-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

KMB Tuntut Kejati Banten Segera Jalankan Amar Putusan Perkara Genset RSUD Banten

By On Kamis, September 12, 2019


SERANG, KabarViral79.Com - Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Mercusuar Banten (KMB) gelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menuntut menyelesaian kasus Genset Rumah sakit Umum Daerah Banten (RSUD) Banten yang belum ada tidak lanjutnya, Kamis, 12 September 2019.

Aksi tersebut mendesak Kejati Banten untuk segera menetapkan tersangka baru pada kegiatan Pengadaan Genset RSUD Banten Tahun 2015, pasca ditetapkannya vonis kepada 3 terdakwa yaitu, Sigit Wardojo selaku Plt. Direktur RSUD Banten (KPA/PA), Endi Suhendi (Direktur CV. Megah Tehnik atau Penyedia jasa) dan M. Adit Hirda Restian selaku anggota Tim Survei yang saat ini sudah dijatuhi hukuman (Terpidana) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang telah menjalani masa hukuman pada perkara tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan Genset  RSUD Banten Tahun 2015.

"Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menetapkan tersangka pada kasus yang sama pada tiga orang yang berdasarkan amar putusan perkara Genset bahwa ada fakta-fakta di persidangan dan hakim mengatakan bahwa tiga pihak berdasarkan jabatan dan kedudukan para perkara Genset RSUD Banten harus dan patut dimintai pertanggung jawaban," ungkap Roy Mucklis, juru bicara Koalisi Mercusuar Banten (KMB) kepada wartawan di sela-sela aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis,12 September 2019.

Ketiga Majelis sepakat dalam sidang putusan terdakwa Sigit Wardojo selaku Plt. Direktur RSUD Banten (KPA/PA), Endi Suhendi (Direktur CV. Megah Tehnik atau Penyedia Jasa) dan M. Adit Hirda Restian selaku anggota Tim Survei bahwa, Wakil Direktur, (Wadir) Umum RSUD Banten Akhrul Apriyanto, Koordinator PPTK Sri Mulyati, PPTK Hartati Andarsih dan mantan PPTK Asep Rohana harus juga  mempertanggungjawabkan. 

"Maka hal tersebut merupakan bagian dari dan patut diduga sebagai pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan para terpidana (dalam penuntutan terpisah) dengan melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan Negara.Dalam aksi unjuk rasa ini kami meminta agar Kejati Banten segera meningkatkan status ketiga orang tersebut yang sebelumnya sebagai saksi dan segera melakukan pendalaman, pemeriksaan dan menetapkan menjadi tersangka baru pada kegiatan belanja modal Pengadaan Genset di RSUD Banten Tahun Anggaran 2015 yang telah merugikan keuangan negara," jelasnya.

"Jika dengan adanya aksi dan laporan pengaduan dari kami ini, Kejati Banten masih saja belum melakukan action, Kejati Banten berarti dalam menegakkan supremasi hukum masih tebang pilih, dan tentu kami akan terus melakukan aksi-aksi lagi yang lebih besar lagi," pungkasnya. 

"Kita akan terus meakukan aksi sampai Kejati benar-benar bekerja, sampai tuntas. Kedatangan kami di sini, kami berharap Kejati Banten langsung bekerja dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang juga harus bertanggung jawab dalam kasus Genset ini," tandasnya.

Seperti diketahui, bahwa berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Banten pada kegiatan belanja modal Pengadaan Genset di RSUD Banten Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kontrak senilai Rp 2.229.855.000, dengan terdakwa/terpidna atas nama Sigit Wardojo, mengaibatkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp 631.008.909, dengan ketentuan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18  Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI  No.20  Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus tersebut telah diputuskan tiga orang tersangka oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Serang, masing-masing Sigit Wardojo selaku Plt. Direktur RSUD Banten (KPA/PA), Endi Suhendi (Direktur CV. Megah Tehnik atau Penyedia Jasa) dan M. Adit Hirda Restian, pada Jumat 03 Mei 2019.

Dalam pertimbangan ketiga Majelis Hakim dalam persidangan pada Jumat, 03 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Serang, bahwa ketiga Hakim sepakat bahwa Wadir Umum RSUD Banten Akhrul Apriyanto, Koordinator PPTK Sri Mulyati, PPTK Hartati Andarsih dan mantan PPTK Asep Rohana harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut juga yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 632 juta. (Faiz) 

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »