-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Terkuak di Pengadilan, Duduk Perkara Nikita Mirzani Peras Bos Skincare Rp 4 Miliar

By On Rabu, Juni 25, 2025

Nikita Mirzani di PN Jaksel. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap bos skincare, dokter Reza Gladys.

Pemerasan yang dilakukan dengan dalih tutup mulut agar Nikita tak menjelekkan produk milik Reza itu terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 24 Juni 2025. 

Peristiwa itu berawal saat akun media sosial Tiktok milik saksi dr Samira dengan nama akun @dokterdetektif mengulas produk skincare milik Reza.

Dikatakan produk itu terlalu mahal dan memiliki kandungan berbahaya, yakni Sodium Lauryl Sulfate (SLS).

Semenjak akun @dokterdetektif memberi ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengunggah video ulasan produk kecantikan milik Reza Galdys itu di akun Tiktok pribadinya.

“Dalam rekaman video live Tiktok terdakwa Nikita Mirzani mengatakan, 'Biar yang jual dokter sekalipun kayak dokter siapa? Glafidsya ya yang lagi diituin doktif? Glafidsyah kan yang jual lotion pemutih. Gua pernah ketemu Glafidsyah, kulitnya abu-abu karena dia pake lotion yang pemutih yang luntur. Nggak ada, kalau mau putih ya suntik, perawatan, jangan kena matahari. Capek banget sama netizen Indonesia ini bloonnya minta ampun. Kelen tau nggak kalian pake bahan-bahan yang lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian nggak punya uang kena kanker kulit aduh repot',” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Bukan hanya mengunggah ulang, Nikita melalui akun Tiktok pribadinya melakukan siaran langsung. Dalam siaran langsung itu dia mengatakan kepada pengikutnya agar tak membeli produk skincare milik Reza Gladys.

“Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza Gladys menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” ujar Jaksa.

Kemudian pada akhir Oktober, Reza dihubungi oleh dr Oky Pratama untuk menjembatani perseteruan Reza dengan Nikita. Intinya, Oky menyampaikan agar Reza 'membungkam' Nikita dengan cara memberikan uang.

Dikatakan, Nikita akan terus menghajar Reza apabila keduanya tidak bertemu. Reza kemudian bertanya kepada Oky bagaimana caranya bertemu Nikita. Namun, Oky mengarahkan Reza agar berkomunikasi melalui asisten Nikita, Ismail Marzuki.

“Kemudian saksi dr Oky Pratama mengirimkan nomor handphone milik saksi Ismail yang merupakan asisten terdakwa Nikita Mirzani melalui pesan WhatsApp dan saksi dr Oky Pratama mengirimkan pesan, 'Teteh lewat mail ya finalnya. Niki bilang pasti-pasti dulu baru ketemu. Chat aja, dia itu kan penggantinya Niki. Bilang aja mau silaturahmi sama Niki',” sebut Jaksa.

Pada intinya, dr Oky menyarankan Reza menemui Nikita untuk menyelesaikan permasalahan mengenai ulasan produk skincare. Hingga kemudian pada pertengahan November 2024, Reza mengajak dr Oky mengatur pertemuan dirinya dengan Nikita di rumah dr Oky.

Dokter Oky kemudian menyampaikan hal itu kepada Nikita. Merespons itu, Nikita mempertanyakan tujuan ajakan pertemuan dengan Reza.

“Atas pesan tersebut, terdakwa Nikita Mirzani menanyakan tujuan dari saksi Reza Gladys mengajak bertemu di rumah saksi dr Oky Pratama. Kemudian saksi dr Oky Pratama membalas, 'Satu, foto sama aku biar seakan-akan produk dia aman mungkin. Dua, ya bagaimana caranya biar aman dari doktif',” tutur Jaksa.

Dalam percakapan antara Nikita dan dokter Oky melalui WhatsApp, tebersit Nikita yang diduga ingin memeras Reza Gladys. Nikita juga seakan enggan bertemu dengan Reza.

“Atas hal tersebut, saksi dr Oky Pratama mengirim tangkapan layar percakapan antara saksi dr Oky Pratama dengan saksi Reza Gladys dan mengirimkan pesan ‘Iya ala-alanya begitu, ketemu Niki tapi harus chat Mail dulu’. Kemudian terdakwa Nikita Mirzani menjawab ‘Aku kan mau duitnya saja’,” tutur Jaksa.

“Lalu saksi dr Oky Pratama menjawab, ‘Duit tutup mulut beda, duit buat nggak ganggu ke depan beda, karena kejar tahunan. Udah aku kenalin dia sama Mail. Dia mau chat Mail sekarang’. Kemudian sekira pukul 21.22 WIB, saksi Reza Gladys menanyakan kepada saksi Ismail jadwal silaturahmi antara saksi Reza Gladys dengan Nikita Mirzani,” imbuh Jaksa.

Hingga pada 14 November, Nikita berkomunikasi dengan asistennya, Mail. Singkatnya, Nikita meminta uang Rp 5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut agar tidak menjelekkan produk kecantikan Reza.

Melalui Mail, Nikita mengarahkan supaya Reza Gladys mentransfer uang ke sebuah rekening atas nama Bumi Parama Wisesa dengan memberikan catatan ‘Nikita Mirzani’.

“Terdakwa Nikita Mirzani mengarahkan saksi Ismail Marzuki agar saksi Reza Gladis Prettyanisari mentransfer ke rekening dengan nomor rekening 497-0788099 atas nama BUMI PARAMA WISESA (PT) dengan kata-kata, ‘ke sini aja. nanti kasih noted Nikita Mirzani’ gitu Mail,” ucap Jaksa.

“Hal tersebut disetujui oleh saksi Ismail Marzuki sehingga pada saat itu terdapat kesepakatan antara terdakwa Nikita Mirzani dengan saksi Ismail Marzuki untuk meminta uang kepada saksi Reza Gladys Prettyanisari dengan cara mengancam akan mencemarkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter atas produknya, yaitu Glafidsya melalui akun media sosial,” lanjut Jaksa.

Karena merasa terancam akan produk kecantikannya, Reza Gladys sepakat memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita. Garansinya, Nikita akan mem-backup jika ada yang menyenggol produk Reza.

Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap. Pertama, senilai Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening BCA atas nama PT Bumi Parama Wisesa. Kemudian Rp 2 miliar sisanya diberikan secara tunai kepada Ismail di sebuah mal kawasan Jakarta Selatan.

“Selanjutnya saksi Ismail Marzuki pergi mengantarkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani,” ujar Jaksa.

Atas perbuatan keduanya yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas Reza sebagai dokter, Reza mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.

Atas perbuatannya, Nikita didakwa Pasal 45 ayat 10 Huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Main Judol Pakai Dana Desa, Bendahara Desa di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

By On Rabu, Juni 25, 2025

Foto Ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.ComGegara menyalahgunakan Dana Desa untuk bermain Judi Online (Judol) dan trading, seorang perangkat desa di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Polisi.

Diketahui, pelaku yang merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, berinisial MY itu telah menghabiskan uang ratusan juta rupiah.

“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin, atas laporan dugaan penggunaan Dana Desa untuk judi online lebih dari Rp 127 juta,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.

Menurutnya, pelaku mengajukan anggaran fiktif di aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Ia mengajukan anggaran seolah-olah usulan dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” ujar Condro.

Setelah mengajukan SPP, kata Condro, pelaku kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Sebagai bendahara desa, kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka.

“Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Serang, Andi Kurniady menambahkan, pelaku memakai uang itu untuk judi online dan trading forex tanpa sepengetahuan dan seizin dari Kepala Desa dan Perangkat Desa lain.

Pelaku juga, kata Andi, memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa dalam laporan cash opname.

Kasus ini terungkap saat Kepala Desa dan Perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa. Namun, dia melihat ada transaksi mencurigakan.

“Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024,” ujarnya.

Andy menjelaskan, total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp 184.131.000. Namun ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp 56.975.500.

“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.155.500,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Ady, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*/red)

Selama Sepekan, Polisi Tangkap 14 Pelaku Pencabulan Anak di Kabupaten Serang

By On Rabu, Juni 25, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Selama sepekan, 14 pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Serang, Banten, berhasil ditangkap pihak Kepolisian

Sebanyak 20 anak menjadi korban dalam 14 kasus tersebut.

“Sebanyak 14  tersangka. Korban usia delapan sampai 16 tahun,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mapolres Serang, Selasa, 24 Juni 2025.

Menurutnya, para pelaku adalah orang-orang terdekat korban. Mereka adalah guru, keluarga, hingga teman dekat korban.

“Pelaku status sebagai pengajar, orang terdekat, ada juga status teman korban sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menambahkan, modus pelaku untuk mencabuli korban, mulai dari menjanjikan menikahi hingga mencekoki korban dengan miras.

“Mereka iming-imingi korban akan dinikahi, ada juga beberapa modus memberikan miras dan obat terlarang, hingga akhirnya mabuk dan dilakukan kekerasan seksual,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Andi menyebut, pihaknya akan memproses hukum semua pelaku pencabulan anak. Tak ada restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Untuk kasus kekerasan seksual, tidak ada restorative justice. Kami akan bawa kasus ini sampai pengadilan walau misal ada perdamaian di kedua pihak,” ujarnya.

“Jelas, kekerasan seksual anak di bawah umur akan dibawa ke pengadilan,” imbuhnya. (*/red)

DLH Kabupaten Serang dan PT Broco ACI Jalin Kerja Sama Produksi RDF TPST Kibin

By On Selasa, Juni 24, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PT Broco Aerated Consrete Industry (Broco ACI) menjalin kerja sama uji coba Refuse Derived Fuel (RDF) hasil produksi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kibin. 

Hasilnya, perusahaan produksi bata ringan yang berlokasi di Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, itu sangat terkesan karena adanya peningkatan temperatur dengan rata-rata pada boiler sekitar 680 derajat naik menjadi 711 derajat celcius.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Racun (B3) DLH Kabupaten Serang, Cahyo Harsanto mengatakan, sejak Rabu 18 Juni 2025, DLH sudah mulai kerja sama dengan PT Broco ACI untuk Produksi RDF TPST Kibin.

Menurutnya, produksi RDF itu digunakan sebagai campuran batu bara yang nantinya digunakan sebagai bahan bakar. 

“Dari uji coba yang kita lakukan di PT Broco ACI, produksi industri bata ringan kita sudah mencoba menggunakan sekitar tiga ton (RDF) per harinya. Rencananya akan ditingkatan menjadi lima sampai 10 ton, sesuai dengan kapasitas produksi dan ketersediaan produk kita,” kata Cahyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Juni 2025.

Cahyo menyebut, dari hasil uji coba yang dilakukan di perusahan industri bata ringan itu, terjadi peningkatan temperatur boilernya secara signifikan yang mana sebelum menggunakan produk RDF temperatur rata-rata di boiler sekitar 680 derajat. 

“Kemudian setelah satu jam pemakaian produk RDF ini, temperaturnya naik menjadi 711 derajat celcius. Menurut pihak perusahaan, perusahaan sangat excited, sangat terkesan dan mereka ingin produk (RDF) ini lebih banyak diproduksi, sehingga bisa dimanfaatkan oleh mereka,” ujarnya. 

Namun demikian, kata Cahyo, kesiapan produksi RDF TPST Kibin saat ini hanya bisa satu sampai dua ton saja per harinya lantaran terkendala masih minimnya tenaga kerja.

Akan tetapi, kata dia, di pertengahan Juni ini, pihaknya akan mengadakan penambahan tenaga kerja, sehingga produksi bisa mencapai lima sampai 10 ton per hari.

“Diharapkan, produksi ini bisa mencukupi kebutuhan untuk industri-industri di wilayah Kabupaten Serang,” harapnya. 

Menurut Cahyo, untuk pegawai berstatus sebagai tenaga honorer, Saat ini, kata dia, belum diperbolehkan melakukan penambahan sesuai arahan BKPSDM.

Solusinya, kata dia, pihaknya akan mencoba menggunakan sistem outsourcing, pengusaha outsourcing atau perusahaan yang menyediakan peralatan produksi RDF. 

“Upahnya kemarin dari perusahaan mengirim penawaran sekitar Rp 3,8 juta per orang. Semoga angka ini bisa mencukupi, dan Rp 3,8 juta itu sudah termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” jelasnya. 

Sedangkan untuk ideal jumlah pegawai agar menghasilkan lima sampai ton RDF, kata Cahyo, yakni sekitar 50 orang. Akan tetapi setelah adanya perubahan anggaran, hanya mencukupi sekitar 40 sampai 42 orang.

“Saat ini pegawai masih 27 orang ditambah dua tenaga keamanan. Ya harapan kami, di Juni ini, ada pergeseran anggaran, sehingga bisa ditambah tenaga kerjanya menjadi 40 orang,” pungkasnya. 

Dengan idealnya jumlah pegawai, lanjut Cahyo, berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) disarankan sekitar lima persen dari pemakaian batu bara, tapi ini tergantung dari jenis industrinya.

“Kita kemarin pernah studi banding ke Kota Bandung, di sana ada industri tekstil bisa memanfaatkan produk RDF ini delapan persen. Kemarin waktu di Cikande sendiri malah melihat dengan hasil uji coba yang bagus peningkatan temperaturnya, malah mereka ingin sebanyak-banyaknya untuk bisa digunakan sebagai co-firing batu bara,” ujarnya. 

Sebelum uji coba di PT Broco ACI, kata Cahyo, pihaknya sudah mengundang 10 industri yang menggunakan batu bara di Kabupaten Serang, meliputi industri tekstil, batubara, dan industri ban, untuk mengikuti sosialisasi.

Dalam sosialisasi tersebut, DLH bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai narasumber, karena teknologi yang digunakan adalah teknologi BRIN. 

“Hasil sosialisasi, dari tujuh perusahaan yang hadir, semuanya berminat. Ini potensi kita, sebagai tantangan buat kita untuk memperbesar produksi RDF. Makanya sesuai dengan master plan, di persampahan akan dibuat zona-zona untuk TPST itu. Harapan kita di zona-zona TPST ini juga diproduksi RDF, karena potensi minat dari industri cukup besar di Kabupaten Serang,” ujar Cahyo. (*/red)

Bupati Ratu Zakiyah Sebut Retreat Kepala Daerah Memperluas Jejaring

By On Selasa, Juni 24, 2025


SERANG, KabarViral79.ComBupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati (Wabup) Muhamad Najib Hamas sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan Retreat bersama dengan Kepala Daerah lainnya se-Indonesia, di gedung IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat (Jabar).

Retreat gelombang ke-2 ini digelar sejak tanggal 22 hingga 26 Juni 2025. Kegiatan diikuti oleh Kepala Daerah dari berbagai wilayah di Indonesia dengan tujuan mempererat jaringan dan menyatukan visi dalam membangun bangsa.

Bupati Serang, Ratu Zakiyah mengatakan, Retreat ini sangat penting karena membuka jejaring dan inspirasi baru.

“Untuk seluruh warga Kabupaten Serang, saya dan Pak Wakil Bupati mohon doa, semoga kami selalu diberikan kesehatan dalam mengikuti Retreat,” kata Bupati.

Ratu Zakiyah mengatakan,  dalam forum itu banyak sekali ilmu yang didapatkan untuk mengelola daerah secara baik.

“Selain bisa saling mengenal antar Kepala Daerah lain untuk bertukar informasi mengenai potensi daerah yang dimiliki, kami juga harus selalu disiplin dalam menjalani aktifitas keseharian,” ucapnya.

Menurutnya, para peserta mendapatkan materi berbobot dari  para narasumber yang sangat kompeten, yakni jajaran menteri Kabinet Merah Putih. Para narasumber membahas mengenai  kewajiban, larangan, dan sanksi bagi kepala daerah. 

Selain itu, kata dia, juga dibahas mengenai Asta Cita dan tantangan mewujudkan ketahanan nasional, mewujudkan kepemimpinan yang kolaboratif, inovatif dan inklusif berbasis nilai-nilai kebangsaan.

“Selain itu juga mendapatkan materi mengenai sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dan daerah dalam mendukung kebijakan nasional dalam RPJMN 2025-2029, kebijakan pemerintah dalam menciptakan swasembada, aksi bangun desa dan bangun Indonesia  dan materi-materi berbobot lainnya,” tuturnya.

Ratu Zakiyah juga mengatakan, forum itu menjadi sangat luar biasa karena dapat memperkuat silaturahmi dengan kepala daerah lain.

“Retreat ini punya atmosfer unik karena interaksi antar Kepala Daerah tetap cair dan penuh kebersamaan meski dalam suasana normal. Fasilitas dan lokasi Retreat sangat representatif dengan hawa sejuk dan fasilitas lengkap,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian  dalam sambutannya pada saat pembukaan Retreat mengatakan, forum ini sebagai ruang interaksi informal antar pemimpin daerah se-Indonesia.

Menurutnya, Retreat merupakan kesempatan emas yang mempertemukan Kepala Daerah dalam suasana cair dan intensif dalam sebuah kegiatan yang sangat positif.

“Forum ini  menjadi ajang membangun jaringan kuat antar Kepala Daerah dalam suasana akrab. Retreat bisa menyamakan persepsi dan memperkuat nasionalisme,” ujar Tito dalam sambutannya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto dalam laporannya menjelaskan, kegiatan ini dikuti sebanyak 84 Kepala Daerah.

Menurut Bima, peserta Retreat berasal dari berbagai latar usia, dengan tujuh orang di antaranya berusia di bawah 40 tahun.

“Forum ini juga jadi wadah berbagi pengalaman lintas generasi. Ada yang memimpin daerah di usia muda, dan ada pula yang kaya pengalaman di usia matang,” kata Bima Arya.

Retreat diharapkan menjadi pijakan awal untuk memperkuat sinergi antarpemimpin daerah demi kemajuan Indonesia yang lebih inklusif dan solid dalam menghadapi tantangan masa depan. (*/red)

Soal Amblesnya Jalan Tangkele Solear, Kadis BMSDA Kabupaten Tangerang: Segera Kami Tangani

By On Selasa, Juni 24, 2025

Kadis BMSDA Kabupaten Tangerang, H. Iwan Firmansyah Efendi. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang bergerak cepat menanggapi aduan dari masyarakat terkait ambles atau longsornya Jalan Betonisasi di Kampung Tangkele, Desa Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu di sampaikan Kepala Dinas (Kadis) BMSDA Kabupaten Tangerang, H. Iwan Firmansyah Efendi kepada awak media ini, Selasa, 24 Juni 2025.

Dia mengatakan, pihaknya semalam sudah bergerak cepat melalui UPTD DBMSDA Wilayah 3, dan telah memasang garis dilarang untuk sementara melewati jalan tersebut untuk menghindari adanya kecelakaan.

“Jalan tersebut akan kami tangani dan meminta kepada masyarakat sekitar yang melintasi jalan untuk berhati-hati sambil menunggu penangan lebih lanjut, dan dihimau juga agar masyarakat yang melintasi jalan untuk mengurangi kecepatan, apalagi saat ini curah hujan sedang tinggi, yang menyebabkan jalan licin,” ucapnya. (Reno)

My Day or My Die?

By On Kamis, Juni 19, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Setiap 1 Mei, kita diajak merayakan Hari Buruh Internasional. Tapi bagaimana mungkin kami merayakan, ketika hingga hari ini, 14 buruh masih menjadi tersangka pasca aksi damai di Jakarta? Alih-alih merdeka bersuara, mereka justru ditarik ke ruang-ruang hukum yang membuat demokrasi tampak seperti hiasan kosong.

Penetapan 14 buruh sebagai tersangka usai aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 1 Mei 2025 menuai kecaman luas.

Aksi damai. Bukan perusakan. Bukan kekerasan. Tapi hingga hari ini, mereka harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang dan mengintimidasi. Negara kembali menunjukkan wajahnya yang represif terhadap suara rakyat.

Sebagai mahasiswa, saya merasa terpanggil menyuarakan ketidakadilan ini. Aksi yang dilakukan oleh para buruh adalah bentuk penyampaian pendapat yang sah dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun nyatanya, suara mereka dibungkam dengan ancaman pidana.

Alih-alih berdialog, negara memilih represif. Penetapan tersangka terhadap para buruh menunjukkan wajah hukum yang tidak netral. Hal ini sejalan dengan pernyataan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menyebut proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berpendapat.

Penetapan 14 buruh sebagai tersangka menciptakan ketakutan baru di tengah publik, terutama bagi kelompok-kelompok masyarakat yang hendak menyampaikan kritik atau aspirasi. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka ia akan menjadi preseden yang membahayakan masa depan demokrasi di Indonesia.

Harus ada langkah nyata untuk mencabut semua tuduhan yang menyesatkan ini dan menghentikan praktek serupa di masa mendatang. Kita semua, mahasiswa, pekerja, hingga rakyat biasa, wajib bersolidaritas agar suara buruh bukan sekadar slogan, dan agar hari buruh yang kita rayakan kelak benar-benar bermakna.

Karena diam adalah pengkhianatan, dan keberanian dimulai dari suara yang tidak disenyapkan.

Oleh: Siti Saffa Al-Diya, Mahasiswa Administrasi Publik Untirta