-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kajari Bireuen Upayakan RJ Terkait Kasus Panadahan Sepmor

By On Sabtu, April 27, 2024

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, didampingi Kasi Pidum Kejari setempat, Dedi Maryadi, SH, MH serta Jaksa Fasilitator melakukan proses RJ tindak pidana penadahan Sepmor, M dan Z, di Kantor Kejaksaan setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kejari setempat, Dedi Maryadi, SH, MH serta Jaksa Fasilitator melakukan upaya perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap tindak pidana penadahan yang dilakukan M, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis, 25 April 2024 kemarin.

Dalam proses perdamaian tersebut ikut dihadiri pihak keluarga korban, tersangka, serta perangkat gampong kedua belah pihak.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi melalui Kasie Intelijen Kejari setempat, Abdi Fikri SH, MH kepada wartawan menyebut, perkara ini bermula pada Rabu, 28 Februari 2024, dimana tersangka M berkomunikasi melalui WhatsApp meminta Z untuk mencarikan sepeda motor (Sepmor) bodong (curian) dengan harga sekitar Rp 3 juta.

Selanjutnya Z meminta uang panjar kepada M sebesar Rp 500 ribu. Lalu pada Kamis, 29 Februari 2024, tersangka M mengirimkan uang sebesar Rp 500 ribu ke aplikasi DANA milik Z.

Kemudian Z menghubungi serta menyuruh tersangka untuk menemuinya di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di tempat jualan jagung Desa Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, untuk mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 Type: NF 100 SD, No Polisi BL 4154 KO warna Hitam Silver tanpa surat kendaraan.

Berikut M menyerahkan uang sisa pembayaran sepeda motor tersebut sebesar Rp 2,4 juta.

Atas perbuatannya, M telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

“Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator, tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” terangnya.

Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

“Menyikapi dari kasus ini, Kajari Bireuen meminta dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli barang-barang curian (bodong), karena dapat berakibat tersandung dengan hukum,” imbuhnya. (Joniful Bahri)

Satreskrim Polres Bireuen Ciduk Seorang Pelaku Judi Online Jenis Togel di Peusangan

By On Jumat, April 26, 2024

Pelaku AS, warga di Kecamatan Peusangan diamankan personel Polres Bireuen terkait kasus Judi Online Jenis Togel. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Polres Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menciduk seorang pelaku Judi Online Jenis Togel, berinisial AS (39), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, M.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Adimas Firmansyah, ST.Rk, S.I.K, M.Si kepada media ini, Jumat, 26 April 2024 mengatakan, AS ini diamankan pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Penangkapan AS ini berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat, dimana saat ini aktifitas pelaku judi online di wilayah Peusangan, Bireuen, sangat meresahkan masyarakat,” katanya.

Kasat Reskrim mengatakan, setelah melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana aktifitas pelaku judi online jenis togel sudah sangat meresahkan.

Selain dua unit handopone, personel ikut mengamankan uang tunai sebanyak Rp 411 ribu serta satu kartu ATM. 

Menurutnya, dari pengembangan tersebut, pihaknya berhasil menangkap pelaku di sebuah warung kopi di Kecamatan Peusangan, dan menyita sejumlah barang bukti.

“Saat diamankan, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handpone, uang tunai sebanyak Rp 411 ribu serta satu kartu ATM,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat Reskrim, AS mengakuinya dengan alasannya faktor ekonomi, dan sejauh ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Terkait kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasat Reskrim Polres Bireuen juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah bersinergi dengan Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas, dengan memberikan informasi terkait tindakan-tindakan yang bermuara kepada kriminalitas. Tentunya ini menjadi atensi kami dalam mencegah segala bentuk tindakan yang melanggar hukum,” imbuh Kasat Reskrim, Iptu Adimas. (Joniful Bahri)

Miris! Perdagangan Obat Daftar G Marak di Kota Bandung

By On Jumat, April 26, 2024


KOTA BANDUNG, KabarViral79.Com – Bisnis obat jenis psikotropika bagi segelintir oknum merupakan pijakan yang menggiurkan untuk meraup pundi-pundi uang. 

Peredarannya sudah menggurita menjangkau seluruh daerah. Ironisnya, secara kamuflase berbentuk toko, aksesoris HP, bebas dan vulgar obat-obatan jenis G seperti tramadol, eximer dijual. Hal itu terjadi di daerah Rancanumpang Gedebage, Bandung.

Pantauan awak media, pada Rabu, 24 April 2024, ternyata benar toko tersebut menjual obat-obatan jenis G dan kedapatan secara leluasa bertransaksi secara terang terangan menjual obat jenis tramadol eximer dan sejenisnya.

Saat awak media mencoba menelisik terkait siapa pemilik toko tersebut, penjaga toko terkesan menutupi, namun akhirnya terbongkar juga melalui penuturan tokoh masyarakat setempat yang ternyata diduga ada beberapa oknum yang memberikan persetujuan dengan iming-iming upeti, di antaranya pemilik kontrakan, Ketua RW, Kelurahan, Kecamatan juga aparat atau Polsek setempat.

Tokoh Masyarakat tersebut berharap agar praktek perdagangan obat jenis G segera dilakukan penertiban. Karena, kata dia, merupakan perbuatan melanggar aturan hukum yang berlaku dan jangka panjangnya akan merusak psikologis pemakainya. 

“Alangkah baiknya pemerintah setempat seperti RT dan RW, Kelurahan, Kecamatan juga Polsek setempat, agar segera ditutup atau pindah dari tempat tersebut karena sangat meresahakan masyarakat dan ditakutkan dijual kepada anak-anak di bawah umur,” tuturnya. 

Jelas sudah kegiatan haram tersebut ada yang membekingi, sebagaimana mengacu kepada Undang-undang mengenai psikotropika, toko tersebut dikategorikan sebagai pengedar obat obatan jenis G dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*/red)

Gegara Iklankan Judi Online di Akun Instagram, Wanita Bireuen Ditahan di Kejaksaan Setempat

By On Kamis, April 25, 2024

Tersangka UK, pelaku tindak pidana Cyber UU ITE saat penyerahan untuk dilakukan penahanan di Kejari Bireuen usai meng-iklankan (endorse) sebuah situs Judi Online. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Tersangka UK, pelaku tindak pidana Cyber UU ITE dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen usai meng-iklankan (endorse) sebuah situs Judi Online.

Penahan tersangka UK di Kejari Bireuen setelah penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit Iphone 11, satu unit simcard dan satu unit flash disk.

Tersangka UK ini diamankan di salah satu Kafe di Kabupaten Bireuen pada Selasa lalu, 19 Desember 2023, setelah pihak Kepolisian mendapatkan laporan pada 27 Desember 2023, terkait adanya aktivitas promosi Judi Online.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi SH, MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH kepada wartawan, Kamis, 25 April 2024 menjelaskan, tersangka UK melalui akun media sosial Instagramnya, pada tanggal 16 Agustus 2023 menerima tawaran dari seseorang melalui pesan WhatsApp (WA) untuk melakukan postingan salah satu situs judi online di akun instagramnya dengan imbalan bayaran Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

“Selanjutnya tersangka UK ini ikut melakukan postingan pada situs judi online tersebut selama tiga puluh hari,” katanya.

Lalu pada Selasa, 19 Desember 2023, tersangka UK ini kembali melakukan postingan melalui instastory dan mencantumkan link situs judi online tersebut dan ketika link tersebut diklik akan mengarah atau membuat dapat diaksesnya situs judi online tersebut.

Kata Munawal Hadi, perbuatan tersangka UK melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Selanjutnya Jaksa menahan tersangka UK di Lapas kelas II B Bireuen selama dua puluh hari ke depan, dan selanjutnya akan menjalani persidangan,” terangnya. (Joniful Bahri)

Gelar KRYD, Polda Banten Amankan Puluhan Botol Miras

By On Kamis, April 25, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Operasi Minuman Keras (Miras) dan Street Crime dalam rangka cipta kondisi antisipasi penyakit masyarakat, Rabu, 24 April 2024. 

Kegiatan dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten, Kompol Andie Firmansyah dan diikuti 119 personel Polda Banten.

Kompol Andie Firmansyah mengatakan, dalam rangka pelaksanaan tugas KRYD dengan sasaran miras dan street crime dalam rangka menjaga Sitkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Banten.

“Hasil yang dicapai pada saat operasi KRYD ini, kami berhasil mengamankan puluhan botol miras. Barang bukti miras mengandung alkohol itu diamankan di Dittahti Polda Banten,” ujarnya.

Andie menegaskan, pihaknya akan menindak tegas peredaran miras yang beredar di masyarakat.

“Kami akan menindak tegas para penjual miras atau obat terlarang, dan mengimbau apabila menemukan kejadian tidak pidana segera laporkan ke Polsek terdekat atau ke Call Center 110,” tutup Andie. (*/red)

Sudah Lima Kali Produksi, Home Industri Sabu di Pandaan Digerebek Satres Narkoba Polres Malang

By On Rabu, April 24, 2024


PASURUAN, KabarViral79.Com – Satres Narkoba Polres Malang menggerebek home industri sabu di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu lalu, 17 April 2024.

Home industri sabu yang sudah lima kali memproduksi sabu tersebut terungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2024 lalu.

Kasatres Narkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan mengaku sudah memproduksi sabu sebanyak lima kali. Produksi dilakukan sejak Desember 2023 lalu.

“Dari pemeriksaan, diketahui ketiga tersangka sudah lima kali memproduksi sabu. Itu masih uji coba semua,” ujar Aditya dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Senin, 22 April 2024.

Aditya menuturkan, sabu yang diproduksi sempat diedarkan melalui tersangka Zainal Lutfi yang kemudian tertangkap saat Operasi Pekat Semeru 2024 lalu.

Zainal Luthfi tertangkap Polisi di kawasan Turen, Kabupaten Malang. Dari keterangan tersangka inilah, home industri sabu berada di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu lalu, 17 April 2024, terbongkar.

“Para tersangka sudah mencoba mengedarkan hasil produksinya melalui Mohammad Zainal Luthfi. Ia tertangkap saat operasi Pekat Semeru pada Maret 2024 lalu,” tutur Aditya.

Dalam memproduksi narkotika tersebut, para pelaku secara khusus menyewa rumah warga di kawasan Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Innayatul Wafi berperan sebagai pengelola keuangan dan peracik bahan pembuatan narkotika tersebut hingga setengah jadi, Nanang Kosim selaku pengolah hasil racikan, dan M Suherman berperan sebagai tester narkotika hasil produksi mereka.

“Dari hasil produksinya, Nanang Kosim dan M Suherman mendapat upah Rp 2 juta, sedangkan Innayatul Wafi mendapat keuntungan hingga Rp 10 juta,” jelasnya.

Satres Narkoba masih memburu satu orang pelaku atas perkara tersebut, berinisial GWN. Ia terlibat dalam kasus tersebut, sebagai pihak yang mengetahui bahan-bahan pembuatan narkotika yang diolah oleh ketiga pelaku.

“Namun, otak dari kasus ini adalah seseorang berinisial BB. Dia adalah narapidana yang saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Ia adalah suami dari Innayatul Wafi,” terangnya.

Dalam penggerebekan Satres Narkoba Polres Malang menyita barang bukti, di antaranya 1.940 butir pil neo prolifed, lima botol alkohol, tiga botol berisikan cairan HCL, dua jirigen berisi methanol, dan dua iodium, satu botol aquadent, serta alat peracik narkotika.

Selain itu, Polisi juga mengamankan tiga tersangka, yakni Nanang Kosim (40) warga Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Jombang, Innayatul Wafi (29) warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dan M Suherman (27) warga Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, di kawasan Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu, 17 April 2024.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ditahan di Rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*/red)