-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

By On Jumat, September 12, 2025

Jubir KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

KPK mendalami terkait data pelaksanaan haji.

“Misalnya itu faktualnya berapa? Begitu yang dari reguler berapa? Yang dari khusus berapa? Karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan tadi,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 11 September 2025.

Budi mengatakan, pihaknya juga mendalami soal berapa anggota jemaah yang membeli haji furoda tapi ternyata berangkat menggunakan kuota haji khusus. Bagaimana fasilitas saat pelaksanaan haji juga dicari tahu KPK.

“Termasuk fakta-fakta di lapangan kan ada beberapa yang misalnya sudah membeli untuk haji furoda, tapi kemudian ketika berangkat kemudian ternyata menggunakan kuota haji khusus begitu,” ujarnya.

“Apakah memang sudah sesuai dengan standar haji furoda? Atau ternyata standarnya atau yang diterima oleh para jemaah haji ini downgrade,” imbuhnya.

Diketahui, Hasan diperiksa KPK sejak pukul 09.44 WIB dan kini sudah selesai. Pemeriksaan itu berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Atas nama MHA Kapusdatin BP Haji Tahun 2024 sampai dengan sekarang,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka.

KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus itu bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut UU, kuota haji khusus delapan persen dari total kuota nasional. KPK menduga asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

Terbaru dalam kasus ini, KPK melakukan penyitaan dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji. (*/red)

Pakai Peci saat Diperiksa KPK, Noel Ebenezer Ingin Tampil Keren

By On Jumat, September 12, 2025

Noel pakai peci hitam usai diperiksa KPK

JAKARTA, KabarViral79.Com Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel tampak menggunakan peci hitam saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 September 2025.

Saat ditanya wartawan, ia mengaku mengenakan peci agar terlihat lebih keren.

“Enggak, lebih enak aja, biar lebih keren,” ujar Noel singkat.

Noel menyebut peci yang ia kenakan juga memiliki makna simbolis, meski enggan menjelaskan lebih detail.

“Ini simbol,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Penetapan itu merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 14 orang pada Agustus 2025.

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.

Berikut daftar 11 tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker:

1. IBM (Irvian Bobby Mahendro), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)

2. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)

3. SB (Subhan), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)

4. AK (Anitasari Kusumawati), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)

5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024–2029)

6. FRZ (Fahrurozi), Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)

7. HS (Hery Sutanto), Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)

8. SKP (Sekarsari Kartika Putri), Subkoordinator

9. SUP (Supriadi), Koordinator

10. TEM (Temurila), pihak PT KEM Indonesia

11. MM (Miki Mahfud), pihak PT KEM Indonesia

(*/red)

Ini Modus WN China Bobol Rumah di Tangerang, Gasak Harta Rp 4,5 Milyar

By On Kamis, September 11, 2025

Polisi menangkap dua WN China pembobol rumah warga di Tangerang. 

JAKARTA, KabarViral79.ComDua Warga Negara (WN) China, Feng Shangwei (49) dan Huang Xiabo (39) ditangkap Polisi gegara membobol rumah kosong di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dan menggasak harta benda senilai Rp 4,5 miliar.

Keduanya menyasar rumah kosong yang tengah ditinggal pemiliknya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden M Jauhari mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya secara random. Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu, lalu menggasak barang berharga.

“Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan rupiah, serta perhiasan senilai total Rp 4,5 miliar,” ujar Jauhari kepada wartawan, Selasa, 09 September 2025.

Kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Aksi pembobolan rumah itu terjadi pada 25 Agustus 2025.

Identitas keduanya diketahui setelah mereka menginap di sebuah hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 20 Agustus.

Setelah beraksi, kedua pelaku bergerak menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk pulang ke daerah asalnya.

“Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB, tujuan Shanghai,” kata Jauhari.

Feng Shangwei dan Huang Xiaobo ditangkap saat hendak naik pesawat di Bandara Soetta. Saat ini, keduanya ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

Sementara, satu pelaku berinisial CW (40) berhasil melarikan diri lantaran berangkat lebih dulu ke negara asalnya.

“Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter/Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*/red)

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Suap Katalis di Pertamina

By On Kamis, September 11, 2025

KPK tahan tiga tersangka dugaan korupsi katalis Pertamina. 

JAKARTA, KabarViral79.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2012-2014, Selasa, 09 September 2025.

Penahanan itu dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan.

“Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK gedung C1,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 09 September 2025.

Ketiga orang yang ditahan itu, di antaranya Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunard (FAG) Manajer Operasi di PT MP, dan Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta.

Satu tersangka lain, yaitu Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 sampai 2014, belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit.

Kasus ini bermula dari PT Melanton Pratama yang mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina tapi gagal saat mengikuti uji tes.

Kemudian Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin untuk meminta Chrisna melakukan pengkondisian.

“Meminta Saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis residue catalytic cracking (RCC) di RU VI Balongan,” ujar Asep.

Kemudian Chrisna membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji tersebut bagi produk katalis. Walhasil, PT Melanton Pratama menang pengadaan katalis periode 2013 sampai 2014.

“Nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta, sekitar Rp 176,4 miliar, kurs rupiah pada 2014. Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee kepada Saudara CD sekurang-kurangnya Rp 1,7 miliar,” ujarnya.

Asep menjelaskan, penerimaan fee itu diduga berdasarkan pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Chrisna, yang tidak sesuai tugas dan kewajibannya.

Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Alvin sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban

By On Kamis, September 11, 2025

Ustaz Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku sebagai korban sebuah agen travel haji yang menggunakan kuota haji khusus dari Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu dikatakan Khalid kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam di KPK, Selasa, 09 September 2025.

Khalid mengklaim dirinya telah terdaftar sebagai jamaah haji furoda. Namun, ia mengaku ada sebuah agen travel bernama PT Muhibbah Mulia Wisata yang menawarkan keberangkatan ibadah haji dengan visa haji khusus.

“Jadi saya posisinya tadinya sama jamaah furoda. Terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas'ud, yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa (haji khusus) ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia, di Muhibbah,” tuturnya.

Dia menyebut, ada sekitar 122 jamaah yang turut terdaftar menjadi calon jamaah haji khusus melalui PT Muhibbah.

Khalid mengklaim PT Muhibbah mengajak dirinya berangkat haji menggunakan visa haji khusus dengan tambahan kuota resmi dari Kemenag.

“Ya, bahasanya Ibnu Mas'ud kepada kami, PT Muhibbah, kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jamaah di PT Muhibbah,” jelasnya.

Atas dasar itu, Khalid mengklaim dirinya sebagai korban dari agen travel.

“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” ujarnya.

Soal keterlibatan Uhud Tour, Khalid menepis hal tersebut. Namun ia menegaskan, dirinya bersama jamaah lain dari Uhud Tour terdaftar sebagai calon jamaah dari travel Muhibbah.

“Saya bersama jamaah Uhud Tour masuk menjadi jamaah Muhibbah, karena Uhud Tour PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)-nya belum bisa dapat kuota. Jadi kami sebagai jamaah Muhibbah,” klaim Khalid.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi fakta selaku pemilik travel haji. KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta. Sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” kata Budi. (*/red)

Kajari Bireuen Fasilitasi Perdamaian Kasus Penganiayaan, Tersangka dan Korban Sepakat Berdamai

By On Kamis, September 11, 2025

Kejari Bireuen memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban dalam perkara tindak pidana penganiayaan, dan proses mediasi berlangsung di Kantor Kejari Bireuen Rabu, 10 September 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., memimpin langsung proses mediasi yang berlangsung di Kantor Kejari Bireuen pada Rabu, 10 September 2025.

"Proses perdamaian ini turut dihadiri keluarga korban, tersangka, serta perangkat gampong setempat," terangnya. 

Perkara tersebut berawal pada Minggu 1 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban, Adli, hendak menonton pertandingan sepak bola di warung kopi di Desa Bandar Bireuen.


Namun, ia dihadang oleh tersangka DM yang menuding korban merekam video di toko miliknya. Perselisihan itu berlanjut hingga DM melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka di bagian wajah dan mata korban.

Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

"Namun setelah difasilitasi oleh Kejari Bireuen melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), tersangka dan korban sepakat berdamai. DM berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," sebutnya. 

Kajari Bireuen menyatakan, hasil kesepakatan ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sebelum diputuskan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (Joniful Bahri)

Soal Korban Mutilasi di Mojokerto, Tetangga Bilang Sering Dengar Cekcok

By On Selasa, September 09, 2025

Anggota Resmob Polres Mojokerto melakukan olah TKP di kamar kos tertuga pelaku mutilasi di kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu, 07 September 2025. 

MOJOKERTO, KabarViral79.Com Warga Dusun Pacet Selatan, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), digegerkan dengan temuan jasad seorang wanita berinisial TAS (25) dalam kondisi termutilasi dengan 65 potong bagian tubuhnya yang ditemukan di semak-semak.

Tetangga kos korban, Indah mengaku kerap melihat korban dengan pacarnya berinisial A. Dia kerap mendengar suara cekcok antara korban dan pacarnya. Dia menyebut keduanya kerap bertengkar di kosan.

“Biasanya malam itu ketuk-ketuk pintu, terus lama baru masuk. Pas masuk itu biasanya bertengkar. Saya sering mendengar suara mereka bertengkar,” ujarnya.

Indah menyebut, A sudah diamankan pihak Kepolisian. Saat penangkapan dilakukan, Indah mendengar suara pintu kosan didobrak.

Sementara, Ketua RT setempat, Heru mengatakan, Polisi yang menggunakan empat mobil datang ke rumahnya. Saat ditangkap, A tengah santai di kamar kosannya tersebut.

“Waktu ditangkap sedang nyantai-nyantai. Saya menyaksikan dari jauh, posisi orangnya lagi nyantai-nyantai,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, potongan tubuh korban pertama kali ditemukan pada Sabtu, 06 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, saat warga tengah mencari rumput.

Hasil penyisiran Polisi di semak-semak Dusun Pacet Selatan, ditemukan 65 potongan jasad manusia.

Polisi merinci, 63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, serta rambut. Ukuran rata-rata potongan tubuh manusia ini 17x17 cm. Sedangkan, dua potongan lainnya berupa telapak kaki kiri dan pergelangan tangan kanan. (*/red)

Ini Respon Istana soal Klaim Hotman Buktikan Nadiem Tak Korupsi

By On Selasa, September 09, 2025

Pengacara Hotman Paris bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

JAKARTA, KabarViral79.ComPihak Istana merespon perihal pengacara kondang Hotman Paris yang mau membuktikan di hadapan Presiden Prabowo Subianto bahwa kliennya, Nadiem Makarim tidak bersalah di kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyebut, pemerintah menyerahkan kasus Nadiem Makarim kepada penegak hukum.

“Kita serahkan kepada proses hukum saja,” kata Hasan kepada wartawan, Minggu, 07 September 2025.

Hasan menekankan, pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.

“Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis, 04 September 2025.

Menurut Kejaksaan, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menilai penetapan tersangka ini janggal.

Menurutnya, hasil penyelidikan justru membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima uang suap dan tidak melakukan mark-up harga laptop.

“Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” kata Hotman Paris, dikutip akun Instagram-nya, Jumat, 05 September 2025.

Dia bahkan meminta agar perkara ini digelar terbuka di Istana agar publik bisa melihat langsung fakta sebenarnya. (*/red)

Diduga Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Terlarang, Oknum Kapolsek di Bandung Barat Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022

By On Minggu, September 07, 2025


BANDUNG BARAT, KabarViral79.Com Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang di Jl. St. No.29 Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di seberang Stasiun Cepat Padalarang.

Diketahui, di lokasi tersebut terdapat toko diduga menjual obat-obatan daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online berinisial A.

A mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50 ribu per lima butir.

Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai Rp 2 juta. Toko tersebut konon milik bos berinisial E.

Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya lokasi penjualan obat daftar G di toko tersebut.

Namun, ia menyatakan bahwa penindakan bukan wewenang Polsek dan hanya melaporkan hal tersebut ke Satnarkoba Polres Cimahi.

“Ketika Polsek menangani narkoba akan dilimpahkan kepada Satnarkoba. Karena Poslek tidak bisa menangani tindak pidana narkoba, itu sifatnya leksepesialis,” kata Kapolsek Padalararang saat dikonfirmasi melakui pesan WhatsApp, Minggu, 07 September 2025.

Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.

Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda.

Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (red/tim)

Terlibat Kasus Korupsi Chromebook, Mantan Stafsus Nadiem Jurist Tan Masih Diburu

By On Minggu, September 07, 2025

Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan

JAKARTA, KabarViral79.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencari keberadaan Jurist Tan.

Jurist Tan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kejagung juga telah telah mengajukan permohonan red notice terhadap mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu.

“Penyidik masih mencari keberadaan yang bersangkutan dengan berkomunikasi dengan pihak terkait,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 05 September 2025.

Menurur Anang, komunikasi terakhir antara penyidik dan pihak Jurist Tan terjadi pada sekitar Juni 2025.

Saat itu, kata dia, komunikasi antara Jurist Tan dan penyidik terjalin melalui pengacaranya.

“Kejaksaan belum ada komunikasi dengan Jurist Tan sampai saat ini,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis hari ini.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Peran Jurist Tan dimulai dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019.

Jurist Tan mewakili Nadiem untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Pertemuan Jurist dan Yeti ini untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.

Menindaklanjuti pertemuan ini, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.

Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi pada Kemendikbudristek.

Ibrahim lalu ditugaskan untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook.

Jurist diketahui hadir menemani Nadiem saat menemui pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020.

Usai pertemuan awal itu, Jurist ditugaskan Nadiem untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan Google.

Hasil pembicaraan ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

Selaku staf khusus menteri, Jurist juga mendampingi Nadiem saat rapat dengan jajaran internal Kemendikbudristek. Jika tidak hadir dalam rapat, Jurist dan Fiona yang memimpin rapat-rapat internal ini.

Saat ini, Jurist Tan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau berstatus buron dan belum didatangkan ke Indonesia. (*/red)

Kejagung Usut Aliran Uang yang Diterima Nadiem di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

By On Minggu, September 07, 2025

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim jadi tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop

JAKARTA, KabarViral79.ComKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop.

Kejagung masih mendalami dugaan aliran dana yang diterima Nadiem dalam kasus korupsi itu.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya tengah mendalami aliran dana yang diterima mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Itu masih didalami ya semuanya, jangan dikira-kira, ini masih pendalaman,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 05 September 2025.

Menurutnya, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung RI memeriksa saksi, ahli, petunjuk, alat bukti, hingga barang bukti.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dari Nadiem terkait kasus tersebut.

“Pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen pengadaan di Kemendikbud,” ujarnya.

Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek; Jurist Tan, Staf Khusus Nadiem Makarim; dan Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi. (*/red)

KPK Akan Koordinasi dengan Jampidsus Usai Nadiem Tersangka dan Ditahan

By On Sabtu, September 06, 2025

Ketua KPK, Setyo Budiyanto

JAKARTA, KabarViral79.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus Google Cloud yang terus diproses dan akan berkoordinasi dengan Kejagung mengenai keterkaitan kasus tersebut.

“Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus, dengan para penyidiknya kalau memang ada proses. Ya kalau sudah upaya paksa ya, kalau statusnya dia masih di rumah, dipanggil, ya panggilannya ditujukan ke rumah,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis, 04 September 2025.

Setyo memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud tetap berlanjut karena berbeda perkara dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejagung.

Namun, Setyo enggan memberikan keterangan lebih detail terkait dugaan korupsi tersebut, karena masih dalam proses penyelidikan.

“Nah ini kan proses masih penyelidikan. Penyelidikan itu kan artinya bahwa yang kami lakukan berarti lagi melakukan pendalaman untuk bisa membuat terang perkaranya. Ya banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena prosesnya pada tahap penyelidikan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook setelah memeriksa 120 orang saksi dan 4 orang ahli.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Kejagung menduga praktik korupsi yang menjerat Nadiem ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,98 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung menjelaskan, dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020.

Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

KPK Ungkap Kemungkinan Nadiem Jadi Tersangka Kasus Google Cloud

By On Sabtu, September 06, 2025

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses, karena dua hal yang berbeda, penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 04 September 2025.

Budi mengatakan, pihaknya masih mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Dia mengatakan, KPK akan menyampaikan ke publik terkait perkembangan pengusutan perkara tersebut.

“Sampai saat ini masih berproses. Detailnya seperti apa, belum bisa disampaikan karena masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

KPK menyelidiki dugaan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek yang tempus atau waktu pengadaannya terjadi saat pandemi Covid-19.

Kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek yang diusut KPK masih tahap penyelidikan dan belum ada sosok tersangka yang ditetapkan.

“Iya (tempus saat Covid-19). Sejalan dengan pengadaan Chromebook itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

Asep menjelaskan, Google Cloud ini digunakan untuk penunjang dari pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar yang saat itu dilakukan secara daring. Pengadaan Google Cloud ini pun memakan biaya.

Diketahui sebelumnya, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus diusut. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 04 September 2025.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti.

Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ujarnya. (*/red)

Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim

By On Sabtu, September 06, 2025

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo

JAKARTA, KabarViral79.ComKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikburistek.

Nadiem disebut menerbitkan Permendikbud yang mengunci spesifikasi Chrome OS untuk meloloskan produk dari Google tersebut.

“NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 04 September 2025.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Nadiem bermula pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem selaku Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google, yaitu program Google O-Education yang menggunakan Chromebook dan dapat digunakan oleh kementerian, terutama untuk peserta didik.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan, NAM dan pihak Google telah menyepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan dijadikan proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia, pada 6 Mei 2020 Nadiem mengundang jajarannya, yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta JT dan Eva selaku staf khusus menteri.

Mereka menggelar rapat tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta menggunakan headset atau alat sejenis.

Rapat tersebut membahas pengadaan perlengkapan alat TIK, yakni penggunaan Chromebook sebagaimana arahan dari NAM.

“Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” tuturnya.

Padahal, kata dia, surat dari Google tersebut sebelumnya tidak ditanggapi oleh menteri sebelumnya, yaitu MP, karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 telah gagal dan tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).

“Atas perintah NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis dan juklap yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS. Selanjutnya, tim teknis membuat kajian dan review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” ujarnya.

Dia menambahkan, Nadiem pada Februari 2021 kembali menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS. (*/red)

Ini yang Didalami KPK saat Periksa Lagi Mantan Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

By On Rabu, September 03, 2025

Foto Ilustrasi Gedung KPK

JAKARTA, KabarViral79.Com Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan mendalami pembagian kuota tambahan.

“Penyidik mendalami kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ujar Budi, Senin, 01 September 2025.

“Jadi, hasil muasanya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50 persen-50 persen itu seperti apa,” imbuhnya.

Selain itu, tim penyidik KPK juga menelisik perihal aliran dana dalam praktik dugaan rasuah tersebut.

“Dan juga terkait dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji, itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” ujarnya.

Usai pemeriksaan, Gus Yaqut mengaku diperiksa untuk memperdalam keterangan yang ia sampaikan pada 7 Agustus lalu. Saat itu, penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan sebelumnya di penyelidikan, jadi ada pendalaman,” ujar Gus Yaqut.

Meski tidak merinci materi pemeriksaannya, ia mengaku mendapat belasan pertanyaan dari penyidik.

“Insya Allah, kalau saya tidak salah, 18 (pertanyaan),” ujarnya. (*/red)

Jaksa Akan Banding Vonis Nihil Pidana, Aset Miliaran Milik Nyonya N Kasus TPPU Dirampas untuk Negara

By On Sabtu, Agustus 30, 2025

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen saat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat, 29 Agustus 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat, 29 Agustus 2025.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, namun hanya dijatuhi vonis pidana nihil.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munayuhfrizal, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH, MH menjelaskan meskipun tidak ada pidana badan, Majelis Hakim memutuskan untuk merampas sejumlah aset milik terdakwa untuk negara.

Aset yang dirampas meliputi sebidang tanah seluas 200 m² berikut rumah tinggal di Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2022, satu unit mobil Honda CR-Z tahun 2015, sebelas barang bermerk, serta uang Rp 23 juta di rekening BCA KCP Ponorogo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen saat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat, 29 Agustus 2025. 

Sementara itu, 16 bidang tanah lain milik terdakwa yang berada di Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Nyonya N sendiri saat ini masih menjalani hukuman seumur hidup berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 7 Mei 2025, dalam kasus narkotika dengan barang bukti 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi,” ungkapnya.

“Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya,” sebutnya. (Joniful Bahri)

Nanang Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pungli Kawasan Pancatama Cikande di PN Serang

By On Jumat, Agustus 29, 2025

Nanang Cs saat menjalani sidang perdana di PN Serang, Kamis, 28 Agustus 2025. 

SERANG, KabarViral79.ComNanang Nasrulloh selaku Direktur Utama PT Pancatama Putra Mandiri, dan kawan-kawan menjalani sidang perdana terkait kasus pungutan liar (pungli), di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 28 Agustus 2025.

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Banten berhasil menangkap tujuh juru parkir (Jukir) diduga pelaku pungli terhadap sopir angkutan barang di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis, 08 Mei 2025. 

Penangkapan mereka berdasarkan laporan informasi ke Polda Banten Laporan Informasi Nomor: LI/27/V/2025/Ditreskrimum.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Fitriah, membacakan dakwaan secara bergiliran.

Dalam uraian dakwaan, disebutkan bahwa PT Pancatama Putra Mandiri sebetulnya merupakan pengelola parkir di kawasan tersebut. Namun, perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.

Fitriah menuturkan, pungutan dilakukan kepada sopir yang hendak masuk kawasan dengan menggunakan karcis palsu yang disediakan seorang bernama Dadang, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Bahwa terdakwa Nanang Nasrulloh bersama-sama dengan terdakwa lainnya sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu,” ujar Fitriah.

Karcis tersebut dipatok dengan tarif antara Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu per kendaraan, tergantung jenis truk atau kontainer. Hasil pungutan disebut mencapai Rp 80 juta hingga Rp 110 juta per bulan.

Sebagian dana diserahkan kepada Dadang dan pihak lain yang buron, sementara sisanya digunakan untuk operasional serta upah petugas lapangan.

Menurut Jaksa, pungutan itu disertai praktik pemaksaan terhadap sopir. Salah satu korban, Fajar Ramdhani mengaku dipaksa membayar Rp 15 ribu oleh dua terdakwa, Suherman dan Regi, pada Mei 2025.

“Semua yang melintas harus membayar, jika tidak maka tidak diperbolehkan masuk,” ucapnya.

Atas perbuatannya, sembilan terdakwa dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Sidang dilanjutkan kembali dalam tujuh hari kerja mendatang. (*/red)

Oknum Polisi yang Lempar Helm Bubarkan Balap Liar di Serang Jalani Patsus

By On Kamis, Agustus 28, 2025

Kabid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto

SERANG, KabarViral79.Com Oknum Polisi yang melempar helm kepada remaja yang diduga pelaku balap liar, menjalani penempatan khusus (Patsus).

Bidang Propam Polda Banten masih memproses dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik terhadap oknum polisi yang diketahui berinisial Bripda MA itu.

Kabid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto mengatakan, proses hukum terhadap Bripda MA dilakukan secara objektif dan profesional.

Menurutnya, Bripda MA telah ditempatkan di tempat khusus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Penanganan terhadap anggota dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu. Kami menjamin seluruh proses berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Murwoto kepada wartawan, Kamis, 28 Agustus 2025.

Murwoto mengatakan, pihaknya akan menuntaskan proses hukum ini. Dia juga menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut.

“Kami turut prihatin atas kejadian tersebut dan mohon maaf atas tindakan anggota kami serta akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, kejadian itu terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025, pukul 02.15 WIB, di sekitar Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Saat itu, Tim Patroli Maung Presisi membubarkan kelompok remaja yang diduga sedang balap liar.

Murwoto mengatakan, anak-anak muda itu kaget melihat polisi datang ke lokasi. Salah seorang dari tim patroli kemudian diduga melempar helm ke arah korban, yang merupakan pelajar SMK berusia 16 tahun, hingga terjatuh.

“Sekira pukul 02.45 WIB, kendaraan roda dua yang menuju arah tim 2 tidak menyalakan lampu utama, kaget melihat petugas yang sudah berada di badan jalan, sehingga salah satu personel patroli, Bripda MA, refleks melemparkan helm yang diduga mengenai pengendara tersebut,” ujarnya.

Akibatnya, korban terjatuh hingga terseret beberapa meter. Korban mengalami luka di kepala hingga kaki setelah peristiwa tersebut.

“Akibat lemparan helm tersebut, korban terjatuh dari kendaraan roda dua dan terseret beberapa meter, mengakibatkan luka pada wajah dan kepala karena korban tidak memakai helm, serta luka di kaki. Sampai saat ini korban masih dirawat di ICU RSUD Banten,” tuturnya.

Dia mengatakan, pihaknya telah mengecek kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Pihaknya mendapati rekaman yang memperlihatkan petugas menghadang kendaraan diduga balap liar tersebut dengan cara melempar helm.

“Berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV, petugas patroli menghadang kendaraan roda dua dengan cara memberhentikan kendaraan dan bersiap melempar helm yang dikenakan. Sedangkan rekaman video pemukulan tidak terekam karena di sekitar TKP korban terjatuh tidak ada CCTV,” ujarnya.

Murwoto menambahkan, saksi-saksi juga menyebut korban yang saat itu mengendarai sepeda motor diduga hendak menabrak petugas.

Menurutnya, pelajar itu kemudian dibawa ke rumah sakit setelah jatuh dan terseret sekitar 10 meter.

“Bahwa berdasarkan klarifikasi para saksi, kendaraan roda dua yang dikendarai korban terlihat seperti akan menabrak Bripda MA sehingga personel tersebut melempar helm,” jelasnya. (*/red)