![]() |
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo. |
CILEGON, KabarViral79.Com – Pelabuhan Merak, Banten, mulai hari ini tidak lagi melayani penyeberangan umum. Hal tersebut sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo mengatakan, bahwa larangan mudik mulai berlaku hari ini, Jumat, 24 April 2020. Terkait hal tersebut, Pelabuhan Merak tidak lagi melayani penyeberangan umum, termasuk kendaraan pribadi yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatera.
"Khusus Pelabuhan Merak sesuai arahan Kakorlantas, tidak ada penyeberangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, orang per orang. Yang diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut barang sembako," ucapnya.
Wibowo menuturkan, ada sebanyak 15 titik cek poin yang ada di wilayah hukum Polda Banten. Salah satu lokasi pemeriksaan berada di gerbang tol Cikupa. Sisanya, berada di jalur arteri mulai dari Citra Raya Kabupaten Tangerang hingga di sekitar Pelabuhan Merak
"Khusus di jalan tol, kendaraan umum hingga pribadi akan diperiksa. Sedangkan kendaraan khusus pengangkut sembako diperbolehkan langsung melintas," kata Wibowo.
Wibowo juga menjelaskan, jika dalam pengecekan ada kendaraan yang terdeteksi dan tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan akan dilakukan tindakan, atau dikembalikan ke asalnya.
"Kendaraan yang memang diperkenankan melanjutkan perjalanan, bisa dilanjutkan. Bagi yang tidak diperkenankan, akan kita keluarkan melalui Gerbang Tol Pasar Kemis, selanjutnya kembali ke daerah asal," tandasnya.
Kegiatan ini akan dilakukan mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 mendatang dengan nama sandi Operasi Ketupat guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Kegiatana kebijakan larangan mudik ini akan dilaksanakan mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama untuk mematuhi adanya kebijakan Pemerintah dan Maklumat Kapolri," tutupnya. (Faiz)