-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Senator Fachrul Razi Minta Kapolda Sumut dan Kapolres Batubara Bebaskan Arwan Syahputra

By On Kamis, Oktober 22, 2020

Ketua Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Ketua Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi Meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Batubara membebaskan Arwan Syahputra dan aktivis Mahasiswa.

“Saya sudah mendapat laporan terkait penahanan mahasiswa asal Sumut yang kuliah di Aceh dan merupakan aktivis HMI,” tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi yang membidangi masalah hukum dan politik di DPD RI meminta kebijaksanaan dari Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Batubara untuk dapat menangguhkan dan membebaskan Arwan Syahputra dan aktivis lainnya agar segera dapat melanjutkan kuliah.

Baca juga: Ketum PAS Akhyar Kamil Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Senator Aceh H. Fachrul Razi sebagai Ketua Komite I DPD RI

“Mereka generasi masa depan yang kritis, harus kita berikan apresiasi agar aksi mereka dalam memperkuat demokrasi Indonesia dapat terakomodir,” tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi juga memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Batubara yang telah bekerja profesional dan mampu menjaga keamanan dalam aksi mahasiswa.

“Adanya chaos kecil itu biasa dalam demokrasi, tidak perlu diperpanjang sampai diproses hukum yang terlalu menghukum aktivis mahasiswa tersebut. Kita negara demokrasi, dan negara hukum, namun mahasiswa juga harus kita lindung dan kita didik,” tegasnya. 

Sebelumnya, mahasiswa dalam aksi demonstrasi pada tanggal 12 Oktober 2020 telah terjadi aksi menolak UU Omnibus Law "Cipta kerja" di Kantor DPRD Batubara, Sumatera Utara, yang diikuti oleh elemen masyarakat, buruh, mahasiswa, dan pelajar.

Sebelumnya, aksi berjalan damai setelah kemudian ada provokator yang kemudian melempar batu ke arah Gedung DPRD Batubara sehingga mengenai kepala Kasat Sabhara Polres Batubara. Setelah itu terjadi chaos yang membuat para demonstran juga ikut terluka.

Setelah selesai aksi, sekitar 42 orang para demonstran diamankan ke Polres Batubara, dan sampai saat ini, dari jumlah tersebut sudah tujuh orang lebih yang ditetapkan sebagai tersangka atas aksi yang berujung chaos tersebut.

Baca juga: La Nyala Academia dan Senator Fachrul Razi Bagikan Bantuan Korban Banjir Bandang di Aceh Tengah

Korlap aksi, Arwan Syahputra yang juga merupakan mahasiswa Hukum Tatanegara angkatan 2017, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, yang juga merupakan Ketua HMI Komisariat Hukum Unimal terpilih Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara juga dicari oleh yurisdiksi Polres Batubara.

Sekitar pukul 14.38 Wib, 20 Oktober 2020, ada dua orang yang menjemput Arwan di mensa kupi, Lhokseumawe, Aceh, ketika sedang menjalankan aktivitas perkuliahannya. Penjemputan dilakukan dengan menggunakan mobil Pajero/Fortuner. 

Menurut saksi mata, dan sampai saat ini hilang kontak, Arwan dengan teman-teman mahasiswa lainnya, dan berdasarkan informasi terkini Arwan sudah diamankan ke Polres Batubara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikarenakan, menurut Fachrul Razi Arwan, adalah seorang mahasiswa yang masih melanjutkan studinya di Perguruan Tinggi. Kemudian yang dilakukan oleh Arwan adalah menyampaikan aspirasi dari masyarakat terkait penolakan disahkannya UU Omnibus Law "Cipta kerja", dan selama aksi pun Arwan tidak melakukan tindakan provokator, jika melihat dari keterangan teman-teman demonstran dan video yang beredar.

“Kita dari Pimpinan DPD RI memindahkan itikad baik dari Kapolres Batubara untuk melepaskan Arwan Syahputra, dan mengeluarkan surat SP3. Jangan sampai masyarakat melihat demokrasi itu sebagian momok menakutkan ke depannya,” tutup Senator DPD RI asal Aceh itu. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »