-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kadis LHK Provinsi Banten M. Husni Hasan Tutup Usia

By On Minggu, Januari 24, 2021

M. Husni Hasan. 

SERANG, KabarViral79.Com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis LHK) Provinsi Banten, M. Husni Hasan dikabarkan meninggal dunia, Sabtu, 23 Januari 2021, pukul 19.05 Wib. Husni tutup usia di RSUD Provinsi Banten, Jl. Syech Nawawi Al-Bantani, Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Kabar duka itu disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Beni Ismail melalui siaran persnya, Sabtu, 23 Januari 2021.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy beserta seluruh  jajaran Pemprov Banten menyatakan duka sedalam-dalamnya atas meninggalnya Kadis LHK, M. Husni Hasan. Serta mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian almarhum di Provinsi Banten.

Almarhum M. Husni Hasan selain menjabat Kadis LHK Provinsi Banten, juga mejabat Ketua Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidanau. 

“Semoga almarhum diterima amal ibadahnya serta diampuni dosa-dosanya oleh Allah SWT. Amin,” kata Beni Ismail.

Almarhum M. Husni Hasan bin Mohammad Hasan lahir di Takengon pada 22 Desember 1962. Berbagai jabatan dan tugas telah diemban almarhum selama 29 tahun 11 bulan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di Pemprov Banten, setelah mutasi dari Kabupaten Lebak, almarhum pernah menjabat sebagai Sekretaris Bappeda, Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Perijinan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD), Kasubdin Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Kasubdin Bina Program Dinas Pekerjaan Umum, Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Bapelda) Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD), Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Asisten Daerah Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Plt. Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), dan terakhir menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis LHK) Provinsi Banten.

Pemprov Banten saat ini sedang mempersiapkan pemakaman jenazah almarhum. (*/red)

16 Pejabat Eselon II Pemkot Serang Ikuti Uji Kompetensi JPT Pratama

By On Rabu, Desember 17, 2025

 


Kota Serang, KabarViral79.ComPemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar uji kompetensi bagi 16 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Serang, R. Hudan Muchtadi, mengatakan saat ini sedang berlangsung proses uji kompetensi terhadap 16 pejabat Eselon II Pemkot Serang. Hal tersebut disampaikan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Hudan menjelaskan, secara teknis uji kompetensi melibatkan rangkaian tes kompetensi manajerial, sosial kultural, serta wawancara. “Tim penguji memastikan seluruh rangkaian berlangsung profesional dan sesuai standar nasional,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa tahapan tes telah dilalui dan selanjutnya akan memasuki tahapan wawancara.

Kegiatan uji kompetensi tersebut bertujuan untuk mendapatkan data talent guna pengisian talent pada box-box yang bersesuaian dengan potensi, kompetensi, dan kinerja masing-masing pejabat.

“Semua pejabat harus dievaluasi secara objektif. Asesmen ini bukan hanya rutinitas, tetapi kebutuhan untuk memastikan bahwa jabatan diisi oleh orang yang benar-benar sesuai kompetensinya,” katanya.

Hudan menegaskan bahwa panitia seleksi uji kompetensi terdiri dari unsur birokrat, akademisi, dan profesional.

Masih kata Hudan, hasil asesmen nantinya akan diserahkan langsung kepada Wali Kota Serang sebagai bahan pertimbangan dalam kebijakan penataan pejabat Eselon II. Namun, hingga seluruh kegiatan selesai secara penuh, proses penilaian masih berjalan dan belum dipublikasikan.

Hudan menambahkan, pelaksanaan uji kompetensi ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi landasan utama manajemen ASN, termasuk seleksi dan pengembangan JPT; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mengatur secara rinci proses manajemen ASN; Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 yang menetapkan standar kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT); serta Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 yang mengatur pembinaan penyelenggaraan penilaian kompetensi PNS.

Pejabat Eselon II yang mengikuti Uji Kompetensi:

1. Kusna Ramdani, S.Sos., M.Si (Asisten Administrasi Umum III Sekretariat Daerah Kota Serang)

2. Drs. Subagyo, M.Si (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Sekretariat Daerah Kota Serang)

3. Yudi Suryadi, S.Sos., M.Si (Asisten Perekonomian dan Pembangunan II Sekretariat Daerah Kota Serang)

4. Dr. Ahmad Hasanudin, M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang)

5. M. H. Ikbal, S.Pd., M.Kes (Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang)

6. H. Wahyu Nurjamil, S.STP., M.Si (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang)

7. Farach Richie, S.STP., M.Si (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Serang)

8. Anthon Gunawan (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kota Serang)

9. Iwan Sunardi, S.T., M.M (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Serang)

10. Nofriandi Eka Putra, SPP., M.M (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Serang)

11. Dr. TB. Urip Henus Surawardhana, S.Pd., M.Si (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang)

12. Drs. Heri Hadin (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang)

13. Ina Linawati, S.E., Ak., M.M (Kepala BAPPEDA Kota Serang)

14. W. Hari Pamungkas, S.STP., M.Si (Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Serang)

15. Drs. Wasis Dewano, M.Pd., M.Si (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)

16. Drs. Imam Rana Hardiana, M.Si (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)

Pj Bupati Bireuen Mutasi Kadis, Sebagian Tak Sesuai Kamampuan

By On Rabu, Februari 15, 2023

Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD melakukan mutasi sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Bireuen, Selasa, 14 Febuari 2023. (KabarViral79.Com/Joniful) 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Baru enam bulan menjabat, Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan PhD melakukan gebrakan pertama dengan mengganti (mutasi-red) sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Selasa, 14 Febuari 2023.

Mutasi yang dilakukan di Oproom Kantor Pemerintahan setempat itu mulai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Kepala UPTD Puskesmas, sebagian tak sesuai kemampuan.

Para pejabat yang dimutasi itu terdiri dari 13 Pejabat Eselon II, 4 Pejabat Eselon III, 12 Pejabat Eselon IV, dan 2 Kepala Puskesmas. 

Berdasarkan data yang diterima, para Pejabat yang ganti posisinya, yakni Ir. M. Jafar MM sebagai Kepala Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Bireuen menggantikan Ir Mukhtar M.Si. Sebelumnya, M. Jafar menduduki Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen.

Lalu Dailami S.Hut kini menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan, sebelumnya sebagai Asisten Administrasi Umum.

Disusul Kadis Perhubungan Bireuen kini diduduki oleh Drs. Murdani dan sebelumnya  Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bireuen.

Begitupun Muslim M.Si kini dipromosikan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, awalnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bireuen.

Posisi Bappeda gantikan oleh Bob Mizwar S.STP, M.Si, sebelumnya Kepala Dinas Sosial Bireuen, dan posisi Dinas Sosial diduduki Ismunandar ST, MT, yang sebelumnya sebagai Kadis Perhubungan Bireuen.

Para pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, dan Kepala Puskesmas di Pemkab Bireuen dilakukan mutasi, Selasa, 14 Febuari 2023. (KabarViral79.Com/Joniful) 

Selanjutnya Ir. Alie Basyah, M.Si kini menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bireuen, sebelumnya Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen.

Posisi Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM kini dipercayakan kepada Irfan, S.Pd, M.Pd yang sebelumnya menduduki jabatan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Bireuen. Jabatan itu kini ditempati oleh Drs. M. Nasir yang sebelumnya sebagai Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Bireuen.

Posisi Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Bireuen dijabat oleh Muhammad Almuttaqin, S.Pd, M.Pd yang sebelumnya Kadis Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, Mawardi, S.STP, M.Si kini dipromosikan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, menggantikan Zamri, SE yang kini menjabat Asisten Administrasi Umum Setdakab Bireuen.

Sementara, Ir. Mukhtar, M.Si kini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Bireuen menggantikan Mawardi, S.STP, M.Si.

Di jabatan eselon III yang ikut diganti, yakni Sulaiman SP, awalnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, dan kini menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah. 

Sedangkan posisi Sulaiman digantikan oleh Rahmat Saputra, S.STP, M Ec Div, yang dulunya menjabat sebagai pelaksana pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bireuen. 

Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan dalam sambutannya menyebutkan, pengambilan sumpah jabatan ini menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja, penilaian kualifikasi, test kompetensi dan uji kesesuaian (Job Fit) yang telah diikuti pejabat pimpinan tinggi pratama Bireuen.

Ia juga menegaskan, agar pejabat yang baru saja dilantik dan disumpah dapat memberikan kontribusi yang positif bagi Pemkab Bireuen. 

Aulia Sofyan juga meminta para pejabat Bireuen yang saja baru dilantik diminta agar dapat menghindari fitnah.

“Selama saya bertugas di Bireuen, luar biasa dan banyak bertebaran fitnah. Saya harap budaya fitnah ini harus dihilangkan dan tidak perlu dilakukan,” harapnya dengan nada sedikit meninggi. (Joniful)

Maksimalkan Kinerja Pembangunan, Pj Gubernur Al Muktabar Gandeng Kejati Banten

By On Sabtu, Agustus 17, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menjalin komitmen pendampingan hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam pembangunan.

Pendampingan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, memaksimalkan kinerja pembangunan, terukur, dan tercapai dengan baik.

Hal itu dikatakan Al Muktabar usai melakukan Rapat Pendahuluan (entry meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Pengamanan Proyek Strategis Pada Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, di Kantor Kejati Banten, Kamis, 15 Agustus 2024.

Menurut Al Muktabar, dari asas pendampingan hukum yang dilakukan itu, salah satu hasilnya adalah bagaimana pada tahun 2023 lalu Pemprov Banten penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK yang tercepat.

“Bukan hanya pada penyampaian LKPD, tapi kita juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucapnya.

Melalui pendampingan hukum itu, kata Al Muktabar, Pemprov bersama seluruh OPD teknis pelaksanaannya yakin bahwa sejak awal mitigasi risiko itu sudah tertata dengan baik. 

“Sejatinya memang harus begini pola pembangunan yang kita lakukan. Kalau melihat aturan yang ada. Sehingga ini bukan inisiasi saya pribadi, tetapi memang aturannya yang mengharuskan begitu. Untuk itu kita menyebutnya ini adalah ekosistem baru,” jelas Al Muktabar.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Siswanto mengamini apa yang diungkapkan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Menurut Siswanto, tugas Kejaksaan dalam pelaksanaan pengamanan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang mengamanatkan bahwa Kejaksaan berwenang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dalam pelaksanaan Pembangunan.

“Untuk itu, Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dari mulai tahapan perencanaan pembangunan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban,” katanya.

Sehingga dengan begitu, lanjutnya, berbagai kemungkinan adanya hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam proses pembangunan itu bisa dimitigasi sejak dini. Dimana pada akhirnya nanti, proses pembangunan itu berjalan dengan lancar dan akan mendatangkan kemanfaatan yang luar biasa bagi masyarakat. 

“Kejaksaan melalui fungsi intelijen dan penegakkan hukum dalam pengamanan proyek strategis daerah itu akan melakukan deteksi dini dan langkah preventif lainnya, untuk mengidentifikasi dan meminimalisir setiap ancaman dan gangguan baik secara personil, materiil atau pun aset,” jelasnya.

Penandatanganan pakta integritas itu dilakukan oleh delapan Kepala OPD dengan masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor serta Pengawas Kontraktornya yang meliputi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kepala Dinas Pertanian (Distan), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten. (*/red)

Bupati Mukhlis Lantik 81 Pejabat, Tegaskan Rotasi Bukan untuk Kepentingan Pribadi

By On Sabtu, Oktober 18, 2025

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T, kembali melakukan rotasi besar-besaran di jajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen. Sebanyak 81 pejabat dilantik dan diambil sumpah jabatannya di Aula Setdakab Lama, Jumat petang, 17 Oktober 2025. 

 BIREUEN, KabarViral79.ComBupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T., kembali melakukan rotasi besar-besaran di jajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Sebanyak 81 pejabat dilantik dan diambil sumpah jabatannya di Aula Setdakab Lama, Jumat petang, 17 Oktober 2025.

Pelantikan tersebut meliputi delapan pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), 72 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional, serta 1 Kepala UPTD Puskesmas Simpang Mamplam.

Acara berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forkopimda Bireuen, para Kepala Dinas, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal lumrah dalam pemerintahan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja pelayanan publik.

“Rotasi ini bukan sekadar pergantian posisi, tapi bagian dari strategi memperkuat struktur birokrasi agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Mukhlis.

Bupati menambahkan, kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Ia berharap pejabat yang baru dilantik mampu beradaptasi dan menunjukkan kinerja terbaik di tempat tugas masing-masing.

“Saya tidak butuh uang bapak dan ibu. Yang saya butuhkan adalah tanggung jawab, kemampuan mengelola pemerintahan, dan dedikasi dalam melayani masyarakat,” tegasnya.

Mukhlis juga menekankan pentingnya regenerasi pejabat di lingkungan Pemkab Bireuen.

Ia mengingatkan agar jabatan tidak terus diisi oleh orang yang sama hingga pensiun, sebab akan menghambat munculnya generasi baru yang berkompeten.

“Tahun 2027 nanti banyak jabatan kepala dinas yang kosong. Saya ingin pejabat muda menunjukkan kemampuan agar bisa dipromosikan, jangan sampai kita harus impor pejabat dari luar,” pesan Bupati.

Daftar Pejabat Eselon II yang Dilantik

Delapan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik di antaranya:

Drs. Murdani, dari Kepala Dinas Perhubungan menjadi Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disdagperinkop-UKM).

Mawardi, S.STP., M.Si, dari Kepala BPKD menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bireuen.

Dailami, S.Hut., M.Ling, menjadi Kepala Bappeda Bireuen, Zaldi A.P., S.Sos, dari Kepala BKPSDM menjadi Kepala DLHK.

Irfan, S.Pd., M.Pd, menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip).

Bob Mizwar, S.STP., M.Si, menjadi Kepala Dinas Perhubungan.

Dr. H. Jufliwan, S.H., M.M, dari Kepala Dinas Syariat Islam menjadi Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan.

dr. Mukhtar, MARS, dari Direktur RSUD dr. Fauziah menjadi Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, SDM, dan Kerja Sama.

Perubahan di Tingkat Kecamatan

Penyegaran juga dilakukan di tingkat kecamatan, di antaranya:

Alfian, S.Sos sebagai Camat Peusangan

Erizal, S.TP., M.M sebagai Camat Kutablang

Mulyadi, S.P., M.S.M sebagai Camat Jangka

Sayuti, S.Pd.I sebagai Camat Kuala

Asrial Vahmi, S.STP., M.Tr.I.P sebagai Camat Makmur

Afrizal, S.T. sebagai Camat Peusangan Siblah Krueng

Selain itu, beberapa pejabat juga bergeser antarposisi seperti Musni Syahputra, S.IP, M.Ec.Dev dari Camat Kota Juang menjadi Sekretaris DPMGPKB, Mukhsin, S.Ag dari Camat Makmur menjadi Camat Simpang Mamplam, dan sejumlah lainnya di jabatan sekretaris dan kepala bidang.

Evaluasi dan Komitmen Pelayanan Publik

Bupati Mukhlis menegaskan, pelantikan ini bukan akhir, karena para pejabat akan terus dievaluasi berdasarkan kinerja dan tanggung jawab.

“Mutasi ini tidak kekal. Jika kinerja tidak sesuai harapan, bisa saja dilakukan rotasi kembali,” tandasnya.

Langkah penyegaran tersebut disebut menjadi bagian dari strategi memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi hasil dan mendukung kemajuan Bireuen secara berkelanjutan. (Joniful Bahri)

Bupati Bireuen Rombak Kabinet, Ini Pejabat yang Tergeser

By On Jumat, Juli 02, 2021

Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani, SH, MSi melakukan pelantikan sejumlah pejabat di Aula Lama Setdakab Bireuen, Jumat, 01 Juli 2021.

BIREUEN, KabarViral79.Com – Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani, SH, MSi akhirnya ikut melakukan perombakan kabinetnya, dan sebagian pejabat ikut tergeser ke dinas lain.

Prosesi mutasi tersebut turut dihadiri Sekda, Ir Ibrahim Ahmad MSi serta sejumlah pejabat lain, dan berlangsung di Aula Lama Setdakab Bireuen, Jumat, 01 Juli 2021.

Pejabat yang dilantik itu, Mukhtar Abda MSi, jabatan lama Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembanguna kini menduduki sebagai Kepala Dinas Pangan, Kelautan, dan Perikanan.

Sementara Irwan SP, MSi yang sebelumnya Kepala Dinas Pangan, Kelautan, dan Perikanan kini menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bireuen.

Lalu Muhammad Al-Muttaqin SPd MPd, awalnya Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar), kini mendapat jabatan baru dan menduduki Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen.

Sedangkan Drs M Nasir MPd yang sempat menduduki jabatan sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayan Bireuen terdepak ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar).

Begitu pun Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Muhammad Nasir, SP, MSM  kini menduduki sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Disusul Mulyadi SH sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB), kini menjabat Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat.

Untuk posisi di DPMGP-KB, kini diisi Mawardi SSTP MSi yang sebelumnya dipercayakan  sebagai Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Tak hanya itu, Kepala Kesbangpol Zaldi, AP, S.Sos kini dipercayakan sebagai Sekretaris BKPSDM, kendati awalnya sempat menjabat sebagai Pj Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bireuen.

Sekretaris BKPSDM sebelumnya Andri Saputra SSTP, kini Ia menjabat Sekretaris DPMGPKB.

Begitu pun Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang sebelumnya diduduki Teguh Mandiri Putra, SSTP, kini digantikan oleh Afwadi BA yang sebelumnya Sekretaris Disdikbud.

Sayangnya, Kepala BPBD, Teguh Mandiri Putra, SSTP yang dinilai berhasil di BPBD harus tergeser dan kini harus menjabat Kepala Bidang Kepemudaan Disporapar.

Tak hanya itu, Bupati Bireuen Muzakkar A Gani ikut melantik delapan Camat, selain Camat Jeumpa, Erri Seprinaldi, SSTP MSi mengantikan Tarmizi, ST. Selanjutnya Camat Simpang Mamplam, Hendri Maulana SIP MSM gantikan Azahari S.Sos.

Disusul Camat Pandrah kini diduki Salamuddin, Camat Kuala kini ditempati Armadi, Shi, dan Camat Peusangan Selatan kini dijabat Rusli, S.Sos, serta Camat Peusangan Siblah Krueng, Azhari, S.Sos dan terakhir Camat Kutablang diduduki Erizal, STP.

Dikesempatan itu, Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani, SH, MSi berharap seluruh pejabat yang dilantik untuk menunjukan kinerja yang lebih baik, serta dapat menujukkan dedikasi kasi yang tinggi.

“Saat ini masyarakat kita berada dihimpitan kesulitan ekonmi, maka dari itu harus dapat disikapi dengan bijak, tetap bekerja dengan iklas dengan harapan kondisi ini terus berlalu,” harapnya. (Joniful)

Dituding Selewengkan Honorarium Pengurus Masjid, Ini Penjelasan Kadis Syariat Islam Bireuen

By On Rabu, Mei 31, 2023

Kadis Syariat Islam Bireuen, Anwar S.Ag.M.A.P. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Menanggapi tudingan terkait dugaan penyelewengan honorarium pengurus Masjid yang dilontarkan mantan Bendahara Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen kepada sejumlah media online.

Awalnya Hasliana, SE (Nana-red), mantan Bendahara di Dinas Syariat Islam Bireuen sempat membeberkan ke sejumlah media, kalau pengambil kebijakan di Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen diduga menyelewengkan alokasi anggaran untuk pengurus Masjid, mulai honor Imam, Muazin hingga honor Bilal Masjid dalam Kabupaten Bireuen.

Honor pengurus Masjid itu sebagiannya terpakai untuk kegiatan lain. Bahkan, sebagian lainnya ditengarai digunakan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat di DSI Bireuen.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Syariat Islam, Anwar, S.Ag, M.A.P, ikut mengklarifikasinya dan meluruskan terkait tudingan tersebut melalui media ini, Rabu, 31 Mei 2023.

Bila dicerna peryataan Hasliana, seolah-olah staf dan teman-teman di Dinas Syariat Islam divonis fan dihakimi seperti maling semua.

Menurut Anwar, Nana (Hasliana-red) dia pecat dari Bendahara Dinas Syariat Islam Bireuen pada akhir tahun 2020, karena terindikasi ingin menggelapkan honorarium Imum Syiek, Bilal dan Muazzin, selama dua bulan dari 185 Masjid dalam Kabupaten Bireuen.

“Apabila kami dan teman-teman di Dinas Syariat Islam tidak sigap, dana sebesar  Rp428.200.000 sesuai Surat Perintah Membayar (SPM), akan menguap begitu saja di tangan Nana pada akhir tahun,” katanya.

Menurut Anwar, honorarium yang dilakukan amprahan rapel dua bulan itu, bukannya diposting (pindah bukukan) ke rekening petugas Masjid seperti biasanya dan jumlahnya mencapai 155 orang.

“Namun yang anehnya, pada tanggal 29 Desember 2020 malah ditransfer ke rekening pribadinya semua,” ungkap Anwar.

Diakui Anwar, atau sering disapa Cek Wan itu, tentunya hal ini bisa dianalisis dari transaksi rekening koran. 

“Kami para pengelola anggaran di Dinas Syariat Islam berhasil dikecoh dengan kesibukan laporan ekstra akhir tahun,” ujarnya.

Terakhir, sambung Anwar, Allah memberi petunjuk. Seorang Imum Masjid dari Samalanga pada pagi Minggu pertama Januari 2021, menginformasikan kepada dirinya selaku Kepala Dinas, bahwa honorarium mereka bulan November dan Desember 2020, belum ditransfer ke rekening penerima.

“Awalnya tidak percaya karena Hasliana sebelumnya sudah menyampaikan, kalau dana tersebut sudah ditransfer sebelum tahun 2020 berakhir,” ungkap Cek Wan.

Kala itu, tambah Anwar, ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Hasliana malah menyalahkan Bank Aceh, dan mengatakan lambat melakukan posting.

“Seluruh pegawai di Dinas Syariat Islam Bireuen mengetahui kasus ini dan atas saran mereka, saya akhirnya memecat dia Herliana dari bendahara,” sebut Anwar.

Kendati demikian, pihaknya berhasil juga ditipu sebesar Rp104.000.000, karena ketika didesak agar ditransfer semua honorarium petugas Masjid, dana yang tersisa pada rekening pribadi Hasliana tidak mencukupi lagi dan telah digunakan untuk keperluan pribadinya.

Menyahuti masalah ini, dirinya dan mantan bendahara sempat terjadi keributan. Bahkan pihaknya ingin melaporkan ke Polisi, namun dia (Hasliana-red) sempat memohon sambil menangis dan minta tolong jangan dibuat laporan ke Polisi.

Alasannya, kalau kasus Tipikor bisa dipecat dari ASN. Sementara anak Hasliana masih balita dan suaminya ditahan Polisi karena bermasalah dengan hukum.

“Siapa yang akan menjaga anak saya,” begitu Nana memohon saat itu, sebagaimana disampaikan Anwar meniru ucapan Hasliana.

Selanjutnya, pihak Dinas Syariat Islam secara patungan meminjamkan uang untuk melunasi honorarium petugas Masjid. Sementara Hasliana berjanji, akan melunasinya paling lama tiga bulan. 

Kata Hasliana, nanti akan dijual tanah dan rumah tempat tinggalnya sekarang di belakang SPBU Cot Gapu sebagai jaminan.

“Bahkan untuk sebuah jaminan, Hasliana sempat menyerahkan sertifikat tanah rumahnya kepada saya selaku Kepala Dinas  depan sejumlah pegawai lainnya saat itu,” ungkap Anwar.

Tetapi hingga tiga tahun, Hasliana belum juga membayarnya. Malah, sekarang dia ‘bernyanyi’ ingin melibatkan banyak orang di Dinas Syariat Islam kerena kekuasaannya.

Mungkin sekarang Ia sudah panik karena kasus ini sudah dilaporkan oleh Kepala Dinas Syariat Islam ke Polres Bireuen beberapa waktu lalu.

“Hingga saat ini seluruh pengelola anggaran di Dinas Syariat Islam Bireuen merasa ditipu karena ulahnya,” beber Anwar. (Joniful Bahri)

Ini Nama Pejabat Pratama yang Dilantik di Pemkab Bireuen Kemarin

By On Rabu, Juni 10, 2020

Plt Bupati Bireuen, H. Muzakkar A Gani melantik pejabat tinggi pratama, administrator, pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Bireuen, di Oproom Kantor Pemerintah Setempat kemarin sore. 
BIREUEN, KabarViral79.Com – Plt Bupati Bireuen, H Muzakkar A Gani melakukan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat tinggi pratama, administrator, pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Bireuen, di Oproom Kantor Pemerintah Setempat kemarin sore.

Bupati Tangerang Rotasi Empat Pejabat Eselon II dan 258 Pegawai Fungsional di Lingkup Pemkab Tangerang

By On Selasa, Agustus 01, 2023



Kabupaten Tangerang, KabarViral79.Com - Rotasi dan mutasi itu dilakukan, sebagai penyegaran dan mengoptimalkan roda pemerintahan di instansi terkait, Selasa (1/8/2023).

Empat pejabat setingkat kepala dinas yang dirotasi itu yakni, Nurul Hayati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Agus Suryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kemudian, Fachrul Rozi yang sebelumya menjabat sebagai Kasat Pol PP menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Ahmad Taufik yang sebelumnya menjabat Kadis DLHK menjadi Kepala Dinas Perhubungan.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, selain melantik empat pejabat setingkat kepala dinas, dalam kesempatan itu Zaki juga melantik 258 pegawai fungsional di lingkungan Pemkab Tangerang.

“Mutasi dan rotasi jabatan adalah hal yang biasa dalam rangka penyegaran organisasi,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang.

Zaki mengatakan, jabatan adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan. Pelaksanaan mutasi rotasi adalah hal biasa dalam sebuah organisasi dengan harapan agar bisa mendapatkan penyegaran dan mengoptimalkan roda pemerintahan di OPD terkait.

“Saya berharap agar pejabat yang dilantik hari ini bisa bekerja optimal dan bisa mengemban amanah untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.


(RENO) 

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

By On Selasa, Juni 10, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah peningkatan mutu pendidikan. Hal ini dapat diukur melalui berbagai pendekatan, seperti peningkatan hasil belajar siswa dan peningkatan kompetensi guru. Namun, pencapaian indikator ini menjadi tanda tanya besar ketika kita mencermati hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten tahun 2024 terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Banten—belum lagi jika kita menengok kembali LHP tahun-tahun sebelumnya yang juga menjadi perhatian serius Gubernur Banten.

Dari rincian penyerapan dana BOS tahun 2024, diketahui bahwa sekitar 99,53% dana digunakan untuk belanja pengadaan barang/jasa dan belanja modal. Hal ini mengindikasikan minimnya alokasi anggaran untuk program peningkatan mutu siswa dan kompetensi guru. Padahal, setiap tahunnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan turut memverifikasi ARKAS atau DPA sekolah sebagai prasyarat pencairan dana BOS. Artinya, semestinya terdapat ruang untuk mengarahkan sekolah agar tidak sekadar menyalin dokumen tahun sebelumnya, melainkan menyusun perencanaan yang proporsional dan terarah, dengan porsi anggaran yang memadai untuk pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan mutu pendidikan.

Perlu ada penguatan pada pembinaan verifikator BOS yang ditunjuk, agar proses monitoring, revisi, dan verifikasi dapat berjalan optimal. Dari sinilah awal peningkatan mutu pendidikan dapat dimulai. Tanpa perbaikan menyeluruh di proses ini, maka kesalahan yang sama akan terus berulang dari tahun ke tahun.

Salah satu sorotan penting dalam LHP BPK RI 2024 adalah minimnya pemahaman terhadap juklak dan juknis BOS, seperti yang ditemukan di SMAN 2 Kota Serang, di mana hampir separuh dana BOS digunakan untuk konsumsi. Di sekolah lain, ditemukan praktik yang menyimpang, seperti peminjaman perusahaan oleh kepala sekolah dan penetapan harga tanpa mengacu pada SSHBJ. Meski BPK dalam laporannya menyarankan agar Dindikbud mengusulkan SSH khusus untuk belanja BOS, hal ini sebenarnya tidak akan menjadi masalah jika pengelolaan dana BOS dilakukan secara wajar dan sesuai aturan.

Kita tidak boleh hanya berfokus pada fakta bahwa kerugian daerah telah dikembalikan ke kas negara. Perlu dilihat lebih dalam—apa motifnya? Apakah betul dana miliaran rupiah, yang kabarnya lebih dari Rp10 miliar dalam NHP dan LHP, benar-benar telah dikembalikan seluruhnya? Masih ada satuan pendidikan yang belum menyelesaikan pengembalian tersebut.

Persoalan ini bukan hanya disebabkan oleh kelalaian kepala sekolah di tingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri, melainkan juga terkait dengan manajemen dana BOS di tingkat Dindikbud Banten. Instansi ini seharusnya menjadi pembimbing sekaligus pengarah agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat berdampak pada kerugian keuangan daerah.

Sebagai bentuk tanggung jawab, sebaiknya Gubernur Banten segera memerintahkan kepala dinas, atau Plt. Kepala dinas, bahkan menetapkan kepala dinas definitif, untuk segera melakukan langkah-langkah evaluatif sebagai berikut:

* Pilih SDM manajemen BOS di level Dindikbud Banten yang punya karakter perbaikan ke arah yang lebih baik, kompeten, dan mempunyai kualifikasi serta track record positif.

* Evaluasi dengan mendalam, bila perlu lakukan audit investigatif, Riksus terhadap sekolah2 yang ada dalam LHP BPK 2024 dan tambah sample sekolahnya di audit tersebut.

* Evaluasi juga manajemen BOS pada Dindikbud Banten dengan hal yang serupa seperti di sekolah.

* Fungsikan KCD sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Banten pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan diwilayah kota dan kabupaten yang selama ini seakan akan tidak jelas tupoksi dengan cara supervisi kembali oleh kepala dinas secara mendalam dan melekat supaya kebijakan dan keputusannya tidak over laping jangan sampai urusan remeh temeh kepala sekolah urusan surat keterangan yang sifatnya administratif saja harus kedinas .jadikan KPA untuk Bos.

* Evaluasi MKKS karena legal standingnya tidak ada dipermendikbud dan kegiatannya salah kaprah terkadang dimeriahkan tidak berujung pada mutu hanya sebatas komunitas ditatanan sekolah lebih baik mengedepankan organisasi yang legal standingnya jelas yaitu Musyawarah Guru Mutu Pelajaran (MGMP) harusnya MKKS mendorong kegiatan kegiatan MGMP secara kualitatif dengan cara salah satunya guru untuk ikut kompetensi.

Saran dan masukan ini tentu jauh dari kata sempurna, tapi paling tidak; sebagai warga Banten tentu punya mimpi dan harapan agar Banten menjadi Provinsi Maju, selaras dengan Visi Misi dan Tagline Gubernur dan Wakil Gubernur Banten [Bang Andra & Mr. Dim] “*Banten Adil Merata tidak Korupsi*”

Penulis: Adung Lee, Ketua LSM Karat

Dinas Pendidikan Dayah Bireuen Salurkan Bantuan Kitab dan Komputer untuk Dayah

By On Kamis, Mei 16, 2024

Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Anwar, S.Ag, MAP saat menyerahkan bantuan kitab kuning kepada seorang pimpinan Dayah, di Aula Dinas setempat, Kamis, 16 Mei 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah setempat menyalurkan bantuan kitab kuning kepada 36 Dayah yang terseber di Kabupaten setempat.

Selain kitab kuning, Dinas Pendidikan Dayah ikut menyerahkan tujuh unit komputer untuk mendukung pelaksanaan administrasi di Dayah MBS Gampong Geulanggang Baro, Bireuen.

Penyaluran seluruh bantuan tersebut diserahkan oleh Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan diwakili Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Anwar, S.Ag, MAP berlangsung di Aula Dinas setempat, Kamis, 16 Mei 2024.

Kepala Dinas Anwar, S.Ag, MAP kepada media ini menyebutkan, kitab kuning yang diserahkan tersebut merupakan bantuan belanja hibah dari Pemkab Bireuen yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024.

"Bantuan ini merupakan bentuk partisipasi pemerintah daerah dalam rangka pembinaan Dayah menuju Bireuen Kota Santri,," katanya.

Anwar mengatakan, pengadaan kitab tahun ini dilakukan atas usulan masyarakat pada tahun 2023 yang lalu, baik usulan melalui Musrenbang, aspirasi anggota DPRK Bireuen serta pengajuan proposal yang masuk melalui Bupati atau Dinas Pendidikan Dayah.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Anwar, S.Ag, MAP berfoto bersama dengan sejumlah pimpinan Dayah setelah penyaluran bantuan kitab, di Aula Dinas setempat, Kamis, 16 Mei 2024. 

"Alhamdulillah Pemkab Bireuen sudah berusaha mengakomodir semua usulan yang ada, sesuai proposal yang masuk," sebut Anwar.

Menurut Anwar, secara teknis pengadaan dikelompokkan masing-masing dalam 11 paket kegiatan yang terdiri dari 30 jenis kitab dari usulan 36 Dayah dalam Kabupaten Bireuen dengan anggaran sebesar Rp.887.314.000.

"Untuk penyaluran bantuan hari ini disalurkan sebanyak sembilan dayah, secara administrasi sudah selesai pengadaannya oleh pihak rekanan melalui ekatalog. Insya Allah kami akan melakukan secara bertahap sampai selesai 100 persen nantinya," terangnya.

Dirincikan, Dayah yang menerima bantuan kitab tahap pertama ini, yakni Dayah Darul Ulum Putri Tanoh Mirah, Dayah Sultan Malikussaleh Cot iju, Dayah Budi muslimat Pante Pisang, Dayah Darussa'adah Cot Bada, Dayah Al Furqan Gampong Raya Dagang, Dayah Minhajul Abadi Barat Lanyan, Dayah Riyadul Salihin Pulo Reudeup, Dayah An Nabawi Paya Malem Uteun Gathom dan Dayah An Zanjabil Buket Teukuh.

Selain bantuan kitab kuning, Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bireuen juga telah menyalurkan tujuh unit komputer kepada Dayah MBS Gampong Geulanggang Baro dua hari lalu.

Diakui Anwar, komputer tersebut kiranya dapat dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan administrasi Dayah, disamping dapat dimanfaatkan sebagai Pustaka Digital bagi Santri yang mondok di Dayah tersebut.

"Kami juga telah melakukan temu ramah dengan pimpinan Dayah yang juga penerima bantuan kitab dengan harapan, bantuan kitab tersebut dapat digunakan untuk membatu para santri dari keluarga kurang mampu, sehingga ke depannya para santri dapat lebih meningkatkan literasi syariah di lingkungan dayah dan masyarakat sekitarnya," harap Anwar. (Joniful Bahri)

LSM PASSAK BUMI Geruduk Kantor Walikota  Terkait Dugaan Bobroknya Kinerja Dinas Kesehatan Kota Serang

By On Rabu, Mei 22, 2024

 


Serang, KabarViral79.Com - Dihalaman Kantor Walikota Serang, Koalisi LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) yang di motori oleh LSM PASSAK BUMI yang di ketuai Eki adakan aksi unjuk rasa. Massa aksi menyampaikan beberapa kritikan tentang carut marutnya administrasi di beberapa puskesmas yang terkesan abaikan akan pemeliharaan mobil dinas dan perawatan kantor dinas kesehatan kota Serang. Selasa, (21/5/2024).

Di tambah lagi banyaknya apotek yang diduga tidak berijin dan menduga beredarnya obat – obatan yang sudah kadaluwarsa. Dinas Kesehatan juga di duga tutup mata terkait apotek yang sudah mati perijinannya. Ada lima tuntutan massa aksi yaitu;

1.Mendesak kepada PJ Walikota untuk mengganti kepala dinas kesehatan Kota Serang dari jabatannya jika temuan kami benar adanya.

2.Meminta kepada APH untuk segera menindak tegas Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang yang diduga bermain perijinan Apoteker. 

3.Kami meminta kepada APH untuk memeriksa kasie perijinan apotek dan obat dinas  kesehatan kota Serang yang di duga sudah bermain. 

4.Meminta kepada BPK RI perwakilan Banten untuk menyelidiki terkait anggaran pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan Kota Serang di beberapa puskesmas dan Rumah Sakit yang ada di Kota Serang. 

5.Meminta kepada Kejari Serang untuk menyelidiki Dinas Kesehatan Kota Serang secara detail sampai ke akar akarnya.

Menanggapi hal itu PJ Walikota Serang melalui kabid SDMK ( Sumber Daya Manusia Kesehatan) Ana mengatakan di ruang rapat pemerintah Kota Serang, hal mengenai maraknya peredaran obat - obatan yang di duga kadaluwarsa dan banyaknya toko obat tidak berijin akan kami sampaikan ke Pak kadis dalam rapat koordinasi internal kami. Dan Insya Allah ada solusinya, kami mohon maaf atas segala keterbatasan dan kekurangan kami,” Ucapnya.

Lebih lanjut, Eki Anggara kusuma selaku ketua umum PASAKK Bumi mengatakan, Kita sudah dua kali  mengadakan aksi di pemerintah Kota Serang dengan harapan dapat berdiskusi langsung dengan kepala dinas Kesehatan ataupun PJ Wali Kota Serang untuk mengklarifikasi akan dugaan dan temuan dari rekan lembaga, tapi sangat disayangkan yang dihadirkan hanya kepala Bidang yang menjawab dan tidak sesuai dengan apa yang jadi bahan. Pertanyaan dari  rekan - rekan aksi. Diduga kepala dinas kesehatan memang benar adanya dengan Temuan yang kita dapat di lapangan,” Ungkap Eki. 

Merasa kurang puas dengan hasil pertemuan dengan kabid SDMK perwakilan massa aksi akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan tuntutan LSM PASSAK BUMI Dengan Massa yang lebih banyak lagi. 


(Adi achonk )

Pererat Silaturahmi, Kadinkes dan Kadis Perkim Lebak Gelar Tarawih Keliling di Panggarangan

By On Selasa, Februari 24, 2026

Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebak beserta rombongan saat melaksanakan kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) di Masjid Jami Al-Ittihad, Kampung Cisiih, Desa Situregen. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Dalam rangka mengisi keberkahan Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lebak, H. Eka Darmana Putra, bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Irwan Sutikno, melaksanakan kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) di Kecamatan Panggarangan. Selasa (24/2/2026). 

Kegiatan yang dipusatkan di Masjid Jami Al-Ittihad, Kampung Cisiih, Desa Situregen ini turut didampingi langsung oleh Camat Panggarangan, Ahmad Faidlullah

Acara diawali dengan buka puasa bersama yang dihadiri oleh jajaran Sekretaris Dinas Kesehatan Nurul Hakim, Kepala Puskesmas Panggarangan Mamat, Kanit Binmas Polsek Panggarangan Aiptu Cecep Rahmat Hidayat, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. 

Kadinkes Lebak, H. Eka Darmana Putra, menyampaikan bahwa agenda safari Ramadhan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Lebak agar para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terjun langsung ke setiap kecamatan. 

"Kegiatan Tarawih Keliling ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Watoniyah, dan Ukhuwah Basyariyah antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Desa serta seluruh komponen masyarakat di Panggarangan," ujar H. Eka di sela acara. 

Momen buka puasa bersama jajaran Dinas Kesehatan dan Dinas Perkim Kabupaten Lebak di Aula Kantor Kecamatan Panggarangan sebelum melanjutkan agenda Tarawih Keliling. 

Eka menambahkan, momentum ini juga digunakan sebagai sarana penyampaian informasi penting dari pemerintah serta wadah untuk mengevaluasi hasil pembangunan yang telah berjalan. 

"Kami  ingin memastikan kebersamaan dan kekompakan tetap terjaga. Selain itu, kami juga memantau langsung kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan, khususnya di wilayah Panggarangan, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," tambahnya. 

Sementara itu, Camat Panggarangan, Ahmad Faidlullah memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran jajaran kepala dinas di wilayahnya. 

"Kami sangat mengapresiasi kehadiran Kadinkes dan Kadis Perkim beserta rombongan. Semoga melalui kegiatan ini, sinergi antara pemerintah kabupaten dan kecamatan semakin kuat, serta menjadi ladang amal bagi kita semua di bulan suci ini," pungkas Ahmad. (Cup)

PPK NON KPA: SUMBER MALAPETAKA DAN BOM WAKTU (DPUPR & DPRKP) PEMPROV BANTEN

By On Kamis, Mei 28, 2026

  


Catatan Nyeleneh Tentang PPK Non KPA yang Dibiarkan Berkuasa

 

Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik

 

Kita hidup di zaman yang unik dan penuh keanehan. Di mana aturan ditulis sangat rinci, rapi, dan jelas, namun dipraktikkan dengan cara yang membuat akal sehat terhenyak dan hukum seolah hanya menjadi pajangan. Sebagai orang yang sering dilabeli sebagai "gelandangan intelek"—yang hanya bermodalkan akal sehat, rasa ingin tahu, tidak punya jabatan empuk, tidak punya anggaran, dan tidak punya fasilitas mewah—saya kerap tersenyum getir melihat bagaimana uang rakyat bernilai ribuan miliar rupiah diperlakukan seolah jatuh dari langit, bukan milik publik yang harus dipertanggungjawabkan.

 

Ada satu persoalan krusial yang sudah lama kami soroti, kami ingatkan berulang kali, namun jawaban yang kami dapat hanyalah sikap dingin, acuh tak acuh, dan pandangan sebelah mata. Persoalan ini hanya berkutat pada satu hal teknis namun sangat fatal: penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak sesuai koridor hukum, atau dalam bahasa sederhananya: PPK Non KPA.

 

Mari kita bicara fakta, dasar hukum, dan logika saja, tanpa merambah ke mana-mana. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, setidaknya ada dua dinas yang data pelanggarannya kami pegang kuat dan lengkap pembuktiannya: Dinas PUPR dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP). Dua dinas ini adalah raksasa pengelola uang rakyat. Jika kita melihat besaran anggaran yang dikelola masing-masing dinas ini dalam rentang waktu bertahun-tahun, angkanya sungguh sangat wah, fantastis, dan membuat jantung berdebar: di atas satu triliun rupiah.

 

Uang sebanyak itu, dikelola dengan cara nyeleneh, bertentangan dengan regulasi, dan dibiarkan berjalan begitu saja bertahun-tahun.

 

Dasar permainannya sudah tertulis sangat jelas, tegas, dan tidak bisa ditawar lagi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Jo. Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Di sana diatur rinci: Memang benar, Pejabat Pengelola Anggaran (PA) boleh menetapkan PPK. NAMUN, PPK yang dimaksud dalam ketentuan itu hanyalah PPK yang bertugas mengurus urusan administrasi, verifikasi, atau persiapan teknis semata. TIDAK ADA perintah atau wewenang bagi PPK tersebut untuk membuat ikatan kontrak dengan pihak lain, apalagi yang menyebabkan pengeluaran uang negara, KECUALI pejabat tersebut sebelumnya telah ditetapkan atau di-KPA-kan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

 

Lantas, pedoman teknis mana lagi yang harus menjadi pegangan bagi dinas-dinas di Banten ini kalau bukan Permendagri 77 Tahun 2020 itu sendiri? Di dalam lampiran Permendagri tersebut, tertulis hitam di atas putih, sangat spesifik dan tidak terbantahkan: pada Bab I, Butir E angka 8 dan Butir F angka 10, ditegaskan dengan keras bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib berasal dari unsur Pejabat Pengelola Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

Ini adalah titik paling krusial yang sengaja dibolak-balikkan maknanya oleh para pelaksana di lapangan. Kehadiran KPA itu bukan sekadar kebutuhan atau kemauan dari si PA saja. Penunjukan KPA lahir dari prinsip pemisahan kewenangan yang diakibatkan oleh beberapa faktor objektif: jarak lokasi pekerjaan yang jauh, nilai anggaran yang sangat besar, rentang kendali yang luas, hingga kebutuhan kompetensi teknis. Bahkan, jika faktor-faktor itu terpenuhi dan beban kerja sangat besar, maka nantinya bisa dibentuklah UPTD, yang kemudian diusulkan kepada Kepala Daerah untuk menetapkan Kepala UPTD tersebut sebagai seorang KPA lewat Surat Keputusan.

 

Jadi, mekanismenya sudah baku, rapi, dan memiliki alasan logis serta hukum yang kuat. Melanggarnya sama saja dengan sengaja merobek pedoman teknis keuangan negara.

 

Kembali ke panggung penyimpangan di Banten. Mari kita urai satu per satu, agar jelas di mana letak "keanehan" yang dibungkus rapi ini.

 

Di Dinas PUPR Provinsi Banten, praktik penyimpangan ini berlangsung konsisten dari tahun 2022 hingga tahun 2024. Selama tiga tahun berturut-turut, Kepala Dinas selaku PA menetapkan para Kepala Bidang untuk menjadi PPK. Secara administrasi di atas kertas dinas mungkin kelihatan beres, padahal cacat fatal: nama-nama Kepala Bidang tersebut tidak di-KPA-kan, tidak tercantum dalam SK Gubernur, dan jelas melanggar ketentuan Bab I E8 dan F10 Permendagri 77/2020 yang mewajibkan PPK harus dari unsur PA/KPA. Mereka menandatangani kontrak-kontrak raksasa, membuat ikatan hukum bernilai miliaran, padahal secara regulasi tidak punya hak untuk melakukannya.

 

Dan fakta ganjil ini justru menjadi bukti pembenaran terbesar pada tahun 2025. Mengapa? Karena di tahun 2025, Pemprov Banten akhirnya "tersadar". Terlihat sangat mencolok, ada dua nama Kepala Bidang yang baru saja di-KPA-kan atau dimasukkan ke dalam SK Gubernur. Ini adalah pengakuan diam-diam, konfirmasi bisu bahwa pada tahun 2022, 2023, dan 2024, tindakan yang sama persis yang mereka lakukan adalah salah, keliru, dan melanggar aturan.

 

Penting dicatat: Tahun Anggaran 2025 ini bukan hanya menjadi kunci pembuktian kesalahan di Dinas PUPR saja, tetapi juga menjadi kunci pembuktian kesalahan yang sama persis yang terjadi di Dinas PRKP Provinsi Banten. Polanya sama, waktunya beririsan, dan pelanggarannya identik.

 

Memang, berdasarkan jejak data dan pola yang kami telusuri, dugaan kuat saya menyimpang jauh lebih luas lagi: Bukan hanya dua dinas ini saja yang melakukannya. Hampir seluruh dinas dan badan di lingkungan Pemprov Banten kemungkinan besar terjebak kesalahan yang sama, hanya saja waktunya berbeda-beda, mayoritas terjadi di tahun 2022 dan 2023. Hanya saja, karena keterbatasan akses dokumen resmi, data yang kami pegang kuat dan lengkap pembuktiannya baru sampai di dua dinas ini.

 

Lebih panjang lagi riwayat kelirunya terjadi di Dinas PRKP Provinsi Banten. Di sini, konsistensi pelanggaran lebih ekstrem lagi. Berlangsung dari tahun 2022 sampai dengan sekarang, tahun 2026. Sudah lima tahun lamanya, Kepala Dinas selaku PA terus-menerus menetapkan Sekretaris Dinas dan para Kepala Bidang sebagai PPK. Padahal, sama persis kasusnya: nama-nama mereka tidak pernah di-KPA-kan, tidak ada dalam SK Gubernur, jelas bukan unsur KPA, sehingga bertentangan keras dengan lampiran Permendagri 77 Tahun 2020 tersebut. Tidak punya dasar hukum apa pun untuk mengikat anggaran, tapi terus dipaksakan.

 

Ironisnya, kekacauan penunjukan ini makin parah karena akun PPK yang diberikan atau ditetapkan oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pun ternyata tidak tepat sasaran. Salah penetapan di atas, salah akun di bawah, menjadikan seluruh rantai pengelolaan keuangan di dua dinas ini berada di jalur yang salah total.

 

Selama bertahun-tahun itu, miliaran demi miliar rupiah mengalir, proyek demi proyek dibangun, kontrak demi kontrak ditandatangani oleh orang-orang yang secara regulasi tidak berwenang. Semuanya berjalan seolah tanpa dosa, seolah aturan Perpres maupun Permendagri itu hanya tulisan hiasan di lemari arsip.

 

Kami, para aktivis yang sering dipandang sebelah mata—mungkin karena kami hanyalah sekumpulan "gelandangan intelek"—sudah berulang kali mengingatkan, menyoroti, dan menegur hal ini. Kami sampaikan bahwa ini salah, ini risiko besar, ini bom waktu.

 

Namun apa jawaban yang kami dapat? Sikap yang cuek saja. Dianggap angin lalu. Dibilang hanya masalah sepele. Alasannya selalu sama, kalimat ajaib yang mematikan akal sehat: "Ah, itu kan cuma risiko administrasi saja, belum ada kerugian negara."

 

Nyeleneh sekali bukan? Padahal, dalam tata kelola keuangan negara, pelanggaran administrasi adalah ibu dari segala kerugian. Jika akarnya sudah busuk, bagaimana mungkin buahnya manis? Jika orang yang menandatangani saja tidak memenuhi syarat dasar sesuai pedoman teknis, maka seluruh dokumen yang lahir di bawah tanda tangan itu adalah batal demi hukum. Nilai kerugiannya bukan hanya materi yang hilang, tapi keabsahan seluruh pengeluaran yang nilainya mencapai di atas satu triliun rupiah itu sendiri.

 

Ada satu hal yang makin membuat kami, para gelandangan intelek ini, tertawa getir sekaligus heran luar biasa. Persoalan rumit, masif, dan jelas melanggar pasal ini tidak terdeteksi sama sekali oleh BPK RI Perwakilan Banten. Padahal mereka adalah lembaga pemeriksa keuangan negara, punya kewenangan, punya anggaran besar, punya tim lengkap, dan punya wewenang hukum. Namun, pelanggaran yang terang-terangan ini lolos begitu saja dari pantauan mereka.

 

Lebih parah lagi, hal ini juga sama sekali tidak terdeteksi oleh Kopsupgah yang ditugaskan di Banten, yang bekerja berdasarkan hasil pemetaan risiko dan kerentanan dari nota kesepahaman (MoU) dengan KPK RI. Kopsupgah ini hanya sebatas memberikan laporan atau "raport merah" kepada pemerintah daerah, tapi kami pun tidak paham, tidak tahu, dan tidak ada penjelasan apa sebenarnya isi, rincian, atau masalah spesifik apa yang masuk ke dalam daftar "raport merah" tersebut. Seolah-olah peringatan itu hanya simbol belaka, tanpa uraian masalah yang jelas.

 

Dan yang paling mencengangkan: Hanya kami, para gelandangan intelek tanpa anggaran, tanpa fasilitas, dan tanpa kekuasaan, yang bisa mendeteksi, menelusuri, mengutip pasal demi pasal, dan membuktikan pola pelanggaran ini jauh sebelum ada siapa pun yang menunjuk. Kami bekerja bermodalkan idealisme dan ketelitian, sementara lembaga pengawas resmi justru tertidur pulas atau hanya sebatas memberi tanda warna merah tanpa makna.

 

Ini juga saat yang tepat untuk mempertanyakan eksistensi dan kinerja Inspektorat Provinsi Banten. Ke mana arah pengawasan mereka? Apa yang diperiksa mereka setiap tahunnya? Mengapa kesalahan sistematis yang terjadi hampir di seluruh dinas, berulang dari 2022 hingga 2026, melanggar lampiran Permendagri secara terang-terangan, dan melibatkan nilai uang di atas satu triliun ini, tidak pernah disentuh, tidak pernah ditemukan, dan tidak pernah diperbaiki? Kinerja lembaga pengawasan internal ini sungguh harus dipertanggungjawabkan ke publik.

 

Mungkin karena yang mengingatkan hanyalah "gelandangan intelek"—orang yang dianggap tidak punya apa-apa selain idealisme—maka rasa khawatir itu dianggap tidak ada harganya. Mungkin pemimpin berpikir, "Ah, cuma omongan orang yang tidak punya kuasa, ngapain ditakuti?"

 

Tapi biarkan saya menuliskan ini di atas kertas sejarah, sebagai catatan seorang gelandangan yang melihat jauh ke depan melampaui kursi jabatan: Saya yakin seratus persen, suatu saat nanti, persoalan ini akan meledak menjadi bom waktu yang dahsyat.

 

Satu triliun lebih uang rakyat dikelola di jalur yang salah, di bawah tanda tangan yang tidak sah, melanggar pedoman teknis keuangan, selama bertahun-tahun. Ketika nanti waktunya tiba, ketika aturan ditagih kembali, ketika pertanggungjawaban diminta, maka tidak ada lagi alasan "cuma administrasi". Di sana akan terlihat jelas siapa yang benar-benar paham aturan dan pedoman teknis, dan siapa yang hanya pandai memainkan aturan.

 

Saat itu nanti, mungkin mereka akan rindu pada suara-suara kecil para gelandangan intelek ini yang dulu berteriak mengingatkan, namun justru dianggap tidak ada harganya. Karena pada akhirnya, kebenaran dan aturan tidak akan pernah mati, meski dibiarkan tergeletak begitu saja bertahun-tahun lamanya.

Harta Fantastis 5 Kadis di Banten, Pengamat: Harus Terbuka ke Publik

By On Sabtu, Februari 15, 2025

 


Serang – Banten, KabarViral79.Com — Memiliki harta fantastis, lima Kepala Dinas di Pemerintahan Provinsi Banten didesak untuk menyampaikan sumber pundi-pundi kekayaannya kepada masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi selaku pejabat publik.

Tanggung jawab ini, menurut Subandi Musbah, Direktur lembaga Visi Nusantara (sebuah lembaga studi dan kajian kebijakan publik) adalah bentuk komitmen pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, bekerja secara profesional dan transparan.

“Memiliki harta fantastis hal yang lumrah. Namun, akan menjadi sorotan apabila dia seorang pejabat publik. Terlebih bila jika ada catatan,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu,15 Februari 2025.

Seperti diketahui, berdasarkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan yang disampaikan pada 29 Februari 2024 untuk tahun 2023, Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kesehatan, melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 24 miliar tanpa utang. Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 19 miliar, harta bergerak senilai Rp 1,2 miliar, dan kas sebesar Rp 1,4 miliar.

Sementara itu, Arlan Marzan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, memiliki total kekayaan Rp 12 miliar setelah dikurangi utang Rp 147 juta. Asetnya meliputi bangunan dan tanah senilai Rp 10 miliar, serta harta bergerak dan surat berharga.

Rina Dewiyanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, tercatat memiliki harta sebesar Rp 8,7 miliar tanpa utang, yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 8,4 miliar, serta harta bergerak dan kas.

Deden Apriandhi Hartawan, Sekretaris DPRD Provinsi Banten, memiliki total harta sebesar Rp 7,7 miliar, dengan aset tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar, serta alat transportasi senilai Rp 3,4 miliar.

Septo Kalnadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, memiliki total kekayaan Rp 5 miliar setelah dikurangi utang, dengan aset tanah dan bangunan senilai Rp 3,8 miliar serta alat transportasi.

Salah satu kepala dinas yang memiliki kekayaan fantastis yang disorot oleh Subandi adalah Kadinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti, karena beredarnya pemberitaan di media massa dugaan terjadinya pungutan liar di Dinas Kesehatan Banten, tetapi sampai saat ini belum ada keterangan maupun klarifikasi ke pihak media.

“Semestinya Dinas Kesehatan Banten merespons pemberitaan tersebut secepat mungkin jika memang hal itu tidak terjadi, tapi nyatanya dibiarkan saja. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi publik, terlebih jika dikorelasikan dengan kekayaan kepala dinasnya,” katanya.

Dugaan pungli tersebut, lanjut dia, mengemuka ke publik dari pemberitaan adanya warga yang melaporkan ke kanal pengaduan ‘Kanal Lapor Mas Wapres’. “Hingga saat ini, belum ada keterangan maupun klarifikasi dari pihak Dinkes Banten. Padahal yang memuat pemberitaan tersebut tidak hanya satu media, ada beberapa media. Ini jadi tanda tanya besar,” tegasnya.

Oleh karena itu, Subandi mendesak tak hanya Dinkes Banten, tapi juga Badan Kepegawaian Daerah turut terbuka, sehingga publik mengetahui jika dugaan pungli tersebut sudah ditangani, siapa pelaku dan sanksi apa yang telah diberikan.

“Saat ini, publik hanya disodorkan informasi bahwa sepanjang tahun 2024, ada 10 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang diberhentikan, tujuh karena pelanggaran berat, dan satu diberhentikan dengan hormat, dan dua dipecat karena tindak pidana, tapi tidak dirinci kasus per kasusnya, terutama untuk mereka yang dipecat. Ini juga menandakan BKD tidak transparan,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti dan ke pihak Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

(*)

Pj Bupati Bireuen: Kadis Harus ada Inovasi dan Harus Mampu Lobi ke Pusat

By On Senin, Agustus 22, 2022

Bupati Bireuen, Dr. Aulia Sofyan PhD menyampaikan sejumlah pesan saat apel gabungan perdana, di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Senin, 22 Agustus 2022. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kepala Dinas dan jajaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen diharapkan adanya inovasi, ikut melakukan usaha lobi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh serta ke Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Bireuen, Dr Aulia Sofyan PhD saat apel gabungan perdana di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Senin, 22 Agustus 2022.

Apel gabungan tersebut dihadiri Sekdakab Bireuen, para asisten, staf ahli, Kepala SKPK Pemkab Bireuen, Kepala Sekolah SD, SMP, SMA dan SMK/sederajat. Lalu kepala Puskesmas dan pegawai di lingkungan Pemkab Bireuen.

"Kita harus menyadari kalau sisi anggaran di Pemkab Bireuen sangat terbatas. Untuk itu, Kepala Dinas harus ada inovasi, usahakan ada lobi-lobi," pintanya.

Untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, maka Desember ini akan dilakukan evaluasi, dengan ini diharapkan dinas dapat bekerja dengan maksimal.

Dr Aulia  Aulia Sofyan PhD juga meminta agar Kepala Dinas tak perlu memikirkan terhadap keberadaan Pj sebab Pj itu sudah dipikirkan oleh Menteri.

"Saya selaku Pj hanya memikirkan Pak Sekda saja, tapi Kepala Dinas harus bekerja sesuai dengan fungsinya. Apa tugasnya ya itu yang harus dikerjakan, jangan berpikir ke saya selaku Pj," tegasnya.

Di bagian lain, Pj Bupati Bireuen juga menegaskan, kedisiplinan PNS dan meminta agar PNS di Bireuen tidak nongkrong di warung-warung kopi saat jam dinas.

"Apabila berada di warung kopi atau cafee pada jam kerja, maka tolong ganti baju dulu, sehingga tidak malu dengan masyarakat, dan petugas Satpol PP dan WH Bireuen juga tak berani menangkap PNS yang nongkrong di warung kopi," sebutnya.

Di samping itu, Pj Bupati Bireuen juga ikut menceritakan, dalam mengunjungi beberapa Masjid, sebagian besar sudah bersih dan nyaman namun ada beberapa Masjid yang perlu ditingkatkan kebersihan.

Begitupun terkait pelayanan di sektor kesehatan, dari hasil pengecekan ke beberapa Puskesmas sudah terlihat bagus pelayannya dan terus ditingkatkan kembali.

Penyampaian lain juga ditegaskan, kepada PNS, baik kepala SD, SMP, SMA, SMK sederajat serta kepala SKPK di Bireuen agar tidak saling memfitnah, memburukkan satu sama lain.

“Saya tegaskan, tidak saling adu domba dan saling memfitnah, kerjakan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing dengan baik, itu yang perlu diperlihatkan, bukan sebaliknya," imbuhnya.

Di kesempatan itu, Pj Bupati Bireuen itu juga mengatakan sesuai arahan dari Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, program ke depan lebih banyak ke pengentasan kemiskinan.

"Salah satunya pembangunan rumah duafa, dan penanganan stunting, termasuk juga pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) mulai dari tingkat Kabupaten sampai ke Gampong-gampong di Bireuen, ini dilakukan untuk mengejar ketinggalan," paparnya. (Joniful)

opini : PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Sering Mencederai Aturan?

By On Jumat, Juni 05, 2026

 


Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Aktivis & Pemerhati Kebijakan Publik


Serang 5 Juni 2026

 

Praktik penunjukan Pelaksana Tugas atau yang akrab disapa PLT, sejatinya merupakan instrumen sementara yang diizinkan peraturan untuk mengisi kekosongan jabatan dalam waktu transisi. Aturannya sangat rinci, batasannya jelas, dan syaratnya mutlak. Namun, jika kita menengok realitas yang terjadi di Pemerintah Provinsi Banten belakangan ini, praktik PLT justru kerap menjadi fenomena yang menimbulkan tanda tanya besar.

 

Bukan sekali dua kali kita menemukan kasus penunjukan PLT yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mulai dari kasus PLT Kepala Biro Hukum yang menjabat berbulan-bulan melewati batas usia dan masa tugas, hingga kasus yang sedang menjadi sorotan publik saat ini: penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten yang berasal dari jabatan Kepala Samsat.

 

Kasus ini menarik untuk dikaji lebih dalam, bukan semata-mata untuk mengkritik satu keputusan, melainkan untuk melihat pola yang muncul. Ada apa sebenarnya dengan praktik PLT di Banten? Mengapa seolah-olah aturan yang sama berlaku bagi seluruh ASN di Indonesia, di sini seringkali terasa "ditekuk" atau diartikan lain?

 

Lompatan Jabatan yang Menguji Batas Aturan

 

Kasus di Dinas Perhubungan menjadi contoh nyata bagaimana aturan kepegawaian yang tegas seolah dianggap tidak ada. Jabatan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setara Eselon II. Ini adalah jabatan strategis yang mengurusi hajat transportasi jutaan warga dan mengelola anggaran senilai miliaran rupiah setiap tahunnya.

 

Berdasarkan aturan main nasional, jabatan setinggi ini hanya boleh dijabat oleh pejabat yang memiliki jenjang karir, pangkat, pendidikan kepemimpinan, dan pengalaman manajerial yang memadai. Dan yang paling penting, jika harus diisi dengan mekanisme PLT, peraturan telah memberikan batasan kaku: PLT hanya boleh diambil dari pejabat yang berada satu tingkat di bawahnya.

 

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pejabat yang ditunjuk sebagai PLT Kepala Dinas Perhubungan saat ini, berasal dari jabatan Kepala Samsat yang merupakan jenjang Jabatan Administrator atau Eselon III. Artinya, terdapat jarak jenjang jabatan sebanyak dua tingkat.

 

Secara teknis kepegawaian, hal ini jelas berada di luar koridor yang diizinkan. Berdasarkan Pasal 136 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, ditegaskan dengan tegas bahwa: "Pejabat yang menduduki jabatan dua tingkat atau lebih di bawahnya tidak dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas."

 

Ketentuan ini kemudian dipertegas lagi, diperjelas, dan dikukuhkan melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020. Dokumen resmi ini seringkali dikutip sebagai landasan, padahal jika dibaca teliti, Surat Edaran tersebut justru mengulangi kembali larangan yang sama persis. Di dalamnya tertulis jelas bahwa penunjukan dari dua tingkat ke bawah adalah hal yang dilarang dan tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.

 

Pertanyaannya kemudian muncul secara wajar: Jika aturannya sudah sejelas itu, mengapa masih ada keputusan yang mengambil jalan lain? Apakah ketentuan yang dibuat oleh negara dianggap tidak relevan, ataukah penafsiran terhadap aturan di lingkungan Pemprov Banten memiliki standar tersendiri?

 

Mengapa Fenomena Ini Terus Berulang?

 

Kasus PLT Kepala Dishub yang berasal dari Kepala Samsat ini bukanlah kasus tunggal. Jika kita tarik benang merah dengan kasus PLT Kepala Biro Hukum yang menjabat hampir 15 bulan melewati batas waktu dan usia pensiun, kita akan melihat satu pola yang sama: ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan aturan yang berlaku secara nasional.

 

Ini yang menjadi pertanyaan mendasar bagi kita semua pengamat tata kelola pemerintahan: Kenapa urusan PLT di Pemprov Banten kerap mencederai peraturan dan Undang-Undang?

 

Ada beberapa kemungkinan gambaran kondisi yang bisa kita kaji secara akademis dan objektif, tanpa bermaksud menyalahkan pihak mana pun.

 

Pertama, bisa jadi terjadi perbedaan pemahaman atau penafsiran terhadap peraturan. Di satu sisi, BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara memberikan pedoman yang kaku dan mutlak. Namun di sisi lain, mungkin ada pandangan di lingkungan pemerintah daerah yang menilai peraturan tersebut terlalu kaku, atau berusaha mencari celah interpretasi agar jabatan strategis bisa diisi oleh orang-orang yang dianggap dekat, dikenal, atau dipercaya, meskipun secara jenjang jabatan belum memenuhi syarat.

 

Kedua, adanya anggapan bahwa mekanisme PLT adalah kewenangan mutlak pimpinan daerah. Padahal, kewenangan menunjuk ada, namun batasannya sudah ditentukan undang-undang. Kewenangan Gubernur bukan berarti kuasa mutlak tanpa batas, melainkan kewenangan yang terikat pada koridor hukum yang berlaku. Ketika batasan itu dilanggar, maka bukan lagi disebut kewenangan, melainkan penyimpangan administrasi.

 

Ketiga, minimnya pengawasan atau lemahnya pemahaman risiko hukum. Seringkali keputusan penunjukan diambil hanya untuk mengisi kekosongan jabatan demi kelancaran administrasi harian, tanpa memikirkan dampak hukum jangka panjangnya. Padahal, risiko dari penunjukan yang tidak sesuai aturan itu sangat nyata dan berat.

 

Risiko yang Selalu Terabaikan

 

Seringkali orang beranggapan: "Ah, yang penting ada yang duduk, ada yang tanda tangan, urusan jalan." Padahal dalam dunia pemerintahan, sah atau tidaknya seseorang duduk di kursi jabatan menentukan sah atau tidaknya uang rakyat yang dikeluarkan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang, melampaui wewenang, atau bertentangan dengan aturan, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Produk hukum yang dihasilkannya dianggap cacat hukum, tidak berlaku, dan batal demi hukum.

 

Dalam konteks kasus PLT Kepala Dinas Perhubungan ini, risikonya bukan sekadar soal jabatan. Lebih jauh dari itu, seluruh dokumen, perizinan, kontrak kerja sama, hingga penggunaan anggaran miliaran rupiah yang ditandatangani selama masa penugasan tersebut, secara hukum berada di wilayah abu-abu. Hal yang sama juga berlaku pada kasus PLT Biro Hukum sebelumnya, di mana verifikasi hukum dokumen-dokumen penting daerah dilakukan oleh pejabat yang sudah melampaui batas kewenangannya.

 

Kita jadi bertanya-tanya, apakah seluruh dokumen yang sudah ditandatangani itu nantinya aman secara hukum? Apakah para kepala dinas dan pengguna anggaran lain sadar bahwa dasar hukum kerja mereka bisa saja digugat atau dibatalkan sewaktu-waktu hanya karena masalah prosedur penunjukan pejabat di atasnya yang tidak tepat?

 

Mengharapkan Keseragaman Aturan

 

Kita tentu memahami bahwa mengelola organisasi sebesar Pemprov Banten tidaklah mudah. Kebutuhan akan ketersediaan pejabat yang kompeten dan terpercaya adalah hal mutlak. Namun, kebutuhan tersebut tidak boleh mengesampingkan kepatuhan terhadap aturan main yang telah disepakati bersama oleh seluruh elemen bangsa ini.

 

Fenomena PLT yang seringkali mencederai aturan di Banten ini, seharusnya menjadi bahan evaluasi besar. Bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memperbaiki cara pandang: bahwa kepatuhan pada aturan itu bukan beban, melainkan jaminan keamanan hukum bagi seluruh pejabat dan keuangan daerah.

 

Surat Edaran BKN, Peraturan Pemerintah, maupun Undang-Undang Kepegawaian dibuat sama untuk seluruh daerah, dari Sabang sampai Merauke. Tidak ada aturan khusus untuk Banten, dan seharusnya tidak ada penafsiran khusus untuk Banten.

 

Kita berharap ke depannya, pola penunjukan PLT di Provinsi Banten kembali pada relnya. Mengisi jabatan boleh saja, menunjuk pejabat boleh saja, tetapi mari kita pastikan semuanya berjalan sesuai koridor hukum yang benar. Agar pemerintahan berjalan tenang, kebijakan aman, dan uang rakyat dikelola oleh tangan-tangan yang tidak hanya dipercaya, tetapi juga sah dan berhak sepenuhnya menurut hukum negara.

 

Karena pada akhirnya, birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang patuh pada aturan, bukan birokrasi yang membuat aturan sendiri-sendiri.