NGAWI, KabarViral79.Com – Untuk mendukung pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19, Danramil 06/Kwadungan, Kodim 0805/Ngawi, Kapten Caj Muslih bersama Tiga Pilar memberikan edukasi kepada masyarakat yang akan menggelar hajatan pernikahan, Selasa, 27 Juli 2021.
Dalam kegiatan ini, Danramil 06/Kwadungan Kapten Caj Muslih bersama Tiga Pilar mendatangi langsung rumah warga yang akan menggelar hajatan pada saat pemberlakuan PPKM Darurat ini.
Dalam kesempatan itu, Kapten Caj Muslih memberikan imbauan kepada warga yang akan menggelar hajatan, sebaiknya selama masa PPKM Darurat ini masih berlaku, kegiatan hajatan yang akan digelar agar ditunda dulu.
Menurut Danramil, Pemerintah melarang resepsi pernikahan digelar selama masa PPKM Darurat Jawa – Bali. Larangan itu tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
“Dalam aturan itu, pemerintah secara resmi melarang masyarakat yang akan menggelar hajatan pernikahan, karena akan menimbulkan kerumunan massa,” ucap Danramil.
Danramil juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk selalu bekerjasama untuk mendukung pemerintah pusat maupun daerah dalam percepatan penanganan Covid-19.
Sumber: Penrem 081/DSJ