-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polres Buol Siap Implementasikan Maklumat Kapolri Tentang Larangan FPI

By On Sabtu, Januari 02, 2021

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jum'at, 01 Januari 2021.

BUOL, KabarViral79.Com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jum'at, 01 Januari 2021.

Melalui Maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

Baca juga: Maklumat Kapolri: Warga Dilarang Sebarluaskan Konten FPI

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

Adapun penerbitan Maklumat ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Mengacu pada SKB itu, Kapolri mengingatkan masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, Kapolri juga mengedepankan Satpol PP yang didukung penuh TNI - Polri untuk melakukan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet FPI.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi Kepolisian,” tulis poin lain Maklumat Kapolri.

Pembubaran FPI sendiri berdasarkan SKB yang ditanda tangani enam pejabat tinggi negara pada Rabu, 30 Januari 2020, diantaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

SKB itu dengan Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca juga: Polres Serang Siap Implementasikan Maklumat Kapolri Tentang Larangan FPI

Terkait hal tersebut, Kapolres Buol, AKBP Dieno Hendro Widodo mengatakan, pihaknya siap melaksanakan perintah Kapolri yang tertuang dalam Maklumat tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan FPI.

“Kami (Polri) bersama TNI dan Pemerintah akan selalu bersinergi untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan melakukan kegiatan patroli bersama, dan melakukan penertiban terkait ketaatan terhadap SKB Menteri yang ditindaklanjuti oleh Maklumat Kapolri,” kata Kapolres, Sabtu, 02 Januari 2021.

“Kami (Polri) bersama TNI dan Satpol PP akan mengawasi dan melakukan penertiban jika menemukan pelanggaran akan kepatuhan tersebut,” tutupnya. (Agus S)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »