-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Akses Jalan Cibeber Lumpuh Total Akibat Longsor, Tokoh Baksel Kecam Aktivitas Tambang Ilegal

By On Senin, Mei 25, 2026

 

Badan jalan yang tertutup matrial lomgsor di Blok Sopal Desa Sukamulya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak


LEBAK,Kabarviral79 com– Hujan deras dengan intensitas tinggi memicu longsor besar di Blok Sopal, dekat Kampung Dengkleng, kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, pada Minggu sore (24/05/2026).


Material longsor berupa tanah, batu, dan pohon rimba menutup seluruh badan jalan hingga menyebabkan akses transportasi lumpuh total. Akibat kejadian ini, sejumlah guru yang hendak mengajar di SDN Sukamulya dan Kampung Cirotan Tonggoh terpaksa memutar balik dan batal bertugas karena jalan tidak dapat dilalui.


WS, salah satu Kepala Sekolah di Cirotan Tonggoh, mengonfirmasi bahwa longsor kali ini sangat dahsyat. Ia mengeluhkan kondisi Blok Sopal yang kerap menjadi langganan longsor dan berharap pemerintah segera turun tangan.


"Entah karena apa di Blok Sopal sering terjadi longsor, itu urusan pemerintah terkait yang di atas. Kami hanya masyarakat kecil yang butuh sarana transportasi yang nyaman dan aman," ujar WS.


Sorotan Tajam Terhadap Penambang Ilegal


Seringnya longsor di wilayah Blok Sopal memicu reaksi keras dan kecaman dari aktivis sekaligus tokoh masyarakat Banten Selatan (Baksel), Abah Jalu.


Menurutnya, bencana ini tidak murni karena faktor alam, melainkan diduga kuat akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil yang merusak lingkungan.


"Kita geram kepada oknum pegawai TNGHS yang diduga selama ini tutup mata dengan kegiatan PETI yang menambang di atas badan jalan. Begitu juga dengan para gurandil yang bersikap arogan dan menambang sembarangan," tegas Abah Jalu.


Ia juga menyoroti sikap beberapa penambang di media sosial Facebook yang terkesan menantang awak media. Demi kepentingan umum, Abah Jalu berkomitmen untuk menelusuri pemilik akun tersebut dan melaporkan aktivitas tambang ilegal ini ke pihak berwajib.


"Saya berharap kepada petugas TNGHS di Resort Panggarangan dan sekitarnya untuk bertindak tegas. Utamakan kepentingan umum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.


DPUPR Lebak Terjunkan Alat Berat


Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriyandi, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan alat berat untuk membersihkan jalan.


"Kita sudah menyiapkan alat berat untuk mengevakuasi material longsor, dan sekarang alat beratnya lagi di perjalanan," kata H. Dade kepada media ini melalui tlpon via WhastApp


(US/Tim/Red)





TANGGAPAN SURAT DARI BBWSC3 MATIKAN KLAIM RAWA ENANG PEMPROV BANTEN

By On Kamis, Mei 21, 2026

 

 


SERANG, 21 MEI 2026 – Langkah tegas diambil Koordinator Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG), Iwan Hermawan atau yang akrab disapa Adung Lee. Hari ini, ia resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, dan perbuatan curang terkait sengketa lahan Rawa Enang, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, ke Kejaksaan Tinggi Banten.

 

Di dalam berkas laporan setebal puluhan halaman itu, ada satu bukti mutlak yang menjadi senjata paling tajam dan mematikan seluruh argumen hukum yang dibangun Pemerintah Provinsi Banten selama ini. Dokumen itu adalah surat resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Nomor PA 0101/B/BBWS3.1/2026/75 tertanggal 29 Januari 2026.

 

Di atas surat berstempel basah itu, tertulis kalimat sakti yang langsung menggugurkan dasar klaim Pemprov Banten: "LOKASI OBJEK TERSEBUT BUKAN MERUPAKAN TANAH MILIK NEGARA."

 

Kalimat pendek namun menghancurkan itu, sekaligus menutup peluang pembelaan pihak mana pun yang menyebut lahan seluas puluhan hektare itu sebagai aset daerah. Karena jika bukan tanah milik negara, maka seluruh proses serah terima, penguasaan, hingga rencana pemanfaatan yang dilakukan Pemprov Banten berubah makna menjadi perbuatan menguasai barang yang bukan haknya.

 

Kekuatan bukti itu makin kokoh dengan dukungan data resmi dari Kementerian PUPR. Berdasarkan verifikasi Sistem SIP SDA dan Kepmen PUPR Nomor 04 Tahun 2015, lokasi Rawa Enang masuk dalam kategori Wilayah Sungai Strategis Nasional. Artinya, kewenangan pengelolaan sepenuhnya ada di tangan Pemerintah Pusat, bukan pemerintah daerah.

 

Konsekuensi hukumnya sangat fatal. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW yang selama ini dijadikan landasan hukum Pemprov Banten untuk menguasai lahan tersebut, ternyata cacat hukum sejak lahir. Pasalnya, peraturan daerah itu memasukkan wilayah kewenangan pusat ke dalam daftar aset daerah, yang secara jelas bertentangan dengan peraturan di atasnya.

 

"Kami punya bukti tertulis resmi dari negara sendiri yang menyatakan tanah itu bukan tanah negara. Artinya, klaim aset daerah itu bohong besar. Perda yang dipakai pijakan ternyata salah dan tidak berlaku," tegas Adung Lee usai menyerahkan berkas laporan di ruang pelayanan Kejaksaan Tinggi Banten.

 

Dalam laporannya, Adung Lee menilai rangkaian perbuatan yang dilakukan para pejabat itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, hingga perbuatan curang. Pasalnya, tanah milik masyarakat atau pihak lain diserahkan dan diperlakukan seolah-olah aset sah milik daerah.

 

Kini, mata publik tertuju pada langkah Kejaksaan Tinggi Banten. Bukti mutlak yang diserahkan Adung Lee ini diharapkan menjadi titik terang sekaligus akhir dari sengketa panjang yang penuh rekayasa nama, pemunduran tanggal dokumen, dan pelanggaran prosedur administrasi yang dilakukan oknum pejabat.

Tangkap Pelaku Penggunaan Bahan Peledak di wilayah Kecamatan Sumur, SAT POL AIRUD Gerak Cepat

By On Rabu, Mei 20, 2026

 




Pandeglang - KabarViral79- Jajaran Anggota Polres Pandeglang, Satuan Polisi Air Udara (AIRUD) melakukan kegiatan penangkapan kepada terduga pelaku yang menerima, menguasi, mempunyai persediaan atau memmpunyai dalam miliknya, menyimpan dan mempergunakan bahan peledak untuk kegiatan mennagkap ikan di perairan wilayah hukum Polres Pandeglang Polda Banten


Dalam keterangannya, jajaran Satuan Pol Airud Polres Pandeglang, menangkap dua terduga pelaku yang melanggar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Darurat Republik Indonesia no 12 tahun 1951


Dimana kegiatan tersebut atas dasar adanya Laporan Polisi No :LP/A/01/V/2026/Banten/Res Pdg/Satpooairud, Tanggal 20 Mei 2026, dengan waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2025,  Jam 14.30 WIB


Sebagaiman yang disampaikan Kasat Pol Airud Polres Pandeglang, IPTU Turip, S.AP pada media, bahwa kejadian tersebut bertempat di Kp. Cilincing  Desa Kertajaya  Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tepatnya di Pesisir Pantai wilayah Hukum Polres Pandeglang


Adapun kedua terduga pelaku, Menurut Kasat Pol Airud, IPTU Turip, S.AP, yakni NS, warga Kp Cilincing RT/RW 003/009 Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dan UD Alias TMPL dengan alamat yang sama, kedua terduga pelaku tersebut merupakan Nelayan yang beraktivitas di wilayah Perairan Kecamatan Sumur


Dari tangan kedua terduga pelaku, didapat beberapa Barang Bukti, diantaranya 18 bungkus plastik yang berisi campuran handak( Brown, Potasium & Belerang) seberat 9 Kg, 1 bungkus plastik yang dilapisi kertas nasi campuran handak (Brown, Potasium dan Belerang) seberat 500 gram milik terduga UD alias TMPL



"Di Kp. Cilincing Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang tepatnya di pesisir pantai, anggota Unit Gakkum mengamankan Sdr. NS dirumahnya dan UD alias TMPL pada saat jalan kaki pulang dari kediaman terduga NS" terang Kasat Pol Airud dalam keterangan PERS nya yang diterima media, Rabu, 20/05/2026


Lebih lanjut, menurut Kasat Pol Airud Polres Pandeglang, menjelaskan kronologis pennagkapan terhadap kedua terduga pelaku pengguna Bahan Peledak yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan, 


"Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira jam 14.30 Wib, telah terjadi Tindak Pidana nelayan menggunakan bahan peladak untuk menangkap ikan, Unit Gakkum Sat Pol AIRUD Polres Pandeglang melaksanakan lidik lalu melakukan penangkapan terhadap saudara UD alias TMPL pada saat pulang dari rumah saudara NS yang diduga telah membeli bahan peledak, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap UD didalam tasnya telah ditemukan 1 bungkus plastik bahan peledak yang dilapisi dengan kertas nasi warna coklat" bebernya pada media 


Kemudian Anggota Uniit Gakkum Sat Pol AIRUD melanjutkan pengembangan serta  penangkapan terhadap NS yang diduga penjual atau pengedar bahan peledak di rumahnya yang bertempat di Kp.Calincing Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang


"Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan bahan peledak sebanyak 18 bungkus plastik yang sudah diracik dan siap dijual terhadap nelayan" lanjutnya


Sat Pol AIRUD Polres Pandeglang pun segera membawa kedua terduga pelaku tersebut beserta barang bukti ke Kantor Sat Pol AIRUD Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut



Adapun pasal yang dipersangkakan, Setiap Orang Yang Dengan sengaja "Menerima, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, dan mempergunakan bahan peledak untuk kegiatan menangkap ikan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik indonesia no 12 tahun 1951 (Kie87)