-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Karantina Pertanian Cilegon Musnahkan 4 Ton Daging Celeng Asal Palembang

By On Minggu, Desember 06, 2020

Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian melakukan pemusnahan daging babi hutan atau celeng illegal di Karantina Pertanian Cilegon, Sabtu, 05 Desember 2020.

CILEGON, KabarViral79.Com – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian melakukan pemusnahan daging babi hutan atau celeng illegal di Karantina Pertanian Cilegon, Sabtu, 05 Desember 2020. 

Pemusnahan daging celeng sebanyak 4 ton asal Palembang tersebut dilakukan dengan cara dibakar di incenerator milik Karantina Pertanian Cilegon.

Baca juga: JRDP Buat Sayembara, Tangkap Pelaku Money Politik di Pilkada Cilegon Dihadiahi Rp100 Juta

Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi mengatakan, daging babi hutan ini merupakan barang bukti hasil koordinasi dan pemantauan langsung oleh Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. 

“Sebuah mobil yang dicurigai membawa daging babi hutan berada dalam kawasan perairan selat sunda menuju Merak Cilegon Banten. Selanjutnya dikomunikasikan dengan Karantina Pertanian Cilegon untuk penyerahan barang bukti,” pungkasnya. 

Kemudian, kata Arum, pihaknya melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian yang menunjukkan muatan daging babi hutan dan alat angkut serta kemasan yang tidak sesuai standar untuk pangan dan pakan.

“Apalagi tidak dilengkapi persyaratan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Daging babi hutan tersebut berpotensi cepat rusak, mudah busuk maka segera kita musnahkan,” jelas Arum.

Baca juga: Penjual Miras Oplosan di Cilegon Dirazia Polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Edi Yulianto mengatakan, kasus penyelundupan daging babi hutan ini masih dalam penyelidikan

“Untuk ke depannya kita lebih intensif dalam pola-pola koordinasi, terutama waktu lalu lintas dari produk pangan dan pakan dan melindungi masyarakat serta memberikan kenyamanan konsumen dari segi kenyamanan batin, teknis, dan hukum,” ujar Edi. (Weli)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »