BATAM, KabarViral79.Com – Dit Polair Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan pengiriman 30,8 Kilogram (Kg) Narkotika jenis Sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga mengatakan, bahwa kronologis pengungkapan penyelundupan Narkotika jenis Sabu tersebut berawal pada Jumat, 23 Agustus 2019, sekira pukul 06.00 Wib, penyidik Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli perairan.
“Sekira pukul 08.45 Wib, petugas menjumpai 1 unit Speed Boat dengan membawa penumpang 2 orang berinisial IS dan SY. Saat dilakukan pemeriksaan, Speed Boat yang diketahui berlayar dari Out Port Limit (OPL) tujuan Batam tersebut ditemukan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang sebanyak 30 bungkus yang disimpan di dalam buah ember oli,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta, dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP C.P. Sinaga saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolda Kepri, Senin, 26 Agustus 2019.
Kombes Pol S. Erlangga juga menjelaskan, bahwa modus operandi para tersangka yaitu, berangkat menuju Johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama satu hari.
“Keesokan harinya mereka menemui seseorang berinisial AP (status DPO), dan PT (status DPO), warga Malaysia di wilayah Pantai Sungai Rengit Malaysia yang sudah mempersiapkan kapal speed boat berisi barang berupa 4 ember oli atau gemuk yang isinya diganti dengan sabu. Setelah itu, IS dan SY berangkat menuju salah satu kapal tanker di daerah OPL. Cara yang dilakukan merupakan kamuflase dari para pelaku yaitu, seolah-olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi di kapal tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Kombes Pol S. Erlangga, Penyidik Ditpolairud bersama dengan Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan kasus berupa control Delivery dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial PT alias D yang sedang berada di Pantai Bengkong untuk menunggu Narkotika jenis Sabu tersebut datang lalu akan dibawa ke salah satu ruko di wilayah Botania, Nongsa Batam dengan menggunakan Mobil Lancer warna Merah.
“Pengembangan berlanjut mengarah ke lokasi tempat penampungan barang tersebut di wilayah Botania, dan berhasil mengamankan tersangk berinisial NS yang bekerja sebagai karyawan toko milik AP (DPO). Peran NS sendiri adalah penerima barang dan menaruhnya di mobil Innova Hitam, dan dari keterangan para pelaku, mereka telah melakukan pekerjaan pengiriman Sabu dari Malaysia sebanyak 5 kali, mulai dari awal Tahun 2019, dengan menerima upah sebesar Rp 15 juta,” ujarnya.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 30 bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 30.837 gram atau 30.8 kg, empat buah ember merk Duckhams, satu unit pompa air merk shimizu, dua paspor, baju wearpack warna merah dan biru, empat unit Handphone, dan dua unit Mobil Innova hitam dan Lancer merah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Sumber: Humas Polda Kepri