SERANG, KabarViral79.Com – Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putra (kiri) bersama Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (tengah) dan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro (keduan kanan) dan korban Faris (kanan) menggelar pers conference sidang putusan Brigadir NP di Mapolda Banten, Kamis, 21 Oktober 2021.
Brigadir NP diputuskan dengan persangkaan pasal berlapis kepada terduga pelanggar dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Dilakukan penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi bersifat Demosi (mengnonaktifkan jabatan akhir) menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, teguran tertulis secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala mengikuti pendidikan lanjutan. (Weli)