-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Didakwa Lima Pasal

By On Kamis, Desember 12, 2024


TRENGGALEK, KabarViral79.Com – Kasus dugaan asusila oleh Pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) terhadap salah satu Santriwatinya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Terdakwa Imam Syafi'i alias Supar dijerat dengan lima pasal berlapis.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Supar digelar di ruang Cakra PN Trenggalek, Selasa, 10 Desember 2024.

Terdakwa didampingi tiga orang pengacara.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono mengatakan, dalam dakwaannya JPU menjerat terdakwa Supar dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal di KUHP.

“Ada lima alternatif. Pertama Pasal 76 e junto 82 ayat 1 dan 2, kemudian kedua Pasal 76 d junto 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Yan, Selasa, 10 Desember 2024.

Pasal alternatif ketiga adalah Pasal 6 c junto Pasal 15 ayat 1 b dan g. Kemudian alternatif keempat, Pasal 6 c junto Pasal 15 ayat 1 d Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terakhir, alternatif kelima adalah Pasal 295 KUHP.

Menurutnya, dalam proses persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek itu pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan tersebut.

“Atas dakwaan JPU, dari pihak penasihat hukum atau terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Apakah nanti pembelaannya dilakukan pada saat pledoi kami tidak tahu,” ujarnya.

Tanpa adanya eksepsi dari terdakwa, persidangan kedua akan dilanjutkan ke materi pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU mengatakan, pihaknya akan mengajukan sejumlah saksi sesuai berkas perkara.

“Kami akan mengajukan saksi-saksi sesuai yang ada di berkas perkara,” ujar Yan.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Kiai Supar terbongkar dari pengakuan salah seorang Santriwati yang dipaksa berhubungan intim hingga hamil dan melahirkan.

Dalam proses pemeriksaan di Kepolisian, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka, salah satunya adalah bukti hasil tes DNA.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin sebelumnya mengatakan, hasil tes DNA itu menunjukkan bahwa Supar merupakan ayah biologis dari anak yang telah dilahirkan oleh Santriwatinya. Terkait penyangkalan oleh Kiai Supar, dia memakluminya.

“Ya enggak apa-apa, itu hak dari tersangka,” ujar Zainul. (*/red)

Pimpinan KPK Sebut Pemberantasan Korupsi ke Depan Makin Kompleks

By On Kamis, Desember 12, 2024

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, tantangan pemberantasan korupsi ke depan akan semakin kompleks.

“Kita semua menyadari, hambatan dan tantangan pemberantasan korupsi ke depan semakin kompleks, meskipun kompleks kita harus mampu mengatasinya,” kata Tanak dalam sambutannya saat acara penutupan Hakordia 2024 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.

Menurut Tanak, dengan terlibatnya seluruh stakeholder dalam perayaan Hakordia 2024, menumbuhkan rasa optimis. Terutama, kata dia, harapan Indonesia yang bebas dari korupsi.

“Dengan perlibatan dan kolaborasi seluruh stakeholder yang bercermin dari rangkaian Hakordia ini, tentunya kita menjadi lebih optimis. Indonesia yang bebas korupsi bukan sekadar mimpi, tapi harapan dan cita-cita yang niscaya nyata dan bisa diwujudkan dengan komitmen dan kerjasama semua unsur masyarakat,” ujarnya.

Tanak menyebut, pemberantasan korupsi adalah kerja semua pihak. Pemberantasannya pun salah satunya melalu pendekatan pendidikan hingga penindakan.

“Pencegahan untuk memperbaiki sistem dan tata kelola maupun penindakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan optimalisasi aset recovery,” pungkasnya.

“Maka dalam kesempatan ini, kami sekali lagi ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pihak yang telah gigih dan teguh dalam pemberantasan korupsi,” tutupnya. (*/red)

Gegara Cemburu, Pria di Pasuruan Bunuh Tetangganya

By On Kamis, Desember 12, 2024


PASURUAN, KabarViral79.Com – Pihak Kepolisian mengungkap motif pembunuhan tetangga di Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Diketahui, pelaku tega membunuh tetangganya karena cemburu.

Pelaku menuduh korban memiliki hubungan asmara dengan istrinya tiga tahun silam. Motif kasus pembunuhan ini terungkap setelah penyidik Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota memeriksa Samsul (38), pelaku pembunuhan terhadap Tulus Widianto (41), warga Dusun Jelakrejo, Desa Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Senin malam, 09 Desember 2024.

“Antara pelaku dan korban sudah pernah dimediasi sebanyak dua kali di Kelurahan Blandongan, terkait pelaku yang menuduh korban mempunyai hubungan asmara dengan istri pelaku menjadi pembantu rumah tangga di rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Choirul Mustofa, Selasa, 10 Desember 2024.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menusuk korban sebanyak empat kali di bagian dada dan punggung. Pelaku langsung meninggalkan korban. Sementara itu, istri korban sempat meneriaki pelaku hingga akhirnya mengundang warga untuk mendatangi lokasi kejadian.

“Korban meninggal dengan empat tusukan. Korban sempat dibawa warga ke rumah sakit dan meninggal dunia,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, yakni pakaian pelaku yang dikenakan saat kejadian serta sebilah pisau tajam yang digunakan menghabisi korban.

Atas perbuatan sadis tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembenuhan berencana juncto Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini menggegerkan warga Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Senin malam, 09 Desember 2024.

Saat itu, korban tengah menonton Timnas Indonesia melawan Myanmar. Tiba-tiba, pelaku mendatangi korban dan menusuknya hingga jatuh. Korban sempat dibawa ke RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan. (*/red)

Korupsi Belasan Proyek Desa, Kades di Nganjuk Ditahan Kejaksaan

By On Selasa, Desember 10, 2024


NGANJUK, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan Mujiono, Kepala Desa (Kades) Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), Senin, 09 Desember 2024.

Penahanan itu dilakukan setelah Mujiono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa Banarankulon Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Ika Mauluddhina membenarkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Mujiono mulai hari ini, Senin, 09 Desember 2024.

“Mujiono menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa di Desa Banarankulon, APBDes Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023,” ujar Ika kepada wartawan.

Ika menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya, didapati bahwa perbuatan tersangka Mujiono mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp337.352.896.

Kerugian negara ratusan juta itu didapat dari 19 kegiatan pembangunan, yang dalam pelaksanaan pembangunannya memiliki kekurangan volume.

“Dari 19 kegiatan tersebut, salah satunya adalah pembangunan sebuah pendopo (desa) yang dalam pelaksanaannya belum memiliki dokumen perencanaan dan dokumen teknis,” ujarnya.

“Pendopo tersebut telah selesai dibangun pada pertengahan 2022, namun pada tahun 2023 masih terdapat pencairan pembangunan pendopo, sehingga total pencairan untuk pembangunan pendopo sebesar Rp760.097.859. Sedangkan berdasarkan hasil audit, pembangunan pendopo hanya sebesar Rp621.936.488,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya menambahkan, untuk 18 kegiatan pembangunan lainnya, yang juga mengakibatkan kerugian negara, proyeknya dipegang sendiri oleh tersangka Mujiono.

“Baik dari pengelolaan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan, baik pembelian bahan material hingga upah tukang, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, serta ditemukannya nota dan stempel yang fiktif dalam pelaporan pertanggungjawabannya,” ujar Koko.

Menurut Koko, uang hasil korupsi tersebut dipakai tersangka Mujiono untuk membeli sejumlah aset.

Tersangka ditahan di rutan selama 20 hari, mulai 9 sampai dengan 28 Desember 2024. 

“Tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,” pungkasnya. (*/red)

Aipda Robig, Polisi Penembak Siswa di Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka

By On Selasa, Desember 10, 2024


JAKARTA, KabarViral79.Com – Aipda Robig Zaenudin telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang etik terkait kasusnya menembak Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Aipda Robig juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto kepada awak media, di Mapolda Jateng, Senin, 09 Desember 2024.

Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Aksi Aipda Robig yang menembak menggunakan pistol CDP itu terekam CCTV. Terlihat Robig berdiri di tengah jalan dan menembak para remaja yang melaju menggunakan motor.

Untuk diketahui, peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran, Kota Semarang, itu terjadi pada 24 November 2024. Pelurunya mengenai tiga siswa SMK, yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang, dan A yang terserempet peluru di dada, dan S yang terkena tangan kirinya.

Pihak Kepolisian menyebut, selain peristiwa penembakan, ada peristiwa tawuran yang berujung pada penembakan dan korban disebut sebagai anggota kreak. Sedangkan pihak keluarga dan sekolah korban menyangkal karena korban termasuk anak berprestasi dan ikut Paskibra. (*/red)

Meski Ada Kortas Tipidkor, Kapolri Sebut Satgassus Akan Tetap Eksis

By On Selasa, Desember 10, 2024

Kapolri Jendral Listyo Sigit. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi akan tetap eksis meski Polri telah memiliki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor).

Demikian dikatakan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin, 09 Desember 2024.

Sigit menyebutkan, keberadaan Satgassus tetap dibutuhkan demi mengerjakan upaya-upaya pencegahan korupsi, sedangkan Kortas Tipidkor bakal bekerja untuk menindak praktik korupsi.

“Ke depan Satgassus akan semakin eksis, terus melakukan upaya-upaya pencegahan. Di satu sisi penegakan harus kita lakukan, namun di sisi lain perbaikan sistem tentu harus clear sehingga semuannya bisa berjalan dengan baik,” ujar Sigit.

Ia menyebutkan, sebagai lembaga di bawah Polri, Satgassus Pencegahan Korupsi akan fokus pada optimalisasi penerimaan negara.

Ia juga menegaskan, kebocoroan penggunaan anggaran negara harus ditekan agar Indonesia memiliki kecukupan APBN yang bisa dimanfaatkan dengan bijak.

“Jika (korupsi) bisa ditekan betul-betul, maka APBN bisa dimanfaatkan untuk bisa mendorong program-program dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat dan juga mewujudkan cita-cita untuk menuju Indonesia masa 2045,” ujarnya.

Sigit menambahkan, korupsi merupakan masalah yang menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengingatkan, Prabowo pernah berpesan korupsi adalah masalah kejahatan luar biasa yang harus menjadi perhatian semua elemen bangsa.

“Mungkin kalau boleh saya mengutip apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden, beliau menyampaikan, ‘kenyataannya kita masih terlalu banyak kebocoran, penyelewengan, korupsi, penyimpangan, kolusi di antara para pejabat politik, pejabat pemerintah disemua tingkatan, dan pengusaha nakal yang tidak patriotis,” kata Sigit.

Kapolri menegaskan, korupsi sangat membahayakan generasi penerus di masa depan sehingga pesan Prabowo mengenai masalah korupsi tentu harus menjadi perhatian khusus, dan kewajiban bagi Polri untuk ditindaklanjuti.

“Apalagi beliau (Presiden) memiliki cita-cita rumah Indonesia, kalau dikelola dengan baik maka kita memiliki sebuah budaya alam yang sangat luar biasa,” kata Sigit.

“Sehingga, apabila pengelolaan dilakukan dengan baik di seluruh level tingkatan, maka penerimaan terhadap pendapatan negara betul-betul bisa optimal,” ujarnya. (*/red)

Potong Insentif Pegawai, Bupati Sidoarjo Nonaktif Dituntut Enam Tahun Empat Bulan Penjara

By On Selasa, Desember 10, 2024


SIDOARJO, KabarViral79.Com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdor Ali atau Gus Muhdlor dengan hukuman enam tahun empat bulan penjara.

Jaksa KPK menilai, Gus Muhdlor terlibat dalam korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Dalam sidang itu, Jaksa KPK menyatakan Gus Muhdlor telah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 16 UU RI Nomor 20/2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Tuntutan terhadap Terdakwa enama tahun empat bulan dengan denda Rp 300 juta subsider enam tahun penjara,” kata jaksa KPK, Andre Lesmana, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin, 09 Desember 2024.

Andre menambahkan, tuntutan itu sesuai dengan pertimbangan berkas dua terdakwa sebelumnya, yaitu Kepala Dinas BPBD Ari Suryono dan Kabag Umum Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo Siskawati.

“Selain itu, terhadap Terdakwa juga harus membayar uang denda sebesar Rp 1,4 miliar. Apabila tidak bisa mengembalikan, Terdakwa menjalani tiga tahun penjara,” kata Andre.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya sangat berseberangan dengan tuntutan yang telah dibacakan JPU dari KPK. (*/red)

Janjikan Upah 100 Ribu Per Siswa, PKBM Harapan Mekar Diduga Gelembungkan Jumlah Siswa Demi Dapatkan BOP Untuk Keuntungan Pribadi

By On Selasa, Desember 10, 2024

 


Cianjur, KabarViral79.Com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang didirikan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat. Lembaga ini berperan sebagai wadah bagi kegiatan pembelajaran yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, sikap mental, dan keterampilan masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses ke pendidikan formal, Selasa (10/12/2024)

Tujuan PKBM sesungguhnya adalah untuk memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu untuk menempuh pendidikan secara ekonomi. Bahkan pemerintah pusat memberikan perhatian khusus melalui KEMENDIKBUDRISTEK dengan program Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sejak tahun 2019 dari pemerintah pusat (APBN).

Namun, saat Tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara melakukan investigasi di PKBM HARAPAN MEKAR yang berada di Jl. Raya Sukabumi KM.12 Babakan Gombong RT 01 RW 04 Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, terdapat banyak dugaan ke tidak sesuaian antara data yang tertera di Dapodik Pusat dengan PKBM tersebut.

Saat Muhidin selaku ketua Tim investigasi tim investigasi mendapat informasi keterangan dari warga. Diduga untuk menggelembungkan jumlah siswa PKBM Harapan Mekar nekat meminta kepada masyarakat untuk mencari siswa ke beberapa daerah dan janjikan upah senilai 100 Ribu rupiah jika mendapatkan siswa.

“Jadi saya itu emang diminta tolong untuk mencari siswa oleh PKBM tersebut, nah untuk satu siswa saya dikasih upah tuh 100rb per siswa ya saya gak tau kalau sekolah itu dapat bantuan pemerintah orang tujuan saya kan Cuma membantu,” ujar Abah salah seorang warga.

Dan, selain adanya dugaan penggelembungan jumlah data siswa PKBM Harapan Mekar juga diduga memanipulasi data bangunan yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar di Dapodik Pusat.

“Untuk RAB PKBM informasi dari salah satu pengguna anggaran PKBM bahwa tidak boleh diketahui oleh pihak ketiga ataupun jurnalis media itu infonya dari dinas pendidikan bahwa yang harus mengetahui itu inspektorat dan dinas Pendidikan saja itu jadi dinas Pendidikan tidak boleh menyarankan ke ketua PKBM yang di Cianjur itu tidak boleh ada yang tahu masalah rencana anggaran biaya tersebut selain inspektorat daerah dan kedinasan terkait,” Ujar ke Adri Ferdiana selaku Kepala PKBM HARAPAN MEKAR.

Menurut Undang - Undang No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur beberapa hal, diantaranya :

Pasal 4

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang berhak:

a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.

Sanksi terhadap Undang - Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

meliputi:

• Termohon yang tidak memberikan salinan dokumen informasi kepada pemohon dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda.

• Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.

• Seluruh delik pidana UU KIP adalah delik aduan, sehingga harus ada kerugian kepentingan bagi pihak pengadu.

• Unsur kesengajaan harus terpenuhi dalam seluruh delik pidana KIP.

(Red/Tim)

Hingga Minggu Malam, 115 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Telah Diajukan ke MK

By On Senin, Desember 09, 2024


JAKARTA, KabarViral79.Com – Sebanyak 115 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun jumlah tersebut hanya untuk tingkat Kabupaten dan Kota.

Hal itu terlihat melalui laman resmi MK, yakni mkri.id. Adapun bedasarkan penulusuran hingga Minggu malam sekitar pukul 21.23 WIB tanggal 8 Desember 2024, jumlah gugatan yang masuk untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 86 permohonan.

Kemudian, 29 sengketa diajukan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Jumlah tersebut tentu saja bisa bertambah, mengingat sejumlah daerah masih melakukan rekapitulasi suara.

Berikut wilayah yang telah mengajukan permohonan sengketa ke MK:

Kabupaten:

1. Gorontalo Utara

2. Gorontalo Utara 

3. Halmahera Utara

4. Melawi

5. Halmahera Selatan

6. Labuhanbatu

7. Subang

8. Wakatobi

9. Bangkalan

10. Manggarai Barat

11. Banjar

12. Kepulauan Aru

13. Bengkulu Selatan

14. Siak

15. Serang

16. Pulau Morotai

17. Pasangkayu

18. Berau

19. Sarolangun

20. Parigi Moutong

21. Konawe Selatan

22. Buton

23. Buton Selatan

24. Takalar

25. Supiori

26. Muna

27. Muara Enim

28. Bandung

29. Minahasa Tenggara

30. Morowali Utara

31. Minahasa

32. Nias Utara

33. Toba

34. Belitung Timur

35. Lamandau

36. Bangka Barat

37. Teluk Bintuni

38. Belu

39. Bone Bolango

40. Halmahera Utara 

41. Minahasa Utara 

42. Maluku Tengah 

43. Bolaang Mongondow 

44. Rote Ndao 

45. Buru Selatan 

47. Banggai Kepulauan 

48. Solok

49. Tapanuli Utara 

50. Pasaman 

51. Pulau Morotai 

52. Pesawaran 

53. Kuantan Singingi 

54. Klaten 

55. Empat Lawang

56. Banyuasin

57. Barito Utara 

58. Kampar

59. Magetan 

60. Mandailing Natal

61. Rokan Hilir

62. Labuhanbatu Selatan 

63. Rokan Hulu 

64. Toraja Utara 

65. Pasaman Barat 

66. Mesuji

67. Pohuwato 

68. Pesisir Baru

69. Ponorogo 

70. Pasaman Barat 

71. Aceh Timur 

72. Bolaang Mongondow 

73. Tulang Bawang 

74. Konawe Utara 

75. Halmahera Selatan 

76. Kepulauan Talaud 

77. Bulukumba 

78. Buol

79. Pasaman 

80. Empat Lawang

81. Buton Tengah

82. Ogan Komering Ulu 

83. Pangandaran 

84. Bolaang Mongondow Selatan 

85. Bireuen

86. Murung Raya 

Kota:

1. Payakumbuh

2. Solok

3. Sungai Penuh

4. Pagar Alam

5. Langsa

6. Tomohon

7. Bau-Bau

8. Manado

9. Gorontalo

10. Bima

11. Ternate

12. Sabang

13. Sawahlunto

14. Banjarbaru

15. Banjarbaru

16. Banjarbaru

17. Banjarbaru 

18. Lhokseumawe

19. Padang Panjang

20. Parepare

21. Langsa 

22. Pagar Alam

23. Dumai 

24. Palangkaraya 

25. Kendari 

26. Pekanbaru 

27. Bengkulu 

28. Palembang 

29. Depok


(*/red)

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Banyak Pelanggaran Diabaikan Penyelenggara Pemilu

By On Senin, Desember 09, 2024


JAKARTA, KabarViral79.Com – Penyelenggara dan pengawas Pemilu sering mengabaikan berbagai aturan serta aduan yang dilayangkan, yang akhirnya harus ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian dikatakan Bivitri Susanti saat acara peluncuran buku “Evaluasi Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024: Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Demokrasi Substansial” di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu, 08 Desember 2024.

Bivitri menilai, banyak pelanggaran terjadi selama proses Pemilu.

“Perludem dan juga banyak pegiat Pemilu lainnya sudah menyoroti bahwa kelihatan sekali, baik pihak KPU maupun Bawaslu. Intinya penyelenggara Pemilu ternyata juga tidak bersih dari intervensi kekuasaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan yang paling brutal, karena mempertemukan orang-orang yang berkuasa dengan mereka yang tidak memiliki kekuasaan.

Dalam prosesnya, banyak aduan yang dilayangkan ke Bawaslu selaku pengawas Pemilu, namun sayangnya, banyak di antaranya diabaikan. Beberapa aduan bahkan harus dibawa hingga ke Mahkamah Agung (MA), seperti persoalan keterwakilan perempuan yang dinyatakan keliru oleh MA.

“MA sudah bilang salah, diabaikan oleh KPU. Ke Bawaslu. Bawaslu bilang salah, diabaikan lagi,” ujarnya.

Bivitri juga menekankan, masukan dan kritik telah disampaikan dari berbagai pihak, termasuk pasangan calon dan pegiat Pemilu. Akan tetapi, lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu terus mengabaikan peringatan tersebut, yang pada akhirnya berujung pada gugatan di MK.

“Akhirnya Mahkamah Konstitusi yang harus menerima semuanya sampai Prof Saldi (Hakim MK) juga sempat mengatakan, MK bukan keranjang sampah, misalnya begitu ya,” tambahnya.

Dosen di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini mencatat adanya kecenderungan dari penyelenggara dan pengawas Pemilu untuk “melempar bola”.

Menurutnya, tidak ada yang berani mengambil sikap tegas dalam menyatakan suatu pelanggaran sebagai pelanggaran.

“Saya kira terpasang di kepala mereka bahwa yaudah nanti juga kalau pada protes soal hasil bakal ke MK,” tutur Bivitri.

Buku yang diterbitkan oleh Perludem ini memotret proses dan materi PHPU pada Pemilu 2024, merangkum permohonan, argumentasi pemohon, hingga putusan hakim, sehingga memudahkan pembaca untuk memahami proses tersebut. (*/red)

Meski DPO Diterbitkan Ulang, Mantan Penyidik ini Ragu KPK Akan Tangkap Harun Masiku

By On Minggu, Desember 08, 2024

Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha mengaku ragu KPK serius menangkap buron Harun Masiku meskipun surat Daftar Pencarian Orang (DPO) diterbitkan ulang.

Menurut Praswad, menangkap Harun Masiku mestinya bukan hal sulit.

“Saya pribadi meragukan keseriusan KPK dalam pengejaran Harun Masiku. Kalau (KPK) benar serius, saya pikir penangkapan Harun Masiku bukan sesuatu hal yang sulit,” kata Praswad kepada wartawan, Jumat, 06 Desember 2024.

Mantan Ketua IM57 Institute itu menyebut, pihaknya berulang kali menyatakan kesiapannya menangkap buron kelas kakap itu. Mengingat, kata dia, mayoritas anggota IM57 merupakan mantan anggota tim pengejaran Harun Masiku sewaktu berdinas di komisi antirasuah itu.

“Kami siap menangkap Harun Masiku, dengan syarat KPK benar-benar serius dan perkara ini tidak dijadikan bargain politik antara oposisi dan penguasa. Keluarkan surat tugasnya sekarang, kami akan ringkus Harun Masiku,” ucapnya.

Praswad juga mengatakan, pelarian Harun Masiku sebentar lagi berumur lima tahun pada Januari 2025. Menurutnya, pembiaran yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri membuat kasus ini menjadi berlarut-larut.

“Perkara ini menjadi perkara yang iconik, bahkan hampir menjadi buron legenda di Indonesia. Pembiaran yang dilakukan oleh KPK di era Firli Bahuri sejak adanya insiden menghalang-halangi penyidikan di PTIK pada malam Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadikan kasus Harun Masiku terus berlarut-larut tak tentu arah selama lima tahun ini. Firli Bahuri adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kaburnya Harun Masiku,” tegasnya.

Praswad juga mewanti-wanti jangan sampai kasus ini menjadi 'legenda' di RI. Menurutnya, tak masuk akal jika aparat penegak hukum tak sanggup menangkap Harun Masiku.

“Menghina logika akal sehat kalau segenap aparat penegak hukum se-Indonesia tidak sanggup menangkap buron yang bahkan tidak memiliki pekerjaan tetap saat yang bersangkutan melarikan diri,” tegasnya.

“Hentikan polemik ini, KPK segera tangkap Harun Masiku. Sudah terlalu lama nama Harun Masiku selalu mendapatkan panggung di dunia penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Segera lakukan penangkapan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK kembali menerbitkan surat DPO buron kasus korupsi dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Total, KPK menerbitkan empat foto baru Harun Masiku.

KPK pun menampilkan empat foto Harun Masiku dengan sisi yang berbeda-beda. Ada foto yang memperlihatkan wajah Harun Masiku dari sisi sebelah kiri, ada juga dari sisi kanan, kemudian foto wajah Harun Masiku menghadap ke depan kamera juga terlihat jelas.

“DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal 2020,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 06 Desember 2024.

Empat foto itu ditampilkan di surat DPO KPK. Dalam sebaran itu tertulis nama Harun Masiku, tempat tanggal lahir, beserta alamat sesuai KTP.

Tak hanya itu, NIK dan nomor paspor Harun Masiku juga ditampilkan. Adapun ciri-ciri Harun Masiku adalah memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang.

Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khusus, yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

Menurut Tessa, dalam surat DPO baru yang diterbitkan pada 5 Desember 2024, terdapat foto-foto terbaru sosok Harun Masiku. Selain foto, kata Tessa, terdapat perubahan pada nomor kontak penyidik yang terbaru.

“Pada surat DPO tersebut ada update, terkait foto terbaru saudara HM maupun nomor kontak yang bisa dihubungi,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 06 Desember 2024. (*/red)

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Ternyata Pelaku Residivis Jambret

By On Minggu, Desember 08, 2024


KEDIRI, KabarViral79.Com – Pihak Kepolisian menyebut pelaku pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur (Jatim), merupakan residivis kasus pencurian.

“Tersangka ini adalah residivis kasus jambret yang pernah kami tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama kepada wartawan, Jumat, 06 Desember 2024.

Diketahui, pelaku pembunuhan satu keluarga bernama Yusak Cahyo Utomo tersebut tega membunuh kakak kandungnya bernama Kristina (34) bersama suami korban Agus Komarudin (38) dan anak CAW (9).

Karena tidak punya pekerjaan alias pengangguran, Yusak meminjam uang kepada kakaknya. Sang kakak pun enggan memberinya. Kakak pelaku dan suami korban berprofesi sebagai guru.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, aksi pembunuhan tersebut bermula saat pelaku dan sang kakak terlibat adu mulut pada Minggu, 01 Desember 2024. 

Menurutnya, ada dua hal yang menjadi motif tersangka dendam kepada korban.

“Pertama karena Tersangka hendak meminjam uang, namun ditolak kakaknya. Kemudian, Tersangka juga kesal karena sang kakak diduga berselisih paham dengan orang tuanya,” kata Bimo kepada wartawan saat konferensi pers yang digelar di Polres Kediri, Jumat, 06 Desember 2024.

Yusak kemudian meninggalkan rumah kakaknya setelah mendapatkan penolakan. Kemudian pada Rabu dini hari, 04 Desember 2024, dia datangi rumah kakaknya dengan menyiapkan sebuah palu di dalam tasnya. Pada saat itulah pelaku melakukan pembunuhan. (*/red)

PKBM Paku Bumi Diduga Memanipulasi Data Dapodik Demi Menarik Dana BOP Untuk Keuntungan Pribadi

By On Sabtu, Desember 07, 2024

 


Cianjur, KabarViral79.Com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang mendapatkan kucuran anggaran dana dari pemerintah pusat (APBN) sejak tahun 2019, yang mana anggaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak yang kurang mampu dan berfungsi sebagai wadah pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemandirian, Sabtu (7/12/2024).

Namun sangat disayangkan masih banyaknya oknum yang diduga menyalahgunakan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah pusat, khususnya PKBM yang berada di Kabupaten Cianjur, modus yang dilakukan diantaranya dengan cara manipulasi data terkait jumlah sarana prasarana serta siswa seperti halnya yang di temukan di PKBM PAKU BUMI yang beralamat di Kampung Kaum RT 005 RW 003 Kelurahan Cintaasih, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Saat Gunawan selaku ketua dari Tim investigasi PBSR menanyakan keberadaan Ketua PKBM Paku Bumi kepada Ia Julaiha selaku pengajar di PKBM tersebut menyampaikan, bahwa Ketua PKBM tidak berkenan untuk dimintai konfirmasi.

“Tadi kata bapak kalau mau bertemu besok saja,” ungkap Ia Julaiha.

Menurut keterangan Ia Julaiha terkait jumlah siswa yang ada di PKBM Paku Bumi kurang dari 50 siswa.

“Sekitar 19 sampai 30 orang siswa yang aktif belajar,” tambahnya.

Maka dari itu, Gunawan menilai diduga adanya kejanggalan manipulasi data yang di input oleh PKBM PAKU BUMI di Dapodik pusat. Karena berbanding terbalik dengan temuan Tim investigasi ketika di lapangan, seperti halnya jumlah data Ruangan termasuk Jumlah daftar siswa.

“Duh, sangat disayangkan sekali ternyata setelah kita melakukan investigasi banyak sekali kejanggalan yang tidak sesuai dengan data yang kita punya,” Ucap Gunawan selaku ketua Tim investigasi PBSR Cianjur.

“Saya juga tidak melihat adanya kegiatan belajar mengajar disitu tadi,” pungkasnya

(Tim/Red)

Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri

By On Sabtu, Desember 07, 2024

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri. 

KEDIRI, KabarViral79.Com – Pihak Kepolisian menyatakan terpaksa menembak pelaku pembunuhan satu keluarga, warga Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Pelaku bernama Yusa Cahyo Utomo itu ditembak bagian kakinya karena melawan petugas saat ditangkap. 

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, Yusa tega menghabisi satu keluarga tersebut lantaran motif sakit hati. 

“Motif sakit hati, karena tersangka meminjam uang ke korban tetapi tidak dikasih,” kata Bimo kepada wartawan, Jumat, 06 Desember 2024.

Pelaku Yusa Cahyo Utomo itu ternyata merupakan adik kandung dari korban Kristina. Ia ditangkap di daerah Lamongan. 

“Tak sampai 24 jam, pelaku pembunuhan berencana dapat kita tangkap di Lamongan. Pelaku adik kandung dari korban perempuan,” ujarnya. 

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dengan ancaman hukum maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, Agus Komarudin (38) dan Kristina (34) istrinya, ditemukan tidak bernyawa di lantai dapur rumahnya dengan kondisi bersimbah darah. Begitu juga dengan Christian Agusta Wiratmaja Putra (9) putranya, ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa di ruang tengah.

Sementara Samuel Putra Yordaniel (8) ditemukan kritis di dalam kamar dan saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kabupaten Kediri.

Korban Agus dan Kristina diketahui berprofesi sebagai guru PNS. Agus mengajar di SDN Babadan 01. Sedangkan istrinya mengajar di SDN Batangsaren Kabupaten Tulungagung.

Peristiwa pembunuhan itu pertama kali diketahui oleh rekan sejawat korban yang datang ke lokasi lantaran korban tidak masuk kerja tanpa keterangan. (*/red)

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Pelaku Adik Kandung Korban

By On Sabtu, Desember 07, 2024


KEDIRI, KabarViral79.Com – Pihak Kepolisian telah menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga, warga Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Diketahui, pelaku bernama Yusa Cahyo Utomo itu ternyata merupakan adik kandung dari korban Kristina. 

“Tak sampai 24 jam, pelaku pembunuhan berencana dapat kita tangkap di Lamongan. Pelaku adik kandung dari korban perempuan,” kata Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto kepada wartawan, Jumat, 06 Desember 2024.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dengan ancaman hukum maksimal hukuman mati. 

Diketahui sebelumnya, Agus Komarudin (38) dan Kristina (34) istrinya, ditemukan tidak bernyawa di lantai dapur rumahnya dengan kondisi bersimbah darah. Begitu juga dengan Christian Agusta Wiratmaja Putra (9) putranya, ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa di ruang tengah.

Sementara Samuel Putra Yordaniel (8) ditemukan kritis di dalam kamar dan saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kabupaten Kediri.

Korban Agus dan Kristina diketahui berprofesi sebagai guru PNS. Agus mengajar di SDN Babadan 01. Sedangkan istrinya mengajar di SDN Batangsaren Kabupaten Tulungagung.

Peristiwa pembunuhan itu pertama kali diketahui oleh rekan sejawat korban yang datang ke lokasi lantaran korban tidak masuk kerja tanpa keterangan. (*/red)

Empat Terpidana Kasus Jinayat Dicambuk di Halaman Lapas Bireuen

By On Jumat, Desember 06, 2024

Satu dari empat terpidana pelanggar Qanun Jinayat dilakukan eksekusi cambuk, di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen, Jumat, 06 Desember 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan eksekusi cambuk terhadap empat terpidana pelanggar Qanun Jinayat, berinisial AM, MA, MKH dan S, di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen, Jumat, 06 Desember 2024.

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap empat terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen yang menyatakan, terdakwa AM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan 'Uqubat Ta'zir Cambuk sebanyak sembilan kali cambuk.

Terdakwa MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan 'Uqubat Ta'zir cambuk sebanyak tujuh kali cambuk.

Lalu terdakwa MKH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan Uqubat Ta'zir Cambuk sebanyak tujuh kali.

Empat terpidana pelanggar Qanun Jinayat, berinisial AM, MA, MKH dan S, dihadirkan sebelum proses pelaksaan cambuk, di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen, Jumat, 06 Desember 2024. 

Selanjutnya S terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan Uqubat Ta'zir Cambuk sebanyak 10 kali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan menyebutkan, pelaksanaan Uqubat Cambuk berlangsung tertib di depan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh, khususnya agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” katanya. 

Hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, Kalapas kelas II B Bireuen, Kasatpol PP dan WH, Hakim Pengawas Mahkamah Syar'iyah, Tim Medis Dinas Kesehatan Bireuen dan Rohaniawan. (Joniful Bahri)

Satu Keluarga di Kediri Ditemukan Tewas, Diduga Dirampok

By On Jumat, Desember 06, 2024

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto saat meninjau lokasi perampokan yang menyebabkan meninggalnya satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), Kamis, 05 Desember 2024. 

KEDIRI, KabarViral79.Com – Satu keluarga di Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), terdiri dari Ayah, Ibu, dan Anak ditemukan tewas, Kamis, 05 Desember 2024. Sementara, anak bungsu terluka.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, jasad korban ditemukan di tiga tempat berbeda di rumahnya, yaitu dapur, ruang tengah, dan kamar.

Kini, jasad tiga korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk diotopsi guna mengetahui waktu dan penyebab kematian korban.

“Dugaan awalnya adalah para korban mengalami kekerasan fisik menggunakan benda tumpul,” ujarnya.

“Berdasarkan keterangan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), peristiwa ini masuk dalam kategori pencurian disertai kekerasan (Pasal 365 KUHP) yang mengakibatkan kematian,” ucapnya.

Dari olah TKP pula, Polisi mendapati bahwa mobil di rumah korban hilang.

“Selain itu, dari hasil olah TKP, kami juga menemukan bahwa mobil milik korban hilang, serta beberapa barang lainnya yang juga tidak ada di tempatnya,” ungkapnya.

Anak Bungsu Terluka

Kejadian ini juga mengakibatkan anak bungsu berinisial SPY (8) terluka. Saat ini, korban sedang dirawat di rumah sakit.

Menurut Bimo, kondisi SPY stabil.

“Namun tetap membutuhkan observasi tim dokter supaya keadaannya lebih sehat lagi,” ujarnya.

SPY menjadi saksi kunci dari peristiwa ini. Namun Polisi belum memeriksa korban karena sedang dirawat.

“Menunggu kondisi psikis dan psikologis (membaik) baru kita mintai keterangan,” ujarnya.

Bimo menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk menguak kasus pembunuhan satu keluarga ini.

“Tim gabungan bergerak. Mohon doa supaya segera terungkap,” pungkasnya. (*/red)

Interpol Sebut Bandara Ngurah Rai 'Gerbang Favorit' Buron Internasional Masuk RI

By On Jumat, Desember 06, 2024


JAKARTA, KabarViral79.Com – National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyampaikan, beberapa pintu favorit para buron internasional masuk ke negara Indonesia tersebar di wilayah Bali hingga Batam.

“Kita di NCB Interpol selalu update, melakukan pendataan pintu-pintu Imigrasi mana yang kita kategorisasikan pintu-pintu yang rutin digunakan oleh para pelaku kejahatan. Kita setiap tahun selalu melakukan analisis,” kata Kabagjatinter NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama kepada wartawan, Kamis, 05 Desember 2024.

Menurut Ricky, dari tahun ke tahun, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, selalu menjadi pintu favorit para buron tersebut masuk ke RI. Selain itu, ada beberapa wilayah lainnya, mulai Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga Pelabuhan Internasional Batam Center.

“Kita setiap tahun selalu melakukan analisis. Tahun lalu masih didominasi oleh Bali, Denpasar. Tahun ini sampai Desember masih didominasi Denpasar,” ujarnya.

“Jadi yang selalu digunakan oleh para pelaku kejahatan di Indonesia itu lima besar, di antaranya Denpasar, Batam, Cengkareng (CGK), Medan, dan Surabaya,” imbuhnya.

Ricky mengatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait selalu melakukan evaluasi menyoal permasalahan yang ada. Petugas terus berupaya melakukan pemantauan di pintu-pintu masuk tersebut untuk mencegah para buron masuk ke Indonesia.

“Kami melakukan semacam proses evaluasi pendataan untuk melakukan asesmen terhadap pendekatan-pendekatan apa yang perlu kita lakukan untuk mempererat kinerja kita dengan Kementerian dan Lembaga lain, khususnya Imigrasi, untuk lebih meningkatkan pemantauan di pintu-pintu yang kita asesmen, bahwa itu masih merupakan pintu yang dominan digunakan oleh para pelaku kejahatan terorganisir internasional,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan pemantauan. Dengan berbekal data red notice dari Interpol, pengecekan secara detil dan jeli akan terus dilakukan.

“Dengan data-data yang kami miliki tersebut, akan kita lakukan pengecekan secara detail, dan jeli. Karena tanpa adanya informasi yang masuk, kita juga tidak bisa memilah yang mana yang masuk dalam red notice atau DPO internasional, mana yang bukan,” ujarnya.

Dalam beberapa kasus, kata Yuldi, para buron internasional tersebut memanipulasi data diri sehingga tidak terdeteksi. Namun pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan pengecekan demi mencegah para buron tersebut masuk ke Indonesia.

“Terkadang, mereka masuk ke kita dengan menggunakan data yang tidak terekam kita, bahwa yang bersangkutan ini adalah seorang DPO atau pelaku kriminal. Sehingga begitu kita cek, seolah dia tidak ada catatan apa-apa. Untuk bisa lebih meningkatkan kehati-hatian kita di garda terdepan tersebut, kami sering melakukan koordinasi dengan Interpol Indonesia, dalam hal ini dari Mabes Polri,” pungkasnya. (*/red)

Menko BG Sebut Indonesia Jadi Salah Satu Produsen Narkoba Dunia

By On Jumat, Desember 06, 2024


JAKARTA, KabarViral79.Com – Indonesia menjadi salah satu negara produsen narkoba dunia. Hal ini membawa Indonesia pada posisi darurat narkoba.

Selain menjadi konsumen dan target pasar, Indonesia juga menjadi bagian penyebarluasaan barang haram tersebut.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan usai menggelar rapat koordinasi dengan desk pemberantasan narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 05 Desember 2024.

“Saat ini, Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi darurat narkoba. Karena Indonesia bukan hanya sekedar menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia ini,” kata Budi Gunawan.

Sementara, sebagai konsumen, Budi Gunawan mengatakan, pengguna narkoba di Indonesia tidak hanya tersebar di kota-kota besar saja. Bahkan tidak sedikit dari mereka berusia remaja.

“Jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredarannya semakin meluas, tidak hanya di kota-kota besar saja, tetapi juga sudah menjangkau di daerah-daerah terpencil,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Budi Gunawan, berdasarkan data pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang.

“Yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun,” kata mantan Kepala BIN tersebut.

“Selanjutnya, berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun,” pungkasnya. (*/red)

Asik Main Judi Online, Sejumlah Lansia di Ponorogo Diamankan Polisi

By On Kamis, Desember 05, 2024

Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan empat lansia pelaku judi online. 

PONOROGO, KabarViral79.Com – Sejumlah pria lanjut usia (Lansia) diamakan Polisi karena nekat melakukan judi online di sebuah warung di lokasi yang berbeda.

Sejumlah orang yang diamankan Polisi itu terdiri dari tiga lansia dan satu orang berusia 45 tahun.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, para pelaku yang diamankan, di antaranya berinisial MS (65), DR (70), RM (63), dan MR (45).

“Mereka kami tangkap saat berjudi online di warung,” kata Rudy kepada wartawan, Selasa, 03 Desember 2024.

Menurut Rudy, keempat pelaku merupakan pekerja serabutan yang bermain judi online sebagai kegiatan iseng.

“Mereka itu merupakan pekerja serabutan, main judi online ketika mendapatkan gaji dari kerja serabutannya,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah bermain judi online sejak sebulan terakhir.

Salah satu pelaku, MR, mengaku sempat menang dua kali dari judi togel online dengan total kemenangan sebesar Rp155.000, yang kemudian digunakan untuk mentraktir teman-temannya. (*/red)