-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ngalaksa 2026, Lapas Sumedang dukung pelestarian budaya

By On Selasa, Mei 05, 2026

  



SUMEDANG – Upacara Adat Ngalaksa 2026 resmi dibuka di Geo Theater Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Selasa (5/5/2026). Prosesi budaya tahunan yang menjadi simbol syukur masyarakat atas hasil panen ini mengusung tema _“Nata budaya, mumusti tradisi, nutur galur para sepuh kapungkur”_.


Pembukaan dilakukan oleh Bupati Sumedang dan dihadiri lengkap jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda. Dari unsur Pemasyarakatan, Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Bima Ganesha Widyadarma, hadir bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Sumedang. 


Selain itu, acara juga dihadiri tokoh adat, seniman, serta ratusan pelajar dari berbagai sekolah di Kecamatan Rancakalong yang mengenakan pakaian adat Sunda.


Upacara dimulai dengan laporan penyelenggaraan oleh Camat Rancakalong. Dalam laporannya, ia menyebut Ngalaksa bukan sekadar seremoni, melainkan ruang untuk merawat ingatan kolektif masyarakat Rancakalong terhadap nilai gotong royong dan keseimbangan dengan alam. 


Setelah laporan, panggung budaya diisi dengan tarian tradisional Ngalaksa. Gerakan tarian yang dinamis dan penuh simbolik mencerminkan doa serta harapan masyarakat terhadap keberkahan hasil bumi. Suasana semakin hidup ketika warga dan pelajar turut menyaksikan prosesi secara langsung.


Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Bima Ganesha Widyadarma, menilai kegiatan ini menjadi ruang penting untuk memperkuat karakter kebangsaan dan nilai sosial. 


“Kearifan lokal adalah bagian dari identitas bangsa. Kehadiran kami di Ngalaksa 2026 sejalan dengan nilai cinta tanah air, untuk memastikan warisan leluhur tetap hidup dan eksis di tengah arus modernisasi,” ujarnya di sela acara.


Bagi Lapas Sumedang, keterlibatan dalam kegiatan budaya daerah juga merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian warga binaan. Nilai gotong royong, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap tradisi dinilai relevan dengan proses reintegrasi sosial.


Ngalaksa 2026 akan berlangsung selama enam hari, mulai 5 hingga 10 Mei 2026. Selama periode itu, Geo Theater Rancakalong menjadi pusat kegiatan budaya, mulai dari pameran UMKM, pentas seni, hingga diskusi sejarah lokal.


Acara pembukaan ditutup dengan ramah tamah dan makan bersama, yang mempertemukan seluruh unsur masyarakat. Kehadiran Forkopimda dan berbagai elemen sipil menunjukkan soliditas lintas sektor dalam menjaga identitas budaya Sumedang.


Dengan semangat kolaborasi, Ngalaksa 2026 diharapkan tidak hanya menjadi perayaan adat, tetapi juga momentum penguatan budaya sebagai fondasi pembangunan daerah.

GERAKAN MORAL ANTI KRIMINALITAS (GMAKS) SOROTI DUGAAN PUNGLI PERPISAHAN DI SDN 9 LOPANG KOTA SERANG

By On Senin, Mei 04, 2026

  



SERANG – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya perpisahan yang terjadi di SDN 9 Lopang, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah diduga mematok biaya sebesar Rp150.000 per siswa untuk acara perpisahan, meski Wali Kota Serang telah mengeluarkan instruksi tegas yang melarang sekolah menyelenggarakan kegiatan tersebut.


Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, menyatakan bahwa kebijakan sekolah tersebut jelas-jelas menabrak aturan dan sangat memberatkan wali murid. Ia menegaskan bahwa pihak organisasi akan segera melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Serang untuk melaporkan temuan ini dan meminta tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.


"Wali Kota sudah dengan sangat jelas melarang adanya kegiatan perpisahan di sekolah guna menghindari beban biaya tambahan bagi masyarakat. Namun, SDN 9 Lopang seolah menutup mata terhadap instruksi tersebut dengan tetap memungut biaya Rp150.000," ujar Saeful Bahri dalam keterangannya.


Kondisi semakin memanas setelah pihak organisasi melakukan konfirmasi kepada sekolah. Alih-alih memberikan klarifikasi atau solusi, pihak sekolah dilaporkan merasa tidak terima dengan adanya keberatan tersebut. Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa pihak sekolah melakukan intervensi terhadap para wali murid yang dianggap tidak setuju atau yang menyebarkan informasi ini ke pihak luar.


"Kami menyayangkan sikap arogan pihak sekolah yang justru mengintervensi wali murid setelah masalah ini mencuat. Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang tidak seharusnya dilakukan oleh institusi pendidikan," tambah Saeful.


GMAKS menegaskan tidak akan tinggal diam melihat adanya tekanan terhadap masyarakat kecil. Selain menyurati Wali Kota, organisasi ini juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang serta pihak berwajib jika ditemukan unsur pemerasan atau penyalahgunaan wewenang.


Masyarakat dan wali murid diimbau untuk tidak takut bersuara jika menemukan praktik serupa, demi terciptanya transparansi dan integritas di lingkungan pendidikan Kota Serang.

MILENIAL SILAMPARI INSTITUT (MSI) DESAK KEJAKSAAN AGUNG COPOT KAJARI LUBUKLINGGAU DAN AMBIL ALIH KASUS APAR MURATARA

By On Senin, Mei 04, 2026

  


Jakarta, 4 Mei 2026 — Sekitar ±100 massa yang terdiri dari mahasiswa dan milenial yang tergabung dalam Milenial Silampari Institut (MSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan skandal korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara yang dinilai sarat kejanggalan dan belum ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum di daerah.




Massa aksi yang terdiri dari para Milenial dan Gen Z yang menyuarahkan perlawanan terhadap kedzoliman, secara lantang menyuarakan tuntutan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun tangan mengambil alih kasus tersebut.




Koordinator Isu Kedaerahan sekaligus Koordinator Aksi, Risky Fajri, dalam orasinya menyampaikan:




"Kami menilai Kajari Lubuklinggau gagal dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Agung harus segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan mengambil alih kasus ini. Kami melihat terlalu banyak kejanggalan yang diduga terjadi dalam perkara ini, mulai dari Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2023 yang patut diduga menjadi celah permainan, keberadaan DPO yang diduga menjadi saksi kunci namun belum ditangkap, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak berkepentingan lainnya yang belum tersentuh hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, ini diduga kuat bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan masyarakat."




Lebih lanjut, MSI menilai bahwa kasus ini diduga tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan jaringan kepentingan yang lebih luas. Dugaan adanya penggelembungan harga APAR hingga Rp 53.750.000 per desa serta potensi kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah.




Dalam aksinya, MSI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:




1. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil alih penanganan kasus APAR Kabupaten Musi Rawas Utara.




2. Mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang dinilai gagal menangani kasus tersebut.




3. Mendesak pemeriksaan terhadap seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang terlibat dalam penanganan perkara ini.




4. Mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa Bupati Musi Rawas Utara, Sekretaris Daerah, serta Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara terkait Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2023 yang diduga bermasalah dan menjadi pintu masuk penyimpangan.




5. Mendesak penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PMD-PPA Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024.




6. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menetapkan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai tersangka karena diduga terlibat secara keseluruhan dalam penggunaan anggaran Dana Desa pada pengadaan APAR.




7. Mendesak penjelasan terbuka terkait penetapan harga APAR sebesar Rp 53.750.000 per desa.




8. Mendesak penangkapan segera terhadap DPO yang diduga menjadi penghubung dalam kasus ini.




9. Mendesak pengusutan tuntas aliran dana kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar hingga ke aktor intelektual.




MSI menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut apabila Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak segera mengambil langkah tegas dan transparan. Mereka juga memperingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini.




“Jika hukum terus tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat akan turun langsung menagih keadilan,” tegas massa aksi dalam penutup orasi.




Kontak:


CP: 0878-1156-5610




Milenial Silampari Institut

Dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perampasan hingga pencurian oleh oknum jasa marga jalan tol Balaraja dan security

By On Minggu, Mei 03, 2026

  ‎ 




‎Tangerang, -- Dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perampasan hingga pencurian terhadap Juli sopir kontener dilakukan 2 orang oknum tim , Minggu 03 Mei 2026.

‎Meski korban bernama Juli telah melaporkan kejadian tersebut  pada tanggal 26 April 2026 di SPKT Polda Banten. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan atau pemberitahuan dari Ditresrimum Polda Banten.

‎Dari hasil video yang diberikan ke tim Redaksi, terlihat dengan jelas korban mengalami luka luka dan lecet. Korban juga kehilangan uang jalan sebesar Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah) yang diduga dirampas oleh 3 orang oknum dibawah naungan Jasa Marga jalan tol Balaraja. Tak hanya itu, kunci kendaraan Juli pun dibawa oleh oknum tersebut.


‎Ketika diminta keterangannya, Juli korban dijalan tol mengatakan, saya lagi berhenti, dari arah Tanjung Priok ke Cilegon karena radiator kendaraan yang saya bawa panas bawa muatan berat.

‎" Tidak berselang lama saya didatangi oleh 2 orang tim jasa marga dan 1 berpakaian security, mereka nanya kamu ngapain berhenti disini, saya jawab, lagi dinginin radiator dan cek angin ban, tapi jawaban saya tidak dihiraukan mereka langsung memukuli saya lalu membawa kunci kontak mobil kontener, saya kembali bertanya kenapa saya dipukul mereka tidak menjawab hanya mengatakan nanti ambil kuncinya, suruh pengurus lo datang ke cikupa, jelas Juli.

‎Dan setelah kejadian tersebut saya melaporkan ke SPKT Polda Banten, dan diterima oleh Ditresrimum, akan tetapi sampai saat ini belum mendapat kabar baik, sehingga saya mengadukan ke awak media," bebernya.

‎Sedangkan Andoy sebagai paman dari juli  berasal dari desa panyabrangngan sangat menyayangkan insident yang terjadi menimpa ponakannya karena pekerjaan supir adalah pekerjaan yang paling mulia. Dan saya meminta untuk Polda Banten untuk segera menangkap oknum sekuriti dan oknum jasa marga, ungkapnya.

  "Muscab 2026, PDIP kota serang perkuat konsolidasi higa akar rumput bidik kemengan pemilu 2029"

By On Minggu, Mei 03, 2026




Serang-

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Serang menegaskan pentingnya konsolidasi menyeluruh hingga ke tingkat paling bawah dalam pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) tahun 2026.


Kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda organisasi rutin, tetapi juga momentum strategis untuk memperkuat struktur partai dan mempersiapkan kemenangan pada Pemilu 2029.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten Ade Sumardi, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten Wanto Sugito, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Serang, Mochamad Nasir, Anggota DPRD Provinsi Banten Dapil Kota Serang, Nia Purnamasari, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Serang, dan tamu undangan lainnya. 


Ketua DPC PDIP Kota Serang, Mochamad Nasir, menyampaikan bahwa seluruh tahapan Musancab telah berjalan dengan baik, termasuk proses regenerasi kader melalui mekanisme fit and proper test.


"Hari ini kita sampai pada tahap penetapan dan pengukuhan. Ini menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan kepemimpinan dan penguatan struktur partai ke depan," ujar Nasir.


Ia juga mengungkapkan tingginya partisipasi kadar dalam Musancab, dengan tingkat kehadiran mencapai 91 persen dari jajaran pengurus DPC dan sekitar 80 persen dari pengurus ranting. Hal ini menunjukkan soliditas internal partai yang semakin menguat.


Menurut Nasir, kekuatan partai tidak hanya bertumpu pada struktur di tingkat DPD dan DPC, tetapi justru lebih ditentukan oleh kekuatan di tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC), ranting, serta badan dan sayap partai. Struktur inilah yang menjadi ujung tombak perjuangan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.


"PAC dan ranting adalah garda terdepan partai. Mereka yang hadir di tengah rakyat, merasakan langsung kehidupan masyarakat tertawa dan menangis bersama rakyat. Di situlah kekuatan utama kita dibangun," tegasnya.


Ia menambahkan, dalam menghadapi dinamika politik ke depan, khususnya menjelang Pemilu 2029, tidak ada pilihan lain selain terus turun ke masyarakat dan memperkuat ikatan emosional dengan rakyat.


"Efektivitas kerja politik dua tahun ke depan sangat ditentukan oleh sejauh mana kita membangun kedekatan dengan rakyat. Kekuatan kita adalah kebersamaan dengan rakyat," lanjutnya.


Musancab, kata Nasir, juga menjadi momentum untuk memperkuat disiplin kader, menyemai semangat perjuangan, serta memastikan seluruh struktur partai bergerak secara serentak dan terarah.


Sementara itu, Ketua DPD PDIP Provinsi Banten, Ade Sumardi, dalam arahannya menekankan pentingnya kesiapan kader untuk ditempatkan di berbagai posisi sesuai kebutuhan partai.


"Kader harus siap ditempatkan di mana saja. Jika ingin menjadi pemimpin, maka belajarlah menjadi anak buah yang baik. Kepemimpinan itu dibentuk dari kesabaran dan kesiapan menunggu giliran," ujarnya.


Ade juga mengingatkan seluruh kader untuk menjalankan tugas partai dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Ia menegaskan bahwa target kemenangan pada Pemilu 2029 harus menjadi komitmen bersama.


"Tahun 2029 kita harus menang. Kemenangan itu bukan semata untuk kekuasaan, tetapi untuk memperluas manfaat dan memaksimalkan kerja-kerja kerakyatan," katanya. (Red: Uum)

Adira Finance Cabang Serang Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Debitur Akan Lapor OJK dan Ajukan Eksekusi

By On Sabtu, Mei 02, 2026

 


 

SERANG, 2 mei 2026 – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang menjadi sorotan publik usai diduga mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Perusahaan pembiayaan ini dinilai belum melaksanakan kewajibannya meski dalam putusannya PT Adira telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pengadilan Negeri Serang.

 

Berdasarkan Putusan Nomor 63/Pdt.G.S/2025/PN Srg, majelis hakim secara tegas memerintahkan Adira Finance untuk mengembalikan satu unit kendaraan milik debitur beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kuncinya dalam keadaan utuh. Pengembalian tersebut wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

 

Dalam amar putusannya, hakim juga menjatuhkan sanksi uang paksa atau dwangsom sebesar Rp100.000 per hari jika perusahaan tidak mematuhi perintah tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Namun hingga saat ini, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kendaraan belum juga dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Ironisnya, pihak perusahaan justru masih meminta pelunasan kepada debitur, yang dinilai sangat bertentangan dengan isi putusan pengadilan.

 

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Hakim menegaskan, penarikan dilakukan tanpa adanya somasi atau peringatan tertulis serta tidak melalui mekanisme pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

 

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk eigenrichting atau tindakan sepihak yang melanggar hak-hak debitur serta bertentangan dengan prinsip hukum jaminan fidusia.

 

“Putusan pengadilan telah secara jelas menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengembalian kendaraan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang bertentangan dengan amar putusan tersebut patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum,” ujar Kuasa Hukum Debitur, Rizal Mutaqin, S.H.

 

 

Menanggapi ketidakpatuhan ini, pihak debitur tidak akan tinggal diam. Kuasa hukum menyatakan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan untuk menegakkan putusan tersebut.

 

Langkah yang akan diambil antara lain mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Serang serta melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan lembaga jasa keuangan terhadap putusan pengadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan serta membuka laporan  kepada pihak kepolisian  dengan dugaan pasal 492 KUHP UU No.1/2023 tentang Penipuan karna dalam proses penarikannya dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

 

Kasus ini menjadi perhatian penting terkait penegakan hukum dan kedudukan putusan pengadilan yang seharusnya menjadi pedoman dan memiliki kekuatan mengikat bagi semua pihak.

Nahkoda Baru Badak Banten: Asep Pahrudin Diminta Susun Pengurus dalam 14 Hari

By On Sabtu, April 25, 2026



SERANG,Kavarviral79.com– Asep Pahrudin resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten Provinsi Banten periode 2026–2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat konsolidasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang berlangsung di Rumah Makan Sari Kuring Indah, Serang, Sabtu (25/4/2026).


Ketua Umum Badak Banten, Tb. Ai, menegaskan bahwa penetapan ini telah dituangkan dalam berita acara resmi organisasi. Ia memberikan mandat khusus kepada Asep Pahrudin untuk melakukan percepatan pembentukan struktur kepengurusan lengkap dalam waktu maksimal 14 hari.


“Ketua DPW yang baru harus segera menyusun struktur kepengurusan dan program kerja. Batas waktunya maksimal 14 hari sejak hari ini agar organisasi tidak stagnan dan bisa langsung bekerja melayani masyarakat,” tegas Tb. Ai.


Lebih lanjut, Tb. Ai menjelaskan bahwa DPW memiliki peran strategis sebagai jembatan antara pusat (DPP) dan daerah (DPD). Ia juga menginstruksikan DPW untuk segera menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) guna merumuskan arah kebijakan dan program prioritas ke depan.


Selain pembentukan pengurus, agenda utama DPW di bawah kepemimpinan Asep Pahrudin adalah melakukan konsolidasi menyeluruh ke seluruh DPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Hal ini termasuk pembinaan, restrukturisasi, hingga revitalisasi kepengurusan daerah yang dianggap belum optimal.


Dukungan mengalir kuat dari berbagai daerah. Ketua DPD Lebak, Emus, serta Sekretaris DPD Kabupaten Tangerang, Abdul Nasir, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan jawaban atas aspirasi arus bawah yang menginginkan kepemimpinan definitif demi kelancaran program organisasi. 


Senada dengan mereka, Rudi dari DPD Kabupaten Serang berharap kepemimpinan baru ini membawa perubahan signifikan bagi internal organisasi.


Menanggapi amanah tersebut, Asep Pahrudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh DPP dan seluruh DPD. Ia berkomitmen untuk segera menuntaskan struktur kepengurusan sesuai tenggat waktu yang diberikan.


“Ke depan, kita akan kedepankan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Dengan sinergi yang solid antara DPP, DPW, dan DPD, saya yakin Badak Banten akan semakin kokoh dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Banten,” pungkas Asep Pahrudin


(Cup/Uday)