-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Seorang Pria di Cikande Diciduk Polisi Gegara Miliki Sabu 121,24 Gram

By On Senin, September 30, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Kedapatan memiliki sabu seberat 121,24 gram, SS diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di kediamanya di Kampung Gedong Burung, Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Minggu, 29 September 2019.

Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan mengatakan, tersangka SS berhasil diamankan petugas pada Minggu malam di kediamannya beserta barang bukti sebanyak 38 paket sabu dengan berat 121, 24 gram.

"SS ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Serang berkat adanya informasi masyarakat, jika di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan SS, dan saat digeledah ditemukan barang bukti dari dalam lemari baju, sabu seberat 121,24 gram," kata Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, usai melaksanakan apel pagi di kantornya, Senin, 30 September 2019.

“Petugas kami juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lain yakni berinisial M (DPO), yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut. Kita masih kejar tersangka M di Daerah Bekasi Jawa Barat. Pelaku SS akan kita kenakan Undang - Undang tentang penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal  114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) huruf a UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika," jelas Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, bahwa jajaran Polda Banten sangat serius dalam memberantas narkoba.

“Kita tidak akan main-main untuk menindak tegas kepada siapapun yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Diharapkan kepada masyarakat agar sama-sama berperan aktif untuk pemberantasan peredaran narkoba," tutupnya. (Bid Hms)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »