-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Rp 7,6 Miliar Minta Dakwaan Dibatalkan

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota perlawanan (eksepsi) atas dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.ComMantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo mengajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi senilai lebih dari Rp 5,8 miliar plus valas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Tim Kuasa Hukumnya menilai, dakwaan Jaksa KPK tidak jelas menguraikan perbuatan Budiman dan mencampuradukkannya dengan pihak lain tanpa mengindividualisasi dugaan perbuatan Budiman. 

"Akibatnya, terdakwa harus membantah seluruh aliran dana dan tindakan pihak lain tanpa mengetahui batas tuduhan individual yang sebenarnya. Keadaan ini menjadikan dakwaan kabur dan merugikan hak pembelaan," kata penasihat hukum, saat membacakan nota perlawanan, Selasa. 

Menurut Penasihat Hukum, dakwaan juga tidak menjelaskan hubungan antara penerimaan uang, jabatan terdakwa, dan kewajiban yang diduga dilanggar. 

"Dalam dakwaan a quo, unsur 'berhubungan dengan jabatan' dan 'berlawanan dengan kewajiban atau tugas' hanya diulang sebagai kesimpulan normatif," ujarnya. 

Penasihat Hukum juga mempersoalkan tidak adanya penjelasan mengenai tindakan konkret yang dituduhkan kepada Budiman. 

"Tanpa uraian tersebut, terdakwa tidak dapat mengetahui apakah ia dituduh menyalahgunakan kewenangan, menghentikan penindakan, membocorkan informasi, mengabaikan pengawasan, atau melakukan tindakan lain," tuturnya. 

Selain itu, Tim Kuasa Hukum menilai, pencantuman Pasal 127 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tidak didukung uraian fakta yang memadai. 

"Ketentuan perbarengan tidak dapat menggantikan kewajiban Penuntut Umum merumuskan setiap tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap," ucapnya. 

Kuasa Hukum juga menyoroti penggunaan frasa "baik sendiri maupun bersama-sama" dalam surat dakwaan. 

"Surat dakwaan tidak menerangkan transaksi mana yang dilakukan sendiri dan mana yang dilakukan bersama," ujar dia. 

Menurut dia, kondisi itu membuat teori perkara menjadi tidak pasti. 

"Rumusan yang lentur memungkinkan Penuntut Umum berpindah dari satu konstruksi ke konstruksi lain sesuai perkembangan pembuktian, sedangkan terdakwa harus menghadapi semua kemungkinan sekaligus," kata dia. 

Bahkan, tim pembela menyebut hal tersebut merupakan cacat materiil. 

"Hal ini merupakan cacat materiil karena menghilangkan kepastian mengenai teori perkara yang harus dibantah," kata penasihat hukum. 

Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Budiman menerima gratifikasi berupa Rp 5.278.500.000, 525.000 dollar Singapura, 10.000 dollar Amerika Serikat, 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia pada periode September 2024 hingga Januari 2026. 

Jaksa mengatakan, gratifikasi tersebut diterima Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono. 

"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," ujar Jaksa, saat membacakan surat dakwaan pada sidang 28 Juli 2026. 

Menurut Jaksa, gratifikasi berasal dari pemilik Bluerey Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo Dedi Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo Andri, para pengusaha rokok, serta sejumlah pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. 

Jaksa menyebut, penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa. Salah satunya, setelah rapat terkait aktivitas Bluerey Cargo pada 11 Juli 2025, Rizal disebut meminta agar perusahaan tersebut dibantu. 

Budiman kemudian didakwa menerima uang melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali dengan total Rp525 juta dalam bentuk dollar Singapura. 

Jaksa juga menyatakan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang. 

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkap kepemilikan emas seberat 74 kg hingga uang tunai miliaran yang disita terkait kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Kejagung menyebut, pihaknya akan mengungkap kepemilikan emas itu di pengadilan. 

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Anang menyebut, pihaknya sudah terbuka dalam pengusutan perkara itu. Namun demikian, ada beberapa hal yang belum bisa diungkap demi kepentingan penyidikan, termasuk terkait kepemilikan emas. 

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujar Anang. 

Saat ini, kata Anang, pihaknya masih maraton memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Tim 9 Kejagung masih melakukan pendalaman. 

"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Polri telah menggeledah 12 lokasi terkait tiga kasus korupsi, termasuk rumah di Sentul. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 74 kg emas batangan hingga uang tunai miliaran. 

Kasus itu kini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dan ditangani Tim 9, disupervisi KPK dan diawasi Komisi III DPR RI. 

Febrie Adriansyah sendiri mundur dari Jampidsus Kejagung usai terseret dalam pusaran kasus tersebut. 

Pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan. Penahanan Febrie dititipkan di Rutan KPK. (*/red)

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Polda Metro Jaya berhasil memulangkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI), yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Libya. 

Ketiganya diduga menjadi korban eksploitasi saat bekerja hingga mengalami gangguan kesehatan. 

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari mengatakan, proses pemulangan para korban dilakukan melalui kerja sama lintas Kementerian serta koordinasi antara pemerintah Indonesia dan otoritas terkait di luar negeri. 

"Dari proses kegiatan penegakan hukum, ternyata korban masih ada di negara Libya, sehingga ada proses kegiatan penyelamatan terhadap korban dengan adanya bantuan kerja sama G-to-G (Government to Government), kita dengan pemerintahan, kemudian peran daripada Kementerian Luar Negeri, peran dari Kementerian P2MI/BP2MI, dan keterpaduan penanganan kasus PMI kita yang dipekerjakan di luar negeri ini bersama-sama dengan BP3MI Jawa Barat," ujar Rita, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Rita menjelaskan, tiga korban yang telah dipulangkan berinisial NAR, SS, dan NKR. Mereka sebelumnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, namun justru mengalami eksploitasi selama berada di Libya. 

Akibat kondisi kerja yang tidak manusiawi, ketiga korban mengalami gangguan kesehatan. 

"Secara kesehatan, ditemukan adanya sakit medis ya, mungkin karena ketidakteraturan jam kerja, kemudian asupan makanan yang mereka terima, istirahat, sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung, ulu hati yang dirasakan sakit," tuturnya. 

Meski demikian, Rita menyebut masih terdapat 41 WNI lainnya yang berada di Libya. Proses pemulangan mereka akan dilakukan secara bertahap. 

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. 

"Kami di Direktorat Reserse PPA-PPO juga mengelola pengaduan online melalui 'Lapor Bu'. Kemudian kiranya dari imbauan ini akan menjadi upaya kita untuk konsisten dan berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang," tutupnya. 

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka kasus dugaan TPPO jaringan Indonesia-Libya, yakni Risnawati alias Ica dan Dede Yousoef alias DY. 

Keduanya diduga menipu 105 calon pekerja migran Indonesia (PMI) dengan menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji Rp 7 juta per bulan. Namun, para korban justru diberangkatkan secara nonprosedural ke Libya. 

Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, paspor ditahan, kebebasan dibatasi, hingga dipaksa bekerja dengan jam kerja tinggi tanpa waktu istirahat yang layak. 

"Dugaan TPPO bermodus rekrut dan pemberangkatan calon PMI secara nonprosedural. Para korban dijanjikan bekerja sebagai ART di Turki berpenghasilan Rp 7 juta per bulan, tetapi justru ditempatkan di Libya secara nonprosedural dan mengalami eksploitasi, seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, serta jam kerja tinggi tanpa mendapat istirahat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat, 24 Juli 2026. 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari beredarnya video viral seorang korban TPPO di Libya yang meminta Presiden RI membantu memulangkannya ke Indonesia. 

"Kami melakukan pendalaman dan selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan Warga Negara Indonesia ke luar negeri secara ilegal. Sudah terbit laporan polisi tertanggal 3 Juli 2024," ujar Iman. (*/red)

Kejari Bireuen Musnahkan 155 Kilogram Ganja dan 156 Gram Sabu dari 22 Perkara Narkotika

By On Selasa, Agustus 04, 2026

Kejari Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika berupa 155.487,39 gram ganja kering dan 156,66 gram sabu yang berasal dari 22 perkara berkekuatan hukum tetap, Selasa, 04 Agustus 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika berupa 155.487,39 gram ganja kering dan 156,66 gram sabu yang berasal dari 22 perkara berkekuatan hukum tetap, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Selain narkotika, turut dimusnahkan sejumlah senjata tajam dan barang bukti tindak pidana umum lainnya. 

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Bireuen itu dipimpin Kepala Kejari Bireuen Yarnes, didampingi Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Dinas Kesehatan Bireuen, dan instansi terkait lainnya. 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi perkara tindak pidana umum periode Maret hingga Juli 2026 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Barang bukti tersebut dikelompokkan dalam perkara narkotika, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana umum lainnya. 

Kejari Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika berupa 155.487,39 gram ganja kering dan 156,66 gram sabu yang berasal dari 22 perkara berkekuatan hukum tetap, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Dari perkara narkotika, Kejari Bireuen memusnahkan 156,66 gram sabu dari 17 perkara dan 155.487,39 gram ganja dari lima perkara. 

Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis, sedangkan sabu dihaluskan menggunakan blender lalu dicampur air agar tidak dapat disalahgunakan. 

Turut dimusnahkan telepon genggam serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

Selain itu, Kejari juga memusnahkan sejumlah senjata tajam, di antaranya dua bilah pisau dan dua bilah pedang panjang atau samurai beserta barang bukti lainnya. Pedang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat. 

"Melalui pemusnahan ini, kami memastikan barang bukti perkara yang telah selesai diproses tidak lagi dapat disalahgunakan. Ini juga merupakan bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas kepada masyarakat," ujar Yarnes. (Joniful Bahri)

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 10,6 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

By On Senin, Agustus 03, 2026

Polisi amankan dua tersangka berinisial M (43) dan S (30) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika seberat 10.605,92 gram atau sekitar 10,6 kilogram. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10.605,92 gram atau sekitar 10,6 kilogram. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (43) dan S (30) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. 

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, S.I.K., mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan pembuntutan intensif yang dilakukan personel setelah menerima informasi dari masyarakat. 

"Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas ransel yang berisi 10 bungkus plastik berkode '888' yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.605,92 gram," kata Yulhendri. 

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. 

Kapolres menegaskan, keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 10 kilogram sabu merupakan upaya penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Aceh, dari dampak penyalahgunaan narkotika. 

"Lebih dari 10 kilogram sabu berhasil kami hentikan sebelum beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi yang diberikan masyarakat," ujarnya. 

Menurut Yulhendri, besarnya barang bukti yang disita menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak masa depan masyarakat, terutama kalangan generasi muda. 

Ia menambahkan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kedua tersangka. Polisi terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial M yang berdomisili di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. 

Saat ini, terduga pemasok tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian. 

Polres Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. (Joniful Bahri)

Alasan KPK Getol OTT Kepala Daerah, Tegaskan Tak Pernah Menarget Orang

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

KPK melakukan sejumlah OTT yang menjaring Bupati dari sejumlah daerah di Indonesia. 

JAKARTA, KabarViral79.Com  - Sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap menjaring para Bupati di berbagai daerah di Indonesia. 

Terkait hal ini, KPK menyatakan bahwa pihaknya tak pernah menargetkan pihak tertentu dalam melaksanakan OTT. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, modal dasar OTT KPK adalah aduan dari masyarakat. 

"Ya sebetulnya KPK itu tidak menarget atau mencari kesalahan orang. Modal dasar KPK adalah peran serta dari masyarakat," ujar Fitroh kepada wartawan merespons pertanyaan terkait maraknya penangkapan Bupati dalam giat OTT beberapa waktu belakangan, Kamis, 30 Juli 2026. 

Fitroh mengatakan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik korupsi. Aduan tersebut yang kemudian ditelaah dan beberapa di antaranya ditindaklanjuti dengan adanya penangkapan Bupati. 

"Bukan berarti di level Gubernur enggak ada. Juga ada, hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup. Karena KPK juga tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan, tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti," ujarnya. 

Menurutnya, dengan adanya OTT yang lebih banyak menjaring bupati bukan berarti pihaknya memberikan 'perlindungan' kepada Kepala Daerah atau penyelenggara lainnya. 

"Jadi bukan berarti kita melindungi gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kita upaya paksa tapi kita tidak lakukan. Jadi tergantung kecukupan alat bukti," ujarnya. (*/red)

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Sidang MK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan sejumlah warga yang meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

MK meminta pemerintah membuat anggaran untuk MBG sendiri pada 2028 nanti. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Kamis, 30 Juli 2026. 

MK juga menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan UUD RI 1945. Berikut ini putusan MK: 

- Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai "hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan". 

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan tujuan program MBG itu untuk mengurangi angka stunting dan permasalahan kesehatan lainnya. 

Oleh karena itu, MK berpandangan bahwa MBG seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri. 

"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Hakim MK. 

Meski Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD RI oleh MK, untuk APBN 2026 saat ini tetap dinyatakan konstitusional. 

MK menegaskan, pemisahan alokasi anggaran MBG ini berlaku pada APBN selanjutnya, tepatnya pada 2028. 

"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," tuturnya. 

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkasnya. 

Diketahui, gugatan ini teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa'ed selaku Pemohon V. 

Diketahui, para pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Berikut ini isinya: 

Pasal 22 ayat (3): 

Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan. 

Penjelasan Pasal 22 ayat (3): 

Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan. 

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan anggaran untuk program makan bergizi gratis atau MBG yang menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. 

Pemohon mengatakan, hal itu malah mengurangi ruang fiskal untuk hak pendidikan berkualitas, seperti peningkatan kualitas guru, saranan dan prasarana, serta akses pendidikan yang setara. (*/red)

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto akan melakukan evaluasi internal terkait akses dokumen kasus korupsi usai staf administrasi KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. 

"Pasti (evaluasi). Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. 

Setyo mengatakan, evaluasi dilakukan terhadap akses dokumen sejak tingkat penyelidik hingga pimpinan agar tetap terjaga dan tidak dapat dilihat oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. 

"Misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ. Sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah,” tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias, serta Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK. 

Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026. 

Dalam perkara ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), diduga memeras sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. 

KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Anom mengumpulkan uang senilai Rp 1,98 miliar. 

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Taufik. 

Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang telah dikumpulkan Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK. 

Kemudian, Gus Haris menemui adik iparnya, Harun, untuk dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari staf administrasi KPK, Setya Budi Dias. 

Pertemuan tersebut terjadi sebanyak tiga kali. Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang senilai Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK. 

“Selanjutnya pertemuan AWI (Anom), GHA (Gus Haris), dan LBS (Lilik) pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” ujarnya. 

Taufik mengatakan, pada pertemuan kedua atau setelah Anom Widiyantoro dan Gus Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi Suprianto dapat mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. 

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” tuturnya. 

"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” imbuhnya. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Perjudian Sabung Ayam Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Warga Pertanyakan Kemana Kapolres Kediri

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Foto ilustrasi. 

KEDIRI, KabarViral79.Com - Perjudian sabung ayam dan catotalnya di wilayah Kecamatan Ngadiluweh, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), kembali beroperasi. Sampai saat ini pelaku penyelenggara tidak ditindak oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kediri. 

Diketahui, pelaku penyelenggara kalangan sabung ayam dan djiky asli warga Kediri. 

Menurut warga setempat, kalangan di wilayah Kecamatan Ngadiluwih sudah satu minggu berjalan. 

Warga berharap ketegasan Penegak Hukum Polsek dan Polres menindak para penyelenggara judi. 

"Ya biar ada efek jerak kepada mereka. Jngan dibiarkan sampah masyarakat beroperasi yang menimbulkan ketidak tentraman wilayah Kediri," ujar warga setempat, Jumat, 31 Juli 2026. 

Warga menduga ada pembiaran penyelenggara kalangan itu ada dukungan kuat dari pihak (Kepolisian). 

"Kenapa saya bilang begitu, lokasi yang dipakai lokasi lama, yakni di Desa Mangunrejo yang pernah ditertibkan oleh Polsek Ngadiluweh bulan lalu, sekarang beroperasi kembali," ujarnya. 

"Tidak hanya di Kecamatan Ngadiluweh aja mas, Ngancar, Ngasem, Plosoklaten, Kunjang, Kepung. Jadi totalnya enam titik kalangan ayam di Kabupaten Kediri," imbuhnya. 

Warga berharap, Kapolres dan Tokoh Agama segera bubarkan lokasi sabung ayam tersebut. 

"Sudah jelas perbuatan mereka melawan hukum negara dan larangan Agama. Kami akan bersurat kepada Polres Kediri Kabupaten, Kapolsek, Tokoh Agama (NU) dan Kepala Desa, DPRD maupun Bupati Kediri Kabupaten," pungkasnya. (*/red)

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

By On Rabu, Juli 29, 2026

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (tengah).(Dok.Humas Polri) 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Polri menegaskan tidak ada impunitas dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika usai menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, enam anggotanya, serta satu personel Polda Aceh. 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Jhonny Edison Isir mengatakan, pimpinan Polri telah memerintahkan agar setiap personel yang terlibat kasus narkotika diproses tanpa pengecualian. 

"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Isir melaluu keterangannya, Senin, 27 Juli 2026. 

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan personelnya sendiri. 

"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa,” ujarnya. 

“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” imbuhnya. 

Saat ini, penyidikan perkara masih dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang ditangkap. 

Sementara itu, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap personel yang terlibat akan ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Polri memastikan penanganan perkara, baik dari aspek pidana maupun etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. 

Perkembangan penyidikan, termasuk konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik, akan disampaikan kepada publik melalui keterangan resmi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. 

"Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat,” kata Isir. 

“Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” imbuhnya. 

Adapun enam anggota Polres Tangsel telah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 25 Juli 2026. 

Mereka yang dilimpahkan adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangsel, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Apip Kurniawan selaku Perwira Unit (Panit) 2 Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangsel dan Ipda Ndaru Wahyu Prayogo sebagai Panit Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Tangsel. 

Kemudian, Ipda Oki Wira Pranata selaku Kepala Unit (Kanit) 1 Satresnarkoba Polres Tangsel, Ipda Rudy sebagai Panit Bintara Pengawas (Baya) Satresnarkoba Polres Tangsel, serta Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto yang menjabat sebagai Kepala Tim Khusus (Katimsus) Satresnarkoba Polres Tangsel. 

Sementara, satu anggota Polres Tangsel dan satu personel Polda Aceh belum terungkap identitasnya. 

“Pada 25 Juli 2026 pukul 22.30 WIB, telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. (*/red)

Duduk Perkara Duel Carok Kakek Vs Dua Pria di Sampang gegara Cinta Tak Direstui

By On Senin, Juli 27, 2026

Lokasi duel carok di Sampang. 

SAMPANG, KabarViral79.Com - Peristiwa carok kembali terjadi di Kabupaten Sampang, Madura. 

Duel berdarah kali ini melibatkan seorang kakek berusia 60 tahun melawan dua pria di Desa Masaran, Kecamatan Banyuates. 

Perkelahian bersenjata tajam itu diduga dipicu persoalan asmara yang berujung dendam dan membuat ketiga orang yang terlibat sama-sama mengalami luka. 

Insiden tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba. Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula dari cekcok di jalan, berlanjut perkelahian menggunakan kayu, hingga salah satu pihak kembali datang membawa celurit untuk mencari lawannya. 

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, perkelahian terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di depan sebuah bengkel motor di Desa Masaran, Kecamatan Banyuates. 

"Tiga orang yang terlibat yakni S (60) warga Dusun Pao Pale Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang, dengan H (44) dan HR (51) Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Sampang," kata Eko kepada wartawan, Sabtu, 25 Juli 2026. 

Menurut Eko, pemicu perkelahian yaitu rasa sakit hati HR yang tidak merestui hubungan asmara yang diduga terjalin antara ibunya dengan korban. 

"Kejadian penganiayaan atau perkelahian dengan menggunakan senjata tajam dipicu oleh rasa sakit hati atau dendam oleh HR terhadap S, dikarenakan saudara S diduga ada hubungan asmara dengan ibunya HR dan saudara HR tidak merestui," ujar Eko. 

Sebelum duel bersenjata tajam terjadi, kata Eko, S dan HR lebih dulu bertemu di Jalan Dusun Jablung, Desa Masaran, sekitar pukul 20.50 WIB. 

Saat itu, S mengendarai sepeda motor dari arah selatan. Dari arah berlawanan datang HR yang berboncengan dengan seorang saksi. 

"Sekira pukul 20.50 WIB, S mengendarai sepeda motor dari arah selatan berpapasan dengan terduga pelaku HR (51) yang berboncengan dengan saksi dari arah Utara ke Selatan di Jalan Dusun Jablung, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates," tuturnya. 

Eko menyebut, HR diduga menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan S sehingga memicu pertengkaran. 

"Kemudian, terduga saudara HR menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya terhadap sepeda motor yang dikendarai saudara S sehingga terjadi cek cok dan perkelahian diantara keduanya dengan menggunakan kayu, namun berhasil dilerai oleh saksi," ujar Eko. 

Perkelahian pertama berhasil dihentikan warga sehingga kedua belah pihak berpisah. 

Usai insiden di jalan, HR mendatangi rumah sepupunya, H, untuk menceritakan kejadian tersebut. 

"Kemudian HR mendatangi rumah H yang tak lain adalah sepupunya di dusun yang kemudian menceritakan perihal kejadian yang dialaminya," ujar Eko. 

Mendengar cerita itu, H emosi lalu mengajak HR mengambil celurit untuk mencari korban. 

"Mendengar cerita itu kemudian H marah dan mengajak HR membawa dan mengambil celurit untuk mencari S di rumah istrinya di Dusun Jablung Desa Masaran," ujar Eko. 

Keduanya kemudian berboncengan sepeda motor mencari korban hingga akhirnya bertemu di sebuah bengkel milik Suhar di Desa Masaran. 

"H dan HR kemudian mencari S dengan berboncengan mengendarai motor. Mereka akhirnya bertemu sebuah bengkel milik S hingga di sana terjadi perkelahian dengan menggunakan senjata tajam," terang Eko. 

Dalam duel tersebut, ketiga orang sama-sama menggunakan senjata tajam. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HR dan H membawa celurit, sedangkan S menggunakan parang. 

"Jenis senjata tajam yang dipakai S senjata yang dipakai menurut pengakuan adalah parang. Sedangkan H dan HR menurut pengakuan menggunakan sajam celurit," ucapnya. 

Akibat perkelahian tersebut, seluruh pihak mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. 

"S mengalami luka di tangan sebelah kanan, dan kepala bagian belakang. Sedangkan HR mengalami luka tangan sebelah kanan sementara H mengalami luka paha kanan juga siku sebelah kanan (terjatuh)," pungkasnya. 

Setelah kejadian, polisi mengamankan pakaian para pelaku yang berlumuran darah, senjata tajam, serta kendaraan bermotor yang digunakan. 

Ketiga orang yang terluka terlebih dahulu menjalani perawatan medis sebelum dibawa ke Polsek Banyuates dan selanjutnya ke Polres Sampang untuk proses penyelidikan. 

"Para pelaku (tiga orang terlibat perkelahian) berhasil diamankan di Polsek Banyuates dan dibawa ke Polres Sampang guna proses lidik dan sidik," pungkasnya. (*/red)

Banyak OTT Kepala Daerah, Ketua KPK: Modusnya Itu-itu Saja

By On Senin, Juli 27, 2026

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyebut, modus korupsi yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih menggunakan pola lama. 

Menurutnya, pelaku hanya mengemas modus tersebut dengan cara yang berbeda. 

"Berdasarkan analisa yang saya dapatkan dari kedeputian yang ada di KPK, ternyata sebenarnya modusnya hanya itu-itu saja, kembali kepada modus-modus konvensional cuma kemudian dikemas dengan cara-cara yang agak sedikit baru," ujar Setyo kepada wartawan usai melakukan rapat kolaborasi pencegahan korupsi bersama di Kemendagri, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. 

Setyo mencontohkan modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satunya dengan menaikkan harga atau melakukan mark up serta mengatur proses lelang agar menguntungkan pihak tertentu. 

"Dikondisikan persyaratan untuk HPS-nya ya dikondisikan, kemudian persyaratan untuk pesertanya ada syarat-syarat yang harusnya bisa dikerjakan sejak awal tapi karena ada kepentingan dengan vendor tertentu maka kemudian persyaratannya dibikin vendor yang sudah terkolaborasi," ujarnya. 

Selain itu, kata dia, informasi terkait lelang juga bisa diberikan lebih dulu kepada vendor tertentu. Akibatnya, peserta lain yang tak mendapat informasi tersebut berpeluang kalah dalam proses pengadaan. 

"Vendor-vendor yang sudah terafiliasi syarat itu sudah dibocorin tapi terhadap yang lain syarat itu tidak dibocorin. Nah ini menjadi orang-orang yang tidak mendapatkan informasi akhirnya kalah dalam berproses," tuturnya. 

Setyo juga menyinggung modus korupsi dalam jual beli jabatan hingga mutasi pegawai. 

Menurutnya, praktik tersebut dapat merusak sistem manajemen pemerintahan. 

Dia mengingatkan pengangkatan pegawai di pemerintah daerah harus berdasarkan kebutuhan dan kualitas sumber daya manusia, bukan karena kedekatan politik. 

"Secara penunjukan dan lain-lain tapi tentu harus didasari latar belakang yang berdasarkan memang qualified gitu, ya tidak karena 'oh ini timses saya, ini orang yang membela saya pada saat dulu melakukan proses pemilihan Kepala Daerah' dan lain-lain gitu," pungkasnya. (*/red)

Kejagung Ungkap Alasan Eks Jampidsus Febrie Ditahan di Rutan KPK

By On Senin, Juli 27, 2026

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat tiba di rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan, Jumat, 24 Juli 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.ComFebrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Febrie akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. 

Terkait alasan panahanan Febrie di Rutan KPK, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono yang juga koordinator Tim 9 mengatakan bahwa hal itu merupakan langkah yang masuk akal. 

Salah satu alasannya, kata dia, adalah Kejagung bekerja sama dengan KPK dalam kasus ini. 

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan, juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” ujar Rudi, dikutip Sabtu, 25 Juli 2026. 

Selain itu, kata Rudi, penahanan Febrie di Rutan KPK dinilai perlu untuk menjamin proses hukum dalam kasus yang menyeret Febrie hingga menjadi tersangka dan tahanan Kejagung. 

Rudi memastikan, penahanan eks pejabat Kejagung itu sudah melalui pertimbangan matang. 

"Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mohon maaf mungkin lebih nyaman, karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar yang kita ketahui. Nah, itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana,” tuturnya. 

Dalam penanganan kasus tersebut, Rudi mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan untuk membangun peradaban hukum yang saling menghargai, khususnya dalam proses penyidikan yang masih membuka ruang asas praduga tak bersalah. 

”Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini, semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Progresnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan TPPU di Gedung Kejagung, Jumat malam, 24 Juli 2026. 

Berdasarkan pantauan awak media di Kejagung malam itu, Febrie keluar sekira pukul 23.02 WIB melalui lobi bawah Gedung Utama Kejagung. (*/red)

Situasi Kamtibmas Bireuen Kondusif Pasca Konferensi Pers Polda Aceh Terkait Kasus Pratu Galuh Ngurah

By On Minggu, Juli 26, 2026

Bidhumas Polda Aceh menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus meninggalnya anggota TNI, Pratu Galuh saat penangkapan terduga pelaku kepemilikan narkotika Golongan II jenis Etomide, di kawasan Jalan Juli–Takengon, di depan SPBU Juli,Cot Meurak, Kabupaten Bireuen, Sabtu sore, 25 Juli 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Bireuen terpantau aman dan kondusif pada Minggu, 26 Juli 2026, usai Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Aceh menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus meninggalnya anggota TNI, Pratu Galuh Ngurah. 

Sebelum konferensi pers berlangsung di Aula Polres Bireuen, jajaran Polda Aceh bersama Polres Bireuen terlebih dahulu melayat ke rumah duka almarhum. 

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk empati dan penyampaian belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. 

Dalam konferensi pers, Polda Aceh menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut masih terus berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum secara objektif. 

Baca juga: Operasi Ditresnarkoba Polda Aceh di Bireuen Berujung Insiden Salah Tembak, Seorang Anggota TNI Tewas

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas masyarakat di Kabupaten Bireuen berlangsung normal sejak pagi. Arus lalu lintas terpantau lancar, pusat-pusat aktivitas masyarakat kembali ramai, termasuk di kawasan SPBU yang sebelumnya menjadi lokasi insiden. 

Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya, sementara kendaraan keluar masuk secara tertib tanpa adanya gangguan terhadap aktivitas warga. 

Kondisi yang tetap aman dan kondusif tersebut mencerminkan komitmen bersama antara aparat keamanan dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta persatuan di tengah berlangsungnya proses hukum. 

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan sikap bijaksana dalam menerima maupun menyebarkan informasi, sehingga suasana yang damai dan kondusif dapat terus terjaga. 

Polres Bireuen bersama Polda Aceh menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui informasi resmi dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, objektivitas, dan keterbukaan. 

Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai perkembangan proses penyidikan. (Joniful Bahri)

Kecewa Menunggu Lebih Dua Jam, Belasan Wartawan Sempat Tinggalkan Konferensi Pers Polda Aceh di Mapolres Bireuen

By On Minggu, Juli 26, 2026

Belasan wartawan dari media cetak, elektronik, dan online di Kabupaten Bireuen memutuskan memboikot konferensi pers di Polres terkait penembakan di depan SPBU Juli Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Belasan wartawan dari media cetak, elektronik, dan online di Kabupaten Bireuen memutuskan memboikot konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus meninggalnya anggota TNI, Pratu Galuh Nugraha, yang tertembak saat operasi penindakan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh. 

Aksi tersebut dilakukan setelah konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 26 Juli 2026,pukul 13.00 WIB, di Aula Mapolres Bireuen mengalami keterlambatan lebih dari dua jam tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak penyelenggara. 

Meski demikian, beberapa wartawan tetap memilih mengikuti konferensi pers yang akhirnya digelar. 

Sebelumnya, para jurnalis menerima undangan resmi dari Sie Humas Polres Bireuen untuk menghadiri konferensi pers pada pukul 12.00 WIB, di Aula Makodim 0111/Bireuen. Namun, sebelum kegiatan dimulai, lokasi pelaksanaan diinformasikan berpindah ke Aula Mapolres Bireuen. 

Para wartawan kemudian menuju Mapolres Bireuen sesuai informasi terbaru. Saat menunggu, Humas Polres Bireuen kembali menyampaikan melalui Grup WhatsApp Mitra Kerja Humas Res BRN bahwa jadwal konferensi pers diubah menjadi pukul 13.00 WIB. 

Namun hingga sekitar pukul 14.55 WIB, konferensi pers belum juga dimulai. Selama menunggu, tidak ada panitia maupun pejabat yang memberikan penjelasan terkait penyebab keterlambatan atau menyampaikan permohonan maaf kepada para wartawan yang telah hadir sesuai undangan.

Merasa tidak mendapatkan kepastian dan menganggap waktu mereka tidak dihargai, belasan wartawan akhirnya memilih meninggalkan Aula Mapolres Bireuen sebelum konferensi pers dimulai. 

Baca juga: Operasi Ditresnarkoba Polda Aceh di Bireuen Berujung Insiden Salah Tembak, Seorang Anggota TNI Tewas

Konferensi pers tersebut sedianya dipimpin Kabid Humas Polda Aceh dengan agenda penyampaian perkembangan penyelidikan kasus tertembaknya anggota Polisi Militer TNI dari Subdenpom IM/1-1 Bireuen saat operasi pengejaran terhadap terduga pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bireuen. 

Sejumlah wartawan menilai keterlambatan yang berlangsung lebih dari dua jam tanpa pemberitahuan mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap profesionalisme insan pers. 

"Kami hadir sesuai undangan dan tepat waktu. Namun hingga lebih dari dua jam tidak ada kejelasan maupun permintaan maaf dari penyelenggara. Bahkan ada rekan-rekan yang belum sempat makan siang. Karena itu kami memutuskan meninggalkan lokasi," ujar seorang wartawan. 

Wartawan lainnya juga menyampaikan kekecewaannya terhadap perubahan jadwal yang berulang tanpa disertai komunikasi yang memadai. 

"Undangan awal pukul 12.00 WIB di Makodim, kemudian dipindahkan ke Mapolres pukul 13.00 WIB. Sampai mendekati pukul 15.00 WIB tetap tidak ada penjelasan. Kami berharap ke depan pihak penyelenggara lebih menghargai waktu wartawan," katanya. 

Para wartawan berharap setiap kegiatan yang melibatkan media ke depan dapat dikelola secara lebih profesional, terutama dalam hal penyampaian informasi apabila terjadi perubahan jadwal. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kemitraan yang baik antara aparat penegak hukum dan insan pers. 

Konferensi pers tersebut berkaitan dengan operasi penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Aceh terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Juli–Takengon, tepatnya di depan SPBU Juli, Gampong Cot Meurak, Kabupaten Bireuen, Sabtu sore, 25 Juli 2026. 

Operasi tersebut berujung pada insiden salah tembak yang mengakibatkan anggota Subdenpom IM/1-1 Bireuen, Pratu Galuh Nugraha, meninggal dunia. (Joniful Bahri)

Operasi Ditresnarkoba Polda Aceh di Bireuen Berujung Insiden Salah Tembak, Seorang Anggota TNI Tewas

By On Minggu, Juli 26, 2026

Operasi penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Aceh terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di depan SPBU Juli, Cot Meurak, Bireuen, Sabtu, 25 Juli 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Operasi penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Juli–Takengon, tepatnya di depan SPBU Juli, Gampong Cot Meurak, Kabupaten Bireuen, Sabtu sore, 25 Juli 2026, berujung insiden salah tembak yang menyebabkan seorang anggota TNI meninggal dunia. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Gazali Ahmad, S.I.K., M.H., membenarkan adanya insiden tersebut saat dikonfirmasi wartawan. 

Menurut Gazali, operasi itu menyasar sebuah kendaraan yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan empat orang terduga pelaku berada di dalam mobil. 

"Dalam insiden itu ada empat orang terduga pelaku di dalam mobil. Satu orang yang merupakan oknum anggota Brimob berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran," ujar Kombes Pol Gazali Ahmad, Sabtu malam, 25 Juli 2026. 

Ia menjelaskan, saat pengejaran berlangsung terjadi insiden salah tembak yang mengakibatkan seorang anggota TNI menjadi korban. 

"Dalam pengejaran tersebut terjadi insiden salah tembak yang mengakibatkan satu anggota TNI menjadi korban. Kami memohon maaf atas kejadian ini," katanya. 

Selain mengamankan seorang terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 150 pcs Pep Otomidate yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan II jenis Etomidate. 

Barang bukti berupa 150 pcs Pep Otomidate yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan II jenis Etomidate yang ditemukan di lokasi kejadian. 

Korban diketahui merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Subdenpom IM/1-1 Bireuen dengan pangkat Pratu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengalami luka tembak di bagian dada dan meninggal dunia. Hingga Sabtu malam, jenazah korban masih berada di RSUD dr Fauziah Bireuen. 

Peristiwa tersebut sempat membuat suasana di kawasan SPBU Juli mencekam. Warga yang sedang mengantre mengisi bahan bakar mendengar beberapa kali letusan senjata api dan berhamburan meninggalkan lokasi. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Bireuen, AKP Fakhrurazi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya operasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian penindakan dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Aceh. 

"Operasi tersebut bukan dilakukan oleh Polres Bireuen, melainkan oleh Polda Aceh," ujarnya. 

AKP Fakhrurazi menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan mengenai kronologi lengkap maupun barang bukti karena tidak terlibat langsung dalam operasi tersebut. 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak TNI belum memberikan keterangan resmi terkait meninggalnya anggotanya dalam insiden tersebut. 

Aparat kepolisian juga masih memburu tiga terduga pelaku yang melarikan diri untuk mengungkap secara utuh jaringan narkotika yang diduga terlibat dalam kasus ini. (Joniful Bahri)

Satresnarkoba Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Enam Tersangka Ditangkap dan 378,35 Gram Sabu Disita

By On Rabu, Juli 22, 2026

Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap enam terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.ComSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap enam terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bireuen. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 378,35 gram serta menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri melalui Kasat Resnarkoba AKP Fakhrurazi, Rabu, 22 Juli 2026 mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen. 

"Penangkapan enam pelaku ini dilakukan di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Dari lokasi pertama diamankan tiga pelaku, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku di lokasi kedua dan satu pelaku di lokasi ketiga. Dari seluruh pelaku ditemukan barang bukti sabu," kata AKP Fakhrurazi. 

Operasi diawali pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap BA (28), warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, di sebuah gubuk di Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. 

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap BA, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni FS (22) dan MR (25), yang merupakan warga Kecamatan Simpang Mamplam. 

Di lokasi pertama, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 101,07 gram, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta dua unit telepon seluler merek Samsung. 

Pengembangan kemudian dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB ke sebuah rumah di Kecamatan Simpang Mamplam. 

Di lokasi tersebut, petugas menangkap RF (22) dan II (39). Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 36,07 gram, satu unit sepeda motor Honda CRF, serta dua unit telepon seluler. 

Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal kembali melakukan penggerebekan di rumah tersangka Z (43), yang juga berada di Kecamatan Simpang Mamplam. Dari lokasi ini, polisi menemukan sabu seberat 241,21 gram beserta satu unit telepon seluler. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Bang La. Polisi telah menetapkan Bang La sebagai DPO dan masih melakukan pengejaran. 

Saat ini, keenam tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

AKP Fakhrurazi menegaskan, Polres Bireuen berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. 

"Kami mengharapkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," ujarnya. 

Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Joniful Bahri)

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

By On Rabu, Juli 22, 2026

Polsek Sumoroto memburu pelaku pencurian sepeda motor yang nekat mengembalikan kendaraan curiannya. 

PONOROGO, KabarViral79.ComPelaku pencurian sepeda motor di Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), mengembalikan kendaraan curiannya. 

Pelaku mengembalikan motor itu sembari menyelipkan surat bertuliskan "tolong dikembalikan kepada pemiliknya, saya khilaf". 

Kapolsek Sumoroto, Kompol Haryo Kusbintoro mengatakan, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik Sutris saat Kirab Grebeg Tutup Suro di Bantarangin, Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, pada Kamis, 16 Juli 2026. 

Namun, dua hari kemudian kendaraan itu ditemukan kembali di area parkir Pasar Sumoroto dalam kondisi utuh. 

"Kami menerima laporan pencurian sepeda motor seusai Kirab Grebeg Tutup Suro pada 16 Juli 2026. Dua hari kemudian sepeda motor itu ditemukan di parkiran Pasar Sumoroto dengan secarik kertas bertuliskan 'Tolong dikembalikan kepada pemiliknya, saya khilaf'," ujarnya, Senin malam, 20 Juli 2026. 

Menurut Haryo, meski sepeda motor telah kembali ke tangan pemiliknya, pihaknya memastikan penyelidikan tetap berlanjut untuk mengungkap identitas pelaku. 

Surat yang ditinggalkan pencuri bersama sepeda motor kini menjadi salah satu barang bukti yang akan dianalisis penyidik. 

"Surat itu akan kami pelajari lebih lanjut sebagai bagian dari penyelidikan," ujarnya. 

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengetahui sepeda motor korban tidak diparkir di lokasi penitipan resmi yang disediakan panitia kirab. 

Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan seseorang membawa sepeda motor korban. 

Rekaman tersebut sebelumnya sempat beredar di media sosial. 

"Sepeda motor itu hanya diparkir begitu saja, kemudian ditinggal pemiliknya untuk melihat Kirab Grebeg Tutup Suro. Motor tidak dititipkan di tempat penitipan,” ujar Haryo. (*/red)

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

By On Rabu, Juli 22, 2026

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara pada periode 2019-2020. 

Kedua tersangka itu, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna langsung ditahan. 

Sementara satu tersangka lainnya berinisial FH yang merupakan Direktur PT Bintang Abadi Sampurna tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain di Lapas Salemba. 

"Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik," ujar Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. 

Yusuf mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah rampung dan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. 

Dalam penyidikan, Kortastipidkor menemukan bahwa PT PPA awalnya memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. 

"Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan," ujar Yusuf. 

Penyidik mengungkap sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. 

Pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur. 

Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara sebagai pihak terkait juga tidak dilaksanakan meski merupakan kewajiban berdasarkan standar operasional perusahaan. 

Kedua, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai dasar pencairan dana. 

"Yang ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi," ujarnya. 

Pada tahap pencairan berikutnya, penyidik juga menduga terjadi rekayasa rekening koran atau bank statement agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi, padahal kondisi sebenarnya tidak demikian. 

"Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya," imbuh Yusuf. 

Menurutnya, rangkaian perbuatan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah. 

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar. 

Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. 

Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 14,4 miliar. 

Yusuf menegaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Ia menambahkan, Kortastipidkor Polri akan terus menuntaskan perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus membuka peluang pengembangan penyidikan apabila ditemukan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab. 

"Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki tingkatan atau kedudukan yang sama di muka hukum, maka siapa pun yang terlibat akan dapat disidik," pungkasnya. (*/red)

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini

By On Rabu, Juli 22, 2026

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tim KPK menyita uang tunai hingga sejumlah dokumen dari OTT tersebut. 

"Barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan juga beberapa dokumen yang diduga terkait dalam perkara ini," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 Juli 2026. 

Namun Budi belum merinci mengenai nominal uang yang disita dalam OTT Bupati Lombok Barat. 

Budi mengatakan, nilai uangnya mencapai ratusan juta rupiah. 

"Sampai dengan saat ini uang yang diamankan senilai ratusan juta rupiah," ujarnya. 

Total ada 19 orang yang ditangkap. OTT tersebut berkaitan dengan penerimaan ke Bupati Lalu Ahmad dari proyek di Lombok Barat. 

Pihak yang ditangkap ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk mengumumkan status mereka. (*/red)