-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

DEMO JILID VI EKS. NAPI: 7 Tahun Aset Banten Bermasalah, Gubernur Didesak Bertindak!

By On Senin, November 02, 2026

  



Serang 02/11/2026 – Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS. NAPI) menelusuri catatan aset Pemprov Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2019–2025. Hasilnya, setiap tahun tanpa terputus, BPK mencatat masalah pada barang milik daerah: tanah dikuasai pihak lain, gedung dan jalan tanpa ukuran, kendaraan dinas tanpa dokumen, dan aset yang menganggur. Nilai tanah Pemprov sendiri mencapai Rp9,36 triliun (LHP TA 2025 hlm 228–229).

"Tanah, gedung, situ, dan mobil dinas itu dibeli dengan uang rakyat. Kalau datanya bolong, aset bisa berpindah tangan diam-diam, dan tidak ada yang merasa kehilangan. Kami tidak menuduh siapa pun. Kami minta Pemprov menunjukkan di mana aset-aset itu sekarang dan siapa yang memakainya," kata Ketua Umum EKS. NAPI, Tubagus Delly Suhendar.

1. Aset dipakai atau dikuasai pihak lain, dari tahun ke tahun

• 2019: 6 bidang tanah seluas 62,9 hektare dikuasai pihak lain dan diserahkan ke Kejaksaan untuk diurus. Situ Cihuni kalah di pengadilan melawan perusahaan. Satu bidang di Pandeglang ditukar guling oleh Pemkab tanpa izin Pemprov dan kini menjadi minimarket (LHP TA 2019 hlm 135–136, 141).

• 2020: kantor kas dan ATM Bank Banten memakai gedung Pemprov tanpa membayar sewa. Kendaraan dinas dipinjamkan tanpa perjanjian yang benar (21 unit) (LHP TA 2020 hlm 956–962, 970–974).

• 2023: tanah SMKN 2 Kota Tangerang dihuni 45 keluarga, sebagian sudah bersertifikat atas nama warga. 33 kendaraan dipinjam instansi lain tanpa surat (LHP TA 2023 hlm 1144–1160).

• 2024: 36 situ, waduk, dan embung berubah fungsi atau dikuasai warga (LHP TA 2024 hlm 1044–1047, 1069–1085).

• 2025:

– Tanah Disperindag seluas 9,9 hektare di Kopo dipakai bangunan dan ladang jagung tanpa sewa.

– Rumah dinas di Kota Tangerang disewakan kepada orang lain Rp20 juta per tahun oleh pihak yang bukan penghuni sah.

– Tanah PUPR di Cipondoh dipakai gudang perusahaan tanpa sewa (LHP TA 2025 hlm 733–743).

2. Data aset bolong, bahkan untuk aset yang baru dibangun

• 2020: BPK menemukan 2.590 gedung tanpa luas, 70 bidang tanah tanpa luas, 99 ruas jalan tanpa ukuran, dan 323 kendaraan tanpa nomor BPKB senilai Rp55,08 miliar. Pada tahun itu juga, 590 bidang tanah belum bersertifikat (LHP TA 2020 hlm 956–962).

• 2021: ada tanah yang tercatat dua kali dan ruas jalan yang nilainya dicatat Rp1. Selain itu, 506 software kedaluwarsa senilai Rp56,09 miliar masih tercatat sebagai aset (LHP TA 2021 hlm 1178–1192).

• 2022: rekomendasi BPK untuk melengkapi data tanah, gedung, jalan, dan BPKB masih belum selesai (LHP TA 2022 hlm 845). Tanah untuk sekolah baru dibeli di bawah luas standar dan dekat SUTET, senilai Rp13,45 miliar (LHP TA 2022 hlm 795–805).

• 2024: pendataan ulang aset baru mencakup 72.799 dari 149.666 barang, kurang dari separuh, dan direncanakan selesai 2027 (LHP TA 2024 hlm 1044–1047).

• 2025: 300 gedung dan 1.601 ruas jalan/irigasi yang baru dibangun tahun itu dicatat tanpa ukuran. Kesalahan yang sama terulang pada aset yang paling baru (LHP TA 2025 hlm 733–743).

3. Kendaraan dinas: dokumen tidak lengkap, pajak menunggak

Selain 211 kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya (sudah kami sampaikan dalam rilis sebelumnya), BPK mencatat:

• 254 kendaraan dinas menunggak pajak kendaraan (2023). Pemprov memungut pajak kendaraan dari warga, tetapi kendaraannya sendiri menunggak (LHP TA 2023 hlm 1144–1160).

• 138 kendaraan tanpa BPKB dan 10 kendaraan dengan identitas ganda (2024) (LHP TA 2024 hlm 1044–1047).

4. Aset menganggur dan aset rusak yang dipindah pos

• 67 bidang tanah senilai Rp245,38 miliar menganggur (2023) (LHP TA 2023 hlm 1144–1160).

• Aset rusak berat senilai Rp240,87 miliar dipindahkan ke pos "aset lain-lain" (2023). Laporan menjadi lebih rapi, tetapi aset fisiknya tetap rusak dan belum dihapus atau diperbaiki (LHP TA 2023 hlm 230).

• Gudang obat RSUD kepanasan dan tidak memiliki pengukur suhu (2025) (LHP TA 2025 hlm 733–743).

Ada yang membaik

Tanah bersertifikat naik dari 26,2% (2019) menjadi 80,8% (2025), walaupun masih ada 294 bidang yang belum bersertifikat. Situ Cihuni, yang pada 2019 kalah di pengadilan, kini bersertifikat atas nama Pemprov (LHP TA 2019 hlm 135; TA 2024 hlm 222; TA 2025 hlm 236).

"Situ Cihuni membuktikan aset rakyat bisa diselamatkan kalau diurus serius. Masalahnya, perbaikan baru terlihat di sertifikat. Pencatatan, pengawasan pemakaian, dan penagihan sewa belum berubah selama tujuh tahun. Rekomendasi BPK untuk mendata aset sejak 2021 pun belum tuntas," ujar Tubagus Delly Suhendar.

Permintaan EKS. NAPI

Dengan dasar UU 14/2008 (keterbukaan informasi), PP 43/2018 (peran serta masyarakat), UU 15/2004 Pasal 20 (kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK), serta ketentuan pengelolaan barang milik daerah (PP 27/2014 jo. PP 28/2020), EKS. NAPI meminta Gubernur Banten dan DPRD Banten:

1. Mengambil langkah hukum dan menagih sewa atas tanah di Kopo, Cipondoh, SMKN 2 Kota Tangerang, rumah dinas yang disewakan, 36 situ dan waduk, serta 6 bidang (62,9 ha) yang dikuasai pihak lain sejak 2019.

2. Menjelaskan status tanah di Pandeglang yang ditukar guling tanpa izin Pemprov.

3. Mengumumkan daftar kendaraan dinas beserta pemegangnya, dan melunasi pajak 254 kendaraan dinas.

4. Mengumumkan hasil pendataan ulang aset secara berkala sampai 2027, termasuk 300 gedung dan 1.601 ruas jalan/irigasi yang dicatat tanpa ukuran.

5. Menetapkan rencana pemanfaatan 67 bidang tanah yang menganggur, dan rencana penghapusan atau perbaikan aset rusak berat Rp240,87 miliar.


Narasumber: Tubagus Delly Suhendar, Ketua Umum EKS. NAPI ·

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »