-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Setya Novanto dapat Diskon Masa Hukuman, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara

By On Kamis, Juli 03, 2025

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait vonis hukumannya dalam kasus korupsi e-KTP.

Dalam putusan PK tersebut, MA menyunat vonis hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara.

“Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu, 02 Juli 2025.

Atas putusan tersebut, Setya Novanto diperkirakan dapat bebas pada tahun 2030 dan bisa lebih cepat bila mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu mendapatkan remisi.

Pasalnya, Setya Novanto mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 November 2017.

Putusan PK ini juga memangkas pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik Setya Novanto. Kini, masa pencabutan hak politik Setya Novanto menjadi 2,5 tahun, dipangkas dari lima tahun seperti putusan pengadilan sebelumnya.

“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian keterangan putusan tersebut.

Selain itu, MA juga menegaskan pidana denda sebesar Rp 500 juta dan subsidair enam bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Setya Novanto.

Adapun uang pengganti dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

“UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara,” demikian keterangan putusan tersebut.

Diketahui, pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Majelis Hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. (*/red)

Ungkap Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Uang Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

By On Kamis, Juli 03, 2025


JAKARTA, KabarViral79.ComKejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

“Kita sampaikan bahwasanya proses mereka penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno, kepada wartawan saat Konferensi Pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 02 Juli 2025.

Uang sitaan itu seluruhnya ditampilkan di ruang konferensi pers yang berada di lantai 11 Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Uang ini, kata Sutikno, langsung disita oleh Kejagung dan dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus.

Tampak, bundelan uang pecahan Rp 100 ribu ditumpuk hingga lima baris memanjang ke depan.

Bundelan berisi Rp 500 juta ditumpuk hingga 21 bundel dan ditaruh di belakang tempat duduk para petinggi Kejaksaan.

Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU. Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

Sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejagung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.

Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang.

Apabila tidak mencukupi, terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.

Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan Pistol

By On Kamis, Juli 03, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 2,8 miliar usai menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rabu, 02 Juli 2025. 

Penggeledahan tersebut usai Topan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pembangunan jalan di Sumut.

Selain uang Rp 2,8 miliar, KPK juga menemukan senjata api (senpi).

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan mengamankan dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak Kepolisian,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 02 Juli 2025.

Menurut Budi, senjata api yang ditemukan berupa pistol hingga senapan angin beserta amunisinya. Asal-usul senjata apinya akan dikoordinasikan KPK dengan pihak Kepolisian.

“Untuk jenisnya, yang pertama pistol baretta dengan amunisi tujuh butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun, sejumlah dua pak,” ujarnya.

“Ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar,” sambungnya.

Diketahui, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut. Salah satu lokasi yang digeledah, yaitu rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting.

“Saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara,” kata Budi.

Dalam kasus itu, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Kelima orang tersangka itu, di antaranya Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG; M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN. (*/red)

Kadis PUPR Sumut Terjaring OTT KPK, Ini Respons Gubernur Bobby Nasution

By On Selasa, Juli 01, 2025

Gubernur Sumut, Bobby Nasution. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Soal Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution mengatakan, pihaknya telah mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat korupsi.

Bobby menyebut, Topan merupakan orang ketiga dari jajaran Pimpinan OPD Pemprov Sumut yang terjerat kasus korupsi dan menyayangkan hal tersebut.

“Yang pasti ini OPD kami yang ketiga yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi, ini Pak Topan di-OTT oleh KPK tentu kami sangat sayangkan,” kata Bobby Nasution kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025.

Menurut Bobby, pihaknya juga menghargai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Topan.

“Kami dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) menghargai keputusan dan kebijakan hukum dari KPK,” ujarnya.

Suami Kahiyang Ayu ini juga mengatakan, dia sudah sering mengingatkan jajaran untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Dia meminta semua pihak harus mengontrol diri terkait jabatan dan wewenang masing-masing.

“Kita selalu mengingatkan jangan korupsi. Kemarin juga sudah kita sampaikan jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, kelompok C, semua nggak ada, tujuannya untuk masyarakat,” pungkasnya. (*/red)

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK Lagi, Ini Duduk Perkaranya

By On Selasa, Juli 01, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025. 

Menurut Budi, penahanan kali ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang menjerat Nurhadi. Kini, ia pun kembali mendekam di balik jeruji besi. 

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA,” ujarnya. 

Budi juga mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu 29 Juni 2025, dini hari. 

“Itu pada Minggu dini hari. Kemarin malam,” ujarnya. 

Diketahui, Nurhadi sempat menjadi buron KPK selama berbulan-bulan. Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

“Hari Senin, tanggal 1 Juni 2020, tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono),” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan, Selasa, 02 Juni 2020.

Kemudian, kata dia, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Keduanya diyakini Jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.

Tak hanya itu, Nurhadi juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini. (*/red)

HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Dewan Pers: Polri Makin Dicintai Masyarakat

By On Selasa, Juli 01, 2025

Ketua Dewan Pers, Komarudin. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Di momen HUT Bhayangkara ke-79, Polri diharapkan makin dicintai oleh masyarakat karena pengabdiannya kepada negeri yang selalu konsisten.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Komarudin untuk Polri yang akan menginjak usia 79 tahun pada 1 Juli 2025.

Komarudin berharap, ada komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kredibilitas Polri.

“Saya Komarudin Hidayat, Ketua Dewan Pers, mengucapkan selamat Hari Bayangkara ke-79 tahun 2025. Dengan mengusung tema ‘Polri untuk Masyarakat’,” ujar Komarudin, Senin, 30 Juni 2025.

“Saya berharap, semoga ke depan Polri semakin dicintai rakyat karena kredibilitasnya karena layanannya kepada masyarakat,” sambungnya.

Menurutnya, pelayanan terbaik yang diberikan selama ini akan membuat Polri menjadi pintu pertama yang diketuk oleh rakyat. Bahkan tempat rakyat mengadu ketika ada persoalan-persoalan.

“Bukannya mereka takut pada Polisi, tapi hendaknya Polisi justru dicintai dan dekat dengan hati rakyat,” ujarnya. (*/red)

Kepala BNNK Lamsel: Selamat Hari Bhayangkara ke-79

By On Senin, Juni 30, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan (Lamsel), AKBP Rahmad Hidayat, SE, MM, mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-79, 01 Juli 2025.

“Polri untuk Masyarakat, Tetaplah Menjadi Pilar Utama dalam Menjaga Kedaulatan dan Ketentraman Rakyat”. (gus/red)