SERANG, BANTEN – Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik dan Pengawalan Transparansi BANTEN BAROMETER resmi melayangkan surat laporan aduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dugaan praktik manipulasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) serta penyimpangan penggunaan alokasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kesetaraan pada sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kabupaten Serang.
Laporan resmi bernomor 084/LBB/ADUAN-Kejati/IX/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten c.q. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten. Empat pengelola PKBM yang dilaporkan antara lain PKBM Insan Madani (Kec. Cikande), PKBM Bina Nusantara (Kec. Cikande/Lebakwangi), PKBM Wiyata Bhakti (Kec. Baros), dan PKBM Darul Mutiin (Kec. Pabuaran).
Temuan Indikasi Pelanggaran dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil investigasi, pemantauan, serta verifikasi data lapangan yang dilakukan BANTEN BAROMETER, ditemukan empat poin krusial indikasi pelanggaran:
Mark-up dan Penggelembutan Jumlah Siswa: Terdapat selisih drastis antara data warga belajar yang didaftarkan di portal Dapodik Kemendikbudristek dengan fakta keberadaan peserta didik di lapangan. Penggelembutan ini diduga kuat dilakukan secara sengaja demi memperbesar klaim pencairan dana hibah BOSP Kesetaraan dari pemerintah.
Pelanggaran Sarana dan Prasarana (Sarpras Numpang):
Pengelola PKBM disinyalir tidak memiliki fasilitas fisik belajar mandiri yang memadai dan terus-menerus menumpang pada sekolah formal lain, yang mana praktik ini bertentangan dengan standar operasional pendirian PKBM.
Persentase Siswa Residu Mencapai 80% & Data Bodong: Tingginya angka data siswa residu yang mencapai kisaran 80% mengindikasikan dominasi penggunaan identitas/NIK fiktif yang dimasukkan tanpa proses pendaftaran maupun Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) riil.
Perampasan Hak Pendidikan Formal Anak: Akibat pencatatan NIK/NISN sepihak oleh oknum PKBM, data kependudukan anak-anak sekolah formal terkunci (locked) di sistem Dapodik PKBM. Dampaknya, para siswa tersebut tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang formal.
Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Pengelola Kesannya "Kebal Hukum"
Selain temuan teknis administratif dan indikasi kerugian keuangan negara, Lembaga BANTEN BAROMETER menyoroti sikap acuh tak acuh dan jemawa yang ditunjukkan oleh pengurus serta kepala sekolah PKBM terlapor saat diklarifikasi.
Berdasarkan informasi dan penelusuran tim investigasi di lapangan, sikap abai dan terkesan meremehkan laporan masyarakat tersebut diduga kuat lantaran adanya keterlibatan oknum aparat yang membekingi operasional lembaga-lembaga PKBM tersebut.
Dugaannya, keterlibatan oknum aparat ini dimanfaatkan pengelola PKBM sebagai penangkal (tameng) untuk menakut-nakuti masyarakat, membendung kritik, serta mengamankan praktik manipulasi anggaran BOSP agar terhindar dari jerat hukum.
Ketua Umum BANTEN BAROMETER, Adi Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Banten tidak boleh gentar terhadap potensi intervensi atau bekingan oknum manapun.
"Praktik pemalsuan data demi menyerap dana BOSP dan pemblokiran NIK anak-anak formal ini adalah kejahatan serius. Kami mendesak Kejati Banten untuk membongkar tuntas masalah ini, termasuk menindak tegas oknum aparat yang terbukti menjadi pelindung atau pembeking di balik kebal hukumnya para pengurus PKBM tersebut," tegas Adi Firmansyah.
Tuntutan Hukum dan Tembusan
Melalui surat laporan aduan ini, BANTEN BAROMETER meminta Kejati Banten bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) / BPKP untuk segera menyegel dan melakukan audit investigatif, memanggil para pengelola serta operator sekolah, dan memproses hukum dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 263/264 KUHP terkait Pemalsuan Dokumen, serta Pasal 35 UU ITE.
Surat laporan aduan resmi ini juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI (Jamwas & Jampidsus) di Jakarta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang.
