-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

GEMPAR! REVITALISASI PAUD NEGERI DAHLIA V SENILAI Rp1,05 MILIAR DIKULITI! PASIR DIDUGA BERCAMPUR TANAH, K3 DISOROT, PENGAWAS DIPERTANYAKAN

By On Senin, Oktober 19, 2026

 


REJANG LEBONG, BENGKULU — Program revitalisasi PAUD Negeri Dahlia V di Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, dengan pagu anggaran yang disebut mencapai Rp1.051.067.000 dan masa pelaksanaan 120 hari kalender, kini menjadi sorotan tajam. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut memunculkan sederet pertanyaan serius, mulai dari dugaan lemahnya pengawasan, minimnya pelibatan masyarakat, keselamatan pekerja, hingga kualitas material bangunan yang dipersoalkan.


Besarnya anggaran publik yang digelontorkan pemerintah semestinya menjadi jaminan bahwa pembangunan dilaksanakan secara transparan, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari sejumlah warga dan pekerja, pelaksanaan revitalisasi tersebut justru menyisakan sejumlah persoalan yang menuntut penjelasan terbuka.


Anggaran lebih dari Rp1 miliar, tetapi pengawasan dan mutu pekerjaan justru dipertanyakan. Ada apa dengan proyek revitalisasi PAUD Negeri Dahlia V?


P2SP DIDUGA HANYA JADI TAMENG ADMINISTRASI


Sejumlah warga Desa Baru Manis yang dikonfirmasi wartawan menyampaikan sorotan terhadap pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Mereka mempertanyakan sejauh mana masyarakat setempat dilibatkan dan bagaimana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menjalankan tugasnya.


Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa keberadaan P2SP berpotensi hanya menjadi formalitas administratif apabila pelaksanaan dan pengambilan keputusan tidak benar-benar berjalan sesuai pembagian tugas.


Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar kurangnya komunikasi dengan warga, melainkan menyangkut transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program yang menggunakan uang negara.


Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan, bagaimana keputusan teknis dibuat, siapa yang mengendalikan penggunaan anggaran, dan apakah seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.


P2SP jangan sampai hanya tercantum di atas kertas, sementara pelaksanaan di lapangan berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Dugaan ini harus diuji melalui pemeriksaan struktur organisasi, dokumen pelaksanaan, laporan pertanggungjawaban, serta kondisi fisik bangunan.


PASIR DIDUGA BERCAMPUR TANAH, MUTU BANGUNAN JADI TANDA TANYA!


Sorotan paling serius muncul terkait material pasir yang digunakan dalam pembangunan. Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, pasir tersebut diduga bercampur tanah dan kualitasnya dipertanyakan.


Jika benar material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis, hal itu berpotensi memengaruhi mutu konstruksi, tergantung pada jenis pekerjaan dan hasil pemeriksaan teknis.


Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Bangunan pendidikan harus memenuhi persyaratan keselamatan dan mutu agar dapat digunakan dengan aman dalam jangka panjang.


Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong bersama instansi teknis terkait perlu melakukan pemeriksaan langsung, mencocokkan material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta melakukan pengujian apabila diperlukan.


Tak hanya kualitasnya, asal-usul pasir juga menjadi pertanyaan. Muncul dugaan bahwa material tersebut berasal dari tambang yang tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan.


Namun, dugaan mengenai tambang ilegal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan asal material, identitas pemasok, dokumen pengangkutan, dan perizinan yang relevan.


Jangan sampai anggaran negara digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan dengan material yang tidak memenuhi persyaratan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan.


PEKERJA DIDUGA TANPA APD, KESELAMATAN KERJA DI MANA?


Persoalan berikutnya menyangkut penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerja di lokasi revitalisasi tersebut diduga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai.


Jika dugaan ini terbukti, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pihak pelaksana dan pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan pekerjaan.


Penggunaan APD, pengendalian risiko, dan prosedur keselamatan tidak boleh diabaikan hanya karena proyek dikerjakan melalui mekanisme swakelola.


Tim pelaksana dan pengawas perlu menjelaskan langkah-langkah keselamatan yang diterapkan, termasuk apakah pekerja telah memperoleh perlengkapan sesuai risiko pekerjaan.


Publik tentu tidak menginginkan pembangunan fasilitas pendidikan justru mengabaikan keselamatan orang-orang yang bekerja di dalamnya.


PENGAWAS DAN PERENCANA JARANG TERLIHAT, TUJUH HINGGA SEPULUH PROYEK SEKALIGUS?


Keterangan sejumlah pekerja turut menambah panjang daftar pertanyaan. Menurut beberapa tukang yang ditemui wartawan, tim teknis, perencana, dan pengawas disebut menangani banyak kegiatan revitalisasi sekolah sekaligus.


Mereka menyebut jumlahnya diperkirakan mencapai tujuh hingga sepuluh lokasi.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pembagian tugas dan waktu pengawasan sudah memadai untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai spesifikasi?


Wartawan yang mendatangi lokasi dan tidak menjumpai personel terkait pada saat kunjungan belum dapat memastikan bahwa pengawasan sama sekali tidak dilakukan. Namun, persoalan ini patut ditelusuri melalui jadwal kunjungan, surat tugas, buku harian pengawasan, laporan kemajuan, dan dokumentasi pekerjaan.


Jika pengawasan ternyata tidak berjalan efektif akibat penugasan yang terlalu banyak atau pembagian tugas yang tidak memadai, pihak berwenang harus melakukan evaluasi.


Proyek bernilai miliaran rupiah tidak boleh sekadar mengejar penyelesaian administrasi. Pengawasan teknis harus dapat dibuktikan melalui pekerjaan nyata, bukan hanya tanda tangan dalam dokumen.


KEPALA DINAS DIKBUD ZAKARIA DIMINTA BUKA SUARA


Sorotan publik kini mengarah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, khususnya Kepala Dinas Zakaria.


Ia diminta menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan, pembinaan, dan evaluasi terhadap program revitalisasi sekolah dilaksanakan, termasuk di PAUD Negeri Dahlia V.


Muncul pula dugaan yang belum terverifikasi mengenai kemungkinan adanya pemberian fee dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan revitalisasi di Kabupaten Rejang Lebong. Dugaan tersebut memerlukan bukti dan penelusuran tersendiri, serta tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kepala dinas atau pejabat tertentu telah menerima uang.


Karena itu, klarifikasi dari pihak dinas menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik dan mencegah berkembangnya spekulasi.


Jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, ketidaksesuaian pekerjaan, atau praktik pemberian imbalan yang melanggar hukum, hasil pemeriksaan dan bukti pendukung dapat diteruskan kepada Inspektorat maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.


KEPALA PAUD BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI


Hingga berita ini disusun, kepala PAUD Negeri Dahlia V belum memberikan klarifikasi kepada wartawan terkait berbagai persoalan yang dipertanyakan, termasuk pelibatan masyarakat, kualitas material, penerapan K3, serta pelaksanaan pengawasan teknis.


Belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan. Pihak sekolah tetap perlu diberi ruang untuk menjelaskan fakta dan menyampaikan dokumen yang relevan.


Wartawan akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada kepala sekolah, Kepala Dinas Dikbud Zakaria, tim perencana, pengawas, dan pihak P2SP guna memperoleh keterangan berimbang.


APARAT DIMINTA TURUN, AUDIT DOKUMEN DAN FISIK JANGAN SETENGAH HATI!


Melihat berbagai informasi yang berkembang, Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong dan instansi berwenang diminta melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi yang cukup, meliputi:


- Kesesuaian volume dan mutu pekerjaan dengan RAB serta spesifikasi teknis.

- Kualitas dan asal-usul material pasir yang digunakan.

- Pelaksanaan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

- Struktur, pembagian tugas, serta bukti kegiatan P2SP.

- Penugasan dan efektivitas pengawasan teknis di lokasi.

- Bukti transaksi, dokumen pengadaan material, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen, kondisi fisik, dan keterangan para pihak, bukan sekadar asumsi atau tudingan.


Uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Jika seluruh pekerjaan telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan harus menjelaskannya. Namun, jika ditemukan pelanggaran, jangan ada pihak yang dilindungi dari proses pemeriksaan sesuai hukum.


Kini, masyarakat menunggu jawaban nyata: apakah revitalisasi PAUD Negeri Dahlia V benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, atau terdapat persoalan yang selama ini belum terungkap?


Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah, Dinas Dikbud, P2SP, tim perencana, pengawas, serta pihak lain yang disebutkan. Semua pihak tetap dijunjung asas praduga tak bersalah.

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »