-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Bid Humas Polda Banten Ajak Pelajar untuk Pandai dalam Literasi Media Digital

By On Rabu, November 24, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga yang diwakili Kaur Penum Bid Humas Polda Banten, Kompol Riky Crisma menjadi narasumber dalam kegiatan Ikatan Mahasiswa Komunikasi Indonesia (IMIKI) Provinsi Banten di SMA Negeri 1 Baros, Rabu, 24 November 2021.

Dalam kesempatan itu, Kompol Riky Crisma menyapa siswa SMA Negeri 1 Baros dan menyampaikan materi mengenai pentingnya literasi media digital dalam pendidikan.

“Literasi Media Digital sangat penting dalam pendidikan. Literasi Media Digital merupakan pengetahuan serta kecakapan pengguna dalam memanfaatkan Media Digital. Kecakapan pengguna dalam Literasi Digital mencakup kemampuan untuk menemukan, mengerjakan, mengevaluasi, menggunakan, membuat serta memanfaatkannya dengan bijak, cerdas, cermat serta tepat sesuai kegunaannya,” kata Kompol Riky.

Kompol Riky juga mengatakan, jika kecakapan pengguna dalam literasi tidak digunakan dengan baik maka akan terjadi post truth.

“Kita harus bisa memanfaatkan Media Digital dengan bijak dan cerdas. Jika tidak, maka akan timbul post trust. Post truth adalah kondisi dimana fakta objektif tidak lagi memberikan  pengaruh besar dalam membentuk opini publik, justru malah keyakinan  pribadi dan keterkaitan emosional yang mendapatkan dukungan terbanyak dari masyarakat,” jelasnya.

Kompol Riky menjelaskan, dari hasil post trust tersebut maka akan terjadi pemberitaan dan informasi bersifat hoax.

“Pemberitaan atau informasi akan banyak yang bersifat hoax atau tidak sesuai kebenaran. Akibat dari hoax ini menimbulkan produktivitas menurun, dijadikan berita heboh untuk mengubur berita yang sedang ramai sorotan, hoax yang dibuat bisa untuk mencari  simpati dan uang, dan hoax bisa menjadi pemicu kepanikan publik,” jelasnya.

Dalam mengatasinya, Kompol Riky mengajak para siswa untuk selalu mengasah serta meningkatkan kemampuan literasi.

“Ayo kita bersama-sama harus pandai dalam mengelola media dan mensaring informasi dengan bijak. Jika informasi yang disampaikan mengandung hoax atau ujaran kebencian, maka bisa dikenakan dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutupnya. (Heru/Bid Humas)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »