-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Perusakan Gunung Baduy Dikutuk Aktivis dan Tokoh Banten

By On Sabtu, Juni 14, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com — Dani Saeputra, aktivis Banten keturunan suku Baduy, mengecam keras perusakan Gunung Karangbokor di Blok Cibokor, Sawarna Bayah, yang dilakukan oknum pengusaha tambang ilegal. Meski suku Baduy tegas melarang segala bentuk perusakan di wilayah suci tersebut, kenyataannya kini tempat itu dirusak tanpa ampun.

Kecaman tak hanya datang dari Dani. Tokoh Banten, Buya Sujana Karis, menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas. “Gunung Karangbokor adalah wilayah suci yang dijaga oleh kasepuhan suku Baduy. Perusakan ini harus jadi perhatian serius semua pihak,” tegas Buya Karis dalam wawancara di kantornya, Jumat, 13 Juni 2025.

Buya Karis mendesak Kapolda Banten untuk menangkap pelaku tambang ilegal dalam 1x24 jam. “Kerusakan hutan hulayat Baduy tidak bisa dibiarkan. Segera tertibkan pelaku agar tidak makin parah,” ujarnya dengan tegas.

Dani Saeputra, putra angkat Buya Sujana Karis, menuntut Bupati Lebak, Gubernur Banten, dan DPRD segera turun tangan dan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang ilegal. “Kelestarian alam adalah harga mati, terutama di hutan larangan yang dijaga leluhur kami. Saya terpanggil memperjuangkan ini karena kerusakan sangat mencemaskan masyarakat Bayah Sawarna,” ungkap Dani.

Dani juga menyoroti Perhutani yang dinilai pasif dan tutup mata atas kerusakan di wilayahnya. “Gunung Karangbokor berada di hutan Perhutani Bayah Timur, Panyawungan, Lebak Selatan. Perhutani harus segera bergerak, jangan sampai ketidakpedulian memicu bencana lingkungan besar di Lebak,” tegasnya.

Sarkiman, anggota DPRD Lebak Fraksi Golkar Komisi III, juga bergerak cepat. Ia menyatakan akan mengunjungi kantor Perhutani untuk memastikan izin tambang ilegal, dan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Lebak untuk menjadwalkan sidak lapangan dalam waktu dekat.

Perusakan Gunung Karangbokor bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tapi serangan langsung terhadap warisan budaya dan kearifan lokal suku Baduy yang harus dihentikan sekarang juga.

(Heru/Cup)


Terungkap, Pelaku Buang Bayinya yang Sudah Meninggal di Peudada Bireuen

By On Jumat, Juni 13, 2025

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani saat Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus buang bayi di Pudada di Mapolres Bireuen, Kamis, 12 Juni 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKepolisian Resor (Polres) Bireuen akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku pembuangan jasad bayi yang ditemukan tak bernyawa di depan rumah warga di Gampong Pulo Lawang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada Kamis, 05 Juni 2025.

Pelaku diketahui merupakan ibu kandung bayi tersebut, berinisial DW (32), warga Kecamatan Jeumpa.

Hal itu disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, dalam Konferensi Pers di Mapolres Bireuen, Kamis, 12 Juni 2025.

Ia menjelaskan, DW saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit jiwa lantaran mengalami gangguan mental.

“Pelaku sudah kami identifikasi. Ia adalah ibu kandung dari bayi itu. Saat ini DW sedang menjalani perawatan di rumah sakit jiwa karena mengalami gangguan mental,” ujar Kapolres.

Diketahui, DW mengandung anak tersebut di luar ikatan pernikahan. Mengingat kondisi psikologis yang belum stabil, proses penahanan terhadap DW ditangguhkan sementara waktu. Keluarga turut memberikan jaminan bahwa DW tidak akan melarikan diri.

“Untuk saat ini belum kami tahan karena masih dalam pengawasan medis,” tambah Kapolres.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi mengatakan, penyelidikan kasus masih berlanjut.

Pihaknya tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pria yang mungkin memiliki hubungan dengan DW. Namun, proses pemeriksaan terhadap DW belum bisa dilakukan secara maksimal.

“Bisa jadi DW tidak mengetahui siapa ayah dari bayi itu, mengingat gangguan mental yang dialaminya,” jelas Jeffryandi.

Hasil penyelidikan awal menyebutkan, bayi laki-laki tersebut sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Namun, penyebab pasti kematian masih diselidiki, apakah karena faktor medis atau sebab lain.

Sebelumnya, penemuan jasad bayi tersebut menggemparkan warga. Farhiyah, pemilik rumah tempat jasad bayi diletakkan, menemukan bungkusan kain kotak-kotak kuning di atas kursi depan rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB.

“Saya hendak ke pasar, lalu melihat bungkusan itu. Setelah dibuka, ternyata isinya bayi. Saya langsung lapor ke warga dan polisi,” kata Farhiyah.

Mendapat laporan, personel Polsek Peudada bersama tim medis Puskesmas, anggota Koramil, dan tim identifikasi Polres Bireuen segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal.

Kapolsek Peudada, Iptu Supratman menyebutkan, saat ditemukan, bayi tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

“Bayi diduga sudah meninggal dunia sebelum dibuang,” ungkapnya.

Jenazah bayi kemudian dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa, sebelum disucikan secara fardhu kifayah dan dimakamkan secara layak.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan keadilan ditegakkan sembari memperhatikan kondisi psikologis pelaku. (Joniful Bahri)

Sidang Hasto Kristiyanto, Ahli Bahasa: Tenggelamkan Barang Merujuk ke Handphone!

By On Jumat, Juni 13, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Perintah menenggelamkan yang disampaikan Sri Rejeki Hastomo disebut merujuk pada handphone, bukan pakaian. 

Hal itu disampaikan Ahli Bahasa, Frans Asisi Datang saat menjadi ahli bahasa yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dengan terdakwa Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

Awalnya, Jaksa menunjukkan chat percakapan antara kontak yang bernama Gara Baskara dengan Sri Rejeki Hastomo. Dalam chat tersebut, terdapat perintah menenggelamkan hp yang sempat diklaim tenggelamkan pakaian atau melarung.

“Kami ingin tunjukkan chat. Nah, ini ada chat Gara Baskara dengan Sri Rejeki Hastomo. Saudara pernah melihat ini sebelumnya?,” tanya Jaksa. 

“Belum,” jawab Frans. 

Kemudian, Jaksa membacakan isi pesan yang dimaksud.

“Siap Bapak,” tulis pesan Gara Baskara yang dibacakan Jaksa di ruang sidang. 

“HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain,” balas Sri Rejeki. 

“Siap Bapak. Bapak izin Kus ke PIK dulu,” respons Gara.

“Oke,” timpal Sri Rejeki. 

Kemudian, Jaksa meminta Frans menganalisis ada kejadian apa di balik isi pesan tersebut.

“Jadi, penggunaan dari awal. Siap Bapak itu berarti dia menghormati orang yang lawan bicaranya di chat itu. Kemudian ditunjukkan, ini intinya sebenarnya menunjukkan bahwa ada satu HP yang disuruh ditenggelamkan.  -Nah, yang itu saja ditenggelamkan. Tidak usah mikir sayang- Sayang di sini berarti tidak usah mikir rugi. Kata sayang di situ bukan berarti sapaan, bukan. Tapi rugi dalam konteks itu. Misalnya saya katakan, sayang sekali ya uangnya kok handphone yang bagus itu jatuh gitu. Itu sayang berarti rugi di situ konteksnya,” tutur Frans. 

“Lalu dijawab oleh lawan bicaranya, siap. Artinya dia melaksanakan. Jadi di sini ada konteks. HP ini saja berarti menunjukkan. Ada dua HP dari konteks ini. HP ini saja berarti ada satu lagi HP. Yang itu ditenggelamkan saja. Berarti yang satu ini menyetuju yang itu ditenggelamkan. Yang itu mengacu pada yang dia sebut HP ini saja. Itu konteksnya,” imbuhnya. 

Selanjutnya, Jaksa menyampaikan pesan tersebut sempat diartikan untuk menenggelamkan pakaian atau melarung. 

“Apakah ada korelasi ditenggelamkan itu dengan baju atau pakaian itu?,” tanya Jaksa. 

“Kalau baju itu direndam. Tidak ditenggelamkan. Tapi dalam konteks ini jelas sekali, dari segi bahasa, jelas sekali, kata itu, itu mengacu ke kata HP yang di atasnya, berkaitan,” jawab Frans. 

“Jadi yang kata itu, pada kalimat yang itu ditenggelamkan, itu jelas mengacu ke HP, dari segi bahasa,” sambungnya.

“Berarti kalau misalkan itu baju?,” tanya Jaksa lagi. 

“Tidak logis. Tidak masuk akal,” ujar Frans. (*/red)

Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

By On Jumat, Juni 13, 2025


JAKARTA, KabarViral79.ComPengusaha Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) itu terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

Majelis Hakim meyakini, Hendry Lie melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025. 

Hendry Lie juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan.

Mantan Bos Sriwijaya Air itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider delapan tahun penjara. 

Majelis Hakim meyakini Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa.

Salah satu hal yang memberatkan, perbuatannya merugikan negara yang sangat besar. Sementara yang meringankan, ia belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menghukum Hendry Lie 18 tahun penjara.

Terhadap vonis itu, baik kubu terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (*/red)

Dukun Palsu di Kota Serang Cabuli Pasiennya, Modus Pengobatan Non Medis

By On Jumat, Juni 13, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Satreskrim Polresta Serkot berhasil mengungkap kasus dukun pengobatan, dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif dengan metode non medis.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif, dengan metode non medis.

“Tersangka berinisial DAS (30) melakukan perbuatan asusila kepada korban berinisial RL (21) dengan modus ritual menghapus aura kotor,” ujar Yudha Satria kepada wartawan saat Konferensi Pers, Kamis, 12 Juni 2025.

Yudha menjelaskan, tersangka bertemu dengan korban dan suami di Area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. 

Dalam pertemuan itu, tersangka menyebut korban memiliki aura kotor dan seret rezeki. 

“Tersangka mengatakan, kamu ada aura kotornya. Saya lihat dari leher sampai kaki. Kamu dijauhi dari keluarga, seret rezeki. Saya mau bersihkan badan kamu,” ucap Yudha.

Korban tertipu oleh tersangka dan bersedia untuk melakukan seperti ritual yang disiapkan oleh tersangka DAS. Korban diminta untuk menyiapkan beberapa bahan seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa. Ritual dilangsungkan di rumah korban di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada 22 Mei 2025. 

Pada ritual tersebut, kata Yudha, korban diminta untuk menanggalkan pakaian dan hanya mengenakan sarung dalam posisi berbaring. Sementara itu, suami korban diminta untuk masuk ke dalam kamar mandi dan dilarang keluar sebelum diminta.

“Setelah itu, air ramuan dioleskan, dan wajah korban ditutup,” ujar Yudha.

Saat ritual tersebutlah, tersangka melangsungkan aksinya melakukan rudapaksa terhadap korban. Kemudian, tersangka menyebut telah mengeluarkan aura kotor dari korban. 

Korban merasa bahwa dia telah dirudapaksa oleh tersangka. Korban pun melakukan visum untuk membuktikan bahwa telah terjadi pemerkosaan.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tesebut kepada Polisi. Polisi dan korban menjebak tersangka dengan merencanakan ritual lanjutan pada tanggal 5 Juni 2025.

“Korban bersama-sama dengan penyidik menangkap tersangka,” kata Yudha.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di dalam tasnya. Kemudian, Pasal 6 C UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

“Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ujar Yudha. (gus/red)

Sembilan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Selama Mei 2025

By On Kamis, Juni 12, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Hasil operasi selama bulan Mei 2025, jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, selama bulan Mei 2025, pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka, dengan barang bukti 475 gram sabu dan 5.800 butir obat keras.

Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Serkot.

“Selama bulan Mei 2025 ini, kami menangani tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka. Lima di antaranya pengedar narkotika jenis sabu, dan empat lainnya adalah pengedar obat keras. Penangkapan hasil pengembangan tersangka tersebut hingga ke daerah Jakarta, berhasil menyita 470 gam sabu,” kata Yudha Satria kepada wartawan saat Konfrensi Pers, Kamis, 12 Juni 2025.

Menurutnya, kasus yang paling menonjol terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, pihaknya menangkap seorang pengedar berinisial YN di pinggir Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 470 gram sabu.

“Operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Selasa lalu, 15 April 2025,” pungkasnya.

Saat itu, kata dia, tiga tersangka berinisial MM, RG, PA ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Drangong, Kota Serang. Polisi menyita 32,2 gram sabu dari lokasi tersebut.

“Setelah pengembangan, kami temukan keterlibatan YN sebagai pengedar besar. Penangkapan YN jadi titik balik penting dalam kasus ini,” tambahnya.

Dia menjelaskan, para tersangka pengedar sabu mengaku memperoleh barang dari seorang bandar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah transaksi, para pengedar menyimpan sabu di lokasi tertentu, lalu memotret tempat penyimpanan dan mengirim foto kepada bandar.

Selanjutnya, kata dia, bandar memberikan titik lokasi kepada pembeli melalui peta digital (maps). Barang tidak diserahkan langsung. Semua transaksi dilakukan tanpa tatap muka, demi menghindari jejak.

“Sabu dibagi dalam paket kecil seharga Rp 400 – Rp 450 ribu rupiah per bungkus,” ujar Kapolresta Serkot.

Dan ribuan obat keras disita, dijual lewat warung kopi. Selain narkoba, Satresnarkoba Polresta Serkot juga berhasil menyita 5.800 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dan obat berlogo Y.

Para pengedar obat terlarang berinisial AM, DF, RF, dan FB. Obat tersebut dibeli dari orang tak dikenal masih DPO atau dikirim lewat jasa ekspedisi.

Obat dijual dalam plastik klip berisi 7-10 butir seharga Rp 10 ribu – Rp 30 ribu, Tramadol dilepas seharga Rp 15 ribu per butir atau Rp 50 ribu per lempeng. Transaksi dilakukan secara langsung, salah satunya di warung kopi tempat tersangka menunggu pembeli.

“Ini jadi atensi serius karena obat keras ini sering disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja,” jelas Yudha Satria.

Berikut data sembilan tersangka yang berhasil diamankan:

Tersangka pengedar sabu, yaitu:

1. YN (46), warga Jakarta Barat

2. MK (46), warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang

3. MD (20), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang

4. YH (28), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang

5. DW (30), warga Kecamatan Kasunyatan, Kota Serang

Tersangka Pengedar Obat-obatan: 

1. AM (26), warga Kecamatan Kaligandu, Kota Serang

2. DF (22), warga Kecamatan Unyur, Kota Serang

3. RF (28), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

4. FB (30), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

Operasi berlangsung di tujuh titik lokasi, termasuk:

1. Pasar Baru, Jakarta Pusat (470 gram sabu)

2. Kampung Angsoka Jaya, Kasemen (beberapa gram sabu)

3. Jl. Raya Pandeglang, Cipocok Jaya (pengedar sabu)

4. Kampung Kedaung, Unyur (obat keras)

5. Kontrakan di Kelurahan Drangong (32,2 gram sabu)

6. Toko Aki di Lingkar Selatan Serang (obat keras)

Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku

Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal berat. Untuk pengedar sabu, dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.

“Ini komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akarnya. Kami terus kejar pelaku lain yang masih buron,” tegas Kapolresta Serkot.

Kapolresta Serang Kota juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Peran aktif warga, sangat krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan. Kami butuh dukungan dari semua pihak. Jangan diam jika melihat kejahatan narkotika, sekecil apapun,” tutupnya. (gus/red)

Polres Bireuen Ungkap Pembunuhan Hasyimi, Pelaku Ternyata Teman Sendiri

By On Kamis, Juni 12, 2025

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, didampingi Kasatreskrim Iptu Jeffryandi, saat Konferensi Pers, Kamis, 12 Juni 2025, mengungkapkan motif pelaku pembunuhan di Peusangan Selatan. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Misteri kematian M. Hasyimi (44), warga Gampong Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh, akhirnya terungkap. 

Polres Bireuen menetapkan Hasnawi alias Si Weuk, warga Pulo Harapan, sebagai pelaku tunggal pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan Dusun Pulo Teungoeh, Gampong Darussalam, pada Rabu, 04 Juni 2025.

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, didampingi Kasatreskrim Iptu Jeffryandi, dalam konferensi pers, Kamis, 12 Juni 2025 mengungkapkan,  motif pelaku adalah ingin menguasai uang dan barang milik korban yang merupakan temannya sendiri.

“Pelaku mengaku mendorong korban dari tebing setinggi 20 meter agar bisa mengambil uang dan barang-barang milik korban,” ujar Tuschad.

Awalnya, pelaku mengaku Hasyimi terjatuh karena terpeleset. Namun, setelah penyelidikan mendalam dan olah TKP berulang kali, Polisi menemukan kejanggalan dan bukti-bukti kuat, termasuk uang tunai yang disembunyikan di batang pohon sawit.

Pelaku Hasnawi alias Si Weuk, warga Pulo Harapan, sebagai pelaku tunggal pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan Dusun Pulo Teungoeh, Darussalam, di Peusangan Selatan, Bireuen. 

Barang bukti yang diamankan, di antaranya dua sepeda motor milik korban dan pelaku, uang tunai Rp 1,3 juta, pakaian, sandal milik korban dan pelaku, serta kain dan kayu yang digunakan saat evakuasi.

Sebelumnya, jasad Hasyimi ditemukan di tepi Sungai Pineung. Keluarga yang curiga atas kondisi tubuh korban meminta autopsi di RSU dr. Fauziah Bireuen. Hasil autopsi menunjukkan adanya bekas hantaman benda tumpul di leher dan tangan kiri korban, yang mengindikasikan kematian akibat penganiayaan berat.

Abdul Hakim (46), Abang korban menyebut, sebelum kejadian, Hasyimi sempat terlihat bersama pelaku di sebuah warung kopi. Keduanya kemudian pergi ke hutan dengan sepeda motor.

Sementara itu, Bidah (42), Adik korban menuturkan, kakaknya membawa sejumlah uang hasil panen sawit dan pembayaran utang dari rekannya. Saat ditemukan, uang tersebut sudah tidak ada.

Muliadi (37), mantan Kepala Dusun setempat mengatakan, proses pencarian melibatkan warga dari dua desa dan sempat berlangsung lebih dari dua jam sebelum jenazah ditemukan di dasar tebing.

Kini, pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Joniful Bahri)

Nadiem Makarim Siap Klarifikasi soal Dugaan Korupsi Chromebook, Ini Respons Kejagung

By On Kamis, Juni 12, 2025

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat Konferensi Ppers, Selasa, 10 Juni 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim jika keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk menerangkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada tahun 2019-2022.

“Saya kira pernyataan kami masih sama, bahwa pihak-pihak manapun yang terkait dengan perkara ini membuat terang tindak pidana ini, penyidik akan melakukan upaya-upaya pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 10 Juni 2025.

Menurutnya, berkaitan bakal dimintai klarifikasi tidaknya Nadiem dalam kasus tersebut, termasuk mantan Menteri sebelum Nadiem, pihaknya tak mengarah pada nama-nama tersebut. Namun, kata dia, selama dibutuhkan penyidik, penyidik tentu bakal menjadwalkannya.

“Dengan penjadwalan, kami selalu sampaikan kalau itu menjadi kebutuhan dari penyidikan ini, tentu penyidik akan menjadwal,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Harli, pihaknya tengah fokus memeriksa 28 orang saksi, termasuk tiga stafsus Nadiem Makarim. Dari tiga stafsus Nadiem, satu orang telah diperiksa, sedangkan sisanya dilakukan esok hari.

“Dijadwal (pemeriksaan stafsus Nadiem Makarim) besok dan lusa. Penyidik akan fokus melihat siapa yang melakukan apa dan bagaimana peran dari pihak-pihak ini,” pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyatakan kesiapannya untuk memberi penjelasan kepada Kejagung soal kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Nadiem mengaku mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis,” ujar Nadiem kepada wartawan saat Konferensi Pers yang digelar di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Nadiem menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk memberikan keterangan atau klarifikasi apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa, 20 Mei 2025.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan. Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook itu mencapai Rp 9,9 triliun. (*/red)

Begini Modus Pengoplos Elpiji di Malang, Empat Tersangka Diamankan Polisi

By On Rabu, Juni 11, 2025


SURABAYA, KabarViral79.Com Pihak Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi tiga kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi.

Keempat tersangka yang telah diamankan itu, di antaranya berinisial RH sebagai pemodal, serta PY, TL, dan RN sebagai penyuntik. Mereka melakukan tindakan ilegal ini di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, para pelaku membeli gas elpiji subsidi secara ilegal dari berbagai pengecer di Malang dan Jombang.

“Lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat suntik atau pen,” ujar Jules kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa, 10 Juni 2025.

Menurut Jules, Tim Unit Tipidter Dirreskrimsus Polda Jatim menggerebek lokasi tersebut pada 3 Juni 2025, saat para pelaku tengah melakukan proses penyuntikan gas.

“Saat itu, mereka sedang meletakkan gas tiga kilogram di atas tabung 12 kilogram untuk proses penyuntikan,” ujar Jules.

Dalam sehari, kata dia, para pelaku dapat menyuntik antara 40 hingga 50 tabung.

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahajono menambahkan, para pelaku telah beroperasi selama empat bulan.

“Modus mereka membeli elpiji subsidi dari pengecer secara acak di berbagai wilayah dari Jombang hingga Malang,” ujar Lintar.

Gas yang dibeli kemudian dikumpulkan di sebuah gudang di Kecamatan Ngantang sebelum dioplos dan dijual kembali.

Setelah proses pengoplosan, tabung-tabung tersebut disegel ulang dan ditimbang sesuai dengan ukuran 12 kilogram sebelum dijual ke toko-toko klontong di daerah Malang.

“Keuntungan yang didapatkan dari penjualan elpiji non-subsidi 12 kilogram yang telah dipindahkan isinya diperkirakan mencapai Rp 100 ribu per tabung,” ucap Lintar.

Praktik ilegal itu merugikan negara sebesar Rp 228 juta. Sementara para tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 384 juta selama periode empat bulan tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 10 tabung elpiji 12 kg berisi gas, 110 tabung elpiji 12 kg kosong, 435 tabung elpiji 3 kg kosong, serta berbagai alat yang digunakan dalam proses pengoplosan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (*/red)

Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

By On Rabu, Juni 11, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Peredaran obat terlarang di Tangerang, Banten, kembali marak.

Pantauan awak media, dari luar toko tampak seperti bisnis kecantikan biasa, dan menjual aksesoris handphone. Namun, di balik itu, tersimpan bisnis gelap yang menyasar anak muda.

Pantauan awak media, di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, terdapat dua toko yang aktif setiap hari buka mulai pagi hingga malam. 

Salah seorang penjaga toko yang berada di Jl. Raya Legok - Karawaci 11, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten mengatakan, toko tersebut menjual obat tramadol dan eximer dan menyebutkan seseorang berinisial M sebagai koordinatornya.

“Bosnya tidak ada pak. Kalau mau lebih jelas lagi Bapak telpon aja Bang M****s, karena setau saya urusan koordinasi itu beliau pak,” ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh penjaga toko yang berada di Jl. Ang Toh, Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, toko yang kordinasi kepada seseorang berinisial M bukan hanya di wilayah Kelapa Dua saja.

“Benar Bang, setau itu kordinasi pada beliau,” ujarnya kepada wartawan, Senin 09 Juni 2025.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, AKP Djoko Aprianto Saputro saat dikonfirmasi pihaknya akan segera mendatangi dua lokasi tersebut.

Namun dia meminta awak media menunjukan kartu pelatihan UKW, bukan menindak apa yang diinformasikan.

“Kami cek pak. Coba kirim ke saya kartu pelatihan UKW atau UKJ punya bapak buat dasar kami tindak lanjut,” ujarnya.

Setelah ditunjukan kartu tersebut oleh awak media, AKP Djoko Aprianto Saputro diam dan toko tersebut masih buka.

Diketahui sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H.Inkiriwang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan menutup semua tempat yang terbukti menjual obat keras tanpa izin. Para pelaku juga akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat-obatan terlarang ini. Kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mengurangi peredaran obat keras yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua masih bungkam alias diam membisu. (*/red)

LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

By On Rabu, Juni 11, 2025

Parkiran arena sabung ayam di Kedungpring, Lamongan, Jatim. 

LAMONGAN, KabarViral79.Com Arena perjudian sabung ayam di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), sempat digrebek tim gabungan Polres Lamongan bersama Denpom, dikabarkan kini kembali beraktivitas.

Masyarakat Lamongan berharap arena itu ditutup total. Namun harapan itu pupus sudah, penegakkan hukum Polres bersama Denpom dinilai hanya mainan belaka.

“Kalangan sabung ayam itu buka kembali. Kenapa tidak ada yang ditangkap. Padahal bulan lalu digrebek,” ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini, Rabu, 11 Juni 2025.

“Apa guna adanya Polres, penegak hukum tidak berani menindak tegas. Pastinya diduga ada keterlibatan oknum TNI yang berkecimpung di dalam arena sabung ayam,” pungkasnya.

Terpisah, Bidang Humas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Slamet mengatakan, pihaknya mendapat aduan dari masyarakat Lamongan terkait keberadaan arena sabung ayam di Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring.

“Ini sangat disayangkan. Ketidak seriusnya menangani perkara pelanggaran hukum di wilayah Lamongan sangat lah menciderai penegakan hukum di Indonesia. Mengingat perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memberantas perjudian yang ada di Indonesia,” ujar Slamet.

Dia mendesak, Polda Jatim segera manangkap para pelanggar hukum yang meresahkan masyarakat Lamongan.

“Judi membawa kesengsaraan ekonomi dan merusak generasi bangsa. Sudah jelas, meraka melanggar hukum. Judi sambung ayam penyakit masyarakat, pastinya pihak penegak hukum Tangan Tuhan untuk membantu masyarakat jauh dari kriminalitas, karena dampak dari judi akan menimbulkan tingginya kejahatan,” pungkasnya.

“Kami juga berpesan kepada pihak penegak hukum, kalau memang mempunyai hati nurani dan beragama, tolong bantu Masyarakat Lamongan, bersih dari perjudian,” tutupnya. (*/red)

Sembilan Saksi Dihadirkan JPU dalam Sidang Korupsi Dana Desa Dayah Baro di PN Banda Aceh

By On Rabu, Juni 11, 2025

JPU dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen menghadirkan sembilan orang saksi lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADG Dayah Baro, Jeunieb, Bireuen. 

BANDA ACEH, KabarViral79.Com Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghadirkan sembilan orang saksi dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Tahun Anggaran 2018 hingga 2020. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Banda Aceh, Selasa, 10 Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hai Sh, MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH, menyibukan, para saksi yang dihadirkan terdiri dari berbagai unsur aparatur gampong yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan desa dalam kurun waktu tersebut.

“Saksi-saksi yang dihadirkan di antaranya Bendahara dan Sekretaris Desa yang menjabat dari tahun 2010 hingga sekarang, pembuat dokumen APBG, APBG Perubahan, serta realisasi desa. Mereka memberikan kesaksian untuk terdakwa RZ dan R,” terang Wendy.


Selain itu, turut hadir sebagai saksi, Kasi Pemerintahan Tahun 2019–2020, pendamping lokal desa, Keurani Cut Urusan Umum, Kasi Pembangunan Gampong Dayah Baro Tahun 2019–2020, Kaur Umum Urusan Pemerintahan Tahun 2018, serta Geuchik Tahun 2015. Mereka memberikan kesaksian untuk terdakwa RZ, A, dan R. Sementara Bendahara Gampong bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan F.

Sebelumnya, JPU telah membacakan surat dakwaan pada Selasa, 03 Juni 2025 terhadap empat terdakwa, yakni RZ, Pj Geuchik Gampong Dayah Baro Tahun 2018; A, Pj Geuchik Gampong Dayah Baro Tahun 2019–2020.

“Selanjutnya F, Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019–2020; R, Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015–2021,” terangnya.

JPU menyatakan, berdasarkan hasil audit Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Bireuen dan alat bukti yang telah dikantongi, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp620.055.547. Temuan tersebut terkait dengan penyertaan modal BUMG yang tidak disalurkan sesuai ketentuan serta digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Selain itu, realisasi pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kondisi fisik di lapangan. Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Gampong (Bimtek) juga dinilai tidak sesuai ketentuan dan tanpa pertanggungjawaban. Juga ditemukan pembayaran realisasi APBG 2018–2020 yang tidak sesuai pagu anggaran serta adanya kemahalan harga pengadaan barang.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 17 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi. (Joniful Bahri)

Dana Pendidikan Diduga Jadi Bancakan, Kabarindo laporkan 7 PKBM Bengkulu Selatan

By On Rabu, Juni 11, 2025



Bengkulu Selatan, KabarViral79.Com - Media Online Kabarindo Multi Media Grup melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) oleh tujuh lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Laporan tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, memuat rincian manipulasi data, penggelembungan jumlah siswa, hingga keberadaan sarana dan prasarana fiktif, Rabu, (11/6/2025).

Pesbian Fajrin, SH, selaku kuasa hukum Kabarindo Multi Media Grup angkat bicara menanggapi temuan ini. Ia menyebut apa yang dilakukan oleh oknum pengelola PKBM tak bisa dianggap sepele.

“Kami menduga keras ini bukan cuma pelanggaran administratif biasa. Ini kejahatan sistematis yang melibatkan penggelembungan data siswa demi meraup dana negara. Dan yang lebih mencengangkan, diduga ada keterlibatan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Ini patut diusut tuntas,” tegas Pesbian dengan suara lantang saat dihubungi awak media.

Laporan setebal puluhan halaman itu menyebutkan secara gamblang modus yang digunakan: siswa diduga fiktif dimasukkan ke dalam sistem Dapodik, jumlah gedung dan sarana dicatat melebihi kenyataan, bahkan peserta didik diduga berasal dari luar daerah dan tidak mengikuti proses belajar sama sekali dan menuntut tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

“Negara dirugikan secara masif. Dana APBN diduga disedot oleh lembaga-lembaga bayangan yang mengklaim sebagai pusat pendidikan, padahal praktiknya nihil. Ini ironi dalam dunia pendidikan kita,” tambah Pesbian.

Lebih jauh, ia menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan dan menyebut adanya “kolaborasi senyap” antara oknum dinas dengan pengelola lembaga PKBM. “Jika benar dinas memberikan rekomendasi pencairan tanpa verifikasi menyeluruh, maka ini sudah masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang. Kami mendesak Kejari membentuk tim investigasi khusus,” tandasnya.

Pihak Kabarindo dalam laporannya juga menuntut agar berbagai dokumen diperiksa, termasuk RAB, SPJ, daftar hadir siswa, bukti kehadiran pengajar, hingga IMB gedung.

“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal martabat pendidikan, dan jika institusi penegak hukum diam, maka akan menjadi preseden buruk di masa mendatang,” tutup Pesbian Fajrin. (*/red)

KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

By On Senin, Juni 09, 2025

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel salah satu perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP).

Hal itu dikatakan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Minggu, 08 Juni 2025.

Menurutnya, luas bukaan tambang yang dilakukan PT ASP di Kawasan Raja Ampat adalah 109,23 hektar.

“Jadi ini sudah dikasih juga, juga diberikan papan penyegelan oleh teman-teman penegakan hukum,” ujarnya.

Hanif mengatakan, penyegelan dilakukan setelah tim Kementerian LH menemukan adanya sedimentasi tinggi atau kekeruhan di pantai akibat penambangan.

“Kekeruhan dengan pantai yang cukup tinggi dan ini tentu ada konsekuensi yang harus menjadi tanggung jawab oleh perusahaan tersebut,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, kata Hanif, pihaknya memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan PT ASP selaku pihak yang menerbitkan izin.

Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata kepada PT ASP.

“Percemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, akan tentu dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun gugatan perdata, karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu, sehingga kepada yang bersangkutan, harus mempertanggungjawabkan kegiatannya,” pungkasnya. (*/red)

Ini Alasan Kejagung Cegah Dirut Sritex ke Luar Negeri

By On Senin, Juni 09, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 09 Juni 2025.

Menurutnya, Iwan Kurniawan dicegah untuk mempermudah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex.

“Untuk mempermudah penyidikan, di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Harli.

Saat ini, kata Harli, status Iwan Kurniawan masih sebagai saksi. Iwan Kurniawan merupakan adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Harli mengatakan, pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan akan digelar dalam waktu dekat. Namun demikian, Harli tidak merinci kapan waktunya.

“Info penyidik minggu ini ya,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejagung menangkap Komisaris Utama (Komut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan Iwan dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Betul,” kata Febrie kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Kejagung. Adapun penyidik menangkap Iwan di kawasan Solo. (*/red)

Bahas RUU KUHAP, DPR Bakal Undang Mahasiswa dan Ahli Pidana

By On Senin, Juni 09, 2025

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. 

JAKARTA, KabarViral79.ComKomisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 09 Juni 2025.

Menurutnya, dalam RDPU itu pihaknya akan meminta masukan dari berbagai pihak.

“Komisi III DPR RI kembali menggelar RDPU terkait RUU KUHAP mulai tanggal 17 Juni 2025 minggu depan,” ujarnya.

Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan mengundang mahasiswa dari berbagai Universitas, Peradi, hingga para ahli pidana.

Komisi III DPR, kata dia, memastikan akan membuka diri atas masukan dari masyarakat.

“Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama,” ujarnya.

“Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP. Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas,” imbuhnya.

RDPU soal RUU KUHAP ini, kata dia, bukan baru sekali digelar. Sebelumnya, Komisi III DPR juga telah menggelar RDUP dengan mengundang kelompok masyarakat hingga perorangan.

“Sejauh ini kami telah menerima aspirasi dari 38 kelompok masyarakat maupun perorangan melalui RDPU, audiensi, seminar dan focus group discussion (FGD). Keseluruhan kelompok masyarakat/perorangan sangat antusias dengan bakal disusunnya KUHAP baru untuk menggantikan KUHAP yang berlaku saat ini, yang dianggap tidak bisa memberi keadilan,” pungkasnya. (*/red)

Dugaan Penyelewengan Dana BOS TK dan SMP IT Juara Dikecam

By On Minggu, Juni 08, 2025

 


Rejang Lebong, KabarViral79.Com – Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh oknum di TK dan SMP IT Juara, Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Rejang Lebong, menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menyuarakan protes serta mendesak agar dugaan penyelewengan tersebut segera diusut oleh aparat penegak hukum.

Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Rejang Lebong, Nandar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan, PKN akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri, bahkan hingga ke Kejaksaan Tinggi dan Polda jika diperlukan.

“Kami sebagai pemantau keuangan negara Kabupaten Rejang Lebong akan melaporkan hal ini dalam waktu dekat. Dugaan penyelewengan dana BOS dan ketiadaan izin operasional SMP IT Juara harus diusut tuntas,” tegas Nandar, Minggu (8/6/2025).

Senada, Redi dari Ormas Bidik Kabupaten Rejang Lebong juga menyatakan sikap tegas. Ia mengatakan bahwa organisasinya akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap TK dan SMP IT Juara.

“Sekecil apa pun temuan, akan kami laporkan. Tidak boleh ada yang menilep uang rakyat seenaknya, harus ada efek jera,” ujar Redi.

Sementara itu, Suherman alias Man Gondrong dari Koran Prabowo mengaku baru mengetahui kasus ini setelah mencuat di media. Ia menyatakan keprihatinannya dan menyatakan siap melaporkan kasus tersebut ke tingkat pusat.

“Di era Prabowo, masih saja ada yang berani melakukan tindakan koruptif. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya dari kediamannya.

Kasus ini mencuat setelah mundurnya beberapa guru dari TK IT Juara, yang kemudian memicu sorotan tajam terhadap pengelolaan dana BOS di lembaga pendidikan tersebut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait tudingan yang beredar.

(Ismail)

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

By On Minggu, Juni 08, 2025

Foto ilustrasi TKA. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kasus pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diduga tidak hanya melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Praktik pemerasan diduga juga terjadi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Apakah KPK sudah melihat hal tersebut di Imigrasi? Saya sampaikan tentunya dugaan tersebut kami sudah sama dengan apa yang disampaikan, menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo kepada wartawan, Jumat, 06 Juni 2025. 

Menurutnya, setelah izin RPTKA diterbitkan Kemnaker, masih ada sejumlah surat yang perlu diurus agar TKA bisa tinggal dan bekerja di Indonesia.

Dua surat izin ini dibuat di bagian Imigrasi. Lalu, kedua surat izin itu wajib dimiliki TKA jika ingin bekerja secara legal di Indonesia.

“Karena bila hanya RPTKA saja masih ada kelanjutannya lagi yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di Imigrasi,” ujarnya.

Namun, kata Budi, saat ini penyidik KPK masih terus mendalami kasus korupsi yang diduga telah terjadi sejak tahun 2012 ini.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto memastikan pihaknya mendukung kerja penyidik KPK yang untuk membuat terang kasus korupsi ini.

“Ya pasti mendukung proses yang sedang berjalan,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat, 06 Juni 2025.

Menurut Agus, tindakan KPK akan menjadi momentum bagi Kementerian untuk membenahi bagian dari imigrasi yang masih lemah.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dengan delik pemerasan dan gratifikasi kepada calon TKA.

Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH); Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY); Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP).

Kemudian, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA); Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW); serta staf bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Secara keseluruhan, para pelaku diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar.

KPK menyebut, para tersangka berbagi peran dalam memeras para korban.

Dalam menerbitkan izin RPTKA, tiga staf Kemenaker, Putri, Alfa, dan Jamal meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.

Permintaan sejumlah uang itu atas perintah dari Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Proses permohonan RPTKA ini sebenarnya dilakukan secara online.

Tapi, staf Kemnaker mendapatkan akses ke nomor WhatsApp calon TKA agar bisa meminta berkas yang kurang dari para pemohon. Hal ini menjadi jalan masuk bagi Putri, Alfa, dan Jamal untuk meminta sejumlah uang kepada calon TKA.

Jika uang tidak dibayarkan, calon TKA ini tidak diinfokan berkas apa saja yang dibutuhkan. Proses penerbitan izin pun diulur-ulur penerbitannya.

Karena tidak ada progres melalui sistem online, calon TKA ini mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu tatap muka dengan petugas.

Pada pertemuan tersebut, ketiga staf Kemenaker menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA dan meminta sejumlah uang.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan, Budi mengatakan, penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. Hal ini, kata dia, menyebabkan TKA dikenai denda Rp 1 juta per hari.

Untuk menghindari denda ini, calon TKA kembali menghubungi para tersangka dan terjerumus lebih jauh dalam jeratan pemerasan. (*/red)

Dua Pembobol Rekening Modus APK Ditangkap Polisi, Rugikan Korban Rp 340 Juta

By On Minggu, Juni 08, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Pihak Kepolisian berhasil menangkap dua orang berinisial EC (28) dan IP (35), diduga pelaku pembobolan rekening. Sedangkan korbannya dalam kasus itu adalah seorang pensiunan.

Kedua pelaku ditangkap dan ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

“Kami jelaskan bahwa Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin. Korban merupakan seorang pensiunan,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis, 05 Juni 2025.

Menurutnya, tersangka awalnya mengirimkan link format APK atau format paket instalasi aplikasi di smartphone.

Awalnya, kata dia, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) dan meminta korban memasang APK yang dikirimkannya. Pelaku berpura-pura dari Taspen.

“Pelaku kemudian menginformasikan bahwa ada pembaruan data yang mengharuskan korban wajib mengisi data rekening di sebuah link yang dikirimkan oleh pelaku,” ujarnya.

Korban yang percaya akan mengikuti arahan pelaku. Pelaku kemudian menguras isi rekening korban setelah APK terpasang di HP korban.

Transaksi penipuan dilakukan melalui m-banking korban tanpa sepengetahuan korban. Pelaku juga meminta data-data korban sebelum menyedot uang di rekening korban.

“Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu,” tuturnya.

Data-data tersebut dipergunakan tersangka untuk melakukan transaksi. Setelah itu, korban mendapatkan notifikasi telah terjadi transaksi uang Rp 304 juta yang tidak dilakukannya.

“Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi beberapa transaksi transfer pada rekening salah satu bank BUMN dan salah satu bank swasta milik korban dengan jumlah keseluruhan total kerugian Rp 304 juta,” jelasnya.

Polisi menangkap EC di wilayah Ciputat Tangerang Selatan. Sementara pelaku lainnya, yaitu IT, ditangkap di wilayah Subang, Jawa Barat.

“Kami dari Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa apabila melihat modus dari apa yang disampaikan oleh jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya, kami mengingatkan kembali ada beberapa poin yang betul-betul harus diwaspadai. Karena kalimat-kalimat ini sebenarnya dari awal, kita sebagai konsumen atau orang yang ditelepon sudah harus langsung memberikan rasa curiga, seperti mengirimkan tautan dan meminta untuk men-download aplikasi,” pungkasnya. (*/red)

Polisi Gerebek Gudang Miras Ciu Oplosan di Bogor, Omzet Rp 6 Juta Sehari

By On Minggu, Juni 08, 2025


JAKARTA, KabarViral79.ComPihak Kepolisian menggerebek gudang pengoplosan Minuman Keras (Miras) jenis Ciu, di Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Sabtu, 07 Juni 2025.

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai pemilik hingga kurir Miras.

“Ada lima orang tersangka yang diamanin, satu pemilik dari gudang pabrik, satu sebagai karyawan untuk melakukan pengoplosan miras, dan dua orang sebagai pengirim barang miras yang hasil dari oplosan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, kepada wartawan, Sabtu, 07 Juni 2025.

Menurutnya, pengungkapan kasus itu hasil pengembangan dari penggerebekan lainnya di wilayah Kecamatan Bogor Timur. Saat itu, ditemukan satu kendaraan berisi sekitar 54 dus miras.

“Pengungkapan berdasarkan pengembangan dari Polsek Bogor Timur di Jalan Wangun di Kota Bogor, ditemukan atau diamankan satu truk kendaraan dengan isi kurang lebih 54 dus. Kurang lebih dari dihitungnya satu dusnya 24 botol, kurang lebih 1.260 botol dan 130 jeriken kosong,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, polisi mengungkap gudang pengoplosan miras (miras) jenis ciu di Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, Jabar, telah beroperasi selama dua tahun. Pelaku mengaku meraup omzet Rp 6 juta per hari.

“Untuk pengakuan dari tersangka sudah berjalan dua tahun kurang lebih. Peredaran di wilayah Bogor,” kata Kompol Dede Hendrawan.

Dede juga mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan omzet sebanyak Rp 6 juta dalam satu hari menjual ciu oplosan itu. Pelaku meraup untung sekitar 20 persen dari penjualan itu.

“Omzet satu hari Rp 6 juta dengan keuntungan bagi pelaku 20 persen,” ujarnya.

Dede menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tutup botol minuman sekitar 1.000 buah dengan berbagai warna. Kemudian 3.000 botol air mineral berbagai ukuran. Lalu ada tiga set pengukur suhu kadar alkohol serta ratusan jeriken berisi miras jenis ciu.

“Barang bukti yang disita, yaitu berupa 160 jeriken miras jenis ciu dengan beberapa alat yang memang digunakan untuk oplosan,” tutupnya. (*/red)