanpa banyak menoleh ke arah awak media yang telah menunggunya sejak siang. 

Sejumlah pertanyaan dilontarkan wartawan terkait agenda pemeriksaan Jumat kemarin maupun perkara yang menjeratnya. 

Namun, Silmy memilih tidak memberikan tanggapan.

Ia tetap bungkam dan melanjutkan langkahnya menuju ruang pemeriksaan hingga akhirnya menghilang di balik pintu gedung KPK. 

KPK menahan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. 

"Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 04 Jubir 2026. 

Budi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. 

"Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya. 

Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra. 

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah. 

Kemudian, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. 

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, dalam modus operasinya, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak. 

“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujarnya. 

Setyo mengatakan, Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut. 

Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. 

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses. 

“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” tuturnya. 

Setyo mengatakan, Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. 

Selain itu, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar. 

Setyo mengatakan, uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. 

Setyo mengatakan, untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah “malaikat” yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas. 

“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ujarnya. 

Selanjutnya, kata Setyo, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut. (*/red)

Usut Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Imigrasi Bali

By On Sabtu, Juni 20, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarViral79.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Bali terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan dilakukan pada 17 hingga 19 Juni 2026. Tiga lokasi yang menjadi sasaran, yakni Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Budi, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Dalam kegiatan tersebut, kata Budi, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. 

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen,” ujarnya. 

Barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara terang konstruksi perkara yang sedang ditangani. 

“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B UU Tipikor,” ujar Budi. 

Diketahui, kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Juni 2026. Dari kegiatan tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. 

Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. 

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi saat mengumumkan penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan. 

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan pejabat terkait yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap WNA dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

By On Jumat, Juni 19, 2026

Aktivitas tambang galian c di Kabupaten Banyuwangi, Jatim. 

BANYUWANGI, KabarViral79.ComDugaan maraknya aktivitas tambang galian C yang berjalan dengan dalih kegiatan Reklamasi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). 

Aktivitas pengambilan material yang diduga tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, serta menghilangkan potensi penerimaan negara maupun daerah. 

Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi menilai, dugaan praktik tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. 

Menurut AWI, apabila kegiatan tersebut benar merupakan pengambilan material untuk kepentingan komersial, maka harus dibuktikan melalui legalitas perizinan, dokumen lingkungan, serta mekanisme usaha yang sesuai aturan. 

"Reklamasi bukan alasan untuk melakukan eksploitasi pasir secara bebas. Reklamasi memiliki tujuan pemulihan dan penataan lingkungan. Jika nomenklatur reklamasi digunakan untuk mengambil keuntungan dari sumber daya alam tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut perlu diperiksa,” kata perwakilan AWI DPC Banyuwangi, Kamis, 18 Juni 2026. 

Secara hukum, aktivitas pertambangan mineral bukan kogam dan batuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi serta memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan. 

Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Sementara dari sisi daerah, kewajiban pajak dan retribusi juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Publik mempertanyakan bagaimana Dugaan aktivitas pengambilan material tersebut dapat berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah serta keseriusan dalam memberantas praktik pertambangan yang diduga tidak sesuai aturan. 

Dalam informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut Diduga berkaitan dengan pengelola tambang berinisial gus Nik. 

Namun hingga kini pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. Saat awak media meminta keterangan kepada Kepala Desa (Kades) Sumberbulu, Saringan, belum mendapatkan penjelasan terkait dugaan aktivitas tersebut dan terkesan Bungkam.

AWI DPC Banyuwangi mendorong Polresta Banyuwangi dan Instansi terkait segera melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. 

Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, tidak tebang pilih, dan mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama apabila terbukti terjadi pelanggaran. 

Masyarakat kini menunggu langkah nyata Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memastikan pengelolaan Sumber Daya Alam di Banyuwangi berjalan sesuai aturan. 

Jangan sampai kekayaan alam daerah justru menjadi celah bagi praktik yang berpotensi merugikan lingkungan dan kepentingan publik. (*/red)

Polisi Bubarkan Konvoi Pemuda di Mojokerto: 80 Orang Diamankan, Satu Bawa Sajam

By On Jumat, Juni 19, 2026

Polres Mojokerto Kota membubarkan aksi konvoi memenuhi jalan oleh sekelompok pemuda pada Selasa malam, 16 Juni 2026. 

MOJOKERTO, KabarViral79.Com Polres Mojokerto Kota membubarkan aksi konvoi memenuhi jalan oleh sekelompok pemuda pada Selasa malam, 16 Juni 2026. 

Petugas membubarkan aksi konvoi tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang melihat aksi kelompok pemuda mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) di beberapa tempat, di antaranya, Sekar Putih, Kedundung, Joging Track. 

Hal itu disampaikan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasi Humas, Iptu Suhartanto kepada awak media, Kamis, 18 Juni 2026. 

“Saat melakukan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kelompok pemuda tengah melakukan kegaduhan di sepanjang jalan Joging Track Kota Mojokerto,” ujar Iptu Suhartanto. 

Ia mengatakan, dari tiga lokasi, Polisi mengamankan 80 pemuda serta puluhan unit sepeda motor yang kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan awal. 

Puluhan sepeda motor yang diamankan ditangani Satlantas Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penindakan berupa tilang karena sejumlah pelanggaran lalu lintas. 

Salah satunya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan Nopol dan kelengkapan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan SNI. 

Sementara itu, 80 pemuda diserahkan ke Satsamapta Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pembinaan. 

“Selebihnya diserahkan ke Satsamapta Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pembinaan,” ujar Iptu Suhartanto. 

Dia juga mengatakan, 80 pemuda yang diamankan saat ini telah dikembalikan kepada keluarga setelah dilakukan pembinaan di Polres Mojokerto Kota. 

Sementara itu, satu pemuda dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena telah ditemukan satu buah Celurit dan dua petasan di dalam jok sepeda motor yang ditumpangi pemuda tersebut. 

Iptu Suhartanto menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat. 

Polres Mojokerto Kota berkomitmen menindak tegas setiap bentuk gangguan Kamtibmas, termasuk konvoi dan tindakan anarkis lainnya. 

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Laporkan segera ke Polisi terdekat atau bisa lewat call center 110 layanan kepolisian bebas pulsa jika melihat atau mengalami tindakan kejahatan maupun gangguan kamtibmas," pungkasnya. (*/red)

Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

By On Jumat, Juni 19, 2026

Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sonjaya. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kuasa hukum tersangka kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menyampaikan hasil pemeriksaan kliennya yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). 

Krisna mengatakan, salah satu yang disampaikan Sony adalah mengenai adanya kontrak sewa 5.000 CCTV serta alat sidik jari (fingerprint) senilai Rp 300 miliar. 

"Ada lagi yang lebih menarik, tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari," kata Krisna kepada wartawan di gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2026. 

"Jadi satu SPPG, dia memasang lima CCTV. Jadi di-outsourcing. Jadi BGN itu meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan itu totalnya sekitar Rp 300 miliar lebih. Dengan 5.000 titik, 5.000 SPPG, yang harus dipasang CCTV dan sidik jari. Kemarin tanggal 19 Februari 2026 kontraknya telah berakhir," imbuhnya. 

Krisna mengatakan, kontrak sewa CCTV dan alat sidik jari tersebut sudah ada ketika Sony dilantik sebagai Waka BGN. 

Sony, kata dia, sempat menanyakan dan ingin melihat langsung kedua alat tersebut kepada pihak vendor di salah satu titik SPPG. Namun pihak vendor tidak bisa memperlihatkannya. 

"Nah, sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony memanggil vendor itu. Ditanya sama Pak Sony, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SPPG di SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'. Mereka tidak bisa memperlihatkan," tutur Krisna. 

"Jadi artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima manfaat itu, anak-anak penerima manfaat itu, tidak terpasang," imbuhnya. 

Dia lantas menyampaikan uang sebesar Rp 300 miliar lebih itu sudah dikeluarkan oleh BGN. 

Dia mengatakan, pengadaan tersebut pun bisa dikatakan fiktif. 

"Artinya bahwa BGN sudah keluar uang Rp 300 miliar lebih, tapi nyatanya vendornya begitu diverifikasi oleh Pak Sony kemarin untuk mencontohkan titik-titik mana saja CCTV itu yang sudah dipasang, vendor itu tidak bisa menjawab dan tidak bisa memberitahukan di mana saja telah dipasang. Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," ujarnya. (*/red)

KPK Sita Tiga Minimarket, Salon, dan Rumah Terkait Kasus Fadia Arafiq

By On Jumat, Juni 19, 2026

KPK menyita tiga minimarket, salon, hingga rumah milik Fadia Arafiq di Semarang. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kediaman milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). 

Penyitaan itu menyasar rumah yang berada di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

"Penyidik juga menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 18 Juni 2026. 

Diketahui, tanah dan bangunan yang disita itu seluas 214 meter per segi.

Selain itu, pada 15-16 Juni tim KPK juga memasang plang penyitaan terhadap sejumlah titik yang sudah dilakukan penyitaan. 

Ada tiga titik, terdiri dari tiga toko retail waralaba atau minimarket serta salon. 

Menurutnya, lokasi usaha tersebut tersebar di wilayah Pekalongan. 

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutup atau merusak tanda plang penyitaan yang kami pasang," pungkasnya. (*/red)

Kakak Kandung Jadi Tersangka Kasus Kematian Perempuan di Jombang

By On Rabu, Juni 17, 2026

Proses ekshumasi makam seorang perempuan yang diduga menjadi korban penganiayaan, di TPU Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu, 14 Juni 2026.

JOMBANG, KabarViral79.ComKepolisian Resor (Polres) Jombang mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Khoiriah alias Puji, wanita yang ditemukan tewas di dalam kamar mandi, pada Jumat, 12 Juni 2026. 

Terduga pelaku, yakni kakak kandung korban berinisial S. Keduanya tinggal di tempat kos yang berada di Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim). 

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan bahwa setelah mendalami keterangan saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya mengamankan kakak kandung korban. 

Menurutnya, kakak kandung korban yang dalam kesehariannya tinggal bersama tersebut diduga menjadi pelaku penganiayaan sebelum korban ditemukan meninggal. 

"Kami sudah mengamankan terduga pelaku, yaitu kakak kandung daripada korban,” ujar Dimas kepada wartawan, Senin, 15 Juni 2026. 

Korban dan kakak kandungnya merupakan warga Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. 

Mereka tinggal di tempat kos, di wilayah Jogoroto. 

Dimas mengatakan, meski telah mengamankan terduga pelaku, penyidik belum bisa mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut. 

Kondisi psikologis terduga pelaku yang belum stabil menjadi kendala dalam proses pemeriksaan. 

"Untuk saat ini belum maksimal untuk diambil keterangan karena masih kondisi tidak stabil, sehingga kami belum bisa mengambil keterangan banyak dan belum bisa mendalami motif dari terduga pelaku tersebut," ujarnya. 

Mengenai penyebab pasti kematian korban, kata Dimas, berdasarkan hasil ekshumasi dan otopsi yang dilaksanakan pada Minggu, 14 Juni 2026, dokter forensik menemukan indikasi kuat adanya kematian yang tidak wajar. 

"Untuk penyebab kematian, kemarin sudah kami lakukan otopsi. Memang menurut keterangan dokter forensik, kematian disebabkan oleh alasan yang tidak wajar,” ujarnya. 

“Namun untuk saat ini, kami masih menunggu laporan lengkap dari dokter forensik, akan disampaikan kemudian,” imbuhnya. 

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, salah satunya adalah sebuah sapu yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban. 

Diketahui sebelumnya, makam seorang perempuan di Desa Peterongan, Kabupaten Jombang, dibongkar oleh aparat kepolisian pada Minggu, 14 Juni 2026. 

Langkah ekshumasi ini dilakukan untuk mengungkap dan memastikan penyebab pasti kematian korban. 

Kapolsek Peterongan, AKP Solihin Budi Santosa mengatakan, pembongkaran makam perempuan bernama Khoiriah alias Puji tersebut dilakukan untuk kepentingan otopsi dan pemeriksaan medis forensik. 

Menurutnya, langkah itu diambil setelah pihaknya menerima laporan dan menemukan indikasi kuat adanya tindakan penganiayaan terhadap korban sebelum ditemukan meninggal dunia. 

Berdasarkan penyelidikan awal, kata dia, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, di sebuah kamar kos di Dusun Jogoroto. 

Menurut kesaksian warga di sekitar TKP, korban memang sering menerima kekerasan fisik dari kakaknya yang tinggal bersama di kos tersebut. 

Pada hari kejadian, dua orang saksi mata melihat S melakukan kekerasan fisik kepada korban menggunakan tangan kosong dan sapu. 

Setelah dianiaya, korban diseret oleh kakaknya ke dalam kamar hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi lemas. 

Pelaku kemudian menghubungi pihak keluarga lain yang langsung mengevakuasi korban. Jenazah korban pun langsung dimakamkan oleh pihak keluarga pada Sabtu, 13 Juni 2026. (*/red)

Duduk Perkara Maling di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Berakhir Damai

By On Rabu, Juni 17, 2026

EPB (kaus biru) di Polsek Pungging. 

MOJOKERTO, KabarViral79.Com - Seorang pria berinisial EPB (35), maling yang mengirim surat permintaan maaf ke korban setelah mencuri uang toko di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), akhirnya buka suara. 

Bapak dua anak ini menyurati korban karena takut meminta maaf secara langsung. 

EPB dan korban, Alfin Setyo Tunggal (37) datang ke Polsek Pungging, Kabupaten Mojokerto untuk berdamai. 

Surat pernyataan damai mereka menjadi syarat bagi Alfin untuk mencabut laporannya. 

Dalam proses pencabutan laporan inilah, EPB mengungkap alasannya nekat mencuri di toko kelontong milik Alfin, Dusun Guwo, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. 

"Iya pak (butuh uang) untuk bayar sekolah anak Rp 870 ribu," ujar warga Dusun Bibis, Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo ini kepada wartawan, Selasa, 16 Juni 2026. 

Sehari-hari, EPB bekerja serabutan. Namun, ia tidak mempunyai uang ketika untuk membayar sekolah anak-anaknya. 

Ia semakin terdesak saat anaknya tidak diizinkan mengikuti ujian semester apabila belum membayar. 

"Habis dipinjam teman-teman saya, tidak ada yang kembali. Akhirnya nekat itu (mencuri)," ujarnya. 

Ketika kepergok mencuri rokok di toko kelontong Alfin, EPB sengaja tidak mengaku kalau juga mencuri uang. 

Karena ia ketakutan saat melihat Alfin emosi sambil menenteng sebilah golok. Sehingga ia memilih lewat surat untuk meminta maaf. 

"Karena takut, Pak Alfin kan bawa golok itu. Disuruh pulang, saya pulang, tapi di tengah jalan itu ragu antara pulang atau kembali lagi. Karena posisinya masih panas Pak Alfinnya, lewat surat saja," tuturnya. 

Selain untuk meminta maaf, lewat surat itu, EPB juga menyampaikan niatnya mengembalikan uang Alfin yang ia curi. 

Dalam surat itu, EPB janji akan membayar Rp 400 ribu dalam dua minggu dari Rp 352 ribu yang ia curi. 

"(Surat) Untuk mengembalikan uang karena kan saya kalau ada utang dari dulu selalu saya bayar," ujarnya. 

Kini, EPB menyesali perbuatannya karena terlanjur viral. 

"Sudah terlanjur diviralkan, aduh ya sudah tidak masalah. Semoga yang menerima pekerjaan ada," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, EPB tertangkap tangan oleh Alfin karena mencuri enam bungkus rokok dari tokonya pada Minggu, 07 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. 

Karena ketakutan, EPB sampai merengek meminta maaf. Siang itu, pelaku mengaku hanya mencuri rokok. 

Karena iba, Alfin pun melepaskan EPB tanpa syarat. Terlebih lagi pencurian rokok di tokonya berhasil digagalkan. Beberapa saat setelah pelaku pergi, istri Alfin baru mengecek laci toko. 

Ternyata uang hasil jualannya juga hilang. Merasa di-prank, siang itu juga Alfin langsung mengejar dan mencari EPB sampai Krembung, Sidoarjo. Sebab, ia sempat melihat KTP pelaku. 

Karena tak membuahkan hasil, ia memutuskan bekerja sekitar pukul 15.00 WIB. Buruh pabrik pakan ternak ini lantas melapor ke Polsek Pungging sekitar pukul 18.00 WIB. 

Keesokan harinya, Senin, 08 Juni 2026, setelah subuh, istri Alfin menemukan surat dari EPB yang diselipkan di bawah pintu toko. 

Surat tulisan tangan ini berisi permintaan maaf dari EPB, alasannya mencuri, serta janjinya akan mengembalikan uang Alfin Rp 400 ribu. 

Dalam surat tersebut, EPB mengaku mencuri uang Rp 352 ribu dari laci toko Alfin. 

Sedangkan, Alfin tak mau ambil pusing soal nominal uang yang dicuri pelaku. 

Sebab, kata dia, uang hasil jualan itu belum sempat dihitung istrinya, sehingga tidak diketahui nilainya secara pasti. 

EPB pun membuktikan janjinya meskipun belum sepenuhnya lunas. Selain meminta maaf secara langsung, sejauh ini ia juga telah mengembalikan uang Rp 320 ribu kepada Alfin. 

Di sisi lain, Alfin memberikan maaf sekaligus mengikhlaskan kekurangan uang dari pelaku. (*/red)

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Speaker

By On Rabu, Juni 17, 2026

Bareskrim bongkar sindikat Narkoba yang dikendalikan Napi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap kaki tangan bandar narkoba Agung Darmawan alias Agung Apek jaringan Palembang-Bogor-Purwakarta. 

Dalam pengungkapan itu, tiga tersangka dibekuk berikut barang bukti sabu dan ekstasi. 

Ketiga tersangka adalah Ahmad Badawi alias Samba, Abdul Latif alias Dony, dan Puja Bangsa alias Puja. Ketiganya ditangkap dalam rangkaian operasi pada Rabu, 10 Juni 2026 hingga Minggu, 14 Juni 2026. 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai terkait pengiriman paket narkoba dari Palembang menuju Bogor. 

Hasil analisis, kata dia, paket tersebut berada di Purwakarta, Jawa Barat. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan. 

Pada Rabu, 10 Juni 2026, tim gabungan kemudian menuju ke gudang ekspedisi di Kedung Halang, Bogor. 

"Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dikirim dari Palembang menuju Bogor, hasil periksa paket dan cek awal, ditemukan satu unit speaker berisi plastik bening dilapisi aluminium foil diduga narkotika jenis sabu seberat 405, 06 gram dan satu bungkus ekstasi sebanyak 100 butir," kata Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Senin, 15 Juni 2026. 

Petugas kemudian melakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat sesuai tujuan. Seorang pria bernama Ahmad Badawi alias Samba menerima paket tersebut dan berhasil diamankan. 

"Selanjutnya dari hasil penggeladahan badan ditemukan enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat 5,1 gram dan daun kering seberat 1,7 gram," ujarnya. 

Hasil interogasi, Samba mengaku diperintahkan seseorang bernama Dony yang dikenal melalui Instagram. Tersangka Samba sendiri mengetahui bahwa paket tersebut berisi narkoba. 

Pengembangan kemudian dilakukan dengan memprofiling Dony, yang ternyata warga binaan Lapas Kelas II Purwakarta bernama Abdul Latif. 

Petugas kepolisian kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan Abdul Latif alias Dony. 

"Hasil pemeriksaan terhadap Abdul Latif alias Dony, yang bersangkutan mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang bernama 'Pakcik' yang berada di Aceh yang berkomunikasi melalui aplikasi Zangi," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan, diketahui paket narkoba tersebut dikirim oleh tersangka Puja Bangsa yang berada di Palembang, Sumsel. 

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Sumsel, hingga kemudian menangkap Puja Bangsa. 

"Tim Palembang berhasil mendapatkan barang bukti lain di tempat yang ditunjukkan oleh Puja Bangsa di sebuah kostel dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,09 gram di dalam brankas hitam dan sabu seberat 309,47gram di dalam kotak speaker," ujarnya. 

Dari situ, personel Polda Sumsel kembali menemukan barang bukti di kosan di Kecamatan Ilir Timur, Palembang, dengan barang bukti berupa 2.039 butir ekstasi berlogo TikTok, 3.044 butir ekstasi berlogo Dior, dan 6.360 butir ekstasi berlogo WA. 

"Tersangka Abdul Latif alias Dony ini adalah pengendali, sekaligus pengedar yang mengoperasikan dari Lapas dan memesan sabu kepada Pakcik. Setelah Pakcik menyetujuinya, selanjutnya dia akan dikirim kode resi pengiriman secara berkala dan pengiriman diatur oleh Abdul Latif alias Dony dan pakcik dengan menggunakan identitas palsu," tuturnya. 

"Menurut analisis data dari tim analis, ditemukan fakta bahwa Puja Bangsa merupakan kaki tangan dari seorang bandar besar yang sementara dalam pencarian (DPO) atas nama Agung Darmawan alias Agung Apek yang perkaranya ditangani oleh Subdit IV Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri pada bulan Februari tahun 2026," pungkasnya. (*/red)

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

By On Minggu, Juni 14, 2026

Pemerasan modus pura-pura pacaran di Blitar. 

BLITAR, KabarViral79.Com - Tiga orang komplotan pelaku pemerasan remaja di Blitar, Jawa Timur (Jatim), diringkus polisi. 

Kasus itu terungkap setelah korban dengan didampingi orang tuanya lapor ke polisi. 

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, korban pemerasan dan perampasan berinisial GNS (17), asal Sanankulon Kabupaten Blitar. 

Menurut Rudi, modus yang mereka gunakan, yakni memanfaatkan pacar salah pelaku berinisial AG (16). Pacar pelaku ini berpura-pura menjadi pacar korban sebagai umpan. 

Awalnya, kata Rudi, korban dan tersangka AG, berkenalan melalui media sosial. Keduanya lalu bertemu di sebuah gubuk di Karangsari, Kota Blitar. 

Saat itu, korban dan AG hendak berbuat mesum, namun tiba-tiba ARD (19) dan RZQ (16) mendatangi keduanya. 

ARD mengancam korban akan dilaporkan kepada warga sekitar karena hendak berbuat mesum apabila tidak memberikan sejumlah uang. 

Korban yang tidak memiliki uang akhirnya dipukul oleh tersangka ARD dan RZQ. 

"Korban yang tidak punya uang akhirnya diminta HP-nya oleh ARD. Korban dijanjikan HP akan dikembalikan dengan uang tebusan Rp 300 ribu. Namun, mereka tidak dapat dihubungi oleh korban dan akhirnya membuat laporan polisi," ujar Rudi kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2026. 

Rudi mengatakan, tiga remaja itu kemudian diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh tim respon cepat. 

Menurutnya, ketiganya mengakui tindakan perampasan tersebut. 

"Jadi ARD ini otaknya, kemudian mengajak AG yang awalnya bercerita tentang korban. ARD juga membuat skenario seolah-olah korban digrebek dan meminta barang korban," ujarnya. 

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan 

Aksi kriminal itu bermula pada Minggu, 10 Mei 2026, ketika korban GNS berkenalan dengan pelaku perempuan, AG, melalui aplikasi kencan. 

Setelah intens berkomunikasi, percakapan keduanya berlanjut ke aplikasi pesan WhatsApp. 

Dalam obrolan tersebut, korban GNS mengajak AG untuk bertemu keesokan harinya guna melakukan persetubuhan. 

Ajakan itu diiyakan oleh AG, yang sebenarnya sudah merencanakan skenario jebakan bersama pacarnya, ARD. 

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 482 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*/red)

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

By On Minggu, Juni 14, 2026

Direktur PT GTI, Indah Catur Agustin saat sidang di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Kamis, 11 Juni 2026. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara terhadap Indah Catur Agustin. 

Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) tersebut terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi bodong spring bed King Koil, dengan total kerugian yang dialami korban Lisawati Soegiharto mencapai Rp 220,3 miliar. 

"Terdakwa Indah Catur Agustin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain saat sidang di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Kamis, 11 Juni 2026. 

Selain kurungan pidana, terdakwa Indah juga dibebani denda sebesar Rp 5 miliar. 

Jika yang bersangkutan tidak dapat membayar, denda tersebut dapat digantikan dengan kurungan penjara selama 410 hari. 

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menghendaki hukuman 15 tahun penjara bagi terdakwa. 

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa terdakwa bukan sekadar mengetahui asal-usul dana yang diterima PT GTI dari aksi penipuan investasi, melainkan turut ambil bagian secara aktif dalam memindahkan, menyamarkan dan menempatkan uang hasil kejahatan itu ke berbagai rekening atas nama pribadi. 

Persidangan mengungkap bahwa korban bernama Lisawati Soegiharto terpikat untuk berinvestasi setelah dijanjikan imbal hasil berlimpah dari proyek distribusi produk kasur bermerek King Koil dan Good Night yang diklaim dikelola oleh PT GTI. 

"Guna menguatkan kepercayaan korban, terdakwa bersama sejumlah pihak lainnya memperlihatkan dokumen Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night sebagai bukti seolah-olah bisnis tersebut benar-benar berjalan,” tutur Hakim. 

Dengan meyakini dokumen itu, korban pun menyetorkan dananya secara bertahap mulai April 2020 sampai Januari 2022, dengan total keseluruhan mencapai Rp 220,3 miliar. 

Namun, dana yang masuk ke kas perusahaan tidak dimanfaatkan sesuai janji yang diberikan kepada investor. 

Penelusuran atas aliran transaksi keuangan mengungkap bahwa uang tersebut justru berpindah ke sejumlah rekening perseorangan, antara lain milik terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando. 

Hakim menilai, serangkaian perpindahan dana tersebut merupakan upaya terencana untuk menutupi sekaligus menyamarkan jejak asal harta yang bersumber dari tindak pidana penipuan. 

“Hal yang memberatkan vonis terdakwa Indah Catur dinilai tidak memperlihatkan rasa sesal, tidak pernah memohon maaf kepada korban, dan sama sekali tidak berupaya mengganti kerugian yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah,” jelasnya. 

Hakim juga menjadikan status residivis terdakwa sebagai pertimbangan. 

Diketahui sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025 yang ditetapkan pada 29 Oktober 2025, Indah telah terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi yang melibatkan korban yang sama. 

Merespons putusan itu, terdakwa Indah Catur Agustin melalui kuasa hukumnya menyampaikan masih memerlukan waktu untuk pikir-pikir. 

Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh pihak JPU. 

"Pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa. (*/red)

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

By On Minggu, Juni 14, 2026

Eks Wamen Imipas, Silmy Karim. 

JAKARTA, KabarViral79.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci sejumlah uang dan aset yang disita, saat menggeledah rumah eks Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 05 Juni 2026. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dan menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total puluhan juta rupiah dan valuta asing. 

"Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta; USD 12.200; EUR 1.250; dan YEN 80.000," ujar Budi, Jumat, 12 Juni 2026. 

Menurut Budi, keterangan tersebut sekaligus untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait foto tumpukan uang valuta asing yang disebut-sebut berasal dari hasil penggeledahan rumah Silmy Karim. 

"Kami luruskan, bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK," ujarnya. 

Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita sejumlah aset bernilai tinggi. Barang bukti yang diamankan itu, di antaranya dua unit mobil Porsche, 10 unit sepeda motor yang terdiri dari Vespa, motor gede (moge), hingga Harley-Davidson, serta tujuh unit sepeda dan sejumlah perhiasan. 

Budi mengatakan, penyitaan dilakukan karena barang-barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut KPK. 

"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," ujarnya. 

Saat ini, KPK masih terus mendalami asal-usul aset yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). (*/red)

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

By On Minggu, Juni 14, 2026

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, tersangka markup pengadaan motor listrik BGN, ditahan Kejagung. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Tersangka baru tersebut, yaitu Andri Mulyono (AM) yang disebut sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang merupakan penyedia motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN). 

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026. 

Menurutnya, PT YAT merupakan penyedia motor listrik yang dibeli BGN. Kejagung menduga ada mark up harga motor listrik. 

Diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, yaitu: 

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. 

2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. 

3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. 

4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony. 

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, di antaranya dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi. 

Sony kemudian mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Sony menyebutkan 26 nama dalam BAP. (*/red)

YLPK PERARI Soroti Maraknya Aksi Debt Collector di Jalanan, Pertanyakan Peran OJK dan Aparat Penegak Hukum

By On Jumat, Juni 12, 2026

Ketua YLPK PERARI, Donny Putra T, SH. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Maraknya aksi Debt Collector (DC) yang menghadang kendaraan di jalan raya, melakukan intimidasi, mengambil paksa kendaraan, hingga diduga melakukan ancaman terhadap masyarakat kembali menjadi sorotan. 

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Perjuangan Anak Negeri (PERARI) menyatakan keprihatinannya atas praktik penagihan utang yang dinilai telah meresahkan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. 

Menurut Ketua YLPK PERARI, Donny Putra T, SH, tindakan sejumlah oknum DC yang menghentikan kendaraan di jalan, mengambil kunci kendaraan, memaksa penandatanganan dokumen, atau menarik kendaraan tanpa persetujuan pemiliknya dapat bertentangan dengan hukum apabila tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. 

Dia juga mempertanyakan peran pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pembiayaan, dan aparat penegak hukum terhadap praktik-praktik yang dinilai merugikan konsumen tersebut. 

"Negara adalah negara hukum. Tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak seolah-olah menjadi hakim dan eksekutor sendiri di jalanan. Jika ada sengketa mengenai wanprestasi atau tunggakan kredit, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang sah," tegasnya. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Larang Eksekusi Sepihak

YLPK PERARI mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa kreditur tidak dapat secara sepihak menentukan terjadinya wanprestasi dan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia apabila debitur keberatan menyerahkan objek jaminan tersebut. 

Dalam kondisi demikian, pelaksanaan eksekusi harus melalui mekanisme pengadilan. 

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan objek secara sukarela, maka prosedur eksekusi harus dilakukan sebagaimana pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Dengan demikian, penarikan kendaraan secara paksa di jalan tanpa persetujuan sukarela dari debitur berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. 

Dasar Hukum yang Berkaitan

YLPK PERARI menilai, terdapat sejumlah peraturan yang wajib dipatuhi dalam proses penagihan utang dan eksekusi jaminan fidusia, di antaranya: 

1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia 

Pasal 15 mengatur mengenai eksekusi jaminan fidusia. 

Ketentuan ini telah dimaknai ulang oleh Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 sehingga eksekusi tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. 

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 

Konsumen berhak memperoleh perlakuan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. 

Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa pembiayaan. 

3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan 

OJK memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, termasuk perusahaan pembiayaan. 

OJK juga memiliki tugas melindungi kepentingan konsumen sektor jasa keuangan. 

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 

Apabila dalam proses penagihan terjadi tindakan melawan hukum, dapat dikaji ketentuan pidana antara lain: 

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. 

Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Memaksa Orang Lain. 

Pasal 365 KUHP apabila terdapat unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Pasal 406 KUHP apabila terjadi perusakan barang milik orang lain. 

Pasal 378 KUHP apabila terdapat unsur penipuan. 

Pasal 310 dan 311 KUHP apabila terdapat pencemaran nama baik. 

Sejumlah kajian akademik bahkan menyebut, tindakan pengambilan paksa kendaraan oleh DC yang dilakukan dengan intimidasi atau kekerasan dapat memenuhi unsur tindak pidana tertentu. 

5. Peraturan OJK Mengenai Perusahaan Pembiayaan 

Perusahaan pembiayaan wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai hukum dan etika. 

Penggunaan pihak ketiga untuk penagihan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pembiayaan terhadap tindakan yang dilakukan petugas penagihan. 

YLPK PERARI Minta Negara Hadir 

YLPK PERARI mendesak: 

1. OJK melakukan audit dan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector. 

2. Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas setiap tindakan perampasan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum. 

3. Pemerintah dan DPR memperkuat perlindungan konsumen terhadap praktik penagihan yang mengandung intimidasi. 

4. Masyarakat segera melapor apabila mengalami penarikan kendaraan secara paksa tanpa putusan pengadilan atau tanpa penyerahan sukarela. 

Menurut YLPK PERARI, negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. 

Sengketa utang adalah persoalan hukum perdata yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui intimidasi atau pengambilan paksa di jalan raya. (Reno)

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

By On Kamis, Juni 11, 2026

Polres Mojokerto gelar Konferensi Pers kasus 330 Catridge Vape Narkoba Senilai Rp 2 Miliar.

MOJOKERTO, KabarViral79.Com - Polisi menyita narkoba cair (liquid) jenis baru yang dikemas dalam 330 catridge rokok elektrik (vape) dari seorang kurir di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Catridge vape berisi narkotika jenis etomidate itu baru pertama kali ditemukan di Jatim. 

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, 330 catridge vape etomidate ini disita dari tersangka SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. 

Menurutnya, SA ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota di depan minimarket Kutorejo pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. 

"Dalam melakukan penyelidikan, terus terang kami belum sempat mendapatkan barang ini dan baru ditemukan di wilayah Polda Jatim ini, khususnya di Polres Mojokerto Kota," ujarnya kepada wartai saat jumpa pers di Polres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu, 10 Juni 2026. 

Setiap catridge vape berisi sekitar 2 ml narkotika jenis etomidate. 

Menurut Kurniawan, narkoba jenis baru ini tergolong mahal. Sebab harganya mencapai Rp 6 juta per catridge. 

Sehingga, kata dia, nilai total 330 catridge sekitar Rp 1,98 miliar. 

"Ini sangat susah kami deteksi karena bentuknya catridge yang biasa dipakai untuk vape," ujarnya. 

Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, kata Kurniawan, catridge vape etomidate ini dilarang penggunaannya karena tergolong narkotika golongan II. 

Apabila dihirup dengan vape, etomidate menimbulkan efek stimulan dan kecanduan. 

"Tentunya hampir mirip dengan penggunaan sabu, ekstasi karena efeknya stimulan. Ketika digunakan terus menerus akan menjadi efek stimulan, halusinasi dan kecanduan," jelasnya. 

Kurniawan juga menyampaikan pesan Kapolda Jatim ihwal komitmen memberantas segala jenis narkoba. 

Menurutnya, salah satu wujud slogan Jogo Jatim adalah menjaga masyarakat dari pengaruh, dampak dan perbuatan pengedar narkoba. 

"Khusus Polres Mojokerto Kota kami apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi mengungkap sekian banyak barang bukti narkotika. Salah satunya narkotika golongan baru bentuk liquid catridge berisi etomidate, ini golongan baru narkotika," pungkasnya. 

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, penyitaan 330 catridge vape narkoba ini menyelamatkan setidaknya 33 ribu orang. 

"Karena satu catridge vape ini bisa dikomsumi 100 orang," pungkasnya. (*/red)

Siswa SMA di Surabaya Tewas Dikeroyok Teman gegara Masalah Sandal

By On Kamis, Juni 11, 2026

Siswa SMA di Surabaya tewas dikeroyok teman gegara masalah sandal. 

SURABAYA, KabarViral79.ComKasus kekerasan jalanan yang melibatkan remaja kembali terjadi Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Thomas Julius Kristianto (19), seorang pelajar kelas XII SMAN 11 Surabaya, mengembuskan napas terakhirnya usai menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok teman sebayanya di kawasan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. 

Pemuda yang dikenal berprestasi dan baru saja dinyatakan lulus SMA tersebut meninggal dunia di RSUD Dr. Soetomo Surabaya pada Kamis pagi, 04 Juni 2026, setelah sempat koma dan menjalani perawatan intensif selama lima hari. 

Pihak Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan telah mengamankan empat orang terduga pelaku yang merupakan rekan-rekan korban. 

Peristiwa berawal pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Kakek korban, Margono (88) menceritakan bahwa malam itu berjalan seperti biasa. Thomas sempat berpamitan kepadanya sebelum keluar rumah bersama seorang temannya. 

"Pamitannya ke saya mau keluar sebentar. Keluar itu kok anu enggak pulang-pulang. Tahu-tahu temannya ke sini mengabarkan Thomas ada di dokter Danu," ujar Margono kepada wartawan di kediamannya, Jumat, 05 Juni 2026. 

Tetangga korban, Nia Sanjaya (38), mengurai lebih detail detik-detik insiden tersebut. 

Berdasarkan informasi keluarga, pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, Thomas berjalan sendirian untuk membeli minuman ringan di toko kelontong depan gapura gang rumahnya di Jalan Manukan Yoso II. 

Karena toko tersebut tutup, korban berjalan menuju jalan raya ke arah toko kelontong di dekat SMAN 11 Surabaya. 

Setelah membeli barang, Thomas didatangi oleh gerombolan remaja berjumlah empat orang. Di lokasi tersebut, mereka mulai menganiaya korban. 

Tak puas, sekitar pukul 02.00 WIB, gerombolan tersebut memaksa Thomas menuju ke area sepi di kawasan Jalan Tengger. Di sanalah korban dikeroyok secara brutal hingga tak sadarkan diri. 

Melihat kondisi korban yang lemas, para pelaku membonceng Thomas menggunakan sepeda motor menuju klinik bersalin Dokter Danu di Jalan Manukan Tengah. 

Di tengah jalan, tubuh Thomas sempat ambruk ke tanah karena kondisinya yang sudah lunglai. 

"Setelah itu ditaruh di belakang sempat terjatuh katanya. Itu dalam keadaan dia sudah enggak sadar gitu. Setelah itu dia digeletakkan di dekatnya toko yang jualan sembako," ujar Nia, Kamis malam, 04 Juni 2026. 

Para pelaku kemudian tidak menghubungi keluarga secara langsung, melainkan menelepon teman dekat Thomas yang tinggal bertetangga untuk mengabarkan keberadaan korban di klinik. 

Saat pihak keluarga menyusul, Thomas sudah dalam kondisi kritis dengan luka parah di kepala. Karena keterbatasan fasilitas di klinik bersalin tersebut, Thomas akhirnya dirujuk menggunakan ambulans ke RSUD Dr. Soetomo sekitar pukul 05.00 WIB. 

Kakak sulung korban, Hana Novia Kristiani (32) mengungkapkan dugaan motif di balik aksi keji yang menimpa adiknya. 

Menurut Hana, konflik tersebut diduga berawal dari masalah sepele pada pertengahan Mei 2026, ketika Thomas tidak sengaja mengganti sandal milik salah satu pelaku yang sempat terpakai. 

Meskipun Thomas sudah membelikan sandal baru sebagai bentuk ganti rugi, pihak pelaku tampaknya tidak puas. 

"Tapi mungkin dari pihak tersangkanya tidak sesuai dengan kemauannya karena merasa bahwa harganya tidak sesuai dengan yang harga yang sandal yang baru," kata Hana kepada awak media di rumah duka. 

Hana sangat menyayangkan sikap anarkis para pelaku yang tega merenggut nyawa adiknya hanya karena persoalan ganti rugi sandal. 

"Cuma sangat disayangkan bahwa anaknya akhirnya menjadi emosi bahkan sampai berujung melakukan tindakan anarki yang mana menghilangkan nyawa seseorang hanya karena motif ganti rugi sebuah sandal," ucap Hana. 

Hana juga menambahkan, saat sang tante pertama kali tiba di klinik, ada sekitar 10 hingga 20 pemuda berkumpul dan beberapa di antaranya sempat bersalaman meminta maaf. 

Namun, hingga Thomas meninggal dunia, tidak ada itikad baik atau permohonan maaf resmi dari pihak keluarga pelaku. 

Merespons laporan resmi dari keluarga korban yang dilayangkan pada Rabu, 03 Juni 2026, jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penangkapan. 

Informasi penangkapan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto. 

“Ya benar sudah diamankan empat orang (pelaku pengeroyokan hingga tewas). Berinisial CJF, AAY, KVRL, dan RU,” ujar Hadi, Jumat, 05 Juni 2026. 

Ketua RT 01 RW 01 Manukan Kulon, Wijayanto Raharjo juga membenarkan bahwa beberapa pelaku merupakan rekan satu sekolah korban. 

"Benar empat orang. Iya benar diamankan empat orang. Iya tadi pagi semuanya. Tiga orang ini satu ada yang satu sekolah ada yang tidak. Ya itu menurut info yang saya terima," ujar Wijayanto di rumah duka. 

Terpisah, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang mengatakan, keempat pelaku saat ini masih menjalani tahapan pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya. 

"Masih lanjut pemeriksaan. Perkembangan selanjutnya diinfo humas (Polrestabes Surabaya),” ujar Raditya. 

Untuk memperkuat bukti hukum dalam proses penyelidikan, jenazah Thomas juga telah menjalani proses otopsi. 

Pihak medis menyatakan bahwa tempurung otak korban retak dan mengalami pembengkakan serius akibat hantaman benda tumpul. (*/red