JAKARTA, KabarViral79.Com – Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA membantah telah melakukan penggelapan bilyet Fikasa.
“Judulnya saja penggelapan Rp 80 milyar sudah Hoax. Saya berikan Rp 1 milyar bagi yang bisa memberikan bukti Bilyet mana seharga Rp 80 Milyar?,” tegas Alvin Lim.
Alvin menuding bahwa otak mafia dibelakang LP palsu tersebut adalah seseorang berinisial NR yang sedang dipidanakan di Polda atas pidana penipuan dan FE, oknum Wartawan Polda Metro Jaya yang membuat Hoax, yang sudah disomasi dan akan diproses hukum.
“Tujuan laporan palsu Fikasa adalah mencemarkan nama baik saya pribadi dan LQ Indonesia Lawfirm selaku pembela masyarakat, karena telah membongkar praktik makelar kasus NR yang sebelumnya telah membuat dicopotnya pejabat kejagung bintang dua atas modus penipuan yang dilakukan NR,” kata Alvin.
Alvin menjelaskan, salah satu bukti dalam LP penggelapan fikasa itu saksi, yakni seseorang berinisial A dan M. A adalah marketing investasi Fikasa yang merupakan anak buah NR yang menerima komisi dari Fikasa, dan komisi dari yang memberikan kuasa ke NR. Sedangkan M adalah anak buah NR di Master Trust lawfirm.
“Satu hal lagi, bilyet dimaksud hanyalah tanda terima penempatan investasi bodong yang tidak ada nilainya. Bukan bilyet bank yang bisa diuangkan. Jadi untuk apa mengambil bilyet yang hanya kertas tidak berharga,” pungkasnya.
“LP rekayasa ini akan saya hadapi, dan justru saya tunggu panggilan dari Kepolisian agar saya bisa memberikan penjelasan. Namun, informasi LP Penggelapan bilyet dibuang Polda ke Polres, karena tergolong LP sampah,” sambungnya.
Ia memohon agar masyarakat tidak mudah termakan isu dan berita bohong, dan Wartawan jangan mau menerima berita titipan dari FE, oknum wartawan yang merusak citra wartawan yang sedang dalam proses hukum.
“Terimakasih kepada beberapa wartawan dan Pimpinan Redaksi yang setelah kami somasi dan tunjukkan bukti Hoax, meminta maaf kepada saya dan langsung menurunkan berita Hoax tersebut. Mereka sadar bahwa berita Hoax bukan produk jurnalisme dan langsung menghapus,” ujar Advokat Alvin Lim.
“Saya apresiasi para wartawan yang berintegritas tersebut. Hormat saya kepada mereka yang menjalankan tugas secara etikal. Setelah kejadian tersebut, kami malah kenal dan berteman,” tutupnya.
Sumber: Press Release LQ Indonesia Lawfirm