SERANG, KabarViral79.Com - Terkait adanya persoalan berdirinya beberapa perusahaan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Badak Banten melakukan audiensi dengan perwakilan DPRD KOTA SERANG, merujuk kepada Perda Kota Serang No 6 Tahun 2011 Tentang RTRW bahwa di Kecamatan Cipocok Jaya dan Kecamatan Taktakan tidak diperbolehkan untuk pabrik atau industri, Kamis, 27 Februari 2020.
Arie Budiarto NurAli,SE selaku Ketua DPD Ormas BADAK
BANTEN KOTA SERANG mengatakan, seharusnya di kedua kecamatan tersebut tidak
diperbolehkan berdiri pabrik atau industri, oleh karena itu dirinya meminta
kepada DPRD Kota Serang agar menindak lanjuti persoalan tersebut.
“kalo merujuk kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Serang Seharusnya di daerah itu tidak ada pabrik, makanya kita datang ke sini
(DPRD KOTA SERANG, red) untuk mengadukan aspirasi kami,” ujarnya.
Perwakilan DPRD KOTA SERANG melalui komisi IV menyambut baik atas aduan dari ORMAS BADAK
BANTEN tersebut dan berjanji akan menindak lanjuti terkait adanya
perusahaan/Pabrik yang berdiri di wilayah yang bukan seharusnya.
“kami sangat berterimakasi kepada ORMAS BADAK BANTEN atas
aduan yang di sampaikan kepada kami, dan Insya Allah SWT kami nantinya akan
menindak lanjuti dengan sebelumnya akan kami pelajari dan kami rapatkan
terlebih dahulu,” ujar Muhamad Urip selaku perwakilan DPRD KOTA SERANG Komisi
IV sesaat setelah audiensi. (ady)