-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Meringkus DPO Kasus Penipuan di Bireuen

By On Jumat, Januari 30, 2026

Tim Tabur Kejati Aceh berhasil meringkus buronan asal Kejari Bireuen, Mulyadi alias Adi bin M. Husen, Kamis, 29 Januari 2026. 


BIREUEN, KabarViral79.Com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap seorang buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Mulyadi alias Adi bin M. Husen, pada Kamis, 29 Januari 2026. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, S.H., M.H. menjelaskan, terpidana diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Mulyadi menghilang dan tidak memenuhi beberapa panggilan resmi yang dilayangkan ke alamat kediamannya.

Ia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana penipuan yang terjadi pada 13 Februari 2021, di Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Dalam perkara itu, ia terbukti membantu tindakan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, Mulyadi dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ia tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukuman.

Melalui program Tabur, Kejari Bireuen kembali mengimbau seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegas Kajari Bireuen. 

Kejaksaan juga meminta dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi dan ikut berperan dalam upaya pemantauan terhadap para DPO yang masih berkeliaran.

Penangkapan Mulyadi menjadi bukti komitmen Kejati Aceh dan Kejari Bireuen dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Joniful Bahri) 

Video: Bantahan Sudewo Usai Jadi Tersangka: Saya Betul-betul Tidak Mengetahui

By On Rabu, Januari 21, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com - Bupati Pati, Sudewo membantah sangkaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka atas dua kasus. Pertama adalah tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

Kedua adalah kasus suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali dan ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian,” kata Sudewo kepada wartawan, Selasa, 20 Januari 2026. (*/red) 

Kejari Bireuen Tahan Bendahara DPMGP-KB Terkait Dugaan Korupsi Dana KB, Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar

By On Rabu, Januari 21, 2026

Tim Penyidik Kejari Bireuen menetapkan dan menahan tersangka berinisial A M, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Operasional KB dan kegiatan nonfisik pada DPMGP-KB Bireuen


BIREUEN, KabarViral79.ComTim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial A M dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (KB) dan kegiatan nonfisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026.

A M diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran DPMGP-KB Kabupaten Bireuen sejak tahun 2024 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, SH, MH, melalui Tim Penyidik menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang sah serta didukung Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen tertanggal 13 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.112.738.901 (satu miliar seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka A M disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, serta berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif, Tim Penyidik Kejari Bireuen melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari 2026 hingga 9 Februari 2026.

Pihak Kejaksaan menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut. (Joniful Bahri)

Video: Penampakan Duit Rp 2,6 Miliar Hasil Pemerasan Bupati Pati Sudewo Cs

By On Rabu, Januari 21, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan tumpukan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang disita dari Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan terkait jual beli jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Uang miliaran rupiah tersebut menjadi barang bukti utama dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pada Senin, 19 Januari 2026.

Tumpukan uang itu diamankan dari penguasaan empat tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).

KPK menduga uang tersebut merupakan hasil pemerasan terhadap para calon perangkat desa yang ingin mendapatkan jabatan. Dana itu dikumpulkan secara bertahap melalui para kepala desa, sebelum akhirnya mengalir ke Sudewo selaku Bupati Pati. (*/red)

Video: Bupati Pati Sudewo Tetapkan Tarif Rp 165-225 Juta untuk Calon Perangkat Desa

By On Rabu, Januari 21, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, Bupati Pati Sudewo (SDW) menetapkan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk calon Perangkat Desa.

Asep mengatakan, angka tersebut telah di-mark up dari Rp 125 juta hingga Rp 150 juta oleh dua Kades, yaitu YON dan JION yang menjadi tim sukses Sudewo saat maju Pilkada.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa,” ujar Asep dalam Konferensi Pers perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

“Jadi tiap Perangkat Desa itu diminta Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk mendaftar ya. Kemudian besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 Juta sampai dengan Rp 150 juta," imbuh Asep. 

Bukan hanya mematok tarif, kata Asep, dalam praktiknya, orang-orang kepercayaan Sudewo juga melakukan berbagai ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. (*/red)

Video: Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

By On Rabu, Januari 21, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo dan kawan-kawan berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan.

"Terkait pengisian jabatan Kaur, Kasi, ataupun Sekdes (Sekretaris Desa)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 20 Januari 2026.

KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya yang terjerat OTT ke Jakarta. Tiga di antara mereka merupakan koordinator kecamatan (pengepul). (*/red)

Video: KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa di Pati

By On Rabu, Januari 21, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci kronologi dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Perkara ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, praktik tersebut bermula dari pengumuman Pemerintah Kabupaten Pati pada akhir 2025 terkait rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026. 

Dari total 21 Kecamatan dengan 401 Desa dan 5 Kelurahan, tercatat sekitar 601 jabatan Perangkat Desa dalam kondisi kosong.

"Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW selaku Bupati Pati Periode 2025-2030 bersama sejumlah orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon Perangkat Desa,” kata Asep dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI. (*/red)

Video: Mantan Wamenaker Noel Hadiri Sidang Dakwaan, Akui Jadi Gembong Korupsi

By On Selasa, Januari 20, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurutnya KPK telah menarasikan dirinya seolah-olah sebagai gembong korupsi sehingga dia menyatakan sebagai gembong korupsi.

"Apalagi kita liat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong. Sekarang saya bilang saya gembong, ya saya gembong," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Dia bahkan memerintahkan agar semua Kementerian melakukan korupsi massal.

Dia tidak mengelak mengenai penyitaan 32 mobil dan siap bertanggung jawab untuk menghadapi proses hukum.

"Semoga orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa kita hentikan. Kita tak mau penegak hukum basisnya kebohongan. Apalagi Presiden menyampaikan berkali-kali KPK telah melakukan kegagalan dalam penanganan kasus korupsi, karena KPK melakukan penanganan korupsi dengan penangkapan, padahal di UU KPK ada pencegahan," pungkasnya. (*/red)

Video: Bupati Pati Sudewo Dikabarkan Terjaring OTT KPK

By On Selasa, Januari 20, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak hanya terjadi di Kota Madiun, melainkan juga di Kabupaten Pati.

Budi pun menkonfirmasi, salah satu pihak ditangkap saat OTT di Pati adalah Bupati Sudewo.

"Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW," ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. 

Budi memastikan, Sudewo saat ini tengah diperiksa oleh penyidik. Namun lokasinya tidak diterbangkan ke Jakarta, malinkan di Polres Kudus.

"Saat ini, Ybs sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus," ujar Budi. (*/red)

Video: KPK Duga Ono Surono PDI-P Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

By On Minggu, Januari 18, 2026


JAKARTA, KabarViral.Com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi dari Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, Ono Surono.

Diketahui sebelumnya, Ono telah diperiksa penyidik KPK.

Penyidik KPK menduga Ono menerima aliran dana dari penyuap Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Sarjan.

“Ya, diduga ikut menerima aliran uang dari saudara SRJ (Sarjan),” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Namun Budi belum bisa menyampaikan nilai dana yang diterima Ono. Pasalnya, kata dia, penyidik KPK masih mendalami aliran dana tersebut.

“Untuk jumlah nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya,” ujarnya. (*/red)

Mantan Sekjen Kemenaker Diduga Tampung Uang Korupsi di Rekening Kerabat

By On Sabtu, Januari 17, 2026

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto


JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto (HS) menampung uang miliaran yang terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker menggunakan rekening atas nama kerabatnya.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.

Selain untuk menerima uang, rekening kerabat Heri ini diduga digunakan juga untuk melakukan pembelian sejumlah aset.

“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ujar Budi.

Heri disebut menerima uang dalam kasus pemerasan tersebut dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).

Setelah pensiun pun, Heri masih menerima aliran uang dari para agen TKA.

Menurut Budi, meski Heri sudah pensiun, dia disebut masih punya pengaruh untuk mengatur proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker.

“Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” ujar Budi.

Budi mengatakan, penyidik masih terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini.

“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker, pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Diketahui, KPK pernah memanggil Heri Sudarmanto sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker, pada Rabu, 11 Juni 2025.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Heri Sudarmanto, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen.

KPK mengatakan, penyitaan satu unit mobil dilakukan untuk pembuktian proses penyidikan perkara.

“Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Saat ini, delapan terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka di antaranya mantan Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono; Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.

Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.

Lalu, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan memeras mereka yang membutuhkan dokumen RPTKA.

Rinciannya, Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T.

Devi Rp 3,25 miliar; Gatot Rp 9,48 miliar; Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; dan Alfa Rp 5,24 miliar.

Jika dijumlah, total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar. (*/red)

KPK Endus Dugaan Aliran Suap Pajak yang Mengalir ke DJP Pusat

By On Sabtu, Januari 17, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo


JAKARTA, KabarViral79.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana para tersangka, dalam kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kita dalami peran dari pihak-pihak di kantor pusat Ditjen Pajak seperti apa, termasuk juga adanya dugaan aliran uang dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kepada oknum-oknum di Ditjen Pajak pusat,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.

Menurut Budi, pihaknya juga tengah mendalami peran serta dugaan aliran dana ke pihak lain dalam perkara tersebut.

"Kita telusuri terkait dengan peran dan dugaan aliran uang. Kemudian KPK tentu masih akan terus menyusuri apakah ada juga dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya,” ujarnya.

KPK menduga barang bukti logam mulia yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berasal dari wajib pajak lainnya. 

Namun dia belum dapat mengungkap identitas wajib pajak tersebut lantaran masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.

"Ini masih akan ditelusuri dari PT siapa saja. Nanti kita akan masuk ke tahap pemeriksaan tentunya, karena pascaperistiwa tertangkap tangan dan penetapan tersangka, pekan ini tim penyidik secara maraton melakukan penggeledahan,” turutnya.

Untuk dikatahui, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Januari 2026.

Penggeledahan tersebut merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan pejabat di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Pantauan awak mediadi lokasi menunjukkan sebanyak 12 mobil Toyota Innova yang membawa tim penyidik KPK bersiaga di area basement sejak pukul 16.30 WIB.

Sekitar pukul 16.50 WIB, iring-iringan kendaraan tersebut berpindah ke area lobi utama.

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mendalami proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Di mana dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan tarif. Sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 14 Januari 2026.

Dari kegiatan tersebut, kata Budi, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Dalam kegiatan penggeledahan ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” tutur Budi.

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” pungkasnya. (*/red)

Video: Laras Faizati Divonis Enam Bulan Penjara, tapi Langsung Bebas

By On Jumat, Januari 16, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Laras Faizati dengan hukuman pidana enam bulan penjara atas kasus penghasutan bakar gedung Mabes Polri dalam demo akhir Agustus 2025

“Menyatakan terdakwa Larasati Khairunnisa terbukti bersalah melakukan penghasutan. Dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,“ putus Hakim Ketua I Ketut Darpawan di muka persidangan, Kamis, 15 Januari 2026.

Namun, setelah menjalani kurungan penjara sejak ditangkap pada 2 September 2025, Majelis Hakim mengembalikan Laras ke pelukan keluarganya.

Ia tak perlu ditahan lebih lama dan langsung bebas. (*/red)

Video: Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pagar Laut Tangerang

By On Jumat, Januari 16, 2026



SERANG, KabarViral79.Com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten

Selain Arsin, ada tiga terdakwa dalam kasus tersebut yang diberi hukuman yang sama.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 13 Januari 2026.

Tiga terdakwa lain yang turut divonis dalam perkara itu, di antaranya Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.

"Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin membacakan putusan. (*/red)

Kejagung Bakal Tetap Perlihatkan Tersangka demi Transparansi

By On Kamis, Januari 15, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna


JAKARTA, KabarViral79.ComKejaksaan Agung (Kejagung) akan tetap memperlihatkan tersangka kepada publik meski Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diterapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, meskipun aturan baru mengedepankan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), prinsip keterbukaan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab Kejagung.

“Tetap tampilan di permohonan. Tapi kan juga ada keterbukaan seperti biasa. Kan ada kebagian dari keterbukaan juga, nanti kan kita punya tanggung jawab,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu, 14 Januari 2026.

Anang menjelaskan, Kejagung akan menyesuaikan penerapan aturan tersebut ke depan, seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang menekankan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum.

“Sekarang itu, KUHP dan KUHAP yang baru ini kan mengedepankan Hak Asasi Manusia. Ya sepanjang ini ya kita akan melaksanakan seperti itu,” ujarnya.

Anang juga menegaskan, penghormatan terhadap HAM tidak berarti menghilangkan seluruh bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

Menurutnya, ada batasan-batasan yang tetap harus dijaga agar pelaksanaannya tidak dilakukan secara berlebihan.

“Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tapi juga ada batasan, yang tidak bisa seenaknya,” ujar Anang.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam Konferensi Pers seiring dengan berlakunya KUHAP baru.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu beralasan, KUHAP baru mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM).

“KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” ujar Asep, Minggu, 11 Januari 2026. (*/red)

Majelis Hakim PN Serang Vonis Bebas IJP, Bagaimana Hasil Sidik Unit PPA Polres Serang Kemarin?

By On Kamis, Januari 15, 2026


SERANG, KabarViral79.Com - Advokat Basuki SH, MM, MH, mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang memutus bebas IJP (27) yang disapa Ismar, pada tanggal 8 Januari 2026 yang lalu.

Basuki Law Firm menjadi kuasa hukum pihak Ismar, merupakan pekerjaan profesional Pro Bono, terutama layanan hukum, yang diberikan secara sukarela dan cuma-cuma untuk kepentingan publik atau masyarakat yang kurang mampu.

Selama kurang lebih enam bulan, Ismar menjalani kurungan dibalik jeruji besi, sebagai WNI yang baik, melalui proses sidang, minggu demi minggu, hari demi hari bertahan di jeruji besi.

Managing Partner Basuki Law Firm selaku kuasa hukum terdakwa IJP. 

Basuki menyampaikan apresiasi atas integritas dan independensi Majelis Hakim PN Serang usai gugurnya tuntutan pidana 14 tahun penjara terhadap Ismar, dalam perkara yang diputus pada sidang terbuka untuk terdakwa IJP, pada Kamis, 08 Januari 2026.

Putusan tersebut dinilai mencerminkan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Pernyataan Basuki Law Firm, sebagai berikut:

Menurut Basuki, Majelis Hakim telah menjalankan tugas yudisial secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Ia menilai keputusan yang diambil tidak hanya berlandaskan aturan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan nurani.

“Putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim bekerja dengan integritas, profesional, dan independen. Kami menghormati dan mengapresiasi keberanian Majelis Hakim dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta persidangan,” kata Basuki.

Basuki menegaskan, gugurnya tuntutan 14 tahun tersebut menjadi bukti bahwa proses peradilan di PN Serang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Ia juga berharap putusan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum.

Di akhir pernyataannya, Basuki menyampaikan komitmen untuk terus mendukung proses hukum yang adil dan transparan.

Ia menilai, integritas aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim, merupakan kunci utama dalam mewujudkan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat.

Kronologi awalnya, sebagai berikut:

Unit PPA Polres Serang menerima laporan polisi dari istri Ismar pada tanggal 9 Juli 2025. 

Selanjutnya dengan diketahui dan disetujui Kapolres Serang, AKBP Condra Sasongko dan Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady memerintahkan anggota Unit PPA Polres Serang dengan secepat kilat menangkap Ismar dengan tuduhan pelecehan terhadap anak kandungnya. 

Ismar ditangkap tanggal 9 Juli 2025 malam hari.

Dikatakan Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, peristiwa pencabulan itu dilakukan tersangka pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 06:00 WIB. 

Saat itu, hanya ada tersangka dan korban. Sementara istri tersangka yang juga ibu korban pergi bekerja berjualan kue.

"Setiap hari, istri tersangka membantu orang tuanya berjualan kue di gerbang PT. Nikomas Gemilang mulai pukul 04.00 hingga 09.00 WIB. Sedangkan anak tunggalnya diurus dan diasuh oleh tersangka IJP," kata Condra Sasongko, Sabtu, 12 Juli 2025.

Menurut Condra, tersangka IJP dikenai Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Namun lantaran tersangka adalah ayah korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (*/red)

BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis MDMB-4EN-PINACA di Tangerang

By On Minggu, Januari 11, 2026

BNN menggerebek pabrik tembakau sintetis di Tangerang


TANGERANG, KabarViral79.Com Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten.

Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi itu.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis itu terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat, 09 Januari 2026.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Januari 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.

Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu).

Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.

BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).

“Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.

BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

Sebelumnya, Kepala BNN RI, Komjen Suyudi mengatakan, pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi kepada wartawan saat Jumpa Pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya. (*/red)

OTT Pejabat Pajak di Jakut, Duit Ratusan Juta dan Valas Disita KPK

By On Minggu, Januari 11, 2026

Gedung KPK


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut).

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Sabtu, 10 Januari 2026.

Menurut Fitroh, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun ia belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.

Ia menyebut, ada sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ada delapan orang yang terjaring dalam OTT ini.

Pihak-pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap. (*/red)

OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Tangkap Delapan Orang

By On Minggu, Januari 11, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara (Jakut).

Operasi senyap tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.

“Konfirmasi, ada kegiatan di lapangan di wilayah Jakarta,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Januari 2026.

Budi juga menyampaikan bahwa tim KPK telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujarnya.

Menurut Budi, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*/red)

KPK Juga Tetapkan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji

By On Sabtu, Januari 10, 2026

Mantan Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

KPK juga membenarkan bahwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 09 Januari 2026.

Budi mengatakan, dalam perkara itu, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.

Diketahui, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.

Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.

Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara itu, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20 ribu kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara delapan persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus,” jelas Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan delapan persen. Ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya. (*/red)