-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polisi Ringkus Tiga Warga Bireuen yang Terlibat Jaringan Peredaran Sabu

By On Rabu, September 11, 2024

Ketiga pelaku dan barang bukti sabu yang kini diamankan di Mapolres Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen  berhasil meringkuss tiga warga yang ikut terlibat jaringan narkotika jenis sabu-sabu. 

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap di lokasi terpisah itu, yakni Is  Bin I (42), warga Peulimbang; Fa Bin Sa (44), warga Peudada; dan I Bin A (30), warga di Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. 

Ketiganya diamankan pada Jumat, 06 September 2024, dan dari ketiganya itu Polisi berhasil menyita  barang bukti sabu seberat 951,55 gram. 

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH, Selasa, 10 September 2024 membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan tiga pelaku yang terlibat jaringan pengedar sabu sabu. 

“Ya betul, ada pengungkapan jaringan narkoba. Tiga tersangka dan barang bukti 951,55 gram sabu berhasil diamankan, tentunya ini adalah komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba,” katanya seraya berharap dukungan dari semua pihak.

“Ini tanggung jawab kita bersama,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bireuen, AKP Yasir Arafat Riza Habibi, SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini dilakukan di dua lokasi terpisah. 

“Kalau Is dan Fa kami tangkap di sebuah gudang, di Kecamatan Peudada, pada Jumat, 06 September 2024, dengan barang bukti 569,6 gram sabu. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari tersangka I Bin A. Lalu kami melakukan pengembangan kembali terhadap tersangka I Bin A,” jelasnya.

Lalu, kata AKP Yasir Arafat, pada Sabtu, 07 September 2024, tersangka I Bin A berhasil ditangkap disebuah rumah di Kecamatan Peulimbang. Ditangan I Bin A, berhasil disita 381,95  gram sabu, dan Ia mengaku kalau sabu tersebut diperoleh dari A, warga Peulimbang dan tersangka A ini DPO. 

“Sejauh ini, ketiga pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Bireuen bersama barang bukti sabu dan selanjutnya akan diroses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Yasir Arafat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ( 2) Subs Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun. (Joniful Bahri)

Seorang Pria Diamankan Polsek Pasar Kemis Gegara Edarkan Ratusan Ribu Pil Tramadol

By On Selasa, September 10, 2024


TANGERANG, KabarViral79.Com – Jajaran Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengamankan puluhan box dan ratusan ribu butir obat keras, termasuk tramadol, dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 03 September 2024. 

Pelaku berinisial RO (25) yang berasal dari Petamburan, Jakarta Pusat, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis di daerah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N. Yusuf mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa izin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Arif, Polsek Pasar Kemis melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat-obatan di lingkungan mereka. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kompol Arif saat konferensi pers di Mako Polresta Tangerang, Senin, 09 September 2024.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis, AKP Samsul Bahri menambahkan, dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa obat keras terbatas merk Tramadol sebanyak 108 box, total keseluruhan 10.800 butir.

Obat keras terbatas merk Thrihexyphenidyl sebanyak 513 box, total 513.000. Obat keras terbatas merk Yorindo sebanyak 17 toples, total 17.00. Satu buah Handphone merk Samsung typo A24 warna Silver dan uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp 5 juta.

RO kini terancam melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.

“Akibat perbuatannya pelaku diancam 12 Tahun penjara,” ujar Kapolsek. (Reno)

Oknum Pejabat Lapas Tangerang Baru Terlibat Dugaan Pungli Kamar Tahanan

By On Jumat, September 06, 2024


TANGERANG, KabarViral79.Com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) untuk bisa segera turun dari Mapenaling ke kamar tahanan kembali terjadi di Lapas Kelas I A Tangerang Baru (TB) Banten. Dalam kasus ini, pungli tersebut diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum Staf KPLP dan Wali Blok E bernisial RF.

Saat dimintai konfirmasi, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Nur Azizah Rahmawati mengatakan, dugaan pungli itu diketahui pada Juni 2024 lalu

“Di tahun 2024 ini banyak terjadi kasus dugaan pungli yang diduga ikut melibatkan langsung oknum Sipir di Lapas. Seperti di bulan Juni yang lalu, memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita yang melakukan pelanggaran kedisiplinan, kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita,” kata Nur Azizah saat ditemui oleh sejumlah awak media, Senin (19/08/2024).

Oknum pegawai tersebut, kata Nur Azizah, merupakan salah satu pejabat struktural di Lapas Tangerang Baru.

“Ya pastinya untuk jabatan ini adalah pejabat struktural di sini ya,” ungkapnya.

Menurut Nur Azizah, sejumlah Oknum Sipir Staf KPLP dan Seoranv Sipir berinisial RF. Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar, dari Mapenaling untuk kemudian bisa turun cepat ke Kamar Hunian.

Tidak hanya itu, kata Nur Azizah, modus pungli itu dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada warga binaan agar Narapidana yang baru dipindahkan dari sejumlah Lapas itu bisa secepatnya turun kamar dari Mapenaling ke Kamar Hunian Blok di Lapas tersebut.

Meski begitu, pihak Kanwil Kemenkumham Pro insi Banten belum bisa menyampaikan secara detail.

“Kemudian upaya yang dilakukan kaitannya dengan pungutan liar karena mungkin dengan jabatannya. Ia melakukan dengan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) ini kesepakatan ya untuk dapat memberikan layanan lain,” jelasnya.

“Ya salah satunya seperti itu (untuk mendapatkan kamar dan juga turun Blok dari Mapenaling ke Blok Kamar Hunian),” sambungnya.

Termasuk jumlah nominal uang yang disetorkan kepada oknum tersebut dan berapa lama praktik pungli telah dilakukan, masih sedang didalami.

“Kami tidak jauh ya, karena pemeriksaan yang akan menyampaikan,” ujarnya.

Terhadap temuan itu, pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Dirjen Pemasyarakatan, hingga Irjen Kemenkumham untuk bisa segera melakukan pemeriksaan. 

Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan terkait sanksi yang bakal dijatuhkan terhadap beberapa orang oknum Staf KPLP dan Wali Blok E yang berinisial RF.

“Oknum pegawai itu ada satu orang yang saat ini sudah kami lakukan pembinaan di kantor wilayah, tinggal menunggu keputusan dari pihak Inspektorat Jenderal,” ujarnya.

Adapun tahapan pemeriksaan dan pembinaan itu sudah dilakukan sejak bulan Januari sampai Maret lalu. Selain ditarik ke Kanwil, M juga akan segera dinonaktifkan dari jabatannya di Lapas Tangerang Baru.

Ada total delapan warga binaan yang diduga terlibat. Mereka semua akan segera dipindahkan ke Lapas lain.

Upaya ini sudah dilakukan pada saat itu dilakukan pemindahan terkait beberapa warga binaan kita yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan.

“Ini kurang lebih dalam kurun waktu yang tidak lama lagi ada delapan orang perwakilan WBP kita yang terindikasi melakukan pelanggaran akan segera kami pindahkan,” imbuhnya. (*/red)

Dugaan Penyelewengan APBG Desa Karieng Peudada Bireuen Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

By On Sabtu, Agustus 31, 2024

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH, MH. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Tim Jaksa Penyelidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terkait indikasi kerugian keuangan negara, Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.

Dari hasil keterangan tersebut, Tim Jaksa Penyelidik berhasil menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi kerugian keuangan negara dalam kasus itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH kepada media ini, Jumat, 30 Agustus 2024 menjelaskan, sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 Desa Karieng telah memperoleh dana yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen sebesar Rp 4.121.360.762,

Lalu sejak tahun 2018 sampai dengan 2022, Sekretaris Desa Karieng tidak pernah memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APBG.

“Sementara Keuchik (Kepala) Desa Karieng, Peudada,tetap menyetujui dan memberikan perintah untuk melakukan pembayaran. Selain itu,Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan fisik di Desa Karieng dibangun oleh pendamping desa dan Keuchik, yang mana seharusnya RAB tersebut dilakukan oleh TPK/Kaur Pembangunan,” terangnya. 

Berdasarkan laporan hasil Inspektorat Kabupaten Bireuen Nomor: 700.1.2.2/67/INK-LHPK/2024 tanggal 26 Maret 2024 ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 486.000.000,-.

Berdasarkan Pasal 5 pada Nota Kesepahaman tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan Aparat Penegakan Hukum Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Gampong Karieng tidak menindaklanjuti hasil temuan dari Inspektorat Kabupaten Bireuen dalam jangka waktu 60 hari, sehingga Tim Jaksa Penyelidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Usai ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan memanggil saksi-saksi dan kemudian akan menetapkan terhadap tersangkanya,” beber Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

Jaksa Bireuen Ikuti Jalannya Rekontruksi Pembunuhan Mahasiswi, Tersangka Sempat Membekap Tubuh Korban

By On Rabu, Agustus 28, 2024

Tersangka RJ ikut memperagakan ketika masuk ke kamar korban, Siti Alia Humaira, mahasiswi, warga Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, saat dilakukan rekontruksi, Selasa, 27 Agustus 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Pidum, Firman Junaidi, SE, SH, MH serta Tim Jaksa mengikuti prose rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mahakarya Muhammadiyah (UMMAH) Bireuen, Siti Alia Humaira (21) yang dilakukan RJ (35), warga Gampong Meuse, Kuta Blang, Kabupaten setempat. 

Rekontruksi tersebut dilakukan di rumah korban, Siti Alia Humaira, di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Selasa, 26 Agustus 2024.

Hadir dalam Rekonstruksi tersebut, di antaranya Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, beserta Tim Jaksa, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko beserta jajaran, Tim Penyidik. 

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Berhasil Diciduk Polisi di Kutablang

Menurut Kasi Pidum, Firman Junaidi, kasus pembunuhan tersebut dipicu karena sakit hati tersangka yang sebelumnya hendak meminjam sepeda motor milik korban, namun korban tidak mengizinkannya. 

Pembunuhan yang dilakukan tersangkar RJ terjadi pada Kamis, 01 Agustus 2024, di rumah korban di Desa Geudong Alue, Kota Juang, Bireuen. 

Dalam adengan yang diperagakan, tersangka RJ menggunakan bantal yang berada di dekat korban, saat korban sedang lelap tidur. Kemudian tersangka membekap muka korban dengan bantal dan menindih serta memukul korban di bagian muka korban. 

“Tersangka RJ juga ikut mencekik leher korban yang mengakibatkan korban tidak bernafas dan terakhir meninggal dunia,” katanya. 

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 339 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati.

Baca juga: Polres Bireuen Gelar Rekontruksi Pembunuhan Mahasiswi, Tersangka Peragakan 20 Adengan Kekerasan

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk membuat terang perkara, sehingga nantinya Jaksa dapat menerapkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan tersangka,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil mengungkap dan menciduk RJ (35), pelaku pembunuhan terhadap Siti Alia Humaira (21), mahasiswi, warga Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Jumat, 02 Agustus 2024.

Korban Siti Alia Humaira, putri pasangan Usman (62), dan Nurlela Wati (58), warga Geudong Alue, Kota Juang, Kabupaten Bireuen ditemukan tidak bernyawa di ranjang kamar tidurnya, Kamis, 01 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. (Joniful Bahri)

Polres Bireuen Gelar Rekontruksi Pembunuhan Mahasiswi, Tersangka Peragakan 20 Adengan Kekerasan

By On Rabu, Agustus 28, 2024

Tersangka RJ ikut memperagakan 20 adegan pembuatan terhadap Siti Alia Humaira, mahasiswi, warga Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Selasa, 27 Agustus 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Polres Bireuen dibantu anggota Kodim 0111/Bireuen melakukan rekontruksi kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Maha Karya Aceh (Ummah), Siti Alia Humaira (21) yang dilakukan RJ (35), warga warga Gampong Meuse, Kuta Blang, Kabupaten setempat. 

Rekontruksi tersebut digelar di rumah korban, di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Selasa, 27 Agustus 2024.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Berhasil Diciduk Polisi di Kutablang

Selama jalannya rekontruksi itu, Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH ikut didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. 

Dalam rekontruksi tersebut, tersangka RJ ikut memperagakan 20 adegan didampingi Unit Identifikasi, Unit Pidum Satreskrim Polres Bireuen dan disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Bireuen.

Tersangka RJ saat digiring oleh petugas ketika akan dilakukan rekontruksi pembunuhan terhadap Siti Alia Humaira, mahasiswi, warga Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, Selasa, 27 Agustus 2024. 

Usai rekontruksi itu, Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH mengatakan, rekonstruksi tersebut digelar guna mereka ulang, menceritakan kronologis secara langsung terkait tindak pidana kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka RJ, guna proses penyidikan lebih lanjut. 

“Hari ini kami (Polres Bireuen-red) dibackup oleh Kodim 0111/Bireuen, Batalyon RK 113, JS melakukan rekontruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 1 Agustus 2024 lalu,” kata Kapolres.

Baca juga: Melawan saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Dihadiahi Timah Panas

“Pada rekontruksi ini,  tersangka RJ ikut memperagakan 20 adegan. Alhamdulillah semua tahapan rekontruksi berjalan lancar, dan disaksikan langsung oleh Kasi Pidum Kejari, dari rekontruksi tersebut meyakinkan bahwa betul terjadinya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka RJ,” imbuh AKBP Jatmiko.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil mengungkap dan menciduk RJ (35), pelaku pembunuhan terhadap Siti Alia Humaira (21), mahasiswi, warga Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Jumat, 02 Agustus 2024.

Korban Siti Alia Humaira, putri pasangan Usman (62), dan Nurlela Wati (58), warga Geudong Alue, Kota Juang, Kabupaten Bireuen ditemukan tidak bernyawa di ranjang kamar tidurnya, Kamis, 01 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. (Joniful Bahri)

Aksi Demonstrasi Penolakan RUU Pilkada, 11 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat

By On Sabtu, Agustus 24, 2024


JAKARTA, KabarViral79.Com – Sebanyak 11 jurnalis menjadi korban kekerasaan yang diindikasikan dilakukan oleh aparat Kepolisian saat aksi demonstrasi penolakan RUU Pilkada, khususnya yang terjadi di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis-Jumat (22-23/8/2024) lalu.

“Kita sudah mengumpulkan informasi dari teman-teman AJI di seluruh kota yang kebetulan ada aksinya, bahwa ada 11 jurnalis yang menjadi korban kekerasan dan itu tidak termasuk kepada teman-teman pers mahasiswa,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam konferensi pers, melalui channel YouTube AJI Indonesia, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Dari jumlah tersebut, kata Nani, jurnalis yang menjadi korban kekerasan paling banyak ada di Jakarta.

“Jumlah itu cukup banyak terutama di Jakarta. Jakarta menempati posisi paling banyak sebagai korban,” ujarnya.

Menurut Nani, kekerasaan yang dialami para jurnalis ini ada berbagai macam mulai dari penganiayaan, dikejar aparat, pencegahan peliputan, dan lainnya.

“Jenis kekerasan yang kita dapatkan itu mulai dari intimidasi, ada yang kena gas air mata, ada yang dianiaya, ada yang dikejar, ada yang dihalang-halangi. Jadi semuanya itu ada,” ucapnya. (*/red)

Tanggapi Kekecewaan Penasehat Hukum Terkait Penahanan Tersangka MY, Ini Penegasan Kajari Bireuen

By On Kamis, Agustus 22, 2024

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Menanggapi terhadap kekecewaan penasihat hukum tersangka MY atas penahanan yang dilakukan oleh Kejari Bireuen, terkait kasus tindak pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH kepada wartawan, Kamis, 22 Agustus 2024 menilai, itu adalah hak dari penasihat hukum, pihaknya hanya menjalankan tugas penegakan hukum.

Menurut Munawal Hadi, tersangka MY ini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024. Dilakukannya penahanan terhadap tersangka MY karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Kuhap, dan tentunya yang paling penting yaitu untuk mempermudah proses persidangan.

Baca juga: Tersandung Kasus PNPM di Gandapura, Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen

“Kejari Bireuen tidak memberikan perlakuan yang istimewa terhadap pejabat atau orang tertentu yang memiliki tingkatan pada strata sosial. Perlakuan yang sama juga dilakukan terhadap tersangka SM dan F yang sebelumnya juga dilakukan penahanan,” bebernya. 

Terhadap penahanan terhadap tersangka MY, sambung Munawal Hadi, yang bersangkutan merupakan Anggota DPRK Bireuen, dan sebelumnya telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh.

Dijelaskannya, MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen aktif, sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juli 2024.

Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Dana PNPM, Dua Tersangka Ditahan di Kejaksaan Bireuen

“Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 sampai dengan 2023 adalah sebesar Rp1.165.157.000, berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” sebutnya. 

Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Joniful Bahri)

Kepala BNNK Bireuen: Kota Bireuen Identik Kota Santri, Tidak Berubah Jadi Kota Narkoba

By On Rabu, Agustus 21, 2024

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko didampingi Kepala BNNK Bireuen, AKBP Trisna Sapari Yandi saat melakukan lauching Geudong Alue, Kota Juang, Kabupaten Bireuen, sebagai Gampong Bebas Narkoba, Rabu, 21 Agustus 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Wilayah Kabupaten Bireuen kini diidentik dengan nama “Kota Santri” dan “Kota Juang”, diharapkan jangan di kemudian hari berubah menjadi “Kota Narkoba”, akibat maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Bireuen.

Demikian seperti dikatakan Kepala BNNK Bireuen, AKBP Trisna Sapari Yandi, S.E, S.H dalam pidatonya ketika peresmian prosesi Lauching Geudong Alue, Kota Juang, Kabupaten Bireuen sebagai Gampong Bebas Narkoba, Rabu, 21 Agustus 2024.

Peluncuran Desa Geudong Alue sebagai Kampung Bebas Narkoba dihadiri Pj Bupati Bireuen diwakili Asisten I Setdakab Mulyadi SH, MM, serta dihadiri sejumlah undangan lainnya. 

Menurut Trisna Sapari Yandi, BNNK Bireuen ikut menargetkan dan ingin mewujudkan Bireuen Zero Narkoba, Zero dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.

“Berdasarkan data yang kami peroleh di lapangan, diketahui bahwa peredaran Narkoba telah merebak ke wilayah Gampong-gampong,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH, MH mengatakan, Launching Kampung Bebas Narkoba Desa Geudong Alue, Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini merupakan pelaksanaan dari salah satu Program Quick Wins Presisi Polri.

Ditindaklanjuti oleh Polda Aceh melalui telegram Kapolda Aceh kepada seluruh jajaran untuk membuat Program Kampung Bebas Narkoba.

Sebelumnya, Polres Bireuen telah membuat program yang sama untuk desa yang berada di wilayah Kabupaten Bireuen, yaitu Desa Juli Paseh, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Jatmiko mengucapkan terima kasih kepada semua unsur pemerintah dan seluruh elemen masyarakat Desa Geudong Alue, Kota Juang, Bireuen, atas dukungan, partisipasi dan kerja samanya.

“Ke depan Program Kampung Bebas Narkoba Desa Geudong Alue, Kota Juang, Bireuen ini dapat berjalan dengan sukses, bisa menjadi contoh bagi desa lainnya,” harap Jatmiko. 

Keuchik (Kepala Desa) Geudong Alue, Kota Juang, Sayed Fachrurradhi dalam laporannya memaparkan, Geudong Alue merupakan salah-satu desa binaan BNNK Bireuen. 

Belakangan yang sudah dilontarkan ke desa ini dari BNNK Bireuen, seperti kegiatan pelatihan kepada pemuda dan pemudi Desa Geudong Alue ini.

“Desa Geudong Alue telah memiliki Qanun Gampong. Apabila yang memakai narkoba akan ditindak. Qanun tersebut juga sudah diserahkan kepada pihak BNNK Bireuen,” sebutnya. (Joniful Bahri)

Tersandung Kasus PNPM di Gandapura, Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen

By On Rabu, Agustus 21, 2024

Tersangka MY, Anggota DPRK Bireuen yang diduga terlibat kasus PNPM di Gandapura saat akan ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu, 21 Agustus 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penahanan terhadap tersangka MY, kasus tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Tahun 2019 hingga Tahun 2023. Tersangka MY langsung ditahan, di Kantor Kejari Bireuen, Rabu, 21 Agustus 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH, saat konferensi pers menyebutkan, MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan Anggota DPRK Bireuen aktif, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024.

Baca juga: Kejaksaan Bireuen Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Kasus PNPM di Dua Kecamatan Sebesar Rp 1.8 Miliar Lebih

Menurutnya, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH, MH ikut menghadirikan tersangka MY saat konferensi pers, di Kantor Kejaksaan setempat, Rabu, 21 Agustus 2024. 

Munawal Hadi juga menjelaskan, atas perbuatan tersangka MY, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi PNPM Gandapura, Bireuen Tahun 2019 sampai dengan 2023 adalah sebesar Rp.1.165.157.000, berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Akibat perbuatan tersangka MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan, namun pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya. 

Munawal Hadi mengatakan, kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat peminjam perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini bertentang dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan.

Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Dana PNPM, Dua Tersangka Ditahan di Kejaksaan Bireuen

Diterangkannya, tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan Dana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu hal ini sangat bertentangan dengan kriteria peminjam pada PTO PNPM. Selain itu penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain, yaitu saudara/anak/tetangga/suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa.

Tersangka MY disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tersangka MY ditahan pada Lapas Kelas II-B Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari ke depan,” terangnya. 

Diakui Munawal Hadi, dilakukannya penahanan terhadap tersangka MY karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan mempermudah proses persidangan.

“Kalau untuk penahanan terhadap tersangka MY yang merupakan anggota DPRK Bireuen telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh,” bebernya. (Joniful Bahri)

Ini 10 Jaksa Senior yang Ditarik Kejagung dari KPK

By On Selasa, Agustus 13, 2024

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Sepuluh Jaksa senior yang telah bertugas di KPK dikabarkan akan dipulangkan ke institusi asal ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka akan kembali aktif bertugas di Kejaksaan pada awal September mendatang.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemanggilan kembali 10 Jaksa senior itu telah sesuai dengan prosedur. KPK, kata Harli, telah mempertemukan mereka dengan Biro Kepegawaian Kejagung

“KPK sudah menghadapkan mereka ke Biro Kepegawaian dan diantar oleh Sekjen KPK. Itu SOP-nya, itu mekanismenya,” kata Harli kepada wartawan, Senin, 12 Agustus 2024.

“Saat ini, kalau tidak salah mereka akan mulai aktif di awal September. Jadi sekarang sedang proses administrasi kepegawaiannya. Nanti soal di mana penempatan dan seterusnya,” imbuhnya.

Menurut Harli, akan ada Jaksa baru yang ditunjuk untuk bertugas di KPK. Mereka akan mengisi kekosongan posisi Jaksa-jaksa senior yang telah dipulangkan ke Kejagung.

“Terkait apakah akan ada penggantian terhadap 10 nama itu, kita menunggu dari KPK seperti apa permintaannya. Apakah misalnya ada syarat-syarat yang disyaratkan. Misalnya, terkait soal kepangkatan, pengalaman. Tentu ini akan kami perhatikan,” pungkasnya.

“Tapi tentunya Kejaksaan akan men-support, akan memberikan Jaksa-jaksa terbaik yang sesuai dengan kebutuhan di KPK,” sambungnya.

Untuk diketahui, sepuluh Jaksa yang ditarik dari lembaga antirasuah itu, yakni Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanudin, serta Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Andhi Kurniawan.

Sementara tujuh Jaksa lainnya merupakan Jaksa Fungsional di lembaga antirasuah. Mereka adalah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami. (*/red)

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Tiga Terdakwa Kasus Narkotika di Pengadilan Bireuen

By On Jumat, Agustus 09, 2024

Ketiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu saat akan memasuki sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan pidana hukuman mati terhadap tiga terdakwa, yakni berinisial SH, MI dan NA dalam kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa SH, MI dan NA yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Akibat perbuatannya, JPU Kejari Bireuen menuntut ketiga terdakwa dengan pidana hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan, Jumat, 09 Agustus 2024 menyebutkan, atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan. 

JPU Kejari Bireuen saat membacakan tuntutan pidana hukuman mati terhadap tiga terdakwa, yakni, SH, MI dan NA, dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. 

“Awalnya terdakwa NA dan SH diamankan pada Kamis, 15 Februari 2024, oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm di atas perairan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh,” katanya.

Sementara, terdakwa MI ditangkap pada Kamis, 15 Februari 2024, di tepi pantai Peuneulet Baroh, Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Aceh, oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas di darat.

“Dari terdakwa NA dan SH diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis sabu-aabu dengan berat 40 kilogram,” ujarnya. 

Untuk sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada tanggal 22 Agustus 2024, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. (Joniful Bahri)

Lakukan MoU dengan Pemkab Setempat, Ini Penjelasan Kajari Bireuen

By On Rabu, Agustus 07, 2024

Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan dan Kajari Bireuen, Munawal Hadi melakukan penandatanganan MoU terkait masalah aset daerah, di Oproom Kantor Bupati setempat, Selasa, 06 Agustus 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penandatanganan MoU (Memorandum Of Understanding) dengan Pemerintah Kabupaten setempat, di Oproom Pemerintan Bireuen, Selasa, 06 Agustus 2024.

Mou yang dilakukan tersebut meliputi penanganan masalah hukum bidang Perdata serta menyangkut Tata Usaha Negara.

Dalam pertemuan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D menyebutkan,  dengan MoU ini diharapkan ke depan, setiap masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan tugas pemerintahan di Pemkab Bireuen dapat ditangani bersama baik, dalam bentuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum.

“Ketentuannya, MoU ini sebatas masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bukan pidana, narkoba dan Tipikor,” sebutnya.

Aulia Sofyan juga berharap, seluruh Kepala SKPK di Pemkab Bireuen dapat melaksanakan tugas berpedoman kepada aturan yang berlaku, sehingga tidak terjerat masalah hukum. 


“Kita juga berharap, hubungan kemitraan antara Pemkab Bireuen dan Kejaksaan Negeri Bireuen terus terbina hubungan sinergitas antar institusi bisa berjalan seperti yang kita cita-citakan sebagaimana telah tertera dalam butir-butir MoU ini,” sebutnya. 

Di kesempatan yang sama, Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menuturkan,  penandatanganan MoU yang dilakukan hari ini merupakan lanjutan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Namun yang jelas, MoU yang kita lakukan itu terkait aset-aset Kabupaten Bireuen, yang belakangan ini masih banyak aset pemerintah daerah yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” ujarnya.

“Jadi, ke depan ini kita akan mengupayakan agar semua aset itu terdata dan harus dikembalikan, sehingga aset itu terjaga,” imbuhnya. 

Menyahuti persoalan ini, Pemkab Bireuen mengunakan jasa Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengambil kembali aset-aset Pemkab Bireuen yang telah banyak dikuasai oleh orang lain, bahkan aset itu sudah dikuasai puluhan tahun.

“Kami sebagai Jaksa Pengacara Negara, sangat serius menangani terkait masalah ini, dan saya selaku Kajari Bireuen akan memimpin langsung terkait permasalah menyangkut aset tersebut,” tegasnya. 

Menyangkut, penanganan masalah aset ini akan ditangani Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Negeri Bireuen.

“Artinya, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara diminta oleh Pemkab Bireuen agar dapat melakukan langkah-langkah menyangkut aset-aset dan lainnya. Jadi semua masalah akan kami tangani, terutama menyangkut aset tersebut,” sebutnya. (Joniful Bahri)

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Dihadiahi Timah Panas

By On Jumat, Agustus 02, 2024

Pelaku RJ, warga Meuse, Kutablang, Bireuen berhasil ditangkap pihak Kepolisian Polres Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Seorang pria berinisial RJ (35), warga Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, pelaku pembunuhan terhadap Siti Alia Humaira (21), mahasiswi, warga Geudong Alue, Kota Juang, terpaksa dihadiahi timah panas saat ditangkap, Jumat, 02 Agustus 2024.

Pelaku diamankan kurang dari 1x24 jam, tepatnya sekitar pukul 08.30 WIB, di Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, dan merupakan tempat tinggalnya pelaku selama ini. 

“Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dan mencoba lari, dengan tindakan terukur kami terpaksa melumpuhkan korban dengan tembakan di bagian kaki,” kata Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko melakui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah, Jumat, 02 Agustus 2024.

Menurut Kasat Reskrim, awalnya kejadiaan pembunuhan tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua Siti Alia Humaira, Kamis, 01 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, ibu korban, Nurlela Wati hendak membangunkannya untuk shalat Zhuhur. Namun betapa kagetnya, saat dibangunkan Siti Alia Humaira sudah dalam keadaan meninggal dunia, dengan leher terdapat luka goresan dan memar, mulut dan hidung mengeluarkan darah.

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim bersama Unit Identifikasi didampingi Polsek Kota Juang langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara TKP.

RJ, diduga pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi, asal Gedong Alue, Kota Juang, Bireuen. 

“Usai dilakukan olah TKP, lalu bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi, akhirnya ditemukannya petunjuk yang mengarah kepada RJ yang menyebabkan meninggalnya mahasiswi tersebut,” ujarnya.

Bahkan, kata Kasat Reskrim, pelaku RJ selama ini sering ke rumah kakaknya di Desa Geudong Alue, Kota Juang, Bireuen, yang kebetulan bertetangga dengan rumah korban, Siti Alia Humaira.

Disinggung motif pembunuhan tersebut, AKP Adimas Firmansyah menyebutkan, diduga akibat faktor ekonomi dan nafsu terhadap korban. 

Bahkan dari cara pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dibekap menggunakan bantal dan dipukul dengan tangan ke arah wajah. 

“Pelaku dikenakan Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana, dengan ancaman Seumur Hidup atau paling lama hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang sejumlah Rp1.200.000, dan satu unit handpone OPPO warna hitam type CPH 2387 yang diambil dari korban,” sebutnya. (Joniful Bahri)

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Berhasil Diciduk Polisi di Kutablang

By On Jumat, Agustus 02, 2024

RJ, warga Meuse, Kutablang, Bireuen, berhasil ditangkap pihak Kepolisian Polres Bireuen, diduga pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi, asal Gedong Alue, Kota Juang, Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil mengungkap dan menciduk RJ (35), pelaku pembunuhan terhadap Siti Alia Humaira (21), mahasiswi, warga Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Jumat, 02 Agustus 2024.

Pelaku diamankan kurang dari 1×24 jam, tepatnya sekitar pukul 08.30 WIB, di Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, dan merupakan tempat tinggalnya pelaku selama ini. 

Sebelumnya, korban Siti Alia Humaira, putri pasangan Usman (62), dan Nurlela Wati (58), warga Geudong Alue, Kota Juang, Kabupaten Bireuen ditemukan tidak bernyawa di ranjang kamar tidurnya, Kamis, 01 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

Korban masih tercatat sebagai mahasiswi Prodi S1 Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan di Universitas Muhammadiyah Mahakarya (Ummah) Aceh itu, diduga meninggal dunia dalam kondisi tak wajar, ia mengalami luka di bagian laher, dan diduga dicekik serta mengucapkan darah dari hidungnya. 

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH, melakui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan, kalau pelaku pembunuhan terhadap Siti Alia Humaira, warga Geudong Alue, Bireuen telah ditangkap.

Foto korban, Siti Alia Humaira, mahasiswi, warga Geudong Alue, Kota Juang, Bireuen, sebelum meninggal dunia usai dibunuh. 

“Ya, pelaku pembunuhan Siti Alia Humaira berhasil kami tangkap, pelaku berinisial RJ, warga Meuse, Kuta Blang, Bireuen,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Adimas Firmansyah.

AKP Adimas Firmansyah mengatakan, dengan kerja keras serta hasil olah TKP,  ditemukannya barang bukti dan keterangan para saksi, itu murni kasus pembunuhan, terakhir pihknya akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. 

Menurut Kasat Reskrim, awalnya kejadiaan pembunuhan tersebut pertama kali diketahui orang tua Sita Alia Humaira, Kamis, 01 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat itu, ibu korban, Nurlela Wati hendak membangunkannya untuk shalat Zhuhur. Namun betapa kagetnya, saat dibangunkan Siti sudah dalam keadaan meninggal dunia, dengan leher terdapat luka goresan dan memar, mulut dan hidung mengeluarkan darah.

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim bersama Unit Identifikasi didampingi Polsek Kota Juang langsung melakukan olah TKP.

“Berat dugaan, motif pembunuhan ini dikarenakan faktor ekonomi dan nafsu terhadap korban. Itu dilihat dari cara pelaku menghabisi nyawa korban dengan dibekap menggunakan bantal dan dipukul dengan tangan ke arah wajah,” katanya.

Dari tangan korban, Tim Satreskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang sejumlah Rp1.200.000, dan satu unit handpone OPPO warna hitam type CPH 2387 yang diduga diambil dari korban. 

“Pelaku dikenakan Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup atau paling lama hukuman 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Joniful Bahri) 

Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online Desak Jokowi Tindak Tegas Bandar Judi Online

By On Selasa, Juli 30, 2024

Juru Bicara Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online, Panel Barus (tengah) saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk menindak tegas para bandar judi online. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online.

“Kami mendesak kepada Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para bandar judi online,” ujar juru bicara Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online, Panel Barus yang juga Bendahara Umum Relawan Projo tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024.

Desakan itu dilatarbelakangi oleh beragam masalah yang ditimbulkan oleh judi online. Salah satunya adalah merusak mental rakyat.

“Tidak sedikit korban judi online mengorbankan segala-galanya, sampai meminjam berlebihan atau bahkan melakukan tindak kriminal seperti pencurian, penggelapan, dan penipuan,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Panel juga membacakan pernyataan sikap relawan yang mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika membredel konten judi online. Begitu juga dengan melakukan pengendalian platform digital untuk mitigasi penyebaran konten judi online.

“Kami juga mendesak Kementerian dan Lembaga terkait seperti Bank Indonesia, OJK, Mendag, dan lainnya agar semakin tegas membekukan aktivitas perbankan, keuangan, dan komoditas yang terbukti mendukung atau memfasilitasi transaksi judi online,” tutur Panel.

Relawan Anti Judi Online ini juga mengimbau agar seluruh tokoh agama, pemuka masyarakat, pendidik hingga pemimpin perusahaan bergerak bersama memberantas judi online.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh perusahaan telekomunikasi, media, periklanan, dan hiburan untuk menolak konten-konten judi online,” pungkasnya. (*/red)

Didampingi Kuasa Hukumnya, Orang Tua Korban Laporkan Kasus Bullying ke Polresta Serang Kota

By On Senin, Juli 29, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Peristiwa kasus Bullying kembali terjadi di Kota Serang, Banten. Bahkan, kali ini melibatkan orang tua dari terduga pelaku perundungan.

“Penganiayaan anak, peristiwanya terjadi adanya bullying anak di sekolah, umur sembilan tahun Kelas 4 SD, kekerasan diselengkat kakinya hingga membentur meja belajar,” ujar Dadi Hartadi, di Polresta Serkot, Senin, 29 Juli 2024.

Menurutnya, anak korban bullying saat itu berada di dalam kelas, saat mengumpulkan tugas ke meja guru, kakinya diselengkat hingga membentur meja hingga memar di bagian dada dan tangan kirinya.

Saat pulang sekolah, terduga anak pelaku beserta orang tuanya menghadang anak korban bullying, kemudian memaki dan kembali memukul.

Peristiwa bullying terbaru yang kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polresta Serkot terjadi pada Selasa, 23 Juli 2024. Kemudian pada Rabunya, sang anak sakit demam tinggi dan dibawa ke rumah sakit, sekaligus visum.

“Ancamannya katanya jangan macam-macam dengan kami. Kami akan laporkan ke Polisi disertai dengan pukulan ke klien anak kami. Dipukul dada sebelah kiri, jangan sebelah kiri, kita sudah visum,” terangnya.

Keluarga korban bullying melaporkan orang tua anak ke Satreskrim Polresta Serkot atas dasar penganiayaan anak di bawah umur. Anak korban datang ke kantor Polisi ditemani kedua orang tuanya dan kuasa hukum.

“Jadi orang tua terduga ini juga turut diduga melakukan penganiayaan pemukulan anak klien kami, diatur dalam pasal 76 huruf C Undang-Undang Perlindungan Anak, ancamannya pada pasal 80 ayat 1, yaitu ancaman kurungan penjara tiga tahun enam bulan,” jelasnya.

Orang tua korban, Ildhan menambahkan, selama ini anaknya mengalami trauma hingga diam, dan menangis.

“Pasca terjadi seperti ini, anak merasa takut dan nangis dengan menjawab tidak mau ditanggap Polisi, terus saya tanya juga tidak mau menjawab hanya diam aja. Tadi ditanya dengan penyidik, baru ngomong anaknya, bahwa anaknya didorong dan terus diancam sama orang tua pelaku ini,” ujar Ildhan sambil menahan kesedihannya.

Ia menceritakan, kejadian seperti ini bukan hanya dialami sekali, tetapi sudah dilakukan berkali-kali selama dua tahun lebih. 

“Sudah sering, tapi kita sebagai orang tua ya ke jalur kekeluargaan saja, dan dilakukan mediasi oleh pihak sekolah. Tetapi selama dua kali dipanggil orang tua ini tidak pernah hadir. Bahkan pasca kejadian ini, kami juga ke sekolahan agar dilakukan mediasi, tetapi tidak hadir juga. Kalau dari pihak sekolah sangat respon, bahkan langsung diselesaikan, tetapi dari orang tua pelaku ini tidak pernah hadir,” pungkasnya. (*/red)

Lewat Hukumonline Run, Perusahaan Regulatory Technology Hukumonline Rayakan Ulang Tahun ke-24

By On Senin, Juli 29, 2024

Board of Directors Hukumonline (Arkka Dhiratara, Jan Ramos Pandia, Amrie Hakim, Robert Sidauruk), Komisaris Utama Hukumonline Ahadi Bayu Tejo, Founder Hukumonline Ahmad Fikri Assegaf, dan Investment Director of Asia - MDIF Koreel Lahiri di atas panggung dalam flag off Hukumonline Run, Minggu, 28 Juli 2024 di Runners Avenue, SCBD, Jakarta. Hukumonline Run merupakan bagian perayaan ulang tahun Hukumonline yang ke-24. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Hukumonline kembali menyelenggarakan Hukumonline Run untuk yang kedua kalinya. Acara lari santai ini diadakan pada Minggu, 28 Juli 2024, bertempat di Runners Avenue, SCBD Jakarta, untuk memeriahkan ulang tahun Hukumonline ke-24.

Kegiatan Hukumonline Run ini menjadi pesta olahraga untuk menyatukan semua stakeholder di bidang hukum, mulai dari kantor hukum, para praktisi, akademisi, pelaku bisnis, hingga masyarakat luas yang aktif berlari sebagai bagian dari gaya hidup sehat.

Pada tahun ini, Hukumonline Run diikuti oleh total 1.500 peserta. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 50 persen dari 1.000 peserta pada Hukumonline Run 2023. Dari segi jumlah tim, tahun ini ada 500 tim, atau mengalami kenaikan sebanyak 200 tim dari jumlah 300 tim tahun lalu.

Selain itu, terdapat penambahan kategori di tahun ini menjadi 10k relay dan 15k relay. Tahun lalu, Hukumonline Run hanya memiliki kategori 10k relay.

Hukumonline percaya bahwa seperti halnya berlari sebagai olahraga yang dapat menjangkau dan dinikmati semua orang, hukum juga merupakan hal yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari setiap orang. Semangat inilah yang mendasari Hukumonline untuk mengangkat tema Empowering Connections, Inspiring Actions dalam Hukumonline Run kali ini sebagai bentuk perayaan ulang tahun yang ke-24.

“Selama lebih dari dua dekade, Hukumonline telah menjadi pionir dalam regulatory technology yang menghadirkan one-stop legal platform di Indonesia,” ujar Chief Executive Officer Hukumonline, Arkka Dhiratara.

Hukumonline juga terus berinovasi untuk menjawab tantangan zaman. Dengan memanfaatkan teknologi dan memperluas jangkauan, Hukumonline melalui berbagai platform digital berkomitmen untuk terus menjadi motor penggerak dalam penyebaran informasi hukum yang relevan dan aktual, baik itu untuk praktisi hukum, masyarakat luas, maupun civitas akademika.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. pun menyatakan, kehadiran Hukumonline di usianya yang ke-24 sudah memberi warna bagi kemajuan dunia hukum.

“Hukumonline telah menjadi rujukan bagi profesi dan akademisi dalam pencarian norma, baik peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan, untuk berbagai dokumen hukum,” kata Hikmahanto.

Selain itu, Ia menilai, Hukumonline berhasil menyajikan berbagai informasi, baik dalam bentuk berita maupun pendapat para ahli serta tanya jawab, atas berbagai masalah hukum, yang sangat membantu para praktisi hukum mengikuti perkembangan, sekaligus memberi pencerahan bagi masyarakat luas.

“Singkatnya, kehadiran Hukumonline merupakan kebutuhan bagi dunia hukum di era digital,” ujar Hikmahanto.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus Ketua Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia Periode 2024-2026, Dahliana Hasan, SH, M.Tax., Ph.D. berharap, Hukumonline bisa memberikan lebih banyak kontribusi di masa depan dalam menunjang pengembangan ilmu hukum di Indonesia.

Ia pun menyebut, Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada banyak terbantu oleh kehadiran layanan dan fitur Hukumonline.

“Dosen dan mahasiswa mudah mencari referensi peraturan perundang-undangan maupun opini terhadap isu hukum faktual,” kata Dahliana.

Selain di bidang pendidikan, Hukumonline juga telah menancapkan pengaruhnya secara signifikan di sektor bisnis. Hal ini antara lain tercermin melalui kemitraan strategis antara kamar dagang Eropa, yaitu EuroCham Indonesia dan Hukumonline selama lebih dari sepuluh tahun.

Executive Director EuroCham Indonesia, Edison Bako mengatakan, kolaborasi tersebut mampu membangun dan memperluas komunitas hukum serta bisnis di Indonesia.

“Dedikasi dan profesionalisme Hukumonline telah memberikan dampak signifikan dalam menyediakan informasi hukum yang akurat dan terpercaya,” ujar Edison.

Tentang Hukumonline

Didirikan pada tahun 2.000 oleh beberapa praktisi hukum dan pengacara Indonesia terkemuka, Hukumonline bertujuan untuk menjadi solusi satu atap bagi praktisi hukum Indonesia – sebagai sebuah platform regulasi berbasis teknologi (reg-tech) yang mendemokratisasi akses hukum dan memberdayakan para praktisi hukum dengan memberikan pengetahuan hukum dalam banyak bentuk, seperti koleksi regulasi dan putusan pengadilan yang telah diklasifikasikan, analisis dan laporan hukum yang komprehensif, serta artikel-artikel terkait masalah hukum yang mudah dipahami.


Sumber: PRNewswire

Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal dan Barang Bukti Tahap II Diterima oleh Kejaksaan Bireuen

By On Kamis, Juli 18, 2024

Kejari Bireuen menerima YN, tersangka kasus tindak pidana kesehatan berupa kosmetik ilegal serta barang bukti (Tahap II), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima YN, tersangka kasus tindak pidana kesehatan berupa kosmetik ilegal serta barang bukti (Tahap II), di Kantor Kejari setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri, S.H.,M.H kepada wartawan, Kamis, 18 Juli 2024 menjelaskan, tersangka YN diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Sementara barang bukti yang diperoleh dari tersangka YN berupa Lotion Racikan Thailand, Animate Vit.E, Vaseline Lip Therapy, MYHO Blush Stick, Qianxiu Eye Liner, FT Colour Lamela, Qcciy Eyeliner, La Meila Kotak Coklat, La Meila Kota Pink, La Meila Kota Orange, Cappuvini, CAC Glow, FT Colour Lamela, Serbuk Perawan, MYHO Eyeshadow, SVMI Eyeshadow, La Meila 02 Pink,” katanya. 

Kejari Bireuen juga ikut menyita barang bukti berupa kosmetik dan obat tradisional illegal dan/atau mengandung bahan berbahaya milik tersangka YN. 

Selain itu, Dikalu Eye Shadow, Bio Aqua Smooth Mask, Cocovenus Dikali,  Meila I Only Have You, La Meila Play Color, La Meila Lip Mask, Clariderm, Cream Putih Label Biru, Tabita Glow Daily, Serbuk Original VP, O.TWO.O, Amy Diary, Paket Tabit, CMMA DU, Velvet Lip Glaze, O.TWO.O Lip Lacquer, O.TWO.O Lash, La Meila, Tease Me.

Menurutnya, kronologis kejadian perkara tersebut, terjadi pada Kamis, 15 Mei 2024, sekira pukul 11.00 WIB, petugas BBPOM di Banda Aceh didampingi oleh Personel Polres Bireuen dan Polda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah toko (Ruko) di Jalan Laksamana Malahayati Cot Uno, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa kosmetik dan obat tradisional illegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, yaitu kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha, yaitu izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya atau bahan kimia obat.

“Barang bukti tersebut ditemukan terletak pada tangga di ruang bagian belakang Ruko dan pada bagian depan Ruko tempat tersangka menjual kosmetik tersebut,” ungkapnya. 

Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab, tersangka YN dan barang bukti (Tahap II) dilakukan penahanan rumah.

“Kami berharap kepada masyarakat agar tidak membeli kosmetik ilegal atau kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM, karena dapat dikenakan sanski pidana dan juga membahayakan kesehatan,” pungkasnya. (Joniful Bahri)

Kedapatan Miliki Sabu, Satres Narkoba Polres Bireuen Amankan Oknum Sekdes di Peusangan

By On Rabu, Juli 17, 2024

AZ dan barang bukti yang berhasil diamankan di Polres Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Pihak Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen berhasil mengamankan AZ (32), Sekretaris Desa (Sekdes) non PNS, di Desa Cot Panjoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. 

Tersangka AZ diamankan di depan sebuah kawasan Desa Kambuek, Kecamatan Jangka, Kabupaten setempat, Selasa, 16 Juli 2024, sekira pukul 17.00 WIB.

Penangkapan terhadap AZ tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Bireuen.

Usai dilakukan penyelidikan dan pemantauan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen berhasil mengamankan AZ, dan ditangan AZ ditemukan satu paket sabu seberat 101,60 gram.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasi Humas, Iptu Marzuki yang dikonfirmasi wartawan melalui selulernya membenar terkait penangkapan tersebut.

Menurutnya, selain sabu-sabu, petugas juga ikut menyita dua unit Handponen Android dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik AZ.

“Sejauh ini, tersangka AZ beserta barang bukti kinidiamankank ke Mapolres Bireuen untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (Joniful Bahri)