-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

DPP LPPI: Keluarnya Telegram Kapolri Buktikan Komitmen Polri Semakin Humanis

By On Rabu, September 22, 2021

JAKARTA, KabarViral79.Com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menyambut baik dan mendukung dikeluarkannya perintah Kapolri kepada jajaran Polda dan Kasatwil di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan Kunjungan Kerja (Kunker) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan humanis serta tidak reaktif, saat ada warga yang akan menyampaikan aspirasi.

“Kami mendukung perintah Kapolri ini untuk menjadikan Polri lebih humanis, dan menjadikan Polisi sebagai sosok penegak hukum yang tegas, namun tetap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Perhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar melalui press releasenya yang diterima media ini, Rabu, 22 September 2021.

Menurut Dedi, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolri sudah tepat, yakni dengan cara menekankan pentingnya personel Polri mengedepankan pendekatan humanisme dari pada pendekatan yang berlebihan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat

Dedi Siregar menjelaskan, perintah Kapolri itu tertuang dalam Telegram Kapolri ke jajaran dengan Nomor: STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021.

Perintah Kapolri ini, kata Dedi, guna menghindari anggapan mengkebiri kebebasan berpendapat dalam kunjungan kerja Presiden Jokowi ke sejumlah daerah yang diwarnai aksi menyampaikan pendapat oleh masyarakat. 

“Pendekatan humanisme bukan berarti membuat Polri menjadi lemah, melainkan akan membuat Polri dan rakyat semakin dekat sehingga rakyat bukan hanya sekadar takut dengan aparat Kepolisian, melainkan hormat dan segan, sehingga visi Polri yang semakin promoter sesuai dengan cita-citanya dapat terwujud,” pungkas Dedi.  

Dedi menjelaskan, dengan adanya sejumlah kejadian penangkapan di berbagai daerah dalam pengamanan Kunker Presiden, membuat Polri melakukan evaluasi dan pembenahan protap, sehingga direspons Kapolri dengan dikeluarkannya telegram  dengan tujuan agar jajaran Polri dapat lebih humanis dalam melakukan pengamanan.

“Harus diakui bahwa Polri mau terbuka dan mendengarkan masukan dari masyarakat, sehingga Polri dianggap institusi yang cepat merespon setiap dinamika yang berkembang di masyarakat, dan Polri mampu menghindari anggapan publik mengkebiri kebebasan berpendapat masyarakat,” jelas Dedi.

Dedi juga mengatakan, keluarnya perintah Kapolri ini berkat keseriusan Kapolri mendukung aspirasi masyarakat, sehingga nantinya memberikan deteksi dini terutama dalam mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang terjadi di masyarakat. 

Publik mengakui bahwa saat ini di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah banyak berhasil melaksanakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan guna terpeliharanya stabilitas keamanan yang kondusif di Indonesia, berkat kerja dari Kapolri, capaian stabilitas keamanan dapat dicapai dengan hasil yang maksimal. 

“Hal ini membuktikan Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo sangat mendukung arahan Presiden Jokowi terbukti dengan diterbitkannya Telegram Nomor: STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021 tentang menyampaikan aspirasi sangat diperbolehkan dengan mekanisme dan komunikasi yang baik,” ujar Dedi.

Dedi menilai, jika terdapat kelompok-kelompok yang menyebutkan bahwa respon Kapolri lambat dalam menyikapi persoalan dinamika di tengah masyarakat itu adalah pernyataaan yang sangat keliru dan tendensius. 

“Kapolri justru cepat tanggap serta profesional dan sangat mengikuti tren keamanan di tengah masyarakat. Pasca kejadian di Solo, Kapolri langsung mengarahkan Polda, Polres, Polsek, melalui telegram, diperbolehkan kebebasan dalam berpendapat di muka umum,” pungas Dedi.

“Oleh karena itu, perlu dipahami oleh masyarakat agar dalam penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya disampaikan dengan cara yang sopan dan tertib, agar tidak mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat,” ujarnya. 

Selain itu, kata Dedi, masyarakat jangan menyampaikan pendapat dengan cara anarkis yang dapat menimbulkan perusakan fasilitas milik publik. 

“Kami berharap, dengan adanya surat perintah Kapolri ini dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Semoga juga dapat meningkatkan citra Kepolisian di mata rakyat semakin baik,” tutupnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »