-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Presiden Jokowi Resmikan Bandara Ngloram di Blora

By On Jumat, Desember 17, 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ibu Iriana meninjau sekaligus meresmikan Bandar Udara Ngloram, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), Jumat, 17 Desember 2021. 

BLORA, KabarViral79.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ibu Iriana Joko Widodo mengawali kunjungan kerjanya di Provinsi Jawa Tengah dengan meninjau sekaligus meresmikan Bandar Udara (Bandara) Ngloram, Kabupaten Blora, Jumat, 17 Desember 2021.

Presiden Jokowi berharap keberadaan bandara dengan landas pacu sepanjang 1.500 meter tersebut dapat mempercepat aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

“Ini akan mempercepat aktivitas ekonomi baik itu di Kabupaten Blora, di Kabupaten Bojonegoro, di Kabupaten Tuban, di Kabupaten Ngawi, mungkin sebagian dari Purwodadi, dari Rembang, saya kira akan lebih dekat apabila ingin terbang lewat Bandara Ngloram ini,” kata Jokowi.

Bandara yang memiliki terminal seluas 3.200 meter persegi yang dilakukan pengembangan sejak tahun 2018 hingga 2021 tersebut mampu melayani hingga 210 ribu penumpang per tahun. 

Jokowi berharap, keberadaan Bandara ini dapat menarik investasi yang akan masuk ke Kabupaten Blora lebih banyak lagi.

“Kita harapkan aktivitas ekonomi jadi makin baik, investasi akan masuk ke Cepu, Bojonegoro makin banyak, distribusi barang dari daerah ke daerah dari provinsi ke provinsi juga akan makin meningkat dan makin baik, mobilitas orang antar provinsi, antar pulau, antar kota, antar kabupaten, semuanya akan bisa kita tingkatkan lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, Bandara Ngloram merupakan salah satu bentuk komitmen dari pemerintah dalam membangun infrastruktur di daerah. Pemerintah pun tengah melakukan pembangunan bandara di beberapa titik di daerah.

“Saat yang sama kami sedang membangun di Fakfak, Mentawai, Mandailing Natal, Asmat, dan Nabire. Insya Allah tahun depan selesai semuanya,” tutur Budi.

Turut hadir mendampingi Presiden Jokowi dan Ibu Iriana dalam peresmian tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, dan Bupati Blora Arief Rohman.


Sumber: BPMI Setpres

Akan Bertransaksi di Terminal Ngawen, Seorang Pengedar Narkoba Asal Mojokerjo Ditangkap Polisi

By On Rabu, Januari 13, 2021

BLORA, KabarViral79.Com – Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerjo, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Blora, Polda Jawa Tengah, Kamis malam, 07 Januari 2021, di pinggir jalan raya Blora Purwodadi Km 14, tepatnya di depan Terminal Ngawen.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat menggelar konferensi pers, Rabu, 13 Januari 2021, di halaman belakang Mapolres Blora.

Didampingi oleh Kabag Ops Kompol Supriyo, Kasat Narkoba AKP Hartono, dan Kasat Sabhara Iptu Isnaeni. Dihadapan awak media, Kapolres Blora AKBP Wiraga mengungkapkan, S ditangkap lantaran di duga akan melakukan transaksi narkotika.

Tersangka S ditangkap tanpa perlawanan. Selain mengamankan tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, tiga paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas gerenjeng rokok selanjutnya diisolasi warna hitam dengan berat kurang lebih 3,05 gram, uang tunai Rp.100 ribu, satu buah Handphone merek Redmi warna hitam Hitam, satu buah celana jeans merek cardinal warna biru tua.

Kejadian tindak pidana narkotika tersebut bermula ketika pada Kamis, 07 Januari 2021, sekira pukul 16.00 Wib. Anggota Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu di sekitar Terminal Ngawen.

Selanjutnya Kasatres Narkoba, AKP Hartono memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.00 Wib, melintas seseorang yang dicurigai turun dari Bus di depan Terminal Ngawen, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan barang bukti tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Sares Narkoba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata AKBP Wiraga.

AKBP Wiraga mengimbau kepada masyarakat, terutama masyarakat Blora agar jangan main-main dengan narkotika. Karena selain merupakan barang haram, menkonsumsi narkotika bisa merusak kesehatan dan tentunya adalah melanggar Undang-Undang yang akan dipidanakan. 

Selain itu, kepada para orang tua, Kapolres berpesan agar selalu mengawasi anak anaknya jangan sampai salah dalam pergaulan apalagi sampai mengkonsumsi narkotika.

“Untuk para orang tua agar hati-hati dan waspada, selalu mengawasi pergaulan anak. Semoga wilayah Kabupaten Blora bebas narkoba. Tentunya dengan bantuan dan peran serta dari masyarakat,” tambah Kapolres Blora.

Menurut pengakuan tersangka S, dirinya baru pertama kali melakukan transaksi di Blora, dan ketika akan bertransaksi di Terminal Ngawen, dirinya malah kedahuluan ditangkap oleh petugas. (Haris Ranau)