-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Geledah Rumah Hakim Tersangka Suap, Kejagung Temukan Koper Isi Uang Rp 5,5 Milyar di Bawah Kasur

By On Rabu, April 23, 2025

Penyidik Kejagung temukan uang Rp 5,5 miliar di rumah hakim Ali Muhtarom terkait kasus suap vonis lepas korupsi CPO. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang Rp5,5 miliar dari kediaman Hakim pemvonis lepas kasus CPO, Ali Muhtarom. Uang tersebut ditemukan di bawah kasur. 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penemuan uang itu saat tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Hakim Ali di daerah Jepara, Jawa Tengah pada 13 April 2025 lalu.

“Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar, atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 USD,” kata Harli kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.

“Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar ya,” imbuhnya. 

Terkait penemuan uang tersebut, kata Harli, ditemukan di kolong kasur rumah Hakim Ali yang digeledah.

“Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ujarnya.

Harli belum bisa memastikan asal-usul uang tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami sumber uang yang dimaksud.

“Ya itu yang terus didalami," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, video penemuan uang sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat petugas menggunakan pakaian bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi mengambil sebuah karung dari kolong tempat tidur.

Setelah dibuka, karung tersebut berisi sebuah koper. Dari koper itu didapati uang yang terbungkus kantong plastik. (*/red)

MA Rombak Ratusan Hakim, Paling Banyak di Jakarta

By On Rabu, April 23, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Mahkamah Agung (MA) melakukan promosi dan mutasi terhadap para ratusan Hakim yang tersebar di seluruh Indonesia. Tidak hanya Hakim, MA juga melakukan hal yang sama pada jabatan panitera.

“Untuk Hakim 199 dan untuk panitera sebanyak 68, dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” kata Ketua MA, Sunarto dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025. 

Promosi dan mutasi ratusan Hakim dan Panitera ini telah diputuskan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA pada Selasa, 22 April 2025 pukul 20.00 WIB. 

Sunarto mengatakan, mutasi promosi ini merupakan sebuah penyegaran.

Dia berharap dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para Hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi. 

“Semoga para warga Mahkamah Agung dan warga pengadilan selalu sehat dan marilah kita niatkan bekerja dengan tulus ikhlas, bekerja dengan keras dan bekerja dengan cerdas,” ujarnya. 

Berdasarkan data rekapitulasi hasil Rapim terkait promosi dan mutasi, sebanyak 60 Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta dimutasi ke sejumlah daerah. Tercatat, Hakim dari PN Jakarta Pusat sebanyak 11 orang yang dimutasi, PN Jakarta Barat ada 11 orang, PN Jakarta Selatan sebanyak 12 orang, PN Jakarta Timur ada 14 orang, dan PN Jakarta Utara sebanyak 12 orang. (*/red)

Polres Bireuen Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Makmur

By On Rabu, April 23, 2025

IB, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang telah diamankan di Polres Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen bersama personel Polsek Makmur berhasil mengamankan seorang pria berinisial IB (43), Leubu Kuta Barat, Kecamatan Makmur, Kabupaten setempat. 

IB diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan diamankan Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 12.05 WIB. 

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K, M.Med.Kom, melalui Kapolsek Makmur, AKP M. Nasir, Selasa, 22 April 2025 menyebutkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat, kalau tersangka IB sedang berada di kediamannya.

Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen langsung melakukan proses penangkapan terhadap pelaku.

“Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengepungan terhadap rumah pelaku. Namun, saat hendak diamankan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran,” katanya.

Berkat kesigapan personel gabungan, tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Makmur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancamannya di atas lima tahun penjara.

Saat ini, pihak Kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

Terkait kasus ini, pihaknya ikut memintai keterangan sejumlah saksi dan proses pemberkasan tengah dilakukan, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait gangguan Kamtibmas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bireuen,” harapnya. (Joniful Bahri)

Soal Etik Direktur JakTV yang Dijerat Kejagung, Ini Penjelasan Dewan Pers

By On Selasa, April 22, 2025

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat Konferensi Pers di Kejagung. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Soal penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut, pihaknya bakal mendalami konten pemberitaan yang disinggung Kejagung terkait kasus ini.

“Terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999,” kata Ninik saat Konferensi Pers di Kejagung, Selasa, 22 April 2025.

Menurt Ninik, Kode Etik Jurnalistik mengatur soal perilaku pekerja pers. Termasuk, jika ditemukan adannya indikasi penyalahgunaan profesi oleh jurnalis.

“Jurnalis kalau ada indikasi tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya, ada pengaturan di dalam kode etik dan itu masuk ranah wilayah etik di Pasal 6 dan Pasal 8,” ujarnya.

Dewan Pers, kata Ninik, akan menilai dua hal dalam perkara itu. Pertama, mengenai pemberitaannya dan kedua tentang perilaku jurnalisnya.

“Apakah ada pelanggaran terhadap Kode Etik Pasal 3, Misalnya cover both site atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain. Kedua adalah menilai perilaku dari wartawan. Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya,” ujarnya.

Ninik juga mengatakan, perusahaan pers harus profesional dan bekerja secara demokratis serta tidak malah mencampuradukkan opini dengan fakta. Jurnalis, kata dia, harus menggunakan standar moral tinggi dan menghindari praktik suap.

“Dewan Pers punya kewajiban untuk menjaga dan menilai, punya hak untuk menilai,” pungkasnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan berbicara dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Sebab, tersangka TB, merupakan bagian dalam organisasi itu.

“Nanti kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu kami juga akan mengundang IJTI yan menjelaskan kepada kami permasalahan keanggotaan,” ujarnya.

Ninik menyebut, Dewan Pers akan menghormati proses penegakan hukum di Kejagung.

Dia mengaku telah bersepakat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru di kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor miyak goreng.

Kejagung menyebut, para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.

Para tersangka adalah Advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan Jak TV.

Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa, 22 April 2025.

Abdul mengatakan, JS dan MS diduga memberikan Rp 400 juta lebih kepada JB. Uang itu diduga ditujukan agar JB memberikan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan.

Menurut Abdul, JS juga membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya. JS juga diduga membuat narasi penghitungan kerugian negara yang diungkap Kejagung tidak benar. (*/red)

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Perintangan Kasus Timah dan Impor Gula

By On Selasa, April 22, 2025

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dan Kapuspenkum Harli Siregar saat Konferensi Pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan saat Konferensi Pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Ketiga tersangka itu, di antaranya Marcella Santoso (MS) selaku Advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku Advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

“Terdapat pemufakatan jahat dilakukan MS JS, bersama-sama TB untuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah, dan korupsi impor gula Tom Lembong, baik di penuntutan maupun di pengadilan,” ujar Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penangkapan hari ini merupakan pengembangan dari penyidikandalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian, tiga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.

Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. (*/red)

Iseng Jadi Motif Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus

By On Senin, April 21, 2025

Dokter PPDS yang mengintip mahasiswi mandi di Jakpus ditetapkan sebagai tersangka. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Terungkap motif dari tersangka Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) yang diduga merekam seorang mahasiswi mandi di Jakarta Pusat.

Polisi menyebut pelaku melakukan aksinya karena iseng.

“Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Senin, 21 April 2025.

Menurut Firdaus, Azwindar mulanya pada Rabu, 15 April 2025, sekira pukul 18.12 WIB, mendengar suara korban SSS (22) yang merupakan tetangga kosnya sedang mandi.

Saat itu juga, Azwindar berinisiatif mengambil handphone untuk merekam kegiatan korban melalui lubang angin dengan memanjat lewat plafon.

“Pelaku mengaku iseng karena mendengar seseorang yang sedang mandi. Sehingga pelaku berniat untuk melakukan, merekam terhadap korban yang sedang mandi,” ujar Firdaus.

Firdaus menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, video berdurasi delapan detik itu tidak diperjualbelikan. Video tersebut hanya menjadi konsumsi pribadi pelaku.

“Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap seorang dokter Program Pendidikan Dokter Dpesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) yang diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi. Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku.

“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat, 18 April 2025.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, korban melaporkan kejadian itu pada Selasa, 15 April 2025. Polisi kemudian memeriksa empat orang saksi hingga mengamankan pelaku. (*/red)

Sidang Zarof Ricar, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

By On Senin, April 21, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengelar sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Senin, 21 April 2025.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hakim Agung Soesilo, sebagai saksi di sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Soesilo merupakan Ketua Majelis Hakim dalam Kasasi Ronald Tannur. 

Dalam kesempatan itu, Soesilo akan memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa, eks pejabat MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti pun menanyakan identitas dari Soesilo. Kemudian, ditanyakan pekerjaan dari saksi tersebut. 

“Pekerjaan Hakim Agung di Mahkamah Agung RI?” tanya Hakim Rosihan.

“Benar,” jawab Soesilo.

Di dalam ruang sidang, Soesilo hanya mengenal Zarof. Terhadap Lisa Rachmat, ia menyatakan tidak kenal. 

Selain Soesilo, JPU juga menghadirkan Pensiunan Hakim Ad Hoc MA, Abdul Latif dan Kabid Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Administrasi Kependudukan Disdukcapil DKI, Santi sebagai saksi. 

Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur. 

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 10 Februari 2025. 

JPU menyatakan, hal itu Zarof lakukan bersama Lisa Rachmat yang merupakan penasihat hukum dari Ronnald Tannur.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5.000.000.000 melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024,” kata JPU di ruang sidang. 

“Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024,” imbuhnya. 

Jaksa menjelaskan, suap tersebut bermula pada Gregorius Ronald Tannur yang dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan Jaksa sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Jaksa yang keberatan dengan putusan tersebut, kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Kemudian, setelah mengetahui susuan majelis hakim kasasi, Lisa menemui Zarof di kediamannya yang berlokasi di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan. 

Zarof yang mengaku kenal dengan Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim, kemudian dijanjikan uang Rp1 miliar untuk kasasi bebas Ronald Tannur. Lisa pun meminta Zarof menyampaikan ke Soesilo perihal maksud dan tujuannya dalam kasasi Ronald Tannur. 

“Sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000 dengan pembagian Rp5.000.000.000 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000 untuk terdakwa Zarof Ricar dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui,” ungkap JPU.

Zarof kemudian menemui Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Prof. Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Zarof memastikan kepada jika Soesilo merupakan ketua majelis hakim kasasi Ronald Tannur yang kemudian dibenarkan. 

“Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu. Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan 'siap pak terima kasih',” ujar JPU.

Kemudian pada 2 Oktober 2024, Lisa menghubungi Zarof untuk menindaklanjuti penyerahan uang yang sebelumnya sudah disepakati.

“Lisa Rachmat menyampaikan pesan Whatsapp kepada terdakwa dengan kalimat 'selamat malam pak saya malam ini bisa mampir kah' kemudian terdakwa membalas pesan dengan kalimat 'bisa', selanjutnya Lisa Rachmat membalas dengan kalimat "siap otw pak'. Selanjutnya Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Rp2.500.000.000 untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tanur kepada terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan,” ujarnya.

Jaksa menjelaskan, Zarof pun secara aktif terus menyampaikan perkembangan kepada Lisa. Pada 8 Oktober, Zarof menyampaikan pesan kepada Lisa yang berisi laporan tentang diringa telah selesai melaksanakan tugasnya dengan menemui semua pihak terkait.

“Lisa Rachmat membalas 'Siap mampir Jumat ya pak'. Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2024 Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2.500.000.000 untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang. Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5.000.000.000 yang terdakwa simpan di rumah terdakwa,” ucap Hakim.

Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/red)

Pelaku Mutilasi Sang Kekasih di Serang Ditangkap Polisi

By On Minggu, April 20, 2025

Foto ilustrasi. 


SERANG, KabarViral79.Com Pelaku mutilasi perempuan yang ditemukan di sebuah hutan di Kampung Ciberuk, Gunungsari, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, sudah diamankan di Mapolresta Serang Kota.

“Pelaku pembunuhan disertai mutilasi sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin kepada wartawan, Minggu, 20 April 2025.

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap 24 jam setelah warga dan Polisi menemukan korban dengan kondisi mengenaskan.

Menurutnya, pelaku berinisial ML (23) itu ditangkap di Pabuaran. Pelaku berstatus sebagai pekerja swasta dan merupakan warga Desa Gunung Sari.

“Diamankan di Pabuaran,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, sesosok mayat ditemukan warga yang sedang membabat rumput di dekat sawah, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, pada Jumat, 18 April 2025, sekira pukul 17.00 WIB. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak Polisi.

Kondisi jenazah perempuan diduga korban mutilasi itu ditemukan dalam kondisi membusuk. Selain kepala, tangan dan kaki korban diduga telah dipotong.

“Kondisi mayatnya atau jenazah itu sudah membau ya, sudah membau mengalami pembusukan,” ujar Kapolsek Pabuaran, Iptu Suwarno kepada wartawan, Sabtu, 19 April 2025. (*/red)

Diduga Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Ditetapkan Jadi Tersangka

By On Sabtu, April 19, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Seorang Dokter PPDS UI berinisial MAES (39) ditangkap Polisi gegara diduga melakukan dugaan kasus pornografi terhadap perempuan berinisial SS di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, korban melaporkan kejadian itu pada Selasa, 15 April 2025. Pihaknya kemudian memeriksa empat orang saksi hingga menangkap pelaku.

“Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” kata Susatyo kepada wartawan, Jumat, 18 April 2025.

Pihaknya kemudian melakukan gelar perkara. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis, 18 April 2025.

“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” pungkasnya.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” imbuhnya. (*/red)

Junjung Supremasi Sipil, Ketua PW GPA DKI Jakarta: UU TNI yang Sudah Disahkan Tak ada Langgar Prinsip Demokrasi

By On Sabtu, April 19, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Setelah melalui pembahasan yang cukup intens di parlemen dan muncul berbagai kritikan dan aspirasi dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil, akhirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, serta diundangkan dalam Lembaran Negara.

Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al-Wasliyah (PW GPA) DKI Jakarta mendukung dan mengapresiasi atas disahkan dan ditekennya UU TNI yang baru oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Perlu dimaknai dalam kerangka besar sistem pertahanan nasional, terutama dalam konteks konstitusionalitas Pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan sistem lertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) sebagai basis utama strategi pertahanan negara,” kata Ketua PW GPA DKI Jakarta, Dedi Siregar melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu, 19 April 2025.

Selain itu, kata Dedi, konsep Sishankamrata yang pertama kali diperkenalkan oleh Jenderal A.H. Nasution pada tahun 1954, lahir dari pengalaman historis bangsa Indonesia dalam menghadapi agresi militer dan mempertahankan kemerdekaan.

Dedi menegaskan, konsep pertahanan negara bukan semata tanggung jawab militer, tetapi merupakan kerja kolektif seluruh rakyat dan komponen bangsa.

Menurutnya, Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa TNI dan Polri adalah kekuatan utama pertahanan dan keamanan, sedangkan rakyat menjadi kekuatan pendukung.

Oleh karenanya, Aktivis Pemuda Islam ini memandang, sesuai dengan dinamika global tengah memanas serta mengalami ketegangan geopolitik dan ancaman krisis energi.

“Perang dagang Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga menyebabkan kekhawatiran baru akan kemungkinan terjadinya perang terbuka dalam skala luas,” pungkasnya.

Untuk itu, kata dia, peran strategis TNI sebagai alat pertahanan negara juga perlu dimodernisasi. Revisi UU ini, lanjut Dedi, dengan segala dinamikanya, merupakan langkah adaptif bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman.

“Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah perluasan tugas baru bagi TNI. Termasuk di dalamnya penanggulangan bencana, penanganan ancaman siber dan keterlibatan dalam mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis,” tuturnya.

Dedi juga menilai, salah satu aspek krusial yang juga diatur di dalam UU TNI baru adalah mengenai penyesuaian usia pensiun prajurit.

Menurutnya, hal ini didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas dan berpengalaman dalam menghadapi tantangan pertahanan yang makin kompleks.

Sementara itu, pertimbangan faktor kesehatan, fisik, dan kebutuhan regenerasiTNI harus juga dipertimbagkan.

“Dengan perhitungan matang, perpanjangan usia pensiun bukan berarti memperlambat regenerasi, melainkan memberikan waktu yang cukup untuk proses kaderisasi dan transfer pengetahuan kepada generasi penerus,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, kata Dedi, setiap perubahan terhadap struktur, tugas, dan kewenangan TNI harus tetap menjunjung tinggi semangat integrasi sistem pertahanan, tunduk pada supremasi sipil, dan tidak menyimpang dari prinsip negara demokrasi. Tantangan pertahanan di era modern memang menuntut adaptasi. 

“Namun, adaptasi itu harus tetap berpijak pada konstitusi dan nilai-nilai reformasi, agar kekuatan militer tetap berada dalam kerangka hukum dan kendali sipil yang sah. Jadi sangat jelas seperti tertuang dalam Undang-Undang tidak ada Dwifungsi seperti apa yang disebut teman-teman yang aksi dan kelompok-kelompok yang menolak Undang-Undang tersebut,” tegasnya. 

“Kami mengajak semua lapisan elemen bangsa untuk legowo dan saatnya kita bergotong royong menghadapi situasi global, tidak perlu khawatir berlebihan, toh pada prinsipnya UU TNI ini bertujuan berbakti pada nusa dan bangsa,” tutupnya. (*/red)

Soal Jadwal Sidang Gugatan PSU Pilkada, MK Masih Tunggu Berkas Lengkap

By On Sabtu, April 19, 2025

Gedung MK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Mahkamah Konstitusi (MK) belum menentukan jadwal sidang gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan, sidang akan dimulai setelah seluruh berkas permohonan dinyatakan lengkap dan diregistrasi.

“Persidangan akan dimulai setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi. Akan ada surat panggilan bagi para pihak untuk hadir di persidangan pendahuluan,” kata Faiz, Jumat, 18 April 2025.

Menurutnya, jadwal persidangan akan diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Persidangan di MK juga akan kembali disiarkan secara terbuka dan langsung,” ujarnya.

Faiz menjelaskan, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel. Komposisi hakim konstitusi tiap panel diprediksi tidak berubah dari komposisi ketika persidangan gugatan hasil Pilkada 2024 yang berlangsung pada Januari hingga Februari lalu.

Komposisi hakim tersebut, di antaranya Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah; Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani; sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

“Kecuali jika ada hakim konstitusi yang berhalangan maka akan disesuaikan kembali komposisinya,” ujar Faiz.

Adapun tenggat waktu pengajuan gugatan hasil PSU sama dengan ketentuan dalam gugatan hasil Pilkada, yakni diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkannya penetapan perolehan suara oleh KPU di masing-masing daerah yang menyelenggarakan PSU.

Namun, MK akan selalu membuka pengajuan permohonan gugatan hasil PSU, hakim konstitusi yang akan menilai absah atau tidaknya suatu permohonan.

“Penilaian terhadap permohonannya, termasuk mengenai terpenuhinya syarat tenggang waktu, sepenuhnya nanti akan menjadi domain dari majelis hakim untuk menilainya,” jelasnya.

Sejauh ini, MK mencatat ada enam hasil PSU dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.

Ada tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya. Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.

Berikut adalah 6 PSU yang digugat di MK:

1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto

2. Kabupaten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo

3. Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi 

4. Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton

5. Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang

6. Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo


(*/red)

Usut Kasus Korupsi Pengadaan Iklan, KPK Panggil Manajer Keuangan Bank BJB

By On Kamis, April 17, 2025

Jubir KPK, Tessa Mahardhika. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Guna mengusut kasus korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manajer Keuangan Internal Bank BJB, Roni Hidayat Ardiansyah (RHA) sebagai saksi.

“Hari ini, Kamis, 17 April 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengadaan iklan di Bank BJB,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 17 April 2025.

“RHA, Manajer Keuangan Internal Bank BJB,” sambungnya.

Selain Roni, kata dia, pihaknya juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB 2017-2022 Dadang Hamdani Djumyat serta Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum Bank BJB Wijnya Wedhyotama.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Kelima tersangka itu, di antaranya Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. (*/red)

PKBM Bodong di Cianjur Diduga Sedot Uang Negara, Kabarindo Siap Tempur

By On Kamis, April 17, 2025



CIANJUR, KabarViral79.Com – Dunia pendidikan kembali tercoreng! Kabarindo Multimedia Grup mengungkap skandal memalukan yang melibatkan sejumlah PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di Kabupaten Cianjur. Diduga keras, sejumlah lembaga tersebut tak hanya memanipulasi data siswa, tapi juga beroperasi tanpa gedung fisik yang layak—bahkan ada yang fiktif, Kamis (17/4/2025). 

Ketua Tim Investigasi Kabarindo, Ugun, menyatakan dengan lantang bahwa pihaknya tak akan tinggal diam. Temuan mencengangkan ini akan segera dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, hingga aparat penegak hukum lain.

“Saya muak! Banyak PKBM hanya eksis di atas kertas, tapi dana negara tetap mengucur deras. Ini bukan sekadar kelalaian, ini kejahatan terang-terangan terhadap pendidikan rakyat kecil,” tegas Ugun, dengan nada geram.

Berdasarkan investigasi di lapangan, sederet nama PKBM berikut disinyalir kuat terlibat dalam dugaan pelanggaran berat:

1. PKBM Assalam

2. PKBM Insan Mutiara

3. PKBM Al-Irsad

4. PKBM Pelita Anugrah Bangsa

5. PKBM Pelita Srikandi

6. PKBM Sarbini Cianjur

7. PPKBM Nurul Falah

8. PKBM Arsad Unggul dan Cerdas

9. PKBM Nurul Ittihad

Beberapa dari lembaga ini ditengarai melakukan penggelembungan jumlah siswa demi mengeruk dana bantuan pemerintah. Ironisnya, sebagian besar tak memiliki gedung layak—bahkan ada yang tak punya gedung sama sekali.

“Ini bukan soal administrasi! Ini soal masa depan pendidikan masyarakat bawah yang dirampok oleh oknum tak bertanggung jawab. Ini pengkhianatan terhadap rakyat,” seru Ugun.

Kabarindo juga menyoroti tumpulnya fungsi pengawasan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Cianjur. Lembaga itu dinilai membiarkan penyimpangan terjadi secara sistemik dan terus-menerus tanpa tindakan tegas.

“Kami pastikan kasus ini tak akan tenggelam. Kami akan kawal sampai pelaku diseret ke meja hukum. Tak ada ampun untuk penjarah dunia pendidikan,” tutup Ugun dengan penuh semangat.

(*/red)

Satres Narkoba Polresta Tangerang Ungkap Peredaran 94.450 Butir Obat Keras Daftar G

By On Kamis, April 17, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo.

Pengungkapan itu dilakukan di wilayah Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan total barang bukti mencapai 94.450 butir obat keras yang siap edar.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Laporan tersebut diterima pada Rabu, 12 Maret 2025, yang menyebutkan adanya dugaan peredaran obat keras di wilayah Pasarkemis.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka MS alias Coki (35) pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir jalan Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis,” ujar AKP Sunarto saat prees conference.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, ditemukan 50 butir Tramadol. Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Kuta Baru, Pasarkemis, dan menemukan 16.250 butir Tramadol dalam plastik hitam, 30.150 butir Tramadol dalam kotak kardus, 40 ribu butir Hexymer dalam 40 botol, 8.000 butir Yarindo dalam delapan bungkus.

Tersangka mengaku obat-obatan tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali secara Cash On Delivery (COD) di wilayah Tangerang Raya.

Ia mengaku telah membeli obat-obatan tersebut sebanyak 17 kali dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Mr. Kuang”.

Modus penjualan dilakukan dengan sistem COD, dan keuntungan yang diperoleh dari menjual Tramadol adalah Rp 35 ribu per 100 butir, serta keuntungan dari Hexymer mencapai Rp 222 ribu per botol atau total dirupiahkan sekitar Rp 33 juta.

Barang bukti tambahan, yaitu sembilan buku catatan transaksi, satu unit handphone iPhone 14 Pro, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu kotak kardus, STNK dan kunci kendaraan.

Tersangka MS alias Coki kini ditahan di Rutan Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milyar. (Reno)

Marak Kasus Suap, DPR Usul Pertukaran Hakim di Jawa ke Luar

By On Rabu, April 16, 2025

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kasus penerimaan suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta serta tiga Hakim dalam kasus putusan lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng menjadi sorotan berbagai pihak.

Salah satunya dari Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. Dia mengusulkan agar ada pertukaran hakim di Pulau Jawa ke luar atau sebaliknya.

“Mungkin ini seperberapanya saja tidak ada mungkin satu persen. Hampir semua Hakim baik. Sebanyak 8.000 Kakim kurang lebih, separuh lebih, 60 persen, ada di luar daerah dan mereka betul-betul bekerja, tidak pernah terkontaminasi hal-hal yang tidak baik yang mencoba meracuni mereka,” kata Adies kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

“Mungkin bisa suatu saat ditukar hakim yang di luar itu masuk ke sini, yang di Jawa dikeluarin semua biar merasakan semua, salah satu usulan kami di Komisi III,” imbuhnya.

Adies juga mendorong agar seleksi Hakim diperketat. Terlebih, kata dia, khususnya hakim yang akan ditempatkan di Pulau Jawa.

“Seleksinya itu diperketat. Termasuk juga nanti seleksi Hakim Agung itu juga akan kita perketat,” pungkasnya.

Adies juga mengaku prihatin dengan peristiwa suap Hakim yang terulang. Padahal, kata dia, seharusnya Hakim menjadi Wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan di bumi.

“Mereka semestinya kan harus bersih, harus benar-benar bersih. Dan di luar dari hal-hal yang seperti itu tadi. Mereka memutus dengan hati nurani, kemudian hati nurani itu betul-betul memihak kepada yang benar,” ujarnya.

Adies memahami proses penentuan Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) melalui sistem daring dan dilakukan secara acak.

Adies mengatakan, pihaknya dan Ketua MA Sunarto akan menyiapkan proses seleksi Hakim yang lebih ketat.

“Kemudian keinginan beliau juga, apabila nanti itu sejalan dengan kami, hakim-hakim yang ingin masuk terutama daerah-daerah yang potensi godaannya besar, seperti Jawa apalagi di Jakarta, itu akan dibuatkan semacam fit and proper di Mahkamah Agung,” tuturnya.

“Dilihat juga track record dan lain sebagainya. Jadi kemudian integritasnya, apa segala macam tidak hanya semata-mata karena ini putusannya bagus, ini orangnya pintar, tapi semua mentalnya juga, ada psikotesnya juga dan lain-lain. Nah itu yang untuk masuk ke daerah-daerah seperti di Jawa dan lain-lain,” imbuhnya.

Waketum Partai Golkar itu berharap, MA dapat lebih cepat mengatur seleksi Hakim ini. Dia mengakui pemerintah berlomba dengan waktu dalam menerapkan proses seleksi tersebut.

“Ini sudah memang mulai akan diterapkan. Tetapi ya kita kecolongan dengan waktu kan, berpacu dengan waktu. Ini baru disiapkan semua oleh Mahkamah Agung, tapi sudah ada lagi yang kasus-kasus yang seperti ini. Jadi memang saya prihatin sekali juga dengan hal ini,” ujarnya.

Adies memastikan seleksi para Hakim ke depan tak akan dilakukan dengan mudah. Menurutnya, akan ada pendidikan khusus untuk para Hakim.

“Jadi tidak akan mudah. Tesnya saja, akademisnya di ASN kan sudah sangat susah. Begitu masuk juga akan dididik di diklat. Di diklat itu juga nanti akan dipilih mana hakim yang bisa memegang palu, mana hakim yang hanya administrasi, yang hanya ngurus itu. Nanti juga akan dididik di sana,” ucapnya.

“Inilah keinginan-keinginan kita bersama dengan Mahkamah Agung, DPR dan Mahkamah Agung untuk membuat agar supaya hakim-hakim ini betul-betul berintegritas, jauh dari kerawanan godaan-godaan itu,” sambunya.

Diketahui sebelumnya, Ketua PN Jaksel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus. Selain itu, tiga Hakim, Panitera Muda pada PN Jakarta Utara dan Pengacara, serta pihak korporasi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut. (*/red)

Terlibat Perdagangan Orang, Dua Warga Bireuen Ditahan di Kejaksaan Bireuen

By On Rabu, April 16, 2025

Kedua tersangka JS dan R yang terlibat perdagangan orang saat ditahan di Kejari Bireuen. 

BIREUEN, KabarVira79.Com Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima dua tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Aceh dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, di Ruang Tahap II Kejari setempat, Rabu, 16 April 2025.

Kedua tersangka yang kini ditahan di Kejari Bireuen itu berinisal JS dan R. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH menjelaskan, perkara bermula pada bulan Oktober 2023, korban M. Arief mendapatkan informasi dari temannya, Firdaus terkait adanya lowongan pekerjaan dari para tersangka.

Karena korban merasa tertarik sehingga menanyakan tentang perusahaan tersebut yang kemudian Firdaus menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut adalah sebagai staf bagian penjualan (salesman) di Negara Laos dengan gaji sejumlah Rp12.000.000 setiap bulannya, dan biaya pembuatan dokumen perjalanan dan biaya perjalanan seluruhnya ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.


Dari informasi tersebut membuat korban tertarik dan berminat. Selanjutnya saat korban tiba di Negara Laos pada 25 Oktober 2023 dijemput oleh orang perusahaan pemberi kerja, dan dibawa ke sebuah apartemen di Negara Laos.

Korban dimanfaatkan tenaga dan kemampuannya untuk mengoperasikan komputer dan Handpone.

“Korban ini sudah bekerja selama sekitar tiga bulan. Bulan pertama korban diberikan gaji sejumlah 500 Yuan, bulan kedua sejumlah 300 Yuan, dan bulan ketiga sejumlah 1.500 Yuan dan membuat korban merasa dirugikan. Selanjutnya korban melarikan diri dari apartemen tersebut ke kantor perwakilan Indonesia di Negara Laos pada tanggal 25 Januari 2024,” terangnya. 

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu satu unit Handphone merk Vivo warna Nebula blue, satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam dan beberapa lembar rekening koran milik tersangka.

Perbuatan tersangka JS dan R sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal 15 tahun penjara.

“Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, kedua tersangka kini dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan,” terang Kajari Bireuen. (Joniful Bahri)

Korban Dokter Kandungan yang Cabuli Pasien di Garut Jadi Dua Orang

By On Rabu, April 16, 2025

Ruangan praktik dokter yang diduga melecehkan pasien di Garut. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien saat pemeriksaan USG di Garut, Jawa Barat (Jabar), berinisial MSF dikabarkan sudah ditangkap Polisi.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.

“Dokter sudah diamankan,” ujar Kombes Surawan kepada wartawan.

Saat ini, kata Surawan, jumlah korban pelecehan seksual dokter kandungan itu tercatat bertambah menjadi dua orang.

“Sementara saat ini ada dua korban. Konfirmasi langsung ke Polres Garut ya,” ujarnya.

Sebelumnya Satreskrim Polres Garut telah membentuk tim khusus untuk mengejar dokter MSF yang diduga melecehkan pasiennya.

Tim khusus tersebut diketahui sudah mulai bergerak sejak Senin malam, 14 April 2025, malam untuk memburu dokter kandungan yang diketahui bernama M Syafril Firdaus atau MSF itu.

Diketahui sebelumnya viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang dokter melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) terhadap seorang ibu hamil

Dokter tersebut melakukan pemeriksaan kepada pasien dengan tangan kanannya tampak memegang alat USG dan mengitari daerah perut pasien.

Sementara, terlihat tangan kiri pelaku meraba ke area lain yakni dada pasien. Bahkan aksi seorang dokter tersebut terlihat jelas, dari kamera CCTV yang ada di dalam ruangan. (*/red)

11 Jasad Pendulang Emas Korban Pembunuhan KKB Ditemukan di Lima Lokasi

By On Senin, April 14, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Sebelas jenazah pendulang emas korban pembunuhan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yahukimo, Papua Pegunungan ditemukan di lima lokasi berbeda.

Diduga pelakunya adalah dari KKB Elkius Kobak.

Berdasarkan laporan, sebanyak 16 korban tewas dalam serangan mendadak yang dilakukan oleh kelompok bersenjata OPM di wilayah terpencil tersebut.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen. Pol Faizal Ramadhani mengatakan, satu jenazah ditemukan di Kabupaten Pegunungan Bintang, dan dua jenazah ditemukan di Camp 22.

“Lalu satu jenazah ditemukan di Muara Kum. Lima jenazah ditemukan di dua titik di Kampung Binki, dan dua jenazah ditemukan di Tanjung Pamali,” kata Faizal melalui keterangan resminya, Minggu, 13 April 2025.

Saat ini, kata Faizal, Tim Disaster Victim Identification (DVI) dari RS Bhayangkara Jayapura dan RSUD Dekai selesai melakukan otopsi terhadap tiga jenazah yang telah dievakuasi.

“Dari hasil identifikasi, dua korban berhasil dikenali, pertama atas nama Wawan dari TKP Camp 22, kedua atas nama Stenli dari TKP Muara Kum,” ujarnya.

Sementara, kata Faizal, satu jenazah lainnya dari lokasi yang sama masih dalam proses pencocokan data antemortem.

Faizal mengatakan, bila tidak ada keluarga yang menjemput jenazah teridentifikasi dalam waktu dekat, maka pemakaman akan dilakukan di Yahukimo.

“Karena kondisi jenazah yang semakin membusuk dan mengeluarkan cairan,” tutupnya. (*/red)

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Langsung Ditahan

By On Senin, April 14, 2025

Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO),  Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga tersangka lainnya yakni Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS); dan Advokat berinisial AR, juga langsung ditahan.

Diketahui, kasus pemberian fasilitas ekspor CPO melibatkan tiga perusahaan, di antaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“Terhadap empat tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, kepada wartawan saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu, 12 April 2025.

Keempat tersangka itu ditahan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Muhammad Arif Nuryanta dan MS (seorang Advokat) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sementara itu, Advokat berinisial AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Arif diduga telah menerima Rp 60 miliar dari MS dan AR untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Uang Rp 60 miliar itu diserahkan melalui WG kepada Arif.

Menurut Qohar, WG merupakan salah satu orang kepercayaan Arif. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya.

Atas tindakannya, WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arif alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ekspor CPO Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa: Pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.

Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

Sementara itu, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti. Terdakwa PT Wilmar Group, Tenang Parulian dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara selama 19 tahun.

Terdakwa Permata Hijau Group, David Virgo dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan. Terdakwa Musim Mas Group, Gunawan Siregar dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Usut Kasus Jual Beli Gas, KPK Panggil Mantan Direktur PGN

By On Minggu, April 13, 2025

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Terkait kasus jual gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP), pada Jumat, 11 April 2025.

KPK juga turut memanggil Iswan Ibrahim (II) selaku mantan Direktur Utama PT Isargas dan mantan Komisaris PT IAE.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyamaikan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Alex.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk.

Dugaan korupsi di lingkungan perusahaan gas pelat merah ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Untuk PGN kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih dua orang,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 29 Mei 2024.

Ali mengatakan, pihaknya juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Tujuannya agar mereka tetap berada di Tanah Air ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.

KPK berharap, kedua orang tersebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan yang telah diagendakan.

“Pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan,” ujar Ali.

Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas mereka akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.

KPK hanya menyebut kasus tersebut menyangkut kerja sama jual beli gas dengan PT IG. (*/red)