-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Mediasi Rasa Tipu-Tipu di PN Sorong: Bayar Dulu, Bukti Belakangan?

By On Selasa, Juni 10, 2025

 


Sorong, KabarViral79.Com – Tokoh Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., menumpahkan kritik tajam terhadap praktik mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sorong dalam sebuah opini yang ia tulis pada Senin, 9 Juni 2025. Alumni Etika Global dan Etika Terapan dari tiga universitas ternama di Eropa—Universitas Utrecht (Belanda), University of Birmingham (Inggris), dan Linköping University (Swedia)—itu menyebut mediasi tersebut menyerupai praktik “membayar kucing dalam karung”.

Dalam tulisannya berjudul “Mediasi ala Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong”, Lalengke menyoroti kegagalan mediasi sebagai indikasi matinya prinsip transparansi dan keadilan substantif dalam sistem hukum.

“Jika keadilan tak bisa dicapai di meja mediasi, maka sia-sialah semua seruan moral dalam sistem hukum kita,” tegasnya.

Wilson Lalengke mengawali kritiknya dengan analogi sistem pemilu Orde Baru—di mana rakyat mencoblos lambang partai tanpa tahu siapa calon wakilnya—sebagai bentuk pengambilan keputusan yang penuh ketidakpastian dan jebakan. Ironisnya, pola lama itu kini menurutnya bermetamorfosis dalam dunia hukum modern: para pihak dalam perkara justru diminta ‘membayar’ untuk sesuatu yang tidak jelas legalitas dan objeknya.

Kasus yang dimaksud adalah gugatan PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) terhadap Hamonangan Sitorus. Dalam proses mediasi, kuasa hukum penggugat menawarkan skema “bagi dua” lahan sengketa dan kompensasi sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, mereka menolak menjelaskan dasar hukum atas klaim tersebut.

Ketika diminta menunjukkan legalitas tanah atau akta hak milik, jawaban mereka mengambang: “Itu materi pokok perkara.”

“Logika hukumnya absurd: meminta lawan untuk membayar miliaran, tapi tidak mau menunjukkan akta hak milik. Ini bukan hanya melecehkan akal sehat, tetapi juga menyalahi prinsip paling dasar dalam mediasi—transparansi dan itikad baik,” tulis Wilson Lalengke.

Lebih mengejutkan lagi, hakim mediator, Rivai Rasyid Tukuboya, S.H., dinilai tidak mendorong keterbukaan. Mediasi malah diarahkan segera ke persidangan pokok perkara. Bagi Lalengke, sikap ini mengaburkan fungsi mediasi sebagai ruang pencarian solusi berbasis kejujuran dan saling pengertian.

Permintaan tergugat, Hamonangan Sitorus, menurut Lalengke, sangat rasional: cukup ingin tahu posisi objek tanah yang disengketakan. Berdasarkan data, lahan yang dimaksud justru berada di atas laut.

“Bagaimana mungkin ada hak milik atas kawasan laut? Ini menunjukkan klaim yang tidak masuk akal,” kritiknya tajam.

Sebagai akademisi di bidang etika terapan, Lalengke menyatakan bahwa mediasi bukanlah sekadar proses formal. Ia adalah forum moral di mana semua pihak seharusnya terbuka dan beritikad baik.

“Keputusan yang baik bukan hanya benar secara hukum, tetapi juga harus adil secara moral. Ketika ada ketimpangan informasi dan niat manipulatif, tapi dibiarkan begitu saja oleh mediator, itu adalah pelanggaran terhadap prinsip keadilan prosedural dan substantif,” tegasnya.

Wilson Lalengke pun menyuarakan keprihatinan yang lebih luas: jika praktik seperti ini dibiarkan, ruang sidang bisa berubah menjadi pasar gelap transaksi tak jelas. Ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap hukum sebagai instrumen keadilan.

Dalam penutup opininya, Lalengke menyerukan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera melakukan audit etik dan evaluasi atas praktik mediasi di PN Sorong.

“Jangan biarkan sistem peradilan kita jadi ladang ‘jual beli kucing dalam karung’. Kita tidak sedang bermain sulap di ruang sidang,” pungkasnya. (Cup) 

Pelaku Pembakar Wanita Hidup-hidup di Sorong Ditangkap Polisi

By On Kamis, Januari 26, 2023

Pelaku pembakar wanita hidup-hidup di sorong ditangkap Polisi. 

KOTA SORONG, KabarViral79.Com – Polisi menangkap IZ alias FY (26), pria yang membakar seorang wanita hidup-hidup di Sorong, Papua Barat Daya, hingga tewas.

Pelaku ditangkap pada Rabu pagi, 25 Januari 2023, di rumah keluarganya di Km 10 Kaman Victory Sorong Timur tak jauh dari lokasi pembakaran.

“Dia ditangkap saat sedang tidur. Dia tidak tinggal di rumahnya lantaran sudah tahu bakal dicari-cari Polisi,” kata Kapolresta Sorong, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto kepada wartawan, Rabu, 25 Januari 2023.

Hapy mengatakan, IZ berperan sebagai eksekutor pembakaran. Pria 26 tahun ini bahkan membeli bensin untuk disiramkan ke tubuh korban.

“Pelaku utama. Jadi orang ini yang menyiramkan bensin dan membakar,” ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, aksi biadab ini dilakukan sejumlah warga di Kompleks Kokoda Km 8, Sorong Timur, Kota Sorong pada Selasa, 24 Januari 2023, pukul 06.30 WIB. Korban semula dituduh sebagai penculik anak.

“Jadi informasinya korban diduga sebagai pelaku penculikan anak. Memang akhir-akhir ini isu penculikan anak lagi ramai di Kota Sorong,” kata Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Iptu Adul Bayu Ananda.

Bayu mengatakan, warga awalnya melihat korban mirip dengan foto pelaku penculikan anak yang ada di sebuah pamflate. Warga yang melihat korban pun lantas berteriak dan langsung menuduh korban.

Korban pun sempat dipaksa setengah bugil lalu diarak hingga kemudian dibakar massa karena dikira penculik anak. Polisi kala itu tak bisa melerai massa karena jumlahnya cukup banyak.

Korban sempat dilarikan ke RS Salebesolu untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayang, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Informasi tentang peristiwa itu benar terjadi. Korbannya sekitar pukul 08.50 WIT tadi dikabarkan meninggal oleh dokter di Rumah Sakit Selebesolu,” ungkapnya. (*/red)