-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kebakaran di Gayo Lues, Puluhan Rumah dan Dua Fasilitas Umum Terdampak

By On Senin, November 02, 2026

Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Desa Telege Jernih, Terangun, Gayo Lues, Aceh, Senin, 02 November 2026. 

GAYO LUES, KabarViral79.Com – Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Desa Telege Jernih, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Senin, 02 November 2026. 

Sebanyak 22 kepala keluarga (KK) terdampak dalam peristiwa tersebut. 

Berdasarkan data pembaruan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gayo Lues, kebakaran mengakibatkan 30 rumah warga terdampak, terdiri atas 22 rumah rusak berat dan delapan rumah rusak ringan. 

Selain itu, satu balai adat dan satu musala turut terbakar. 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas pemadam kebakaran menerima laporan sekitar pukul 10.00 WIB dan berhasil memadamkan api sekitar pukul 11.00 WIB. 

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gayo Lues, Suprinadi mengatakan, pihaknya mengerahkan lima unit mobil pemadam kebakaran untuk menangani kebakaran tersebut. 

Armada yang dikerahkan terdiri atas satu unit dari Kecamatan Terangun dengan waktu tempuh sekitar lima menit, satu unit dari Kutapanjang sekitar 40 menit, serta tiga unit dari Blangkejeren dengan waktu tempuh sekitar 60 menit. 

Menurut Suprinadi, proses pemadaman menghadapi kendala berupa akses jalan menuju lokasi yang sempit dan kondisinya kurang baik. 

Selain itu, banyak sepeda motor yang terparkir di sisi jalan sehingga menyulitkan mobil pemadam mencapai lokasi kebakaran. 

“Jarak tempuh dari Blangkejeren ke lokasi sekitar 60 menit. Akses jalan juga masih kurang baik dan sempit,” ujarnya. 

Dalam proses pemadaman, seorang petugas Damkar mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Terangun. 

Sementara itu, BPBD Gayo Lues telah mendirikan tenda pengungsian di lokasi kebakaran dan menyalurkan bantuan logistik untuk memenuhi kebutuhan awal warga terdampak. 

Hingga laporan pembaruan BPBD diterima, tidak terdapat laporan korban jiwa. Adapun penyebab kebakaran dan total kerugian materi masih dalam pendataan. 

Personel Pusdalops PB bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Gayo Lues terus melakukan pemantauan dan bersiaga untuk mengantisipasi perkembangan situasi di lokasi kejadian. (Joniful Bahri)

Berpulangnya Penggagas Jembatan Enang-Enang, Dedikasi Syahrial Abdi untuk Masyarakat Gayo

By On Senin, November 02, 2026

Almarhum Syahrial Abdi, penggagas perbaikan Jembatan Enang-Enang di jalan lintas nasional Bireuen–Takengon, Aceh. 

BENER MERIAH, KabarViral79.Com – Syahrial Abdi, penggagas perbaikan Jembatan Enang-Enang di jalan lintas nasional Bireuen–Takengon, Aceh, meninggal dunia pada Senin, 02 November 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah, Bireuen. 

Kepergiannya meninggalkan jejak kepedulian bagi masyarakat Dataran Tinggi Gayo. 

Semasa hidup, almarhum berhasil menggalang donasi hingga Rp 1 miliar untuk membantu memperbaiki Jembatan Enang-Enang yang rusak akibat banjir bandang dan tanah longsor pada akhir 2025. 

Jembatan yang berada di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, tersebut merupakan akses penting penghubung masyarakat Bener Meriah dan Aceh Tengah yang sempat terputus akibat bencana. 

Kabar meninggalnya Syahrial dibenarkan Reje Kampung Blang Rakal, M. Taumi. 

Almarhum Syahrial Abdi, penggagas perbaikan Jembatan Enang-Enang di jalan lintas nasional Bireuen–Takengon, Aceh. 

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, jenazah almarhum sedang dalam perjalanan menuju rumah duka di Kampung Negeri Antara, Km 41, Kecamatan Pintu Rime Gayo. 

"Benar, informasi yang kami terima, Bapak Syahrial meninggal dunia sekitar pukul 11 lebih tadi. Saat ini jenazah almarhum sedang dalam perjalanan menuju rumah duka di Kampung Negeri Antara, Km 41," ujar M. Taumi, Senin, 02 November 2026. 

Syahrial selama ini berdomisili di Kampung Negeri Antara. Namun, keluarga berencana memakamkan almarhum di Kampung Blang Rakal karena sebagian besar saudara dan kerabatnya menetap di kampung tersebut. 

Dedikasi Syahrial dalam menggalang bantuan perbaikan Jembatan Enang-Enang menjadi salah satu bentuk kepeduliannya terhadap masyarakat. 

Diharapkan, manfaat jembatan yang kelak dirasakan banyak orang menjadi amal jariyah dan jejak kebaikan yang terus mengalir bagi almarhum. (Joniful Bahri)

Moratorium Pilkades ada 2 Pasal Kontradiktif, Begini Penjelasan Wakil Ketua DPP Kornas Kades AMJ Indonesia

By On Senin, November 02, 2026

PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Menteri Dalam Negeri RI harus secepatnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Moratorium Pilkades. 

Dengan adanya pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Indonesia pada tahun 2027 mendatang dibayangi polemik hukum terkait pertentangan norma dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. 

Wakil Ketua DPP Kornas Kades AMJ Indonesia, Iip Suramiharja menilai ada kontradiksi antara Pasal 33 dan Pasal 118 yang berpotensi menjadi jebakan hukum bagi panitia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta calon kepala desa petahana. 

Pasal 33 huruf  (k) UU Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan. 

Sementara Pasal 118 huruf 1 yang merupakan ketentuan peralihan menyebutkan bahwa kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat dua kali periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang ini. 

Kondisi tersebut diperparah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Dalam penjelasan Pasal 39 ayat 3 huruf b angka 11 disebutkan bahwa kelengkapan persyaratan administratif bakal calon antara lain adalah surat keterangan dari pemerintah kabupaten atau kota dan surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak pernah menjadi kepala desa selama dua kali masa jabatan. 

Iip Suramiharja mengatakan, kepala desa yang sudah menjabat dua kali masa jabatan tidak mungkin bisa memenuhi kewajiban ketentuan Pasal 33 huruf  k dan ketentuan penjelasan Pasal 39 PP 16 Tahun 2026 tersebut. 

"Maka ketentuan ini bertentangan dengan tujuan asas legalitas untuk menjamin kepastian hukum, di mana warga mengetahui batas antara perbuatan yang boleh dan yang terlarang," kata Iip Suramiharja, Jumat (30/10/2026). 

Menurut Iip Suramiharja, jika calon kepala desa yang sudah dua kali menjabat tetap ditetapkan menjadi calon, maka akan muncul sejumlah risiko hukum. 

"Keputusan panitia penetapan calon kepala desa bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara, status calon kepala desa bisa dibatalkan PTUN, keputusan panitia penetapan calon bisa menjadi bukti pidana, surat pernyataan calon yang menyatakan tidak pernah menjabat dua kali bisa menjadi bukti pidana, dan surat keterangan DPMD yang menyatakan tidak pernah menjabat dua kali juga bisa menjadi bukti pidana. Serba  dan sangat beresiko secara hukum," ujarnya. 

Iip Suramiharja menambahkan, calon kades yang sudah dua kali menjabat jika terpilih akan berpotensi dipermasalahkan lawan politiknya baik secara perdata maupun pidana. 

"Bisa dijerat pidana membuat dan memberikan keterangan dan dokumen palsu, serta digugat di PTUN karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 33 huruf  (k) dan penjelasan Pasal 39 ayat 3 huruf b angka 11 PP 16 Tahun 2026," tambah pria yang juga dikenal sebagai aktivis anti korupsi  itu. 

Ia berharap pemerintah daerah di manapun berada segera memberikan kepastian hukum agar pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Atau melakukan Uji materi di MK. 

"Paling aman keluaran Surat Edaran (SE) Moratorium pilkades oleh Mendagri. Dan lakukan uji materi tersebut di Mahkamah Konstitusi karena 2 pasal kontradiktif dalam UU yg sama (UU 03 tahun 2024 tentang Desa)," tutupnya. (Yoki)

DEMO JILID VI EKS. NAPI: 7 Tahun Aset Banten Bermasalah, Gubernur Didesak Bertindak!

By On Senin, November 02, 2026

  



Serang 02/11/2026 – Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS. NAPI) menelusuri catatan aset Pemprov Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2019–2025. Hasilnya, setiap tahun tanpa terputus, BPK mencatat masalah pada barang milik daerah: tanah dikuasai pihak lain, gedung dan jalan tanpa ukuran, kendaraan dinas tanpa dokumen, dan aset yang menganggur. Nilai tanah Pemprov sendiri mencapai Rp9,36 triliun (LHP TA 2025 hlm 228–229).

"Tanah, gedung, situ, dan mobil dinas itu dibeli dengan uang rakyat. Kalau datanya bolong, aset bisa berpindah tangan diam-diam, dan tidak ada yang merasa kehilangan. Kami tidak menuduh siapa pun. Kami minta Pemprov menunjukkan di mana aset-aset itu sekarang dan siapa yang memakainya," kata Ketua Umum EKS. NAPI, Tubagus Delly Suhendar.

1. Aset dipakai atau dikuasai pihak lain, dari tahun ke tahun

• 2019: 6 bidang tanah seluas 62,9 hektare dikuasai pihak lain dan diserahkan ke Kejaksaan untuk diurus. Situ Cihuni kalah di pengadilan melawan perusahaan. Satu bidang di Pandeglang ditukar guling oleh Pemkab tanpa izin Pemprov dan kini menjadi minimarket (LHP TA 2019 hlm 135–136, 141).

• 2020: kantor kas dan ATM Bank Banten memakai gedung Pemprov tanpa membayar sewa. Kendaraan dinas dipinjamkan tanpa perjanjian yang benar (21 unit) (LHP TA 2020 hlm 956–962, 970–974).

• 2023: tanah SMKN 2 Kota Tangerang dihuni 45 keluarga, sebagian sudah bersertifikat atas nama warga. 33 kendaraan dipinjam instansi lain tanpa surat (LHP TA 2023 hlm 1144–1160).

• 2024: 36 situ, waduk, dan embung berubah fungsi atau dikuasai warga (LHP TA 2024 hlm 1044–1047, 1069–1085).

• 2025:

– Tanah Disperindag seluas 9,9 hektare di Kopo dipakai bangunan dan ladang jagung tanpa sewa.

– Rumah dinas di Kota Tangerang disewakan kepada orang lain Rp20 juta per tahun oleh pihak yang bukan penghuni sah.

– Tanah PUPR di Cipondoh dipakai gudang perusahaan tanpa sewa (LHP TA 2025 hlm 733–743).

2. Data aset bolong, bahkan untuk aset yang baru dibangun

• 2020: BPK menemukan 2.590 gedung tanpa luas, 70 bidang tanah tanpa luas, 99 ruas jalan tanpa ukuran, dan 323 kendaraan tanpa nomor BPKB senilai Rp55,08 miliar. Pada tahun itu juga, 590 bidang tanah belum bersertifikat (LHP TA 2020 hlm 956–962).

• 2021: ada tanah yang tercatat dua kali dan ruas jalan yang nilainya dicatat Rp1. Selain itu, 506 software kedaluwarsa senilai Rp56,09 miliar masih tercatat sebagai aset (LHP TA 2021 hlm 1178–1192).

• 2022: rekomendasi BPK untuk melengkapi data tanah, gedung, jalan, dan BPKB masih belum selesai (LHP TA 2022 hlm 845). Tanah untuk sekolah baru dibeli di bawah luas standar dan dekat SUTET, senilai Rp13,45 miliar (LHP TA 2022 hlm 795–805).

• 2024: pendataan ulang aset baru mencakup 72.799 dari 149.666 barang, kurang dari separuh, dan direncanakan selesai 2027 (LHP TA 2024 hlm 1044–1047).

• 2025: 300 gedung dan 1.601 ruas jalan/irigasi yang baru dibangun tahun itu dicatat tanpa ukuran. Kesalahan yang sama terulang pada aset yang paling baru (LHP TA 2025 hlm 733–743).

3. Kendaraan dinas: dokumen tidak lengkap, pajak menunggak

Selain 211 kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya (sudah kami sampaikan dalam rilis sebelumnya), BPK mencatat:

• 254 kendaraan dinas menunggak pajak kendaraan (2023). Pemprov memungut pajak kendaraan dari warga, tetapi kendaraannya sendiri menunggak (LHP TA 2023 hlm 1144–1160).

• 138 kendaraan tanpa BPKB dan 10 kendaraan dengan identitas ganda (2024) (LHP TA 2024 hlm 1044–1047).

4. Aset menganggur dan aset rusak yang dipindah pos

• 67 bidang tanah senilai Rp245,38 miliar menganggur (2023) (LHP TA 2023 hlm 1144–1160).

• Aset rusak berat senilai Rp240,87 miliar dipindahkan ke pos "aset lain-lain" (2023). Laporan menjadi lebih rapi, tetapi aset fisiknya tetap rusak dan belum dihapus atau diperbaiki (LHP TA 2023 hlm 230).

• Gudang obat RSUD kepanasan dan tidak memiliki pengukur suhu (2025) (LHP TA 2025 hlm 733–743).

Ada yang membaik

Tanah bersertifikat naik dari 26,2% (2019) menjadi 80,8% (2025), walaupun masih ada 294 bidang yang belum bersertifikat. Situ Cihuni, yang pada 2019 kalah di pengadilan, kini bersertifikat atas nama Pemprov (LHP TA 2019 hlm 135; TA 2024 hlm 222; TA 2025 hlm 236).

"Situ Cihuni membuktikan aset rakyat bisa diselamatkan kalau diurus serius. Masalahnya, perbaikan baru terlihat di sertifikat. Pencatatan, pengawasan pemakaian, dan penagihan sewa belum berubah selama tujuh tahun. Rekomendasi BPK untuk mendata aset sejak 2021 pun belum tuntas," ujar Tubagus Delly Suhendar.

Permintaan EKS. NAPI

Dengan dasar UU 14/2008 (keterbukaan informasi), PP 43/2018 (peran serta masyarakat), UU 15/2004 Pasal 20 (kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK), serta ketentuan pengelolaan barang milik daerah (PP 27/2014 jo. PP 28/2020), EKS. NAPI meminta Gubernur Banten dan DPRD Banten:

1. Mengambil langkah hukum dan menagih sewa atas tanah di Kopo, Cipondoh, SMKN 2 Kota Tangerang, rumah dinas yang disewakan, 36 situ dan waduk, serta 6 bidang (62,9 ha) yang dikuasai pihak lain sejak 2019.

2. Menjelaskan status tanah di Pandeglang yang ditukar guling tanpa izin Pemprov.

3. Mengumumkan daftar kendaraan dinas beserta pemegangnya, dan melunasi pajak 254 kendaraan dinas.

4. Mengumumkan hasil pendataan ulang aset secara berkala sampai 2027, termasuk 300 gedung dan 1.601 ruas jalan/irigasi yang dicatat tanpa ukuran.

5. Menetapkan rencana pemanfaatan 67 bidang tanah yang menganggur, dan rencana penghapusan atau perbaikan aset rusak berat Rp240,87 miliar.


Narasumber: Tubagus Delly Suhendar, Ketua Umum EKS. NAPI ·

Tambang Berhenti, Penghasilan Mati! Sopir dan Pekerja Tuban Mengadu ke Siapa?

By On Minggu, November 01, 2026

Foto ilustrasi. 

TUBAN, KabarViral79.Com - Satu bulan tanpa pekerjaan mungkin hanya angka dalam sebuah kalender. Namun, bagi sopir truk dan pekerja tambang pasir silika di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), waktu tersebut terasa begitu panjang. 

Sebab, selama aktivitas tambang berhenti, tidak ada penghasilan yang bisa dibawa pulang untuk menghidupi keluarga. 

Kini, persoalannya bukan lagi sekadar truk yang terparkir atau aktivitas pertambangan yang tidak berjalan. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana keluarga mereka bisa bertahan ketika pemasukan terhenti, sementara kebutuhan hidup terus berjalan? 

Jeritan para pekerja mulai menyentuh persoalan pendidikan anak dan kebutuhan pokok rumah tangga. Bahkan, sebagian mengaku mulai kehabisan simpanan untuk bertahan hidup. 

Salah satu sopir truk tambang mengungkapkan kegelisahannya kepada awak media. 

Ia mengaku kebingungan ketika harus memenuhi kewajiban pembayaran sekolah anaknya, sementara pekerjaan yang menjadi sumber penghasilan keluarga sudah berhenti sekitar satu bulan. 

“Anak saya sudah waktunya bayar sekolah, Mas. Pekerjaan off, saya bingung bagaimana untuk membayar sekolah anak saya,” ungkapnya. 

Kalimat sederhana tersebut menyimpan persoalan besar. Pendidikan anak tidak bisa menunggu sampai aktivitas tambang kembali berjalan. 

Kebutuhan keluarga juga tidak bisa dihentikan hanya karena persoalan usaha dan perizinan belum selesai. 

Bagi sopir yang mengandalkan penghasilan dari setiap perjalanan, truk yang tidak beroperasi berarti hilangnya sumber nafkah. Tidak ada muatan, tidak ada perjalanan, dan penghasilan pun terhenti. 

Kondisi lebih memprihatinkan juga dirasakan salah satu pekerja tambang berinisial HD. 

Ia mengaku mulai gelisah karena tabungan yang selama ini menjadi pegangan keluarga semakin menipis, sementara belum ada kepastian kapan bisa kembali bekerja. 

“Gelisah, uang tabungan sudah habis, Mas. Pekerjaan tambang off. Bagaimana saya mencukupi kebutuhan sehari-hari untuk anak dan istri saya, Mas?” keluh HD. 

Pengakuan HD menjadi gambaran bahwa dampak berhentinya aktivitas tambang tidak berhenti pada persoalan ekonomi perusahaan. 

Dampaknya sudah masuk ke ruang keluarga, menyentuh kebutuhan makan, pendidikan anak, dan keberlangsungan hidup sehari-hari. 

Pertanyaannya, jika tabungan sudah habis, dari mana mereka harus mendapatkan uang untuk bertahan? 

Apakah mereka harus terus berutang? Apakah anak-anak harus menunggu pembayaran sekolah? Atau para pekerja harus mencari pekerjaan lain tanpa kepastian kapan kondisi akan membaik? 

Ini bukan persoalan yang seharusnya dianggap sepele. Jika aktivitas pertambangan memang harus memenuhi persyaratan perizinan, tidak ada alasan untuk mengabaikan aturan tersebut. 

Penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan kerja merupakan kewajiban yang harus dijalankan. 

Namun, ada pertanyaan yang juga perlu dijawab oleh pemerintah: apakah penyelesaian persoalan perizinan sudah disertai kepastian pelayanan dan jalan keluar bagi pelaku usaha yang ingin memenuhi ketentuan? 

Pemerintah jangan hanya berhenti pada persoalan boleh atau tidaknya tambang beroperasi. Harus ada penjelasan mengenai apa yang menjadi kendala, dokumen apa yang harus dilengkapi, instansi mana yang berwenang, dan bagaimana tahapan penyelesaiannya. 

Jangan sampai pelaku usaha tidak memperoleh kejelasan, sementara pekerja menjadi korban paling nyata dari ketidakpastian tersebut. 

Perlu ditegaskan, pekerja tambang bukan pihak yang menerbitkan izin atau menentukan kebijakan perusahaan. Mereka bekerja untuk mendapatkan upah. Ketika pekerjaan berhenti, merekalah yang langsung kehilangan penghasilan. 

Di tengah keresahan tersebut, peran wakil rakyat juga patut dipertanyakan. 

Ke mana para sopir dan pekerja harus menyampaikan keluhannya ketika sudah kehilangan penghasilan, tabungan habis, dan biaya sekolah anak mulai menjadi beban? 

DPRD Kabupaten Tuban memiliki fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat sesuai kewenangannya. 

Persoalan yang menyangkut mata pencaharian masyarakat semestinya menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah serta instansi terkait. 

Sebelumnya, awak media telah berupaya meminta tanggapan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni, mengenai kondisi para sopir dan pekerja tambang pasir silika. 

Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi melalui WhatsApp belum mendapatkan balasan. 

Belum adanya jawaban tersebut tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa DPRD tidak bekerja. Namun, publik tetap membutuhkan penjelasan mengenai apakah persoalan ini sudah menjadi perhatian dan langkah apa yang dapat dilakukan untuk membantu mencari penyelesaian. 

Wakil rakyat seharusnya menjadi salah satu pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, terutama ketika persoalan yang dihadapi sudah menyentuh kebutuhan dasar keluarga. 

Persoalan tambang pasir silika tidak boleh disederhanakan menjadi pertentangan antara kepentingan usaha dan penegakan hukum. 

Keduanya harus berjalan sesuai aturan. Jika ada kewajiban perizinan yang belum dipenuhi, pelaku usaha harus menyelesaikannya. Jika ada pelanggaran, aparat harus menanganinya berdasarkan hukum. 

Tetapi pemerintah juga harus memastikan bahwa prosedur perizinan tidak menjadi ruang ketidakpastian yang berkepanjangan. Pelayanan harus transparan, informasi harus jelas, dan setiap pihak harus mengetahui langkah yang bisa ditempuh. 

Pemerintah daerah juga perlu membuka ruang dialog dengan pengelola tambang, sopir, dan pekerja untuk mengetahui dampak yang terjadi serta mengupayakan langkah perlindungan sosial sesuai ketentuan. 

Sebab, persoalan ini bukan hanya tentang tambang pasir silika. Ini menyangkut kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut. 

Jangan sampai izin menjadi persoalan yang belum selesai, tetapi kebutuhan makan dan biaya sekolah anak justru menjadi persoalan yang harus ditanggung sendiri oleh pekerja. 

Kini, para sopir dan pekerja tambang membutuhkan jawaban nyata. 

- Kepada siapa mereka harus mengadu ketika kehilangan penghasilan? 

- Apa langkah konkret pemerintah untuk memberikan kepastian proses perizinan? 

- Apakah DPRD Kabupaten Tuban bersedia memfasilitasi pertemuan antara pekerja, pengusaha, dan instansi terkait? 

- Bagaimana nasib keluarga pekerja yang tabungannya mulai habis sementara aktivitas tambang belum berjalan? 

Mereka tidak meminta aturan dilanggar. Mereka hanya ingin ada jalan yang sah agar dapat kembali bekerja dan menghidupi keluarganya. 

Sebab, ketika tambang berhenti, truk memang bisa terparkir. Tetapi kebutuhan makan, biaya sekolah, dan tanggung jawab seorang ayah terhadap anak istrinya tidak pernah ikut berhenti. 

Sampai kapan mereka harus bertahan dalam ketidakpastian?

(*/red)

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan Lakukan Silaturahmi ke KH Embay Mulya Syarief

By On Minggu, November 01, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan jalin silaturahmi dengan KH Embay Mulya Syarief, bertempat di Jalan Jiwantaka 1 Nomor 9, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa, 20 Oktober 2026. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten bersama Wakapolda Banten, didampingi Karo SDM Polda Banten, Dirresnarkoba Pola Banten, Dirbinmas Polda Banten, Kapolresta Serang Kota, Kasubbidbankum Bidkum Polda Banten. 

Ketua Umum PB Mathlaul Anwar, KH Embay Mulya Syarief, didampingi beberapa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Fatah yaitu H. Makmun Syahroni, H. Makmun, H. Rasim, Ustadz Fadullah, Khatib Mansyur. 

Kapolda Banten beserta rombongan melaksanakan kunjungan silaturahmi kepada KH Embay Mulya Syarief selaku Pimpinan Yayasan Ponpes Miftahul Fatah guna mempererat tali silaturahmi serta membangun komunikasi yang harmonis antara Polda Banten dengan tokoh agama dan masyarakat. 

Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat sinergi Polri dengan tokoh agama dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mendukung terciptanya hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat di wilayah Provinsi Banten. (*/red)

Silaturahmi Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan dengan Pimpinan Ponpes Al-Mizan Rangkasbitung

By On Minggu, November 01, 2026

LEBAK, KabarViral79.Com - Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan melaksanakan kunjungan silaturahmi bertemu dengan Dr. KH. Anang Azharie Alie, M.Pd.I., di Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Al-Mizan Rangkasbitung, Kamis, 15 Oktober 2026. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten bersama Wakapolda Banten, didampingi Dirintelkam Polda Banten, Kabid Propam Polda Banten, Kabidhumas Polda Banten, Kapolres Lebak. 

Kapolda Banten beserta rombongan melaksanakan kunjungan silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Modern Al-Mizan Rangkasbitung, KH Anang Azharie Alie, dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dengan tokoh agama dan lingkungan Ponpes. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta meningkatkan peran tokoh agama dalam mendukung terciptanya kerukunan dan kedamaian di wilayah Provinsi Banten. (*/red)

Silaturahmi Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan dengan KH Sonhaji di Ponpes Islam As-Salafi Riyadul Awamil

By On Minggu, November 01, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Kunjungan silaturahmi Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan bertemu dengan KH Sonhaji, di Pondok Pesantren (Ponpes) Islam As-Salafi Riyadul Awamil, Cangkudu, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Kamis, 22 Oktober 2026. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan dan Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, Direktur Reskrimum, Wadirlantas Polda Banten, Kapolsek Baros, Kasat Binmas Polresta Serang Kota, kedatangan tersebut disambut hangat oleh KH Sonhaji di Pondok Pesantren Islam As-Salafi Riyadul Awamil. 

Kunjungan silaturahmi dilaksanakan sebagai upaya mempererat hubungan dan komunikasi antara Polda Banten dengan pimpinan Pondok Pesantren Islam As-Salafi Riyadul Awamil. 

Kegiatan menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara Polri dan tokoh agama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif. (*/red)

Ajak Warga Aktif Sampaikan Aspirasi saat Reses, Afrizal: Pembangunan Harus Lahir dari Suara Masyarakat

By On Sabtu, Oktober 31, 2026

Reses Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, SE, di Kecamatan Cikande, pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, SE mengajak warga untuk aktif menyampaikan kebutuhan dan persoalan wilayah melalui kegiatan reses DPRD. 

Karena menurutnya pembangunan yang baik harus lahir dari suara masyarakat yang merasakan langsung kondisi di lapangan. 

Hal itu ditegaskan Afrizal saat melaksanakan kegiatan Reses Anggota Masa Persidangan ke-I Tahun 2026, di Perumahan Griya Klaster Mahoni, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Sabtu malam, 31 Oktober 2026. 

Afrizal menjelaskan bahwa Reses merupakan amanah negara yang diberikan kepada anggota legislatif untuk mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung. 

Menurutnya, agenda ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah dan skala prioritas pembangunan. 

“Reses adalah agenda yang diamanahkan negara kepada anggota DPRD dalam konteks menyerap aspirasi warga, mendengar keluh kesah masyarakat, yang kemudian menjadi dasar perumusan program,” ujarnya. 

Soal insfrastruktur, kata Afrizal, banyak warga yang menginginkan penyelesaian pembangunan wilayah yang belum tuntas. 

Reses Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, SE, di Kecamatan Cikande, pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026. 

Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Golkar ini juga memastikan sejumlah aspirasi warga tersebut akan ditindaklanjuti olehnya. 

Pihaknya selaku wakil rakyat pun berkomitmen untuk mendorong aspirasi itu agar bisa diwujudkan.

"Kita menampung, membawa, dan berupaya mendorong aspirasi itu sendiri," ujarnya. 

Menutup rangkaian Reses, Afrizal mengajak masyarakat menjaga persatuan meski terdapat perbedaan pandangan maupun kepentingan. 

Ia juga membuka ruang komunikasi bagi warga yang ingin menyampaikan persoalan maupun usulan pembangunan di wilayahnya.

“Apapun beda pendapat, kita tetap satu. Apapun beda pendapat, kita tetap saudara. Saya titip kawal bersama-sama. Kalau ada usulan baru, pintu kantor dan rumah saya selalu terbuka,” pungkasnya.

Reses tersebut juga turut dihadiri, Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Cikande Yani, Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Serang yaitu Sanihis dan Daud Tamsir, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, sejumlah pengurus PK dan PD Partai Golkar Kecamatan Cikande. (*/red)

Gelar Reses di Kopo, Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Perkuat Komitmen Kawal Aspirasi Warga

By On Sabtu, Oktober 31, 2026

Reses Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, SE, di Desa Garut, Kecamatan Kopo, pada Sabtu, 31 Oktober 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Komitmen membangun komunikasi yang erat antara anggota legislatif, dan masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan Reses Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, SE, yang dilaksanakan di Desa Garut, Kecamatan Kopo, pada Sabtu sore, 31 Oktober 2026. 

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi pembangunan demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas. 

Reses merupakan salah satu agenda konstitusional anggota legislatif untuk bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihannya. 

Melalui kegiatan ini, berbagai kebutuhan, usulan, maupun harapan warga dapat disampaikan secara terbuka sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan maupun program pembangunan di Kabupaten Serang. 

Pelaksanaan Reses berlangsung dalam suasana yang tertib, penuh kekeluargaan, dan interaktif. 

Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai aspirasi yang berkaitan dengan pembangunan lingkungan, peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai kebutuhan lainnya yang menjadi perhatian masyarakat sehari-hari. 

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Afrizal mengatakan, Reses adalah sebuah kebijakan yang sudah diatur dalam Undang-Undang dengan tujuan bertemu masyarakat, mendengar, dan mendorong serta mengawal aspirasi itu agar bisa direalisasikan oleh pemerintah daerah. 

Ada sejumlah aspirasi utama yang warga sampaikan, yaitu terkait infrastruktur, pertanian, program lainnya. 

Reses Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, SE, di Desa Garut, Kecamatan Kopo, pada Sabtu, 31 Oktober 2026. 

Soal insfrastruktur, kata Afrizal, banyak warga yang menginginkan penyelesaian pembangunan wilayah yang belum tuntas. 

Afrizal memastikan sejumlah aspirasi warga tersebut akan ditindaklanjuti olehnya. 

Pihaknya selaku wakil rakyat pun berkomitmen untuk mendorong aspirasi itu agar bisa diwujudkan.

"Kita menampung, membawa, dan berupaya mendorong aspirasi itu sendiri," ujarnya. 

Menutup rangkaian reses, Afrizal mengajak masyarakat menjaga persatuan meski terdapat perbedaan pandangan maupun kepentingan. 

Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Golkar ini juga membuka ruang komunikasi bagi warga yang ingin menyampaikan persoalan maupun usulan pembangunan di wilayahnya.

“Apapun beda pendapat, kita tetap satu. Apapun beda pendapat, kita tetap saudara. Saya titip kawal bersama-sama. Kalau ada usulan baru, pintu kantor dan rumah saya selalu terbuka,” pungkasnya. 

Reses teraebut juga turut dihadiri, Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Kopo Tb Mas'ud, Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Cikande Yani, Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Sanihis, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, sejumlah pengurus PK dan PD Partai Golkar Kecamatan Kopo. (*/red)

Kunjungan Silaturahmi Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan Disambut Hangat KH Matin Syarkowi di Ponpes Al Fathaniyah

By On Jumat, Oktober 30, 2026

Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan melaksanakan kunjungan silaturahmi dengan KH Matin Syarkowi, di Ponpes Al-Fathaniyah, Kamis, 22 Oktober 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan melaksanakan kunjungan silaturahmi dengan KH Matin Syarkowi, di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fathaniyah, Jalan Raya Pandeglang-Serang Km 03, Komplek Tembong Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, 22 Oktober 2026. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan dan Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, Direktur Reskrimum, Wadirlantas Polda Banten, dan disambut hangat oleh KH Matin Syarkowi, di Ponpes Al Fathaniyah. 

Kunjungan silaturahmi dilaksanakan sebagai upaya mempererat hubungan dan komunikasi antara Polda Banten dengan KH Matin Syarkowi selaku Pimpinan Ponpes Al-Fathaniyah. 

Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara Polri dan tokoh agama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Banten. (*/red)

Perkuat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan Silaturahmi dengan Abuya Muhtadi dan Abuya Murtadho

By On Jumat, Oktober 30, 2026

Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan melaksanakan silaturahmi dengan ulama Kabupaten Pandeglang, Abuya Murtadho. 

PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan melaksanakan silaturahmi dengan ulama Kabupaten Pandeglang, Abuya Muhtadi dan Abuya Murtadho, di kediaman masing-masing di Kampung Cidahu Lebak, Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Bantet, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan antara Polri dan Ulama sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Provinsi Banten. 

Hendra Kurniawan terlebih dahulu bersilaturahmi dengan Abuya Muhtadi, kemudian melanjutkan kunjungan ke kediaman Abuya Murtadho. 

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Banten memohon doa restu agar dapat menjalankan amanah dengan baik, diberikan kelancaran dalam pelaksanaan tugas, serta memperoleh nasihat dan bimbingan dari para ulama dalam menjaga kondusivitas wilayah Banten. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa silaturahmi yang dilakukan Kapolda Banten merupakan wujud komitmen Polri untuk terus membangun komunikasi dan mempererat hubungan kemitraan dengan para ulama sebagai bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Banten. 

“Silaturahmi ini menjadi langkah untuk mempererat hubungan antara Polri dan para ulama. Kami menyadari bahwa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diperlukan sinergi serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Peran ulama sangat penting dalam memberikan nasihat, menyejukkan suasana, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan kondusivitas wilayah,” ujar Maruli Ahiles. 

Maruli Ahiles menambahkan, ulama memiliki peran strategis dalam menjaga persatuan, memperkuat kerukunan umat beragama, serta menanamkan nilai-nilai toleransi dan kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat. 

“Polda Banten akan terus memperkuat komunikasi dan sinergi dengan para ulama serta tokoh masyarakat. Melalui hubungan yang harmonis dan kolaborasi yang berkelanjutan, kami berharap upaya pemeliharaan kamtibmas dapat berjalan optimal sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman, nyaman, dan damai,” tambahnya. 

Polda Banten berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan humanis serta memperkuat kemitraan dengan tokoh agama dan masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Banten. (*/red)

DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi Sorotan, EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten

By On Jumat, Oktober 30, 2026

  



SERANG –30/10/2026 Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Banten (EKS. NAPI) merilis telaah atas dua Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Banten yang terbit pada 11 Februari 2026. Laporan pertama adalah LHP kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2024 s.d. 30 September 2025, Nomor 03/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.03/02/2026 (selanjutnya LHP PDRD, hlm. 1). Laporan kedua adalah LHP kinerja atas Operasional Bank Banten Tahun Buku 2024 s.d. Triwulan III 2025, Nomor 08/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.02/02/2026 (selanjutnya LHP BB, hlm. 2). Periode pemeriksaan kedua laporan ini beririsan dengan dua jabatan Andra Soni: Ketua DPRD Provinsi Banten (30 September 2019 – 27 Agustus 2024) dan Gubernur Banten (sejak 20 Februari 2025). Telaah ini memetakan kewenangan yang melekat pada setiap jabatan, bukan menilai pribadi.

Masa Ketua DPRD: Perda PDRD dan target pajak baru

DPRD menjalankan fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan (UU 23/2014 Pasal 96). Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD diundangkan pada 4 Januari 2024 (LHP PDRD hlm. 51), dan APBD TA 2024 disahkan ketika DPRD dipimpin Andra Soni. Dalam APBD tersebut, Pajak Alat Berat (PAB) sebagai pajak baru hanya ditargetkan Rp10 juta, dengan realisasi Rp3,33 juta (hlm. 32 dan 48). Padahal, BPK menghitung potensi PAB dari 27 perusahaan saja paling sedikit Rp438,52 juta (hlm. 57), atau 43,9 kali target menurut hitung ulang EKS. NAPI. Dinas Tenaga Kerja juga mencatat 404 perusahaan pemegang izin laik alat berat (hlm. 49 dan 51). Pada masa yang sama, salah satu perusahaan sudah memanfaatkan air permukaan tanpa izin sejak Oktober 2018 (hlm. 44). Data ini menunjukkan target tidak disusun dari data potensi. Namun, kedua LHP tidak memuat risalah pembahasan TAPD maupun Badan Anggaran, sehingga belum dapat disimpulkan adanya kesengajaan, siapa pengusul angka target, dan apakah DPRD menerima data potensi. Perlu diingat pula bahwa pimpinan DPRD bekerja secara kolektif kolegial.

Masa jeda: keputusan KUB diambil sebelum Andra Soni menjabat Gubernur

APBD TA 2025 disetujui oleh DPRD periode 2024–2029 bersama Penjabat Gubernur. Persetujuan RUPSLB atas rencana KUB dengan Bank Jatim terjadi pada 14 November 2024 (LHP BB hlm. 132). Perjanjian antarpemegang saham antara Pemerintah Provinsi Banten dan Bank Jatim ditandatangani pada 12 Desember 2024 (hlm. 142). Kedua keputusan ini diambil sebelum Andra Soni dilantik sebagai Gubernur.

Masa Gubernur: tindak lanjut rekomendasi dan arah Bank Banten

Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah (PP 12/2019 Pasal 4), Gubernur menjadi alamat tujuh kelompok rekomendasi dalam LHP PDRD (hlm. 58, 79, 96, 109, 119, 127, dan 133). Rekomendasi itu antara lain menyangkut:

• kekurangan penetapan PKB angkutan umum sebesar Rp46,92 miliar (hlm. 62 dan 78);

• selisih setoran PBBKB satu wajib pajak sebesar Rp11,50 miliar (hlm. 72);

• lahan Situ Cipondoh yang dipakai seluas 11.852 m², padahal yang diperjanjikan 6.382 m² (hlm. 113);

• 1.711 titik reklame tidak berizin, dibandingkan 111 titik berizin (hlm. 101–103 dan Lampiran 10).

UU 15/2004 Pasal 20 mewajibkan jawaban tindak lanjut disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Rencana aksi dalam LHP juga menetapkan tenggat 10–60 hari (hlm. 200–223), sehingga tenggat tersebut kini telah lewat.

Di Bank Banten, Pemerintah Provinsi menguasai 66,11% saham (LHP BB hlm. 143), dan Gubernur mewakilinya selaku Pemegang Saham Pengendali (PP 54/2017). Pada masa Gubernur Andra Soni terjadi beberapa hal berikut:

• RUPSLB 10 April 2025 menyetujui Penawaran Umum Terbatas (PUT) VIII (hlm. 132 dan 140). PUT VIII gagal karena batas waktu laporan penilai aset inbreng telah berakhir dan harga saham berada di bawah nominal Rp50 (hlm. 141).

• Modal inti 2024 sebesar Rp1.274 miliar (hlm. 136) masih jauh dari ketentuan minimum Rp3 triliun (hlm. 138).

• Permintaan relaksasi Aksi Penyehatan Perbankan diajukan kepada RUPS pada 28 November 2025 (hlm. 132). Di dalamnya terdapat usulan reklasifikasi aset pajak tangguhan sebesar Rp350,24 miliar (hlm. 145).

• NPL gross pada Triwulan III 2025 tercatat 9,86% (hlm. 38), sementara kredit produktif hanya Rp440,93 miliar (hlm. 98 dan 104).

• Bank Jatim membeli 27.511.900 saham (0,05%) senilai Rp742,82 juta pada 5 November 2025 (hlm. 143).

Saat keterangan dihimpun, LHP masih mencatat uji kemampuan dan kepatutan OJK dalam proses (hlm. 143). Menurut pemberitaan, OJK kemudian menyetujui KUB pada 28 November 2025, dan KUB berlaku efektif pada 15 Desember 2025.

Kedua LHP tidak memuat simpulan tentang tanggung jawab pribadi pejabat mana pun.

Pernyataan dan desakan

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami memetakan kewenangan agar publik tahu kepada siapa pertanyaan harus diajukan. Sebagai mantan Ketua DPRD yang ikut mengesahkan APBD 2024 dan kini sebagai Gubernur yang menerima rekomendasi BPK, Gubernur berada pada posisi terbaik untuk membuka data tindak lanjut,” ujar Tubagus Delly Suhendar, Ketua Umum EKS. NAPI.

EKS. NAPI menyampaikan desakan berikut:

• Gubernur Banten agar mengumumkan status tindak lanjut LHP PDRD, terutama penagihan PKB angkutan umum Rp46,92 miliar; membuka data potensi yang menjadi dasar target PAD APBD 2026; dan menjelaskan isi perjanjian jual beli saham bersyarat (CSPA) dalam KUB (hlm. 142).

• DPRD periode 2024–2029 agar mengawasi tindak lanjut kedua LHP.

• BPK agar memuat status tindak lanjut kedua LHP ini dalam IHPS berikutnya.

EKS. NAPI membuka hak jawab bagi Gubernur, DPRD, dan Bank Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan Pererat Silaturahmi di Ponpes Assa’adah Cikeusal

By On Jumat, Oktober 30, 2026

Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan dan Wakapolda Banten, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho saat mengunjungi Ponpes Assa’adah, di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Rabu, 28 Oktober 2026.

SERANG, KabarViral79.Com - Kapolres Serang, AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi mendampingi Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan  dan Wakapolda Banten, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Assa’adah, di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Rabu, 28 Oktober 2026. 

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan pengasuh Ponpes sekaligus memperkuat hubungan antara Polri dan kalangan ulama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

Bobby Danuardi mengatakan, silaturahmi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang baik antara kepolisian dengan para tokoh agama, khususnya di wilayah Kabupaten Serang. 

“Melalui kegiatan silaturahmi ini, kami ingin mempererat hubungan antara Polri dengan para ulama sekaligus memperkuat sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Bobby. 

Menurutnya, Ponpes memiliki peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai mitra Polri dalam menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat. 

Bobby berharap, hubungan baik antara Kepolisian dan kalangan pesantren dapat terus terjalin sehingga bersama-sama mampu menjaga kerukunan, memperkuat persatuan, serta menciptakan suasana yang aman dan damai di tengah masyarakat. 

“Peran Ponpes sangat penting dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga kerukunan dan persatuan. Karena itu, kami berharap sinergi antara Polri dan para ulama terus diperkuat,” katanya. 

Selain mempererat silaturahmi, kunjungan tersebut juga menjadi kesempatan bagi jajaran Kepolisian untuk menyerap aspirasi, informasi, serta masukan dari pengasuh Ponpes terkait situasi Kamtibmas, baik di lingkungan pesantren maupun masyarakat sekitar. 

Kapolres Serang juga memohon doa dan dukungan dari pimpinan Ponpes Assa’adah beserta para santri agar seluruh personel Polri senantiasa diberikan kelancaran dan keselamatan dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, serta pengayoman kepada masyarakat. 

“Kami memohon doa dan dukungan dari para ulama serta santri agar pelaksanaan tugas Polri, khususnya Polda Banten dan Polres Serang, senantiasa berjalan lancar dan wilayah hukum Polda Banten tetap aman, kondusif, serta terhindar dari berbagai gangguan kamtibmas,” ucap Bobby. 

Kegiatan silaturahmi Kapolda Banten bersama rombongan di Ponpes Assa’adah dilanjutkan dengan salat Asar berjamaah. (*/red)

Gubernur Andra Soni Ingatkan Pejabat Jaga Amanah, Integritas, dan Kepercayaan Masyarakat

By On Kamis, Oktober 29, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri acara Workshop Integritas dan Antikorupsi Sektor Eksekutif Pemprov Banten, di Aula DPUPR Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu, 28 Oktober 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengingatkan kepada jajarannya agar tidak hanya menjadi pejabat yang mampu mengelola program, anggaran, dan organisasi. 

Ia meminta para pejabat untuk menjadi pemimpin yang mampu menjaga amanah, integritas, kepercayaan masyarakat, dan memberikan teladan kepada seluruh jajaran. 

Hal itu disampaikan Gubernur Andra Soni saat acara Workshop Integritas dan Antikorupsi Sektor Eksekutif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dilaksanakan, di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu, 28 Oktober 2026. 

Turut hadir, Deputi Korsupgah KPK Ely Kusumastuti, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Akademi Integritas ACLC KPK Swasti Putri Mahatmi, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten. 

Andra Soni menegaskan, Kepala OPD harus menjadi teladan. Sebagai pejabat, pemimpin, harus dapat memberikan contoh disiplin, jujur, dan menolak gratifikasi. Keteladanan pemimpin akan lebih kuat daripada hanya membersihkan instruksi kepada pegawai. 

Gubernur Andra Soni meminta agar terbentuk lingkungan kerja pegawai yang merasa aman untuk berkata benar, berani melaporkan penyimpangan melalui mekanisme yang tersedia dan tidak takut menjalankan tugas sesuai ketentuan. 

"Integritas itu bukan sekadar pengetahuan, melainkan sikap, nilai, dan keberanian untuk melakukan hal yang benar dalam setiap keadaan," katanya. 

Kemudian, para aparatur harus dapat menjaga kepercayaan masyarakat yang menjadi modal utama pemerintahan. Kepercayaan tidak dibangun melalui slogan, tetapi melalui konsistensi antara ucapan dan tindakan. 

Ketika pemimpin berintegritas, organisasi menurutnya akan bergerak dengan integritas. 

"Ketika pelayanan semakin baik, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan semakin kuat," ujarnya. 

Andra Soni menjelaskan, sebagai pimpinan, perangkat daerah kerap berhadapan dengan berbagai kepentingan, baik kepentingan organisasi, masyarakat, dunia usaha, pribadi, maupun keluarga. 

Di sinilah menurutnya integritas seorang pemimpin diuji dan kepentingan publik harus selalu didahulukan. 

Demikian pula dalam hal gratifikasi. Setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, wajib ditolak. 

Apabila tidak dapat ditolak, para perangkat wajib laporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. 

Apabila menghadapi situasi yang meragukan, ia meminta jangan mengambil keputusan sendiri. 

"Konsultasikan, laporkan, dan gunakan mekanisme pengendalian yang telah disediakan," katanya. 

Lebih lanjut Gubernur Andra Soni menegaskan, jika Pemprov Banten berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. 

Gubernur Andra Soni ingin Banten maju dalam kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang adil merata, di mana setiap anggaran benar-benar kembali menjadi manfaat bagi masyarakat. 

"Tidak korupsi sebagai syarat utama untuk mewujudkan semua itu," katanya. 

Terakhir, kepada para Kepala OPD, Gubernur Andra Soni meminta tiga hal. Pertama, jadilah teladan integritas di unit kerja masing-masing. 

Kedua, perkuat sistem pengendalian di unit kerja dan menindaklanjuti rekomendasi KPK dan Inspektorat, serta manfaatkan sistem digital untuk menutup celah penyimpangan. 

Ketiga, menindaklanjuti workshop ini dengan rencana aksi antikorupsi yang nyata dan terukur. 

"Ini merupakan momentum untuk memperbarui komitmen kita bersama, bekerja dengan jujur, melayani dengan tulus, menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab, menghindari konflik kepentingan dan menolak segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas," jelasnya. 

Sementara itu, Deputi Korsupgah KPK, Ely Kusumastuti mengapresiasi niat baik yang dilakukan Gubernur Banten Andra Soni bersama-sama dengan KPK untuk melakukan berbagai perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dalam rangka mengoptimalkan pembangunan dan mencegah kebocoran anggaran. 

Sehingga berbagai target pembangunan yang dilakukan dapat tercapai dengan baik. 

Terakhir, Eli menilai tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemprov Banten sudah cukup baik atau berada pada zona hijau. 

Namun demikian, masih dibutuhkan penguatan di sektor lainnya dalam rangka pendidikan dan pencegahan korupsi seperti pelayanan publik dan itu sudah mendapat atensi langsung dari Gubernur Banten, Andra Soni. (Welfendry)

Bupati Serang Jenguk Hasan Syukur, Ojol asal Ciomas Korban Tabrakan BYD

By On Kamis, Oktober 29, 2026

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah saat menjenguk Hasan Syukur, warga Kampung Ciakar, Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah menjenguk Hasan Syukur, warga Kampung Ciakar, Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, di Rumah Sakit (RS) Fatmawati, Jakarta, Rabu 28 Oktober 2026. 

Hasan Syukur adalah korban kecelakaan di Jakarta, beberapa waktu lalu. Pengemudi Ojek Online (Ojol) ini dilindas hingga terluka serius oleh pemobil BYD. Hingga kemarin, kondisinya masih kritis. 

“Kami ke sini dalam rangka menjenguk korban yang ditabrak di Jakarta karena korban adalah warga Kabupaten Serang yang berasal Desa Siketug, Kecamatan Ciomas. Kami datang bersama dengan Dirut BPJS Ketanagakerjaan baik Serang, Banten, dan ada juga dari Jakarta,” kata Bupati Ratu Zakiyah usai menjenguk korban di Jakarta. 

Hasan Syukur adalah warga Kampung Ciakar, Desa Siketug, Kecamatan Ciomas yang sebelumnya sudah didaftarkan menjadi salah satu penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) dari kelompok rentan. 

“Semua biaya perawatan sudah ditanggung. Di Kabupaten Serang ada 59.215 pekerja rentan yang kami daftarkan ke BPJS Ketanagakerjaan, termasuk di dalamya Pak Hasan Syukur ini,” ujarnya. 

Program BPJS Ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh Bupati Serang ini saat ini sudah langsung berdampak bagi penerima manfaat yakni pekerja rentan. 

"Korban diberikan pengobatan medis secara komprehensif sampai sembuh total," ujarnya. 

Semua pembiayaan selama perawatan ditanggung BPJS TK. Selama dalam perawatan di RS, korban juga mendapatkan santunan Rp 1 juta setiap bulan karena korban belum dapat bekerja lagi sebagai ojek online di Jakarta. 

Selain mendapatkan santunan dari BPJS TK, keluarga korban tadi juga mendapatkan santunan dari Bupati. 

"Ya, saya juga tadi memberikan santunan buat keluarga di sini yang menjaga korban di rumah sakit," katanya. 

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS TK dan juga Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. 

"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengucapkan terima kasih kepada BPJS TK dan juga Bapak Kapolri Jenderal Suyudi yang sudah merespons cepat kasus ini," ujarnya. 

Pemkab Serang saat ini mendaftarkan 59.215 pekerja rentan sebagai peserta BPJS TK. Mereka terdiri atas Ojol, Kades dan Perangkat Desa, BPD, kader Posyandu, RT, RW, Balawista, dan guru ngaji. Kemudian 100 pekerja rentan di setiap desa di semua wilayah Kabupaten Serang. 

Program jaminan bagi pekerja rentan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Permendagri No 14 Tahun 2025. 

Berdasarkan UU dijelaskan bahwa Pemda wajib mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan melalui mekanisme bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Langkah ini didasarkan pada mandat perlindungan sosial dalam konstitusi yang kemudian diturunkan ke dalam Undang-Undang, Instruksi Presiden, hingga Peraturan Menteri. 

Program perlindungan terhadap pekerja rentan di Kabupaten Serang diluncurkan pada 14 Juli 2026 yang merupakan inisiasi Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah. 

Selama menjenguk korban di Jakarta, Bupati Serang ditemani Asda I Syamsudin, Kepala DPMD Rudy Suhartanto, Camat Ciomas Ugun Gumilang, dan Kades Siketug. (*/red)

Cegah Karhutla, Mendagri Minta Pemda Perkuat Regulasi hingga Maksimalkan Anggaran

By On Kamis, Oktober 29, 2026

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memperkuat regulasi untuk mencegah pembakaran lahan dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 

Selain memastikan larangan tersebut berlaku tanpa terkecuali, Mendagri juga meminta Pemda mengoptimalkan penggunaan anggaran penanganan Karhutla. 

Arahan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026. 

Menurut Tito, Karhutla berdampak luas terhadap berbagai sektor, mulai dari ekonomi, kesehatan masyarakat, hingga kelestarian flora dan fauna. 

Kebakaran juga dapat mengganggu aktivitas penerbangan serta memicu ketegangan diplomatik. 

Oleh karena itu, kata dia, penanganan Karhutla perlu dilakukan melalui pemadaman sekaligus pencegahan munculnya titik api baru. 

"Ketika sudah terjadi kebakaran, maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi, paralel dengan itu, perlu juga upaya untuk mencegah terjadinya pembakaran baru," ujar Tito. 

Terkait upaya pencegahan, ia menegaskan bahwa larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama masa bencana berlaku tanpa terkecuali, termasuk terhadap praktik yang sebelumnya diperbolehkan melalui pengaturan kearifan lokal. 

Kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla tertanggal 22 Agustus 2026. 

Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. 

Tito meminta daerah yang masih memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan pembakaran lahan untuk segera mencabut ketentuan tersebut. 

Ia juga meminta Pemda mengidentifikasi pihak-pihak yang biasa melakukan pembakaran lahan untuk diberikan peringatan tegas. 

Upaya tersebut, kata dia, perlu melibatkan Kepala Desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri, serta Tokoh Adat dan masyarakat setempat. 

"Bagi daerah yang belum mencabut aturan yang membolehkan membakar dua hektar (ha), segera untuk (melakukan) pencabutan. Kami pasti akan monitor," tegas dia. 

Di sisi lain, pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan untuk mendukung penanganan Karhutla di daerah. 

Bantuan tahap pertama senilai Rp 760 miliar disalurkan pada 7 September 2026, disusul tahap kedua sebesar Rp 480 miliar pada 21–23 Oktober 2026. 

Anggaran tersebut dapat digunakan untuk operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, serta bantuan kesehatan medis, seperti masker, vitamin/obat-obatan, dan oksigen portabel. 

Untuk mempercepat pemanfaatan bantuan tersebut, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim dalam rangka Penanganan Karhutla. 

SE yang ditetapkan pada 9 September 2026 itu memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menggunakan bantuan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT). 

"Penggunaan anggaran agar digunakan semaksimal dan secepat mungkin, jangan disimpan, apalagi digunakan (untuk) kepentingan di luar bencana," tegasnya. 

Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman tersebut turut dihadiri Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Bobby Rinal Makmun, serta Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) Kapolri Roycke Harry Langie. (*/red)

Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN

By On Kamis, Oktober 29, 2026

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak memberi usul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset). 

Menurutnya, RUU itu mengatur agar negara dapat merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum LHKPN. 

"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," ujar Tanak kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober 2026. 

Dia juga mengusulkan negara dapat merampas harga pejabat yang tidak melaporkan LHKPN. 

Menurut Tanak, RUU Perampasan Aset juga harus mengatur mekanisme jika pejabat itu keberatan dengan perampasan. 

"Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset," ujar dia. 

Usulan tersebut, kata dia, disampaikan untuk mencegah pejabat asal melapor harta di LHKPN. 

Dia menegaskan, harta yang tertera dalam LHKPN harus sesuai kenyataan.

"Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar," ujar dia. 

Di sisi lain, dia mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah. 

Menurutnya, UU Tindak Pidana Korupsi juga banyak menggunakan kata perampasan. 

"Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan," tuturnya. 

"Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya. (*/red)

Menko Yusril Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tak Akan Dihapus dalam Definisi Korupsi

By On Kamis, Oktober 29, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra di kantor DEN, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Oktober 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah tidak akan menghapus unsur kerugian negara dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Menurut Yusril, pemerintah justru ingin mempertegas pendefinisian kerugian negara dalam UU tersebut demi kepastian hukum. 

"Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri. Jadi di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata merugikan keuangan negara itu,” ujar Yusril saat Konferensi Pers di kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta, Senin, 27 Oktober 2026. 

Yusril menegaskan, pendefinisian tindak pidana korupsi harus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, memudahkan pemberantasan korupsi, dan menjaga citra negara. 

"Orang ngomong begini, 'Indonesia kok korupsi melulu, banyak betul korupsinya.' Ya karena rumusannya begitu. Kalau rumusan yang sama diterapkan di Jepang atau di Singapura, korupsi di Jepang dan Singapura sama banyaknya dengan sini. Karena di sini dianggap korupsi, di sana tidak dianggap korupsi,” ujar dia. 

Dia mencontohkan saat pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Unddang (Perpu) tentang terorisme. 

Saat itu, kata dia, pemerintah tidak mencantumkan definisi terorisme, namun mengatur tindakan-tindakan yang masuk dalam kategori terorisme. 

"Jadi kalau begitu, kalau nanti undang-undang korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi. Tapi bukan korupsi itu bukan tidak bisa ditindak, dia bisa ditindak tapi masuk kategori tindak pidana yang lain,” ujar dia. 

Yusril mengatakan,  pertemuannya dengan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan juga membahas pentingnya pendefinisian tentang keuangan negara karena banyak tercantum dalam aturan perundang-undangan. 

"Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri dan kemungkinan juga pengertian perekonomian negara itu mungkin dari diskusi-diskusi sebelumnya itu ada usulan untuk dihilangkan tapi belum sampai kepada satu kesimpulan final,” ujar Yusril. 

Diketahui sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan ke Presiden RI Prabowo Subianto bahwa kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi. 

Hal ini merupakan kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. 

"Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. 

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," ujarnya. 

Selama ini, kata Luhut, Indonesia menjadi negara yang menerapkan kerugian negara sebagai korupsi. 

"Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," ujarnya. 

Namun, Luhut meluruskan pernyataannya bahwa ia tetap berpendapat bahwa kerugian keuangan negara tidak dihapuskan dari rumusan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas," ujar Luhut dalam keterangan resminya dikutip dari laman DEN, Kamis, 22 Oktober 2026. 

DEN dalam posisi bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan. 

Selain itu, pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara tetap berlaku. Menyoal Risiko Penghapusan Delik Kerugian Negara dari UU Tipikor. 

Adapun yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara. 

Sedangkan jangkauan pemberantasan korupsi diperluas, lewat penambahan delik United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing. 

Luhut menjelaskan, kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar di tengah upaya pemerintah mempercepat investasi dan menjaga momentum pertumbuhan. (*/red)

Al Muhajir Jabat Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal Pindah Tugas ke Aceh Timur

By On Kamis, Oktober 29, 2026

Kajari Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah Al Muhajir, S.H., M.H., sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bireuen, Kamis, 29 Oktober 2026. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Kejari setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah Al Muhajir, S.H., M.H., sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bireuen, Kamis, 29 Oktober 2026. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Kejari Bireuen. 

Al Muhajir sebelumnya menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Umum pada Kejari Aceh Timur. Ia menggantikan Wendy Yuhfrizal, S.H., M.H., yang mendapat penugasan baru sebagai Kasi Tindak Pidana Umum pada Kejari Aceh Timur. 

Pergantian jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Nomor KEP-IV-425/L.1/Cp.3/09/2026 tanggal 29 September 2026. 

Kegiatan pelantikan dihadiri para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Pembinaan, para Kepala Subseksi, serta seluruh pegawai Kejari Bireuen. 

Dalam sambutannya, Kajari Bireuen, Yarnes berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta menjaga kehormatan dan nama baik institusi Kejaksaan. 

Ia juga menekankan pentingnya kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja, meningkatkan kinerja dan prestasi, serta membangun komunikasi dan kerja sama yang harmonis dengan seluruh jajaran. 

Menurutnya, hal tersebut diperlukan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejari Bireuen, khususnya dalam bidang intelijen penegakan hukum. 

Kepada pejabat lama, Yarnes menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi, pengabdian, serta kontribusi Wendy Yuhfrizal selama bertugas di Kejari Bireuen. 

Ia berharap Wendy dapat menjalankan amanah pada jabatan barunya dengan baik. 

Pergantian jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dan penyegaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. 

Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi institusi dalam mendukung penegakan hukum. 

Kajari Bireuen berharap Al Muhajir segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, melanjutkan capaian kinerja yang telah diraih, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas intelijen guna mendukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. (Joniful Bahri)