Serang — Aliansi Advokat Pemantau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Banten mengungkap dugaan praktik manipulasi dan jual beli titik dapur operasional program MBG di sejumlah wilayah Provinsi Banten. Praktik tersebut diduga menyebabkan sejumlah pengelola dapur mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Perwakilan Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten, Yayan Sumaryono Cakranegara, mengatakan pihaknya menerima laporan dari lima pengelola dapur yang diduga menjadi korban dengan total estimasi kerugian sementara mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
"Ada sejumlah pemain, yang diduga oknum guru MAN di Pandeglang, mantan anggota DPD RI, dosen di universitas swasta beserta nama rekan atau timnya, serta seorang pemilik dapur di Kota Serang," kata Yayan di Serang, Selasa (8/9/2026).
Menurut Yayan, para pengelola dapur diduga diminta menyerahkan uang antara Rp300 juta hingga Rp500 juta kepada sejumlah pihak dengan iming-iming memperoleh verifikasi operasional atau tanda centang biru sebagai salah satu syarat agar dapur MBG dapat beroperasi.
Namun, setelah uang diserahkan, dapur yang dijanjikan tersebut disebut belum dapat beroperasi. Sementara uang yang telah diberikan para pengelola dapur juga diduga belum dikembalikan.
"Hingga saat ini, dapur tersebut tidak bisa beroperasi dan uang mereka tidak dikembalikan oleh para oknum tersebut," ujarnya.
Yayan mengatakan, praktik yang dilaporkan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian cukup besar bagi para pengelola dapur yang berharap dapat banyak oknum terlibat dalam pelaksanaan program MBG.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan pembuktian. Pihaknya juga tidak ingin melakukan penghakiman terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten menyiapkan sejumlah langkah, salah satunya membuka posko pengaduan bagi mitra atau pengelola dapur MBG lainnya yang merasa menjadi korban dugaan praktik serupa. Dengan mengirimkan bukti ke email kami,
aappmbg@gmail.com
Selain itu, pihaknya berencana membawa sejumlah bukti yang telah dikumpulkan kepada Kejaksaan Agung pada pekan depan.
Yayan menyebut bukti yang dimiliki antara lain berupa dokumen serah terima uang tunai dan bukti instruksi transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi untuk mendapatkan titik atau verifikasi dapur MBG.
"Kami telah menerima laporan dari lima dapur yang menjadi korban. Estimasi kerugian sementara dari laporan tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar," katanya.
Selain dugaan jual beli titik dapur, Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten juga menyoroti keberadaan sejumlah yayasan yang disebut menjadi perantara dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurut Yayan, terdapat dugaan yayasan perantara meminta porsi keuntungan yang terlalu besar. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memengaruhi pengelolaan dapur hingga kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
"Akibatnya kualitas makanan MBG yang dibagikan menjadi buruk dan merugikan masyarakat. Ini yang paling kami sayangkan karena sasarannya adalah anak-anak sekolah," katanya.
Atas kondisi tersebut, Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten meminta pihak berwenang melakukan evaluasi terhadap yayasan yang dinilai bermasalah dalam pelaksanaan program MBG.
"Kami juga menuntut pihak berwenang untuk segera mengevaluasi dan mengganti yayasan-yayasan bermasalah yang menaungi program ini," ujarnya.
Yayan kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun yang disebut dalam laporan. Menurut dia, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum untuk memastikan kebenarannya.
"Kami tidak ingin melakukan penghakiman. Biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban," katanya.
Ia berharap pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di Banten dapat diperkuat agar program pemerintah yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak-anak tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
"Program MBG ini menyangkut gizi anak bangsa. Karena itu, kami ingin pelaksanaannya bersih dari praktik mafia dan penyimpangan," pungkasnya.
