KEPAHIANG — Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 02 Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, dengan nilai bantuan sekitar Rp656.932.409, mulai menjadi sorotan.
Sorotan mencuat setelah wartawan media ini melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Di lapangan, pengawasan kegiatan diduga tidak berjalan secara optimal. Wartawan tidak melihat keberadaan pengawas maupun konsultan teknis pada saat kegiatan berlangsung.
Tak hanya soal pengawasan. Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi disebut berasal dari luar desa setempat, bahkan ada yang berasal dari kawasan Pasar Kepahiang. Lebih serius lagi, saat bekerja di bagian atap, pekerja diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab memastikan standar keselamatan pekerja dalam kegiatan yang menggunakan dana bantuan pemerintah tersebut?
P2SP Dipertanyakan
Sorotan berikutnya mengarah kepada P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan).
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang ditemui wartawan di lapangan, P2SP diduga tidak terlibat secara nyata dalam pelaksanaan pekerjaan. Bahkan, keberadaan P2SP disebut hanya sebatas formalitas administrasi atau “topeng di atas kertas”.
Saat wartawan berada di lokasi, keberadaan P2SP juga tidak terlihat.
Padahal, pelaksanaan revitalisasi mengedepankan prinsip swakelola, partisipatif, transparan dan akuntabel, dengan pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan. Prinsip revitalisasi juga menekankan bahwa kegiatan tidak semestinya sekadar dijalankan seperti pekerjaan pemborongan biasa.
Kepala Sekolah Diduga Monopoli?
Yang lebih menjadi sorotan adalah dugaan bahwa kegiatan revitalisasi tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh kepala sekolah, mulai dari pembelian material hingga menentukan atau mencari tenaga tukang.
Jika dugaan tersebut benar, maka perlu dipertanyakan apakah mekanisme pengelolaan bantuan telah berjalan sesuai Panduan Pelaksanaan Bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Tahun Anggaran 2026, khususnya mengenai pembagian peran, swakelola, pengelolaan keuangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Panduan SMP 2026 memang secara khusus mengatur mekanisme pelaksanaan, monitoring, administrasi keuangan, laporan, serta sanksi.
Kepala sekolah semestinya tidak menjadikan P2SP sekadar nama dalam dokumen sementara seluruh keputusan teknis dan pengadaan dikendalikan sendiri, apabila faktanya memang demikian.
Sebab, bila seluruh proses mulai dari pembelian material, pemilihan tukang hingga pelaksanaan pekerjaan dikendalikan oleh satu pihak, maka prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas patut dipertanyakan.
Bisa Berujung Pemeriksaan
Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik di lapangan. Karena itu, Inspektorat/APIP, Dinas Pendidikan, serta pihak kementerian terkait dinilai perlu turun melakukan monitoring dan audit apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Dokumen yang layak diperiksa antara lain SK dan struktur P2SP, RAB, rekening serta transaksi dana bantuan, bukti pembelian material, kuitansi, daftar pekerja, dokumentasi pekerjaan, buku administrasi kegiatan, laporan kemajuan, dokumen pengawasan, hingga kesesuaian antara pekerjaan fisik dengan RAB dan juknis.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan, ketidaksesuaian penggunaan dana, pekerjaan tidak sesuai ketentuan, atau kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif, kewajiban mengembalikan dana/kerugian sesuai hasil pemeriksaan, dan apabila ditemukan unsur pidana, dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, publik menunggu transparansi dari pihak SMPN 02 Bermani Ilir, khususnya kepala sekolah dan P2SP: siapa yang mengelola pembelian material, siapa yang menentukan tukang, bagaimana mekanisme pengawasan, dan sejauh mana P2SP benar-benar dilibatkan dalam kegiatan senilai Rp656,9 juta tersebut?
Jangan sampai P2SP hanya kuat di atas kertas, sementara seluruh kendali kegiatan berada di tangan satu pihak.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala SMPN 02 Bermani Ilir, Rustam Sani, menjelaskan bahwa P2SP memang ada. Namun, menurutnya, setelah beberapa media datang, ada anggota P2SP yang berniat mengundurkan diri.
Ia juga menjelaskan bahwa ketua pelaksana merangkap sebagai kepala tukang dan telah tinggal di sekitar lokasi lebih dari 20 tahun. Untuk tenaga kerja, menurut kepsek, tukang dan pekerja dicari oleh ketua pelaksana dan sebagian besar berasal dari sekitar sekolah.
“Kalau buat berita tolong yang baik-baik saja,” ujar kepala sekolah, seraya meminta dukungan terhadap pembangunan sekolah.
Keterangan tersebut menjadi hak jawab pihak sekolah dan akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
