-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Soroti Perda No 6 Tahun 2011 Kota Serang, Ormas BADAK BANTEN Mengadu Ke DPRD Kota Serang

By On Kamis, Februari 27, 2020


SERANG, KabarViral79.Com - Terkait adanya persoalan berdirinya beberapa perusahaan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Badak Banten melakukan audiensi dengan perwakilan DPRD KOTA SERANG, merujuk kepada Perda Kota Serang No 6 Tahun 2011 Tentang RTRW bahwa di Kecamatan Cipocok Jaya dan Kecamatan Taktakan tidak diperbolehkan untuk pabrik atau industri, Kamis, 27 Februari 2020.



Arie Budiarto NurAli,SE selaku Ketua DPD Ormas BADAK BANTEN KOTA SERANG mengatakan, seharusnya di kedua kecamatan tersebut tidak diperbolehkan berdiri pabrik atau industri, oleh karena itu dirinya meminta kepada DPRD Kota Serang agar menindak lanjuti persoalan tersebut.

“kalo merujuk kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Seharusnya di daerah itu tidak ada pabrik, makanya kita datang ke sini (DPRD KOTA SERANG, red) untuk mengadukan aspirasi kami,” ujarnya.

Perwakilan DPRD KOTA SERANG melalui komisi IV  menyambut baik atas aduan dari ORMAS BADAK BANTEN tersebut dan berjanji akan menindak lanjuti terkait adanya perusahaan/Pabrik yang berdiri di wilayah yang bukan seharusnya.

“kami sangat berterimakasi kepada ORMAS BADAK BANTEN atas aduan yang di sampaikan kepada kami, dan Insya Allah SWT kami nantinya akan menindak lanjuti dengan sebelumnya akan kami pelajari dan kami rapatkan terlebih dahulu,” ujar Muhamad Urip selaku perwakilan DPRD KOTA SERANG Komisi IV sesaat setelah audiensi. (ady)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »