BUOL, KabarViral79.Com – Satuan Reskrim Polres Buol berhasil mengamankan pelaku pencurian dan berhasil meringkus SA (23) dan JS (19) pelaku pencurian handphone, saat melakukan aksinya, Senin, 14 September 2020.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak handphone Samsung J 1 warna hitam, satu handphone merk Oppo A 5S warna hitam dan satu lembar celana jeans pria warna biru.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan dari hasil laporan Polisi Nomor : LP / 172 / IX/ 2020 / Sulteng / Res Buol dan laporan polisi Nomor: LP/173/IX/2020/Res Buol. Atas nama pelapor/ korban Syafrudin (40), warga Desa Bokat Kecamatan Bokat dan Benyamin (38) warga Desa Bokat, Kecamatan Bokat.
Kapolres Buol, AKBP Dieno Hendro Widodo membenarkan, kedua tersangka telah diamankan bersama barang bukti.
"Atas kejadian yang dialami korban Syafrudin mengalami kerugian sebesar Rp2.100.000, dan Korban Benyamin sebesar Rp1.200.000, dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buol," kata AKBP Dieno Hendro.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Heru S menjelaskan, kronologis kejadian tersebut, pada Sabtu, 14 September 2020 sekitar pukul 02:00 WITA telah terjadi pencurian berupa dua unit handphone dengan tipe Samsung J1 warna hitam dan Oppo 5S warna hitam di Desa Bokat Kecamatan Bokat Kabupaten Buol.
"Kedua pelaku beraksi rata-rata sekitar jam 02:00 WITA disaat pemilik rumah sedang tidur dengan cara masuk dari jendela rumah dan mencungkil grendel dengan menggunakan sangkur dan adapula dengan cara memotong tali pengikat jendela," ucap Iptu Heru.
Setelah petugas mendapatkan informasi yang dapat dipercaya, keberadaan pelaku pada saat itu juga langsung bergegas menuju TKP, Senin, 14 September 2020, pukul 02:00 WITA bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Bokat.
Personel Satuan Reskrim Polres Buol yang dipimpin oleh Ipda Nandito M langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Selanjutnya pelaku diamankan di Kantor Satuan Reskrim Polres Buol guna dilakukan penyidikan dan diproses lebih lanjut. (goes)