-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Langgar UU No. 32 Tahun 2009, Puskesmas Buay Nyerupa Buang Limbah B3 Sembarangan

By On Selasa, Mei 27, 2025

 


Lampung Barat, KabarViral79.Com – Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari Puskesmas merupakan limbah medis yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan yang mengandung zat berbahaya dan beracun. Limbah ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti limbah infeksius, produk farmasi kadaluarsa, bahan kimia kadaluarsa, peralatan laboratorium terkontaminasi, hingga peralatan medis yang mengandung logam berat, Selasa, (27/5/2025). 

Pengelolaan limbah B3 sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Proses pengelolaan yang benar meliputi kegiatan pemilahan, penyimpanan sementara, pengangkutan, dan pengolahan limbah secara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Puskesmas Buay Nyerupa yang berada di Kecamatan Sukau, Desa Pagar Dewa. Terlihat bahwa limbah B3 dari Puskesmas tersebut dibuang secara sembarangan dan dibiarkan begitu saja. Di lokasi pembuangan sampah ditemukan beberapa bekas jarum suntik dan obat-obatan, yang jelas tergolong sebagai limbah B3.

Zainudin, perwakilan dari LSM Trinusa Lampung Barat, sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menyatakan akan melaporkan pihak Puskesmas kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup karena tindakan tersebut dinilai mencemari kesehatan masyarakat.

“Saat melakukan investigasi, kami melihat beberapa limbah B3 berserakan di tengah tumpukan sampah yang bukan tempatnya. Kami juga sudah melakukan konfirmasi ke pihak Puskesmas, namun tidak mendapat tanggapan. Maka dari itu, akan kami laporkan ke dinas terkait,” ujarnya.

Penyimpanan limbah B3 dari Puskesmas seharusnya dilakukan sesuai standar yang ditetapkan, dengan wadah khusus dan di lokasi yang aman. Pengangkutan juga harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti aturan yang berlaku.

Pengolahan limbah B3 bertujuan menghilangkan potensi bahayanya, misalnya melalui proses sterilisasi, inkubasi, atau insinerasi. Pengolahan ini hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan memenuhi syarat teknis yang berlaku.

Dengan pengelolaan limbah B3 yang benar, Puskesmas dapat membantu melindungi kesehatan masyarakat serta lingkungan dari dampak negatif bahan berbahaya tersebut.

“Dari temuan kami, tampaknya pihak Puskesmas sama sekali tidak memikirkan dampak lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar. Maka hal ini harus segera disikapi. Kami juga menuntut agar pihak Puskesmas bertanggung jawab agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” tandasnya.

(IMRONI)

Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab

By On Rabu, Mei 14, 2025

 


Lampung, KabarViral79.Com — Usaha keras dan tekad kuat ditunjukkan oleh Suratman, seorang warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Provinsi Lampung dalam mengubah lahan pertanian kurang produktif miliknya menjadi sawah yang subur dan menguntungkan.

Suratman memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 3.000 meter persegi yang selama ini tidak memberikan hasil maksimal. Setelah mencari tahu penyebabnya, ia menemukan bahwa tanah tersebut tertutup lapisan pasir tebal yang membuatnya sulit ditanami. Tanpa putus asa, ia memutuskan untuk mengambil langkah besar yakni dengan cara menyewa alat berat berupa excavator untuk menggali dan membuang tumpukan pasir tersebut.

Dengan biaya sewa sebesar Rp550.000 per jam dan total durasi kerja selama 50 jam, Suratman mengeluarkan dana sebesar Rp27.500.000. Karena keterbatasan biaya, ia menjual pasir hasil galian tersebut kepada warga sekitar demi menutupi biaya operasional.

Langkah berani ini membuahkan hasil luar biasa. Lahan yang sebelumnya hanya menghasilkan enam karung gabah, kini setelah dicetak menjadi sawah normal mampu menghasilkan hingga 36 karung gabah. Kenaikan pendapatan ini menjadi bukti nyata bahwa tekad dan inovasi bisa mengubah keadaan.

Keberhasilan Suratman menginspirasi warga sekitar untuk melakukan hal serupa. Namun, harapan mereka terganjal oleh munculnya oknum tak bertanggung jawab yang mengaku dari media. Oknum-oknum ini datang dengan dalih pelarangan aktivitas pengambilan pasir dan meminta uang dengan alasan “uang rokok” atau “uang bensin”. Situasi ini membuat warga merasa takut dan tertekan, bahkan menghentikan kegiatan cetak sawah yang telah direncanakan.

Kepala Desa Sumberrejo, Jeni Aditia, turut angkat bicara atas keresahan warga. Ia menyayangkan adanya intimidasi terhadap petani yang hanya ingin mengelola lahan mereka sendiri.

“Warga hanya ingin meningkatkan hasil pertaniannya, bukan melakukan penambangan liar. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk kepentingan pribadi. Kami siap mendampingi dan melindungi kegiatan positif semacam ini,” tegas Jeni Aditia.

Merasa resah dan tidak mendapat perlindungan, lanjut Jeni, warga akhirnya meminta pendampingan dari saya dan Miftahul khoeron, Mereka berharap kehadiran kami bisa membantu memberikan rasa aman agar proses pencetakan sawah bisa kembali berjalan tanpa gangguan dari pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan keadaan,” Tambahnya.

Mereka menyerukan agar pihak terkait, baik dari pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat penegak hukum, turut memperhatikan persoalan ini. Warga tidak boleh diintimidasi saat berusaha meningkatkan taraf hidupnya dengan cara yang sah dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

(**/Red)

BOP Pendidikan Diduga Dikorupsi, Kabarindo Resmi Laporkan 7 PKBM ke Kejati Lampung

By On Rabu, Mei 07, 2025



Lampung, KabarViral79.Com - Dunia pendidikan kembali tercoreng. Alih-alih menjadi ujung tombak pencerdasan bangsa, tujuh lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Provinsi Lampung justru diduga bermain kotor demi mengeruk Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dari APBN.

Kabarindo Multi Media Grup, didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan tujuh PKBM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan manipulasi data secara sistematis dan masif, Rabu (7/5/2025). Laporan tersebut menyulut kegelisahan masyarakat akan transparansi dan integritas pengelolaan dana pendidikan.

Enam PKBM berada di Kota Bandar Lampung, yakni PKBM Harapan Bangsa 1, PKBM Kenanga, PKBM Putri Anyelir, PKBM Mutiara, PKBM ABU Bakar Ash-Shiddik, dan PKBM Nusa Indah. Sementara satu lainnya, PKBM Nakula, beroperasi di Lampung Tengah.



PKBM yang seharusnya menjadi harapan bagi mereka yang putus sekolah, kini justru diduga menjadi mesin pencetak uang kotor,” kata Fesbian Fajrin S.H, kuasa hukum dari Kabarindo, dalam pernyataan resminya.

Menurutnya, laporan yang diajukan bukan hanya omong kosong. Investigasi mendalam telah dilakukan oleh tim Kabarindo langsung ke lapangan. Fakta-fakta mencengangkan ditemukan: dugaan pemalsuan jumlah peserta didik, kegiatan belajar fiktif, hingga dugaan pencairan dana fiktif yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah diduga hanya untuk memperkaya diri sendiri.

Bukti-bukti sudah kami lampirkan dalam laporan ke Kejati. Kami mendesak penegakan hukum secara transparan dan tuntas. Negara tak boleh kalah oleh oknum rakus yang menjadikan pendidikan sebagai ladang korupsi,” tegas Fesbian Fajrin.

Kasus besar ini menambah panjang daftar persoalan dalam pengelolaan DAK pendidikan, yang sayangnya kerap luput dari pengawasan serius. Kabarindo mendesak agar Kejati Lampung segera bertindak cepat, dan jika terbukti, menghukum pelaku dengan maksimal agar kasus serupa tak kembali terulang. (*/red)

Belajar Nihil, Dana Cair: PKBM Kenanga Diduga Jadi Sarang Penipuan

By On Minggu, Mei 04, 2025



Bandar Lampung, KabarViral79.Com – Di balik nama indah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang seharusnya menjadi harapan pendidikan bagi mereka yang tersisih dari jalur formal, tersimpan kisah memalukan. PKBM Kenanga, yang beralamat di Jl. Nurul Islam No. 91, Desa Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, kini menjadi sorotan tajam atas dugaan manipulasi data besar-besaran demi meraup dana bantuan operasional dari pemerintah pusat.

PKBM sejatinya bertujuan memberikan akses pendidikan yang inklusif, khususnya bagi masyarakat putus sekolah, kurang mampu, atau yang tinggal di daerah terpencil. Lembaga ini dibiayai melalui berbagai sumber, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Alih-alih menjadi wadah pembelajaran alternatif, PKBM Kenanga justru diduga menjelma sebagai mesin penghisap uang negara. Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik dari APBN yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan bangsa, diduga malah disulap menjadi sumber keuntungan pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab.

Ironisnya, saat Tim Investigasi Media Online Kabarindo Multi Media Grup melakukan penelusuran langsung pada Jumat, 2 Mei 2025, tidak tampak aktivitas belajar mengajar di lokasi PKBM Kenanga. Gedung tampak sepi, tanpa kehadiran siswa maupun proses pembelajaran sebagaimana mestinya.

“Ini bukan tempat belajar, tapi ladang bisnis berkedok pendidikan,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya. Ia juga menambahkan bahwa aktivitas pendidikan di tempat tersebut sangat jarang terlihat, bahkan nyaris tidak ada.

Anehnya, pada tahun 2024, PKBM Kenanga tercatat memiliki 226 siswa dan digelontorkan dana Biaya Operasional Pendidikan nyaris 300 juta rupiah—angka fantastis yang sayangnya justru menimbulkan tanda tanya besar: ke mana larinya uang sebesar itu, sementara aktivitas belajar mengajar nyaris tak tampak.

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini bukan hanya penipuan administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan harapan rakyat kecil yang haus akan pendidikan.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk turun tangan dan tidak menutup mata. Sudah saatnya praktik kotor semacam ini dibongkar hingga ke akarnya. Jangan biarkan dunia pendidikan dinodai oleh oknum yang menjadikannya lahan basah.

(*/red)

Korupsi Berkedok Pendidikan, PKBM Bahrul Ulum Diduga Lakukan Kecurangan!

By On Minggu, Februari 16, 2025



Way Kanan, KabarViral79.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bahrul Ulum yang berlokasi di Jl. A.K Gani, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga melakukan manipulasi data terkait jumlah sarana dan prasarana (sarpras) yang seharusnya mendukung proses belajar mengajar. Data yang tercatat di Dapodik menyebutkan bahwa PKBM tersebut memiliki 18 ruangan, namun kenyataan di lapangan menunjukkan fakta yang bertolak belakang, Minggu, (16/2/2025).

Zaenudin, Ketua Tim Investigasi dari Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara, mengungkapkan bahwa PKBM Bahrul Ulum tidak memiliki bangunan atau fasilitas pendidikan sendiri. Kegiatan belajar mengajar justru menumpang di sebuah yayasan yang dikelola oleh ayah mertua dari kepala PKBM tersebut.

“Kami sudah lama mendengar bahwa PKBM ini seharusnya memiliki fasilitas lengkap, termasuk 18 ruang kelas sesuai dengan data di Dapodik. Tapi kenyataannya, mereka hanya menumpang di yayasan milik keluarga. Tidak ada bangunan sendiri, apalagi fasilitas yang memadai seperti yang tercatat,” ungkap Zaenudin.

Dugaan manipulasi data ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan aktivis pendidikan yang khawatir adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.

“Dengan adanya dugaan manipulasi data seperti ini, tentu saja menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Ini sangat merugikan masyarakat yang bergantung pada layanan pendidikan yang disediakan oleh PKBM,” tukas Zaenudin.

Lebih lanjut, Zaenudin menilai bahwa PKBM Bahrul Ulum bisa saja menjadi ajang untuk kepentingan pribadi jika hal ini dibiarkan begitu saja. Potensi alokasi bantuan pendidikan yang salah sasaran akibat data yang tidak akurat juga menjadi kekhawatiran serius.

“Bukan tidak mungkin ada potensi KKN di balik praktik ini. Jika data sarpras dan jumlah siswa dimanipulasi, bisa jadi dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan malah disalahgunakan,” tambahnya.

Pihaknya mendesak agar ada audit dan penyelidikan lebih lanjut terhadap PKBM Bahrul Ulum, baik dari segi sarana prasarana maupun data siswa yang tercatat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan non-formal sangat diperlukan agar tidak ada celah bagi praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan pendidikan masyarakat.

(*/Red)

DPP PBSR Angkat Bicara, Desak Aswas Kejati Lampung Pantau Laporan Terkait PKBM yang Ada di Tulang Bawang Barat

By On Selasa, Desember 24, 2024

 


Lampung, KabarViral79.Com - Terkait banyaknya carut marut dunia pendidikan non formal dalam Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan PKBM khususnya yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, LSM PBSR meminta sikap tegas serta profesional dalam perkara Pelaporan secara resmi yang dilayang kan pihaknya pada bulan -bulan lalu yang hingga saat ini belum terkonfirmasi.

Terkait Laporan tersebut di ditengarai adanya dugaan penyelewengan dana BOP yang diterima oleh lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM di Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Tahun 2019 hingga Tahun 2024 seperti yang di katakan oleh Pembina Dewan Pengurus Pusat LSM PBSR Iwan Setiawan yang ditemui saat di kantor sekretariatnya mengatakan, bahwa dirinya sudah menghimpun hasil pantauan dan temuan rekan-rekan dari PBSR Pengurus Daerah Provinsi Lampung, dan hampir di semua penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM yang ada diwilayah Tulang Bawang diduga Bermasalah.

“Dalam hal ini, kami hanya melakukan tugas Fungsi kami sebagai kontrol sosial hanya mengedepankan Azaz Praduga tak bersalah, dan kami sudah lakukan mekanisme serta kode etik sebagai mana mestinya dengan cara menyampaikan Surat Klarifikasi dan Data kepada pihak Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM bahkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang namun surat yang kami layangkan tidak direspons dengan Baik,” Ucap Iwan, Selasa (24/12/2024). 

Untuk itu, kewenangan Pihak Kejaksaan Negri Tulang Bawang Barat yang berhak untuk melakukan Pemeriksaan serta meminta pihak lain untuk melakukan Audit secara Keseluruhan tentang Penggunaan Anggaran dana Dak Non Fisik Berupa BOP Kesetaraan yang bersumber dari APBN Pusat Tahun Anggaran 2019 sampai 2024 selaku Kuasa Pengguna Anggaran Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM yang ada di wilayah Tulang Bawang.

Saya meminta, masih kata Iwan Setiawan, kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung melalui pengawasan dan Kejaksaan Agung Muda pengawas untuk monitor atau untuk mengawasi upaya pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan mudah-mudahan dengan adanya kegiatan yang kami laporkan agar menjadi atensi bagi seluruh penyelenggara pendidikan agar melakukan sesuai dengan aturan menteri pendidikan riset teknologi Republik Indonesia,” Pungkasnya.

(Red)

Badan Kesbangpol Kota Metro Berkunjung ke Sekretariat PBSR Kota Metro

By On Kamis, Desember 19, 2024

 


Lampung, KabarViral79.Com - Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Kota Metro menerima kunjungan Tim Verifikasi Ormas dari Badan Kesbangpol Kota Metro pada hari Rabu 18 Desember 2024. pukul 09.30 waktu setempat. kehadiran tim disambut oleh Dewan Pengurus Cabang Kota Metro yang diketuai oleh Nasarudin.

Tim Verifikasi terdiri dari Aparat Sipil Negara dari badan Kesbangpol dan didampingi oleh aparatur penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Metro, Komando Distrik Militer (KODIM) 0411 Kota Metro dan satu anggota dari Polres Kota Metro.

Ketua DPC Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Kota Metro menyampaikan bahwa Perkumpulan BSR Kota Metro siap bersama sama Pemerintah dan stakeholder lainnya untuk menyukseskan Program Kerja Pemerintah Kota Metro.

“Kami siap bersama sama pemerintah dan stakeholder lainnya untuk menyukseskan program kerja Pemerintah Kota Metro,” Ungkapnya.