-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Buka SMI KOMDA Banten Cup II, Gubernur Andra Soni Sebut Disiplin Jadi Kunci Atlet Raih Prestasi

By On Jumat, Mei 15, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat membuka Kejuaraan Pencak Silat Championship 2026 SMI KOMDA Banten Cup II, di Gedung Graha Pancasila, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 14 Mei 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, pentingnya menanamkan semangat pantang menyerah untuk terus bangkit dan berjuangan dalam mencapai tujuan terbaik, juga perlu diikuti dengan kedisiplinan. 

Hal itu disampaikan Andra Soni saat membuka Kejuaraan Pencak Silat Championship 2026 Satria Muda Indonesia (SMI) KOMDA Banten Cup II, di Gedung Graha Pancasila, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 14 Mei 2026. 

“Kalau jatuh, bangkit..Jatuh, bangkit lagi. Jatuh lagi, bangkit lagi. Itu yang selalu dipesankan oleh Bapak Presiden Pak Prabowo Subianto untuk terus berjuang,” ujar Andra Soni. 

Andra Soni juga mengatakan, pencak silat bukan sekadar olahraga maupun ajang kompetisi, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter generasi muda yang disiplin, sportif, dan memiliki semangat juang tinggi. 

“Turnamen ini bukan hanya ajang kompetisi, tapi juga menjadi sarana untuk mempererat persaudaraan, menumbuhkan sportivitas, serta melestarikan pencak silat sebagai warisan budaya bangsa yang sarat dengan nilai-nilai luhur seperti disiplin, keberanian, pengendalian diri, dan rasa hormat,” ujarnya. 

Andra Soni mengaku bangga melihat kedisiplinan para peserta selama proses pembukaan dan pertandingan berlangsung. 

Menurutnya, disiplin merupakan salah satu kunci untuk mengejar ketertinggalan dan memperbaiki kelemahan. 

“Salah satu cara kita untuk mengejar ketertinggalan, salah satu cara untuk menutupi kekurangan, salah satu cara untuk mempertipis kelemahan, itu adalah dengan disiplin,” ujarnya. 

Andra Soni juga mengingatkan para atlet agar tidak mudah menyerah ketika mengalami kekalahan. Sebab, hasil yang baik tidak pernah mengkhianati proses latihan yang dilakukan secara tekun dan konsisten. 

“Kalau tidak pernah latihan, tidak mungkin juara,” ucapnya. 

Andra Soni juga menyampaikan apresiasi kepada Satria Muda Indonesia dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kejuaraan tersebut. 

Ia menuturkan, SMI merupakan salah satu perguruan pencak silat yang memiliki sejarah panjang dan telah aktif sejak 1986. Bahkan pendiri SMI merupakan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto. 

“Pendekar itu kesatria, sportif, dan pejuang. Gak ada hasil yang bisa kita capai tanpa perjuangan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua Perguruan Pencak Silat SMI KOMDA Provinsi Banten, Habibi Haliburton berharap, kejuaraan tersebut dapat menjadi agenda tahunan sekaligus ajang melahirkan atlet-atlet berprestasi dari Provinsi Banten. 

“Semoga ini menjadi event tahunan kami. Bulan Juni nanti ada kejurnas, jadi pemenang ini akan kita bawa atas nama SMI KOMDA Banten untuk dapat mengharumkan nama Provinsi Banten di kejuaraan nasional,” ujarnya. 

Habibi mengatakan, para pemenang akan dipersiapkan melalui pemusatan latihan untuk menghadapi Kejuaraan Nasional SMI yang akan digelar di Sentul, Bogor pada bulan Juni 2026. 

“Setelah kita data, nanti kita kumpulkan dalam pemusatan pelatihan Provinsi Banten dan kita siapkan untuk menghadapi kejuaraan nasional SMI di Sentul, Bogor,” ujarnya. 

Di tempat yang sama, Ketua Harian DPP Perguruan Pencak Silat SMI, Erizal Chaniago meminta kepada juri dan wasit selama pertandingan dapat menjujung tinggi sportivitas dan tidak berpihak kepada salah satu peserta. 

"Saya harap dengan peetandingan ini dapat menunjukan Banten sebagai gudangnya atlet pencak silat, selamat bertanding jaga kesehatan dan sportivitas," pungkasnya. 

Sebagai informasi, Kejuaraan Pencak Silat Championship 2026 Satria Muda Indonesia (SMI) KOMDA Banten Cup II diikuti 343 peserta dari seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Umum KONI Provinsi Banten Agus Rasyid, Perwakilan IPSI Banten, Pengirus SMI KOMDA Banten, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Banten Akhmad Syaukani, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten Ali Hanafiah, serta tamu undangan lainnya. (Welfendry) 

Dugaan Pungli Upah Pekerja Proyek Kandang Ayam di Cikeusal, GMAKS Desak APH Bertindak

By On Sabtu, April 25, 2026

  



​SERANG – Proyek pembangunan kandang ayam petelur milik PT Komo Sarana Utama (KSU) di Kampung Cipacung, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang melibatkan lebih dari 100 pekerja tersebut diduga diwarnai praktik pemotongan upah dan prosedur pembayaran yang menyimpang.

​Karut-marut Distribusi Upah dan Keterlibatan Oknum Keamanan

​Persoalan mulai mencuat ke publik setelah adanya pengakuan dari sejumlah pekerja mengenai selisih bayaran yang mereka terima. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan pemotongan sebesar Rp10.000 per orang dari kesepakatan awal:

​Tukang: Seharusnya menerima Rp130.000, namun hanya dibayar Rp120.000.

​Kenek: Seharusnya menerima Rp100.000, namun hanya dibayar Rp90.000.

​Kejanggalan semakin menguat lantaran distribusi upah diduga tidak dilakukan oleh pihak manajemen atau mandor, melainkan melalui oknum petugas keamanan (security) dari PT Garda Raja Pertama (Grup Seven). Padahal, secara administratif, proyek tersebut dikelola oleh Aprilia sebagai admin dan Suharto selaku mandor lapangan.

​Desakan Pengusutan Tuntas

​Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, melayangkan protes keras. Ia menilai keterlibatan pihak keamanan dalam urusan finansial pekerja adalah indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang.

​"Jika benar ada oknum security yang ikut bermain dalam alur pembayaran, ini sudah masuk ranah serius. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, bahkan dugaan praktik yang terorganisir," tegas Saeful.

​Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

​GMAKS mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna melindungi hak-hak normatif para pekerja. Beberapa poin tuntutan yang ditekankan antara lain:

​Audit Transparansi: Mengusut aliran dana upah dari PT KSU hingga ke tangan pekerja.

​Evaluasi Pihak Ketiga: Memeriksa peran PT Garda Raja Pertama (Grup Seven) dalam prosedur di lapangan.

​Sanksi Tegas: Meminta APH menindak oknum yang terbukti melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen proyek maupun PT KSU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan yang merugikan ratusan pekerja tersebut.

SENAM BERSAMA WARGA BINAAN, WUJUDKAN HIDUP SEHAT DAN SEMANGAT POSITIF

By On Jumat, April 24, 2026

 



Serang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang menggelar kegiatan senam bersama warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan jasmani, yang dilaksanakan di lapangan dalam lingkungan lapas.


Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan dengan penuh antusias. Senam bersama bertujuan untuk menjaga kebugaran fisik, meningkatkan kesehatan, serta membangun semangat kebersamaan di antara warga binaan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengurangi kejenuhan serta menciptakan suasana yang positif di dalam lingkungan pemasyarakatan.


Kepala Lapas Kelas IIA Serang menyampaikan bahwa kegiatan senam bersama merupakan salah satu bentuk pembinaan yang rutin dilakukan guna mendukung kesehatan jasmani dan rohani warga binaan. Dengan tubuh yang sehat, diharapkan warga binaan dapat mengikuti seluruh program pembinaan dengan lebih optimal.


Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan tetap dalam pengawasan petugas. Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Serang terus berkomitmen memberikan pembinaan yang humanis serta berorientasi pada perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.


Dengan adanya kegiatan positif seperti senam bersama, diharapkan warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan lebih produktif serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih sehat dan bermanfaat.

TERIAK MINTA KEADILAN! Istri Korban Desak Polres Serang Tangkap Preman yang Keroyok Suami & Anak

By On Jumat, April 24, 2026

 




SERANG, - Istri korban pengeroyokan, Yeyet Sumiyati, mendesak Polres Serang Polda Banten untuk segera menangkap pelaku yang masih berkeliaran. Suaminya, Suarta, dan anak kandungnya menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh kelompok preman bayaran.

 

Peristiwa nahas terjadi di kediaman mereka, Kampung Baru, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, pada Sabtu (22/03/2026) sekitar pukul 20.22 WIB. Aksi penyerangan ini diduga dipicu oleh perselisihan masalah pelunasan utang piutang.

 

"Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami optimis Polres Serang akan bisa mengungkap kasus ini," tegas Yeyet.

 

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat terduga pelaku berinisial I datang menagih utang sebesar Rp15 juta. Suarta berniat membayar secara bertahap dengan memberikan uang muka Rp5 juta terlebih dahulu.

 

Sayangnya, niat baik itu ditolak mentah-mentah. Pelaku bersikeras menuntut pelunasan penuh saat itu juga hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang melibatkan banyak orang.

 

Keluarga menuntut hukum berlaku adil dan pelaku segera ditangkap demi rasa keadilan.

KNPI Banten Tuntut 2% APBD untuk Pemuda di Musrenbang RKPD 2027: “Jangan Jadikan Kami Penonton di Tanah Sendiri”

By On Jumat, April 24, 2026

 



Serang – Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Tito Istianto, SE., M.Si, menyampaikan 4 aspirasi strategis pemuda pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 Provinsi Banten pada, Rabu (23/4/2026).


Di hadapan Gubernur, DPRD, dan seluruh OPD, Tito menegaskan RKPD 2027 adalah fondasi terakhir sebelum puncak bonus demografi Banten pada 2030.


“Data bicara: IPP Banten 2023 masih 53,83, peringkat 27 nasional. TPT usia muda 16% lebih. Kalau RKPD 2027 tidak intervensi serius, target Indonesia Emas 2045 dari Banten akan gagal,” tegas Tito.


Empat tuntutan KNPI Banten untuk RKPD 2027:


- Wajibkan IPP Jadi IKU dengan target minimal 57,00 pada 2027.


- Kunci 2% APBD Tematik Kepemudaan, termasuk Dana Abadi Wirausaha untuk 2.500 pemuda dan magang industri wajib bagi 15.000 lulusan.


- Revisi Pergub: 70% Tenaga Kerja Lokal usia 18-30 tahun wajib diserap industri menengah-besar di Serang-Cilegon-Tangerang.


- Kuota 30% Pemuda di Tim Penyusun RPJMD dan seluruh forum Musrenbang, serta aktifkan RAD 


Berikan alokasi anggaran kepemudaan 2% APBD, dengan harapan turunnya pengangguran, naiknya IPP, dan lahirnya ekonomi baru dari tangan pemuda,” ujar Tito.


KNPI Banten mendesak agar seluruh aspirasi masuk Berita Acara Musrenbang dan dikawal hingga dokumen RKPD 2027 disahkan. 


“Kami akan tagih di Musrenbang tahun depan,” tutupnya.

GMAKS Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa, Kecam PLN UP3 Banten Utara ULP Serang yang Bebankan Biaya Pemindahan Aset di Akses Jalan Umum

By On Kamis, April 23, 2026

  



SERANG, KabarViral79.Com – Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Kriminalitas (GMAKS) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap manajemen PT PLN (Persero) ULP Serang. Kekecewaan ini berawal dari tanggapan PLN yang tetap membebankan biaya jutaan rupiah untuk pemindahan tiang listrik yang nyata-nyata menghalangi akses publik dan membahayakan keselamatan warga.


Kronologi Permohonan

Pada 8 April 2026, GMAKS melayangkan surat permohonan pemindahan tiang listrik yang berlokasi di Mushola Al-Hidayah blok R. 10 No. 01. Dalam surat tersebut, Ketua GMAKS Saeful Bahri menegaskan tiga poin utama pertimbangan:


Faktor Keselamatan: Posisi tiang berisiko menimbulkan kecelakaan bagi masyarakat sekitar.Aksesibilitas: Tiang berada tepat di tengah akses jalan, sehingga menghalangi kendaraan operasional dan kegiatan sosial.Ketertiban Umum: Penataan ulang diperlukan agar tidak menjadi hambatan fisik di area publik.


Jawaban PLN yang Dinilai Tidak AdilMenanggapi hal tersebut, PLN melalui surat nomor 0214/DIS.01.02/F30030500/2026 tertanggal 21 April 2026, menyatakan bahwa pemindahan dapat dilaksanakan namun seluruh biaya dibebankan kepada pemohon. PLN mematok biaya sebesar Rp5.949.593 (Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).PLN mendasarkan tagihan ini pada Peraturan PT. PLN (Persero) No. 0012.E/DIR/2024 tentang Standar Prosedur Pengelolaan Pekerjaan Pihak Ketiga (PPK)


GMAKS menilai PLN tidak mampu membedakan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Meskipun tiang tersebut jelas menghambat akses jalan umum menuju tempat ibadah (Mushola), PLN tetap memperlakukannya sebagai permintaan pihak ketiga yang bersifat komersial


"Sangat miris ketika aset yang jelas-jelas mengganggu fasilitas publik dan membahayakan warga, pemindahannya justru harus dibayar oleh masyarakat. PLN seolah menutup mata terhadap fungsi sosial dan keselamatan umum," tegas pihak GMAKS.


Sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut, GMAKS menyatakan akan segera mengonsolidasikan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa guna menuntut keadilan bagi masyarakat dan mendesak PLN agar lebih fleksibel serta manusiawi dalam menerapkan aturan, terutama jika menyangkut kepentingan umum dan keselamatan jiwa

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

By On Minggu, April 05, 2026

  



SERANG, kabarviral79.com - Ditengah maraknya pemberantasan judi sabung ayam oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten, sejumlah tempat arena kalang (sabung ayam) masih buka seolah tidak tersentuh hukum. Karenanya, warga meminta agar Kapolda Banten dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu memberantas segala jenis bentuk perjudian.


Informasi yang didapat, arena sabung ayam di wilayah Kelurahan Lialang Kecamatan Taktakan Kota Serang, milik salah seorang warga dibuka pada malam hari, dan diduga dibekingi oknum anggota. 


Sedangkan untuk arena perjudian sabung ayam di kawasan Bedeng Kelurahan Cipocok Kecamatan Cipocok jaya Kota Serang, buka puasa siang hingga petang, dan diduga kuat dibekingi oknum anggota TNI dan oknum anggota. 


Gunawan, salah seorang aktivis meminta agar Kapolda Banten yang saat ini bergerak cepat dan responsif terhadap setiap informasi adanya perjudian dapat terus bertindak tegas dengan memberantas seluruh arena perjudian sabung ayam di wilayah Provinsi Banten, khususnya Kota Serang.


"Kita apresiasi tindakan Polda Banten yang telah merobohkan kalang ayam di wilayah Kecamatan Walantaka beberapa waktu lalu. Semoga semua judi sabung ayam dapat diberantas dan dirobohkan oleh Polda Banten tanpa pandang bulu," ujarnya, Minggu (05/04/2026).


Untuk itu, kata Gunawan. Pihaknya berharap agar pemberantasan arena sabung ayam di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya dan Kecamatan Taktakan dapat dilakukan hal serupa, sehingga tidak ada kesan tenang pilih. 


"Semoga arena sabung ayam yang di Kelurahan Lialang Taktakan dan kawasan Bedeng Cipocok Jaya tepatnya di belakang RS Bhayangkara juga dapat dirobohkan agar tidak ada lagi perjudian," ungkapnya.


Seperti diketahui, sebelumnya Polda Banten telah membongkar salah satu arena sabung ayam di wilayah Kecamatan Walantaka Kota Serang, pada Kamis (02/04/2026) lalu. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, di Serang, Kamis, menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.


"Sore hari ini dilakukan penertiban dengan merubuhkan tempat yang diduga menjadi arena sabung ayam. Saat ini lokasi sudah rata dan dipastikan tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan tersebut," ujar Maruli.


Sebelumnya, petugas telah melakukan langkah awal dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi tersebut pada Jumat (28/3) guna menghentikan aktivitas di area tersebut.


Pembongkaran yang dilakukan pada hari ini bertujuan untuk memastikan area tersebut benar-benar permanen tidak dapat difungsikan kembali oleh para pelaku di kemudian hari.


Maruli juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di lingkungan masing-masing.


Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas melanggar hukum, baik melalui layanan call center 110 maupun berkoordinasi langsung dengan kantor polisi terdekat.


"Kami berharap masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya praktik tindak pidana seperti ini. Polri akan segera hadir memberikan pelayanan terbaik demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perjudian," pungkasnya.

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

By On Rabu, Maret 11, 2026

 


Serang, KabarViral79.Com – Kasus dugaan pelanggaran penggunaan karya orisinal (Hak Cipta) milik orang lain tanpa izin, yang mencakup penggandaan, distribusi, adaptasi, atau penggunaan komersial ilegal yang diduga dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, berbuntut panjang.

Seorang konsultan dan desainer branding asal Kota Serang, Agus Guntur Maulana, S.Sn. telah secara resmi mengajukan laporan pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta atas karya desain Logo RSUD Labuan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor HKI.7.KI.08.01-01.01.05-LP tanggal 18 Februari 2026, yang diajukan kepada Direktorat Penegakan Hukum DJKI terkait dugaan penggunaan ciptaan berupa seni rupa logo RSUD Labuan tanpa izin dan tanpa pengalihan hak ekonomi dari pemegang hak cipta.

Karya logo tersebut diketahui telah tercatat secara resmi dalam sistem pencatatan ciptaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor Permohonan EC002025102090.

“Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, DJKI telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan serta Tanda Penerimaan Dokumen sebagai bukti bahwa laporan beserta dokumen pendukung telah diterima secara resmi oleh otoritas yang berwenang. Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI juga telah mengirimkan Surat Undangan Wawancara tertanggal 5 Maret 2026 dengan nomor HKI.7.KI.08.01-26.01.05-132 kepada pelapor dan para saksi,”ujar pria yang akrab disapa Guntur lewat Press rillisnya yang diterima redaksi

Ia juga mengapresiasi kinerja Direktorat Penegakan Hukum DJKI yang telah melakukan langkah cepat dengan memanggil Pelapor dan saksi-saksi untuk menjalani pemeriksaan perdana. Agenda Wawancara Pemeriksaan untuk memberikan keterangan telah dilangsungkan di Ruang Pemeriksaan Gedung DJKI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 09.00 WIB kemarin.

Proses ini menghadirkan Agus Guntur Maulana, S.Sn. selaku Pelapor, didampingi oleh dua saksi, Mochamad Fariz Nur Rachman, S.Sn. dan Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahap klarifikasi dan pemeriksaan awal oleh Direktorat Penegakan Hukum DJKI, terkait dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Agus menyampaikan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk menegakkan prinsip perlindungan hak cipta, profesionalitas karya desain, serta penghormatan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia.

“Sebagai desainer profesional lulusan dari Fakultas Seni Rupa & Desain (School of Crrative Industries Telkom University), Perlindungan hak cipta adalah bagian penting dari ekosistem industri kreatif yang adil dan bermartabat, karya kreatif bukan hanya produk estetika, tetapi juga hasil intelektual yang dilindungi oleh hukum dalam upaya menjaga integritas dan profesionalitas,” tegas Guntur.

Ia berharap, Laporan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif, khususnya di bidang desain dan branding.

“Saat ini kasusnya dalam proses penanganan laporan dan tengah tahap pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian RI sesuai mekanisme hukum yang berlaku Semoga dalam waktu dekat cepat terselesaikan,” ucapnya menandaskan.

Terpisah, kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan manajemen RSUD Labuan Banten rupanya menjadi sorotan dan kritik, salah satunya dari akademisi Andri Nugroho. Ia menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan penggunaan logo yang memiliki hak cipta oleh instansi pemerintah di lingkungan Dinas Kesehatan. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan individu sebagai pemilik karya, tetapi juga menyangkut komitmen negara dalam menghormati hukum dan hak kekayaan intelektual.

“Sangat disayangkan jika Provinsi Banten yang kaya akan potensi kreatif justru diduga ‘miskin’ orisinalitas dalam birokrasinya. Jika benar terjadi, duplikasi karya anak bangsa oleh Pemprov Banten (Dinas Kesehatan) bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan skandal moral. Bagaimana mungkin pemerintah mengajak rakyatnya berinovasi jika hak intelektual mereka justru ‘dijarah’ oleh institusi yang seharusnya melindungi,” ungkap Andri.

Ia menyebut bahwa ini sebuah ironi besar ketika institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak cipta, justru menjadi pihak yang diduga melakukan pencurian intelektual.

“Mengambil karya tanpa izin bukan sekadar khilaf administrasi, melainkan bentuk pelecehan terhadap kreativitas anak bangsa. Karya anak bangsa adalah aset, bukan ‘sumber gratisan’ untuk proyek pemerintah. Jika Pemprov Banten saja tidak mampu menghargai hak cipta, jangan harap iklim kreatif di provinsi ini bisa tumbuh. Plagiasi oleh penguasa adalah korupsi dalam bentuk ide,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Serang pada, Selasa (10/3/2026).

Andri juga menegaskan bahwa langkah ini bukan semata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum agar seluruh institusi pemerintah lebih berhati-hati dalam menggunakan karya cipta milik pihak lain.

“Oleh karena itu, penggunaan suatu karya tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tegas Andri.

Andri juga berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar ke depan setiap penggunaan karya intelektual dilakukan secara sah, profesional, dan menghormati hak penciptanya.

Aktivitas Pemotongan Kapal Tresnawati di Labuan Dipersoalkan

By On Selasa, Januari 13, 2026

 


Serang, KabarViral79.Com – Aktivis lingkungan hidup menyoroti kegiatan pemotongan Kapal Tresnawati di Pesisir Pantai Kiara Jangkung, Desa Kutakarang, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kapal tersebut diketahui mengalami insiden akibat cuaca ekstrem saat dalam perjalanan tanpa muatan menuju Bayah untuk mengangkut semen, pada bulan Juli 2025 lalu.

Koordinator Umum Pemerhati Banten Maritim, Prananda Septian, menjelaskan bahwa aktivitas pemotongan Kapal Tresnawati diduga dilakukan tanpa memenuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2022 tentang penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perlindungan Maritim.

“Seharusnya rekan-rekan di Kantor UPP Kelas III Labuan lebih agresif terhadap aktivitas pemotongan Kapal Tresnawati ini, karena kami menduga kegiatan tersebut belum memenuhi aturan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2022 atas penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perlindungan Maritim,” kata Prananda Septian, Senin (12/1/2026).

Prananda mengatakan, aktivitas pemotongan kapal yang menghasilkan limbah besi atau scraping tanpa menempuh izin sesuai dengan regulasi yang berlaku berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Ia menuturkan, dalam Peraturan Perundang-undangan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran berbunyi bahwa setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Sementara itu, pada Pasal 339 dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal serta bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.

“Tanpa izin resmi dan lokasi yang sesuai, praktik ini berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar,” tukasnya.

Menyikapi persoalan kegiatan pemotongan Kapal Tresnawati tersebut, pihaknya mengaku telah melayangkan surat kepada Kantor UPP Kelas III Labuan.

“Kami sudah dua kali berkirim surat ke UPP Kelas III Labuan. Jika memang tidak ada tanggapan, kami akan menggelar aksi,” tandasnya.

BUMDesa Armada Dahu Resmikan Pengembangan Unit Usaha Ayam Ras Petelur, 500 Ekor Pulet Sudah Terisi

By On Kamis, Desember 11, 2025



Serang, KabarViral79.ComBUMDesa Armada Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang resmi mewujudkan program pengembangan unit usaha budidaya ayam ras petelur. Mulai dari proses pengajuan, penyertaan modal awal, pembangunan kandang, hingga pengisian 500 ekor pulet, seluruh tahapan telah terlaksana dan berjalan dengan baik, Kamis, (11/12/2025).

Direktur Utama BUMDESA ARMADA DAHU, Wahyudin, menyampaikan rasa syukur atas terealisasinya program tersebut. Menurutnya, pencapaian ini bukan hanya berupa berdirinya sarana produksi maupun terisinya kandang, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memperkuat kemandirian ekonomi Desa Dahu.

“Alhamdulillah, program pengembangan unit usaha budidaya ayam ras petelur akhirnya dapat diwujudkan. Dari proses pengajuan, penyertaan modal, pembangunan kandang, hingga pengisian 500 ekor pulet, semuanya telah berjalan sesuai rencana. Ini merupakan capaian besar bagi BUMDesa dan masyarakat Desa Dahu,” ujar Wahyudin.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini akan membuka peluang usaha baru, menghadirkan potensi pemasukan berkelanjutan, serta memperkuat fondasi ekonomi lokal desa.

“Pencapaian ini bukan hanya sebatas pembangunan fisik, tetapi merupakan langkah maju dalam menciptakan usaha produktif yang memberi manfaat luas bagi masyarakat,” tambahnya.

Program pengembangan ini berlangsung melalui rangkaian tahapan yang sistematis, mulai dari musyawarah desa, harmonisasi regulasi, penganggaran, pembangunan kandang modern, hingga pengadaan pulet unggulan. Menurut Wahyudin, seluruh proses dapat berjalan lancar karena didukung sinergi antara pemerintahan desa, kelembagaan desa, dan pengurus BUMDesa.

Wahyudin selaku Direktur Utama BUMDESA ARMADA DAHU juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat:

Kepala Desa Dahu, atas arahan, persetujuan, dan dukungan penuh terhadap pengembangan unit usaha.

BPD Desa Dahu, yang memastikan regulasi dan proses berjalan sesuai ketentuan.

Pendamping Desa, atas bimbingan teknis dan administratif sejak awal perencanaan.

Pengurus BUMDESA ARMADA DAHU, yang bekerja keras dalam pembangunan kandang, penataan peralatan, serta perawatan harian ayam.

Wahyudin berharap unit usaha budidaya ayam ras petelur ini akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Desa Dahu.

“Kami berharap usaha ini menjadi salah satu pilar kemandirian ekonomi desa. Semoga ke depan dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif untuk masyarakat,” tutup Wahyudin.

Program ini menjadi bukti bahwa dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, Desa Dahu mampu membangun usaha produktif yang bernilai ekonomi sekaligus bermanfaat langsung bagi warganya. (Wawan/K)

Tokoh Banten, Abuya Muhtadi Beri Dukungan dan Doa kepada Apotek Gama

By On Jumat, Oktober 03, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com – Sidang lanjutan perkara Apotik Gama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa lalu (30/09/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi menyisakan tanda tanya kuasa hukumnya, Tulus Hartawan, S.H., M.H dan para kerabat Eddy Mulyawan Martono, S.H.

Pada agenda sidang yang lalu, keterangan dari para saksi JPU yang di hadirkan dinilai tidak ada keterkaitan yang menyatakan kepada terdakwa L (27) dan apotekernya P (34).

Tak hanya dari para kerabatnya, dukungan dan doa juga diberikan oleh tokoh karismatik alim ulama Banten dan pemilik Pondok Pesantren Roudatul Ulum yaitu KH. Ahmad Muhtadi bin Dimyathi Al-Bantani (Abuya Muhtadi) kepada Apotik Gama (Eddy Mulyawan Martono, S.H) terkait permasalahan Apotik Gama yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Serang.

Melalui pres rilis, yang diterima Jumat, (03/09/2025), hal tersebut disampaikan langsung Abuya Muhtadi di kediamannya kepada Eddy Mulyawan Martono, S.H (Apotek Gama).

Pertemuan langsung Eddy Mulyawan Martono, S.H (Apotek Gama) dengan Abuya Muhtadi juga di hadiri oleh para tokoh Banten yakni; KH. Uci Sanusi (Ki UGO), KH. Maimun (Ki JARAN) di kediamannya, Rabu (01/10/2025) Pukul 16.00 Wib.

(Suprani IWO-IKabser)

Pansus I DPRD Banten Gelar Rapat Kerja Bahas LKPj Pemprov Banten TA 2024

By On Kamis, April 10, 2025



SERANG, KabarViral79.Com - Pimpinan dan anggota Pansus I DPRD Banten melaksanakan rapat kerja dengan OPD Provinsi Banten yang membahas terkait LKPj Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 bertempat di GSG DPRD Provinsi Banten, Rabu (09/04/2025).

Turut hadir pula Pj. Sekretaris Daerah, Asda I, Asda II, Asda III, Biro Hukum, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan Badan Pendapatan Daerah.

Dalam rapat, Ketua Pansus I DPRD Banten Muhammad Faizal, menuturkan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk penyampaian ekspose Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dari tim teknis penyusunan LKPj Pemerintah Provinsi Banten.

“Ini merupakan agenda rutin dimana LKPj selalu dibahas oleh Pansus I di setiap tahunnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, tim penyusunan LKPj Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 dan para kepala OPD Provinsi Banten satu per satu kemudian memaparkan berbagai laporannya perihal yang tercantum di dalam LKPj tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus I Muhammad Faizal berharap ekspose LKPj ini dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan Pemerintah Provinsi Banten ke masa pemerintahan sekarang.

“Semoga apa yang menjadi catatan kita pada LKPj Tahun Anggaran 2024 ini dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan untuk Gubernur Banten yang baru menjabat,” ucapnya. (ADV)


Unit PPA Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan

By On Minggu, Januari 26, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com - Usia sudah bau tanah, MA (74,) warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang masih saja ngumbar nafsu.

Ironisnya, nafsu bejad si kakek dilampiaskan pada bocah berusia 5 tahun saat menginap di rumah kerabatnya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Akibat ulahnya, tersangka MA ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Jumat (24/01) kemarin dan harus mendekam untuk menghabiskan sisa umurnya dalam tembok penjara.

"Tersangka MA yang dilaporkan telah melakukan sudah diamankan di rumah kerabatnya di daerah Cikeusal Jumat kemarin," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Minggu (26/01).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Kamis (23/01) sore. Berdasarkan keterangan, MA yang merupakan warga Tangerang pada Kamis 23 Januari 2025 sengaja datang ke Kabupaten Serang.

"Tersangka warga Tangerang, datang ke Cikeusal untuk menemui kakak kandungnya," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.

Di lingkungan tempat tinggal kakak kandungnya, Condro mengungkapkan MA bertemu dengan korban untuk pertama kalinya. Entah setan apa yang memasuki pria berusia 74 tahun tersebut, hingga tega mencabuli korban.

"Dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu, tersangka mencabuli korban dengan memasuki jari tangan ke bagian vital korban," ungkapnya.

Condro menambahkan perbuatan itu kembali diulangi ketika tersangka mengajak korban pergi ke Pasar malam untuk bermain. "Di Pasar malam pelaku kembali mencabuli korban," tambahnya.

Condro menerangkan kasus itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan mengaku kesakitan diarea vitalnya. "Dari pengakuan ini, orangtua korban melaporkannya ke Polres Serang," terangnya.

Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Iptu Patria Nararya Vinutama langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil mengamankan di rumah kakaknya sekitar pukul 06.00.

"Dari pemeriksaan, tersangka MA mengakui perbuatannya dan motifnya karena tidak kuat menahan nafsu," jelasnya.

(Wel)

Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

By On Jumat, Desember 20, 2024

 


Serang, KabarViral79.Com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 1.334 sertifikat tanah untuk masyarakat se-Provinsi Banten pada Jumat (20/12/2024). Di momen ini, Menteri Nusron menyerahkan 12 sertifikat secara langsung kepada perwakilan penerima. Ia pun menyatakan komitmennya untuk meningkatkan sertifikasi tanah wakaf, baik itu masjid, musala, pondok pesantren, serta rumah ibadah lainnya.

“Yang paling penting ini supaya sertifikat wakaf mohon segera ditingkatkan karena wakaf ini aset umat, harus diselamatkan. Karena itu, saya sudah perintahkan Pak Kepala Kanwil dan Pak Kepala Kantah, salah satu bagian dari kinerja kantor adalah mempercepat dan memperbanyak sertifikasi tanah wakaf, gratis!,” kata Nusron Wahid usai menyerahkan sertifikat di Masjid Raya Al-Bantani yang berada di Kawasan Pusat Perkantoran Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Provinsi Banten.

Sebagai upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf, Menteri Nusron bekerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga organisasi keagamaan yang tersebar di Indonesia. Dalam hal ini, ia mengimbau Gubernur Banten terpilih agar ke depan dapat membentuk tim pendamping wakaf sehingga proses sertifikasi tanah wakaf bisa berjalan lebih optimal.

“Supaya yang tidak terbiasa urus wakaf datang ke Kantah didampingi dan bisa cepat sehingga nanti di masa depan, umat tenang kalau masjidnya aman tidak dicolong orang. Jangan sampai ada masjid, musala, madrasah, pondok pesantren dicolong tanahnya oleh jalan tol, oleh pengembang, oleh perumahan, karena itu jariah umat maka harus dijaga,” terang Nusron Wahid.

Ia juga mengimbau kepada pengurus organisasi keagamaan yang hadir untuk dapat membantu menyosialisasikan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Kami atas nama Kementerian ATR/BPN minta doa restu sekaligus bantuan kepada Bapak-bapak sekalian, tolong sosialisasikan ini untuk bersama-sama membantu percepatan proses sertifikasi wakaf di lembaga masing-masing untuk kepentingan keamanan masa depan,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.

Adapun penyerahan sertifikat berlangsung secara daring dan luring, di mana 1.009 sertifikat dibagikan secara langsung di Masjid Raya Al-Bantani yang berada di KP3B, Kota Serang, Provinsi Banten. Sementara 325 sertifikat lainnya, diserahkan secara terpisah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Sertifikat yang diserahkan kali ini merupakan hasil dari beberapa program Kementerian ATR/BPN. Program tersebut antara lain program Redistribusi Tanah, Sertifikasi Rumah Ibadah atau Wakaf, Sertifikasi Aset Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), program Lintas Sektor, dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten beserta jajaran. Turut hadir, Gubernur Banten terpilih; Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten; serta jajaran Forkopimda Banten.

Kabarindo Grup dan LSM PBSR Laporkan PKBM Se Kabupaten Pandeglang Ke Polda Banten

By On Jumat, September 27, 2024

 


Serang, KabarViral79.Com - Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara Media Online Nasional Kabarindo Grup dan Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) melaporkan PKBM Se Kabupaten Pandeglang ke Polda Banten, Jum’at (27/9/2024).

Zaenudin selaku ketua tim investigasi lapangan mengungkapkan bahwa pelaporan ini adalah proses yang harus di tempuh, karna sebelumnya Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara telah mengirimkan surat konfirmasi tertulis kepada seluruh PKBM yang ada di Kabupaten Pandeglang namun tidak ada respons sama sekali bahkan ketika memberikan surat atau mengantarkan surat ke PKBM di kabupaten Pandeglang PKBM terkesan acuh.

Maka dari itu, Tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara melaporkan PKBM Se kabupaten Pandeglang ke Polda Banten.

Lebih lanjut, PKBM yang di Pandeglang, masih kata Zaenudin, diduga telah melakukan mal administrasi. Salah satu contohnya, ruang kelas yang di laporkan atau di Input di Dapodik tidak sesuai dengan jumlah yang ada di lokasi. Jumlah peserta didik yang begitu banyak namun berbanding terbalik dengan yang ada di lapangan.

“Maka dari itu, Tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara meminta kepada Kapolda Banten agar membentuk tim memeriksa PKBM yang ada di kabupaten Pandeglang terkait adanya dugaan mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang dan syarat KKN,” Pungkasnya.

(Red/Rpw)

Tempati Posisi Sembilan MTQ Nasional XXX 2024, Pj Gubernur Al Muktabar: Capaian Luar Biasa

By On Senin, September 16, 2024


SAMARINDA, KabarViral79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku bersyukur atas prestasi terbaik Provinsi Banten dalam Musabaqoh Tilawatil Qur‘an (MTQ) Nasional XXX Tahun 2024 di Kalimantan Timur.

 “Ya kita patut bersyukur atas prestasi yang semakin membaik. Ini sebuah pencapaian yang luar biasa,” kata Al Muktabar kepada wartawan usai menghadiri Penutupan MTQ Nasional XXX Tahun 2024, di Stadion Kadrie Oening Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu malam, 15 September 2024.

Diketahui, Kafilah Provinsi Banten berhasil menempati urutan sembilan MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Kalimantan Timur dengan memperoleh poin 72. Juara Umum diraih Provinsi Kalimantan Timur dengan poin sebesar 579. Kedua DKI Jakarta dengan poin 478, dan ketiga Provinsi Jawa timur dengan 275 poin. 

Provinsi Banten berhasil memperbaiki prestasi dari MTQ XXIX Tahun 2022 di Kalimantan Selatan. Saat itu, Provinsi Banten tidak berhasil menembus urutan sepuluh besar. 

Al Muktabar menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas prestasi tersebut. Dia berpesan, dalam MTQ bukan hanya sekedar mengejar prestasi, namun yang lebih penting adalah penghayatan dan mengimplementasikan nilai-nilai Al Qur’an itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari.

“Al Qur‘an merupakan pedoman dan peta jalan kebaikan umat manusia di dunia dan di akherat,” ucapnya.

Diketahui, MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Kalimantan Timur dibuka pada 8 September 2024 oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), dan ditutup Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Minggu malam, 15 September 2024.

Muhadjir Effendy dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan MTQ merupakan upaya nyata dalam membangun karakter bangsa terutama bagi generasi muda. 

Melalui MTQ, kata Muhadjir, menyiapkan, mendidik dan membiasakan generasi muda untuk mencintai, menghayati, memahami dan mengamalkan Al Qur'an. (*/red)

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Raih Piagam Lencana Abdi Inovasi Desa Dari Kemendes

By On Selasa, Juli 30, 2024


BANTEN - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meraih piagam penghargaan Lencana Abdi Inovasi Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia, atas kontribusi dan kerja keras dalam membina pengembangan teknologi tepat guna di Provinsi Banten.


Piagam penghargaan diberikan pada saat pelaksanaan gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) Nusantara ke-XXV yang dilaksanakan pada tanggal 14-18 Juli 2024 di Islamic Center Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).


Selain penghargaan piagam Lencana Abdi Inovasi Desa, dalam pagelaran tersebut Provinsi Banten juga meraih juara I kategori Inovasi TTG atas nama Nico Abdian dengan inovasi yang dilombakan berupa alat pengolahan air hujan menjadi air bersih dan air minum sistem “Ultrafiltrasi” portable.


Kemudian juara III Kategori Posyantek Berprestasi pada Posyantek Sembilan, Kelurahan Gedong Dalam, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon terkait dengan manajemen pengelolaan Posyantek.


Selanjutnya juara favorit stand terbaik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten, dimana dalam stand itu menampilkan alat pengolahan air hujan menjadi air bersih dan air minum sistem “Ultrafiltrasi” portable, produk Posyantek Sembilan dan alat desain batik Lebak serta hasilnya dalam pameran sangat mendapat apresiasi dari Menteri Desa PDTT RI, Pj Gubernur NTB serta para pengunjung.


TTG sendiri dibuka secara langsung oleh Menteri Desa PDTT RI Abdul Halim Iskandar yang dihadiri oleh Pj Gubernur NTB, Gubernur Sumatera Barat, Perwakilan Gubernur, Walikota Cilegon, perwakilan Bupati/Walikota dan DPMD Provinsi serta Kabupaten/Kota. (Adv)