SERANG, KabarViral79.Com – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota kembali menggelar operasi cipta kondisi di tengah Pandemi Covid-19. Kali ini, operasi menyasar ke Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang, Sabtu malm, 28 Agustus 2021, hingga Minggu dini hari, 29 Agustus 2021.
Dalam kegiatan cipta kondisi tersebut, pihak Kepolisian mendapati beberapa tempat hiburan malam yang masih buka, yaitu Cafe Royal Resto, MP3 Resto dan Alexxus.
Alhasil, petugas pun berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras beralkohol berbagi merk dari ketiga tempat hiburan malam tersebut.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan mengatakan, Kegiatan operasi cipta kondisi tersebut dilakukan untuk melakukan pengawasan di lokasi tempat hiburan malam di masa pandemi Covid-19 yang berlokasi di Kota Serang.
“Dalam kegiatan operasi malam ini, petugas membubarkan pengunjung yang berdampak kerumunan dan berhasil menyita puluhan botol miras beralkohol berbagai merk,” katanya.
AKBP Hutapea juga mengatakan, pihaknya berharap kepada masyarakat agar tetap selalu menjaga Protokol Kesehatan (Prokes) di tengah pandemi Covid 19, dengan tetap mematuhi 5M, diantaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilisasi.
“Kami memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi Prokes Covid-19, dan menutup tempat usahanya selama pandemi Covid-19,” tegasnya.
“Ini guna mencegah penyebaran Covid-19, dan jangan sampai ada cluster baru,” pungkasnya. (Eka/red)